Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-001925.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Donggi Senoro Lng, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001925.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001925.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTDONGGISENOROLNG,NPWP02.594.004.0- 073.000/0025940040073000,NITKU0025940040073000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 5 Lantai 17, Suite 1701, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT 004, RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Woojin Yoon, jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik tax@dslng.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Kelvin Handriyanto Santoso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19

Maret 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2025-0055 tanggal 7 Juli 2025,

2 Nama: Patrick Alexander

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-154/PP/IKH/2024 tanggal 15

Februari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2025-0067 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 19841214 201012 1

001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

2 Nama/NIP: Vidyatika Dwi Listanti / 19860927 200901 2 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

3 Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar / 19880104 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1621/WPJ.06/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

4 Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

5 Nama/NIP: Riza Nur Akbar / 19790605 200012 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1062/WPJ.06/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 635/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor IFE-FIN-TAX- COR-COR-2025-0020 tanggal 28 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00042/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor IFE-FIN-TAX- COR-COR-2025-0043 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor805.207.274.256805.207.274.256
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri156.522.59548.296.457.871
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN11.101.726.56511.101.726.565
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)816.465.523.416864.605.458.692
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN48.139.935.2760
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)864.605.458.692864.605.458.692
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)15.652.2574.829.645.784
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.958.992.3195.834.118.638
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.958.992.3195.834.118.638
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)00
e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))5.958.992.3195.834.118.638
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e - a)5.943.340.0621.004.472.854
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)5.943.340.0621.004.472.854
5.Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(5.818.466.381)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2024-0022 tanggal 20 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSKPLB (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1 2Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Total Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipotong/dibayar sendiri Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayarkan dengan NPWP Sendiri Total Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar48.296.457.871 48.296.457.871 4.829.645.787 5.834.118.638 5.834.118.638 5.834.118.638 - 1.004.472.854156.522.595 156.522.595 15.652.260 5.834.118.638 5.834.118.638 5.834.118.638 - 5.818.466.381

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.004.472.854)0(1.004.472.854)
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(1.004.472.854)0(1.004.472.854)

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2025-0020 tanggal 28 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IFE- FIN-TAX-COR-COR-2025-0020 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 untuk Masa Pajak Februari 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp 48.139.935.276,00)

dengan rincian sebagai berikut:

II. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00)

➢ Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) disebutkan pada huruf a bahwa, “Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang dimaksud

meliputi gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

bahwa proses produksi/pembuatan Liquefied Natural Gas (“LNG”) dan kondensat dilakukan melalui proses pabrikasi yang mengubah gas alam menjadi LNG dan kondensat yang sudah berbentuk cair, sehingga pada dasarnya kedua produk tersebut sudah mengalami proses untuk meningkatkan nilainya (value added);

bahwa namun demikian, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PMK-252 Tahun 2012”) disebutkan bahwa LNG termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN, sehingga LNG termasuk Non- Barang Kena Pajak (“BKP”) dan atas penyerahannya tidak dikenai PPN, sedangkan atas kondensat dalam PMK tersebut tidak diatur lebih lanjut apakah termasuk ke dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN atau tidak;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2018 menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK-252 Tahun 2012 bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4A ayat (2) UU PPN, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum, sehingga atas penjualan LNG terutang PPN;

bahwa kondensat nyata-nyata tidak disebutkan dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU PPN sebagai hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga sepanjang tidak masuk negative list non-BKP, maka barang tersebut dikenakan PPN saat penyerahannya;

bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas

DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00);

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kondensat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) didefinisikan sebagai:

“gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam.”

2. bahwa definisi kondensat berdasarkan halaman 7 poin 5.32 Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

“Kondensat adalah hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi.”

3. bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) Nomor 35 Tahun 2016 menyebutkan sebagai berikut:

“Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+).”

4. bahwa proses kondensasi (pengembunan) terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi dikarenakan perbedaan temperatur dan tekanan di dalam bumi dan di permukaan bumi, dimana dalam hal ini tidak terdapat proses tambahan yang dilakukan secara khusus oleh Pemohon Banding untuk mengubah gas bumi dimaksud menjadi berbentuk cairan karena kondensat tidak mengalami perubahan bentuk dan/atau sifat dari bentuk aslinya;

5. bahwa berdasarkan definisi dan penjelasan tersebut di atas, gas bumi yang diambil langsung dari sumur gas bumi tidak dapat dipisahkan dengan komponen kondensat yang terbentuk melalui proses kondensasi (pengembunan)/ekstraksi dari gas alam yang terjadi secara alami karena adanya perbedaan temperatur dan tekanan di dalam perut bumi dan permukaan bumi. Dalam setiap pengeboran gas bumi, dapat dipastikan terdapat komponen kondensat sebagai komponen dari gas bumi;

6. bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan kondensat tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan “menghasilkan” sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 Angka 16 UU PPN, karena tidak terdapat kegiatan mengolah yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang terjadi adalah hanya memisahkan gas bumi fraksi ringan yang berbentuk gas dengan gas bumi fraksi berat yang berbentuk cair (kondensat) dan tidak mengubah bentuk dan/atau sifat dari kondensat itu sendiri;

7. bahwa Pasal 4A UU PPN beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut:

Pasal 4A

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah

barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;”

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

…

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; …”

8. bahwa hal ini dipertegas melalui Surat Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor S-

5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas Kondensat yaitu pada angka 3 huruf c yang menyatakan: “3. Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa:

…

c. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kondensat adalah bagian gas bumi yang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.”

9. bahwa lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/12/MEM/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2020, kondensat digolongkan sebagai minyak mentah dimana hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, yaitu minyak mentah (crude oil) merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN;

10. bahwa dikarenakan minyak mentah bukan merupakan BKP, maka kondensat yang secara alami terbentuk melalui proses kondensasi (pengembunan)/ekstraksi dari gas alam yang juga digolongkan sebagai minyak mentah oleh Kementerian ESDM juga bukan merupakan BKP;

11. bahwa kondensat memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, namun berdasarkan definisi kondensat menurut KBBI, SKK Migas Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016, kondensat yang adalah bagian dari gas bumi juga tergolong sebagai hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan BKP dan atas penyerahannya juga tidak dikenakan PPN sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

12. bahwa selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2018 menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK-252 Tahun 2012 bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4A ayat (2) UU PPN, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum, sehingga atas penjualan LNG terutang PPN, hanya mengatur terkait dengan penyerahan LNG dan tidak termasuk dengan penyerahan kondensat;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00) seharusnya dibatalkan karena kondensat yang adalah bagian dari gas bumi juga tergolong sebagai hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan BKP dan atas penyerahannya juga tidak dikenakan PPN sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

3. bahwa perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2020 menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00042/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Pokok sengketa:

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
156.522.59548.296.457.871156.522.59548.296.457.871156.522.595

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp48.139.935.276 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276)

dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain: Pasal 8 Ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga

Penjelasan Umum

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul

transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penjelasan Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phosphate), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 10

Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga

Pasal 1 angka 11

Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 Ayat (1)

Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 Ayat (2)

Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. gas bumi yang dialirkan melalui pipa;

2. Liquified Natural Gas (LNG)

3. Compressed Natural Gas (CNG)

5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta

Pasal 1 angka 3

Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+)

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding, data/dokumen yang tersedia, keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, serta peraturan terkait dengan pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00573/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 19 Desember 2023 diketahui bahwa menurut Terbanding, penjualan kondensat sebesar Rp48.139.935.276 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN pada SPT PPN Masa Pajak Februari 2020 merupakan penyerahan yang terutang PPN;

2) bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa kondensat yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah kondensat hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dalam hal ini kondensat yang dihasilkan oleh Gas Producers atau Upstream. Sedangkan kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding sebagai Gas Buyer (Midstream) merupakan hasil samping dari pengolahan gas alam

yang diperoleh dari Gas Producer dengan hasil utama adalah Liquified Petroleum Gas (LNG). Tidak ada dasar yang kuat untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan kondensat yang dihasilkan oleh kilang (Amonia Plant) yang sama, yang menghasilkan LNG sebagai hasil utama;

bahwa yang menjadi penentu kondensat tidak dikenai PPN adalah bahwa kondesat itu merupakan hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Sementara kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding adalah hasil samping dari pengolahan gas alam. Dan Pemohon Banding bukanlah pengusaha yang bergerak dalam penambangan/pengeboran gas alam;

bahwa di dalam dunia industri, adalah hal yang biasa selain menghasilkan produk utama, juga menghasilkan produk samping atau bahkan limbah yang mempunyai nilai ekonomis yang dapat dijual, dan keduanya tetap menjadi objek PPN sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A Undang- undang PPN;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan antara lain bahwa proses kondensasi terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan di dalam bumi dan permukaan bumi, sehingga tidak dibutuhkan penambahan proses atau additif untuk mengubah gas menjadi berbentuk cair.

4) bahwa berdasarkan Hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha pemurnian dan pencairan gas alam menjadi LNG dan merupakan proyek LNG pertama di Indonesia yang dikembangkan sebagai kegiatan usaha hilir berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 sehingga memungkinkan pengembangan yang terpisah antara hulu

(penyediaan bahan baku gas dan hilir (produksi LNG);

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa urutan proses pembentukan/produksi LNG dan pemisahan kondensat adalah sebagai berikut:

(1) bahwa secara garis besar, gas bumi (natural gas) yang terdapat di dalam perut bumi dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu non-energy components, yaitu gas burni yang tidak dapat diolah menjadi sumber energi (oksigen, nitrogen, dan karbon dioksida) serta energy components, yaitu gas bumi yang dapat diolah menjadi sumber energi (metana, etana, propana, butana, dan lainnya);

(2) bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama ("KKKS") melakukan pengeboran gas bumi (gas drilling) untuk memperoleh gas bumi yang merupakan energy components, dimana hasil dari pengeboran tersebut diperoleh gas bumi fraksi ringan (berbentuk gas) dan gas bumi fraksi berat (berbentuk cair), yaitu:

a. Fraksi Ringan yang berbentuk gas (C1 s.d. C4)

Metana (C1); Etana (C2); Propana (C3); Butana (C4); dan

b. Fraksi Berat yang berbentuk cair (>C5+) Kondensat (C5 s.d. C10)

bahwa dalam hal ini, Kondensat diambil langsung dari sumbernya dan terjadi secara alami akibat kondensasi (pengembunan) di dalam pipa transmisi dari perut bumi ke permukaan bumi karena adanya perbedaan temperatur dan tekanan di dalam perut bumi dan di permukaan bumi (temperatur dan tekanan di dalam perut bumi jauh lebih tinggi dibandingkan permukaan bumi);

(3) bahwa selanjutnya, KKKS melakukan pemisahan antara Kondensat C6 s.d. C10 (fraksi berat) dengan gas bumi C1 s.d. C6 menggunakan gas pressure separator;

bahwa Kondensat C6 s.d. C10 (fraksi berat) dalam bentuk cair

tetap disimpan oleh KKKS, sedangkan gas bumi C1 s.d. C6 dijual kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, KKKS hanya melakukan pemisahan antara Kondensat C6 s.d. C10 (fraksi berat) dengan gas bumi C1 s.d. C6 dan sama sekali tidak mengubah bentuk dan/atau sifat Kondensat dari bentuk aslinya menjadi suatu barang baru;

(4) bahwa gas bumi yang dibeli dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”) mengandung komponen kimia berupa C1 (90%), C2 (3,9%), C3 (1,8%), iC4 (0,5%), nC4 (0,6%), iC5 (0,3%), C5 (0,2%), C6+ (0,3%), Benzene (109,8 ppm), Hg 1,61 ng/Nm3, H2O (64,8 ppm);

Catatan:

bahwa material utama untuk pembuatan LNG adalah Methane (C1) yang mula-mula dalam bentuk fase gas di ubah menjadi liquid (cair) yang kemudian disebut LNG (Liquified Natural Gas) dimana Main Cryogenic Heat Exchanger (“MCHE”) sebagai alat utama dengan media pendingin Mixed Refrigerant (“MR”). Sedangkan MR sendiri terdiri dari campuran N2/C1/C2/C3 dengan komposisi tertentu;

bahwa nC5/iC5/C6+/Benzene/Hg (Mercury)/H2O (Moisture) adalah impurities (pengotor) yang harus dipisahkan pada saat pembuatan LNG;

(5) bahwa selanjutnya gas akan dialirkan ke dehydration unit untuk menghilangkan moisture di dalam feed gas. Moisture harus dihilangkan sebelum masuk ke MCHE karena dapat menimbulkan penyumbatan pada MCHE;

(6) bahwa kemudian gas akan dialirkan ke mercury removal untuk menghilangkan kandungan mercury yang ada didalam gas. Kandungan mercury harus dihilangkan sebelum masuk ke MCHE karena dapat menimbulkan reaksi kimia antara mercury dengan tube bundle (terbuat dari aluminium) membentuk alumina gum yang dapat mengakibatkan kerusakan pada MCHE;

(7) bahwa gas umpan (Feed Gas) yang telah melalui mercury removal akan dialirkan ke feed gas chiller untuk pendinginan awal dengan suhu keluar dari feed gas chiller yang diinginkan di bawah -8 derajat celcius;

(8) bahwa kemudian gas akan dialirkan ke scrub column untuk memisahkan C1 (fraksi ringan) yang merupakan bahan utama LNG dari kandungan C2/C3/C4/C5/C6 (fraksi yang lebih berat);

(9) bahwa gas C1 yang dihasilkan dari scrub column akan dialirkan ke MCHE, dimana dalam fase ini gas (C1) akan diubah menjadi cair dengan menggunakan pendingin MR untuk mencapai suhu -150 derajat Celcius. Ini merupakan fase untuk menghasilkan LNG.

