Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-001984.18/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT. Bukit Asam Tbk, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN7 Nomor PUT-001984.18/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 Nomor 00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 001984.18/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. BUKIT ASAM TBK, NPWP 01.000.011.5-313.001, beralamat di Jalan Parigi Nomor 01, Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Farida Thamrin, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aulia Rizki Wicaksono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1502/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/242.J/0300/PG.08.07/VI1/2025 tanggal 11 Juli 2025,

2. Nama: Septian Martadinata,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-367/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/245.J/0300/PG.08.07/VI1/2025 tanggal 11 Juli 2025,

3. Nama: Putri Indah Larasatie,

Jabatan: VP Anggaran & Akuntansi,

Alamat: Insp. Marzuki Comp. Wirajaya II No.131 RT |

003 RW 003, Siring Agung-llir Barat I,

Palembang, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/270.J/0300/PG.08.07/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025,

4. Nama: Hasan Rinaldi,

Jabaian: AVP Penerimaan Negara,

Alamat: Jalan Merdeka Lk.1 No.450 RT 002 RW 001,

Bailangu Timur, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor tanggal 11 Juli 2025,

5. Nama: M. Rafsanjani,

Jabatan: AM Pajak Penghasilan,

Alamat: Lr Mutiara II No.1348 RT 035 RW 007 Kel 5

Ulu, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/272.J/0300/PG.08.07/V1I/2025 tanggal 11 Juli 2025,

6. Nama: Awangga N. Pratikto,

Jabatan: Spesialis Keuangan/Akuntansi Pratama, Alamat: Jalan Cindelaras | Karangsarai, Wedomartani,

Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/273.J5/0300/PG.08.07/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025,

7. Nama: Benediktus Easter Sonny Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-158/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, | berdasarkanSuratKuasaKhususNomor T/243.J/0300/PG.08.07/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025,

8. Nama: Kiagoos Adhimas Muhamad Adhiperwira, Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-102/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024,

4 berdasarkanSurat. KuasaKhususNomor T/244,J/0300/PG.08.07/V1I/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

i Lawan i DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NiIP: Theresia Jeny Ari Putri/197401271994032002, ' Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Tun Rozikin/197307051993031002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-71/WPJ.19/2026 tanggal 19 Januari 2026,

3. Nama/NIP: Husni Wahyudi/199209262015022002,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10/KPP.1901/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

686/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025 jo. PEN-122/PP/Prb/2025 tanggal 3 Oktober 2025 jo. PEN-190/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Juli 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

T/057.J/0300/PG.08.07/1I/2025 tanggal 24 Februari 2025:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

175/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Mei 2025:|

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor tanggal 11 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

| Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:i

DUDUK PERKARA|

Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 Nomor 00062/672/24/309/24 tanggal 28

| Juni 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih dengan rincian sebagai berikut: DATA OBJEK PAJAK:

NJOP per m2

Objek PajakLuas (M2) (Rp)

28.224.88812.875.064.910.080

456.160

0

0 Total NJOP

12.875.064.910.080

12.875.064.910.080 | 2 (NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000

NJOP untuk penghitungan PBB12.875.052.910.080 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

'5.150.021.164.032 NJKP sebagai dasar perhitungan PBB

PBB Terutang

25.750.105.820 Pengurangan pokok PBB

8 |PBB yang telah dibayar

PBB yang masih harus dibayar

25.750.105.820 Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor T/362.J/0300/PG.08.07/X1/2024 tanggal 24 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Urafan

Banding (Rp) 7.331.645.186.004 7.331.645.186.004

| 6. | PBB terutang

PBB yang masih harus dibayarPo

4 ai

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024, memutuskan Menolak keberatan dan Menambah besarnya jumlah PBB yang terutang, dengan perhitungan sebagai berikut: |

Luas (m?)

NJOP/m? (Rp)

UraianKetetapan |

BumiBangunan(Rp): Semula28.224.888456.160

| Menjadi28.224.888788.400 | - | 44.504.979.398

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor T/057.J/0300/PG.08.07/11/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 27 Februari 2025),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

T/057.J/0300/PG.08.07/11/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Fakta-Fakta bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dapat disampaikan dalam persidangan sebagai berikut:

Dokumen

Dokumen No. 00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

Dokumen No. T/362.J/0300/PG.08.07/X1/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pengajuan Keberatan terhadap Dokumen No. 00062/672/24/309/24 Tanggal 28 Juni 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tubuh Burni Operasi Produksi Tahun Pajak 2024

Dokumen No. KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 Tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2024

Dokumen No. KEP-00411/PPN/KPP.1903/2024 Tanggal 30 September 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Bukit Asam Tbk.

Dokumen No NTPN 160891SGH77VKTOK tanggal 25 September 2024 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Dokumen No. 00717A Tanggal 17 Oktober 2024 tentang Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Dokumen No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bukit Asam. Tbk.

Dokumen No. 62 Tanggal 15 Juni 2023 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bukit Asam Tbk.x bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa permohonan banding diajukan kepada badan peradilan pajak (Pengadilan Pajak) atas surat keputusan keberatan;.

- Bahwa permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan tersebut:

- Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap penetapan pajak/SPPT PBB dari Terbanding:

- Bahwa permohonan banding diajukan oleh pengurus (Direktur) dari PT. Bukit Asam Tbk. sesuai akta notaris perusahaan:

Dasar Hukum bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 diubah terakhir dengan Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan”)

Pasal 23 “Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang- undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya."

- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diubah terakhir dengan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”) Pasal 27 ayat (1)5 “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

Pasal 27 ayat (3)| “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."

Pasal 27 ayat (Sa) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding."

Pasal 27 ayat (5c) “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

Pasal 32 ayat (1) “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal a. badan oleh pengurus dst...”|

- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("Undang-Undang Pengadilan Pajak”)

| Pasal 35 ayat (1) “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

Pasal 36 ayat (1) “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”| Pasal 36 ayat (2)| “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding."

36 ayat (3)

"Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding."

Pasal 37 ayat (1)i “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”:

Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti surat permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Pokok Sengketa Banding|: Dokumen No. KEP-00446/KEB/PJAWPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan: Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5

NOP 16.04.000.309.124-0020.5 — Lokasi Muara Tiga Besar, Lahat

Nilai Koreksi

NilaiNilaiNilai

Jenis Pajak pn ominlsnes

Masa/Tahun

Pajak 29.841.689.02614.663.290.372|44.504.979.398| 29.841.689.026| PBB 2024 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan surat ini adalah tentang pokok pembahasan penetapan pajak tentang pokok permohonan materiil (substansi) penetapan pajak:

Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Koreksi Penetapan Pajak

Tentang Materiil Koreksi Nilai Jual Objek Pajak

Dokumen No. KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5

NOP 16.04.000.309.124-0020.5 — Lokasi Muara Tiga Besar, Lahat

Nilai Jual Objek Pajak

Nitai

Keterangan (Rp) (Menurut Menurut Pemohon Pemohon Banding| | 7.881.646.186.004] 7.331.645.186.

Menurut22.252.501.699.200 bahwa yang menjadi pokok pembahasan materiil (substansi) koreksi penetapan pajak adalah tentang koreksi nilai jual objek pajak, yang terdiri dari (i) pendapatan kotor, dan (ii) biaya produksi, sebagai berikut:

1) Tentang Materiil Koreksi Pendapatan Kotor

Dokumen No. KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024. tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Pemberitahuan Pajak: Terutang Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 16.03.000.313.124-0107.5 NOP 16.03.000.313.124-0107.5 — Lokasi Bangko Tengah Suban Jeriji, Muara Enim Pendapatan Kotor

Keterangan

Menurut Pemohon Banding8.409.148.612.543 Menurut Terbanding9.176.030.672.734 Sengketa766.882.060.191 bahwa yang menjadi pokok permohonan tentang koreksi pendapatan kotor adalah pertu dilakukan penyesuaian terkait dengan pendapatan kotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

a. Menurut Terbanding Sesuai Surat-suratnya bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikui: bahwa Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan terkait dengan kewajiban PBB tahun 2024 atas pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap SPPT;

b. Menurut Pemohon Banding

Fakta-fakta bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikui:

Dokumen

Dokumen tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Dokumen No. 00062/672/24/309/24 Tanggal 28 Juni 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

Dokumen No. BA-55/BPKP.ESDM/9/2024 Tanggal 19 September 2024 tentang Berita Acara Pembahasan Temuan Hasil Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak PT Bukit Asam Tbk.

Dokumen No. PE.04.02/S-477/D102/2/2024 Tanggal 2 September 2024 tentang Penyampaian THP Pemenuhan Kewajiban PNBP PT Bukit Asam, Tbk. oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2023

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

e Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (“SPOP”) sebelumnya, kemudian telah diterbitkan SPPT oleh Terbanding berdasarkan SPOP yang telah disampaikan Pemohon Banding:

se Bahwa setelah terbitnya SPPT, dapat diketahui terdapat audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) yang pada pokoknya melakukan koreksi terhadap perhitungan Harga Patokan Batu bara yang disebabkan karena belum diperhitungkannya biaya penyesuaian:

Dasar Hukum bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut: e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 diubah terakhir dengan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (“PMK 234/2022”) bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (7) huruf b PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batu bara dengan Angka Kapitalisasi:

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur pendapatan bersih mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batu bara dikurangi biaya produksi mineral atau batu bara:

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur pendapatan kotor mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian

4

hasil produksi mineral atau batu bara dengan harga jual mineral atau batu bara:| bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (3) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur hasil produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batu bara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang:

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur harga jual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata:

a. Mineral logam, b. mineral bukan logam, c. batuan, atau| d. batu bara,| yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batu bara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang:

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur dalam hal harga jual rata-rata batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batu bara menggunakan HPB rata-rata:

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur HPM Logam rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau HPB rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) digunakan untuk penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dengan titik serah penjualan (af sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur dalam hal titik serah penjualan dilakukan

selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dihitung berdasarkan HPM Logam rata-rata dan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri (“KMESDM 206/2021”) bahwa berdasarkan KMESDM 206/2021 pada pokoknya menetapkan mengenai harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar USD90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (‘FOB”) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen);

e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri (“KMESDM 58/2022”) bahwa berdasarkan KMESDM 58/2022 pada pokoknya menetapkan Harga Jual Batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar USD90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton FOB Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8% (delapan persen), total sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan ash 15% (lima belas persen);

e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

18.K/HK.02/MEM.B/2022tentangPedoman

Pembayaran/Penyetoran luran Tetap, luran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batu bara Serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (“KMESDM 18/2022”) bahwa berdasarkan Huruf C Angka 23 Huruf G Angka 1 Huruf B Lampiran KMESDM 18/2022 pada pokoknya mengatur sampai dengan fasilitas penyimpanan Batu bara selain milik pembeli maka Harga Dasar Royalti atau Dana Hasil Produksi Batu bara ((DHPB”) adalah harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan Harga Patokan Batu bara (“HPB") vesse/ dikurangi biaya penyesuaian standar terkecil (biaya transhipment standar dan biaya barge standar dengan jarak dari FOB Barge ke pelabuhan anchorage adalah 0 (nol) nautical mile menggunakan ukuran tongkang terbesar):

bahwa berdasarkan Huruf C Angka 24 Lampiran KMESDM 18/2022 pada pokoknya mengatur biaya penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 23 terdiri atas:

a. biaya transhipment;

b. biaya angkut tongkang (barge); dan/atau c. biaya angkut vessel (freight);

