Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-002063.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002063.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002063.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Pittor Adi Respati Saragih,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024; Surat Kuasa : 95/SK-Banding-WII/2025 tanggal 15 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-416/BC/BC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

690/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 311/Banding-

WII/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00415/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal

22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk2.781.00034.486.00031.705.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN37.993.49941.481.0523.487.5530
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 228.634.7259.427.275792.5500
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran35.985.1030

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025 (tanda terima nomor 00055/KBT.01/2024 tanggal 3 Januari 2025) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.985.103,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 311/Banding-WII/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

311/Banding-WII/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan nomor KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding,

sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan nomor KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp35.985.103,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100296760, NTPN F76040I69EVLL4HO tanggal bayar 25 November 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 23 tanggal 10 Juni 2020.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP nomor SPTNP- 614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

nomor 898763 tanggal 21 November 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, Pemohon Banding melakukan importasi atas 13 seri/pos barang,denganperhitunganpungutanyang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk2.781.0000-
Cukai00-
PPN37.993.4990-
PPnBM00-
PPh Pasal 228.634.7250-
Jumlah49.409.2240

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp49.409.224,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100272704, NTPN 4D5481EJP9I21D20 tanggal bayar 21 November 2024.

b. Terbanding,sesuaidenganSPTNPnomorSPTNP- 614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C1300-48P-4X Catalyst 1300 48-port GE, PoE, 4x10G SFP / 1 PCE8517.62.4910
2. C1300-48P-4X Catalyst 1300 48-port GE, PoE, 4x10G SFP / 1 PCE8517.62.4910
3. C1000-8T-2G-L Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 5 PCE8517.62.4910
4. C1000-8P-2G-L Catalyst 1000 8port GE, POE, 2x1G SFP / 3 PCE8517.62.4910
5. C1000-48P-4G-L Catalyst 1000 48port GE, POE, 4x1G SFP / 2 PCE8517.62.4910
6. CBS110-16PP-EU CBS110 Unmanaged 16-port GE, Partial PoE / 10 PCE8517.62.4910
7. CS-BAR-T-K9 Cisco Room Bar in First Light w/Navigato / 1 PCE8517.62.4910
Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
11. C1300-24P-4G Catalyst 1300 24-port GE, PoE, 4x1G SFP / 1 PCE8517.62.4910
12. C1300-48T-4G Catalyst 1300 48-port GE, 4x1G SFP / 3 PCE8517.62.4910
13. C1300-24P-4G Catalyst 1300 24-port GE, PoE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut: :

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk31.705.0000
Cukai00
PPN34875530
PPnBM00
PPh Pasal 22792.5500
Denda00
Jumlah Tagihan35.985.1030

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp35.985.103,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100296760, NTPN F76040I69EVLL4HO tanggal bayar 25 November 2024.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP nomor SPTNP- 614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2025.

2. Atas SPTNP nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan nomor 00055/KBT.01/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C1300-48P-4X Catalyst 1300 48-port GE, PoE, 4x10G SFP / 1 PCE8517.62.430
2. C1300-48P-4X Catalyst 1300 48-port GE, PoE, 4x10G SFP / 1 PCE8517.62.430
3. C1000-8T-2G-L Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 5 PCE8517.62.430
4. C1000-8P-2G-L Catalyst 1000 8port GE, POE, 2x1G SFP / 3 PCE8517.62.430
5. C1000-48P-4G-L Catalyst 1000 48port GE, POE, 4x1G SFP / 2 PCE8517.62.430
6. CBS110-16PP-EU CBS110 Unmanaged 16-port GE, Partial PoE / 10 PCE8517.62.430
7. CS-BAR-T-K9 Cisco Room Bar in First Light w/Navigato / 1 PCE8517.62.590
11. C1300-24P-4G Catalyst 1300 24-port GE, PoE, 4x1G SFP / 1 PCE8517.62.430
12. C1300-48T-4G Catalyst 1300 48-port GE, 4x1G SFP / 3 PCE8517.62.430
13. C1300-24P-4G Catalyst 1300 24-port GE, PoE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.430

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, dan 13 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau

multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat ROUTERmerupakanperangkatyangdipakaiuntuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Sedangkan barang impor seri/pos barang 7 adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat TELEPRESENCE.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat SWITCH LAYER 3 dan ROUTER jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH LAYER 3 dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Center Network Diagram ba re ss - ed or a

. La Tan bal Sma tg ida — te

Coane a

Perce L ant certs

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

CSI rda

-ayer PL Furction

dost Teg pen syste aes: ae asa . 7

: Reeve aa asa yo eg orreseu oye ncys’ a ae

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

£ Transmit Receive ied .

Yo. “Vian Pa AA

Application ) Application er vA (

. cares iched - _ Typo EN

= oe os — “he an yak Cob

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer) ;

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical Ispneriostitsaoitocenoala.ncdctoerrdminignattoeXthe Mintaakcet.sure all data is sent KhoG25opeoe5petnp.so6;st5IrPh.a0oca.r1kdt2edo3srftehsposawthmFairnsyt; Isfssretaattmhnuedepasi?nradPitc.iuactlodcradotinnangientctotoiXon SoXvevenordltthaagesene,leaetcnwtdoriXrckaMcl sabibpglsne.aalt

EJM1:o-m3eh0enat(:ilmJsoeehnantt)fCroamrl's

Iiaandnvteaeneinl-tamdifbeyaldesil?eraenpcdpeelirivceaarnt; idiosnthere Eccohnadcrionadgcetkederasyt.;ausweitAhSXCII

GatewayFirewallRosuwtietcrshs,ewLsiat/ycmehurels3til(aoyreIrP) eBthriedrgneest*a,nadccsewsistcphoeisn,t Huabdsa, preteprea(NteICrs),, nceatbwleork Devices

SNMHP,TSTMP,TePt,cFTP,NCP, AFP, TDI

NetBIOSFireSwPaXl,l,NNweltiBnEk,UUI,DTPCP, IP, PIX, NWIClMinkP, NetBEUI, Ethernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc Protocols

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - Presentation

Layer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

EJM1:o-m3eh0enat(:ilmJroeehcanet)ivCeadrlf'srom

ItXnhipetirasoetteosdscioaolnn. datcecromrdininagtetdo Mararikveedsuinrteaacltl.data hashoFWoipreepsnntst;;etdotIhPeasdhdorretsesst path Tufsrtphaa.emnDideneaicatroidcadc.leocdrodndinnagetacttoiinoXn set RoXvevecorelttivhaegeeen,leeatcnwtdroicXrkaMlcsabibgplnse.aal t Iimndteaeninltadifpeiepddlircseaectneidiovener.r;afnodund e- Ddcheeaccoroaddcientdegrdska.etya; uwsiethdXASCII

255.65.0.123

GatewayFirewallRosuwtietcrshs,ewLsiat/ycmehurels3til(aoyreIrP) eBthriedrgneest*a,nadccsewsistcphoeisn,t Huabdsa, preteprea(NteICrs),, nceatbwleork Devices

SNMHP,TSTMP,TePt,cFTP,NCP, AFP, TDI

NetBIOSFireSwPaXl,l,NNweltiBnEk,UUI,DTPCP, IP, PIX, NWIClMinkP, NetBEUI, Ethernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc Protocols

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya

agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus

for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6 (C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6 (D) dan 6 (E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units. Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks

(LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6 (C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

PIR STA TA ATA TAAT AA AL TE TE Teruna aad papa aa ae sisal atte iiics pa Logan bean nata syste s pes ove: ct Pass sate sa nese sap acome en be asalan ance FS

LB bashes fo le ele Li devides @ 2 lek Sillalu 200s 8 rata Boga patos Tio ana toll ase: Le Sean. no me ET dimana Catatan 6 (D) mengatur bahwa:

r meerogél as sore? LouTe Mei At seng ge ee te. wee af te teenies co ate Tian

We Sea yout ek Fe gm a te wee ye ats : =

ThE S07 La72 48 Dia Tina act TELITI SI TT dan Catatan 6 (E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata,

fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system. Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

2175 oo 31 ng jati Hita LE 851762 851762 851762 891762

Sa —S TI -$ 29 HS ck rte Tbe ee

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

ME TER ET BEAN TIS ST ANN CIS ESE TER .