(10) bahwa sementara C2/C3/C4/C5/C6 (fraksi berat) akan dialirkan ke kolom fraksinasi (De-Ethanizer, De-Propanizer, dan De- Butanizer);

(11) bahwa untuk LNG yang dihasilkan setelah melewati MCHE akan disimpan dalam LNG Tank untuk selanjutnya dikirim ke pembeli;

(12) bahwa sementara untuk C2/C3/C4/C5/C6 akan dialirkan ke De- Ethanizer column untuk memisahkan C2 dari kandungan C3/C4/C5/C6. Dimana C2 yang telah dipisahkan akan dialirkan sebagian ke dalam storage tank yang digunakan sebagai “make up” untuk Mixed Refrigerant (MR), sedangkan sebagian lagi kembali dimasukan ke MCHE untuk menaikan heating value produk LNG;

(13) bahwa kemudian untuk C3/C4/C5/C6 yang keluar dari De- etthanizer akan dialirkan ke De-Propanizer column untuk memisahkan C3 dari kandungan C4/C5/C6. Dimana C3 yang telah dipisahkan akan dialirkan ke dalam storage tank yang digunakan sebagai “make up” untuk Propane Cooling System dan Mixed Refrigerant (MR), sedangkan sebagian lagi kembali dimasukan ke MCHE untuk menaikan heating value produk LNG;

(14) bahwa kemudian untuk C4/C5/C6 yang keluar dari De- propanizer akan dialirkan ke De-Butanizer column untuk memisahkan C4 dari kandungan C5/C6. Dimana C4 yang telah dipisahkan sebagian akan kembali dialirkan ke scrub column untuk membantu proses pemisahan C1, sedangkan sebagian lagi dialirkan kembali ke MCHE untuk menaikan heating value produk LNG;

bahwa sedangkan untuk kandungan C5 dan C6 tersisa dalam bentuk cair yang kemudian disebut kondensat tidak diperlukan (harus dibuang) dalam proses pembuatan LNG ini. Bahwa Kondensat (C5/C6) yang harus dipisahkan ini menjadi fase cair sebagai akibat proses pemisahan rantai karbon secara bertahap dengan metode fraksinasi dimana dengan sendirinya berubah bentuk dari fase gas menjadi cair akibat adanya perpindahan massa dan perpindahan panas pada metode fraksinasi tersebut;

bahwa secara teoritis Kondensat yang telah dipisahkan tersebut seharusnya dialirkan ke flare stack untuk dibakar, akan tetapi hal ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena akan memberikan kontribusi yang besar terhadap polusi udara. Oleh sebab itu, maka kondensat ini dikumpulkan dan disimpan di dalam storage tank sedikit demi sedikit tanpa melalui suatu proses apapun, untuk selanjutnya dikirim kepada pembeli;

- bahwa diagram proses proses pembentukan/produksi LNG dan pemisahan kondensat:

5) bahwa berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan "Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga";

6) bahwa berdasarkan pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan "Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan";

7) bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 menyebutkan bahwa "Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+)";

8) bahwa berdasarkan bagian I. Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan "Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;

9) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan "Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk

aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut";

10) bahwa berdasarkan pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering; dan

d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

11) bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phosphate), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

12) bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding hanya melakukan pemisahan dan sama sekali tidak mengubah

bentuk dan/atau sifat kondensat dari bentuk aslinya menjadi suatu barang baru;

13) bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa kondensat yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah kondensat hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dalam hal ini kondensat yang dihasilkan oleh Gas Producers atau Upstream. Sedangkan kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding sebagai Gas Buyer (Midstream) merupakan hasil samping dari pengolahan gas alam yang diperoleh dari Gas Producer dengan hasil utama adalah Liquified Petroleum Gas (LNG). Tidak ada dasar yang kuat untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan kondensat yang dihasilkan oleh kilang (Amonia Plant) yang sama, yang menghasilkan LNG sebagai hasil utama;

bahwa yang menjadi penentu kondensat tidak dikenai PPN adalah bahwa kondesat itu merupakan hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Sementara kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding adalah hasil samping dari pengolahan gas alam. Dan Pemohon Banding bukanlah pengusaha yang bergerak dalam penambangan/pengeboran gas alam;

14) bahwa pengertian/definisi kondensat adalah:

a. bahwa definisi kondensat dalam Kamus Besar Bahasa lndonesia (KBBI) adalah: (1) hasil penyulingan berupa cairan; (2) gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam;

b. bahwa definisi kondensat berdasarkan halaman 7 (tujuh) Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu MinyakdanGasBumi(SKKMigas)Nomor 0091/SKKMA0000/2017/SO tentang Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah: hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi;

c. bahwa kondensasi atau pengembunan adalah perubahan wujud benda ke wujud yang lebih padat, seperti gas (atau uap) menjadi

cairan. Kondensasi terjadi ketika uap didinginkan menjadi cairan, tetapi dapat juga terjadi bila sebuah uap dikompresi (yaitu, tekanan ditingkatkan) menjadi cairan, atau mengalami kombinasi dari pendinginan dan kompresi. Cairan yang telah terkondensasi dari uap disebut kondensat. (Sumber Wikipedia);

d. bahwa kondensat berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 menyebutkan sebagai berikut: kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentama ke atas (>C5+);

15) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, kondensat diperoleh pada saat melakukan pemisahan komponen bahan baku produksi LNG (C1, C2, C3, C4) dan C5 & C6 dan dimana kondensat yang merupakan komponen C5 dan C6 pada dasarnya sudah terkandung bahan baku (feed gas/gas alam);

16) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, kondensat dihasilkan pada proses pemisahan rantai karbon secara bertahap dengan metode fraksinasi dimana dengan sendirinya berubah bentuk dari fase gas menjadi cair akibat adanya perpindahan massa dan perpindahan panas pada metode fraksinasi tersebut;

bahwa kondensat ini dikumpulkan dan disimpan di dalam storage tank sedikit demi sedikit tanpa melalui suatu proses apapun, untuk selanjutnya dikirim kepada pembeli;

17) bahwa dalam Siaran Pers/Press Release tanggal 26 April 2016, Pemohon Banding menyatakan bahwa selain memproduksi LNG, kilang Pemohon Banding juga menghasilkan kondensat sebagai produk samping dari pengolahan gas menjadi LNG;

18) bahwa menurut Terbanding berdasarkan pertimbangan Majelis dalam Putusan Mahkamah Agung No 05 P/HUM/2018, bahwa LNG nyata- nyata merupakan hasil perubahan bentuk, sifat dan kegunaan dari gas bumi (yang diambil langsung dari sumbernya/perut bumi) melalui proses pabrikasi atau produksi antara lain berupa penarikan kadar CO2 & H2O

(air) dan H2S (acid) untuk memenuhi kadar gas, seharusnya tidak dikategorikan sebagai hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