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batu bara (“KMESDM 41/2023”) bahwa berdasarkan KMESDM 41/2023 pada pokoknya menetapkan harga patokan untuk penjualan komoditas batu bara yang terdiri atas formula (i) Harga Batu bara Acuan: dan (ii) Harga Patokan Batu bara:

e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

221.K/IMB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batu bara (“KMESDM 22712023”)

bahwa berdasarkan KMESDM 227/2023 pada pokoknya menetapkan harga patokan untuk penjualan komoditas batu bara yang terdiri atas formula (i) Harga Batu bara Acuan; dan (ii) Harga Patokan Batu bara:

bahwa berdasarkan KMESDM 227/2023 pada pokoknya menyatakan bahwa spesifikasi acuan dan perhitungan dalam penentuan:

» Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, dan

» Harga Jual Batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan

Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri selain Industri Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, mengacu pada spesifikasi acuan dan perhitungan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang menetapkan harga jual batu bara:

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut:

c. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding Menurut Terbanding bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan terkait dengan kewajiban PBB tahun 2024 atas pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap SPPT;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

e Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

» Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan SPOP sebelumnya, kemudian telah diterbitkan SPPT oleh Terbanding berdasarkan SPOP yang telah disampaikan Pemohon Banding;|

» Bahwa setelah terbitnya SPPT, dapat diketahui terdapat audit yang dilakukan oleh BPKP yang pada pokoknya melakukan koreksi terhadap perhitungan Harga Patokan Batu bara yang disebabkan karena belum diperhitungkannya biaya penyesuaian,| e Bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

» Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (7) huruf b, Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (4), serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PMK 234/2022, pada pokoknya mengatur (i) pendapatan kotor batu bara dihitung berdasarkan hasil perkalian hasil produksi batu bara dengan harga jual batu bara, (ii) harga jual batu bara merupakan harga jual rata-rata batu bara, yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batu bara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang: (iii) dalam hal harga jual rata-rata batu bara lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batu bara menggunakan HPB rata-rata, dan (iv) dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vesse/), penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dihitung berdasarkan HPB rata- rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral:

» Bahwa berdasarkan Huruf C Angka 23 Huruf G Angka 1

Huruf B Lampiran KMESDM 18/2022 pada pokoknya mengatur sampai dengan fasilitas penyimpanan Batu bara selain milik pembeli maka Harga Dasar Royalti atau DHPB adalah harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB vesse/ dikurangi biaya penyesuaian standar terkecil (biaya transhipment standar dan biaya barge standar dengan jarak dari FOB Barge ke pelabuhan anchorage adalah 0 (nol) nautical mile menggunakan ukuran tongkang terbesar):

» Bahwa berdasarkan KMESDM 206/2021 Jo. KMESDM

58/2022 pada pokoknya menetapkan mengenai harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri {i} semen dan pupuk: serta (ii) kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri lainnya di dalam negeri yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori, Total Moisture, Total Sulphur, dan Ash,

» Bahwa berdasarkan KMESDM 41/2023 Jo. KMESDM

22712023 pada pokoknya menetapkan sebagai berikut: “ Menetapkan harga patokan untuk penjualan komoditas batu bara yang terdiri atas formula (i) Harga Batu bara Acuan, dan (ii) Harga Patokan Batu bara:

v Spesifikasi acuan dan perhitungan dalam penentuan:

“ Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga

Listrik untuk kepentingan umum, dan “ Harga Jual Batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan

Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri selain Industri Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, mengacu pada spesifikasi acuan dan perhitungan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang menetapkan harga jual batu bara:

» Bahwa berdasarkan Huruf C Angka 24 Lampiran KMESDM

18/2022 pada pokoknya mengatur biaya penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 23 terdiri atas:

a. biaya transhipment:

b. biaya angkut tongkang (barge); dan/atau| c. biaya angkut vessel (freight);

e Bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta, dan (ii) dasar-dasar hukumi di atas dapati disimpulkan sebagai berikut:

» Bahwa yang menjadi latar belakang temuan pemeriksaan

BPKP adalah karena dalam HPB atau harga jual batu bara Pemohon Banding, belum memperhitungkan biaya penyesuaian sebagaimana diatur dalam KMESDM 18/2022 Jo. KMESDM 206/2021 Jo. KMESDM 58/2022 Jo. KMESDM 41/2023 Jo. KMESDM 227/2023:

» Bahwa sejalan dengan temuan BPKP tersebut, di dalam

PMK 234/2022 yang mengatur mengenai Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat ketentuan yang pada pokoknya dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel), penetapan harga jual batu bara dihitung berdasarkan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang

, ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PMK 234/2022:

» Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perhitungan pendapatan kotor perlu disesuaikan dengan hasil temuan pemeriksaan BPKP dan peraturan perundang- undangan yang berlaku:

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan

a mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak

| tersebut,

2) Tentang Materiil Koreksi Biaya Produksi x }

Dokumen No. KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5 NOP 16.04.000.309.124-0020.5 — Lokasi Muara Tiga Besar, Lahat

Biaya Produksi

KeteranganNilai| (Rp)

Menurut Pemohon Banding7.693.866.155.372 Menurut Terbanding7.005.047.380.597 Nilai Sengketa688.818.774.775 bahwa yang menjadi pokok permohonan tentang koreksi biaya produksi adalah perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan biaya produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

a. Menurut Terbanding Sesuai Surat-suratnya bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan terkait dengan kewajiban PBB tahun 2024 atas pengajuan keberatan yang: dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap SPPT:

b. Menurut Pemohon Banding

Fakta-fakta bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Dokumen tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Dokumen No. 00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

Dokumen No. T/057/13100/KU.02.02/VI/2024 tangga! 10 Juni 2024 tentang Surat Permohonan Pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 ("Dokumen 057/2024")

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

e Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (“SPOP”) sebelumnya, kemudian telah diterbitkan SPPT oleh Terbanding berdasarkan SPOP yang telah disampaikan Pemohon Banding:

e Bahwa biaya produksi yang dilaporkan dalam SPOP belum sesuai dengan data biaya produksi yang sebenarnya dan hal tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding berdasarkan Dokumen 057/2024,

Dasar Hukum| bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 diubah terakhir dengan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (“PMK 234/2022”) bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (7) huruf b PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batu bara dengan Angka Kapitalisasi, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur pendapatan bersih mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batu bara dikurangi biaya produksi mineral atau batu bara:

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (5) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya untuk memperoleh hasil produksi mineral atau batu bara dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang:

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (6) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan:

b. sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan c. merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:

1. pengupasan lapisan tanah:

2. pengambilan hasil produksi mineral atau batu bara:

3. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau i batu bara, dan/ataui

!

4. pengangkutan hasil produksi mineral atau batu bara, pada tahap operasi produksi;

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut,

Cc. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalit Terbanding

Menurut Terbanding| bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:| bahwa Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan terkait dengan kewajiban PBB tahun 2024 atas pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap SPPT:

Menurut Pemohon Banding bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:| e Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

» Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (“SPOP”) sebelumnya, kemudian telah diterbitkan SPPT oleh Terbanding berdasarkan SPOP yang telah disampaikan Pemohon Banding:

» Bahwa biaya produksi yang dilaporkan dalam SPOP belum sesuai dengan data biaya produksi yang sebenarnya dan hal ‘tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada

Terbanding berdasarkan Dokumen 057/2024;| e Bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut:| bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (7) huruf b, Pasal 22 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) PMK 234/2022 pada pokoknya mengatur bahwa terhadap biaya-biaya produksi pertambangan batu bara untuk menghitung PBB dapat dibebankan dengan kriteria (i) sesuai dengan biaya fiskal berdasarkan peraturan perundang- undangan pajak penghasilan, (ii) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan (iii) merupakan biaya langsung terkait dengan biaya pengolahan dan/atau pemurnian (refining) hasil produksi:

e Bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta, dan (ii) dasar-dasar hukum, di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa dapat disimpulkan bahwa biaya-biaya yang belum diperhitungkan dalam penetapan pajak/SPPT Terbanding secara materiil (substansi) merupakan biaya produksi tambang sesuai dengan (i) biaya fiskal berdasarkan peraturan perundang- undangan pajak penghasilan, (ii) sesuai dengan prinsip

«kewajaran dan kelaziman usaha dan (iii) merupakan biaya langsung terkait dengan biaya pengolahan dan/atau pemurnian (refining) hasil produksi tambang Pemohon Banding, seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PBB terutang Pemohon Banding;

Kesimpulan bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut:!

Ill. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak yang benar adalah sebagai berikut:

LG Menurut

Uraian

Pemohon Banding (Rp)

IOP Pajak” Tidak Kena

INIKP sebagai dasar penghitungan PBB|

0

Jumlah Pajak yang Kurang (Lebih) dibayarPj

IV. Permohonan/Petitum Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

e Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding seluruhnya:

s Menyatakan dan memutuskan surat permohonan dari Pemohon

Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

e Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

e Menyatakan dan memutuskan bahwa surat penetapan pajak dari

Pemohon Banding terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-175/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut::

k if

I. Penelitian Persyaratan Formal|

1. Persyaratan Formal| bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding a quo, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32| Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Il. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

MenurutKoreksi Yang KeputusanPemohonDiajukan

Keberatan (Rp)Banding (Rp)Banding (Rp) NJOP sebagai dasar pengenaan22.252.501.699.200

7,331.645.186.004 } 14.920.856.513.196 PBB

Koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sejumlah Rp14.920.856.513.196,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, antara lain mengatur:

- Pasal 1 ayat (3) dan (4), bahwa yang dimaksud dalam Undang- undang ini dengan:

e ayat (3), Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti, e ayat (4), Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang ini,

-(1) dan (2):

e ayat (1); bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual

Objek Pajak | e ayat (2), bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya:

- Pasal 9 ayat (1) dan (2):

# ayat(1), bahwa dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak:

e ayat (2), bahwa Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh subyek pajak:

- Pasal 10 ayat (1), bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang | i

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 28, 33, 36, 37 dan 38 bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

e angka 28, Operasi Produksi adalah kegiatan usaha pertambangan mineral atau batu bara yang meliputi konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan dalam wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, dan wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara:

» angka 33, Harga Patokan Batu bara, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga batu bara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board:

e angka 36, Penilai Pajak adalah Pejabat Fungsional Penilai

Pajak, Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak, Petugas Penilai Pajak, Pejabat Fungsional Penilai PBB, dan Petugas Penilai PBB:

e angka 37, Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB:

e angka 38, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak:

i

- Pasal 2 huruf e, bahwa objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu bara meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batu bara:

- Pasal 10, bahwa Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan pajak PBB,

- Pasal 11, bahwa NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan:

- Pasal 12 ayat (1), bahwa penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan dilakukan oleh Penilai Pajak.

