Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-002078.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002078.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00167/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 06 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608565/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 5 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002078.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASPIRASI HIDUP INDONESIA TBK, NPWP 01.721.123.6-054.000 beralamat di Jl. Puri Kencana No. 1, RT 005 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Gregory Sugyono Widjaja Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anne Yusrina,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0093/AHI-IMP/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

11. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

12. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-38/WBC.11/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-697/PP/ BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0033/AHI- IMP/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00097/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0079/AHI- IMP/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 608565/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 26.453.860 0 18.036.600 00 0 29.191.880 0 19.903.425 5.000.0000 0 2.738.020 0 1.866.825 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.604.845

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2562/AHI-IMP/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00167/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 06 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.604.845,00 (sembilan juta enam ratus empat ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0033/AHI-IMP/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0033/AHI-IMP/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang Permasalahan

Pemohon Banding mengimpor dengan PIB nomor713353 tanggal 10 Oktober 2024 sebagai berikut :

Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB

Jumlah Barang: 2,069Cartons

Nilai Pabean: CIF CNY 110.754.79

Negara Asal: China

Supplier: Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd

Klasifikasi: Pos 1s/d 4 HS 7013.49.00 dengan pembebanan BM 0%,

PPN 11% dan PPh 7.5% dengan mengunakan fasilitas Form E bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean pada no urut 3 dan 4 oleh pejabat Bea dan Cukai sehingga Pemohon Banding di haruskan membayar PPN,PPh dan denda administrasi sebesar 9,604,845 ,- (sembilan juta enam ratus empat ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun keberatan Pemohon Banding ditolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-00167/BC/WBC.11/KBT/2025 Tanggal 06 Februari 2025. Oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di atas.

II. Alasan Pengajuan Banding dan Kesimpulan

1. Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB 713353 tanggal 10 Oktober 2024 sudah sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd yaitu sebesar FOB CNY 91,245.90 dengan nomor invoice OCTSZCI2408037 tanggal 27 Agustus 2024.

2. Surat intruksi mengkreditkan CNY 91.245,90 atau Rp200.036,013,00 (kurs Rp 2,192,00 ditambah biaya provisi Rp 25.000,00) dari rekening PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk pada tanggal 03 September 2024 dan telah terdapat

validasi dari pihak bank. Pemohon Banding juga menyerahkan copy rekening koran yang menunjukkan transaksi tersebut. Rekening koran merupakan dokumen yang di keluarkan oleh pihak bank sehingga sudah sah.

3. INP – DNP yang di berikan ke Kantor Bea Cukai sudah sesuai dengan PMK 62/PMK04/2018 sebagai penguatan pertanggungjawaban atas data Pemohon Banding.

4. bahwa transaksi atas nomor invoice OCTSZC12408037 tanggal 27 Agustus 2024 adalah benar dan sudah sesuai dengan proforma invoice / sales contract dengan No. OCTSZCI240607007 tanggal 05 Juni 2024 (Terlampir), E- Purchase Order dengan No.4400193577 tanggal 23 Juni 2024 (Terlampir), Bukti Bayar (Surat intruksi dan Rekening Koran, Terlampir )

Attach Proforma Invoice / Sales Contract :

SHURE TL BUANA ES cee adan atte media na tated ge ue an ae

. oo If nh ki ae Manga ' '

th oe 77 a an Sot a . ot

7 — To bagi me

PS iL ec

Umat dnd eigen nomor ght Wed

Attach E- Purchase Order :

PT Ag: s3 5 ON DS 3 Tie

SN c4aat LELE.

Peas eee Ia Di aa ee]

De ee Ia See En Di ea

NE Dea se Ia Dee ea ea w—T w———h—————

[swore el

Attach Surat Intruksi :

SESALI Aa Kapten 2051

Kesacla Si.

PI Mook Central Asia Tbk kenari, Sam, Kall SC RL

Lieut, Tessa, BEA

Jasin.

Pera Surat diac aber

Herr aac beaviat,

Sabar angsa dengan paral Dera nakas aga Apri DS dana aa ae kai 3

Sesi e san dst sepada IA Biak Droural Asie PRR SELANG Koger Cabacy 20 NE SLB flues Cou ar rang,

Po Steadeher pelan KA nba NBA SAN nse rara EL aspera Md ne Pk esi ae entah Hp EDIE 6 ELS

CUE PE Tiga BULAN AA SA igs atlas Ha pra ach anal Ab apes 202 A ar ee anne uh an dan anna per Seber

ETOCS RS Shen irng Wen acho ake fn eke fag Ponecina | Sarna Pang juris Numa Mank Penerima Socal!

Samah 3 SHE RZIIEM DASE BART Dean OFT Wa, amar SEL 205

ISOS TRIAL COLA SURAT a 1s

AA “0D BOOM .203-12us, IE KEK MB ISA, aE =. 92

Co PRAM PT re] ban POO 404s AL EIT 7 aP 2S

MUA GIT. MG LRT PARI ar MAE nD a

SEA RAR TEL PQ st (aci pegi 1 LA Whee TP RL i

US = Chant

— . PES Sin ettis 7 2F

— Tera l Mamat Bo Amt

2.0 Aflenerber earning tamah i cis garuk par yan ann Tangan cians ska Poveda cic Para toto Lan aro ara dhengan keenbicce peng cubs si Hl

SiMe lengan ri Ra Paman ang jose abe sepor baya stig segala akta sia dined baka Para pelan anan

Asi as sebagai der eda stan ar aan RENA Aan cn cree seakan HELA dai senar nasa. Pan an od Lan ala

Gada bani Ian car Ian ne Ladang beri apag ari dan dari pias mane.

RR i SA AE SE naa Dina anta Kapa dare ngan pena gan aa ra

AK Seta ci voce Beast rar as muatan ana Ken AS

Tera Yeiddy a Kevin " RPP Pa

Attach Rekening Koran :

REKENING GIRO me gran

"ASPIRASI AIDUP IROCM STA TBK FT YO, REKESING Lo Ungsa-gnnn .

KEMBANGAK HIMBANCAK SELATAK AnLAMAN Lag are

GB Rana DAPAT 3 2cRioocC > SEPTEMBER 2024

IL PART KPSCanA KAI

JAKARTA BARAL 1 lh 20 MATA ANG Ink (_TNDONF ST ,

TANGGAL KETERANGAN CHG MUTASI 5ALDD aan Ap agar Hanana aun Thi, 048, 700,05 oR AL PAP naa,

Pad SINGA JIN Mani

EASY Pa ENI

La Le fasts MPA os Blatant ead ARG BON, AHA on ook PRE ht ae Sa Bayes

OM LU PP wasue AB en os elute ure Efe (italy ab hic kil

RR OONS PAT 2a

AOR LOS PAGE pu ab wa Ls 4.03 .Be 0 ugha aides. G2e.uer oe

La KO ER It

Hacks fed abaya aaa sg ane mene Ag Teac Te PAREARAT Nasa DUE S79, 07K, 0 oR

Ge ose les das yur

Gaus luda sens on aTavAT TS eed neue PAN EAR el 2 Ha fe AN AT KINI

Meta apaan ut su MP RS PA Woe wisi Utica Ok et KA

MA WAY 91,927,459

Wt AE at ted.

ken kol eneng yh speek ~ pas oe MID olwadilee ite woke eta e gt

5. bahwa berdasarkan KEP-00167 / BC / WBC.11 / KBT / 2025 poin 9 huruf (b) “pemohon tidak mengirimkan surat permintaan penjelasan, data dan/bukti tambahan.

Sanggahan:

bahwa pemohon telah mengirimkan semua data-data yang diperlukan pada ceisa 4.0 dan data tambahan juga sudah Pemohon Banding beritahukan pada e-mail dengan keterangan ‘ADA”. Berikut Pemohon Banding kirimkan bukti data – data ceisa 4.0 dan e-mailnya.

