Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-002040.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Ispat Bukit Baja, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002040.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2018 Nomor 00100/406/18/449/20 tanggal 21 Oktober2020,yangterdaftardalamberkassengketa Nomor 002040.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ISPAT BUKIT BAJA, NPWP 01.659.718.9.038-000, beralamat di Jalan Pejuangan No 26 KP. Teluk Buyung RT 002 RW 09 Bekasi Utara, Kota Bekasi dalam hal ini diwakili oleh Sunil Kumar Jaju jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John, S.E., S.H., M.H.

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1562/PP/IKH/2021tanggal 30

Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/IBB- KuasaBanding/VIII/2022 tanggal 6 September 2022;

2. Nama: Agung Satryo Wibowo S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA.

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-046/PP/IKH/2021 tanggal 1

Februari 2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/IBB- KuasaBanding/VIII/2022 tanggal 6 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 19951 1 100,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1658/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023;

2. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti / 19750821 200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1658/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023;

3. Nama / NIP: Ady Kartika Chandra / 19830307 200212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1658/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023;

4. Nama / NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1658/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1658/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023;

6. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1658/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023;

7. Nama / NIP: Erricson M. / 19800308 200112 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 12949/PJ.07/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 921/PP/BR/2022 tanggal 18 Juli 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Nomor 01/IBB-Banding/II/2022 tanggal 22 Februari 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-311/WPJ.33/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2018 Nomor 00100/406/18/449/20 tanggal 21 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

angin eta Peep ce]

BEA BEA

An en en

itecmac wae PP md ana

Pecareerezage | | | _/

p |e ceesigeneces || wie | pg

Op cieesiyceceeecces TP

ofc cieesige ce ecase TP

pe ef ne

PiEssseyioa COE

Poi: ceenayigeaze: | yamaha

ema eee

ise vale ye fe]

an NN

en ws...

paftesssa sees 3 oo Yo 10000

palem ep sm mnta

Efe e ca NOS NN

Pesanan gemas aa oo TT

aa ———EEE

wave? IS. top city

pave Sees ee eee sta

ye ea Dena en

ana www

Ohang wee TP

NN www

OPpoaanama na

Rr eC

NN aa AE

en aon

aa an an Me

en aw wwj$5$5

SpE aa ena Kena

Pose ee

Nan aw $.55.

PP re ep AA NE

RS sea

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IBB-Keberatan PPh Badan-2018/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar (Rp4.428.561.929);

2. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar (Rp4.428.561.929);

3. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 01/IBB-Banding/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 (dikirim melalui pos tanggal 24 Februari 2022 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 1 Maret 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/IBB-Banding/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa

bahwa Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dengan Rincian koreksi yaitu pada Pos 7581020000 Sundry Balance Written off sebesar Rp3.208.829.789;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya pada pos Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 dimana nilai koreksi tersebut adalah nilai yang telah kami laporkan pada komponen biaya usaha lainnya pada SPT

Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2018, didukung pula dengan data yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemohon;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,..." Bahwa pemohon sampaikan, nilai Koreksi pada Pos Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 tidak dapat dilakukan trace oleh Pemohon atas sub pos apa pada Sundry Balance Written Off yang tidak dapat diakui biaya secara fiskal oleh Termohon;

bahwa Sundry Balance Written Off cfm Pemohon ada suatu pos yang terdiri atas:

• Pendapatan Lain

• Adjustment sebagai Pendapatan lain

• Adjustment sebagai Pendapatan untuk Penghapusan Outstanding accrued Tahun 2017

• Beban Lain atas Penghapusan Uang Muka Pembelian kepada Salah Satu Vendor kami Interfer sebesar Rp3,808,369,500

• Penyesuaian dari Auditor

• Koreksi beban Lain Oleh Auditor

bahwa melihat penjelasan tersebut, koreksi Biaya Usaha pada Pos Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 hanya berdasarkan asumsi semata, dan tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan koreksi tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Terbanding saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan , pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan. yaitu:

