Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-001965.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Harapan Sawit Sejahtera · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001965.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001965.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARAPAN SAWIT SEJAHTERA, NPWP 31.233.102.8-043.000,

beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hendra, jabatan Direktur, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga

Izin Kuasa Hukum : KEP-1160/PP/IKH/2023

tanggal 03 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

2. Nama: Anugerah Putra Utama

Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi H. / 19840402 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan 1,

2. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan 1,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-41/WPJ.04/2026 tanggal 05 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 627/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/TAX- BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00077/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/KEB- TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Maret 2025 (online langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2020 Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2020 Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan

hasil Terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 004/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 30 Desember 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,003.161.000.000,0 0

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang DanJasadisimpulkanbahwaterdapatkoreksisebesar Rp3.161.000.000,00 atas penerimaan deposit dari pelanggan berdasarkan kontrak jual beli CPO untuk SPT PPN Masa Pajak Desember;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa saldo sebesar Rp3.161.000.000,00 merupakan saldo deposit dari PT Tritunggal Sentra Buana berdasarkan Perjanjian Jual Beli Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) tanggal 3 Agustus 2020. Dalam pejanjian tersebut disebutkan bahwa PT Tritunggal Sentra Buana memberikan uang jaminan kepada PT Harapan Sawit Sejahterah terkait Perjanjian Jual Beli

Crude Palm Oil (CPO). Atas uang jaminan tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan oleh Pemohon Banding kepada PT Tritunggal Sentra Buana, sehingga bukan merupakan objek PPN;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00077/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 001965.16.2025/PAN/2025 tanggal 08 Maret 2025 dengan Surat Banding dari PT Harapan Sawit Sejahterah Nomor 003/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 004/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,003.161.000.000,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023;

2. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPN s.t.d.t.d. UU Nomor 42 Tahun 2009;

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00;

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,003.161.000.000,00

2) Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-686/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Pemohon Banding memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut;

3) Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor UND-885/WPJ.046/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-408/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

4) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakandenganPemohonBandingNomorS- 1117/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding

yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-655/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Desember 2024;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Tim TerbandingKoreksiDiajukan Banding
Pemoho
n
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,003.161.000.000,00Ya

bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

- Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00

Penelitian terhadap Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya ⮚

harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024;

2) Bahwa sengketa keberatan yaitu koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutMenurut SuratJumlah yang
SPTPemeriksaKeberatandisengketakan
(1)(2)(3)(4)=(2)-(1)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,000,003.161.000.000,00

3) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Pemeriksa terdiri dari:

4) Bahwa sengketa keberatan yaitu koreksi PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan untuk dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutMenurut SuratJumlah yang
SPTPemeriksaKeberatandisengketakan
(1)(2)(3)(4)=(2)-(1)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,000,003.161.000.000

5) Bahwa sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dalam Surat Keberatan atas Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 merupakan sengketa pembuktian;

6) Terbanding melakukan pengujian dan/atau penelusuran terhadap bukti transaksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

1. Dalam Laporan Keuangan Neraca Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 terdapat Akun Kewajiban Lancar yang terdiri dari saldo deposit sebagai berikut:

2. Pemohon Banding memberikan bukti berupa Perjanjian Jual Beli Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) antara dengan PT Tritunggal Sentra Buana yaitu sebagai berikut:

3. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa keberatan diketahui bahwa menurut

Pemohon Banding deposit dari PT Tritunggal Sentra Buana bukan merupakan harga jual beli CPO melainkan sebagai “uang jaminan” seperti tertera pada Perjanjian Jual Beli Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO);

4. Pemohon Banding memberikan bukti berupa rekening koran pengembalian deposit ke PT Tritunggal Sentra Buana sebagai berikut:

bahwa dari bukti rekening koran pengembalian deposit ke PT Tritunggal Sentra Buana dilakukan pada Tahun Pajak 2021;

5. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00 apakah memang bukan merupakan nominal yang terpisah dari harga jual beli CPO antara Pemohon Banding dengan PT Tritunggal Sentra Buana;

6. Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding setuju dengan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Terbanding menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000;

N oUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,00

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 003/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Harapan Sawit Sejahterah NPWP 312331028043000 /

0312331028043000 NITKU 0312331028043000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/KEB-TAX/HSS/VII/2024

tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor

00012/207/20/011/24 Masa Pajak Desember 2020 tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta PT Harapan Sawit Sejahtera Nomor 22

tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 03 tanggal 14 Juni 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya, Dokumen

formal;