Attach data – data yang Pemohon Banding submit pada ceisa 4.0:

Attach bukti e-mail :

SPTNP 608565 PT.ASPIRAS HIDUP INDONESIA Tbk. » 3

# Su smarize this cra

Siti Maryamah ve wee :

: poder an Mat 2 Lawa lima

Sesuhunga: Jen sk. nt Moe 1 " - ae : 2. a mh ot cE

, han cal Kowe aer 33 , st Lecnitke. pats se ove beth Se Bana ak & at sos aan ra $ Na Bea BAN ee

Ses: Regards.

Siti Maryamah (Titi) moos hd ae NN

6. bahwa berdasarkan KEP-00167/ BC / WBC.11 / KBT / 2025 poin 9 huruf (i) “pemohon tidak melampirkan bukti tanggapan / validasi bank atas intruksi pembayaran, pemohon ataupun bukti pihak bank.

Sanggahan:

Bukti pembayaran atau surat intruksi pembayaran kepada BCA tanggal 03 September 2024 terdapat perintah kapada BCA untuk mendebet rekening atas nama PT.Aspirasi Hidup Indonesia Tbk, yang sudah tervalidasi oleh pihak Bank BCA dengan tercatat no, tanggal, bulan, tahun serta jam (Bukti tervalidasi yang di high light kuning). Dengan nominal sebesar Rp200.036.013,00 (kurs 2,192; ditambah biaya provisi Rp25,000,00) dan mengkreditkan ke rekening atas nama Shenzhen Oct Glassware Industrial Co,Ltd sebesar CNY91,245.90 Untuk surat intruksi Pembayaran sudah di lampirkan pada surat keberatan no 0855/AHI-IMP/XII/2024 point 7, berupa attachment, berikut Pemohon Banding lampirkan surat intruksi pembayarannya.

Attach Surat Instruksi Pembayaran :

“SKagla, 3-Sepier- 3524

Kepada Yi.

PT Bank Central Asia Tbk

Kart abang ROW SOE beqeine Tower, atu

Jakarin

Ip rb Hasian Walas eta Bet Se

Peras Saat bosbLks.

Dengan hara,

Sanu dangan denga Surat Pem paran Kemana. 2 Ap A008 dengan au weak #1 miagenbynbar ansarak si ai pada PI Gank Cannel Asia Tbk CBCA; Kaaror 0 aman KTI SO Equity Yee atk:

1. Merdebet cobowtny ita Arti SGA as nata KO Ayaka Midup Corder “VE, engga sir Alah bp 20

PUTU rats juta dia party winam vile tig belus Ropida) suck. sing al 3 -Separ m3 202+ tan orengared Hae dana sil per debetin lerachin See kerang eng seba orks:

Boo Budoci iii Peay cima Santa Pencrimau . Suna Bank Kesrerima Saninal

VES bE Fetus SHEN2HES GOT GLARE WARE PLANS OF CHIP CX BLS

IMLS TERIAL LA LL, SHENSIEM KUR La

SN ADI. ROMS 1205-1193. 12TH BELU RENA MiP 2.192

Ci] 4 248 PS 14ST PIE BROCE A REE! " 2 AP 45 001

BUILDING. MC PNS Y Ai CLE — RE PEN ERA Pe PLN)

BUAT MORTI, LURE Li

TS TAG MMO SREB LI

Co Ulang

‘Veta Preemie: Lie BMA PSN La

2.0 Misadebot eka ring Giro serasa Patas cork peeibasaran biawa-biasa rrantaks' Sena mna ve klise san Deni Ra Dur 2 cen

Lengan aoleo aan yang Serk-ku di UC.

Fine dengan ii menyalakan beraagoung jan ng Sepenuhnya atas Sagala akal vada Tita doel ben lina Lena pelatsaraan

Mas UKS seken masa Lite dalam sore inn dan kiai Leon iio erubbebasken BCA das. Sega MASA Conte, aaa, Dua Lang

Lintasan mukti: henerwa ca’ ae beatak spapaa dan decd ihak maaapan

Denuiiae seca] Saya SI bot unos da sat dipengaas kan sebagai mena mestinya.

hk Tyan dilest bursa meneralatongani Ce PLA

Taraa Yridya Krismadi ha ae TN

DiiLvint ezadéedsr7s LET

7. bahwa berdasarkan KEP-00167/BC/WBC.11/KBT/2025 poin 9 huruf (j) “Pemohon melampirkan bukti rekening koran atas nama PT Aspirasi hidup Indonesia Tbk., namun hanya satu lembar dan satu periode transaksi tanggal 03 september 2024, sehingga tidak di lakukan pengujian transaksi.

Sanggahan:

Bukti Rekening Koran adalah laporan pencatatan resmi yang di sediakan oleh perbankan dalam periode tertentu yang di gunakan sebagai bukti keuangan. Untuk rekening Koran Pemohon Banding sudah lampirkan pada surat kebertan no 0855/AHI-IMP/XII/2024 point 9, berupa attachment, berikut Pemohon Banding lampirkan rekening koran.

Attach: Rekening Koran

REKENING GIRO

La Ta “ASPIRASI ALGUP 2KOCNI STA TBK ST NO, REKESING Do Me3as una

KEMBANGAK KEMBANCAN SELATAK ARLAMAN | awe ate

SD RARAM DAPAT” 3 2CRIDOC » SEPTEMBER 2024

1 PRT KTNTAKA KI 1

JAKARTA BAGAI La 0 MATA LONG 2 [nk

TRDOMFSTA

Le ata

Wari. olor me Sige ano,

TANGGAL KETERANGAN cas MUTASI BALUT

Pin NN SN Mani

BAUAY fhe maan ARSA Bidan weed ARA BOL Ser Mn eee AN fase GPT SF tet

USM NE PUTAR wes cr ro PB agan asi Par ee bi cane

ECW SA AED nang DE INGNIS

Uus JB bes LI Kana Nai Dai Wil sfaydts. ji ob

Lean tk I enh MB AMATO, BATA masa PLL GP? TER AR eee ee Ne nates IR ATEN ee a nas PA GEAR oR

TAG ALA oa

Wid ERA NAN, au MP RN Badan wisi Cer ae ee oe

PRA AL Pe an

Gn Ana aa uafus AB In 8 elude Wass SPU ad SB kaw rk I

Len AN HER Haa pa wheug eas Le BLD IRAMA ES LL BI Mag at aer BALAS Gt KEL TRASSED AD RS PRA at,

DA Hour

Batu AAS Ld HED BANAN IL In Led Les

Anna Rekan ra RIk TRANS ED? R3 ea Re

Moy Wee

APSR anga

8. bahwa berdasarkan KEP-00167/ BC / WBC.11 / KBT / 2025 poin 9 huruf (l) terdapat pebedaan nilai pembayaran pada bukti bayar dengan invoice freight maupun yang tercantum di PIB.

Sanggahan:

1. Atas invoice Ocean Freight telah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp41,979,771.00 dengan penjabaran nilai invoice freight Rp42,361,020.00 dikurangi PPh 23 2% sebesar Rp847,220,00 ditambah PPN 1.1%. sebesar Rp.465,971. Untuk Ocean freight yang tercantum di PIB sebesar CNY 19,506.89 dengan penjabaran nilai invoice freight RP42,361,020,00 dibagi dengan kurs pajak sebesar (CNY 2,171.37) kurs pada saat proses PIB, Berikut Pemohon Banding lampiran invoice ocean freight, bukti potong Pph 23 bukti bayar, rekening Koran dan PIB yang sudah ada nomor pendaftaran dari Bea dan Cukai.

2. Attach Invoice Ocean Freight:

Curercy Pamo ee Ma.

MITRMA IA PRLS KEB A RESI Ship _ SOD

A de IR TP an aN AN Ae Pan . vee ee AIG SURABAYA .

