P U T U S A N
Nomor PUT-002014.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00365/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00071/207/19/007/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002014.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HINO FINANCE INDONESIA, NPWP 70.621.466.5-002.000, beralamat di Gedung Indomobil Tower Lantai 17 Jalan MT Haryono Kav. 11 RT001 RW011, Jatinegara, Jakarta Timur DKI Jakarta 13330, dalam hal ini diwakili Sdr. Taiki Onoue jabatan Direktur dan Sdr. Budi Arifianto WibisanajabatanDirektur,domisilielektronik vera.purba@hinofinance.co.id, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eriska Evawati
Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/lKH/2023 tanggal 29 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;
2. Nama: Nugroho Andi Tjahjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(12190),domisili elektronik kanwil.110@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh: