Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK654

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001902.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Natalia Dewiputri Mulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 65/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:67/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 197702121999031001

3. Nama/NIP: Hernawan / 198310192009011007

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa / 198201212009011005

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana / 198607302007101004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1230/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 749/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 12/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 857/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp133.967.242.613,00 Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp10.522.170.147,00

Halaman ke 2 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp484.340.034,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp10.037.830.113,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp4.063.313.630,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp14.101.143.743,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp48.844.022.418,00 Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp1.105.402.751,00

3. Kredit Pajak b. Setoran MasaRp484.340.034,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp621.062.717,00

5. Sanksi administrasi b. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp251.406.188,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp872.468.905,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak133.967.242.613,000,00133.967.242.613,00
b. PPh Terutang10.522.170.147,000,0010.522.170.147,00
c. Kredit Pajak484.340.034,000,00484.340.034,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00

Halaman ke 3 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar10.037.830.113,000,0010.037.830.113,00
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP4.063.313.630,000,004.063.313.630,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar14.101.143.743,000,0014.101.143.743,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00

A. Pandangan Umum Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penetapan objek tata cara pemotongan PPh Pasal 23 pada SKPKB yang diterbitkan Terbanding yang menetapkan keseluruhan koreksi PPh Pasal 23 selama tahun pajak 2020 hanya pada Masa Pajak Desember 2020. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan analisa atas pembukuan Pemohon banding yang mencakup masa pajak Januari 2020 hingga Desember 2020;

- bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju terhadap pendekatan Terbanding yang menetapkan keseluruhan koreksi PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Desember 2020 karena bertentangan dengan tata cara pemotongan PPh Pasal 23 yang diatur dalam UU KUP. Koreksi

Halaman ke 4 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Terbanding berdasarkan analisa atas pembukuan Pemohon banding yang mencakup masa pajak Januari 2020 hingga Desember 2020 sehingga koreksi Terbanding secara nyata menyalahi ketentuan terkait saat terutang maupun tata cara pemotongan PPh Pasal 23;

- bahwa seandainya transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 (dimana hal ini tidak Pemohon Banding setujui sebagaimana akan diuraikan pada poin-poin berikut), maka koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 seharusnya hanya meliputi transaksi yang terjadi pada masa Desember 2020 saja dan tidak meliputi transaksi pada masa pajak Januari s/d November 2020. Sebagian transaksi tersebut juga telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding pada masa pajak Januari s.d. November 2020;

- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU KUP maka tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK 183/2015”) menyatakan bahwa Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan;

bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

Halaman ke 5 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan” tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

- bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 sangat jelas bahwa PPh Pasal 23 adalah kewajiban pemotongan pajak yang bersifat bulanan, dan bukan tahunan dan karenanya harus dilaporkan pada masa pajak terjadinya transaksi. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU KUP Pemohon Banding harus menghitung dan membayar setiap pajak yang terutang melalui sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menerapkan prinsip self- assessment (tanpa bergantung pada adanya surat ketetapan pajak) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

- bahwa Terbanding telah keliru dalam melaksanakan ketentuan perpajakan di atas dimana Terbanding hanya menerbitkan satu SKPKB (Masa Desember 2020) dengan DPP atas satu tahun pajak 2020, dimana seharusnya Terbanding menerbitkan SKPKB untuk masing- masing Masa Pajak (Januari s/d Desember 2020). Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 pada SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada Masa Pajak Desember 2020;

- bahwa ketidakmampuan Terbanding untuk secara tepat mengalokasikan koreksinya kepada masing-masing masa pajak menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti kompeten yang konkret dan relevan sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 29 UU KUP;

B. Pendapat Pemohon Banding terkait item-item koreksi oleh Terbanding

1. Terkait Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Daftar Nominatif biaya promosi yang terkait dengan jasa sebesar Rp10.078.874.878,00

- bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan penelusuran daftar nominatif biaya promosi. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi yang dianggap

Halaman ke 6 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sebagai objek PPh Pasal 23 atas jasa tersebut sebenarnya merupakanreimbursement terkait pemasangan iklan dan promosi di media (cetak, luar ruangan, maupun TV/internet). Bahwa dalam hal ini, lawan transaksi dari Pemohon Banding merupakan pihak yang wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan pihak ketiga penyedia jasa iklan dan promosi;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“PMK-141”), dapat disimpulkan bahwa tagihan yang ditagihkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena sifatnya yang merupakan penggantian (reimbursement);

- bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran terkait DPP yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

- Penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan penelusuran daftar nominatif promosi atas jasa sebesar Rp10.078.874.878,00, adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Terkait Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa sebesar Rp15.008.760.291,00

- bahwa pada dasarnya objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan

Halaman ke 7 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada pihak ketiga atas biaya iklan dan promosi yang dibayarkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada pihak ketiga penyedia jasa;

- bahwa sebagaimana diatur dalam PMK-141 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin nomor 1 diatas, nilai reimbursement bukan merupakan objek PPh Pasal 23 apabila terdapat faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak ketiga;

- bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran terkait DPP yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa sebagian besar biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa sebesar Rp15.008.760.291,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3. Terkait Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 Hadiah/Penghargaan atas Rabat sebesar Rp60.035.585.026,00

- bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 Hadiah/penghargaan atas Rabat merupakan biaya akrual dan belum terjadi pembayaran/transaksi atas hadiah tersebut;

- bahwa pada dasarnya pembukuan Pemohon Banding menganut stelsel akrual di mana penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Biaya yang dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding merupakan pencatatan biaya akrual sesuai dengan prinsip matching costs againsts revenue dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23

Halaman ke 8 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pada saat pencatatan biaya tersebut. Objek PPh Pasal 23 atas rabat akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding pada saat realisasi/pembayaran rabat tersebut;