Huruf C:

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

II. Kesimpulan

bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Badan yang kurang/(lebih) dibayar cfm Pemohon Banding:

Peredaran Usaha RP 122.9/6.911.065

HPP Rp 704.340.900.946

Laba Bruto Rp 48.538.010.117

Biaya Usaha Rp 14.070.302.927

Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp 34.467.707.190

Penghasilan Luar Usaha Rp (8.399.762.457)

Jumlah Penghasilan Neto Komersial Rp 26.067.944.733

Penghasilan Yg dikenakan PPh Final & yg Tidak Termasuk Objek Pajak Rp 995.603.768

Penyesuaian Fiskal Rp 9.376.246.629

Jumlah Penghasilan Neto Fiskal Rp 34,.448.582.594

Kompensasi Kerugian . Rp te

Penghasilan Kena Pajak Rp 34.448.582.000

Pajak Terutang Rp 8.612.145.500

Kredit Pajak Rp (13.040.707.429)

Pajak Kurang Bayar/(Lebih Dibayar) Rp (4.428.561.929)

Sanksi Adm Rp -

PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp (4.428.561.929)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-311/WPJ.33/2022 tanggal 19 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa surat banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding, terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa

A. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapus piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat I) huruf k; yang pelaksanaannya diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Peraturan Menteri Keuangan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 2

1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak;

2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;

Pasal 3

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah uang tertentu;

Pasal 4

1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan-dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penagihannya ke penyerahan perkara Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;

3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

B. Data dan Fakta

1. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Usaha Lainnya yaitu Sundry Balance Written Off untuk Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.208.829.789 untuk Tahun Pajak 2018 bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya tersebut, Wajib Pajak atau Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp3.208.829.789;

3. bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atau Pemohon Banding pada intinya yaitu :

• bahwa koreksi Tim Pemeriksa terbukti merupakan asumsi (tanggapan) semata bukan berdasarkan suatu data/bukti kompeten;

• bahwa pemohon tidak menyetujui seluruh koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya pada pos Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789. Dimana nilai koreksi tersebut adalah nilai yang telah kami laporkan pada komponen biaya usaha lainnya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun ajak 2018, didukung pula dengan data yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemohon;

bahwa Biaya Usaha Lainnya pada pos Sundry Balance Written Off yang dikoreksi sebesar nilai tersebut di atas telah Pemohon laporkan sesuai dengan bukti kompeten yang ada dan telah kami laporkan dan kami menyatakan koreksi pemeriksa sebesar Rp3.208.829.789, tidak benar karena tidak didukung bukti kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI No.184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4. bahwa dalam permohonan bandingnya, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menyampaikan alasan yang kurang lebih sama dengan alasan keberatannya;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan data Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP B-3), diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yaitu Sundry Balance Written Off untuk Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.208.829.789 yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

2) bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan yang pada intinya alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan-nya yaitu bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Pemeriksa atas

koreksi Biaya Usaha Lainnya pada pos Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789. Dimana nilai koreksi tersebut adalah nilai yang telah kami laporkan pada komponen biaya usaha lainnya SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, didukung pula dengan data yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa/Terbanding (KKP B-3), diketahui bahwa menurut pendapat Terbanding, Sundry Balance Written Off merupakan pembebanan biaya atas penghapusan uang muka pembelian yang telah dibayarkan kepada vendor Interfer yang dikarenakan terjadinya pembatalan atas transaksi tersebut. Dalam hal ini, tidak ada bukti yang cukup memadai bahwa Pemohon Banding telah berusaha menagih uang muka tersebut. Uang muka pembelian tersebut menurut Terbanding filosofinya merupakan piutang karena adanya aliran uang yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding ke vendor. Pemohon Banding menghapus piutang tersebut dan dibebankan sebagai biaya. Berdasarkan PMK No. 207/PMK.010/2015 syarat piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih sesuai Pasal 3 PMK No.207/PMK.010/2015 adalah "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah uang tertentu.

