Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-002042.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002042.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021 Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002042.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian Il Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto:

Surat Kuasa: 142/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024; Jabatan: Kuasa Hukum:

NomorIKH=: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023,

2. Nama: Winarto Sutanto,.

Surat Kuasa: 247/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Jabatan: Kuasa Hukum:

NomorIKH = : KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Bayu Perdana / 197869182000121001:

Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-436AWPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025:

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-752/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 038/ACC- FIN/NCI/II/2024 tanggal 06 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-975/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 120/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021 Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Ps

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA KENAPEMBAHASAN

PAJAKAXHIR (DISETOJU! DasarPajak:

2, Atas Ponyerahan Barang dan Jase yang terutang PPN:

o

§,504,367,258

Q 8.1. Ekspor

3.2, Panyerahan yang PPN-nya barus dipungut sencdih

12,670,070,798

12,670,070,794

12,670,070,794

0 2:3. Penyerahan yang PPN-nyaoleh Persungut PPN

0 o

2.4. Penyerahan yang PPN-nya Udak

120,382,000

420,342,009

120,342,000 o 2,5, Penyerahan yang dhebeskan dari pengencan PPN

Oo o a6. Jumlah (a124

1278011274

18,294 800,052

42,790,412,794 b. Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang Udak terulang PPN

0

0

Vy 12,790,412,754

18,294,800,052

12,780,412,794 © Jumtsh Seluruh Penyorahan (2,6 + b) d. Alas Impor BKP/Pomantaaton BKP Tidak Berwujud dar lar

Oasrah Pabean di dalam Danrah Pabear/Pemsntaatan JKP dari taar Daerah Pabaan di dalam Dasmh

Penaball Palak! Masukan bagbelum laxplah P gui PPN/Keglatan Meme, emuna»

-Lat ni dbebaskan atau tidak ronteng/Perhayaran PPN yang semula aafasiRas d.1. Impor BKP

&2. Pemanjaalan BKP tidak barwujud dari Luar Daerah bean di dalamPabean d3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Papoan di dalam

, Daerah Pabaan d.4, Pemungutan Palak oleh Perramgul PPN gd, 5. Keplatan Membangun Sendiri

Pambayaranak Masukan bagi PHP belum melakukansetelah wee tertentu borakhir

4,7, Perolohan ng F PPN- -nya Udak sehasusnya dibebasken atau Udak

6.7.-Tanggung jewab. socara rentong

6.8. Pembayaran PPN yang semula mondapatken fasiltas

8.9.(d1 atau d.2 atou d.3 atau 0.4 alau d5

‘atau d.8 d9)

Penghilingan PPN Kurang Bayar a: Pajak:yong'harus dipunguldbayar sandki (tari! x iabay| b.

b.1. PPN yang disctor di muka dolam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhtungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4, Oiboyar dangan NPWP sendiri bs. Lairloln b.6. demiah (DA *b2¢b3+b4+b,5) c. Diperhkungkan:

0.1. SKPPKP apajak yang dapat(6.6 - c.1)1.763,026,844 1,782,887 218 1,703,022.241

0. Jumish penghRungan PPN Kurang Bayar (2 - d)(496,021.772) (495,280,149){406 821,772) Pajak yang sudah:

2. Okompansarikan ko Mara Pajak berikutnya458,821,772496 624,772426, 021,772 b. Dikompensasikan ko Masa Pajak wen(katenacote]a Cc. Jurniat (a + b>498,822,772499.621.772498,621,772 PPN yang kang dibayar (2.0 + 3.c)o741.623

:

a. Dunga Pasal 13 (2) KUPa b. Koneikan Pasal 13 (28) KUP.o c Kenakan Pasal 19 (3) huruf c KUP d. Kanakan Passt 17C (5) KUP a. Keneikan Pasal 17D (5) KUP

£ Burge13 (2) KUP Jo, Pasal D (an PPN gq. Jumiahseri}555,217

Jumiah PPN yang masih harus dibayar (4+ §.9)4,297,040

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 194/ACC-FIN/NCI/VI!I/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

8.2, Penyerahan yangmectri

40. Penyerahan yangut olesPUJI a4, Penyarahan yangttt pungut aS. Penyerahan yingdari pengeraan PPN

26 Justa (a2 +2

€2.EKP Otak bervojadi dari Luar Degruh

63. Pernafasan XP dari Luar Daerah Prbean

CX. Panungat Pajak okeh Poworn yt

€-5. KegiatanSendiri

CS. PenyerahanAktiraMetarutSerauta ‘Tidak Untuk

GO.AI ate 53 ima LA Du USLG atas rb dl.)