- bahwa selanjutnya, terdapat beberapa biaya yang menjadi koreksi Terbanding merupakan klaim yang diajukan oleh Distributor atas biaya yang dibayarkan oleh Distributor kepada end-user terkait dengan kegiatan promosi. Distributor terlebih dahulu melakukan kegiatan promosi kepada end-user kemudian mengajukan klaim atas nominal promosi tersebut. Maka atas dasar itu, Pemohon Banding membayar sejumlah uang sebesar nilai klaim dari Distributor. Bahwa penggantian berupa uang atas klaim promo tersebut adalah kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dan seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan;

- bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran terkait DPP yang dikoreksi oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa penjelasan secara lebih terperinci berikut dokumen-dokumen terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa Hadiah/penghargaan atas Rabat sebesar Rp60.035.585.026,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman ke 9 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp85.123.220.195,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 4/JNJ/TAX/II/2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN 0F31E2M16CDNS57H;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 857/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

Halaman ke 10 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pokok Sengketa

N oUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak133.967.242.613,0048.844.022.418,0085.123.220.195,00

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp85.123.220.195,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 dan huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah

Halaman ke 11 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, dan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

a) Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

b) Pasal 1 ayat (4) huruf b

Halaman ke 12 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c) Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

2. Data dan Fakta

1) bahwa terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp85.123.220.195,00;

2) bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa file Mapping objek PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian transaksi yang telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23;

4) bahwa buku besar Pemohon Banding tidak informatif, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran objek PPh Pasal 23 yang belum maupun yang sudah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23;

5) bahwa Terbanding melakukan penelusuran terhadap data yang tersedia, seperti daftar nominatif biaya iklan dan promosi, detil faktur pajak masukan, dan pemberian rabat sebagai salah satu pengurang peredaran usaha;

6) bahwa pengujian pada daftar nominatif biaya iklan dan promosi diketahui bahwa terdapat transaksi jasa periklanan di media elektronik, cetak, lainnya dan jasa pembuatan sarana promosi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp10.078.874.878,00;

Halaman ke 13 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

7) bahwa berdasarkan penelitian pada detil faktur pajak masukan diketahui bahwa terdapat transaksi jasa penyelenggaraan kegiatan promosi oleh pihak ketiga yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp15.008.760.291,00;

8) bahwa berdasarkan penelitian pada pengurang peredaran usaha terdapat pemberian rabat kepada pihak ketiga yang merupakan hadiah/penghargaan dan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.035.585.026,00;

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang berasal dari rincian transaksi pada daftar nominatif biaya iklan dan promosi, detil faktur pajak masukan, dan pemberian rabat;

2) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan dokumen pendukung terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dalam surat keberatan;

4) bahwa dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diurakan diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 12/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1)

Halaman ke 14 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Johnson & Johnson Indonesia, NPWP 01.001.716.8-052.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitia Pengadilan Pajak Nomor B- 001902.12.2024/PAN/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Halaman ke 15 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) No. 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan No. 4/JNJ/TAX/II/2023;

Bukti P-5Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN: 0F31E2M16CDNS57H;

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 65/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 66/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 67/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

Bukti P-9Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-10 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto;

Halaman ke 16 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-14 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

Bukti P-16 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-17 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-19 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Profil Perusahaan;

Bukti P-22Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

Bukti P-23TP Documentation Tahun Pajak 2020;

Bukti P-24SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-25Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

Bukti P-26Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta

Tanda Terima;

Bukti P-27Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

Bukti P-28Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas

Penyampaian Tanggapan SPHP;

Bukti P-29Penjelasan Tertulis tanggal 28 April 2025;

Bukti P-30Dokumen Daftar Nominatif;

Bukti P-31Dokumen Faktur Pajak Masukan;

Bukti P-32Dokumen Bukti Rebate;

Bukti P-33SPT PPh 23;

Bukti P-34Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Halaman ke 17 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-5Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6Matriks Perbaikan;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-10Pendapat Akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 12/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

Halaman ke 18 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2348.844.022.418,00133.967.242.613,0085.123.220.195,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00 yang berasal dari rincian transaksi pada daftar nominatif biaya iklan dan promosi, detil faktur pajak masukan, dan pemberian rabat;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa

Halaman ke 19 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 20 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (4)

atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban,

Halaman ke 21 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

Halaman ke 22 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan

Halaman ke 23 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan

Pasal 1 ayat (4)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan J&J yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00 Pendapat Terbanding

Halaman ke 24 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00 yang berasal dari rincian transaksi pada daftar nominatif biaya iklan dan promosi, detil faktur pajak masukan, dan pemberian rabat;

bahwa rincian transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut: Transaksi yang dikoreksi

No Item koreksi Terbanding Terbanding untuk Masa Januari - Desember 2020 (Rp.)

1 Penelusuran Daftar Nominatif promosi atas Hn 10.078. 874.878

Jasa

2 Penelusutan Faktut Pajak Masukan atas Jasa 15.008. 760.291 bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan di persidangan, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding data dan fakta terkait koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00:

a. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi data dan dokumen yang diminta sebagaimana yang tercantum pada surat permintaan nomor S-691/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 22 Juni 2023 dengan sengketa yang diajukan keberatan;

b. bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang berasal dari rincian transaksi pada daftar nominatif biaya iklan dan promosi, detil faktur pajak masukan, dan pemberian rabat;

c. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan dokumen pendukung terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00 telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. bahwa Terbanding lebih lanjut menjelaskan terkait koreksi atas Objek Jasa yang Belum Dilaporkan Wajib Pajak dengan argumentasi sebagai berikut:

Halaman ke 25 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap daftar nominatif biaya promosi dan faktur pajak masukan diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

b. bahwa objek-objek tersebut antara lain adalah:

1) Jasa pembuatan sarana promosi;

2) Jasa perantara dan atau keagenan;

3) Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer;

4) Jasa periklanan;

5) Jasa manajemen (Pemberian jasa dari pihak lain dengan cara ikut serta dalam pelaksanaan kegiayan manajemen yaitu kegiatan promosi);

6) Dan jasa lainnya sehubungan dengan kegiatan promosi yang dilakukan Wajib Pajak;

c. bahwa Terbanding menemukan 392 transaksi dari penelusuran daftar nominatif dimana transaksi ini terkait jasa periklanan di media elektronik, cetak, lainnya, dan jasa pembuatan sarana promosi. Adapun Nilai objek jasa yang belum dipotong PPh Pasal 23 dari penelusuran daftar nominatif adalah sebesar Rp10.078.874.878,00;

d. bahwa Terbanding juga menemukan 612 transaksi dari penelusuran detil faktur pajak masukan dimana transaksi ini terkait jasa penyelenggaraan kegiatan promosi oleh pihak ketiga. Adapun nilai objek jasa yang belum dipotong PPh Pasal 23 dari penelusuran faktur pajak masukan adalah sebesar Rp15.008.760.291,00;

e. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi jasa yang dikoreksi, terutama yang berasal dari daftar nominatif dan faktur pajak masukan, merupakan reimbursement yang bukan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, dalam hal ini Terbanding menanggapi klaim ini dengan membantah bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pembuktian dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Ketidaksesuaian dengan PMK 141/2015: Terbanding menyanggah klaim reimbursement karena Pemohon Banding tidak mampu

Halaman ke 26 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

menunjukkan bukti valid yang dapat membuktikan bahwa invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding memang digunakan untuk reimbursement atau secara tertulis menyatakan bahwa pembayaran tersebut murni bersifat reimbursable sesuai ketentuan yang berlaku.

2) Kewajiban Pembuktian: Terbanding menegaskan bahwa dalam hal tidak terdapat bukti pendukung (seperti faktur pembelian barang/material atau bukti pembayaran pihak ketiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) PMK 141/2015, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

3) Bukti Pihak Ketiga: Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan, penelitian atas biaya pihak ketiga yang dibayarkan penyedia jasa telah dilakukan sesuai PMK 141/2015 dan nilai yang dikeluarkan dari koreksi adalah yang sesuai dengan bukti pihak ketiga yang disampaikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir. Namun, atas koreksi yang masih dipertahankan, tidak terdapat bukti pembayaran pihak ketiga yang diberikan pada saat pemeriksaan, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

3. bahwa terkait koreksi terhadap Objek Pajak Penghargaan atas Transaksi Rabat, pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi ini ditemukan berdasarkan penelitian terhadap pengurang peredaran usaha (off invoice) Wajib Pajak. Wajib Pajak sendiri menyatakan bahwa terdapat pengurang peredaran usaha off invoice dalam bentuk rabat sebesar Rp69.213.853.646,00 dengan jumlah transaksi buku besar sebanyak 215.058 baris;

b. bahwa Terbanding menegaskan bahwa rabat (bonus/insentif) yang diberikan oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik hadiah atau penghargaan. Pemberian rebate tersebut secara substansi adalah objek PPh Pasal 23 penghargaan karena diberikan berdasarkan pencapaian tertentu (atau kerja sama bisnis tertentu). Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang- Undang PPh, penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan

Halaman ke 27 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

sejenisnya (selain yang dipotong PPh Pasal 21) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

c. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menganggap rabat sebagai pengurang penjualan atau diskon biasa;

d. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap contoh dokumen transaksi rebate yang disampaikan Wajib Pajak, ditemukan bahwa Pemohon Banding sendiri telah menerapkan pemotongan PPh Pasal 23 penghargaan 15% pada dokumen tersebut. Dari contoh perhitungan rebate yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa nilai rebate yang ditagihkan kepada Pemohon Banding telah dilakukan perhitungan gross up PPh Pasal 23 sebesar 15%;

e. bahwa karena setiap tagihan yang diterima disimpulkan telah termasuk PPh 23 sebesar 15%, Terbanding menyimpulkan bahwa 15% dari nilai rebate (yang merupakan pengurang peredaran usaha off invoice) adalah PPh Pasal 23 yang perlu dikoreksi;

f. bahwa terkait Pemohon Banding yang mengklaim bahwa rabat adalah biaya akrual dan belum terjadi pembayaran, sehingga belum terutang PPh Pasal 23, dalam hal ini Terbanding secara implisit menolak dalil ini karena fokusnya adalah pada substansi penghargaan dan ditemukannya bukti bahwa tagihan telah memuat unsur PPh 23. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dibayarkannya, disediakannya untuk dibayarkan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan;

g. bahwa Pemohon Banding mengklaim bahwa rabat merupakan penggantian berupa uang atas klaim promosi yang diajukan distributor kepada end-user yang seharusnya adalah kompensasi terkait transaksi jual beli dan bukan objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan. Terbanding menolak pandangan ini karena menganggap secara substansi rabat tersebut adalah hadiah/penghargaan atas pencapaian, bukan diskon regular;

h. bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa setiap tagihan yang diterima telah termasuk PPh 23 sebesar 15%, berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa 15% dari nilai rebate yang merupakan pengurang peredaran usaha off invoice adalah PPh pasal 23 sehingga perlu dilakukan

Halaman ke 28 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

koreksi. Oleh karena itu koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 Hadiah/Penghargaan pada transaksi rabat telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan data, fakta, dan dokumen yang ada.

