Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-002062.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Sita Information Networking Computing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002062.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002062.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SITA INFORMATION NETWORKING COMPUTING INDONESIA,

NPWP 02.419.860.8-074.000, beralamat di JB Tower Lt. 10 Unit 1004 & 1008, Jl. Kebon Sirih No. 48-50, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Quandriarto Prasetiyoaedi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie,

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-52/Tax-TC/Dir-EY/14-08- 2024 tanggal 14 Agustus 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-54/Tax-TC/Dir-EY/14-08- 2024 tanggal 14 Agustus 2024;

3. Nama: Iman Santoso,

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-56/Tax-TC/Dir-EY/14-08- 2024 tanggal 14 Agustus 2024;

4. Nama: Markus Hidayat,

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-58/Tax-TC/Dir-EY/14-08- 2024 tanggal 14 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Prihantoro/198410142006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Amin Faozan/198310142006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

4. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

5. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

6. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

7. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-338/WPJ.06/2025 tanggal 05 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 893/PP/BR/2024 tanggal 25 Juli 2024 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-13/PP/PrbSM/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor INC-35/Tax- TC/Dir-EY/18-03-2024 tanggal 18 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor 4B-229/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.803.439.789179.131.111.77884.803.439.789
2.Harga Pokok Penjualan000
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)84.803.439.789179.131.111.77884.803.439.789
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha80.794.786.75180.794.786.75180.794.786.751
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)4.008.653.03898.336.325.0274.008.653.038
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(7.571.290.369)(7.571.290.369)(7.571.290.369)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d. lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.571.290.369)(7.571.290.369)(7.571.290.369)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.265.323.79528.292.375.33728.265.323.795
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.622.337.1564.124.784.5674.622.337.156
c. Jumlah (a-b)23.642.986.63924.167.590.77023.642.986.639
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )20.080.349.308114.932.625.42820.080.349.308
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)20.080.349.308114.932.625.42820.080.349.308
15.PPh Terutang (tarif x 15)5.020.087.25021.738.455.7505.020.087.250
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)5.020.087.25021.738.455.7505.020.087.250
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah000
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 232.612.295.2802.612.295.2802.612.295.280
b.4. PPh Pasal 24000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)2.612.295.2802.612.295.2802.612.295.280
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25861.797.250861.797.250861.797.250
c.3. PPh Pasal 291.545.994.7201.545.994.7201.545.994.720
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)2.407.791.9702.407.791.9702.407.791.970
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)5.020.087.2505.020.087.2505.020.087.250
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)023.713.069.00065.729.750
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.357.868.5390
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))010.357.868.5390
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)034.070.937.5390

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor INC-09/Tax-KPP/Dir-EY/28- 03-2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.803.439.789
2.Harga Pokok Penjualan0
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)84.803.439.789
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha80.794.786.751
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)4.008.653.038
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(7.571.290.369)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.571.290.369)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.265.323.795
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.622.337.156
c. Jumlah (a-b)23.642.986.639
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )20.080.349.308
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)20.080.349.308
15.PPh Terutang (tarif x 15)5.020.087.250
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)5.020.087.250
18.Kredit Pajak5.020.087.250
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18)0
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
NoUraianPemohon Banding (Rp)
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))0
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto114.932.625.428-114.932.625.428
bKompensasi Kerugian---
cPenghasilan Kena Pajak114.932.625.428-114.932.625.428
dPPh Terutang28.733.156.250-28.733.156.250
eKredit Pajak5.020.087.250-5.020.087.250
fPPh Kurang (:ebih) Bayar23.713.069.000-23.713.069.000
gSanksi Administrasi10.357.868.539-10.357.868.539
hJumlah Pajak ymh (Lebih) dibayar34.070.937.539-34.070.937.539

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor INC-35/Tax-TC/Dir-EY/18-03-2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor INC- 35/Tax-TC/Dir-EY/18-03-2024 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Adapun Keputusan Terbanding Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dikirim kepada Pemohon Banding melalui pos telah diterima pada tanggal 20 Desember 2023;

3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa dalam hal ini, jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (“SKPKB PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 adalah kurang bayar sebesar Rp34.070.937.539,00 dan jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SKPKB adalah Nihil. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang terkait jumlah koreksi yang tidak diajukan banding sebesar Rp188.437.757,00 pada tanggal 14 Maret 2024 dengan NTPN C87745BB0PUVEQG3 dan pada tanggal 15 Maret 2024 dengan NTPN 1C8B54ETGVFOVS68;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Quandriarto Prasetiyoaedi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 78 tanggal 28 Maret 2023;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.803.439.789179.131.111.77894.327.671.989
2.Harga Pokok Penjualan00
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)84.803.439.789179.131.111.778
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha80.794.786.75180.794.786.751
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)4.008.653.03898.336.325.027
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(7.571.290.369)(7.571.290.369)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan00
d. lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.571.290.369)(7.571.290.369)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.265.323.79528.292.375.33727.051.542
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.622.337.1564.124.784.567497.552.589
c. Jumlah (a-b)23.642.986.63924.167.590.770
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )20.080.349.308114.932.625.428
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)20.080.349.308114.932.625.428
15.PPh Terutang (tarif x 15)5.020.087.25021.738.455.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)5.020.087.25021.738.455.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah00
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 232.612.295.2802.612.295.280
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)2.612.295.2802.612.295.280
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 25861.797.250861.797.250
c.3. PPh Pasal 291.545.994.7201.545.994.720
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)2.407.791.9702.407.791.970
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)5.020.087.2505.020.087.250
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)023.713.069.000
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.357.868.539
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))010.357.868.539
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)034.070.937.539

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor INC-09/Tax-KPP/Dir-EY/28-03-2023 tanggal 28 Maret 2023 yang Pemohon Banding sampaikan ke KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagaimana yang tersaji di bagian kolom “Jumlah Menurut Wajib Pajak” berikut ini:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.803.439.789179.131.111.77894.327.671.989
2.Harga Pokok Penjualan00
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)84.803.439.789179.131.111.778
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha80.794.786.75180.794.786.751
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)4.008.653.03898.336.325.027
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(7.571.290.369)(7.571.290.369)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan00
d. lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.571.290.369)(7.571.290.369)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.265.323.79528.292.375.33727.051.542
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.622.337.1564.124.784.567497.552.589
c. Jumlah (a-b)23.642.986.63924.167.590.770
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )20.080.349.308114.932.625.428
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)20.080.349.308114.932.625.428
15.PPh Terutang (tarif x 15)5.020.087.25021.738.455.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)5.020.087.25021.738.455.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah00
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 232.612.295.2802.612.295.280
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)2.612.295.2802.612.295.280
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 25861.797.250861.797.250
c.3. PPh Pasal 291.545.994.7201.545.994.720
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)2.407.791.9702.407.791.970
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)5.020.087.2505.020.087.250
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)023.713.069.000
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.357.868.539
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))010.357.868.539
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)034.070.937.539

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang isinya Menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan pajak yang masih kurang dibayar sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto114.932.625.4280114.932.625.428
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak114.932.625.4280114.932.625.428
d. Pajak Penghasilan (PPh) Badan28.733.156.250028.733.156.250
e. Kredit Pajak5.020.087.25005.020.087.250
f. PPh Kurang / (lebih) Bayar23.713.069.000023.713.069.000
g. Sanksi Administrasi10.357.868.539010.357.868.539

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Peredaran Usaha84.803.439.789179.131.111.77894.327.671.989

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Alasan Koreksi:

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding telah membukukan revenue antar perusahaan afiliasi yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha melalui akun 751150 – Intercompany Revenues sebesar Rp35.067.860.415,00 dan 751160 – Intercompany Revenues - Prior Year Adjustment sebesar Rp59.259.811.574,00 dengan total sengketa sebesar Rp94.327.671.989,00;

2) bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan tersebut merupakan biaya Airport Solution Line Data Service (“ASL") yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada SITA INC USA. Terdapat hubungan afiliasi berupa Kepemilikan Saham Tidak Langsung antara kedua perusahaan tersebut;

3) bahwa pada tahun 2016 dan 2017 SITA Indonesia menerbitkan invoice kepada SITA INC USA untuk menagih biaya Airport Solution Line Data Service ("ASL”). Seharusnya biaya ASL tersebut tidak ditagihkan kepada SITA INC USA namun ditagihkan kepada Otoritas Bandara Indonesia. Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada SITA INC USA dibatalkan melalui Credit Note atau Debit Note;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa:

a) SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

b) Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017;

c) TP Documentation (Master File dan Local File) Tahun 2017;

d) Invoice & Credit Note terkait sengketa;

e) Perjanjian IT, Technical & Operational Support Service Agreement dengan SITA INC USA;

5) bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan informasi dan/atau bukti pendukung yang terdiri dari namun tidak terbatas pada:

a) Proses bisnis pengakuan revenue SITA Indonesia dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri;

b) Penjelasan kesalahan penerbitan invoice kepada SITA INC USA beserta penanganan atas kesalahan penagihan beserta dokumentasinya;

c) Referensi dalam dokumen Invoice dengan Credit Note / Debit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding beserta kecocokan nominalnya;

d) Penagihan biaya ASL kepada Otoritas Bandara Indonesia sesuai nominal sengketa;

e) Pelaporan biaya ASL kepada Otoritas Bandara Indonesia sesuai nominal sengketa;

6) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dan Credit Note adalah dokumen yang dibuat sepihak oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga perlu didukung dengan bukti dari pihak lawan transaksi terkait pembatalan transaksi;

7) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum cukup untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pertama-tama, Pemohon Banding hendak menjelaskan profil dan aktivitas bisnis Pemohon Banding dan pihak afiliasinya sehubungan dengan sengketa:

• SITA Information Networking Computing USA Inc. (“SITA INC USA”) bahwa SITA INC USA adalah perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat. SITA INC USA bergerak dalam bisnis pengembangan dan menyediakan berbagai layanan aplikasi untuk sektor transportasi udara global, termasuk Solusi Sistem Bandara (‘Layanan Bandara’) dan Solusi Sistem Penumpang (‘Layanan Penumpang’). Produk Layanan tersebut pada dasarnya adalah layanan yang diberikan menggunakan aplikasi perangkat lunak yang memungkinkan data terkait penumpang maskapai penerbangan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif;

bahwa selanjutnya, SITA INC USA menyediakan perangkat lunak dan memastikan dukungan aplikasi jarak jauh untuk perangkat lunak dari Amerika, yang memungkinkan maskapai penerbangan dan bandara menggunakan sumber daya bersama di bandara untuk mengakses aplikasi Teknologi Informasi masing-masing secara real time untuk check-in penumpang, penyerahan bagasi dan boarding, dan lain-lain. Produk Layanan SITA INC USA juga memastikan interoperabilitas dengan sistem reservasi pusat semua maskapai penerbangan di seluruh dunia untuk mengunduh dan memproses data reservasi penumpang, untuk mengontrol check-in dan keberangkatan penumpang dan bagasi mereka, dan untuk memperbarui sistem reservasi pusat untuk memulihkan rincian penumpang dan bagasi dimuat ke dalam penerbangan;

• PT SITA Information Networking Computing Indonesia

bahwa PT SITA Information Networking Computing Indonesia (“Pemohon Banding”) adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia. Pada tahun 2015, telah menandatangani perjanjian dukungan operasional Airport Solution Line berupa IT, Technical & Operational Support Service Agreement dengan SITA

INC USA. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menyediakan dukungan operasi dasar terkait Teknologi Informasi, Teknis dan operasional. Misalnya, memuat perangkat lunak pada peralatan, memberikan informasi terkait konfigurasi, serta menyediakan dan memelihara perangkat keras seperti komputer, printer boarding pass, dan lain-lain; bahwa selanjutnya, jika pelanggan memiliki preferensi, persyaratan hukum, komersial, atau peraturan untuk memiliki kontrak dengan entitas lokal, maka Pemohon Banding dapat bertindak sebagai kontraktor utama dan bertindak sebagai pihak yang membuat kontrak dengan pelanggan;

bahwa untuk aktivitas tersebut di atas, Pemohon Banding mendapat mark-up 5% dari biaya operasional yang dikeluarkannya untuk memberikan dukungan kepada SITA INC USA dalam memberikan layanan kepada pelanggan lokal di Indonesia sesuai dengan standar Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian terkait. Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa SITA INC USA tidak memiliki kantor cabang dan pegawai di negara lain dan karenanya telah menyertai perjanjian yang sama di seluruh dunia dengan entitas SITA lain yang didirikan di berbagai negara. Hal yang sama dapat diverifikasi dari dokumen perjanjian;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, Pemohon Banding bertindak sebagai kontraktor utama untuk menerapkan layanan pemrosesan penumpang dan bagasi di bandara-bandara Indonesia dan mengoperasikannya untuk kepentingan bandara-bandara Indonesia terkait dan pelanggan maskapai penerbangannya;

bahwa sebagai imbalannya, sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup SITA, Pemohon Banding berhak memperoleh margin bersih sebesar 5% secara wajar dari total biaya operasional yang dikeluarkan sehubungan dengan layanan tersebut. Sebagaimana disampaikan di atas, margin 5% berlaku secara global untuk seluruh entitas Grup SITA yang didukung oleh studi benchmarking yang relevan dari perspektif penetapan harga transfer sebagaimana didokumentasikan pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon

banding telah menyampaikan salinan Laporan Keuangan pihak afiliasi lainnya di luar negeri untuk mendukung aturan Harga Transfer ini secara global;

bahwa lebih lanjut, rincian penjelasan terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding atas sengketa dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis skema kontrak yang berlaku di dalam Grup SITA tergantung pada negara tempat layanan dikomersialkan, yaitu skema kontrak “standar” dan kontrak “pengecualian” yang digambarkan sebagai berikut:

• bahwa Kontrak “Standar”: Pemilik Produk adalah kontraktor utama, yang mengkomersialkan dan menyediakan solusi dan layanan kepada pelanggan lokal. Pemilik Produk menandatangani kontrak dengan pelanggan lokal dan mengurus proses tagihan. Pemilik Produk mensubkontrakkan pekerjaan layanan dukungan teknis/operasional Teknologi Informasi lokal sehari-hari di tempat ke afiliasi dan cabang SITA lokal. Sebagai imbalan atas layanan ini, entitas SITA lokal membebankan dan menagih Pemilik Produk biaya layanan (berdasarkan operasional "cost plus” sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup);

• bahwa kontrak “Pengecualian”: dalam beberapa keadaan dan tergantung pada jenis permintaan pelanggan dan peraturan negara, Pemilik Produk harus menggunakan afiliasi SITA lokal untuk membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal untuk penyediaan layanan solusi Bandara. Untuk kontrak "pengecualian" ini, entitas SITA lokal menandatangani kontrak pelanggan, bertindak sebagai "distributor" lokal dari layanan solusi Teknologi Informasi Pemilik Produk (tetapi tanpa aktivitas penjualan nyata). Dalam hal ini, entitas SITA lokal menagih pelanggan dengan harga penuh dari layanan solusi Airport Solution Line. Pemilik Produk akan menjamin entitas SITA lokal dengan margin yaitu sejumlah Biaya Operasional

ditambah margin 5% sebagai imbalan yang wajar bagi entitas SITA lokal atas dukungan teknis/operasional Teknologi Informasi lokal sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup;

bahwa sesuai Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup SITA, jika entitas lokal SITA mengumpulkan lebih banyak penghasilan melalui penagihan langsung ke pelanggan lokal daripada Biaya Operasional ditambah margin 5%, maka entitas lokal SITA tersebut bertanggung jawab untuk mentransfer nilai sisanya setelah menyesuaikan Biaya Operasionalnya ditambah margin 5% atas biaya operasional kepada SITA INC USA. Jika entitas lokal mengumpulkan penghasilan kurang dari Biaya Operasional ditambah margin 5%, maka SITA INC USA bertanggung jawab untuk mentransfer sejumlah sisanya kepada entitas SITA lokal;

bahwa skema kontrak yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah Kontrak “Pengecualian” dimana Pemohon Banding membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal di Indonesia dan Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada pelanggan lokal. Margin wajar yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah sebesar Biaya Operasional ditambah margin 5% sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup;

2. bahwa sesuai dengan penjelasan pada butir 1 di atas, dimana skema kontrak yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah Kontrak Pengecualian, Pemohon Banding seharusnya tidak menerbitkan invoice kepada SITA INC USA, karena Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan kepada pelanggan lokal; bahwa pada tahun 2016 dan 2017 grup SITA telah menerapkan sistem penagihan antar-perusahaan yang sepenuhnya otomatis yang menghasilkan faktur dan nota kredit secara otomatis. Namun, sistem penagihan tersebut awalnya tidak dikonfigurasi dengan benar, yang mengakibatkan penerbitan faktur antar-perusahaan tertentu menjadi salah. Ketika kemudian sistem penagihan dikonfigurasi ulang dengan kode biaya dan kode proyek yang benar atas biaya yang telah dikeluarkan, hal ini mengakibatkan adanya penyesuaian tagihan berupa penerbitan nota kredit secara otomatis sehingga sampai pada angka akhir yang dikoreksi. Dengan adanya permasalahan

tersebut, Pemohon Banding telah salah menerbitkan invoice antar- perusahaan kepada SITA INC USA sebesar Rp94.327.671.987,00;

bahwa sebagaimana disampaikan di atas, penagihan tersebut terjadi karena terdapat kesalahan pada sistem penagihan Pemohon Banding yang baru diperbaharui dimana alokasi biaya operasional terkonfigurasi secara tidak tepat ke pusat (SITA INC USA/Pemilik Produk Layanan) sebagaimana tergambar pada skema kontrak “standar” di atas. Dalam kasus ini, dikarenakan Pemohon Banding telah menandatangani kontrak pelanggan-akhir langsung dengan otoritas bandara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Service Agreement beserta amandemennya antara Pemohon Banding dengan PT Angkasa Pura Support, maka Pemohon Banding sebagai distributor lokal atas produk layanan yang dimiliki oleh SITA INC USA seharusnya dapat menagihkan langsung seluruh biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait oleh Pemohon Banding kepada otoritas bandara Indonesia, sebagaimana tergambar pada skema kontrak “pengecualian” di atas. Dengan demikian, biaya atas layanan tersebut telah ditanggung oleh pendapatan yang berasal dari tagihan kepada pelanggan lokal selama Tahun Pajak 2017, namun kemudian dibebankan secara keliru kepada SITA INC USA yang tidak bertanggung jawab untuk menagih kembali biaya layanan tersebut kepada pelanggan lokal. Sehingga, tidak tepat apabila Pemohon Banding membebankan biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait yang sama kepada SITA INC USA karena seharusnya Pemohon Banding sudah memulihkan seluruh biaya layanan terkait langsung dari pelanggan-akhir, dalam hal ini PT Angkasa Pura Support;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan verifikasi ulang untuk pengecekan lebih lanjut saat proses penyusunan Laporan keuangan yang diaudit di akhir tahun dan menyadari kekeliruan penerbitan tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada SITA INC USA. Untuk memperbaiki hal ini, Pemohon Banding perlu menerbitkan Credit Note untuk membatalkan kesalahan penagihan kepada SITA INC USA karena Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan dengan tepat kepada pelanggan di Indonesia sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dan pelanggan di Indonesia.