PPM Karang Bayar (ht «D3 hi. 55)

Ic

C1, sore

C.pair yang Gapst(bd + £5)

Juma paditangan PPI Kurang Reyer (a> d)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00017/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yap. mesih harus f/f lebih! cibarar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 038/ACC- FIN/NCI/II/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, b

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

038/ACC-FIN/NCI/II/2024 tanggal 06 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00,

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00;

Il. Dasar koreksi Peneliti dan Alasan Pemohon Banding :

A. Dasar Koreksi Peneliti

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 bahwa koreksi Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), yaitu:

a. Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00, b. Koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, c. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN:

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.195.000,00:

bahwa koreksi Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), yaitu:

a. Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp741.623,00;

b. Koreksi atas pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

C. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

B. Tanggapan Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Penjualan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021:

PembeliData PEB

| Nama No PEB | Tanggal PEB

TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION | 234209 [| 05/04/2021240.267.274 1

241610 | 08/04/2021290.880.000 2

3250836 12/04/2021930. 426068115/04/2021349.484.933

TOYOTA TSUSHO (MALAYSIA) SDN.,BHD.

26234316/04/2021

752.791.020 THREE BOND VIETNAM CO., LTD

26876719/04/2021

474.748.800 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION

26882819/04/2021

255.231.006 AISIN ASIA (THAILAND) CO.,LTD.

27864022/04/2021

487.312.189 PILIPINAS SHELL PETROLEUM CORPORATION

28242923/04/2021

136.767.092 TOYOTA TSUSHO (MALAYSIA) SDN.,BHD.

28206723/04/2021

371.016.800 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION

28738626/04/2021

AISIN ASIA (THAILAND) CO.,LTD.

29929229/04/2021

SHELL MALAYSIA

30133230/04/2021

158.442.548 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION | 30347930/04/2021551.276.065 TOYOTA TSUSHO (THAILAND) CO., LTD30348330/04/2021290.820.000 Total Masa April 20205.504.387.258 ! bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00;

fo] marae | Ww| bahwa atas koreksi PT Sentra Jasa Aktuaria sebesar Rp195.000,00, merupakan pengeluaran untuk Jasa Aktuaria untuk perhitungan employee benefit karyawan sehingga berhubungan dengan Kegiatan Usaha Wajib: bahwa menurut Pemohon Banding, Perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak. Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan pelaporan DPP Pajak Masukan Dalam Negeri dan telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009, yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai"

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai dalam melaporkan DPP Perolehan Barang dan Jasa dalam SPT PPN masa April 2021: bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar : SKPKB No100522/207/21/052/23 ;

Masa/Tahun Pajak: April 2021;

JUMLAH RUPIAH MENURUT NO.URAIAN

WAJIB PAJAK

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor-

2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12,670.070.794 | 12,670.070.794 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak120,342,000120.342.000 a.5, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan FPN-- a.6. Jumtah4+ a,5}12.790.412,794 | 18, 294.800.052 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--

Cc. Jumiah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)12.790.412.794 | d. Atas Impor BKP/Peranfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Palak

Oleh Perrungut Pajak/Kegatan Membangun Sendir/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yangTujuan Sernuta Tidak Untuk yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng:

d.1. Impor BKP d.2. Perranfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Perenfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0.4. Perrungut Pajak oleh Pernungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut TujuanTidak Untuk Diperjualbel