19) bahwa menurut Terbanding berdasarkan dalil Pemohon Banding dalam Putusan Mahkamah Agung No 05 P/HUM/2018 pada pemrosesan LNG, Propana (C3H8), butana (C4H10) dan kandungan kondensat dipisahkan dari umpan LNG pada kolom fraksinasi;

20) Bahwa berdasarkan artikel pada website Direktorat Jenderal Minyak dan gasBumitanggal5Desember2013 (https://migas.esdm.go.id/post/Optimalisasi-Pemanfaatan-Kondensat- Dalam-Negeri) bahwa:

- bahwa kondesat merupakan hasil samping dari proses pengolahan gas bumi baik dari kegiatan hulu maupun kegiatan hilir Migas;

- bahwa kondensat umumnya terbagi 3, yaitu kondensat heavy, kondensat medium dan kondensat light. Kondensat heavy umumnya dimanfaatkan sebagai bahan baku kilang BBM dan petrokimia aromatik, sedangkan kondensat medium dan light dapat dimanfaatkan oleh industri petrokimia olefin dan industri kimia lainnya (Cat, thinner, solvent dll);

- bahwa beberapa kondensat hasil dari kegiatan hulu mengandung kadar merkuri yang tinggi, sementara kapasitas fasilitas produksi/kilang untuk mengolahnya masih terbatas;

21) bahwa menurut Terbanding mengubah bentuk asli dari gas alam yang masih menyatu menjadi zat cair yang terpisah berupa kondensat masuk dalam kategori “menghasilkan”;

22) bahwa Terbanding menanggapi atas alasan Pemohon Banding yaitu:

a. bahwa definisi kondensat dalam Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) No. 0091/SKKMA0000/2017/SO tentang Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang digunakan Pemohon Banding sebagai dalil adalah kurang tepat karena kondensat disini adalah kondensat

yang dihasilkan oleh Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (Upstream, Pengeboran) sementara Pemohon Banding bergerak dalam bidang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

b. bahwa kondensat yang dihasilkan oleh Pemohon Banding bukanlah kondensat yang dihasilkan dari proses kondensasi yang terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan di dalam bumi dan permukaan bumi, melainkan kondensat yang dihasilkan dari proses purifikasi dan fraksinasi gas alam yang terjadi dalam kilang (Amonia Plant) milik Pemohon Banding, yang selain menghasilkan LNG sebagai produk utama, juga menghasilkan kondensat sebagai produk samping;

c. bahwa Surat KPP Badan Usaha Milik Negara ("BUMN") Nomor S- 5441/VPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas kondensat menyatakan bahwa kondensat adalah bagian dari gas bumi yang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN tidak tepat dijadikan dasar Pemohon Banding untuk tidak mengenakan PPN atas penjualan kondensat karena surat tersebut menjawab pertanyaan PT Pertamina yang menanyakan pengenaan PPN atas penyerahan kondensat yang menurut PT Pertamina merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari gas alam (minyak bumi) yang berasal dari sumur migas atau merupakan hasil kondensasi (pengembunan gas) yang terjadi secara alamiah di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan antara di dalam bumi dan di permukaan bumi sehingga tidak dibutuhkan penambahan aditif untuk merubah fase gas menjadi fase cair. Sehingga kondensat yang dimaksud dalam surat ini adalah kondensat yang dihasilkan pada tahap hulu atau upstream yang dihasilkan oleh Gas Producer. Sedangkan kondensat produk Pemohon Banding dihasilkan dari pemrosesan gas alam dalam kilang ammonia plant milik Pemohon Banding yang menghasilkan

LNG sebagai produk utama dan kondensat sebagai produk samping;

d. bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memutuskan "bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan kondensat tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan "Menghasilkan” sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 UU angka 16 UU PPN karena tidak terdapat kegiatan mengolah yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan yang terjadi adalah hanya memisahkan gas bumi fraksi ringan berbentuk gas dengan gas bumi fraksi berat yang berbentuk cair (kondensat) dan tidak mengubah bentuk dan/atau sifat dari kondensat itu sendiri";

bahwa terminologi "Menghasilkan" tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan kondensat karena dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah dihapuskan. sementara itu terminologi "Menghasilkan" tidak dihapus oleh UU HPP;

bahwa pengecualian pengenaan PPN atas suatu barang bukan karena memenuhi terminologi "kegiatan menghasilkan", namun karena memang disebutkan secara eksplisit dalam UU PPN yang dalam istilah sehari-hari disebut Negative List. Dan pada kenyataannya. Pemohon Banding dalam bisnisnya adalah mengolah gas alam yang diperoleh Gas Producer yang dalam pengolahannya menghasilkan LNG sebagai produk utama dan menghasilkan kondensat sebagai produk samping;

e. bahwa penyamaan kondensat hasil penambangan minyak mentah dengan kondensat hasil pengolahan Gas Alam dalam kilang Amonia Plant milik Pemohon Banding adalah tidak tepat. Kondensat hasil penambangan memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, untuk dikecualikan dari pengenaan PPN karena memenuhi terminologi "barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya";

bahwa sedangkan kondensat hasil produksi kilang Amonia Plant milik Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat

(2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, untuk dikecualikan dari pengenaan PPN karena Pemohon Banding bukanlah Pengusaha di bidang pertambangan migas;

23) bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2018 tanggal 3 Mei 2018 menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum, sehingga atas penjualan LNG terutang PPN;

24) bahwa terkait penggunaan Nota Dinas Nomor ND-1659/PJ.02/2020 tanggal 07 Desember 2020 sebagai dasar pertimbangan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi, menurut Terbanding hal tersebut sudah tepat, karena Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I perihal penegasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor LNG dan Penyerahan Condensate dalam kegiatan usaha PT Donggi Senoro LNG tersebut diterbitkan sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor ND- 3458/WPJ.06/KP.12/2020 tanggal 05 Oktober 2020 hal permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun penegasan tersebut yaitu bahwa:

a) bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang meliputi barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang PPN merupakan barang yang tidak dikenai PPN. Kata “meliputi” dalam Penjelasan pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang PPN diartikan sebagai “mencakup” atau “terbatas pada” apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang PPN;

b) bahwa berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2020, LNG termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya;

c) bahwa berdasarkan penjelasan huruf a dan b, maka atas:

1) bahwa ekspor LNG terutang PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen); dan

2) bahwa condensate yang dihasilkan oleh PT DSLNG tidak termasuk jenis barang yang tercakup dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN sebagaimana

dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A ayat 2 huruf a Undang- undang PPN dan tidak termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas impor, penyerahan, dan ekspornya terutang PPN;

25) bahwa dengan demikian, berdasarkan penelitian data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp48.139.935.276 Masa Pajak Februari 2020 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas perhitungan pajak lebih dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