- Pasal 21 ayat (1) dan (7) huruf b:

s ayat (1), bahwa untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi Onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:| » Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau

Batu bara merupakan areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mineral atau batu bara atau yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan:

» Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau

Batu bara merupakan areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batu bara:

» Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batu bara merupakan areal yang tidak dapat diusahakan penambangan mineral atau batu bara, atau yang telah selesai diusahakan penambangan mineral atau batu bara:

> Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batu bara merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman penambangan mineral atau batu bara; dan

» Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batu bara merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan seria fasilitas penunjangnya:

e ayat (7) huruf b, bahwa NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batu bara dengan Angka Kapitalisasi:

- Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4) huruf d, (5), (6), dan (8):

s ayat (1), bahwa pendapatan bersih mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batu bara dikurangi biaya produksi mineral atau batu bara:i e ayat (2), bahwa pendapatan kotor mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batu bara dengan harga jual mineral atau batu bara:

e ayat (3), bahwa hasil produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batu bara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang:

s ayat (4) huruf d, bahwa harga jual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata batu bara yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batu bara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang:

e ayat (5), bahwa biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya untuk memperoleh hasil produksi mineral atau batu bara dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang:

| e ayat (6), bahwa biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

> sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan:

» sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

dan

» merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:| ¥ pengupasan lapisan tanah:| “ pengambilan hasil produksi mineral atau batu bara: ¥ pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batu bara; dan/atau “ pengangkutan hasil produksi mineral atau batu bara, pada tahap operasi produksi.

s ayat (8), bahwa penilaian atas kewajaran biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil produksi dan harga jual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pajak:

- Pasal23 ayat (4), bahwa dalam hal harga jual rata-rata batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batu bara menggunakan HPB rata-rata,

- Pasal 24 ayat (4), bahwa dalam hal tidak terdapat harga jual rata-rata batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), harga jual batu bara menggunakan HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang,

- Pasal 27 ayat (1) dan (2):

e ayat (1), bahwa HPM Logam rata-raia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau HPB rata-rata

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) digunakan untuk penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);

ayat (2), bahwa dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dihitung berdasarkan HPM Logam rata-rata dan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral:

- Pasal 28, HPM Bukan Logam rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau Harga Patokan Batuan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) digunakan dalam penetapan harga jual mineral bukan logam atau batuan, dalam hal penjualan dilaksanakan di lokasi tambang:

- Pasal 29, bahwa dalam hal penjualan mineral atau batu bara dilakukan dengan cara selain yang dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, harga jual rata-rata mineral atau batu bara merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang,

- Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4):

e ayat (1), bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 1 merupakan kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan/atau pengupasan tanah penutup (stripping over burden) dalam kegiatan operasi produksi:

e ayat (2), bahwa Kegiatan pengambilan hasil produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 2 merupakan kegiatan pengambilan galian tambang,

e ayat (3), bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 3 meliputi kegiatan:

» pembersihan dan pemisahan mineral atau batu bara dari bahan galian ikutannya,

» penghancuran mineral atau batu bara yang berukuran besar menjadi ukuran tertentu sesuai dengan karakteristiknya, dan/atau:

» peningkatan kualitas hasil produksi mineral:

se ayat (4), bahwa kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf c angka 4 merupakan kegiatan pengangkutan hasil produksi mineral atau batu bara dari lokasi penambangan ke titik serah penjualan

- Pasal 38 ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya PBB terutang melalui penerbitan SPPT dengan menggunakan NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,

- Pasal39 ayat (2), (2a), dan (2b):

» ayat (2), bahwa penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan

SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak:

¢ ayat (2a), bahwa berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh

Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penilaian lapangan,

» ayat (2b), bahwa dalam hal hasil penilaian lapangan atas

SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan:

c. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan, antara lain mengatur:

- ayat (2), bahwa penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

e Penilaian Kantor: atau e Penilaian Lapangan:

- ayat (4), bahwa Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan:

- ayat (6) huruf c, bahwa hasil Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan d. Pasal 11 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016, mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (7), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dan dibuat berita acara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:i e. Nomor 6 huruf h Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Pajak Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur.

- angka 7), bahwa biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada angka 5) yang dapat dijadikan sebagai komponen biaya produksi untuk penghitungan NJOP meliputi biaya:| » pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) antara lain berupa biaya:

» upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah:

» provisi sumber daya hutan dan/atau ganti rugi tegakan pada izin pinjam pakai kawasan hutan:

» juran tetap: dan/atau

» perizinan lain terkait pembukaan lahan untuk areal tambang, e pengambilan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) antara lain berupa biaya:

» upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengambilan hasil produksi: dan/atau

> iuran produksi/royaiti sejumlah hasil produksi tertambang: e pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf c) antara lain berupa biaya upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemumian hasil produksi:

e pengangkutan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) antara lain berupa biaya:

» upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan di darat dan/atau diperairan sampai dengan titik serah penjualan atas hasil produksi: dan/atau

» penggunaan jalur pengangkutan khusus pertambangan:

- angka 8), bahwa penghitungan biaya atas alat sebagaimana dimaksud pada angka 7) huruf a) angka (1), angka 7) huruf b) angka (1), angka 7) huruf c), dan angka 7) huruf d) angka (1) sebesar:

e nilai perolehan alat dalam hal masa manfaat alat tersebut sampai dengan 1 tahun: atau e nilai penyusutan alat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan dalam hal masa manfaat alat tersebut lebih dari 1 tahun:

- angka 9), bahwa biaya yang tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan pengupasan lapisan tanah, pengambilan hasil produksi, pengolahan dan/atau pemumian hasil produksi, dan pengangkutan hasil produksi, yang tidak dapat dijadikan sebagai komponen biaya produksi untuk penghitungan NJOP antara lain berupa biaya:i » analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);

e upah, bahan, dan alat yang digunakan oleh kantor pusat kegiatan usaha pertambangan:| perawatan dan perbaikan gedung kantor atau perumahan karyawan,

* pemasaran dan entertainment, e reklamasi dan reboisasi:

e asuransi: dan

# surveyor, f. Lampiran lil huruf A angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan, mengatur bahwa Tim Peneliti dapat meminta Fungsional Penilai/Petugas Penilai dalam lingkup kewenangan Kanwil DJP untuk melakukan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB:

g. Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor18.K/HK.02/MEM.B/2022tentangPedoman Pembayaran/Penyetoran luran Tetap, luran Produksi/Royalti, Dan Dana Hasil Produksi Batu bara Serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara, antara lain mengatur:

- Huruf A. Pengertian:

10.Sistem Elektronik PNBP Mineral dan Batu bara yang selanjutnya disebut PNBP adalah sistem informasi yang digunakan sebagai alat hitung atas kewajiban PNBP yang bersifat self assessment,

15.Harga Patokan adalah harga Mineral atau Batu bara yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board;

18. Harga Jual adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli untuk komoditas tambang Mineral atau Batu bara pada titik serah tertentu dan waktu tertentu

19.Harga Dasar Royalti adalah harga tertinggi dari perbandingan antara Harga Jual/transaksi dengan Harga Patokan,|

- Huruf C. Tata Cara Pembayaran/Penyetoran luran Produksi dan DHPB|

12. Penyetoran iuran produksi/royalti dan DHPB terdiri atas:

a. Penyetoran iuran produksi/royalti dan DHPB, dimuka (provisional) dihitung berdasarkan kualitas dan kuantitas rencana pengapalan/pengiriman/transaksi dengan perhitungan tarif dikalikan volume penjualan dikalikan Harga Dasar Royalti pada saat tanggal pembuatan provisional: dan| b. Penyetoran iuran produksi/royalti dan DHPB, secara final dihitung berdasarkan realisasi kualitas dan kuantitas dengan formula tarif dikalikan volume penjualan dikalikan

Harga Dasar Royalti pada saat tanggal pengapalan/pengiriman/transaksi;

13.Apabila terjadi selisih lebih bayar berdasarkan perhitungan penyetoran iuran produksi/royalti, dan DHPB, sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf b dengan dimuka (provisional) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf a, akan dilakukan verifikasi/pemeriksaan dan akan diterbitkan surat pemberitahuan/penetapan lebih bayar,|

Dasar Royalti untuk perhitungan iuran produksi/royalti Mineral logam, Batu bara,DHPB Batu bara final menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Patokan dengan Harga Jual:

22. Titik royalti untuk penjualan Mineral dan Batu bara sebagai berikut:

a. penjualan Batu bara menggunakan moda pengangkutan air yaitu pada moda pengangkutan air pertama kali: dan b. penjualan Mineral sesuai dengan titik serah (at sale point) pada free on board,

23. Perhitungan Harga Dasar Royalti untuk perhitungan iuran produksi/royalti dan/atau DHPB sebagaimana dimaksud pada angka 21, berlaku ketentuan sebagai berikut:| a. penjualan satu pulau atau bukan satu pulau:

1) jika pembeli adalah pengguna akhir/end user maka:

a) sampai dengan fasilitas penyimpanan Batu bara milik pengguna akhir maka Harga Dasar Royalti atau DHPB adalah menggunakan Harga Jual: dan b) sampai dengan fasilitas penyimpanan Batu bara selain milik pembeli maka Harga Dasar Royalti atau DHPB adalah harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB vesse/ dikurangi biaya penyesuaian standar terkecil (biaya transhipment standar dan biaya barge standar dengan jarak dari

4

FOB Barge ke Pelabuhan anchorage adalah 0 (nol) nautical mile menggunakan ukuran tongkang terbesar),

24.Biaya penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 23 terdiri atas:| a. biaya transhipment, b. biaya angkut tongkang (barge): dan/atau c. biaya angkut vessel (freight);

- Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) dan Harga Jual Batu bara

1. Biaya penyesuaian merupakan biaya penambah atau pengurang terhadap HPB untuk menentukan harga Batu bara pada penjualan Batu bara di luar titik FOB Vessel:

2. Biaya angkutan tongkang (biaya barge) adalah biaya pengangkutan Batu bara dengan menggunakan tongkang dari pelabuhan/jetty pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B menuju lokasi vesse/ atau titik serah yang ditentukan oleh pembeli Batu bara, yang terdiri atas biaya sewa kapal tunda, biaya tongkang, dan/atau biaya jasa alur (channel fee) serta tidak termasuk pajak,,

3. Biaya angkutan vesse/ (biaya freight) adalah biaya pengangkutan batu bara dari lokasi FOB Vesse/ menuju titik serah yang ditentukan oleh pembeli Batu bara serta tidak termasuk pajak:

4. Biaya transhipment adalah biaya pemindahan Batu bara dari tongkang (barge) ke kapal pengangkut (vesse/), yang terdiri atas biaya administrasi pengapalan, biaya stevedoring, biaya mooring, biaya bongkar muat, biaya tenaga buruh, dan/atau biaya jasa pandu serta tidak termasuk pajak:

5. Biaya penyesuaian aktual terdiri atas:

a. biaya angkutan tongkang (barging):

b. jaya angkutan vessel (biaya freight); dan/atau|

6. Biaya penyesuaian standar terdiri atas:| c biaya transhipment:

a. biaya angkutan tongkang (barging);| b. biaya franshipment maksimum sebesar 4 USD/ton

7. Biaya penyesuaian yang digunakan sebagai dasar perhitungan royalti adalah biaya yang lebih rendah yang didapat dari perbandingan biaya penyesuaian aktual dengan biaya penyesuaian standar:

8. Penentuan jarak tempuh pengangkutan Batu bara dalam perhitungan biaya penyesuaian Batu bara dilakukan oleh:

a. kementerian/lembaga yang berwenang: atau b. surveyor terdaftar, dalam hal tidak terdapat penentuan oleh kementerian/lembaga yang berwenang:

17.Biaya penyesuaian yang digunakan untuk penjualan satu pulau atau bukan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batu bara milik pengguna akhir adalah biaya penyesuaian standar, h. Lampiran I dan II Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batu bara, mengatur formula harga batu bara acuan dan formula harga patokan batu bara untuk periode tanggal 27 Februari s.d. 10 Agustus 2023, i. Lampiran I dan II Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batu bara, mengatur formula harga batu bara acuan dan formula harga patokan batu bara untuk periode tanggal 11 Agustus 2023 s.d sekarang,

2. Uraian Terbanding, a. Pemohon Banding menyampaikan SPOP PBB Tahun Pajak 2024 dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) nomor FORM: 05000651/BPS/KPP.030903/2024 tanggal 7 Mei 2024: Berdasarkan isian SPOP tersebut, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:|

- Data IUP/IUP-K/IPR/Kontrak Karya/PKP2B

Izin Usaha Pertambangan (IUP) | 251/1/JUP/PMDN/20192 Juli 201928.224.888

- Pendapatan Kotor:

Jenis Batu bara: Steam (Thermal)

Rincian Produksi:

| 510 | 2593178 |21838141520 IMon-FOO

EAANTNBEKU GS

= ie |NCee ee]