Dengan demikian, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Credit Note kepada SITA INC USA untuk membatalkan tagihan yang sebelumnya telah keliru diterbitkan kepada SITA INC USA sebesar Rp94.327.671.987,00;

bahwa akibat penyesuaian tersebut, pada tahun 2017 Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan dari SITA INC USA sebesar Rp94.327.671.987. Perlu dicatat bahwa penyesuaian ini tidak mentransfer pendapatan apa pun ke SITA INC USA, namun hanya membatalkan jumlah yang seharusnya tidak ditagihkan kepada SITA INC USA;

3. bahwa berdasarkan perjanjian antar-perusahaan Airport Solution Line berupa IT, Technical & Operational Support Service Agreement antara SITA INC USA dan entitas Grup SITA, termasuk Pemohon Banding, Pemohon Banding berhak atas mark-up sebesar 5% pada biaya operasional yang dikeluarkan sehubungan dengan penyediaan Airport Solution Line dan layanan terkait kepada pelanggan sebagaimana tercantum dalam Exhibit 3 perjanjian antar- perusahaan sebagai berikut:

bahwa dengan mendistribusikan layanan solusi Teknologi Informasi yang diperlukan untuk digunakan di bandara-bandara di Indonesia, Pemohon Banding dijamin oleh Pemilik Produk Layanan untuk mempertahankan margin sebesar 5%, yang mana sejalan dengan kebijakan penetapan harga transfer Grup SITA dan studi benchmarking pendukung sebagaimana didokumentasikan pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding. Oleh karena itu, penyesuaian berupa penerbitan Credit Note diperlukan dan pada saat yang sama menjamin margin wajar (arm’s length margin) sebesar 5% untuk Pemohon Banding;

bahwa namun, Terbanding tidak mengakui Credit Note yang diterbitkan Pemohon Banding untuk membatalkan jumlah yang seharusnya tidak ditagihkan kepada SITA INC USA, sehingga menurut Terbanding seharusnya margin Pemohon Banding adalah sebesar 41%. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena jelas penagihan tersebut merupakan kesalahan yang seharusnya

dibatalkan, dan transaksi afiliasi tersebut akan menjadi tidak wajar jika Pemohon Banding mempertahankan margin sebesar 41% karena tidak sesuai dengan perjanjian antar-perusahaan yang telah mensyaratkan margin wajar sebesar 5%;

bahwa lebih lanjut, harap dicatat bahwa SITA INC USA harus menginvestasikan sejumlah nilai yang besar dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan perangkat lunak terkait produk layanan. Faktanya, diperlukan biaya yang besar dalam melakukan pengembangan dan uji coba perangkat lunak, dan oleh karenanya SITA INC USA selama ini mengalami kerugian;

4. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Nilai Peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan pengakuan pendapatan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada kesalahpahaman bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk mengurangi pendapatan Pemohon Banding dan menyerahkan pendapatan tersebut kepada pihak berelasi. Namun, yang sebenarnya terjadi justru sebaliknya, Catatan 13 pada Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membebankan sejumlah Rp10.229.054.729,00 kepada pihak berelasi sebagai pendapatan di tahun 2017 sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menagih pelanggan pihak ketiga secara langsung atas seluruh layanan yang telah diberikan kepada pelanggan lokal di Indonesia. Dengan demikian, telah terealisasi pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan pihak ketiga sebesar Rp74.574.385.060,00 sebagaimana diungkapkan pada Catatan 13 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017. Sebaliknya, pihak berelasi lainnya telah dibebankan biaya sebesar Rp10.229.054.729,00 untuk mendukung Pemohon Banding dalam mencapai margin operasional sebesar 5% yang menjadi hak Pemohon Banding sebagai distributor lokal layanan Teknologi Informasi Grup SITA di Indonesia;

5. bahwa setelah Credit Note sebagaimana disebutkan pada poin di atas diterbitkan, hasil akhirnya adalah tidak terdapat pendapatan dari SITA INC USA bagi Pemohon Banding sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 15 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 terkait pendapatan dan beban usaha dengan pihak berelasi sebagai berikut:

bahwa terlihat dari pengungkapan pada Catatan 15 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 di atas bahwa tidak terdapat pendapatan dari SITA INC USA, melainkan Pemohon Banding telah mencatat pendapatan sejumlah Rp10.229.054.729,00 dari pihak berelasi lainnya, sehingga menjamin margin operasional sebesar 5% bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, SITA INC USA tidak menerima kontribusi atas biaya penyediaan solusi Teknologi Informasi dan layanan dukungannya kepada

Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding mendapatkan keuntungan dari kontrak dengan otoritas bandara Indonesia di tahun 2017, yang memang setara dengan margin wajar sebesar 5% sebagaimana dipersyaratkan pada perjanjian;

bahwa di samping itu perlu ditekankan bahwa pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan telah sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) yaitu:

“…pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.” bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor independen tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2017 Pemohon Banding telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia dan tidak terdapat kesalahan yang mendasar;

6. bahwa untuk membuktikan bahwa sebagai distributor dan reseller atas layanan solusi Teknologi Informasi, entitas Grup SITA diberikan jaminan margin wajar sebesar 5% yang berlaku secara global terhadap seluruh entitas Grup SITA, Pemohon Banding telah menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan Persentase Margin Harga Transfer yang diterima oleh Pemohon Banding selama tahun buku komersial 2016, 2017, dan 2018. Dapat terlihat pada persandingan masing-masing tahun bahwa Pemohon Banding mendapatkan hak berupa margin wajar sebesar 5% secara konsisten setiap tahunnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian antar-perusahaan dengan entitas Grup SITA;

bahwa persentase Margin Harga Transfer Tahun 2016, 2017 dan 2018 bagi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Perkiraan2016 (Rp)2017 (Rp)2018 (Rp)
Revenues Operating Expenses Margin %Margin(115.243.942.823) 109.875.154.123 (5.368.788.700)(84.803.439.788) 80.765.180.751 (4.038.259.038)(142.175.539.129) 135.405.275.360 (6.770.263.769)
5%5%5%

bahwa sebagai pembanding, bahwa penetapan margin sebesar 5% pada faktanya berlaku secara global terhadap seluruh entitas Grup SITA, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2017 yang

diaudit oleh Auditor Independen PWC Indonesia atas nama entitas Grup SITA lainnya, yaitu SITA Information Networking Computing (Thailand) Co., Ltd. dan SITA Information Networking Computing B.V (Philippine Branch), dengan melampirkan Kertas Kerja Perhitungan Persentase Margin Harga Transfer yang diterima oleh masing-masing entitas selama tahun buku komersial 2016 dan 2017 untuk membuktikan bahwa pada faktanya di dalam entitas Grup SITA secara global berhak atas margin wajar sebesar 5%;

bahwa Persentase Margin Harga Transfer Tahun 2016 dan 2017 bagi SITA Information Networking Computing (Thailand) Co., Ltd. terangkum sebagai berikut:

Perkiraan2016 (THB)2017 (THB)
Revenues Operating Expenses Margin %Margin(31.750.470) 30.213.893 (1.536.577)(33.401.008) 31.810.484 (1.590.524)
5%5%

bahwa persentase Margin Harga Transfer Tahun 2016 dan 2017 bagi SITA Information Networking Computing B.V (Philippine Branch) terangkum sebagai berikut:

Perkiraan2016 (PHP)2017 (PHP)
Revenues Operating Expenses Margin %Margin(32.207.268) 30.646.025 (1.561.244)(79.313.210) 75.299.268 (4.013.942)
5%5%

7. bahwa Penetapan margin wajar tersebut telah didukung dengan studi benchmarking yang relevan dari perspektif penetapan harga transfer sebagaimana tercantum pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017 yang menyatakan bahwa berdasarkan informasi, data dan analisis yang terkandung dalam laporan tersebut, dapat diyakini bahwa transaksi antar-perusahaan yang terjadi pada tahun 2017 antara Pemohon Banding dengan entitas Grup SITA telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan persyaratan penentuan harga transfer yang ditetapkan dalam Pedoman OECD dan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia;

8. bahwa adapun SITA INC USA tidak mencatatkan tagihan sehubungan dengan kesalahan penagihan sebagaimana dijelaskan pada poin di atas pada pembukuannya. Dalam rangka pembuktian dari pihak berelasi sebagai lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan surat konfirmasi

(declaration letter) yang diterbitkan oleh SITA INC USA dimana menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan invoice kepada SITA INC USA, namun kemudian telah melakukan perbaikan melalui penerbitan credit note terkait untuk membatalkan invoice yang menjadi sengketa;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Kutipan Laporan Kerugian Operasional (bagian dari Laporan Keuangan) Tahun 2017 atas nama SITA Information Networking Computing USA Inc. untuk menunjukkan posisi kerugian pada Laporan Keuangan SITA INC USA. Dimana hal ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa tidak memungkinkan bagi SITA INC USA dalam posisi kerugian selama 3 (tiga) tahun terakhir mendistribusikan pendapatannya kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, tidak ada pembenaran bagi Terbanding untuk tidak mengakui Credit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperbaiki tagihan yang tidak seharusnya ditagihkan kepada SITA INC USA tersebut. Lebih lanjut, apabila Pemohon Banding tidak memperbaiki kesalahannya dengan menerbitkan credit note terkait atas tagihan, maka akan menyebabkan SITA INC USA mengalami kesulitan;

bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai alat bukti dengan rincian sebagai berikut:

• Perjanjian Airport Solution Line berupa IT, Technical & Operational Support Service Agreement antara Pemohon Banding dengan SITA INC USA;

• Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017;

• Perjanjian Service Agreement beserta amandemennya antara Pemohon Banding dengan PT Angkasa Pura Support;

• Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada SITA INC USA;

• Credit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada SITA INC USA.;

• Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan lokal;

• SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

• Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017;

• Kertas Kerja Perhitungan Persentase Margin Harga Transfer 5% yang diterima oleh Pemohon Banding selama tahun buku komersial 2016, 2017, dan 2018;

