Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-001999.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Harapan Sawit Sejahtera · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001999.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001999.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARAPAN SAWIT SEJAHTERA, NPWP 31.233.102.8-043.000,

beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hendra, jabatan Direktur, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga

Izin Kuasa Hukum : KEP-1160/PP/IKH/2023

tanggal 03 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

2. Nama: Anugerah Putra Utama

Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/HSS/KH- TAX/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi H. / 19840402 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan 1,

2. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan 1,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-41/WPJ.04/2026 tanggal 05 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 627/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX- BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00080/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor dengan Surat Nomor 002/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a PPN Kurang/(Lebih) Bayar180.156.957,000,00180.156.957,00
b Sanksi Bunga0,000,000,00
c Sanksi Kenaikan135.117.718,000,00135.117.718,00
d Jumlah Pajak yang Masih Harus /(Lebih) Dibayar315.274.675,000,00315.274.675,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Maret 2025 (online langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 30 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2020 Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2020 Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil Terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor

002/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 30 Desember 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan0,00180.156.957,00180.156.957,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang / (Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp180,156,957.00 karena wajib pajak tidak seharusnya mengkompensasikan lagi kelebihan PPN sebesar Rp180.156.957,00 karena pada SPT Masa PPN masa April pembetulan normal Pemohon Banding sudah menerima pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.300.077.452,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2020 dengan mengajukan Permohonan Restitusi Pendahuluan sebesar Rp1.300.077.452,00 pada tanggal 5 Mei 2020;

bahwa atas permohonan restitusi pendahuluan tersebut diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) Nomor KEP-00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020 tanggal 2 Juni 2020 sebesar Rp1.119.920.495,00 (terdapat Kredit Pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP sebesar Rp180.156.957,00);

bahwaatasditerbitkannyaSKPPKPNomorKEP- 00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020, Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2020 ke-1 yang dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan mengkompensasikan jumlah Kredit Pajak yang tidak diperhitungkan dalam SKPPKP sebesar Rp180.156.957,00 ke masa pajak Juni 2020;

bahwa dengan demikian atas PPN Lebih Bayar masa April 2020 sebesar Rp1.300.077.452,00, dapat dirincikan sebagai berikut:

bahwa dikembalikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan SKPPKP Nomor KEP-00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020 sebesar Rp1.119.920.495,00;

bahwa Dikompensasikan ke masa pajak Juni 2020 sebesar Rp180.156.957,00;

bahwa pembetulan SPT Masa PPN masa pajak April 2020 terkait dengan diterimanya SKPPKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tanggal 16 Maret 2021;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00080/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 001999.16.2025/PAN/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan surat banding dari PT Harapan Sawit Sejahterah Nomor 002/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu nomor LAP- 186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor

002/KEB-TAX/HSS/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan1.119.920.495,001.300.077.452,00180.156.957,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023;

2. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPN s.t.d.t.d. UU Nomor 42 Tahun 2009;

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui terdapat koreksi PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp180.156.957,00;

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan1.119.920.495,001.300.077.452,00180.156.957,00

2) Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-686/WPJ.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Pemohon Banding memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut;

3) Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor UND-885/WPJ.046/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-408/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

4) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakandenganPemohonBandingNomorS- 1117/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-655/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Desember 2024;

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut TimDiajukan
Pemohon BandingTerbandingKoreksiBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan1.119.920.495,001.300.077.452,00180.156.957,00Ya

bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

- Koreksi PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp180.156.957,00

Penelitian terhadap Koreksi PPN yang seharusnya tidak

dikompensasikan sebesar Rp180.156.957,00

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.2105/2024 tanggal 29 April 2024;

2) Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak April 2020 , Pemohon Banding melaporkan PPN Kurang atau (Lebih Bayar)sebesarRp-1.300.077.452,00yangdiminta dikembalikan (restitusi) oleh Pemohon Banding dengan detil sebagai berikut:

3) Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Pembetulan 1 Masa Pajak April 2020 , Pemohon Banding melaporkan PPN Kurang atau (Lebih Bayar) sebesar Rp - 180.156.957,00 dengan detil sebagai berikut:

4) Bahwa sengketa keberatan yaitu koreksi PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan untuk dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutMenurut SuratJumlah yang
SPTPemeriksaKeberatandisengketakan
(1)(2)(3)(4)=(2)-(1)
PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan0,00180.156.957,000,00180.156.957,00

5) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Pemeriksa terdiri dari:

6) Bahwa sengketa koreksi dalam Surat Keberatan atas Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 merupakan sengketa pembuktian;

7) Bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikandokumenyangmendukungalasan

permohonannya berupa bukti Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atas PPN Masa Pajak April 2020;

8) Terbanding melakukan pengujian dan/atau penelusuran terhadap bukti transaksi atas sebagai berikut:

1. Pemohon Banding diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atas PPN Masa Pajak April 2020 sebesar dengan rincian sebagai berikut:

2. Pelaporan SPT Masa PPN Pembetulan 1 Masa Pajak April 2020, Pemohon Banding melaporkan PPN Kurang atau (Lebih Bayar) sebesar Rp -180.156.957,00 dengan detil sebagai berikut:

3. Pelaporan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Juni 2020 , Pemohon Banding melaporkan PPN Kurang atau (Lebih Bayar) sebesar Rp -336.438.014,00 dimana pada Masa Pajak Juni 2020 tersebut tidak terdapat kompensasi dari Masa Pajak April 2020 seperti penjelasan Pemohon Banding dengan detil sebagai berikut:

4. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk koreksi PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp180.156.957,00

5. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, maka Terbanding menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan atas Koreksi PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan1.119.920.4951.300.077.452

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 002/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 atas nama PT Harapan Sawit Sejahtera NPWP312331028043000/0312331028043000NITKU 0312331028043000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/KEB-TAX/HSS/VII/2024

tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00010/207/20/011/24 Masa Pajak April 2020 tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta PT Harapan Sawit Sejahtera Nomor 22

tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 03 tanggal 14 Juni 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya, Dokumen

formal;

Bukti P-7. Screeshoot penyampaian SPT Masa;

Bukti P-8. SPT Masa PPN;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 002/HSS-TAX/IX/2025 tanggal 24

September 2025;

Bukti P-11. SPT PPN APRIL Pem 1 2020;

Bukti P-12. SKPPKP April 2020;

Bukti P-13. SPT PPN APRIL 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 01 September 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2025;

Bukti T-8.LAP_00021_HARAPAN_SAWIT_SEJAHTERAH_

Pengembalian;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 002/TAX-BDG/HSS/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan1.119.920.495,001.300.077.452,00180.156.957,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat; Koreksi atas kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp180.156.957,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp180.156.957,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN kurang/(lebih) disetor disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengkompensasikan kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp180.156.957,00 karena pada SPT Masa PPN Masa April 2020, Pemohon Banding sudah menerima pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.300.077.452,00;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi kelebihan pajak sebesar

Rp180.156.957,00 karena jumlah tersebut merupakan sisa saldo Lebih

Bayar (LB) dari SPT PPN Masa April 2020 yang sah untuk dikompensasikan.;

 bahwa menurut Pemohon Banding total kelebihan bayar sebesar

Rp1.300.077.452,00, sebagian besar yaitu Rp1.119.920.495,00 telah diterima melalui pengembalian pendahuluan, sehingga sisanya sebesar Rp180.156.957,00 dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2020, hal ini dibuktikan dengan pelaporan SPT Masa PPN Pembetulan 1 Masa Pajak April 2020, di mana Pemohon Banding mencantumkan nilai kompensasi tersebut sebagai bagian dari penghitungan pajak;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah menerima pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.300.077.452,00, sedangkan menurut Pemohon Banding pengembalian pendahuluan yang diterima adalah sebesar Rp1.119.920.495,00, sehingga selisihnya sebesar Rp180.156.957,00 dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2020 sesuai dengan SPT Masa PPN Masa April 2020 Pembetulan 1; menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat

Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal17C ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

Pasal 9 ayat (4c)

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya;

Pasal 9 ayat (4d)

Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK 39/2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (8)

Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan:

a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau

b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN;

Pasal 6 ayat (10) huruf a

Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.2105/2024

tanggal 29 April 2024 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan;

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-7584/WPJ.04/2024 tanggal 30

Desember 2024 (LPK);

 SPT Masa PPN Masa April 2020;

 SPT Masa PPN Masa April 2020 Pembetulan 1;

 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran

Pajak (SKPPKP) Nomor: KEP-00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020 tanggal 2 Juni 2020;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi

Terbanding atas kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp180.156.957,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya karena Pemohon Banding tidak seharusnya mengkompensasikan lagi kelebihan PPN sebesar Rp180.156.957,00 karena Wajib Pajak sudah menerima pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.300.077.452,00, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding atas koreksi

kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya semata-mata karena perhitungan kompensasi kelebihan pajak karena adanya pengembalian pendahuluan, dan bukan karena koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

 Bahwa yang menjadi penyebab persengketaan Rp180.156.957,00 adalah

nilai pengembalian pendahuluan. Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding nilai pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.119.920.495,00 sedangkan menurut Terbanding nilainya sebesar Rp1.300.077.452,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT masa PPN masa April

2020, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN masa April 2020 pada tanggal 5 Mei 2020, dengan nilai lebih bayar sebesar Rp1.300.077.452,00 dan mengajukan restitusi sesuai dengan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN melalui pengembalian pendahuluan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Keputusan

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) Nomor KEP-00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020 tanggal 2 Juni 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam SPT masa PPN masa April 2020, telah diproses dan diterbitkan Surat Keputusan a quo dengan nilai restitusi/pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.119.920.495,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Keputusan

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) Nomor KEP-00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020 tanggal 2 Juni 2020, terdapat pajak masukan sebesar Rp180.156.957,00 yang tidak dapat diperhtungkan dengan rincian sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 menimbang Pasal 17C ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa Direktur Jenderal

Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai;

 menimbang Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, mengatur bahwa Pengembalian

kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya;

 menimbang bahwa sebagai pelaksanaan atas Pasal 9 ayat (4d) UU PPN,

telah diterbitkan PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian

Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

 menimbang Pasal 6 ayat (8) PMK 39/2018, mengatur bahwa terhadap

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN;

 menimbang Pasal 6 ayat (10) huruf a PMK 39/2018, mengatur bahwa

berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan pertimbangan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan sebesar Rp180.156.957,00 yang tidak dapat diperhitungkan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) Nomor KEP-00016/SKPPKP/WPJ.21/KP.0603/2020 tanggal 2 Juni 2020 adalah karena faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, dengan demikian tidak diperhitungkannya pajak masukan dalam SKPPKP bukan karena faktur pajak masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Masa PPN Masa April

2020 Pembetulan ke-1, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Masa April 2020 Pembetulan ke-1 tanggal 23 Agustus 2021 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp180.156.957,00 dengan keterangan dikompensasikan ke masa pajak Juni 2021, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP dan fakta persidangan

tanggal 29 Juli 2025 dan 21 Oktober 2025, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding mengakui SPT Masa PPN Masa April 2020 Pembetulan ke-1 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian SPT Masa PPN Masa April 2020 Pembetulan ke-1 a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Masa PPN Masa April

2020 Pembetulan ke-1, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan nilai lebih bayar dari semula lebih bayar Rp1.300.077.452,00 dilakukan pembetulan yaitu dikurangi dengan pengembalian pendahuluan yang telah diterbitkan Terbanding sebesar Rp1.119.920.495,00 sehingga nilai lebih bayar menjadi sebesar Rp180.156.957,00 yang dikompensasikan ke masa pajak Juni 2021, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, SPT Masa PPN Masa April 2020 Pembetulan ke-1 telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat

(1) UU KUP dan terdapat kelebihan PPN sebesar Rp180.156.957,00 yang dikompensasikan ke masa pajak Juni 2021 sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) UU PPN;

 bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang melakukan koreksi

kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya karena Pemohon Banding tidak seharusnya mengkompensasikan lagi kelebihan PPN sebesar Rp180.156.957,00 karena Pemohon Banding sudah menerima pengembalian pendahuluan sebesar Rp1.300.077.452,00 adalah tidak berdasarkan bukti dan tidak memiliki landasan hukum;

 menimbang berdasarkan alat bukti SKPPKP, menurut Pengadilan Pajak

nilai pengembalian pendahuluan bukanlah sebesar Rp1.300.077.452,00 melainkan Rp1.119.920.495,00;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa koreksi kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

 menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya180.156.957,000,00180.156.957,00

 menimbang bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding

memperhitungkan nilai pengembalian pendahuluan Rp1.119.920.495,00 dalam pos “3. Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya”, padahal seharusnya diperhitungkan ke dalam pos “2.c.c.1. SKPPKP”, maka selain mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, Pengadilan Pajak juga membetulkan perhitungan yang keliru tersebut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membetulkan perhitungan pajak terutang;

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Jumlah Diperhitungkan: SKPPKP *) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Kompensasi: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya *) b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang lebih /kurang dibayar Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (3) Jumlah sanksi Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar24.421.656.000,00 7.656.264.000,00 0,00 0,00 0,00 32.077.920.000,00 0,00 32.077.920.000,00 765.626.400,00 0,00 2.065.703.852,00 0,00 0,00 0,00 2.065.703.852,00 0,00 2.065.703.852,00 (1.300.077.452,00) 1.300.077.452,00 180.156.957,00 1.480.234.409,00 180.156.957,00 0,00 135.117.718,00 135.117.718,00 315.274.675,0024.421.656.000,00 7.656.264.000,00 0,00 0,00 0,00 32.077.920.000,00 0,00 32.077.920.000,00 765.626.400,00 0,00 2.065.703.852,00 0,00 0,00 0,00 2.065.703.852,00 1.119.920.495,00 945.783.357,00 (180.156.957,00) 0,00 180.156.957,00 180.156.957,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00781/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24 tanggal 06 Mei 2024 Masa Pajak April 2020, atas nama PT Harapan Sawit Sejahtera, NPWP 31.233.102.8-043.000, beralamat di Gama Tower Lt.45, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, (domisili elektronik tax.clearence@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

EksporRp 24.421.656.000,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp7.656.264.000,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0,00 JumlahRp 32.077.920.000,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0,00 Jumlah Seluruh PenyerahanRp 32.077.920.000,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp765.626.400,00 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp2.065.703.852,00 STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00 Lain-lainRp0,00 JumlahRp2.065.703.852,00 Diperhitungkan: SKPPKP *)Rp1.119.920.495,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp945.783.357,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp(180.156.957,00) Kompensasi:

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya *)Rp0,00

b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)Rp180.156.957,00

c. Jumlah (a+b)Rp180.156.957,00 PPN yang lebih /kurang dibayarRp0,00 Sanksi administrasi:

Pasal 13 ayat (2)Rp0,00

Pasal 13 ayat (3)Rp0,00 Jumlah sanksiRp0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E.,

M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.