0.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

0.8. Tanggung Jawab Secara Renteng

0.9. Jumlah (d.1 atau ¢d.2 atau d.3 atau d.4 atau d,5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2Penghtungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.2.2 atau 1.d.9)1. 267.007.069 1. 267.007.069 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sara-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.763.628.941 1.763.433.841 b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4, Dibayar dengan NPWP

D.5. lain-ain--

0.6. Jumiah (b.1 #b.24#-b.3#b.4-b.5)1.763.628.841 1.763.433,841195,000 & Diperhitungkan:

Cl. SKPPKP--- d, Justah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)1.763.628.841 1.763.433.941195.000 e. Jumiah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(496.621.772)| (496.426.772)

3Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya496.621.772,496.621.772 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak......... (karena perbetulan)--

C. Jumlah (a + b)496.621.772496.621.772

4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-195.000

5Sanksl:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

146.250 d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (41) PPN h. Jumtah (a+b+c+d+e+f+g)

146.250

6Jumiah PPN yang mash harus dbayar (4 + 5.h)

341,250

bahwa dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar:

JUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa WAJIB PAJAK Koreksi Menurut SKP Menurut wp | Keberatan

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

3.1. Ekspor- a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendri12,670.070.79412.670.070.794

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-"

2.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut120.342.000120.342.000

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--

2.6. Jumlahfa1l da2 +4.3 +a.4 taS)12.790.412,79412.790.912.794 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-- c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)12,790.412.79412.790.412.794 d, Atas Impor EXP/Pemanfaatan BKP Tidak Benwujud dari Luar Daerah--

Pabean/Pemanfastan JKP dari Luar Daerah Pabaan/Pemungutan Pajak oleh Perungut PajaWKegiatan Merbangun Sendin/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelkan/Perckehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungnt/ Tanggung Jawab secara Renteng:

d.1, Impor EKP

0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0.4. Perrungut Pajak oleh Pemungut PPN

0.5. Kegiatan Merrbangun

0.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Renteng

4.9, Juriah (d.1 atau ¢.2 atau d, 3 atau d.4 atau atau d.6 atau d,7 atau d,3)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dbayar sendri (tarf x 1.4.2 atau 1.d.9)1.267.007.0691.267.007.069 b, Pikurang :

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama:

5.2, Pajak Masukan yang dapat dperhtungkan1,763.628.8411.763.628.881

5.3, STP (pokok kurang bayar)- b.4.dengan NPWP sendri- b.5. Lan-bin- b.6. Juriah (b.1 + b.2 + 6.3 + b.4 #b.5)1.763.628.841 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP- d. Jurdah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)1.763.626.881 e.perhtungan PPN Kurang Bayar (a - dj(495.621.772)(496.621.772)

Kelebhan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berkutnya496.621.772496.621.772 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........ (karena penbetulan):

c. Jumlah (a + b}496.621.772496,621,772

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)>

Sanksi adminstrast ;

2. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenakan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 134 KUP

&. Kenakan Pasal 17C (5) KUP f, Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

9- Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (AF) PPA h, Jurlah

Jumah PPN yang asih harus dibayar (4 + 5.h}

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-975/SUBAWPJ.07/2024 tanggal 28 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

4

l. Penelitian Persyaratan Formal!

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 038/ACC-FIN/NCIAII/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paja Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

Il. Urajan Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023,

[-

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 194/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005175/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 31 Agustus 2023,

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024;

lll. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang

KeputusanPemohondiajukan Keberatan (Rp) | Banding (Rp)Banding (Rp)

DPP Ekspor5.504.387.2580| 5.504.387.258 Pajak Masukan yang

1.763.433.8411.763.628.841195.000 dapat diperhitungkan

A. Menurut Pemohon Banding

1. bahwa PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan,

2. bahwa perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu biaya biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak:

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pengusaha yang melakukan penyerahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

b. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (f} Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

c. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00. Koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN:

2) Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00;

b. bahwa berdasarkan surat nomor 194/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan,

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa perolehan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, c. bahwa data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Nota Dinas undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor ND-450/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 27 Oktober 2023,

2) Informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-6935/WPJ.075/2023 tanggal 7 November 2023. Tidak terdapat informasi tambahan terkait sengketa:

d. Peraturan Terkait

1) Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

2) Pasa! 4 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

3) Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

b

e. Pendapat Terbanding

1) PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

2) Perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu biaya biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 038/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhiformal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak April 2021, atas nama PT. Nihon Chemical Indonesia NPWP 01.072.008.4-052.000:

Menimbang Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 120/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00:

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00: I. Uraian Terbanding :

bahwa berdasarkan Penelitian, antara lain diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 banwa menurut Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 adalah PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan,

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00 bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00 merupakan Perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu biaya - biaya yang berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak,

II. Bantahan Pemohon Banding :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Penjualan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021,

PembeliData PEB

NamaNo. PEBTanggal PEB

TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION05/04/2021240.267.274| TOYOTA TSUSHO (THAILAND) CO., LTD08/04/2021290.880.000 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION12/04/2021241.930.714 AISIN ASIA (THAILAND) CO.,LTD.45/04/2021349.484.933 TOYOTA TSUSHO (MALAYSIA) SDN.,BHD.16/04/2021752.791.020 THREE BOND VIETNAM CO., LTD19/04/2021474.748.800 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION | 26882819/04/2021255,231,006 AISIN ASIA (THAILAND) CO.,LTD.27864022/04/2021487.312.189 PILIPINAS SHELL PETROLEUM CORPORATION28242923/04/2021136.767.092 TOYOTA TSUSHO (MALAYSIA) SDN.,BHD.28206723/04/2021371.016.800 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION | 28738626/04/2021243,361,272 AISIN ASIA (THAILAND) CO.,LTD.29929229/04/2021662.057.546 SHELL MALAYSIA30133230/04/2021156.442.548 TOYOTA TSUSHO PHILIPPINES CORPORATION j 30347930/04/2021551.276.065 TOYOTA TSUSHO (THAILAND) CO., LTD30348330/04/2021290.820.000 Tota! Masa April 20205.504,387.258 |

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00

[te | Nama|TolfakturPajak] OPP [PON | | 1.Jasa Aktuaria |01.996.856.9-053.000/0100052139245680)14/04/2021] 1.950.000 | 195.000

| 2550000) 155000 bahwa atas koreksi PT Sentra Jasa Aktuaria sebesar Rp195.000,00, merupakan pengeluaran untuk Jasa Aktuaria untuk perhitungan employee benefit karyawan sehingga berhubungan dengan Kegiatan Usaha Wajib: bahwa menurut Pemohon Banding, Perolehan BKP/JKP tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang biayanya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan Objek Pajak. Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan pelaporan DPP Pajak Masukan Dalam Negeri dan telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009, yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang| terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai", bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai dalam melaporkan DPP Perolehan Barang dan Jasa dalam SPT PPN masa April 2021:

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 194/ACC-FIN/NCIVIII/2023 tanggal

28 Agustus 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 untuk Masa Pajak April 2021:

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00017/KEB/PJAWPJ.07/2024 Tanggal 08 Januari 2024:

Bukti P-4 Fotocopi Bukti Pembayaran SKPKB PPN Barang dan Jasa No.

00522/207/21/052/23 Masa Pajak April 2021 Tanggai 25 Juli 2023: Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta No. 05 Tanggal 5 Juli 2023:

Bukti P-6 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 142/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal

08 Juli 2024 atas nama Anthony Sutanto dengan IKH nomor KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023:

Bukti P-7 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 247/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal

11 Desember 2024 atas nama Winarto Sutanto dengan IKH nomor KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-8 Pakta Integntas Anthony Sutanto selaku Kuasa Hukum:

Bukti P-9 Pakta Integritas Nobukazu Takagi selaku Presiden Direktur:

b

Bukti P-10 Pakta Integritas Winarto Sutanto selaku Kuasa Hukum,

Bukti P-11 Fotokopi bermaterai Kartu Izin Tinggal Terbatas atas nama Nobukazu

Takagi,

Bukti P-12 Fotokopi bermaterai Paspor atas nama Nobukazu Takagi;