• Laporan Keuangan Tahun 2017 yang telah diaudit atas nama SITA Information Networking Computing (Thailand) Co., Ltd. dan Laporan Keuangan Tahun 2017 yang telah diaudit atas nama SITA Information Networking Computing B.V (Philippine Branch);

• Kertas Kerja Perhitungan Persentase Margin Harga Transfer 5% yang diterima oleh SITA Information Networking Computing (Thailand) Co., Ltd. dan SITA Information Networking Computing B.V (Philippine Branch) selama tahun buku komersial 2016 dan 2017;

• Surat konfirmasi (declaration letter) dari SITA INC USA yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Credit Note untuk membatalkan invoice terkait yang menjadi sengketa;

• Kutipan Laporan Kerugian Operasional (bagian dari Laporan Keuangan) Tahun 2017 atas nama SITA Information Networking Computing USA Inc;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan di atas, maka terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas, serta disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya terutang sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.803.439.789
2Harga Pokok Penjualan-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)84.803.439.789
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha80.794.786.751
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)4.008.653.038
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(7.571.290.369)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.571.290.369)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.292.375.337
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.124.784.567
c. Jumlah (a – b)24.167.590.770
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6e-7+8.c+9)20.604.953.439
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)20.604.953.439
15PPh Terutang (Tarif x 15)5.151.238.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh terutang (15+16)5.151.238.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 232.612.295.280
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.612.295.280
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22-
c.2. PPh Pasal 25861.797.250
c.3. PPh Pasal 291.545.994.720
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.407.791.970
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)5.020.087.250
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)131.151.000
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP57.286.757
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)57.286.757
21PPh yang kurang/(lebih) bayar (19+20.g)188.437.757

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Terbanding No KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023

tanggal 19 Desember 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2017;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SITA

Information Networking Computing Indonesia No. 78 tanggal 28 Maret 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Badan No.

00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp131.151.000,00 dengan NTPN C87745BB0PUVEQG3 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Badan No.

00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp57.286.757,00 dengan NTPN 1C8B54ETGVFOVS68 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Keberatan Nomor INC-09/Tax-KPP/Dir-EY/28-03-2023

tanggal 28 Maret 2023 beserta resi pos;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 4B- 229/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor INC-35/Tax-TC/Dir-EY/18-03-2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima√

Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

Keputusan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 yang diterima tanggal 20 Desember

2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat dokumen yang dibanding, yaitu√

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023;

h. Bukti Pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan (disetujui Rp0)

i.Surat Banding ditandatangani oleh

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia

Pengurus yang tidak bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j.Penandatangan surat banding:

- Bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam

proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00696/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 26 Desember 2022;

2.bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor INC-09/TAX-KPP/DIR-EY/28-03-2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Maret 2023 berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05002610/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 29 Maret 2023;

3.bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih
SKPKB (A)Wajib Pajak (B)(A) – (B)
1.Peredaran Usaha179.131.111.77884.803.439.78994.327.671.989

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

B. Menurut Terbanding

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp39.122.751.093,00 Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya di sebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan Usaha.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 9 ayat 1

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 18

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm's length principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen

Pasal 4 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

c. dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan

indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Pasal 9 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 10 ayat (1)

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Pasal 11

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

Pasal 14

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Transaksi jasa;

…

f. kesepakatan kontribusi biaya.

(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (8)

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

a. dibuat sebagaimana kesepakatan antara pihak-pihak independen;

b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan

c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4A ayat (2)

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar

dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4A ayat (5)

Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

Pasal 8 ayat (1)

Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding

dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Hasil Penelitian Pokok Sengketa

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989

a. Dasar Koreksi Pemeriksa

1) bahwa Berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa, disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

2) bahwa berdasarkan pemeriksaan pembukuan Wajib Pajak (Buku Besar) ditemukan Wajib Pajak telah membukukan transaksi antar perusahaan afiliasi sebagai berikut:

No.Nama AkunJenis TransaksiNilai (Rp)Sumber DataJenis Hub. Istimewa
1751150 – Intercompany RevenuesPendapatan Jasa45.296.915.144Buku Besar dan Trial BalanceKepemilikan Saham Tidak Langsung
2751160 – Intercompany Revenues - Prior Year AdjustmentPendapatan Jasa59.259.811.574Buku Besar dan Trial Balance
3624150 – Intercompany CostsPembayaran Jasa10.885.896.536Buku Besar dan Trial Balance
Jumlah115.442.623.254

3) bahwa atas semua transaksi tersebut di atas, kemudian Wajib Pajak melakukan adjustment untuk mendapatkan margin 5% yang menurut Wajib Pajak merupakan margin wajar atas transaksi afiliasi. Penyesuaian ini menyebabkan pendapatan SITA Indonesia menjadi berkurang dan membuat posisi laporan keuangan Wajib Pajak sesuai dengan ringkasan di atas secara komersial menjadi rugi.

Dalam Rupiah (Rp)
PerkiraanSebelum Adj 5%Setelah Adj 5%
Revenues160.594.531.48584.803.439.788
OPEX excluding Acc. 622110, 62212094.292.584.98780.765.180.751
Margin66.301.946.4984.038.259.038
%Margin41%5%

4) bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa penyesuaian tarif 5% yang dilakukan Wajib Pajak justru membuat ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan Wajib Pajak dimana penyesuaian yang dilakukan justru memangkas pendapatan Wajib Pajak. Pengujian kewajaran margin 5% seharusnya tidak malah menjadi patokan bahwa laba yang diterima harus tetap 5%. Ketika margin laba yang diperoleh lebih besar dari 5% (41% untuk tahun 2017) seharusnya tetap diakui sebagai laba wajar karena masih masuk dalam rentang kewajaran, sehingga menurut Pemeriksa atas pendapatan transaksi afiliasi selama tahun 2017 tidak perlu dilakukan penyesuaian;

5) Dasar Hukum:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 18 UU PPh;

• PER-22/PJ/2013;

• SE-50/PJ/2013;

b. Pendapat wajib pajak

1) bahwa SITA Indonesia mengadakan perjanjian dengan entitas SITA lainnya yang telah mengembangkan, memiliki dan memelihara solusi dan sumber daya aplikasi TI yang diperlukan untuk melayani maskapai penerbangan dunia. SITA Indonesia bertindak sebagai distributor dan reseller layanan pemrosesan penumpang dan bagasi kepada otoritas bandara Indonesia atas nama grup SITA. Sebagai imbalannya, SITA Indonesia berhak mempertahankan margin bersih 5% secara wajar dari total biaya yang timbul;

2) bahwa pada tahun 2016 dan 2017 Indonesia menerbitkan invoice kepada SITA INC USA untuk menagih biaya Airport Solution Line Data Service (“ASL”). Seharusnya biaya ASL tersebut tidak ditagihkan kepada SITA INC USA karena SITA Indonesia telah menandatangani kontrak konsumen akhir dengan otoritas bandara Indonesia. Oleh karena itu, tidak tepat jika SITA Indonesia juga membebankan biaya ASL yang sama kepada SITA INC USA;

3) bahwa SITA Indonesia wajib menerbitkan Credit Note kepada SITA INC USA untuk membatalkan tagihan yang salah tersebut dan pada saat yang sama menjamin margin wajar (arm’s length margin) sebesar 5% untuk SITA Indonesia. Penyesuaian ini tidak ditujukan untuk mentransfer pendapatan ke grup SITA asing, melainkan hanya membatalkan jumlah yang sebelumnya dibebankan secara berlebihan karena kesalahan penagihan kepada entitas tersebut;

4) bahwa Wajib paak berpendapat bahwa berdasarkan analisis dalam Dokumentasi TP atas transaksi dengan pihak berelasi telah memenuhi standar kewajaran dan kelaziman usaha serta persyaratan penentuan harga transfer berdasarkan OECD TP Guideline dan undang-undang perpajakan Indonesia yang berlaku;

5) bahwa catatan 13 pada Laporan Keuangan menunjukkan bahwa SITA Indonesia telah membebankan Rp10.229.054.729,00 kepada pihak berelasi untuk meningkatkan penghasilannya di tahun 2017;

6) bahwa SITA Indonesia telah menagih pelanggan pihak ketiga secara langsung atas layanan yang telah diberikan kepada pelanggan lokal di Indonesia sebesar Rp74.574.385.060,00;

7) bahwa sebaliknya, pihak berelasi di luar negeri belum merealisasikan pendapatan pelanggan sehubungan dengan transaksi tersebut, melainkan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.229.054.729,00 untuk mendukung SITA Indonesia dalam mencapai margin operasi minimal 5% yang menjadi haknya dalam distribusi lokal jasa IT grup SITA di Indonesia;

8) bahwa dalam Laporan Keuangan untuk Tahun 2017 yang diaudit, tidak terdapat biaya dari SITA INC USA maupun SITA SCRL, dan hanya terdapat pendapatan dari SITA SCRL sebesar Rp9.647.348.824,00 sehingga menjamin operasional 5% margin untuk SITA Indonesia.

