Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-001935.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Indonesia Fintopia Technology, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001935.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00641/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa | Nomor 001935.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY, NPWP 83.559.834.3- 067.000, beralamat di Gedung Dea Tower 2 Lt. 18-20, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E.4, No. 1-2, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal 7 diwakili oleh Victor Laoh, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Rachmat Kumiawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-813/PP/IKH/2023 tanggal 10 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor OO2/IFT/JKT/TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024,

2 Nama: Daniel Herry Sutanto

Jabatan: Pegawai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 9 Juli 2024,

3 Nama: Oktavia

Jabatan: Pegawai d

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IFTAJKT/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai pl mohon

Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Ricky Garry Gumita/ 19860225 200901 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

2 Nama/NIP: Elia Emawati/ 19750119 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

3 Nama/NIP: Dian Tri Handayani/ 19811120 201012 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan |)

4 Nama/NIP: Indra Santoso/ 19830304 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan 1) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6858/WPJ!04/2024 tanggal 30 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut | sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 691/PP/BR/2024 tanggal 05 Juni 2024 jo. PEN-192/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Juli 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding | Nomor tanggal 29 Februari 2024, 4 a it

TelahSurat Uraian Banding Terbanding | Nomor S-127/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 19 April 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding | Nomor tanggal 30 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan | dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut NoUraianPemohonTertlanding

Banding

Rp(Rp) 1 | Dasar Pengenaan PaiakPf

A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNPf a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh

Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan

PPN a6 Jumlah4.220.784.581 b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang

PPN c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)4.220.784.581 d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabear/ Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan:

!

|“ Jumlah Rupiah Menurut

NoUraianPemohon |

Banding( 0) ——RpR d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar00

Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0|0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0|0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0|0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut00

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

Perhitungan PPN Kurang Bayar:PT a PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c Diperhitungkan c.1 SKPPKP d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar

3 | Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) c Jumlah (atb)

Jumlah PPN yang kurang dibayar0 422.078.458 Sanksi administrasi:|

| | a. Bunga Pasal 13 (2) KUPo|184363870 | |b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 oho Bunga Pasal 13 (3) huruf c KUP

Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4) PPN

Jumlah Rupiah Menurut Pemohon

BandingTerbanding

Rp(Rp)

184.363.870 606.442.328

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/IFT tanggal 11 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah PPN yang kurang dibayar berdasarkan SKPKB adalah sebesar Rp606.442.328,00:

2. Jumlah PPN yang kurang dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar RpNIHIL;

3. Jumlah PPN yang kurang dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar RpNIHIL:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00641/KEB/PJAWPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/Pu. (Rp)(Rp) :

a. PPN/ PPnBM Kurang/(Lebih) Bayar422.078.458 —— Rat 258 b. Sanksi Bunga184.363.870| 184.363.870 c. Sanksi Kenaikan d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar606.442.328

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/IFT/JKT/TAX/I/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 (tanggal kirim pos 13 Maret 2024): d

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding} Nomor

0O01/IFT/JKT/TAX/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Alasan Material Pengajuan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri

MENURUT| No} POS-POS YANG DIKOREKSIPemohonTerbandingYang Diajukan

Banding (Rp)(Rp)Banding (Rp) Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri0

4.220.784.581

Menurut Terbanding

1. bahwa usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 4d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN:

2. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 April 2018 dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan pemungutan dan pelaporan PPN:

3. bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan pereda ran usaha Pemohon|Banding atas jasa peer to peer lending pada SPT Tahunan | dimana terdapatpenyerahan yang belum dilakukan pemungutan PPN dan beium diterbitkan faktur pajak,

4. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas JasaNomor 771PDJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang | Berbasi Teknologi Informasi menyatakan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Serbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata 4

uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik (dengan menggunakan jaringan Intemet,

5. bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding| berupa Layanan pendanaan Bersama berbasis teknologi informasi untuk mempertemukan antara Pihak Pemberi Dana dan Pihak Penerima Dana, dimana segala bentuk resiko dan 'akibat hukum yang ditimbul ditinggung olehmasing-masingpihakumber: httpsilwww.easvcashicitabout/usioperation);

6. bahwa yang dimaksud Jasa keuangan dalam Pasal 4A ayat (3) Huruf d UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, b. jasa menempatkan dana, meminjam dana. atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya:

c. Jasa pembiayaan termasuk nembiayaan berdasarkan prinsip| syariah, berupa:

1. sewa guna Usaha dengan hak opsi.

i2. anpax piutang:i

3. usaha kartu kredit,i

4. pembiayaan konsiuman:‘ jara penyaluran pinjaman atas dasar mus gadai. torrersuk gadal syariah dan

& jasa perjaminani 7, Gatra menurut Tim Penalit, jasa atau tayanan yang diberikan Wajib Pajak bukan termasuk dalam i ps tortante yang tidak dikenal Pajak Pertambahan Nilai yallu jasa keuangan sebagaimana Pasal , 44, ayat (3) hunt & UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomar 8 } Tahun 1983 Tenting PajoxNilai Barang dan Jasa Dan Pajak Pergzalan Atas Barina | Mewah berserta penjelasannya.

