Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 190 halaman

PUT-001863.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Laras Sejati, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001863.15/2024/PP/M. IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

.

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001863.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LARAS SEJATI, NPWP 03.277.143.8-016.000, beralamat di Dsn Bangunharjo Business Centre Blok E-F jalan Ring Road Selawan Wojo RT 004 RW 000, Sewon, Kabupaten Bantul, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Istiharto, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yoan Putra Muda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1644/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember 2023,

2. Nama: Ramadhini Sugiarti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-153/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024,

3. Nama: Rakha Aditya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1243/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0006/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024, 0014/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024, 0010/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama: Pri Antoro/NIP. 197310171994021003,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

2 Nama: Widyastuti Endah Anggriani/

NIP. 197109141992012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

3 Nama: Okie Indra Wijaya/

NIP. 198610132009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

4 Nama: Alik Wahyu Suryadi /

NIP. 198610302008121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

5 Nama: Mega Sulistyo /

NIP. 198706232009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

D.I. Yogyakarta,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 823/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2024 (diantar langsung);

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 34/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/LS/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan sebagai berikut:

Seras Aa LES 5: aT a

Seras AT MSTA CA AY -: apt ret ct

Soe Tatas =: "DUTT Lt!

Terpanas” 555 Fata, ian sat -.

ace he TWg.4r ATM ae "

Da a. SP Cecutars =e 2 UTS ip at.

meagre a a

C Daisies fiance ican ac as :

Ita ar

23 555 Sasa es == PIPET

Ka 4° Sa ae ANE SALA II Rae -: PEP GE 251

SA AN ATL Ia. sa Ea A =r Bee BT

Bat. a0" aras

Sersatasa “la m5 =< 2171 ifs ie:

ew a SAS wae Cae 2ca AT =i “ESS. Tri if:

we AT WAS LIA GA PI see Casa a” 3: -

TEU CA SSA AR SES EL AAr

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Jutek Pir Matur a: Bi AN ai Shan Sane

Sma kun a o[f-mat Sta ak art aa Fue ur 3 Tat dle 143 MI lis tar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto b. Kompensasi Kerugian Fiskal c. Penghasilan Kena Pajak d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang e. Kredit Pajak f. PPh Kurang Bayar g. Sanksi Adminsitrasi h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar40,711,021,670 0 40,711,021,670 10,177,755,250(789,741,170) 2,037,415,430 (2,827,156,600) (706,788,983)39,921,280,500 2,037,415,430 37,883,865,070 9,470,966,267 856,808,250 8,614,158,017 3,762,664,221 12,376,822,238
856,808,2500
9,320,947,000 4,071,389,649 13,392,336,649(706,788,983) (308,725,428) (1,015,514,411)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (“PPh Badan”) Nomor 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5 38,668,995,8855 38,668,995,885-
2Harga Pokok Penjualan5 25,153,697,9965 25,153,697,996-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 3,515,297,8891 3,515,297,889-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9 ,174,851,4309 ,174,851,430-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4 ,340,446,4594 ,340,446,459-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha6 ,722,4705 ,513,313,0085,506,590,538
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)6 ,722,4705 ,513,313,0085,506,590,538
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal :-
a. Penyesuaian Fiskal Positif1 ,158,775,8283 0,898,557,9162 9,739,782,088
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4 1,295,71341,295,713-
c. Jumlah (a-b)1 ,117,480,1153 0,857,262,2032 9,739,782,088
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)5 ,464,649,0444 0,711,021,6703 5,246,372,626
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian2 ,037,415,430-(2,037,415,430)
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)3 ,427,233,6144 0,711,021,6703 7,283,788,056
15PPh terutang (tarif x 15)8 56,808,2501 0,177,755,2159,320,946,965
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh terutang (15+16)8 56,808,2501 0,177,755,2159,320,946,965
18Kredit pajak:---
c.3. PPh pasal 25---
c.3. PPh pasal 298 56,808,2508 56,808,250-
c.7. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6)8 56,808,2508 56,808,250-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)8 56,808,2508 56,808,250-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar-9 ,320,947,0009,320,947,000
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4 ,071,389,6494,071,389,649
21Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar-1 3,392,336,6491 3,392,336,649

2. bahwa Jumlah Pajak yang masih harus dibayar sesuai koreksi berdasarkan SKPKB adalah sebesar Rp13.392.336.649,00 dan tidak terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sehingga tidak terdapat jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar;

3. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/LS/III/23 tanggal 17 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
TerbandingPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran5 38,668,995,8855 38,668,995,885-
2Harga Pokok Penjualan5 25,153,697,9965 25,153,697,996-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 3,515,297,8891 3,515,297,889-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9 ,174,851,4309 ,174,851,430-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4 ,340,446,4594 ,340,446,459-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha5 ,513,313,0086 ,772,4705,506,540,538
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)5 ,513,313,0086 ,722,4705,506,590,538
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif3 0,898,557,9161 ,158,775,8282 9,739,782,088
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4 1,295,7134 1,295,713-
c. Jumlah (a-b)3 0,857,262,2031 ,117,480,1152 9,739,782,088
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)4 0,711,021,6705 ,464,649,0443 5,246,372,626
12Kompensasi kerugian-2 ,037,415,430- 2,037,415,430
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)4 0,711,021,6703 ,427,233,6143 7,283,788,056
15PPh terutang (tarif x 15)1 0,177,755,2508 56,808,2509,320,947,000
17Jumlah PPh terutang (15+16)1 0,177,755,2508 56,808,2509,320,947,000
18Kredit pajak:
c.3. PPh pasal 298 56,808,2508 56,808,250-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b6+c7-d1)8 56,808,2508 56,808,250-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar9 ,320,947,000-9,320,947,000
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4 ,071,389,649-4,071,389,649
21Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)1 3,392,336,649-1 3,392,336,649

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto4 0,711,021,670(789,741,170)39,921,280,500
bKompensasi Kerugian-2 ,037,415,4302,037,415,430
cPenghasilan Kena Pajak4 0,711,021,670( 2,827,156,600)37,883,865,070
dPajak Penghasilan Terutang1 0,177,755,250( 706,788,983)9,470,966,267
eKredit Pajak8 56,808,250-856,808,250
fPPh Kurang/ Lebih Bayar9 ,320,947,000(706,788,983)8,614,158,017
gSanksi Administrasi4 ,071,389,649(308,725,428)3,762,664,221
hJumlah PPh yang masih harus dibayar1 3,392,336,649( 1,015,514,411)1 2,376,822,238

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis KoreksiJumlah koreksiTidak diajukan BandingDikabulkan pada saat KeberatanDiajukan Banding
dalam Rupiah
APenghasilan dari Luar Usaha5 ,506,590,538--5,506,590,538
BPenyesuaian Fiskal Positif2 9,739,782,088-789,741,1702 8,950,040,918
CKompensasi Kerugian Fiskal2 ,037,415,430-2 ,037,415,430-
Jumlah3 7,283,788,056-2 ,827,156,6003 4,456,631,456

Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Dari Luar UsahaJumlah
Menurut Pemohon Banding Menurut TerbandingRp 6,772,470 Rp 5,513,313,008
KoreksiRp 5,506,540,538

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan rekapitulasi mutasi kredit bank atas tranasaksi Advance Shareholder yang tidak dapat diyakini kebenerannya sebagai transaksi berupa hutang dari para pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dana Talangan yang diberikan Pemegang Saham bukan meupakan tambahan kemampuan ekonomis ataupun sebagai objek Pajak Penghasilan bahwa penambahan penghasilan sebesar Rp5.506.590.538,00 tersebut telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun Advance Shareholder. Substansi atas akun Advance Shareholder yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan dana talangan yang berasal dari pemegang saham yang kemudian akan dikembalikan suatu waktu. Adapun dana talangan atau pinjaman dari pemegang saham

perusahaan tersebut digunakan untuk memenuhi kegiatan operasional berupa pembelian ayam broiler, pakan ternak, Day Old Chick (DOC), dan biaya operasional lainnya;

bahwa pinjaman menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu barang, uang dan sebagainya yang dipinjam atau dipinjamkan dengan tujuannya untuk dipakai dalam waktu tertentu dan jika sudah sampai waktunya harus dikembalikan. Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana Advance Shareholder. Dengan demikian, Advance Shareholder dapat diartikan sebagai pinjaman;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa mutasi kredit bank atas transaksi advance shareholder adalah benar berasal dari pemegang saham perusahaan dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Pada tahun 2017 pemohon banding menerima pinjaman dari pemegang saham untuk kegiatan operasional perusahaan tahun berjalan dan pengembalian atas pinjaman tersebut pemohon banding lakukan pada tahun berikutnya; bahwa sebagaimana definisi penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) adalah:

“tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa tidak terdapat tambahan ekonomis yang Pemohon Banding terima atas transaksi advance shareholder sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena karakter/nature dari dana talangan tersebut lebih menyerupai pinjaman dan Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran/pengembalian kepada pemegang saham (sesuai mutasi debit akun yang sama);

bahwa Terbanding hanya melihat dari sisi kredit mutasi dana talangan tanpa menghiraukan sisi debitnya sangat tidak adil dan tidak objektif;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan kepada pihak terbanding bahwa mutasi sisi kredit bank dalam akun advance shareholder adalah benar berasal dari pemegang saham dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah membuktikan dokumentasi dan susbtansi atas dana talangan tersebut melalui dokumen pendukung sebagai berikut:

• “Letter of Intent” yang menyatakan adanya pinjaman dari Pemegang Saham;

• “Disposition Voucher” sebagai rincian jumlah permintaan dana talangan yang dibutuhkan setiap bulan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding;

• Rekening Koran sebagai bukti penerimaan dana talangan oleh Pemegang saham kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sehubungan dengan pinjaman dengan Pemegang Saham pada tahun 2017 kepada Pihak Terbanding baik secara softcopy ataupun hardcopy dengan bukti pengiriman sebagai berikut:

Rakha Aditya

Ba ai beni naa GD aa aT ti Ist On Lang coe Ta aa Vana bed od PEE Maa Rara ae at ait

Sabpecc Bos an ia ee aa Tina Sena Petite IP Sea cet Ta sa Fea li ete oe TP Pan STP tne Dae int oe

Tim Paralesh Kaberacan Tahur. 2017 PT Laras Serai

HE gD Sina arina Tea Jan Tana an gasa

Jofarjearav il Ang tear eet AI of para Dar cde

TS" T9AL naat an bales saj ape nana flaca Eee aut hame PT Lares Secati “Wajib Parak":

Nowe CE277 43 015.000

Alamat DSN Jangunhzrc Business Cencte blink E-F

Jalan Ring Road Selewan Waje, Sewon Kab, Jan. Daerah Istimtawa Yogyakarta

Terdepan ET ana Jaga TAT LM SEBESAR DEL

5 ah bia DNA ives. Hana

[ede] ne Dosa) sea

BEE OT MET EM DA 487 LOLA TEP SALER IL a83 Talap Dati ar Agar Tangan Taha BETEGEN SEL

Ha Yama Gata, Gokurien

Do sarjalaras 27 2 Masgara dar fie ‘uee eer Last fae

2 Varig “a ne Sabinjannat SILAT BERI eset SAB [ser tee

Bee esa Taha Pee oo) lp slkupetares Vols cae -e™"cacg bahar | Lagi toe

PoE Ser UaT ETNA TG CHEESE 0 sated ajal Sangar Uva dura: .

Mo VAIB TE eta LA TEMPE recger AMP ST rinere Tart

- Wf ck ettage Varig -sec cer Sl.

- Wf ob turrrage as ler baat fae

. edge cas Vive bana tah

Ho bahasan ngan lieve fgets (fel

+ Best BEAT METSIS Vive SETE Tah

Die as an angan Tas sar cabelas” Lara alan jas Samara sarat

Eta [oe

- Tanah IEBI Tg... Tell ecenm Agt 315

2 pect AT MAA Panen Sire 2 ec cer Sita

Dean angamlan ir.

Dolanan samaan oo 1 aa “Eg nata ang teat Telan san cathe veri nein See eet anu Ipang eer tuan

Soba sate rapes Cv Teche ata Dog E2088 han an aan lap daan mua aan Seber many ab aran aa Mafra ah naas Cee Tecan mona IE 2 G7 chee

Serat any depan an aap erat, MEE DE TEC es Ler ama sa am Liane ara ait

Po atas Sajati bahwa berdasarkan tampilan layar pengiriman dokumen dalam proses keberatan berikut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen atas transaksi pinjaman kepada pemegang saham (advance shareholder);

2. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang valid dan kompeten, serta Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue bahwa Terbanding dalam rangka untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding seharusnya dilakukan dengan asas kebenaran. Dalam hal ini, Terbanding menerbitkan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan bukti- bukti yang sebenarnya sehingga hasil koreksi tidak berdasarkan bukti yang kompeten.

Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan

profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Dengan penjelasan sebagai berikut:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding...”; bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, seharusnya Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasikan atas suatu data, seyogianya Terbanding dapat menelusuri bukti-bukti tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi kami untuk memperoleh kebenaran. Namun demikian, Terbanding dalam hal ini tidak mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding bahkan tidak terdapat permintaan data maupun informasi selanjutnya guna membuktikan klarifikasi Pemohon Banding tersebut;

Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur bahwa:

“Dalam hal Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”;

Kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa...”; bahwa hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya pada bagian F. angka 1, yaitu “Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya, dalam Standar Akuntansi Keuangan, pendapatan atau penghasilan dapat diakui dalam kriteria dan syarat tertentu. Termasuk didalamnya adalah penghasilan dari luar usaha atas kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu entitas. Paragraf 7 PSAK 23 tentang Pendapatan berbunyi sebagai berikut:

Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal;

bahwa pendapat Pemohon Banding, Pendapatan baik penjualan barang maupun jasa diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

Paragraf 14

Penjualan Barang

a. Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;

b. Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

c. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;

d. Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

e. Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal;

Paragraf 20

Penjualan Jasa

Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi padah akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

a. Jumlah pendapatan dapat diakui secara andal;

b. Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;

c. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan

d. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal;

bahwa Pemohon Banding secara nyata telah menunjukkan bahwa dana advance shareholder berasal dari pihak pemegang saham dan bukan dari pihak lain yang kemudian dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha oleh Terbanding. Berdasarkan bukti tersebut, temuan Terbanding menjadi tidak valid dan tidak dapat diandalkan karena tidak terdapat bukti- bukti atau fakta secara formal yang menunjukkan bahwa mutasi kredit

bank atas transaksi advance shareholder tersebut adalah penghasilan dari luar usaha;

bahwa dengan demikian, temuan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan diatas. Meskipun Pemohon Banding tidak menyetujui, apabila advance shareholder dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha, seharusnya Terbanding mempertimbangkan adanya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (matching cost against revenue). Dalam kasus ini, advance shareholder tidak memperhitungkan biaya, sehingga Terbanding sangatlah tidak logis apabila menganggap bahwa mutasi kredit atas advance shareholder dikategorikan sebagai penghasilan tanpa mempertimbangkan adanya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

3. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa mutasi kredit bank atas akun advance shareholder merupakan penghasilan dari luar usaha bahwa sebagai pihak yang mendalilkan sesuatu, maka Terbanding harus membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan mengenai pembuktian sesuai Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”;

bahwa dengan demikian, apabila menurut Terbanding atas advance shareholder tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai transaksi hutang dari pihak Pemegang Saham, maka beban pembuktian atas adanya ketidakbenaran tersebut berada pada Terbanding. Namun demikian, pada proses Pemeriksaan berlangsung, Terbanding tidak memberikan adanya data atau informasi terkait dengan ketidakbenaran transaksi hutang dari pihak Pemegang Saham tersebut;

bahwa sebagai pihak yang mendalilkan koreksi, Terbanding seharusnya membuktikan bahwa atas mutasi kredit bank tersebut merupakan penghasilan dari luar usaha. Terbanding seharusnya dapat memberikan bukti berupa adanya pesanan, tagihan maupun pengiriman barang kepada pemegang saham yang mencerminkan adanya suatu penghasilan. Oleh karena itu, koreksi penghasilan dari luar usaha tersebut yang semata-mata hanya melandaskan mutasi kredit bank masuk dari pemegang saham adalah merupakan koreksi yang tidak berdasar;

bahwa sebagaimana telah dipahami, dana talangan tersebut merupakan setoran yang bersifat sementara dan perlu dikembalikan. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pengembalian dana talangan tersebut. Pengembalian dana talangan dilakukan secara berkala dengan jumlah pengembalian yang Pemohon Banding sanggupi dan tidak terpaku dengan jumlah yang sama pada saat permintaan dana talangan itu dilakukan;

bahwa perlu ditekankan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono & Rekan dengan opini Wajar sehingga atas pembukuan yang telah kami lakukan telah sesuai dengan Petunjuk dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang terbebas dari salah saji material baik karena penyimpangan atau kesalahan termasuk pengakuan pendapatan Pemohon Banding. Koreksi Terbanding yang secara komersial mengubah / merekarakterisasi hakekat dari advance shareholder tersebut justru tidak sejalan dengan fakta legal dan komersial yang ada;

4. Penggunaaan Dana Talangan dari pihak Pemegang Saham adalah untuk kegiatan operasional perusahaan bahwa permintaan dana talangan kepada pihak pemegang saham dilakukan guna memenuhi kegiatan operasional berupa pembeliaan persediaan bibit ayam dan pakan ternak, biaya gaji karyawan, biaya sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan, biaya transportasi dan biaya operasional lainnya serta menutupi defisit kerugian selama periode

berjalan. Hal ini dilakukan mengingat cukup tingginya permintaan pasar namun dengan tingkat pelunasan yang memakan waktu cukup lama. Sehingga guna menjalankan proses operasional tersebut, Pemohon Banding membutuhkan dana yang segar dan likuid. Namun demikian, kebutuhan dana talangan tersebut tidak dapat diprediksi dan dilakukan secara rutin maupun terencana. Jumlah dana talangan yang Pemohon Banding minta bergantung dari tingkat kebutuhan operasional Pemohon Banding diperiode selanjutnya berdasarkan tingkat pelunasan dari pelanggan, permintaan pasar maupun kebutuhan periode sebelumnya yang dilakukan berdasarkan estimasi;

bahwa proses penyetoran dana talangan dilakukan baik secara transfer maupun penyetoran tunai. Dalam proses penyetoran, Bank akan meminta mencantumkan nama penyetor sebagai salah satu prosedur yang perlu dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyetoran yang dilakukan oleh pihak pemegang saham telah benar adanya dan sesuai fakta. Bukti-bukti terkait penyetoran tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan penjelasan substansi dan kronologi di atas beserta dokumen pendukung yang kami sampaikan, hal tersebut membuktikan bahwa penambahan setoran pada akun bank Pemohon Banding merupakan dana talangan dan bukan tambahan kemampuan ekonomis. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

A. KoreksiPositifatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar

Rp28.950.040.918,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp28.950.040.918,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal PositifJumlah
Menurut Pemohon Banding Menurut TerbandingRp 1 ,158,775,828 Rp 30,108,816,746
KoreksiRp 28,950,040,918

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif adalah bahwa Terbanding meyakini terdapat hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk selaku supplier. Menurut Terbanding, hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Penguasaan manajemen terbukti dengan adanya keterkaitan pemegang saham dan pengurus dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

1. bahwa dalam simpulan peneliti dalam SPUH mengenai status hubungan istimewa dan pengendalian antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk, PT Sehat Cerah Indonesia, PT Quality Indonesia dan PT Telur Indonesia didasarkan pada adanya fakta:

a. bahwa perbuatan penguasaan melalui penguasaan manajemen yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, berdasarkan fakta mengenai:

i. kehadiran dan keberadaan pribadi (person) yang sama sebagai bagian dari manajemen pada 2 (dua) atau lebih badan usaha, secara resmi (legal) dan nyata-nyata bertindak dalam kedudukan sebagai pemegang saham, pengurus dan struktur manajemen, sehingga berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan keputusan mengenai keuangan dan operasional kegiatan usaha;

ii. terdapat pengakuan salah satu pihak bahwa terdapat adanya hubungan istimewa;

iii. Konsolidasi Sistem lnformasi Wajib Pajak dengan Sistem lnformasi kelompok Usaha Malindo;

b. Keadaan tidak bebas Wajib Pajak:

i. Wajib Pajak tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan;

ii. Wajib Pajak tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan dan keputusan dalam transaksi penjualan DOC, pakan, dan obat;

iii. Wajib Pajak tidak mempunyai kebebasan untuk membuat kebijakan dan keputusan mengenai perolehan pakan dan obat;

2. bahwa dari penjelasan tertulis Pemohon Banding pada proses keberatan, Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Malindo Feedmill Tbk, sehubungan dengan pembelian bahan baku yakni berupa DOC (“Day Old Chick”) beserta dengan pakan ternak. Dalam hal ini, PT Malindo Feedmill Tbk, merupakan satu-satunya vendor yang dipilih oleh PT Laras Sejati sebagai pemasok utama atas DOC (“Day Old Chick”) beserta dengan pakan ternak. Alasan utama Pemohon Banding melakukan pembelian DOC melalui PT Malindo Feedmill Tbk. adalah karena kualitas DOC yang dipasok berkualitas sangat baik dan sudah memenuhi standarisasi yang Pemohon Banding tetapkan, sehingga Pemohon Banding tidak memerlukan pembanding. Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Sehat Cerah Indonesia. PT Sehat Cerah Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi obat- obatan dan vitamin ternak. Dalam hal ini, PT Sehat Cerah Indonesia merupakan satu-satunya vendor yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagai pemasok utama dalam hal obat-obatan dan vitamin ternak;

3. bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak pernah mencoba untuk membeli Sapronak dan obat-obatan dari supplier selain PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia. Hal ini semakin meyakinkan Terbanding bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia;

4. bahwa PT Sehat Cerah Indonesia merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terdapat pemanfaatan atas perbedaan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011, sehingga koreksi transfer pricing atas pembelian dari PT Sehat Cerah Indonesia sebesar Rp789.741.170,00 dibatalkan;

5. bahwa PT Malindo Feedmill Tbk merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, maka

koreksi transfer pricing atas pembelian dari PT Malindo Feedmil Tbk sebesar Rp28.950.040.918,00 dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi fiskal positif yang dipertahankan sebesar Rp28.950.040.918,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian Terbanding yang membatalkan koreksi Terbanding dengan mengabulkan permohonan Keberatan Pemohon Banding atas sebagian Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp789.741.170,00 atas biaya kepada pihak PT Sehat Cerah Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Koreksi Fiskal PositifKeteranganNilai Per SKPNilai Dipertahankan dalam SPUH
Transaksi pihak afiliasiPT Malindo Feedmil Tbk.28,950,040,91828,950,040,918
Transaksi pihak afiliasiPT Sehat Cerah lndonesia789,741,170-
Jumlah29,739,782,08828,950,040,918

bahwa rincian di atas telah sesuai dengan Dokumen Lokal milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, di mana pada Tahun Pajak 2017 terdapat adanya pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding dari PT Sehat Cerah Indonesia;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan dan menyimpulkan bahwasanya terdapat adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa alasan – Alasan Pemohon Banding diantaranya adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwasanya Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk sesuai pengertian hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa definisi dari hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa menggunakan data/informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding berdasarkan informasi Fiskal yang tersedia dan dapat diakses oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui informasi sebagai berikut:

Pemohon BandingPT Malindo Feedmill Tbk*
• Pada tahun 2017 diketahui pemegang saham Pemohon Banding adalah Drh. Imam Kusumah (50%), dan Ridawaty., S.H (50%). • Adapun susunan personil manajemen kunci Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Yusuf Istiharto (Direktur), dan Sepriansyah (Komisaris);• Pada tahun 2017 diketahui pemegang saham PT Malindo Feedmill Tbk adalah Dragon Aminity Pte Ltd (52,27%), dan masyarakat, masing- masing di bawah 5% (42,73%). • Sedangkan susunan di personil manajemen kunci adalah sebagai berikut: Lau Chia Nguang (Direktur Utama), Tan Sri Lau Tuang Nguang (Direktur); Mazlan Bin A. Talib (Direktur); Rewin Hanrahan (Direktur); Lau Joo Hwa (Direktur); Lau Joo Keat; (Direktur); Rudy Hartono (Direktur); Dato’ Abdul Azim bin Mohamad Zabidi (Direktur); Lau Bong Wong (Komisaris); Tan Lai
Pemohon BandingPT Malindo Feedmill Tbk*
Kai (Komisaris); Yongkie Handaya (Komisaris); Koh Bock Swi (Komisaris); Brian M. O’Connor (Komisaris);

*Sumber: Laporan Tahunan PT Malindo Feedmill Tbk tahun 2017. [https://www.malindofeedmill.com/id/hubungan-investor-laporan- keuangan/] bahwa berdasarkan pengertian mengenai hubungan istimewa yang telah dijabarkan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa selain itu, untuk menjadi perhatian dan catatan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono & Rekan. Bahwa pihak KAP tidak menyatakan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. Demikian juga informasi yang sama dituangkan dalam laporan keuangan teraudit milik PT Malindo Feedmill Tbk. Oleh sebab itu, Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya pengujian kewajaran atas transaksi pembelian dari PT Malindo Feedmill Tbk. Sebesar Rp28.950.040.918,00 menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh tidak dapat diterapkan, dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

b. Terdapat bukti Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018 atas sengketa yang sama dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwasanya Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai pengertian hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwapadaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-004731.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2016 menyatakan bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat tidak adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk.; bahwa lebih lanjut pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014596.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2018 juga menyatakan bahwa, tidak adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa dengan adanya kedua putusan atas sengketa yang serupa tersebut ditambah lagi dengan fakta bahwasanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan tanpa dilengkapi alat bukti yang valid dan kompeten maka, sungguh sangat tidak adil karena artinya Pemohon Banding harus melaksanakan kepatuhan tanpa suatu keadilan dan kepastian. Perlakuan ini sangat mencerminkan suatu sikap yang jauh dari prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan jelas merugikan Pemohon Banding;

c. Koreksi/kesimpulan Terbanding tidak didasarkan dan tidak dilengkapi dengan alat bukti yang valid dan kompeten sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;

bahwa Terbanding pada SPUH-00105/SPUH/WPJ.23/2023 menyatakan terdapat adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk., tanpa didasarkan atau tidak didukung oleh bukti – bukti yang valid dan kompeten sesuai dengan standar peraturan perundang – undangan yang berlaku; bahwa dengan demikian, berdasarkan argumentasi di atas maka, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya koreksi positif dari penyesuaian Fiskal positif atas transaksi pembelian dari PT Malindo Feedmill Tbk sebesar Rp28.950.040.918,00 yang menggunakan dasar hukum koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, seharusnya dibatalkan seluruhnya karena tidak terdapat

bukti-bukti yang valid dan kompeten mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

3. Jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk tersebut perlu dilakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia maka, secara teknis hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017;

bahwa secara teknis, jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka, Pemohon Banding telah melakukan hal tersebut dan membuktikan penerapan PKKU sesuai peraturan Penentuaan Harga Tranfer di Indonesia:

a. Melalui Dokumen Lokal 2017 telah membuktikan bahwasanya seluruh Transaksi Afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan PKKU;

bahwa tabel di bawah ini merangkum perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding:

No.Tahapan Analisis PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013KesimpulanMenurut Terbanding Berdasarkan SPHPMenurut Pemohon Banding Berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017
1.Metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuaiTerdapat perbedaan antara Pemohon Banding dan TerbandingYa. Berdasarkan SPHP, Terbanding tidak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang disajikan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2017. Terbanding menggunakan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method “CPM”) dengan rasio gross profit mark-up sebagai indikator finansial. Rasio laba kotor terhadap harga pokok penjualan (gross profit mark-up/GPM) dihitung menggunakan formula berikut: 𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺 𝑝𝑝𝐺𝐺𝐺𝐺𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝 𝑚𝑚𝑚𝑚𝐺𝐺𝑚𝑚−𝑢𝑢𝑝𝑝 𝐿𝐿𝑚𝑚𝐿𝐿𝑚𝑚 𝐾𝐾𝐺𝐺𝑝𝑝𝐺𝐺𝐺𝐺 = 𝐻𝐻𝑚𝑚𝐺𝐺𝐻𝐻𝑚𝑚 𝑃𝑃𝐺𝐺𝑚𝑚𝐺𝐺𝑚𝑚 𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢𝑚𝑚𝑃𝑃𝑚𝑚𝑃𝑃Ya. Pemohon Banding menggunakan Metode TNMM sebagai metode yang paling sesuai, dan menggunakan indikator tingkat laba, yaitu (1) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (“NCPM”). Rasio NCPM dihitung menggunakan formula berikut: 𝑁𝑁𝑁𝑁𝑃𝑃𝑁𝑁 𝐿𝐿𝑚𝑚𝐿𝐿𝑚𝑚 (𝑅𝑅𝑢𝑢𝐻𝐻𝑝𝑝) 𝑂𝑂𝑝𝑝𝑃𝑃𝐺𝐺𝑚𝑚𝐺𝐺𝑝𝑝 = Dimana T𝑇𝑇o𝐺𝐺t𝑝𝑝a𝑚𝑚l 𝑃𝑃 B𝐵𝐵ia𝑝𝑝𝑚𝑚y𝐵𝐵a 𝑚𝑚d ihitung menggunakan formula berikut: 𝑇𝑇𝐺𝐺𝑝𝑝𝑚𝑚𝑃𝑃 𝐵𝐵𝑝𝑝𝑚𝑚𝐵𝐵𝑚𝑚 =𝐻𝐻𝑚𝑚𝐺𝐺𝐻𝐻𝑚𝑚 𝑃𝑃𝐺𝐺𝑚𝑚𝐺𝐺𝑚𝑚 𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢𝑚𝑚𝑃𝑃𝑚𝑚𝑃𝑃 +R𝐵𝐵a𝑝𝑝s𝑚𝑚io𝐵𝐵 𝑚𝑚 𝑂𝑂𝑝𝑝𝑃𝑃O𝐺𝐺M𝑚𝑚𝐺𝐺 𝑝𝑝 dihitung menggunakan formula berikut:
No.Tahapan Analisis PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013KesimpulanMenurut Terbanding Berdasarkan SPHPMenurut Pemohon Banding Berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017
𝑂𝑂𝑁𝑁
2.Penggunaan perusahaan pembandingTerdapat perbedaan antara Pemohon Banding dan TerbandingYa. Terbanding menggunakan/ melakukan analisis tolak ukur (benchmarking analysis) sendiri dan memilih perusahaan pembanding yang berbeda dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017. Bahwa Terbanding menyimpulkan, terdapat 4 (empat) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu: Nongyai P.S Farm Co Ltd; Thanarungrakfarm Companny Limited; Thanavee Farm Co Ltd; dan Huaithalaeng Farm Company Limited.𝐿𝐿𝑚𝑚𝐿𝐿𝑚𝑚 (𝑅𝑅𝑢𝑢𝐻𝐻𝑝𝑝) 𝑂𝑂𝑝𝑝𝑃𝑃𝐺𝐺𝑚𝑚𝐺𝐺𝑝𝑝 Y=a. Untu𝑃𝑃k 𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢tu𝑚𝑚j𝑃𝑃u𝑚𝑚a𝑃𝑃n 𝐵𝐵𝑃𝑃𝐺𝐺𝐺𝐺a𝑝𝑝nℎa lisis kesebandingan, database Orbis Bureau van Dijk Asia Pasific (“Orbis”) digunakan untuk mengidentifikasi satu set perusahaan Asia-Pasifik independen yang cukup sebanding dalam hal fungsi, aset, dan risiko. Dalam Dokumen Lokal 2017 Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, terdapat 5 (lima) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu: 1. Asia Farm and Foods Company limited; Laemthong Poultry Co Ltd; Iwamura Yokei KK; Bairaha Farms PLC; dan Gold Chick Hatcheries and Foods Limited.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, analisis Penentuan Harga Transfer dalam Dokumen Lokal 2017 telah dilakukan sesuai tahapan-tahapan analisis yang diatur dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia. Bahwa dalam Dokumen Lokal 2017, telah dibuktikan bahwasanya profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017 (sebagai pihak yang diuji/tested party), berada di dalam rentang interkuartil (antara kuartil 1 dan kuartil 3) dari profitabilitas perusahaan pembanding yang memuliki fungsi aset dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017, telah sesuai dengan PKKU dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menelaah kembali dan mempertimbangkan ulang analisis Penentuan Harga Transfer yang telah dibuat oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017, jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU;

b. Metode TNMM yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2017 terbukti lebih andal ketimbang Metode CPM yang dipilih oleh Terbanding; bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal 2017 milik Pemohon Banding, setelah mempertimbangkan fakta dan sifat dari Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas kegiatan usaha peternakan ayam broiler yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun 2017; bahwa alasan Metode TNMM dipilih oleh Pemohon Banding adalah karena:

1) Data pembanding eksternal yang andal sudah tersedia;

2) Bahwa TNMM digunakan dengan menggunakan indikator laba bersih dimana hal itu tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan transaksi dari pada harga ataupun pengklasifikasian biaya seperti di dalam metode Resale Price Method (RPM) dan CPM; dan

3) Tidak seperti Metode CPM, TNMM digunakan dengan menggunakan indikator laba bersih yang lebih toleran terhadap perbedaan Analisis Fungsional dan pengklasifikasian biaya. Dengan demikian, penggunaan Metode TNMM oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017 sudah tepat;

bahwa menambahkan penjelasan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017 mengenai alasan penolakan Metode CPM adalah karena Metode CPM yang dipilih oleh Terbanding adalah metode yang sangat menekankan kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung (Analisis Fungsional) antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen (dalam konteks ini adalah kesebandingan dari Analisis Fungsional dari Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji) dengan perusahaan pembanding yang independen);

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di dalam Dokumen Lokal 2017 juga telah mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal

Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang “Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang “Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”;

bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer (termasuk PER-22/PJ/2013, SE- 50/PJ/2013) dan OECD Tranfer Pricing Guidelines, untuk dapat menggunakanMetodeCPMdibutuhkanpertimbangan kesebandingan dari Analisis Fungsional (analisis mengenai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung) dan keadaan/kondisi perdagangan. Selain itu, dalam penerapan Metode CPM, struktur/klasifikasi biaya perusahaan pembanding juga harus sangat diperhatikan untuk menjaga kesebandingan tersebut; bahwa berdasarkan pengertian di atas artinya, jika Terbanding ingin menggunakan Metode CPM maka, sesuai dengan amanat dari PER- 22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013, Terbanding harus bisa menunjukkan kesebandingan yang tinggi antara pengklasifikasian jenis biaya-biaya dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan pengklasifikasian jenis biaya-biaya dalam HPP dari perusahaan- perusahaan pembanding, sehingga didapatkan sebuah kesebandingan yang tinggi. Hal ini penting dilakukan dalam mengaplikasikan Metode CPM karena perbedaan standar akuntansi, dan keadaan/kondisi perdagangan sangat penting bisa mendistorsi hasil analisis menggunakan Metode CPM. Oleh sebab itu, Metode CPM seharusnya tidak bisa dipakai karena tidak dapat dipastikan dengan keyakinan yang tinggi mengenai kesebandingan fungsi, aset, risiko serta remunerasi yang diharapkan (expected return) antara Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Transaksi Independen dari perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding. Bahwa perbedaan tersebut bisa saja berpengaruh material terhadap Rasio GPM;

bahwa berdasarkan pengetahuan Pemohon Banding, pangkalan data yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding (yaitu ORBIS) dalam analisis tolak ukur, tidak dapat mengetahui atau tidak dapat menyediakan informasi secara rinci mengenai struktur/klasifikasi biaya yang diterapkan oleh perusahaan – perusahaan pembanding. Hal tersebut tentunya telah mengurangi keandalan penggunaan Metode CPM oleh Terbanding;

c. Terbukti bahwa perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal 2017 milik Pemohon Banding adalah pembanding yang valid dan andal ketimbang perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding;

bahwa terkait proses tokok ukur (benchmarking study) pada penyusunan Dokumen Lokal 2017, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa proses ini sudah dilakukan Pemohon Banding dengan benar sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku (PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013) dan OECD Tranfer Pricing Guidelines, sehingga perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2017 adalah valid dan andal; bahwa pada data pendukung tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan informasi-informasi kunci mengenai 5 (lima) perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017 sesuai panduan dalam PER-22/PJ/2013 yang menjadi dasar/acuan Pemohon Banding menerima 5 (lima) perusahaan pembanding tersebut, yaitu seperti:

1) Full overview yang menjelaskan informasi kegiatan usaha (komersil) terkait perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

2) Primary business line yang menjelaskan aktivitas usaha utama perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

3) Main activity yang menjelaskan apakah perusahaan berfungsi sebagai perusahaan pabrikan, distribusi, retail dan lainnya (informasi yang diunduh dari ORBIS);

4) Main products and services yang menjelaskan produk yang ditawarkan perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

5) Website Address (alamat website) (informasi yang diunduh dari ORBIS);

6) Dokumentasi atas proses verifikasi kecocokan informasi yang diunduh dari basis data ORBIS dengan informasi yang tertera pada situs/website resmi atau tidak resmi dan verifikasi melalui pencarian Google;

d. Data perusahaan pembanding milik Terbanding tidak valid dan andal; bahwa menurut Pemohon Banding, 4 (empat) perusahaan pembanding milik Terbanding adalah data tidak valid dan bukan perusahaan pembanding yang andal, sehingga tidak seharusnya dipakai/diterima sebagai pembanding yang menjadi dasar koreksi dari Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding menggunakan basis data yang sama (yaitu basis data ORBIS). Oleh sebab itu, Pemohon Banding dapat melakukan pengecekan ulang atas informasi- informasi kunci mengenai 4 (empat) perusahaan pembanding yang dipilih/diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak menyediakan data/informasi penting sebagai bahan untuk menilai dan melakukan verifikasi kesebandingan antara ke-4 (keempat) perusahaan ini dengan Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji). Informasi kunci yang dicari oleh Pemohon Banding dalam proses pengecekan ini adalah:

1) Full overview yang menjelaskan informasi kegiatan usaha (perusahaan) terkait perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

2) Primary business line yang menjelaskan aktivitas usaha perusahaan- perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

3) Main activity yang menjelaskan apakah perusahaan berfungsi sebagai perusahaan pabrikan, distribusi, retail dan lainnya (informasi yang diunduh dari ORBIS);

4) Main products and services yang menjelaskan produk yang ditawarkan perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

5) Website Address (alamat website) (informasi yang diunduh dari ORBIS);

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka, ke- 4 (keempat) perusahaan milik Terbanding adalah tidak valid dan tidak andal, sehingga Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempelajari dan mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi dari Terbanding;

e. Perhitungan rentang kewajaran Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2017 telah sesuai dengan kaidah dalam ilmu statistik;

bahwa terdapat referensi mengenai teori ilmu statistik yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 834/B/PK/PJK/2016;

bahwa berpedoman pada teori ilmu statistik dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 834/B/PK/PJK/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan Putusan Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put-59386/PP/M.XIA/15/2015, disebutkan bahwa dalam kaidah ilmu statistik, untuk menghitung rentang kewajaran paling sedikit diperlukan 5 (lima) pembanding untuk mendapatkan nilai pembanding yang mencerminkan nilai pembanding paling kecil (nilai minimum); nilai pembanding kuartil pertama; nilai pembanding median; nilai pembanding kuartil ketiga ;dan nilai pembanding paling besar (nilai maksimum) yang

mencerminkan keadilan dan perhitungan rentang yang sesuai dengan kaidah ilmu statistik;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan rentang kewajaran yang ditetapkan oleh Terbanding yang hanya menggunakan 4 (tiga) perusahaan pembanding, dimana seharusnya paling sedikit terdapat 5 (lima) perusahaan pembanding untuk dapat mencerminkan perhitungan rentang interkuartil yang sesuai kaidah ilmu statistik;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. perlu dilakukan pengujian PKKU maka, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempelajari dan mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding mengenai kaidah perhitungan statistik untuk menghitung rentang-interkuartil yang dilakukan oleh Terbanding;

f. Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. perlu dilakukan pengujian PKKU maka, transaksi ini dilakukan di dalam negeri sehingga apabila koreksi tersebut dipertahankan tanpa dilakukan corresponding adjustment di sisi lawan transaksi akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda di dalam negeri; bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, undang- undang dan peraturan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) di Indonesia menekankan dan menegaskan bahwa, upaya penghindaran pajak dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions) sebagaimana yang dinyatakan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 22/PJ/2013”);

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, PER-22/PJ/2013 juga menyatakan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada tingkat laba tersebut, Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut kepada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi, dan selanjutnya atas koreksi ini harus corresponding adjustment, jika terdapat indikasi telah terjadi pengenaan pajak berganda. Berdasarkan informasi yang tertulis pada SPUH-00105/SPUH/WPJ.23/2023. Jika seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. perlu dilakukanpengujianPKKUmaka,koreksisebesar Rp28.950.040.918,00 tidak/belum dilakukan corresponding adjustment pada sisi lawan transaksi (yaitu PT Malindo Feedmill Tbk.) sesuai amanat PER-22/PJ/2013;

bahwa jika indikasi ini terbukti artinya, telah terjadi pengenaan pajak berganda di dalam negeri. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan pihak lawan transaksi yang keduanya merupakan WPDN;

g. Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. perlu dilakukan pengujian PKKU maka, PMK No. 22/PMK.03/2020 adalah sehubungan Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Advance Pricing Agreement (APA) dan bukan peraturan sehubungan koreksi pemeriksaan pajak;

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (“PMK”) Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi;

bahwa sebagaimana tertulis pada judul dari PMK No. 22/PMK.03/2020, PMK ini adalah tentang “Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)”, sehingga jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka tidak

tepat apabila PMK tersebut menjadi acuan bagi Terbanding dalam melakukan pemeriksaan pajak dan menerapkan koreksinya; bahwa PMK No. 22/PMK.03/2020 merupakan pelaksanaan dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2011, yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” Amanat dari Pasal 59 PP No. 74 tahun 2011 tersebut adalah pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanan, dan bukan sehubungan koreksi dalam suatu proses pemeriksaan, sehingga penggunaan PMK No. 22/PMK.03/2020 sebagai acuan/dasar koreksi constructive deviden adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan tanggapan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia dapat menelaah kembali sengketa di atas, dan membatalkan seluruhnya koreksi pengujian kewajaran atas transaksi pembelian dari PT Malindo Feedmill Tbk. sebesar Rp28.950.040.918,00 menggunakan dasar Fiskal Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 34/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 21 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pajak KPP Pratama Bantul Nomor LAP-00333/RIKSIS/KPP.2305/2022 tanggal 15 Desember 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 0003/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, yang diterima KPP Pratama Bantul berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003985/BPS/KPP.230503/2023 tanggal 17 Maret 2023;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

a. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi a quo merupakan berasal dari mutasi kredit rekening bank yang tidak terbutki kebenarannya sebagai pemberian utang dari pemegang saham Pemohon Banding. Transaksi tersebut dicatat oleh Pemohon

Banding sebagai Pos Advance Shareholder (Utang Piutang dengan Para Pemegang Saham);

2) bahwa pada saat pemeriksaan, tidak terbukti bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman/utang/dana talangan dari pemegang saham, karena:

• dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi para pemegang saham tidak melaporkan sebagai piutang (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan sebelum Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan ini);

• Tidak terdapat perikatan utang-piutang antara Pemohon Banding dengan para pemegang saham terkait dengan uang masuk tersebut;

3) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

4) bahwa sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00333/RIKSIS/KPP.2305/2022 tanggal 15 Desember 2022, perincian koreksi positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 adalah sebagai berikut:

5) bahwa koreksi positif peredaran usaha berdasarkan pengujian yang bersumber pada SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Data pada

Sistem Informasi DJP, dan bukti pendukung lainnya terutama Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan dokumen dari Pemohon Banding berupa fotokopi Letter of Intent, fotokopi Disposition Voucher, dan fotokopi Rekening Koran periode Januari s.d. Desember 2017, tidak terdapat bukti setoran tunai yang sebagian besar merupakan setoran tunai dari pemegang saham (Ridawaty) kepada Pemohon Banding;

7) bahwa selain itu, terdapat setoran bukan dari pemegang saham pada tanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp69.840.000,00 yang berasal dari PT Sentosa Agri Indonesia yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

8) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data, informasi dan/atau bukti terkait adanya dana talangan/pinjaman Pemohon Banding kepada pemegang saham pada Tahun Pajak 2017 untuk membuktikan adanya pinjaman dari pemegang saham;

9) bahwa tidak terdapat bukti pengembalian dana talangan tersebut kepada pemegang saham yang memberikan. Sehingga hal tersebut membuktikan tidak terdapat arus transaksi utang-piutang sebagaimana lazimnya transaksi utang-piutang terdapat arus uang masuk sebagai pemberian pinjaman/utang dan alur uang keluar sebagai adanya pengembalian pinjaman/utang;

10) bahwa tidak terdapat bukti bahwa uang masuk sebesar Rp5.506.590.538,00 nyata-nyata merupakan dana talangan dari pemegang saham yang digunakan untuk operasional perusahaan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

A. KoreksiPositifatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar

Rp28.950.040.918,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

…Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi a quo merupakan koreksi dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia. Hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

2) bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoTransaksiNPWPJenis BKPJumlah DPP PPN (Rp)
1PT MALINDO FEEDMILL TBK.01.824.326.1- 054.000DOC dan Feed170.089.218.500,00
2PT SEHAT CERAH INDONESIA02.026.536.9- 052.000Medicine4.579.783.501,00

3) bahwa hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak terafiliasi adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Penguasaan manajemen tersebut terbukti dengan adanya keterkaitan pemegang saham dan pengurus dengan perusahaan terafiliasi yang diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan UU dan Peraturan Perundang- undangan di bidang perpajakan, khususnya:

• Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

• Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2010;

• Pasal 1 angka (15) dan Pasal 4 PMK Nomor 22 Tahun 2020;

• Pasal 28 ayat (7) UU KUP jo. PSAK Nomor 7;

bahwa status hubungan istimewa membentuk adanya pengendalian yang dapat disebabkan perbuatan berupa:

• Kepemilikan melalui penyertaan modal;

• Penguasaan, baik penguasaan melalui manajemen maupun teknologi; dan/atau

• Hubungan keluarga;

yang mengakibatkan keadaan ketergantungan dan keterikatan; bahwa memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, maka penetapan status hubungan istimewa dan pengendalian, dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan (1) faktor penyebab berdasarkan bukti mengenai adanya perbuatan yang menyebabkan adanya hubungan istimewa dan pengendalian atau pendekatan (2) faktor akibat berdasarkan bukti mengenai keadaan ketergantungan dan keterikatan;

bahwa simpulan dasar hukum mengenai hubungan istimewa dan pengendalian dapat digambarkan sebagaimana skema berikut: Status Hubungan isrimewa dan Pengendatan

Berdasarkan Kerentuan UU can Persturan Perundarg undangan Perpajakan

, i | da! 1 wr eS

Ch, Keperra ets en Morataretiited Go kete rpantungan

2 Penguasaan Hp Ketutkatan

31 UDINE ar Re Weird tte Ayen abe Kawasan

Lots Bata bahwa simpulan pemeriksa mengenai status hubungan istimewa dan pengendalian antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia didasarkan pada adanya fakta:

a) bahwa perbuatan penguasaan melalui penguasaan manajemen yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, berdasarkan fakta mengenai:

(1) kehadiran dan keberadaan pribadi (person) yang sama sebagai bagian dari manajemen pada 2 (dua) atau lebih badan usaha, secara resmi (legal) dan nyata-nyata

bertindak dalam kedudukan sebagai pemegang saham, pengurus dan struktur manajemen, sehingga berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan keputusan mengenai keuangan dan operasional kegiatan usaha;

(2) terdapat pengakuan salah satu pihak bahwa terdapat adanya hubungan istimewa;

(3) Konsolidasi Sistem Informasi Pemohon Banding dengan Sistem Informasi kelompok Usaha Malindo;

b) keadaan tidak bebas Pemohon Banding (1) bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan dan bertindak secara keseluruhan untuk lini usaha peternakan;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan dan keputusan dalam transaksi penjualan DOC, pakan, dan obat;

(3) bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan untuk membuat kebijakan dan keputusan mengenai perolehan pakan dan obat;

4) Penjelasan mengenai fakta perbuatan penguasaan melalui kehadiran pribadi yang sama dalam tim manajemen Pemohon Banding, PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Sehat Cerah Indonesia a) Ridawati (Direktur) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ridawati NPWP 09.579.602.5-045.000 Tahun Pajak 2016 (apakah di 2017 juga menerima penghasilan dari Malindo?) diketahui Ridawati memperoleh penghasilan dari PT Malindo Feedmill Tbk sebesar Rp169.440.077,00. Berdasarkan alat bukti keterangan saksi Pemegang Saham Ridawati NPWP 09.579.602.5-045.000 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Juli 2020, saksi

menyampaikan keterangan, sebagai pegawai PT Malindo Feedmill Tbk dan berkedudukan sebagai Senior Manager Asset Management. Berdasarkan alat bukti keterangan, Saudari Ridawati dalam kedudukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding, berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding dan kegiatan operasional lainnya. Dengan demikian, terdapat orang yang sama yang berpartisipasi dalam kegiatan manajemen pada 2 (dua) badan usaha, yaitu Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Saudara Ridawaty pada tahun 2017 juga tercatat sebagai pemegang Saham PT Telur Indonesia;

b) Imam Kusumah (NPWP 07.854.517.5-603.000) bahwa Imam Kusumah melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Guna Mitra Sehat NPWP:66.972.493.2-016.000. PT Guna Mitra Sehat dimiliki sahamnya oleh Chandlers Ngioholson dan Yulia Citra, dimana keduanya adalah pegawai PT Malindo Feedmill Tbk NPWP 01.824.326.1-054.000. Sehingga disimpulkan bahwa antara PT Laras Sejati dan PT Guna Mitra Sehat berada dalam penguasaan yang sama yaitu PT Malindo Feedmill Tbk. Imam Kusumah tidak melaporkan kepemilikan saham PT Laras Sejati (Pemohon Banding) pada SPT tahunan PPh OP. Imam Kusumah sebelumnya bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk dari Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2014 sebagai teknikan servis (pakan). Imam Kusumah melaporkan pada SPT Tahunan 2018 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Guna Mitra Sehat NPWP:66.972.493.2-016.000. Berdasarkan data Master File Appportal, Pemohon Banding pemberi kerja tersebut beralamat sama persis dengan PT Malindo Feed Tbk. Imam

Kusumah tercatat sebagai direktur PT Guna Mitra Sehat pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018. Imam Kusumah tidak melaporkan kepemilikan saham PT Laras Sejati pada SPT tahunan PPh OP;

c) Sespriansyah (Komisaris) bahwa Sespriansyah melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Quality Indonesia NPWP 02.194.707.2-019.000. Berdasarkan Annual Report Tahun 2018 PT Malindo Feedmill Tbk, PT Quality Indonesia merupakan anak usaha melalui kepemilikan 69.97% saham oleh PT Leong Ayam Satu Primadona. PT Malindo Feedmil Tbk memiliki 99.95% saham PT Leong Ayam Satu Primadona. Sespriansyah juga menjabat sebagai Direktur di PT Quality Indonesia yang merupakan anak usaha tidak langsung PT Malindo Feedmill Tbk.; dan juga sebagai Presiden Direktur di PT Telur Indonesia yang merupakan pihak berelasi dengan PT Malindo Feedmill Tbk. karena kesamaan pemilik/manajemen/anggota keluarga;

d) Yusuf Istiharjo (Direktur) bahwa Yusuf Istiharjo tercatat sebagai komisaris pada PT Guna Mitra Sehat NPWP:66.972.493.2-016.000. PT Guna Mitra Sehat dimiliki sahamnya oleh Chandlers Ngioholson dan Yulia Citra, dimana keduanya adalah pegawai PT Malindo Feedmill Tbk NPWP 01.824.326.1-054.000. Sehingga disimpulkan bahwa antara PT Laras Sejati dan PT Guna Mitra Sehat berada dalam penguasaan yang sama yaitu PT Malindo Feedmill Tbk.;

e) Herdis bahwa pada saat panggilan pertama dalam rangka pemeriksaan. Pemohon Banding diwakili oleh direktur beserta Sdr. Herdis Setiawan yang dikenalkan sebagai

pegawai Pemohon Banding bagian Accounting. Seluruh jawaban BAPK terkait dengan pembukuan Pemohon Banding dibantu dijawab oleh Sdr. Herdis. Belakangan diketahui bahwa Sdr. Herdis bukan merupakan Pegawai Pemohon Banding melainkan PT Leong Hup Jayaindo yang merupakan pihak berelasi PT Malindo Feedmill Tbk dalam Laporan Tahunan PT Malindo Feedmill Tbk Tahun 2017. Hal ini sejalan dengan keterangan pemegang saham yang menyatakan bahwa administrasi pembukuan dibantu oleh pihak Malindo (Keterangan BAPK Sdr. Imam Kusumah) serta penyusunan laporan keuangan dibantu oleh Sdr. Herdis (Keterangan BAPK dari Sdri. Ridawaty). Selain itu pada saat pengujian lapangan di tempat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak ditemukan bahwa tidak ditemukan pencatatan pembukuan secara lengkap sebagaimana siklus akuntansi pada umumnya melainkan hanya pencatatan pembelian sapronak daripabrik PT Malindo Feedmill Grobogan, Credit Control untuk penjualan broiler ke customer, administrasi menyangkut kegiatan operasional peternak dan pencatatan pengeluaran harian;

f) Jasow

Jasow melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Malindo Feedmill, Tbk NPWP: 01.824.326.1-401.001. yang bersangkutan tidak melaporkan kepemilikan saham PT Laras Sejati (Pemohon Banding) pada SPT tahunan PPh OP. Selain itu yang bersangkutan adalah pemegang saham dari PT Guna Mitra Sehat. Sehingga disimpulkan bahwa antara Pemohon Banding dan PT Guna Mitra Sehat;

g) Adriaan Ferdinand Oroh

Adriaan Ferdinand Oroh melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Quality Indonesia NPWP 02.194.707.2-019.000. Berdasarkan Annual Report Tahun 2016 PT Malindo Feedmill Tbk, PT Quality Indonesia merupakan anak usaha melalui kepemilikan 69.78% saham oleh PT Leong Ayam Satu Primadona. PT Malindo Feedmil Tbk memiliki 99.98% saham PT Leong Ayam Satu Primadona;

5) Terdapat pengakuan salah satu pihak bahwa terdapat adanya hubungan istimewa a) bahwa PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia merupakan entitas berelasi berdasarkan catatan Annual Report Tahun 2017 PT Malindo Feedmill Tbk yang antara lain menerangkan bahwa antara PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia merupakan pihak berelasi sepengendali;

b) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation PT Laras Sejati Tahun 2017, Pemohon Banding mengungkapkan hubungan istimewa dengan PT Sehat Cerah Indonesia dengan dasar Hubungan istimewa karena di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b, UU PPh 7/1983, sebagaimana telah diubah dengan UU PPh 36/2008;

c) bahwa berdasarkan informasi pada bukti-bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa karena penguasaan antara PT Laras Sejati dan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan pengakuan salah satu pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf e PMK-22/PMK.03/2020 yang antara lain mengatur bahwa Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dianggap ada apabila satu pihak

menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

MALINDO

FEEDMILL TBK

LAU CHIA NGUANG (presiden direktur malindo)

RIDAWATY (Pemegang Saham)

IMAM KUSUMAH (Pemegang Saham)

LARAS

SEJATI

YUSUF ISTIHARTO (Direktur)

SESPRIANSYAH (Komisaris)

Q

U

A

L

IT

Y

ASESPRIANSYAHLAU CHIA NGUANG

N

D

O

N

E

SI

(Direktur )(presiden

KOMISARIS)

RIDAWATY (Pemegang Saham)

LAU C

H

I

A

N

G

UANG

TELUR ( pr e si de n

INDONESIAKOMISARIS)

SESPRIANSYAH (Presiden Direktur)

6) Penjelasan mengenai fakta keadaan tidak bebas a) Tidak Mempunyai Kebebasan dalam Membuat dan Melaksanakan Kebijakan dan Keputusan dalam Transaksi Pembelian dan Penjualan DOC, Pakan, dan Obat;

bahwa berdasarkan BAPK Direktur PT Laras Sejati Sdr. Yusuf Istiharso Tanggal 6 Oktober 2022, yang antara lain menjelaskan bahwa:

(1) Yang bersangkutan antara lain menerangkan pada Poin. 12, 13 dan 18 bahwa pemegang saham mengarahkan pembelian sarana produksi ternak (DOC, pakan, obat) kepada PT Malindo Feddmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia;

(2) Yang bersangkutan antara lain menerangkan pada Poin. 21 bahwa pembelian sapronak dari PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia berdasarkan harga pasar mereka yang tidak bisa ditawar;

(3) Yang bersangkutan. antara lain menerangkan pada Poin 19 bahwa tidak bisa melakukan penjualan sapronak ke

pasaran bebas karena berdasarkan rule kemitraan peternakan ayam;

(4) Yang bersangkutan. Antara lain menerangkan pada Poin 8, 11, 24 dan 25 bahwa tidak mengetahui pengelolaan pembukuan/sistem informasi akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan penyusunan dokumentasi transfer pricing. Yang bersangkutan juga menerangkan bahwa untuk pengelolaan keuangan Pemohon Banding diatur oleh pemegang saham (Sdr. Ridawaty);

b) bahwa berdasarkan persesuaian fakta dan ketentuan yang mengatur mengenai usaha pengadaan ayam ras pedaging, yang antara lain menjelaskan:

bahwa Pemohon Banding Tidak Mempunyai Kebebasan dalam Membuat dan Melaksanakan Kebijakan dan Bertindak secara keseluruhan untuk Lini Usaha Peternakan;

(1) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya;

(2) bahwa dengan demikian, lini usaha peternakan ayam merupakan segala urusan peternakan meliputi:

(a) penyediaan sumber daya, di antaranya sarana dan prasarana fisik, bibit, benih, pakan, dan obat, (b) pembudidayaan dan pemanenan ternak, (c) pemasaran, serta (d) pengusahaan;

(3) bahwa berdasarkan Pasal 1 Permentan Nomor 61 Tahun 2016, Pelaku Usaha Mandiri adalah pelaku usaha budi daya Ayam Ras yang mempunyai PS

dan/atau belum mempunyai PS tetapi sudah mampu melakukan usaha budi daya FS secara mandiri;

(4) bahwa dalam prakteknya, terdapat kegiatan budi daya usaha peternakan ayam yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara tidak mandiri karena harus memperhatikan kepentingan dari kelompok usaha Malindo Feedmill, serta melakukan konsultasi dengan manajemen kelompok usaha Malindo Feedmill; bahwa Pemohon Banding Tidak Mempunyai Kebebasan Untuk Membuat Keputusan mengenai Perolehan Pakan dan Obat;

(5) bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dinyatakan, Pelaku Usaha Integrasi dan Pelaku Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan kebebasan memperoleh kecukupan pakan dan obat hewan untuk keperluan Koperasi dan Peternak;

(6) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan MenteriPertanianNomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dinyatakan, Peredaran Telur Tertunas dan/atau DOC dengan klasifikasi PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan klasifikasi FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sebagai berikut Koperasi dan Peternak Ayam Ras FS pedaging harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 1 (satu) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pelaku Usaha Mandiri dan Pembibit PS Ayam Ras pedaging;

(7) bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan dinyatakan, Kemitraan Usaha Peternakan dapat dilakukan melalui Pola Inti Plasma.