9) bahwa selama tahun 2016 sampai 2017, SITA Indonesia telah menerbitkan invoice kepada SITA INC USA terkait jasa ASL sebagai berikut:

10) bahwa selain itu, SITA Indonesia juga menerbitkan debit note dan credit note untuk membatalkan invoice yang ditagihkan kepada SITA INC USA dengan rincian sebagai berikut:

11) Dokumen Pendukung yang telah disampaikan:

• SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017

• Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017

• TP Documentation (Master File dan Local File) Tahun 2017

• Invoice & Credit Note terkait sengketa

• Perjanjian IT, Technical & Operational Support Service Agreement dengan SITA INC USA

Hasil Penelitian Pokok Sengketa

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa menemukan bahwa Wajib Pajak telah membukukan revenue antar perusahaan afiliasi yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha melalui akun 751150-Intercompany Revenues sebesar Rp35.067.860.415,00 dan 751160 – Intercompany Revenues - Prior Year Adjustment sebesar Rp59.259.811.574,00dengantotalsengketasebesar Rp94.327.671.989,00;

2) bahwa menurut Wajib Pajak, biaya tersebut merupakan biaya Airport Solution Line Data Service (“ASL”) yang ditagihkan oleh SITA Indonesia kepada SITA INC USA. Terdapat hubungan afiliasi berupa Kepemilikan Saham Tidak Langsung antara kedua perusahaan

tersebut. Wajib Pajak memenuhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

3) bahwa ringkasan struktur perusahaan SITA saat ini, dengan fokus pada entitas SITA yang terlibat dalam transaksi antarperusahaan dengan SITA Indonesia ditampilkan di bawah ini:

4) bahwa pada tahun 2016 dan 2017 SITA Indonesia menerbitkan invoice kepada SITA INC USA untuk menagih biaya Airport Solution Line Data Service (“ASL”). Menurut Wajib Pajak, seharusnya biaya ASL tersebut tidak ditagihkan kepada SITA INC USA karena SITA Indonesia telah menandatangani kontrak konsumen akhir dengan otoritas bandara Indonesia. Oleh karena itu, tidak tepat jika SITA Indonesia juga membebankan biaya ASL yang sama kepada SITA INC USA;

5) bahwa SITA INC US mengelola lini bisnis ASL di seluruh dunia, menetapkan strategi, mengembangkan berbagai aplikasi perangkat lunak dan solusi untuk manajemen operasional bandara, pemrosesan penumpang, dan penanganan bagasi. SITA INC US juga menangani penyediaan peralatan TI yang diperlukan untuk meng-hosting berbagai aplikasi ASL;

6) bahwa setelah solusi ASL diberikan ke pelanggan, SITA INC US mensubkontrakkan pelaksanaan jasa teknis dan operasional harian di tingkat lokal ke afiliasi dan cabang SITA lokal. Entitas SITA lokal beroperasi berdasarkan instruksi dari SITA INC US. Dalam beberapa kasus, entitas SITA lokal dapat membeli peralatan TI yang diperlukan

untuk menjalankan aplikasi (termasuk kiosk dari SITA INC Canada) dan menempatkannya sesuai keinginan pelanggan (baik melalui managed services atau penjualan). Untuk mengoptimalkan rantai pasokan dan logistik, kiosk yang diproduksi oleh SITA INC Canada untuk SITA INC US dikirim langsung ke entitas SITA lokal termasuk SITA Indonesia, yang memasangnya di lokasi pelanggan. Biasanya, kiosk disediakan sebagai bagian dari jasa airport global atau perjanjian airport baru yang telah dipasarkan, dikoordinasikan, dan diberikan oleh SITA INC US. Per Desember 2017, SITA Indonesia terlibat dalam pembelian kios dari SITA Canada;

7) bahwa berdasarkan informasi dari dokumen lokal halaman 18 di atas, seharusnya terdapat transaksi dari SITA Indonesia dengan SITA INC US pada tahun 2017;

bahwa selama tahun 2016, Wajib Pajak membukukan terdapat beban sebesarRp18.365.156.583,00danpenghasilansebesar Rp387.602.933,00 atas transaksi dengan SITA INC US Inc. Namun, menurut Laporan Keuangan Audit, tidak terdapat Pendapatan atau Beban dengan pihak berelasi SITA INC US selama tahun 2017. Bahwa solusi ASL seharusnya diberikan sepanjang tahun, karena merupakan transaksi yang berulang. Deskripsi invoice yang diterbitkan kepada SITA INC US Inc membuktikan bahwa seharusnya terdapat transaksi support service di tahun 2017;

Sumber: Laporan Audit Halaman 29.

8) bahwa berdasarkan skema kontrak, terdapat dua jenis kerangka kontrak sebagai berikut:

Sumber: Sumber: Dokumentasi Penenetuan Harga Transfer PT Sita Information Networking Computing Indonesia tahun pajak 2017 halaman 19.

▪ bahwa kontrak “Standar”. Di bawah kontrak "standar", Pemilik Bisnis

adalah kontraktor utama, yang mengkomersialkan dan menyediakan solusi dan layanan kepada pelanggan lokal. Pemilik Bisnis menandatangani kontrak dengan pelanggan lokal dan mengurus proses faktur. Pemilik Bisnis mensubkontrakkan kinerja dukungan TI lokal sehari-hari di tempat ke afiliasi dan cabang SITA lokal. Sebagai imbalan atas layanan ini, entitas SITA lokal membebankan dan menagih Pemilik Bisnis biaya layanan (berdasarkan biaya plus);

▪ bahwa kontrak “Pengecualian”. Dalam beberapa keadaan dan

tergantung pada jenis pelanggan dan negara, Pemilik Bisnis dapat menggunakan afiliasi dan cabang SITA lokal untuk membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal untuk penyediaan solusi. Untuk kontrak "pengecualian" ini, entitas SITA INC lokal menandatangani kontrak pelanggan, bertindak sebagai "distributor" lokal dari solusi Pemilik Bisnis (tetapi tanpa aktivitas penjualan nyata). Dalam hal ini, entitas SITA INC lokal menagih pelanggan dengan harga penuh dari solusi ASL (termasuk dukungan teknis/operasional di tempat). Pemilik Bisnis pada gilirannya menagih afiliasi/cabang SITA sejumlah sehingga meninggalkan margin yang adil (dihitung berdasarkan biaya ditambah 5%) sebagai imbalan atas dukungan teknis dan operasional TI lokal;

▪ bahwa berdasarkan dua skema di atas, transaksi yang

disengketakan memenuhi skema Kontrak Standar, dimana Pemohon Banding melakukan penagihan kepada SITA INC US. Dengan demikian, Invoice yang ditagihkan kepada SITA INC US sudah sesuai dengan skema transaksi yang ada dalam TP Document Wajib Pajak;

9) bahwa Wajib Pajak memberikan kontrak perjanjian tertanggal 1 Januari 2015 yang berjudul “IT, Technical & Operational Service Agreement between SITA Information Networking Computing USA Inc (“Recipient”) and Sita Group companies identified in Exhibit 1 hereof (“Service Providers”)”. Dalam perjanjian tersebut diketahui:

a) bahwa Pemohon Banding menjadi salah satu pihak Service Provider;

b) bahwa Pemohon Banding selaku Service Provider akan menerima remunerasi atau kompensasi yang wajar, yang ditetapkan berupa mark up dari biaya operasional dari service yang disediakan sebesar 5%;

10) bahwa dari sudut pandang rantai pasokan, transaksi ini relatif langsung. Untuk dapat memberikan solusi kepada pelanggannya, beberapa entitas SITA perlu bekerja sama dalam penggunaan sumber daya. Semua jasa yang tercakup dalam transaksi ini diberikan di negara tempat penyedia jasa berada. Sebagai imbalan atas jasa ini, SITA Indonesia menagih penerima jasa SITA berdasarkan biaya + 5%;

11) bahwa penentuan biaya mark up seharusnya didasarkan pada adanya Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement / APA) antara Wajib Pajak dengan DJP, dan atau Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure / MAP antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh;

12) bahwa berdasarkan penelitian diketahui tidak terdapat APA maupun MAP yang dapat diberlakukan untuk tahun pajak 2017 bagi Wajib Pajak. Dengan demikian, penentuan biaya mark up sebesar 5% pada

tanggal 1 Januari 2015 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

13) bahwa penyesuaian yang dilakukan kepada afiliasi semata-mata untuk memenuhi perjanjian antara Wajib Pajak dengan afiliasinya tanpa landasan yang menjadi dasar transaksi (underlying transaction). Hal tersebut tidak mencerminkan kelaziman perilaku antar pihak yang independen karena pihak independen tidak akan bersedia membayarkan suatu pengeluran tanpa adanya underlying transaction yang dapat diterima;

14) bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur:

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

15) bahwa ketentuan di atas diperkuat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yang mengatur:

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

16) bahwa Pendapat Pemeriksa atas penilaian kewajaran menurut Wajib Pajak menyatakan bahwa penyesuaian tarif 5% yang dilakukan oleh Wajib Pajak justru membuat ketidakwajaran dalam penyajian laporan keuangan Wajib Pajak, dimana penyesuaian yang dilakukan justru memangkas pendapatan Wajib Pajak. Pengujian kewajaran margin 5% seharusnya tidak malah menjadi patokan bahwa laba yang diterima harus tetap 5%. Ketika margin laba yang diperoleh lebih besar dari 5% (41% untuk tahun 2017) seharusnya tetap diakui sebagai laba wajar karena masih masuk dalam rentang kewajaran, sehingga menurut Pemeriksa atas pendapatan transaksi afiliasi selama tahun 2017 tidak perlu dilakukan penyesuaian;

UraianDalam Rupiah (Rp)Dalam Rupiah (Rp)
Sebelum Adj 5%Setelah Adj 5%
Revenues160.594.531.48584.803.439.788
UraianDalam Rupiah (Rp)Dalam Rupiah (Rp)
Sebelum Adj 5%Setelah Adj 5%
OPEX excluding Acc. 622110, 622120(94.292.584.987)(80.765.180.751)
Margin66.301.946.4984.038.259.038
%Margin41%5%

17) bahwa dengan adanya margin 5%, seharusnya Pemohon Banding selalu mencetak laba. Namun, sesuai Laporan Audit Report, Wajib Pajak membukukan kerugian pada tahun 2017. Hal ini menunjukkan substansi (conduct) tidak sesuai dengan jenis transaksi (contract);

Sumber: Laporan Audit halaman 2.

