Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-001861.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Depoguna Bangunan Online, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001861.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001861.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000,

beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Aaron Widjaja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Denny Indrayadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX/DBO/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-89/WPJ.06/2026 tanggal 21 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 552/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN-073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-149/PP/Prb/2025 tanggal 12 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00032/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 05 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 diterima pada tanggal 05 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Aaron Widjaja selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 34 tanggal 12 April 2021;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 002/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut

Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Catatan: Pemohon Banding di surat banding salah mengutip angka pada tabel di atas

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NoDetail Koreksi Pemeriksa PajakJumlah
1Harga Pokok Penjualan97.444.855.091
2Penyesuaian Fiskal Positif5.252.031.259
Jum lah Koreksi102.696.886.350

1.Koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun 2022 sebesar Rp.97.444.855.091,-

Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data, dokumen dan informasi yang disampaikan pada proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, Tim Peneliti menyampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091, dengan perincian sebagai berikut:

b. Bahwa menurut Tim Pemeriksa, sesuai Laporan Hasil PemeriksaanWajibPajakBadanNomorLAP- 11/RIKSIS/KPP.0601/2024 tanggal 04 Maret 2024 koreksi Harga Pokok Penjualan karena Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi dan akurasi alokasi biaya HPP – Pembelian Bahan/Barang Dagangan dan melakukan koreksi sebesar Rp97.444.855.091karenatidakdicatatberdasarkan bukti/dokumen yang cukup memadai. Nilai HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan menurut Pemeriksa seharusnya didasarkan pada dokumen invoice yang diterbitkan oleh vendor/supplier (PT AKSI VISITAMA/TADA). Nilai HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding dalam Akun “1600000 – Deposit Non Sewa”;

c.Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya nomor 002/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, disampaikan bahwa selain mencatat pendapatan, Pemohon Banding juga mengakui HPP. Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principle. Berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%. Nilai tersebut Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan harga pokok penjualan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principle.

d. Bahwa pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas nomor ND-1390/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 3 Oktober 2024,

sebagaimana dituangkan dalam berita acara nomor BA- 313/WPJ.066/2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan;

- Bahwa Pemeriksa melakukan pengujian HPP dengan sumber berupa: SPT Tahunan PPh Badan, Data SIDJP dan Apportal, Laporan Keuangan, Invoice, Faktur Pajak dan Rekening Koran. Berdasarkan Pengujian HPP berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi dan akurasi alokasi biaya HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan dan melakukan koreksi sebesar Rp 97.444.855.091 Biaya HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan tidak dicatat berdasarkan bukti/dokumen yang cukup dan memadai;

e. Bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Tim Kuasa Pemohon Banding pada Hari Selasa, 15 Oktober 2024 sesuai undangan pada surat nomor S- 298/WPJ.06/WPJ.066/2024, Tim Kuasa Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam BA-315/WPJ.066/2024 memberikan penjelasan bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.97.444.855.901 karena menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah benar dalam melakukan pencatatan dimana pengakuan HPP bersamaan dengan saat pengakuan pendapatan;

- bahwa alasan dan Dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan sama dengan alasan dan dokumen yang akan disampaikan dalam proses keberatan;

f.bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang menurut Pemohon Banding dapat dianggap sebagai bukti berupa

a. Akta Pendirian, Surat Izin Usaha

b. Proses Bisnis, Struktur Organisasi

c. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022

d. DBO GL 2022

e. Dokumen Pendukung:

1) SKPKB PPh Badan

2) Tagihan ke Principle, terdiri:

a) Djabesdepo Fortuna Raya

b) Djabesmen

c) Rapi Hijau Perkasa

d) Royalboard Banguninti Granito

e) Superex Raya

f) Wahana Duta Jaya Rucika

f. Pembayaran Deposit ke Aksi Visitama

g. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND- 183/PJ/PJ.03/2021 tanggal 05 Agustus 2021 hal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19

h. Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Karyawan

i. Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Calon Karyawan

j. Voucher Penggantian Biaya Sparepart Keyboard Laptop

k. Voucher Pembelian Barang

l. Voucher Pengelolaan Sistem

m. Voucher Biaya Canvassing Toko

n. PKS DBO dengan Principle

o. PKS DBO dengan TADA

p. Voucher Perawatan Aplikasi

q. Memo Pembelian Aset

r. Bukti Potong Hardiman PPh 23 1122

s. Surat Permintaan Rincian Koreksi

t. Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

g. Bahwa atas koreksi tersebut Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, serta penjelasan dan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

h. Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan dan atas data atau informasi yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Peneliti berpendapat atas sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penelitian Proses Bisnis Pemohon Banding, adalah sebagai:

1) DBO bergerak dalam kegiatan usaha berupa penyediaan platform jual alat bangunan (semacam marketplace untuk transaksi bahan bangunan) yang disebut Aplikasi "TOKO APPS".

2) Penjual dalam platform ini disebut principal.

3) Pembelinya adalah mitra usaha dan toko bahan bangunan. Mitra usaha merupakan pelanggan dari principal. Toko yang bisa menggunakan platform DBO adalah toko-toko yang terdaftar di Mitra Usaha.

4) Tidak ada persediaan barang pada DBO karena barang dimiliki oleh principal. DBO hanya menjadi penghubung transaksi saja.

5) Pembayaran dari Mitra Usaha kepada Principal langsung dilakukan oleh dua belah pihak tersebut tanpa melibatkan perusahaan DBO.

6) Pengiriman barang dilakukan oleh principal dan langsung kepada Mitra Usaha atau toko secara langsung tanpa melalui DBO.

7) Aplikasi yang disiapkan oleh DBO digunakan untuk pemesanan oleh Mitra Usaha kepada Principal.

8) DBO memberikan penyediaan dan pemeliharaan layanan sistem DBO seperti program pemeliharaan dan pemantauan, dukungan teknis (integrasi dan pengiriman sistem), manajemen bug, penyediaan layanan pelanggan termasuk di dalamnya manajemen akun, penanganan keluhan dan pertanyaan pelanggan.

9) Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan penjualan melalui layanan e-commerce bekerjasama dengan PT AKSI VISITAMA (TADA) dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS.

10) Melalui TOKO APPS ini, TOKO dapat membeli persediaan barang dagangan yang diproduksi oleh Principal lebih cepat dan mudah. Atas pembelian barang-barang tersebut maka TOKO akan mendapatkan Reward dalam bentuk POINT.

11) Pendistribusian reward dalam bentuk point tersebut harus dijamin ketersediaannya oleh TADA dalam Aplikasi TOKO APPS. Terkait hal tersebut maka TADA akan menagihkan TOP UP deposit yang akan dibayarkan oleh Pemohon Banding. Deposit yang di bayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS.

12) Point yang diterima oleh TOKO setelah berbelanja melalui TOKO APPS dapat ditukarkan dalam bentuk barang. Bentuk penukaran tersebut di sebut sebagai Redeem Point. Atas Reedeem Point yang ditukarkan oleh TOKO kemudian akan tagihkan oleh TADA kepada Pemohon

Banding. Tagihan dari TADA akan diakukan pemisahan antara biaya pembelian Barang hasil penukaran Point oleh TOKO dan juga Biaya Jasa Pemprosesan. Tagihan tersebut dibayarkan melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding.

13) DBO mendapatkan penghasilan dari:

a) Fee yang dikenakan kepada Principal atas aktivitas jual beli melalui Platform DBO.

b) Margin dari hasil penjualan Poin Reward kepada Principal yang disebut dengan "Biaya Pengelolaan Marketing" dan dari kegiatan promosi / marketing lainnya. Poin Reward dibeli dari PT AKSI VISITAMA (TADA).

14) DBO pada dasarnya melakukan pengelolaan biaya marketing kepada Principal, dimana pendapatan utamanya adalah fee dari hasil penggunaan dan maintenance layanan sistem DBO seperti MANAGER APP, SALESMAN APP, TOKO APP, dan PORTAL APP. Atas pembelian Poin Reward TADA, DBO mengambil Processing Fee sebesar 8% dari jumlah top-up yang dilakukan Principal.

15) Berikut ilustrasi transaksi Pemohon Banding (DBO) dengan TADA, Principal, dan Mitra Usaha/Toko:

16) Prosedur Penjualan:

a) Mitra Usaha/Toko memesan barang ke Principal melalui aplikasi TOKO APPS. Semua pembelian melalui TOKO APPS akan mendapatkan Point Reward sesuai ketentuan.

b) DBO membeli Poin Reward dari PT AKSI VISITAMA (TADA) berdasarkan proyeksi perhitungan.

c) DBO menjual Poin Reward kepada Principal, atas pemesanan yang dilakukan oleh Mitra Usaha/Toko via TOKO APPS, dengan fee margin 2% dari harga pembelian.

d) DBO menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak kepada Principal atas penjualan Poin TADA.

e) DBO menerima pembayaran dari Principal atas penjualan Poin TADA.

17) Prosedur Pembelian:

a) DBO membeli Poin Reward dari PT AKSI VISITAMA (TADA) berdasarkan proyeksi perhitungan.

b) TADA menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Poin Reward dengan terms of payment yang telah ditentukan.

c) DBO melakukan pembayaran atas pembelian Poin Reward melalui transfer bank.

18) Prosedur Pemasaran:

Bahwa DBO melakukan pengenalan TOKO APPS melalui media sosial dan selebaran yang disebarkan melalui Principal dan Mitra Usaha.

b. Bahwa yang menjadi sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan adalah perbedaan pencatatan HPP menurut Pemohon Banding dan menurut Pemeriksa;

c. Bahwa menurut Pemohon Banding HPP dicatat bersamaan waktunya/periodenya dengan pengakuan pendapatan.

