Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-002046.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002046.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2021 Nomor 00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002046.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000,

beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto;

Surat Kuasa : 145/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

2. Nama: Winarto Sutanto;

Surat Kuasa : 246/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Bayu Perdana / 197809182000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-436/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-752/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 041/ACC- FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-993/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 123/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2021 Nomor 00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Mate AH RUPA MEMUSUT

NC. LAAIAM FENGUSAHA KEHNA FISKLIS PEMBAILASAN

: Pak AKHIH [ENGEL

1 (Cesar Pargongan Petak: "

a. Slad Perperahan Datang dan Jasa yang terulaig PPM:

A1. Ekspoi 408 176 876 2365 49,641 472,176,978

BP Denyerakan yang PR Aer ya bus Cpdng ut sendin 15,024.42 IP 15,034 202, 7 oa (AI ape, Lod

a4. Penyerahan sang PPKn et porgul alah Pemurgul PPK 4 qd i]

a6, Penyerahah gong FPK-npa Iktak Cop arg ul 120, 520 C00 124 521, M1 Phe 2,000

a Penyerahen yang c bebaskaa dan pangangaa PF q q n

25. Jumlah 31-02 tahta #57) 17 254.1E9, 747 TA, Opa 161,735 97861 169,140

a. Aas Penyerapan Barang dan Jase yang Iidsk Irutang PPM qd a a

2. ra) Suruh Penyerahan (4 6 = by 17,8571. 16a,“ 1B,Q24, 781, Poe 17, B11. 1490

d. Atas Impor EXP Memanfaatkan ARP Tic ak Bewood can lear

Operas Pasnan di dalam Pasrah Pabeaupergnfanlan JKP

dan [var Daerah Pabtan dda: Daerah PaksanPemungu!an

park den Pemuqgul FPM/Keglatan Marne gn Sandi

Ka rembat Pajak Masukar bagi PI ee belur !

melakukan penyerahan Selolan Jangka wakiu berlertu

EarakhinPerckehar yang ork ries ak sears pea

Obpbaean ala lidar cpargu Anggun) ian eee

rersangiPenbararan PPM yang semula etapa Tes Le

AA Ipar OKP p in) “@

BLS, Famenantan SKP tida bawain dan. La Daerah p a a

Pabean di calm Degan Pabean

d4 Pomarsaalar AKP dod Leer Daeren Pabean dl dalam bt it Q

Mtanrah Pobgan

d4 Peruiguben Pajak oleh Po Tengu KPH a o &

2.3. Kagalah Mambungua Sendul VW) 9 o

Ab. Paribayaran krminali Pajak Masui ag ARP ya 1G

Secon Tdk Meghan salalah jangka waklu o q li

. Apri berks .

OT Peselesan vorg RRA ya lidak s#harbarss dibebagxan n fi a

‘alau tidak d'purgu!

4.3. Targgung ja Mag setara rendeang o g a

43. Penkayarae PPM yang S20 ala mardapalk41 fascias a 14 o

d7. Jam ah to 7 atau dd 2 atau 3 30 d4 alay do al 0G Q n a

lau ce Paud KEJU .91

2 Pergi ag3a PPM Kurang Ppyar

* an ers harus dip angutidibayar serdiii (Lait s 1.42 atau 13003 ae Ipa 122 a5 20g 4 SD 449 TOP

with dag, wp aa, 85,445,

b ikuvarei :

201. PPM ya dale: dimata dalam Alaae Pelah yang sama Li) tj D

9.2, Past Alesvkan 1313 dapal dlbe:hdarpkan Pa Tak Pl 2.817 B91 228 2,237,091 228

2.4, STP (pokah kutai bayan) q i Qo

94, Kaya Cengan HOWP serdiii q C n

D5 balan a i (1)

EG. duka (51 = b 246.49 + b4 + 5.84 2,217 571,156 28° 7,671,226 7 BGT 2B

fay Uigertib:ngkan.