18) bahwa Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian / fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

19) bahwa Wajib Pajak tidak memuat informasi pembatalan revenue dalam Dokumen lokal maupun Laporan Keuangan Audit atau Catatan atas Laporan Keuangan. Nilai revenue berdasarkan akun 751150- Intercompany Revenues sebesar Rp35.067.860.415,00 dan 751160 – Intercompany Revenues - Prior Year Adjustment sebesar Rp59.259.811.574,00 dengan total sebesar Rp94.327.671.989,00. Total nilai tersebut material karena melebihi revenue tahun 2017 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, sehingga layak untuk menjadi salah satu informasi keuangan yang diungkapkan dalam Laporan Dokumen Lokal maupun Laporan Audit Wajib Pajak;

20) bahwa Rekapitulasi Sengketa Penerbitan Invoice dan Pembatalan melalui Credit Note adalah sebagai berikut:

21) bahwa tidak terdapat dokumentasi yang dapat mengaitkan antara penerbitan invoice dengan pembatalan melalui credit note maupun credit invoice, karena:

a) Tidak terdapat nomor referensi atau keterangan yang menghubungkan antara dokumen credit note atau credit invoice dengan dokumen invoice atau tax invoice;

b) Bahwa nominal dalam Invoice dan Credit Note jelas berbeda, begitu pula dengan total credit invoice menurut Wajib Pajak, masih terdapat selisih yang menurut Wajib Pajak adalah selisih kurs. Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumentasi atas selisih tersebut;

c) Terdapat perbedaan keterangan antara Invoice dengan Credit Note, sebagaimana tertera dalam rekapitulasi dokumen di atas. Periode penagihan dalam tax invoice dari Januari sampai September 2017, Desember 2016 dan Desember 2017. Sedangkan keterangan dalam credit invoice tertera periode Desember 2016 dan Desember 2017;

22) bahwa berdasarkan penelitian Alur Penerbitan Dokumen diketahui bahwa terdapat ketidakwajaran penerbitan Credit Note yang tanggal penerbitannya lebih awal dari tanggal penerbitan Invoice, yaitu:

a) Atas invoice nomor DNDec2016 tanggal 27 November 2017, Credit Note diterbitkan lebih awal yaitu nomor 10291 dan 10292 tanggal 16 Mei 2017;

b) bahwa Credit Invoice 2301Dec2017 dan 1751Dec2017 diterbitkan lebih awal pada tanggal 31 Desember 2017. Tax Invoice nomor 10317 baru diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2018. Tax Invoice

nomor 10320 dan 10323 baru diterbitkan pada tanggal 10 April 2018;

23) bahwa Wajib Pajak memberikan bukti pendukung berupa:

a) SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017,

b) Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017,

c) TP Documentation (Master File dan Local File) Tahun 2017,

d) Invoice & Credit Note terkait sengketa,

e) Perjanjian IT, Technical & Operational Support Service Agreement dengan SITA INC USA;

24) bahwa Wajib Pajak belum dapat memberikan informasi dan atau bukti pendukung berupa:

a) Proses bisnis pengakuan revenue SITA Indonesia;

b) Penjelasan kesalahan penagihan beserta penanganan atas kesalahan penagihan beserta dokumentasinya;

c) Referensi dalam dokumen Invoice dengan Credit Note yang diterbitkan oleh Wajib Pajak;

d) Penagihan biaya ASL kepada Otoritas Bandara Indonesia sesuai nominal sengketa;

e) Pelaporan biaya ASL kepada Otoritas Bandara Indonesia sesuai nominal sengketa;

25) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak berupa Invoice dan Credit Note adalah dokumen yang dibuat sepihak oleh Wajib Pajak sendiri, sehingga perlu didukung dengan bukti dari pihak lawan transaksi terkait pembatalan transaksi;

26) bahwa Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa karena Data, Informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum cukup untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak;

bahwa Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor INC-35/Tax-TC/Dir-EY/18-03- 2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002062.15.2024/PAN/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Struktur Organisasi dan Transaksi dengan Pihak Berelasi Tahun 2017; Bukti P-10. Laporan Keuangan yang diaudit;

Bukti P-11. TP Documentation;

Bukti P-12. Profil Perusahaan, Struktur Organisasi, dan Rincian Transaksi Pihak

Berelasi;

Bukti P-13. update Profil perusahaan;

Bukti P-14. Perjanjian Service Agreeent dan amandemennya antara Pemohon

Banding dengan PT Angkasa Pura Support beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-15. Tangkapan layar jurnal saat mencatat credit note salinan invoice dan credit

note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada SITA Information Networking Computing USA Inc.;

Bukti P-16. Salinan invoice dan credit note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding

kepada SITA Information Networking Computing USA Inc.;

Bukti P-17. Tangkapan layar jurnal saat mencatat credit note;

Bukti P-18. Rincian audit adjustment terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017

beserta lampiran berupa:

- Tangkapan Layar jurnal saat mencatat audit adjustment 2017;

- Laporan Aktuaria (Actuary Report) yang dilakukan Aktuaris PT Padma Radya Aktuaria;

- Rincian perhitungan Auditor terhadap Credit Note Provision atas tagian Pemohon Banding kepada pelanggan;

Bukti P-19. Kertas Kerja Audir Laporan Keuangan Tahun 2016, 2017, dan 2018; Bukti P-20. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017;

Bukti P-21. Surat pernyataan pembatalan dari lawan transaksi (SITA INC USA)

beserta terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah sehubungan dengan sengketa PPh Badan;

Bukti P-22. Kutipan Laporan Kerugian Operasional (bagian dari Laporan Keuangan)

Tahun 2017 atas nama SITA Information Networking Computing USA Inc.;

Bukti P-23. Berita acara uji bukti dan dokumen pendukungnya,

Bukti P-24. Surat tanpa nomor tanggal 5 Maret 2025 hal Kesimpulan akhir (Closing

Statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4 Matrik sengketa,

Bukti T-5 Berita acara uji bukti,

Bukti T-6 Surat Nomor S-98/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 hal

Pendapat akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor INC-35/Tax-TC/Dir-EY/18-03-2024 tanggal 18 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Peredaran Usaha84.803.439.789179.131.111.77894.327.671.989

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Peredaran Usaha sejumlah Rp94.327.671.989,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00 terjadi karena Terbanding tidak mengakui Credit Note (pembatalan invoice) dan jurnal penyesuaian lokal yang dilakukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penerbitan Kredit Note dilakukan secara tertib sehubungan adanya biaya ASL yang seharusnya tidak ditagihkan kepada SITA INC USA karena Pemohon Banding telah menandatangani kontrak pelanggan-akhir dengan otoritas bandara Indonesia di mana semua biaya ASL dan biaya layanan terkait telah ditagih langsung oleh Pemohon Banding kepada otoritas bandara Indonesia. Oleh karena itu, jelas tidak benar jika Pemohon Banding juga menagih biaya ASL yang sama kepada SITA INC USA;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp94.327.671.989,00 yaitu tentang kebenaran penerapan Credit Note yang ditujukan kepada pihak afiliasi, apakah telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan apakah telah mencerminkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan Usaha.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang

mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh

Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 9 ayat 1

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 18

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm's length principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.

Pasal 4 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Pasal 9 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 10 ayat (1)

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Pasal 11

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.

Pasal 14

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Transaksi jasa;

…

f. kesepakatan kontribusi biaya.

(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (8)

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

a. dibuat sebagaimana kesepakatan antara pihak-pihak independen;

b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan

c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan. Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4A ayat (2)

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4A ayat (5)

Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

Pasal 8 ayat (1)

Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva,

atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa pada dasarnya sengketa dalam banding ini terdiri dari:

No.PerkiraanMenurutKoreksi (Rp)
SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1751150 – Intercompany Revenues10.229.054.72945.296.915.14435.067.860.415
2751160 – Intercompany Revenues - Prior Year Adjustment059.259.811.57459.259.811.574
Jumlah10.229.054.729104.56.726.71894.327.671.989

bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian mengungkapkan Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2017 telah sesuai dengan pencatatan dalam Pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa dukungan operasi dasar terkait Teknologi Informasi, teknis dan operasional, seperti memuat perangkat lunak pada peralatan, memberikan informasi terkait konfigurasi, serta menyediakan dan memelihara perangkat keras seperti komputer, printer boarding pass, dan lain-lain. Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia. Hal ini dijalankan antara lain dengan membuat perjanjian

dukungan operasional Airport Solution Line berupa IT, Technical & Operational Support Service Agreement dengan SITA INC USA;

bahwa dalam Perjanjian dengan SITA INC USA juga diatur bahwa jika pelanggan memiliki preferensi, persyaratan hukum, komersial, atau peraturan untuk memiliki kontrak dengan entitas lokal, maka Pemohon Banding dapat bertindak sebagai kontraktor utama dan bertindak sebagai pihak yang membuat kontrak dengan pelanggan. Bahwa terbukti untuk aktivitas tersebut, Pemohon Banding mendapat mark-up 5% dari biaya operasional yang dikeluarkannya untuk memberikan dukungan kepada SITA INC USA dalam memberikan layanan kepada pelanggan lokal di Indonesia sesuai dengan standar Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian terkait. Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa SITA INC USA tidak memiliki kantor cabang dan pegawai di negara lain dan karenanya telah menyertai perjanjian yang sama di seluruh dunia dengan entitas SITA lain yang didirikan di berbagai negara;

bahwa sebagai contoh salah satu usaha Pemohon Banding berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding bertindak sebagai kontraktor utama untuk menerapkan layanan pemrosesan penumpang dan bagasi di bandara-bandara Indonesia dan mengoperasikannya untuk kepentingan bandara-bandara Indonesia terkait dan pelanggan maskapai penerbangannya. Sebagai imbalannya, sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup SITA, Pemohon Banding berhak memperoleh margin bersih sebesar 5% secara wajar dari total biaya operasional yang dikeluarkan sehubungan dengan penyediaan Airport Solution Line dan layanan terkait kepada pelanggan;

