Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001940.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT TANSOPUTRA ASIA, NPWP 01.704.645.9-324.000, beralamat Jl. Wala Abadi KM.6 Way Laga, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Jihan Mulkan Djaja selaku Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ariana Janty Lega, S.H., M.Kn. Nomor 63 tanggal 30 Oktober 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Pahala Surbakti;

Jabatan: Karyawan;

Nomor Surat Tugas: 01/TPA/DIR/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

2. Nama: Landcross Panjaitan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor Surat Izin Kuasa: KEP-1157/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023;

Nomor Surat Kuasa: 001/TPA/SK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

3. Nama: Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor Surat Izin Kuasa: KEP-590/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Nomor Surat Kuasa: 001/TPA/SK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: KemalaSitiIdaZoraya Puti/197508212002122006,

Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001 Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2187/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025,

2. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-323/PJ.07/2025 tanggal 16 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 793/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 32/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 16 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto5.586.136.783
2Penghasilan Kena Pajak5.586.136.000
3PPh yang terutang1.396.534.000
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5Jumlah PPh Terutang1.396.534.000
6Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22223.263.000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)223.263.000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 2929.800.020
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain9.213.631
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)39.013.651
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)262.276.651
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)1.134.257.349
8Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP495.443.610
b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)495.443.610
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)1.629.700.959
10Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan0

Halaman ke 3 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 001/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023 tanpa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yaitu:

1. Jumlah pajak terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebesar Rp1.396.534.000;

2. Jumlah pajak terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0;

3. Jumlah pajak terhutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto5.586.136.78305.586.136.783
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak5.586.136.78305.586.136.783
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.396.534.00001.396.534.000
Kredit Pajak262.276.6510262.276.651
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.134.257.34901.134.257.349
Sanksi Administrasi495.443.6100495.443.610
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.629.700.95901.629.700.959

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 002/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa perbedaan antara PPh Terhutang menurut Pemohon Banding dan Terbanding disebabkan koreksi oleh Fiskus terkait 6 hal:

Halaman ke 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

a. Koreksi Positif Penghasilan Bruto/Peredaran usaha b. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan c. Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto d. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal e. Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal bahwa Pemohon Banding menolak atas seluruh koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dan banding atas seluruh koreksi diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha

Menurut Pemohon Banding:41.255.544.835
Menurut Terbanding:53.610.471.147
Koreksi:12.354.926.312

bahwa penjualan menurut Terbanding diatas adalah berdasarkan % penjualan berdasarkan koreksi negative atas HPP sebesar 9.969.154.900 yang juga Pemohon Banding tolak (lihat HPP);

bahwa berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN- 00015/WPJ.28/RIK.SIS/2022 Tanggal 16 Agustus 2022, Terbanding, Terbanding melakukan perhitungan ulang atas pos peredaran usaha dengan rumus perhitungan:

HPP Cfm SPT PPh Badan= HPP Cfm Terbanding

Omzet Cfm SPT PPh BadanOmzet Cfm Terbanding

33.288.981.751=43.256.136.641

41.255.544.83553.610.471.147 bahwa perbandingan HPP dan omzet baik menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama sebesar 80,68%;

bahwa besarnya omzet menurut Terbanding adalah HPP dibagi dengan 80,68%, Menurut Pemohon Banding HPP menurut Terbanding Pemohon Banding tolak karena adanya double pengakuan biaya lainnya dalam HPP yang dimasukan oleh fiskus baik dalam pembelian dan biaya lainnya dalam perhitungan HPP. Tegasnya HPP menurut Fiskus terlalu besar dan Pemohon Banding tolak koreksi HPP, sebagai penjelasan lebih lanjut lihat koreksi HPP;

Halaman ke 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa disamping alasan diatas penolakan hasil Terbandingan terkait dengan, penjualan yang Pemohon Banding lakukan semuanya penjualan kredit sehingga semua tambahan piutang sama dengan penjualan dan semua penambah kas dari pelanggan sebagai pembayar utang mengurangi

Saldo Piutang Awal + Penjualan – Penerimaan uang dari Pelanggan = Saldo Piutang Akhir

Penjualan = Saldo Piutang Akhir – Saldo Piutang Awal + Penerimaan uang dari Pelanggan adalah Penjualan

NoUraianNilai Rp
1Saldo Akhir Piutang18,970,171,591
2Penerimaan Kas/Bank40,834,902,766
3Saldo Awal Piutang(18,549,529,524)
4Penjualan (Semua Kredit)41,255,544,825

bahwa Terbanding dalam menentukan Peredaran Usaha:

1. Hanya berdasarkan Analisa, yaitu Analisa HPP, sementara HPP yang dipergunakan oleh Terbanding sebenarnya tidak tepat, sebab selisih HPP yang menjadi temuan Terbanding, sebenarnya merupakan biaya yang telah Pemohon Banding biayakan pada selain HPP (telah Pemohon Banding reklas)

2. Tidak terdapat arus uang dan arus barang atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding, arus uang yang ada menunjukan bahwa omzet yang dilaporkan pada SPT PPh badan tahun 2019 adalah sama dengan penjualan berdasarkan arus uang/piutang;

b. Harga Pokok Penjualan

Menurut Pemohon Banding:33,288,981,751
Menurut TERBANDING:43,258,136,641
Koreksi Fiskal:(9,969,154,890)

Koreksi ini terdiri dari:

UraianCfm WPCfm FiskusSelisih
Pembelian Bahan Baku10.816.142.00019.588.656.0258.770.514.025
Gaji Upah6.847.142.0246.826.542.8680
Biaya Penyusutan dan Amortisasi2. 425.908.7982. 425.908.7980
Biaya Lainnya12.168.770.79012.168.770.7900
Total Biaya Produksi Barang jadi32.237.364.45641.007.878.481.008.770.514.025
Persediaan awal25.523.554.50826.722.195. 3731.198.640.865
Barang tersedia dijual57.760.918.96467.730.073.8549.969.154.890
Persediaan akhir24.473.937.21324.473.937.213
HPP33.288.981.75143.258.136.8909.969.154.890

Halaman ke 6 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Pembelian barang dagangan:

Menurut Pemohon Banding:10.816.142.000
Menurut TERBANDING:19.586.656.025
Koreksi Fiskal:8.770.514.025

Alasan Banding bahwa pembelian bahan menurut Pemohon Banding adalah pembelian bahan untuk proses seperti cangkang kelapa sawit arang batok dll. yang dikenakan PPh Pasal 22 dan tidak ada PPN masukan, Jumlah Rp8.770.514.025 merupakan pembelian impor dan local sebagai biaya lainya Rp12.168.770.990 dengan biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912. Nilai pembelian menurut Terbanding terlalu besar Rp8.770.514.025, pembelian tersebut sudah dimasukan bagian biaya lainnya Rp8.770. 051.025;

bahwa nilai 10.816.142.000 adalah nilai pembelian bahan baku batok kelapa dll. yang tidak ada PPN masukan akan tetapi dikenakan PPh Pasal 22; Biaya lainnya

Menurut Pemohon Banding:3. 398.256.765
Menurut TERBANDING:12.168.770.790
Koreksi:8.770.514.025

bahwa besarnya nilai biaya lainnya terkait dengan Nilai Pembelian. Nilai Biaya lainnya yang Pemohon Banding masukan diatas adalah biaya lainya dan pembelian lokal. Besarnya Pembelian lokal adalah Rp8.770.514.025; Persediaan awal

Menurut Pemohon Banding:25.523.554.508
Menurut TERBANDING:26.722.195.373
Koreksi Fiskal:1.198.640.865

bahwa nilai persedian awal menurut Terbanding adalah angka persediaan yang dihasilkan dari proses otomatis soft copy system akuntansi Pemohon Banding yaitu “System Accurate” untuk modul pabrikasi. Setiap bulan perbedaan antara system dan persediaan dari inventarisasi akan menyesuaikan dalam “Jurnal Penyesuaian Persediaan/WIP19”. Pada akhir tahun dan sepanjang tahun setiap bulan system melakukan penesuaian sehingga pada akhir tahun akan sama antara hasil inventarisasi dengan nilai pada system;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Pemohon Banding menolak koreksi diatas karena angka dari system salah sedangkan angka menurut Pemohon