B. Berdasarkan uarian Tim Peneti mempertahankan koseksi Tim Pemoriksa.

@ Demiktanhasikebaralan ates Surat Ketetapan Pak Kurang Bayar Pajak ;

Pertambahan Neai Barang dan Jasa nomortanggal 17 Februari 2023 Masa ! Palak Agustus 2018 atas nama PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY NPWP.| 067.000.

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan pasal 4A ayat 3 (d) UU No. 42 tahun 2009 tentang /

1

1

Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas| Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk kedalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN,

2. Dalam penjelasan Pasal 4A ayat 3 (d) disebuikan Jasa Keuangan meliputi:

- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu:

- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya,

- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi:

b. Anjak piutang:

c. Usaha kartu kredit: dan/atau d. Pembiayaan konsumen, e. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syanah dan fidusia, dan Jasa penjaminan;

3. Dalam penjelasan pasal 4A ayat 3 (d) tersebut di atas, dinyatakan bahwa jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN salah satunya adalah Jasa menempatkan dana, meminjam dana dan/atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun| dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya:

4. Hal ini dikuatkan oleh pemyataan dari peneliti keberatan bahwa pemohon banding termasuk dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK ( point 1 hash penelitian) (Jampiran 6 ):

1. bahwa usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang do,vast oteh OJK yang berdasarkan Pas& 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PajA Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan 4

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dtkenai PPN,

5. Pada tahun 2009 kegiatan usaha seperti pemohon banding belum panyak di Indonesia sehingga belum ditulis secara rind didalam Pasal 4A ayat 3 UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

6. Dalam SPHP ( lampiran: 7) tidak dijelaskan secara rind dasar hukum dilakukannya koreksi, dimana hanya disebutkan berdasarkan hash pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh pemohon banding pada masa Agustus — Desember 2018.

7. Pemohon banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 25 April 2018 dan tidak melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 status PKP pemohon (banding seharusnya dicabut secara jabatan oleh Kepala KPP dimana pemohon banding terdaftar. (PMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 pasal 62 ayat 2 point a dan b):

2. PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan; sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PKP wajib menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan| aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55: |

8. Berdasarkan point 7 diatas PKP sudah dicabut secara jabatan sejak tanggal 25 Juli 2018 sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Perusahaan PKP lagi, i||

Il. Kesimpulan dan Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan:

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2018 adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi (Rp)(Rp)—— Sanksi Bungarn — 870,00-184.363.870,00

PPN/PPnBM") Kurang/|. 078.458,00 |-422.078.458,00 (Lebih) Bayar

Sanksi Kenaikan

Jumlah pajak yang masih harus Alebih) dibayar606.442.328,00-606.442.328,00

III. Penutup dan Permohonan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka tidakterdapat alasan yang cukup secara aturan yang ada untuk mempertahankan koreksi Terbanding, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00641/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/207/18/062/23 tertanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-127/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 19 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. ANALISA POKOK SENGKETA 4

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut | sendiri Rp4.220.784.581,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan:

1)12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Suratsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

2)13 ayat (1) huruf a a. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahin Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapdn Pajak

Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak ata! kurang dibayar:

3) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun 4

Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

4) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Pasal25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia| dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan:

6) Pasal26 ayat (4)

Dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atds surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pemohon Banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut:

7) Pasal28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan! dengan stelsel akrual atau stelsel kas:

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

1) Pasal 1 ayat (5)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu, barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan:

2) Pasal1 ayat (6)

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini; 4|

| |

3) Pasal1ayat (7)

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.;

4) Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan|huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkanMenteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan (sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

5) Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial,

C. jasa pengiriman surat dengan perangko, d. jasa keuangan, e. jasa asuransi:

f. jasa keagamaan, g. jasa pendidikan:

h. jasa kesenian dan hiburan:

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan:

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, k. jasa tenaga kerja:

IL jasa perhotelan, m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, n. Jasa penyediaan tempat parkir,