Pemohon Banding mengakui pendapatan pada saat penerbitan tagihan kepada principle. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan principle. Atas jasa yang diberikan DBO ditetapkan sebesar 8%. Nilai ini yang Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan pendapatan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principle. Selain mencatat pendapatan, Pemohon Banding juga mengakui HPP. Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principle. Berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%. Nilai tersebut Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan harga pokok penjualan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principle;

d. Bahwa menurut Pemeriksa Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu Matching Cost Against Revenue. Pemohon Banding mencatat jurnal pengakuan HPP dalam pembukuan bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada Principal, bukan pada saat penerbitan tagihan dari vendor/supplier (TADA). Dengan demikian, nilai HPP didasarkan atas dokumen tagihan kepada Principal, bukan berdasarkan jumlah sesungguhnyayangdikeluarkan/dibayarkankepada vendor/supplier. Karena pencatatan HPP tidak berdasarkan dokumen pendukung berupa Invoice dari vendor/supplier (TADA), nilai HPP yang diakui menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

e. Bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp262.155.376.995. Nilai tersebut

berasal dari Laba Rugi Tahun 2022 akun Pendapatan sebesar Rp262.155.376.995, dengan perincian sebagai berikut:

f. Bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp262.155.376.995. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2022 akun Beban Pokok Pendapatan sebesar 228.450.965.034, dengan perincian sebagai berikut:

g. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pencatatan HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada prinsipal, berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%;

h. Bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP-Lainnya Afl menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

Komponen Pendapatan

Komponen BPP – Lainnya Aff

i. Bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Laporan Keuangan harus memenuhi karakteristik kualitatif di antaranya penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable). Karakteristik ini berarti bahwa informasi keuangan harus menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi secara akurat. Reliabilitas menunjukkan bagaimana suatu informasi diperoleh dengan akurat sehingga dapat menyajikan gambaran nyata dari data yang ditampilkan. Pengakuan HPP oleh Pemohon Banding seolah mengabaikan karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable);

j. Bahwa Pengakuan HPP oleh Pemohon Banding dilakukan sebelum adanya tagihan dari supplier (PT Aksi Visitama/TADA). Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada Principal (customer), bukan pada saat penerbitan tagihan dari supplier. Dengan demikian, nilai HPP didasarkan atas dokumen tagihan kepada customer. Jurnal yang dibuat oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan HPP adalah sebagai berikut:

Bahwa karena tidak didasarkan dokumen pendukung (invoice dari supplier), nilai HPP dan Utang Lain-Lain yang diakui menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

k. Bahwa Pemohon Banding tidak bisa mengidentifikasi tagihan dari PT Aksi Visitama untuk masing-masing Principal pada saat redeem point. Point yang diterima oleh TOKO setelah

berbelanja melalui TOKO APPS dapat ditukarkan dalam bentuk barang. Bentuk penukaran tersebut disebut sebagai reedem point. Atas reedeem point yang ditukarkan oleh TOKO, PT Aksi Visitama akan menerbitkan tagihan kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, dalam dokumen tagihan (invoice) PT Aksi Visitama tidak memberikan informasi apakah point yang diredeem tersebut terkait dengan Principal yang mana. Dengan demikian, bagaimana bisa Pemohon Banding sudah mengakui HPP bersamaan dengan pengakuan pendapatan;

Bahwa pengakuan Pendapatan dan HPP oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

l. Bahwa jika dilihat dari jurnal di atas, Pemohon Banding sudah bisa menentukan di awal(ketika Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada Principal tertentu), berapa nilai HPP dari nilai pendapatan yang diperoleh dari Principal tertentu. Sementara, dalam realisasinya, berdasarkan tagihan supplier, nilai HPP tidak bisa diketahui nilainya untuk masing-masing Principal;

m. Bahwa Nilai HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan seharusnya didasarkan pada dokumen invoice yang diterbitkan oleh vendor/supplier (PT Aksi Visitama/TADA) yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam Akun “1600000-Deposit Non Sewa”;

n. Bahwa hasil penelitian Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Perjanjian ditandatangani pada Hari Pemohon Bandings, tanggal 4 November 2021

2) Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak pertama kali program Reward Pihak Pertama berjalan (live) yang ditandai dengan Berita Acara Live dan akan tetap berlaku sampai dengan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini.

3) Pihak Pertama (PT Depoguna Bangunan Online) membuat kesepakatan bersama dengan Pihak Kedua (Pihak Visitama) dalam penyediaan dan pengelolaan Reward Platform.

4) Reward Platform adalah reward digital yang diproduksi dan dikelola oleh Pihak Kedua untuk Pihak Pertama yang dapat digunakan oleh Pengguna Reward Platform yang mana dalam kartu tersebut memuat nomor seri kartu sebagai pembeda serta berisi poin-poin yang dikumpulkan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna Reward Platform di outlet-outlet Pihak Pertama.

5) Transaksi meliput semua transaksi yang terjadi di sistem Pihak Kedua dan tercatat pada dashboard yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

6) Redemption berarti penukaran atas poin-poin yang dimiliki Pengguna Reward Platform untuk mendapatkan barang- barang di Official Member Store, barang-barang yang disediakan Pihak Kedua (TADA Produk), dan menggunakan poin sebagai potongan harga saat bertransaksi.

7) TADA Produk adalah produk-produk yang disediakan oleh Pihak Kedua untuk pengguna Reward Platform sebagai pilihan redemption atas poin-poin yang dimiliki oleh Pengguna Reward Platform. Adapun produk-produk yang disediakan termasuk tetapi tidak terbatas pada produk- produk pada kategori e-Voucher, Giftcard & Voucher, Tour

& Travel, Gadgets & Electronics, Beauty & Cosmetics, Groceries, Home Appliances, dan Travel Equipment.

8) Bahwa nilai Redemption Point adalah 1 poin senilai dengan Rp1.000.

9) Biaya jasa adalah keseluruhan biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas penyediaan dan pengelolaan Reward Platform, berupa:

a) Cost Of Platform (set up fee, program support fee, transaction fee, customization fee)

b) Cost of Redemption (processing fee sebesar 6% x redemption, deposit)

c) Biaya Tambahan (sms fee, email fee, insurance fee, delivery fee, dll)

10) Besaran deposit dihitung berdasarkan perkiraan redemption yang terjadi dalam jangka waktu dua bulan atau minimum Rp100.000.000.

11) Deposit yang diberikan akan digunakan sebagai jaminan dan sekaligus metode pembayaran dimana pemotongan deposit akan dilakukan sesuai dengan redemption transaction yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dengan penagihan.

12) TADA berhak untuk melakukan review secara berkala sehubungan dengan penempatan deposit client.

o. Bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan deposit ke PT Aksi Visitama (TADA) sebesar Rp167.160.469.347 sebanyak 28 transaksi;

p. Bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut:

“Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini

belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Wajib Pajak;

q. Bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS;

r. Bahwa pada tahun 2022, PT Aksi Visitama (TADA) menerbitkan tagihan redemption dengan perincian sebagai berikut:

s. Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan seharusnya berdasarkan pengeluaran real yaitu tagihan redemption dari PT Aksi Visitama (TADA);

Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 Tahun Pajak 2022; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan pendapat Terbanding atas sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 97.444.855.091;

Bahwa berikut alasan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.97.444.855.091 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Bahwa Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu Matching Cost Against Revenue. Jadi Pemohon Banding Mencatat HPP bersamaan waktunya/periode nya dengan pengakuan Pendapatan;

2. bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan pada saat penerbitan tagihan kepada principle. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan principle. Atas jasa yang diberikan DBO ditetapkan sebesar 8%. Nilai ini yang Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan pendapatan dari nilai tagihan kami ke setiap principle;

Bahwa selain mencatat pendapatan, Pemohon Banding juga mengakui HPP. Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principle. Berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%. Nilai tersebut kami jadikan sebagai dasar dalam pengakuan harga pokok penjualan dari nilai tagihan kami ke setiap principle;

Bahwa dasar Pemohon Banding melakukan pencatatan HPP adalah tagihan kepada principle yang dapat kami buktikan dengan Tagihan dan Faktur Pajak.

Bahwa berikut Jurnal atas pengakuan pendapatan dan HPP tersebut:

Jurnal Pencatatan Pendapatan

Piutangxxx

Penjualanxxx

PPN Keluaranxxx

Jurnal Pencatatan HPP

HPPxxx

Utang Lain-lainxxx

Bahwa jurnal tersebut di atas dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principle, sesuai dengan prinsip Matching cost Against Revenue;

3. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan pemasaran melalui layanan e-commerce bekerjasama dengan TADA dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS. Melalui TOKO APPS ini TOKO dapat membeli persediaan barang dagangan yang diproduksi oleh Principle lebih cepat dan mudah. Atas pembelian barang-barang tersebut maka TOKO akan mendapatkan Reward dalam bentuk POINT;

Bahwa pendistribusian reward dalam bentuk point tersebut harus dijamin ketersediaannya oleh TADA dalam Aplikasi TOKO APPS. Terkait hal tersebut maka TADA akan menagihkan TOP UP deposit yang akan dibayarkan oleh Pemohon Banding. Deposit yang di bayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS;

Bahwa berikut penjurnalan yang Pemohon Banding lakukan pada saat melakukan Pembayaran TOP UP Deposit. Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan, pembayaran Pemohon Banding kepada TADA sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Pemohon Banding pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Pemohon Banding. Berikut pencatatan saat pembayaran deposit:

Jurnal Pada Saat TOP UP Deposit

Depositxxx

Bankxxx

4. bahwa point yang diterima oleh TOKO setelah berbelanja melalui TOKO APPS dapat ditukarkan dalam bentuk barang. Bentuk penukaran tersebut di sebut sebagai Reedem Point;

Bahwa atas reedeem point yang ditukarkan oleh TOKO kemudian akan tagihkan oleh TADA kepada Pemohon Banding. Tagihan dari TADA akan diakukan pemisahan antara biaya pembelian Barang hasil penukaran Point oleh TOKO dan juga Biaya Jasa Pemprosesan. Tagihan tersebut dibayarkan melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding; Bahwa atas Jasa Pemrosesan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan atas objek pajak tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa bukti yang Pemohon Banding sampaikan berikutnya berupa invoice dan faktur pajak pada saat pengakuan utang lain-lain. Berikut jurnal yang Pemohon Banding lakukan pada saat Reedem Point tersebut:

Jurnal Pada Saat Reedeem Point

Utang Lain-lainxxx

Depositxxx

2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun 2022 sebesar Rp.5.252.031.259,-

Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data, dokumen dan informasi yang disampaikan pada proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, Tim Peneliti menyampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yakni sebesar Rp5.276.151.126, dengan perincian sebagai berikut:

b. Bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.276.151.126 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat Keberatannya, bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.276.151.126 menurut Pemeriksa, yang tidak disetujui Pemohon Banding dan diajukan keberatan sebesar Rp5.258.302.142. Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.848.984 diterima Pemohon Banding dan tidak diajukan keberatan, atas:

d. Bahwa pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas nomor ND-1390/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-313/WPJ.066/2024, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa:

i. Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura Rp.24.119.867 Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040005 - Poliklinik sebesar Rp24.119.867;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa tetap berpendapat bahwa biaya medical check-up untuk calon karyawan dan biaya tes Covid-19 termasuk natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

ii. Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura Rp.10.283.400

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400;