ME Ah

. : Ionimrene opp naa ao Ab Sit dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi di atas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

Py KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Soa DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor . ‘pi /PKSI/BC 0212017 yet tp ra sn pa ha rely

PT Westcon Solutions 03.287.417.4 018.000 an toy pala

Gedung MD Place Tower 1 LS. IL Setiabudi Selatan 05038613

Now, Setiabudi. Jakarta Selatan, DKT Jakarta 12910 i 1 io 1 rouse Ra rial 8 1 1 wile, akar Kuta ca, y— nal

F5 Rig IP Appliance Management Firewall 4 «Ii i5600 15800 isa Bo ame mens ki brag, wa aa pa Pa NP Nan pang Moat the dk

: , , \ pa PATI DANG BEAN PE pn

FB BIG IP) al 15600 158005 00 ta thos Na TN as Wt Super this

, , bolo mg ' n Loe eni tere EE re

Lo 85176221

aa: KUMHS 1 & 6. Catatan 5 (D) (ii) Bab 84 begs 4 Bandara Soekarno-Hatta

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

Bag en na OE ata 0nd US pending en east ata et ot Eh an tai ba ate Pet GR aa Such ana an aa IM ELD er oites tunis tatanan onal perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system,

baik menerima data dari layer sebelumnya maupun

meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab

84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP

– to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, adalah, sebagai berikut: 8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk for cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus wireless networks; Other apparatus lainnya untuk mengirimkan atau for the transmission or reception of menerima suara, gambar, atau data voice, images, or other data, lainnya termasuk apparatus untuk includingapparatusfor komunikasi dalam jaringan kabel atau communication in a wired or wireless tanpa kabel (seperti local atau wide network (such as a local or wide area area network), selain dari aparat network), Other than transmission or

transmisi atau penerima dari pos reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.2884.43, 85.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacamControl and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar
itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Khusus untuk seri barang 7, struktur pos 8517 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, adalah, sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk for cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus wireless networks; Other apparatus lainnya untuk mengirimkan atau for the transmission or reception of menerima suara, gambar, atau data voice, images, or other data, including lainnya termasuk apparatus untuk apparatus for communication in a komunikasi dalam jaringan kabel atau wired or wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau wide local or wide area network), Other area network), selain dari aparat than transmission or reception transmisi atau penerima dari pos 8443, apparatus of heading 8443, 8525, 8525, 8527 atau 85288527 or 8528

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus

8517.69 Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.6XAparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022

8517.62.51LAN tanpa KabelWireless LANs
8517.62.52Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasaTransmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafiOther transmission apparatus for radio telephony or radio-telegraphy
8517.62.59Lain-lainOther

Jika dilihat dari struktur di atas dan penjelasan dari datasheet, maka sudah jelas bahwa barang yang disengketakan memiliki fungsi transmisi dan penerimaan (8517.62.5X). Sebagai contoh, dapat dilihat deskripsi barang pada takik di bawah 8517.62.5X, antara lain, penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (8517.62.52), yang secara nyata dan jelas menggambarkan fungsi transmisi dan penerimaan tersebut, mirip dengan fungsi yang dijalankan oleh perangkat video conference yang mentransmisikan dan menerima data digital. Penerimaan data digital ini

tercermin pada fungsi encoding-decoding data yang dilakukan oleh barang in casu.

21. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

22. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

23. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang diberitahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 dapat digambarkan, sebagai berikut:

Internet

Route: Firewall Swatch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

24. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman. Summary re SNN ae NN ANDA ve eens nese aon "hana, Thess 7 3e

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara

prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6 (C) Bab 84.

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding nomor KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan

peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6 (A) dan 6 (B), pada dasarnya, perangkat SWITCH LAYER 3 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6 (D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6 (C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6 (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
3. C1000-8T-2G-L Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 5 PCE8517.62.430
4. C1000-8P-2G-L Catalyst 1000 8port GE, POE, 2x1G SFP / 3 PCE8517.62.430
5. C1000-48P-4G-L Catalyst 1000 48port GE, POE, 4x1G SFP / 2 PCE8517.62.430
6. CBS110-16PP-EU CBS110 Unmanaged 16-port GE, Partial PoE / 10 PCE8517.62.430
7. CS-BAR-T-K9 Cisco Room Bar in First Light w/Navigato / 1 PCE8517.62.590
11. C1300-24P-4G Catalyst 1300 24-port GE, PoE, 4x1G SFP / 1 PCE8517.62.430
12. C1300-48T-4G Catalyst 1300 48-port GE, 4x1G SFP / 3 PCE8517.62.430
13. C1300-24P-4G Catalyst 1300 24-port GE, PoE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.430
3. C1000-8T-2G-L Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 5 PCE8517.62.430

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, dan 13 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) dan HS 8517.62.59 untuk seri/pos barang 7, sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan 13 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia

terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00415/BC.06/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 311/Banding-WII/2025 tanggal 6 Maret 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, dan 13 PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 yaitu HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 sebesar 2,5% dan pos 7 PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 yaitu HS 8517.62.59 dengan tarif BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 sebesar 2,5%.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding mengimpor barang berupa:

a.PIB:898763 tanggal 21 November 2024
b.Jenis barang:13 (tiga belas) pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Tarif Pos:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD 21,685.85
g.Supplier:CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 dengan tagihan sebesar

Rp35.985.103,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan nomor Agenda 00055/KBT.01/2024 tanggal 3 Januari 2025.

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan surat nomor 311/Banding-WII/2025 tanggal 6 Maret 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 Angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON- SNTC130048P (232.04)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON- SNTC130048P (232.04)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4C1000-8P-2G-L CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
5C1000-48P-4G-L CATALYST 10008517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6CBS110-16PP # CBS11016PP-EU CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE, PARTIAL POE8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
7TTC7-28 # CS-BAR-T-K9 CISCO ROOM BAR IN FIRST LIGHT W/NAVIGATO INCL CON-SNT CSTBARGT (606.13)8517.62.59 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.69 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
11C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP INCL CON- SNTC13002PG (46.68)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
12C1300-48T-4G CATALYST 1300 488517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
13C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614314/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 s.d 7 dan 11 s.d 13 pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

I Ai TAs A

: i emf Poo -

Boose

Le ee NG felonies ay “ok whoa

‘ pout ihe 2 Viel a ' pera too de Gina seid Bn arr] IA NG

Tae Te "eh PE TAN Kai pearl "

si IN NN TN NA ee la

ITN Ta MAN AO DD Ke PAN weet soa td oe aan aa

PA PA LAN es ' 1 peda ate pan oot oe

Bective eta eat es, “ re wet oe a emt Le nt ed ee KARET Ts Dena 1 ot "

Looe tow ow

Lan ora

. now. eat hh me it “1, ar 1

Loe 1 soot -- -

Pop edhe ae serene dss te akar bee sunt Alat we we oe ie ta PARA Td

Babat Maman cored.

Ad an

PN TEA TA PA AN alan eae KU PAN BNN

Barat ban entar

Boe anakan Jet da

Pa naa nee

‘ ee ar

Na wot

TN BA cc ce Cr)

PN pe

TAHTA PEN PALA TAN aa pasa

Ieee ce th

Be aa Leap the 8 bee ab ara Inf

Moye Mae ree a bere na aa La NN AH PPA

Ka Tn sate

We ee -

Per ep et pe ee BET AN SEGI TN TN BENER

. | asia “.

Pe Pj an ane a

Sr ed tadi nn

Ld: wot TR

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, kedapatan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan datasheet barang CISCO CATALYST 1300 SERIES SWITCHES, detail informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

.Sananaaaaaawu

.. ..o... Sevece ... _ “4

D cccens BARANG SANAAR aaanen W - a

- © s0... vvonus weeeee cu...

6. Bahwa berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 1000 Series Switches disebutkan :

Cisco® Catalyst® 1000 Series Switches are fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise-class Layer 2 switches designed for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out-of the-wiring-closet and critical Internet of Things (IoT) deployments. Cisco® Catalyst® 1000 operate on Cisco IOS® Software and support simple device management and network management via a Command-Line Interface (CLI) as well as an on-box web UI. These switches deliver enhanced network security, network reliability, and operational efficiency for small organizations.

7. ahwa berdasarkan Datasheet Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches (CBS 110), disebutkan:

Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small business.

Ys Woe fi loan , ,

: War ae

, pa , : Pa .

t . pe aa

PAN Mae , wit

I pra Wak 1

" ete IL TERI

Ta " ate vat

- IN TN ,

8. Bahwa berdasarkan Datasheet Cisco Room Bar, disebutkan :

Cisco Room Bar powers your best video meetings ever, in a bar. It is a compact yet powerful video collaboration device providing stunning video conferencing on any meeting platform, boundless flexibility, and inclusive meeting experiences in your focus rooms, huddle spaces, and small meeting rooms.

Product overview

Boundless video meeting:

oR ieti Ta ea

Enabie intelligent workspaces Keep you dev ce under control

Product specifications

Hoc genridaatetey " Kan 7 . : :

toe Bot igh Be ibe Date ih em Lt Low le tet Lo oes 105 Bret

9. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.connection.com/product/cisco-webex-room-bar-w table-stand- room-navigator-first-light/cs-bar-t-k9/41465302, diketahui informasi sebagai berikut:

The Webex Room Bar is a compact yet powerful video collaboration device providing stunning video conferencing, boundless flexibility, and inclusive meeting experiences in your focus rooms, huddle spaces, and small meeting rooms. With the freedom to join any meeting, optimized camera views, crisp stereo sound, extensible audio pickup, dual-screen support, and seamless USB-C passthrough, Room Bar is designed to transform your workplace for hybrid work. Video-enable your rooms at scale with a collaboration kit that’s easy to deploy, engaging to use, and more affordable to maintain—crea ting a connected, intelligent workplace.

10. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html, disebutkan sebagai berikut:

Today, the switch is no longer proprietary to telecommunications, in the data center, enterprise network, home office and other places everywhere its shadow. Different usage scenarios require different switches, so there are data center switches, enterprise switches, home switches, and so on, where enterprise switch penetration is high, so what do you know about enterprise switches? What is the difference 8 between an enterprise switch and a data center switch and a home switch? And how to choose? You'll find the answer by reading this article.

What is an enterprise switch?

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management

and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

An overview of enterprise switch types

According to the three-tier network structure model, enterprise switches can be divided into access layer switches, aggregation layer switches, and core layer switches. Among them, the access layer switch is equivalent to the company's structure of the grass-roots staff, mainly for wireless AP, computer, IP camera and other terminal equipment to provide network connectivity, convergence layer switch is equivalent to the company structure of the middle-level management, is the convergence point of multiple access layer switches, mainly used to aggregate all the communication of the access layer switch and provide to the uplink, the core switch is equivalent to the company structure of the management level, is the hub of the network, It mainly provides a fast and reliable backbone transmission structure communication.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three- tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and 9 monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost. Finally, there are price differences between the three. In general, the price of data center switches is > the price of enterprise switches > the price of home switches;

11. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.virtusindonesia.com/id/insights/beritaartikel/detail/mengenal-apa- itu-switch-fungsi-dan-jenis jenisnya , diketahui sebagai berikut:

“Switch adalah perangkat dalam jaringan komputer yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat, seperti komputer, server, printer, atau perangkat jaringan lainnya, dalam suatu jaringan lokal (Local Area Network atau LAN). Fungsi utama switch adalah untuk mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dengan menggunakan alamat Media Access Control (MAC). Dengan kata lain, switch bertindak sebagai pengatur trafik data di dalam jaringan. Namun demikian, masih banyak yang berasumsi bahwa switch dan router adalah komponen yang sama. Kenyataannya, keduanya berbeda. Router justru memilih jalur untuk paket data dalam melewati jaringan dan mencapai tujuannya. Router melakukannya dengan menghubungkan jaringan berbeda dan meneruskan data dari jaringan ke jaringan, termasuk LAN, WAN, atau sistem otonomus”

12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d 7 dan 11 s.d 13 pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 diidentifikasikan sebagai:

• Pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

• Pos 7 diidentifikasi sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence

Penelitian Klasifikasi

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

3. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO ARTN

4. Dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis IXB pada tanggal 29 Februari 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) menyampaikan penjelasan atas penyusunan dan cakupan Pos 8517.62.43 sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait

penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

¢ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASFAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASLAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

. a | Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan fa. = | kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization….. sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for

connection with automatic data processing machines of

heading 84.71

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV

dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

5. Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis XIXA pada tanggal 25 Maret 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) selain hal- hal tersebut diatas, ahli juga menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy- paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah

merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli.

Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

6. Berikut adalah poin-poin yang menjadi penekanan oleh Ahli:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

~ . PRODUK Hi Mb isnt i, 8517.62.43 8517.62.49 c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

7. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones fordan telepon lainnya untuk jaringan seluler

cellular networks or for other wirelessatau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for theaparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice,atau menerima suara, gambar, atau images or other data, includingdata lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a wired komunikasi dalam jaringan kabel atau or wireless network (such as a local or tanpa kabel (seperti local atau wide wide area network), other thanarea network), selain dari aparat transmisi transmission or reception apparatus ofatau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;atau 85.28.

8. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

9. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or transmisi atau regenerasi suara, regeneration of voice, images or other data, gambar atau data lainnya, termasuk including switching and routing apparatusaparatus switching dan routing.

10. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

Kota Kiba ab aga Aa DUS lve ry pola Pesat ate andra Perta pakan ta nd ar amat dh

Ker BELA ee ta Tes irk naas Tepat ree pe Por aat mer Pemasaran tered rit

Poth ode ns bot boy ad 1:

sty + yo Kn - . . :

TA aa atuh

Go Nae peta Fa penat Tea se ser ups Pasar dpan ty I pa eu per in

11. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

12. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam- macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

13. Bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

14. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

15. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

16. Bahwa barang impor a quo (pos 1 s.d 6 dan pos 11 s.d 13) berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

17. Bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

18. Bahwa sesuai pemberitahuan Pemohon, Pemohon mengklasifikasikan barang pada pos 7 ke dalam pos 8517.62.59

19. Bahwa berdasarkan BTKI pos 8517.62.XX adalah sebagai berikut :

G51" .52 - - Mesin UntLk menerma. konsersi can transmis sta. recanerasi sara. gama” atau zara lainnya. te 2s_Lk ansratus swicnimga can rcutiva :

SSAF 62.10 )- -- Jervis radis trane Tite” can racic penerima aida 1reakser unuk icte-prstasi simdatan pasa khorv“ere ius ut sanasa

G517.62.20 )- - - Apavsiuws psmindan saluran islecori atau te saraf

- - - Assratus Lriswk siste— sauran semrawa eelc~bang list, kK atau sistem sa crac d cital :

SSAF 82.41 )- - - - Modem Termasuk Tadem kake can kart. wicelem

S451¥7.62 42 /)---- Konsearato- atau mevltic sxer

SB51F7.62.43 ])- - - - Lat Kercal can acvepic.. ter~wasu<

acsatewaeay. Bridge. roLier ofr acavatns lain semacam itu sang drascang hanya Jatux te-kane<s aerdan mesin ce rigoalan data otc yaris cari pas 84 "1

S517. .62.49 ]- - - - Lsia-lain

--- Apsaratis trans nisi vara cigdacucs dergan apsratis pere ima lannya :

3517 .585.51 I- --- LAM tacpae kabel 3517 .SS.S85l- - - - Apasi.s trans’ si dar pene ma Lari 2138 sang TI cLnasaa mtk Dererjevah sirLkan rasa kar'eraasi Md t-5arasa 3517 .62.53/)- - - - AsaratLs ttanesis sianva artis racica- te Sori ata rasio-elegrafi

3SAF.S25.SS|---- Lain-lain

--- Anaratas vane ‘1s Sianwa :

4517.62.61 |(---- muak “sd o-telefe nd atau rasic--slegrafi

3S1F S266 | - - - - Lain-lain

20. Bahwa pos tarif 8517.62.59 merupakan aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima;

21. Bahwa pos tarif 8517.62.69 merupakan aparatus transmisi lainnya selain:

- Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa

- Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya

- Aparatus transmisi lainnya

22. Bahwa atas barang impor pada pos 7 diidentifikasi sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence, sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8517.62.59

23. Bahwa atas barang impor pada pos 7 yang diidentifikasi sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8517.62.69

24. Berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 1 s.d 7 dan pos 11 s.d 13 pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PENETAPAN
1C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON-SNTC130048P (232.04)8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON-SNTC130048P (232.04)8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4C1000-8P-2G-L CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
5C1000-48P-4G-L CATALYST 10008517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6CBS110-16PP # CBS11016PP-EU CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE, PARTIAL POE8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
7TTC7-28 # CS-BAR-T-K9 CISCO ROOM BAR IN FIRST LIGHT W/NAVIGATO INCL CON-SNT CSTBARGT (606.13)8517.62.69 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
11C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP INCL CON-SNTC13002PG (46.68)8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
12C1300-48T-4G CATALYST 1300 488517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
13C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

25. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. KESIMPULAN

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai

➢ Pos 1 s.d 6 dan pos 11 s.d 13 sebagai switch yang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data

otomatis dari pos 84.71, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain

➢ Pos 7 sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video

telepresence

2. Berdasarkan hal tersebut telah terbukti bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pos 1 s.d 6 dan pos 11 s.d 13 pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.43 dan pos 7 pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.59;

3. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo (pos 1 s.d 6 dan pos 11 s.d 13) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% dan pos 7 lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 8517.62.69 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%;

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding dikirimkan Permintaan

Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 002063.45.2025/PAN/2025 tanggal 3 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-2 Keberatan Tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-3 SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 25 November 2024; Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham

PT Westcon International Indonesia nomor 23 tanggal 10 Juni 2020 dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6 PIB, Invoice, Packing List,

Bukti P-7 Putusan MA;

Bukti P-8 Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-9 PenjelasanTertulisnomor03/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/0059/17B/2024 tanggal 3 September 2025; Bukti P-10 Data Sheet;

Bukti P-11 Keterangan Ahli ADP dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-12 WCO HSC;

Bukti P-13 PenjelasanTertulisnomor05/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/0059/17B/2024 tanggal 29 September 2025

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

614314/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-2. LHP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 311/Banding-WII/2025 tanggal 6 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan
HS 8517.62.59, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.69, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.985.103,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-

00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan alasan:

1) Barang impor a quo Pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

2) Barang a quo Pos 7 diidentifikasi sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8517.62.69;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. barang sengketa pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13 adalah Switch layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch router atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router). Dengan adanya perangkat Switch layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optima; Barang a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.43;

2. barang a quo pos 7 adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat TELEPRESENCE

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sbb:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
1C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON- SNTC130048P (232.04)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh psl 22: 2,5%
2C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON- SNTC130048P (232.04)
3C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP
4C1000-8P-2G-L CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP
5C1000-48P-4G-L CATALYST 1000
6CBS110-16PP # CBS11016PP-EU CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE, PARTIAL POE
NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
11C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP INCL CON- SNTC13002PG (46.68)
12C1300-48T-4G CATALYST 1300 48
13C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP
7TTC7-28 # CS-BAR-T-K9 CISCO ROOM BAR IN FIRST LIGHT W/NAVIGATO INCL CON- SNT CSTBARGT (606.13)8517.62.59 BM: 0%, PPN: 11%, PPh psl 22: 2,5%8517.62.69 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Fotokopi Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Pemeriksaan Identifikasi Barang

3. Menimbang bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, dengan Pengirim: Cisco International Ltd., C/O, Penjual: Cisco International Ltd., barang a quo: Pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5% dan Pos 7, pada HS 8517.62.59 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

3.2. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
Cisco Catalyst 1300 SeriesThe Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet.
Cisco® Catalyst® 1000 SeriesCisco® Catalyst® 1000 Series Switches are fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise- class Layer 2 switches designed for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out-of the-wiring-closet and critical Internet of Things (IoT) deployments
Cisco Business 110 SeriesCisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these switches are designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency.
Pos 7TTC7-28 # CS-BAR- Cisco Room Bar powers your best video meetings ever, in T-K9 CISCO ROOM a bar. It is a compact yet powerful video collaboration BAR device providing stunning video conferencing on any meeting platform, boundless flexibility, and inclusive meeting experiences in your focus rooms, huddle spaces, and small meeting rooms Product overview Available in first light and carbon color options, Cisco Room Bar combines a powerful codec, an intelligent, widefield-of-view camera, noise cancelling microphones, dual stereo speakers, and robust integrations in a single offering that was built to infuse more intelligence, reliability, and elegance into modern workspaces. Boundless video meetings
Product overview
Available in first light and carbon color options, Cisco Room Bar combines a powerful
codec, an intelligent, widefield-of-view camera, noise cancelling microphones, dual
stereo speakers, and robust integrations in a single offering that was built to infuse
more intelligence, reliability, and elegance into modern workspaces.
Boundless video meetings
PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
Just connect the device with one or two flat panel displays via HDMI and enjoy
stunning full HD video and 4K content powering collaboration from a wider array of
spaces: from the huddle room and the dedicated office to the meeting room. Want
to video-enable more meeting rooms? We’ve got you covered. Add an external
microphone to ensure everyone is clearly heard.
Want to join multiple meeting solutions? Room Bar runs natively on RoomOS for
Webex meetings and high-quality video interoperability to join Microsoft Teams,
Zoom, and Google Meet with a tap on the Room Navigator touch controller, or with
a single voice command. At the same time, Room Bar can be configured as a native
Microsoft Teams Rooms system for an elevated Microsoft Teams meeting
experience while still offering full-featured Webex meetings.
With Room Bar, you can make sure everyone is included in the meeting: remote
participants can clearly see and hear everyone in the room and never lose sight of
the active speaker, while in-room members have an exceptional experience and
optimized view when interacting with people on the far end. Better still, you get clear,
spatial sound in the room emitted closer to the active remote speaker’s video feed,
for a true-to-life audio experience

Dengan topologi dalam jaringan sbb:

Data Center Network Diagram el Lara Certe - a

F3 es ey ce ss es eal ra —

Nan Ta a TAN Bagan - .