Atas dasar tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Sundry Balance Written Off sehingga perhitungan hasil pemeriksaan menjadi sebagai berikut:

Menurut Wajib PajakRp14.070.302.927

Menurut PemeriksaRp10.861.473.138

KoreksiRp 3.208.829.789,

4) bahwa berdasarkan data salinan Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2018 yang diaudit oleh Laporan Auditor Independen Purwantono, Sungkoro & Surja Nomor 00519/3.0311/AU.1/04/0240- 4/1/IV/2019 (Registrasi Akuntan Publik: Muhammad Kurniawan / No. AP.0240), softcopy General Ledger Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

6.1 Posisi uang muka pembelian pada Laporan Posisi Keuangan 1

tanggal 31 Desember 2018

bahwa berdasarkan data Laporan Posisi Keuangan 1 tanggal 31 Desember 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding membukukan uang muka sebesar Rp3.279.738.358 dengan keterangan bahwa uang muka tersebut merupakan uang muka untuk pembelian bahan baku, sebagaimana tampak pada tangkapan Iayar di bawah ini:

FFG AT DIKIT PAJA BIPA DUIT AJA

Matang pee PEN LA eh hh DEA MP LIP PAMA PARA AAA

“Wak oedema be ph Ane ecarrrise: K1, LOE

che eee ee era ree ee men nari NI La amin ar mi Kengera aae i pra, ee KAA prana Keno)

ST Komara 1,

tinta

aeay Some amar

Sr T ASSETS

Mana Aren are Pa ba beta tai

Kun dues barr Tee DO AA ARA > rn. kan. oe Seve cree maneeet aera dee Beene

eer aene wee kans en Kara Waning GMP Tenan Tine mara eee) SATE ee er

Deere aur ae ceed sa harta a Be YAN - eae tet) rerentvralerratan

mnatataranta mantan Dae Maan aa ee x AP 072011730 Tenan cecohem isnt

EM Latreana mera ata - 1a Sy Freee Ferme eeinire

Laman coun ry elie KAA PA inih AA eae gg

Isajan (alasan A1 snicker moa Tart ce tan KMRL Aru orn docenpareer tan

heen Manise ant Pentas Ranta Reis ere an Els eA Uae: EAR te HA RE

JUMLAH AM LAMA woe nas Tam nam 2 194.394.443. 4 TOTAL Cure ASSOTS

DTA kA AE a. NON CURRENT ASSETS

Fleet Wetter, roman Dre am od n Aa KAA nee nie Mera eer chk kak LAI

Beet trcaesad Ree LAN tera pa ajomn omy ee PP on Boe Rae pre eRe sett Arraat Bice Tren eee ere

FT Panga GEE emas Be Luna ah a ata er CERES Tee AEE, FE

2 Eenanaara ii Iin Setan Dag Cadet Tatan amy ” ae obo. Ban Benoa treet aera

eee ae rTy ahem non Fee gpcecénmare of free

memos oi Ps ee ana, ea ney te nemu

SUM AEDT OTe es ee Pee ee TO aerone.oe, FOAL NONA RONT AKATTA

MAA ar AAL pre 721 eto ran Peete ee es Ferre ASALIL

7% WANG MUKA 7. ADVANGE PAYMENTS

dan nk merupakan ang ciki cane perth TANK sueteha Lf er Ala MARIA A Ka PANAS PAT Up

bahan baki: mana eren

6.2 Posisi Biaya Usaha Lainnya (Sundry Balance) di Laporan Laba

Rugi Penghasilan 1 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018

6.3 bahwa berdasarkan data softcopy General Ledger Tahun 2018 1,

diketahui bahwa Pemohon Banding membukukan advances to suppliers sebesar Rp3.808.369.500 (USD 255333,07) tanggal 12/09/2018 (nomor G/L 2240000000) dengan keterangan "PAID TO INTERFER STEEL ADV.5% INV.5121-00260" dan contra account Cash at Bank Danamon-Rp Account (46954996)-O sebesar Rp3.808.369.500;

bahwa berdasarkan data softcopy General Ledger tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran advances to suppliers (uang muka pembelian prime steel billets kepada Interfer) sebesar Rp3.808.369.500;