Bahwa pengeluaran sebesar Rp10.283.400 dalam akun 704009

- Pencarian Tenaga Kerja seperti biaya medical check-up untuk calon karyawan dan biaya tes Covid-19;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa tetap berpendapat bahwa biaya medical check-up untuk calon karyawan dan biaya tes Covid-19 termasuk natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

iii. Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan

Rp525.000

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya yang seharusnya dibebankan melalui

penyusutan dalam akun 7080005 - Pem. SW / HW sebesar Rp525.000;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diketahui rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7080005 - Pem. SW/HW sebagai berikut:

Bahwa pengeluaran sebesar Rp700.000 dalam akun 7080005 - Pem. SW/HW seperti reimbursement service laptop termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

Dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU PPh

iv. Koreksi biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan

Rp18.861.375

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan sebesar Rp18.861.375;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diketahui rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan sebagai berikut:

Bahwa pengeluaran sebesar Rp25.148.500 dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi dan pendapatnya yaitu sebesar Rp18.861.375;

Dasar hukum: Pasal 11 UU PPh.

v. Koreksi Biaya Perangkat Lunak Komputer Berupa Program Aplikasi Rp5.203.863.000

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk perolehan perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW / HW sebesar Rp5.203.863.000. Rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7090005 – Brg Teknik SW/HW sebagai berikut:

Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.938.484.000 dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW/HW termasuk pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002 jo Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, pengeluaran tersebut pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok I); Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002.

vi. Koreksi Fiskal Positif yang Tidak Ada Daftar Nominatif Rp649.500

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif yang tidak ada daftar nominatif dalam akun 7100008

- Entertainment sebesar Rp649.500. Rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7100008 – Entertainment sebagai berikut:

Bahwa atas pengeluaran sebesar Rp649.500 dalam akun 7100008 - Entertainment, tidak terdapat Daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986 sehingga dilakukan koreksi fiskal positif. Daftar Nominatif tersebut dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan dan berisi keterangan mengenai:

1) Nomor urut.

2) Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

3) - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

4) Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi: Nama, Posisi, Nama perusahaan, Jenis usaha.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: SE-27/PJ.22/1986

e. Bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Tim Kuasa WajibPajak pada Hari Selasa, 15 Oktober 2024sesuaiundanganpadasuratnomorS- 298/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Tim Kuasa Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam BA- 315/WPJ.066/2024 memberikan penjelasan bahwa:

i. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp.5.276.151.126 karena pengeluaran yang dilakukan atas pos-pos biaya di atas termasuk dalam kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

ii. Alasan dan Dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam

proses pemeriksaan sama dengan alasan dan dokumen yang akan disampaikan dalam proses keberatan.

f. Selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang menurut Pemohon Banding dapat dianggap sebagai bukti berupa

i. Akta Pendirian, Surat Izin Usaha

ii. Proses Bisnis, Struktur Organisasi

iii. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022

iv. DBO GL 2022

v. Dokumen Pendukung

vi. SKPKB PPh Badan

vii. Tagihan ke Principle, terdiri:

viii. Pembayaran Deposit ke Aksi Visitama

ix. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-

183/PJ/PJ.03/2021 tanggal 05 Agustus 2021 hal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19

x. Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Karyawan

xi. Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Calon Karyawan xii. Voucher Penggantian Biaya Sparepart Keyboard Laptop xiii. Voucher Pembelian Barang

xiv. Voucher Pengelolaan Sistem

xv. Voucher Biaya Canvassing Toko

xvi. PKS DBO dengan Principle

xvii. PKS DBO dengan TADA

xviii. Voucher Perawatan Aplikasi

xix. Memo Pembelian Aset

xx. Bukti Potong Hardiman PPh 23 1122

xxi. Surat Permintaan Rincian Koreksi

xxii. Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

g. Bahwa atas koreksi tersebut Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, serta penjelasan dan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

h. Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan dan atas data atau informasi yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Peneliti berpendapat:

i. Atas Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar Rp24.119.867

- Bahwa koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar Rp24.119.867 adalah biaya yang tercatat dalam akun 7040005 - Poliklinik merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan sebagai biaya penggantian tes covid dalam lingkup internal perusahaan di masa pandemi covid-19. Biaya yang dikeluarkan merupakan penerapan kebijakan perusahaan sebagai langkah preventif untuk mengurangi persebaran virus covid-19 di lingkungan perusahaan;

- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak dengan nomor Nota Dinas ND-183/PJ/PJ.03/2021 Perihal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19 dimana pada poin 3b menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan

penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk membatalkan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar Rp24.119.867;

ii. Atas Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar

Rp10.283.400

- Bahwa Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura Rp10.283.400 adalah atas biaya yang tercatat dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan sebagai biaya penggantian medical check-up untuk calon karyawan dan penggantian biaya tes covid dalam proses rekrutmen karyawan baru khususnya di masa pandemi covid-19;

- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan Biaya tersebut dikeluarkan untuk seluruh karyawan sehingga sesuai dengan poin 3b ND- 183/PJ/PJ.03 bukan merupakan penghasilan dan bukan merupakan Natura. Biaya tersebut beban langsung yang dibayarkan ke Laboratorium pemeriksaan terkait proses rekruitmen calon karyawan. Biaya tersebut merupakan beban 3M yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 tanggal 05 Agustus 2021 hal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19 disampaikan bahwa biaya pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah untuk karyawan;

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung oleh Pemeriksa terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400;

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar Rp10.283.400;

iii. Atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui

Penyusutan sebesar Rp525.000

- Bahwa berdasarkan kebijakan internal yang dalam Perusahaan Pemohon Banding, untuk pembelian barang dibawah Rp 5.000.000 maka atas pembelian tersebut di biayakan secara langsung pada bulan/tahun pembelian. Jadi pembelian sparepart penggantian keyboard dan soundcard tersebut tidak bebankan melalui penyusutan;

- Bahwa Pengeluaran sebesar Rp700.000 dalam akun 7080005 - Pem. SW/HW adalah reimbursement service laptop termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp525.000;

iv. Atas Koreksi biaya yang seharusnya Dibebankan melalui

Penyusutan sebesar Rp18.861.375

- Bahwa mengenai pencatatan aset, Pemohon Banding memliki kebijakan bahwa Aset yang diakui sebagai Aset tetap adalah Aset yang nilai perolehannya minimal Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah). Dari tabel tersebut aset-aset tersebut memiliki nilai perolehan di bawah Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena berdasarkan kebijakan manajemen maka atas pembelian aset tesebut tidak dibebankan melalui penyusutan;

- Bahwa Pengeluaran sebesar Rp25.148.500 dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp18.861.375;

v. Atas Koreksi Biaya Perangkat Lunak Komputer Berupa Program Aplikasi sebesar Rp5.203.863.000

- Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi biaya perangkat lunak komputer berupa program aplikasi tidak tepat karena biaya tersebut bukan biaya untuk perolehan atau upgrade perangkat lunak, melainkan biaya untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan;

- Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.938.484.000 dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW/HW termasuk pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002 jo Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, pengeluaran tersebut pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berujud (Kelompok I);

- Bahwa Pemohon Banding terdaftar 14 April 2021, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2022 terdapat pelaporan Harta Tak Berwujud Kelompok I berupa Aset Piranti Lunak (TOKO APP) dengan perolehan sebesar Rp2.110.336.650;

- bahwa biaya Akun 7090005 – Brg Teknik SW/HW sebesar Rp6.938.484.000 menurut Pemohon Banding untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan, biaya tersebut rutin dilakukan oleh Pemohon Banding setiap bulannya. Biaya perawatan tersebut lebih besar dari perolehan (TOKO APP) sebesar Rp2.110.336.650;

- Bahwa berdasarkan invoice PT Kodefox Technology Services terdapat informasi kegiatan berupa Software Development.

Software Development untuk mengembangkan sebuah aplikasi atau perangkat lunak;

- Bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan data atau dokumen yang dapat meyakinkan Peneliti bahwa biaya perangkat lunak komputer berupa program aplikasi merupakan biaya untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan;

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp5.203.863.000;

vi. Atas Koreksi Fiskal Positif yang Tidak Ada Daftar Nominatif

Rp649.500

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif yang tidak ada daftar nominatif dalam akun 7100008 - Entertainment sebesar Rp649.500. Rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7100008 – Entertainment sebagai berikut:

- Bahwa atas pengeluaran sebesar Rp649.500 dalam akun 7100008 - Entertainment, tidak terdapat Daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986 sehingga dilakukan koreksi fiskal positif;

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas

Koreksi Fiskal Positif yang Tidak Ada Daftar Nominatif Rp649.500;

vii. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi fiskal positif yang

dipertahankan sebesar Rp 5.252.031.259 dan koreksi fiskal positif yang dibatalkan sebesar Rp24.119.867, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding sebesar Rp 5.252.031.259; Bahwa berikut detail koreksi Terbanding yang diajukan banding oleh pemohon banding:

1. Biaya terkait Pajak Penghasilan Rp143.921

Bahwa Pemohon Banding Setuju dengan koreksi Rp.143.921 terkait Pajak Penghasilan dari Terbanding. Pemohon Banding tidak mengajukan Banding atas koreksi Positif terkait biaya tersebut;

2. Koreksi bahan bakar perjalanan dinas Rp.17.705.063

Bahwa Pemohon Banding Setuju dengan koreksi Rp.17.705.063 dari Terbanding. yang tercatat dalam akun 7010000 - Bahan Bakar Pjln Dinas. Pemohon Banding tidak mengajukan Banding atas koreksi Positif terkait biaya tersebut;

3. Koreksi pengeluaran yang termasuk Natura Rp.10.283.400

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding. Atas biaya yang tercatat dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan sebagai biaya penggantian medical check-up untuk calon karyawan dan penggantian biaya tes covid dalam proses rekrutmen karyawan baru khususnya di masa pandemi covid-19. Biaya yang dikeluarkan merupakan penerapan kebijakan perusahaan sebagai langkah preventif untuk mengurangi persebaran virus covid-19 di lingkungan perusahaan;

Bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada Nota Dinas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor Nota Dinas ND- 183/PJ/PJ.03/2021 Perihal Penegasan Biaya Pencegahan COVID- 19 dimana pada poin 3b menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan pencegahan COVID-19 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Lebih lanjut lagi poin 3b ini juga menyatakan bahwa bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Perusahaan bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif Rp10.283.400. Biaya tersebut dikeluarkan untuk seluruh karyawan sehingga sesuai dengan poin

3b ND-183/PJ/PJ.03 bukan merupakan penghasilan dan bukan merupakan Natura. Biaya tersebut beban langsung yang dibayarkan ke Laboratorium pemeriksaan terkait proses rekruitmen calon karyawan. Biaya tersebut merupakan beban 3M yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bukti pembayarannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat ini;