Halaman ke 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Banding adalah angka berdasarkan inventarisasi fisik barang jadi, WIP sehingga persediaan awal WP dan Terbanding adalah seharusnya;

c. Pengurang Penghasilan Bruto

Cfm Pemohon Banding:6.345.368.722
Cfm Terbanding:6.346.368.722
Koreksi Negatif:1.000.000

bahwa perbedaan diatas timbul dari menurut Pemohon Banding adalah berasal dari pembukuan:

Cfm Pemohon Banding:2.274.135.242
Cfm Terbanding:2.275.135.242
Koreksi Negatif:1.000.000

bahwa selisih diatas adalah biaya bahan yang Pemohon Banding pindahkan ke biaya lainnya, sehingga koreksi Pemohon Banding tolak;

d. Koreksi Positif Fiskal

Cfm Pemohon Banding:1.864.659.435
Cfm Terbanding:3.828.451.231
Koreksi:1.963.791.796

bahwa koreksi diatas Pemohon Banding tolak karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi posistif atas berbagai biaya:

• Gaji Direksi925.000.000

• Biaya Entertain1.647.950

• Biaya Pajak369.031.785

• Biaya RT Kantor termasuk sumbangan93.852.500

• Biaya Penyusutan Kendaraan4.047.917

• Biaya Non Usaha471.079.283

• Jumlah1.864.659.435 bahwa koreksi positif sebesar Rp1.963.791.796 Pemohon Banding tolak karena tidak jelas sumber data koreksi biaya jenis apa yang dikeluarkan dari Biaya yang dibebankan;

bahwa koreksi ini Pemohon Banding tolak karena biaya yang dikeluarkan atau menmbah koreksi positif adalah biaya yang dikeluarkan untuk menagih dan memelihara penghasilan yang terdiri dari:

Halaman ke 8 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

NoNo AkunNama PerkiraanPenjelasan PerkiraanNilai Koreksi yang Pemohon Banding tolak
165201Biaya Bahan bakar dan transportPengeluaran untuk keggitan kendaraan milik Perusahaan untuk kepentingan operasional Perusahaan tidak ada milik direksi201.413.203
265311Beban Kesehatan dan PengobatanPembelian obat secara langsung untuk karyawan sebagai oersediaan obat diperusahaan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sebagai oertolongan pertama sebelum dibawa Ke RS.19.599.156
365401Beban RT KantorRekening ini berisi sumbangan dl, untuk sumbangan sudah Pemohon Banding koreksi positif selebihnya merupakan kegiatan kantor Perusahaan yang bisa dibebankan sebagai biaya446.069.629
465402Beban makan minumBeban ini untuk karyawan yang tinggal di mess Perusahaan mengingat sebagai karyawan dan untuk tamu atau meeting karyawan44.111.694
565601Beban komunikasiBukan beban komunikasi direksi tetapi beban komunikasi karyawan yang operasi guna kepentingan Perusahaan seperti dengan bank, supplier pajak dan pihak ketiga lainya60.337.420
665701Beban Perjalan dinasPerjalanan dinas karyawan terkait dengan kepentingan Perusahaan missal ke supplier, Pelanggan dll788.00
765802Beban Pemeliharaan KendaraanBiaya perbaikan kendaraan inventaris kantor yang digunakan untuk operasional Perusahaan2.685.000
868902Beban Pemeliharaan Perabot kantorPembelian alat alat untuk kepentingan mess dan pembelian perabot kantor1.270.000
968981Beban PajakAdalah PBB untuk pabrik di Lampung dimana 1 PBB atas nama Direksi dan satu atas nama Perusahaan3.540.895
10Biaya lain lainBiaya yang dapat dibebankan tetapi walaupun info dari Pemeriksa tidak jelas atas koreksi diatas679.948.927
Jumlah Koreksi posistif yang Pemohon Banding tolak1.963.791.796

Halaman ke 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

e. Koreksi Negatif Fiskal

Cfm Pemohon Banding:127.579.488
Cfm Terbanding:1.059.213
Koreksi:126.520.275

bahwa koreksi negatif adalah koreksi yang menyebabkan penurunan penghasilan kena pajak, makin tinggi koreksi negative makin turun penghasilan kena pajak dan makin turun koreksi negative makin naik penghasilan. Atas koreksi negative Rp126.520.275 Pemohon Banding tolak karena jumlah tersebut sudah termasuk dalam penghasilan dari luar usaha yang unrealize yang belum direalisasikan, sehingga bukan merupakan pendapatan atau penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas maka hutang Pajak PPh Badan 2019 adalah nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-32/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 16 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 10 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Pokok Sengketa:

a. Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312 b. Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890 c. Koreksi negatif Pengurang Penghasilan bruto sebesar Rp1.000.000 d. Koreksi positif penyesuaian fiskal sebesar Rp1.963.791.796 e. Koreksi negatif penyesuaian fiskal sebesar Rp126.520.275

Menurut Terbanding

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil utama Pemohon Banding pada Sistem Informasi DJP diperoleh data bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 4 Agustus 1995 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 17 November 1995;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding Nomor S- 172/WPJ.28/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan Pemohon Banding telah merespon surat tersebut dengan meminjamkan data/dokumen;

bahwa Terbanding telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Pemanggilan pembahasan sengketa perpajakan Nomor ND- 117/WPJ.28/2023 tanggal 5 September 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 143/WPJ.286/2023 tanggal 12 September 2023 dengan keterangan antara lain:

1) Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan karbon aktive. Perusahaan berdiri pada tahun 1995 dan terdaftar pada tahun 1995. Perusahaan awalnya berlokasi di 2 (dua) tempat, yaitu di Serang dan Bandar Lampung, tetapi per tahun 2019 lokasi di Serang tidak lagi beroperasi dan semua aktivitas dipusatkan di Bandar Lampung dengan membangun pabrik pengolahan karbon active;

2) Sesuai Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding telah diundang sesuai ND-0002/RIKSIS/WPJ.284/2023 tanggal 19

Halaman ke 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Januari 2023 tetapi Pemohon Banding tidak menghadiri pembahasan akhir;

3) Dokumen sumber yang digunakan dalam melakukan koreksi pembelian bahan/barang dagangan dan persediaan awal adalah General Ledger dengan dasar hukum koreksi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4) bahwa perbedaan nilai pembelian sebesar Rp8.770.514.025 dan persediaan awal sebesar Rp1.198.640.865 telah disampaikan dan dijelaskan kepada Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan Pemeriksa telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan selama proses pemeriksaan;

5) bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah membuat KKP yang menjelaskan dasar perhitungan yang menimbulkan selisih atas pos pembelian dan persediaan awal;

6) Terbanding (Pemeriksa) telah menyampaikan penjelasan tentang koreksi penyesuaian fiskal positif dalam proses pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena sanggahan Pemohon Banding tidak meyakinkan Terbanding (Pemeriksa) untuk dibatalkan;

7) Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya yang secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Surat Undangan PemanggilanpembahasansengketaperpajakanNomorS- 345/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 5 September 2023 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan / Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 147/WPJ.286/2023 tanggal 13 September 2023 dengan keterangan antara lain:

1) PT. Tansoputra Asia, berdiri sejak tahun 1995 & merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang bergerak di Industri Karbon Aktif di Indonesia, dengan bahan baku / bahan proses dari Cangkang Sawit; Arang Sawit; Batok Kelapa; Arang Kelapa; Arang Batubara, yang orientasi