4. bahwa meskipun Pemohon Banding mengkritisi tindakan Terbanding yang menggabungkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 sepanjang tahun 2020 ke dalam Masa Pajak Desember 2020, Terbanding tetap mempertahankannya. Tindakan penggabungan seluruh temuan koreksi PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2020 ke dalam Masa Pajak Desember 2020 ditempuh berdasarkan pendekatan materialitas dan efektivitas pemeriksaan yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memfokuskan pada substansi kewajiban pajak. Terbanding berpendapat bahwa pendekatan ini tidak bertentangan dengan peraturan (PMK 183/2015) karena memberikan fleksibilitas bahwa SKPKB dapat diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diperiksa. Penerbitan SKPKB Masa Desember 2020 masih berada dalam kerangka waktu dan kewenangan yang ditetapkan undang- undang (jangka waktu 5 tahun sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp85.123.220.195,00 yang berasal dari rincian transaksi pada daftar nominatif biaya iklan dan promosi, detil faktur pajak masukan, dan pemberian rabat;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Terkait koreksi yang berasal dari penelusuran Daftar Nominatif promosi atas Jasa sebesar Rp10.078.874.878,00 dengan penjelasan sebagai berikut;

a. bahwa Pemohon Banding secara tegas tidak setuju dengan koreksi a quo karena menganggap nilai transaksi yang berasal dari daftar nominatif promosi tersebut seharusnya dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23;

b. bahwa Transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut sebenarnya merupakan biaya penggantian (reimbursement). Reimbursement ini terkait

Halaman ke 29 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dengan pemasangan iklan dan promosi di media (dalam bentuk media cetak, luar ruangan, maupun TV/internet);

c. bahwa menurut Pemohon Bnading bahwa dalam skema ini, lawan transaksi Pemohon Banding (pihak yang menagihkan) merupakan pihak yang seharusnya wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan pihak ketiga penyedia jasa iklan dan promosi (misalnya media massa);

d. bahwa dalam daftar biaya tersebut juga terdapat pembelian/pengadaan atas barang atau material yang terkait dengan jasa periklanan;

e. bahwa Pemohon Banding merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141) yang mengatur bahwa:

• Jumlah bruto PPh Pasal 23 tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.

• Jumlah bruto PPh Pasal 23 juga tidak termasuk pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan f. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memberikan bukti pendukung berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (pihak kedua kepada pihak ketiga);

g. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tagihan yang ditagihkan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena sifatnya merupakan penggantian (reimbursement) maupun pengadaan atas barang dari jasa yang diberikan lawan transaksi.

2. Terkait koreksi yang berasal dari penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa berdasarkan tagihan lawan transaksi atas kegiatan promosi yang dilakukan lawan transaksi sebesar Rp15.008.760.291,00, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada metode ekualisasi (rekonsiliasi) tanpa adanya bukti kompeten yang cukup (bukti kompeten yang cukup) untuk menguatkan bahwa selisih rekonsiliasi tersebut benar-benar merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong

Halaman ke 30 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan dilaporkan. Terbanding tidak melakukan penelusuran dan penelitian lebih lanjut atas selisih ekualisasi yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 tersebut;

b. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa temuan hasil pemeriksaan seharusnya didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

c. bahwa Objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi berdasarkan penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa, pada dasarnya telah dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding atau bukan merupakan objek PPh Pasal

23. Sebagian besar dari nilai koreksi tersebut merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada pihak ketiga atas biaya iklan dan promosi, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 (“PMK-141”), nilai reimbursement bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK-141, jumlah bruto tidak termasuk pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Dalam hal ini pengecualian ini berlaku sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141). Dan Pemohon Banding menyatakan telah melampirkan daftar tagihan serta faktur pajak terkait sebagai Bukti Pemohon;

e. bahwa apabila Pemohon Banding dipaksa memotong PPh Pasal 23 atas tagihan reimbursement tersebut, maka akan terjadi pengenaan PPh Pasal 23 secara ganda (double taxation), yang sangat tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Halaman ke 31 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Contoh kasus: Biaya promosi dibayar oleh pihak kedua (misalnya, Catur

Sentosa Anugerah) kepada pihak ketiga (misalnya, PT Fajar Mitra Indah / Family Mart), di mana pihak kedua telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Ketika pihak kedua mengklaim biaya ini kepada Pemohon Banding, penggantian tersebut seharusnya bukan objek PPh Pasal 23.

f. bahwa terkait penjelasan mengenai selisih equalisasi, terdapat kemungkinan selisih ekualisasi karena tagihan yang diterbitkan oleh lawan transaksi sebenarnya sudah dipotong PPh Pasal 23.

Contoh kasus: Dalam kasus jasa penyelenggaraan acara event organizer

oleh lawan transaksi (misalnya, Pintu Kreatif), Pemohon Banding hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 (2% berdasarkan PMK 141) atas management fee-nya saja (misalnya 10% dari total tagihan), bukan atas seluruh nilai tagihan g. bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa sebesar Rp15.008.760.291,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

3. Terkait koreksi yang didasari dugaan bahwa terdapat Hadiah/Penghargaan atas Rabat yang diberikan kepada distributor sebesar Rp60.035.585.026,00, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding terdapat bagian dari biaya rabat yang dikoreksi oleh Terbanding yang merupakan klaim yang diajukan oleh Distributor kepada Pemohon Banding. Klaim ini diajukan atas biaya yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Distributor kepada end-user terkait dengan kegiatan promosi. Pembayaran uang oleh Pemohon Banding sejumlah nilai klaim dari Distributor tersebut dianggap sebagai kompensasi yang berkaitan dengan transaksi jual beli. Oleh karena itu, penggantian uang

