P U T U S A N
Nomor PUT-001918.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00207/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mitra Sentosa Indah Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 609623/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001918.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.023.233.6-614.000 beralamat di JL. KO Mutiara Dupak B-23/63, RT.004 RW.005, Gundih, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60172 yang diwakili oleh Wang Ming Feng Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ong Kwok An,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0363/MSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,