Halaman ke 12 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

pasar-nya adalah Ekspor ke Amerika; Eropa & Asia. Berlokasi di Jl. Wala Abadi, Km 6, Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung untuk Kantor & Pabrik baik hal Administrasi maupun Perpajakan semua terpusat di Lampung;

2) Jumlah karyawan keseluruhan sebelum Bencana Covid19 sebanyak +/- 150 orang & saat ini Pemohon Banding sendang membangun kembali dari awal Pasca Bencana Covid19 & PHK di tahun 2021 dengan karyawan yang berkerja saat ini sebanyak +/- 80 orang (60% masih status karyawan harian);

3) bahwa terdapat perbedaan jumlah pembelian bahan / barang dagangan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp8.770.514.025 karena pada SPT Badan, untuk Perkiraan Pembelian Bahan/Barang Dagangan, yang Wajib Pajak cantumkan adalah jumlah Pembelian Lokal atas Bahan Baku/Bahan Dlm Proses sesuai pada Pelaporan SPT PPH 22 - Pengumpul, Masa Januari s/d Desember 2019, yang total satu tahun sebesar Rp10.818.142.000;

4) Untuk pembelian yang bukan objek pajak yang dipotong PPH 22 – Pengumpul & sesuai dengan data pencatatan pada Buku Besar Persediaan & Neraca Saldo, Wajib Pajak masukkan/cantumkan pada Perkiraan Biaya Lainnya;

5) bahwa perbedaan jumlah menurut Wajib Pajak (Rp8.732.939.735) vs menurut Pemeriksa (Rp8.770.514.025) kemungkinan karena perbedaan kurs atas transaksi pembelian impor bahan baku, bahan Jadi & bahan pendukung;

6) bahwa terdapat perbedaan jumlah persediaan awal antara Wajib Pajak denganPemeriksasehinggamenimbulkanselisihsebesar Rp1.198.640.865 dengan alasan Jumlah sebesar Rp1.198.640.865 merupakan dari hasil perhitungan otomatis pada System Accurate di Modul Pabrikasi di bulan Januari 2019, yang dalam bentuk “Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19” di setiap bulannya pada Akun 12511 pada posisi Kredit (Cr);

Halaman ke 13 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

7) Jumlah Rp1.198.640.865 tersebut, yang oleh Pemeriksa di koreksi Debit (Dr) sebagai penambah Persediaan Awal Barang Dalam Proses. Hal ini yang menimbulkan perbedaaan antara Wajib Pajak Vs Pemeriksa, yang oleh Wajib Pajak mengajukan keberatan, karena angka/jumlah tersebut muncul adalah otomatis jurnal yang dilakukan oleh sistem setiap bulan pada saat melakukan tutup buku, bukan jurnal yang dibuat/diinput secara manual;

8) Untuk penyimpanan Persediaan Akhir, Wajib Pajak memiliki 2 (dua) tempat, ada di Bandar Lampung (Pabrik) & di Rangkas Bitung (Gudang Transit), dengan penjelasan sbb:

• Sebagian besar untuk Persediaan Akhir disimpan di Pabrik Lampung, yang akan dikirim untuk lokal & ekspor. Bila untuk ekspor harus sesuai BL & Kapal Cargo/Laut, untuk ekspor yang akan dilakukan via Pelabuhan Panjang – Lampung atau Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta;

• Bila ekspor dilakukan lakukan di Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta sesuai manifest barang (BL & Kapal Cargo/Laut), maka barang akan dikirimkan lebih dulu ke Gudang Rangkas Bitung dengan menggunakan Truck Fuso (long size), lalu dari Gudang Rangkas Bitung akan diangkut dengan Truck Container untuk di bawa ke Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta sebagai penjualan ekspor;

• Gudang di Rangkas Bitung dimiliki oleh Pak Jihan Mulkan Djaja, selaku Direktur & Pemegang Saham PT. Tansoputra Asia. Jadi gudang di Rangkas Bitung hanya sebagai gudang transit saja untuk penjualan ekspor, maupun pembelian impor dimana atas barang impor tersebut akan dikirim ke Pabrik Lampung untuk di proses produksi;

9) bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan dan menolak koreksi sebesar Rp12.345.645.171 terhadap DPP PPN yang berdasarkan equalisasi omzet PPh Badan, yang menurut Pemeriksa terdapat DPP penyerahan barang & jasa dalam negeri yang belum dilaporkan. Akan hal ini dapat Wajib Pajak sampaikan sebagai berikut:

Halaman ke 14 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

• Berdasarkan surat tanggapan & jawaban Wajib Pajak, Nomor 002/TPA/DIR/EXT/I/23 tanggal 18 Januari 2023 atas Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan,NomorSPHP- 00001/RIKSIS/WPJ.284/2023, tanggal 06 Januari 2023.

• Berdasarkan surat pengajuan keberatan Wajib Pajak, nomor 001/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023.

• bahwa Wajib Pajak keberatan dan menolak seluruhnya terhadap koreksi pemeriksa pada penambahan Peredaran Usaha sebesar Rp12.354.926.312 serta penambahan pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890 yang berakibat munculnya DPP Penyerahan Barang & Jasa yang belum dilaporkan sebesar Rp12.354.645.171 sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai menjadi kurang bayar sebesar Rp1.234.564.517;

Tanggapan Terbanding bahwa atas semua argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka terbanding menanggapi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha bahwa pokok sengketa banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312 karena adanya omzet atau peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi peredaran usaha atau omzet sebesar Rp12.354.926.312 (cfm SPT sebesar Rp41.255.544.835 dan Cfm Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp53.610.471.147) berdasarkan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp9.969.154.890 (Cfm SPT sebesar Rp33.288.381.751 dan Cfm Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp43.258.136.641) selanjutnya di gross up berdasarkan perbandingan prosentase HPP atas Omzet yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar 80.96% dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

HPP Cfm SPT HPP Cfm Pemeriksaan

Omzet Cfm SPT Omzet Cfm Pemeriksaan

33.288.381.751 0 43.258.136.641

' 41.255.544.835 53.610.471.147

Halaman ke 15 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890 terdiri dari koreksi pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 dan koreksi persediaan awal barang dagangan sebesar Rp1.198.640.865 dapat disampaikan dasar pertimbangan Terbanding pada intinya antara lain:

1. bahwa terkait koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 berasal dari selisih antara pelaporan pembelian bahan /barang dagangan pada HPP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp10.818.142.000 dengan hasil pemeriksaan atas pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp19.588.656.025;

2. Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada HPP atas pembelian bahan /barang dagangan Wajib Pajak sebesar Rp10.818.142.000 dan biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790;

3. Berdasarkan surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan bahwa jumlah pembelian bahan /barang dagangan sebesar Rp19.729.747.230 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp10.818.142.000 dan jumlah biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.168.770.790;

4. Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan tidak pernah menyampaikan atau menjelaskan rincian biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 termasuk adanya pembelian bahan/barang dagangan dalam unsur biaya lainnya tersebut, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 dan diakui sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5. Dengan demikian pelaporan jumlah pembelian bahan /barang dagangan dan biaya lainnya Pemohon Banding berbeda antara pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan surat keberatannya;

6. bahwa terkait koreksi persediaan awal barang dagangan sebesar Rp1.198.640.865, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detil

Halaman ke 16 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

yang mengakibatkan adanya sisi kredit pada Persediaan WIP Accurate 19 sebesar Rp1.198.640.865 selain hanya merupakan hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19;

7. Berdasarkan data akun 12512-Persediaan WIP Accurate 20 menunjukkan nihil (tidak ada) padahal apabila merupakan hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP seharusnya untuk tahun 2020 tidak nihil karena perhitungan persediaan awal tetap berjalan atau terjadi dilapangan dan Pemohon Banding jak tidak memberikan penjelasan atas kondisi yang berbeda tersebut;