Oo. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam: 4

|

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan a. Jasa boga atau katering c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 | tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meratakan bahwa

Pasal 1

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan (pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet,

Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00008/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018 melalui surat nomor OO6/IFT/JKT/TAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN diketahui tedapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp.0,00

Menurut Pemohon BandingRp. 4.220.784.581,00

KoreksiRp. 4.220.784.581,00 c. bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan | tanggal 15 Desember 2017 dan dikukuhkan | sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 25 April 2018 dengan KLU 64999-Aktivasi Jasa Keuangan lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun:

d. bahwa berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending (Fintech Loan), jasa peminjaman uang melalui platfrom digital (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH, e. bahwa Pemohon Banding setelah 3 bulan dikukuhkan sebagai PKP belum melakukan akivasi akun PKP sehingga akun PKP menjadi daluwarsa; 4

f. bahwa berdasarkan PMK-69/PMK.03/2022, layanan jasa pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding berkomitmen akan segera mengajukan permohonan Pengukuhan PKP kembali setelah Surat Keputusan Pencabutan PKP diterbtikan;

g. bahwa atas permohonan pencabutan PKP pada tanggal 7 April 2022 tersebut telah dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengan nomor LAP-00169/WPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022 dan Pemohon Banding telah dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022:

h. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN:

i. bahwa menurut Pemeriksa, sumber pendapatan adalah biaya administrasi dan biaya bunga yang dibayarkan lender,

Tanggapan Terbanding a. bahwa Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah sengketa yuridis:| b. bahwa menurut Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya, Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh

| OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN:

c. bahwa berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending (Fintech Loan), jasa peminjaman uang melalui platfrom digital (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH:

d. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 April 2018 dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan pemungutan dan pelaporan PPN:

bahwa pada Masa Pajak Agustus-Desember 2018 status Pemohon Banding adalah PKP, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP pada 25 April 2018:

bahwa Pemohon Banding mengajukan pencabutan sebagai PKP pada tanggal 7 April 2022 dan telah dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengan nomor LAP-00169/VPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022: bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022;

e. bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan peredaran usaha Pemohon Banding atas jasa peer to peer lending pada SPT Tahunan dimana penyerahan yang belum dilakukan pemungutan PPN dan belum diterbitkan faktur pajak, f. bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan tanda bukti terdaftar nomor S- 590/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018;

g. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi Informasi mehyatakan bahwa:

Pasal 1

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan|pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

h. bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: 4

1 i |

bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik, b. jasa pelayanan sosial,

C. jasa pengiriman surat dengan perangko, d. jasa keuangan:

e. jasa asuransi:

f. jasa keagamaan:

g. jasa pendidikan, h. jasa kesenian dan hiburan:

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, j- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, k. jasa tenaga kerja:

|. jasa perhotelan, m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, n. Jasa penyediaan tempat parkir, o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos: dan g. Jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) Huruf d bahwa Jasa Keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, 'deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya:

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: &

a) sewa guna usaha dengan hak opsi, b) anjak piutang, c) usaha kartu kredit, dan/atau d) pembiayaan konsumen:

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, dan|

5. jasa penjaminan, .

ji. bahwa berdasarkan laman Pemohon Banding dengan alamat | website hitps:/Avww.easycash.id/about/us/operation dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama “Easycash”. Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai | dengan ketentuandalamPeraturanOtoritasJasaKeuangan No. 10/POJK.05/2022;

2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Easycash (“Layanan Easycash”) merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dan Penerima Dana, sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh | masing- masing pihak. Pastikan Anda memahami risiko yang ada sebelum Anda menggunakan Layanan Easycash,

3. Risiko pendanaan atau gaga! bayar yang timbul dari penggunaan Layanan Easycash sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari (Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang perianggujig jawab atas risiko tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun,

4. Easycash, dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data dan informasi pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data") pada perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak /

(software), dokumen elektronik, aplikasi, atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Datakepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud:

5. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Ihtormasi disarankan untuk tidak menggunakan Layanan Easycash,

6. Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman sebelum menggunakan Layanan Easycash:

7. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat Iuas melalui media sosial serta dapatl menjadi alat bukti hukum yang sah menunut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hokum:|

8. Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum mengambil keputusan untuk menjadi Pemberi Dana ataupun Penerima

Dana pada Easycash. Keputusan Pengguna untuk

Layanan Easycash menjadi bukti dan pengakuan bahwa Pengguna telah memahami informasi,

9. Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (maupun kesepakatan atau perikatan antara Easycash dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana:

j. bahwa menurut Tim Peneliti, jasa atau layanan yang diberikan Pemohon Banding bukan termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 4

Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berserta penjelasannya, k. Berdasarkan data, fakta-fakta seria ketentuan perpajakan yang | berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendin sebesar Rp. 4.220.784.581:

bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon

| Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agusths 2018 menjadi sebagai berikut:

MenurutMenurutJumtah YangMenurut

PKPPemeriksa Piajukan KeberataPeneliti Dasar PengenaanPajaka|.