bahwa dengan mendistribusikan layanan solusi Teknologi Informasi yang diperlukan untuk digunakan di bandara-bandara di Indonesia, Pemohon Banding dijamin oleh Pemilik Produk Layanan untuk mempertahankan margin sebesar 5%, dimana hal ini sejalan dengan kebijakan penetapan harga transfer Grup SITA dan studi benchmarking pendukung sebagaimana dituangkan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan diperlukannya penyesuaian berupa penerbitan Credit Note dan pada saat yang sama menjamin margin wajar (arm’s length margin) sebesar 5% untuk Pemohon Banding;

bahwa di dalam Grup SITA terdapat dua jenis skema kontrak yang berlaku tergantung pada negara tempat layanan dikomersialkan, yaitu skema kontrak “standar” dan kontrak “pengecualian” yang digambarkan sebagai berikut:

bahwa Kontrak “Standar”: Pemilik Produk adalah kontraktor utama, dalam hal ini adalah SITA INC USA, yang mengkomersialkan dan menyediakan solusi dan layanan kepada pelanggan lokal. Pemilik Produk menandatangani kontrak dengan pelanggan lokal dan mengurus proses tagihan. Pemilik Produk mensubkontrakkan pekerjaan layanan dukungan teknis/operasional Teknologi Informasi lokal sehari- hari on-site ke afiliasi dan cabang SITA lokal. Sebagai imbalan atas layanan ini, entitas SITA lokal membebankan dan menagih Pemilik Produk biaya layanan (berdasarkan operasional “cost plus” sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup);

bahwa Kontrak “Pengecualian”: dalam beberapa keadaan dan tergantung pada jenis permintaan pelanggan dan peraturan negara, Pemilik Produk harus menggunakan afiliasi SITA lokal untuk membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal untuk penyediaan layanan solusi Bandara. Untuk kontrak “pengecualian” ini, entitas SITA lokal menandatangani kontrak pelanggan, bertindak sebagai “distributor” lokal dari layanan solusi Teknologi Informasi Pemilik Produk (tetapi tanpa aktivitas penjualan nyata). Dalam hal ini, entitas SITA lokal menagih pelanggan dengan harga penuh dari layanan solusi Airport Solution Line. Pemilik Produk akan menjamin entitas SITA lokal dengan margin yaitu sejumlah Biaya Operasional ditambah margin 5% sebagai imbalan yang wajar bagi entitas SITA lokal atas dukungan teknis/operasional Teknologi Informasi lokal sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Skema kontrak yang berlaku bagi Pemohon Banding Kontrak “Pengecualian” dimana Pemohon Banding membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal di Indonesia dan Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada pelanggan lokal. Margin wajar yang diperoleh oleh Pemohon

Banding adalah sebesar Biaya Operasional ditambah margin 5% sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan dalam skema kontrak yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah Kontrak Pengecualian, Pemohon Banding seharusnya tidak menerbitkan invoice kepada SITA INC USA, karena Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan kepada pelanggan lokal;

bahwa pada tahun 2016 dan 2017 grup SITA telah menerapkan sistem penagihan antar-perusahaan yang sepenuhnya otomatis yang menghasilkan invoice dan credit note secara otomatis. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan sistem penagihan tersebut awalnya tidak dikonfigurasi dengan benar, yang mengakibatkan penerbitan faktur antar-perusahaan tertentu menjadi keliru. Ketika kemudian sistem penagihan dikonfigurasi ulang dengan kode biaya dan kode proyek yang benar atas biaya yang telah dikeluarkan, hal ini mengakibatkan adanya penyesuaian tagihan berupa penerbitan credit note secara otomatis sehingga sampai pada angka akhir yang dikoreksi. Dengan adanya permasalahan tersebut, Pemohon Banding telah salah/keliru menerbitkan invoice antar-perusahaan kepada SITA INC USA sebesar Rp94.327.671.987,00;

bahwa menurut Pemohon Banding penagihan tersebut terjadi karena terdapat kesalahan pada sistem penagihan Pemohon Banding yang baru diperbaharui dimana alokasi biaya operasional terkonfigurasi secara tidak tepat ke pusat (SITA INC USA/Pemilik Produk Layanan) sebagaimana tergambar pada skema kontrak “standar” di atas. Dalam kasus ini, dikarenakan Pemohon Banding telah menandatangani kontrak pelanggan-akhir langsung dengan otoritas bandara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Service Agreement beserta amandemennya antara Pemohon Banding dengan PT Angkasa Pura Support, maka Pemohon Banding sebagai distributor lokal atas produk layanan yang dimiliki oleh SITA INC USA seharusnya dapat menagihkan langsung seluruh biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait oleh Pemohon Banding kepada otoritas bandara Indonesia, sebagaimana tergambar pada skema kontrak “pengecualian” di atas. Dengan demikian, biaya atas layanan tersebut telah ditanggung oleh pendapatan yang berasal dari tagihan kepada pelanggan lokal selama Tahun Pajak 2017, namun kemudian dibebankan secara keliru kepada SITA INC USA yang tidak

bertanggung jawab untuk menagih kembali biaya layanan tersebut kepada pelanggan lokal. Sehingga, tidak tepat apabila Pemohon Banding membebankan biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait yang sama kepada SITA INC USA karena seharusnya Pemohon Banding telah memulihkan seluruh biaya layanan terkait langsung dari pelanggan-akhir, dalam hal ini PT Angkasa Pura Support;

bahwa Pemohon Banding berdalih telah melakukan verifikasi ulang untuk pengecekan lebih lanjut saat proses penyusunan Laporan Keuangan yang diaudit pada akhir tahun dan menyadari kekeliruan penerbitan tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada SITA INC USA. Untuk memperbaiki hal ini, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Credit Note kepada SITA INC USA untuk membatalkan tagihan yang sebelumnya telah keliru diterbitkan kepada SITA INC USA sebesar Rp94.327.671.987,00 karena Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan dengan tepat kepada pelanggan di Indonesia sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dan pelanggan di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mendalilkan akibat penyesuaian tersebut, pada tahun 2017 Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan dari SITA INC USA sebesar Rp 94.327.671.987 dan hanya membatalkan jumlah yang seharusnya tidak ditagihkan kepada SITA INC USA;

bahwa Terbanding dalam sengketa ini tidak mengakui Credit Note yang diterbitkan Pemohon Banding untuk membatalkan jumlah yang seharusnya tidak ditagihkan kepada SITA INC USA, sehingga menurut Terbanding seharusnya margin Pemohon Banding adalah sebesar 41% tanpa memperhitungkan pos-pos pendapatan dan biaya operasional Pemohon Banding yang telah diaudit;

bahwa terbukti koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00 terjadi karena Terbanding tidak mengakui Credit Note (pembatalan invoice) dan jurnal penyesuaian lokal yang dilakukan Pemohon Banding. Bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi dan salinan Invoice dan Credit Note beserta Rincian Audit Adjustment terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

Keterangan indeks adalah sebagai berikut:

1) Pembatalan Invoice Nomor 10297 melalui Credit Note Nomor 10297 sebesar Rp26.677.953.778,00;

2) Pembatalan Invoice Nomor DNDec2016 melalui Credit Note Nomor CNDec2016 yang diterbitkan Pemohon Banding sebesar Rp5.903.904.017,00 dan Invoice dari SITA INC USA kepada Pemohon Banding Nomor 10258 (sebagai Credit Note bagi Pemohon Banding) sebesar Rp26.677.953.778,00;

3) Pembatalan Invoice Nomor 10300 dan Invoice Nomor 10312 melalui Credit Note Nomor CN 10300 & 10312 sebesar Rp19.749.480.161,00;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa jurnal pencatatan Credit Note terkait Index a-c pada Tabel Rekapitulasi Invoice dan Credit Note di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasartkan dokumen pendukung terkait dengan jurnal 1-3 di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa invoice yang telah keliru diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada SITA INC USA dengan total nilai sebesar Rp 79.009.291.735 telah dibatalkan seluruhnya melalui penerbitan credit note dari Pemohon Banding kepada SITA INC USA dan penerbitan invoice dari SITA INC USA kepada Pemohon Banding (sebagai Credit Note bagi Pemohon Banding);

bahwa hal ini terbukti sesuai dengan pelaporan Revenue yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap dengan rincian invoice dan faktur pajak yang diterbitkan kepada pihak ketiga sebagaimana termuat dalam Catatan 13 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding mendalilkan adanya perbedaan waktu pencatatan pendapatan Pemohon Banding dikarenakan jurnal penyesuaian lokal (audit adjustment) atas biaya akrual dan pembalik biaya akrual yang dilakukan oleh Auditor Independen yang menyusun Laporan Keuangan yang diaudit. Bahwa pada

proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian penyesuaian lokal (audit adjustment) merujuk pada Rincian Audit Adjustment a quo;

bahwa terhadap penyesuaian lokal sebagaimana didalilkan tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Kertas Kerja Audit Laporan Keuangan Tahun 2016, 2017, dan 2018 yang dilakukan oleh Auditor Independen yang membuktikan history masing-masing audit adjustment mulai dari jurnal pencatatan Biaya Akrual ataupun Biaya Cadangan hingga jurnal pembalik/reversal terkait;

bahwa Majelis Hakim dapat menerima pembuktian berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, audit adjustment dengan total nilai sebesar Rp15.318.380.254,00 substansinya merupakan pencatatan dan pembalikan/reversal atas biaya akrual dan provisi, dimana berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pencatatan dan pembalikan/reversal atas biaya akrual dan provisi tersebut bukan merupakan penghasilan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan Pasal 4 UU PPh, pembatalan invoice sebesar Rp79.009.291.735,00 tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding karena atas invoice yang salah/keliru diterbitkan telah dibatalkan melalui penerbitan credit note dari Pemohon Banding ke SITA INC USA atau penerbitan invoice dari SITA INC USA ke Pemohon Banding (sebagai Credit Note bagi Pemohon Banding);

bahwa selain itu, terkait audit adjustment sebesar Rp15.318.380.254,00 yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding karena substansi dari audit adjustment sebesar Rp15.318.380.254,00 tersebut adalah pembentukan dan pembalikan/reversal atas biaya akrual atau biaya cadangan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam hal biaya operasional Pemohon Banding dilakukan penagihan kembali kepada pihak berelasi merupakan bentuk penggantian dimana apabila Pemohon Banding mencatat biaya akrual dan biaya cadangan sesuai dengan prinsip akuntansi, maka atas pencatatan biaya tersebut juga dicatat sebagai penambah penghasilan pada sisi Intercompany Revenues. Sebaliknya, jika Pemohon Banding melakukan reversal atas biaya cadangan atau biaya akrual, maka Pemohon Banding juga akan mencatat reversal pada sisi Intercompany