(8) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksa diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha adalah perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya. Sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh BKPM adalah perdagangan besar binatang hidup dan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya;

Berdasarkan UU Nomor 18 fahun 2609

Maba aan Mop ale

Bi das Pays poate [fer re std

Praktek Kegiatan Usaha

Mira Peternak (9) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui seluruh pembelian DOC grade FS dan pakan dilakukan kepada PT Malindo Feedmill Tbk dan obat kepada PT Sehat Cerah Indonesia;

(10) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas diketahui PT Malindo Feedmill Tbk merupakan Pelaku Usaha Integrasi;

(11) bahwa Pemohon Banding mempunyai kebebasan untuk memperoleh kecukupan pakan dan obat namun secara fakta hukum diketahui Pemohon Banding hanya

melakukan pembelian pakan kepada PT Malindo Feedmill Tbk.;

7) bahwa dari penjelasan tertulis Pemohon Banding pada proses keberatan. Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Malindo Feedmill Tbk., sehubungan dengan pembelian bahan baku yakni berupa DOC (“Daily Old Chick”) beserta dengan pakan ternak. Dalam hal ini, PT Malindo Feedmill Tbk., merupakan satu – satunya vendor yang dipilih oleh PT Laras Sejati sebagai pemasok utama atas DOC (“Daily Old Chick”) beserta dengan pakan ternak. Alasan utama Pemohon Banding melakukan pembelian DOC melalui PT Malindo Feedmill Tbk. adalah karena kualitas DOC yang di pasok berkualitas sangat baik dan sudah memenuhi standarisasi yang Pemohon Banding tetapkan, sehingga Pemohon Banding tidak memerlukan pembanding. PT Laras Sejati bekerja sama dengan PT Sehat Cerah Indonesia. PT Sehat Cerah Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi obat-obatan dan vitamin ternak. Dalam hal ini, PT Sehat Cerah Indonesia merupakan satu- satunya vendor yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagai pemasok utama dalam hal obat-obatan dan vitamin ternak;

8) bahwa dari Penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak pernah mencoba untuk membeli Sapronak dan obat-obatan dari supplier selain PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Sehat cerah Indonesia. Hal ini semakin meyakinkan peneliti keberatan bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Sehat Cerah Indonesia;

9) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif merupakan koreksi dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Sehat Cerah Indonesia. Hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak yang memiliki hubungan

istimewa adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

10) bahwa penjelasan mengenai metode harga transfer disajikan berikut ini:

a) Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Ke hha fy bas | dut Pningaks " v 1 La | Mila liingae.s Borsih

Lela

Mba rn TE Seas. Peta, Dee Dien san | ren Iq pep? ie ang Org

" | ne Raut ha bahwa pengujian yang dilakukan atas kedua transaksi kepada pihak afiliasi di atas dilakukan secara gabungan karena kedua transaksi tersebut merupakan pembelian bahan baku sarana produksi peternakan yang saling berkaitan dan berkelanjutan;

b) Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi kepada pihak afiliasi (1) Penentuan Metode Transfer Pricing bahwa pemilihan Metode transfer pricing yang tepat untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (12) Peraturan menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, yaitu Cost Plus Method.

(2) Pihak Yang Diuji (Tested Party) bahwa pihak yang diuji adalah Pemohon Banding karena memiliki fungsi yang lebih sederhana;

(3) Profit Level lndicator bahwa Profit Level lndicator yang dipilih oleh pemeriksa dengan metode transfer pricing Cost Plus Method adalah Gross Profit Mark-up [Gross Profit / COGS] (%);

(4) Pemilihan Tahun Pembanding bahwa tahun pembanding yang digunakan adalah Tahun Jamak (2014-2016) berdasarkan ketentuan

Pasal 9 ayat 1 (b) PMK-22/PMK.03/2020 yang antara lain mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan pada saat penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa danBerdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 yang antara lain mengatur bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Peredaran usaha Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh kondisi dan trend pasar sehingga penggunaan data tahun jamak dapat mengurangi pengaruhi kondisi pasar dan kesalahan data perusahaan pembanding;

(5) Penyesuaian yang Dilakukan dalam Rangka Meningkatkan Kesebandingan

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budi daya ayam broiler. Customer sebenarnya adalah pembeli ayam broiler, transaksi dengan mitra peternak adalah pemanfaatan jasa pembesaran ayam broiler di kandang mitra peternak;

• bahwa peredaran usaha yang diperhitungkan untuk menentukan rentang kewajaran adalah hanya penjualan bersih ayam broiler;

• bahwa selisih antara pembelian bersih ayam broiler dari mitra peternak dengan penjualan sapronak (DOC, pakan, obat) diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai Perhitungan Neto Jasa Peternak yang merupakan bagian dari penyesuaian Harga Pokok Penjualan;

• bahwaselisihekualisasilebihbesar Rp14.515.549.362,00 pada DPP Perolehan PPN dibandingkan HPP Pembelian DOC dan Feed dari PT Malindo Feedmill Tbk, diperhitungkan sebagai koreksi pendahuluan HPP Pembelian DOC dan Feed dari PT Malindo Feedmill Tbk pada pengujian PKKU. Jumlah seluruh pembelian DOC dan Feed dari PT Malindo Feedmill Tbk, menurut data Detil Efaktur adalah sebesar Rp243.894.438.922,00;

• bahwa gaji dan tunjangan manager dan staf divisi produksi direklasifikasi sebagai bagian dari penyesuaian Harga Pokok Produksi karena merupakan biaya yang terkait langsung proses produksi;

• Penyesuaian yang dilakukan pemeriksa (6) Penentuan Pembanding Terpilih bahwa karena data pembanding internal yang tidak tersedia, maka pemeriksa menggunakan data eksternal dari aplikasi ORBIS. Klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan pemeriksa adalah NAICS dengan kode "112320 - Broiler and Other Meat Type Chicken Production", karena lebih fokus kepada kegiatan usaha

utama dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

Search Strategy

Magna htop! Des tet galt nga tae oa we oe Pot boa rer Sep ba * mea tag? PC BL 1

Pore. tines me Mata coe rhe amber webb oat one bahwa selanjutnya pemeriksa melakukan seleksi kualitatif atas 37 perusahaan pembanding hasil seleksi dalam Aplikasi ORBIS dengan uraian sebagai berikut:

: Et pds - “Ig. Meng Pavia teins Shorr a iH ware Fase Se eke

1 [saat ET rn SES (—— 25 Dera (ea Te EA TT -

Bp PE Festa . cont loro

Ce TEE ba Se Sy = “hae 7 2S 7

Wood WESABE N aa NOT ba Pees tue aga Tes rece “oa. “later ns Fat SAR IE - = 5 Pde Fa. oes Sete (OF Taek Pe - =e Padeea Po oer

Mon Cesare na RSPEI on - es "

Oa Ma RA EE MET na an ee ee

Dp Tema Gwe NTL = Pabean Tea Beta ae 0 —

PER LA ea em an . " Sune ea ve bw barre Gop aah Tan Suns. SES ce Thar ca sep wo Jeo sees vs ee ee

Sa oT TT oe £ TA KA ne Dea Sh Ti Ata Sin po ra PC ton “ oe . a “|e ea mec ee tesa cote eer dec drt ~

< |- TMS SNS OME OT : we ot Pena ep Berang cece OU en a tae

Tee TERI LI ye ag TAS hetara Tak be daa aan

Se oe TT Bana cars Iechoca cr MPR at Na Th ata

Dn PRA TE oo 5 ee ee Ntar

: | STAN na . we = “ae ae Facies Wana cet cepa tee ee

TSE AS ere Y ; ue 2 Daan Ta en Ke

Ta Ar MOM Me BT — We fe Mena ie Pan Ne

To ON a STR TA n BEE to on - Tok Coe Tne Tee bahwa perhitungan rentang interkuartil 4 (empat) perusahaan yang dianggap paling sebanding sebagai berikut:

Me | Pena ee Maen Mgetetet Mn ata NI trades Man Emas

7 MOh RE SAR Co “Fae” Agak” “setu a “Ty CTHaAKAR BS SCRA COMP RY YA MIPA OT agege" 0 DR API NE “a KAP AALAER: -ARMCGRTERY I EL Te LE Ban At Tata

Kar DAH Gab 4.

MAX Tuan,

bahwa berdasarkan perhitungan rentang interkuartil di atas, Gross Profit Mark Up Pemohon Banding berada di bawah nilai minimal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi kepada pihak terafiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia;

bahwa selanjutnya untuk menentukan nilai pembelian kepada pihak terafiliasi yang wajar berdasarkan perhitungan rentang interkuartil di atas adalah: Pemeriksa melakukan koreksi Gross Profit Mark Up pada nilai median perhitungan rentang interkuartil di atas atau sebesar 9,98%;

bahwa koreksi HPP sesuai perhitungan di atas dialokasikan secara proporsional oleh Pemeriksa ke pembelian DOC, Pakan dan Obat, sesuai perhitungan berikut:

am: — Ben

OO OBR EG

ME BRO Gh pO an " PES 4EL AD

0} ENG ~ SERS . Dat M6

11) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, disebutkan bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang

dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyaiHubunganIstimewauntuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

12) bahwa PT Sehat Cerah Indonesia merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terdapat pemanfaatan atas perbedaan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011, sehingga koreksi transfer pricing atas pembelian dari PT Sehat Cerah Indonesia sebesar Rp789.741.170,00 diusulkan untuk dibatalkan;

13) bahwa PT Malindo Feedmil Tbk. merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, maka koreksi transfer pricing atas pembelian dari PT Malindo Feedmil Tbk sebesar Rp28.950.040.918,00 diusulkan untuk dipertahankan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/LS/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 Tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Bukti P-3BuktiPenerimaanSurat(BPS)NomorFORM-

05003985/BPS/KPP.230503/2023 (tanda terima pengajuan keberatan);

Bukti P-4Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/206/17/543/22

Tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-5Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor

122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;

Bukti P-6Fotokopi Surat Nomor: B-001863.15.2024/PAN/2024 tanggal 29 Mei 2024 hal: Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-7Surat Uraian Banding Nomor S-34/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 21 Mei 2024

Bukti P-8Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Bukti P-9Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/206/17/543/22

Tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-10 Tanda Terima Surat Diantar (tanda terima surat banding);

Bukti P-11 Pakta Integritas dan KTP an. Yusuf Istiharto;

Bukti P-12 Surat Kuasa Nomor 0002/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan Pakta

Integritas an. Fabian Abi Cakra;

Bukti P-13 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1009/PP/IKH/2022 tanggal

30 September 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Fabian Abi Cakra;

Bukti P-14 KTP an. Fabian Abi Cakra;

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor 0006/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan Pakta

Integritas an. Yoan Putra Muda;

Bukti P-16 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1644/PP/IKH/2023 tanggal

01 Desember 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Yoan Putra Muda;

Bukti P-17 KTP an. Yoan Putra Muda;

Bukti P-18 Surat Kuasa Nomor 0014/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan Pakta

Integritas an. Ramadhini Sugiarti;

Bukti P-19 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-153/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Ramadhini Sugiarti;

Bukti P-20 KTP an. Ramadhini Sugiarti;

Bukti P-21 Surat Kuasa Nomor 0010/LS/VII/2024 tanggal 05 Juli 2024 dan Pakta

Integritas an. Rakha Aditya;

Bukti P-22 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1243/PP/IKH/2023 tanggal

22 September 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Rakha Aditya;

Bukti P-23 KTP an. Rakha Aditya;

Bukti P-24 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;

Bukti P-25 Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024;

Bukti P-26 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 Tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-27 Surat Keberatan Nomor 003/LS/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 dan

Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-28 Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/206/17/543/22 Tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-29 Bukti Penyampaian SPT Elektronik, Cetakan Kode Billing, Bukti

Penerimaan Negara, dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-30 Laporan Auditor Independen Atas laporan keuangan Untuk Tahun

Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017;

Bukti P-31 Matriks sengketa;

Bukti P-32 Surat penjelasan tertulis nomor: 001/LSJ/KH/PPHBADAN/IX/2024 tanggal 05 September 2024 beserta lampiran berupa:

a. Profile Pemohon Banding;

b. Jurnal keseluruhan atas dana talangan – akun Advance from Shareholder tahun 2017;

c. Matriks permintaan dana talangan beserta bukti pendukung;

d. Laporan Keuangan PT Laras Sejati 2017;

e. Laporan Keuangan PT Laras Sejati 2015 dan 2016;

f. Putusan Pengadilan Pajak atas PPh Badan 2016 dan Putusan Pengadilan Pajak atas PPh Badan 2018;

g. Laporan Keuangan PT Malindo Feedmill Tbk. Tahun 2017;

h. Struktur Organisasi PT Laras Sejati 2017;

i. Bukti Percakapan dengan ORBIS Mengenai Klasifikasi Biaya;

j. Putusan Mahkamah Agung Nomor 834/B/PK/PJK/2016;

Bukti P-33 Surat Pernyataan Pemberian Dana Talangan tanggal 17 Maret 2023; Bukti P-34 Dokumen Penerimaan Dana Talangan dari Pemegang Saham; Bukti P-35 Dokumen Pengembalian Dana Talangan dari Pemegang Saham Bukti P-36 Surat Nomor:002/LSJ/KH/PPHBADAN/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal: penjelasan tertulis, yang dilampiri:

a. Laporan keuangan tahun 2017 PT Malindo Feedmill Tbk yang diakses melalui situs: www.malindofeedmill.com;

b. Struktur Organisasi PT Laras Sejati;

c. Bukti Percakapan dengan ORBIS Mengenai Klasifikasi Biaya;

d. Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 834/B/PK/PJK/2016;

e. Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2016 dan 2018;

Bukti P-37 Surat Nomor: 003/LSJ/KH/PPHBADAN/X/2024 tanggal 07 November 2024 perihal: penjelasan tertulis, yang dilampiri:

a. Job Desc Ibu Ridawaty Tahun 2017 (Senior Manager);

b. Perjanjian Sewa Ruang Usaha No. 012/PB/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

c. Perjanjian Sewa Ruang Usaha No. 010/LS/PKS/Lgl/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-38 Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal PT Laras Sejati

Untuk Tahun Pajak yang Berakhir 31 Desember 2017;

Bukti P-39 Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Induk PT Laras Sejati

Untuk Tahun Pajak yang Berakhir 31 Desember 2017;

Bukti P-40 Surat Nomor 004/LSJ/KH/PPHBADAN/XI/2024 tanggal 28 November 2024 perihal: Penjelasan tertulis;

Bukti P-41 Surat Nomor 004/LSJ/KH/PPHBADAN/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal: kesimpulan akhir;

Bukti P-42 Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor

2625/B/PK/Pjk/2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat dan tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-07753/WPJ.236/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor laporan: LAP-

00333/RIKSIS/KPP.2305/2022 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti T-4Matriks sengketa;

Bukti T-5Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 September 2024; Bukti T-6Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 September 2024; Bukti T-7Tabel Peran Laras Sejati;

Bukti T-8Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2024; Bukti T-9Laporan Pelaksanaan Tugas Pengujian di Tempat Wajib Pajak; Bukti T-10Dokumentasi visit;

Bukti T-11Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak (an. Ridawaty); Bukti T-12Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 November 2024;

Bukti T-13Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2017 PT Malindo

Feedmill Tbk Dan Entitas Anak;

Bukti T-14Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal PT Laras Sejati

Untuk Tahun Pajak yang Berakhir 31 Desember 2017;

Bukti T-15Surat Nomor: S-1252/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 26 November 2024

Hal: Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/LS/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan dari Luar Usaha6.772.4705.513.313.0085.506.590.538
2.Penyesuaian Fiskal Positif1.158.775.82830.108.816.74628.950.040.918

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa mutasi kredit pada rekening koran Pemohon Banding yang dicatat dalam pembukuan sebagai akun Advance Shareholder tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai transaksi utang atau dana talangan dari pemegang saham, mengingat dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta bahwa para pemegang saham tidak melaporkan adanya piutang kepada Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham dan tidak ditemukan adanya dokumen perikatan utang-piutang yang sah antara Pemohon Banding dengan pemegang saham; Bahwa lebih lanjut, Terbanding menemukan ketidaksesuaian pada bukti penyetoran dana di mana terdapat aliran dana masuk tanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp69.840.000,00 yang berasal dari pihak ketiga, yaitu PT Sentosa Agri Indonesia yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, serta tidak terdapat bukti valid yang menunjukkan bahwa setoran tunai lainnya benar-benar berasal dari pemegang saham;

Bahwa Terbanding juga mendalilkan ketiadaan arus uang keluar (cash outflow) dari Pemohon Banding sebagai bukti pengembalian (repayment) dana talangan tersebut, serta tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa dana masuk tersebut nyata-nyata digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dana yang diterima tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 oleh Terbanding,

dengan alasan bahwa mutasi kredit pada rekening koran yang dicatat dalam akun Advance Shareholder secara substansi merupakan dana talangan atau pinjaman sementara dari pemegang saham yang mutlak diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan yang mendesak, seperti pembelian ayam broiler, pakan ternak, dan pembayaran gaji karyawan akibat defisit arus kas, yang mana dana tersebut merupakan liabilitas yang wajib dikembalikan dan faktanya telah dilakukan pengembalian (repayment) pada tahun berikutnya,, sehingga transaksi tersebut tidak memenuhi definisi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan;

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan Terbanding bertindak tidak objektif karena hanya melihat sisi kredit (uang masuk) tanpa mempertimbangkan sisi debit (uang keluar) sebagai bukti pelunasan utang, serta mengabaikan bukti-bukti pendukung valid yang telah diserahkan seperti Letter of Intent, Disposition Voucher, dan Rekening Koran yang membuktikan adanya utang tersebut,;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya transaksi penyerahan barang atau jasa yang menjadi dasar pengakuan penghasilan sesuai prinsip akuntansi (PSAK 23), dan tindakan Terbanding mengoreksi penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya terkait adalah bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue. Bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang mengonfirmasi ketepatan pencatatan transaksi tersebut sebagai utang dan bukan sebagai penghasilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian. bahwa sengketa pembuktian dalam sengketa a quo berkaitan dengan uji kebenaran materiil atas bentuk/nature transaksi aliran dana masuk (cash inflow) yang dicatat sebagai Advance Shareholder, dimana Terbanding mendalilkan tidak adanya bukti pendukung yang valid seperti perjanjian utang-piutang, tidak adanya pelaporan piutang dalam SPT Pemegang Saham, serta ditemukannya aliran dana dari pihak

ketiga yang bukan pemegang saham, sedangkan Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti berupa Letter of Intent, Disposition Voucher, dan bukti pengembalian (repayment) dana tersebut pada tahun berikutnya. Bahwa fakta tersebut kemudian menimbulkan sengketa yuridis mengenai penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, khususnya terkait apakah atas dana tersebut memenuhi definisi tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak atau merupakan liabilitas (utang) yang tidak menambah kekayaan bersih.

Menimbang bahwa para pihak dalam proses persidangan terakhir telah menyampaikan penjelasan akhir;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-1252/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 26 November 2024 Hal: Pendapat Akhir, yang terkait sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha pada pokoknya sebagai berikut:

1) bahwa koreksi a quo merupakan berasal dari mutasi kredit rekening bank yang tidak terbutki kebenarannya sebagai pemberian utang dari pemegang saham Pemohon Banding. Transaksi tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Pos Advance Shareholder (Utang Piutang dengan Para Pemegang Saham);

2) bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, tidak terbukti bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman/utang/dana talangan dari pemegang saham, karena:

• bahwa para pemegang saham tidak melaporkan hutang-piutang tersebut sebagai piutang, yang merupakan bagian dari harta pemegang saham dalam SPT Tahunan Tahun 2017 (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan sebelum Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan ini);

• Tidak terdapat perikatan utang-piutang antara Pemohon Banding dengan para pemegang saham terkait dengan uang masuk tersebut; dan

• Tidak terdapat rincian saldo hutang kepada masing-masing pemegang saham;

3) bahwa sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00333/RIKSIS/KPP.2305/2022 tanggal 15 Desember 2022, perincian koreksi

positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 adalah sebagai berikut:

ka ai Do 2 LE TD IA ES . EN: . slain at oe PE BASA _ SLSR IM . SINI

1 att ofl 2 LE TD resi as . -ilds . LIPI net 8 Ha PRE _ : BTA BEAN

—— Tite BII oF Re fe fF

4) bahwa koreksi positif peredaran usaha berdasarkan pengujian yang bersumber pada SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Data pada Sistem Informasi DJP, dan bukti pendukung lainnya terutama Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding;

5) bahwa dalam proses pemeriksaan, keberatan dan sidang banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti terkait adanya saldo awal dan saldo akhir pinjaman/utang/dana talangan dari pemegang saham untuk masing-masing pemegang saham (Sdr. Ridawaty dan Sdr. Imam Kusumah). bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, fotokopi Letter of Intent, fotokopi Disposition Voucher, dan fotokopi Rekening Koran periode Januari s.d. Desember 2017 serta Laporan Keuangan Auditan. bahwa data dan/atau dokumen tersebut tidak dapat membuktikan adanya hutang-piutang ataupun dana talangan dari pemegang saham. Dengan tidak adanya bukti dasar pencatatan hutang-piutang ataupun dana talangan dalam akun Advance Shareholders, maka tidak dapat dibuktikan juga adanya hutang kepada Pemegang Saham;

bahwa apabila Pemohon Banding mau atau dapat memberikan data saldo awal dan saldo akhir pinjaman kepada masing-masing Pemegang Saham, serta bukti sumber dana uang masuk (pinjaman kepada Pemegang Saham), maka pencatatan atas akun Advance Shareholders tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Namun, faktanya Pemohon Banding tidak mau atau dapat

memberikan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, meskipun Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit, hal itu juga tidak membuktikan adanya pinjaman/utang/dana talangan dari pemegang saham sebagaimana yang dicatat Pemohon Banding dalam akun Advance Shareholders;

6) bahwa berdasarkan dokumen dari Pemohon Banding berupa fotokopi Letter of Intent, fotokopi Disposition Voucher, dan fotokopi Rekening Koran periode Januari s.d. Desember 2017, yang menurut Pemohon Banding sebagian besar setoran tunai berasal dari Sdr. Ridawaty. Namun, berdasarkan bukti setoran (slip setoran bank) dan rekening koran, tidak terdapat bukti setoran tunai sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tersebut berasal dari Sdr. Ridawaty. Hal ini dikarenakan tidak terdapat nama dan/atau identitas penyetor pada dokumen Bukti Setoran tersebut, serta padan kolom khusus setoran > 100.000.000 juga tidak diisi sumber dana dan tujuan transaksi. Berikut adalah salah satu contoh bukti setoran BCA:

- & BCA -BUKTISETORAN J .

anta makanan Pa tees an meat mn mn Tan ae Pa BN yes Boar Hata Gana 2 a ‘

: - Tune : ho Werner | duran vetes| Kura Taman Awosan

2 ong SN Setan Syke [aS Ce POP ET ee RB Se el

: nada pee ee na a TBR eB CL

5 Rnwevs deteren . + lye ek ates AO AGAR pid lt Geiger pilin bee Jana x Be ee OS ops “seneveey “| pe jeteevemmes ME Tae be Coe Mra hs

: In | Sree Rp AE RA

TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN .

SESUAI GAP Hei RAN MENTERI KEVANGAN

Cake .

NOMO, pm, Ka

Pemanen) 9 SEP INIL tanaa Tangan SBME hana eerie '

Pena ee meen ee SES ee

7) bahwa selain itu, terdapat setoran bukan dari pemegang saham pada tanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp69.840.000 yang berasal dari PT Sentosa Agri Indonesia yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, yang dicatat Pemohon Banding dalam akun Advance Shareholders. Hal ini juga membuktikan bahwa terdapat ketidakbenaran pencatatan Pemohon Banding dalam akun Advance Shareholders yang dianggap sebagai pencatatan pinjaman kepada Pemegang Saham;

8) bahwa tidak terdapat bukti pengembalian dana talangan tersebut kepada pemegang saham yang memberikan pinjaman pada tahun 2017 maupun pada

tahun-tahun berikutnya, sehingga hal tersebut membuktikan tidak terdapat arus transaksi utang-piutang. Sebagaimana lazimnya transaksi utang-piutang, terdapat arus uang masuk sebagai pemberian pinjaman/utang dan arus uang keluar sebagai adanya pengembalian pinjaman/utang;

9) bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, maka tidak terdapat bukti bahwa uang masuk sebesar Rp5.506.590.538,00 nyata-nyata merupakan dana talangan dari pemegang saham yang digunakan untuk operasional Perusahaan;

10) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

11) bahwa berdasarkan data dan fakta, terdapat uang masuk sebesar Rp5.506.590.538,00 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2017. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka uang masuk tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding, yang merupakan objek Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwaPemohonBandingmenyampaikanSuratNomor 004/LSJ/KH/PPHBADAN/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal: kesimpulan akhir, yang terkait sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha pada pokoknya sebagai berikut:

a. Substansi Mutasi Kredit Bank pada Akun Advance to Shareholders merupakan Dana Talangan

bahwa pinjaman menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu barang, uang dan sebagainya yang dipinjam atau dipinjamkan dengan tujuannya untuk dipakai dalam waktu tertentu dan jika sudah sampai waktunya harus dikembalikan. Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana advance shareholder. Dengan demikian, advance shareholder dapat diartikan sebagai pinjaman;

bahwa substansi atas akun Advance Shareholder yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan dana talangan dari Pemegang Saham yang kemudian akan dikembalikan suatu waktu. Adapun dana talangan atau pinjaman dari Pemegang Saham tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding seperti pembelian ayam broiler, makanan ternak, Day Old Chick (DOC) dan biaya operasional lainnya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dengan mengacu kepada mutasi kredit bank atas transaksi Advance Shareholder. Pemohon Banding menyampaikan bahwa substansi penambahan setoran bank yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan dana talangan dari Pemegang Saham yang kemudian akan dikembalikan kepada Pemegang Saham. Penambahan tersebut telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun Advance Shareholder (pada sisi kredit) atau dengan kata lain utang kepada pemegang saham;

bahwa dalam praktik dana talangan, terdapat transaksi-transaksi keuangan (transfer antar bank) yang terjadi antara Pemohon Banding dan Pemegang Saham untuk mendukung kegiatan operasional usaha Pemohon Banding. Berikut merupakan skema dana talangan Pemohon Banding:

Alur Dana Talangan PT Laras Sejati

Pemberian

PemeganPT Laras

g SahamSejati

Pengembalian bahwa sebagaimana pinjaman jangka pendek pada umumnya yang harus dikembalikan, Pemohon Banding akan mencatat adanya pengembalian dana

talangan tersebut, dimana di dalam General Ledger ketika Pemohon Banding menerima adanya dana talangan yang akan tercatat pada sisi kredit, lalu ketika Pemohon Banding akan melakukan kewajibannya membayar “hutang” tersebut, maka Pemohon Banding juga akan mencatat dalam akun Advance Shareholder pada sisi debit dengan gambaran dan alur sebagai berikut: Pencatatan Penerimaan dana talangan operasional akun Advance Shareholder kepada PT Laras Sejati:

BANKDB xx.xxx.xxx

ADVANCE TO SHARE HOLDERCR xx.xxx.xxx Pencatatan Pengembalian dana talangan operasional akun Advance Shareholder dari PT Laras Sejati:

ADVANCE TO SHARE HOLDERDB xx.xxx.xxx

BANKCR xx.xxx.xxx *Sebagai catatan, pada tahun 2016 Pemohon Banding belum melakukan pengembalian dana talangan kepada pemegang saham;

bahwa jurnal-jurnal tersebut akan terus berulang dengan mekanisme dan dokumentasi yang sama/tipikal setiap Pemohon Banding menerima dana talangan. Jumlah agregat debit pada akun Advance Shareholder sebesar Rp5.506.540.538;

bahwa sebagai catatan, Pemohon Banding melakukan pengembalian dana talangan pada tahun 2017 sebesar RP.6.000.000.000 sebagai kewajiban membayar ‘hutang’ atas peminjaman dana talangan kepada pemegang saham. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan jurnal keseluruhan atas akun Advance Shareholder pada tahun 2017 dan dokumen pendukung atas pengembalian dana tersebut. Untuk membuktikan dana talangan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa:

a. “Letter of Intent” pada tanggal 5 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Yusuf Istiharto yang menyatakan adanya pinjaman dari Pemegang Saham;

b. “Disposition Voucher” sebagai rincian jumlah permintaan dana talangan yang dibutuhkan setiap bulan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding;

c. Rekening Koran sebagai bukti penerimaan dana talangan dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding;

d. Bukti Setoran Tunai sebagai bukti setoran dana talangan dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding;

bahwa permintaan dana talangan kepada pemegang saham dilakukan guna mempertahankan kelangsungan usaha berupa pembelian persediaan bibit ayam dan pakan ternak, biaya gaji karyawan, biaya sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan, biaya transportasi dan biaya operasional lainnya serta menutupi defisit kerugian selama periode berjalan. Hal ini dilakukan mengingat kegiatan operasional harus tetap berjalan meskipun tingkat pelunasan penjualan yang memakan waktu cukup lama. Sehingga guna menjalankan kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding membutuhkan dana yang segar dan likuid. Namun demikian, kebutuhan dana talangan tersebut tidak dapat diprediksi dan dilakukan secara rutin maupun terencana. Jumlah dana talangan yang Pemohon Banding minta bergantung dari tingkat kebutuhan operasional Perusahaan diperiode selanjutnya berdasarkan tingkat pelunasan dari pelanggan, permintaan pasar maupun kebutuhan periode sebelumnya yang dilakukan berdasarkan estimasi;

Bukti dokumen pendukung di atas telah Pemohon Banding lampirkan pada lampiran Penjelasan Tertulis Pertama No. 001/LSJ/PPHBADAN/IX/2024 tanggal 05 September 2024 dan lampiran Penjelasan Tertulis Ketiga No. 003/LSJ/KH/PPHBADAN/X/2024 tanggal 07 November 2024;

bahwa definisi penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) adalah:

“tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa mengingat ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada hakekatnya, tidak terdapat tambahan ekonomis atau objek PPN yang Pemohon Banding terima atas transaksi advance shareholder sebagaimana

dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena karakter/nature dari dana talangan tersebut lebih menyerupai pinjaman. Perlakuan Terbanding yang hanya melihat sisi kredit mutasi dana talangan tanpa meyakini bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan sangat tidak adil dan tidak objektif;

b. Pemberian Dana Talangan digunakan untuk Kegiatan Operasional Pemohon Banding bahwa pemberian dana talangan dari pemegang saham merupakan upaya Pemohon Banding untuk mempertahankan kelangsungan usaha berupa pembelian persediaan bibit ayam dan pakan ternak, biaya gaji karyawan, biaya sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan, biaya transportasi dan biaya operasional lainnya serta menutupi defisit kerugian selama periode berjalan. Hal ini dilakukan mengingat kegiatan operasional harus tetap berjalan meskipun tingkat pelunasan penjualan yang memakan waktu cukup lama. Sehingga guna menjalankan proses operasional tersebut, Pemohon Banding membutuhkan dana yang segar dan likuid;

bahwa kemudian sebagaimana telah diketahui sebelumnya, kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang industry peternakan khususnya ayam pedaging. Pemohon Banding menyediakan sarana produksi peternakan (sapronak) berupa bibit ayam (Day Old Chicken), pakan ternak (Feed), obat vaksin (Medicine) serta melakukan proses pemasaran bila ayam telah siap jual atau panen. Produk yang dijual Pemohon Banding merupakan barang sekunder kebutuhan pokok untuk khalayak hidup orang banyak atau bisa disebut juga dengan barang komoditi. Sebagaimana diketahui, barang komoditi Pemohon Banding diperjualbelikan kepada pelanggan yang dilakukan dalam pasar rakyat. Pemohon Banding tidak dapat melakukan kontrol atas harga ayam pedaging mengingat banyak pedagang yang juga memperjualbelikan ayam pedaging;

c. Koreksi Terbanding Tidak Berdasarkan Bukti yang Valid dan Kompeten, serta Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan metode pemeriksaan yang digunakan oleh Terbanding dalam menyimpulkan bahwa terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum Pemohon Banding laporkan dalam tahun 2017.