_| 2: JAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang fab Ekspor “BP Penyerahan yang PPN-nya harus: dipungut sendiri.

...42-3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN.

_ Penyerahan yang PPH-nya dpungut _

_ 42:8, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

42:6: Jumlah - < as}ee

5, 'Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPR c jJumbeh sel seluruh penyerahan d. iAtas impor BKP/BKP tidak berwujud/IKP dari luar daerah pajak/membangun sendin/penyerahan aktiva tetap yg mnrt tujuan semula tak diperjualbelikan :

fet

__ 422: Pemanfaatan BKP titak berwujud da tua Daerah Pabean.

4.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

Ge 5, Kegiatan Membangun Sendiiee

{a6 .6. Peny. Aktiva Tetap mnrt tujuan semua tdk K diperjuatbelkan

Jumlah0 mil.

2 Penghitungan P PPN Kurang Bayar”

2. a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri s¢

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

.-40-2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

0.) ol b.4. 4Grn sendin

1. SKPPKP.

hah ak yg dapat-

Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayarfa-d)

Kelebihan Pajak a, JDikompensasikan ke Masa Pajak.

b, jDikompensasikan ke Masa Pajak .... "(Karena pembendan)

PPN yang Kurang Dibayar (2-e #3.c)..Ol 422.078.458)

Sanksi Administrasi UU KUP

2. [Bunga Ps. 13 (2)KUP...10353870|| 184 bb. (kenaikan Pasal 13 (a)KUP (Kenaikan Pasal 17C

_ Ie. (Kenaikan Pasa! 17d (5)KUP

If [Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. 0. {4f)PPN g. Jumlah farbtcrdterta temenaa Tama

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor tanggal 29 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan Pemohon Banding memenuhi L

ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat|(1), ayat (2), ayat (3)dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00641/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.| c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00641/KEB/PJIWPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/IFT/JKT/TAX/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan pasal 4A ayat 3 (d) UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 4

usaha Pemohon Banding masuk kedalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

|2. Dalam penjelasan Pasal 4A ayat 3 (d), jasa keuangan melipuii:

|- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi jmaupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya,

- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsipi syariah berupa:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi, b. Anjak piutang, c. Usaha kartu kredit, dan/atau d. Pembiayaan konsumen,

- Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, dan

- Jasa penjaminan

3. Dalam penjelasan pasal 4A ayat 3 (d) tersebut di atas, dinyatakan bahwa jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN salah satunya adalah jasa menempatkan dana, meminjam dana dar/atau meminjamkan dan | kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya:

bahwa Pemohon Banding dalam menyediakan layanan Peer-fo-Peer (P2P) Lending melakukan evaluasi risiko kredit terhadap calon peminjam dan

| menggunakan hasil evaluasi tersebut sehingga hanya calon peminjam yang memenuhi kriteria berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan yang dapat menerima pinjaman dari pemberi pinjaman (lender). Selain tu, hasil evaluasi tersebut juga menentukan berapa nominal yang dapat diperoleh oleh peminjam (borrower). Jadi, setelah itu Pemohon Banding akan menempatkan dana yang merupakan milik lender ke rekening milik borrower. Jadi, dalam hal 4

| i

ini Pemohon Banding melakukan jasa menempatkan dana melalui sarana lainnya seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4A ayat 3 (d),| bahwa adapun dalam UU PPN tidak menyebutkan secara eksplisit pengertian jasa menempatkan dana dan tidak ada penjelasan mengenai subjek yang menjalankan jasa keuangan, namun dapat diketahui yang menjalankan jasa keuangan tidak terbatas pada bank, karena jika maksud UU PPN adalsh Bank, maka Undang - Undang akan jelas menyebuikan bank pada kalimatnya seperti yang di tunjukan oleh UU Nomor 36 Tahun 2018, contohnya pada Pasal 23 ayat