8. bahwa adanya selisih Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.109.951.509 diantaranya akibat Pemohon Banding mengakui dalam surat keberatan jumlah biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912 berbeda dengan jumlah biaya lainnya pada HPP yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.168.770.790;

9. Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KUP maupun pengungkapan ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP terkait pelaporan jumlah pembelian bahan /barang dagangan maupun biaya lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

10. Dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding yang menyajikan jumlah pelaporan jumlah pembelian bahan/barang dagangan dan biaya lainnya berbeda antara pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan surat keberatannya memberikan informasi yang tidak konsisten karena Surat Pemberitahuan Tahunan yang seharusnya diisi benar, lengkap, dan jelas tidak tercermin dalam pelaporan Pemohon Banding;

11. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data

Halaman ke 17 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

internal DJP, Terbanding berpendapat bahwa koreksi HPP sebesar Rp9.969.154.890 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Terbanding koreksi atas HPP sudah tepat dan dipertahankan;

bahwa adapun tanggapan Terbanding atas alasan keberatan Pemohon Banding bahwa berdasarkan pengalaman & data penjualan perusahaan Pemohon Banding selama ini sebagai contoh di 3 tahun terakhir (periode 2018 s/d 2020) yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPM PPN & SPT PPH Badan, bahwa untuk peredaran penjualan lokal rata-rata (7%-10%) dan penjualan ekspor (90%-93%) dari total penjualan setahunnya (data terlampir). Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa produksi yang dihasilkan perusahaan Pemohon Banding yaitu "Karbon Akti pangsa pasarnya khusus ke Luar Negeri (Ekspor) dan tidak untuk pangsa pasar lokal, kalau pun ada sangat sedikit sekali dapat melakukan penjualan ke pasar lokal, karena tidak banyak/jarang pembelinya. Dan untuk melakukan penjualan ke Luar Negeri (Ekspor) pun sangat ketat prosedurnya dengan banyak pihak ketiga yang turut dalam proses ekspor barang ke Luar Negeri, (Bea & Cukai; Surveyor; Marine Cargo/Kapal; Forwader; dil), maka Tim Peneliti berpendapat antara lain:

1. bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312 sebagai omzet atau peredaran usaha yang belum dilaporkan berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890;

2. bahwa terkait koreksi peredaran usaha atau omzet termasuk lingkup penjualan lokal karena atas penjualan tersebut tidak diperoleh data atau dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang, Bill of Lading, Wesel Ekspor atau data pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penjualan ekspor sehingga diakui oleh Tim Pemeriksa sebagai penjualan lokal;

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

Halaman ke 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. bahwa obyek penghasilan yang dikenakan pajak dapat diperoleh dari transaksi penjualan lokal (dalam negeri) atau ekspor (luar negeri) selama menambah kemampuan secara ekonomis tetap menjadi dasar atau obyekpajak penghasilan;

5. Dengan demikian alasan keberatan Wajib Pajak tersebut tidak dapat membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.354.926.312 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Terbanding koreksi peredaran usaha sudah tepat dan dipertahankan;

2. Harga Pokok Penjualan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat koreksi harga pokok penjualan karena adanya pembelian bahan/barang dagangan dan persediaan awal barang dagangan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.969.154.890 dengan rincian sebagai berikut;

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Pembelian bahan/barang dagangan10.818.142.00019.588.656.025( 8.770.514.025)
2Gaji Upah Bonus Gratifikasi6.826.542.8686 .826.542.868-
3Biaya Penyusutan Amortisasi2.425.908.7982 .425.908.798-
4Biaya Lainnya12.168.770.79012.168.770.790-
5Persediaan awal25.523.554.50826.722.195.373( 1.198.640.865)
6Persediaan akhir24.473.937.21324.473.937.213-
jumlah33.288.981.75143.258.136.641( 9.969.154.890)

bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan keberatan bahwa berdasarkan data pembelian bahan & barang (lokal& impor) pada buku besar selama tahun 2019 dapat disampaikan yaitu:

Halaman ke 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Menurut WPMenurut PemeriksaJumlah koreksi
1.Pembelian barang dagangan19.729.747.23019.588.656.025
2.Gaji/upah/bonus/gratifikasi6 .847.142.0246.826.542.868
3.Biaya penyusutan/amortisasi2 .425.908.7982.425.908.798
4.Biaya lainnya4 .346.517.91212.168.770.790
5.Persediaan awal25.523.554.50826.722.195.373
6.Persediaan akhir24.473.937.21324.473.937.213
HPP ( GL)34.398.933.260-
HPP ( SPT Badan )33.288.981.75143.258.136.8909.969.154.890
Selisih HPP1 .109.951.509-

• Selisih Harga Pokok Penjualan menurut Buku Besar (Rp34.398.933.260) dengan yang dilaporkan pada SPT PPH Badan 2019 (Rp33.288.981.751) adalah dikarenakan untuk beberapa "Pembelian Bahan Kemasan (Total Rp75.524.684)" & "Pembelian Bahan Pendukung - Lokal/Impor (Total Rp1.035.426.825)" merupakan bahan/barang yang tidak digunakan dalam untuk Proses Produksi yang untuk dijual, tetapi untuk "Perbaikan & Pemeliharaan Mesin Kiln Vertikal &/Kiln Carbonasi". Maka secara otomatis oleh System Accurate pada saat perhitungan akhir tahun tidak masuk dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan. (Lihat lampiran perincian harga pokok penjualan per-akun; data pembelian barang berdasarkan buku besar; & data impor barang berdasarkan PIB);

bahwa dari penjelasan diatas dan buku besar sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan, maka Pemohon Banding keberatan dan menolak koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pembelian Bahan/Barang Dagangan sebesar (-) Rp8.770.514.025 pada daftar temuan pemeriksa yang tertuang dalam SPHP;

• Untuk koreksi Rp1.198.640.865 pada daftar temuan pemeriksa (SPHP) terhadap Persediaan Awal yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa), dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah tersebut adalah hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19". Yang nantinya pada setiap akhir tahun, System Accurate akan menghitung kembali untuk menentukan nilai akhir Persediaan Bahan Dalam Proses/WIP pada Neraca. Maka Pemohon Banding menolak koreksi pemeriksa atas Persediaan Awal tersebut. (Lihat lampiran debit & kredit necara saldo atas persediaan);

Halaman ke 20 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa berdasarkan data lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 (SPT Normal) diketahui rincian harga pokok penjualan yang telah dilaporkan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

& 4774 - II LAMPIRAN - II = oo.

2 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN = 2019

2 PERINC AN HARGA POKOK PENJUALAN B AYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA =

: Lyte LL:

. SES . 1 oP 8 7 5 Ka 7 A5

8 - 77 “| DL AGE 78 Kanan EN ae wo 7 - 473 te bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan jumlah pembelian bahan/barang dagangan dan biaya lainnya pada HPP yang berbeda dengan informasi sebagai berikut;

NoKeteranganHarga Pokok Penjualan
SPT WPSurat Keberatan WPPemeriksa
1.Pembelian bahan/barang dagangan10.818.142.00019.729.747.2301 9.588.656.025
2.Biaya lainnya12.168.770.7904.346.517.9121 2.168.770.790

bahwa sengketa keberatan terjadi karena terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890 terdiri dari koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp.8.770.514.025 dan koreksi persediaan awal barang dagangan sebesar Rp1.198.640.865;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dasar koreksi pemeriksaaan dan alasan keberatan Pemohon Banding serta dokumen yang tersedia dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa pokok sengketa banding terdapat perbedaan jumlah pembelian bahan /barang dagangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp10.818.142.000 sedangkan menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) berdasarkan General Ledger sebesar Rp19.588.656.025;

