PUTUSAN| Nomor PUT-001980.18/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 Nomor 00044/672/24/313/24 tanggal 26 Juni 2024 Nomor Objek Pajak 16.03.000.313.124-0106.5, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001980.18/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. BUKIT ASAM TBK, NPWP 01.000.011.5-313.001, beralamat di Jalan Parigi Nomor 01, Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Farida Thamrin, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Aulia Rizki Wicaksono,| Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1502/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor tanggal 11 Juli 2025,
2. Nama: Septian Martadinata,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-367/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024, ’ berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/261.J/0300/PG.08.07/VI1/2025 tanggal 11 Juli 2025,
3. Nama: Putri indah Larasatie,
Jabatan: VP Anggaran & Akuntansi,