PUTUSAN
Nomor PUT-001945.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001945.16/2025/PP, telah mengambil putusan pebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Bahari Makmur, NPWP 758357636643000 / 0758357636643000 NITKU 0758357636643000000000, beralamat di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi I Blok A-1C Wedi, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang diwakili oleh Moh. Nur Fajrian, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili aleh:
Nama: Shoma Sari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-244/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03B/CV BM/SKK Banding/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Mida Asmawati / 19690723 198912 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,