Gees MEP SA MAN IN GA ale ea Ine ce ale

Pers

In, PT ASPIRASI HIDUP INDONESIA TBK ee | hex 30 —

MO PARI KENTANG Mod | RCO Ha 1 KEMANG AM SELATAN

KEMBANGAN COTA AGE JAKARTA BALA DKI JAR un i

We have deoiles your accounml as fol ows 2 wii ES Recto: Mat Tita psec _..

er Desorption Tee a ice OT ANS It Preyect

PRESS CR PET |S 2.éfla 5 | 1 “2.201 0201 Vs6 cr pet Teresa KENA NE

[ WM: MOS Sy tc FLAS : HTS 7

PBL 1 053217252532 AT KURS Roe IL LU5 CRT 24 '

AMIE 2 8 1G SELAI te rn ! yo [Seay eg ey War Sighs ISVS Inet asa wir lange naa pial Suu Tezal Az 1,020]

La. Dy SCA (Bark Ceral Asia — Pam gabe ”—“—— 4

Apter. B 7

Mapan he Bark Fchimes J Cengkeh No 2121 PON UVa G5 SFL)

Jakarta Barat 1-15 roe 1

1 ANC hunker 240655 Kang Dm ee .

. 240 20 OSN 511, Totad Inwoice : 42,826,991}

! Se etc oy BY Gooen Lagaressirdo — — W i SANIET Gade SEMADUS

: Fl. 55 Surtants 0 — Mo 0

Attach Bukti Potong pph 23 :

Bukti Pemotongan-Perrungutan fee fare peje fee Bapa ce 25+ Tapa IL TAN SE Tapi ct FORMULIR BPBS

KEMENTER.AN KELIANGAN 5 Ti sat EEEEELEEEE] ta LI: oa

CREKTOARAT LENDEREL SALAK. Ly cece ot - Os tease at Oo: vegies

A IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG DIPUNGUT

BNP TIME ES TSI Hii IT

B. PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG DIPUNGUT

Masa Pajak Kode Gbjek Pajak | Casar Pengenaan Pajak :Rp) Deer ae lee Tortie PPh yang D petong Oipungut STP Rp:

imm.yyyy ing: dak Pem artis ee ee Trs rr —Ss——- bata lee Aa data Fre DUP wa;

EE Tien Relasi os Fates False agar a

=: ADE poem aregn per agate berasa naga BI

C. IDENTITAS PEMOTONG PEMUNGUT ot a Pesona soso nha ea tae

Pe pth NA

Attach Bukti bayar Ocean freight :

Attach Rekening Koran Ocean Freight :

AESIRAS HIDL = voOnesIA TER EH No. aza cma + asassozze2

SEME AMG AM SELAT AR HALAMAN: canes

Mig wnwes sents .

A1 PURI KEN SAYA NOT Perta : NOVEMuES 201

Ia INA damar Heo man ats 1 oon amonia

[ -ansan. | RErEEANGAR | eos | uae sates

Attach PIB:

SS BER TSHLAN KP SUS SISA MG F 1S El

Kana Pangan KOSS TTS TANAM FER EK pos | TPA ae a

SENS SIS | Basa 2 Semasa

BENS Mera [ti Tana OI bers rare 3 Se aang" Segara Sabai KL

PD TASA SEMBAYSS.2N Base aa Lo Pena 3 Der ar cam aan pangsa

On Ta =

WER FEV ANA NN LEMBANG ERA TE E'S Vigeeh ah ke 2

9. Metode penetapan Nilai Pabean seharusnya mengacu kepada PMK No.160/PMK.04/2010 Jo. PMK62/PMK.04/2018 dan Pasal 15 UU No. 10/1995 Jo. UU No 17/2006, bahwa penetapan nilai pabean harus diterapkan berurutan dari:

a) Metode I (Nilai Transaksi barang impor yang bersangkutan), b) Metode II (Nilai Transaksi barang identik),

c) Metode III (Nilai Transaksi barang serupa), d) Metode IV (Metode Deduksi), e) Metode V (Metode Komputasi) dan f) Metode VI (Pengulangan/Fallback)

10. bahwa berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang terdapat pada keseluruhan data pendukung yang disertakan oleh Pemohon Banding, nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I).

11. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,maka Pemohon Banding meminta pihak Bea dan Cukai untuk membatalkan SPTNP 608565/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 atas kesalahan nilai pabean nomor urut barang 3 dan 4.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00167/BC/

WBC.11/KBT/2025 tanggal 06 Februari 2025;

P.2 Softcopy Kode Billing DJBC untuk SPTNP nomor 640241100108592 Bukti

Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 3ABE2509OJRJGCPG tanggal bayar 29 November 2024 sebesar Rp9.604.845,00;

P.3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk d.h PT Ace Hardware Indonesia Tbk., Nomor 11 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., di Kota Jakarta Barat dan Kepkumhamnya;

P.4 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-

000976/NTL/WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 18 Juni 2024;

P.5 Softcopy PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024;

P.6 Softcopy Bukti Transfer, Buku Bank Vendor, Buku Besar Bank, Buku Besar

Hutang, Buku Besar HUtang Vendor, Buku Persediaan, Invoice, Bukti Korespondensi, Packing List, Purchase Order, Polis Asuransi, Rekening Koran Ocean Freight, Rekening Koran Vendor, Sales Contract, Surat Instruksi Pembayaran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 097/WBC.11/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor 608565/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00167 melalui surat nomor 0033/AHI-IMP/III/2025 tanggal 04 Maret 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00167 dengan alasan bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 (selanjutnya disebut PIB 713353) sebagai berikut:

a. Jenis barang: JUG (detail barang pos 1 s/d 4 sesuai lembar lanjutan PIB)

b. Negara Asal: China c. Nilai Pabean PIB: CIF CNY 110.754,79.

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB 713353 menjadi CIF CNY 122.218,00 yang dicantumkan dalam SPTNP nomor 608565/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 (selanjutnya disebut SPTNP- 608565), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda total sebesar Rp 9.604.845,00.

3. bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri dengan:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

4. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan adalah sebagaimana disebutkan dalam surat tanggal 12 Desember 2024.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta- fakta, data dan bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00167

C. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa atas penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri bukti penerimaan negara, fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan dan dokumen lain yang disampaikan pada permohonan keberatan, dengan alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4.

2. Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

3. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022):

- Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

- Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

- Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

- Pasal 35 ayat (1) menyatakan: “Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.”;

- Pasal 35 ayat (2) menyatakan: “Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/ atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.”;

- Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau

yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

- Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;-

- Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

- Pasal 26 huruf c menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

- Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

- Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25.

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal

28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal : nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

c) bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data

dan/atau Bukti Tambahan nomor S- 56/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 08 Januari 2025;

d) bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon tidak menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan;

e) bahwa pada Sistem Komputer Pelayanan CEISA Impor diketahui Pemohon merupakan Importir Umum yang melakukan importasi dengan dokumen PIB Nomor 713353 Tanggal 10-10-2024 atas jenis barang JUG (detail barang pos 1 s/d 4 sesuai lembar lanjutan pib) sejumlah 2.069 Carton dengan nilai pabean sebesar CIF CNY.110,754.79, Negara Asal China (CN), dengan dokumen Invoice nomor OCTSZCI2408037;

f) Pemohon melampirkan bukti korespondensi, yang menggambarkan proses terbentuknya harga sepenuhnya;

g) Pemohon melampirkan Purchase Order, nomor 4400193577 tanggal 23- 06-2024, diketahui pemesanan barang senilai FOB CNY 91,245.90;

h) Pemohon melampirkan Sales Contract nomor OCTSZCI2408037 tanggal 05-062024, diketahui kesepakatan transaksi jual beli barang senilai FOB CNY 91,245.90, dengan term of payment:100% TT againts BL Copy;

i) Pemohon melampirkan Commercial Invoice nomor OCTSZCI2408037 tanggal 27-08-2024, diketahui tagihan atas pembelian barang 2.069 Carton = 12.414 Pcs senilai FOB CNY. 91,245.90;

j) Terkait pembayaran, Pemohon melampirkan Surat Instruksi Pembayaran tertanggal 3-09- 2024 kepada Bank BCA, untuk mendebet rekening sejumlah CNY 91,245.90 atau setara Rp 200.036.013,00 k) Pemohon tidak melampirkan bukti tanggapan/validasi bank atas instruksi pembayaran Pemohon ataupun bukti pihak Bank telah melakukan transfer dana ke Pihak yang ditunjuk dalam instruksi pembayaran Pemohon;

l) Pemohon melampirkan bukti rekening koran atas nama Aspirasi Hidup Indonesia PT hanya satu lembar dan satu tanggal periode transaksi 03-09- 2024, sehingga tidak memadai dilakukan pengujian transaksi;

m)Pemohon melampirkan bukti Bill of Lading nomor AH24080570 tanggal 28-

08-2024 dengan jenis Ocean Freight Collect, disertai Invoice freight Nomor 1006623811 tanggal 09-07-2024 senilai USD 2,795 atau setara Rp