PER In cose - rile tee . oo

-. frou:

a 1 ti ty Aer thee HN oan

Coat oe ane piney a

Certs: fost SEA NUN

3.3. Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu:

- Pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13, sebagai switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran

paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

- Pos 7 sebagai perangkat audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat mengirim atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel;

Pemeriksaan Klasifikasi Barang

4. Menimbang bahwa untuk klasifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

4.1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

4.3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4.4. bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan

Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

- angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

- angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan,

serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya,

dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Klasifikasi Barang pada Pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13

5. Bahwa untuk Pos 1 s.d 6, dan 11 s.d 13, Pemohon Banding maupun Terbandingmengidentifikasibarangsebagaiswitchnamun mengklasifikasikan pada pos tarif berbeda, dimana menurut Pemohon harus diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

5.1. bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb: (C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa;

5.2. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

5.3. bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or

reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

5.4. bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu berupa SWITCH merupakan perangkat jaringan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop), melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat

diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: 8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain 8517.62.9- - - Lain-lain:

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena

Klasifikasi Barang pada Pos 7

6. bahwa untuk barang a quo pos 7, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada kelompok barang Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya yaitu pada pos tarif 8517.62.59, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada kelompok barang Aparatus transmisi lainnya yaitu pada pos tarif 8517.62.69, sebagaimana tercantum pada struktur HS 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel 8517.13.00- - Smartphone 8517.14.00- - Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya 8517.18.00- - Lain-lain

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00- - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing : 8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69- - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.62.91- - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta 8517.62.92- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.99- - - - Lain-lain 8517.69.00- - Lain-lain

- Bagian :

6.1. bahwa berdasarkan identifikasinya barang impor in casu, bukan perangkat telepon, smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tetapi merupakan perangkat audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat mengirim atau menerima suara, gambar atau data lainnya sehingga termasuk Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) pada subpos 8517.6X;

6.2. Bahwa mempertimbangkan barang in casu merupakan Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, bukan Base station, bukan radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa, bukan Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi dan bukan Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital tetapi merupakan Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya sehingga diklasifikasikan pada subpos 8517.62.5X;

6.3. Bahwa dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6, serta sesuai fungsinya, barang yang disengketakan bukanlah perangkat Wireless LANs (8571.62.51), atau aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (8517.62.52), maupun aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (8517.62.53), sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.59 dan tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.69 karena telah menempati pos yang tepat pada pos 8517.62.59;

7. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan

Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10% sedangkan pos tarif 8517.62.59 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
ITarif
1C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON-SNTC130048P (232.04)8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%8517.62.49 BM 10%
2C1300-48P-4X CATALYST 1300 48 PORT GE, POE, 4X10G SFP INCL CON-SNTC130048P (232.04)
3C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP
4C1000-8P-2G-L CATALYST 1000 8PORT GE, POE, 2X1G SFP
5C1000-48P-4G-L CATALYST 1000
6CBS110-16PP # CBS11016PP-EU CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE, PARTIAL POE
11C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP INCL CON-SNTC13002PG (46.68)
12C1300-48T-4G CATALYST 1300 48
13C1300-24P-4G CATALYST 1300 24 PORT GE, POE, 4X1G SFP
7TTC7-28 # CS-BAR-T-K9 CISCO ROOM BAR IN FIRST LIGHT W/NAVIGATO INCL CON-SNT CSTBARGT (606.13)8517.62.59 BM: 0%8517.62.69 BM: 10%8517.62.59 BM: 0%

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12 dan 13 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sedangkan barang pada pos 7 pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan BM sebesar 0%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sejumlah Rp35.985.103,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga rupiah) menjadi sebesar Rp32.432.453,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

BM: Rp28.575.000,00

PPN: Rp3.143.153,00

PPh pasal 22 Impor: Rp714.300,00

Total: Rp32.432.453,00

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00059/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-614925/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

2. Menetapkan klasifikasi atas barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 898763 tanggal 21 November 2024 pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12 dan 13 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sedangkan barang pada pos 7 pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan BM sebesar 0%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sejumlah Rp35.985.103,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga rupiah) menjadi sebesar Rp32.432.453,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.