Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-001914.10/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Hexa Daya Medika, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001914.10/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2020 Nomor: 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001914.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HEXA DAYA MEDIKA, NPWP 03.208.337.0-701.00 /

0032083370701000, beralamat di Jl. Sultan Abdurrahman No 25, RT 003 RW 014, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (alamat korespondensi online tax@rsmm.co.id) yang diwakili oleh Hendrawan, jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseoran Terbatas PT HEXA DAYA MEDIKA nomor 36 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sylvia Fransiska Tan, SH, MH, Notaris di Pontianak;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lo Sun Sun,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/Dir/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-4288/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 601/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo, PEN- 081/PP/Prb/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 023/Dir/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00019/SUB- CT/WPJ.13/2025 tanggal 29 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/Dir/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2020 Nomor: 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANCfm SKPKB (rupiah)
1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 1. PPh PPh Pasal 21 yang terutang 2. Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah a. Setoran masa b. STP (pokok kurang bayar) c. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.... d. Uang Tebusan yang telah dibayar e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..... g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) 3. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) 4. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP b. Bunga Pasal 13 (5) KUP c. Kenaikan Pasal 13A KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e) 5. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5f)4.570.267.832,00 280.927.195,00 0 256.929.266,00 0 0 0 0 0 256.929.266,00 23.997.929,00 10.136.725,00 0 0 0 0 10.136.725,00 34.134.654,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/Dir/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak 1. PPh Pasal 21 yang terutang 2. Kredit Pajak 3. Pajak yang tidak / kurang dibayar 4. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 5. Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00 23.997.929,00 10.136.725,00 34.134.654,000 0 0 0 0 04.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00 23.997.929,00 10.136.725,00 34.134.654,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 023/Dir/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 023/Dir/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan Banding.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 diterima pada tanggal 05 Desember 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendrawan jabatan selaku Direktur utama PT Hexa Daya Medika yang dibuktikan dengan Akta Nomor 35 Tanggal 21 Desember 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 untuk Masa Pajak November 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat yang menyatakan Pemohon dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut WP (Rp)Menurut Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Terutang Kredit Pajak: a. Setoran Masa Kompensasi ke Masa Pajak Sebelumnya PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Psl 13 (2) KUP4.250.295.443,00 256.929.266,00 256.929.266,004.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00319.972.389,00 23.997.929,00 -
0 0 00 23.997.929,00 10.136.725,00- 23.997.929,00 10.136.725,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar /(Lebih) Dibayar034.134.654,0034.134.654,00

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 023/Dir/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan

pajak tersebut di atas, dan Menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut WP (Rp)Menurut Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Terutang Kredit Pajak: a. Setoran Masa Kompensasi ke Masa Pajak Sebelumnya PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Psl 13 (2) KUP4.250.295.443,00 256.929.266,00 256.929.266,004.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00319.972.389,00 23.997.929,00 -
0 0 00 23.997.929,00 10.136.725,00- 23.997.929,00 10.136.725,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar /(Lebih) Dibayar034.134.654,0034.134.654,00

3. Atas surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00 23.997.929,00 10.136.725,00 34.134.654,000 0 0 0 0 04.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00 23.997.929,00 10.136.725,00 34.134.654,00

4. Melalui surat ini, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 untuk Masa Pajak November 2020.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut WP (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Terutang Kredit Pajak: a. Setoran Masa Kompensasi ke Masa Pajak Sebelumnya PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Psl 13 (2) KUP4.250.295.443,00 256.929.266,00 256.929.266,004.570.267.832,00 280.927.195,00 256.929.266,00319.972.389,00 23.997.929,00 -
0 0 00 23.997.929,00 10.136.725,00- 23.997.929,00 10.136.725,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar /(Lebih) Dibayar034.134.654,0034.134.654,00

Bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.280.927.195,00,- : Menurut Terbanding

a) Bahwa terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.319.972.389,00,- atas jasa tenaga ahli (honor dokter) yang dibayarkan oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya- biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik adalah sama dengan penghasilan Pemohon Banding dari segmen Jasa Medis, sehingga terdapat perbedaan nilai objek PPh Pasal 21 antara yang dilaporkan dalam SPT dengan perhitungan Terbanding. Atas selisih tersebut terutang PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016 dengan dasar penggenaan pajak 50% dari jumlah bruto yaitu sebesar Rp.159.986.195,00,- dikalikan tarif pasal 17 UU PPh dengan asumsi bahwa jasa dokter sudah melebihi dari Rp.50.000.000,- maka Terbanding memakai tarif lapis kedua yaitu sebesar 15%. Nilai pokok pajak yang kurang dipotong Masa November 2020 menurut Terbanding adalah sebesar Rp.23.997.929,00,- dengan perincian sebagai berikut :

− Objek PPh 21 menurut TerbandingRp.4.570.267.832,00,- − Objek PPh 21 Menurut Pemohon BandingRp.4.250.295.443,00,- − DPP bruto PPh Pasal 21Rp. 319.972.389,00,- − DPP netto PPh Pasal 21 (50%)Rp. 159.986.195,00,- − PPh Pasal 21 kurang dipotong (15%)Rp. 23.997.929,00,-

− Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 10.136.725,00,-

Jumlah PPh Pasal 21 terutangRp. 34.134.654,00,- b) Dasar Hukum Koreksi Terbanding :

• Pasal 21 UU PPh.

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

• Per-16/PJ/2016.

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1) Dasar Hukum :

 Pasal 21 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan :

Pasal 21 Ayat (1) :

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) :

Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

a. Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

b. Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga- lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.

c. Yang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun,

tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apa pun.

Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.

d. Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

e. Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

Pasal 21 Ayat (8) :

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur

dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan orang Pribadi, menyatakan :

Pasal 1 :

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

7. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

8. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

17. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.

18. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

19. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

20. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

21. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium,

komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

22. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.

23. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Pasal 2 ayat (1) :

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi :

a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang

membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara
atau pemegang kas kepada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja,
dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas serta badan yang membayar :
1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak
dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh
orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,
pelatihan, dan magang;
e. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi
yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang
pribadi sera lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,
yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam

bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Pasal 3 huruf c.1. :

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pasal 5 ayat (1) huruf e. :

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

Pasal 6 ayat (1) :

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 15 ayat 1 huruf c. :

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.

2) Penjelasan :

Berdasarkan uraian penjelasan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 diatas, dapat disimpulkan bahwa :

 Imbalan/Penghasilan bruto yang dimaksud adalah Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau Penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak dalam negeri.

 Pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan/penghasilan dilakukan oleh subjek pajak pemberi kerja (RS Hexa Daya Medika) dan merujuk pada jumlah nilai yang dibayarkan kepada Penerima Penghasilan (dokter).

 Apabila merujuk pada jumlah nilai bruto yang dibayar oleh Pasien, maka sesuai ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan diatas yang menjadi subjek pajak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas jasa dokter adalah Pasien, sehingga RS Hexa Daya Medika bukan merupakan Subjek Pajak pemberi kerja dan tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terutang.

 Pasal 21 ayat (8) UU PPh memberi kewenangan kepada Menteri

Keuangan untuk mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

 Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

 Pasal 21 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor

252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi TIDAK ADA mengatur dan/atau menyatakan bahwa imbalan/penghasilan berupa Honor jasa dokter yang dibayarkan oleh pemberi kerja (rumah sakit Mitra Medika) dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 merujuk pada nilai yang dibayar oleh pasien.

 Dasar hukum koreksi PER-16/PJ/2016 yang digunakan oleh pemeriksa adalah tidak tepat, karena Peraturan Dirjen Pajak tersebut mengatur melebihi kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan yaitu hanya sebatas mengatur pedoman teknis tata cara bukan pelaksanaan ketentuan UU PPh, sehingga PER-16/PJ/2016 tidak

sesuai dan bertentangan dengan amanat UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak.

2) Pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

3) Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

4) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

5) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2016 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PMK nomor 252/PMK.03/2008 merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam petunjuk Pelaksana PMK nomor 252/PMK.03/2008, sehingga produk hukum berupa SKPKB PPh Pasal 21 yang dihasilkan oleh Terbanding adalah cacat hukum, karena Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 membuat ketentuan tidak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Memerintahkan kepada Terbanding untuk mengurangi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 menjadi Rp. 0,-

4) Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S S-00019/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 23.997.929,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas; Menurut Terbanding:

1. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

3) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

4) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

6) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di

tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

a. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

b. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

c. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

d. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

‐

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya

ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan Pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

1) Pasal 3 huruf c angka 1

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang Pribadi yang merupakan:

c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, antara lain meliputi:

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

2) Pasal 24

Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

1) Pasal 10 ayat (1)

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah

seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan

2) Pasal 10 ayat (6)

Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

2. Data dan Fakta

a) Telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dan tidak terdapat Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan;

b) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan dokumen Pemeriksa telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

c) Telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

d) Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas SPHP tanggal 04 Desember 2023 e) Telah dilakukan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada Hari selasa Tanggal 12 Desember 2023 yang dihadiri oleh Wakil Pemohon Banding yaitu Bapak Suwandi selaku Direktur Keuangan dari Pemohon Banding;

3. Tanggapan Terbanding

1) Pada Prinsipnya Pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.

2) Dalam Undang-Undang tentang Rumah Sakit yaitu UU No 44 Tahun 2009 Pasal (1) disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

3) Adapun Tujuan layanan Kesehatan yang dilakukan di rumah sakit adalah bentuk layanan Kesehatan paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dan hal tersebut tidak didapatkan pada praktik layanan Kesehatan mandiri.

4) Secara Umum Dokter terbagi menjadi 2, yaitu dokter yang melakukan kegiatan praktik layanan mandiri pada klinik pribadi, dan dokter yg melakukan praktik layanan Kesehatan di Rumah Sakit.

5) Atas 2 bentuk praktik dokter tersebut terdapat perbedaan secara mendasar, yaitu untuk dokter yang melakukan praktik mandiri maka tidak terdapat perantara antara Pasien dan Dokter, sedangkan untuk dokter yang berpraktik pada Rumah Sakit maka Rumah Sakit merupakan perantara dan/atau penyelenggara Kesehatan dan umumnya Sarana dan Prasarana Penunjang kegiatan layanan Kesehatan disediakan oleh rumah sakit, termasuk didalamnya proses bisnis Imbalan Jasa (pembayaran), obat/farmasi, serta jasa penunjang lainnya.

6) Untuk dokter yang melakukan praktik mandiri atau pada klinik Pribadi maka besarnya penghasilan yang diterima oleh dokter tersebut, adalah sebesar jumlah yang dibayar oleh pasien tersebut, sedangkan untuk dokter yang melakukan praktik pada rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit.

7) dari hal tersebut diatas, pada prinsipnya Jumlah penghasilan bruto baik yang diterima oleh dokter yang melakukan praktik mandiri maupun dokter yang melakukan praktik pada Rumah Sakit, adalah sama yaitu sebesar yang dibayarkan oleh pasien, hal tersebut sesuai dengan prinsip keadlian dalam sistem pemungutan pajak yaitu the principle of universality yang dimaknai sebagai pemajakan universal bagi orang-orang yang mampu membayar tidak boleh membedakan kelompok atau golongan tertentu. Baik dokter yang berpraktik di Rumah Sakit maupun membuka praktik sendiri, sama- sama dikenakan pajak dari dasar pengenaan yang sama yaitu penghasilan atas jasa yang diterima atau diperoleh dari pasien yang tercantum dalam tagihan.

8) Pemohon banding dalam Surat Permohonan Banding menyatakan bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2016 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PMK nomor 252/PMK.03/2008 merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam petunjuk Pelaksana PMK nomor 252/PMK.03/2008, sehingga produk hukum berupa SKPKB PPh Pasal 21 yang dihasilkan oleh Terbanding adalah cacat hukum, karena Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 membuat ketentuan tidak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

9) Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar hukum koreksi Terbanding berdasarkan PER-16/PJ/2016 merupakan ketentuan baru yang tidak diatur yang tidak diatur dalam petunjuk pelaksanaan PMK 252 sehingga produk hukum SKPKB yang dihasilkan oleh terbanding adalah cacat hukum, argumentasi ini tidak dapat sepenuhnya dipahami secara logis oleh Terbanding, dimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 merupakan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, dimana pedoman tersebut digunakan sebagai pedoman baik oleh Wajib Pajak maupun fiskus dalam tata cara pemotongan.