Halaman ke 32 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

atas klaim promosi ini seharusnya tidak menjadi objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan;

b. bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 hadiah/penghargaan atas rabat pada dasarnya merupakan biaya yang dicatat secara akrual (accrual basis) dan belum terjadi pembayaran/transaksi realisasi atas hadiah atau rabat tersebut;

c. bahwa pembukuan Pemohon Banding menganut stelsel akrual di mana biaya diakui pada waktu terutang, sesuai dengan prinsip matching costs against revenue, dan tidak bergantung pada kapan biaya itu dibayar secara tunai. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya akrual yang dikoreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 pada saat pencatatan biaya tersebut. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas rabat baru akan dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat realisasi atau pembayaran rabat tersebut;

d. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) yang mengatur bahwa pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan: Dibayarkannya penghasilan, Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan (tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu);

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan daftar pencatatan rabat beserta realisasinya sebagai Bukti Pendukung Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding menetapkan koreksi satu tahun penuh (Januari-Desember 2020) pada Masa Pajak Desember 2020. Pemotongan PPh Pasal 23 adalah kewajiban bulanan, bukan tahunan, dan harus dilaporkan pada masa pajak terjadinya transaksi. Sedangkan PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010;

5. bahwa penetapan koreksi PPh Pasal 23 atas Daftar Nominatif Biaya Iklan dan Promosi, Detil Faktur Pajak Masuk dan Hadiah/Penghargaan atas rabat yang

Halaman ke 33 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mencakup transaksi Januari hingga Desember 2020 secara keseluruhan di Masa Pajak Desember 2020 saja menyalahi ketentuan tata cara pemotongan PPh Pasal 23 yang bersifat bulanan;

6. bahwa tindakan Terbanding yang menetapkan keseluruhan koreksi DPP (Rp10.078.874.878) hanya pada Masa Pajak Desember 2020 menunjukkan bahwa koreksi tersebut tidak didukung oleh bukti kompeten yang konkret dan relevan sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 29 UU KUP, karena koreksi tersebut tidak mencerminkan transaksi yang benar-benar terjadi di bulan Desember.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 4/JNJ/TAX/II/2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN 0F31E2M16CDNS57H;

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 65/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

7. Surat Kuasa Khusus Nomor 66/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Halaman ke 34 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

8. Surat Kuasa Khusus Nomor 67/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

12. Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon Banding;

13. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto;

14. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

15. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

16. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

17. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

18. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

19. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

20. Matriks Sengketa;

21. Profil Perusahaan;

22. Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

23. TP Documentation Tahun Pajak 2020;

24. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

25. Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

26. Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta Tanda Terima;

27. Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

Halaman ke 35 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

28. Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas Penyampaian Tanggapan SPHP;

29. Penjelasan Tertulis tanggal 28 April 2025;

30. Dokumen Daftar Nominatif;

31. Dokumen Daftar Biaya Periklanan;

32. Dokumen Faktur Pajak Masukan;

33. Daftar Tagihan dan Faktur terkait Tagihan;

34. Dokumen Invoice;

35. Dokumen Bukti Rebate dan Pencatatan Rebate;

36. SPT PPh 23 Masa Desember 2020;

37. Pendapat Akhir menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan;

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

7. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2024;

8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

9. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

10. Pendapat Akhir;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar penjelasan dan argumentasi para pihak dipersidangan, memeriksa dan menilai bukti-bukti yang disampaikan para pihak, berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap pendekatan Terbanding yang menetapkan keseluruhan koreksi PPh Pasal 23 sepanjang tahun pajak 2020 hanya pada Masa Pajak Desember 2020;

Halaman ke 36 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 bersifat bulanan dan harus dilaporkan pada masa pajak terjadinya transaksi (sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010). Selain itu, Pemohon Banding mengutip Pasal 3 ayat (3) PMK 183/2015 yang menyatakan SKPKB untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak dalam hal ini sependapat dengan bantahan yang didalilkan Pemohon Banding. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa sesuai ketentuan, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak tidak benar (Pasal 12 ayat (3) UU KUP). Konsep jumlah pajak terutang ditafsirkan mencakup pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Oleh karena itu koreksi Terbanding yang menetapkan keseluruhan koreksi PPh Pasal 23 sepanjang tahun pajak 2020 hanya pada Masa Pajak Desember 2020 dipandang Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak mencermati permintaan Pemohon Banding agar koreksi dibatalkan karena Terbanding tidak mampu mengalokasikannya ke masing-masing masa pajak (Januari s.d. November). Dalam hal ini Pengadilan Pajak melakukan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga Pengadilan Pajak mendapati angka-angka yang telah diidentifikasi oleh Pemohon Banding terkait koreksi yang seharusnya atas transaksi di masa Desember 2020, dengan rincian sebagai berikut:

No Item koreksi Terbanding Transaksi di Masa Desember 2020 *) (Rp.) i Penelusuran Daftar Nominatif promosi atas Jasa 2.481.282.930

12 Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa 102.192.294

3 Hadiah/Penghargaan terkait rabat”) 9.567.000.673

Total 12.150.475.777 bahwa terkait angka-angka koreksi yang telah diidentifikasi Pemohon Banding untuk masa Desember 2020 a quo adalah sebesar Rp12.150.475.777,00, Pengadilan Pajak menilai bahwa tidak ada bantahan atau sanggahan dari Terbanding atas jumlah a quo, sehingga Pengadilan Pajak berkeyakinan seharusnya angka riil

Halaman ke 37 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

koreksi PPh Pasal 23 untuk masa Desember 2020 adalah angka seperti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak hanya memeriksa terkait materi sengketa sesuai dengan transaksi yang dilakukan untuk masa pajak Desember 2020 saja dan berfokus pada substansi materi koreksi yang ditetapkan Terbanding, yakni apakah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp12.150.475.777,00 tersebut memang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong atau disetor oleh Pemohon Banding atau sebaliknya.