6.4 bahwa berdasarkan data softcopy General Ledger Tahun 2018 1

tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding membukukan penghapusan biaya lain-lain (Sundry Balance Written OM sebesar Rp3.808.369.500 dengan keterangan write off of amount paid to lnterfer being forfeit pada tanggal 31/12/2018;

5) bahwa pada proses penelitian keberatan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa (Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA- 319/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dan diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:

Pertanyaan:

Terkait koreksi Biaya Usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten dengan Rincian koreksi yaitu pada pos 7581020000 Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789, apa bukti, catatan dan dokumen yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa? Jelaskan penghitungan rinci terkait koreksi Sundry Balance Written Off tersebut dilampirkan dengan bukti pendukung seperti: salinan

pencatatan biaya tersebut pada pembukuan Pemohon Banding berupa tangkapan layar), purchase order, faktur pajak pembelian, kuitansi/bukti transfer pembayaran, surat jalan, kronologis penghapusan uang muka pembelian sebesar Rp3.208.829.789 dan bukti pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa terdapat penghapusan uang muka pembelian yang telah dibayarkan kepada Vendor Interfer pada tahun 2018.

Jawaban Pemeriksa:

Sundry Balance Written off merupakan pembebanan Biaya atas penghapusan uang muka pembelian yang telah dibayarkan kepada Vendor Interfer yang dikarenakan terjadinya pembatalan atas transaksi tersebut. Dalam hal ini tidak ada bukti yang cukup memadai bahwa Pemohon Banding telah berusaha menagih uang muka tersebut. Uang Muka Pembelian tersebut menurut Pemeriksa filosofinya merupakan Piutang karena adanya aliran uang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding ke Vendor. Pemohon Banding menghapus Piutang tersebut dan dibebankan sebagai biaya. Berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.010/2015 syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai Pasal 3 PMK Nomor 207/PMK.010/2015 adalah "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu."

Sundry Balance Written Off bila ditracing terdapat di Pos Biaya Penghapusan Uang Muka Pembelian;

6) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa saat proses pemeriksaan antara lain berupa:

a. Salinan Sales Contract (Surat Perjanjian atau kontrak) antara Pemohon Banding dengan vendor Interfer nomor: 5121-00260 tanggal 05/09/2018;

bahwa berdasarkan salinan Surat Perjanjian tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memesan prime steel billets sebanyak 10.000 MT kepada Interfer Steel and Commodities dengan penawaran harga sebesar USD 5.100.000 dan Pemohon Banding harus membayar 5% advances to suppliers (uang muka) paling lambat tanggal 10/09/2018. Namun pada salinan kontrak tersebut, Terbanding tidak menemukan klausul bahwa apabila terjadi pembatalan kontrak secara sepihak, maka uang muka (advances to suppliers) sebesar 5% tersebut tidak dapat dikembalikan kepada Pembeli. Sehingga menurut pendapat Terbanding, Pemohon Banding dapat meminta pengembalian uang muka tersebut kepada Supplier (Interfer);

b. Salinan Proforma Invoice for contract Nomor 5121-00260 bahwa berdasarkan salinan Proforma Invoice for contract No. 5121-00260, diketahui bahwa uang muka/advance payment yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar 5 % (SGD 351.650) yang paling lambat harus dibayar tanggal 10/09/2018;