Halaman ke 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

b. Pemohon Banding melaporkan dalam dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada HPP atas pembelian bahan/barang dagangan Pemohon Banding sebesar Rp10.818.142.000 dan biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790;

c. Berdasarkan surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan bahwa jumlah pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp19.729.747.230 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp10.818.142.000 dan jumlah biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912 sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.168.770.790;

d. Dengan demikian pelaporan jumlah pembelian bahan/barang dagangan dan biaya lainnya Pemohon Banding berbeda antara pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan surat keberatanya;

e. Pemohon Banding dalam lampiran dalam surat keberatan dan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 147/WPJ.286/2023 tanggal 13 September 2023 menyatakan bahwa jumlah pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp19.729.747.230 terdiri dari:

Pembelian Bahan / Barang :Akun

1.1 Pembelian Lokal - Bahan Baku12401 Rp 1.443.409.000 1.2 Pembelian Impor - Bahan Baku12411 Rp 1.130.863.887 1.3 Pembelian Lokal - Bahan Proses12411 Rp 9.553.398.495 1.4 Pembelian Impor - Bahan Jadi12421 Rp 5.286.799.030 1.5 Pembelian Lainnya - Bahan Kemasan12441 Rp732.174.000 1.6 Pembelian Lainnya - Bahan Bakar12451 Rp726.609.789 1.7 Pembelian Lainnya Lokal - Bahan Pendukung12471 Rp425.522.692 1.8 Pembelian Lainnya Impor - Bahan Pendukung12471 Rp609.904.132 1.9 Potongan Pembelian Lokal52031 Rp(178.933.795)

Rp 19.729.747.230 f. Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-147/WPJ.286/2023 tanggal 13 September 2023 menyatakan bahwa jumlah biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 dengan rincian antara lain:

Halaman ke 22 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Jumlah Akun GL

Pembelian Bahan Proses Rp. 130.121.580 (124111

Pembelian Bahan Baku Impori Rp. 1.150.253.287 (124111

Pembelian Bahan Jadi {Import Rp. 5.256.799.050 1124211

Pembelian Bahan Kemasan Rp. 732.174.0060 (124411

Pembelian Bahan Bakar Rp. 492 294.441 (124511

Biaya angkut pembelian Rp. 740.853.132 1520111

Biaya kongkar pembelian Rp. 358.900 (520214

Administrasi pembelian Rp. 355.420.759 1520411

Bea masuk impor Rp. 162.441.000 1520511

Biaya lisrik.air gas.dan utility Rp. 1.464.852 957 1532011

Biaya perlengkapan pabrik Rp. 225 902.819 1532211

Biaya kahan bakar‘pelumas Rp. 62.348 440 1532511

Biaya pemeliharaan mesin Rp. B07 976.884 1532711

Biaya pemeliharaan kendaraan/forklif Rp. 345.455 502 1532721

Biaya pemeliharaan gedung pabrik Rp. 23.483.000 (53273)

Biaya kemasan & pengepakan Rp. 218.026 542 1532411

Biaya transportasi dan angkutan Rp. 95 277 595 153281)

Biaya alat'ged. 'mesin'peralatan Rp. 3.359.500 1532911

Biaya analisa dan perlengkapan Rp. 69.742 253 1534011

Total Rp. 12 165 770750 bahwa maka bila akun-akun biaya (52011 s/d 53401) dijumlahkan adalah sebesar Rp4.346.517.912 sesuai besarnya biaya lainnya menurut Pemohon Banding pada surat keberatan;

g. Berdasarkan lampiran dalam surat keberatan dan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan diatas, Pemohon Banding melaporkan jumlah yang berbeda pada saat mengakui jumlah pembelian bahan proses (akun 12411) dalam pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp9.553.398.495 sedangkan jumlah pembelian bahan proses dalam biaya lainnya sebesar Rp180.121.521 (akun 12411);

h. Demikian juga Pemohon Banding melaporkan jumlah yang berbeda pada saat mengakui jumlah pembelian bahan bakar (akun 12451) dalam pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp726.609.789 sedangkan jumlah pembelian bahan bakar dalam biaya lainnya sebesar Rp492.294.441 (akun 12451);

i. Oleh karena itu pelaporan jumlah pembelian bahan proses yang diakui dalam pembelian bahan /barang dagangan, berbeda dengan yang diakui dalam biaya lainnya, selain itu juga melaporkan biaya pembelian bahan bakar dalam dalam pembelian bahan /barang dagangan, berbeda dengan yang diakui dalam biaya lainnya;

j. Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan tidak pernah menyampaikan atau menjelaskan rincian biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 termasuk adanya pembelian bahan/barang dagangan dalam unsur biaya lainnya tersebut, sehingga Terbanding (Tim

Halaman ke 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas biaya lainnya sebesar Rp12.168.770.790 dan Terbanding (Tim Pemeriksa) mengakui sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

k. Sebagai informasi SIDJP berdasarkan rekap data lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan lainnya diketahui rincian pos pembelian bahan/ barang dagangan dan biaya lainnya pada Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

NoTahun PajakHPP dalam SPT PPh Badan
Pembelian bahanBiaya lainnya
1.Tahun 202212.709.435.4603.130.354.507
2.Tahun 202019.359.487.3303.646.835.699
3.Tahun 201910.818.142.00012.168.770.790
4.Tahun 201817.755.320.6215.699.361.403
5.Tahun 201719.828.995.5542.176.227.545
6.Tahun 201521.951.775.77110.160.842.752

l. Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa untuk tahun pajak sebelum dan sesudah Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding menyajikan pelaporan pembelian bahan/barang dagangan tidak masuk dalam biaya lainnya, dengan demikian Pemohon Banding sudah memahami bahwa penyajian barang pembelian bahan/barang dangan dalam HPP bukan masuk pada biaya lainnya;

m. Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KUP maupun pengungkapan ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP terkait pelaporan jumlah pembelian bahan/barang dagangan maupun biaya lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

n. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Halaman ke 24 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

o. Dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding yang menyajikan jumlah pelaporan jumlah pembelian bahan/barang dagangan dan biaya lainnya berbeda antara pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan surat keberatannya memberikan informasi yang tidak konsisten karena Surat Pemberitahuan Tahunan yang seharusnya diisi benar, lengkap, dan jelas tidak tercermin dalam pelaporan Pemohon Banding;

p. Adapun terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan bahwa selisih Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.109.951.509 sebab menurut Buku Besar (Rp34.398.933.260) dengan yang dilaporkan pada SPT PPH Badan 2019 (Rp33.288.981.751) adalah karena untuk beberapa "Pembelian Bahan Kemasan (Total Rp75.524.684)" & "Pembelian Bahan Pendukung - Lokal/Impor (Total Rp1.035.426.825)" merupakan bahan / barang yang tidak digunakan dalam untuk Proses Produksi yang untuk dijual, tetapi untuk "Perbaikan & Pemeliharaan Mesin Kiln Vertikal &/Kiln Carbonasi". Maka secara otomatis oleh System Accurate pada saat perhitungan akhir tahun tidak masuk dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, atas alasan tersebut Terbanding berpendapat antara lain:

• bahwa alasan Pemohon Banding adanya selisih Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.109.951.509 tersebut karena untuk beberapa "Pembelian Bahan Kemasan sebesar Rp75.524.684 dan “Pembelian Bahan Pendukung - Lokal/Impor sebesar Rp1.035.426.825" merupakan bahan/barang yang tidak digunakan dalam untuk Proses Produksi yang untuk dijual, tetapi untuk "Perbaikan & Pemeliharaan Mesin Kiln Vertikal &/ Kiln Carbonasi". Alasan tersebut bukan sanggahan atau bantahan langsung atas koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 hanya menyatakan selisih karena adanya perbedaan jumlah HPP sesuai GL dan SPT Tahunan PPh Badan;

• bahwa adanya selisih Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.109.951.509 diantaranya akibat Pemohon Banding mengakui dalam surat keberatan jumlah biaya lainnya sebesar Rp4.346.517.912

Halaman ke 25 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

berbeda dengan jumlah biaya lainnya pada HPP yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.168.770.790,99 namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan maupun pengungkapan ketidakbenaran atas pelaporan biaya lainnya tersebut;

• bahwa saat pemeriksaan atas biaya lainnya tidak menjadi pos koreksi dan Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas biaya lainnya tersebut, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa) mengakui sesuai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga dengan adanya perbedaan biaya lainnya di surat keberatan akan menjadi obyek penelitian baru keberatan yang sebelumnya tidak dilakukan koreksi atas biaya lainnya tersebut;

• Oleh karena itu alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat membatalkan koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025;

q. Dengan demikian koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp8.770.514.025 sudah tepat dan diusulkan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) dan alasan keberatan Pemohon Banding serta dokumen yang tersedia dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap koreksi persediaan awal barang dagangan sebesar Rp1.198.640.865 Terbanding berpendapat bahwa:

a. Pokok sengketa banding karena terdapat perbedaan jumlah persediaan awal menurut Pemohon Banding sebesar Rp25.523.554.508, sedangkan menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp26.722.195.373 sehingga menimbulkan selisih koreksi saldo awal persediaan sebesar Rp1.198.640.865;

b. Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa jumlah tersebut adalah hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19". Yang nantinya pada setiap akhir tahun, System Accurate akan

Halaman ke 26 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

menghitung kembali untuk menentukan nilai akhir Persediaan Bahan Dalam Proses /WIP pada Neraca;

c. Berdasarkan rekap neraca saldo persediaan Pemohon Banding periode Januari s.d Desember 2019 dapat informasi sebagai berikut:

No AkunNama AkunSaldo Awal
DebitKredit
12400PERSEDIAAN25.523.554.508-
12401Persediaan bahan baku3 .421.391.802-
12411Persediaan barang dalam proses15.751.915.865-
12421Persediaan barang jadi6 .790.100.000-
12441Persediaan bahan kemasan239.286.871-
12451Persediaan bahan bakar483.664.777-
12471Persediaan bahan pendukung / lain3 5.836.058-
12472Barang Terkirim--
12510Barang Dalam pengerjaan--
12511Persediaan- WIP Accurate 19-1.198.640.865
12512Persediaan- WIP Accurate 20--
26.722.195.3731.198.640.865

d. Berdasarkan neraca saldo persediaan periode Januari s.d Desember 2019 diketahui bahwa jumlah saldo awal persediaan sebesar Rp26.722.195.373 e. Berdasarkan pengakuan Pemohon Banding jumlah persediaan awal menurut Pemohon Banding sebesar Rp25.523.554.508 karena terdapat hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19" sisi kredit sebesar Rp1.198.640.865;

f. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detil yang mengakibatkan adanya sisi kredit pada Persediaan WIP Accurate 19 sebesar Rp1.198.640.865 selain hanya merupakan hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP19”;

g. Berdasarkan data akun 12512-Persediaan WIP Accurate 20 menunjukkan nihil (tidak ada) padahal apabila merupakan hasil perhitungan otomatis dari System Accurate pada Modul Pabrikasi disetiap bulannya yang dalam bentuk "Jurnal Penyesuaian Persediaan WIP seharusnya untuk tahun 2020 tidak nihil karena perhitungan persediaan awal tetap berjalan atau terjadi dilapangan dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas kondisi yang berbeda tersebut;

Halaman ke 27 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

h. Dengan demikian koreksi persediaan awal barang dagangan pada pos HPP sebesar Rp1.198.640.865 sudah tepat dan diusulkan tetap dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Terbanding berpendapat bahwa koreksi HPP sebesar Rp9.969.154.890 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Terbanding koreksi HPP sudah tepat dan dipertahankan;

3. Pengurang Penghasilan Bruto bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.000.000 tidak menjadi pokok sengketa keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 001/TPA/DIR/EXT/IV/2023 tanggal 17 April 2023 sehingga tidak menjadi sengketa banding;

4. Penyesuaian Fiskal Positif bahwa Terbanding (Tim Pemerksa) melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, dengan rincian koreksi sebagai berikut sebagai berikut;

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Penyesuaian fiskal positif lainnya1.864.659.4353 .828.451.2311 .963.791.796
Jumlah1.864.659.4353 .828.451.2311 .963.791.796

bahwa dengan rincian sebagai berikut:

AkunKeteranganJumlah
Gaji Karyawanunder state biaya gaji direktur Cfm PPh 21925.000.000
Beban Entertainment1 .647.950
Beban PPN,PBB, SKPKBPasal 2017369.031.780
Beban rumah tangga kantorsumbangan93.852.500
Beban penyusutanpenyusutan bukan aset54.066.490
Biaya non usaha lainnyaselisih pembulatan471.079.280
koreksi fiskal lainnya1.913.773.220
Jumlah3.828.451.220

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) dan alasan keberatan Pemohon Banding serta dokumen yang tersedia dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perpajakan yang

Halaman ke 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

berlaku terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.963.791.796 Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pokok sengketa banding disebabkan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.963.791.796 karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompoten;

b) Berdasarkan penelitian pada KKP- Terbanding (Pemeriksa) terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.963.791.796 terdiri biaya bahan bakar/transport, biaya kesehatan, beban rumah tangga kantor, beban komunikasi, beban konsumsi rumah tangga, beban perjalanan dinas, beban perbaikan dan pemelihaan kendaraan, beban pajak, beban jamuan/ entertainment, beban non usaha lainnya;

c) Pemohon Banding mengajukan alasan keberatan bahwa dibebankan sebagai pengurang penghasilan yang tujuannya untuk mendapatkan menagih & memelihara penghasilan;

d) Berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU PPh menyatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

e) Berdasarkan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/KMK.03/2013 menyebutkan bahwa “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Selanjutnya, bukti kompeten yang cukup diatur dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013

Halaman ke 29 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

dinyatakan bahwa yang dimaksud bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

f) Berdasarkan uraian diatas maka Terbanding berkesimpulan antara lain:

1. Terkait beban bahan bakar/transport

• bahwa tidak terdapat data/bukti yang menunjukan bahwa pengeluraran beban bakar digunakan untuk operasional perusahaan karena tidak adanya bukti pengeluaran, rincian kendaraan yang digunakan, dan tujuan atau maksud penggunaan kendaraan tersebut

• Oleh karena itu tidak terdapat bukti atas pengeluaran beban bahan bakar/ transport tersebut berkaitan dengan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2. Terkait beban kesehatan/pengobatan

• Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK-167/PMK.03/2018 menyatakan terdapat 3 macam pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Halaman ke 30 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

• Dalam prakteknya pengeluaran beban kesehatan/pengobatan bisa diberikan berupa fasilitas atau dana kas kepada pegawai yang nanti akan berdampak pada pengakuan menjadi biaya atau bukan beban bagi perusahaan yang mengeluarkan biaya tersebut;

• bahwa tidak terdapat data atau dokumen yang menunjukan bahwa jenis biaya kesehatan/pengobatan tersebut yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawanya dalam bentuk apakah fasilitas atau dana kas, termasuk rincian nama pegawai dan tempat dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan metode pengeluaran beban kesehatan/pengobatan tersebut;

3. Terkait beban rumah tangga kantor

• bahwa tidak terdapat data/ bukti yang menjunjukan bahwa pengeluaran beban rumah tangga kantor tersebut digunakan untuk operasional perusahaan karena tidak adanya bukti pengeluaran, jenis barang atau perlengkan yang dibeli dan bukti pengeluaran lainnya;

• Oleh karena itu tidak terdapat bukti atas pengeluaran beban rumah tangga kantor tersebut berkaitan dengan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. Terkait beban konsumsi/makan minum

• bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan pembelian makanan atau minuman, natura, namun tidak terdapat data/informasi yang menunjukan bahwa dalam pemanfaatannya dinikmati oleh seluruh pegawai;