10) Bahwa dalil pemohon banding yang menyatakan bahwa Peraturan Dirjen Pajak tersebut mengatur melebihi kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan yaitu hanya sebatas mengatur pedoman teknis tata cara bukan pelaksanaan ketentuan UU PPh, sehingga PER- 16/PJ/2016 tidak sesuai dan bertentangan dengan amanat UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan, bukanlah wewenang Tim Pemeriksa untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak, Pemeriksa hanya menjalankan Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Jasa Orang Pribadi yang telah diatur.

11) Didalam sistem pemungutan Pajak atas PPh Pasal 21 sistem yang digunakan adalah Witholding. Sistem ini menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh undang-undang sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal ini dapat terjadi

dikarenakan pada PPh Pasal 21 disebutkan mengenai pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding dalam posisi ini hanya sebatas pemotong PPh Pasal 21, sedangkan yang sebenarnya berkepetingan terhadap besarnya pemotongan adalah dokter yang dalam hal ini merupakan subjek dari pemotongan PPh Pasal 21.

12) Terbanding dalam proses pemeriksaan dan dalam proses Penyelesaian permohonan keberatan, menggunakan PER 16 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari PER-32/PJ/2015 jo PER-57/PJ/2009 jo PER-31/PJ/2009 dimana Pada Pasal 10 ayat 6 secara lugas ketentuan atas besaran penghasilan Bruto dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pasien tanpa dikurangi biaya apapun termasuk bagi hasil dengan rumah sakit, selain itu dalam proses pemeriksaan terbanding harus tunduk dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang sah.

13) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa Dasar Hukum koreksi yaitu PER-16/PJ/2016 yang digunakan oleh terbanding dalam proses pemeriksaan maupun Keberatan sudah tepat, karena sudah tidak terdapat penafsiran lain terkait hal tersebut, Terbanding melaksanakan proses pemeriksaan dan melakukan koreksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan sebagaimana yang diatur dalam PER-16/PJ/2016.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 023/Dir/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Pasal 21 Nomor: 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 Masa Pajak November 2020 atas nama PT Hexa Daya Medika NPWP 03.208.337.0- 701.000:

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 026/Dir/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

1. Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding

a. Pokok Sengketa

Bahwa terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli (honor dokter) yang dibayarkan oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik adalah sama dengan penghasilan Pemohon Banding dari segmen Jasa Medis, sehingga terdapat perbedaan nilai objek PPh Pasal 21 antara yang dilaporkan dalam SPT dengan perhitungan Terbanding

b. Dasar Hukum

 Pasal 21 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan :

Pasal 21 Ayat (1) :

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) :

Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

a. Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

b. Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga- lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.

c. Yang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apa pun.

Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.

d. Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

e. Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

Pasal 21 Ayat (8) :

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur

dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan orang Pribadi, menyatakan :

Pasal 1 :

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas

penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

7. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

8. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk

apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

11. Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

12. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

14. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

17. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.

18. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

19. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

20. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

21. Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

22. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.

23. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Pasal 2 ayat (1) :

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi :

a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau
pemegang kas kepada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan;
c. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua
atau jaminan hari tua;
d. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas serta badan yang membayar :
1. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri,
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk
dan atas nama persekutuannya.
2. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi
dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,
pelatihan, dan magang;
e. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi sera
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan.

Pasal 3 huruf c.1. :

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pasal 5 ayat (1) huruf e. :

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Pasal 6 ayat (1) :

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 15 ayat 1 huruf c. :

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.

c. Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

1. Terbanding menyatakan bahwa :

- Secara Umum Dokter terbagi menjadi 2, yaitu dokter yang melakukan kegiatan praktik layanan mandiri pada klinik pribadi, dan dokter yang melakukan praktik layanan Kesehatan di Rumah Sakit. Atas 2 bentuk praktik dokter tersebut terdapat perbedaan secara mendasar, yaitu untuk dokter yang melakukan praktik mandiri maka tidak terdapat perantara antara Pasien dan Dokter, sedangkan untuk dokter yang berpraktik pada Rumah Sakit maka Rumah Sakit merupakan perantara dan/atau penyelenggara Kesehatan dan umumnya Sarana dan Prasarana Penunjang kegiatan layanan Kesehatan disediakan oleh rumah sakit, termasuk di dalamnya proses bisnis Imbalan Jasa (pembayaran), obat/farmasi, serta jasa penunjang lainnya. Bagi dokter yang melakukan praktik mandiri atau pada klinik pribadi, maka besarnya penghasilan yang diterima oleh dokter tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayar oleh pasien tersebut, sedangkan untuk dokter yang melakukan praktik pada rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit.

- Pada prinsipnya jumlah penghasilan bruto baik yang diterima oleh dokter yang melakukan praktik mandiri maupun dokter yang melakukan praktik pada rumah sakit adalah sama yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pasien. Hal tersebut sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem pemungutan pajak yaitu the principle of universality yang dimaknai sebagai pemajakan universal bagi orang-orang yang

mampu membayar tidak boleh membedakan kelompok atau golongan tertentu, baik dokter yang berpraktik di rumah sakit mapupun membuka praktik sendiri sama-sama dikenakan pajak dari dasar penggenaan yang sama yaitu penghasilan atas jasa yang diterima atau diperoleh dari pasien yang tercantum dalam tagihan.

Pernyataan diatas menunjukkan bahwa Terbanding telah menerapkan prinsip WITHHOLDING TAX yang berlaku di Indonesia dan sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara keliru. Rujukan Terbanding menggunakan dasar hukum PER- 16/PJ/2016 yang mengatur pelaksanaan teknis tata cara pemotongan yang tidak senafas dan tidak mencerminkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghsilan s.t.d.t.d Undang-Undang nomor 7 thun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 yang mendasari terbitnya PER-16/PJ/2016 adalah kekeliruan sehingga menghasilkan koreksi dalam produk hukum SKPKB.

Berikut penjelasan yang dapat disampaikan oleh Pemohon Banding atas pernyataan di atas sebagai berikut:

a) Bahwa Withholding Tax mengatur pemotongan/pemungutan transaksi antara 2 pihak, yaitu antara Pemberi Kerja dan Penerima Imbalan. Terbanding menyatakan Pemberi Kerja (rumah sakit) sebagai “Perantara”, maka dapat di pahami oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

- Seperti yang dijelaskan oleh Terbanding bahwa dokter yang melakukan praktik pada rumah sakit dan/atau klinik, maka terdapat 3 pihak yang terlibat dalam transaksi pasien berobat di rumah sakit dan/atau klinik, yaitu ;

• Pihak pertama sebagai penerima penghasilan yaitu dokter.

• Pihak kedua sebagai perantara yaitu rumah sakit.

• Pihak ketiga sebagai pemberi penghasilan yaitu pasien.

- Bahwa dalam hal pihak rumah sakit bertindak sebagai perantara, nilai yang dibayar oleh pasien kepada rumah sakit bukan merupakan pendapatan rumah sakit dan imbalan jasa tenaga ahli yang di bayar oleh rumah sakit kepada dokter bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan pada pendapatan rumah sakit, sehingga dalam pengertian penggantian/reimbursement dari sisi akuntansi terjadi aliran kas antara kedua belah pihak yang bertransaksi yaitu pihak pertama (dokter) yang mengakui pendapatan dan pihak ketiga (pasien) yang mengakui biaya.

- Merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 1047/PJ/2004 tentang penjelasan pengertian penggantian dan reimbursement disebutkan bahwa “Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh perusahaan jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi dasar penggenaanpajak,karenadianggapsebagai reimbursement”.

- Penjelasan di atas dapat diartikan dan disimpulkan bahwa apabila suatu transaksi BKP dan/atau JKP yang melibatkan pihak perantara, dapat diakui sebagai reimbursement cost dan bukan penyerahan barang/jasa yang terutang pajak yang harus dipungut dan/atau dipotong, sehingga pihak perantara (rumahsakit)TIDAKperlumelakukan pemungutan/pemotongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 UU PPh.

- Bahwa Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa pajak melibatkan dua pihak antara pihak rumah sakit dengan pihak dokter sebagai tenaga ahli yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit menjadi tidak relevan dan mencerminkan inkonsistensi Terbanding pada koreksi terkait penjelasan WITHHOLDING

TAX dan PERANTARA pihak rumah sakit. Dalam hal ini pihak rumah sakit adalah pihak yang memberikan imbalan atas jasa tenaga ahli yang diberikan oleh dokter, sehingga pihak dokter disebut sebagai pihak yang menerima penghasilan. Pihak dokter disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri apabila menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli, sedangkan rumah sakit disebut sebagai Wajib Pajak Badan dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang memberikan imbalan/penghasilan kepada dokter, sehingga nilai yang dibayarkan pihak rumah sakit kepada dokter disebut Objek Pajak Penghasilan pasal 21 yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri yang merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21. Penjelasan ini sudah sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008.

b) Apabila merujuk pada jumlah nilai bruto yang dibayar oleh Pasien dan berdasarkan penjelasan Terbanding yang menyatakan rumah sakit sebagai perantara, maka sesuai ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan diatas yang menjadi subjek pajak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas jasa dokter adalah Pasien, sehingga pihak rumah sakit bukan merupakan Subjek Pajak pemberi kerja dan tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terutang. Bahkan, apabila dalam hal ini pihak rumah sakit melakukan pemungutan/pemotongan, penyetoran dan pelaporan, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

c) PMK nomor 252/PMK.03/2008 berlaku sejak 01 Januari 2009 kemudian diganti/dicabut dengan PMK nomor 168 Tahun 2023 berlaku sejak 01 Januari 2024. Pada PMK nomor 252/PMK.03/2008

tidak ada tata cara yang mengatur tentang pelaksanaan pemotongan jasa dokter (honor) merujuk pada nilai yang dibayar oleh pasien, kemudian PMK nomor 252/PMK.03/2008 diganti/dicabut dengan PMK nomor 168 Tahun 2023, yang merubah ketentuan pemotongan jasa dokter merujuk pada nilai yang dibayar oleh pasien, dan dijelaskan terbatas hanya pada contoh perhitungan dalam lampiran dan tidak ada pada batang tubuh dalam pasal-pasal pengaturan di PMK nomor 168 Tahun 2023. Dengan demikian dapat diartikan bahwa PER-16/PJ/2016 telah merumuskan ketentuan baru yang bertentangan dengan PMK nomor 252/PMK.03/2008 dan secara nyata PMK nomor 168 Tahun 2023 tidak sesuai dan bertentangan dengan UU PPh yang disusun dan disepakati oleh Pemerintah dan Rakyat yang diwakili oleh DPR, khususnya yang mengatur kewajiban melakukan pemungutan/pemotongan yang diberikan kepada Pemberi Kerja.

d) Pernyataan Terbanding bahwa sistem pemungutan pajak yang adil dan universal yaitu the principle of universality adalah benar apabila yang dimaksud adalah kewajiban perpajakan pihak dokter, namun menjadi salah dan keliru apabila ditujukan ke pihak rumah sakit sebab kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan tidak melihat kemampuan dokter dan/atau rumah sakit. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding terhadap pemungutan/pemotongan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan withholding tax yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, argumen yang disampaikan Terbanding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterapkan pada kewajiban pemungutan/pemotongan yang dilakukan pada rumah sakit dan/atau Pemohon Banding.

e) Apabila koreksi Terbanding dibenarkan, bagaimana dengan perlakuan dan penyajian laporan L/R atas pendapatan jasa dokter terhadap imbalan yang diterima dari rumah sakit ??? tentunya akan melanggar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan seperangkat pinsip, metode dan prosedur untuk menyusun dan

menyajikan Laporan Keuangan yang merupakan rujukan menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajak Wajib Pajak.

2. Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan keberatan, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan adanya pertentangan dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga tetap menggunakan PER- 16/PJ/2016 yang merupakan perubahan dari PER-32/PJ/2015 jo PER- 31/PJ/2009 dengan menghasilkan koreksi PPh 21 oleh Terbanding sudah tepat adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan, karena suatu produk hukum yang dihasilkan berupa SKPKB yang bersifat punishment atas kelalaian dan/atau kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan wajib pajak, Terbanding selayaknya merujuk ke peraturan tertinggi berupa UU kemudian PP, PMK dan PER Dirjen, dan tidak boleh bertentangan. Jika bertentangan, maka harus merujuk pada hierarki hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu peraturan yang lebih tinggi memiliki otoritas untuk mengatur peraturan yang lebih rendah, sehingga rujukan koreksi berdasarkan PER-16/PJ/2016 yang bertentangan dengan UU PPh dan PMK nomor 252/PMK.03/2008 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Pemohon Banding juga memiliki kepentingan terkait dengan tata cara pemotongan PPh 21 atas penghasilan dokter. Karena Pemohon Banding sebagai pemungut PPh 21 memiliki kewajiban untuk dapat menyajikan nilai peredaran bruto dalam pelaporan SPT PPh 21 dengan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbanding menginstruksikan PER-16/PJ/2016 sebagai pedoman yang benar untuk penyajian nilai peredaran bruto PPh Pasal 21 dan mengabaikan PMK 252/PMK.03/2008 yang secara hierarki lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan, maka PER-16/PJ/2016 yang digunakan sebagai dasar hukum akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. sehingga dalam hal ini yang berdampak tidak hanya dokter sebagai subjek pajak namun pemohon banding sebagai pemotong PPh yang juga

memiliki kepentingan yang sama yaitu untuk memotong dan menyetor serta melaporakan PPh 21 setiap masa dengan benar.

2. Kesimpulan dan Usul

a. Kesimpulan

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2) Pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

3) Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

4) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sedangkan PER Dirjen hanya mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Perdirjen tidak boleh menambahkan, merubah dan/atau mengurangi aturan PMK yang mendasari Perdirjen, karena dapat berdampak pada inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

5) Perlakuan perpajakan kepada pihak perantara terhadap nilai transaksi antara pihak yang menerima penghasilan dan pihak yang membayar

imbalan, melepaskan adanya kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pada pihak perantara.

6) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2016 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PMK nomor 252/PMK.03/2008 merupakan ketentuan baru yang tidak diatur dalam petunjuk Pelaksana PMK nomor 252/PMK.03/2008, sehingga produk hukum berupa SKPKB PPh Pasal 21 yang dihasilkan oleh Terbanding adalah cacat hukum, karena Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 membuat ketentuan tidak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

7) PER-16/PJ/2016 yang mengatur pemotongan atas imbalan yang dibayarkan oleh rumah sakit kepada dokter dengan merujuk pada nilai yang dibayar oleh pasien, tidak sesuai dan bertentangan dengan system pemungutan pajak di Indonesia yaitu WITHHOLDING ASSESSMENT SYSTEM dan apabila dipaksakan untuk diterapkan, maka akan melanggar asas keadilan dan kepastian hukum peraturan perundang- undangan yang berlaku.

b. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada pengadilan pajak :

1) Untuk menerima atau mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 Masa Pajak November 2020 atas nama PT Hexa Daya Medika NPWP 03.208.337.0- 701.000.

2) Memerintahkan terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 untuk masa pajak November 2020.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 September 2024.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa November 2020 Nomor : 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor : 023/Dir/III/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat

Perseoran Terbatas PT HEXA DAYA MEDIKA nomor 36 tanggal 21 Desember 2023;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus atas nama Lo Sun Sun;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Scan Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Scan Company Profile;

Bukti P-10. Scan Perjanjian Kerja Nomor 003/Dir-RSMM/PKTMD/II/20219 tanggal

20 Februari 2019 antara Pemohon Banding dengan dr. Sukma Setya Nurjati;

Bukti P-11. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 002/Dir/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-12. Softcopy Penjelasan tertulis Nomor 002/Dir/VIII/2025-R tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-13. 1 File berisi pencatatan pendapatan, beban dan pembayaran jasa medis, bukti transaksi dari pasien, rincian pembayaran jasa dokter, perjanjian kerja tenaga medis dokter dengan Dr. John Esmar Jikow Gultom, dr. Inayah/Inayah Amry, dr. Sukma Setya Nurjati, dr. Theodora Sukarno, dr. Wendy Wongso;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 001/Dir/VIII/2025-R tanggal 15 September 2025;

Bukti P-15. Softcopy Bukti transaksi dan Rekening Koran terkait Dr John Esmar

Jikow Gultom;

Bukti P-16. Softcopy Pendapat Akhir Nomor 023/Dir/X/2025 tanggal 05 Oktober 2025;

Bukti P-17. Softcopy Bukti transaksi rawat darurat, rincian pembayaran jasa dokter, rekening koran CIMB Niaga Hexa Daya Medika dan Perjanjian Tenaga Kerja Medis Dokter;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Scan Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Scan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Scan KKP;

Bukti T-4. Scan Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2025; Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025; Bukti T-7. Softcopy pendapat akhir nomor S-6610/PJ.07/2025 tanggal 22 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2020 Nomor: 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/Dir/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 5 Desember 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 214.250.295.443,004.570.267.832,00319.972.389,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa pengenaan DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp319.972.389,00 yang menurut Terbanding belum dipungut;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat nilai jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil rumah sakit adalah objek PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding berpendapat Jumlah penghasilan bruto baik yang diterima oleh dokter yang melakukan praktik mandiri maupun dokter yang melakukan praktik pada Rumah Sakit, adalah sama yaitu sebesar yang dibayarkan oleh pasien;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat Pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan/penghasilan dilakukan oleh subjek pajak pemberi kerja (RS Hexa Daya Medika) dan merujuk pada jumlah nilai yang dibayarkan kepada Penerima Penghasilan (dokter);

bahwa apabila merujuk pada jumlah nilai bruto yang dibayar oleh Pasien, maka yang menjadi subjek pajak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas jasa dokter adalah Pasien, sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Subjek Pajak pemberi kerja dan tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terutang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa dokter oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang – Undang Pajak Penghasilan) menyatakan Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Huruf a

Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

Yang dimaksud dengan "pembayaran lain" adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan "bukan pegawai" adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

Huruf b

Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan

Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.

Huruf c

Yang termasuk "badan lain", misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apa pun.

Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.

Huruf d

Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2).

Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Huruf e

Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang jasa kesehatan dan memiliki rumah sakit yang bernama Mitra Medika Pontianak;

• bahwa Pemohon Banding bekerja sama dengan para dokter dengan sistem bagi hasil dari pembayaran pasien atas jasa konsultasi dokter dengan 85% dari pembayaran merupakan bagian untuk dokter sedangkan yang 15% merupakan pendapatan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 berdasarkan jumlah bagian untuk dokter;

• bahwa Terbanding berpendapat pemotongan PPh Pasal 21 seharusnya adalah berdasarkan jumlah pembayaran dari pasien;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

• bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2) dan Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

• bahwa Pemohon Banding termasuk kategori badan yang memberikan imbalan sehubungan dengan jasa dokter yaitu tenaga ahli orang pribadi yang melakukan bebas;

• bahwa dengan demikian, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan pajak atas pembayaran penghasilan jasa dokter sebagai Wajib Pajak orang pibadi;

• bahwa jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian bagi hasil adalah 85% dari pembayaran pasien atas jasa konsultasi dokter;

• bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan jumlah yang dibayarkan kepada dokter;

• bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga melanggar ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp319.972.389,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21319.972.389,000,00319.972.389,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp4.570.267.832,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp319.972.389,00 DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp4.250.295.443,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.570.267.832,00319.972.389,004.250.295.443,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang280.927.195,0023.997.929,00256.929.266,00
3Kredit Pajak256.929.266,000,00256.929.266,00
4Pajak kurang/(lebih) bayar23.997.929,0023.997.929,000,00
5Sanksi Administrasi10.136.725,0010.136.725,000,00
6Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar34.134.654,0034.134.654,000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2020 Nomor: 00039/201/20/701/23 tanggal 19 Desember 2023 atas nama PT HEXA DAYA MEDIKA, NPWP 03.208.337.0-701.00 / 0032083370701000, beralamat di Jl. Sultan Abdurrahman No 25, RT 003 RW 014, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21Rp4.250.295.443,00 b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terutang Rp256.929.266,00 c. Kredit PajakRp256.929.266,00 d. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 e. Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 f. Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.