PHIp SEN

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih melakukan klarifikasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-

295/KPP.0309/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Permintaan Klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Tahun Pajak 2024, yang pada intinya pada surat tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih melakukan klarifikasi atas:

- Apabila harga jual rata-rata batu bara yang sudah ada di SPOP lebih rendah dari pada HPB rata-rata dimohon untuk melakukan pembetulan SPOP;

- Apabila terdapat biaya yang tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan pengupasan lapisan tanah, pengambilan hasil produksi, pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi, dan pengangkutan hasil produksi, yang tidak dapat dijadikan sebagai komponen biaya produksi untuk penghitungan NJOP dimohon untuk melakukan pembetulan SPOP;| c. Pemohon Banding menanggapi surat klarifikasi tersebut di atas dengan memberikan jawaban sebagaimana tercantum dalam surat Pemohon Banding nomor T-355/13100/KU.02.02V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Jawaban Surat Klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Nomor S-295/KPP.0309/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang pada intinya Pemohon Banding menerangkan bahwa penentuan harga jual batu bara dan penentuan biaya produksi yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam SPOP PBB Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku:

d. Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Fungsional Penilai Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih dengan surat Undangan nomor ND-1123/WPJ.036/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan telah dituangkan kedalam berita acara nomor BA- 221/WPJ.03/BD.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024:| e. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Penilai Pajak pada saat pembahasan diketahui bahwa:

- SPPT telah diterbitkan sesuai dengan SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

- KPP telah mengirimkan surat klarifikasi atas pengisian SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Mei 2024,

- Pemohon Banding memberikan tanggapan klarifikasi tanpa melakukan pembetulan SPOP pada tanggal 23 Mei 2025 (Pemohon Banding menyanggah klarifikasi data yang disampaikan oleh KPP):

f. Peneliti telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S-1143/WPJ.03/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Pemohon Banding hadir dan telah dituangkan kedalam berita acara nomor BA-222/WPJ.03/BD.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

9. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemohon Banding pada saat pembahasan diketahui bahwa:

- Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah penetapan NJOP dalam SPPT. Perhitungan pendapatan dan biaya yang terdapat di dalam SPPT tidak tepat:

- Perhitungan HPB rata-rata menurut Pemohon Banding tidak sesuai sehingga berpengaruh ke dalam perhitungan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan NJOP:,

- Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim dari BPKP. Pemohon Banding diinformasikan bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan biaya penyesuaian dalam perhitungan HPB:

- Untuk sengketa biaya, menurut Pemohon Banding terdapat perhitungan biaya produksi yang tidak sesuai dalam penetapan SPPT PBB:

- Biaya produksi dihitung dari satu kesatuan/keseluruhan terlebih dahulu baru dibagi per NOP. Biaya dihitung proporsional sesuai jumlah produksi pada masing-masing NOP:|

- Kandungan kalori batu bara yang dijual oleh Pemohon Banding adalah:

[No | Brand TO Kana fio | Bnd | Keto oy] MN MEN fe [eAdsoo | 2300

"308200

{300 6.500 | 4.700 sida 900

[pasion | 4900 85.100 fe|300 h. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 serta tata cara penyetoran royalti pada laman internet https://epnbpminerba.esdm.go.id., diketahui bahwa penyetoran royalti dilakukan dalam dua tahap, yaitu diawali dengan penyetoran royalti dimuka (provisional) kemudian penyetoran royalti final. Pada saat melakukan penyetoran royalti, baik provisional maupun final, Wajib Bayar menginput data terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang akan dijual, titik serah penjualan serta jumlah biaya penyesuaian sesuai dengan titik serah batu bara. Pada saat Wajib Bayar melakukan penyetoran royalti final, maka atas data inputan Wajib Bayar akan dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila terjadi selisih lebih bayar berdasarkan perhitungan penyetoran royalti final dengan penyetoran royalti provisional, maka akan diterbitkan surat pemberitahuan/penetapan lebih bayar, i. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

- sesuai dokumen risalah rapat antara PT Bukit Asam dan BPKP terkait Pemeriksaan Kewajiban PNBP Batu bara Periode 1 Januari 2022 s.d 31 Desember 2023 dan Berita Acara Pembahasan Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP PT Bukit Asam, Tbk. nomor BA-55/BPKP.ESDM/9/2024 tanggal 19 September 2024, diketahui bahwa selama periode 2022-2023:

e Pemohon Banding memiliki potensi lebih bayar PNBP periode 2022-2023 yang disebabkan beberapa hal, diantaranya:

! |

» adanya NTPN yang tidak digunakan karena error integrasi system e-PNBP Kementerian ESDM:

» adanya NTPN yang sudah dibayarkan namun pengapalan batal dilakukan:

» adanya perubahan realisasi volume dan kualitas batu bara yang dijual dibandingkan dengan volume dan kualitas saat perhitungan provisional:,

» sepanjang periode 2022-2023 Pemohon Banding tidak melakukan perhitungan biaya penyesuaian untuk titik Penjualan FOB Vessel Anchorage dan FOB Barge Anchorage;

« Pemohon Banding memiliki potensi kurang bayar dan denda royalti yang disebabkan beberapa hal, diantaranya:

> adanya penyesuaian harga jual batu bara ke PLN Group » terdapat perhitungan royalti atas penggunaan sendiri yang belum dilakukan penyetoran:

- Sampai dengan penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa laporan hasil audit BPKP atas pemeriksaan PNBP tersebut di atas. Adapun perhitungan kewajiban pembayaran royalti periode 2022-2023 berdasarkan hasil audit BPKP di atas disajikan dalam format file excel yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Berita Acara Pembahasan Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP PT Bukit Asam, Tbk. nomor BA-55/BPKP.ESDM/9/2024 tanggal 19 September 2024,|

- sesuai dokumen buku besar dan rekapitulasi biaya, diketahui bahwa dalam mengisi jumlah biaya produksi pada SPOP PBB untuk setiap lokasi Objek Pajak, Pemohon Banding tidak menghitungnya berdasarkan biaya sebenarnya yang dikeluarkan pada masing-masing lokasi Objek Pajak, namun Pemohon Banding melakukannya dengan cara proporsional, yaitu dengan terlebih dahulu memproporsikan jumlah produksi

batu bara pada masing-masing Objek Pajak terhadap keseluruhan jumlah produksi batu bara sehingga diperoleh persentase hasil produksi untuk masing-masing Objek Pajak, kemudian persentase hasil produksi tersebut dikalikan dengan total biaya produksi sehingga diperoleh jumlah biaya produksi untuk tiap-tiap Objek Pajak, sebagaimana perincian data berikut:

PATyars

NOP

| amas 2 berdasarkan data tersebut di atas, dalam memproporsikan biaya produksi, Pemohon Banding juga melakukan pergeseran persentase hasil produksi pada Objek Pajak NOP 16.03.000.313.124.0106.5 dengan Objek Pajak NOP « 16.03.000.313.124.0107.5, yaitu yang sebelumnya masing- ' masing sebesar 2,905 dan 40,36% pada hasil produksi, menjadi sebesar 2,10% dan 41,16% pada biaya produksi:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak dan bukti pembayaran atas biaya produksi Tahun 2023:

j. Berdasarkan jawaban Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.04.04/S-2935/PW07/4/2024 tanggal 17 Oktober 2024 atas surat permintaan data dan/atau keterangan nomor S- 1168/WPJ.03/2024 tanggal 14 Oktober 2024, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 dan 2023 tidak pernah melakukan audit atas royalti Pemohon Banding:

k. Kepala BPKP Pusat telah menjawab surat nomor S- 1295/WPJ.03/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan surat nomor PE.04.02/5-606/D102/2/2024 tanggal 8 November 2024 dan menyatakan bahwa sesuai Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada pasal 16 ayat (1)

yaitu “Komunikasi hasil penugasan dilakukan dalam bentuk laporan tertulis dan diberikan kepada pihak yang dituju", maka Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan BPKP terbatas hanya disampaikan kepada pihak yang meminta pemeriksaan, dhi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:

|. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batu bara sebagaimana telah dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023, antara lain diatur bahwa:

- Formula Harga Batu bara Acuan (HBA) ditentukan berdasarkan kesetaraan kualitas batu bara yang mencakup Nilai Kalori, Total Moisture (TM), Total Sulphur (TS), dan Ash dengan rentang sampel kalori sebagaimana perincian berikut:

Kesetaraan Kualitas Batubara

Rentang Sampel

Kalori (kcalikg

Harga Batuan

Acuan 0,66Ap En |oo | san0.75 | 6,04 5160-5.500|

4.100(35,73 | 028 | 3,903.900 — 4.300

0.24 | 3.883.200 ~ 3.600HBA III

- Formula Harga Patokan Batu bara (HPB) dihitung berdasarkan nilai kalori batu bara dengan perincian formula sebagai berikut:

Dam —0,23) X4 + (ASH 3.90) X 0,4 41002~3,90) x OA)

53.400 BAIN X™) »=0,24)X 4

Id3.400 *| (8-02)28)X09 m. Sesuai dengan ketentuan SE-37/PJ/2017, Tim Peneliti dapat meminta Fungsional Penilai untuk melakukan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB. Dalam memproses

permohonan keberatan PBB, Tim Peneliti telah meminta bantuan penilaian kepada Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel melalui Nota Dinas kepada Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian ND-1126/WPJ.036/2024 tanggal 4 Oktober 2024:i n. Fungsional Penilai telah melakukan penilaian untuk menguji penetapan NJOP atas objek penilaian melalui kegiatan pengumpulan data dan informasi sesuai dengan Surat Perintah Penilaian nomor PRIN-532/WPJ.03/2024 tanggal 8 November 2024,

Oo. berdasarkan laporan hasil penilaian atas Wajib Pajak PT Bukit

Asam, Tbk. nomor LAP-98/WPJ.033/2024 tanggal 11 November 2024, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

- Perhitungan Pendapatan Kotor e Tim Penilai tidak melakukan koreksi atas hasil produksi batu bara per masing-masing kualitas batu bara yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada SPOP PBB Tahun 2024,|

» Tim Penilai melakukan koreksi atas harga jual batu bara dengan mempertimbangkan data hasil audit BPKP atas pemeriksaan PNBP, antara lain dengan memperhitungkan biaya penyesuaian untuk titik penjualan FOB Vessel Anchorage dan FOB Barge Anchorage dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Produlal (ton) masing-masing MOP

Ut

e Tim Penilai juga melakukan penyesuaian dalam menetapkan harga jual untuk perhitungan pendapatan kotor sebagai berikut:

4 » atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika (USD) dikonversi ke dalam mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

» atas data penjualan batu bara dilakukan klastering kualitas kalori batu bara menjadi beberapa kelas kalori, dengan perincian sebagai berikut:

KelasRange KaloriKelas

Range Kalori KaloriCv)Kalori

Cc | 1 { 900 || 5500 j2 | 4500 | s401sidasoo | | 8 |sioo | 56015148200 |

@ [6300 | e201wa5400 | }4 | 4900 ||

[5 | 8100 | 5001s/45200 |

16 | 5300 | 5.201 sd 5.400 | e untuk memperoleh pendapatan kotor Tim Penilai mengalikan harga jual dengan jumlah produksi per NOP untuk setiap kalorinya, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOP: 16.03.000.313,424-0107.5

MINERAL, |, HARGA a

432277

- Perhitungan Biaya Produksi e Tim Penilai Pajak melakukan koreksi atas biaya produksi dengan perincian sebagai berikut:

oo |spopwp oo”