• Oleh karena itu biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai pengeluaran yang digunakan dalam kegiatan operasional yang tidak boleh dikurangkan karena pembelian natura yang tidak berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 2 PMK -167/PMK.03/2018;

Halaman ke 31 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

5. Terkait beban komunikasi

• bahwa tidak terdapat data/bukti yang menjunjukkan bahwa beban komunikasi berkaitan dengan operasional perusahaan. karena tidak adanya bukti pengeluaran, rincian kegiatan, dan tujuan atau maksud dilakukan komunikasi tersebut;

• Oleh karena itu tidak terdapat bukti atas pengeluaran beban komunikasi tersebut berkaitan dengan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

6. Terkait beban perjalanan dinas

• bahwa tidak terdapatdata atau dokumen yang memberikan informasi terkait kegiatan atau acara, nama karyawan yang melakukan perjalanan dinas, tujuan/maksud diadakan perjalanan dinas tersebut;

• Oleh karena itu biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai biaya yang tidak dapat ditelusuri kaitannya dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 UU PPh;

7. Terkait beban pemeliharaan kendaraan

• bahwa tidak terdapat data/bukti yang menunjukan bahwa beban pemeliharaankendaraandigunakanuntukoperasional perusahaan. karena tidak adanya bukti pengeluaran, rincian kendaraan yang digunakan, dan tujuan atau maksud penggunaan kendaraan tersebut;

• Oleh karena itu tidak terdapat bukti atas pengeluaran beban pemeliharaan kendaraan tersebut berkaitan dengan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

8. beban pemelihaaran perabot kantor

• bahwa tidak terdapat data/ bukti yang menjunjukan bahwa pengeluaran beban pemelihaaran perabot kantor digunakan untuk operasional perusahaan karena tidak adanya bukti pengeluaran, jenis barang atau perabot yang dibeli dan bukti pengeluaran lainnya;

Halaman ke 32 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

• Oleh karena itu tidak terdapat bukti atas pengeluaran beban pemelihaaran perabot kantor tersebut berkaitan dengan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

9. Terkait beban pajak

• bahwa tidak terdapat data/bukti yang menjunjukkan bahwa beban pajak PBB digunakan terkait operasional perusahaan karena alasan Pemohon Banding terkait PBB atas nama direktur perusahaan bersifat pribadi;

• Oleh karena itu tidak terdapat bukti atas pengeluaran beban pajak tersebut berkaitan dengan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

g) Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.963.791.796 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Terbanding koreksi Penyesuaian fiskal positif sudah tepat dan dipertahankan;

5. Koreksi Fiskal Negatif bahwa koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp126.520.275 tidak menjadi pokok sengketa keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 001/TPA/DIR/EXT/IV/2023 tanggal 17 April 2023 sehingga seharusnya tidak menjadi sengketa banding;

II. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka surat banding Nomor 002/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor

Halaman ke 33 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001940.15.2024/PAN/2024 tanggal 25 Mei 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Halaman ke 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Fotokopi LPK Tahun Pajak 2019;

Bukti T-7. Fotokopi LHP Tahun Pajak 2019;

Bukti T-8. Rincian pembelian;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2025; Bukti T-10. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3. Surat Kuasa Nomor: 01/TPA/DIR/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor: 001/TPA/SK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 atas nama Landcross Panjaitan dan Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung;

Halaman ke 35 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Jihan Mulkan Djaja;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Landcross Panjaitan;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung; Bukti P-8. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 001/TPA/DIR/EXT/IV/23 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023; Bukti P-11. Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor: S-32/SUB/WPJ.28/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor:

PEMB-00015/WPJ.28/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022; Bukti P-13. Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor: S-12/WPJ.28/PaPj.02/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor: S-49/WPJ.284/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Nomor 63 tanggal

30 Oktober 2023;

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721 – A1 atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-17. Fotokopi KTP atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-18. Fotokopi KTP atas nama Jihan Mulkan Djaja;

Bukti P-19. Fotokopi NPWP atas nama PT. Tansoputra Asia;

Bukti P-20. FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomor:S-

28KT/WPJ.28/KP.10/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-21. Fotokopi Akta Notaris Ira Iswardani, S.H., M.Kn. Nomor 01 tanggal

5 April 2019;

Bukti P-22. Matriks sengketa;

Halaman ke 36 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Pahala Surbakti;

Bukti P-24. Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Tahun 2019;

Bukti P-25. Revisi matriks sengketa;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis Nomor: 005/TPA/DIR/EXT/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-27. Pakta integritas atas nama Landcross Panjaitan;

Bukti P-28. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1157/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 atas nama Landcross Panjaitan;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2024; Bukti P-30. Pakta integritas atas nama Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung; Bukti P-31. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-590/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 atas nama Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis Nomor 010/TPA/DIR/EXT/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P-33. Daftar Penjualan;

Bukti P-34. Buku besar penjualan 2019;

Bukti P-35. Daftar pembelian persediaan;

Bukti P-36. Buku besar persediaan 2019;

Bukti P-37. Neraca saldo persediaan akhir 2018 dan awal 2019;

Bukti P-38. Buku besar biaya lainnya;

Bukti P-39. Buku besar koreksi fiskal positif;

Bukti P-40. Berita Acara Uji Bukti;

Halaman ke 37 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/TPA/DIR/EXT/III/24 tanggal 12 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 38 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

NOUraian SengketaMenurutMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha41.255.544.83553.610.471.14712.354.926.312
2Harga Pokok Penjualan33.288.981.75143.258.136.641(9.969.154.890)
3Penyesuaian Fiskal Positif1.864.659.4353.828.451.2311.963.791.796

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 12.354.926.312 dan

2. Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp 9.969.154.890)

bahwa Terbanding menetapkan koreksi Peredaran Usaha melalui metode gross-up rasio Harga Pokok Penjualan terhadap omset dengan cara menaikkan HPP menjadi Rp43.258.136.641 lalu menghitung omset menjadi Rp53.610.471.147 berdasarkan rasio HPP/omset (sekitar 80,68%–80,96%), sehingga timbul koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.354.926.312.

bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.969.154.890 (terdiri dari: pembelian Rp8.770.514.025 dan persediaan awal Rp1.198.640.865);

bahwa dasar koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding adalah: (i) selisih pembelian menurut buku besar (GL) sebesar Rp19.588.656.025 dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT yaitu Rp10.818.142.000; dan (ii) perbedaan persediaan awal karena adanya jurnal otomatis “WIP Accurate 19” senilai Rp1.198.640.865.

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa sebagian transaksi yang dinilai sebagai "pembelian" telah diklasifikasikan sebagai biaya lainnya (dilaporkan dalam SPT sebesar Rp12.168.770.790) dan sebagian lagi

Halaman ke 39 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

dikapitalisasi sebagai aktiva sebesar Rp1.089.352.352, sedangkan selisih persediaan awal merupakan jurnal penyesuaian otomatis sistem akuntansi (modul pabrikasi Accurate) berdasarkan inventarisasi fisik.

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain :

1. SPT Tahunan Badan 2019 dan SPT Tahunan Badan 2018

2. Daftar Penjualan sesuai buku besar tahun 2019

3. SPT Masa PPN periode Januari – Desember 2019

4. Buku besar penjualan peredaran usaha tahun 2019

5. Buku Besar Persediaan Bahan / Barang tahun 2019

6. Data Jurnal Otomatis setiap bulan (Januari sd Desember 2019 ) pada Modul Pabrikasi WIP Accurate 19

7. Buku Besar Akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19

8. Neraca Saldo Akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19

9. Perbandingan Harga Pokok Penjualan {ada Lampiran-II (1771 – II) antara Pemohon Banding & Terbanding

10. Daftar Aktiva Tetap & Penyusutan 2019

11. Buku Besar Aktiva Tetap & Aktiva Dalam Penyelesaian 2019;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, SPT Masa PPN 2019, Buku Besar, daftar penjualan, daftar pembelian, daftar persediaan, daftar aktiva dan penyusutan, serta invoice/voucher pendukung yang diajukan para pihak dalam persidangan serta hasil pengujian terhadap bukti-bukti transaksi yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menilai sebagai berikut.

