Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001918.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Mitra Sentosa Indah, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001918.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mitra Sentosa Indah Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001918.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.023.233.6-614.000 beralamat di JL. KO Mutiara Dupak B-23/63, RT.004 RW.005, Gundih, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60172 yang diwakili oleh Wang Ming Feng Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ong Kwok An,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0363/MSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-26/WBC.11/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-678/PP/ BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/MSI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00096/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 054/MSI/VII/ 2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 145.199.009 0 32.999.725 00 0 154.713.807 0 35.162.175 5.000.0000 0 9.514.798 0 2.162.450 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.677.248

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/MSI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.677.248,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/MSI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 secara elektronik melalui e-taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/MSI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I Nomor KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025 yang Pemohon Banding terima pada Tgl. 20 Februari 2025 mengenai penolakan atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609623/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 Tgl. 04 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut :

1. Harga transaksi Pemohon Banding beritahukan sebagai Nilai Pabean adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Exportir. Bukti transfer.

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025 Tanggal 17 Februari 2025 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025

tanggal 17 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04

Desember 2024;

P.3 Softcopy Akta Pendiran Perseroan Terbatas PT Mitra Sentosa Indah (MISEIN)

Nomor 1 tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Monica Halim, S.H., M.Kn. di Kabupaten Pasuruan;

P.4 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640241200405494 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN nomor 9666343S8PC6O6VM tanggal bayar 05 Desember 2024 sebesar Rp16.677.248,00;

P.5 Softcopy bermeterai Bill of Lading, e-COO, Invoice, Packing List, Sales

Contract, Cargo Transportation Insurance, Nomor Induk Berusaha;

P.6 Softcopy Bukti Transfer;

P.7 Softcopy bermeterai PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00096/WBC.11/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor: 609623/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 4 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00207/BC/ WBC.11/ KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 melalui surat nomor 033/MSI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan alasan: bahwa bukti dan data pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut

B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa GOMEO BRAND F/H IRON HINGES W/S: 3”X2.5” GP (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 737003

tanggal 28 November 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY605.014,79.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan alasan data yang diberikan tidak memadai untuk pembuktian nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 4 Desember 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp16.677.248,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian tagihan sebagai berikut:

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal DJBC dengan tanda terima tanggal 30 Desember 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 9666343S8PC6O6VM;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. bahwa surat Keberatan Pemohon diterima secara lengkap pada tanggal 30 Desember 2024 melalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor agenda 12409/KBT.01/2024 tanggal 30 Desember 2024

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 8 menyatakan: “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan:

“Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

d. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;

e. Pasal 23 ayat (1) menyatakan:

“Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

f. Pasal 24 ayat (1) menyatakan

“Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

g. Pasal 25 ayat (1) menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

h. Pasal 26 menyatakan:

“Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat :

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya

i. Pasal 27 ayat (3) menyatakan

“Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

j. Pasal 27 ayat (4) menyatakan:

“Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;”

k. Pasal 30 menyatakan:

”Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

l. Pasal 31 ayat (3) menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

…...........................................atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya

sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan tanggal 30 Desember 2024.

b. tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor 12409/KBT.01/2024 tanggal 30 Desember 2024;

c. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dengan NTPN 9666343S8PC6O6VM;

d. fotokopi surat penetapan Nomor SPTNP-609623/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 4 Desember 2024;

e. data pendukung lain berupa:

1. fotokopi invoice;

2. fotokopi akta perusahaan;

3. dan dokumen lainnya.

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan.

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

"Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa GOMEO BRAND F/H IRON HINGES W/S: 3”X2.5” GP (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY605.014,79;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-109/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 08 Januari 2025.

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon tidak menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

g. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon melakukan importasi GOMEO BRAND F/H IRON HINGES W/S: 3”X2.5” GP (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY605.014,79 dengan rincian nilai FOB sebesar CNY598.619,70 (kolom 23), nilai Asuransi sebesar CNY395,09 (kolom 24) dan nilai Freight sebesar CNY 6.000,00 (kolom 25);

b. Pemohon tidak melampirkan dokumen Purchase Order yang merupakan bagian dari alur transaksi sehingga tidak dapat diketahui nilai transaksi pemesanan atas barang transaksi sengketa a quo;

c. Pemohon melampirkan fotokopi Sales Contract nomor: 24JM179 tanggal 25 September 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY605.014,79;

d. Pemohon melampirkan fotokopi Invoice nomor: 24JM179 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY605.014,79;

e. Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo, sehingga tidak dapat diketahui nilai transaksi yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon;

f. Pemohon tidak melampirkan Pembukuan yang memberikan informasi atas pencatatan transaksi sengketa a quo, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terhadap nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon;

g. bahwa tindakan pemohon yang tidak melampirkan / menyerahkan bukti dan kelengkapan dokumen / data-data sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 di atas yang sebelumnya sudah dimintakan secara patut dan layak oleh penelaah dalam proses keberatan dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik;

h. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

i. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis

j. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.3 dengan menggunakan PIB pembanding nomor 665318 tanggal 19-11-2024 (KPPBC TMP Tanjung Emas), sehingga Nilai Pabean dalam PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY644.661,00.

3. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 maka ditetapkan nilai

pabean dengan menggunakan metode VI.3 sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan PDRI dan sanksi administrasi berupa denda

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024, TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingqa harus ditolak seluruhnva, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025 Tanggal 17 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/ 2025 Tanggal 17 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 054/MSI/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sangat merugikan perusahaan Pemohon Banding karena nilai barang yang tertera di invoice Pemohon Banding adalah benar nilainya sesuai dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan di pihak penjual.

2. Hasil tersebut diperkuat dengan menyertakan bukti transfer dan pembukuan jika dibutuhkan.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/

2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04

Desember 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pendiran Perseroan Terbatas PT Mitra

Sentosa Indah (MISEIN) Nomor 1 tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Monica Halim, S.H., M.Kn. di Kabupaten Pasuruan beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640241200405494 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN nomor 9666343S8PC6O6VM tanggal bayar 05 Desember 2024 sebesar Rp16.677.248,00;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bill of Lading, e-COO, Invoice, Packing List, Sales

Contract, Cargo Transportation Insurance, Nomor Induk Berusaha, Rekening Giro, Bukti Transfer;

Bukti P-6 Softcopy Bukti Transfer;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024; Bukti P-8 Pakta Integritas a.n. Wang Mingfeng;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor 0363/MSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari

Wang Mingfeng kepada Ong Kwok An;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Pembukuan Impor Barang,

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 060/MSI/IX/2025

tanggal 1 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP nomor 609679/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04

Desember 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3. Softcopy Screenshot Metode Penetapan Nilai Pabean;

Bukti T-4. Softcopy Surat Permintaan Data dan Informasi Tambahan beserta Bukti

Penerimaan Data Tambahan;

Bukti T-5. Tanggapan Tertulis nomor S-227/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 27

Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan, PT Mitra Sentosa Indah Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 033/MSI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50%

dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 605,014.79CIF CNY 644,661.00Barang impor pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.677.248,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan alasan pada tahap keberatan Pemohon tidak melampirkan bukti kebenaran nilai transaksi secara lengkap atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 dengan nilai pabean CIF CNY605,014.79, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY644,661.00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan

sebagai nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada pihak penjual, yang diperkuat dengan bukti transfer atas barang impor in casu.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 sebesar CIF CNY605,014.79, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY644,661.00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, antara lain

mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat buktr di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwajenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek BeaMeterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

Pasal 17:

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang

digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALIBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk

paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Gomeo Brand Scissor: 19C yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 (pos 4), Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (Pce)Hrg Sat (CIF CNY /Pce)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (Nmp)Harga Satuan (CIF CNY/Nmp)
4Gomeo Brand Scissor: 19C240005.50665318 tgl. 19/11/24 (pos 17) 18/10/24Scissors196.2494

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024, pengirim/penjual Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China, importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, BC 1.1 tanggal 24 November 2024, Invoice No. 24JM179 tanggal 11 November 2024, B/L No. EGLV143481099256 tanggal 14 November 2024, tarif preferensi dalam rangka ACFTA dengan Form E Nomor E24MA28AXJP80092 tanggal 20 November 2024, nilai barang FOB CNY598,619.70, asuransi

CNY395.09, freight CNY6,000.00,5 jenis (pos) barang, dengan rincian barang untuk pos 4, sebagai berikut:

PosUraian barangPos TarifKuantiti (Pce)Nilai Pabean (CIF CNY)
1 s.d 3Sesuai PIBSesuai PIBSesuai PIB456,444.38
4Gomeo Brand Scissor: 19C8201.50.0024109,153.77
5Sesuai PIBSesuai PIBSesuai PIB39,416.64
Total605,014.79

bahwa Invoice No. 24JM179 tanggal 11 November 2024 yang diterbitkan oleh Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China untuk Pemohon Banding, menunjuk Sales dengan nomor sama dengan invoice a quo, beneficiary Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China dengan akun pada ricultural Bank of China, Head Office, 5 item barang sesuai yang diberitahukan pada PIB, dengan total nilai invoice FOB CNY598,619.70, asuransi CNY395.09, freight CNY6,000.00, sehingga total nilai invoice CIF CNY605,014.79;

bahwa Sales Contract No. 24JM179 tanggal 25 September 2024 antara Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China (seller) dan Pemohon Banding (buyer), payment term within 60 days of shipment, beneficiary dan akun bank sebagaimana tersebut pada invoice a quo, dengan rincian barang sebagaimana tersebut pada invoice a quo;

bahwa B/L Nomor EGLV143481099256 tanggal 14 November 2024, Shipper Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China, consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Ningbo, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Hinges, Fiberglass Mesh Tape, Scissor, Hand Saw, total kuantiti GW 56053 Kg (yang diberitahukan pada 2535 Cartons), tercantum ocean freight prepaid;

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari BCA tanggal 10 Januari 2025, pengirim Pemohon Banding, penerima Jiaxing Jumi Imp & Exp. Corp. Ltd. China, dengan akun sebagaimana tercantum pada invoice dan sales contract, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl.Jumlah Pembayaran (CNY)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
10/01/25605,014.791.331.940.06080.0001.332.020.060Kurs Rp2.201,50; Sumber dana cek sebesar Rp1.332.020.060 Tujuan transaksi: 24JM179

bahwa Rekening Giro atas nama Pemohon Banding pada BCA, periode Januari 2025 (halaman 4 dari 11), antara lain tercantum tarikan tunai dengan cek nomor 0680184-0 tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp1.332.020.060,00;

bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan pencatatan yang terkait dengan barang impor in casu, sebagai berikut:

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00207/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding karena pada proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran, rekening koran, dan pencatatan/pembukuan atas barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024, dengan demikian Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran nilai transaksinya, sehingga Terbanding melakukan penetapan sesuai penetapan pada SPTNP;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam penjelasannya dan tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

- Pada proses keberatan tidak diserahkan bukti-bukti yang diserahkan pada proses banding, yaitu bukti pembayaran barang dan rekening giro periode pembayaran;

- pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-109/WBC.112/PDT/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, dimana Pemohon tidak menyerahkan data/bukti tambahan, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang disampaikan Pemohon Banding;

- bukti pembayaran dan rekening giro yang disampaikan pada proses banding tertanggal 10 Januari 2025 seharusnya dapat disampaikan pada saat permintaan data yang dikirim melalui surat S-109/WBC.112/PDT/2025 tanggal 08 Januari 2025;

- pada proses keberatan tidak diserahkan pencatatan atas transaksi barang impor in casu sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran transaksi, dan pada proses banding hanya diserahkan 1 pencatatan yang tidak komprehensif;

- Keputusan Terbanding hanya berdasarkan pada dokumen serta fakta-fakta yang ada pada permohonan keberatan dimana Terbanding telah menyampaikan permintaan bukti-bukti secara patut kepada Pemohon Banding, hal mana berdasarkan pendapat Ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tindakan Terbanding telah menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan kepastian hukum, sedangkan tindakan Pemohon Banding yang tidak menyerahkan kelengkapan bukti-bukti yang sudah diminta secara patut dan layak dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik;

bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding antara lain menjelaskan sudah benar dalam memberitahukan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024, dimana pembayaran lebih cepat dari tanggal jatuh tempo adalah sangat wajar;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi baru disampaikan pada proses banding, walaupun Pemohon sudah memiliki bukti-bukti a quo, selain itu Pemohon Banding pun tidak menyerahkan bukti pembukuan/pencatatan atas barang impor in casu baik pada proses keberatan, dan pada proses banding hanya diserahkan pencatatan yang mencantumkan tanggal pembayaran barang impor in casu, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF CNY605,014.79, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak (CIF CNY)
Pemohon Banding (CIF CNY)Terbanding (CIF CNY)
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024605,014.79644,661.00644,661.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 adalah sebesar CIF CNY644,661.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp16.677.248,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 9.514.798,00

PPhPasal 22: Rp 2.162.450,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp 16.677.248,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024, atas nama PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.0123.233.6-614.000, beralamat di Jl. Ko Mutiara Dupak B-23/63, RT.004 RW.005, Gundih, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60172.

2. Menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 737003 tanggal 28 November 2024 adalah sebesar CIF CNY644,661.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp16.677.248,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.