NO.URAIANJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
a.1 Ekspor805.207.274.256805.207.274.256
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri156.522.59548.296.457.871
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN11.101.726.56511.101.726.565
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)816.465.523.416864.605.458.692
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN48.139.935.2760
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b)864.605.458.692864.605.458.692
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)15.652.2574.829.645.784
b. Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.834.118.6385.834.118.638
b.3 STP (Pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 +b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.834.118.6385.834.118.638
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB00
c 2. SKPPKP00
c 3. Jumlah (1+2)00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5.834.118.6385.834.118.638
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
NO.URAIANJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.3) atau (d.4))5.834.118.6385.834.118.638
f. Jumlah penghitungan PPn Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)5.818.466.3811.004.472.854
3Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........ (karena pembetulan)00
c. Jumlah ( a + b )00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)5.818.466.3811.004.472.854

II. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2025-0020 tanggal 28 Februari 2025 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.594.004.0-073.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor IFE- FIN-TAX-COR-COR-2025-0043 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00). Adapun bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB Nomor S-00042/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 16 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

1. Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding dalam SUB halaman 10 nomor 2, halaman 14 nomor 13, halaman 16 nomor 22 huruf a dan c, dan halaman 17 huruf e

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

1.1. bahwa UU PPN yang berlaku pada Masa Pajak Februari 2020 adalah

UU No. 42 Tahun 2009, dimana Pasal 4A ayat (2) huruf a beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut:

Pasal 4A

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah

barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;”

Penjelasan Pasal 4A ayat (2)

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (Crude Oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; ...”

1.2. bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya

mengatur mengenai jenis barang yang tidak dikenai PPN atau dengan kata lain mengacu pada objeknya (barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU PPN), bukan kepada subjeknya (pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN);

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa kondensat yang tidak dikenai PPN adalah kondensat hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya oleh Gas Producers atau Upstream nyata- nyata keliru karena UU PPN tidak pernah membatasi jenis barang yang tidak dikenai PPN tergantung pada subjeknya, yaitu dalam hal ini adalah Gas Producers atau Upstream sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa adapun sepanjang barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran diambil langsung dari sumbernya, maka barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran tersebut tidak dikenai PPN sesuai negative list pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya, terlepas dari pengusaha yang menyerahkan barang tersebut bergerak di bidang pertambangan/pengeboran migas atau tidak;

1.3. bahwa lebih lanjut, pernyataan Terbanding bahwa kondensat

dihasilkan oleh kilang Ammonia Plant adalah keliru karena pada faktanya, kondensat terjadi/terbentuk dalam kilang LNG milik

Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi LNG, bukan Ammonia;

1.4. bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan SKK Migas Nomor

KEP-0091/SKKMA0000/2017/S0 tentang Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Surat KPP BUMN No. S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas Kondensat sebagai dalil dalam pengajuan banding adalah sudah tepat karena kondensat terbentuk/terjadi akibat Pemohon Banding memisahkan kondensat (komponen C5 dan C6) yang sebelumnya masih menjadi satu kesatuan dari gas alam (feed gas) (komponen C1, C2, C3, iC4, nC4, iC5, C5, C6+, Benzene, Hg, dan H2O) yang diperoleh Pemohon Banding dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana proses yang terjadi hanyalah pemisahan (fractionation) tanpa mengubah bentuk dan/atau sifat aslinya menjadi suatu barang baru atau mempunyai daya guna baru, sebab kondensat itu sendiri (komponen C5 dan C6) sudah terkandung dalam gas alam (feed gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream);

bahwa dengan demikian, kondensat yang dipisahkan dalam kilang LNG milik Pemohon Banding pada dasarnya adalah sama dengan kondensat yang terkandung dalam gas alam (feed gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream), sehingga tergolong sebagai barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN sesuai negative list pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya;

2. Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding dalam SUB halaman 16 nomor 21 dan 22 huruf b, halaman 16 s.d. 17 nomor 22 huruf d, dan halaman 17 nomor 23;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

2.1. bahwa definisi “menghasilkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 angka 16 UU PPN, adalah: “kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”

bahwa dalam hal ini, perolehan kondensat oleh Pemohon Banding jelas tidak memenuhi definisi “menghasilkan” karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan mengolah hanya dilakukan untuk memperoleh LNG dan bukan dengan tujuan khusus untuk memperoleh kondensat, karena kondensat diperoleh saat Pemohon Banding melakukan pemisahan (fractionation) antara komponen bahan baku produksi LNG (C , C , C , dan C ) dengan komponen yang

1234

tidak diperlukan dalam proses produksi LNG (C dan C ) yang

56 merupakan bagian dari rantai proses produksi LNG. Adapun dalam hal ini, tidak terdapat unsur kegiatan mengolah yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperoleh kondensat seperti kegiatan mengolah yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperoleh LNG;

b. bahwa pemisahan (fractionation) yang dilakukan Pemohon Banding tidak mengubah bentuk dan/atau sifat asli kondensat menjadi suatu barang baru atau mempunyai daya guna baru, sebab kondensat itu sendiri (komponen C dan C ) sudah

56 terkandung dalam gas alam (feed gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream), sehingga bentuk dan/atau sifat dari kondensat yang dipisahkan dalam kilang LNG milik Pemohon Banding pada dasarnya adalah sama dengan kondensat yang terkandung dalam gas alam (feed gas)

yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream);

c. bahwa kondensat yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream) terbentuk/terjadi akibat proses kondensasi (pengembunan) yang terjadi secara alamiah selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan di dalam perut bumi dan di permukaan bumi, dimana dalam setiap pengeboran gas bumi dapat dipastikan terdapat komponen kondensat sebagai bagian dari gas bumi;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa mengubah bentuk asli dari gas alam (feed gas) yang masih menyatu menjadi zat cair yang terpisah berupa kondensat termasuk dalam kategori “menghasilkan” terbukti keliru karena proses kondensasi (pengembunan) terjadi secara alami, tanpa adanya kegiatan mengolah yang dilakukan Pemohon Banding, dimana hal ini juga sejalan dengan definisi kondensat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu: “gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam”;

2.2. bahwa klaster PPN dalam UU HPP baru berlaku mulai tanggal

01 April 2022 (Pasal 17 ayat (2) UU HPP), sehingga dalil Terbanding yang menggunakan UU HPP sebagai perbandingan nyata-nyata tidak relevan karena yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding ini adalah Masa Pajak Februari 2020, dimana UU PPN yang berlaku adalah UU No. 42 Tahun 2009;

bahwa Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yaitu pada Bab I – Kerangka Peraturan Perundang- undangan butir 133, menyatakan sebagai berikut:

“133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan

Perundang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.”

bahwa dengan demikian, perlakuan perpajakan atas penyerahan kondensat sebagai akibat dari berlakunya klaster PPN dalam UU HPP mulai tanggal 1 April 2022 tidak seharusnya menjadi pertimbangan dalam sengketa PPN untuk Masa Pajak Februari 2020 karena peraturan perundang-undangan perpajakan tidak berlaku surut (retroaktif);

bahwa lebih lanjut, sejak dihapuskannya Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya dengan UU HPP, yaitu mulai 01 April 2022, Pemohon Banding telah mengenakan PPN terhadap penyerahan kondensat;

2.3. bahwa selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung No. 05 P/HUM/2018

yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK-252 Tahun 2012 bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4A ayat (2) UU PPN, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum, sehingga atas penjualan LNG terutang PPN, hanya mengatur mengenai penyerahan LNG dan tidak mengatur mengenai penyerahan kondensat, sehingga tidak relevan dengan sengketa banding ini;

3. Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding dalam SUB halaman 18 nomor 24

Menurut Pemohon Banding

bahwa sampai dengan Bantahan SUB ini disusun, Pemohon Banding masih belum berhasil menemukan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I No. ND-1659/PJ.02/2020 tanggal 7 Desember 2020 perihal Penegasan tentang Perlakuan PPN atas Ekspor LNG dan Penyerahan Condensate dalam Kegiatan Usaha Pemohon Banding yang menjadi dasar pertimbangan Terbanding dalam melakukan koreksi, sehingga Pemohon Banding belum dapat melakukan pengecekan atas Nota Dinas tersebut;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tetap akan menanggapi kutipan Nota Dinas tersebut sebagaimana tercantum dalam SUB, yaitu sebagai berikut:

3.1. bahwa pengertian atau definisi dari kondensat adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 35 Tahun 2016: “Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+).”

b. bahwa berdasarkan halaman 7 SKK Migas No. KEP- 0091/SKKMA0000/ 2017/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi:

“Kondensat adalah hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi.”

3.2. bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU PPN menyatakan sebagai

berikut:

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (Crude Oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; ...”

3.3. bahwa berdasarkan pengertian kondensat pada poin nomor 3.1.

di atas, dapat disimpulkan bahwa kondensat yang diperoleh dari gas alam (feed gas) atau gas bumi termasuk dalam kategori “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” karena merupakan kandungan dari gas alam (feed gas) atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa dengan demikian, meskipun kondensat tidak disebutkan secara eksplisit dalam negative list pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta

penjelasannya, namun kondensat yang merupakan bagian dari gas bumi yang diambil langsung dari sumbernya seharusnya tidak dikenai PPN; bahwa lebih lanjut, Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mengatur sebagai berikut:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

bahwa Nota Dinas tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang- undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana amanat Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan penjelasan tersebut di atas, maka Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp48.139.935.276,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Donggi

Senoro LNG Nomor 89 Tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,

Bukti P-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-3. Resi pos bulan Januari 2020

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2020;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2024-0022 tanggal

20 Maret 2024;

Bukti P-6. Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha

Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Bukti P-7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun

2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta;

Bukti P-8. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara

nomor S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas Kondensat;

Bukti P-9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

107.K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2020;

Bukti P-10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Donggi Senoro LNG Nomor 31

Tanggal 28 Desember 2007 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Donggi

Senoro LNG Nomor 47 Tanggal 18 September 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Patrick Alexander; Bukti P-14. Paspor atas nama Woojin Yoon;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Donggi Senoro

LNG nomor 19 tanggal 12 April 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-16. SK Kemenkumham atas Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 28

Desember 2007, Akta Pendirian Nomor 19 tanggal 12 April 2021, Akta Pendirian Nomor 47 tanggal 18 September 2023, dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 89 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis nomor TPLX-2508045 tanggal 7 Agustus 2025

tentang Profil Perusahaan PT Donggi Senoro LNG Tahun 2020 dan 2021;

Bukti P-19. Skema Proses Pembentukan LNG yang telah dilakukan pemeteraian

kemudian;

Bukti P-20. Putusan Mahkamah Agung No. 4005/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Februari 2016; Bukti P-21. Putusan Mahkamah Agung No. 3860/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Maret 2016;

Bukti P-22. Putusan Mahkamah Agung No. 3861/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak April 2016;

Bukti P-23. Putusan Mahkamah Agung No. 1695/B/PK/PJK/2023 tanggal 11 Juli

2023 terkait sengketa PPN Masa Pajak Mei 2016;

Bukti P-24. Putusan Mahkamah Agung No. 2185 B/PK/PJK/2024 tanggal 14 Juni

2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Juni 2016;

Bukti P-25. Putusan Mahkamah Agung No. 3862/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Juli 2016;

Bukti P-26. Putusan Mahkamah Agung No. 224/B/PK/PJK/2023 tanggal 20

Februari 2023 terkait sengketa PPN Masa Pajak Agustus 2016; Bukti P-27. Putusan Mahkamah Agung No. 3995/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak September 2016;

Bukti P-28. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 4006/B/PK/Pjk/2022 tanggal

29 Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2016; Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung No. 4007/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak November 2016; Bukti P-30. Putusan Mahkamah Agung No. 4008/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Desember 2016; Bukti P-31. Putusan Mahkamah Agung No. 5053/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak November 2018; Bukti P-32. Putusan Mahkamah Agung No. 4461/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Desember 2018; Bukti P-33. Putusan Mahkamah Agung No. 3841/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24

September 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Januari 2019; Bukti P-34. Putusan Mahkamah Agung No. 4772/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Februari 2019; Bukti P-35. Putusan Mahkamah Agung No. 312 B/PK/PJK/2025 tanggal 03 Maret

2025 terkait sengketa PPN Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-36. Putusan Mahkamah Agung No. 4462/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak April 2019;

Bukti P-37. Putusan Mahkamah Agung No. 4463/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Mei 2019;

Bukti P-38. Mahkamah Agung No. 5426 B/PK/PJK/2024 tanggal 12 Desember

2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-86644/PP/M.IIIB/16/2017 yang

diucapkan tanggal 12 September 2017;

Bukti P-40. Putusan Mahkamah Agung No. 602/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Maret

2020;

Bukti P-41. Rincian atas penyerahan kondensat kepada Konsorsium PT Titis

Sampurna – PT Surya Mandala Sakti untuk tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-42. Laporan Audit tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

dan

Bukti P-43. Invoice atas penyerahan kondensat kepada Konsorsium PT Titis

Sampurna – PT Surya Mandala Sakti pada bulan Februari 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-44. Penjelasan tertulis nomor TPLX-2509042 tanggal 4 September 2025; Bukti P-45. Gas Sales Agreement tertanggal 22 Januari 2009 antara PT Pertamina

EP dengan Pemohon Banding;

Bukti P-46. Gas Analysis Report oleh Technical Services Department Laboratory

Section atas pengujian terhadap sampel yang diambil tanggal 27 Januari 2020;

Bukti P-47. Pendapat Teknis dari BRIN tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti P-48. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020;

Bukti P-49. Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina (Persero) Nomor 011.007-

19.03508913 tanggal 9 Januari 2020;

Bukti P-50. Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina Trans Kontinental Nomor

010.001-20.56385875 tanggal 9 Januari 2020;

Bukti P-51. Penjelasan tertulis nomor TPLX-2510033 tanggal 16 Oktober 2025; Bukti P-52. Pendapat Akhir nomor TPLX-2511021 tanggal 13 November 2025; Bukti P-53. Pendapat Teknis dari FTUI tertanggal 29 Oktober 2025 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-573/RIKSIS/KPP.0612/2023

tanggal 19 Desember 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-12267/WPJ.06/2024

tanggal 19 Desember 2024;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 4 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 September 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2025;

Bukti T-8. Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada Kepala Kantor

Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor ND-1659/PJ.02/2020 tanggal 7 desember 2020 perhal Penegasan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Liquefied Natural Gas dan Penyerahan Condensate dalam Kegiatan Usaha PT Donggi Senoro LNG;

Bukti T-9. Pendapat Akhir nomor S-658/WPJ.06/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2025-0020 tanggal 28 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri156.522.59548.296.457.87148.139.935.276
2.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN48.139.935.2760(48.139.935.276)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari Reklasifikasi koreksi negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN untuk Masa Pajak Februari 2020 sebesar (Rp48.139.935.276,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif dengan alasan pada pokoknya kondensat yang dihasilkan sudah mengalami proses untuk meningkatkan nilainya, bukan hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, merupakan Barang Kena Pajak dan penyerahannya terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Kondensat merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (gas bumi) dan bukan merupakan Barang Kena Pajak (Non-BKP) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan dalil, argumentasi yang disertai dengan alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti putusan ini, dan berdasarkan penilaian terhadap argumentasi dan alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini terkait atas penentuan status hukum Kondensat yang diserahkan oleh Pemohon Banding (sektor Hilir/Pengolahan LNG) apakah termasuk Barang Kena Pajak yang terutang PPN atau Non-Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari PPN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis atas interpretasi ketentuan PPN, sehingga selain sengketa yuridis, juga diperlukan pembuktian substansi transaksi dan proses produksi terkait kondensat;

bahwa Ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang menentukan suatu Barang adalah Barang Kena Pajak diatur pada ketentuan sebagai Berikut: Pasal 1 angka 3:

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 4 A ayat (2)

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 juncto Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN dapat dimaknai bahwa Undang-undang PPN menganut penentuan Barang Kena Pajak yang Luas, sehingga semua barang dapat ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak kecuali yang secara prinsip negative list sebagaimana diatur pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN diatur kriteria barang yang tidak dikenai PPN.

bahwa di persidangan Terbanding berpendapat disertai pemberian penjelasan tentang kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding, yang bergerak di sektor Hilir (Downstream), dan proses yang dilakukan untuk memisahkan Kondensat adalah pengolahan/pabrikasi yang menghasilkan Condensate sebagai produk yang siap dimanfaatkan.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan yang sama tentang kegiatan bisnis yang dijalankan, dan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa kegiatannya bergerak dalam bidang usaha pengolahan gas alam (natural gas) menjadi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG), serta pemasaran, penjualan, dan pengiriman LNG dimana kegiatan usaha Pemohon Banding berada pada sektor hilir (downstream), serta Pemohon Banding menghasilkan kondensat yang dihasilkan sebagai produk yang siap dimanfaatkan.

bahwa Terbanding berpendapat proses yang dilakukan untuk memisahkan Kondensat (C5+) dari Gas Bumi (C1-C4) adalah proses pengolahan/pabrikasi yang

menimbulkan Nilai Tambah (Value Added), sehingga Kondensat adalah BKP yang terutang PPN.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyerahkan alat bukti berupa dokumen yang berisikan skema proses pembentukan LNG dan pemisahan kondensat dalam Penjelasan Tertulis Pertama Nomor TPLX-2509041 tanggal 04 September 2025, untuk memahami proses terjadinya Kondensat yang merupakan produk sampingan dari proses produksi LNG, sebagai berikut:

bahwa Informasi yang disampaikan Pemohon Banding berdasarkan urutan proses pembentukan LNG diatas adalah sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah memproduksi LNG dan bukan Kondensat, dimana Kondensat diperoleh pada saat Pemohon Banding melakukan pemisahan komponen bahan baku produksi LNG (C / C / C , C )

1234 dan C / C

56.

b. bahwa gas bumi (feed gas) yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak KKKS pada awalnya mengandung C / C / C / iC / nC / iC / C / C / Benzene / Hg

12344556+

/ H O, dimana Kondensat yang merupakan komponen C / C pada dasarnya

256

sudah terkandung dalam gas bumi (feed gas).

c. bahwa Kondensat yang diperoleh Pemohon Banding terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi (feed gas) karena perbedaan temperatur/suhu dan tekanan, dimana Kondensat dengan sendirinya berubah bentuk dari fase gas menjadi cair pada proses kondensasi (pengembunan).

d. bahwa Kondensat merupakan komponen “pengotor” yang harus dipisahkan dalam proses pembentukan LNG, secara teoritis, Kondensat yang telah dipisahkan tersebut seharusnya dialirkan ke flare stack untuk dibakar, akan tetapi hal ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena akan memberikan kontribusi yang besar terhadap polusi udara. Oleh sebab itu, maka Kondensat dikumpulkan dan disimpan di dalam storage tank sedikit demi sedikit tanpa melalui suatu proses khusus apapun untuk menghasilkan / mengolahnya, untuk selanjutnya dijual kepada pembeli

bahwa berdasarkan informasi dan fakta yang disampaikan para pihak di atas dan dengan mempertimbangkan alat bukti lain sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, Pengadian Pajak berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan industri pengolahan untuk menghasilkan LNG yang berasal dari Gas Bumi yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak supplier yang bergerak di bidang penambangan Gas Bumi.

bahwa di persidangan berdasarkan penjelasan para pihak diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdaftar sebagai kegiatan usaha yang memenuhi Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, proses produksi LNG yang dilakukan Pemohon Banding telah menghasilkan produk selain LNG berupa kondensat, dimana kondensat tersebut dihasilkan bersamaan dengan tahap pengolahan utama untuk menghasilkan LNG, dan berdasarkan fakta ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding adalah hasil dari serangkaian proses produksi meskipun kondensat tersebut bukanlah produk utama dan merupakan hasil sampingan dari tujuan utama menghasilkan LNG.

bahwa proses pengolahan yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghasilkan LNG sekaligus kondensat, memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), dan status Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Pengusaha sekaligus di persidangan didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang PPN.