29.209,532.358.746,70

| e Dalam melakukan penghitungan biaya produksi Tim Penilai menggunakan pendekatan data internal berupa data pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT Masa PPN, serta data Faktur Pajak Masukan dan data bukti potong PPh selama Tahun Pajak 2023:

e Berdasarkan data rincian biaya SPOP 2024 diketahui persentase biaya per NOP yang digunakan oleh Pemohon adalah nnd berikut:

te s

TOL ISP RA 0 wal on

# Terbanding kemudian menghitung biaya produksi per NOP dengan menggunakan persentase biaya menurut perhitungan Pemohon Banding (yang telah dilakukan pergeseran), dengan perhitungan sebagai berikut:

Be

Damon mata es Pa ae Gigan Penilai p. Alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- terdapat audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ("BPKP") yang pada pokoknya melakukan koreksi terhadap perhitungan Harga Patokan Batu bara yang disebabkan karena belum diperhitungkannya biaya penyesuaian, maka perhitungan pendapatan kotor perlu disesuaikan dengan hasil temuan pemeriksaan BPKP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

e Untuk melakukan pengujian atas alasan tersebut di atas peneliti telah mengirimkan permintaan surat permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga yaitu:| » surat nomor S-1168/WPJ.03/2024 tanggal 14 Oktober 2024 kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan:

t t

> surat nomor S-1295/WPJ.03/2024 tanggal 31 Oktober 2024 kepada Kepala BPKP Pusat:

berupa Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2023 beserta lampiran- lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan berita acara pembahasan hasil audit BPKP dengan PT Bukit Asam Tbk:

e Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan telah menjawab surat permintaan tersebut di atas dengan surat nomor PE.04.04/S-2935/PW07/4/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dan menyatakan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 dan 2023 tidak pernah melakukan audit atas royalti Pemohon Banding:

e sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat Kepala

BPKP Pusat belum menjawab surat permintaan keterangan:

- bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah terdapat kekeliruan dalam penetapan pajak oleh Pemeriksa menurut Peneliti Keberatan tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

e sesuai Pasal 1 ayat (4), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa SPOP merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak dan harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap, serta ditandatangani. Berdasarkan SPOP tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang:

e dengan demikian menurut Peneliti Keberatan penetapan pajak yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat karena sudah ditetapkan dan diterbitkan berdasarkan data yang sudah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding di dalam SPOP:

e Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

186/PMK.03/2019 mengatur bahwa penilaian objek pajak

untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan dilakukan oleh Penilai Pajak:

e Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

186/PMK.03/2019, mengatur bahwa penilaian atas kewajaran biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil produksi dan harga jual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pajak:

# berdasarkan ketentuan di atas yang mempunyai wewenang dalam melakukan penilaian PBB adalah penilai pajak dengan metode penilaian yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan:

e sesuai dengan keteniuan SE-37/PJ/2017, Tim Peneliti dapat meminta Fungsional Penilai untuk melakukan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB:

e karena Pemohon Banding mempersengketakan penetapan pajak yang dilakukan oleh penilai, maka peneliti meminta bantuan kepada Tim Penilai Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel untuk melakukan penilaian kembali atas penetapan NJOP Pemohon Banding untuk mendapatkan perhitungan NJOP yang tepat:

q. sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016, diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (7), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak:

r. bahwa dalam permohonan keberatannya Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan secara rinci terkait sengketa penetapan NJOP menurut Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti menggunakan data yang dimiliki dan/atau diperoleh untuk

memproses keberatan Pemohon Banding. Tim Peneliti Keberatan setuju dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019, mengatur bahwa penilaian atas kewajaran biaya produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil produksi dan harga jual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pajak, sehingga menurut Tim Peneliti terdapat cukup alasan untuk menyetujui penghitungan penetapan NJOP menurut Tim Penilai Pajak Kanwil,

- Perhitungan Pendapatan kotor

UralanCim. SPOPISPPT (Rp) SaiCim, Terbanding (Rp) Jumlah Produksi (Ton)980519579 KE ae9,806.195,79 Harga (RpiTon)85361373 12ae935,738.08

8.468.765,312,140,96 8.409, 148, 612, 543 9.176,030,672.734 Pendapatan Kotor (Rp)

Menurut Pemohon BandingRp8.409.148.612.543

Menurut TerbandingRp9.176.030.672.734

KoreksiRp 708.856.812.693 penjelasan:

e sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta, diketahui bahwa dalam menentukan pendapatan kotor, Tim Penilai melakukan koreksi atas harga jual batu bara dengan mempertimbangkan data hasil audit BPKP sesuai dengan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding yaitu dengan biaya penyesuaian untuk titik penjualan FOB Vessel Anchorage dan FOB Barge Anchorage, namun demikian Tim Penilai juga melakukan koreksi atas penentuan klastering kualitas kalori batu bara yang disampaikan Pemohon Banding dalam SPOP PBB Tahun 2024, dengan perincian rentang kelas kalori sebagai berikut:

WesyId,

9COC UNYPI INXJOLON UESNINJ ‘ueWwejeYy Z9 MEP 1Gi rejuLojey Sejayyejepe rejiuag|

WIL YajoBuesejay uUeyodwojabued1

227|

JOWON NGSI Hajuey Uesn}ndey wejep injelp eurure6egas:

tensasWII Yojo UeynyejIp| bueA undnew Supuegyajo ueynyejip BueA| yleq HOJEN sejay Ueyodwojabuad eyewWII Minus| sejoyBulpuegIninusu Hojey ejep ueyodwojabuadue6upueAusd ueyiesepiag e (re

—or ||e |

[es | seen |[on

‘Inyuaq le eqes Sejayuebuap ‘ysy uep ‘(S1)

12201 (WL) eunjsjoyyIEIIN ule]njeg ueeiejeseyuefuop Uojey ederagagsynjeq ueyodwojobusw ueBuap nyeA

‘(GdH)nyeg ueyoyegueynyejow wejep uenpued eAwesepeped€202/9 WAW/LO GI Lzz

JOWONNGS3uesnjndeywejep

Injelp yejo} sueurebegasueyyeyodwewe aa

||| “ooseva | of,

|—oropstozg | oveo ||| 6.

pe toss | 01a|

| ove s prs oors | ocesva

| ooe's rs001s || ooisva [9 |

,

:

rr sary||| 2

tengah (median) yang ada di masing-masing rentang kalori, sedangkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengambil nilai tertinggi dari masing-masing rentang kalori sebagai kelas kalori, sebagaimana data penyandingan berikut:

Kalas KaloriKalas Kalori

| BrandESDM || Ato) 4000|.| ata || ato 4809 ||

[3 ||amosaano | 4100 || 4100 [a ||| Ato) 4600 ||| sf sen| 4x0

Ia ||| 4.700 dan 5300 | 5300

5300|

_|

|| 6322 | emo || 6222 | 6300

[ix || 650036700 || ono || 6207 |

| sass00| exo _(22 | fis [eariog || eae e Sesuai uraian dan ketentuan di atas Peneliti Keberatan berpendapat data dan pendekatan yang digunakan oleh Tim Penilai sudah tepat, karena:

» Peneliti telah meyakini bahwa dokumen yg disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen yg asli dan sah untuk dapat digunakan sebagai dasar perhitungan, sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dan telah dituangkan kedalam Berita Acara Permintaan Keterangan:

» metode pengelompokan kelas kalori yang dilakukan oleh

Tim Penilai lebih tepat karena Tim Penilai mengelompokan kelas kalori berdasarkan nilai tengah (median) yang ada di masing-masing rentang kalori, sedangkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena mengambil nilai tertinggi dari masing-masing rentang kalori sebagai kelas kalori sehingga tidak mencerminkan nilai rata-rata dari keseluruhan kelompok kalori yang ada dalam rentang tersebut:

- Biaya Produksij Menurut Pemohon BandingRp7.693.866.155.372 Menurut TerbandingRp7.005.047.380.597 KoreksiRp 688.818.774.775| dengan penjelasan:

e Tim Penilai menggunakan pendekatan data internal berupa data pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT Masa PPN, serta data Faktur Pajak Masukan dan data bukti potong PPh selama Tahun Pajak 2023:

e Tim Penilai menghitung biaya produksi per NOP menggunakan persentase biaya menurut perhitungan Pemohon Banding:

e Menurut Tim Peneliti keberatan, pendekatan yang digunakan oleh Tim Penilai sudah tepat karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas biaya produksi yang tercantum dalam rincian biaya SPOP 2024:

e Pemohon Banding dalam menghitung biaya untuk masing- masing NOP menggunakan pendekatan perhitungan proporsional atas jumlah produksi per masing-masing NOP. Namun dalam memproporsikan biaya produksi, Pemohon Banding juga melakukan pergeseran persentase hasil produksi pada Objek Pajak NOP 16.03.000.313.124.0106.5 dengan Objek Pajak NOP 16.03.000.313.124.0107.5, yaitu yang sebelumnya masing-masing sebesar 2,90% dan 40,36% pada hasil produksi, menjadi sebesar 2,105 dan 41,16% pada biaya produksi, sehingga untuk mendapatkan perhitungan biaya yang adil untuk masing-masing NOP, penilai juga konsisten menggunakan pendekatan persentase biaya yang digunakan Pemohon Banding:

e Bahwa Tim Penilai melakukan koreksi atas biaya produksi atas seluruh NOP, dengan pertimbangan sebagai berikut:

, 5 k i

» Pemohon Banding mengajukan sengketa NJOP dimana perhitungan NJOP untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi Batu bara ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih batu bara dengan Angka Kapitalisasi. Pendapatan bersih batu bara merupakan pendapatan kotor batu bara dikurangi biaya produksi mineral atau batu bara:

» sehingga untuk memperoleh perhitungan NJOP yang tepat, peneliti harus melakukan perhitungan terhadap pendapatan bersih Pemohon Banding dan menghitung kembali pendapatan kotor dan biaya produksi yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding:

» Pemohon Banding mengajukan sengketa atas biaya produksi atas NOP 16.04.000.309.124-0020.5 dimana menurut Pemohon Banding terdapat perhitungan biaya produksi yang tidak sesuai dalam penetapan SPPT PBB:

» berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemohon

Banding pada saat pembahasan keberatan dan rincian biaya SPOP 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menghitung biaya produksi secara proporsional sesuai jumlah produksi pada masing-masing NOP:|

» sehingga untuk memperoleh perhitungan biaya produksi yang proporsional, peneliti harus melakukan perhitungan kembali atas keseluruhan biaya produksi yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPOP dan akan berpengaruh terhadap perhitungan biaya produksi atas keseluruhan NOP:

» Huruf c angka 24 Lampiran KMESDM 18/2022 mengatur bahwa biaya penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 23 terdiri atas:

“ Biaya transhipment:

“ Biaya angkut tongkang (barge); dan/atau “ Biaya angkut vessel (freight);

» biaya penyesuaian tersebut di atas merupakan komponen biaya angkut yang merupakan biaya yang secaralangsungberkaitandengankegiatan pengangkutan hasil produksi batu bara pada tahap operasi produksi,

» sehingga untuk memperoleh perhitungan pendapatan kotor dikurangi dengan biaya penyesuaian, peneliti harus mengetahui besaran biaya produksi yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding:

» Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun

Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa biaya produksi atas NOP selain 16.03.000.313.124-0020.0, namun peneliti tetap menghitung kembali biaya produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding secara keseluruhan dan akan berpengaruh pada perhitungan NJOP pada seluruh NOP Pemohon Banding:

s. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2024 sejumlah Rp14.920.856.513.196,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a guo:

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor T/057.J/0300/PG.08.07/11/2025 tangga! 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang: Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku: |

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang: undangan perpajakan yang berlaku:|

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a guo:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:| Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan

Bangunan Tahun Pajak 2024 Nomor 00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor T/362.J/0300/PG.08.07/X1/2024 tanggal 24 September 2024:

Bukti P-4. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00411/PPN/KPP.1903/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Bukit Asam Tbk berserta lampirannya,

Bukti P-5. Fotokopi Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor

00717A tanggal 17 Oktober 2024 dilampiri Rincian Kompensasi Utang Pajak Melalui Potongan SPMKP;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara:, Bukti P-7. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukit Asam Tbk

Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan:

Bukti P-8. Company Profile dan Proses Bisnis;

Bukti P-9. MatriksSengketanomor002885/TAXSAM-

PBA/BC/Hukum01/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025:|

Bukti P-10. PenjelasanTertulisNomor986/TAXSAM-

PBA/BC/Hukum01/1X/2025 tanggal 16 September 2025:

Bukti P-11. Kertas Kerja Perhitungan PBB Tahun 2024:, Bukti P-12. Berita Acara Pembahasan Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP PT

Bukit Asam Nomor BA-55/BPKP.ESDM/9/2024;

Bukti P-13. Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP atas Pemenuhan Kewajiban

PNBP PT Bukit Asam Periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2023 Nomor PE.04.03/LHP-146/D102/2/2024 tanggal 30 September 2024,

Bukti P-14. Surat Permohonan Pembetulan SPOP PBB Tahun 2024 Nomor

T/057/13100/KU.02.02/V1/2024 tanggal 10 Juni 2024:

Bukti P-15. SPOP PBB Tubuh Bumi (Banko Barat);

Bukti P-16. SPOP PBB Tubuh Bumi (Banko Tengah A);

Bukti P-17. SPOP PBB Tubuh Bumi (Banko Tengah Suban Jeriji):

Bukti P-18. SPOP PBB Tubuh Bumi (MTB Lahat):

Bukti P-19. SPOP PBB Tubuh Bumi (TAL):

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (KPP Pratama Lahat) nomor

00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (KPP Pratama Prabumulih):

- nomor 00044/672/24/313/24 tanggal 26 Juni 2024,

- nomor 00045/672/24/313/24 tanggal 26 Juni 2024,

- nomor 00046/672/24/313/24 tanggal 26 Juni 2024:

-tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-22. MatriksSengketanomor042/TAXSAM-

PBAK/BC/Hukum01/XI/2025 tanggal 4 November 2025:|

Bukti P-23. TanggapanTertulisnomor2155/TAXSAM-

PBA/BC/Hukum01/XI1/2025 tanggal 25 November 2025:i

Bukti P-24. SPT PPh Badan PT Bukit Asam Tahun 2023;

Bukti P-25. Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2023 dan 2022;

Bukti P-26. Rincian Biaya SPOP Tahun 2024:

Bukti P-27. Dokumen Yurisprudensi Bukan Perundang-undangan:

e PutusanPengadilanPajaknomorPUT:

006628.15/2018/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020;

e PutusanPengadilanPajaknomorPUT-

001224.15/2018/PP/MXA Tahun 2020 tanggal 2 November 2020;

e Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024/B/PK/Pjk/2021 tanggal 19 Juli 2021:,

Bukti P-28. Dokumen Yurisprudensi Pendapatan Kotor & Biaya Produksi: | e Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/B/PK/Pjk/2022 tanggal

10 Maret 2022:

e Putusan Mahkamah Agung Nomor 36/B/PK/Pjk/2022 tanggal

10 Maret 2022:

:Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/B/PK/Pjk/2022 tanggal

10 Maret 2022:

e Putusan Mahkamah Agung Nomor 1212/B/PK/Pjk/2022 tanggal 17 Maret 2022:

e PutusanPengadilanPajaknomorPUT!

009701.18/2018/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021; e PutusanPengadilanPajaknomorPUT:

009702.18/2018/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021; e PutusanPengadilanPajaknomorPUT:

009703.18/2018/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021; e PutusanPengadilanPajaknomorPUT:

002127 .18/2019/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021: e PutusanPengadilanPajaknomorPUT:

002129.18/2019/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021: e PutusanPengadilanPajaknomorPUT:

002132.18/2019/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 4.Maret 2021, Bukti P-29. TanggapanTertulisnomor1549/TAXSAM-

PBA/BC/Hukum01/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025:|

Bukti P-30. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Jasa Pengambilan Bahan Galian dengan vendor antara lain:

e PT Pamapersada Nusantara:

e PT Satria Bahana Sarana.

Bukti P-31. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Train Transportation dengan vendor antara lain: e PT Kereta Api Indonesia.

Bukti P-32. Dokumen tentang Bukti Bayar Bulan Januari hingga Desember terkait Biaya Royalty & Retribution.|

Bukti P-33. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Fuel dengan vendor antara lain:

» PT Pertamina Patra Niaga.'

Bukti P-34. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Heavy Eguipment Rent dengan vendor antara lain: e PT United Tractors:

e PT Trakindo Utama;

e PT Pusaka Bumi Transportasi;

e PT Sumi Gita Jaya.

Bukti P-35. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Car & Eguipment Rent dengan vendor antara lain: e PT Lematang:

e PT Leo Anugerah Sukses:

e PT Aerotrans Services Indonesia.

Bukti P-36. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Third Party dengan vendor antara lain:

e PT Bukit Asam Kreatif, e PT Bukit Energi Servis Terpadu.

Bukti P-37. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Boat Transportation dengan vendor antara lain: | e PT Bukit Prima Bahari.

Bukti P-38. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Surveyor EMKL dengan vendor antara lain:

e PT Surveyor Indonesia;

e PT Superintending Company of Indonesia.

Bukti P-39. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Com - Dev Level terhadap:

» Pekerjaan Pembangunan Tugu/Monumen warisan dunia

UNESCO untuk Masyarakat Kota Sawahlunto

» Pekerjaan Pembuatan Interior dan Eksterior mobil pelayanan keliling Dinas Dukcapil untuk Masyarakat Kota Sawahlunto: e Pekerjaan Pembangunan Taman Area Belakang Gedung Kota

Kebudayaan Kota Sawahlunto untuk Masyarakat Kota Sawahlunto:

e Pekerjaan Pembangunan Taman Kelok Tarok untuk

Masyarakat Kota Sawahlunto.

Bukti P-40. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Material & Supplies dengan vendor antara lain: e PT Dahana.

Bukti P-41. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Oil & Lubricants dengan vendor antara lain:

e PT Multiprima Indosejahtera.

Bukti P-42. Dokumen tentang Perjanjian, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak terkait Biaya Others dengan vendor antara lain:

e PT Bumi Sawindo Permai, e PT Mirasatri Tama;i e PT Tania Jaya;t e CV Citra Satria.|

Bukti P-43. Dokumen Yurisprudensi Tentang Biaya Produksi Sengketa Pajak

Bumi dan Bangunan Tahun 2016:‘ e Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117840.18/2016/PP/M.XA

Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022;

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117841.18/2016/PP/M.XA Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022:

e Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117842.18/2016/PP/M.XA

Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022:

e Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117843.18/2016/PP/M.XA

Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022:: e Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117844.18/2016/PP/M.XA

Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022:

e Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117845.18/2016/PP/M.XA

Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022:

Bukti P-44. Dokumen Yurisprudensi Ekualisasi:

e Putusan Mahkamah Agung No. 208/B/PK/PJK/2007 yang diucapkan tanggal 18 Mei 2010:

e Putusan Mahkamah Agung No. 301/B/PK/Pjk/2019 yang diucapkan tanggal 30 Januari 2019:

e Putusan Mahkamah Agung No. 302/B/PK/Pjk/2019 yang diucapkan tanggal 30 Januari 2019;

e Putusan Mahkamah Agung No. 784/B/PK/PJK/2017 yang diucapkan tanggal 24 Mei 2017;

Bukti P-45. TanggapanSidangnomor1281/TAXSAM-

PBA/BC/Hukum01/1/2026 tanggal 20 Januari 2026;|

Bukti P-46. TanggapanAkhirnomor1293/TAXSAM-

PBA/BC/Hukum01/1/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Bukti P-47. Matriks Penjelasan Pembuktian Tanggapan Akhir,

Bukti P-48. Laporan Keuangan (Tahun 2023 & Tahun 2024):

es PT Alamtri Resources Indonesia;

e PT Bukit Asam Tbk.:

e PT Buma International Grup Tbk.:| e PT Resource Alam Indonesia:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:| Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00447/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024:

Bukti T-2. Laporan Penilaian Objek PBB nomor LAP-97/WPJ.033/2024 tanggal 11 November 2024:

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan PBB nomor LAP-

00135/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024:

Bukti T-4, SuratPemberitahuanPajakTerutangnomor

00044/672/24/313/24 tanggal 26 Juni 2024:

Bukti T-5. Matriks Sengketa:

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 25 Agustus 2024: Bukti T-7. Risalah Rapat Pemohon Banding dengan BPKP:

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025: Bukti T-9. Softcopy Formulir Data Masukan PBB Sektor Pertambangan

Mineral Atau Batu bara (Tubuh Bumi) KPP Pratama Lahat, Nomor Objek Pajak 160400030912400205 beserta Laporan Penilaian, Rincian Perhitungan NJOP, Persandingan SPOP dan SKP PBB, Data Harga dan Biaya (format excel):

Bukti T-10. Softcopy Formulir Data Masukan PBB Sektor Pertambangan

)Mineral Atau Batu bara (Tubuh Bumi) KPP Pratama Prabumulih,

Nomor Objek Pajak 16.03,000.313.124-0107.5 beserta Laporan Penilaian, Rincian Perhitungan NJOP, Persandingan SPOP dan SKP PBB, Data Harga dan Biaya (format excel),

Bukti T-11. Softcopy Formulir Data Masukan PBB Sektor Pertambangan

Mineral Atau Batu bara (Tubuh Bumi) KPP Pratama Prabumulih, Nomor Objek Pajak 16.03.000.313.124-0106.5 beserta Laporan Penilaian, Rincian Perhitungan NJOP, Persandingan SPOP dan SKP PBB, Data Harga dan Biaya (format excel);|

Bukti T-12. Softcopy Formulir Data Masukan PBB Sektor Pertambangan

Mineral Atau Batu bara (Tubuh Bumi) KPP Pratama Prabumulih, Nomor Objek Pajak 16.03.000.313.124-0105.5 beserta Laporan Penilaian, Rincian Perhitungan NJOP, Persandingan SPOP dan SKP PBB, Data Harga dan Biaya (format excel),|

Bukti T-13. Softcopy Formulir Data Masukan PBB Sektor Pertambangan

Mineral Atau Batu bara (Tubuh Bumi) KPP Pratama Prabumulih, Nomor Objek Pajak 16.03.000.313.124-0103.5 beseria Laporan Penilaian, Rincian Perhitungan NJOP, Persandingan SPOP dan SKP PBB, Data Harga dan Biaya (format excel):

Bukti T-14. Softcopy Perhitungan Kewajiban Royalti (dalam Rupiah dan USD)

Periode Tahun 2023 beserta Harga Rata-Rata dan Indeks Kalori berdasarkan Laporan BPKP (format excel):

Bukti T-15. Softcopy Kertas Kerja SPOP Tahun 2024 PT Bukit Asam (Persero), Tbk. (format excel);

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 November 2025: Bukti T-17. Rekapitulasi Biaya Produksi PT Bukit Asam (softcopy Excel): Bukti T-18. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal:

Bukti T-19. Pendapat Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal:

PERTIMBANGAN HUKUM|

| Kewenangan Pengadilan Pajak| bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 Nomor 00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor T/057.J/0300/PG.08.07/11/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

,Jumlah Rupiah Menurut

UraianPemohon BandingTerbandingNilai Sengketa (Rp)

NJOP sebagai dasar7.331.645.186.004| 22.252.501.699.200| 14.920.856.513.196 pengenaan PBB