42.361.020,00 dan bukti pembayaran nomor I2410032 tanggal 11-11-2024 sebesar Rp 41.979.771,00;

n) bahwa atas bukti freight terdapat perbedaan nilai pembayaran pada bukti bayar dengan Invoice freight maupun yang diberitahukan pada PIB;

o) Pemohon melampirkan bukti Polis Asuransi nomor 40031124000027 tanggal 28-08-2024 yang diterbitkan oleh perusahaan Asuransi MAG di Jakarta, dengan nilai Premi CN 55.81 dan nilai pertanggungan CNY 104,932.79;

p) bahwa Pemohon melampirkan catatan pembukuan atas nama PT.Aspirasi Hidup Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut:

• Sesuai Catatan Buku Pembukuan, tercantum pembelian barang seperti pada transaksi in casu dengan total nilai sebesar CNY 91,245.90, pada tanggal 13-10-2024;

• Sesuai Catatan Buku Hutang, tercantum hutang sesuai dokumen refrensi Invoice no. IV: CTSZCI2408037 senilai CNY 91,245.90, pada tanggal 27-08-2024, nomor refrensi invoice berbeda dengan bukti Invoice yang dilampirkan ZZHM-0431F02;

• Sesuai Catatan Buku Bank, tercantum transaksi sebesar CNY 91,257.31 pada tanggal 03-09-2024, jumlah yang berbeda dengan Invoice atau Instruksi pembayaran;

• Sesuai catatan buku persediaan, tercantum penambahan stock sebanyak 12.414 Pcs senilai CNY 134,396.28 pada tanggal 13-10-2024, yang berbeda dengan bukti lainnya; bahwa atas catatan pembukuan belum dapat mendukung sepenuhnya nilai transaksi dalam pemberitahuan;

q) berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

• Surat Instruksi pembayaran tidak disertai validasi bank dan bukti bank telah melakukan transfer;

• Nilai pembayaran freight berbeda dengan tagihan invoice freight dan PIB;

• Catatan pembukuan belum mendukung nilai transaksi pemberitahuan;

• dokumen keberatan disampaikan secara tidak lengkap dan tidak konsisten, sehingga tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan didukung bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 10 PMK- 144/2022;

• Pemohon tidak dapat membuktikan atas nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) PMK-144/2022.

r) bahwa Pemohon tidak menyerahkan DNP/NPD pada saat Customs Clearance sampai jangka waktu yang ditetapkan, sehingga tidak tersedia bukti yang nyata atau data yang obyektif dan terukur dari transaksi dalam pemberitahuan untuk penelitian nilai pabean;

s) Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

4. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, a) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK 144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identikatau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut PMK 144/2022. bahwa dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

5. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK 51/2017 a) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data- data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

b) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan pada intinya :

1. Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada

Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak menujukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

2. dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

3. Tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

c) Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

6. bahwa alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Nilai pabean yang kami beritahukan pada PIB 713353 tanggal 10 Oktober 2024 sudah sesuai dengan nilai transaksi pembelian kami dari supplier yaitu sebesar FOB CNY 91,245.90 dengan nomor invoice OCTSZCI2408037 tanggal 27 Agustus 2024;

b. Surat instruksi mengkreditkan CNY 91,245.90 atau Rp200.036.013,00 (kurs Rp 2.192 ditambah biaya provisi Rp 25.000) dari rekening PT Aspirasi Hidup Indonesia pada tanggal 03 September 2024 dan telah terdapat validasi dari pihak Bank. Kami juga menyerahkan copy rekening koran yang menunjukkan transaksi tersebut;

c. INP – DNP yang diberikan ke Kantor Bea Cukai sudah sesuai dengan PMK 62/PMK04/2018 sebagai penguatan pertanggungjawaban atas data kami;

d. bahwa transaksi atas nomor invoice OCTSZCI2408037 tanggal 27

Agustus 2024 adalah benar dan sudah sesuai dengan proforma invoice / sales contract, E-Purchase Order, Bukti Bayar.

7. Terhadap uraian Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

a. bahwa penetapan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding dalam sengketa a quo telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut diatas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI.3;

b. bahwa data yang dilampirkan dalam proses keberatan tidak memadai guna mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga menyebabkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang diimpor Pemohon Banding.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00167/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 06 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00167/BC/WBC.11/KBT/

2025 tanggal 06 Februari 2025 bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 0079/AHI-IMP/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan kembali nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga PT. Aspirasi Hidup Indonesia Tbk. dikenakan tambah bayar sebesar Rp9.604.845,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

2. Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB nomor 713353 tanggal 10 oktober 2024 sebagai berikut:

Jenis barang: 4 ( Empat ) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Jumlah Barang : 2,069 Carton

Negara Asal: China (CN)

Supplier: Shenzhen Oct Glassware Industrial Co; Ltd

Nilai Pabean: CIF CNY 110,754.7

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa terbanding dalam Surat Uraian banding menyatakan dalam analisis C dan D sebagai berikut :

c) Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan. sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017. Direktur Jenderal telah mengirimkan

Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-

56/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 08 Januari 2025:

d) Bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas. Pemohon tidak menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan:

2. bahwa permintaan atas data dan tambahan lainnya yang menguatkan nilai transaksi telah Pemohon Banding kirimkan melalui laman ceisa 4.0 pada tanggal 12 Desember 2024 dan permintaan data tambahan telah Pemohon Banding kirimkan pada tanggal 10 Januari 2025.Berikut Pemohon Banding kirimkan lampirannya

Attach Cesia 4.0 : ( P - 1 )

DATA BERKAS PEMOHON

Nama Dokumen Aksi Waktu Rekam

DATA BERKAS PEMOHON

Nama Dokumen Aksi Waktu Rekam

DATA BERKAS PEMOHON

Nama Dokumen Aksi Waktu Rekam

Attach Permintaan Data Tambahan :

Te BETS NSS. RPT AS OA SE pm yes 2 ™ :

Siti Maryamas | Tit

Permirtaas Dara darsarau Irforrras Tamibahan ~:~ Ro

& Sopra: zetris oval

Keberatan 2 Oe ‘ bahwa Pemohon Banding pada saat proses Keberatan sudah dengan jujur memberikan data dan bukti-bukti atas sengketa a quo, akan tetapi Terbanding sebagai Wakil Pemerintah dalam membuat keputusan a quo lalai dalam mengamanatkan asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang no 30 Tahun 2014 Tentang Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik.

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang no 30 Tahun 2014 Tentang Asas-asas umum pemerintahan yang baik, disebutkan bahwa

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik

Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf a & c Undang-undang no 30 Tahun 2014 Tentang Asas-asas umum pemerintahan yang baik, disebutkan bahwa: Huruf a

”Yang dimaksud dengan ”asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.”

Huruf c

”Yang dimaksud dengan ”asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”

3. Terbanding dalam Surat Uraian Banding juga menyimpulkan sebagai berikut :

g) berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

- Surat Instruksi pembayaran tidak disertai validasi bank dan bukti bank telah melakukan transfer:

- Nilai pembayaran freight berbeda dengan tagihan invoice freight dan PIB:

- Catatan pembukuan belum mendukung nilai transaksi pemberitahuan:

- dokumen keberatan disampaikan secara tidak lengkap dan tidak konsisten. sehingga tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan didukung bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 10 PMK-144/2022:

- Pemohon tidak dapat membuktikan atas nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) PMK-144/2022.

Validasi Bukti Pembayaran oleh Bank bahwa didalam Surat Instruksi Pembayaran terdapat informasi terkait Surat Instruksi Pembayaran atas barang import dibuat dengan mengacu kepada Surat Pernyataan antara Bank BCA dengan Pemohon Banding yang dibuat pada tanggal 01 April 2020

Berikut ini Surat Pernyataan tersebut :

Attach: ( P - 2 )

The helpful plate. en ag

SURAT PERNYATAAN

Yau benianila tangan di bawah ini") — a. 2 hengupm tineeal di _ alan .