bahwa sesuai fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa perolehan kondensat adalah setelah Pemohon Banding melalui tahap produksi meskipun tujuan utamanya tidak untuk menghasilkan kondensat, namun demikian kondensat tersebut diperoleh Pemohon Banding setelah proses produksi yang dilakukannya, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 A ayat (2) UU PPN, sehingga dapat disimpulkan bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding termasuk di dalam pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat mengenai pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak melakukan kegiatan menghasilkan kondensat, melainkan telah tersedia secara alami, dan Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya melakukan pemisahan dan sama sekali tidak mengubah bentuk dan/atau sifat Kondensat dari bentuk dan/atau sifat asli Kondensat sehingga tidak memenuhi Pasal 1 angka 16 Undang-Undang PPN, serta tidak menciptakan nilai tambah yang terutang PPN, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat berbeda dengan dalil yang disampaikan Pemohon Banding, karena fakta-fakta di persidangan telah membuktikan bahwa kondensat tersebut dihasilkan Pemohon Banding bersamaan dengan proses produksi LNG, sehingga kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding diperoleh setelah proses produksi meskipun tujuan utamanya menghasilkan LNG, namun fakta-fakta menunjukkan bahwa selain menghasilkan LNG, Pemohon Banding juga menghasilkan kondensat, sehingga keduanya merupakan hasil dari serangkaian proses produksi yang dijalankan dalam usaha Pemohon Banding, dan oleh karena itu kondensat yang dihasilkan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN, sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banidng yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menghasilkan/memproduksi kondensat karena Kondesat tersebut merupakan hasil pemisahan komponen bahan baku produksi LNG yang pada dasarnya sudah terkandung dalam gas bumi (feed gas), namun demikian faktanya baik LNG maupun kondensat merupakan komoditas yang sama- sama sudah terkandung di dalam gas bumi (feed gas), sehingga argumentasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai fakta bahwa pemisahaan baik Kondensat dan LNG pada dasarnya dilakukan Pemohon Banding melalui serangkaian proses produksi.

bahwa di persidangan Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasinya, menyampaikan alat bukti dokumen berupa surat dari KPP BUMN Nomor S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 untuk menjawab Surat dari PT Pertamina (Persero) yang meminta penjelasan apakah kondensat yang dihasilkan/diperoleh PT Pertamina (Persero) terutang PPN atau tidak, pada angka 3 menyatakan bahwa

a. Salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN adalah gas bumi;

b. Proses kondensasi gas terjadi secara alamiah di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan antara di dalam bumi dan di permukaan bumi, sehingga tidak dibutuhkan tambahan proses dan zat adiktif;

c. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Kondensat adalah bagian gas bumi yang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.”

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas alat bukti dokumen surat dari KPP BUMN Nomor S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011, bahwa dapat diketahui kondensat PT Pertamina (Persero) adalah kondesat yang dihasilkan/diperoleh dari proses kondensasi yang terjadi secara alamiah, dan hal ini berbeda dengan fakta di persidangan dimana terbukti bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding dihasilkan melalui proses pabrikasi meskipun tujuan utamanya untuk menghasilkan LNG, oleh karena itu kondensat Pertamina sebagaimana dimaksud pada surat

tersebut dhasilkan melalui proses yang berbeda dengan kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Pendapat Teknis dari lembaga independen yaitu:

a. Pendapat Teknis yang disampaikan oleh Dr. Hari Setiapraja S.T., M.Eng. selaku Plt. Kepala Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar dari BRIN melalui surat No. B- 6798/III.3.8/HM.00.01/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa “Kondensat merupakan bagian inheren dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan”; dan

b. Pendapat Teknis tentang Kondensat dalam industri Liquefied Natural Gas (LNG) tertanggal 29 Oktober 2025 yang disampaikan oleh Prof. Ir. Sutrasno Kartohardjono, M.Sc., Ph. D selaku Guru Besar Tetap pada Departemen Teknik Kimia FTUI yang pada intinya menyatakan bahwa “Kondensat yang dihasilkan dari pemrosesan LNG merupakan bagian alami dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan.”

bahwa terbentuknya Kondensat milik Pemohon Banding sesuai dengan pendapat Teknis dari BRIN dan FTUI, yaitu dihasilkan dari pemrosesan LNG merupakan bagian alami dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan;

bahwa atas pendapat ahli yang disampaikan pemohon Banding di atas, Pengadilan Pajak dapat menerima pendapat tersebut bahwa Kondensat milik Pemohon Banding dihasilkan dari pemrosesan LNG merupakan bagian alami dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan, oleh karena terdapat kegiatan pemrosesan meskipun ditujukan untuk menghasilkan LNG, namun hal ini tidak mengubah fakta bahwa yang diproses adalah bahan baku berupa Gas Alam dan hasil yang didapatkan bukan hanya LNG, namun juga kondensat, sehingga kondensat milik Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

bahwa Pemohon Banding mengajukan alat bukti dokumen berupa Putusan Pengadilan Pajak yang telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, atas sengketa sejenis yang terjadi atas kewajiban PPN Masa Pajak Februari s.d. Desember 2016, November s.d. Desember 2018, dan Januari

s.d. Juni 2019, dimana pada putusan-putusan tersebut Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyerahan Kondensat oleh Pemohon Banding Kondensat bukan merupakan BKP dan atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut mengabulkan permohonan Pemohon Banding, serta putusan-putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa putusan-putusan putusan sejenis yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak bersifat mengikat untuk dipertimbangkan pada perkara-perkara sejenis lainnya, dan Pengadilan Pajak pada perkara sengketa ini mempertimbangkan fakta-fakta yang berbeda dari putusan-putusan tersebut, serta fakta yang terungkap di persidangan perkara ini membuktikan bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding adalah kondensat setelah melalui serangkaian proses produksi, sehingga tidak memenuhi kriteria Barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN. bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan semua pajak masukan pada setiap masa pajak pada sengketa ini dan tidak menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) atau ayat (6) Undang-Undang PPN, dan fakta ini telah memperkuat perlakukan kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp48.139.935.276,00 yang berasal dari reklasifikasi koreksi negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN untuk Masa Pajak Februari 2020 sebesar (Rp48.139.935.276,00), terbukti di persidangan bahwa koreksi Terbanding tersebut telah sesuai kebenaran fakta tentang adanya penyerahan kondensat yang merupakan hasil produksi yang tidak memenuhi ketentusan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN, sehingga kondensat terbukti merupakan BKP yang atas menyerahannya terutang PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, dan argumentasi serta fakta yang disampaikan Pemohon Banding tidak

menggugurkan fakta bahwa kondensat tersebut diperoleh Pemohon Banding sebagai hasil sampingan dari proses produksi yang dilakukannya, sehingga fakta ini menguatkan argmentasi koreksi Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri48.139.935.27648.139.935.2760
2.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN(48.139.935.276)(48.139.935.276)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-

Rp 48.296.457.871,00 nya harus dipungut sendiri Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-

Rp48.296.457.871,00 nya harus dipungut sendiri Menurut Pengadilan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan

Rp0,00 Jasa yang tidak terutang PPN Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan

Rp0,00 Jasa yang tidak terutang PPN Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2020, atas nama: PT DONGGI SENORO LNG, NPWP 02.594.004.0-073.000/0025940040073000, NITKU 0025940040073000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 5 Lantai 17, Suite 1701, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT 004, RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, domisili elektronik tax@dslng.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.