bahwa pada salinan invoice tersebut, Terbanding juga tidak menemukan klausul bahwa apabila terjadi pembatalan kontrak secara sepihak, maka uang muka (advances to suppliers) sebesar 5% tersebut tidak dapat dikembalikan kepada Pembeli. Sehingga, Pemohon Banding masih ada kesempatan untuk mendapatkan kembali uang muka yang sudah dibayar tersebut;

c. Salinan Legal Notice re. Sales Contract 5121-00260 tanggal 21/09/2018

Berdasarkan salinan Legal Notice re. Sales Contract 5121-00260 tanggal 21/09/2018 tersebut, diketahui bahwa terdapat kontrak penjualan tertanggal 21/09/2018 dengan nilai kontrak sebesar SGD 6.971.700. Pemohon Banding tidak memberikan salinan kontrak tersebut kepada Terbanding. Pemohon Banding hanya memberikan kontrak penjualan tertanggal 05/09/2018 dengan nilai kontrak sebesar USD 5.100.000 dan performa invoice dengan nilai kontrak sebesar SGD 7.033.000;

d. Salinan bukti pembayaran uang muka pembelian

bahwa berdasarkan salinan bukti transfer pembayaran tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mentransfer uang senilai SGD 351.650 ke rekening yang tercantum dalam Sales Contract 5121-00260 tanggal 05/09/2018 dan performa invoice yaitu: Beneficiary Interfer-Steel and Commodities FZE, Deutsche Bank AG, Bank Branch: 66070004, Account 053242400, BIC/SWIFT DEUTDESM660;

7) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa Beban lain atas Penghapusan Uang Muka Pembelian kepada salah satu vendor Pemohon Banding Interfer sebesar Rp3.808.369.500. lni adalah biaya yang dibebankan oleh Penjual terhadap kerugian yang diderita Penjual, menurut pendapat Terbanding tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan antara lain yaitu Sales Contract 5121-00260

tangga 05/09/2018 dan performa invoice, Terbanding tidak menemukan klausul pada dokumen tersebut yang menyatakan bahwa apabila terjadi pembatalan kontrak secara sepihak, maka uang muka (advances to suppliers) sebesar 5% yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor Interfer tidak dapat dikembalikan kepada Pembeli. Sehingga, Pemohon Banding seharusnya masih ada kesempatan untuk mendapatkan kembali uang muka yang sudah dibaya tersebut;

8) bahwa berdasarkan hasil penelitian pada proses penyelesaian keberatan sebagaimana uraian tersebut dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00100/406/18/449/20 tanggal 21 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018;

9) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan mengemukakan alasan yang pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan, sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian keberatan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021).;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

a. Surat banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penqujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan Berdasarkan uraian tersebut, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002040.15.2022/PAN/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanDirektoratJenderalPajakKEP-

00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 01/IBB-Keberatan PPh Badan-

2018/I/2021 tanggal 12 Januari 2021;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor

00100/406/18/449/20 tanggal 21 Oktober 2020;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus a.n. John S.E., S.H.;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus a.n. Agung Satryo Wibowo S.E., Ak., S.H.,

M.M., CA., CPA;

Bukti P-6 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7 Matriks Sengketa;

Bukti P-8 Bukti Pembayaran ke Inferter Steel & Commodities FZE;

Bukti P-9 Performa Invoice;

Bukti P-10 Sales Contract;

Bukti P-11 Legal Notice and Declaration of Avoidance;

Bukti P-12 Terjemahan Sales Contract;

Bukti P-13 Terjemahan Legal Notice and Declaration of Avoidance;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Nomor 01/Penjelasan IBB-Banding/XII/2022

tanggal 7 Desember 2022;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Nomor 01/Penjelasan IBB-Banding/I/2023

tanggal 24 Januari 2023;

Bukti P-16 Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1562/PP/IKH/2022

tanggal 30 Desember 2022 atas nama John S.E., S.H., M.H. (perpanjangan);

Bukti P-17 Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama John S.E., S.H., M.H.; Bukti P-18 Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal

10 Januari 2023 atas nama Agung Satryo Wibowo S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA (perpanjangan);

Bukti P-19 Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Agung Satryo Wibowo S.E.,

Ak., S.H., M.M., CA., CPA;

Bukti P-20 Pendapat Akhir Nomor 01/Penjelasan Akhir IBB-Banding/II/2023

tanggal 22 Februari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut;

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2023; Bukti T-2. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2018 Nomor 00100/406/18/449/20 tanggal 21 Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dikirim via pos tanggal 24 Februari 2022 (diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 1 Maret 2022) atas Keputusan yang diterima tanggal 6 Januari 2022 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak memiliki kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pengurang Penghasilan Bruto14.070.302.92710.861.473.1383.208.829.789

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha lainnya pada pos7581020000SundryBalanceWrittenOff sebesar Rp3.208.829.789 dengan alasan tidak didukungoleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa Terbanding menyatakan tidak meyakini alasan kesulitan likuiditas yang didalilkan sebagai penyebab pembatalan transaksi karena current ratio pemohon banding sangat bagus, yaitu jauh di atas 1;

bahwa menurut Terbanding, uang muka pembelian yang sudah dibayar kepada pihak Interfer dan dicatat di akun uang muka dalam neraca posisi debet, pada hakikatnya adalah piutang pemohon banding terhadap pihak interfer karena terdapat hak pemohon banding yang masih ada ditangan pihak supplier berupa uang dan pihak supplier mempunyai kewajiban atas uang tersebut melalui penyerahan barang yang dilakukan;

bahwa menurut Terbanding, dengan adanya pembatalan transaksi dan tidak adanya klausul baik dalam perjanjian maupun dalam proforma invoice yang menyatakan jika terjadi pembatalan maka uang yang telah dibayar tidak dapa dikembalikan maka pihak pemohon banding masih mempunyai hak untuk menagih uang yang sudah dibayarkan kepada pihak interfer tersebut, sehingga tidak serta merta pemohon banding menghapus uang muka pembelian tersebut;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang intinya menyatakan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan upaya penagihan sehingga menurut terbanding koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.208.829.789 sudah tepat dan sesuai ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya pada pos 7581020000 Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa ini terkait dengan transaksi pembayaran uang muka pada tanggal 12 September 2018 oleh Pemohon Banding kepada Vendor Interfer Steel and Commodities yang berkedudukan di Uni Emirat Arab sebesar SGD 351,650 atau Rp3.808.369.500;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, biaya tersebut terkait uang muka pembelian dengan pihak luar negeri (Interfer), dikarenakan vendor membatalkan dan menolak untuk menyediakan bahan baku yang disepakati sebelumnya;

bahwa pemohon banding menyatakan bahwa dalam surat Legal Notice yang dikirimkan oleh Interfer and Commodities dinyatakan bahwa pembayaran uang muka Pemohon Banding ditahan oleh pihak Vendor untuk membebankan seluruh kerugian, biaya dan pengeluaran-pengeluaran pihak Vendor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, penyebab pembatalan adalah karena kesulitan likuiditas;

bahwa berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Untuk Perdagangan Barang Internasional (CISG)

Pasal 74

Kerugian karena pelanggaran kontrak oleh satu pihak merupakan suatu jumlah yang sama dengan kerugian, termasuk kerugian keuntungan, yang dialami oleh pihak lain sebagai akibat dari pelanggaran tersebut. Kerugian tersebut tidak dapat melampaui kerugian yang diperkirakan atau mestinya diperkirakan oleh pihak yang melanggar pada saat berakhirnya kontrak, dengan memperhatikan fakta dan hal-hal dimana ia kemudian mengetahui atau seharusnya mengetahui, sebagai akibat yang mungkin dari pelanggaran kontrak.