5. h. llartante Tasman , dalan lal ini bertincdsk dalang, kedudakauactea selaku Dheklur dari. noo dar oleh kaecoa itu bedak hestindak untuk dan aims ousma serta soho tuewakili oe

Pi Yuwasan' Tina 0) PI, ee Wada hidomusia Thk. berkedudukan di Jakarta: Ka

Pselanjoinya disebut “ombud Pernyataan”)

Pembed Pernyataan Jera one cerlebih dahulu menctangkan hal-hal sebapai batikut:

1, Peraberi Perasalaan adalah pewulik cekening Gite dengar neanor rekening PS 5218989 ngima ”

. PT. Ace Hardware Indonesia Tok (aokorjotnya Baik masing- nase ceaugean bersama-zana

Bl S dischu “Rekening Pemberi Pernyataan) pada PT Bank Cenoal Asia Wbk (selarjulnwa

7 disebut “TTA Kantor Cabang SCBD ,

2. Bahwa ombak kelancarun kepintan operasional, Deribeci Peniuystaan mohon kepada DCA “Dar

Peniberi Pernyataan dapat momberikan nsbuks secara lecmalis (selaryjumya disebut “Surar

Inspuksit} kepada BCA untk melakukan Iransaksi pemdebetan fan dan keaundalumAcansfer lang iselanjulnya disebut “Pransaksi 1 deur Rekening Pemberi

Pernyataan ke rekening Jain yang ditunjuk oleh Memberi Dennyalaan dalam Saat Maswuk si, .

3. Bahwa Pemberi Pernyataan menpaiukan penahanan kepada BCA apar dapat menjalaakan transaksi dengan Jusar rekapitulasi Surat Incbuksi dalam bentuk Ms. excel yang dikinm .

Ted cah datwilu kepada WO A melahy ena oleh Pemberi Pernyataan dan asli Surat Tare uk sé ahan diserahkan kerwcdsan dalam 14 (erapat belas) ban calendar setelah mamsaksi dilakukan

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Peraben Pernyatan dong ini menyatakan selapui erikut:

1. Pemberi Permata dengun ini memborkan kuasa kepada ICA uabuk mendebit dan

TX mentransfer scroll dene dan Rekonmg Pembead Pernyataan ke rekening Jain sebaguinsana “4 tercanturn dalam setap Surar lostubsi yanp dikirim ofeb Pembeci Pornyalaan kupada ACA.

yang dikirimkan nidladu mnekamisiie sehagaintana diatur dalm butit 2 Surat Pernyataan ic

2. Penile Pernyaraan denga ii In enyatakam bahwa pengiriraui Surat Inscruk 1 Kepada BCA mo o.

inclalai email Uwe bedakn apabila rekaperalasi Secut Tnstrukss dalam bentuk MAS Excell tersebut dikinmkan deh ala cauil Peak Ak nara. corn atau ka la inaika wan lama cor] nrllik Peunbert Pernyataan ke alunat cuiail Tihs _ohitibca undid di:

Sa kan ke riyanah cmicifhen.co id dan cosa wulamsarigihoacaid mk BCA, dan kemudian 3! mendapatkan jawaban (ceply) kondinmasi perserujuan dari salah selu alamat cmail yak :

Pai sap ka wanlanya con atu Fijek eko antam com atau [prbowo @ikawanlaua com ara

Ikuncororghawantuma.cam) ICA bedak untuk memeluk menjalankao perintah dalim Serat

Instruksi yang dikirimkan inelalui vomul apabila Surat Instionksi Loebant dak dikirimkan "

melalyi mekanisme yang leronaten dalan bulir ini bingga HOA menerima asli Sara "

lustuksi Lersehar an.

Lead Omer: .

FT Aca Hormware Indarasia Tbk

TA pa kaga Lara LS

AL Pin Kercoue Mo. Ken Lengan Sitaan fakes, Petai (PRO IND OAS, Ps SEs Sober ue 93

Chere DER 21, Bie Gees wang: as tee SET ge bees, BES Ae Tal Cee HEE 1 ash AL ice

Danh ofa cenan lane KAA Pe Der NAN ae ce ia PF! 1 Is Mire place...

ng | mM... www LS TE LT am

a “ae 808 |“

The helpful place. Co beak DEA

3. Pihak yang diberi wewenanie oleh Pembuat Pemyatan untuk dan atas aati Pemberi an

Pernyataan incitardatansin Surat Insraksi selalah seruai dengan ketentoan penandatanganan 5

Cek Dilvel Gi Leiter af dutorisasan pada Rekening Pede Perryataan. .,

4. Pale Pernyataan menpikatkan din nek menyerahkan kepada GUA ash Surat Instruksi .

tersebut dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kalendar setalah tangpal (ran sak si. LG

5. Fomberi Pernyataan dengan mu munyerujm bawa hasil sekapitdasa Surat Instruksi yang” 4. ms diterima oleh BCA melalui sina] dengan mekanisme sebaga ana teccanim dalam Dutic 2 . .

Swat Pernyataan ini merupakan alat bukti yang sali dan mempunyat kekuatan hukum yang sama clerygan aah Surat Inscruksi. a

4 Pemberi Pernyataan mcagakui bahwa CA hanya akan meny-nphond data antara Titin ama pehesana dana, nomen rekening penerima dana, nominal dana yang ditranafer. betta transier

. dan wana lank penerima (jika transfer ditujuban ke bauk Jain) sehapaimana terzantum dalam

£ ‘ rekapitulasi Surat Instruksi dalam bentuk Ms.geca? sehagarmana dimaksud dalam buru 2 di ;

" alas paula saga yang diteatukan BCA Sehubungan dengan hal tersebut, Pemberi Pernyaraan

Hengan Im bertanggung jawab atas segala ahilal yan Cinta! duct adanya perbedaan data yang teviera dafam Sal Instruksi dengan data pada rekapm ulas Surat Instoukan dalam bentuk

Ms excel sebapattu ana dimaksud dalam butiv 2 di atas.

T Walau hal terjadi Kegagalan pengkrediram dang ke rekening yang ditunjuk dalam Surat

Instruksi yang diakibatkan adanya perbedatn/kelidaksesuman antara dara yanp tereantum pada Surat Insirekst bescita lampirannya dengan data vang tacalat di BCA atau pada bank lain (apabila rekening tujuan Garstes lerdapss di bank lain}. Pemberi Pernyalaan dengan ini mengmnsiruksikan kepada GOA agar dana yang gagal dikreditkan he wekewing yan .

: ditanjnk tersebut dikreditkan kembali he Rekening Perubeci Pernyataan.

8. Penile Pernyataan dengan in seguja dan mengikarkan diti untu, cdebayar hiaya yamg berlaku di KOA, untuk selip Wansaksi Larsfa dana ke tekeninp yang ditunjuk baik yang berhasil maupun yang Adak berhasil dilakukan oleh BCA Untuk keperluan pembayaran bima terselwt. BCA berhak dan dengan ini diberi hugs untuk sewaktu-waktu mendekat

Rekeniog Pemberi Pernyataan maupin rekening Jain atas nama Peniberi Pernyataan yan adu

Ta a A. ; ;

9 Lampiran dari Surat Justriksi (apabila ada) merupakan satu kesatuao dan bayian yan tidak + temp sahkan dan Surat Instnikn .

10. BCA tidak We Laurea jawab atas kelienasan, kgashan atau keabsahan Surat Instraksi yan .

diterima oleh BUA,

LE. Poruivel Pemyiituan dengan ini menyatakan hertanggung jawab sepenuhnya alas sepala akibat yang finbul dari setiap peuwalahcunaan Sural Instruksi dan dengan iat Pemberi Pernyaran neimbebaskan BCA dari sepala macau luntutan, gupalan, dan atau tindakan hukum lainnya dalarn bentak apapim dan pyhak manapun termagak dart Pamben Pewyataan. A

Fr Aes Haclwaes kuderp Tbk ta

Geshe siawar Law LL: .

