Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

puT-001941.16/2024/PP/M.XlllA Tahun 2026

PT Indonesia Fintopia Technology, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

NomorpuT-001941.16/2024/PP/M.XlllATahun2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IVIAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat perfama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEpi)0643/KEB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan { Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan i Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001941.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa I antara:

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY, NPWP 83.559.834.3-

067.000, beralamat di Gedung Dea Tower 2 Lt.18-20, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E.4, No. 1-2, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini divvakili oleh Victor Laoh, jabatan Direktur;

Selanj.utnya dalam persidangan d.rwakili oleh:

1 Nama:RachmatKumiawan

Jabatan: Kuasa Hukum

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-813/PP/lKH/2023 tanggal 10 '` Juni 20231 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IFT/JKTITAX/Ill/2024 tanggal 19 Maret 2024,i

2 Nama:DanielHenysutanto

Jabatan: Pegawai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/IFT/JKTIvll/2024 tanggal 9 Juli 2024,

3 Nama:Okfavia

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/IFT/JKTIvll/2024 tanggal 9 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon I Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 4042, Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh:

1 Nama/NIP: RickyGanyGumita/ 19860225 2009011005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

2 Nama/NIP:EliaEmawatv197501191995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

3 Nama/NIP: Dian Tri Handayanv 19811120 2010122 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I)

4 Nama/NIP: lndra santoso/ 198303042006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiSelatan I) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6858AVPJ.04/2024' tanggal 30 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 691/PpreR/2024 tanggal 05 Juni 2024 juncto PEN-192/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Juli 2026;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor oo3/IFT/JKTITAX/H/2024 tanggal 29 Februari 2024; 4I

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding

124/SUBAVPJ.04/2024 tanggal 19 April 2024;

Telahmembaca Surat BantahanPemohonBanding

004/lFT/JKTITAX/\//2024 tanggal 30 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;I

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

f DUDUK PERKARAI

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak` Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan peinitungan sebagai berikut:

Jumlah Rup iah Menurut PemohonBanding(Rp)

NoUraianTerbanding(Rp)

Dasar Pengen aan Paiak

1

ASFRpenyerahanBarangdanJasayangterufang a.1 Ekspor00, a2:eenndyj:rahanyangppNnyaharusdipungut05.713.529.051], a.3:::yuen#pgangppNnyadipunguto|eh00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00 a.5::nNyerahanyangdibebaskandaripengenaan00,I a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)05.713,529.051"

bfe::a#fihanBarangdanJasayangtl.dak c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)05.713.529.051 d Atas lmpor BKRI'emanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dariI Luar Daerah pabeanflemungutan pajak oleh

A Pemungut pajak/Kegiatan Membanguni Sendiri/Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut

Tuiuan Semula Tidak Untuk Diperiualbelikam d.1 lmporBKP00

Halaman 3 dart 40 halaman Putusan Nomor PUT-001941.16/2024flp".XllIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Jumlah Rup iah Menurut PemohonBanding(Rp)

NoUralanTerbanding(Rp) d.2B::r:#aat::aBnKptldakbemujuddanLuar00 d.3 Pemanfaatan JKP dart Luar Daerah Pabean00 d.4 Pemungu{an Paiak oleh Pemungut PPN00 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00 d.6::j%enrashea#u::#aRErfnTfue{aBj#:a%:I:arunt00, d7:#6!d.1alaud.2ataud.3afaud4ataud.500,

2 Periifungan PPN Kurang Bayar:

a::#xK{e.I:.a2raa:ayuaT.gd.hnarusdipunguvdlbayarsendiri0571.352.905) b Dikuran.qi:

b.iPPNyangdisetordimukadalamMasaPajak00 vanq sama b.2 Pajak Masukan yang dapat dipeinitungkan0'0 b.3 STP (pokok kurang bayar)00, b.4 Dibayar den.qan NPWP sendiri00 b.5 Lain-lain00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00 c Diperhitungkan c.1 SKPPKP00 d Jumlah pajak yang dapat diperhrfungkan (b.6 -c.1)00 e Jumlah penghitungan PPN Kuran.q Bayar (and)0571.352.905

3 Kelebihan Paiak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Paiak berikutr`ya00! b::k#epfue,:Sn:S!kankeMasapajak...(karena0ol c Jumlah (a+b)00

4 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0571.352.905 5 Sanksi administrasi:

a. Bungapasal 13 (2) KUP0249.566,949 b. Kenaikan pasal 13 (2a) KUP00 `0 c.Bungapasall3(3)hurufcKUP0 d. Kenaikan pasal l7C (5) KUP00 e. Kenaikan pasal l7D (5) KUP00, i.Bungapasall3(2)KUpiopasal9(4f)PPN00',

9. Jumlah (a+brordte+f)0249.566.949, 6 Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0820.919.854''

Jumlah kurang bayaryang disetujui berdasarfuan Pembahasan Akhir Hasil

70

Pemeriksaan

Halaman 4 dart 40 halaman Putusan Nomor PUT-001941.16/2024fl3P".XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/lFT/JKTITAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1.Jumlah PPN yang kurang dibayar berdasari{an SKPKB adalah sebesar Rp820.919.854;

2.Jumlah PPN yang kurang dibayar menurut perhitungan wajib pajak adalah,I sebesar RPNIHIL;

3.Jumlah PPN yang kurang dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhiri hasil pemeriksaan adalah sebesar RPNIHIL;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00643n(EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023, memutuskan menolak, dengan perfiitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