Seharusnya dalam proses pemeriksaan, Terbanding perlu juga mempertimbangkan komponen-komponen yang dapat menyebabkan terjadinya suatu transaksi;

bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan suatu adanya mutasi kredit bank atau uang masuk yang belum dibuktikan kebenarannya. Sejalan dengan prinsip Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 PER-23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan mengenai pembuktian sesuai Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”; bahwa sebagai pihak yang mendalilkan koreksi, Terbanding seharusnya membuktikan bahwa atas mutasi kredit bank tersebut merupakan penghasilan dari luar usaha. Namun demikian, sampai dengan kesimpulan akhir ini kami susun maupun dalam acara Uji Kebenaran Materi, Terbanding tidak dapat memberikan bukti berupa adanya pesanan, tagihan maupun pengiriman barang kepada pemegang saham yang mencerminkan adanya suatu penghasilan. Sebaliknya, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam acara persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan substansi/hakekat transaksi/mutasi kredit tersebut. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang semata-mata hanya melandaskan mutasi kredit bank masuk dari pemegang saham adalah merupakan koreksi yang tidak berdasar;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan memori penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, seharusnya pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan menelusuri kebenaran SPT, pembukuan dan pencatatan. Selain itu, mengacu kepada Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 31 ayat (1) PMK- 17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 jo. PER-23/PJ/2013, perhitungan penghasilan kena pajak harus berdasarkan bukti yang kompeten

dan andal. Sementara dalam sengketa ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha berdasarkan bukti yang kompeten dan andal, melainkan berdasarkan asumsi semata;

Pasal 1 angka 25 UU KUP berbunyi sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Kemudian Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Dengan penjelasan sebagai berikut:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...”;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, seharusnya Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasikan atas suatu data, seyogianya Terbanding dapat menelusuri bukti-bukti tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi kami untuk memperoleh kebenaran. Namun demikian, Terbanding dalam hal ini tidak mempertimbangkan klarifikasi kami bahkan tidak terdapat permintaan data maupun informasi selanjutnya guna membuktikan klarifikasi Pemohon Banding tersebut;

mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...”;

bahwa hal ini juga sejalan dengan teknik dan prosedur pemeriksaan yang disyaratkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan khususnya pada bagian F. angka 1, yaitu “Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan kedua pasal UU KUP di atas, menurut Pemohon Banding, niat awal suatu pemeriksaan pajak seharusnya bersifat objektif, yaitu menelusuri kebenaran SPT dan bukti-bukti transaksi apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Namun dalam hal ini, Terbanding semata-mata berangkat dari kecurigaan/asumsi dan bukan suatu bukti. Apabila terdapat temuan khususnya pada mutasi kredit bank, yang menjadi koreksi Terbanding juga harusnya senantiasa diklarifikasi kebenarannya, misalnya melalui penelaahan dokumen pendukung jurnal yang bersangkutan;

bahwa dalam Standar Akuntansi Keuangan, pendapatan atau penghasilan dapat diakui dalam kriteria dan syarat tertentu. Termasuk didalamnya adalah penghasilan dari luar usaha atas kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu entitas. Paragraph 7 PSAK 23 tentang Pendapatan berbunyi sebagai berikut: Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal;

bahwa pendapat Pemohon Banding, Pendapatan baik penjualan barang maupun jasa diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

Paragraph 14

Penjualan Barang

a. Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;

b. Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

c. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;

d. Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

e. Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal;

Paragraph 20

Penjualan Jasa

Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi padah akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

a. Jumlah pendapatan dapat diakui secara andal;

b. Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;

c. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan

d. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal;

bahwa dalam kasus ini, akun Advance to Shareholder yang menjadi acuan koreksi Terbanding dapat kami kutip sebagai berikut:

I-of:n._ace_ne 2.22 dea ify Tambarin, zrans dang In. creas dees crl_cebnr In. ct eds

Teli otr FLA.

Maka meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan/dasar koreksi terhadap penghasilan dari luar usaha tersebut, Terbanding juga tidak adil karena belum memperhitungkan biaya yang relevan. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sangatlah tidak logis apabila beranggapan bahwa transaksi dana talangan ini dikategorikan sebagai penghasilan dari luar usaha tanpa mempertimbangkan adanya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan prinsip matching cost against revenue. Dengan penjelasan substansi dan kronologi di atas, hal tersebut membuktikan bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding merupakan dana talangan dan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa sebagai tambahan, pada acara persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa argumentasi yang intinya Terbanding meragukan kemampuan Pemegang Saham (sebagai individu) dalam memberikan dana talangan kepada Pemohon Banding. Terkait hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki akses serta kontrol atas silsilah harta maupun status pekerjaan pada pihak lain yang dimiliki oleh para Pemegang Saham. Namun, Pemohon

Banding berpendapat bahwa status harta maupun tanggungan milik Pemegang Saham tersebut tidak dapat menjadi dasar kesimpulan yang mengubah substansi transaksi dana talangan tersebut;

d. Kondisi Keuangan Pemohon Banding yang Membutuhkan Dana Talangan untuk tetap Menjalankan Kegiatan Operasional Perusahaan bahwa permintaan dana talangan kepada pemegang saham adalah upaya Pemohon Banding dalam mempertahankan eksistensi dalam industri bisnis peternakan, Pemohon Banding membutuhkan dana yang likuid dikarenakan pengeluaran yang harus ditanggung Pemohon Banding cukup besar berpaling terbalik dengan pengembalian berupa pelunasan dari customer Pemohon Banding yang membutuhkan jangka waktu lebih lama;

bahwa dalam kurun waktu kumulatif 4 tahun terakhir Pemohon Banding menanggung beban akumulatif kerugian usaha dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.382.100.023 pada akhir tahun 2017. Bersama ini dapat Pemohon Banding gambarkan dan sampaikan status laba/(rugi) dalam laporan keuangan dalam periode tahun 2014 – 2017 sebagai berikut:

Gambaran Status Laba/(Rugi) Usaha tahun 2014-2017

Pos Laporan Keuangan2014201520162017Status Laba/(Rugi) Usaha dalam 4 tahun
Penjualan Kotor (a)708.974.314.0278 80.163.010.525470.453.384.275538.668.995.885
Beban Pokok Penjualan (b)709.767.928.9248 65.841.082.327464.369.424.161525.153.697.996
Beban Usaha (c)8 .315.438.8419.868.261.94710.151.119.1099 .174.851.430
Laba/(Rugi) Usaha (a-b-c)(9.109.053.738)4.453.666.251(4.067.158.995)4 .340.446.459(4.382.100.023)

bahwa dengan kondisi kesulitan keuangan, Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk membayar pembelian berupa DOC, Feed, maupun makanan ternak tersebut sehingga memerlukan dana talangan dimana Pemohon Banding peroleh dari para pemegang saham;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sangat memerlukan dana talangan tersebut untuk mempertahankan kelangsungan usaha Pemohon Banding. Dalam laporan keuangan yang telah diaudit tersebut juga oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono dan rekan dan telah memberikan opini Wajar sehingga atas pembukuan yang telah Pemohon Banding lakukan dan susun telah sesuai

dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang terbebas dari salah saji material baik karena penyimpangan atau kesalahan;

bahwa pemberian dana talangan dari pemegang saham merupakan upaya Pemohon Banding untuk mempertahankan kelangsungan usaha berupa pembelian persediaan bibit ayam dan pakan ternak, biaya gaji karyawan, biaya sewa, biaya perbaikan dan pemeliharaan, biaya transportasi, dan biaya operasional lainnya selama periode berjalan. Hal tersebut dilakukan mengingat kegiatan operasional harus tetap berjalan walaupun tingkat pelunasan penjualan yang memakan waktu cukup lama. Sehingga, untuk menjalankan proses operasional tersebut maka Pemohon Banding memerlukan dana yang segar dan likuid;

e. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Mutasi Kredit Bank atas Akun Advance Shareholder merupakan Penghasilan dari Luar Usaha

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin D di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa mutasi kredit Bank atas akun advance to shareholder adalah merupakan penghasilan dari luar usaha. Sebaliknya, Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemberian dana talangan oleh pemegang saham. Adapun bukti-bukti tersebut dapat Pemohon Banding elaborasikan dan narasi sebagai berikut:

1) Jurnal dana talangan pada akun 00-16812 ADVANCE TO SHARE HOLDER dan fakta kesulitan keuangan yang dialami Pemohon Banding; Akun 00-16812 ADVANCE TO SHARE HOLDER memuat arus penerimaan dan pengembalian dana talangan dari Pemegang Saham yang diperuntukan kegiatan operasional Pemohon Banding selama tahun berjalan. Ilustrasi jurnal pada saat Pemohon Banding melakukan Penerimaan dan Pengembalian dana talangan tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Fensataca- Fensemkalian Sana talanesn operczione] 21 Advance Sharstoiter cer: ET LSI:

ADVANCE TO SHARE HOLDE> DIE 12.00. oo

BAKE OR ro. nan

Fensatara- Fenerimean dang talaces spersstons! akn Advance Skoretoisier kepeds PI LSI:

BANK SE ronson ar

LEVARCE TC BAAPE HCLCER CR ror opa bahwa jurnal-jurnal tersebut akan terus berulang dengan mekanisme dan dokumentasi yang sama/tipikal setiap Pemohon Banding menerima dana talangan. Jumlah agregat kredit pada akun Advance Shareholder sebesar Rp5.506.590.538;

2) Pemohon Banding membutuhkan dana likuid untuk kegiatan operasional sehari-hari karena sebagian besar aset Pemohon Banding masih berbentuk piutang usaha bahwa berikut di bawah ini adalah tangkapan layar atas matriks dana talangan:

Slip Transfer Tunai

Tanggal Letter of

Tanggal Jumlah Tanggal Periode Digunakan Untuk melint ace lag. 083 al Nam berfinl. trans. catd ni_trans_dese n_aebry] Ja. credit net Ham Inten miah (R:

cbiri ace .ndl alac_aesc pal_namberfinl_traas_e gn tang desi In.cobil yo_ered € Tranter (hama BTR ny ntar al tent permukaan Jumlah (Rol | pep ering Koran

[pot esa sa | ae Pa ala ee IN Ne Ke ena en DE [evs] en [ees sre seen] bahwa sejalan dengan alasan Pemohon Banding di atas, pemberian dana talangan dari pemegang saham dilakukan mengingat kegiatan operasional harus tetap berjalan meskipun tingkat pelunasan penjualan yang memakan waktu cukup lama. Sehingga guna menjalankan proses operasional tersebut, Pemohon Banding membutuhkan dana yang segar dan likuid; bahwa selain itu, tingkat pelunasan penjualan yang rendah tidak memungkinkan untuk menutupi kegiatan operasional Pemohon Banding

yang harus dilakukan secara terus menerus. Dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir, Pemohon Banding menderita saldo defisit secara terus menerus. Di bawah ini adalah kondisi keuangan Pemohon Banding yang defisit dan rendahnya tingkat pelunasan para pelanggan yang ditunjukkan dengan tingginya piutang usaha dan piutang lain-lain serta rendahnya pelunasan pelanggan:

Pos Laporan Keuangan201520162017
Kas dan Bank6 .151.220.8764 .241.284.0005.115.355.050
Piutang Usaha7 .356.350.1161 .628.819.9671 0.472.844.385
Piutang lain - lain38.258.417.23416.010.816.4841 8.398.007.234
Pajak dibayar di muka---
Biaya dibayar di muka845.939.383344.775.8224 93.335.153
Aset lancar (a)52.611.927.60922.225.696.2733 4.479.541.822
Aset tidak lancar (b)5 .585.036.9272 .143.856.0521.977.661.379
Jumlah Aset (a+b)58.196.964.53624.369.552.3253 6.457.203.201
Presentase Piutang atas Total Aset78%72%79%
Rincian Arus Kas
Pelunasan Piutang Usaha- 7.356.350.1165 .727.530.149- 8.844.024.418
Pelunasan Piutang lain - lain- 50.354.58722.502.173.670- 2.387.190.750
Biaya dibayar di muka4 43.969501.163.561- 148.559.331

yang tinggi bahwa berdasarkan fakta di atas, selain fakta bahwa Pemohon Banding sedang dalam kondisi defisit akumulasi kerugian, terbukti juga bahwa prosentase piutang terhadap total aset Pemohon Banding senantiasa diatas 72%. Artinya, aset keuangan Pemohon Banding yang bersifat tidak cair sangat signifikan. Namun, hal ini merupakan konsekuensi logis dari sifat usaha/bisnis peternakan yang harus dihadapi Pemohon Banding. Tanpa dukungan dana cair/tunai tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis yang berkesinambungan (sustainable business);

3) Rincian/Matriks Dana Talangan Membuktikan bahwa Dana Talangan hanya untuk mendukung kebutuhan operasional dan bersifat sementara, karena akan dikembalikan lagi kepada Pemegang Saham bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa dana talangan hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan lagi kepada pemegang saham, sehingga bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Penghasilan) bagi Pemohon Banding. Rincian lalu lintas dana talangan 2017 adalah sebagai berikut:

Kumis Akun Advene to Stare Holder Tatum 2017 Seat tengdi Pengembalian Denar

Yo Jul trang date {nl trans deso juldetut | jul credit

[pe “babe | chee: bee jl oa

Total Anti id (ala bahwa berdasarkan matrix di atas, cukup jelas bahwa pada tahun 2017, Pemohon Banding mulai melakukan pengembalian dana talangan kepada Pemegang Saham. Fakta ini membuktikan bahwa dana talangan tersebut tidak dikonsumsi ataupun menambah kekayaan Pemohon Banding karena sifatnya bukan penghasilan, namun lebih ke arah pinjaman;

bahwa sebagaimana pinjaman pada umumnya yang harus dikembalikan, Pemohon Banding juga telah mencatat adanya pengembalian dana talangan tersebut, dimana di dalam General Ledger ketika Pemohon Banding menerima adanya dana talangan yang akan tercatat pada sisi kredit, lalu ketika Pemohon Banding akan melakukan kewajibannya membayar ‘hutang’ tersebut maka Pemohon Banding juga akan mencatat dalam akun Advance Shareholder pada sisi debit yang telah dibuktikan dengan General Ledger tahun 2017;

4) Dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding telah membuktikan kebenaran dana talangan bahwa proses penyetoran dana talangan dilakukan baik secara transfer maupun penyetoran tunai. Namun, sebelum proses tersebut, kronologi administrasi atas lalu lintas dana talangan ini adalah sebagai berikut:

• “Letter of Intent” pada tanggal 5 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Yusuf Istiharto dan Ridawaty yang menyatakan adanya pemberian dana talangan dari pemegang saham sebagai berikut:

LETTER OF INTENT jakarta, December 5” 2016

PT. Laras Sejati

DSN Bangunharjo Business Centre Blok t-h

J1. Ring Road Selawan Wojo, Sewan, Kab. Bantul

Daerah Istimewa Yogyakarta

Atta: Ms. Ridawaty

Re: Funding Facilities

This letter has been prepared PT Laras Sejati ta convey our intention an obtaining funding facilities from

Ms. Ridawaty. The purpose of the funding is sulely to help the sustainability of our cash flow during the operational activities

Your geneenus support will allow us to business activities and develop a plan for long term growth and sustainability. We look forward to your confirmation and speaking, with you in detas af intention

Signed by YusufIstibarto for on behalf of PT Laras Sejati

Signed by Ridawaty for on behalf of Sharehalder bahwa “Letter of Intent” atau bisa disebut juga dengan surat pernyataan kebutuhan fasilitas pendanaan ini merupakan pernyataan dari Pemohon Banding atas kebutuhan dana talangan yang ditujukan kepada pihak Manajemen guna membantu kelangsungan usaha Pemohon Banding;

• “Disposition Voucher” sebagai rincian jumlah permintaan dana talangan yang dibutuhkan setiap bulan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding;

Disposition Voucher

Pan ll st Tua > Sherohslder Hrquesc Dada: IPL JIT

Auld Harnjunbarja Bus iis Lerdru Blok £ dar. F

JL Ring fase Selatan Maja AT G4 Bangui,

Semi

Paris NP7d 43 BAIK

AAN BA Naa Hidawary

[Mier oo Date | “URESS RET oui” .

7 H ARA Te den ka Talia ugi = -

: 4 Po pasang debt e rieapent tar Santet aa Rp os.czeae

: I lespurren Jaana per er

! Ou te eeirgeney at tee ! foprrational, lewat merk pelyonerit

. Thetis Lalang BG i bahwa Voucher disposisi adalah merupakan dokumen permintaan dana talangan kepada manajemen atau pemegang saham dalam suatu periode tertentu dengan jumlah tertentu sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional Pemohon Banding;

• Slip Setoran Tunai atas Dana Talangan

& BCA BUKTI SETORAN

: “8 pies arsed

/ Se ve an

. TT ———— Fe pel rta Sha ale kake pred bahwa Slip setoran merupakan pemberian dana talangan oleh manajemen/pemegang saham guna pemenuhan permintaan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam letter of intent dan disposition voucher di atas;

• Rekening Koran Pemohon Banding

Rekening koran Pemohon Banding menunjukkan adanya penerimaan dana talangan sesuai dengan apa yang kami sampaikan bukti pendukung di atas. Rekening Koran Terbanding terbagi menjadi sebagai berikut:

BCA IDR = 2183027221

REKENING SIRO

BOL OE RL ve ee cee

T Laras SEJATI AT NO. REKENING : yg aT 221

CL ANAK, HALAMAN NN PN

KONE DUTAMAS PATMAKATI BLOX al PERIODE : JANUARY 2017

JL RS FATMAMATI AS Wi AGE oo

JAKARTA 12570 MATA UANG 1 IDR eis pa apa MI tian ja

TANGGAL KETERANGAN CBG MUTASI SALGG

SPA th fh ae cere Tk tae Ul sot LE A ok MI Pa an Po ee aad | seep Po oe ee ie fbb So bee Wes fpr "ai toa rpms Tae i bahwa terlihat jelas bahwa jumlah yang masuk pada rekening Pemohon Banding tersebut sama persis dengan Jumlah yang ditransfer dan yang dijanjikan pada kronologi administrasi sebelumnya;

bahwa lebih lanjut, dalam mendalilkan koreksinya, Terbanding tidak membuktikan adanya Penghasilan luar usaha melalui bukti yang kompeten. Sebagaimana lazimnya transaksi penjualan yang merupakan suatu Penghasilan bagi si penjualnya, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya invoice/tagihan maupun pengiriman barang kepada pelanggan. Terlepas dari adanya uang masuk kedalam rekening bank Pemohon Banding, analisa Terbanding terhadap uang masuk dari rekening koran dan jurnal hanyalah semata-mata analisis Terbanding tanpa didukung bukti yang kompeten. Lain halnya dengan Pemohon Banding yang dapat menjabarkan serta membuktikan substansi dana talangan dari pemegang

saham sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas. Oleh karena itu, tidak seharusnya Terbanding mengkarakterisasi aliran dana masuk semata-mata sebagai Penghasilan luar usaha;

f. Terdapat Amar Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak yang serupa untuk hasil Banding Tahun 2016 dan 2018 dan Putusan Mahkamah Agung RI untuk hasil permohonan peninjauan kembali Putusan Banding Tahun 2018 sehubungan dengan substansi akun Advance Shareholder yang merupakan Dana Talangan yang merupakan utang Pemohon Banding kepada Pemegang Saham bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding kepada Majelis Hakim, Pemohon Banding ingin menyampaikan informasi bahwa telah terdapat amar putusan untuk sengketa serupa yaitu pembuktian atas substansi akun Advance Shareholder yang merupakan pemberian dana talangan dari Pemegang Saham untuk kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dalam Putusan Banding berpendapat bahwa kredit rekening koran yang dicatat pada akun advance shareholder adalah dana talangan dan bukan merupakan penghasilan lain seperti yang diasumsikan Terbanding dengan berlandaskan bukti – bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan tahun 2016 dan 2018;

bahwa terdapat putusan pengadilan pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan 2018 mengenai pokok sengketa serupa. Pemohon Banding sertakan kembali salinan putusan pengadilan, yakni:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004731.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2016. Intinya, pada halaman 88 dari putusan ini Majelis Hakim berpendapat bahwa kredit rekening koran yang dicatat pada akun Advance Shareholder adalah dana talangan yang merupakan utang Pemohon Banding kepada manajemen dan bukan merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang

– Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-014596.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2018. Intinya, pada halaman 98 dari putusan ini Majelis Hakim berpendapat telah dapat membuktikan aliran uang masuk dari pemegang saham bukan merupakan penghasilan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menerima hasil Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2625/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 mengenai perkara peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-014596.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2018 yang memutuskan untuk menolak Permohonan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2625/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024. Intinya, pada halaman 5 dari putusan tersebut berpendapat bahwa terkait sengketa a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena berdasarkan fakta dan bukti-bukti atas Akun Advance Shareholder, terbukti untuk mencatat mutasi keuangan dari dan kepada Pemegang Saham atau dengan kata lain transaksi hutang dari pemegang saham yang akan dikembalikan kepada pemegang saham, sehingga bukan merupakan suatu penghasilan;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa hasil Putusan Banding dan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah didukung dengan bukti dan fakta yang cukup selama jalannya proses persidangan yang disampaikana Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak. Bukti dokumen pendukung di atas telah Pemohon Banding lampirkan pada lampiran Penjelasan Tertulis Pertama No. 001/LSJ/PPHBADAN/IX/2024 tanggal 05 September 2024 dan lampiran Penjelasan Tertulis Ketiga No. 003/LSJ/KH/PPHBADAN/X/2024 tanggal 07 November 2024. Sebagai tambahan Pemohon Banding melampirkan Putusan

Mahkamah Agung RI nomor 2625/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 sebagai lampiran 1 penjelasan tertulis ini;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha merupakan koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan antara lain:

2. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 angka 1:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yangditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,

tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah adanya penghasilan yang berasal dari aliran uang masuk (cash inflow) pada akun Advance Shareholder (Utang Piutang dengan Pemegang Saham) Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dalil bahwa mutasi kredit pada rekening koran Pemohon Banding yang dicatat dalam akun Advance Shareholder tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai utang karena: tidak terdapat perjanjian utang-piutang tertulis, para pemegang saham tidak melaporkan piutang tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat aliran dana dari pihak ketiga (PT Sentosa Agri Indonesia) yang bukan pemegang saham, dan Terbanding menilai tidak ada bukti pengembalian (repayment) atas dana tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, aliran dana tersebut dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa dana tersebut secara substansi adalah Dana Talangan (Utang) dari pemegang saham yang diperlukan untuk menutupi defisit arus kas operasional (pembelian pakan, DOC, gaji karyawan) akibat kondisi bisnis yang tidak likuid, di mana dana tersebut merupakan liabilitas yang wajib

dikembalikan dan faktanya telah dilakukan pengembalian. Pemohon Banding mendalilkan telah menyerahkan bukti pendukung berupa Letter of Intent, Disposition Voucher, Rekening Koran, dan bukti pengembalian dana (repayment);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, antara lain:

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang saling berkesesuaian dan membentuk satu kesatuan rangkaian transaksi yang utuh antara pencatatan dalam Buku Besar (General Ledger) akun Advance Shareholder dengan dokumen pendukung transaksi. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti kebenaran materiil atas bukti Letter of Intent yang menunjukkan niat para pihak yang menyetorkan dana kepada Pemohon Banding untuk memberikan fasilitas pendanaan dalam bentuk pinjaman guna keberlangsungan arus kas operasional, serta bukti Disposition Voucher yang merinci permintaan dana bulanan untuk kebutuhan mendesak, yang seluruhnya terkonfirmasi dengan aliran uang masuk (cash inflow) pada bukti Rekening Koran dan bukti Setoran yang diterima Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum mengenai adanya arus pengembalian dana (repayment) yang secara nyata membuktikan substansi transaksi tersebut adalah utang-piutang (liabilitas) dan bukan penghasilan, sebagaimana dibuktikan dengan bukti Bank Payment Voucher dan bukti mutasi debit rekening koran yang menunjukkan aliran uang keluar sebesar Rp6.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Sdr. Imam Kusumah sebagai pelunasan Advance Shareholder;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas substansi transaksi sebagai utang diperkuat dengan adanya bukti Laporan Keuangan Audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono & Rekan, dimana akun Advance Shareholder dicatat sebagai Kewajiban Jangka Pendek (Utang lain-lain);

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai ketiadaan perjanjian tertulis dan ketidaksesuaian pelaporan dalam SPT Pemegang Saham, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa sesuai asas materiil (substance over form), ketiadaan formalitas perjanjian utang-piutang tidak serta-merta menghilangkan eksistensi utang apabila substansi transaksi dapat dibuktikan melalui arus uang (cash flow) dan dokumen pendukung lainnya. Bahwa ketidakpatuhan pemegang saham dalam melaporkan harta/piutang dalam SPT PPh Orang Pribadi-nya adalah ranah pertanggungjawaban administratif Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan dan tidak secara otomatis mengubah substansi transaksi korporasi dari utang menjadi penghasilan, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dana tersebut adalah kewajiban yang harus dikembalikan;

bahwa dari fakta persidangan terbukti adanya arus uang keluar (cash outflow) sebesar Rp6.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2017 yang dicatat sebagai pengembalian Advance Shareholder. Adanya pengembalian ini membuktikan secara nyata bahwa dana yang diterima Pemohon Banding bersifat sementara (liabilitas) dan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau menambah kekayaan sebagaimana dimaksud dalam definisi Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Bahwa jikapun dana tersebut adalah penghasilan, maka tidak lazim bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya kepada penyetor;

bahwa terkait adanya aliran dana dari PT Sentosa Agri Indonesia, Pengadilan Pajak menilai hal tersebut wajar dalam konteks hubungan afiliasi untuk kebutuhan operasional mendesak, dan selama dana tersebut dicatat sebagai utang dan terbukti dikembalikan, maka karakteristiknya tetap sebagai kewajiban (liabilitas);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 tidak memiliki landasan pembuktian dan dasar hukum yang kuat, dan dengan demikian, koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.506.590.538,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918,00

Menimbang, bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918,00 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa transaksi pembelian bahan baku produksi berupa Day Old Chick (DOC) dan Pakan Ternak dari PT Malindo Feedmill Tbk terbukti dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa melalui skema penguasaan manajemen (management control) sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan, yang ditandai dengan adanya kesamaan personil manajerial, intervensi dalam proses pembukuan, serta ketiadaan independensi Pemohon Banding dalam pengambilan keputusan strategis pembelian sarana produksi ternak (sapronak); bahwa atas dasar tersebut, Terbanding melakukan evaluasi kembali atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dengan menolak metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan Pemohon Banding dan menggantinya dengan Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) menggunakan indikator tingkat laba Gross Profit Mark-up (GPM) dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), di mana berdasarkan hasil penelahaan terhadap data pembanding eksternal yang diperoleh dari database ORBIS, diketahui bahwa median laba kotor wajar adalah sebesar 9,98%, sedangkan Pemohon Banding mencatatkan Gross Profit Mark-up negatif sebesar -1,91%; bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk mencapai tingkat kewajaran tersebut dengan pertimbangan yuridis bahwa ketentuan Transfer Pricing domestik tetap berlaku sesuai Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 dikarenakan adanya motif pemanfaatan perbedaan tarif pajak efektif, mengingat lawan transaksi Pemohon Banding (PT Malindo Feedmill Tbk) memperoleh fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 5% sebagai Perseroan Terbuka.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding secara tegas menyangkal adanya hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk sebagaimana

didefinisikan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikarenakan secara legal formal tidak terdapat kepemilikan saham 25% atau lebih baik langsung maupun tidak langsung, tidak adanya pengendalian manajemen (management control) yang dibuktikan dengan perbedaan personil direksi dan komisaris, serta ketiadaan pengungkapan hubungan istimewa dalam Laporan Keuangan Audited maupun Laporan Tahunan lawan transaksi, yang mana dalil ketiadaan hubungan istimewa ini telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan 2018 atas entitas yang sama;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan seandainya pun dilakukan pengujian kewajaran, Pemohon Banding menolak penerapan Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) yang digunakan Terbanding karena dinilai tidak andal akibat keterbatasan data rincian struktur biaya dalam database eksternal (ORBIS) yang mendistorsi kesebandingan, dan tetap mempertahankan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (Local File).

bahwa di samping itu Pemohon Banding juga mendalilkan perhitungan Terbanding cacat secara statistik dan hukum karena hanya menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding, padahal berdasarkan kaidah statistik dan Yurisprudensi Mahkamah Agung disyaratkan minimal 5 (lima) pembanding untuk membentuk rentang kewajaran yang valid, serta koreksi ini dinilai mengakibatkan pajak berganda ekonomi (economic double taxation) dalam transaksi domestik karena dilakukan tanpa adanya penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment) pada lawan transaksi.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian. bahwa sengketa yuridis dalam sengketa a quo berkaitan erat dengan perbedaan penerapan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh mengenai cakupan definisi "penguasaan manajemen" sebagai dasar penetapan Hubungan Istimewa, validitas penerapan ketentuan domestik berdasarkan Pasal 2

ayat (2) PER-32/PJ/2011 terkait pemanfaatan perbedaan tarif pajak, serta penerapan kaidah statistik dalam penentuan jumlah minimal pembanding untuk membentuk rentang kewajaran (arm's length range) yang valid berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan sengketa pembuktian terkait fakta materiil keberadaan pengendalian nyata yang dilakukan oleh pihak lawan transaksi terhadap kebijakan strategis Pemohon Banding, serta pembuktian atas validitas dan keandalan data (data reliability) struktur biaya dalam database eksternal (ORBIS) yang digunakan Terbanding dalam menerapkan Metode Biaya Plus (Cost Plus Method), apakah telah memenuhi syarat kesebandingan fungsi, aset, dan risiko dengan kondisi sebenarnya dari usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa para pihak dalam proses persidangan terakhir telah menyampaikan penjelasan akhir;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-1252/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 26 November 2024 Hal: Pendapat Akhir, yang terkait sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada pokoknya sebagai berikut:

1) bahwa koreksi a quo merupakan koreksi dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia. Hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

2) bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoTransaksiNPWPJenis BKPJumlah DPP PPN (Rp)
1PT MALINDO FEEDMILL TBK.01.824.326.1-054.000DOC dan Feed170.089.218.500
2PT SEHAT CERAH INDONESIA02.026.536.9-052.000Medicine4.579.783.501

3) bahwa hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak terafiliasi adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya

penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Penguasaan manajemen tersebut terbukti dengan adanya keterkaitan pemegang saham dan pengurus dengan perusahaan terafiliasi yang diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan UU dan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya:

• Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

• Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2010;

• Pasal 1 angka (15) dan Pasal 4 PMK Nomor 22 Tahun 2020;

• Pasal 28 ayat (7) UU KUP jo. PSAK Nomor 7;

Status hubungan istimewa membentuk adanya pengendalian yang dapat disebabkan perbuatan berupa:

• Kepemilikan melalui penyertaan modal;

• Penguasaan, baik penguasaan melalui manajemen maupun teknologi; dan/atau

• Hubungan keluarga;

yang mengakibatkan keadaan ketergantungan dan keterikatan;

Memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, maka penetapan status hubungan istimewa dan pengendalian, dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu:

(1) faktor penyebab berdasarkan bukti mengenai adanya perbuatan yang menyebabkan adanya hubungan istimewa dan pengendalian atau;

(2) faktor akibat berdasarkan bukti mengenai keadaan ketergantungan dan keterikatan;

Simpulan dasar hukum mengenai hubungan istimewa dan pengendalian dapat digambarkan sebagaimana skema berikut:

Status Hubungan Istimewa dan Pengendalian

Berdasarkan Ketentuan UU dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

In sal [is voll OT

Hai Sete st rer fos epg eps ae SST OP Lae i Kepemilikan Perbuatan Mengakibatkan ii Ketergantungan

= Penguasaan # Keterikatan

2 Hubungan Keluarga Menyebabkan Keadaan 7-7

Tidak Bebas bahwa simpulan Terbanding mengenai status hubungan istimewa dan pengendalian antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia didasarkan pada adanya fakta:

c) perbuatan penguasaan melalui penguasaan manajemen yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, berdasarkan fakta mengenai:

(4) kehadiran dan keberadaan pribadi (person) yang sama sebagai bagian dari manajemen pada 2 (dua) atau lebih badan usaha, secara resmi (legal) dan nyata-nyata bertindak dalam kedudukan sebagai pemegang saham, pengurus dan struktur manajemen, sehingga berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan keputusan mengenai keuangan dan operasional kegiatan usaha.