Bukti P-7. Screeshoot penyampaian SPT Masa;

Bukti P-8. SPT Masa PPN;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 003/HSS-TAX/IX/2025 tanggal 24

September 2025;

Bukti P-11. Audit Report PT HSS Tahun 2020;

Bukti P-12. Voucher dan Pembayaran Pengembalian Deposit ke TSB; Bukti P-13. Perjanjian Jual Beli CPO HSS-TSB;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis Kudua-PPN April 2020;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis Kedua- PPh Badan 2020;

Bukti P-16. Report Final PT HSS 2020;

Bukti P-17. HSS-WAI Addendum Pertama Pertama 2019;

Bukti P-18. GL Pinjaman WAI;

Bukti P-19. Rekening Koran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 01 September 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2025;

Bukti T-8.Rincian Transfer TSB 2020;

Bukti T-9.Laporan Keuangan Audited 2020;

Bukti T-10. Kontrak HSS-TSB;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-12. Closing Statement Nomor S-17/WPJ.04/2026 tanggal 13 Januari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,003.161.000.000,003.161.000.000,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat: Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

▪ bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri masa Desember 2020 sebesar Rp3.161.000.000,00 karena adanya penerimaan uang dari pelanggan (PT Tritunggal Sentra Buana) terkait kontrak jual beli Crude Palm Oil (CPO) yang belum dipungut PPN-nya;

▪ bahwa Terbanding berpendapat bahwa secara substansi dana tersebut

merupakan uang muka penjualan yang telah memenuhi unsur terutang PPN sesuai Pasal 11 UU PPN, sehingga Pemohon Banding wajib

menerbitkan faktur pajak pada saat pembayaran diterima;

Menurut Pemohon Banding:

▪ bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP PPN Masa

Desember 2020 sebesar Rp3.161.000.000,00 karena menganggap penerimaan kas tersebut bukan merupakan uang muka penjualan, melainkan uang jaminan (security deposit). Dana tersebut diterima dari PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) berdasarkan Perjanjian Jual Beli CPO tanggal 3 Agustus 2020, di mana dalam kontrak tersebut disebutkan adanya pemberian uang jaminan terkait transaksi jual beli tersebut;

▪ bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, uang jaminan tersebut

telah dikembalikan sepenuhnya kepada TSB. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena dana tersebut hanya bersifat sebagai jaminan yang kemudian dikembalikan dan bukan merupakan bagian dari harga jual, maka transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah apakah penerimaan uang sebesar Rp3.161.000.000,00 merupakan uang muka penjualan sehingga termasuk dari bagian penjualan yang termasuk dalam bagian penyerahan barang kena pajak sebagaimana dalil Terbanding atau merupakan uang jaminan yang bukan merupakan bagian dari penjualan sehingga bukan merupakan objek pajak PPN sebagaimana dalil Pemohon Banding;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor:LAP-

186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-7586/WPJ.04/2024 tanggal 30

Desember 2024 (LPK);

▪ Perjanjian Perjanjian Jual Beli CPO tanggal 3 Agustus 2020 antara

Pemohon Banding dengan TSB;

▪ Rekening koran

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.161.000.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena berdasarkan hasil pengujian terdapat penerimaan deposit sebesar Rp3.161.000.000,00 dari pelanggang berdasarkan kontrak jual beli CPO yang diakui oleh Terbanding sebagai uang muka penjualan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Terbanding koreksi atas

DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri juga didukung dengan bukti Laporan Keuangan Neraca Pemohon Banding per 31 Desember 2020 terdapat akun Kewajiban Lancar yang terdiri dari saldo deposit sebagai berikut:

▪ menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa Pajak

Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

▪ menimbang Pasal 11 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa terutangnya pajak

terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak;

▪ menimbang Pasal 11 ayat (2) UU PPN, mengatur bahwa dalam hal

pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

▪ bahwa dalam sengketa a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1),

Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (2) UU PPN, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa penerimaan uang dari pelanggan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN, sepanjang penerimaan uang tersebut merupakan bagian penjualan/penyerahan barang kena pajak dan/atau pelunasan dari penjualan/penyerahan barang kena pajak;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Jual Beli Minyak