Terkait Koreksi yang berasal dari Penelusuran Daftar Nominatif Promosi atas Jasa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2020 yang berasal dari penelusuran daftar nominatif promosi atas jasa sebesar Rp10.078.874.878,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa nilai koreksi yang benar-benar sesuai dengan transaksi yang terjadi pada masa pajak Desember 2020 adalah senilai Rp2.481.282.930;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dari penelusuran Daftar Nominatif Promosi atas Jasa sebesar Rp2.481.282.930 untuk Masa Desember 2020, sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa koreksi ini ditetapkan oleh Terbanding setelah melakukan pengujian terhadap daftar nominatif biaya iklan dan promosi Pemohon Banding dan Terbanding menemukan 392 transaksi yang mengandung unsur jasa yang terutang PPh Pasal 23 tetapi belum dilakukan pemotongan; bahwa Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pendapat akhirnya menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp2.481.282.930 untuk Masa Desember 2020 ini berasal dari penelusuran Daftar Nominatif Biaya Promosi, di mana ditemukan adanya transaksi jasa periklanan di media elektronik, cetak, dan lainnya, serta jasa pembuatan sarana promosi yang belum dipotong PPh Pasal 23. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh, imbalan sehubungan dengan jasa lain (termasuk jasa periklanan dan jasa manajemen

Halaman ke 38 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

promosi) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Terbanding juga menegaskan bahwa penelusuran ini dilakukan karena buku besar Pemohon Banding dianggap tidak informatif, dan File Mapping objek PPh Pasal 23 yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian transaksi yang telah dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding, dalam bantahannya menyatakan bahwa transaksi sebesar Rp2.481.282.930 untuk Masa Desember 2020 tersebut sebenarnya merupakan biaya penggantian (reimbursement) terkait pemasangan iklan dan promosi di media. Pemohon Banding merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015), di mana Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 mengatur bahwa pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemohon Banding bahkan melampirkan screenshoot dan daftar biaya periklanan sebagai bukti untuk menunjukkan bahwa tagihan tersebut mencakup biaya iklan di pihak ketiga (media cetak, luar ruangan, TV/internet);

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak mencatat secara substansial berdasarkan keterangan dan fakta yang disampaikan Terbanding, bahwa pada saat proses pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding telah melakukan penelitian dan mengeluarkan sebagian nilai koreksi yang terbukti merupakan biaya pihak ketiga yang dibayarkan penyedia jasa, sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding saat itu. Terbanding secara tegas menyatakan bahwa atas koreksi yang masih dipertahankan yaitu sisa Rp10.078.874.878,00 ini (sebesar Rp2.481.282.930 untuk Masa Desember 2020) tidak terdapat bukti pembayaran pihak ketiga yang valid dan spesifik untuk mendukung klaim reimbursement tersebut, dimana terkait hal ini tidak ada bantahan atau tanggapan dari Pemohon Banding sampai pemeriksaan sengketa dicukupkan; bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) PMK 141/2015, Pengadilan Pajak berpandangan bahwa apabila tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut murni bersifat reimbursement, maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa. Dan selama persidangan, Pengadilan Pajak juga mencatat

Halaman ke 39 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa tidak ada bantahan Pemohon Banding terkait 392 transaksi yang mengandung unsur jasa yang terutang PPh Pasal 23 tetapi belum dilakukan pemotongan sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun invoice, faktur pajak atas biaya - biaya yang oleh Pemohon Banding lampirkan sebagai bukti berikut penjelasannya atas bukti tersebut, dinilai Pengadilan Pajak belum menjawab atas 392 transaksi yang mengandung unsur jasa yang terutang PPh Pasal 23 tersebut, sehingga tidak dapat memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak atas pemotongan PPh Pasal 23 nyata-nyata telah dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak hingga pada tahapan pemeriksaan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti kompeten yang konkret dan relevan berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang secara spesifik menghubungkan sisa koreksi Rp2.481.282.930 untuk Masa Desember 2020 kepada pembayaran yang dilakukan penyedia jasa kepada pihak ketiga (sebagaimana dipersyaratkan Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK 141/2015). Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tagihan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada lawan transaksi tersebut secara material merupakan imbalan atas jasa yang diterima Pemohon Banding. Kegagalan Pemohon Banding memenuhi kewajiban pembuktian ini mengakibatkan koreksi PPh Pasal 23 yang ditetapkan oleh Terbanding dinilai Pengadilan Pajak sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding terkait item koreksi ini sebesar Rp2.481.282.930 tidak dapat diterima dan harus ditolak. Sedangkan koreksi sebesar Rp7.597.591.948 tidak dapat dipertahankan karena transaksi yang mendasari koreksi tidak terjadi di Masa Pajak Desember 2020.

Terkait Koreksi yang berasal dari Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa Berdasarkan Tagihan Lawan Transaksi atas Kegiatan Promosi yang Dilakukan Lawan Transaksi

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2020 yang berasal dari penelusuran faktur pajak masukan atas jasa berdasarkan tagihan lawan transaksi atas kegiatan promosi yang dilakukan lawan transaksi sebesar Rp15.008.760.291,00;

