Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Laras Sejati, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Laras Sejati mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2017
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (1)
  • UU 40/2007Pasal 71
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001872.25/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Laras Sejati
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00023/240/17/543/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
5 Desember 2024
Tanggal Pengucapan
30 Desember 2025