Pasal 75

Apabila kontrak dibatalkan dan apabila, dengan cara yang wajar dan dalam waktu yang wajar setelah pembatalan tersebut, pembeli telah membeli barang sebagai ganti atau penjual telah menjual kembali barang-barang tersebut, maka pihak yang menuntut ganti rugi dapat memperoleh selisih antara harga dalam kontrak dan harga dalam transaksi pengganti serta juga setiap ganti rugi lain yang dapat diperoleh kembali berdasarkan pasal 74.

bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Bukti Pembayaran ke Inferter Steel & Commodities FZE, Permohonan transfer ke Bank untuk pembayaran ke Interfer Steel, Performa Invoice, Sales Contract, Legal Notice and Declaration of Avoidance, Terjemahan Sales Contract, Terjemahan Legal Notice and Declaration of Avoidance, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Laporan Keuangan, Rekening Bank Danamon.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa koreksi Terbanding atas pengurang penghasilan bruto sebesar Rp3.208.829.789 tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp3.208.829.789 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Majelis setelah memeriksa bukti-bukti tertulis dan mendengar keterangan para pihak dalam persidangan berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan penilaian atas dokumen salinan Surat Perjanjian, diketahui bahwa Pemohon Banding memesan prime steel billets sebanyak 10.000 MT kepada lnterfer Steel and Commodities dengan penawaran harga sebesar USD 5.100.000 dan Pemohon Banding harus membayar 5% advances to suppliers (uang muka) paling lambat tanggal 10/09/2018; bahwa berdasarkan penilaian atas dokume surat Legal Notice yang dikirimkan oleh Interfer Steel and Commodities, sundry balance written off merupakan pembebanan biaya atas penghapusan uang muka pembelian yang telah dibayarkan kepada vendor di luar negeri, tetapi dikarenakan terjadinya pembatalan atas transaksi tersebut, maka pihak Vendor tidak mengembalikan uang muka tersebut dengan alasan untuk mengganti seluruh kerugian dan pengeluaran-pengeluaran pihak Vendor;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi atas Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 berkaitan dengan uang muka pembelian bahan baku dengan pihak luar negeri (Interfer) yang kemudian transaksinya dibatalkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pada saat Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut, posisi barang masih di Luar Negeri dan belum dikapalkan ke Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada dasarnya adalah klaim berupa ganti rugi dari pihak supplier atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Suplier karena Pemohon Banding membatalkan transaksi tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ganti rugi tersebut sehubungan dengan transaksi bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh pada pokoknya menyatakan, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

bahwa PMK Nomor 207/PMK.010/2015, Pasal 3 ayat (1) mengatur sebagai berikut:

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Sundry Balance Written Off sebesar Rp3.208.829.789 dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Menimbang Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp3.208.829.789 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto3.208.829.7893.208.829.7890

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pengurang Penghasilan Bruto menurut TerbandingRp10.861.473.138
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.208.829.789
Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pengadilan PajakRp14.070.302.927

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha752.878.911.063
Harga Pokok Penjualan704.340.900.946
Laba Bruto48.538.010.117
Biaya Usaha14.070.302.927
Penghasilan Neto Dalam Negeri34.467.707.190
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya(8.399.762.457)
Penyesuaian Fiskal:
Fiskal Positif9.755.079.470
Fiskal Negatif1.374.441.609
Jumlah8.380.637.861
Jumlah Penghasilan Neto Fiskal34.448.582.594
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak34.448.582.594
Jumlah PPh Terutang8.612.145.500
Kredit Pajak(13.040.707.429)
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(4.428.561.929)
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(4.428.561.929)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00314/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2018 Nomor 00100/406/18/449/20 tanggal 21 Oktober 2020, atas nama PT ISPAT BUKIT BAJA, NPWP 01.659.718.9.038-000, beralamat di Jalan Pejuangan No 26 KP. Teluk Buyung RT 002 RW 09 Bekasi Utara, Kota Bekasi, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp4.428.561.929.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.