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sejumlah

Rp14.920.856.513.196,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sejumlah Rp14.920.856.513.196,00 terdiri dari koreksi atas Pendapatan Kotor, Biaya Produksi, dan Klastering Kelas Kalori dengan penjelasan sebagai berikut:

Pendapatan Kotor:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga jual batu bara dengan mempertimbangkan data hasil audit BPKP atas pemeriksaan PNBP, antara lain dengan memperhitungkan biaya penyesuaian untuk titik penjualan FOB Vessel Anchorage dan FOB Barge Anchorage;

Biaya Produksi:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya produksi dengan perincian sebagai berikut:

Gaji Karyawan Site

DPP Pajak Masukan (PM)

Selisih DPP PPh Potput dan DPP PM

[OPP adaPotput,tidakada spop wp

620.152,101.480,00 | SPT Tahunan Badan Lamp. 1A 29.209.532.368.746,70| | bahwa dalam melakukan penghitungan biaya produksi Terbanding menggunakan pendekatan data internal berupa data pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT Masa PPN, serta data Faktur Pajak Masukan dan data bukti potong PPh selama Tahun Pajak 2023:

Klastering Kelas Kalori:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penentuan klastering kualitas kalori batu bara yang disampaikan Pemohon Banding dalam SPOP PBB Tahun 2024 dengan mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan

Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batu bara tanggal 27 Februari 2023,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa perhitungan pendapatan kotor yang dilakukan oleh Pemohon Banding bersumber dari data-data SPOP PBB yang metode perhitungannya telah disesuaikan dengan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pertambangan mineral dan batu bara, serta telah disesuaikan dengan hasil audit BPKP terkait dengan biaya penyesuaian,

2. Bahwa perhitungan biaya produksi menurut Pemohon Banding secara materiil (substansi) merupakan biaya produksi tambang sesuai dengan (i) biaya fiskal berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan, (ii) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan (iii) merupakan biaya langsung terkait dengan biaya pengupasan lapisan tanah, pengambilan hasil produksi mineral atau batu bara, pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batu bara, dan/atau pengangkutan hasil produksi mineral atau batu bara, pada tahap operasi produksi, seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PBB terutang Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas pokok masalah yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB untuk Tahun Pajak 2024. Koreksi ini terdiri dari dua komponen utama:

» Materiil Koreksi Pendapatan Kotor: Perbedaan penentuan harga jual batu bara, termasuk masalah kurs, klastering kualitas kalori, dan perhitungan harga patokan:

» Materiil Koreksi Biaya Produksi: Perbedaan penentuan komponen biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor untuk mendapatkan pendapatan bersih (sebagai dasar NJOP Tubuh Bumi):

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis mengenai interpretasi Pasal 22 ayat (4) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022), kekuatan

hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022, dan penggunaan SEMA No. 2 Tahun 2024 oleh Terbanding:

bahwa selain itu terdapat aspek yang harus dibuktikan berkaitan dengan penggunaan data hasil audit BPKP dibandingkan dengan data internal Pemohon Banding, serta metode ekualisasi data eksternal (DPP PPN dan PPh Potput) oleh Terbanding dibandingkan dengan penggunaan buku besar (Jedger) dan laporan keuangan audited oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan yaitu:

e Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pertambangan batu bara. Pemohon Banding beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan eksplorasi dan operasi produksi batu bara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, e Laporan Audit BPKP menemukan bahwa Pemohon belum memperhitungkan biaya penyesuaian pada titik penjualan selain FOB Vessel, yang kemudian diakomodir oleh kedua pihak dalam perhitungan ulang. Terdapat tanda tangan persetujuan Pemohon Banding pada Dokumen BA-55/BPKP.ESDM/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Berita Acara Pembahasan Temuan Hasil Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak PT Bukit Asam, Tbk:

bahwa berdasarkan Laporan Audit BPKP Terbanding melakukan perhitungan ulang NJOP atas objek PBB dengan NOP 16.04.000.309.124- 0020.5 yang berlokasi di Muara Tiga Besar Lahat dengan perhitungan:

o Menurut Terbanding:Rp22.252.501.699.200 o Menurut Pemohon Banding:Rp 7.331.645.186.004 o Nilai Sengketa:Rp14.920.856.513.196

» Terbanding menggunakan data internal (ekualisasi) karena menganggap buku besar Pemohon tidak menyajikan rincian akun biaya yang memadai:

« Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya Community Development (PPM) adalah kewajiban BUMN yang secara inheren berkaitan dengan operasi produksi:

« Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

- SPOP dan SPPT PBB 2024:

- Laporan Hasil Audit BPKP terkait pemeriksaan PNBP:

- Laporan Keuangan Audited 2023 dan SPT PPh Badan 2023,

- Sample dokumen biaya (Perjanjian, Bukti Bayar, Faktur Pajak) dengan vendor seperti PT Pamapersada, PT KAI, dan PT Pertamina:

- Analisis Operating Ratio perusahaan tambang sejenis yang sudah /isted, bahwa Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan untuk masing-masing Koreksi Pendapatan Kotor dan Biaya Produksi sebagai berikut:| A. Koreksi Pendapatan Kotor bahwa Perhitungan NJOP menurut Terbanding didasarkan pada data laporan hasil audit BPKP yang menyajikan transaksi domestik dalam Rupiah dan transaksi ekspor dalam USD. Transaksi USD dikonversi menggunakan kurs per 1 Januari 2024. Terbanding melakukan klastering kualitas kalori batu bara menjadi 12 (dua belas) kelas berdasarkan nilai tengah (median) rentang kalori, sedangkan perhitungan NJOP Pemohon Banding menggunakan data penjualan tahun 2023 milik sendiri. Untuk transaksi domestik (Rp), dilakukan konversi ke USD (kurs BI) untuk dibandingkan dengan HPB (USD), kemudiandikonversi kembali ke Rupiah menggunakan kurs KMK 1 Januari 2024. Klastering kalori didasarkan pada merek dagang (brand) batu bara yang terdiri dari 15 klaster, bahwa untuk basis data yang digunakan, pada dasarnya para pihak menggunakan data yang sama yaitu hasil audit BPKP, namun Pemohon Banding melakukan penyesuaian-penyesuaian yang tidak sejalan dengan pihak Terbanding sehingga memunculkan sengketa karena adanya perbedaan dalam hal metodologi konversi kurs, formula perhitungan harga jual rata-rata dan HPB rata-rata, klastering kualitas Batu bara (SPOP vs Merek dagang/brand), perbedaan definisi “sejenis” dan “setara” serta perbedaan perlakuan atas produksi yang belum terjual yang secara rinci diuraikan sebagai berikut:

a). Metodologi Konversi Kurs bahwa Terbanding hanya mengonversi transaksi ekspor (USD) ke Rupiah menggunakan kurs pada tanggal 1 Januari 2024 sesuai Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019. Transaksi domestik dalam Rupiah tidak dikonversi ke mata uang asing, sedangkan Pemohon Banding untuk transaksi domestik (Rp) dikonversi ke USD (menggunakan kurs BI) terlebih dahulu agar dapat dibandingkan secara setara dengan HPB yang ditetapkan dalam USD oleh Kementerian ESDM. Setelah ditentukan mana yang lebih tinggi antara harga jual dan HPB, hasilnya dikonversi kembali ke Rupiah menggunakan kurs KMK 1 Januari 2024:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode konversi yang dilakukan Terbanding akan berpotensi menimbuikan distorsi. Metode yang paling tepat adalah dengan menggunakan rumus HPB (USD) x Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada bulan transaksi karena dengan metode ini nilai transaksi mengikuti periode penerbitan HPB bulanan, mencerminkan kondisi pasar pada saat transaksi dan konsisten dengan pendekatan perpajakan dan royalti:

b). Formula Perhitungan Harga Jual Rata-rata dan HPB Rata-rata bahwa Terbanding menghitung dengan cara membagi total nilai penjualan dengan total volume penjualan dalam satu tahun untuk setiap kelas kalori. Terbanding menerapkan formula yang sama untuk HPB rata-rata agar didapatkan perbandingan yang setara, sedangkan Pemohon Banding menghitung harga jualterlebih dahulu (karena setiap pengapalan memiliki karakteristik kualitas yang unik) baru kemudian dirata-ratakan berdasarkan klaster kelas kalori dan titik serah. Untuk HPB rata-rata, Pemohon Banding merata-ratakan nilai HPB dari masing-masing transaksi:| bahwa atas formula perhitungan tersebut, menurut Pengadilan Pajak metode yang paling tepat adalah weighted average berdasarkan volume penjualan dengan cara mengalikan HPB bulan/transaksi yang berlaku untuk spesifikasi Batu bara dengan volume penjualan pada bulan tersebut. Metode ini lebih representatif dibandingkan rata-rata

aritmetika sederhana karena memperhitungkan besarnya volume yang dijual,|

{c). Klastering Kualitas Kalori Batu bara:

bahwa Terbanding secara konsisten menggunakan 12 (dua belas) klaster berdasarkan isian SPOP Pemohon Banding. Penentuan kelas kalori dilakukan berdasarkan nilai tengah (median) dari setiap rentang katori, bahwa Pemohon Banding menggunakan klastering berdasarkan merek dagang (brand):

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari sisi objektivitas penilaian pajak dan standardisasi, metode median yang dilakukan Terbanding lebih stabil untuk menghitung nilai rata-rata dalam suatu populasi data yang besar guna menghindari nilai yang terlalu ekstrem, sedangkan klastering berdasarkan Brand Pemohon Banding secara teknis kurang tepat karena walaupun brand sama namun kualitas bisa berbeda dan sebaliknya Brand berbeda dapat memiliki nilai kualitas kalori yang sama. Brand bukan parameter kualitas, melainkan identitas dari produk komersial:

bahwa dalam menetapkan nilai kalori untuk menghitung pendapatan kotor penjualan batu bara, Pengadilan Pajak lebih mengedepankan asas kebenaran materiil transaksi per transaksi atau standardisasi penilaian objek pajak secara umum. Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan nilai kalori aktual (GAR) dari setiap transaksi merupakan pendekatan yang lebih tepat secara substansi. Pendekatan ini tidak| memerlukan penggunaan nilai tengah dan memberikan estimasi harga rata-rata yang paling akurat karena mencerminkan kualitas batu bara yang benar-benar diperdagangkan. Dengan demikian, nilai tengah rentang kalori oleh Terbanding adalah pilihan yang lebih baik daripada brand, namun masih berada di bawah penggunaan data kualitas aktual perdari sisi akurasi dan kekuatan metodologi. bahwa klastering kalori ini berkaitan dengan penafsirandan “setara” sebagaimana diatur pada Pasal 26 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa harga patokan digunakan untuk komoditas yang "sejenis dan setara",'| bahwa terhadap hal tersebut Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa penafsiran "setara" harus mencakup nilai kalori dan titik serah penjualan (delivery point), titik serah (seperti FOB Vessel atau non-FOB) sangat memengaruhi struktur harga sehingga harus menjadi variabel dalam pengelompokan harga rata-rata. Sementara itu Terbanding menafsirkan "setara" hanya terbatas pada nilai kalori saja:| d). Perlakuan atas Produksi yang Belum Terjual| bahwa Terbanding mengalikan seluruh hasil produksi batu bara tahun 2023 (baik yang terjual maupun tidak) dengan satu harga jual rata-rata per kelas kalori, sedangkan Pemohon Banding untuk batu bara yang belum terjual, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase volume penjualan per titik serah di tahun 2023, bahwa ketentuan mengenai penetapan NJOP sendiri pada dasarnya tidak mengatur secara rinci metode penilaiannya, sehingga pendekatan yang digunakan harus tetap memenuhi prinsip nilai pasar wajar (fair market value) dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis:| bahwa secara ekonomi, nilai batu bara yang belum terjual seharusnya mencerminkan harga jual yang paling mungkin diperoleh apabila batu bara tersebut dijual pada tanggal penilaian, dengan mempertimbangkan kualitas dan kondisi penyerahannya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penilaian secara proporsional berdasarkan titik serah lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Metode ini memenuhi prinsip bahwa batu bara yang belum terjual harus dinilai berdasarkan harga pasar yang paling mungkin diperoleh, dengan mempertimbangkan kualitas dan kondisi penyerahannya. Sementara itu, penggunaan satu harga rata-rata per kelas kalori masih dapat diterima apabila data mengenai titik serah

| tidak tersedia, tetapi akurasinya lebih rendah karena mengabaikan variasi harga yang timbul dari perbedaan kondisi penjualan:| bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dengan mengacu pada landasan hukum yang terkait dengan sengketa yaitu:

e Undang-Undang' Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan:| Pasal 1|

Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan: ‘

3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.