4. Koreksi biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan Rp.525.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Rp.525.000 yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan dalam akun 7080005 - Pem. SW / HW. Menurut Pemohon Banding seluruh biaya dalam akun 7080005 merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Bahwa biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.700.000 adalah penggantian/reimbursement biaya atas service laptop karyawan. Pemohon Banding tidak mengelompokkan biaya ini sebagai aset karena pengeluarannya atas perbaikan laptop berupa penggantian part (sparepart) keyboard dan soundcard. Pemohon Banding juga melampirkan bukti pembayaran atas tagihan dari vendor penyedia jasa perbaikan laptop;

Bahwa selain itu berdasarkan kebijakan internal yang kami pakai dalam Perusahaan Pemohon Banding, untuk pembelian barang dibawah Rp 5.000.000 maka atas pembelian tersebut di biayakan secara langsung pada bulan/tahun pembelian. Jadi pembelian sparepart penggantian keyboard dan soundcard tersebut tidak bebankan melalui penyusutan;

5. Koreksi biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan Rp18.861.375

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Rp.18.861.375. Menurut Terbanding biaya ini seharusnya dibebankan melalui penyusutan. Mengenai pencatatan aset, Pemohon Banding memliki kebijakan bahwa Aset yang diakui sebagai Aset tetap adalah Aset yang nilai perolehannya minimal Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). Berdasarkan Kebijakan manajemen bahwa pembelian aset yang dicatat sebagai aset tetap harus memenuhi ketentuan 1 set inventaris kantor bernilai minimum Rp.5.000.000. Inventaris kantor akan dianggap 1 set apabila:

a. pengadaan inventaris termasuk dalam satu proyek, atau

b. barang-barang tersebut saling melengkapi. Misal: meja dan kursi (1 set); monitor, CPU, keyboard, mouse (1 set)

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai perolehan di bawah Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena berdasarkan kebijakan manajemen maka atas pembelian aset tesebut tidak dibebankan melalui penyusutan. Pemohon Banding juga melampirkan bukti pembayaran atas tagihan dari vendor penyedia jasa perbaikan laptop;

6. Koreksi biaya perangkat lunak komputer berupa program aplikasi Rp5.203.863.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Rp5.203.863.000 yang dikeluarkan untuk perolehan perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW / HW. Menurut Pemohon Banding seluruh biaya dalam akun 7090005 merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Bahwa selanjutnya, menurut Pasal 3 ayat 3 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-316/PJ/2022 menyatakan Atas pengeluaran/Biaya Perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok-I). Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi biaya perangkat lunak komputer berupa program aplikasi tidak tepat karena biaya tersebut bukan biaya untuk perolehan atau upgrade perangkat lunak, melainkan biaya untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan. Dalam surat ini, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran sebagai acuan bahwa tagihan yang dikirimkan oleh vendor atas pemberian jasa perawatan/pengelolaan sistem kepada Pemohon Banding;

7. Koreksi fiskal positif yang tidak ada daftar nominatif Rp649.500

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Rp649.500 yang tidak ada daftar nominatif dalam akun 7100008 - Entertainment. Biaya ini Pemohon Banding keluarkan sebagai biaya untuk program interview toko. Menurut Pemohon Banding biaya ini sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Bahwa biaya di atas bukan merupakan biaya entertainment. Biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan terkait kegiatan canvassing ke toko-toko untuk mengecek kebenaran keberadaan toko dan juga legalitas toko yang akan bekerja sama dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan bukti pengeluaran uang atas pembelian snack dalam kegiatan canvassing ke toko;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00032/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 05 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian

Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)Jumlah yang diajukan keberatan (Rp)Jumlah yang diajukan banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan228.450.965.034131.006.109.94397.444.855.09197.444.855.091
Penyesuaian Fiskal Positif2.426.902.8447.703.053.9705.276.151.1265.252.031.259

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi, honorarium, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan;

b) dst.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak tidak diperbolehkan dikurangkan:

a) pembayaran dividen atau pembagian laba lainnya dari perseroan atau badan lainnya kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk Pembagian Sisa Hasil Usaha dari Koperasi yang bukan pengembalian Sisa Hasil Usaha sehubungan dengan jasa anggota, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan

asuransi kepada pemegang polis dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota;

b) dst

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk

hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait

dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang

diperlukan;

e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang

diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka

keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Sengketa atas Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091:

a) Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091, dengan

perincian sebagai berikut:

b) Bahwa menurut Tim Pemeriksa, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP- 11/RIKSIS/KPP.0601/2024 tanggal 04 Maret 2024 koreksi Harga Pokok Penjualan karena Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi dan akurasi alokasi biaya HPP – Pembelian Bahan/Barang Dagangan dan melakukan koreksi sebesar Rp97.444.855.091 karena tidak dicatat berdasarkan bukti/dokumen yang cukup memadai. Nilai HPP – Pembelian Bahan/Barang Dagangan menurut Pemeriksa seharusnya didasarkan pada dokumen invoice yang diterbitkan oleh vendor/supplier (PT AKSI VISITAMA/TADA). Nilai HPP – Pembelian Bahan/Barang Dagangan tersebut dicatat oleh Wajib Pajak dalam Akun “1600000 – Deposit Non Sewa”;

c) Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya nomor 002/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, disampaikan bahwa selain mencatat pendapatan, Pemohon Banding juga mengakui HPP. Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principle. Berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%. Nilai tersebut Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan harga pokok penjualan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principle;

d) Bahwa pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas nomor ND-1390/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagaimana dituangkan dalam berita acara nomor BA-313/WPJ.066/2024 disampaikan hal-hal sebagai

berikut:

(1) SengketaHargaPokokPenjualansebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan.

(2) Pemeriksa melakukan pengujian HPP dengan sumber berupa: SPT Tahunan PPh Badan, Data SIDJP dan Apportal, Laporan Keuangan, Invoice, Faktur Pajak dan Rekening Koran. Berdasarkan Pengujian HPP berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung disimpulkan sebagai berikut:

(3) Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi dan akurasi alokasi biaya HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan dan melakukan koreksi sebesar Rp97.444.855.091 Biaya HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan tidak dicatat berdasarkan bukti/dokumen yang cukup dan memadai.

e) Bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Tim Kuasa Pemohon Banding pada Hari Selasa, 15 Oktober 2024 sesuai undangan pada surat nomor S-298/WPJ.06/WPJ.066/2024, Tim Kuasa Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam BA-315/WPJ.066/2024 memberikan penjelasan bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan:

(1) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.97.444.855.901 karena menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah benar dalam melakukan pencatatan dimana pengakuan HPP bersamaan dengan saat pengakuan pendapatan.

(2) Alasan dan Dokumen yang Pemohon Banding sampaikan

dalam proses pemeriksaan sama dengan alasan dan dokumen yang akan disampaikan dalam proses keberatan.

f) Selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang menurut Pemohon Banding dapat dianggap sebagai bukti berupa:

(1) Akta Pendirian, Surat Izin Usaha

(2) Proses Bisnis, Struktur Organisasi

(3) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022

(4) DBO GL 2022

(5) Dokumen Pendukung:

(a) SKPKB PPh Badan

(b) Tagihan ke Principle

• Djabesdepo Fortuna Raya

• Djabesmen

• Rapi Hijau Perkasa

• Royalboard Banguninti Granito

• Superex Raya

• Wahana Duta Jaya Rucika

(6) Pembayaran Deposit ke Aksi Visitama

(7) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND- 183/PJ/PJ.03/2021 tanggal 05 Agustus 2021 hal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19

(8) Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Karyawan

(9) Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Calon Karyawan

(10)Voucher Penggantian Biaya Sparepart Keyboard Laptop

(11)Voucher Pembelian Barang

(12)Voucher Pengelolaan Sistem

(13)Voucher Biaya Canvassing Toko

(14)PKS DBO dengan Principle

(15)PKS DBO dengan TADA

(16)Voucher Perawatan Aplikasi

(17)Memo Pembelian Aset

(18)Bukti Potong Hardiman PPh 23 1122

(19)Surat Permintaan Rincian Koreksi

(20)Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

g) Bahwa atas koreksi tersebut Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, serta penjelasan dan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

h) Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan dan atas data atau informasi yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Peneliti berpendapat atas sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan sebagai berikut:

(1) Bahwa berikut ilustrasi transaksi Pemohon Banding (DBO) dengan TADA, Principal, dan Mitra Usaha/Toko:

(2) Bahwa yang menjadi sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang berasal dari Koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan adalah perbedaan pencatatan HPP menurut Pemohon Banding dan menurut Pemeriksa;

(3) Bahwa menurut Pemohon Banding HPP dicatat bersamaan waktunya/periodenya dengan pengakuan

pendapatan. Pemohon Banding mengakui pendapatan pada saat penerbitan tagihan kepada principle. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan principle. Atas jasa yang diberikan DBO ditetapkan sebesar 8%. Nilai ini yang Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan pendapatan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principle. Selain mencatat pendapatan, Pemohon Banding juga mengakui HPP. Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principle. Berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%. Nilai tersebut Pemohon Banding jadikan sebagai dasar dalam pengakuan harga pokok penjualan dari nilai tagihan Pemohon Banding ke setiap principle;

(4) Bahwa menurut Pemeriksa Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu Matching Cost Against Revenue. Pemohon Banding mencatat jurnal pengakuan HPP dalam pembukuan bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada Principal, bukan pada saat penerbitan tagihan dari vendor/supplier (TADA). Dengan demikian, nilai HPP didasarkan atas dokumen tagihan kepada Principal, bukan berdasarkan jumlah sesungguhnya yang dikeluarkan/dibayarkan kepada vendor/supplier. Karena pencatatan HPP tidak berdasarkan dokumen pendukung berupa Invoice dari vendor/supplier (TADA), nilai HPP yang diakui menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

(5) Bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkanPeredaranUsahasebesar Rp262.155.376.995. Nilai tersebut berasal dari Laba Rugi Tahun2022akunPendapatansebesar Rp262.155.376.995, dengan perincian sebagai berikut:

(6) Bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkanPeredaranUsahasebesar Rp262.155.376.995. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2022 akun Beban Pokok Pendapatan sebesar 228.450.965.034, dengan perincian sebagai berikut:

(7) Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pencatatan HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada prinsipal, berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%.