Semu'aMenjadi Uraian (Rupiah)(Rupiah) PPN Kurang / (Lebih) Bayar571 ,352.9050571.352.905 Sank§i Bunqa249,566.9490249.566.949 Sanksi Kenaikan000 Jumlah Pajak yang masih820,919.8540820.919.854 h arus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setu|.u dengan Suraty Keputusan Keberatan a qL/o sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/IFT/JKTITAX/ll/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hart Kamis tanggal 14 Maret 2024 (cap harian pos tanggal 13 Maret 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandjng Nomor 003/lFT/JKTITAX/ll/2024tanggal29Februari2024,padapokoknyai mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Alasan Material Pengaj.uan Banding

bahwa yang menj.adi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan ( rincian sebagai berikut:

1. Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri

MENURUT

NoPOS-POS YANG DIKOREKslPemohonTefoandingYang Diajukan

Banding (Rp)(Rp)Banding (Rp) PenyerahanYang PPN-nyaharusdipungutsendiri

105.713.529.0515.713.529.051 bahwa alasan yang mendasari banding di atas adalah sebagai berikut:

MenurutTerbanding

1. bahwa usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yangi diawasi oleh OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 {d) UU No.42 tahun 2009 )\ tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang [ Mewah, usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak' dikenai PPN;

2. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 April 2018 dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan pemungutan dan pelaporan PPN;

3. bahwa koreksi Pemeriksa berdasaritan pereda ran usaha Pemohon Banding atas jasa peer to peer lending pada SPT Tahunan dimana terdapatpenyerahan yang belum dilakukan pemungutan PPN dan beium diterbitkan faktur pajak;

4. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 771PDJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi lnformasi menyatakan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Serbasis Teknologi lnformasiadalahpenyelenggaraanlayanan jasakeuanganuntuk memperfemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perianjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsungmelaluisistemelekironikdenganmenggunakanjaringanlntemeI;4

5. bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk memperfemukan antara Pihak Pemberi Dana dan Pjhak Penerima Dana, dimana segala bentuk resiko dan akibat hukum yang ditimbul ditanggung oleh masing-masing pihak (sumber: http://w\^M/.easvcashic.fabout/usioperation);

6.bahwayangdimaksudJasakeuangandalamPasal4Aayat(3)HurufdUUNo.42t tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun ,t 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan I, Afas Barang Mewah me[iputi:I a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan i dengan itu;

b. Jasa menempatkan dana, meminjam dana. atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. Jasa pembiayaan termasuk nembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

dcnpan hat oo3t

2.."oLl`aco:

•.esana*Br(utiodn. Oan/dlu

A.otmtbyankouumen:

a j3# pen)ialurae pin|amen.toi oa3ai"T grd.i. trmasuk eadDl syahah eaa cols..:¢m a |aaa corfroln.r`

7.Babe mertym Tin pcoeml |Bso otButryarm y3ngdunm wrfb Flgiv bqk.nleri:a.Dk dBl.in I j2c3 ".rial yaco l!rlak ditl!mal Pal8lc Pulmb3han Nq8l velto iaea toiangco sebBgamBna Posol

•Acyat®}horutaUuNo.42t8hur`2matentpgP!n4.tiaiKcng8.taalrmngur)angNomore

Tom 19gg Te" Pep PcA]mbanan wiLBl. Bomp dan J&ae t}Bn Po|a* Pcrty!alm Ates Bmng uo`IIat a.co.ta oen|abs..Ity.,

8.Peida.arkah uarlar`Tm pcoeu mmlpedah.nkn bet..Tlm p®rnofkSa a.mtwfu aisd"iLon hall peaeql-ri ketoralari an. Simi Kctot3giv pa?I KuranE] aByar p.|aE

Pafcobchm r`Bai Baap a2n Jasa I.arTioi CcOO.er/`B"2aJ tanDqal 17 Fctnd 202. «ag3

P.|ak Agrm 2o I e oi43 iurm PT INDDNEspr FD`ITOPLA TECHNoioGt NF]^ip. oij559.83f 3- oe7Loco,

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:' 1.PemohonBandingbergerakdalambidangjasakeuanganyangdiawasiolehoJK yang berdasarkan pasal 4A ayat 3 (d) UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahah Ketiga Alas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pehambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah, usaha PemohonBandingmasukkedalamjenisjasakeuanganyangtidakdikenaippN;d

2. Dalam pen|.elasan Pasal 4Aayat 3 (d) disebutkan Jasa Keuangan meliputi:

- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito beriangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

~ Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada I

' pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan t wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasaritan prinsip syariah, berupa :1 a. Sewa guna usaha dengan hak opsi;( b. Anjak piutang;

c. Usaha kartu kredit; dan/atau d. Pembiayaan konsumen;

e. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, dan Jasa penjaminan;

3. Dalam penjelasan pasal 4A ayat 3 (d) tersebut di atas, dinyatakan bahwa jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN salah satunya adalah Jasa menempatkan dana, meminjam dana dan/atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

4. Hal ini dikuatkan oleh pemyataan dari peneliti keberatan bahwa pemohon banding termasuk dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK ( point 1 hasilt penelitian);

1. bahwa usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang do,vast oteh OJK yang berdasarkan pas& 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PajA Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penj.ualan Atas Barang Mewah. usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dtkenai PPN;I

5. Pada tahun 2009 kegiatan usaha seperti pemohon banding belum banyak di Indonesia sehingga belum ditulis secara rind didalam Pasal 4A ayat 3 UU No.42 tahun 2oog tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 4

1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

6. Dalam SPHP tidak djjelaskan secara rind dasar hukum dilakukannya koreksi, dimana hanya disebutkan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN nya harus dipunguti sendiri yang belum dilapockan oleh pemohon banding pada masa Agustus + Desember 2018.

7. Pemohon banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 25 April 2018 dan tidak melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronikl sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 status PKP pemohon banding seharusnya i dicabut secara jabatan oleh Kepala KPP dimana pemohon banding terdaftar. {\ (PMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 pasal 62 ayat 2 point a dan b) :

2. PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan beriakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PKP wajib menyampaikan pemintaan dan aktivasi sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan sete[ah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Dalam hal pKp tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi sertifikat E[ektronik dalam jangka wak(u paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana r dimaksud dalam hunrf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55;

8. Berdasarkan point 7 diatas PKP sudah dicabut secarajabatan sejak tanggal 25 Juli 2018 sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Perusahaan PKP lagi;

11Kesimpulan dan perhitungan pajak menurut pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan; 4I

Halaman 9 dart 40 halaman Putusan Nomor PUT-001941.16/2024mp/M.XllIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka pethitungan Pajak PehambahanNilaimenurutpemohonBandinguntukMasapaj.akokiober2018j adalah sebagai berikut:

Semu'aDitambah/(Dikurangi)Menjadi Uraian (Rp)(Fip)(Rp) PPNIJpnBM') Kurang/

571.352.905,00-571.352.905,00- (Lebih) Bayar

Sanksi Bunga249.566.949,00-249.566.949,00- Sanksi Kenaiken--- Jumlah pajak yang masih

820.919.854,00820.919.854,00 harus/(lebih)dibayar

Ill. Penutup dan Permohonan bahwaberdasarkanuraiandanpenjelasansebagaimanatersebutdiatas,maka`` tidakterdapat alasan yang cukup secara aturan yang ada, untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING Pemohon Banding teriiadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00643fl<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/18/062/23 tertanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 124/SUB/\/\/PJ.04/2024 tanggal 19 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa alasan yang mendasari banding alas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

MenurutTerbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Halaman 10 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTro01941.16/2024n'P/M.XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

1) Pasal l2ayat(3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti I.umlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang tendang;

2) Pasall3ayat(1)hurufa a. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau i berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajal(, afau Tahun Pajak, I Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

3) Pasal l3ayat(2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunLif a dan hunrf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pal.ak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Pasal25 ayat(1) hurufat Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Pasal25ayat(2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

6) Pasal26ayat(4)

Dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1 ) huruf b dan huruf d, Pemohon Banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pal.ak tersebut;

7) Pasal28ayat(5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

b. Undang-Undang Nomor8 Tahun l983tentang pajak pertambahan Nilai Barang I dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah i beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

1) Pasall ayat(5)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,i) kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

2) Pasal 1 ayat(6)

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

3) Pasal 1 ayat(7)

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemben.an Jasa Kena Pajak,;

4) Pasal3Aayat(1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huriJf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melapori(an Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penj.ualan Atas Barang Mewah yang terutang.

5) Pasal4Aayat(3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

9. jasa pendidikan:

h. jasa kesenian dan hiburan;

I.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasatenaga keria;

I.jasa perhotelan;

in. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang denganwesel pos; dan q. Jasa boga atau katering c. Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi menyatakan bahwa Pasal 1

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjianJ pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;I

Data dan Fakta a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang nomor 00006/207/18/062/23J: tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018 melalui surat nomor 004/lFT/JKTITAX/\//2023 tanggal 11 Mei 2023;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN diketahui terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Halaman 13 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTro01941.16/2024n'P/M.XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Menurut PemeriksaRp.0,00

Menurut Pemohon BandingRp. 5.713.529.051,00

KoreksiRp. 5.713.529.051,00 c. bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak

Jakarta Selatan I tanggal 15 Desember 2017 dan dikukuhkan sebagai I Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 25 April 2018 dengan KLU 64999- Aktivasi Jasa Keuangan lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;

d. bahwa berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending (Fintech Loan), jasa peminjaman uang t melalui plaffrom digital (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH;I e. bahwa Pemohon Banding setelah 3 bulan dikukuhkan sebagai PKP belum melakukan akivasi akun PKP sehingga akun PKP menjadi daluwarsa;

f.bahwa berdasarkan PMK-69/PMK.03/2022, layanan jasa pinjam meminj.am Uang Berbasis Teknologi lnformasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding berkomitmen akan segera mengajukan permohonan Pengukuhan PKP kembali setelah Surat Keputusan Pencabutan PKP diterbtikan;

9. bahwa atas permohonan pencabutan PKP pada tanggal 7 April 2022 tersebut telah dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengan nomor LAP- 00169AVPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022 dan Pemohon Banding telah dikukuhkan ' kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022;

h. bahwa menurut pemohon Banding, Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis

I jasa keuangan yang tidak dikenai PPN;

bahwa menurut Pemeriksa, sumber pendapatan adalah biaya administrasi dan biaya bunga yang dibayarkan lender;

PendapatTerbanding a. bahwa Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, llm Peneliti berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah sengketa yuridis;

b. bahwa menurut Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya, \ Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh I OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, } usaha Pemohon Banding masuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN;

c. bahwa berdasarkan data SIDJP, Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer to peer lending (Fintech Loan), jasa peminjaman uang me[alui plaffrom digital (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH;

d. bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 April 2018 dan telah memenuhi syarat subj.ektif dan objektif untuk melakukan pemungutan dan pelaporan PPN;

bahwa pada Masa Pajak Agustus-Desember 2018 status Pemohon Banding adalah PKP, karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP pada 25 April 2018;

bahwa Pemohon Banding mengajukan pencabutan sebagai PKP pada tanggal 7 April 2022 dan telah dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengannomorLAP-00169/\/VPJ.04fl(P.1104/RIK.SIS/2022;

bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal

) 09 Juni 2022;

e. bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan peredaran usaha Pemohon Banding atas jasa peer to peer lending pada SPT Tahunan dimana terdapat penyerahan yang belum dilakukan pemungutan PPN dan belum diterbitkan faktur pajak;

f.bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis feknologi informasi sesuai Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan tanda bukti terdaftar nomor S- 590/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018;

9. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi lnformasi menyatakan bahwa:

Pasal 1

Layanan Pjnjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi adalah ' penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem , elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

h. bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pehambahan Nilai adalah jasa terfentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasakeagamaan;

9. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;I j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dart jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

I.jasaperhote]an;

in. jasa yang disediakan oleh pemerintah da[am rangka menjalankan| pemerintahan secara umum;

:: :::: tpe:::::I::nut::::tg::ck:r:nggunakan uang ,ogam, 4

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa bogaatau katering

Pasal 4A aHuruf d bahwa Jasa Keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dan. masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan danal kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. ja§a pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan;

i. bahwa berdasarkan laman Pemohon Banding dengan alamat website https :/^^MMr.easycash. id/abouvus/operation d ijelaskan sebagai beri kut:

1. bahwa Pemohon Banding menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama "Easycash". Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05A2022;

2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi Easycash ("Layanan Easycash") merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dan Penerima Dana, sehingga segala bentuk n.siko dan akibat hukumi yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak. '' Pastikan Anda memahami risiko yang ada sebelum Anda menggunakan Layanan Easycash;

Halaman 17 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTro01941.16/2024fl'PM.XIIIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

i

1

3. Risiko pendanaan atau gagal bayar yang timbul dari penggunaan Layanan \ Easycash sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pemberi Dana. Ildak ' ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun; '

4. Easycash, dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data dan informasi pribadi Pengguna ("PemanfaatanData")padaperangkatelektronik(termasuksmartphoneataur telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi, atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tirjuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud;

5. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi disarankan untuk tidak menggunakan Layanan Easycash;

6. Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman sebelum menggunakan Layanan Easycash;

7. Setiap kecurangan teroatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang beriaku tentang informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hokum;

8. Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum` mengambil keputusan untuk menjadi Pemberi Dana ataupun Penerima Dana pada Easycash. Keputusan Pengguna untuk menggunakan Layanan Easycash menjadi bukti dan pengakuan bahwa Pengguna telah memahami informasi;

9. Otoritas Jasa Keuangan tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna (baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana), baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna terfladap 4

ketentuan peraturan peinndang-undangan maupun kesepakatan atau I

J perikatan antara Ea5ycash` dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana; i rtym4ian:inFquxcoa al a t9 * DEASYCASH-_T±®Erwh pmrm ptrxkBoan 7tqtcitryi<Ond fie E.ny r±e j. bahwa menurutllm peneliti,jasa atau layanan yang diberikan pemohon Banding bukan termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalarri ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Peni.ualan Atas Barang Mewah berserta penjelasannya;

k. Berdasarkan data, fakta-falda seha ketentuan perpaj.akan yang beriaku sebagaimana telah diuraikan di atas, llm Peneliti mempertahankan koreksi Penyerahan PPN-nya harms dipungut sendiri sebesar Rp820.919.854,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor 003/lFT/JKTITAX/ll/2024 tanggal 29 Februari 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan i Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 dan pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta pasal 36 ayat (1 ), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

t

Halamanl9dari40hal?manpH{usanNomorpun)01941.16/2024fl'".XlllATahun2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY '1

2. Keputusan Terbanding Nomor KEPJ)064an(EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti I Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Ildak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

4. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beriaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

2. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bar)o);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomorw 004/lFT/JKTITAX/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan pasal 4A ayat 3 (d) UU No. 42 tahun 2009 tentang , Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak i Pehambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk kedalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenaipajakpertambahanNilai(PPN).rf

Halaman 20 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTro01941.16/2024flJP".XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

2. Dalam penjelasan pasal 4Aayat 3 (d), jasa keuangan meliputi:

- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, I sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan ; dengan itu;

- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupum dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasaritan prinsip syariah berupa:

a. Sewa guna usaha dehgan hakopsi;

b. Anjakpiutang;, c. Usaha kartu kredit; dan/atau d. Pembiayaan konsumen;

- Jasa penyaluran pinj.aman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

- Jasa penjaminan

3. Dalam penjelasan pasal 4A ayat 3 (d) tersebut di atas, dinyatakan bahwa jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN salah satunya adalah jasa menempatkan dana, meminj.am dana dan/atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

bahwa Pemohon Banding dalam menyediakan layanan Peer-fo-Peer (P2P) Lending melakukan evaluasi risiko kredit teinadap calon peminj.am dam menggunakan hasil evaluasi tersebut sehingga hanya calon peminjam yang memenuhi kriteria berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan yang dapat menerima pinjaman dari pemberi pinjaman (/enc/er). Selain itu, hasil evaluasi tersebut juga menentukan berapa nominal yang dapat diperoleh oleh peminj.am (borower). Jadi, setelah itu Pemohon Banding akan menempatkan dana yang merupakan milik /ender ke rekening milik boITower. Jadi, da[am hal + ini Pemohon Banding melakukan jasa menempatkan dana melalui sarana lainnyasepertiyangdijelaskandalampasal4Aayat3(d);/

bahwa adapun dalam UU PPN tidak menyebutkan secara eksplisit pengertian jasa menempatkan dana dan tidak ada penjelasan mengenai subjek yang menjalankan jasa keuangan, namun dapat diketahui yang menjalankan jasa keuangan tidak terbatas pada bank, karena jika maksud UU PPN adalah Bank, maka Undang - Undang akan jelas menyebutkan bank pada kalimatnya seper[i yang di tunjukan oleh UU Nomor 36 Tahun 2018, contohnya pada Pasal 23 ayat 4 huruf a, menyatakan pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan

I yang dibayar atau terutang kepada bank;

