PUTUSAN
Nomor PUT-001940.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/329/23 tanggal 7 Februari 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001940.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT TANSOPUTRA ASIA, NPWP 01.704.645.9-324.000, beralamat Jl. Wala Abadi KM.6 Way Laga, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Jihan Mulkan Djaja selaku Direktur, berdasarkan Akta Notaris Ariana Janty Lega, S.H., M.Kn. Nomor 63 tanggal 30 Oktober 2023,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Pahala Surbakti;
Jabatan: Karyawan;
Nomor Surat Tugas: 01/TPA/DIR/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;
2. Nama: Landcross Panjaitan;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor Surat Izin Kuasa: KEP-1157/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023;
Nomor Surat Kuasa: 001/TPA/SK/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;
3. Nama: Bangun Tiroi Ruhut Hutagalung; Jabatan: Kuasa Hukum;