bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain :
1. SPT Tahunan Badan 2019 dan SPT Tahunan Badan 2018
2. Daftar Penjualan sesuai buku besar tahun 2019
3. SPT Masa PPN periode Januari – Desember 2019
4. Buku besar penjualan peredaran usaha tahun 2019
5. Buku Besar Persediaan Bahan / Barang tahun 2019
6. Data Jurnal Otomatis setiap bulan (Januari sd Desember 2019 ) pada Modul Pabrikasi WIP Accurate 19
7. Buku Besar Akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19
8. Neraca Saldo Akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19
9. Perbandingan Harga Pokok Penjualan {ada Lampiran-II (1771 – II) antara Pemohon Banding & Terbanding
10. Daftar Aktiva Tetap & Penyusutan 2019
11. Buku Besar Aktiva Tetap & Aktiva Dalam Penyelesaian 2019; bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, SPT Masa PPN 2019, Buku Besar, daftar penjualan, daftar pembelian, daftar persediaan, daftar aktiva dan penyusutan, serta invoice/voucher pendukung yang diajukan para pihak dalam persidangan serta hasil pengujian terhadap bukti-bukti transaksi yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menilai sebagai berikut.
bahwa terhadap Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa konstruksi Terbanding menurunkan koreksi omzet secara tidak langsung dengan gross-up rasio HPP/omzet dari SPT merupakan metode taksiran/indikatif yang pada prinsipnya baru layak digunakan bila pembukuan tidak dapat diyakini atau data langsung penjualan tidak tersedia, bukan menggantikan pembuktian positif atas terjadinya transaksi penjualan. Terbanding tidak menunjukkan bukti transaksi langsung/riil yang melandasi tambahan peredaran usaha (antara lain
| tidak dapat membuktikan adanya |
|---|
| arus uang / arus piutang atas koreksi peredaran usaha / penjualan |
| tersebut pada buku besar dan bank perusahaan |
adanya tambahan omset sebesar koreksi; Koreksi yang dilakukan Terbanding dibangun semata-mata dari metode taksiran berbasis rasio HPP/omset setelah HPP dinaikkan. Dengan bertumpu pada rasio HPP/omzet, koreksi tersebut bersifat inferensial sehingga kurang dapat diyakini kebenarannya, sementara beban pembuktian atas penerbitan SKPKB berada pada Terbanding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi omzet dengan gross-up rasio tanpa dukungan bukti transaksi langsung tidak memenuhi standar “bukti kompeten yang cukup”; oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas koreksi HPP (pembelian), Terbanding di satu sisi mengakui pos biaya lainnya sebagaimana tercantum dalam SPT, tetapi di sisi lain
Halaman ke 30 dari 36 halaman. Putusan Nomor PUT-001937.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
PT TANSOPUTRA ASIA