Sebagai komparasi tentang konsep jasa keuangan, salah satunya adalah `1 mengenai jasa pembiayaan yang juga tidak dikenai PPN menurut 4A ayat 3 (d) UU No. 42 tahun 2009. Jasa pembiayaan merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang4asa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Dalam POJK nomor 35/POJK.05/2018 dapat diketahui bahwa dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan, perusahaan pembiayaan juga menggunakan uang pemberi dana (/ended dan menyalurkannya kepada konsumen (bo/roweo. Perbedaan dengan penyelenggara P2P Lending hanyalah pada objek yang disalurkan, dimana jasa pembiayaan tidak menyalurkan langsung dalam bentuk uang;

4. bahwa usaha pemohon Banding merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN. Hal ini dikuatkan oleh pemyataan dari peneliti keberatan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK (poin 1 I hasil penelitian dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan);

:as"Pge:hrh:;';:#::ap#:/,lb4Apaaj;:tb3e:g;r;bdNa:a4m2:1:::92Joaos:I:en:aannggapnexabnaghad:a#:I:::'::as°L#aanngg.UndarigNomor8Tahiln1983TentangPajakPertambahanNllalBarangdanJasaDanPajak

PenjualanAtasBarangMowa"sahawajibFajakmasukdalamjenisjasakeuanganyangtldakdikenalPPN.

5. Pada tahun 2009 kegiatan usaha seperti Pemohon Banding belum banyak di Indonesia sehingga belum ditulis secara rinci didalam Pasal 4A ayat 3 UU No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Selain itu, tidak ada aturan lain yang diterbitkan terkait PPN yang berkenaan dengan usaha Pemohon Banding sepanjang 2009 hingga akhir tahun 2018;

6. Dalam SPHP tidak dij.elaskan secara rinci dasar hukum dilakukannya koreksi, , dimana hanya disebutkan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa i terdapat penyerahan Jasa Kena Pal.ak (JKP) yang PPN nya harus dipungut '' sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa Agustus - Desember2018;

7. Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 25 April 2018 tidak melakukan aktivasi akun PKP dan tidak melakukan permintaan sertifikat elektronik sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 status PKP Pemohon Banding seharusnya dicabut secarajabatan oleh Kepala KPP dimana Pemohon Banding terdaftar. (PMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 pasal 62 ayat 2 poin a dan b):

2.PKpyangdikukuhkan 8cjQktanggal 1 Agu8tus 2017. dan

8aiTipai dengan bcrlakunya Peraturan Mcntcri ini bclum mcmiliki Scrtirikat ElcktTonik, bcrlaku ketcntuan scbagai bcrlkut:

a.PKP umjib mcnyampaikan pcrniintaan clan aktivasi

Scrtjrikat Elcktronik pada KPP 8tau KP2KP tcmpat

PKP dikukuhkan. paling lama 3 (tjga| bulali 8ctclah bcrlakunya PcrDtumn Mcntcri ini; dan b.Dalain hal PKP tidak r]icnyarnpaikan I)crmintaan dan aktivasl Scrtjrikat B]cktronik dal8m jangl{a

``'8ktu I)Sling lama 3 (tjga) bulan scbegaimana dimal<8ud dalam hurur a. Kcpal& KPP 9ccara jabntan mclakukanpcncabutanpertgukulianPKP scbagaimann di]naksud dnlam Pasal 5S.

8. Berdasarkan poin 7 di atas, PKP sudah dicabut secara jabatan sejak tanggal 25 Juli 2018 sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Perusahaan PKP lagi;

9.

b. Berdasarfan hasp pemonl{s88ri PPN dikoL8hui lordap3t per`yerahari yang PPN.nya hems dipungut sendiri sobaoal beri.rut'

Menun.I pemeriksaRp.0.00

Menum wajib pajakRD.5.713.S20 05o oo

KorekslRp.5.713.529.050.00

Berdasarkan Data dan Fakta poin b yang disampaikan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding menyatakan hal yang berbeda dengan yang seharusnya, dimana Pemohon Banding tidak pemah menyatakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk masa pajak Oktober 2018 I adalahRp5.713.529.051tetapimenurutpemohonBandingadalahNIHIL;A j

:

bahwa pada poin yang sama tertulis bahwa penyerahan yang PPN-nya I harms dipungut menurut pemeriksa adalah 0 rupiah (NIHIL), hal ini'\ menguatkan pemyataan Pemohon Banding pada poin 1, 3, 4, 7, dan 8;

10.

e. Bahwa Wajlb Pajak setelah 3 bulan dikukuhkan sebagal P

PKP sehin a akun PKP menjadi daluwarsa;

Berdasarkan Data dan Fakta poin e yang disampaikan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding menguatkan pemyataan Pemohon Banding pada poin 7 dan 8;

f. Berdasarkan PMK-69nJMK.03ra022. Iayanan ja§a pinjam meminjam Uang Berbasl§TeknologilnfomasidikenakanPajakPertambahanNllaisehinggaWajlbPajakberkomitmenakansegeramengajukanpermohonanPengukuhanPKPkembalisetelahSuratKeputusan Pencabutan PKP diterbtlkan.