(8) Bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP- Lainnya Afl menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

(9) Bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Laporan Keuangan harus memenuhi karakteristik kualitatif di antaranya penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable). Karakteristik ini berarti bahwa informasi keuangan harus menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi secara akurat. Reliabilitas menunjukkan bagaimana suatu informasi diperoleh dengan akurat sehingga dapat menyajikan gambaran nyata dari data yang ditampilkan. Pengakuan HPP oleh Pemohon Banding seolah mengabaikan karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable); Bahwa Pengakuan HPP oleh Pemohon Banding dilakukan sebelum adanya tagihan dari supplier (PT Aksi Visitama/TADA). Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada Principal (customer), bukan pada saat penerbitan tagihan dari supplier. Dengan demikian, nilai HPP didasarkan atas dokumen tagihan kepada customer. Jurnal yang dibuat oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan HPP adalah sebagai berikut:

Bahwa karena tidak didasarkan dokumen pendukung (invoice dari supplier), nilai HPP dan Utang Lain-Lain yang diakui menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

(10) Bahwa Pemohon Banding tidak bisa mengidentifikasi tagihan dari PT Aksi Visitama untuk masing-masing Principal pada saat redeem point. Point yang diterima oleh TOKO setelah berbelanja melalui TOKO APPS dapat ditukarkan dalam bentuk barang. Bentuk penukaran tersebut disebut sebagai reedem point. Atas reedeem point yang ditukarkan oleh TOKO, PT Aksi Visitama akan menerbitkan tagihan kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, dalam dokumen tagihan (invoice) PT Aksi Visitama tidak memberikan informasi apakah point yang diredeem tersebut terkait dengan Principal yang mana. Dengan demikian, bagaimana bisa Pemohon Banding sudah mengakui HPP bersamaan dengan pengakuan pendapatan;

Bahwa pengakuan Pendapatan dan HPP oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(11) Bahwa jika dilihat dari jurnal di atas, Pemohon Banding sudah bisa menentukan di awal (ketika Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada Principal tertentu), berapa nilai HPP dari nilai pendapatan yang diperoleh dari Principal tertentu. Sementara, dalam realisasinya, berdasarkan tagihan supplier, nilai HPP tidak bisa diketahui nilainya untuk masing-masing Principal;

(12) Bahwa Nilai HPP - Pembelian Bahan/Barang Dagangan

seharusnya didasarkan pada dokumen invoice yang diterbitkan oleh vendor/supplier (PT Aksi Visitama/TADA) yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam Akun “1600000-Deposit Non Sewa”;

(13) Bahwa hasil penelitian Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Aksi Visitama diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Perjanjian ditandatangani pada Hari Pemohon Bandings, tanggal 4 November 2021

• Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak pertama kali program Reward Pihak Pertama berjalan (live) yang ditandai dengan Berita Acara Live dan akan tetap berlaku sampai dengan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini.

• Pihak Pertama (PT Depoguna Bangunan Online) membuat kesepakatan bersama dengan Pihak Kedua (Pihak Visitama) dalam penyediaan dan pengelolaan Reward Platform.

• Reward Platform adalah reward digital yang diproduksi dan dikelola oleh Pihak Kedua untuk Pihak Pertama yang dapat digunakan oleh Pengguna Reward Platform yang mana dalam kartu tersebut memuat nomor seri kartu sebagai pembeda serta berisi poin- poin yang dikumpulkan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna Reward Platform di outlet- outlet Pihak Pertama.

• Transaksi meliput semua transaksi yang terjadi di sistem Pihak Kedua dan tercatat pada dashboard yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

• Redemption berarti penukaran atas poin-poin yang dimiliki Pengguna Reward Platform untuk mendapatkan barang-barang di Official Member Store,

barang-barang yang disediakan Pihak Kedua (TADA Produk), dan menggunakan poin sebagai potongan harga saat bertransaksi.

• TADA Produk adalah produk-produk yang disediakan oleh Pihak Kedua untuk pengguna Reward Platform sebagai pilihan redemption atas poin-poin yang dimiliki oleh Pengguna Reward Platform. Adapun produk- produk yang disediakan termasuk tetapi tidak terbatas pada produk-produk pada kategori e-Voucher, Giftcard & Voucher, Tour & Travel, Gadgets & Electronics, Beauty & Cosmetics, Groceries, Home Appliances, dan Travel Equipment.

• Bahwa nilai Redemption Point adalah 1 poin senilai dengan Rp1.000.

• Biaya jasa adalah keseluruhan biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atas penyediaan dan pengelolaan Reward Platform, berupa:

i. Cost Of Platform (set up fee, program support fee, transaction fee, customization fee)

ii. Cost of Redemption (procesiing fee sebesar 6% x

redemption, deposit)

iii. Biaya Tambahan (sms fee, email fee, insurance

fee, delivery fee, dll)

• Besaran deposit dihitung berdasarkan perkiraan redemption yang terjadi dalam jangka waktu dua bulan atau minimum Rp100.000.000.

• Deposit yang diberikan akan digunakan sebagai jaminan dan sekaligus metode pembayaran dimana pemotongan deposit akan dilakukan sesuai dengan redemption transaction yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dengan penagihan.

• TADA berhak untuk melakukan review secara berkala sehubungan dengan penempatan deposit Client.

(14) Bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan deposit ke PT Aksi Visitama (TADA) sebesar Rp167.160.469.347 sebanyak 28 transaksi;

(15) Bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut:

“Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Wajib Pajak.”

(16) Bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS;

(17) Bahwa pada tahun 2022, PT Aksi Visitama (TADA) menerbitkan tagihan redemption dengan perincian sebagai berikut:

(18) Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan seharusnya berdasarkan pengeluaran real yaitu tagihan redemption dari PT Aksi Visitama (TADA);

(19) Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan

koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091 yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 Tahun Pajak 2022;

2) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.276.151.126:

a) Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif yakni sebesar Rp5.276.151.126, dengan perincian sebagai berikut:

b) Bahwa menurut Tim Pemeriksa, koreksi tersebut berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.276.151.126 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

c) Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat Keberatannya, bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.276.151.126 menurut Pemeriksa, yang tidak disetujui Pemohon Banding dan diajukan keberatan sebesar Rp5.258.302.142. Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.848.984 diterima Pemohon Banding dan tidak diajukan keberatan, atas:

d) Bahwa pada saat pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas nomor ND-1390/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-

313/WPJ.066/2024, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa:

(1) Koreksi Pengeluaranyangtermasuk Natura Rp24.119.867

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040005 - Poliklinik sebesar Rp24.119.867;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa tetap berpendapat bahwa biaya medical check-up untuk calon karyawan dan biaya tes Covid-19 termasuk natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

(2) Koreksi Pengeluaranyangtermasuk Natura Rp10.283.400

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400;

Bahwa pengeluaran sebesar Rp10.283.400 dalam akun 704009 - Pencarian Tenaga Kerja seperti biaya medical check-up untuk calon karyawan dan biaya tes Covid-19; Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa tetap berpendapat bahwa biaya medical

check-up untuk calon karyawan dan biaya tes Covid-19 termasuk natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PP

(3) Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan Rp525.000

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan dalam akun 7080005 - Pem. SW / HW sebesar Rp525.000;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diketahui rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7080005

- Pem. SW/HW sebagai berikut:

Bahwa pengeluaran sebesar Rp700.000 dalam akun 7080005 - Pem. SW/HW seperti reimbursement service laptop termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat

(2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan; Dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

(4) Koreksi biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan Rp18.861.375

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan sebesar Rp18.861.375;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diketahui rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7090004

- Brg Teknik Peralatan sebagai berikut:

bahwa pengeluaran sebesar Rp25.148.500 dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat

(2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan; Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi dan pendapatnya yaitu sebesar Rp18.861.375;

Dasar hukum: Pasal 11 UU PPh.

(5) Koreksi Biaya Perangkat Lunak Komputer Berupa Program Aplikasi Rp5.203.863.000

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk perolehan perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW / HW sebesar

Rp5.203.863.000. Rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7090005 – Brg Teknik SW/HW sebagai berikut:

Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.938.484.000 dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW/HW termasuk pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002 jo Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, pengeluaran tersebut pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berujud (Kelompok I);

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dan pendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002.

(6) Koreksi Fiskal Positif yang Tidak Ada Daftar Nominatif Rp649.500

Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif yang tidak ada daftar nominatif dalam akun 7100008 - Entertainment sebesar Rp649.500. Rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7100008 – Entertainment sebagai berikut:

Bahwa atas pengeluaran sebesar Rp649.500 dalam akun 7100008 - Entertainment, tidak terdapat Daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986 sehingga dilakukan koreksi fiskal positif. Daftar Nominatif tersebut dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan dan berisi keterangan mengenai:

(a) Nomor urut.

(b) Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

(c) - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

(d) Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi: Nama, Posisi, Nama perusahaan, Jenis usaha.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemeriksa tetap mempertahankankoreksidanpendapatnya sebagaimana yang tercantum dalam SPHP;

Dasar hukum: SE-27/PJ.22/1986

e) Bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Tim Kuasa Pemohon Banding pada Hari Selasa, 15 Oktober 2024 sesuai undangan pada surat nomor S-298/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Tim Kuasa Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam BA- 315/WPJ.066/2024 memberikan penjelasan bahwa:

(1) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp.5.276.151.126 karena pengeluaran yang dilakukan atas pos-pos biaya di atas termasuk dalam kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

(2) Alasan dan Dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan sama dengan alasan dan dokumen yang akan disampaikan dalam proses keberatan.

f) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang menurut Pemohon Banding dapat dianggap sebagai bukti berupa:

(1) Akta Pendirian, Surat Izin Usaha

(2) Proses Bisnis, Struktur Organisasi

(3) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022

(4) DBO GL 2022

(5) Dokumen Pendukung:

(a) SKPKB PPh Badan

(b) Tagihan ke Principle:

• Djabesdepo Fortuna Raya

• Djabesmen

• Rapi Hijau Perkasa

• Royalboard Banguninti Granito

• Superex Raya

• Wahana Duta Jaya Rucika

(6) Pembayaran Deposit ke Aksi Visitama

(7) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND- 183/PJ/PJ.03/2021 tanggal 05 Agustus 2021 hal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19

(8) Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Karyawan

(9) Voucher Penggantian Biaya Tes Covid Calon Karyawan

(10)Voucher Penggantian Biaya Sparepart Keyboard Laptop

(11)Voucher Pembelian Barang

(12)Voucher Pengelolaan Sistem

(13)Voucher Biaya Canvassing Toko

(14)PKS DBO dengan Principle

(15)PKS DBO dengan TADA

(16)Voucher Perawatan Aplikasi

(17)Memo Pembelian Aset

(18)Bukti Potong Hardiman PPh 23 1122

(19)Surat Permintaan Rincian Koreksi

(20)Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

g) Bahwa atas koreksi tersebut Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, serta penjelasan dan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

h) Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang diberikan dan atas data atau informasi yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Peneliti berpendapat:

(1) Atas Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar Rp10.283.400

(a) Bahwa Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura Rp10.283.400 adalah atas biaya yang tercatat dalam

akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan sebagai biaya penggantian medical check-up untuk calon karyawan dan penggantian biaya tes covid dalam proses rekrutmen karyawan baru khususnya di masa pandemi covid-19;

(b) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan Biaya tersebut dikeluarkan untuk seluruh karyawan sehingga sesuai dengan poin 3b ND-183/PJ/PJ.03 bukan merupakan penghasilan dan bukan merupakan Natura. Biaya tersebut beban langsung yang dibayarkan ke Laboratorium pemeriksaan terkait proses rekruitmen calon karyawan. Biaya tersebut merupakan beban 3M yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

(c) Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 tanggal 05 Agustus 2021 hal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19 disampaikan bahwa biaya pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah untuk karyawan;

(d) Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung oleh Pemeriksa terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400;

(e) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan

koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Pengeluaran yang termasuk Natura sebesar Rp10.283.400;

(2) Atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp525.000

(a) Bahwa berdasarkan kebijakan internal yang dalam Perusahaan Pemohon Banding, untuk pembelian barang dibawah Rp 5.000.000 maka atas pembelian tersebut di biayakan secara langsung pada bulan/tahun pembelian. Jadi pembelian sparepart penggantian keyboard dan soundcard tersebut tidak bebankan melalui penyusutan;

(b) Bahwa Pengeluaran sebesar Rp700.000 dalam akun 7080005 - Pem. SW/HW adalah reimbursement service laptop termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

(c) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp525.000;

(3) Bahwa atas Koreksi biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp18.861.375

(a) Bahwa mengenai pencatatan aset, Pemohon Banding memliki kebijakan bahwa Aset yang diakui sebagai Aset tetap adalah Aset yang nilai perolehannya minimal Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah). Dari tabel tersebut aset- aset tersebut memiliki nilai perolehan di bawah Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena berdasarkan kebijakan manajemen maka atas pembelian aset tesebut tidak dibebankan melalui penyusutan;

(b) Bahwa Pengeluaran sebesar Rp25.148.500 dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

(c) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp18.861.375;

(4) Atas Koreksi Biaya Perangkat Lunak Komputer Berupa Program Aplikasi sebesar Rp5.203.863.000

(a) Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi biaya perangkat lunak komputer berupa program aplikasi tidak tepat karena biaya tersebut bukan biaya untuk perolehan atau upgrade perangkat lunak, melainkan biaya untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan;

(b) Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.938.484.000 dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW/HW termasuk pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (3) KEP- 316/PJ/2002 jo Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, pengeluaran tersebut pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berujud (Kelompok I);

(c) Bahwa Pemohon Banding terdaftar 14 April 2021,

berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2022 terdapat pelaporan Harta Tak Berwujud Kelompok I berupa Aset Piranti Lunak (TOKO APP) dengan perolehan sebesar Rp2.110.336.650;

(d) bahwa biaya Akun 7090005 – Brg Teknik SW/HW sebesar Rp6.938.484.000 menurut Pemohon Banding untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan, biaya tersebut rutin dilakukan oleh Pemohon Banding setiap bulannya. Biaya perawatan tersebut lebih besar dari perolehan (TOKO APP) sebesar Rp2.110.336.650;

(e) Bahwa berdasarkan invoice PT Kodefox Technology Services terdapat informasi kegiatan berupa Software Development.SoftwareDevelopmentuntuk mengembangkan sebuah aplikasi atau perangkat lunak;

(f) Bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan data atau dokumen yang dapat meyakinkan Peneliti bahwa biaya perangkat lunak komputer berupa program aplikasi merupakan biaya untuk perawatan sistem dan tidak dapat masuk ke dalam daftar aktiva tetap perusahaan;

(g) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Biaya yang seharusnya Dibebankan melalui Penyusutan sebesar Rp5.203.863.000;

(5) Atas Koreksi Fiskal Positif yang Tidak Ada Daftar Nominatif Rp649.500

(a) Bahwa berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif yang tidak ada daftar nominatif dalam akun 7100008 - Entertainment sebesar Rp649.500. Rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7100008 – Entertainment sebagai berikut:

(b) Bahwa atas pengeluaran sebesar Rp649.500 dalam akun 7100008 - Entertainment, tidak terdapat Daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986 sehingga dilakukan koreksi fiskal positif;

(c) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan. Tim Peneliti mengusulkan untuk untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Fiskal Positif yang Tidak Ada Daftar Nominatif Rp649.500;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan P asal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 35 ayat (1)

dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001861.15.2025/PAN/2025 tanggal 09 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 002/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05001685/BPS/KPP.060103/2024 tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/22/025/24

tanggal 08 Maret 2024;

Bukti P-5.Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT Depoguna Bangunan

Online" Nomor 34 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Tagihan PT DBO kepada Principle selama tahun 2022;

Bukti P-7.Pembayaran Deposit kepada PT Aksi Visitama selama tahun 2022; Bukti P-8.Voucher Penggantian Biaya Pemeriksaan Kesehatan/Tes Covid

Calon Karyawan dan Nota Dinas Nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 Perihal Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19;

Bukti P-9.Voucher Penggantian Biaya Sparepart Keyboard;

Bukti P-10. Voucher Pembelian Barang;

Bukti P-11. Voucher Biaya Perawatan / Pengelolaan Sistem;

Bukti P-12. Voucher Biaya Canvassing Toko;

Bukti P-13. SuratPermohonanPerincianKoreksiNomorSurat

016/DBO/ACC/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti P-14. Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Nomor Surat

018/DBO/ACC/XII/2023 tanggal 22 Desember atas SPHP Nomor S- 00326/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-15. Tanda Bukti Terima Email Detail Koreksi Pemeriksaan dari

Pemeriksa;

Bukti P-16. Surat Penjelasan Tambahan atas Tanggapan Tertulis SPHP nomor

surat 001/DBO/ACC/I/2024;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX/DBO/II/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti P-18. Kartu Identitas KTP a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-20. Kartu Identitas KTP a.n. Aaron Widjaja;

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Internal Memo PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 055/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-26. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-27. Kertas Kerja Pemeriksaan Uji Bukti;

Bukti P-28. Dokumen Koreksi Pencarian Tenaga Kerja;

Bukti P-29. Dokumen Biaya Sparepart;

Bukti P-30. Dokumen Pembelian Barang;

Bukti P-31. Dokumen Perjanjian;

Bukti P-32. Dokumen Bukti Pengeluaran Uang;

Bukti P-33. PenjelasanTertulisKesimpulanAkhirnomorsurat

002/TAX/ACC/I/2025 tanggal 20 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3.Laporan Peneltian Keberatan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 15 Oktober

2025;

Bukti T.6.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.7.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-350/WPJ.06/2025

tanggal 24 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan228.450.965.034131.006.109.94397.444.855.091
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.444.751.8287.678.934.1035.234.182.275

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

I. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp. 97.444.855.091,00 II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp 5.234.182.275,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

4. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 11

Ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif

penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pasal 11A

Ayat (1)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Ayat (2)

Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

I. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091,00

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 97.444.855.091,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Data dan Fakta pada Persidangan:

1. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan digital yang bertujuan untuk memperkuat pengecer & distributor bahan bangunan melalui penggunaan teknologi melalui Aplikasi DBO Toko dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

2. Bahwa struktur Pemegang Saham Pemohon Banding sebagai berikut:

3. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan usaha berupa penyediaan platform jual alat bangunan (semacam marketplace untuk transaksi bahan bangunan). Penjual dalam platform ini disebut principal. Pembelinya adalah toko bahan bangunan yang terdaftar di mitra usaha. Bahwa Pemohon Banding hanya menjadi penghubung transaksi dari penjual dan pembeli sehingga tidak terdapat persediaan barang.

4. Bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut:

“Wajib Pajak mencatat dalam pembukuan, pembayaran Wajib Pajak kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Wajib Pajak pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Wajib Pajak.”

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091,00 karena berdasarkan hasil pengujian terhadap laporan

keuangan dan dokumen pendukung, terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl. Nilai biaya terkait akun 4040299 – BPP Lainnya Afl adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp262.155.376.995,00. Nilai tersebut berasal dari Laporan Laba Rugi Tahun 2022, dengan akun Beban Pokok Pendapatan sebesar Rp228.450.965.034,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2022 dan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp262.155.376.995,00 dengan rincian sebagai berikut:

2) Bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2022 dan berdasarkan Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp228.450.965.034,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan pencatatan HPP bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada prinsipal, berdasarkan

kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DBO dengan TADA yang menetapkan biaya Jasa Layanan Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform sebesar 6%.

bahwa perhitungan Beban Pokok Pendapatan BPP – Lainnya Afl menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan deposit ke PT Aksi Visitama (TADA) sebesar Rp167.160.469.347,00 sebanyak 28 transaksi.

bahwa dalam tanggapan atas SPHP Pemeriksa dan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan pembukuan deposit sebagai berikut: “Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan, pembayaran Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama (TADA) sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Pemohon Banding pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Pemohon Banding.”

bahwa deposit yang di bayarkan oleh Pemohon Banding kemudian akan dikonversikan dalam bentuk POINT. Reward dalam bentuk Point tersebut akan didistribusikan kepada TOKO pada saat pembelian barang melalui TOKO APPS. bahwa pada tahun 2022, PT Aksi Visitama (TADA) menerbitkan tagihan Redemption dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas hal tersebut, Terbanding hanya mengakui Harga Pokok Penjualan sesuai dengan tagihan dari lawan transaksi.

bahwa selain itu terdapat kondisi dimana nilai Harga Pokok Penjualan menjadi tidak akurat karena Pemohon Banding mengakui HPP tanpa adanya bukti pendukung seperti invoice atau tagihan dari lawan transaksi.

bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama juga baru berkurang saat redemption dilakukan dan ditagihkan oleh PT Aksi Visitama kepada Pemohon Banding.

bahwa deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama lebih tepat jika diklasifikasikan dalam Neraca sebagai Aset Lancar (akun: Deposit atau Beban dibayar di muka) karena nilai tersebut belum digunakan oleh Pemohon Banding.

bahwa saat deposit tersebut digunakan oleh Pemohon Banding maka direklasifikasi ke laporan laba rugi secara sistematis sesuai periode manfaatnya.