G41 SREYEP 0 a 0 o

URAIAN PENGLIG Al ti eli TEMBAHASAH

. | {OISETE JUN)

&. dunlah pajae yang dapat diperifungkan (pb 6 - 1) 2817-671 228 SAAT 61326 | Z.1/,671,326

6 Swan percurgan PEM Kurang Bayar ia - dh ee ee 2 ee 1,514,222, 117

a |Ke'edhan Palak yang sucek.

a. Dikompensasikas ke Mean Pajak ronkutnya 1.514.225 117 1,514 222117 1,514,227 117

b. Chom pensasikad ke Masa Pajak. ..... . (karena Perta an} a 2 2

£ Jamiah (a “ by 1,518,222 7 1.514,222,517 1 514 202,117

4) Jjumlak PPM yarg raasih harus dibayar (2.4 3 cl 2 MHI a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 199/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MALAH kU PSAH HEAR

No. UMK Ai KT —— Tm

Walk PAA | Fb | KOREKSI

1 | Dasar Pergereat Falak

AGS Penahan Ba ang da Jasa yang tenang FN:

wed, Eps 97071757 975 4405.34 9,641 | SUA. LG BA GY

2.2. Bes qheais pecky PRA pa Tares oper gue sendin YA 4. 49L.104 i 17.9 .992.154

AI. Paeyerranan pang PRA-r yd d pongut deh Pemurgat PPM | . -

2.4. Patyeanen pag Pei-nya Sidak dlpurget TALS AKEN 1 12.5 A00 -

2.5, Pete in ay Obsbaslan Cad amora PPN - | : :

Hi 6, Ji KM | ag #3 45 5.5) 161.189 107 AAS 05 CIES. 172555)

: he Ab Fenyerahen Rarer Cor Jess yang Udak berulang, Pen - ! - -

c Jumlah SelJul peneralan at = by 15.681.105 149 | 10.025, 551.705 -

Ad. Atas Impor BP Pemarialan KP Vidas Jere dar Lier Daerah 53 . -

Posen Pom erna JRE dar Lua Daan Mabry ero. ta Farah

ah Pee gut Page Membangun Sending yerahani alat \

AR Teta yk Perurua Ty Serda Ticak Untuk pr) ee arty: eh

: (eng PEM-Pia Udah sea Jana dibabossan atau Kak dlpunges Tanggung 12933 | .

: eer a Pune. :

i aL. Impor BR - | _ -

ch Perera bon FP ed erat dal Lua! Oona Pak tan -

> 83. Pemanah IPO dai Lye Damrah Feber - - .

» Od. Pemengut Pajak cles Pemunnul PPN - 7" -

dS. Megiatan Memaengan Seni a “| .

We Penauahan ag Akta Tap yang Menurut Tuy san Sena Vides Urut Capai -

: 217. Peralatan PPR nya becak seteruaya dihebaak Pu Uda lpg . - -

i df. Tango Jean Soe a Rantang - - :

ale haulah (da 201 Ga? RI LI zhu d4 bud, ala db ola glen dh : -

2 | Peeghtimegan PFA Karang Bayar

& Pajak ru ang) hers dlpungudibiya ni Oa Pe La 2 aca LE Lara. 1201 41503 -

b. Okuici!

al PPM yang dead ma dan Masa Ajak yurg sani . -

kz Palak Mapan yang dazet d serhnang ks, LE STL. Ta FELT T1278 -

b. STP Sao karang Suyar) - - -

fd. Dl heat dangan MPAO sendri - - -

b.5. 2irtaln : : -

bu Jernlan ed 4 tt 3 bd P.S) BELA. AB 891.46 -

£. Mperninsgkar:

£1. SKPPRE - - -

d. du mah pajak yang dapet diperhhonglas tle <2] 2.0 Gel ee BELIIN -

& TuntlaP ahihingar PEA King Bayar (3 - dj DI PI Bra TG Adaa. 2 ALF -

2 | lebiaa Pajak yerg sudan:

2. Ding mpe sanken ie Pata Pajak oer ikon Lali dhe 1514. 222. LL -

. Dika bras ohn ko Mike Papa Linen pembela) - -

e. lumina [a + 9) rls 1.514.577.117 | -

4 Jumlah EP pang at hans dbs Rt It) . . a em . MEHIL i -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 041/ACC- FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 II. Dasar koreksi Peneliti dan Alasan Pemohon Banding :

A. Dasar Koreksi Peneliti

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 bahwa koreksi Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), yaitu:

a. Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp163.172.655,00;

b. Koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

c. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

B. Tanggapan Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 dapat Pemohon Banding jelaskan, yaitu:

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar : SKPKB No: 00523/507/21/052/23

Masa/Tahun Pajak : September 2021

bahwa dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperju d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)4 .702.176.976 1 3.034.492.164 - 1 24.520.000 - 1 7.861.189.140 - 1 7.861.189.140 - - - - - - al b e li k a n - - - - 1.303.449.209 - 2 .817.671.326 - - - 2.817.671.326 - 2 .817.671.326 (1.514.222.117) 1.514.222.117 - 1.514.222.117 -4 .865.349.631 1 3.034.492.164 - 1 24.520.000 - 1 8.024.361.795 - 1 8.024.361.795 - - - - - - - - - - 1 .303.449.209 - 2 .817.671.326 - - - 2 .817.671.326 - 2 .817.671.326 ( 1.514.222.117) 1 .514.222.117 - 1 .514.222.117 NIHIL( 163.172.655) - - - - ( 163.172.655) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar :

JUMLAH RUPIAH MENUR

UT

Sengketa NO

.URAIAN

Koreksi Menurut

SKP Menurut

Keberatan WAJIB PAJAK

WP

WP

1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

4.702.176.976-

4.702.176.976

(163.172.655) a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

13.034.492.164-

13.034.492.164

- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

--

-

- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

124.520.000-

124.520.000

- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

--

-

- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

17.861.189.140-

17.861.189.140

-

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

--

-

-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

17.861.189.140-

17.861.189.140

-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

--

-

- Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelikan/Perolehan

yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

secara Renteng:

d.1. Impor BKP

--

-

- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

--

-

- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

--

-

- d.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN

--

-

- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

--

-

- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

--

-

d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

--

-

- d.8. Tanggung Jawab Renteng

--

-

- d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

--

-

- 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

1.303.449.209-

1.303.449.209

-

b. Dikurang :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

--

-

- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

2.817.671.326-

2.817.671.326

- b.3. STP (pokok kurang bayar)

--

-

- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

--

-

- b.5. Lain-lain

--

-

- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

2.817.671.326-

2.817.671.326

-

c. Diperhitungkan:

- c.1. SKPPKP

--

-

-

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

2.817.671.326-

2.817.671.326

-

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(1.514.222.117)-

(1.514.222.117)

- 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

-

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

1.514.222.117-

1.514.222.117

-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)

--

-

-

c. Jumlah (a + b)

1.514.222.117-

1.514.222.117

- 4

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)

-NIHIL

-

-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-993/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 041/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Maret 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon

Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paja Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak September 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan

dengan surat Nomor 199/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005178/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok sengketa:

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Penjualan ekspor tersebut telah pemohon banding laporkas dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

1. Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023

tanggal 21 Juli 2023 diketahui bahwa untuk Masa Pajak September 2021 terdapat koreksi yang terdiri dari:

1) Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp163.172.655,00;

2) koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

3) Sesuai Pasal 4 ayat (1)

b. bahwa berdasarkan surat nomor 199/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

c. Data dan Informasi

1) Nota Dinas undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor ND-450/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 27 Oktober 2023;

2) Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-6965/WPJ.075/2023 tanggal 8 November 2023. Tidak terdapat informasi tambahan terkait sengketa;

3) Data yang disampaikan Wajib Pajak dan sesuai dengan sengketa adalah dokumen PEB yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa;

d. Peraturan Terkait

1) Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

2) Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

e. Pendapat Terbanding

1) Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN;

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 041/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak September 2021, atas nama PT. Nihon Chemical Indonesia NPWP 01.072.008.4-052.000;

Menimbang Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 123/ACC- FIN/NCI/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 I. Uraian Terbanding :

bahwa berdasarkan Penelitian, antara lain diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00286/R|KS|S/KPP.070212023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP Ekspor sebesar Rp163.172.655,00, koreksi berasal dari data PEB pada aplikasi portal DJP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

2) Berdasarkan surat nomor 197/ACC-F|N/NCIN!IV2023 tanggal 28 Agustus 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa PEB telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

• Pendapat Terbanding

1) Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN;

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Bantahan Pemohon Banding :

bahwa Menurut Pemohon Banding, Penjualan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021 :

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 199/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal

28 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 untuk Masa Pajak September 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 08 Januari 2024;

Bukti P-4 Fotocopi Bukti Pembayaran SKPKB PPN Barang dan Jasa No.

00523/507/21/052/23 Masa Pajak September 2021 Tanggal 25 Juli 2023’

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta No. 05 Tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-6 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 037/ACC-FIN/NCI/III/2024 taggal 06

Maret 2024 atas nama Anthony Sutanto dengan IKH nomor KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-7 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 246/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal

11 Desember 2024 atas nama WInarto Sutanto dengan IKH nomor KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-8 Pakta Integritas Anthony Sutanto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Pakta Integritas Nobukazu Takagi selaku Presiden Direktur;

Bukti P-10 Pakta Integritas Winarto Sutanto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-11 Fotokopi bermaterai Kartu Izin Tinggal Terbatas atas nama Nobukazu

Takagi;

Bukti P-12 Fotokopi bermaterai Paspor atas nama Nobukazu Takagi;