Halaman ke 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa terhadap Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa konstruksi Terbanding menurunkan koreksi omzet secara tidak langsung dengan gross-up rasio HPP/omzet dari SPT merupakan metode taksiran/indikatif yang pada prinsipnya baru layak digunakan bila pembukuan tidak dapat diyakini atau data langsung penjualan tidak tersedia, bukan menggantikan pembuktian positif atas terjadinya transaksi penjualan. Terbanding tidak menunjukkan bukti transaksi langsung/riil yang melandasi tambahan peredaran usaha (antara lain faktur/DO, dokumen pengiriman) dan tidak dapat membuktikan adanya arus uang / arus piutang atas koreksi peredaran usaha / penjualan tersebut pada buku besar dan bank perusahaan yang memastikan akan adanya tambahan omset sebesar koreksi. Koreksi yang dilakukan Terbanding dibangun semata-mata dari metode taksiran berbasis rasio HPP/omset setelah HPP dinaikkan. Dengan bertumpu pada rasio HPP/omzet, koreksi tersebut bersifat inferensial sehingga kurang dapat diyakini kebenarannya, sementara beban pembuktian atas penerbitan SKPKB berada pada Terbanding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi omzet dengan gross-up rasio tanpa dukungan bukti transaksi langsung tidak memenuhi standar “bukti kompeten yang cukup”, oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas koreksi HPP (pembelian), Terbanding di satu sisi mengakui pos biaya lainnya sebagaimana tercantum dalam SPT, tetapi di sisi lain menaikkan unsur "pembelian" berdasarkan GL menjadi HPP tanpa melakukan reklasifikasi konsisten pada pos asalnya (biaya lainnya/aktiva), atau dengan kata lain sebagian “pembelian” telah diklasifikasikan di pos “biaya lainnya” (SPT Rp12.168.770.790) dan sebagian di aktiva (Rp1.089.352.352), namun Terbanding tidak mengoreksi pos “biaya lainnya” itu dalam pemeriksaan, sehingga menimbulkan risiko penghitungan ganda pada HPP. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan yang ditemukan lebih bersifat klasifikasi daripada penemuan biaya pokok baru.

bahwa terhadap HPP (persediaan awal), Terbanding mendasarkan koreksi pada jurnal otomatis “WIP Accurate 19” dan nihilnya saldo “WIP Accurate 20”

Halaman ke 41 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

tanpa didukung rekonsiliasi persediaan fisik (stock opname) per 1 Januari 2019 maupun tracing ke kartu persediaan, sementara penjelasan mekanisme tutup buku otomatis oleh Pemohon Banding tidak digugurkan oleh bukti yang lebih kuat, dimana faktanya semua transaksi pada akun Persediaan Bahan Dalam Proses – WIP Accurate 19 adalah pencatatan pada System Accurate atas proses produksi pada Modul Pabrikasi WIP Accurate 19 yaitu dari Bahan Baku ke Bahan Dalam Proses (In) dan Dari Bahan Dalam Proses ke Bahan Jadi (Out).

bahwa pembukuan Pemohon Banding mencatat pembelian bahan / barang dengan menggunakan “Metode Perpetual” dimana pencatatan dilakukan secara terus menerus, dengan tidak adanya akun / rekening Pembelian Bahan / Barang di dalam pembukuan, semua keluar masuk (in – out) barang masuk dalam rekening Persediaan Barang, baik itu Persedian Bahan Baku – Persediaan Bahan Proses – Persediaan Bahan Jadi dan Persediaan Pendukung Lainnya (Kemasan dan Bahan Bakar).

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Peredaran Usaha tidak memenuhi standar bukti kompeten yang cukup dan bergantung pada koreksi Harga Pokok Penjualan , sedangkan Koreksi Harga Pokok Penjualan (pembelian dan persediaan awal) tidak terbukti menambah biaya pokok namun bersifat pergeseran klasifikasi tanpa penyesuaian konsisten. Dengan demikian koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.354.926.312 dan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp 9.969.154.890) tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 1.963.791.796

bahwa rincian dari nilai selisih koreksi sebesar Rp1.963.791.796 berasal dari: Biaya penyusutan SGURp50.018.573

Biaya umum lainnyaRp 1.913.373.223

TotalRp 1.963.791.796

Halaman ke 42 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

bahwa untuk biaya penyusutan SGU, Pemohon Banding pada saat uji bukti menjelaskan bahwa memang kurang melakukan koreksi fiskal atas beban penyusutan dan Pemohon Banding menerima atas koreksi tersebut yaitu sebesar Rp50.018.573.

bahwa untuk Biaya umum lainnya, Terbanding mengoreksi berbagai pos biaya (antara lain bahan bakar/transpor, kesehatan/pengobatan, rumah tangga kantor, konsumsi, komunikasi, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, pajak bumi dan bangunan, dan biaya umum lainnya).

bahwa dalam uji bukti di persidangan, Pemohon Banding menerima sebagian koreksi sebesar Rp489.338.270 (termasuk penyusutan SGU Rp50.018.573), dan menyatakan bahwa sejumlah Rp935.611.518 telah dilakukan koreksi fiskal sendiri pada SPT Badan Tahun 2019, sedangkan sisanya sejumlah Rp538.842.008 tetap disengketakan dan dalam persidangan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dokumennya.

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain:

1. Buku Besar atas Biaya - Biaya Yang Bisa Dikreditkan / Deductable dan Biaya – Biaya Yang Tidak Bisa Dikreditkan / Non-Deductable.

2. Tabel Beban Yang Dapat Dibiayakan / Deductable Expenses menurut Pemohon Banding,

3. Tabel Perbandingan Koreksi Fiskal Positif Menurut Pemohon Banding dan Terbanding.

4. Dokumen Pendukung berupa Invoice dan Voucher;

bahwa berdasarkan hasil pencocokan invoice/voucher dan bukti-bukti pendukung lainnya menunjukkan bahwa benar sebesar Rp935.611.518 telah dikoreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikoreksi ulang oleh Terbanding, sedangkan sejumlah Rp538.842.008 berkaitan

Halaman ke 43 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (dan/atau memenuhi ketentuan natura tertentu (antara lain makanan/minuman bagi seluruh pegawai), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Mengingat, ketentuan perpajakan terkait sengketa ini antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya;

2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Pemberian Natura dan Kenikmatan Tertentu;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp489.338.270 (sesuai pengakuan Pemohon Banding) tetap dipertahankan, sedangkan selebihnya sebesar Rp1.474.453.526 (Rp935.611.518 + Rp538.842.008) tidak dapat dipertahankan karena telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding dan memenuhi kualifikasi sebagai biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan;

Halaman ke 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Halaman ke 45 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NOUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Peredaran Usaha12.354.926.312012.354.926.312
2Harga Pokok Penjualan(9.969.154.890)0(9.969.154.890)
3Penyesuaian Fiskal Positif1.963.791.796489.338.2701.474.453.526
Total4.349.563.218489.338.2703.860.224.948

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp5.586.136.783 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp3.860.224.948 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp1.725.911.835 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto1.725.911.835
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak1.725.911.835
Pajak Penghasilan Terutang431.477.898
Kredit Pajak262.276.651
PPh yang kurang dibayar169.201.247
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP73.907.105
Jumlah PPh yang masih harus dibayar243.108.352

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 46 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT TANSOPUTRA ASIA, NPWP 01.704.645.9-324.000, beralamat Jl. Wala Abadi KM.6 Way Laga, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp243.108.352.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 47 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 48 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT TANSOPUTRA ASIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.