4 huruf a, menyatakan pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank,| Sebagai komparasi tentang konsep jasa keuangan, salah satunya adalah mengenai jasa pembiayaan yang juga tidak dikenai PPN menurut 4A ayat 3 (d) UU No. 42 tahun 2009. Jasa pembiayaan merupakan kegiatan ono untuk pengadaan barang/jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Dalam POJK nomor 35/POJK.05/2018 dapat diketahui bahwa dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan, perusahaan pembiayaan juga menggunakan uang pemberi dana (lender) dan menyalurkannya kepada konsumen (borrower). Perbedaan dengan penyelenggara P2P Lending hanyalah pada objek yang digalurkan, dimana jasa pembiayaan tidak menyalurkan langsung dalam bentuk uang;

4. bahwa usaha Pemohon Banding merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan dari peneliti keberatan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK (poin 1 hasil penelitian dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan), Hasil penelitian:

1, Bahwa usaha Wajib Pajak bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh DJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, usaha Wajib Pajak masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN.i

5. Pada tahun 2009 kegiatan usaha seperti Pemohon Banding belum banyak di Indonesia sehingga belum ditulis secara rinci didalam Pasal 4A ayat 3 UU No.42

3 Tahun 4 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor

!

1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,

Selain itu, tidak ada aturan lain yang diterbitkan terkait PPN yang berkenaan dengan usaha Pemohon Banding sepanjang 2009 hingga akhir tahun 2018,

6. Dalam:SPHP tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum dilakukannyal koreksi, dimana hanya disebutkan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa Agustus — Desember 2018:

7. Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 25 April 2018 tidak

|melakukan aktivasi akun PKP dan tidak melakukan permintaan |sertifikat |elektronik sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 status PKP Pemohon Banding seharusnya dicabut secara jabatan oleh Kepala KPP dimana Pemohon Banding terdaftar. (PMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 pasal 62 ayat 2 poin a dan b):

PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan

| sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PKP wajib menyampaikan permintaan dan aktivasi

Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat

PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini: dan b. Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,

8. Berdasarkan poin 7 di atas, PKP sudah dicabut secara jabatan sejak tanggal 25 Juli 2018 sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Perusahaan PKP lagi:

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN diketahui tedapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp.0,00

Menurut Wajib PajakRp. 4.220.784.581,00

KoreksiRp. 4.220.784.581,00

|

9. Berdasarkan Data dan Fakta poin b yang disampaikan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding menyatakan hal yang berbeda dengan yang seharusnya, dimana Pemohon Banding tidak pemah menyatakan

penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk masa pajak Agustus 2018 adalah Rp4.220.784.581 tetapi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL: bahwa pada poin yang sama tertulis bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut menurut pemeriksa adalah 0 rupiah (NIHIL),| hal ini menguatkan pernyataan Pemohon Banding pada poin 1, 3, 4, 7, dan 8, e. Bahwa Wajib Pajak setelah 3 bulan dikukuhkan sebagai PKP belum melakukan akivasi akun

10. PKP sehingga akun PKP menjadi daluwarsa,| Berdasarkan Data dan Fakta poin e yang disampaikan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding menguatkan pernyataan Pemohon Banding pada poin 7 dan 8,

£ Berdasarkan PMK-69/PMK.03/2022, layanan jasa pinjam meminjam Uang Berbasis

Teknologi Informasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Wajib Pajak berkomitmen akan segera mengajukan permohonan Pengukuhan PKP kembali setelah Surat Keputusan Pencabutan PKP diterbtikan.

g. Alas permohonan pencabutan PKP pada tanggal 7 April 2022 tersebut telah dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengan nomor LAP- 00169/NPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022 dan Wajib Pajak telah dikukuhkan kembali sebagai

11.

PKP pada tanggal 09 Juni 2022;

bahwa Pemohon Banding, berdasarkan Data dan Fakta poin f dan g pada Surat Uraian Banding dari Terbanding bahwa benar Pemohon :Banding melakukan permohonan pencabutan PKP walaupun seharusnya secara jabatan sudah dicabut. Hal ini dilakukan karena berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-69/PMK.03/2022 yang menyatakan usaha Pemohon Banding dikenakan PPN. Oleh karenanya upaya dapat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan dalam PMK OP 03022 tersebut, kemudian Pemohon Banding melakukan permohonan pencabutan untuk kepentingan administrasi pajak sehingga Pemohon Banditg dapat mendapatkan serta mengaktifkan sertifikat elektronik setelah Pengukuhan menjadi PKP untuk pelaksanaan hak dan kewajiban terkait PRN untuk memenuhi PMK-69/PMK.03/2022:

12. bahwa berdasarkan bagian “menimbang” dalam PMK | Nomor 69/PMK.03/2022 yang berbunyi sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang” f

|

NN

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial” dimana dalam bagian ini secara implisit menyatakan bahwa PMK Nomor 69/PMK.03/2022 merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor|7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana dalam Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai ketentuan Ayat (3) Pasal 4A telah diubah, salah satunya adalah poin d mengenai jasa keuangan yang telah dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN,

Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding:

e PMK Nomor 69/PMK.03/2022 merupakan petunjuk pelaksanaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berlaku untuk wajib pajak yang melaksanakan usaha penyelenggaraan teknologi finansial dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022:

» Pengenaan PPN untuk jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Pemohon

Banding mulai dari 1 Mei 2022 bukan implikasi dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang artinya dari tahun 2009 hingga sebelum tanggal 1 Mei 2022, jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding masih masuk dalam kategori jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN:

13. Adapun berdasarkan penjelasan poin 12 di atas, bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021| tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tidak dapat diterapkan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa pajak sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tersebut dengan alasan: 4

a. bahwa pada prinsipnya, secara yuridis, suatu Peraturan Perundang- Undangan bersifat non-retroaktif, yaitu tidak berlaku secara surut, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya sehingga hukum tersebut dapat dijalankan dengan adil dan benar, b. Suatu Peraturan Perundang-undangan hanya dapat diberlakukan surut (retroaktif) apabila didalam Undang-Undang tersebut terdapat ketentuan khusus yang mengatur untuk itu, c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 | tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 17 Bab IX (Ketentuan Penutup), tidak ada ketentuan yang menyatakan berlaku surutnya ketentuan dimaksud. Oleh karenanya tidak dapat diberlakukan surut (retroaktif);

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Bab IX (Ketentuan Penutup) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terkait dengan perubahan PPN yaitu pada tanggal 1 April 2022 (berlaku prospektif yaitu berlaku terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan), e. bahwa berdasarkan Pasal 21 Bab V tentang Ketentuan Penutup pada PMK Nomor 69/PMK.03/2022, PMK mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 (berlaku prospektif yaitu berlaku terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan):

14.

b. Data dan Fakta a. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak nomor 00008/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018 melalui surat nomorBXIVI2023 tanggal 11 Mel 2023:

bahwa Terdapat kesalahan tulis pada Surat Uraian Banding Terbanding, yakni pada bagian Data dan Fakta poin a.

Seharusnya yang tertulis adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018 dan surat keberatan Pemohon Banding Nomor 002/IFT/TAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023: 4

|

i. Bahwa menurut Pemeriksa, sumber pendapatan adalah biaya administrasi dan biaya bunga

15 yang dibayarkan lender,

Menurut Pemohon Banding, bahwa informasi yang disajikan oleh pihak Terbanding bagian Data dan Fakta poin i mengenai sumber pendapatan dari biaya administrasi dan bunga yang di bayarkan /ender adalah keliru, yang benar adalah borrower, ll. KESIMPULAN DAN USUL

KESIMPULAN a. Pemenuhan formal surat bantahan disampaikan sebelum 30 hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding.

b. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding.

c. bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PaBM")| 499.078.458,00 | 422078488,00| 078.458, of | -| Sanksi Bungaaera 363.870,00 | -184.363.870,00

| SanksiKenaikan Kenaikan|

Jumlah an yang ae masih an —

Alebih) dibayar606.442.328,00-606.442.328,00

USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan membaialkan surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-00641/KEB/PJAWPJ.04/2023 Tanggal 14 Desember 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut: 4

Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00641/KEB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023,

Bukti P-2Tanda terima Keputusan Terbanding Nomor| KEP-

00641/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023| tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/207/18/062/23 tertanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018,

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00004/207/18/062/23 tertanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018,

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. INDONESIA

FINTOPIA TECHNOLOGY Nomor 119 tanggal 20 Februari 2024 dibuat dihadapan Jimmy Tanal Notaris di Jakarta Selatan:

Bukti P-5Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. INDONESIA FINTOPIA

TECHNOLOGY Nomor 40 tanggal 13 November 2017 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok,

Bukti P-6Surat Keberatan Nomor 002/IFT/IKT/TAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-7Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-

592/SPUH/PJ/WPJ.04/2023 tertanggal 20 November 2023: Bukti P-8SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor S-

00067/RIKSIS/KPP.0411/2023 tertanggal 6 Februari 2023: Bukti P-9SPT 1721 A1 Daniel Herry Sutanto dan Oktavia:

Bukti P-10KTP, NPWP, dan Pakta Integritas atas nama Rachmat Kumiawan: Bukti P-11Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Rachmat

Kumiawan:

Bukti P-12 Matriks Sengketa Masa Pajak Oktober 2018:

Bukti P-13 Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT.

Indonesia Fintopia Technology Nomor 286 tanggal 8 Desember 2022:

Bukti P-14 KTP dan NPWP atas nama Daniel Herry Sutanto dan Oktavia: Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus atas nama Daniel Herry Sutanto: 4

Bukti P-16Surat Kuasa Khusus atas nama Oktavia:

Bukti P-17 SPPKP Nomor S-347/PKPAWPJ.O7/KP.1103/2022 tanggal 9 Juni

2022:

Bukti P-18Pencabutan SPPPKP Nomor S-8CBT/WPJ.04/KP.1103/2022 tanggal 30 Mei 2022:

Bukti P-19 Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

172PKPAWPJ.94/KP.0403/2018 tanggal 25 April 2018;

Bukti P-20 Lampiran Screen shot dengan AR;

Bukti P-21Kronologi permohonan PKP dan pencabutan PKP:

Bukti P-22 Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik | Nomor

00573/DJAI.PSE/01/2018 tanggal 3 Januari 2018:

Bukti P-23OJK License Nomor S-696/NB.223/2020 tanggal 5 November 2020;

Bukti P-24Proses Bisnis Pemohon Banding;

Bukti P-25 List Borower, Perhitungan Pendapatan PT. Indonesia Fintopia

Teknologi Tahun 2018, Laporan OJK Tahun 2018:

Bukti P-26Ringkasan Pertemuan dengan AFPI terkait 69/PMK.03/2022 tanggal 11 April 2022;

Bukti P-27 Surat Tanda Bukti Terfadtar Nomor S-590/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018,

Bukti P-28 Kesimpulan Akhir Nomor O12/IFT/JKT/TAX/IX/2024 tanggal 29 September 2024,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, 'masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00641/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023:

Bukti T-2.SuratKeberatanPemohonBanding | | Nomor

002/IFT/JKT/TAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023; 4

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018:

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-6.Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-7.Matriks Sengketa:

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juli 2024:

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 01 Agustus 2024 Bukti T-10. Kesimpullan Akhir Nomor S-859/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024:

|

HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00641/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/IFT/JKT/TAX/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas k

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, Idilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding i adalah sebagai berikut:

Menurut

,Nilai Sengketa UraianPemohonTerbandingR 1

Banding(Rp)(Rp

Rp)P| Penyerahan yang| PPN-nya harus0} 4.220.784.581 | 4.220.784.581 dipungut sendiri|

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat butt dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp4.220.784.581,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada pokoknya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat 3 (d) Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, merupakan Penyerahan Jasa Keuangan yang terutang PPN, dan karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 April 2018 dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan pemungutan dan pelaporan PPN, namun pada Masa Pajak Agustus 2018 Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN tersebut: A

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pengenaan PPN pada Masa Pajak Agustus 2018, dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat 3 (d) Undang-Undang No. 42 tahun 2009} tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barangj Mewah, usaha Pemohon Banding masuk ke dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN, dan Pemohon Banding pada masa pajak tersebut tidak melakukan aktivasi PKP, sehingga meskipun telah dikukuhkan namun tidak aktif sebagai PKP sehingga seharusnya telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP oleh Terbanding: bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi para pihak dan menyerahkan dokumen alat bukti pendukung argumentasi para pihak, dan berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis tentang penentuan apakah jasa seperti yang dilaksanakan Pemohon Banding merupakan jasa yang terutang PPN sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, ataukah jasa keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding.

bahwa landasan hukum pengenaan PPN atas penyerahan jasa diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diatur bahwa:

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha:

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana A

dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat | sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 4A ayat (3) (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan:

Penjelasan Pasal 4A

Huruf d

Jasa keuangan meliputi :

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya:

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :

a) sewa guna usaha dengan hak opsi:

b) anjak piutang:

c) usaha kartu kredit, dan/atau d) pembiayaan konsumen:

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia: dan k

5. jasa penjaminan.

bahwa Permasalahan utama pada sengketa ini adalah bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN sebagai jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti bahwa:|

- Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK:

- meskipun Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 25 April 2018 dan namun tidak melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik sehingga pada tanggal 25 Juli 2018, sehingga status PKP Pemohon Banding seharusnya dicabut secara jabatan Terbanding / Kepala KPP dimana Pemohon Banding terdaftar.