Bukti P-13 Matrik sengketa,

Bukti P-14 Uraian matrik sengketa,

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis nomor 203/TA-TAX/OTHER/2024 tanggal 24 Oktober 2024:|

Bukti P-16 Rincian Koreksi PPN Masa April 2021:

Bukti P-17 Dokumen PEB,

Bukti P-18 Bukti Pengeluaran Bank pembayaran jasa perhitungan aktuaris: Bukti P-19 Penjelasan Tertulis © PPN Masa April 2021 nomor

258/TA-TAX/OTHER/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-20 Closing Statement PPN Masa April 2021 tanggal 12 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-7 KKP,

Bukti T-2 LHP,

Bukti T-3 LPK:

Bukti 1-4 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 10 Maret 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021 Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

P

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 038/ACC-FIN/NCI/IV/2024 tanggal 06 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampin dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

.Menurut PemohonMenurutys

UraianBandingTerbandingNilai Ro

Rp(Rop Dasar Pengenaan

5.504.387.258,00 | 5.504.387.258,00 Pajak Ekspor

Pajak Masukan yang

1.763.628.841,00 | 1.763.433.841,00195.000,60 dapat diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:

p

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan temuan dalam pemeriksaan yang menunjukkan adanya data ekspor dari dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tercatat dalam aplikasi portal DJP tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2021. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023, bahwa menurut Terbanding, ketidakterlaporannya penyerahan ekspor tersebut telah menimbulkan kekurangan pelaporan DPP yang seharusnya dikenakan PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

bahwa lebih tanjut, dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), termasuk ekspor BKP, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, karena unsur objektif (adanya ekspor) telah terpenuhi, sementara unsur administratif (pelaporan dalam SPT Masa) tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut. Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengakuan para pihak merupakan alat bukti yang sah dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Hingga sidang terakhir tanggal 19 Februari 2025, Pemohon Banding tidak mencabut pengakuan tersebut, bahwa berdasarkan fakta dan dalil tersebut, Terbanding dalam kesimpulan akhimya tetap mempertahankan koreksi dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar Rp5.504.387.258,00 atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa nilai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021, meskipun data ekspor tercatat dalam sistem DJP melalui dokumen PEB. Namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa penjualan ekspor tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa pelaporan penjualan ekspor tersebut telah dilaksanakan secara benar sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan karena itu, koreksi a guo dianggap tidak tepat. Pemohon Banding mendalilkan bahwa pelaporan telah mencerminkan kegiatan usaha secara menyeluruh dan akurat, termasuk penjualan ekspor, meskipun mungkin tidak secara eksplisit tercantum dalam SPT Masa PPN karena adanya kekeliruan administratif:

bahwa namun, dalam persidangan, Pemohon Banding secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap koreksi dimaksud. Fakta persidangan menunjukkan adanya perubahan sikap dari Pemohon Banding yang semula menolak koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 038/ACC-FIN/NCI/II/2024 tanggal 6 Maret 2024, menjadi setuju terhadap koreksi yang diajukan oleh Terbanding:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00, yang bersumber dari data PEB pada aplikasi DJP namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding, telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengaditan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas

P

Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) huruff “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak":

2. Pasal 3A ayat (1) “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

1.69 ayat (1) huruf d “Alat bukti dapat berupa:

d. pengakuan para pihak",

2. Pasal 74 “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal", bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Dokumen PEB:

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan:

L

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa

Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang menyebutkan adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, data PEB dari portal DJP yang menunjukkan transaksi ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00, serta Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang mengakomodasi temuan pemeriksaan tersebut, dan dikombinasikan dengan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi dimaksud, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sah dan beralasan hukum:

bahwa pertimbangan hukum Pengadilan antara lain bahwa: sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN, seluruh penyerahan ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelaporan ekspor sebesar nilai tersebut dalam SPT Masa PPN April 2021, meskipun telah mengakuinya dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan:

bahwa lebih lanjut, dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan secara tegas menyetujui koreksi tersebut dan tidak menarik pengakuannya hingga persidangan terakhir. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak, pengakuan para pihak merupakan alat bukti yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kecuali terdapat alasan kuat, yang dalam kasus ini tidak ditemukan: bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp5.504.387.258,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah memenuhi syarat formal dan materiil serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan,\