Revenues. Selain akun “Intercompany Revenues”, terdapat akun-akun terkait intercompany yang digunakan pada saat Pemohon Banding mencatat jurnal penyesuaian yaitu “Intercompany Cost” dan “Transfer Pricing INC to SC Rech”; bahwa hal ini terbukti terhadap biaya cadangan yang dicatat pada akhir tahun buku, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya cadangan dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa hal ini tidak dapat divalidasi oleh Terbanding karena Terbanding tidak melakukan pemeriksaan pajak pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan 2018 Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2016 dan 2018 dimana pada tahun tersebut Pemohon Banding mencatat pembentukan dan reversal biaya akrual dan biaya cadangan terkait Audit Adjustment sejumlah Rp15.318.380.254,00 pada sisi akun pendapatan (“Intercompany Revenue”) Pemohon Banding.

bahwa Majelis Hakim berpendapat apabila audit adjustment sebesar Rp15.318.380.254,00 tersebut dikoreksi oleh Terbanding dengan menetapkan bahwa jumlah tersebut adalah penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka akan terjadi pengenaan Pajak Penghasilan berganda yang tidak seharusnya karena Pemohon Banding telah melaporkan biaya akrual dan biaya cadangan sebagai penambah “intercompany revenue” pada saat pembentukan biaya-biaya tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Nilai Peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan pengakuan pendapatan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen. Bahwa namun dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Grup SITA Tahun 2017, terjadi kesalahan di mana sistem penagihan Pemohon Banding awalnya tidak terkonfigurasi dengan benar, yang mengakibatkan penerbitan faktur antar-perusahaan tertentu menjadi keliru dan mengeluarkan faktur kepada SITA INC USA;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa ketika sistem penagihan dikonfigurasi ulang dengan benar, hal ini mengakibatkan adanya penyesuaian tagihan berupa penerbitan credit note dan penyesuaian lokal (audit adjustment);

bahwa terbukti Koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada kesalahpahaman bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk mengurangi pendapatan Pemohon Banding dan menyerahkan pendapatan tersebut kepada pihak berelasi. Namun, yang sebenarnya terjadi justru sebaliknya, Catatan 13 pada Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membebankan sejumlah Rp 10.229.054.729 kepada pihak berelasi sebagai pendapatan di tahun 2017 sebagai berikut:

bahwa terbukti Pemohon Banding juga telah menagih pelanggan pihak ketiga secara langsung atas seluruh layanan yang telah diberikan kepada pelanggan lokal di Indonesia. Dengan demikian, terdapat bukti yang cukup telah terealisasi pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan pihak ketiga sebesar Rp74.574.385.060,00 sebagaimana diungkapkan pada Catatan 13 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 dengan rincian invoice dan faktur pajak yang diterbitkan kepada pihak ketiga terlampir. Bahwa sebaliknya, pihak berelasi lainnya telah dibebankan biaya sebesar Rp10.229.054.729,00 untuk mendukung Pemohon Banding sebagai distributor lokal layanan Teknologi Informasi Grup SITA di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan setelah Credit Note sebagaimana disebutkan pada poin di atas diterbitkan, hasil akhirnya adalah tidak terdapat pendapatan dari SITA INC USA bagi Pemohon Banding sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 15 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 terkait pendapatan dan beban usaha dengan pihak berelasi sebagai berikut:

bahwa mengacu pada pengungkapan pada Catatan 15 Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 di atas bahwa tidak terdapat pendapatan dari SITA INC USA, melainkan Pemohon Banding telah mencatat pendapatan sejumlah Rp10.229.054.729,00 dari pihak berelasi lainnya. Dengan demikian, SITA INC USA tidak menerima kontribusi atas biaya penyediaan solusi Teknologi Informasi dan layanan dukungannya kepada Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding mendapatkan keuntungan dari kontrak dengan otoritas bandara Indonesia di tahun 2017;

bahwa mengenai margin wajar sebagai distributor dan reseller atas layanan solusi Teknologi Informasi, dimana entitas Grup SITA diberikan jaminan margin wajar sebesar 5% yang berlaku secara global terhadap seluruh entitas Grup SITA, Pemohon Banding telah menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan Persentase Margin Harga Transfer yang diterima oleh Pemohon Banding selama tahun buku komersial 2016, 2017, dan 2018;

bahwa terbukti pada persandingan masing-masing tahun bahwa Pemohon Banding mendapatkan hak berupa margin wajar sebesar 5% secara konsisten setiap tahunnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian antar-perusahaan dengan entitas Grup SITA sebagai berikut:

Perkiraan2016 (Rp)2017 (Rp)2018 (Rp)
Revenues Operating Expenses Margin %Margin(115.243.942.823) 109.875.154.123 (5.368.788.700)(84.803.439.788) 80.765.180.751 (4.038.259.038)(142.175.539.129) 135.405.275.360 (6.770.263.769)
5%5%5%

bahwa terbukti penetapan margin sebesar 5% pada faktanya berlaku secara global terhadap seluruh entitas Grup SITA, dimana Pemohon Banding juga telah menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017 oleh Auditor Independen PWC Indonesia atas nama entitas Grup SITA lainnya, yaitu SITA Information Networking Computing (Thailand) Co., Ltd. dan SITA Information Networking Computing B.V (Philippine Branch) dengan melampirkan Kertas Kerja Perhitungan Persentase Margin Harga Transfer yang diterima oleh masing-masing entitas selama tahun buku komersial 2016 dan 2017;

bahwa hal ini membuktikan bahwa pada faktanya di dalam entitas Grup SITA secara global berhak atas margin wajar sebesar 5% dengan ringkasan presentase sebagai berikut:

• Persentase Margin Harga Transfer Tahun 2016 dan 2017 bagi SITA Information Networking Computing (Thailand) Co., Ltd. terangkum sebagai berikut:

Perkiraan2016 (THB)2017 (THB)
Revenues Operating Expenses Margin %Margin(31.750.470) 30.213.893 (1.536.577)(33.401.008) 31.810.484 (1.590.524)
5%5%

• Persentase Margin Harga Transfer Tahun 2016 dan 2017 bagi SITA Information Networking Computing B.V (Philippine Branch) terangkum sebagai berikut:

Perkiraan2016 (PHP)2017 (PHP)
Revenues Operating Expenses Margin %Margin(32.207.268) 30.646.025 (1.561.244)(79.313.210) 75.299.268 (4.013.942)
5%5%

bahwa dalam rangka pembuktian dari pihak berelasi sebagai lawan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan surat konfirmasi (declaration letter) yang diterbitkan oleh SITA INC USA yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam menerbitkan invoice kepada SITA INC USA, namun kemudian telah melakukan perbaikan dengan menerbitkan credit note terkait untuk membatalkan invoice yang menjadi sengketa. Terlebih, SITA INC USA sebagai lawan transaksi juga tidak mencatat invoice dan kredit note tersebut pada pembukuannya;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti berupa Kutipan Laporan Kerugian Operasional (bagian dari Laporan Keuangan) Tahun 2017 atas nama SITA Information Networking Computing USA Inc. untuk menunjukkan posisi kerugian pada Laporan Keuangan SITA INC USA. Dimana hal ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa tidak memungkinkan bagi SITA INC USA dalam posisi kerugian selama 3 (tiga) tahun terakhir mendistribusikan pendapatannya kepada Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yaitu:

i. atas kesalahan pada sistem penagihan Pemohon Banding sebesar Rp79.009.291.735,00 telah diperbaiki dengan melakukan pembatalan atas tagihan yang keliru tersebut; dan

ii. substansi dari jumlah koreksi Rp15.318.380.254,00 merupakan jurnal

pembentukan dan jurnal pembalikan/reversal atas biaya akrual dan biaya cadangan. Dimana berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, jumlah tersebut secara substansi bukan merupakan penghasilan;

sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp94.327.671.989,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Peredaran Usaha94.327.671.989094.327.671.989

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 179.131.111.778,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 94.327.671.989,00 Peredaran Usaha menurut MajelisRp 84.803.439.789,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.803.439.789
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)84.803.439.789
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha80.794.786.751
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)4.008.653.038
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(7.571.290.369)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.571.290.369)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif28.292.375.337
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.124.784.567
c. Jumlah (a – b)24.167.590.770
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6e-7+8.c+9)20.604.953.439
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)20.604.953.439
15PPh Terutang (Tarif x 15)5.151.238.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang (15+16)5.151.238.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 232.612.295.280
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.612.295.280
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25861.797.250
c.3. PPh Pasal 291.545.994.720
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.407.791.970
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)5.020.087.250
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)131.151.000
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP57.286.757
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)57.286.757
21PPh yang kurang/(lebih) bayar (19+20.g)188.437.757

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00819/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00077/206/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT SITA INFORMATION NETWORKING COMPUTING INDONESIA, NPWP 02.419.860.8-074.000, beralamat di JB Tower Lt. 10 Unit 1004 & 1008, Jl. Kebon Sirih No. 48-50, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto20.604.953.439
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak20.604.953.439
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang5.151.238.250
e.Kredit Pajak5.020.087.250
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar131.151.000
g.Sanksi Administrasi57.286.757
h.Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar188.437.757

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.