DE fancaad he derngunga 1 Sesto anta Beri TSE INCHES OAS JAE LIBUR “1

Phone cet ety AAP eRe chore Cam EP ado SB ene Sa Se ee. pace ASK ASE

Pang 35 mekar tune ao id RomInpage ew ceed weber usa ACE fs the place ...

aw www Oe —...

The helpful place. Set henle Sto

12. Tearulesd Pernyatan deagan ini menyatikan tunduk pada seiap kelenlaan yang bealuku di .

IMA terkait Geman Uansuksi dengan menpgenazkan Suit Instrakse sebagaimana diroaksud - dalam Sual Pernyataan im, termasuk tapi dak terbatas pada syarat dan ketentuan umruk :

mansaksi penguna wars. :

13. Surat Pemeyscaan ini betkuku mobilung sejak tunggal pem andaranganan sexopai dengan HOA :

menenina penyabutan Surat Peovyslesn segara kerlulis dari Pemberi Pernyataan. .

Demikian Surat Pem yataan ini dibual deapan sebenarnya untuk deat dipergunakan sebanairngna

NEK ya. we

Jakarta 1 April pa OA c a Pemberi Poe ala Liserau at Bala asean . | :

Lh AA oy _ —

Je. Pan FF) een | Hen Doakan font

Picektur Pejabat Bak

Hei Da .

PT ace Mardvnane bids Tbk een rot ete La, LA ch PLS see H1 feign Share -

Kanan Dara: (sid. ASK Hah, FOURS Gee LUSAKA Gt

Spas. 53 aa! Sid ates Tle at Wee He PU SEN eae BEA SS et Troe coe CE ME

ST | ask MEP IRC Jaa Sm Caai|2 awan 3 mafeasire got all . 1s the place ...

nang wwe 1, H€HHcHic ee: "85 bahwa didalam Surat Pernyataan tersebut Pemohon Banding memberikan instruksi secara tertulis dalam bentuk Surat Intruksi untuk melakukan transaksi pendebetan dan/atau pemindah bukuan/transfer dari rekening pemberi pernyataan ke rekening lain yang ditunjuk oleh pemberi pernyataan didalam Surat Instruksi.

bahwa sebagai konfirmasi oleh Bank BCA atas telah dilakukannya proses pembayaran yaitu dengan mengirimkan email kepada Pemohon Banding terkait surat instruksi pembayaran yang sudah dilakukan proses pembayaran ke pihak penjual.

Berikut ini email konfirmasi tersebut :

Pada email tersebut pihak Bank BCA melampirkan Surat Instruksi yang sudah Senennnann FOIE AD IP SAJA seen

Firrs Sukayati Santoso

Date Tue. Sea MASA AN

Biner RT Tanda aa BEA

SANA US TALS . 1

Classification: Confidential dilakukan proses pembayaran, bukti telah dilakukannya pembayaran yaitu pihak Bank BCA memberikan cap/stempel Bank BCA beserta tanggal dan jam dilakukannya proses pembayaran.

bahwa Bank BCA mengirimkan email kepada Pemohon Banding pada tanggal 03 September 2024 yang merupakaan tanggal yang sama yang tertera pada Surat Instruksi Pembayaran. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan buktinya kepada Majelis Hakim atas hal tersebut:

Md aa

PU Kak ari Lani,

Lea at dea

‘ “hoot Ie

Bah ma tanah Tah ga Mae tn fe te WR Apa nos hotest Mts eS Ee ea eR Tee rak MAN

Se kien Panes Seatens | Samanta | Sum! eat Point WA a be cnanes Jenene uh - Han bera ma | : 1

‘semis

: ee ML OM poor wl — — —. —.

Samara Da PN NI LA LE PANAI PAN ANN TTU aan

Pa aa ET ana et Midsa hse fr bahwa nilai freight yang seharusnya dan sebenarnya dibayarkan adalah sebagai berikut:

Attach ( P – 3 )

PY GOLOIN MERE NINOS: - Kana Pa SNN Nan Ma, nam

bahwa perhitungan freight sebesar Rp. 41.979.771 adalah sebagai berikut : Pembayaran freight = Total nilai Freight ( DPP ) - PPh 23 (2% X DPP ) + PPN (1,1 %)

= Rp 42.361.020 - Rp 847.220 + Rp 465.971

= RP41.979.771,00 bahwa pada saat pengajuan keberatan pembanding sudah melampirkan pembukaan buku besar bank, pembelian, hutang dan persediaan. Berikut Pemohon Banding lampirkan buku pembukan tersebut :

Attach Buku Besar Bank: ( P- 4 )

PT ASPIRASI FIDUP INDONESIA, TBK

Attach Buku Besar Pembelian: ( P – 5 )

PT ASP RASI FIDUP INDONESIA, TBK

Attach Buku Besar Hutang: ( P- 6 )

PT ASPIRASI HIDUP INDUN SIA, TEK

Bl BESAR S.T suga

Attach Persedian: ( P – 7 )

PT.ASPIRASI HIDUP INDONESIA

BK SELSETISAR

Reference Assignment Dosumen: Number Document Uat@Posting Catocument currene Amcuni in doc. cur.ocal CurrersyAmount in local cureascProfi Cente] Article Guantiy sip ja pluie | lends ioctl | 2 Sl ae ana 31 spgapim | oo Hal au apn Jaa pliietite belnnls Inlanta 12 heart 1 eat att Ian Ea

BE Hina Penata TT Tana Han T= SE == PE se Tite 5

Hip Ia fLitieritt pinnae Jones 1: pain rE Hi et Ia set

na res Pan: Tene BOEM SEL Plots. = Pe te Tris.

Ainan Ina eli listite sieve DS IoF : pits an re : Jiran ani sit Dara oF aE a pt Tea ap SE Oe

LH Dila aa | geiesie Pokana | a : alat ze Bangil penta) asal

Ii Ia splime Tf Sauna stone 1 Dinas 1: Digital ai je ae

IT — Ine Seti aezs blnele Ina 1 Daan re por ett ana TH

Loti enn Fac

Ti Tina Pan Panti Bone = a == ane a Tepe oe:

Manten Ia plitierint plnnle i loule 1 Ia rE ani doi Ace rime: ire

SE jasa ame onta Patel og SE “UTS & pasa in

Taze2 Tortanir 3426

78262 ge24tts BOC n04632E retreat [rete ENY 35 225.15 GR Teaser ACT (CPT 4 iaa

Taze2 pepata Sornggsg22 tet 24 CR £5 SALAH ACI 11agtse 2 ani

78262 25241213 Sncno48822—— 1I-0et24 | 12000t24 | TNY . 19 655.11 cR 42837211 AC ferssies 2394

Attach Buku Besar Bank Freight : ( P – 8 )

PT.ASPIRASI HIDUP INDONESIA

BCA PERMATA BUANA 3 4905822222

FREIGHT

ID: $620120587

AJU 1228269 ba Be na aa oa crete Teper pendter a ine] Tes

1 ea = = DURE EE 1 DUBE 2 a

Pe eee

Po ee

Po ee ep

Pe ee

Po DR ee

Po Roe

Po eee

Po eRe OT

Pe Peep

Pee Pee eee

Po ee 3 Pesen un

PO SER bo el ME oo angel oo Pee csi

Attach Buku Besar Hutang Freight : ( P – 9 )

PT,ASPIRASI HIDUP INDONESIA

BUKU SESAR bATANG

FREIGHT

Io Mi

Ad CASTES

. hams agan Decumart | Secoment Beasg | tmigurtie doe [Oxunee:| rourt r xal Ha Sam cary nee ae sn Seerene ae sis Pan Dn [ares saran aa | me Kla i

SLIT an PER IL ieaeeraee PDS 5 Ia - la Tik 1 ni 18 Delia ja os ve

KY Loan BETES IL Hanana EIDE 5 Ia - la Talia i nose OE i ible KE BD 7

SK ITIL Th DDE LARI Kira file . a DELI DE rf at ally gel SUID FRE S37

SANG 7 fled el citi Nai la 7 - nh te 1 iF leds eH 2 ai TES EAT

Prien: Da Dose Sate FADS ERSTE at a Saingi i ina ine lok , 4 eer Ia Al bara na Pagar Ka Ir eleanor -