Bukti P-13 Matrik sengketa;

Bukti P-14 Uraian matrik sengketa;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis nomor 205/TA-TAX/OTHER/2024 tanggal 24

Oktober 2024;

Bukti P-16 Rincian Koreksi PPN Masa September 2021;

Bukti P-17 Dokumen PEB;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis PPN Masa September 2021 nomor 261/TA-

TAX/OTHER/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-19 Closing Statement PPN Masa September 2021 tanggal 12 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 10 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2021 Nomor 00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023,

termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 041/ACC-FIN/NCI/III/2024 tanggal 06 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor4.702.176.976,004.865.349.631,00163.172.655,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi dilakukan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

tertuangdalamLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

bahwa koreksi tersebut didasarkan pada adanya transaksi ekspor berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tercatat pada sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak, namun transaksi tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) September 2021;

bahwa koreksi ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa “PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa lebih lanjut merujuk Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN, setiap Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan, termasuk ekspor Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi ekspor tersebut dalam SPT Masa PPN, meskipun menyatakan telah melaporkannya dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena menurutnya transaksi tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak menyanggah bahwa transaksi ekspor tersebut benar-benar terjadi, namun berpendapat bahwa pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan sudah cukup mencerminkan kepatuhan pajaknya secara keseluruhan; bahwa Pemohon Banding tidak secara eksplisit menolak keberlakuan Pasal 4 ayat

(1) huruf f jo. Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN, namun cenderung menitikberatkan pada aspek formil pelaporan dan tidak menyinggung ketentuan

PPN yang mengharuskan pelaporan pada SPT Masa PPN secara eksplisit sebagai dasar pengenaan pajak atas ekspor;

bahwa pada tahap keberatan maupun dalam surat banding Nomor 041/ACC- FIN/NCI/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, Pemohon Banding tidak menguraikan dalil hukum secara tegas yang menolak kewajiban pelaporan PPN atas ekspor, melainkan hanya menyatakan bahwa data telah dimuat dalam laporan keuangan dan pelaporan pajak penghasilan, tanpa memberikan pembelaan atas ketidaksesuaian pelaporan dalam SPT Masa PPN;

bahwa dalam Closing Statement, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut, sehingga dengan sendirinya mencabut keberatan sebelumnya dan menerima dasar hukum serta fakta yang diajukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengakuan dari pihak yang bersengketa dalam persidangan merupakan alat bukti sah yang tidak dapat ditarik kembali, kecuali terdapat alasan kuat yang dapat diterima Majelis Hakim, dan dalam perkara ini tidak terdapat alasan demikian;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah transaksi ekspor dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp163.172.655,00 yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding, namun diakui dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan, telah dilakukan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya yang mengatur kewajiban pelaporan dalam SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3A dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 5

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan…”;

2. Pasal 31 ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan…”;

3. Pasal 69

“(1) Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim. (2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan”;

4. Pasal 74

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1)

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas…”;

2. Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (1) dan (2)

(tentang hubungan istimewa dan harga pasar wajar)

2. Pasal 3A ayat (1)

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)… wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak…”;

3. Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: …f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; …”;

4. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan…” “Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha…”;

5. Pasal 11 ayat (1)

(terkait saat terutangnya pajak)

6. Pasal 13 ayat (9)

(tentang persyaratan formal dan material faktur pajak);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Fotokopi bukti pembayaran SKPKB PPN Masa Pajak September 2021;

b. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

b. Laporan Penelitian Keberatan;

c. Dokumen data PEB dari sistem DJP sebagai dasar koreksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan tertulis bahwa dokumen ini untuk menjelaskan latar belakang pelaporan telah dilakukan di SPT PPh Badan tidak untuk menghindari kewajiban pelaporan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen PEB yang diajukan, baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi ekspor memang terjadi dan tercatat dalam sistem DJP, namun Pemohon Banding tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN sehingga koreksi DPP oleh Terbanding adalah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 3A UU PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan keberatan sudah sesuai prosedur dan substansi, karena merujuk pada bukti bahwa terdapat transaksi ekspor yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3A dan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;

bahwa pengakuan Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp163.172.655,00 adalah sah dan mengikat berdasarkan Pasal 69 dan 74 UU Pengadilan Pajak, sehingga memperkuat posisi hukum Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, argumen Terbanding telah didukung oleh dasar hukum dan data yang valid, serta telah menyatakan secara lengkap proses pemeriksaan dan ketidaksesuaian pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp163.172.655,00 dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor163.172.655,00163.172.655,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2021 Nomor 00523/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, atas nama PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.