Kelapa Sawit Mentah (CPO) antara Pemohon Banding dan PT. Tritunggal Sentra Buana (TSB) tanggal 3 Agustus 2020, mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Pasal 1 mengatur bahwa Pemohon Banding sepakat untuk menjual kepada TSB;

b. Pasal 4 mengatur bahwa TSB memberikan uang jaminan sebesar Rp30.000.000.000,00 kepada Pemohon Banding untuk memasok CPO kepada TSB selama perjanjian berlaku;

c. Pasal 5 mengatur tentang jangka waktu perjanjian, yaitu berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak;

d. Pasal 6 mengatur tentang jaminan pihak TSB yaitu memberikan uang jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 4, sedangkan jaminan Pemohon Banding adalah memasok CPO kepada TSB sesuai total penjualan serta mengembalikan uang jaminan setiap kali terjadi penyerahan CPO dari Pemohon Banding kepada TSB;

▪ bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Jual Beli Minyak Kelapa Sawit Mentah

(CPO) tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak dimaknai:

a. uang jaminan yang dibayarkan oleh TSB kepada Pemohon Banding untuk menjamin Pemohon Banding menjual CPO kepada TSB;

b. uang jaminan akan dikembalikan kepada TSB setiap kali terjadi penyerahan CPO dari Pemohon Banding kepada TSB;

c. tidak terdapat klausul dalam Perjanjian a quo bahwa uang jaminan yang dibayarkan kepada Pemohon Banding merupakan bagian dari penjualan atau mengurangi penjualan, sehingga tidak memenuhi kriteria uang muka penjualan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti pengeluaran bank, bukti

transfer dan bukti pembayaran tunai, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengembalian uang jaminan/deposit kepada TSB sebagaimana bukti sampel screenshot sebagai berikut:

dengan berdasarkan bukti-bukti tersebut, terbukti bahwa uang jaminan/deposit yang dibayarkan TSB kepada Pemohon Banding bukan merupakan uang muka penjualan;

▪ bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti-bukti sebagaimana telah

diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uang jaminan/deposit yang dibayarkan TSB kepada Pemohon Banding bukan merupakan uang muka penjualan, sehingga tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN jucto Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPN;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak penetapan uang jaminan/deposit yang

dibayarkan oleh TSB kepada Pemohon Banding sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak didukung bukti menunjukkan bahwa pembayaran uang muka jaminan merupakan pelunasan dari penjualan atau bagian dari pelunasan penjualan dari Pemohon Banding kepada TSB, dengan demikian koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang relevan dan tidak memiliki landasan hukum;

▪ bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

koreksi Terbanding berupa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.161.000.000,000,003.161.000.000,00

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Jumlah Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya:0,00 3.161.000.000,00 0,00 27.423.306.513,00 0,00 30.584.306.513,00 0,00 30.584.306.513,00 316.100.000,00 0,00 2.224.663.395,00 0,00 0,00 0,00 2.224.663.395,00 2.224.663.395,00 0,00 316.100.000,000,00 0,00 0,00 27.423.306.513,00 0,00 27.423.306.513,00 0,00 27.423.306.513,00 0,00 0,00 2.224.663.395,00 0,00 0,00 0,00 2.224.663.395,00 2.224.663.395,00 0,00 0,00

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0,000,00

b. Dikompensasikan ke masa pajak ….(karena

0,000,00 pembetulan)

c. Jumlah (a+b)0,000,00 PPN yang lebih /kurang dibayar316.100.000,000,00 Sanksi administrasi0,000,00 Pasal 13 ayat (2)0,000,00 Pasal 13 ayat (3)237.075.000,000,00 Pasal 17C (5) KUP316.100.000,000,00 Jumlah sanksi553.175.000,000,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar869.275.000,000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00783/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT Harapan Sawit Sejahtera, NPWP 31.233.102.8-043.000, beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

EksporRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 27.423.306.513,00 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0,00 JumlahRp 27.423.306.513,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0,00 Jumlah Seluruh PenyerahanRp 27.423.306.513,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp2.224.663.395,00 STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00 Lain-lainRp0,00 JumlahRp2.224.663.395,00 Diperhitungkan: SKPPKPRp2.224.663.395,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp0,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya:

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp0,00

b. Dikompensasikan ke masa pajak ….(karena pembetulan)Rp0,00

c. Jumlah (a+b)Rp0,00 PPN yang lebih /kurang dibayarRp0,00 Sanksi administrasi:

Pasal 13 ayat (2)Rp0,00

Pasal 13 ayat (3)Rp0,00 Pasal 17C (5) KUPRp0,00 Jumlah sanksiRp0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E.,

M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.