(5) Terdapat pengakuan salah satu pihak bahwa terdapat adanya hubungan istimewa;

(6) Konsolidasi Sistem Informasi Pemohon Banding dengan Sistem Informasi kelompok Usaha Malindo;

d) keadaan tidak bebas Pemohon Banding (4) Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan dan bertindak secara keseluruhan untuk lini usaha peternakan;

(5) Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan dan keputusan dalam transaksi penjualan DOC, pakan, dan obat;

(6) Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan untuk membuat kebijakan dan keputusan mengenai perolehan pakan dan obat;

4) Penjelasan mengenai fakta perbuatan penguasaan melalui kehadiran pribadi yang sama dalam tim manajemen Pemohon Banding, PT Malindo Feedmill Tbk. dan PT Sehat Cerah Indonesia h) Ridawati (Pemegang Saham) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ridawati NPWP 09.579.602.5-045.000 Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa Ridawati memperoleh penghasilan dari PT Malindo Feedmill Tbk sebesar Rp198.711.640,00;

Berdasarkan alat bukti keterangan saksi Pemegang Saham, Ridawati (NPWP 09.579.602.5-045.000) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Juli 2020, saksi menyampaikan keterangan sebagai pegawai PT Malindo Feedmill Tbk dan berkedudukan sebagai Senior Manager Asset Management. Berdasarkan alat bukti keterangan Saudari Ridawati dalam kedudukan sebagai pemegang saham PT Laras Sejati, berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding dan kegiatan operasional lainnya. Dengan demikian, terdapat orang yang sama yang berpartisipasi dalam kegiatan manajemen pada 2 (dua) badan usaha, yaitu PT Laras Sejati dan PT Malindo Feedmill Tbk.;

Saudara Ridawaty pada tahun 2017 juga tercatat sebagai pemegang Saham PT Telur Indonesia;

i) Imam Kusumah (Pemegang Saham)

Imam Kusumah (07.854.517.5-603.000) melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Guna Mitra Sehat (NPWP:66.972.493.2- 016.000). PT Guna Mitra Sehat dimiliki sahamnya oleh Chandlers Ngioholson dan Yulia Citra, dimana keduanya adalah pegawai PT Malindo Feedmill Tbk NPWP 01.824.326.1-054.000. Sehingga disimpulkan bahwa

antara PT Laras Sejati dan PT Guna Mitra Sehat berada dalam penguasaan yang sama yaitu PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa Imam Kusumah sebelumnya bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk dari Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2014 sebagai teknikan servis (pakan). Imam Kusumah melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Guna Mitra Sehat NPWP:66.972.493.2- 016.000;

bahwa berdasarkan data Master File Appportal, Pemohon Banding pemberi kerja tersebut beralamat sama persis dengan PT Malindo Feed Tbk. Imam Kusumah tercatat sebagai direktur PT Guna Mitra Sehat pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017;

j) Sespriansyah (Komisaris) bahwa Sespriansyah melaporkan pada SPT Tahunan 2017 memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dari PT Quality Indonesia NPWP 02.194.707.2-019.000;

bahwa berdasarkan Annual Report Tahun 2017 PT Malindo Feedmill Tbk, PT Quality Indonesia merupakan anak usaha melalui kepemilikan 69.97% saham oleh PT Leong Ayam Satu Primadona. PT Malindo Feedmil Tbk memiliki 99.95% saham PT Leong Ayam Satu Primadona;

bahwa Sespriansyah juga menjabat sebagai Direktur di PT Quality Indonesia yang merupakan anak usaha tidak langsung PT Malindo Feedmill Tbk.; dan juga sebagai Presiden Direktur di PT Telur Indonesia yang merupakan pihak berelasi dengan PT Malindo Feedmill Tbk karena kesamaan pemilik/manajemen/anggota keluarga;

k) Yusuf Istiharjo (Direktur) bahwa Yusuf Istiharjo tercatat sebagai komisaris pada PT Guna Mitra Sehat NPWP:66.972.493.2-016.000. PT Guna Mitra Sehat dimiliki sahamnya oleh Chandlers Ngioholson dan Yulia Citra, dimana keduanya adalah pegawai PT Malindo Feedmill Tbk NPWP 01.824.326.1-054.000. Sehingga

disimpulkan bahwa antara PT Laras Sejati dan PT Guna Mitra Sehat berada dalam penguasaan yang sama yaitu PT Malindo Feedmill Tbk.;

l) Lau Chia Nguang bahwa Lau Chia Nguang tercatat sebagai Presiden Direktur PT Malindo Feedmill Tbk. dan Pemegang Saham PT Sehat Cerah Indonesia.

bahwa Sdr. Lau Chia Nguang memiliki hubungan istimewa dengan Sdr. Ridawaty, yaitu:

- Sdr. Lau Chia Nguang merupakan Presiden Komisaris dan Sdr. Ridawaty merupakan Pemegang Saham di PT Telur Indonesia;

- bahwa Sdr. Lau Chia Nguang merupakan atas langsung (Presiden Direktur) dari Sdr. Ridawaty (Senior Manager Asset Management) di PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa Sdr. Lau Chia Nguang memiliki hubungan istimewa dengan Sdr. Sespriansyah, yaitu:

- bahwa Sdr. Lau Chia Nguang merupakan Presiden Komisaris dan Sdr. Sespriansyah merupakan Direktur di PT Quality Indonesia;

- bahwa Sdr. Lau Chia Nguang merupakan Presiden Komisaris dan Sdr. Sespriansyah merupakan Presiden Direktur di PT Telur Indonesia;

m) Herdis bahwa pada saat panggilan pertama dalam rangka pemeriksaan. Pemohon Banding diwakili oleh direktur beserta Sdr. Herdis Setiawan yang dikenalkan sebagai pegawai Pemohon Banding bekerja di bagian Accounting. Seluruh jawaban BAPK terkait dengan pembukuan Pemohon Banding dibantu dijawab oleh Sdr. Herdis;

bahwa setelah proses pemeriksaan baru diketahui bahwa Sdr. Herdis bukan merupakan Pegawai PT Laras Sejati melainkan PT Leong Hup Jayaindo yang merupakan pihak berelasi PT Malindo Feedmill Tbk dalam Laporan Tahunan PT Malindo Feedmill Tbk Tahun 2017;

bahwa hal ini sejalan dengan keterangan pemegang saham yang menyatakan bahwa administrasi pembukuan dibantu oleh pihak Malindo (Keterangan BAPK Sdr. Imam Kusumah) serta penyusunan laporan keuangan dibantu oleh Sdr. Herdis (Keterangan BAPK dari Sdri. Ridawaty). bahwa selain itu pada saat pengujian lapangan di tempat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak ditemukan pencatatan pembukuan secara lengkap sebagaimana siklus akuntansi pada umumnya melainkan hanya pencatatan pembelian sapronak dari pabrik PT Malindo Feedmill Grobogan, Credit Control untuk penjualan broiler ke customer, administrasi menyangkut kegiatan operasional peternak dan pencatatan pengeluaran harian;

5) bahwa terdapat pengakuan salah satu pihak bahwa terdapat adanya hubungan istimewa a) bahwa PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia merupakan entitas berelasi berdasarkan catatan Annual Report Tahun 2017.

PT Malindo Feedmill Tbk yang antara lain menerangkan bahwa antara PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia merupakan pihak berelasi sepengendali;

b) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation PT Laras Sejati Tahun 2017, Pemohon Banding mengungkapkan hubungan istimewa dengan PT Sehat Cerah Indonesia dengan dasar Hubungan istimewa karena di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b, UU PPh 7/1983, sebagaimana telah diubah dengan UU PPh 36/2008; bahwa berdasarkan informasi pada bukti-bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa karena penguasaan antara PT Laras Sejati (Pemohon Banding) dan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan pengakuan salah satu pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf e PMK-22/PMK.03/2020 yang antara lain mengatur bahwa Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dianggap ada apabila satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

23. INFORMASI PIHAK-PIHAK BERELASI 23. RELATED PARTIES INFORMATION a Hubungan dan sifat saldo akun'transaksi a Nature of relationship and balancesitransacrions

Pihak berelasi Sifat hubungan: Sifat transaksi

Related parties Nature of relationship Nature of transactions

25 Telus lnserssia Ecttas sececgeces cin ure Dec caer tarseg Ss5 si passe peran hort acces dav

Sumber Laporan Keuangan Malindo Feedmill Tbk 2017

PIHAK AFILIASI DAN TRANSAKSI APTLIAST

Informasi Mengenai Pihak Afiliasi

Kabel book cami nu angka pare Pihak Ai lasi pan ert ested dengan Waris Pajak dp rana Pas Wi:

me Pihak “Abst | Soa! Cody cere bape i Tipe Hujan a j Desist | Peta

1 | Pi Sehu: Gen den one Peruahasa bergerak ab belas | Habungan perna

1 Indonesa dnsaibus obat obatan aban Dosa di Sah

Miia tas Pentas yan bata i sehasainuina diatur ech i Pasal Sasar urut ty

Cl PPn KN os sebaga ana aah abah slengan UP PPh

, | SA OWI

Sumber Dokumen Lokal PT Laras Sejati 2017 bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation PT Laras Sejati Tahun 2017, Pemohon Banding tidak menjelaskan penyebab Hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Sehat Cerah Indonesia karena di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

bahwa pada saat Persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyatakan bahwa Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Sehat Cerah Indonesia terjadi karena adanya penguasaan yang sama, yaitu dikarenakan Sdr. Sespriansyah merupakan Komisaris di PT Sehat Cerah Indonesia dan juga Komisaris di PT Laras Sejati (Pemohon Banding);

bahwa namun, berdasarkan data SPT Tahunan PT Sehat Cerah Indonesia, pada tahun 2017 Sdr Sespriansyah tidak menjabat sebagai Komisaris PT

Sehat Cerah Indonesia, bahkan tidak ada nama Sdr. Sespriansyah pada susunan Pengurus PT Sehat Cerah Indonesia;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, pada tahun 2017 tidak terdapat kesamaan pemegang saham dan pengurus antara Pemohon Banding dengan PT Sehat Cerah Indonesia. Namun, Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa dengan PT Sehat Cerah Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, maka terdapat hubungan istimewa secara tidak langsung antara Pemohon Banding dengan PT Sehat Cerah Indonesia, sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

Alun Wajib Pajak Mass GF

SEHAT CERAH I“DONESIA Tahus Serbi ag iembetuan 13 m Poe TEA barsestes mem

Pemantauan Tana na

CRM wl WP atau le ob ders

Ie leas pe es

‘Cari Wajib Pajak Q. OKIE INDRA WIJAYA ~

Simpan ke excel

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM/ PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

Wt Mt it] JUMLAH MODAL DISETOR

NAMA ALAMAT NPWP - (Rupiah) iW

TEKI LI DOLE [2 PA TA MATA KO DED SATIS OC MAN TE SERESAI HINATA OD 3

- Mb apaan 5 IRMAN Tata (LG en AL SELATAN ANAK [ee Sk 5 bole - 2

JUMLAH BAGIAN A 4,357,500,000 1902: a

BAGIAN B: DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

Ivo | NAMA u ALAMAT W NPWP Jt] JABATAN yi

WO BING BRA BOE ORT AO Sek PAM RTE Pa BMT AR AL karatan a AI TERI LAND TRON HE Die KENA TINTA S Tela anna

Do MOS TALI ACT DAK LIAS NON FTIR ARA Tea fEL Deets

Ao ONG BENS oy PARA ese EP re LO at AR Lee PN aah ha babe Dn nga Shen cess kesat ata

MALINDO

FEEDMILL TBK

LAU CHIA NGUANG (presiden direktur malinda}

RIDAWATY —— (Pemegang Saham)

IMAM KUSUMAH (Pemegang Saham)

LARAS SEJATI

YUSUF ISTIHARTG (Direktur)

SESPRIANSYAH “Komisarisj

QUALITY LAU CHIA NGUANG

NDONESIA residen

SESPRIANSYAH KOMIS-AR TS} (Direktur )

RIDA ATY (Pemegang Saham}

LAU CHIA NGUANG

TELUR Cpresiden

INDONESIA KOMISARIS)

SESPRIANSYAH (Presiden Direktur)

LAU CHIA

NGUANG fpemedana

SEHAT | PT FEEOMILL

CERAH INDONESIA «PT

INDONESIA LEONG MUP

JAYAINDO (pemegang saham )

6) Penjelasan mengenai fakta keadaan tidak bebas a) Tidak Mempunyai Kebebasan dalam Membuat dan Melaksanakan Kebijakan dan Keputusan dalam Transaksi Pembelian dan Penjualan DOC, Pakan, dan Obat.

bahwa berdasarkan BAPK Direktur PT Laras Sejati Sdr. Yusuf Istiharso Tanggal 6 Oktober 2022, yang antara lain menjelaskan bahwa:

(1) Ybs antara lain menerangkan pada Poin. 12, 13 dan 18 bahwa pemegang saham mengarahkan pembelian sarana produksi ternak (DOC, pakan, obat) kepada PT Malindo Feddmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia;

(2) Ybs antara lain menerangkan pada Poin. 21 bahwa pembelian sapronak dari PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia berdasarkan harga pasar mereka yang tidak bisa ditawar;

(3) Ybs. antara lain menerangkan pada Poin 19 bahwa tidak bisa melakukan penjualan sapronak ke pasaran bebas karena berdasarkan rule kemitraan peternakan ayam;

(4) Ybs. Antara lain menerangkan pada Poin 8, 11, 24 dan 25 bahwa tidak mengetahui pengelolaan pembukuan/sistem informasi akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan penyusunan dokumentasi transfer pricing. Ybs juga menerangkan bahwa untuk pengelolaan keuangan Pemohon Banding diatur oleh pemegang saham (Sdr. Ridawaty);

b) bahwa berdasarkan persesuaian fakta dan ketentuan yang mengatur mengenai usaha pengadaan ayam ras pedaging, yang antara lain menjelaskan bahwa:

Pemohon Banding Tidak Mempunyai Kebebasan dalam Membuat dan Melaksanakan Kebijakan dan Bertindak secara keseluruhan untuk Lini Usaha Peternakan (1) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya;

(2) bahwa dengan demikian, lini usaha peternakan ayam merupakan segala urusan peternakan meliputi:

(e) penyediaan sumber daya, di antaranya sarana dan prasarana fisik, bibit, benih, pakan, dan obat, (f) pembudidayaan dan pemanenan ternak, (g) pemasaran, serta (h) pengusahaan;

(3) bahwa berdasarkan Pasal 1 Permentan Nomor 61 Tahun 2016, Pelaku Usaha Mandiri adalah pelaku usaha budi daya Ayam Ras yang mempunyai PS dan/atau belum mempunyai PS tetapi sudah mampu melakukan usaha budi daya FS secara mandiri;

(4) bahwa dalam prakteknya, terdapat kegiatan budi daya usaha peternakan ayam yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara tidak mandiri karena harus memperhatikan kepentingan dari kelompok usaha Malindo Feedmill, serta melakukan konsultasi dengan manajemen kelompok usaha Malindo Feedmill;

Pemohon Banding Tidak Mempunyai Kebebasan Untuk Membuat Keputusan mengenai Perolehan Pakan dan Obat;

(5) bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dinyatakan, Pelaku Usaha Integrasi dan Pelaku Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan kebebasan memperoleh kecukupan pakan dan obat hewan untuk keperluan Koperasi dan Peternak;

(6) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dinyatakan, Peredaran Telur Tertunas dan/atau DOC dengan klasifikasi PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan klasifikasi FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sebagai berikut Koperasi dan Peternak Ayam Ras FS pedaging harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 1 (satu) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pelaku Usaha Mandiri dan Pembibit PS Ayam Ras pedaging;

(7) bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan dinyatakan, Kemitraan Usaha Peternakan dapat dilakukan melalui Pola Inti Plasma;

(8) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksa diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha adalah perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya. Sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Nomor

Induk Berusaha yang diterbitkan oleh BKPM adalah perdagangan besar binatang hidup dan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya;

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2609

- Menu agan Men bana

Praktek Kegiatan Usaha

PT Arisa SEN Pata ag Sasi vem '

Hedi! Gan Dg maan nias ure Bi Rewah | PONS Ta

DIT Sebar Sarah ia woe Pesstons i | wis crepe i am ,

. | MA Cetera (9) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui seluruh pembelian DOC grade FS dan pakan dilakukan kepada PT Malindo Feedmill Tbk dan obat kepada PT Sehat Cerah Indonesia;

(10)bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas diketahui PT

Malindo Feedmill Tbk merupakan Pelaku Usaha Integrasi;

(11)bahwa Pemohon Banding mempunyai kebebasan untuk memperoleh kecukupan pakan dan obat namun secara fakta hukum diketahui Pemohon Banding hanya melakukan pembelian pakan kepada PT Malindo Feedmill Tbk.;

7) bahwa dari penjelasan tertulis Pemohon Banding pada proses keberatan. Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Malindo Feedmill Tbk, sehubungan dengan pembelian bahan baku yakni berupa DOC (“Daily Old Chick”) beserta dengan pakan ternak. Dalam hal ini, PT Malindo Feedmill Tbk, merupakan satu – satunya vendor yang dipilih oleh PT Laras Sejati sebagai pemasok utama atas DOC (“Daily Old Chick”) beserta dengan pakan ternak. Alasan utama Pemohon Banding melakukan pembelian DOC melalui PT Malindo Feedmill Tbk adalah karena kualitas DOC yang di pasok berkualitas sangat baik dan sudah memenuhi standarisasi yang Pemohon Banding tetapkan, sehingga Pemohon Banding tidak memerlukan pembanding;

bahwa Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Sehat Cerah Indonesia. PT Sehat Cerah Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi obat-obatan dan vitamin ternak. Dalam hal ini, PT Sehat Cerah Indonesia merupakan satu-satunya vendor yang dipilih oleh PT Laras Sejati sebagai pemasok utama dalam hal obat-obatan dan vitamin ternak;

8) bahwa dari Penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak pernah mencoba untuk membeli Sapronak dan obat-obatan dari supplier selain PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat cerah Indonesia. Hal ini semakin meyakinkan peneliti keberatan bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia;

9) bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:

a) menurut Pemohon Banding dan Terbanding terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Sehat Cerah Indonesia dikarenakan berada di bawah penguasaan yang sama secara tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh; dan b) menurut Terbanding terdapat hubungan istimewa natara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmil Tbk dikarenakan berada di bawah penguasaan yang sama secara tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

10) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif merupakan koreksi dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Sehat Cerah Indonesia. Hubungan istimewa yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

11) Penjelasan mengenai metode harga transfer disajikan berikut ini:

a) Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

he ON ce AS Pape | as Lae aks " | ' Miku Iiahaiss Bersih tell

Cre bt wg Fe. ae To cee eT ry Ces ae bean] dizer ky Ue BE le ang We

, | Iho: Mao hho

Pengujian yang dilakukan atas kedua transaksi kepada pihak afiliasi di atas dilakukan secara gabungan karena kedua transaksi tersebut merupakan pembelian bahan baku sarana produksi peternakan yang saling berkaitan dan berkelanjutan;

b) Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi kepada pihak afiliasi (1) Penentuan Metode Transfer Pricing

Pemilihan Metode transfer pricing yang tepat untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (12) Peraturan menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, yaitu Cost Plus Method;

(2) Pihak Yang Diuji (Tested Party)

Pihak yang diuji adalah PT Laras Sejati karena memiliki fungsi yang lebih sederhana;

(3) Profit Level lndicator

Profit Level lndicator yang dipilih oleh pemeriksa dengan metode transfer pricing Cost Plus Method adalah Gross Profit Mark-up [Gross Profit / COGS] (%);

(4) Pemilihan Tahun Pembanding

Tahun pembanding yang digunakan adalah Tahun Jamak (2014-2016) berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 (b) PMK-22/PMK.03/2020 yang antara lain mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan pada saat penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa danBerdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-22/PJ/2013 yang antara lain mengatur bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Peredaran usaha Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh kondisi dan trend pasar sehingga penggunaan data tahun jamak dapat mengurangi pengaruhi kondisi pasar dan kesalahan data perusahaan pembanding;

(5) Penyesuaian yang Dilakukan dalam Rangka Meningkatkan Kesebandingan

• Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budi daya ayam broiler. Customer sebenarnya adalah pembeli ayam broiler, transaksi dengan mitra peternak adalah pemanfaatan jasa pembesaran ayam broiler di kandang mitra peternak;

• Peredaran usaha yang diperhitungkan untuk menentukan rentang kewajaran adalah hanya penjualan bersih ayam broiler.

• Selisih antara pembelian bersih ayam broiler dari mitra peternak dengan penjualan sapronak (DOC, pakan, obat) diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai Perhitungan Neto Jasa Peternak yang merupakan bagian dari penyesuaian Harga Pokok Penjualan;

• Selisih ekualisasi lebih besar Rp14.515.549.362,00 pada DPP Perolehan PPN dibandingkan HPP Pembelian DOC dan Feed dari PT Malindo Feedmill Tbk, diperhitungkan sebagai koreksi pendahuluan HPP Pembelian DOC dan Feed dari PT Malindo Feedmill Tbk pada pengujian PKKU. Jumlah seluruh pembelian DOC dan Feed dari PT Malindo Feedmill Tbk, menurut data Detil Efaktur adalah sebesar Rp243.894.438.922,00;

• Gaji dan tunjangan manager dan staf divisi produksi direklasifikasi sebagai bagian dari penyesuaian Harga Pokok Produksi karena merupakan biaya yang terkait langsung proses produksi;

• Penyesuaian yang dilakukan pemeriksa;

(6) Penentuan Pembanding Terpilih

Karena data pembanding internal yang tidak tersedia, maka pemeriksa menggunakan data eksternal dari aplikasi ORBIS. Klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan pemeriksa adalah NAICS dengan kode "112320 - Broiler and Other Meat Type Chicken Production", karena lebih fokus kepada kegiatan usaha utama dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

bela Pe AN Ket AR 0 7 per oF tatu oF eh err Ta ny a te | Pre ed Se st aa " Ka Ka: Ba meek ae ee MN Comat Pree am be Rapa ore roe Meo OF tots

Ferqugs ine plat. ga Dts yeeros tebe ce bahwa selanjutnya pemeriksa melakukan seleksi kualitatif atas 37 perusahaan pembanding hasil seleksi dalam Aplikasi ORBIS dengan uraian sebagai berikut:

Ho. cua Pec Shope ti Pep pe Fas: Se ebe

2 | ln ARA Ge he IOS re An ‘

9 eer Ge he loner

Ta Wamena ag TN “ & Pen dan Pata Ze met.

NN PS aan EI - En Pade $3, Pare ee ~ ‘ et NE Ta ani " Pi KA ee Baraca rR ra PN Mana

" MR TA es . “ Sen we Teng k= De AT du TA

Me EN Ia AE Sa La cs ee aes FP

[c= [ime NN Tn “ os : L Denga We gn ran Tits Ber ae ne ~~

Pe ama WE: : We Pree Angan Bem aki WE (an AP ana .

PA DE Ba Naa et aU Na To * Peeacae. td Tara sae Pe AR Pod len

Gear VReeD Or “- Me Pag. Tat emang DT Leg Absa te ore

[ez Ji ee — SANA ag SI been WU betta

Wa aa BL be PHL We 7 PER Aan Ta gt erences cere coe eas

Te Ja WAP eh Pad =“ Oe Tentara dle FORMED Tua Alt

TEST, Foyt t ye ve . paren ra oo “a, Ma AN an ot ks A Seren Uae " a

Perhitungan rentang interkuartil 4 (empat) perusahaan yang dianggap paling sebanding sebagai berikut:

wa Fenn car Fre cum Uyeda Wye BSA Mg an UE Tea bo Way. Falas te

Ty Taha igh 220K A2 COMPA ATA LL qgege Se NN ce EAS oy TA aa Par Dol WS? ah ae Bet "tl taal

4 _ KWAI ARLSER -ARMOGHERY LIP SEL a ee ee Sl

Ad 2a

1 Tapa

Rar ie Baba

Dono an

WAK ag ani, bahwa berdasarkan perhitungan rentang interkuartil di atas, Gross Profit Mark Up Pemohon Banding berada di bawah nilai minimal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi kepada pihak terafiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia;

bahwa selanjutnya untuk menentukan nilai pembelian kepada pihak terafiliasi yang wajar berdasarkan perhitungan rentang interkuartil di atas adalah: Pemeriksa melakukan koreksi Gross Profit Mark Up pada

nilai median perhitungan rentang interkuartil di atas atau sebesar 9,98%;

bahwa koreksi HPP sesuai perhitungan di atas dialokasikan secara proporsional oleh Pemeriksa ke pembelian DOC, Pakan dan Obat, sesuai perhitungan berikut:

12) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, disebutkan bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

13) bahwa PT Sehat Cerah Indonesia merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terdapat pemanfaatan atas perbedaan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011, sehingga koreksi transfer pricing atas

pembelian dari PT Sehat Cerah Indonesia sebesar Rp789.741.170,00 dibatalkan;

14) bahwa PT Malindo Feedmil Tbk merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, maka koreksi transfer pricing atas pembelian dari PT Malindo Feedmil Tbk sebesar Rp28.950.040.918,00 diusulkan untuk dipertahankan;

15) bahwa pemilihan metode Cost Plus Method yang dilakukan terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (11) dan (12) PMK-22/PMK.03/2020 dan Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010, dimana metode TP dipilih secara hirarkis pada kondisi yang tepat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan adalah kegiatan usaha pembesaran ayam pedaging dengan karakteristik usaha sesuai analisis FAR yang dilakukan terbanding adalah Fully Fledge Manufacture, dengan kondisi tertentu antara lain:

• Seluruh sarana produksi peternakan yaitu Day Old Chick, pakan dan obat- obatan dibeli dari lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa;

• Pemohon Banding memiliki proses bisnis yang sederhana yaitu dengan melakukan perjanjian dengan mitra peternak untuk membesarkan ayam pedaging (Day Old Chick) milik Pemohon Banding, dengan pakan dan obat- obatan yang disediakan oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memerlukan aktivitas yang kompleks dan Pemohon Banding tidak memerlukan pengelolaan prasarana produksi sendiri (kandang ayam dan pendukungnya);

• Biaya dan keuntungan atas kegiatan usaha Pemohon Banding dapat diestimasi dengan mudah karena hanya melakukan perhitungan upah pembesaran ayam pedaging kepada mitra peternak;

• Kegiatan usaha Pemohon Banding tidak menggunakan pemanfaatan aktiva tidak berwujud (teknologi/know how) tertentu;

• Pemohon Banding tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

16) bahwa dari uraian di atas terbanding menyimpulkan bahwa metode cost plus adalah metode yang tepat yaitu dengan memperbandingkan laba kotor (mark up) atas biaya yang dikeluarkan dalam suatu transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan laba kotor (mark up) atas biaya yang dikeluarkan dalam suatu transaksi independent;

17) bahwa Terbanding menolak metode transfer pricing yang dipilih Pemohon Banding yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) karena:

• Fungsi yang dijalankan Pemohon Banding cukup sederhana yaitu Fully Fledge Manufacture – Poultry Farm tidak memerlukan aktivitas yang kompleks karena pembesaran ayam pedaging dilakukan oleh pihak ketiga dan Pemohon Banding tidak memerlukan pengelolaan prasarana produksi endiri (kandang ayam dan pendukungnya);

• Fungsi pembesaran ayam yang dijalankan Pemohon Banding yang diatribusikan dalam bentuk biaya, hanya diperhitungkan pada tingkat harga pokok penjualan yaitu pembelian Sarana Produksi Peternakan (DOC, Pakan dan Obat-obatan) dan pembayaran upah pembesaran ayam kepada mitra peternak. Sehingga analisis laba yang digunakan untuk menguji harga wajar lebih tepat pada tingkat laba kotor;

18) bahwa Pembanding yang digunakan Terbanding merupakan merupakan data pembanding yang diunduh dari aplikasi ORBIS yang diperoleh hasil dari permintaan bantuan teknis pemeriksaan transfer pricing dari Subdit Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Berikut data dari Aplikasi ORBIS:

iit ae stor oa

Tats oasis Pp pin naa

-orivreo |B TIcR letenri re eo lt vats PET. Tthar nc Ten ISI BAIT seg ro ctr peel 2ecF lee isger BET OT

19) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian transfer pricing atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk, sehingga argumentasi Pemohon Banding terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk yang menurut Pemohon Banding memenuhi PKKU tidak dapat dibuktikan;

20) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwaPemohonBandingmenyampaikanSuratNomor 004/LSJ/KH/PPHBADAN/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal: kesimpulan akhir, yang terkait sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha pada pokoknya sebagai berikut:

a. bahwaPemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918 dari Terbanding yang merupakan koreksi dari penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal PositifJumlah
Menurut Pemohon Banding Menurut TerbandingRp 1.158.775.828 Rp 30.108.816.746
KoreksiRp 28.950.040.918

bahwa menurut Terbanding, hubungan istimewa antara PT Malindo Feedmill Tbk terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan yang disebabkan oleh adanya penguasaan manajemen sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Penguasaan manajemen tersebut terbukti dengan adanya keterkaitan pemegang saham dan pengurus dengan perusahaan terafiliasi;

b. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010, hubungan istimewa membutuhkan keterlibatan aktif dari individu- individu yang sama dalam PT Malindo Feedmill Tbk dan Pemohon Banding dalam menentukan kebijakan penentuan harga.

