P U T U S A N
Nomor PUT-001985.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001985.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FANGIONO PERKASA SEJATI, NPWP 01.507.721.7-036.000, beralamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5 Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Subandri Yanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik: fr-taxdispute@first-resources.co.id),
1. Nama: Febry Valentinus,
Izin Kuasa Hukum: KEP-285/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 02/FPS/SuratKuasa/PPhBadan/2020/2025 tanggal 15 April 2025;
2. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 01/FPS/SuratKuasa/PPhBadan/2021/2025 tanggal 15 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,