9. Alas permohonan pencabutan PKP pada tanggal 7 April 2022 tersebut telah dilakukanpencabutanPKPpadatanggal30Mel2022dengannomorLAP-00169/WPJ.04n<P.1104/RIK.SIsn022danWajlbPajaktelahdlkukuhkankemballsebagal PKP pada tanggal 09 Junl 2022;

bahwa Pemohon Banding, berdasarkan Data dan Fakta poin f dan g pada Surat Uraian Banding dari Terbanding bahwa benar Pemohon Banding melakukan permohonan pencabutan PKP walaupun seharusnya secara jabatan sudah dicabut. Hal ini dilakukan karena berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK€9/PMK.03/2022 yang menyatakan usaha Pemohon Banding dikenakan PPN. 0leh karenanya supaya dapat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan dalam PMKJ39/PMK.03/2022 tersebut, kemudian Pemohon Banding melakukan permohonan pencabutan untuk kepentingan administrasi pajak sehingga Pemohon Banding dapat mendapatkan serta mengaktifkan sertifikat elektronik setelah Pengukuhan menjadi PKP untuk pelaksanaan hak dan kewajiban terkait PPN untuk memenuhi PMK-69/PMK.03/2022;

12. bahwaberdasari(anbagian"menimbang"dalamPMKNomor 69/PMK.03/2022 yang berbunyi sebagai berikut:

"bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Halaman 24 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTi)01941.16/2024n'P/M.XllIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan I, Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak'I Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai alas Penyelenggaraan Teknologi \i, Finans.Ial"

dimana dalam bagian ini secara implisit menyatakan bahwa PMK Nomor t 69/PMK.03/2022 merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun I 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana dalam Bab lv mengenai Pajak Pertambahan Nilai ketentuan Ayat (3) Pasal 4A telah diubah, salah satunya adalah poin d mengenai jasa keuangan yang telah + dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;

Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding:

• PMK Nomor 69/PMK.03/2022 merupakan petunjuk pelaksanaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang beriaku untuk wajib pajak yang melaksanakan usaha penyelenggaraan teknologi finansial dan mulai beriaku pada 1 Mei 2022;

• Pengenaan PPN untukjasa keuangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding mulai dart 1 Mei 2022 bukan implikasi dart Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang artinya dari tahun 2009 hingga sebelum tanggal 1 Mei 2022, jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding masih masuk dalam kategori jasa keuangan yang tidak\ dikenakan PPN;

13. Adapun berdasarkan penjelasan poin 12 di atas, bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tidak dapat diterapkan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa pajak sebelum beriakunya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tersebut dengan alasan:

a. bahwa pada prinsipnya, secara yuridis, suatu Peraturan Perundang- Undangan bersifat non-retroaktif, yaitu tidak beriaku secara surut, yang

Halaman 25 dart 40 halaman Putusan Nomor PUT001941.16/2024fl'P".XllIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya sehingga hukum tersebut dapat dij.alankan dengan adil dan benar;

b. Suatu Peraturan Perundang-undangan hanya dapat diberlakukan surut I (retroaktioapabiladidalamundang-Undangtersebutterdapatketentuan:I khusus yang mengatur untuk itu;, c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan |1 ketentuan Pasal 17 Bab IX (Ketentuan Penutup), tidak ada ketentuan yang menyatakan berlaku surutnya ketentuan dimaksud. 0leh karenanya tidak dapat diber]akukan surut (retroakttry;

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Bab lx (Ketentuan Penutup) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terkait dengan perubahan PPN yaitu pada tanggal 1 April 2022 (berlaku prospektif yaitu berlaku terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan);

e. bahwa berdasarkan Pasal 21 Bab V tentang Ketentuan Penutup pada PMK Nomor 69/PMK.03/2022, PMK mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 (beriaku prospektif yaitu berlaku terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan);

iaya ounga I. Bahwa menurut Peii`eriksa. sumber pendapatan adal8h blaya admlnistrasi yang dibayarkan lender.

14.

Menurut Pemohon Banding, bahwa informasi yang disajikan oleh pihak Terbanding bagian Data dan Fakta poin i mengenai sumber pendapatan dari biaya administrasi dan bunga yang di bayarkan /enc/er adalah keliru, yang benar adalah borower

KESIMPULAN DAN USUL

KESIMPUIAN a. Pemenuhan formal surat bantahan disampaikan sebelum 30 hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding.

b. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan atas koreksi yang masih dipertahankanolehTerbanding.4

c. bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka perhitungan Pajak Pertambahan i'\ Nilai Masa Oktober Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SemufaDitambah/Pikurangi)Menjadi uralan (Rp)(Rp)(Rp) a. Ppt\l/PpnBM-) Kurang/(Lebih)Bayar

571.352.905,00571.352.905,00 b. Sanksi Bilnga249.566.949,00-249.566.949,00 c. Sanksi Kerraikan-- d. Jumlah pajakyang masih harms/(Iebih)dibayar

820.919.854,00i320.919.854,00

USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan membatalkan surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00643n<EB/PJAVPJ.04/2023 Tanggal 14 Desember 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTerband ingNo morKEP-

0064en<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 1 4 Desember 2023,I Bukti P-2TandaterimaKeputusanTerbandingNomorKEP-

00643fl<EB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/18/062/23 tertanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai ;

I Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari , 2023 Masa pajak oktober2018,'

Bukti P-4Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT. INDONESIA

FINTOPIA TECHNOLOGY Nomor 119 tanggal 20 Februari 2024 dibuatdihadapanJimmyTanalNotarisdiJakartaselatan;4

Halaman 27 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTJ)01941.16/2024n'PM.XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

I

Bukti P-5Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. INDONESIA FINTOPIA

TECHNOLOGY Nomor 40 tanggal 13 November 2017 yang dibuat ti olehdan/ataudihadapanAnestachn.santi,S.H.,M.Kn.,Notan.sdi} Kota Depok,

Bukti P-6Surat Keberatan Nomor 004/lFT/JKTITAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-7Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-

592/SPUH/PJAVPJ.04/2023 tertanggal 20 November 2023; Bukti P-8SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00067/RIKSIS/KPP.0411/2023 tehanggal 6 Februari 2023;

Bukti P-9SPT 1721 AI Daniel Heny Sutanto dan Oktavia;

Bukti P-10KTP, NPWP, dan Pakta lntegritas atas nama Rachmat Kumiawan; Bukti P-11Surat Kuasa Khusus dan lzin Kuasa Hukum atas mama Rachmat

Kumiawan;

Bukti P-12Matriks Sengketa Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-13Akta Pemyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT.

Indonesia Fintopia Technology Nomor 286 tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-14KTP dan NPWP atas nama Daniel Heny Sutanto dan Ok[avia; Bukti P-15Surat Kuasa Khusus atas nama Daniel Heny Sutanto;

Bukti P-16Surat Kuasa Khusus atas mama Oktavia;

Bukti P-17SPPKP Nomor S-347/PKPAVPJ.07/KP.1103/2022 tanggal 9 Juni 2022;

Bukti P-18Pencabutan SPPPKP Nomor Si3CBTAVPJ.04/KP.1103/2022 tanggal 30 Mei 2022;

Bukti P-19Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

172PKPAVPJ.94/KP.0403/2018 tanggal 25 April 2018;

Bukti P-20Lampiran Screer} shot dengan AR;

Bukti P-21Kronologi permohonan PKP dan pencabutan PKP;

Bukti P-22TandaDaftar Penyelenggara SistemElektronik Nomor

00573/DJAl.PSE/01/2018 tanggal 3 Januari 2018;

Bukti P-23OJK i/.cense Nomor S-696/NB.223/2020 tanggal 5 November

2o2o; tr

Bukti p-24Proses Blsnis pemohon Banding;

Bukti P-25i/'st Borower, Periiitungan Pendapatan PT. Indonesia Fintopia

Teknologi Tahun 2018, Laporan OJK Tahun 2018;

Bukti p-26Ringkasan Pertemuan dengan AFpl terkait 69fl'MK.03/2022 tanggal 11 April 2022;

Bukti p-27SuratTanda Bukti Terfadtar Nomors-590/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018;

Bukti P-28Kesimpulan Akhir Nomor 014/IFT/JKTITAX/IX/2024 tanggal 29

September2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00643/KEBfl'J/\/VPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023;

Bukti T-2.SuratKeberatanPemohonBandingNomor

004/IFT/JKTITAX/V/2023 tanggal 11 Mei 2023;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7.Matriks Sengketa ;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juli 2024;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 01 Agustus 2024.

Bukti T-10.Kesimpullan Akhir Nomor S-861/PJ/\/VPJ.04/2024 tanggal 30

Agustus2024;4'

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan pengadilan pajakt bahwa obj.ek sengketa berupa Keputusan TerbandingNomor KEP-) 00643AIEB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan f Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/lFT/JKTITAX/ll/2024 tanggal 29 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju teinadap Keputusan Terbanding dan dial.ukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak teutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagaiberikut:dr'

Halaman 30 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTJ)01941.16/2024fl3P".XllIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Men urut

PemohonBandingNilai Sengketa i(Rp)I No.UraianTerbanding(Rp) (Rp)

I Penyerahan yangPPN-nyaharusdipunqutsendiri

1.

0 5.713.529.0515.713.529.051

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai a[at bukti dan Y keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut Rp 5.713.529.051,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp5.713.529.051,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada pokoknya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat 3 (d) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, merupakan Penyerahan Jasa Keuangan yang terutang PPN, dan karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 April 2018 dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan pemungutan dan pelaporan PPN, namun pada Masa Pajak Oktober2018 Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN tersebut; i bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pengenaan PPN pada Masa Pajak Okfober 2018, dengan alasan pada pokoknya bahwa \ Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat 3 (d) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pal.ak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, usaha Pemohon Banding masuk ke dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenai PPN, dan Pemohon Banding pada masa pajak tersebut tidak melakukan aktivasi PKP, sehingga meskipun telah dikukuhkan. namun tidak aktif sebagai PKP sehingga seharusnya telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP oleh Terbanding;

Halaman 31 darl 40 halaman Putusan Nomor PUT-001941.16/2024fl'P/M.XllIA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi para pihak dan menyerahkan dokumen alat bukti pendukung argumentasi para pihak, dan;

I berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah\ tl sengketa yuridis tentang penentuan apakah jasa seperti yang dilaksanakan` Pemohon Banding merupakan jasa yang terutang PPN sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, ataukah jasa keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding;

bahwa landasan hukum pengenaan PPN atas penyerahan jasa diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) hunrf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Afas Barang Mewah, diatur bahwa:

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a.....

c. penyerahan Jasa Kena pajakdi dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1 )

Huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pal.ak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 4A ayat (3) (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompokjasa sebagai berikut:

a......

d. jasa keuangan;

Penjelasan Pasal 4A

Huruf d

Jasa keuangan meliputi :

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjlik, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; daniatau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

bahwa Permasalahan utama pada sengketa ini adalah bahwa Pemohon Banding \ menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi krfteria sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) hunrf d Undang-Undang PPN sebagai jasa keuangan yang `dikecualikan dari pengenaan PPN, berdasarkan fakta-falcta dan alat bukti bahwa:

-Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK;

meskipun Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 25 April 2018 dan namun tidak melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat

Halaman 33 dart 40 halaman Putusan Nomor PUT001941.16/2024fl'P".XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

elektronik sehingga pada tanggal 25 Juli 2018, sehingga status PKP Pemohon Banding seharusnya dicabut secara jabatan Terbanding / Kepala KPP dimana Pemohon Banding terdaftar.

bahwa berdasaritan Pasal 62 ayat 2 point a dan b PMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 diatur bahwa PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, beriaku ketentuan sebagai berikut:

a. PKP wajib menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah beriakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang kegiatan usaha yang dilaksanakannya yaitu bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk memperfemukan antara Pihak Pemberi Dana dan Pihak Penerima Dana, dimana segala bentuk resiko dan akibat hukum yang ditimbulkan, ditanggung oleh masing-masing pihak (sumber: httpsilwww.easvcashicitabouvusioperation); bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 771PDJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi yang menyatakan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi adalah penyelenggaraan I layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perianjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan lntemet;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa kegiatan usahanya memenuhi I Pasal 1 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 771PDJK.01/2016 dan memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN sehingga merupakanpenyerahanyangdikecualikandaripengenaanppN;4