-Pasal 62 ayat 2 point a dan b PMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 diatur bahwa PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PKP wajib menyampaikandan aktivasi Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini: dan b. Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan | tentang kegiatan usaha yang dilaksanakannya yaitu bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk mempertemukan antara Pihak Pemberi Dana dan Pihak Penerima Dana, dimana segala bentuk resiko dan akibat hukum yang ditimbulkan, ditanggung oleh masing-masing pihak (sumber: httpsilwww.easvcashicitabout/usioperation); bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 771PDJK.01/2016 tentangPinjam

Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elekironik dengan menggunakan 'jaringan Intemet.

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa kegiatan usahanya memenuhi Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 771PDJK.01/2016 dan memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN sehingga merupakan penyerahan yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending (Fintech Loan), jasa peminjaman uang melalui platfrom digital (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH, dan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang PPN, sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tentang layanan jasa yang di selenggarakannya dapat diketahui fakta-fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer fending (Fintech Loan), jasa peminjaman uang melalui platfrom digital (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH, yang terdaftar sebagai penyelenggara jlayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan tanda bukti terdaftar nomor S-590/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018, yang sesuaiOtoritas jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, diatur bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan intemet:

bahwa penegasan bahwa jasa yang dilakukan Pemohon Banding adalah jasa pada dasarnya adalah Jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang merupakan Jasa 4

Yang terutang PPN dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, baru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Tieknologi Finansial, Yang berlaku pada tanggal 1 Mei 2022:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan asas non retroaktif, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tidak dapat diberlakukan pada kejadian pada sengketa ini, yaitu kejadian pada tahun 2018 dimana pada masa tersebut belum berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan | tanggal 15 Desember 2017 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 25 April 2018 dengan KLU 64999-Aktivasi Jasa Keuangan lainnya, namun terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik, sehingga sesuai ketentuan pada RMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 status PKP Pemohon Banding seharusnya dicabut secara jabatan oleh Kepala KPP pada tanggal 25 Juli 2018, dan hal ini membuktikan bahwa secara substansi fakta, pada Masa Pajak Agustus 2018 Pemohon Banding tidak berkedudukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib memungut PPN. bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pencabutan PKP pada tanggal 7 April 2022, dan permohonan ini dikabulkan dengan dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengan nomor LAP-00169/WPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022, namun demikian Pemohon Banding dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022, fakta-fakta ini membuktikan bahwa pada saat kejadian yang mendasari sengketa ini pada Masa Pajak Agustus 2018 status Pemohon Banding adalah bukan PKP, sehingga secara administrasi Pemohon Banding tidak dapat memungut PPN dan menerbitkan Faktur PPN, dan Pemohon Banding wajib melaksanakan kewajiban sebagai PKP setelah f

|

dikukuhkan kembali tanggal 09 Juni 2022 setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, tidak diperlakukan sebagai PKP karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang|Mewah, usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun secara substansi kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk jasa keuangan yang dikecualikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN, namun demikian secara administrasi Pemohon Banding berkewajiban memungut PPN setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 dan terbukti bahwa Pemohon Banding dikukuhkan | kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022, maka ketentuan Peraturan! Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tidak dapat diberlakukan surut pada | ransaksi dan peristiwa pada Masa Pajak Agustus 2018.

bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun secara substansi kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding di bidang penyelenggaraan teknologi finansial adalah termasuk jasa yang atas penyerahaannya terutang PPN, namun secara pelaksanaan administrasi kewajiban tersebut timbul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 dan terbukti fakta di persidangan bahwa Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022, maka kewajiban pemungutan PPN tidak dapat diterapkan pada transaksi dan peristiwa hukum pada Masa Pajak Agustus 2018, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp4.220.784.581,00 tidak dapat dipertahankan. h

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

ilai Sengketa Tida Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Dapat Dipertahankan (Rp)

Dipertahankan (Rp)

R Penyerahan yang PPN-4.2201784.581

4.220.784.581 nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 4.220.784.581 ,00 Menunut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 4.220.184.581 ,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 4

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00641/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Agustus 2018, atas nama: PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY, NPWP 83.559.834.3-067.000, beralamat di Gedung Dea| Tower 2 Lt. 18-20, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E.4, No. 1-2, Setiabudi, JakartalSelatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

al. Ekspor~Rp0,00 a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp0,00 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehRp0,00

Pemungut PPN | a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Rp0,00

PPN a.6. JumlahRp0,00

Penghitungan PPN Kurang Bayar.

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar1 000 Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar| 000 Sanksi Administrasi:Rp0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

Jumlah PPN yang masih harus dibayar000 4

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026 oleh Ly. Hari Sih

Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

| |

TtdTid|

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H.|M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Emita Rachmasari,

S.H. M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., MIM. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

fe NIP. 197102251992011002

|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.