4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini.

Pasal 6, (1) Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.

(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahn ya.

Pasal 9| (1) Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.

(2) SuratObyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.

Pasal 10 ayat (1):,| “Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.” e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Taia Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur: Pasal 21 ayat (7) huruf b: | “NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat ( meliputi: b. NJOP burni untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yanghasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batu bara dengan Angka Kapitalisasi”

Pasai 22 (1) Pendapatan bersih mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batu bara dikurangi biaya produksi mineral atau Batu bara.

(2) Pendapatan kotor mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batu bara dengan harga jual mineral atau Batu bara.

(3) Hasil produksi mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batu bara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

(4) Harga jual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata:

a. Mineral logam:

b. mineral bukan logam:

c. batuan: atau! d. batu bara, ''

yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batu bara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Pasal 26:

Harga patokan digunakan untuk komoditas yang "sejenis dan setara". Pasal 27 (1) HPM Logam rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau HPB rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) digunakan untuk penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).

(2) Dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga jual mineral logam atau batu bara dihitung berdasarkan HPM Logam rata-rata dan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri:

e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran luran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batu bara Serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara,

Pengadilan Pajak meyakini perhitungan pendapatan kotor untuk menghitung harga jual rata-rata batu bara Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan didukung dengan alat bukti-alat bukti yang valid dan kompeten sebagai dasar perhitungan pendapatan kotor:

B

. Koreksi Biaya Produksi bahwa Terbanding dalam menghitung biaya produksi untuk menentukan nilai harga jual batu bara menggunakan pendekatan data internal perpajakan (DPP PPN dan DPP PPh Potput) karena Pemohon Banding

dianggap tidak memberikan rincian biaya yang detail saat keberatan. Biaya kemudian diproporsionalkan ke tiap NOP berdasarkan persentase hasil produksi. Sedangkan Pemohon Banding menghitung biaya produksi berdasarkan biaya produksi tambang yang sebenarnya tercatat dalam laporan keuangan audited. Pemohon Banding memasukkan komponen biaya seperti jasa pengambilan bahan galian, transportasi kereta, royalti, bahan bakar, dan sewa alat berat:‘ bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah materiil koreksi Biaya Produksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyebabkan perbedaan nilai Pendapatan Bersih sebagai dasar penetapan NJOP Tubuh Bumi Operasi Produksi. Terbanding menurunkan nilai biaya produksi yang dilaporkan Pemohon Banding, sehingga Pendapatan Bersih dan NJOP menjadi lebih tinggi:| bahwa berdasarkan pokok sengketa tersebut terdapat aspek Sengketa Yuridis dan Pembuktian dalam hal Interpretasi Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 (jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022) dimana Terbanding menerapkan kriteria kumulatif “Piramida Terbalik" (fiskal, wajar, dan berkaitan langsung), sementara Pemohon Banding menekankan pada substansi biaya produksi tambang yang nyata sesuai pembukuan. Untuk aspek pembuktian berada di pihak Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa biaya produksi telah sesuai dan didasari oleh dokumen alat bukti yang kuat:

bahwa berdasarkan Fakta dan Data yang diperoleh dalam persidangan berupa:

e Terbanding mengakui tidak memiliki rincian biaya detil dari Pemohon saat keberatan sehingga menggunakan data ekualisasi,

« Pemohon menyajikan bukti bahwa biaya PPM/Comdev adalah kewajiban hukum yang inheren dengan izin operasional tambang,

« Adanya yurisprudensi putusan tahun pajak sebelumnya (2016-2018) untuk subjek dan objek yang sama,

Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

Nana a. Bahwa Perhitungan Biaya Produksi Terbanding didasarkan pada data pelaporan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN, dan bukti potong PPh Pasal 21/22/23 Tahun 2023, melakukan ekualisasi terhadap DPP Pajak Masukan dan DPP PPh Potput sebagai representasi transaksi nyata dengan pihak ketiga, membatasi biaya berdasarkan pedoman SE- 11/PJ/2022 yang merinci biaya-biaya yang tidak boleh dijadikan komponen NJOP, serta mengalokasikan total biaya yang diakui ke setiap NOP secara proporsional sesuai persentase hasil produksi:| bahwa di lain pihak Pemohon Banding menghitung biaya produksi berdasarkan biaya produksi tambang yang sebenarnya sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dimana komponennya mencakup jasa pengambilan galian, transportasi kereta (frain transportation), royalti, bahan bakar (fue/), sewa alat berat, jasa pihak ketiga, surveyor EMKL, dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM)/Comdev. Pemohon Banding menghitung biaya sebagai satu kesatuan total perusahaan terlebih dahulu, baru kemudian dibagi ke masing-masing NOP secara proporsional, bahwa dari adanya perbedaan kedua perhitungan para pihak tersebut menimbulkan nilai sengketa sebesar Rp688.818.774.775,00 dengan rincian:

Biaya produksi menurut Pemohon Banding Rp7.693.866.155.372,00 Biaya produksi menurut TerbandingRp7.005.047.380.597,00 b: Bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding yang didasarkan pada ekualisasi dengan DPP PPN dan PPh Pemotongan/Pemungutan merupakan teknik pemeriksaan tidak langsung yang tidak didasarkan pada pemeriksaan atas alat bukti yang valid dan kompeten sehingga secara materiil tidak cukup kuat untuk menetapkan nilai NJOP yang didasarkan pada biaya produksi dimaksud. Selain itu, penggunaan landasan hukum pemeriksaan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-11/PJ/2022) untuk melakukan koreksi adalah tidak kuat, karena Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku umum:

bahwa Terbanding tidak mengakui biaya surveyor dan PPM/Comdev, padahal secara undang-undang baik itu Undang-Undang Minerba maupun BUMN biaya-biaya tersebut wajib dikeluarkan dalam operasi Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, c. Bahwa pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Audited 2023, SPT Tahunan PPh Badan 2023, Ledger/Buku Besar, Rincian Biaya Produksi dan Sampel Kontrak & Invoice vendor (Pamapersada, KAI, Pertamina), serta Analisis Quartile Rasio Operasional, diperoleh penjelasan dan bukti sebagai berikut:

« Laporan Keuangan Audited Tahun 2023 (LK Audited 2023) membuktikan bahwa pencatatan biaya produksi telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Laporan ini telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar dalam semua hal yang material:

« SPT PPh Badan Tahun 2023 membuktikan bahwa seluruh penghasilan dan biaya yang dicatat telah dilaporkan dalam pelaporan pajak tahunan dan telah dihitung kewajiban pajaknya secara fiskal:

s Rincian Biaya Produksi dan Kertas Kerja Perhitungan PBB 2024 menyajikan detail komponen biaya yang diperhitungkan sebagai pengurang pendapatan kotor untuk menghitung NJOP Tubuh Bumi:

e Sampel berupa Perjanjian (Kontrak), Bukti Pembayaran, dan Faktur

Pajak untuk berbagai kategori biaya membuktikan keberadaan nyata biaya tersebut dan kualifikasinya sebagai biaya produksi langsung sesuai Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022. Biaya-biaya tersebut antara lain Jasa Pengambilan Bahan Galian, Transportasi Kereta Api (Train Transportation), biaya Bahan Bakar (Fuel) dengan PT Pertamina Patra Niaga, Sewa Alat Berat dan Kendaraan, Royalti & Retribusi, serta Biaya Surveyor EMKL;

e Program Pengembangan Masyarakat (PPM)/Com-Dev membuktikan biaya ini adalah kewajiban yang wajib dikeluarkan oleh BUMN sektor pertambangan dan secara fiskal dapat dibebankan:

e Laporan Keuangan Perusahaan Tambang Sejenis (Adaro, Buma,

Resource Alam, Delia Dunia) digunakan untuk melakukan analisis prinsip kewajaran melalui perhitungan Operating Ratio, e Analisis Quartile membuktikan bahwa rasio operasional Pemohon

Banding (84-89%) masih dalam batas kewajaran industri, sementara hasil koreksi Terbanding (6196) dinilai sangat tidak wajar dan tidak memiliki dasar ekonomi maupun bisnis:

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut serta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan terkait sengketa yaitu diantaranya:

1. Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 yang mengatur biaya produksi harus memenuhi tiga kriteria kumulatif:

1) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (PPh):

2) Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

3) Merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan: co Pengupasan lapisan tanah (termasuk top soil dan overburden); o Pengambilan hasil produksi (kegiatan galian tambang):

o Pengolahan dan/atau pemurnian (pembersihan, penghancuran, peningkatan kualitas):

o Pengangkutan hasil produksi dari lokasi tambang ke titik serah penjualan,

2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai landasan hukum yang digunakan untuk menentukan nilai HPB dan rincian biaya penyesuaian yang valid secara sectoral, yaitu:

e Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

18.K/HK.02/MEM.B/2022: Mengatur pedoman pembayaran royalti, Harga Dasar Royalti, serta formula biaya penyesuaian (terdiri dari biaya transhipment, angkut tongkang/barge, dan angkut kapal/vessel):

« Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

M1.K/MB.01/MEM.B/2023 dan Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023: Mengatur pedoman penetapan Harga Batu bara Acuan (HBA) dan formula HPB berdasarkan kelas kalori batu bara:

Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan biaya produksi Pemohon Banding sebagaimana dilaporkan pada SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) telah sesuai dengan ketentuan dimaksud dan didukung dengan alat bukti yang valid dan kompeten:| bahwa sebagai tambahan informasi, pertimbangan Pengadilan Pajak adalah adanya Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (Tahun Pajak 2016, 2017, dan 2018) untuk subjek dan objek sengketa yang identik, dimana Pengadilan Pajak telah memberikan preseden hukum yang membenarkan metode perhitungan biaya produksi Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atasNJOPsebagaiDasarPengenaanPBBsebesar Rp14.920.856.513.196,00 untuk NOP 16.04.000.309.124-0020.5 yang berlokasi di Muara Tiga Besar Lahat tidak didukung dengan bukti yang valid dan landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan:

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Urajan SengketaNilai dngDipertahankan (Rp) sebagai dasar pengenaan | 44 999.956.513.19614.920.856.513.196

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB:

- menurut TerbandingRp 22.252.501.699.200

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 14.920.856.513.196

- menurut Pengadilan PajakRp 7.331.645.186.004

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:|

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024 Nomor 00062/672/24/309/24 tanggal 28 Juni 2024 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0020.5 atas nama PT. BUKIT ASAM TBK, NPWP 01.000.011.5-313.001, beralamat di Jalan Parigi Nomor 01, Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NJOP sebagai dasar pengenaan PBBRp 7.331.645.186.004 NJOP Tidak Kena PajakRp12.000.600 NJOP untuk penghitungan PBBRp 7.331.633.186.004 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40% NJKP sebagai dasar penghitungan PBBRp 2.932.653.274.402 PBB terutangRp14.663.266.372

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.|

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, | tid.tid.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti, tid.

(Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.)

-Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

» NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.