Halaman 34 dart 40 halaman Putusan Nomor PUT001941.16/2024fl'P".XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

1 ) bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer fo peer /enc//.ng (Fintech Loan), jasa') peminjaman uang melalui p/affrom c//.giva/ (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH, dan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) hunlf d Undang-Undang PPN, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) huruf c Undang- Undang PPN, sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tentang layanan j.asa yang di selenggarakannya dapat diketahui fakta-fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kegiatan usaha peer fo peer /enc//'ng /F/.nfech Loan/, jasa peminjaman uang melalui p/affiiom c//'g/.fa/ (aplikasi ponsel) bemama EASYCASH, yang terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan tanda bukti terdaftar nomor S-590/NB.213/2018 tanggal 31 Juli 2018, yang sesuai Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi, diatur bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk memperfemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perianjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

bahwa penegasan bahwa jasa yang dilakukan Pemohon Banding adalah jasa pada dasamya adalah Jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang merupakan Jasa Yang terutang PPN dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, baru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Yang berlaku pada tanggal 1 Mei 2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan asas non retroaktif, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69mMK.03/2022 tidak dapat diberiakukan < pada kej.adian pada sengketa ini, yaitu kejadian pada tahun 2018 dimana pada masa I tersebut belum beriaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang merupakanperaturanpelaksanaandaripasal44Eayat(2)hurutfundang-Undang#

Halaman 35 dart 40 halaman Putusan Nomor PIJTroo1941.16/2024/PP".XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I tanggal 15 Desember 2017 dan dikukuhl(an sebagai Pengusaha Kena Pal.ak (PKP) pada tanggal 25 April 2018 dengan KLU 64999-Aktivasi Jasa Keuangan lainnya, namun terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elek[ronik, sehingga sesuai ketentuan padaPMK No 147/PMK.03/2017 tahun 2017 status PKP Pemohon Banding seharusnya dicabut secara jabatan oleh Kepala KPp pada tanggal 25 Juli 2018, dan hal ini membuktikan bahwa secara substansi fakta, pada Masa Pal.ak Oktober 2018 Pemohon Banding tidak berkedudukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib memungut PPN; bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pencabutan PKP pada tanggal 7 April 2022, dan permohonan ini dikabulkan dengan dilakukan pencabutan PKP pada tanggal 30 Mei 2022 dengan nomor LAP-00169AVPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2022, namun demikian Pemohon Banding dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022, fakta-fakta ini membuktikan bahwa pada saat kejadian yang mendasari sengketa ini pada Masa Pajak oktober 2018 status pemohon Banding adalah bukan PKP, sehingga secara` administrasi Pemohon Banding tidak dapat memungut PPN dan menerbitkan Faktur PPN, dan Pemohon Banding wajib melaksanakan kewajiban sebagai PKP setelah dikukuhkan kembali tanggal 09 Juni 2022 setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebelum beriakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69fl'MK.03/2022, tidak diperiakukan sebagai PKP karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa keuangan yang diawasi oleh OJK yang berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penj.ualan Alas Barang Mewah, usahapemohonBandingmasukdalamjenisjasakeuanganyangtidakdikenaiPPN;4

bahwa berdasari{an uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun secara substansi kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk jasa keuangan yang dikecualikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) hunJf d Undang-Undang PPN, namun demikian secara administrasi Pemohon Banding berkewajiban memungut PPN setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 dan terbukti bahwa Pemohon Banding dikukuhkan kembali sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022, maka ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tidak dapat diberlakukan surut pada transaksi dan peristivva pada Masa Pajak Oktober 2018;

bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun secara substansi kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding di bidang penyelenggaraan teknologi finansial adalah termasuk jasa yang atas penyerahaannya terutang PPN, namun secara pelaksanaan administrasi kewajiban tersebut timbul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 dan terbukti fakta di persidangan bahwa Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 09 Juni 2022, maka kewajiban pemungutan PPN tidak dapat diferapkan pada transaksi dan peristivva hukum pada Masa Pajak Oktober 2018, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp5.713.529.051,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

ilai Sengketa lldaDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilai Sengketa

No.Uraian (Rp)Dipertahankan(Rp) Penyerahan yangPPN-nyaharus 'dipungutsendiri

15.713.529.05105.713.529.051

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajakbeckesimpulanuntukmenggunakankuasapasal80ayat(1)hurufbundang-4

Halaman 37 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTJ)01941.16/2024mp/M.XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp5.713.529.051,00 Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp5.713.529.051,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak

Memperfiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang ferkait;

MENGADIL1:

I Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro0643/KEB/PJAVPJ.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/062/23 tanggal 17 Februan. 2023 Masa Pajak Oktober 2018, atas nama: PT INDONESIA FINTOPIA TECHNOLOGY, NPWP 83.559.834.3-067.000, beralamat di Gedung Dea Tower 2 Lt. 18-20, Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E.4, No. 1-2, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga periiitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. EksporRp a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehRp0,00

Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanRp

PPN a.6. Jumlah

Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp

Pajak yang dapat dipeinitungkanRp

PPN Kurang/(Lebih) Bayar

Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar

Sanksi Administrasi:

Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

Jumlah PPN yang masih harms dibayarF`p0.00 4

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M.; M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 oleh L.Y. Han. Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari SihAdvianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H„ M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

/NIP.197102251992011002

Halaman 40 dart 40 halaman Putusan Nomor PUTJ)01941.16/2024/PP".XlllA Tahun 2026

PT INDONESIA FINTOPIA TECH NOLOGY

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.