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar Rp195.000,00 atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan karena Terbanding menilai bahwa pengeluaran atas jasa a

aktuaria dari PT Sentra Jasa Akiuaria tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Koreksi ini merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang secara tegas menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan: bahwa berdasarkan Laporan Hasildan Penelitian Keberatan, Terbanding menyimpulkan bahwa jasa aktuaria yang dimaksud tidak terkait langsung dengan proses produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen yang memiliki relevansi terhadap penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, koreksi dilakukan dengan mengeluarkan Pajak Masukan sebesar Rp195.000,00 dari penghitungan yang dapat dikreditkan, bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut, dan pernyataan tersebut tidak ditarik kembali hingga persidangan terakhir. Sesuai ketentuan Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang. Pengadilan Pajak, pengakuan para pihak merupakan alat bukti yang sah dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang kuat:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a guo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp195.000,00 ditakukan oleh Terbanding terhadap pengeluaran jasa aktuaria dari PT Sentra Jasa Aktuaria, yang menurut Pemohon Banding merupakan bagian dari aktivitas manajemen perusahaan, khususnya dalam menghitung dan mengelola kewajiban imbalan kerja karyawan. Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan jasa aktuaria tersebut secara langsung berkaitan dengan pengelolaan risiko keuangan perusahaan, yang bertujuan menjaga kesinambungan dan efisiensi operasional usaha, serta mendukung perolehan penghasilan kena pajak:

bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dianggap sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Karena jasa aktuaria dimaksud digunakan untuk kepentingan manajerial perusahaan dan

P

berkontribusi terhadap kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak, maka Pajak Masukan atas jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan, bahwa namun demikian, dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan persetujuannya terhadap koreksi dimaksud, yang bertentangan dengan dalil penolakan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam surat banding. Hingga sidang terakhir, Pemohon Banding tidak mencabut pernyataan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali disertai alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis Hakim:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.000,00, yang berasal dari pengeluaran atas jasa aktuaria untuk perhitungan imbalan kerja karyawan, merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan apakah penolakan pengkreditan pajak masukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang- undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

f°

1.(2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikrediikan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama’;

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”:

3. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai", bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal69 ayat (1) huruf d “Alat bukti dapat berupa:

d. pengakuan para pihak":

2. Pasal 74 “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal":

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Bukti pengeluaran bank atas pembayaran jasa perhitungan aktuaria dari PT Sentra Jasa Aktuaria:

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023, b. Laporan Pembahasan Keberatan (LPK):

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023, rincian pengeluaran jasa aktuaria oleh PT Sentra Jasa Aktuaria sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024, serta pengakuan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi ini, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa aktuaria digunakan untuk menghitung employee benefit karyawan sebagai bagian dari manajemen risiko keuangan perusahaan dan oleh karena itu berhubungan dengan kegiatan usaha. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN:

bahwa menurut Terbanding pengeluaran untuk jasa aktuaria, meskipun berkaitan dengan operasional internal perusahaan, tidak dapat dibuktikan memiliki hubungan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN, sehingga tidak dapat dikreditkan:

bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi ini tanpa mencabut pengakuannya hingga persidangan ditutup. Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengakuan tersebut sah dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang kuat dan dapat diterima, yang dalam hal ini tidak disampaikan:

——— bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp195.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan formal dan materiil serta peraturan perpajakan yang berlaku, dan oleh karenanya tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai RoDipertahankan

Tidak Dapat Uraian

Dipertahankan (Rp)

R Dasar Pengenaan Pajak

5.504.387.258,00 | 5.504.387.258,00

Ekspor

Pajak Masukan yang

195.000,00195.000,00 dapat diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

p

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/AWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021 Nomor 00522/207/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, atas nama PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4- 052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.tid.

Bangkit Cahyono, S.S.T:, Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

itd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti tid.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002 f

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.