Halaman ke 40 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa nilai koreksi yang benar-benar sesuai dengan transaksi yang terjadi pada masa pajak Desember 2020 adalah senilai Rp102.192.294;

bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan terkait dasar Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang berasal dari penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa berdasarkan tagihan lawan transaksi atas kegiatan promosi yang dilakukan lawan transaksi sebesar Rp15.008.760.291,00 (sebesar Rp102.192.294 untuk Masa Desember 2020). Dalam hal ini Terbanding mendalilkan bahwa koreksi a quo muncul karena adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 yang harus dilakukan Pemohon Banding atas imbalan jasa yang substansinya belum dapat dibuktikan sebagai non-objek pajak;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Terbanding menetapkan koreksi a quo berdasarkan penelitian pada detil Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding, di mana ditemukan 612 transaksi dengan rincian nilai objek sebesar Rp15.008.760.291,00 (sebesar Rp102.192.294 untuk Masa Desember 2020). Transaksi-transaksi ini diidentifikasi sebagai transaksi jasa penyelenggaraan kegiatan promosi oleh pihak ketiga (seperti event organizer), jasa perantara dan keagenan, jasa manajemen, dan jasa lainnya sehubungan dengan kegiatan promosi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Tindakan penelusuran ini dilakukan karena buku besar Pemohon Banding dianggap tidak informatif dan File Mapping objek PPh Pasal 23 yang disajikan Pemohon Banding tidak menunjukkan rincian transaksi yang telah dilaporkan. Pemohon Banding berargumen bahwa koreksi ini hanya didasarkan pada ekualisasi dan tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Namun, dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai Terbanding telah melakukan penelusuran data yang tersedia, yaitu melalui Faktur Pajak Masukan yang menunjukkan adanya transaksi jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan dalil bahwa objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi ini sebagian besar merupakan penggantian (reimbursement) yang dibayarkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding kepada

Halaman ke 41 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pihak ketiga penyedia jasa iklan dan promosi. Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015), yang menyatakan pembayaran reimbursement kepada penyedia jasa atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam jumlah bruto DPP PPh Pasal 23. Sebagai contoh, Pemohon Banding menyajikan tangkapan layar di persidangan (sebagaimana dirujuk dalam Bukti Pemohon – 04) tentang klaim reimbursement biaya promosi dari pihak kedua (Catur Sentosa Anugerah) yang telah memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada pihak ketiga (PT Fajar Mitra Indah/Family Mart). Pemohon Banding juga mengklaim, jika dikenakan pemotongan lagi, akan terjadi pengenaan PPh Pasal 23 secara ganda, sehingga koreksi Terbanding dianggap tidak tepat oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati pendapat para pihak, berpendapat bahwa dalam memahami konsep reimbursement sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015, ketentuan pengecualian dari jumlah bruto tersebut memiliki persyaratan pembuktian yang ketat. Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK 141/2015 mensyaratkan bahwa pengecualian ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Terbanding secara eksplisit memberikan fakta di persidangan bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) telah melakukan penelitian dan mengeluarkan sebagian nilai koreksi yang terbukti merupakan biaya pihak ketiga yang dibayarkan penyedia jasa sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir. Namun, atas koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp15.008.760.291,00, tidak terdapat bukti pembayaran pihak ketiga yang valid dan spesifik yang diserahkan. Sesuai Pasal 1 ayat (5) PMK 141/2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jika bukti tidak diserahkan, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding, baik selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan, tidak dapat membuktikan secara spesifik (dengan bukti yang kompeten dan relevan) bahwa keseluruhan transaksi senilai Rp15.008.760.291,00 (sebesar Rp102.192.294 untuk Masa

Halaman ke 42 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Desember 2020) benar-benar merupakan reimbursement yang telah memenuhi persyaratan pengecualian PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015; bahwa selama persidangan, Pengadilan Pajak juga mencatat bahwa tidak ada bantahan Pemohon Banding terkait 612 transaksi yang mengandung unsur jasa yang terutang PPh Pasal 23 tetapi belum dilakukan pemotongan sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun invoice, faktur pajak atas biaya - biaya yang oleh Pemohon Banding lampirkan sebagai bukti berikut penjelasannya atas bukti tersebut, dinilai Pengadilan Pajak belum bisa menjawab atas 612 transaksi yang mengandung unsur jasa yang terutang PPh Pasal 23 tersebut, sehingga tidak dapat memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak atas pemotongan PPh Pasal 23 nyata-nyata telah dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa Berdasarkan Tagihan Lawan Transaksi atas Kegiatan Promosi yang Dilakukan Lawan Transaksi sebesar sebesar Rp102.192.294 untuk Masa Desember 2020 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan. Sedangkan koreksi sebesar Rp14.906.567.997 tidak dapat dipertahankan karena transaksi yang mendasari koreksi tidak terjadi di Masa Pajak Desember 2020. Terkait Koreksi Terhadap Objek Pajak Penghargaan atas Transaksi Rabat yang Diberikan Kepada Distributor

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Desember 2020 atas Objek Pajak Penghargaan atas transaksi rabat yang diberikan kepada distributor sebesar Rp60.035.585.026,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa nilai koreksi yang benar-benar sesuai dengan transaksi yang terjadi pada masa pajak Desember 2020 adalah senilai Rp9.567.000.673;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi ini dengan dalil bahwa rabat tersebut adalah biaya akrual yang belum terutang PPh Pasal 23, serta secara substansi merupakan kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli (diskon) atau klaim

Halaman ke 43 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

reimbursement promosi, sehingga seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan;

bahwa setelah mempertimbangkan seluruh data dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah tepat karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pemberian rabat tersebut di luar lingkup objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan.

bahwa Pengadilan Pajak mencermati mengenai dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi rabat sebesar Rp60.035.585.026,00 (sebesar Rp9.567.000.673 untuk Masa Desember 2020) adalah biaya akrual yang belum memenuhi ketentuan saat terutang PPh Pasal 23 (yaitu dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran, sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010). Pengadilan Pajak menilai argumen a quo tidak kuat. Terlepas dari penggunaan stelsel akrual oleh Pemohon Banding, Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan penelitian pada pos pengurang peredaran usaha yang dicatat Pemohon Banding. Pencatatan biaya rabat dalam pembukuan menunjukkan adanya kewajiban yang terutang dan disediakan untuk dibayarkan kepada pihak ketiga (distributor), yang memenuhi salah satu kriteria saat terutang PPh Pasal 23; bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumen Pemohon Banding terkait saat terutang (timing) pemotongan PPh Pasal 23 a quo adalah tidak berdasar, karena justru pencatatan secara akrual tersebut mengindikasikan terpenuhinya kriteria saat terutang pajak. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010), yang menyatakan pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya salah satu peristiwa, yaitu:

a. Dibayarkannya penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa meskipun Pemohon Banding menggunakan stelsel akrual dan mencatat biaya rabat sesuai prinsip matching costs againsts revenue, Pengadilan Pajak menilai bahwa pencatatan biaya akrual dalam pos pengurang peredaran usaha sebesar Rp60.035.585.026,00 (sebesar Rp9.567.000.673 untuk Masa Desember