ALIS IIIB ll: BA PIL - ie - Ia a fbi i a i Ia KENA MEI BRE -7

Attach Jurnal Pembelian: ( P – 10 )

PT ASPIRASI HIDUP INDONESIA, TBK

JURNAL PERANAN

ID, 9435220557

AL) 2K349

J pay Becomes: Data Entry View

. . pa Coone Cole Ravel Faca Yea! LA ka = noe Lu Lamp tes a . ldg:1 Group

. Meet 9 Kenauni Tx Cur. Amo nt n LC Proft Cte Assenmert Altes Giaa Merasa

Pa ' Ka nares 45,532 oF chy 73,672,513 ADIL POETS 10313657 14002.70 Menutrisi. 3 an PD oa . WI naa chy 63,708,998 AOL. BENAR AN 1031654 IKI GROR Merias

" 3 fig MA bere Cet 5,786 74 CNY 12,565,151 Adil ACOLNIS7FICTHO 10513657 32692210 GRAR ACL LD dota

. ’ in BG co Cont 16.55 CNY 35,936- ADIL BPI B5 7 MO TON 362 12000311 PRA AG ef Dt haa FOE Lend Kas 435 2 chy 914,98) ADL CULES 7705040. 10313657 32065319 EAR Add Prot TA

' Lie RUA EL dQ £28.33 CRY 1,364,445- ADL. 410019357#01710 10311557 000519 BRA fae

. Sale Sorte tae 35.629 15 CNY 76,495,477 ADLL 20241014 19124327 Lir GC) Hen Sia

ahad: . Rene cnt 61,015,053- ADLL 4500193577070 10 10144317 AN 309 UR OA aa mela ponte Pollet 600750 (NY 13,045,341 ADIL 4409297577010 IN 19124327 LAM LO GRAR PALA Coat ri AAA CE TM bond Cour 7.49 chy 37,326- AO11 0919357700220 10124267 29261319 SOAR Ad Pere Coat

HB tar CRIB Se bdo t ATES chy PAL 12 ABLE HNS AN 10124337 Panes) CA add Ld

. ua SOAR Tas bord Cost St chr 1415,602- AOLL HE NISZ7IONO 10124217 22500319 GMMR ME Led fot

: "9 me cht pai chy 98,551,460 AML 20741913 1617994 PAN Secchi agen St pos ve MD crt 600. thy 14295, M9 ASLI ALDI 700220 1912905 42605309 GAIB ehh ce

Powe TALS CRATE Led Cast ahaha Chit AAN AGL AAL AAN 191 1834 ERG CRAR Add Lag Tost hot LA LP beb bt Cat 12.48 ar 27,09) ATLL SIAPA CO LOLS 32627319 GAG Los oot

1) RINA BR IR Ad kasd Cast Be. CNY 20203 AML PMS LILIN UA) ORK Add be ab Coat

6 WON Hb te AA, Land Ur ADE? thi ROsee Renae KI ED SPR Jaran AOE STO GIR AL Land Cot

1 jeng Tenor 236 nek wey ase APSF AD AME 3 1013 Logan Mond etis Stock o sant 0 oe hand nf rey UO RN SQL 10125022 32000300 SEAR oe ite

1 2202210 GRIR AS la ntt saat me er hat Pease TGT AN) GR/IR Add. Lang Cost

»& 0000 BENAR ta BN est fh Se fay BERNARD 19139053 32000310 GEIR Add, Ld Cost

53% al 05)! GAR fe see ook Fill Ste Dati EST AY 10 IL La Jr GAVIR Add. Land Coat aa? a MAS Cd tt eps cre aaa Cha rr | pty yo 1013963 Tag HO GPR AA Pod (ict

4. bahwa berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang terdapat pada keseluruhan data pendukung yang disertakan oleh Pemohon Banding, nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I).

5. bahwa transaksi atas nomor invoice OCTSZCI2408037 tanggal 27 Agustus 2024 adalah benar dan sudah sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Bukti Pembayaran (Surat Instruksi dan Rekening Koran) dan Buku Besar Bank, Buku Besar Hutang, Buku Besar Pembelian dan Buku Persediaan yang sudah diserahkan pada saat pengajuan keberatan dan banding.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00167/

BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Kode Billing DJBC untuk SPTNP nomor

640241100108592 Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 3ABE2509OJRJGCPG tanggal bayar 29 November 2024 sebesar Rp9.604.845,00;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Aspirasi

Hidup Indonesia Tbk d.h PT Ace Hardware Indonesia Tbk., Nomor 11 Tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., di Kota Jakarta Barat dan Kepkumhamnya;

Bukti P-4 Softcopy Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-000976/NTL/WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 18 Juni 2024; Bukti P-5 Softcopy PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Transfer, Commercial Invoice, Bill of Lading,

Surat Pernyataan, Invoice, Laporan Rekening Giro, Buku Besar Bank Freight, Buku Besar Hutang Freight, Buku Besar Pembelian, Jurnal Pembelian;

Bukti P-7 Softcopy Buku Bank Vendor, Buku Besar Hutang Vendor, Buku

Persediaan, Bukti Korespondensi, Packing List, Purchase Order, Polis Asuransi, Rekening Koran Ocean Freight, Rekening Koran Vendor, Sales Contract, Surat Instruksi Pembayaran;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 0093/AHI-IMP/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dari Gregory Sugyono Widjaja kepada Anne Yusrina;

Bukti P-9 Pakta Integritas a.n. Gregory Sugyono Widjaja;

Bukti P-10 Softcopy Surat Keberatan nomor 0885/AHI-IMP/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Rekening Koran Vendor;

Bukti P-12 Penjelasan dan Tanggapan Tertulis nomor 0056/AHI-IMP/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPNP nomor 606198/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis nomor SR-256/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 24 September 2025;

Bukti T-4 Kesimpulan Akhir nomor SR-273/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00167/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 06 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608565/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 5 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0033/AHI-IMP/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY 110,754.79Total CIF CNY 122,218.00Jenis barang sengketa: JUG (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB); PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.604.845,00 (sembilan juta enam ratus empat ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00167/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 6 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CNY122,218.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY110,754.79 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00167/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas PIB nomor 713353 tanggal 10

Oktober 2024 dari yang semula sebesar Total CIF CNY110,754.79 menjadi sebesar Total CIF CNY122,218.00, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation

Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 608198/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 608565/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 atas PIB sengketa a quo untuk pos 3 dan 4 dengan uraian barang: JUG (4 Jenis Barang), dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 619988 tanggal 26 Agustus 2024 (pos 114 dan 71);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 619988 tanggal 26 Agustus 2024 (pos 114 dan 71) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 114: Water Jug FX-1, CIF CNY9.3465/Pcs
Pos 71: Water Jug Paga, CIF CNY11.9595/Pcs
Negara asalChina
Tanggal B/L04 Agustus 2024
Pelabuhan MuatNingbo