bahwa Laporan Keuangan harus memenuhi karakterisitik kualitatif diantaranya penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable). bahwa karakteristik ini menjadikan laporan keuangan harus menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi secara akurat sehingga dapat menyajikan gambaran nyata dari data yang ditampilkan.

bahwa pengakuan Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding seolah mengabaikan karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu penyajian yang jujur (faithful representation) dan dapat diandalkan (reliable). Hal ini dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengakuan HPP dilakukan sebelum adanya tagihan dari supplier (PT Aksi Visitama). Pemohon Banding menentukan nilai HPP berdasarkan dokumen tagihan kepada pelanggan (customer). Jurnal yang dibuat oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan HPP adalah sebagai berikut:

bahwa dikarenakan Harga Pokok Penjualan tidak didasarkan dokumen pendukung dari supplier (PT Aksi Visitama) maka nilai HPP dan Utang Lain-lain menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat mengidentifikasi tagihan dari PT Aksi Visitama untuk masing-masing principal pada saat redeem point. Point yang diterima oleh toko setelah berbelanja melalui aplikasi Pemohon Banding dapat ditukarkan dalam bentuk barang (disebut juga redeem point).

bahwa atas redeem point tersebut, PT Aksi Visitama baru akan menerbitkan invoice atau tagihan kepada Pemohon Banding. Namun dalam dokumen invoice tersebut, PT Aksi Visitama tidak memberikan informasi redeem point tersebut terkait dengan principal yang mana. Dengan demikian bagaimana cara Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan pengakuan pendapatan.

bahwa nilai deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Aksi Visitama baru berkurang saat dilakukan penagihan oleh PT Aksi Visitama. Hal tersebut juga telah dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya. Hal tersebut juga diperkuat dengan tindakan PT Aksi Visitama yang menerbitkan Faktur Pajak (indikasi adanya penyerahan barang /jasa) dilakukan bersamaan dengan penerbitan invoice kepada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp97.444.855.091,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 16.669.092.633 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengakui HPP bersamaan dengan saat pengakuan Pendapatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu Matching

Cost Against Revenue. Jadi Pemohon Banding mencatat HPP bersamaan waktunya/periode nya dengan pengakuan Pendapatan.

bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan pada saat penerbitan tagihan kepada principal. Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan principal. Atas jasa yang diberikan Pemohon Banding ditetapkan sebesar 8%.

Berikut ilustrasi transaksi Wajib Pajak (DBO) dengan TADA, Principal, dan Mitra Usaha/Toko:

bahwa menurut Pemohon Banding ada dua alasan utama saat pengakuan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan. Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding No. surat 048/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yairu Alasan Prinsip Akuntansi dan Alasan Praktikal. bahwa berdasarkan Alasan Prinsip Akuntansi yaitu Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) bab 4 paragraf 4.50 tentang pengakuan beban disebutkan “Beban diakui dalam laporan laba-rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan perolehan pos penghasilan tertentu. Proses yang biasanya disebutkan pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of costs with revenues). Berdasarkan PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan, mengatur secara umum kriteria pengakuan biaya dalam periode yang sama dengan pendapatan yang dihasilkan, sesuai dengan prinsip matching principle atau prinsip pengaitan.

bahwa berdasarkan PSAK 23 – Pendapatan paragraf 19, disebutkan bahwa “Pendapatan dan Beban sehubungan dengan transaksi atau peristiwa lain yang sama diakui secara bersamaan; proses ini biasanya mengacu pada pengaitan pendapatan dengan beban”

bahwa berdasarkan PSAK 72 – Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan juga paragraf 97 disebutkan bahwa “Biaya yang berkaitan secara langsung dengan kontrak (atau kontrak yang diantisipasi secara spesifik) mencangkup salah satu dari hal berikut: … (d). Biaya yang dapat dibebankan secara eksplisit kepada pelanggan dalam kontrak, termasuk merupakan biaya pemenuhan kontrak.

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Alasan Praktikal adalah Pengakuan HPP bersamaan dengan Pengakuan Pendapatan alasan utamanya adalah terkait dengan prinsip/konsep penyandingan biaya terhadap penghasilannya. Tujuannya adalah memberikan gambaran yang akurat mengenai profitabilitas suatu bisnis dalam satu periode tersebut.

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan pemasaran ini bekerja sama dengan PT Aksi Visitama dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS. Atas pembelian barang-barang tersebut maka TOKO akan mendapatkan Reward dalam bentuk POINT.

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan jurnal-jurnal terkait Transaksi Tagihan kepada principal, Jurnal pada saat Top Up Deposit, Redeem Point dan juga Pengakuan Pendapatan atas Poin yang kadaluwarsa. Berikut jurnal-jurnal tersebut:

a. Jurnal atas pengakuan pendapatan dan HPP:

Jurnal Pencatatan Pendapatan

Piutangxxx

Penjualanxxx

PPN Keluaranxxx

Jurnal Pencatatan HPP

HPPxxx

Utang Lain-lainxxx

Jurnal tersebut di atas dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding bersamaan dengan saat penerbitan tagihan kepada principal, sesuai dengan prinsip Matching cost Against Revenue.

b. Jurnal pembayaran deposit:

Jurnal Pada Saat TOP UP Deposit

Depositxxx

Bankxxx

Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan, pembayaran kepada TADA sebagai akun deposit (bukan biaya) karena menurut Pemohon Banding pembayaran ini belum merupakan realisasi biaya yang akan diakui dalam HPP Pemohon Banding.

c. Jurnal saat Redeem Point tersebut:

Jurnal Pada Saat Redeem Point

Utang Lain-lainxxx

Depositxxx

Atas redeem point yang ditukarkan oleh TOKO kemudian akan ditagihkan oleh TADA kepada Pemohon Banding. Tagihan dari TADA akan diakukan pemisahan antara biaya pembelian barang hasil penukaran poin oleh TOKO dan juga Biaya Jasa Pemrosesan. Tagihan tersebut dibayarkan melalui pengurangan (deduct) deposit yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding.

d. Jurnal saat Pengurangan Biaya HPP pada saat pengakuan Poin yang Kadaluwarsa:

Jurnal Pada saat Poin Kadaluwarsa

Utang Lain-lainxxx

HPPxxx

Pengurangan biaya HPP atas pengakuan poin yang kadaluwarsa akan dilakukan pada bulan April 2022. Sehingga pengakuan poin yang kadaluwarsa ini akan menambahkan pendapatan kena pajak pada tahun pajak 2022.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi sengketa Pokok sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 97.444.855.091,00.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa sengketa Koreksi Harga

Pokok Penjualan (HPP) dikarenakan adanya perbedaan pengakuan Koreksi Harga Pokok Penjualan oleh para pihak.

Menimbang bahwa dalam persidangan, terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan HPP berdasarkan Matching Cost Against Revenue.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan HPP pada saat ada tagihan redemption dari pihak PT Aksi Visitama (TADA).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan berdasarkan HPP berdasarkan Prinsip Akuntansi metode pengakuan pendapatan dan pengakuan biaya (HPP) prinsip Penandingan (Matching cost agains revenue) memberikan gambaran yang akurat mengenai profitabilitas suatu bisnis dalam satu periode tersebut.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan berdasarkan HPP berdasarkan prinsip Penandingan (Matching cost agains revenue) berdasarkan:

- PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan,

- PSAK 23 – Pendapatan paragraf 19, disebutkan bahwa “Pendapatan dan Beban sehubungan dengan transaksi atau peristiwa lain yang sama diakui secara bersamaan; proses ini biasanya mengacu pada pengaitan pendapatan dengan beban”

- PSAK 72 – Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan juga paragraf 97 disebutkan bahwa “Biaya yang berkaitan secara langsung dengan kontrak.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan

berdasarkan HPP berdasarkan Alasan Prakatikal pengakuan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan bersamaan dengan penerbitan tagihan kepada Principal.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan pemasaran ini bekerja sama dengan PT Aksi Visitama dalam bentuk Penyediaan dan Pengelolaan Reward Platform melalui Aplikasi TOKO APPS.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan yang disampaikan para pihak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pencatatan HPP dengan melakukan jurnal:

Jurnal Pencatatan Pendapatan

Piutangxxx

Penjualanxxx

PPN Keluaranxxx

Jurnal Pencatatan HPP

HPPxxx

Utang Lain-lainxxx

Jurnal pembayaran deposit:

Jurnal Pada Saat TOP UP Deposit

Depositxxx

Bankxxx

Jurnal Pada Saat Reedeem Point

Utang Lain-lainxxx

Depositxxx

Jurnal saat Pengurangan Biaya HPP pada saat pengakuan Poin yang Kadaluwarsa:

Jurnal Pada saat Poin Kadaluwarsa

Utang Lain-lainxxx

HPPxxx

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa

Beban Harga Pokok Penjualan yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 oleh Pemohon Banding sebesar Rp 97.444.855.091,00 sudah benar dan dapat dibiayakan seluruhnya.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 97.444.855.091,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.234.182.275,00.

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.234.182.275,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, atas koreksi dalam Keputusan keberatan sebesar Rp 5.252.031.259,00 Pemohon Banding menerima sebagian koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp17.848.984,00 (akun 8260001 – biaya terkait pajak Penghasilan sebesar Rp143.921 dan akun 7010000 – bahan bakar perjalanan dinas sebesar Rp17.705.063) sehingga nilai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang akan dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.234.182.275,00. bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.234.182.275,00 terdiri dari koreksi-koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi terkait Akun 7040009 – Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400,00

b. Koreksi terkait Akun 7080005 – Pem. SW/HW sebesar Rp 525.000,00

c. Koreksi terkait Akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00

d. Koreksi terkait Akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW sebesar Rp5.203.863.000,00

e. Koreksi terkait Akun 7100008 – Entertainment sebesar Rp 649.500,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi objek sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yakni sebesar Rp5.234.182.275,00, dengan perincian sebagai berikut:

1) Bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

2) Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim telah memerintahkan untuk melakukan uji kebenaran materiil terhadap dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pelaksanaan Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut:

a. Koreksi terkait Akun 7040009 – Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400,00

bahwa menurut Terbanding Biaya medical check- up dan biaya tes Covid-19 untuk calon karyawan termasuk natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa koreksi fiskal positif a quo merupakan penggantian biaya atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam akun 7040009 - Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400,00.

bahwa bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya reimbursment tes covid-19 untuk calon karyawan pada saat proses rekrutmen merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Apalagi biaya ini terkait dengan status pandemi covid-19. Biaya tes COVID-19 yang dikeluarkan perusahaan untuk calon

karyawan dapat dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, yang merupakan bagian dari biaya operasional untuk memelihara kelangsungan usaha.