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) dan ketentuan yang berlaku di tahun 2017, yaitu: Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP-94/2010”), pada hakikatnya telah diamanatkan dan ditegaskan bahwa hubungan istimewa karena hubungan penguasaan seperti yang didalilkan oleh Terbanding ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kehadiran individu-individu yang sama di PT Malindo Feedmill Tbk., dan di PT Laras Sejati (Pemohon Banding) tanpa bukti nyata atas peran aktif dan kewenangan mereka dalam menentukan kebijakan di kedua perusahaan, seperti menandatangani kontrak atau cek yang secara tidak langsung menentukan kebijakan yang berpengaruh untuk perusahaan; bahwa berikut ini adalah uraikan hubungan pengusaaan manajemen berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010 menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk yang datang dari penguasaan:

bahwa Pasal 18 ayat (4) UU PPh, menyatakan pengertian hubungan istimewa sebagai berikut:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, menyatakan sebagai berikut: Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan; Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung;

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung; Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar

25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa;

Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa; Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan; Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut; Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara; Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar”;

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, ketentuan yang berlaku di tahun 2017 yaitu PP-94/2010 juga mengatur mengenai hubungan istimewa. Secara spesifik, Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010 memperjelas bahwa hubungan istimewa dapat terjadi melalui penyertaan modal atau penguasaan langsung atau tidak langsung antara entitas yang bersangkutan; bahwa Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, menyatakan hubungan istimewa sebagai berikut:

Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a) penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b) hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010 mengenai hubungan istimewa melalui penguasaan langsung dan tidak langsung adalah sebagai berikut:

1. Penguasaan manajemen secara langsung:

“Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur di PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y. Tuan B Junior adalah direktur PT AA, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AA. Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi direktur PT X dan komisaris PT Y. Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima. Demikian pula antara PT Y dan PT AA mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena terdapat hubungan keluarga antara Tuan B (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT Y dengan Tuan B Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AA. Jika PT AA menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima. Jika Tuan B. Jr (anak) menerima bantuan atau sumbangan atau harta hibahan dari Tuan B (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan

tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena yang mempunyai hubungan penguasaan manajemen adalah antara PT Y dengan PT AA, bukan antara Tuan B (ayah) dan Tuan B Junior (anak). Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memilki hubungan penguasaan”;

2. Penguasaan manajemen secara tidak langsung:

Tuan O adalah direktur PT AB, dan Tuan P sebagai komisaris PT AB. Tuan O dan Tuan P secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT X, misalnya menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, meskipun nama Tuan O dan/atau Tuan P tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan PT X;

Dalam contoh di atas, antara PT AB dan PT X terdapat hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT AB atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima;

bahwa dalam hal penguasaan manajemen langsung berdasarkan pemahaman Pemohon Banding terkait contoh dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010 di atas bahwa pada hakikatnya, PT X dan PT Y memiliki hubungan penguasaan manajemen langsung karena terdapat direktur dan komisaris yang bekerja di kedua perusahaan tersebut: Tuan B adalah direktur di PT X dan komisaris di PT Y, sementara Tuan C adalah komisaris di PT X dan direktur di PT Y. Begitu pula antara PT Y dan PT AA terdapat hubungan penguasaan

manajemen langsung. Hubungan ini didasari oleh adanya hubungan keluarga antara Tuan B (komisaris PT Y) dan Tuan B Junior (direktur PT AA), yang merupakan ayah dan anak. Namun, jika Tuan B Junior (anak) menerima bantuan dari Tuan B (ayah), bantuan tersebut dikecualikan dari pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Pajak Penghasilan. Ini karena penguasaan manajemen hanya berlaku antar entitas (PT Y dan PT AA), bukan antara individu (Tuan B dan Tuan B Junior);

bahwa sedangkan agar dapat dianggap memiliki hubungan istimewa melalui penguasaan manajemen secara tidak langsung sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010, individu- individu yang sama tersebut tersebut harus terbukti memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan;

Misalnya, seperti dalam contoh kasus Tuan O dan Tuan P dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010. Meskipun mereka tidak tercantum dalam struktur resmi PT X, mereka tetap memiliki pengaruh di PT X melalui tindakan konkret, seperti menandatangani kontrak atau cek yang secara tidak langsung menentukan kebijakan yang berpengaruh untuk perusahaan. Dalam situasi ini, PT AB dan PT X dianggap memiliki hubungan istimewa karena Tuan O dan Tuan P menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol atas kedua perusahaan;

Namun, pada hakikatnya Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP 94/2010 mengamanatkan dan menegaskan bahwasanya hubungan istimewa ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kehadiran dua individu yang sama di dua perusahaan. bahwa tanpa adanya bukti nyata atas peran aktif dan kewenangan mereka dalam menentukan kebijakan di kedua perusahaan maka, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan adanya hubungan istimewa;

bahwa dalam konteks ini, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa selama proses persidangan ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti konkret yang valid dan andal yang menunjang dalil bahwa individu – individu ini memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan atau berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam bagian Pembahasan Pendapat Materi pada poin C, D, E dan F di bawah ini;

c. bahwa PMK No. 22/PMK.03/2020 adalah sehubungan Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Advance Pricing Agreement (APA) dan bukan peraturan yang tepat digunakan dalam konteks pemeriksaan pajak, apalagi dijadikan dasar hukum dalam melakukan koreksi.

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (“PMK”) Nomor PMK-22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi;

Sebagaimana tertulis pada judul dari PMK No. 22/PMK.03/2020, PMK ini adalah tentang “Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)”, sehingga apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka tidak tepat jika PMK tersebut menjadi dasar hukum bagi Terbanding dalam melakukan pemeriksaan pajak dan menerapkan koreksi;

Perlu digarisbawahi bahwa PMK No. 22/PMK.03/2020 merupakan pelaksanaan dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2011 yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” Oleh sebab itu, amanat dari Pasal 59 PP No. 74 tahun 2011 tersebut adalah pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan APA, dan tidak dapat diterapkan dalam konteks proses pemeriksaan pajak. Dengan demikian, penggunaan PMK No. 22/PMK.03/2020 sebagai acuan/dasar koreksi primary adjustment senilai Rp28.950.040.918, maupun secondary adjustment sebagai constructive dividend adalah tidak tepat;

d. Terbanding tidak dapat membuktikan secara substansi penguasaan yang dilakukan oleh beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding memiliki wewenang untuk mempengaruhi keputusan dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa sampai Sidang Banding dicukupkan, Terbanding tidak dapat menghadirkan bukti – bukti yang valid dan kompeten sesuai dengan standar peraturan perundang – undangan yang berlaku yang membuktikan adanya hubungan istimewa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010;

bahwa berikut ini adalah ringkasan Dewan Komisaris dan Direktur Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk di tahun 2017 yang membuktikan secara faktual bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk. baik dalam bentuk penyertaan modal (langsung maupun tidak langsung) maupun dalam bentuk penguasaan manajemen:

Nama PerusahaanPemegang SahamDewan KomisarisDewan Direksi
PT Laras SejatiDrh. Imam Kusumah (50%), dan Ridawaty., S.H (50%).SepriansyahYusuf Istiharto
PT Malindo Feedmill TbkDragon Aminity Pte Ltd (52,27%), dan masyarakat, masing-masing di bawah 5% (42,73%).• Lau Bong Wong (Komisaris); • Tan Lai Kai (Komisaris); • Yongkie Handaya (Komisaris); • Koh Bock Swi (Komisaris); • Brian M. O’Connor (Komisaris).• Lau Chia Nguang (Direktur Utama), • Tan Sri Lau Tuang Nguang (Direktur); • Mazlan Bin A. Talib (Direktur); • Rewin Hanrahan (Direktur); • Lau Joo Hwa (Direktur); • Lau Joo Keat (Direktur); • Rudy Hartono (Direktur); • Dato’ Abdul Azim bin Mohamad Zabidi (Direktur).

bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2017 serta informasi publik lainnya, termasuk laporan tahunan PT Malindo Feedmill Tbk. yang dapat diakses melalui situs www.malindofeedmill.com, terbukti secara faktual bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk baik dalam bentuk penyertaan modal (langsung maupun tidak langsung) maupun dalam bentuk penguasaan manajemen. Pernyataan ini sekaligus membantah dalil yang diajukan oleh Terbanding terkait adanya hubungan istimewa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa laporan keuangan Pemohon yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono & Rekan memperoleh opini Wajar, menunjukkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan penyajian materiil. bahwa KAP Wartono & Rekan tidak menemukan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk, dan hal yang sama juga dinyatakan dalam laporan keuangan yang diaudit milik PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa dalam konteks sengketa banding ini maka menurut Pasal 1865 KUH Perdata, diatur bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan; bahwa Pasal 1865 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut:

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu; bahwa dalam konteks pembuktian Pasal 1865 KUH Perdata di atas maka, sesuai Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan peraturan yang berlaku mengenai tata cara pemeriksaan pada intinya diamanatkan dan ditegaskan bahwasanya pendapat, kesimpulan, dan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP, menyatakan sebagai berikut:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan sebagai berikut: “...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan...”;

bahwa Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

bahwa Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.... Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan diatas maka, menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak cukup hanya menyatakan adanya hubungan istimewa berdasarkan keberadaan individu yang sama di beberapa perusahaan.

Terbanding memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti konkret yang valid mengenai wewenang individu tersebut dalam menentukan kebijakan perusahaan, dan bagaimana cara individu-individu tersebut mempengaruhi kebijakan perusahaan;

Menyambung penjelasan pendapat yuridis mengenai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010 diatas maka, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa individu-individu yang disebutkan oleh Terbanding secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan di kedua perusahaan atau entitas yang diduga memiliki hubungan Istimewa (dalam hal ini pada Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk); bahwa Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa sampai sidang dicukupkan, Terbanding tidak menunjukkan bukti-bukti konkret yang valid dan andal yang menunjang dalil-dalil-nya. bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti dokumen resmi atau notulen rapat dewan direksi atau bukti mengenai dokumentasi, korespondensi, atau bukti komunikasi lain yang mengindikasikan keterlibatan individu – individu tersebut pada PT Malindo Feedmill Tbk., maupun beberapa perusahaan yang secara tidak langsung berhubungan dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas dugaan Terbanding mengenai fakta perbuatan penguasaan melalui kehadiran pribadi/individu yang sama dalam manajemen Pemohon Banding, PT Malindo Feedmill, Tbk. adalah sebagai berikut:

No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
1.RidawatyPemegang Sahambahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Juli 2020, Ridawaty menyampaikan keterangan sebagai pegawai PT MalindoPemohon Banding berpendapat bahwa klaim Terbanding tidak tepat dengan menyatakan bahwa Saudari Ridawaty, dalam perannya sebagai pemegang saham PT Laras
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
Feedmill Tbk dan berkedudukan sebagai Senior Manager Asset Management; bahwa Ridawaty melaporkan penghasilan dari PT Malindo Feedmill Tbk di SPT PPh OP 2016; bahwa Ridawaty berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding dan kegiatan operasional lainnya, sehingga Ridawaty berpartisipasi dalam kegiatan manajemen di Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk.;Sejati (Pemohon Banding), berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan operasional Pemohon Banding; bahwa sebagai pemegang saham, Saudari Ridawaty tidak terlibat dalam manajemen sehari-hari atau dalam penyusunan laporan keuangan, karena tugas tersebut adalah tanggung jawab direksi dan tim manajemen; bahwa Pemohon Banding menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang menjamin pemisahan yang jelas antara pemegang saham dan manajemen operasional. Pemisahan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjamin akurasi dan integritas laporan keuangan; bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti konkret yang valid dan andal, seperti dokumen resmi atau notulen rapat dewan direksi atau komite audit, yang membuktikan keterlibatan
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
Saudari Ridawaty dalam pengambilan keputusan atau eksekusi operasional terkait penyusunan laporan keuangan; bahwa selain itu, Pemohon Banding menekankan bahwa Saudari Ridawaty hanya merupakan pegawai PT Malindo Feedmill Tbk dengan jabatan Senior Manager Asset Management, yang tugas dan tanggung jawabnya juga tidak dijelaskan oleh Terbanding. Terbanding juga tidak dapat menunjukkan bukti konkret yang membuktikan bahwa dalam jabatannya tersebut, Saudari Ridawaty berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau kegiatan manajemen di PT Malindo Feedmill Tbk.; bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk karena dugaan penguasaan melalui Saudari Ridawaty tidak dapat dibuktikan secara konkret oleh Terbanding;
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
2.Imam KusumahPemegang Sahambahwa Imam Kusumah di SPT 2017 melaporkan penghasilan yang dipotong PPh 21 dari PT Guna Mitra Sehat (yang pemegang sahamnya atas nama Chandlers Ngioholson dan Yulia Citra merupakan pegawai PT Malindo Feedmill Tbk); bahwa Imam Kusumah tidak melaporkan saham Pemohon Banding di SPT 2017. bahwa Imam Kusumah pernah bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk (2000-2014) sebagai teknikan servis (pakan); bahwa Imam Kusumah di SPT 2018 melaporkan penghasilan yang dipotong PPh 21 dari PT Guna Mitra Sehat (alamatnya sama dengan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan data Master File Apportal) dan tercatat sebagai Direktur.bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jabatan Saudara Imam Kusumah sebagai Direktur di PT Guna Mitra Sehat tidak relevan untuk menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Kehadiran Saudara Imam Kusumah sebagai pemegang saham tidak mempengaruhi keputusan operasional di PT Laras Sejati; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang menekankan pemisahan yang jelas antara peran pemegang saham dan manajemen operasional. Ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan serta menjamin akurasi dan integritas laporan keuangan; bahwa hingga saat ini, Terbanding tidak memberikan bukti konkret yang valid dan andal, seperti dokumen resmi atau notulen rapat dewan direksi atau
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
komite audit, yang menunjukkan keterlibatan Saudara Imam Kusumah (sebagai pemegang saham) dalam pengambilan keputusan operasional di PT Laras Sejati; bahwa selain itu, fakta bahwa Saudara Imam Kusumah pernah bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk sebagai teknisi servis (pakan) tidak mendukung klaim Terbanding. Terbanding belum menunjukkan bukti konkret bahwa dalam peran tersebut Saudara Imam Kusumah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau manajemen sehari-hari di PT Malindo Feedmill Tbk, yang dapat mengindikasikan adanya penguasaan terhadap PT Laras Sejati; bahwa oleh karena itu, klaim Terbanding mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk, yang didasarkan pada dugaan penguasaan melalui Saudara Imam Kusumah, tidak dapat dibuktikan secara konkret oleh
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
Terbanding;
3.SespriansyahKomisarisbahwa Sespriansyah di SPT 2017 melaporkan penghasilan yang dipotong PPh 21 dari PT Quality Indonesia (anak perusahaan tidak langsung PT Malindo Feedmill Tbk) dan menjabat sebagai Direktur; bahwa Sespriansyah menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Telur Indonesia (pihak afiliasi PT Malindo Feedmill Tbk);Pemohon Banding berpendapat bahwa klaim Terbanding tidak relevan karena Pemohon Banding tidak memiliki transaksi dengan PT Quality Indonesia maupun PT Telur Indonesia; Jabatan Saudara Sespriansyah sebagai Direktur di PT Quality Indonesia dan sebagai Presiden Direktur di PT Telur Indonesia tidak menunjukkan adanya keterlibatan atau pengaruh dalam pengambilan keputusan manajemen sehari-hari di PT Laras Sejati (Pemohon Banding); bahwa oleh karena itu, klaim Terbanding mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk, yang didasarkan pada dugaan penguasaan melalui kehadiran Saudara Sespriansyah, tidak dapat dibuktikan secara konkret oleh Terbanding;
4.Yusuf IstihartoDirekturbahwa Yusuf Istiharto merupakan Komisaris PT Guna Mitra Sehat (yangPemohon Banding menyatakan bahwa klaim Terbanding tidak relevan
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
pemegang sahamnya atas nama Chandlers Ngioholson dan Yulia Citra merupakan pegawai PT Malindo Feedmill Tbk);karena Pemohon Banding tidak memiliki transaksi apapun dengan PT Guna Mitra Sehat; Kedudukan Saudara Yusuf Istiharto sebagai Komisaris di PT Guna Mitra Sehat tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan manajemen sehari-hari di PT Laras Sejati, yang diperlukan untuk mendukung klaim adanya pengaruh atau hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk.; Pemegang saham PT Guna Mitra Sehat, yaitu Saudara Chandlers Ngioholson dan Saudari Yulia Citra, hanya berstatus sebagai karyawan di PT Malindo Feedmill Tbk. Hingga saat ini, Terbanding tidak menyajikan bukti konkret, valid, dan dapat diandalkan yang menunjukkan bahwa mereka berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau manajemen sehari-hari di PT Malindo Feedmill Tbk
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
yang dapat mengindikasikan adanya penguasaan kepada PT Laras Sejati (Pemohon Banding); bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk melalui kehadiran Saudara Yusuf Istiharto atau melalui dugaan penguasaan oleh karyawan PT Malindo Feedmill Tbk yang juga pemegang saham di PT Guna Mitra Sehat tidak dapat dibuktikan secara konkret oleh Terbanding;
5.HerdisBukan Pegawaibahwa Herdis bukan merupakan pegawai PT Laras Sejati (Pemohon Banding) melainkan pegawai PT Leong Hup Jayaindo (pihak afiliasi PT Malindo Feedmill Tbk); Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Juli 2020 dari Ridawaty, penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding dibantu oleh Saudara Herdis;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil Terbanding tidak relevan, karena Saudara Herdis hanya menjabat sebagai karyawan di PT Leong Hup Jayaindo, dan bukan dalam posisi yang memungkinkan pengambilan keputusan strategis; bahwa hingga saat ini, Terbanding belum menyajikan bukti konkret yang valid dan dapat diandalkan untuk mendukung dalil bahwa
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
Saudara Herdis berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan atau operasi manajerial sehari-hari di PT Leong Hup Jayaindo, yang dapat mengindikasikan adanya penguasaan oleh PT Malindo Feedmill Tbk kepada Pemohon Banding; Terbanding tidak menyajikan bukti konkret, seperti dokumen resmi, notulen rapat dewan direksi, atau komite audit yang menunjukkan penunjukan formal dan tanggung jawab terkait hal tersebut. Selain itu, tidak ada bukti dokumentasi, korespondensi, atau komunikasi lain yang menunjukkan keterlibatan Saudara Herdis dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan operasional yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan PT Laras Sejati;
6.JasowPemegang Saham di tahun 2016.bahwa Jasow di SPT 2017 melaporkan penghasilan yang dipotong PPh 21 dari PTbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa klaim Terbanding tidak relevan karena Pemohon Banding
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
Tahun 2017 sudah tidak lagi menjadi Pemegang Saham Pemohon banding.Malindo Feedmill Tbk.; bahwa Jasow merupakan pemegang saham dari PT Guna Mitra Sehat; bahwa Jasow tidak melaporkan saham Pemohon Banding di SPT 2017;tidak memiliki transaksi dengan PT Guna Mitra Sehat; bahwa dalam kaitannya dengan dalil Terbanding, jabatan Saudara Jasow di PT Malindo Feedmill Tbk sebagai karyawan tidak cukup untuk menunjukkan adanya hubungan istimewa berdasarkan keterlibatan atau penguasaan dalam pengambilan keputusan manajemen sehari-hari di PT Laras Sejati. bahwa tidak terdapat bukti yang konkret, valid dan andal yang mendukung dalil Terbanding ini. Selain itu, Saudara Jasow bukan pemegang saham atau komisaris atau direksi dari Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017. Oleh karena itu, dalil Terbanding mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk melalui dugaan pengaruh Saudara Jasow tidak dapat dibuktikan secara konkret oleh Terbanding;
7.Adriaan FerdinandPresiden Komisarisbahwa Adriaan Ferdinand Oroh di SPTbahwa menurut Pemohon Banding, dalil yang diajukan
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
Orohdi tahun 2016. 2017 sudah tidak lagi menjadi Presiden Komisaris di Pemohon Banding.2017 melaporkan penghasilan yang dipotong PPh 21 dari PT Quality Indonesia (anak perusahaan PT Malindo Feedmill Tbk);oleh Terbanding tidak relevan karena Pemohon Banding tidak memiliki transaksi dengan PT Quality Indonesia; Jabatan Saudara Adriaan Ferdinand Oroh di PT Quality Indonesia sebagai karyawan tidak cukup untuk mendukung dalil adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan atau manajemen sehari-hari yang mengindikasikan penguasaan oleh PT Malindo Feedmill Tbk kepada Pemohon Banding; bahwa hingga saat ini, Terbanding belum menunjukkan bukti konkret, valid, dan andal yang membuktikan bahwa Saudara Adriaan Ferdinand Oroh berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan atau memiliki kontrol dalam manajemen PT Quality Indonesia dan PT Malindo Feedmill Tbk.; bahwa selain itu, Saudara Adriaan Ferdinand Oroh bukan bagian dari Dewan Komisaris atau Direksi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017. Oleh
No.Nama IndividuJabatan di Pemohon BandingMenurut Terbanding dalam Penjelasan TertulisMenurut Pemohon Banding
karena itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk dari kehadiran Saudara Adriaan Ferdinand Oroh;

bahwa pada Sidang Banding tanggal 17 Oktober 2024, Pemohon Banding telah menerima salinan Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 22 Juli 2020 yang menjadi dasar kesimpulan Terbanding;

bahwa apabila dibaca secara utuh berita acara tersebut Terbanding tidak membuktikan secara konkret bagaimana keterkaitan peranan Saudari Ridawaty sebagai pemegang saham dari Pemohon Banding dengan kapasitas beliau sebagai pegawai dari PT Malindo Feedmill Tbk yang menjabat sebagai Senior Manager Asset Management dalam mempengaruhi penetapan harga jual DOC grade FS dan pakan dari PT Malindo Feedmill Tbk kepada Pemohon Banding atau menentukan kebijakan penjualan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa faktanya, berdasarkan berita acara tersebut, Saudari Ridawaty hanya memperkenalkan riwayat pekerjaannya tanpa adanya indikasi wewenang dalam penetapan harga jual atau kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan transaksi antara PT Malindo Feedmill Tbk dan Pemohon Banding. Argumen Terbanding yang mengaitkan keberadaan Saudari Ridawaty sebagai pegawai di PT Malindo Feedmill Tbk dengan adanya hubungan istimewa antara PT Malindo Feedmill Tbk dan Pemohon Banding adalah asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta konkret;

bahwa dalam rangka memenuhi permintaan Majelis Hakim pada proses persidangan, melalui Pemohon Banding sampaikan ruang lingkup pekerjaan atau deskripsi pekerjaan Saudari Ridawaty sebagai pegawai PT Malindo Feedmill Tbk dalam kapasitas pekerjaannya sebagai Senior Manager Asset Management:

1. Tugas dan Tanggung Jawab

1.1. Pengadaan Asset Perusahaan

1.1.1. Pengadaan Kendaraan

1.1.2. Pengadaan Laptop

1.2. Pengambilan Dokumen Asli Perusahaan yang Dijaminkan

1.2.1. Pengambilan BPKB

1.2.2. Pengambilan Surat Tanah

1.3. Pengaturan Aset Perusahaan

1.3.1. Sewa Kendaraan

1.3.2. Jual Kendaraan

1.3.3. Mutasi Kendaraan

1.3.4. Penyerahan Laptop

1.3.5. Mutasi Laptop

1.4. Penyimpanan Aset Perusahaan

1.4.1. Penyimpanan BPKB di Brankas

1.4.2. Penyimpanan Surat Tanah di Brankas

2. Wewenang

2.1. Membuat memo

2.2. Mutasi Kendaraan

2.3. Serah Terima Kendaraan

2.4. Permintaan Kendaraan

2.5. Permintaan Laptop

2.6. Permintaan Sewa Kendaraan

2.7. Penjualan Kendaraan

2.8. Pengambilan Asli Dokumen Aset Perusahaan di Leasing

bahwa ruang lingkup pekerjaan Saudari Ridawaty menunjukkan bahwa, sebagai Senior Manager Asset Management, Saudari Ridawaty hanya memiliki tugas dan wewenang terbatas dalam pengelolaan aset perusahaan, termasuk pengadaan kendaraan, pengaturan dan penyimpanan aset seperti BPKB dan surat tanah, serta tugas administratif terkait aset perusahaan. Dengan demikian, tidak ada bukti bahwa Saudari Ridawaty memiliki wewenang dalam

menetapkan harga atau kebijakan penjualan yang dapat mempengaruhi transaksi antara PT Malindo Feedmill Tbk dan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, menyambung penjelasan mengenai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, hubungan istimewa antara dua pihak harus didasarkan pada bukti keterkaitan kepemilikan atau hubungan ekonomi yang jelas, bukan hanya berdasarkan keberadaan individu yang tidak memiliki kewenangan strategis atau kontrol signifikan. Terbanding dalam hal ini telah gagal menunjukkan adanya bukti konkret mengenai penguasaan atau hubungan ekonomi sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dalil Terbanding mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk, termasuk melalui Saudari Ridawaty tidak dapat dibuktikan secara konkret dan hanya merupakan spekulasi;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia dapat menelaah kembali sengketa di atas, dan membatalkan seluruhnya koreksi pengujian kewajaran atas transaksi pembelian dari PT Malindo Feedmill Tbk. sebesar Rp28.950.040.918 menggunakan dasar Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

e. Terbanding tidak dapat membuktikan penguasaan manajemen yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung oleh PT Malindo Feedmill Tbk kepada Pemohon Banding.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kebebasan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan dan keputusan dalam transaksi penjualan DOC, pakan, dan obat. Terbanding menyatakan bahwa oleh karena tidak ada pemasok DOC dan Sapronak lain yang masuk ke dalam bisnis Pemohon Banding selain PT Malindo Feedmil Tbk maka, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding dalam penguasaan PT Malindo Feedmill Tbk. Pemohon Banding dengan tegas menolak dalil atau konsekuensi logis yang diajukan oleh Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.230/12/2016, disebutkan bahwa, “Pelaku Usaha Integrasi dan Pelaku Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan kebebasan memperoleh kecukupan pakan dan obat hewan untuk keperluan Koperasi dan Peternak”;

bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, Pemohon Banding secara bebas dan tanpa paksaan memilih PT Malindo Feedmill Tbk sebagai pemasok yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka. Dalam konteks industri peternakan ayam, terutama bagi usaha kecil, hak Pemohon Banding untuk memilih pemasok Sapronak (sarana produksi peternakan) yang dapat memberikan produk berkualitas terbaik dan layanan pasokan yang stabil tanpa disrupsi harus dihormati. Pemilihan pemasok yang andal sangat penting guna menjaga pendapatan dan memastikan kelancaran operasional, yang berpotensi terganggu secara signifikan jika pasokan terputus;

bahwa sebagai usaha kecil, Pemohon Banding menghadapi keterbatasan dalam hal kapasitas finansial dan sumber daya, yang menjadi hambatan besar untuk secara berulang mengganti pemasok. Aktivitas membandingkan dan mencoba berbagai penawaran dari pemasok lain tidak hanya akan meningkatkan beban biaya, tetapi juga membutuhkan alokasi waktu dan tenaga yang signifikan. Hal ini menimbulkan risiko opportunity cost yang tinggi, di mana sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pengembangan operasional justru terserap oleh proses penggantian pemasok. Dengan demikian, keputusan untuk mempertahankan satu pemasok yang andal merupakan langkah paling efisien dan efektif bagi Pemohon Banding dalam meminimalkan risiko gangguan operasional;

bahwa sejak dimulainya operasional pada tahun 2014 hingga 2017, tidak pernah terjadi gangguan signifikan yang mempengaruhi operasi Pemohon Banding akibat masalah pasokan dari PT Malindo Feedmill Tbk. Oleh karena itu, tidak ada alasan komersial yang logis bagi Pemohon Banding untuk mengganti atau membandingkan pemasok lain. Dengan demikian, keyakinan

dan kesimpulan Terbanding dalam klaim ini dianggap tidak didasarkan pada analisis yang memadai dan mengandung kesalahan logika (logical fallacy);

f. Hasil pengujian forensik dan pengujian lapangan yang dilakukan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan istimewa karena tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti Pemohon Banding disampaikan melalui Penjelasan Tertulis ketiga tanggal 7 November 2024, Pemohon Banding mohon agar pernyataan-pernyataan Terbanding pada Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada Sidang Banding tanggal 17 Oktober 2024 dikesampingkan karena tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010;

Tabel di bawah ini merangkum tanggapan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding terkait hasil pengujian forensik dan pengujian lapangan:

No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
1.Kegiatan pertama yang dilakukan Terbanding setelah tiba di lokasi Ruko Dutamas ITC Fatmawati, Jakarta Selatan adalah menanyakan lokasi kantor Wajib Pajak pada petugas security di sekitar alamat Wajib Pajak. Informasi yang diperoleh Terbanding adalah lokasi blok kantor Wajib Pajak dan nama perusahaan yang dikenal menyewa blok tersebut. Lokasi Wajib Pajak berada pada Blok A2 No.5 dikenal oleh pelaku usaha/security di lingkungan tersebut digunakan sebagai kantor PT Malindo Feedmill Tbk.bahwa lokasi Pemohon Banding berada di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A2 No. 5, dan pernyataan bahwa lokasi tersebut merupakan kantor PT Malindo Feedmill Tbk adalah tidak tepat. Lokasi tersebut sepenuhnya adalah kantor Pemohon Banding yang dikhususkan untuk kepentingan administrasi, dan tanpa adanya keterkaitan kepemilikan atau penggunaan bersama dengan PT Malindo Feedmill Tbk. Dokumen pendukung berupa salinan perjanjian sewa menyewa antara Yusuf Istiharto selaku wakil Pemohon Banding (sebagai Penyewa) dan Edimel Mustafa (sebagai Pemberi Sewa), atas lokasi kantor di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A2 No.5.
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
Informasi yang diperoleh Terbanding dari petugas keamanan atau pihak ketiga di sekitar lokasi tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat. Petugas keamanan tidak memiliki kapasitas maupun wewenang untuk memastikan informasi kepemilikan atau status penyewa pada suatu lokasi. Dengan demikian, keterangan yang diberikan oleh petugas keamanan tersebut bersifat subjektif dan tidak dapat dijadikan sumber yang kredibel. Seharusnya Terbanding dapat melakukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumentasi resmi atau konfirmasi langsung dengan Pemohon Banding untuk memastikan akurasi informasi. Hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, serta Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. Berdasarkan pasal tersebut, hubungan istimewa ditentukan oleh kepemilikan saham dan penguasaan manajemen yang jelas dan dapat dibuktikan. Dalam hal ini, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kepemilikan, atau kendali antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding mengenai dugaan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk tidak terdapat fakta atau bukti
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
yang konkret yang mendukung klaim tersebut serta dianggap sebagai spekulasi yang tidak berdasar. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding mengenai lokasi kantor dan dugaan hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini
2.Berdasarkan keterangan dari petugas security tersebut juga didapatkan informasi bahwa terdapat satu lagi kantor PT Malindo Feedmill Tbk yaitu Blok A1 No 30-32. Atas keterangan tersebut dikonfirmasi oleh Terbanding dengan mendatangi alamat dan menanyakan kepada petugas front office dan didapatkan gambar di bawah ini.Pemohon Banding menegaskan bahwa lokasi Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A1 No. 30-32 bukan merupakan lokasi kantor Pemohon Banding dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kegiatan usaha atau kepemilikan Pemohon Banding. Oleh karena itu, segala informasi atau pengamatan mengenai lokasi tersebut tidak relevan untuk sengketa banding yang melibatkan Pemohon Banding. Lebih lanjut, informasi mengenai sebuah kemungkinan bahwa PT Malindo Feedmill Tbk mungkin memiliki lokasi di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A1 No. 30-32 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. bahwa gambar front office yang dilampirkan oleh Terbanding tidak menunjukkan bahwa gambar tersebut benar-benar diambil dari lokasi di Blok A1 No. 30-32 dan mengandung kekeliruan atas alamat Pemohon Banding
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
yang berlokasi di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A2 No. 5. Selain itu, informasi yang diperoleh oleh Terbanding dari lokasi Blok A1 No. 30-32, termasuk hasil konfirmasi dengan petugas front office atau bukti visual, tidak relevan dalam konteks pembuktian terhadap keberadaan atau kegiatan Pemohon Banding. Lokasi tersebut tidak mewakili manajemen atau keterlibatan Pemohon Banding dan tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diproses. Oleh karena itu, penggunaan informasi ini tidak dapat dijadikan bukti yang autentik untuk membuktikan adanya hubungan istimewa. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar segala pernyataan yang mengaitkan lokasi Blok A1 No. 30-32 dengan Pemohon Banding dikesampingkan mengingat alamat Pemohon Banding berlokasi di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A2 No. 5. Sehingga pendapat Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan bukti maupun dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
3.Pada lokasi kantor tersebut terdapat papan nama perusahaan yang diletakkan di dalam kantor bagian depan dengan nama PT Guna Mitra Sehat dan PT Laras Sejati.Pemohon Banding mengakui bahwa papan nama PT Guna Mitra Sehat dan PT Laras Sejati memang berada di lokasi kantor Pemohon Banding yang berada di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A2 No. 5, Jakarta Selatan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
Banding dan entitas lain, termasuk PT Malindo Feedmill Tbk. Keberadaan papan nama perusahaan lain tidak dapat dijadikan dasar untuk mengindikasikan adanya hubungan istimewa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, hubungan istimewa ditentukan oleh kepemilikan saham, penguasaan manajemen, atau pengaruh ekonomi yang dapat dibuktikan secara jelas. Dalam hal ini, keberadaan papan nama tidak membuktikan keterkaitan dalam bentuk kepemilikan saham atau menunjukkan adanya kepemilikan saham, penguasaan manajemen, atau pengaruh ekonomi antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk, atau dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam papan nama tersebut. Pernyataan Terbanding bahwa keberadaan papan nama perusahaan lain menunjukkan adanya hubungan istimewa adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh fakta atau bukti yang konkret. Mengaitkan keberadaan nama perusahaan lain di lokasi yang sama dengan asumsi adanya hubungan istimewa adalah langkah yang tidak tepat dan dapat menyesatkan dalam penilaian hukum. Fakta keberadaan papan nama tersebut tidak membuktikan keterkaitan antara entitas-entitas tersebut dalam hal kepemilikan atau hubungan
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
ekonomi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. Fakta yang dapat diverifikasi terkait keberadaan papan nama tersebut hanyalah bahwa entitas yang bersangkutan berbagi alamat yang sama, tetapi hal ini tidak cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa dalam konteks Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. bahwa PT Sehat Cerah Indonesia adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dan fakta ini tidak dibantah oleh Terbanding. Namun, secara komersial PT Sehat Cerah Indonesia juga memiliki hak untuk menyewakan ruang kantor tersebut kepada pihak lain selain Pemohon Banding. Dalam hal ini, PT Sehat Cerah Indonesia dapat memilih untuk menyewakan ruang yang tidak terpakai sebagai bentuk optimalisasi sumber daya. Praktik penyewaan ruang kantor yang kosong ini adalah praktik bisnis yang lazim dan tidak memiliki konsekuensi hukum terkait dengan keberadaan “hubungan istimewa” antara Pemohon Banding dan pihak-pihak yang hanya memiliki papan nama di lokasi tersebut. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding yang mengaitkan keberadaan papan nama perusahaan lain dengan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
4.Selanjutnya pada pengumuman, ditampilkan surat dari PT Sehat Cerah Indonesia Nomor 001/SCI-HRGA/Int- Memo/VI/2022 Tentang Pemberitahuan Pekerjaan dan Penempatan Posisi yang ditujukan kepada Karyawan PT Guna Mitra Sehat dan PT Laras Sejati, dengan isi antara lain pengaturan tanggung jawab tenaga kebersihan dan keamanan dalam rangka efisiensi. Dari isi surat ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan rumah tangga kantor yang digunakan Wajib Pajak dikendalikan oleh pihak afiliasi.Pernyataan Terbanding bahwa surat dari PT Sehat Cerah Indonesia terkait pengaturan rumah tangga kantor yang dikendalikan oleh pihak afiliasi diambil di luar konteks dan bukan merupakan suatu pengendalian manajemen dan di luar dari konteks persyaratan hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. bahwa isi surat tersebut secara spesifik membahas pengaturan tenaga kebersihan dan keamanan untuk tujuan efisiensi dan tidak ada kaitannya dengan hubungan istimewa atau pengendalian terhadap Pemohon Banding. Lebih lanjut, surat tersebut tidak melibatkan PT Malindo Feedmill Tbk secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak ada alasan yang sah secara hukum untuk menghubungkan isi surat tersebut dengan dugaan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Surat tersebut hanya mengatur komposisi dan tanggung jawab personel kebersihan dan keamanan yang merupakan bagian dari pengelolaan operasional sehari-hari dan efisiensi internal. Ketentuan mengenai hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, yang mensyaratkan adanya keterkaitan ekonomi, kepemilikan, atau pengendalian yang dapat dibuktikan secara
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
konkret. Dalam hal ini, tidak ada bukti atau indikasi pengendalian atau kepemilikan antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk hanya karena adanya pengaturan tenaga kebersihan dan keamanan. Pengaturan operasional semacam ini merupakan hal yang umum dalam efisiensi bisns dan tidak serta-merta menunjukkan hubungan istimewa. Dengan demikian, isi surat tersebut tidak relevan sebagai bukti adanya hubungan istimewa. Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan adanya penguasaan atas dasar surat terkait tenaga kebersihan dan keamanan adalah spekulasi yang tidak didukung oleh bukti konkret. Mengaitkan pengaturan operasional sehari-hari dengan dugaan hubungan istimewa tanpa adanya bukti jelas mengenai kendali atau kepemilikan yang nyata adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan dalam penilaian hukum. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar pernyataan Terbanding yang menghubungkan isi surat tersebut dengan dugaan hubungan istimewa dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar maupun bukti dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
5.Terbanding diterima oleh Sdr. M.Umar (NIK 3173050504770003) selaku Assistant Accounting Manager PT Laras Sejati dan setelah menghubungi via telepon dengan Sdr. Yusuf Istiharso selaku Direktur PT Laras Sejati.Informasi bahwa Terbanding diterima oleh perwakilan dari PT Laras Sejati dan diizinkan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tidak menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk.
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
Terbanding telah membuat Berita Acara Pengujian di Tempat Wajib Pajak dengan wakil Wajib Pajak adalah Sdr M. Umar. Terbanding diijinkan oleh wakil Wajib Pajak untuk memasuki seluruh ruangan, memeriksa dokumen, membuka PC dan menginterview pegawai yang ada.Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Sdr. Umar bukanlah wakil yang berwenang untuk mewakili Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) yang di mana suatu badan diwakili oleh Pengurus. bahwa kedudukan Sdr. Umar pada saat pelaksanaan pengujian pemeriksaan lapangan hanyalah sebagai karyawan biasa yang tidak memiliki wewenang atau kapasitas mewakili Pemohon Banding. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan kembali keabsahan atas berita acara Pengujian di Tempat Pemohon Banding tersebut. Interaksi ini semata-mata merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam proses pengujian atau pemeriksaan dan tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan kepemilikan, atau kendali antar-entitas yang terlibat berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. Pernyataan Terbanding bahwa kegiatan pengujian di lokasi dapat menjadi indikasi hubungan istimewa adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret. Pengujian di lokasi merupakan prosedur umum yang tidak serta-merta menunjukkan keterkaitan antara entitas yang diperiksa. Dengan demikian, menghubungkan fakta ini dengan dugaan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk adalah langkah
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
yang tidak tepat dan tidak berdasar. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding mengenai interaksi dengan PT Laras Sejati dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar maupun bukti dalam pengujian lebih lanjut atas perkara ini.
6.Sdr. M. Umar menyampaikan bahwa beliau baru bergabung di PT Laras Sejati sejak September 2020. Sebelum bekerja di PT Laras Sejati Sdr. M. Umar merupakan pegawai dari PT Prima Fajar anak perusahaan dari PT Malindo Feedmill. Sdr. M. Umar memiliki dua orang staf yang bernama Afidatun Janah (NIK 3328094309960002) dan Gracia Aprilione Bota Maran (NIK 3174066204960004). Berdasarkan keterangan lisan dari Sdr. M. Umar hanya Sdri. Afidatun Janah yang merupakan pegawai organik dari PT Laras Sejati yang sudah menjadi karyawan sejak 2015 dan berkantor di Jakarta, sedangkan untuk Sdri. Gracia Aprilione Bota Maran bukan merupakan pegawai dari PT Laras Sejati. Hal ini bisa terjadi karena dalam kantor tersbut tidak hanya merupakan kantor administrasi dari PT Laras Sejati saja tetapi juga, sesuai dokumen- dokumen yang Terbanding temukan di lokasi, sebagai kantor administrasi dari PTAgri Arcada, PT Telur Indonesia, PTInformasi bahwa Sdr. M. Umar sebelumnya pernah bekerja di PT Prima Fajar, anak perusahaan PT Malindo Feedmill Tbk, serta keberadaan staf lain seperti Sdri. Afidatun Janah dan Sdri. Gracia Aprilione Bota Maran, tidak menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Hubungan pekerjaan antara individu atau riwayat karir mereka di perusahaan lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan hukum antara dua entitas yang terpisah secara struktural dan operasional. Selain itu, Sdr. Umar beserta keberadaan staf lainnya menduduki jabatan sebagai staff dan bukan pihak manajemen dalam PT Prima Fajar (sebagai anak Perusahaan PT Malindo Feedmill Tbk.). Dengan kedudukan tersebut, keberadaan mereka tidak dapat menentukan kebijakan penjualan maupun kebijakan apapun dalam proses kegiatan usahanya. Ketentuan mengenai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010 mensyaratkan adanya keterkaitan kepemilikan, penguasaan manajemen, atau pengendalian yang dapat
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
Sentosa Agri Indonesia dan PT Guna Mitra Sehat.dibuktikan secara jelas antara dua perusahaan. Dalam hal ini, tidak terdapat bukti keterkaitan dalam bentuk kepemilikan saham atau kendali manajerial antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk yang memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan latar belakang (riwayat) pekerjaan individu atau keberadaan beberapa perusahaan lain di lokasi yang sama adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret yang menunjukkan adanya keterkaitan kepemilikan atau kendali antar entitas. Dengan demikian, asumsi yang dibuat Terbanding tidak berdasar dan tidak relevan dalam sengketa banding ini. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding yang menghubungkan latar belakang pekerjaan staf dengan dugaan hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar maupun bukti dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
7.Sesuai dengan informasi dari Sdri. Afidatun Janah dan dikonfirmasi olehPemohon Banding menegaskan bahwa proses keluar masuknya uang atau validasi transaksi
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
Sdr. M. Umar bahwa kantor tersebut merupakan pusat dari keluar masuknya uang dari dan ke dalam rekening perusahaan-perusahaan tersebut di atas. Teknisnya adalah staf dari lokasi perusahaan dimasing- masing daerah (untuk PT Laras Sejati sendiri dikirim oleh Sdr. Rawudo ke Sdri. Afidatun Janah) mengirimkan pdf Bank Payment Voucher untuk kemudian divalidasi sesuai dengan hasil inputan di sistem. Apabila jumlah dan isi sudah sama, maka staf di kantor tersebut melakukan transaksi perbankan sesuai dengan informasi dalam Bank Payment Voucher.keuangan yang dilakukan oleh staf kantor hanyalah kegiatan operasional yang lazim dan umum dilakukan oleh perusahaan. Kegiatan ini berfokus pada administrasi dan efisiensi pembayaran tanpa adanya indikasi keterkaitan ekonomi, kepemilikan, atau kendali manajemen antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Fakta bahwa kantor ini digunakan sebagai pusat administrasi untuk memvalidasi transaksi keuangan tidak memiliki konsekuensi hukum yang menunjukkan adanya “hubungan istimewa” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan PP No. 94 Tahun 2010. Alur transaksi keluar-masuk uang yang terdokumentasi melalui Bank Payment Voucher (BPV) merupakan prosedur internal yang dilakukan untuk efisiensi administratif. Setiap BPV memerlukan validasi dan otorisasi sebelum pembayaran dilakukan kepada pihak ketiga seperti supplier. Proses validasi ini adalah prosedur standar yang bertujuan memastikan akurasi dan transparansi transaksi, yang dilakukan tanpa campur tangan atau kendali langsung dari PT Malindo Feedmill Tbk atau pihak eksternal lainnya. Otorisasi dan keputusan pembayaran pada setiap BPV tetap berada di bawah kendali masing-masing entitas. Dengan demikian, prosedur ini tidak mencerminkan adanya hubungan penguasaan atau pengendalian yang menjadi syarat dari hubungan istimewa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP- 94/2010, hubungan istimewa hanya dapat
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
disimpulkan jika terdapat bukti keterkaitan seperti kepemilikan saham, penguasaan manajemen, atau pengendalian ekonomi yang dapat dibuktikan secara konkret. bahwa kegiatan administrasi dan proses verifikasi Bank Payment Voucher di kantor Pemohon Banding tidak memenuhi salah satu dari ketiga kriteria ini. Dengan demikian, keberadaan alur keuangan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian atau kepemilikan yang relevan untuk memenuhi definisi hubungan istimewa dalam UU PPh dan PP 94/2010. Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa kegiatan operasional alur keuangan di kantor Pemohon Banding menunjukkan adanya hubungan istimewa merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret. Menyimpulkan bahwa kegiatan administrasi dan verifikasi transaksi keuangan mengindikasikan hubungan istimewa adalah spekulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hukum. Kegiatan administratif semacam ini adalah praktik umum dan lazim di banyak perusahaan, sehingga mengaitkannya dengan hubungan istimewa adalah interpretasi yang tidak berdasar. Berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mengesampingkan klaim Terbanding yang menyatakan bahwa alur keuangan melalui kantor Pemohon Banding merupakan bukti adanya hubungan istimewa. Klaim ini tidak berdasar secara hukum, karena tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 18
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
ayat (4) UU PPh maupun PP-94/2010. Dengan demikian, klaim tersebut tidak relevan dalam penilaian sengketa banding ini dan sebaiknya tidak dijadikan dasar pengujian lebih lanjut.
8.Berdasarkan informasi dari Sdr. Umar, disampaikan bahwa PT Laras Sejati yang berkedudukan di Bantul hanya diberi wewenang untuk memegang rekening untuk Kas Kecil atas biaya operasional yang dikeluarkan untuk keperluan kantor di Bantul saja, sedangkan untuk pembayaran sapronak kepada supplier, pembayaran DPUP dan pembayaran Gaji Karyawan melalui kantor yang berkedudukan di Ruko Dutamas ITC Fatmawati.Pemohon Banding menegaskan bahwa fakta pembagian wewenang keuangan antara kantor PT Laras Sejati yang berlokasi di Bantul dan kantor di Ruko Dutamas ITC Fatmawati Blok A2 No. 5, Jakarta Selatan tidak relevan dalam pembuktian adanya hubungan istimewa. Pengaturan keuangan internal, di mana kantor di Bantul hanya mengelola kas kecil untuk operasional lokal sedangkan pembayaran lain melalui kantor di Jakarta adalah pengaturan administrasi keuangan biasa yang umum dilakukan untuk efisiensi dan pengendalian internal. Selain itu, perlu diketahui bahwa pada tahun 2017, kantor Pemohon Banding yang terletak di Jl. RS Fatmawati, Komplek Duta Mas Fatmawati Blok A2 No. 5-7, Jakarta 12150, telah beralih fungsi sebagai kantor yang dikhususkan untuk kepentingan administrasi saja. Kantor pusat dari Pemohon Banding berlokasi di Bangunharjo Business Centre Blok E dan F, Jalan Ring Road Selatan Wojo RT. 004, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, sebagaimana terdaftar di KPP Pratama Bantul. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, hubungan istimewa hanya dapat disimpulkan jika terdapat bukti nyata atas kepemilikan, kendali, atau
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
penguasaan yang nyata antar-entitas. Dalam hal ini, tidak ada indikasi bahwa pengaturan administrasi keuangan ini terkait dengan adanya kendali, kepemilikan, atau hubungan ekonomi antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. bahwa pengaturan perbedaan pengelolaan rekening untuk kas kecil dan transaksi lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara entitas yang tidak memiliki keterkaitan langsung secara hukum maupun ekonomi. Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan pembagian tanggung jawab keuangan antara dua lokasi kantor PT Laras Sejati adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret. Mengaitkan pengaturan administrasi internal dengan dugaan hubungan istimewa merupakan langkah yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai hubungan istimewa. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding mengenai pembagian wewenang keuangan di PT Laras Sejati yang dianggap menunjukkan adanya hubungan istimewa dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
9.Terbanding memastikan bahwa server database atas kegiatan pembukuanPenggunaan Remote Desktop Connection untuk mengakses sistem pembukuan melalui
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
dan sistem akuntansi tidak berada di kantor tersebut karena untuk menjalankan sistem dan aplikasi pembukuan melalu Remote Desktop Connection dengan IP address 119.110.75.62. Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan tim forensik digital pada saat melakukan pengujian lapangan di Kantor PT Laras Sejati yang berada di Bantul yang antara lain menyatakan bahwa: “4) Dari hasil assessment diketahui tahapan untuk melakukan akses ke aplikasi: - Akses Remote Dekstop Connection dengan alamat 119.110.75.63 - Setelah terkoneksi kemudian dilakukan akses ke IP 10.10.11.234 - Selanjutnya membuka aplikasi Puffy dengan koneksi yang dituju 10.10.11.154. 5) Tim Forensik Digital, berusaha mencari keberadaan fisik dari IP tersebut, namun tidak ditemukan.”alamat IP tertentu merupakan praktik teknologi informasi yang umum dan lazim digunakan oleh banyak perusahaan untuk mengakses server yang terpusat atau cloud-based. Fakta bahwa kantor menggunakan metode akses remote tidak relevan dalam konteks pembuktian adanya hubungan istimewa. Akses remote atau lokasi server yang berada di luar kantor hanyalah bagian dari infrastruktur Teknologi dan Informasi (“IT”) yang tidak menunjukkan adanya keterkaitan kepemilikan atau kendali dengan entitas lain. Berdasarkan Pasal 18 UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, hubungan istimewa hanya dapat disimpulkan jika terdapat bukti nyata atas kepemilikan atau kendali ekonomi yang jelas antara dua entitas. Dalam hal ini, tidak terdapat indikasi bahwa penggunaan remote server atau IP tertentu serta-merta menunjukkan adanya hubungan istimewa atau kendali oleh PT Malindo Feedmill Tbk terhadap Pemohon Banding. Oleh karena itu, fakta ini tidak memenuhi syarat hukum yang relevan untuk membuktikan adanya hubungan istimewa. Informasi bahwa IP Address tertentu disediakan oleh PT Maxindo Mitra Solusi tidak serta-merta menjadi dasar yang sah secara hukum untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Penyedia layanan internet adalah pihak ketiga yang independen, dan penggunaannya oleh beberapa perusahaan
10.Berdasarkan informasi yang Terbanding dapatkan dari layanan penyedia informasi tak berbayar terkait alamat IP dimaksud diketahui bahwa penyedia layanan internet atas IP tersebut adalah PT MAXINDO MITRA SOLUSI. Selanjutnya Terbanding
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
melakukan klarifikasi mengenai kepemilikan dan alamat IP Adress dimaksud kepada pihak penyedia layanan.atau pihak tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara para pengguna tersebut. Maka, keberadaan IP Address yang disediakan oleh penyedia layanan tidak memenuhi syarat untuk membuktikan hubungan ekonomi atau kendali yang sah menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010. Pernyataan Terbanding yang mengaitkan penggunaan remote server dan IP Address tertentu dengan dugaan hubungan istimewa adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret. Mengaitkan infrastruktur IT dengan hubungan istimewa adalah langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum mengenai syarat hubungan istimewa dan dapat menyesatkan dalam penilaian perkara ini Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan dua lokasi kantor Pemohon Banding adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret. Ini merupakan kesalahan logika false causation (kesalahan sebab-akibat) di mana Terbanding keliru menganggap pengaturan administrasi internal sebagai bukti hubungan istimewa, tanpa bukti konkret yang menunjukkan keterkaitan ekonomi atau penguasaan. Pengaturan administrasi internal semata-mata untuk efisiensi tidak membuktikan adanya hubungan istimewa dan tidak memenuhi syarat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
ketentuan yang berlaku. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding mengenai sebagai indikasi adanya hubungan istimewa dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
11.Terbanding menemukan fakta bahwa pada PC yang digunakan oleh Sdri. Afidatun Janah dalam membuka aplikasi pembukuan, salah satunya “Payment Slip”, dibutuhkan User ID dan Password. Selain itu, pegawai dapat memilih database yang berjudul Laras, Prima Fajar, Guna Mitra, SCI, Andalan Sehat, Telur Broiler, Makmur Ekspres dan lain-lain yang disinyalir merupakan akronim dari nama-nama perusahaan yang merupakan Kelompok Usaha PT Malindo Feedmill Tbk. Selain itu dalam mencetak Bank Payment Voucher kita bisa memilih template dengan kop voucher berjudul seperti PT Laras Sejati, PT Guna Mitra Sehat, PT Sehat Cerah Indonesia, atau bahkan PT Malindo Feedmill, Tbk.Perlu diperhatikan dan digarisbawahi bahwa “payslip” merupakan perhitungan gaji atau upah karyawan yang sifatnya sangat rahasia (“confidential”) yang tidak dapat diakses oleh seluruh karyawan. bahwa pilihan template dan database dalam aplikasi pembukuan tidak secara otomatis memungkinkan setiap karyawan mengakses seluruh database perusahaan. Masing-masing pengguna (user) hanya memiliki hak akses sesuai dengan kepentingan dan kegiatan operasional perusahaan yang relevan dengan tugasnya. Pemilihan database dan template pada aplikasi bersifat teknis dan terbatas pada kepentingan administratif tanpa adanya pengaruh atau kontrol manajerial antar entitas yang terlibat. Fakta bahwa terdapat opsi database untuk perusahaan lain hanya untuk tujuan efisiensi, dan tidak berarti adanya akses atau pengendalian bersama yang dapat dijadikan dasar hubungan istimewa. Template aplikasi yang digunakan dalam mencetak Bank Payment Voucher, seperti yang ditemukan oleh Terbanding, tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau kendali manajemen antara Pemohon Banding dan perusahaan lainnya. Template hanyalah formulir
12.Dalam PC tersebut juga ditemukan PDF Bank Payment Voucher dari PT Guna Mitra Sehat, PT Harapan Makmur Indonesia, PT Agri Arcadia, PT Andalan Sehat yang mendukung informasi yang didapatkan bahwa kantor tersebut merupakan pusat dari
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
keluar masuknya uang dari dan ke dalam rekening perusahaan- perusahaan Grup PT Malindo Feedmill Tbk yang jenis kegiatan usahanya serupa dengan PT Laras Sejati dengan lokasi usaha yang berbeda-beda.administratif yang umum digunakan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di berbagai perusahaan. Adanya kemiripan atau kesamaan template di berbagai perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan atau hubungan istimewa, sebab hal ini hanyalah kebutuhan operasional yang lumrah dan praktis. Template ini tidak berisi kebijakan atau keputusan manajerial, sehingga tidak menunjukkan adanya pengendalian atau hubungan istimewa. Informasi bahwa terdapat PDF Bank Payment Voucher dari perusahaan-perusahaan lain, seperti PT Guna Mitra Sehat, PT Harapan Makmur Indonesia, PT Agri Arcadia, dan PT Andalan Sehat, di dalam PC kantor tidak menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Dokumen ini adalah bagian dari prosedur administrasi keuangan yang lazim dalam lingkungan kerja, dan penyimpanan dokumen semacam ini dapat terjadi dalam konteks pengelolaan yang efisien. Terlebih lagi, tidak ada dokumen atau database yang menunjukkan keterlibatan langsung PT Malindo Feedmill Tbk dalam aktivitas operasional tersebut, sehingga asumsi adanya hubungan istimewa dengan PT Malindo Feedmill Tbk tidak berdasar. Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa hanya karena penggunaan perangkat lunak yang memiliki berbagai database dan template kop perusahaan adalah spekulatif dan tidak
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
berdasar. Menyimpulkan adanya hubungan istimewa berdasarkan infrastruktur perangkat lunak akuntansi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa entitas berbeda tanpa bukti adanya kepemilikan atau pengendalian bersama bertentangan dengan ketentuan hukum yang mensyaratkan adanya bukti keterkaitan yang kuat. Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan PP No. 94/2010, hubungan istimewa hanya dapat disimpulkan jika ada bukti kepemilikan saham, penguasaan manajemen, atau pengaruh ekonomi yang nyata, yang tidak terpenuhi dalam sengketa banding ini. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan pernyataan Terbanding terkait penggunaan aplikasi pembukuan, database, dan template sebagai bukti adanya hubungan istimewa. Fakta yang ditemukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. Klaim ini tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam UU PPh maupun PP No. 94 Tahun 2010, sehingga seharusnya tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.
13.Terbanding menemukan pada salah satu PC terdapat file Microsoft word berupa Notulen Rapat Accounting Departement Nomor 001-NOT/ACC- FIN/I/2016 Tanggal 6 April 2016, yang antara lain menerangkan bahwaNotulen rapat tersebut hanya mencatat diskusi internal dan panduan yang bersifat administratif, bukan bukti adanya hubungan istimewa atau pengendalian. Isi notulen tersebut tidak menunjukkan adanya kendali struktural, ekonomi, atau pengendalian yang
No.Menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding 17 Oktober 2024Tanggapan Menurut Pemohon Banding atas Pengujian Forensik dan Pengujian Lapangan
adanya perintah dari PT Malindo Feedmill Tbk yang tidak sejalan dan menimbulkan keambiguan. Dari keterangan di dokumen notulen rapat ini dapat membuktikan adanya arahan dari PT Malindo Feedmill Tbk kepada Wajib Pajak yang mengakibatkan keadaan Wajib Pajak menjadi tidak bebas. Dokumen softcopy ini diperoleh dengan metode forensik dengan aplikasi FTK Imager yang menghasilkan hash value dan telah dituangkan dalam Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan/atau Dokumen yang Dikelola Secara Elektronik.memengaruhi keputusan bisnis utama Pemohon Banding. Meskipun dokumen ini diperoleh melalui metode forensik dengan aplikasi FTK Imager, interpretasi atas isi dokumen harus dilakukan dengan cermat. Adanya ketidakjelasan atau arahan yang ambigu dalam sebuah notulen rapat tidak dapat dijadikan bukti kendali yang menunjukkan hubungan istimewa. Notulen tersebut hanya memuat percakapan internal yang bersifat administratif, dan tidak memiliki dampak pada kebijakan bisnis atau kontrol operasional PT Malindo Feedmill Tbk kepada Pemohon Banding. Pernyataan Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa hanya karena keberadaan notulen rapat yang mencatat diskusi internal adalah spekulasi tanpa dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti konkret. Mengaitkan catatan rapat administratif dengan dugaan kendali adalah langkah yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku mengenai syarat hubungan istimewa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP- 94/2010. Berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan Terbanding mengenai isi notulen rapat sebagai indikasi adanya hubungan istimewa dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar pernyataan-pernyataan Terbanding pada Sidang Banding tanggal 17 Oktober 2024 dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini karena tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010;

g. Kehadiran individu-individu dalam sebuah acara/pertemuan yang diselenggarakan PT Malindo Feedmill Tbk tidak memenuhi unsur hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, karena kehadiran dalam acara tidak berarti tercipta hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding mendasarkan pada klaim bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. bahwa pada Penjelasan Tertulis-nya yang diserahkan pada sidang tanggal 7 November 2024, dugaan hubungan istimewa tersebut salah satunya diklaim berdasarkan partisipasi 2 (dua) individu, yaitu Saudara Agustinus Iryan Wibowo dan Saudara Triyono, yang diindikasikan hadir dalam kegiatan tahunan PT Malindo Feedmill Tbk pada tahun 2019 dan 2024; Berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding:

1. Tidak memenuhi unsur hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 PP-94/2010, karena kehadiran dalam acara tidak berarti tercipta hubungan istimewa. Menyambung Penjelasan Tertulis sebelumnya, Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa hubungan istimewa dapat terjadi apabila terdapat salah satu dari tiga kondisi berikut:

• Kepemilikan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih;

• Hubungan penguasaan manajemen atau pengendalian antara pihak- pihak terkait; atau

• Hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Dalam perkara ini, Terbanding mendasarkan klaim hubungan istimewa

pada unsur penguasaan manajemen. bahwa Terbanding menggunakan bukti-bukti berupa screenshot media sosial, daftar potong Formulir 1721-I, dan tautan ke situs web untuk mendukung klaim hubungan istimewa. Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa kehadiran seseorang atau individu dalam suatu acara yang diselenggarakan oleh pihak lain tidak semerta-merta dijadikan sebagai bukti hubungan istimewa.

