P U T U S A N
Nomor PUT-001938.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Daya Anugrah Mulya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001938.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAYA ANUGRAH MULYA, NPWP 63.656.626.7-004.000, beralamat di Jatiluhur Industrial Smart City, Jl. Industri Kav. A2-05, Hegarmanah, Babakancikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, 41151, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Daya Anugrah Mulya Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Christalia Sarah,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/DAM/SKK-TAX/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100,