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen- dokumen terkait Biaya Pencarian Tenaga Kerja dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani para pihak.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi terkait Akun 7040009 – Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400,00.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya reimbursment tes covid-19 untuk calon karyawan pada saat proses rekrutmen merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Biaya ini terkait dengan status pandemi covid-19. Biaya tes COVID-19 yang dikeluarkan perusahaan untuk calon karyawan dapat dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, yang merupakan bagian dari biaya operasional untuk memelihara kelangsungan usaha.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa terkait Akun 7040009 – Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400,00 yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 oleh Pemohon Banding sudah benar dan dapat dibiayakan seluruhnya.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Koreksi terkait Akun 7040009 – Pencarian Tenaga Kerja sebesar Rp10.283.400,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

b. Koreksi terkait Akun 7080005 – Pem. SW/HW sebesar Rp525.000,00 bahwa rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7080005 - Pem. SW/HW sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Pengeluaran sebesar Rp700.000 dalam akun 7080005

- Pem. SW/HW merupakan biaya reimbursement service laptop termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.700.000 adalah penggantian/reimbursement biaya atas service laptop karyawan. Pemohon Banding tidak mengelompokkan biaya ini sebagai aset karena pengeluarannya atas perbaikan laptop berupa penggantian part (sparepart) keyboard dan soundcard. Pemohon Banding juga melampirkan bukti pembayaran atas tagihan dari vendor penyedia jasa perbaikan laptop.

bahwa selain itu berdasarkan kebijakan internal yang Pemohon Banding pakai dalam Perusahaan Pemohon Banding, untuk pembelian barang dibawah Rp 10.000.000 maka atas pembelian tersebut dibiayakan secara langsung pada bulan/tahun pembelian sehingga pembelian sparepart penggantian keyboard dan soundcard tersebut tidak bebankan melalui penyusutan.

bahwa menimbang terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi terkait Akun 7080005 – Pem. SW/HW sebesar Rp525.000,00.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.700.000 adalah penggantian/reimbursement biaya atas service laptop karyawan adalah biaya yang dapat dibebankan dalam tahun pengeluaran sebagai biaya tanpa melalui penyusutan sehingga biaya a quo merupakan biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi terkait Akun 7080005 – Pem. SW/HW sebesar Rp525.000,00 yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 oleh Pemohon Banding sudah benar dan dapat dibiayakan seluruhnya.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi terkait Akun 7080005 – Pem. SW/HW sebesar Rp525.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

c. Koreksi terkait Akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00

bahwa rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7090004 – Brg.Teknik Peralatan sebagai berikut:

bahwa pengeluaran sebesar Rp25.148.500,00 dalam akun 7090004 - Brg Teknik Peralatan termasuk pengeluaran untuk penambahan, perbaikan dan perubahan harta berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan

Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh, pengeluaran tersebut dialokasikan selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.

Berdasarkan fakta dan bukti berupa dokumen dan pernyataan Pemohon Banding (sebagaimana dalam rincian KKP Uji Bukti), koreksi yang menjadi sengketa a quo merupakan biaya yang tercatat dalam akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00. Bahwa biaya a quo merupakan biaya atas perolehan peralatan berupa NVR Channel, Kipas Angin, Handphone.

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2009 (sebagaimana teah diubah dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023), atas aset a quo masuk dalam Kelompok I Harta Berwujud Bukan Bangunan dengan masa manfaat fiskal (untuk perhitungan penyusutan pajak) untuk Kelompok I adalah 4 tahun. Tarif Penyusutan: Tarif penyusutan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) adalah 25% per tahun.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Rp.18.861.375. Mengenai pencatatan aset, Pemohon Banding memliki kebijakan bahwa Aset yang diakui sebagai Aset tetap adalah Aset yang nilai perolehannya minimal Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). Berdasarkan Kebijakan manajemen bahwa pembelian aset yang dicatat sebagai aset tetap harus memenuhi ketentuan 1 set inventaris kantor bernilai minimum Rp.10.000.000. Inventaris kantor akan dianggap 1 set apabila:

a. pengadaan inventaris termasuk dalam satu proyek, atau

b. barang-barang tersebut saling melengkapi. Misal: meja dan kursi (1 set); monitor, CPU, keyboard, mouse (1 set)

bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai perolehan di bawah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena berdasarkan kebijakan manajemen maka atas pembelian aset tesebut tidak dibebankan melalui penyusutan.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi terkait Akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang menjadi sengketa a quo merupakan biaya yang tercatat dalam akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00. Bahwa biaya a quo merupakan biaya atas perolehan peralatan berupa NVR Channel, Kipas Angin, Handphone.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPh dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (selanjutnya disebut PMK 72/2023), diatur bahwa biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini Koreksi terkait Akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00 yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 oleh Pemohon Banding harus dibebankan melakui Penyusutan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi terkait Akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan sebesar Rp18.861.375,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

d. Koreksi terkait Akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW sebesar Rp5.203.863.000,00

bahwa rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7090005 – Brg Teknik SW/HW sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Pengeluaran sebesar Rp6.938.484.000 dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW/HW termasuk pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

bahwa Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002 jo Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, pengeluaran tersebut pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berujud (Kelompok I).

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan invoice PT Kodefox Technology Services terdapat informasi kegiatan berupa Software Development. Software Development untuk mengembangkan sebuah aplikasi atau perangkat lunak.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW sebesar Rp5.203.863.000,00 telah sesuai dengan data dan fakta pada proses pemeriksaan, penelitian keberatan dan hasil uji kebenaran materiil yang dilakukan serta telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) UU PPh. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Rp5.203.863.000 yang dikeluarkan untuk perolehan perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW / HW. Menurut Pemohon Banding seluruh biaya dalam akun 7090005 merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa selanjutnya, menurut Pasal 3 ayat 3 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-316/PJ/2022 dinyatakan bahwa atas pengeluaran/Biaya Perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang

dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok-I). bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan tagihan yang disampaikan oleh vendor bahwa tagihan-tagihan tersebut merupakan tagihan atas perawatan/ maintenance system, develop system, dan monthly maintenance fee, artinya tagihan yang dikirmkan oleh vendor merupakan transaksi pemberian jasa perawatan/pengelolaan sistem kepada Pemohon Banding.

Bahwa menimbang terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen- dokumen keuangan dan keterangan-keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Bukti bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi terkait Akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW sebesar Rp5.203.863.000,00.

Menimbang terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang menjadi sengketa a quo merupakan biaya Pengeluaran sebesar Rp6.938.484.000 dalam akun 7090005 - Brg Teknik SW/HW termasuk pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan invoice PT Kodefox Technology Services terdapat informasi kegiatan berupa Software Development.

Software Development untuk mengembangkan sebuah aplikasi atau perangkat lunak.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta persidangan berupa bukti-bukti dokumen keuangan dan keterangan para pihak serta Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) UU PPh serta Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ/2002 jo Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, pengeluaran untuk upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu pengeluaran tersebut pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok I). bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini Koreksi terkait Akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW sebesar Rp5.203.863.000,00 yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 oleh Pemohon Banding harus dibebankan melakui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok I).

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Koreksi terkait Akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW sebesar Rp5.203.863.000,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

e. Koreksi terkait Akun 7100008 – Entertainment sebesar Rp649.500,00 bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan buku besar, diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif yang tidak ada daftar nominatif dalam akun 7100008 - Entertainment sebesar Rp649.500,00. bahwa atas pengeluaran sebesar Rp649.500,00 dalam akun 7100008 - Entertainment, tidak terdapat Daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986 sehingga dilakukan koreksi fiskal positif.

bahwa biaya tersebut, Pemohon Banding keluarkan terkait kegiatan canvassing ke toko-toko untuk mengecek kebenaran keberadaan toko dan juga legalitas toko yang akan bekerja sama dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan bukti pengeluaran uang atas pembelian snack dalam kegiatan canvassing ke toko.

bahwa rincian koreksi fiskal positif terkait akun 7100008 – Entertainment sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran/biaya a quo merupakan biaya yang dikeluarkan untuk entertainment, sehingga berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 Pemohan Bading harus membuat daftar nominatif dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010.

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut untuk program interview toko. Menurut Pemohon Banding biaya ini sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa biaya berikut bukan merupakan biaya entertainment. Biaya tersebut Wajib Pajak keluarkan terkait kegiatan canvassing ke toko-toko untuk mengecek kebenaran keberadaan toko dan juga legalitas toko yang akan bekerja sama dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan bukti pengeluaran uang atas pembelian snack dalam kegiatan canvassing ke toko.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini Koreksi terkait Akun 7100008 – Entertainment sebesar Rp649.500,00 yang telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 oleh Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai biaya. bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat biaya a quo sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

(3M) seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, disamping itu biaya a quo sifatnya tidak termasuk natura yang pengeluarannya relatif kecil.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Koreksi terkait Akun 7100008 – Entertainment sebesar Rp649.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.234.182.275,00 sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi terkait Akun 7040009 – Pencarian Tenaga Kerja10.283.400,000,0010.283.400,00
2Koreksi terkait Akun 7080005 – Pem. SW/HW525.000,000,00525.000,00
3Koreksi terkait Akun 7090004 – Brg. Tehnik Peralatan18.861.375,0018.861.375,000,00
4Koreksi terkait Akun 7090005 – Brg. Tehnik SAW/HW5.203.863.000,005.203.863.000,000,00
5Koreksi terkait Akun 7100008 – Entertainment649.500,000,00649.500,00
Total Koreksi5.234.182.275,005.222.724.375,0011.457.900,00

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, Petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan97.444.855.091,000,0097.444.855.091,00

2.Koreksi

Penyesuaian5.252.031.259,00 5.222.724.375,0029.306.884,00 Fiskal Positif

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai Harga Pokok Penjualan menurutRp 131.006.109.943,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp97.444.855.091,00 Pengadilan Pajak

Nilai Harga Pokok Penjualan menurutRp 228.450.965.034,00 Pengadilan Pajak

2. Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurutRp7.678.934.103,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp29.306.884,00 Pengadilan Pajak

Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurutRp7.649.627.219,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp108.861.400.447,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 97.474.161.975,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 11.387.238.472,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00507/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 atas nama PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000, beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto11.387.238.472,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak11.387.238.472,00
4. PPh Terutang2.505.192.457,00
5. Kredit Pajak5.598.127.027,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(3.092.934.570)
7. Sanksi Administrasi0,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(3.092.934.570)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.