Sebagai analogi, kehadiran seorang individu dalam sebuah acara resepsi pernikahan atau seminar yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki pengaruh strategis dalam manajemen perusahaan tersebut. Berdasarkan analogi dan pengertian tersebut Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa acara annual meeting tersebut dapat saja diselenggarakan bukan hanya untuk Pemohon Banding melainkan untuk pelanggan pihak ketiga milik PT Malindo Feedmill Tbk. Sehingga kondisi tersebut sangat lazim apabila Pemohon Banding dapat memenuhi undangan untuk menghadiri suatu acara yang diberikan oleh PT Malindo Feedmill Tbk.

Dalam hal ini, bukti yang diajukan oleh Terbanding berupa kehadiran Saudara Agustinus Iryan Wibowo dan Saudara Triyono pada acara tahunan PT Malindo Feedmill Tbk sama sekali tidak menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran strategis atau pengaruh langsung dalam pengambilan keputusan di perusahaan tersebut. Terlebih lagi acara tahunan tersebut diselenggarakan untuk seluruh karyawan dan bukan bersifat manajerial atau strategis dalam rangka menentukan kebijakan usaha Perusahaan. Acara tersebut lebih condong ke dalam acara ramah tamah sebagai adanya hubungan bisnis antar satu sama lain.

Dengan demikian, bukti-bukti yang diajukan Terbanding berupa kehadiran Saudara Agustinus Iryan Wibowo dan Saudara Triyono pada acara tahunan PT Malindo Feedmill Tbk sama sekali tidak membuktikan adanya kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan strategis atau kontrol manajemen yang nyata atas PT Malindo Feedmill Tbk oleh Pemohon Banding, yang diperlukan untuk membuktikan penguasaan manajemen sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan.

2. Kapasitas kehadiran yang tidak terbukti dari foto-foto media sosial. Kehadiran Saudara Agustinus Iryan Wibowo dan Saudara Triyono dalam acara tahunan PT Malindo Feedmill Tbk merupakan kehadiran yang tidak memiliki keterkaitan dengan adanya hubungan istimewa.

Kemungkinan-kemungkinan lain yang sangat logis dan realistis mencakup di antaranya adalah:

• Kehadiran dalam kapasitas pribadi: Bisa saja Saudara Agustinus Iryan Wibowo dan Saudara Triyono dapat menghadiri acara tersebut karena hubungan personal dengan individu di PT Malindo Feedmill Tbk. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kehadiran mereka dilakukan atas nama Pemohon Banding atau sebagai perwakilan resmi entitas Pemohon Banding.

• Keterlibatan profesional yang sifatnya sementara: Bisa saja kehadiran mereka dapat terkait dengan aktivitas yang bersifat independen atau non-manajerial, seperti kunjungan kerja biasa tanpa pengaruh strategis atau kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Dengan kehadiran individu tersebut di atas Terbanding tidak membuktikan adanya pengaruh manajemen serta tidak ada bukti tertulis berupa keputusan manajemen atau notulensi yang menunjukkan bahwa Agustinus Iryan Wibowo dan Saudara Saudara Triyono dengan jabatan tersebut memberikan kewenangan strategis yang memengaruhi kelaziman transaksi usaha antara kedua entitas.

Selain itu, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bahwa acara tahunan ini juga dihadiri oleh pelanggan Pihak Ketiga PT Malindo Feedmill Tbk lainnya selain Pemohon Banding. Sehingga, kehadiran individu tersebut tidak dapat semerta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk.

3. Relevansi bukti dengan tahun sengketa yang tidak memadai.

Sengketa ini berkaitan dengan Tahun Pajak 2017, sementara seluruh bukti cuplikan (screenshot) dari media sosial yang diajukan oleh Terbanding

berasal dari kegiatan yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024, sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan periode yang disengketakan. Dengan demikian, bukti yang diajukan oleh Terbanding adalah tidak relevan dan seharusnya tidak dapat diterima karena tidak memiliki keterkaitan dengan tahun pajak yang disengketakan serta tidak menunjukkan pola atau kebiasaan yang konsisten.

Berdasarkan argumentasi di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh Terbanding merupakan informasi semata dan bukan pembuktian yang menunjukkan adanya kontrol langsung atau kewenangan strategis dari Pemohon Banding terhadap manajemen PT Malindo Feedmill Tbk yang datang dari kehadiran 2 (dua) orang pegawai dari Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding tidak memadai untuk membuktikan keberadaan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, Pemohon Banding mohon agar pernyataan dan bukti Terbanding mengenai yang dihadirkan oleh Terbanding dalam Penjelasan Tertulis-nya dapat dikesampingkan dan tidak dijadikan dasar dalam pengujian lebih lanjut atas sengketa banding ini.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menolak penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding di atas, dan membatalkan seluruhnya koreksi pengujian kewajaran atas transaksi pembelian dari PT Malindo Feedmill Tbk. sebesar Rp28.950.040.918;

h. Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka secara teknis tahapan analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding terbukti tidak andal.

bahwa berikut ini adalah ringkasan dari Kesimpulan Akhir Pemohon Banding apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU:

Terbanding gagal membuktikan

kesebandingan tinggi dalam pengklasifikasian biaya antara Pemohon Banding dan perusahaan

pembanding.

Penyesuaian dalam perhitungan Rasio GPM (gaji dan tunjangan

manajer serta staf Terbanding telahproduksi direklasifikasi ke

mengabaikan kelemahanHarga Pokok Penjualan)

Metode CPM.menunjukkan bahwa

Metode CPM tidak layak

digunakan.

Keempat perusahaanPemohon Banding dapat pembanding yangmembuktikan bahwa digunakan TerbandingORBIS tidak dapat

bukan pembanding yangmenyediakan rincian andal karena kurangnyastruktur biaya perusahaan

informasi pentingpembanding dalam (misalnya, situs web,analisis benchmarking deskripsi usaha, dll.).Terbanding.

Secara teknis

MdaailkPnaaKaklKuhiskaUiarsunsoytalaeennhrabglTuiadsekniirtsldbaiaPaktlnKuiddkKaiaUnkngpmpetereihTmmdieatbriuklabinnaksgndieadsi4nnuingpai,geni srtdhueeeashrnnkaignyhuagaaangaratnil

kaidah ilmu statistik.

Apakah secara

substansiApabila koreksi dilakukan

terdapattanpa dilakukan

hubungancorresponding adjustment

istimewamaka telah terjadi

dengan PTpengenaan pajak berganda

Malindodi dalam negeri.

Feedmill Tbk?

Terbanding tidak

dapat memberikan

bukti konkret

TdiaidlPnaaKkaklKuipskUeiasrnluPTuetrudPsaaapjnaatkPRe2ne0fg1ea6rdeinlasniDiKboarteaklksai n

Terdapat Referensi

Putusan Pengadilan

Pajak 2018

1) Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka secara teknis penggunaan Metode CPM adalah tidak tepat;

bahwa pada Penjelasan Tertulis-nya yang diserahkan pada sidang tanggal 7 November 2024, Terbanding pada intinya menyatakan berdasarkan analisis FAR dan kondisi usaha, Metode CPM merupakan metode Penentuan Harga Transfer yang lebih tepat dibandingkan TNMM;

bahwa pemilihan Metode CPM oleh Terbanding didasarkan pada:

a) Ketentuan Pasal 13 ayat (11) dan (12) PMK-22/PMK.03/2020: Metode transfer pricing dipilih secara hirarkis, menyesuaikan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

b) Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010: Menekankan kesesuaian metode dengan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang dijalankan oleh wajib pajak.

bahwa Terbanding menggunakan Metode CPM dengan rasio Gross Profit Mark-up sebagai indikator tingkat laba. Rasio laba kotor (indikator tingkat

laba) terhadap harga pokok penjualan (Gross Profit Mark-up atau “GPM”) dihitung menggunakan formula berikut:

𝐿𝐿𝐿𝐿𝑚𝑚𝑚𝑚𝐿𝐿𝐿𝐿𝑚𝑚𝑚𝑚 𝐾𝐾𝐾𝐾𝐺𝐺𝐺𝐺𝑝𝑝𝑝𝑝𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺

𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺 𝑝𝑝𝑝𝑝𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝐺𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝𝑝 𝑚𝑚𝑚𝑚𝑚𝑚𝑚𝑚𝐺𝐺𝐺𝐺𝑚𝑚𝑚𝑚 − 𝑢𝑢𝑢𝑢𝑝𝑝𝑝𝑝 =

Menyambung penjelasan di atas bahwa𝐻𝐻𝐻𝐻P𝑚𝑚𝑚𝑚M𝐺𝐺𝐺𝐺K𝐻𝐻𝐻𝐻𝑚𝑚𝑚𝑚No𝑃𝑃𝑃𝑃.𝐺𝐺𝐺𝐺2𝑚𝑚𝑚𝑚2𝐺𝐺𝐺𝐺/𝑚𝑚𝑚𝑚PM𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃K𝑃𝑃𝑃𝑃.0𝑃𝑃𝑃𝑃𝑢𝑢𝑢𝑢3/𝑚𝑚𝑚𝑚2𝑃𝑃𝑃𝑃0𝑚𝑚𝑚𝑚2𝑃𝑃𝑃𝑃0 adalah PMK yang mengatur mengenai tentang “Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)”, sehingga jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka tidak tepat apabila PMK tersebut menjadi acuan bagi Terbanding dalam melakukan pemeriksaan pajak dan menerapkan koreksinya;

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, Metode CPM yang dipilih oleh Terbanding adalah metode yang sangat menekankan kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung (Analisis Fungsional) antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen. Dalam konteks Sengketa Banding ini adalah kesebandingan dari Analisis Fungsional dari Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji) dengan perusahaan pembanding yang independen;

bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer (termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang “Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang “Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”) dan OECD Tranfer Pricing Guidelines, untuk dapat menggunakan Metode CPM dibutuhkan pertimbangan kesebandingan dari Analisis Fungsional (analisis mengenai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung) dan keadaan/kondisi perdagangan. Selain itu, dalam penerapan Metode CPM, struktur/klasifikasi biaya perusahaan pembanding juga harus sangat diperhatikan untuk menjaga kesebandingan tersebut;

bahwa SE-50/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

(2) Analisis Fungsi

Untuk metode biaya-plus, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return);

(3) Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penggunaan metode biaya-plus bahwa gross mark-up yang diperbandingkan memiliki keterkaitan dengan basis biaya (cost base) sehingga ketika melakukan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode biaya-plus, Pemeriksa Pajak perlu memastikan kesebandingan basis biaya (keseragaman pengklasifikasian biaya). Terkait dengan basis biaya, konsistensi struktur biaya menjadi aspek yang penting. Terdapat kemungkinan adanya perbedaan perlakuan akuntansi pada setiap negara bahkan antarperusahaan dalam negara yang sama; bahwa PER-22/PJ/2013, menyebutkan sebagai berikut:

Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding.

...

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Keadaan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis;

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

bahwa dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa berdasarkan pengertian di atas artinya, jika Terbanding ingin menggunakan Metode CPM maka, sesuai dengan amanat dari PER- 22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013, Terbanding harus bisa menunjukkan kesebandingan yang tinggi antara pengklasifikasian jenis biaya-biaya dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan pengklasifikasian jenis biaya- biaya dalam HPP dari perusahaan-perusahaan pembanding, sehingga didapatkan sebuah kesebandingan yang tinggi. Hal ini penting dilakukan dalam mengaplikasikan Metode CPM karena perbedaan standar akuntansi, dan keadaan/kondisi perdagangan sangat penting bisa mendistorsi hasil analisis menggunakan Metode CPM. Oleh sebab itu, Metode CPM seharusnya tidak bisa dipakai karena tidak dapat dipastikan dengan keyakinan yang tinggi mengenai kesebandingan fungsi, aset, risiko serta remunerasi yang diharapkan (expected return) antara transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Transaksi Independen dari perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding. bahwa perbedaan tersebut bisa saja berpengaruh material terhadap Rasio GPM;

bahwa berdasarkan pengetahuan Pemohon Banding, pangkalan data yang digunakan oleh Terbanding (yaitu ORBIS) dalam analisis tolok ukur, tidak dapat mengetahui atau tidak dapat menyediakan informasi secara rinci mengenai struktur/klasifikasi biaya yang diterapkan oleh perusahaan – perusahaan pembanding. Hal tersebut tentunya telah mengurangi keandalan penggunaan Metode CPM oleh Terbanding;

bahwa bukti percakapan melalui surat elektronik antara Pemohon Banding dengan pihak ORBIS Bureau Van Dijk Asia Pacific A Moody’s Analytic Company (yaitu penyedia basis data “ORBIS” yang digunakan oleh Terbanding dalam analisis tolok ukur (benchmarking study) yang mengonfirmasi pernyataan/asumsi Pemohon Banding bahwa ORBIS tidak dapat mengetahui atau tidak dapat menyediakan informasi secara rinci mengenai struktur/klasifikasi biaya yang diterapkan oleh perusahaan – perusahaan pembanding telah Pemohon Banding sajikan pada lampiran Penjelasan Tertulis ke-1 dan Penjelasan Tertulis ke-2;

bahwa Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa fakta dalam menghitung Rasio GPM Terbanding melakukan penyesuaian (yaitu gaji dan tunjangan manajer dan staf divisi produksi direklasifikasi sebagai bagian dari penyesuaian Harga Pokok Penjualan karena merupakan biaya yang terkait langsung proses produksi) merupakan bukti konkret bahwasanya Metode CPM seharusnya tidak bisa dipakai sebagaimana dijelaskan di atas;

2) Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding terbukti bukan pembanding yang valid dan andal.

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa proses pemilihan data pembanding harus dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku (PER-22/PJ/2013 juncto SE- 50/PJ/2013) dan OECD Tranfer Pricing Guidelines, sehingga dari proses tolok ukur ini bisa diperoleh perusahaan pembanding yang valid dan andal; bahwa keempat perusahaan pembanding ini adalah perusahaan

pembanding yang sama yang digunakan oleh Terbanding pada saat Sengketa Banding untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018; bahwa pada Penjelasan Tertulis-nya yang diserahkan pada sidang tanggal 7 November 2024, Terbanding menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding merupakan merupakan data pembanding yang diunduh dari aplikasi ORBIS yang diperoleh hasil dari permintaan bantuan teknis pemeriksaan transfer pricing dari Subdit Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Berikut data dari Aplikasi ORBIS:

bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding mengenai proses tolok ukur yang diatur dalam PER-22/PJ/2013 juncto SE-50/PJ/2013, perusahaan pembanding dapat diterima sebagai pembanding yang valid dan andal apabila setidaknya dapat menunjukkan informasi sebagai berikut:

1) Full overview yang menjelaskan informasi kegiatan usaha (komersial) terkait perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

2) Primary business line yang menjelaskan aktivitas usaha utama perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

3) Main activity yang menjelaskan apakah perusahaan berfungsi sebagai perusahaan pabrikan, distribusi, retail dan lainnya (informasi yang

diunduh dari ORBIS);

4) Main products and services yang menjelaskan produk yang ditawarkan perusahaan (informasi yang diunduh dari ORBIS);

5) Website Address (alamat website) (informasi yang diunduh dari ORBIS). Pada proses ini harus dilakukan dokumentasi mengenai proses verifikasi kecocokan informasi yang diunduh dari basis data ORBIS dengan informasi yang tertera pada situs/website resmi atau tidak resmi dan verifikasi melalui pencarian Google;

bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak menyediakan kelima data/informasi penting tersebut di atas sebagai bahan untuk menilai dan melakukan verifikasi kesebandingan antara ke-4 (keempat) perusahaan ini dengan Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji);

bahwa berikut ini adalah kesimpulan dari Pemohon Banding atas proses verifikasi/pengecekan atas informasi-informasi kunci yang dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan apakah subjektivitas Terbanding dalam proses tolok ukur yang pada akhirnya menerima 4 (empat) perusahaan pembanding tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai panduan yang tersedia dalam peraturan Penentuan Harga Transfer (PER- 22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013) dan OECD Tranfer Pricing Guidelines:

No.Nama Perusahaan Pembanding milik TerbandingNegara dari Perusah aan Pemban dingFull OverviewPrimary Business LineMain ActivityWebsite Address
1.Nongyai P.S Farm Co LtdThailandTidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.
2.ThanarungrakfThailandTidak adaTidak adaTidak adaTidak ada
No.Nama Perusahaan Pembanding milik TerbandingNegara dari Perusah aan Pemban dingFull OverviewPrimary Business LineMain ActivityWebsite Address
arm Companny Limitedinformasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.
3.Thanavee Farm Co LtdThailandTidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.
4.Huaithalaeng Farm Company LimitedThailandTidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.Tidak ada informasi ini dari data yang diunduh dari ORBIS.

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa apabila transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk dianggap memerlukan pengujian PKKU, maka keempat perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat dianggap valid dan andal. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta, bukti, dan argumentasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi yang diajukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa keempat perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memang tercantum dalam database ORBIS. Namun demikian, informasi yang tersedia terkait perusahaan-perusahaan tersebut dalam basis data ORBIS tidak mencakup informasi kunci yang relevan untuk menilai kesebandingan, sebagaimana dipersyaratkan oleh PER-22/PJ/2013 juncto SE-50/PJ/2013. Data yang tersedia di ORBIS hanya sebatas nama perusahaan tanpa disertai rincian

informasi yang diperlukan. Dengan demikian, data tersebut tidak dapat divalidasi dan karenanya tidak dapat digunakan sebagai dasar yang sah untuk koreksi PKKU;

bahwa lebih lanjut, tangkapan layar (screenshot) yang dilampirkan oleh Terbanding juga tidak menunjukkan keberadaan informasi kunci yang diwajibkan untuk menilai kesebandingan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa keempat perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi kriteria validitas dan keandalan;

bahwa atas dasar hal tersebut, Pemohon Banding dengan hormat memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi PKKU yang diajukan oleh Terbanding, dengan mempertimbangkan fakta, bukti, dan argumentasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

3) Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka secara teknis perhitungan rentang kewajaran dari Terbanding yang hanya mengunakan 4 (empat) perusahaan pembanding terbukti tidak sesuai dengan kaidah dalam ilmu statistik.

bahwa Pemohon Banding ingin merujuk pada referensi mengenai teori ilmu statistik yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 834/B/PK/PJK/2016.

bahwa berdasarkan teori ilmu statistik yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menguatkan Putusan Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put-59386/PP/M.XIA/15/2015, dinyatakan bahwa untuk menghitung rentang kewajaran, diperlukan paling sedikit 5 (lima) perusahaan pembanding. Hal ini dilakukan untuk memperoleh nilai-nilai pembanding yang mencakup:

1. Nilai pembanding paling kecil (nilai minimum);

2. Nilai pembanding kuartil pertama;

3. Nilai pembanding median;

4. Nilai pembanding kuartil ketiga;

5. Nilai pembanding paling besar (nilai maksimum).

bahwa nilai-nilai ini menurut kaidah ilmu statistik, mencerminkan keadilan dan ketepatan dalam perhitungan rentang kewajaran sesuai dengan prinsip statistik. Referensi mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 834/B/PK/PJK/2016 telah Pemohon Banding sajikan dalam lampiran Penjelasan Tertulis ke-1 dan Penjelasan Tertulis ke-2; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menolak perhitungan rentang kewajaran yang dilakukan oleh Terbanding, yang hanya menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding. Berdasarkan teori ilmu statistik yang telah dijadikan pedoman dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, paling sedikit harus ada 5 (lima) perusahaan pembanding untuk dapat menghasilkan perhitungan rentang interkuartil yang sesuai dengan kaidah ilmu statistik dan prinsip kewajaran;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa apabila transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk memerlukan rentang interkuartil dalam pengujian PKKU maka, Pemohon Banding dengan hormat memohon agar Majelis Hakim mempelajari dan mempertimbangkan dengan seksama pendapat Pemohon Banding mengenai metode perhitungan rentang interkuartil berdasarkan kaidah ilmu statistik yang telah dilakukan oleh Terbanding. bahwa pada intinya, perhitungan Terbanding yang hanya menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding adalah tidak sesuai dengan kaidah ilmu statistik;

i. Apabila transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU dan apabila koreksi tersebut dipertahankan tanpa dilakukan corresponding adjustment di sisi lawan transaksi maka akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda di dalam negeri.

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, undang-undang dan peraturan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) di Indonesia menekankan dan menegaskan bahwa, upaya penghindaran pajak dilakukan

antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions) sebagaimana yang dinyatakan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”);

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, PER-22/PJ/2013 juga menyatakan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada tingkat laba tersebut, Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut kepada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi, dan selanjutnya atas koreksi ini harus corresponding adjustment, jika terdapat indikasi telah terjadi pengenaan pajak berganda. Berdasarkan informasi yang tertulis pada SPUH-00105/SPUH/WPJ.23/2023, jika/seandainya transaksi Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk perlu dilakukan pengujian PKKU maka, koreksi sebesar Rp28.950.040.918,- tidak/belum dilakukan corresponding adjustment pada sisi lawan transaksi (yaitu PT Malindo Feedmill Tbk.) sesuai amanat PER-22/PJ/2013;

Jika indikasi ini terbukti artinya, telah terjadi pengenaan pajak berganda di dalam negeri. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan pihak lawan transaksi yang keduanya merupakan WPDN;

j. Sebagai referensi dan pertimbangan Majelis Hakim, terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa PT Malindo Feedmill Tbk tidak memiliki hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Tanpa mengurangi bobot argumentasi diatas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa terdapat putusan pengadilan pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018 mengenai pokok sengketa serupa. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa atas koreksi Terbanding di Tahun Pajak 2017, Terbanding sampai dengan proses persidangan dicukupkan tidak dapat memberikan bukti-bukti konkret atas dugaan adanya hubungan

istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk berdasarkan pengertian dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa dalam hal ini, kondisi tersebut merupakan kondisi yang sama yang dilakukan Terbanding pada sengketa untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan kembali terkait putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018 dalam sengketa atau koreksi untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa sebagai referensi dan pertimbangan Majelis Hakim, salinan putusan Pengadilan Pajak yaitu:

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004731.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2016. Pada intinya, di halaman 98 dari putusan ini Majelis Hakim berpendapat tidak adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014596.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2018. Pada intinya, di halaman 108 dari putusan ini Majelis Hakim berpendapat tidak adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk.;

bahwa selain kedua putusan Pengadilan Pajak diatas, Pemohon Banding ingin menginformasikan juga kepada Majelis Hakim bahwa pihak Terbanding juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (“PK”) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014596.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2023 atas sengketa pajak untuk Tahun Pajak 2018. Atas permohonan PK tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2625/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024, di mana permohonan PK yang diajukan oleh Terbanding ditolak dan hasil keputusan Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2018; bahwa pada intinya di halaman 5 dari Putusan Mahkamah Agung tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengamarkan sebagai berikut:

“... tidak dapat dibuktikan terdapat adanya hubungan Istimewa antara Termohon Peninjauan Kembali dengan PT Malindo Feedmill Tbk.”;

bahwa dengan adanya putusan-putusan di atas mengenai sengketa yang serupa, ditambah lagi sampai dengan Sidang Banding dicukupkan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti konkret yang valid dan andal yang menunjang dalil bahwa individu-individu ini memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan atau berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan maka, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan seluruhnya koreksi pengujian kewajaran atas transaksi pembelian dari PT Malindo Feedmill Tbk. sebesar Rp28.950.040.918;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 angka (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 32/PJ/2011), diatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud

hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (5):

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 11 ayat (7):

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (8):

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 11 ayat (11):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Pasal 11 ayat (13):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.950.040.918,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembelian bahan baku (DOC dan Pakan) dari PT Malindo Feedmill Tbk, yang menurut Terbanding merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pokok sengketa utama yang dibahas terlebih dahulu adalah ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk sehingga transaksi pembelian Pemohon Banding dari PT Malindo Feedmill Tbk diperlakukan sebagai transaksi afiliasi yang tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP);

Bahwa Terbanding mendalilkan terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk melalui skema Penguasaan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, sehingga Terbanding menentukan kembali harga pembelian wajar menggunakan Cost Plus Method (CPM);

Bahwa sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan tidak terdapat Hubungan Istimewa baik melalui penyertaan modal maupun penguasaan manajemen, sehingga transaksi tersebut adalah transaksi independen yang tidak perlu

dilakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap Bukti Laporan Keuangan Audited serta Bukti Master File, diketahui struktur kepemilikan saham Pemohon Banding dimiliki oleh perorangan, yakni Sdr. Yuliana, Sdri. Santih Atih, Sdr. Jasow, Dr. H. Imam Kusumah, dan Sdri. Ridawaty, sedangkan PT Malindo Feedmill Tbk dimiliki oleh Dragon Amity Pte. Ltd dan Masyarakat dimana dalam struktur kepemilikan tersebut tidak ditemukan fakta adanya penyertaan modal langsung maupun tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. dan dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan istimewa antara keduanya karena penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh tidak terpenuhi; Bahwa Terbanding mendalilkan adanya hubungan istimewa karena penguasaan manajemen berdasarkan fakta: adanya personil yang sama (Sdri. Ridawaty, Sdr. Herdis), penggunaan fasilitas kantor dan sistem IT bersama (shared services), dan ketergantungan usaha antara Pemohon Banding dengan PT Malindo Feedmill Tbk. sehingga Pemohon Banding dianggap tidak bebas menentukan harga;

Bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa terkait Personil Kunci yakni Sdri. Ridawaty, Terbanding mendalilkan Sdri. Ridawaty selaku pemegang saham Pemohon Banding juga menjabat sebagai pegawai di PT Malindo Feedmill Tbk, sehingga dianggap dapat mengendalikan keputusan perusahaan. Namun, berdasarkan Bukti Job Description, terbukti bahwa jabatan Sdri. Ridawaty di PT Malindo Feedmill Tbk adalah Senior Manager Asset Management yang tugasnya bersifat administratif yakni pengelolaan aset kendaraan, laptop dan dokumen legal, serta tidak memiliki kewenangan strategis dalam penentuan harga jual Day Old Chick (DOC) atau pakan ternak, maupun kebijakan penjualan secara umum. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keberadaan personil yang sama tidak serta merta membuktikan adanya "penguasaan manajemen" jika

personil tersebut tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kebijakan harga atau strategi bisnis utama antar kedua entitas;

Bahwa terkait Bantuan Administrasi oleh Sdr. Herdis dan penggunaan Fasilitas Bersama, diketahui adanya fakta Sdr. Herdis (pegawai perusahaan afiliasi Malindo) membantu pembukuan Pemohon Banding dan adanya fakta penggunaan sistem IT/kantor yang berdekatan, menurut Pengadilan Pajak, merupakan praktik efisiensi administrasi yang lazim dalam dunia usaha untuk menekan biaya operasional, dan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kendali manajemen yang bersifat substance over form dalam menentukan kebijakan penetapan harga transaksi;

Bahwa sehubungan dengan alasan Terbanding tentang Ketergantungan Usaha, dimana Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding hanya membeli dari satu pemasok (PT Malindo) sehingga dianggap "tidak bebas", Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan ketergantungan ekonomi (economic dependence) semata tidak secara otomatis dikategorikan sebagai Hubungan Istimewa menurut Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh tanpa dibarengi bukti adanya kemampuan satu pihak untuk mengendalikan keputusan pihak lain secara nyata, yang dalam hal ini Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pemilihan pemasok didasarkan pada pertimbangan bisnis dan ketersediaan pasokan;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk. dalam tahun pajak sengketa, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk., yang dalam persidangan tidak terbukti sebagaimana pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa koreksi harga transfer sehubungan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)

sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga dengan tidak terbuktinya adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Malindo Feedmill Tbk., maka transaksi yang dilakukan di antara keduanya merupakan transaksi independen yang tidak memerlukan penyesuaian harga transfer berdasarkan metode-metode transfer pricing. Dengan demikian, sengketa mengenai penggunaan metode transfer pricing yang sesuai, data pembanding, dan sebagainya yang terkait dengan penentuan harga wajar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan- pertimbangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp28.950.040.918,00.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha5.506.590.53805.506.590.538
2Penyesuaian Fiskal Positif28.950.040.918028.950.040.918

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

1. Penghasilan dari Luar Usaha

- Menurut TerbandingRp5.513.313.008

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp5.506.590.538 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp6.772.470

2. Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp30.108.816.746

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp28.950.040.918 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp1.158.775.828 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp538.668.995.885
2. Harga Pokok PenjualanRp525.153.697.996
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp13.515.297.889
4. Biaya Usaha LainnyaRp9.174.851.430
5. Penghasilan Neto dari UsahaRp4.340.446.459
6. Penghasilan dari Luar UsahaRp6.772.470
7. Biaya dari Luar UsahaRp0
8. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.158.775.828
9. Penyesuaian Fiskal NegatifRp41.295.713
10. Penghasilan NetoRp5.464.699.044
11. Kompensasi KerugianRp2.037.415.430
12. Penghasilan Kena PajakRp3.427.283.614
13. PPh TerutangRp856.808.250
14. Kredit PajakRp856.808.250
15. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp0
16. Sanksi AdministrasiRp0
17. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022 atas nama PT LARAS SEJATI, NPWP 03.277.143.8-016.000, beralamat di Dsn Bangunharjo Business Centre Blok E-F jalan Ring Road Selawan Wojo RT 004 RW 000, Sewon, Kabupaten Bantul, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.

ttd.

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.