P U T U S A N
Nomor PUT-001874.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00510/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/704/24 tanggal 11 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001874.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTPUTRALIRIKDOMAS,NPWP012692406701001/ 0012692406041000, NITKU 0012692406041000000001, beralamat di Dusun Mekar Jaya, Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan beralamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt 45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, (domisili elektronik: tax.clearence@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Komaruzzaman, S.H., M.M. jabatan Direktur sesuai Akta Notaris Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn., Nomor 20 tanggal 21 Mei 2024.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025
| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/PLD- | |
|---|---|
| KBR/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025, | |
| 2. Nama : Anugerah Putra Utama; | |
Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025,