Halaman ke 44 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

2020) tersebut secara substansi menunjukkan adanya kewajiban yang telah disediakan untuk dibayarkan (provided for payment) kepada distributor. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010, kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 23 telah timbul pada saat pengakuan biaya akrual tersebut di tahun 2020;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan PPh Pasal 23 akan dipotong pada saat realisasi/pembayaran rabat, memiliki beban pembuktian di persidangan bagi Pemohon Banding bahwa pemotongan tersebut benar-benar telah dilakukan dan dilaporkan, karena Terbanding telah mendalilkan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding memilih menunda pemotongan hingga realisasi fisik, Pemohon Banding harus menunjukkan bukti yang kompeten bahwa pada saat realisasi (dibayarkannya penghasilan), PPh Pasal 23 sebesar 15% (sesuai tarif hadiah/penghargaan) telah dipotong dan disetor. Namun menurut Pengadilan Pajak, faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan dokumen pendukung sebagai bukti terkait dan relevan bahwa objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan tersebut telah telah dipotong dan disetor pada waktu tertentu atau masa tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai secara substantif terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa rabat tersebut adalah kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dan klaim atas biaya promosi yang dibayarkan distributor kepada end-user (bukan hadiah atau penghargaan). Dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pendapat dari Pemohon Banding ini dapat dibantah oleh Terbanding dengan argumentasi yang menyatakan bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa secara substansi pemberian rabat tersebut merupakan objek pajak PPh Pasal 23 atas penghargaan karena diberikan berdasarkan pencapaian tertentu, dan Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. Lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto, sepanjang tidak dipotong PPh Pasal 21. Karena rabat/insentif ini diberikan berdasarkan pencapaian maka dimaknai memiliki karakteristik sebagai hadiah atau

Halaman ke 45 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penghargaan, bukan diskon reguler yang diberikan secara merata. Oleh karena itu perlakuan pajaknya harus mengikuti aturan hadiah/penghargaan PPh Pasal 23; bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa terdapat argumentasi yang disampaikan Terbanding di persidangan yang didasari pada dokumen yang diserahkan Pemohon Banding sendiri terkait contoh perhitungan rabat dan bukti tangkapan layar (gambar) yang menunjukkan Pemohon Banding pun telah menerapkan pemotongan PPh Pasal 23 penghargaan 15%. Terbanding menunjukkan bahwa pada contoh perhitungan rabat yang disampaikan Pemohon Banding pada lawan transaksinya, nilai rabat yang ditagihkan telah dilakukan perhitungan gross up PPh Pasal 23 sebesar 15%. Terbanding juga menyajikan tangkapan layar (gambar) yang menunjukkan Pemohon Banding pun telah menerapkan pemotongan PPh Pasal 23 penghargaan 15% pada dokumen tersebut. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta ini terlihat setiap tagihan yang diterima distributor telah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 15%. Fakta bahwa Pemohon Banding dan lawan transaksi telah mengakui adanya unsur gross-up PPh Pasal 23 sebesar 15% pada perhitungan rabat secara efektif mengkonfirmasi substansi transaksi tersebut adalah objek PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah/Penghargaan yang berasal dari Transaksi Rabat yang Diberikan Kepada Distributor sebesar Rp9.567.000.673 untuk Masa Desember 2020 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan. Sedangkan koreksi sebesar Rp50.468.584.353 tidak dapat dipertahankan karena transaksi yang mendasarinya tidak terjadi di Masa Pajak Desember 2020;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Halaman ke 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 47 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 2385.123.220.19512.150.475.89772.972.744.298
1. Koreksi yang berasal dari Penelusuran Daftar Nominatif Promosi atas Jasa10.078.874.8782.481.282.9307.597.591.948
2. Koreksi yang berasal dari Penelusuran Faktur Pajak Masukan atas Jasa Berdasarkan Tagihan Lawan Transaksi atas Kegiatan Promosi yang Dilakukan Lawan Transaksi15.008.760.291102.192.29414.901.567.997
3. Koreksi terhadap Objek Pajak Penghargaan atas Transaksi Rabat yang Diberikan Kepada Distributor60.035.585.0269.567.000.67350.468.584.353

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Bandingdanmengurangkan putusanTerbandingNomorKEP- 03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 48 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2385.123.220.195,0012.150.475.897,0072.972.744.298,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp. 133.967.242.613,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp. 72.972.744.418,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp. 60.994.498.195,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPh Pasal 2360.994.498.195,00
PPh Pasal 23 Terutang2.501.899.295,00
Kredit Pajak (Setoran Masa)484.340.034,00
Pajak Yang Tidak/Kurang DIbayar2.017.559.261,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP816.707.989,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar2.834.267.250,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 49 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPh Pasal 2360.994.498.195,00
PPh Pasal 23 Terutang2.501.899.295,00
Kredit Pajak (Setoran Masa)484.340.034,00
Pajak Yang Tidak/Kurang DIbayar2.017.559.261,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP816.707.989,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar2.834.267.250,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 50 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 51 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.