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor 4400193577 tanggal 23 Juni 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd berupa JUG (4 Jenis Barang) sebanyak 12,414.00 Pcs, dengan nilai sebesar FOB CNY91,245.90, dengan ketentuan Payment Terms: FP 100% against BL;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor OCTSZCI2408037 tanggal 05 Juni 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang dengan Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd berupa JUG (4 Jenis Barang) sebanyak 12,414.00 Pcs yang dikemas dalam 2,069.00 Ctn dengan nilai sebesar CNY91,245.90, dengan ketentuan Payment Terms: 100% against copy BL, dengan Beneficiary’s Name: Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd, Beneficiary’s Bank: Bank of China, Shenzhen Branch Dongmen Sub-Branch, Beneficiary’s Account no:766657926934, Swift Code: BKCHCNBJ45A;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa JUG (4 Jenis Barang) sebanyak 45.95 Mt dengan nilai sebesar CIF CNY110,754.79 (FOB: CNY91,245.90 Asuransi: 0.00 Freight: CNY19,508.89) atau Rp240.489.628,362 (NDPBM : Rp 2.171,37), negara asal: China, pelabuhan muat: Chongqing, dengan Pengirim dan Penjual: Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor OCTSZCI2408037 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterbitkan Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd, barang yang dimpor berupa JUG (4 Jenis Barang) sebanyak 12,414.00 Pcs yang dikemas dalam 2,069.00 Ctn dengan nilai sebesar FOB CNY91,245.90, dengan Beneficiary’s Name: Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd, Beneficiary’s Bank: Bank of China, Shenzhen Branch Dongmen Sub-Branch, Beneficiary’s Account no:766657926934, Swift Code: BKCHCNBJ45A;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor OCTSZCI2408037 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterbitkan Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd, barang impor yang diimpor berupa JUG (4 Jenis Barang) sebanyak 12,414.00 Pcs yang dikemas dalam 2,069.00 Ctn;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) nomor AH24080570 tanggal 28 Agustus 2024, barang impor berupa JUG (4 Jenis Barang) sebanyak 2,069.00 Ctn

dikirimkan atau dikapalkan oleh Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd kepada Pemohon Banding, dengan informasi: Freight Collect;

bahwa berdasarkan bukti Invoice freight nomor 12410032 tanggal 8 Oktober 2024 yang diterbitkan PT. Golden Expressindo, terdapat biaya penagihan freight sebesar senilai USD2,795.00 atau setara Rp 42.361.020,00 dan telah dibayarkan Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran HEI Auto-Credit nomor I2410032 tanggal 11 November 2024 sebesar Rp 41.979.771,00 dan bukti pemotongan Pajak Formulir BPBS nomor 200029802 dengan DPP Rp 42.361.000,00;

bahwa berdasarkan bukti rekening giro BCA nomor 4906902222 periode November 2024 an PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk, pada tanggal 11 November 2024 terdapat mutasi debet sebesar Rp 41.979.771,00 dengan keterangan Global Expressindo; bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti polis asuransi nomor 40031124000027 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh perusahaan Asuransi MAG di Jakarta, dengan nilai Premi CN 55.81 dan nilai pertanggungan CNY 104,932.79;

bahwa atas pembelian atau impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Shenzhen Oct Glassware Industrial Co., Ltd sesuai dengan bukti instruksi pembayaran kepada bank BCA sebagai berikut:

. Mandebat rekening (ine mentor BUNGA KANG atas aan EL Aspira Hidup Indonesia bh dengan sai Boy AU, LI

HO thes ule Tiga BO cour ih Nan Santa Lapis) pads ‘anges AA September MP cos teng seedth an dara dash persdebetea tical) ke Sekening-regacng sebagai perlu:

ha Leckeaing Penerimu Nama Penerimu Namu Bank Pencrimu Nominal

FOSRS PING, SHESZUES CHOOT CLASSWARE BANK OS CHINA CNY YL ada sn

ISLET REAL 20 LT, SE MATI ENY q

RI ADD. ROOM 203-1808, TTL | BRCHICILWASA xP Ban

2 ect I EOO8 BLOCK AA, SU Da TA A

BUILDING, SO 1002 YAN, R3 SOU AL 6 PLS

ROAD NOT, LUGE

DT RICT SHO SIA ALE

CA Ching

PERCE BE TSR ATRIA ,

Re Wana Moninal: , ke AOR AG OLA bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo tercatat dalam Rekening Giro Bank BCA atas nama PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk dengan nomor Rekening: 0063318989 Periode September 2024, yaitu tanggal 03 September 2024 dengan informasi: Keterangan DB Otomatis 6193591-0 DB Kolektif or CNY91,245.90 02051095050205 sebesar Rp200.036.013,00;

bahwa atas transaksi impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Pada Jurnal Pembelian, dengan informasi:

PT ASPIRASI HIDUP INDONESIA, TBK

RURAL Parantutan

Do sanam fia testes

. Display Document: Data Entry View toy Sanga Ce berata ledge vey

RT LX. Pn

Lela [em PX 4 Arcee Ubarretce Amcurt Te Cue Age te tC Melt Oi Assqument Ande Gib Accwuet GML aresunt saci fre re ne Su taat bas Jaan thy APU N35 ANG Bugg i inant s tee Patuh bara Stony da Benepatia SAR TM rte one craw TI thy 4g NA Al AAR EO i WH tit icin dee RTE Stir naa

BM RODA GTR And bani Liat NA Li 17,505, 1% AIL MOU SI he Madan ang ORR Atd lard at

Vey garapan ORI AS un Ta ony 9% AUS SONU panne? ae GRE Att Land tar “ow aa CRT AST beret brat aa wn ta ISU. ADL: PA Ikan NI Hutan telan BELI Ada Gr taat

A regal Cah At Cart Ora Nd. 34 Chey Le AN SU te Intan Yaar METE ARA Lard geet

Pe pte rey Bis nates Stee Ig Cty PASAT cone Jerat 14 ON Merchants Sur

Hote Sghebate CTR Mu ne PB PO chy Boise wT Vee rat wnt! sape GRNK Mirrored ag siete SERA tar Cust A00 Sin Cty PUTAS ae ATE AMIS Tapas seh CRE MA Lard fast

Mn fae Bea BABA ane Cost Wav Cher TSA ALY Megan re Vee aan) HATA AMA Lard ast uy aR PG Add ban Cast LBS hi sais Mitt FAS Vasa TOE HATE ASL Lala

Vem setetes oke TR AGA Lord bint nig © ctr Lane NIE ADEE peraga VA? tawa Lt ERT AM Lad cet es Ce Mes menga Stone Petang Liar SAS tan NILE Sua! DAL Pata Pee Breda alan Steck ta 418300 La, Ih Yennandte teens uty HANS NTE Banana an paten, senat GEN Me hands

1 PONE UR IR Add bere Cast Atuna he MAAS AID FO CMT Yan abe, PRED CRUE AM Lardt ot tet Jarang GRA 86d bare Coat 1s 38 Che Saree RULE FNS LU Lala SN OTE ALG Lyd cost

Wore BBG TER Add La Cat Bh! ute Meh: AML FU aD jati ate isian aga LEK AML Dad tas

16 16 ar 10 GRAAL Lana cost ala ony Liberte AULD BH SSN) Tr ra Mt seat ipa GELAS Lad cont

19 14000 Beene cae be Mead ty ane Bee UD RIED PIPI Sean Wi Mt we Yana rar Mecetec tis Hana ot Oe ANK GEIR anna Weaker to baik AS ASE ATLL Bh ah temas paka tenant GR TAM retin doce

10 HORE OF Th ast bare Ons Band ona heme ALL SAW as LI Mn hs way CILIK Att pada ost a desai CATR Red Gee best para ony Da5 AM FEW ESL aa tagar Soda GRITS Asad talas pas anta CEK AS! Gat it atts ota Sasa ALT SHWE ata Teas sheet! Gale An Le Lh yt

Bie veut TA As Lye bow pagu chy Nate AI SUTIN. pete tea MABA Ge dot

2. Pada Buku Besar Pembelian, tercantum pembelian barang berupa JUG (4 jenis barang) dengan total nilai sebesar CNY91,245.90 dengan rincian sebagai berikut:

PT ASPIRASI HIDUP INDONESIA, TBI

WIR BESAR PEMBELI

2 ATLAS?

Sy) Denga

Yaa) Aa jenar Tuna Ture Becta deed oe creme) rana Bard Capote epee Tn hacal s+ Oke Jatah La pati ana

CE NT INKA ENYA: PE AN aan Bata Laman bangat ke

KN NI TAN ed ee TAP TI SN PDA popaqe nang at ty, Pe TA oo cs re rs Hod

3. Pada Buku Besar Hutang, dengan informasi:

FT ASPIRASI HIDUP INDONESIA, TBK

BUKU BESAR HUTANG

1): 9430120557

AJU: 068869

Kara Relrrence femme heeter Decimal Resbep tale Ameuntiadoc ger. Ticoumost Amgum alout Lutal Clearinp

Data La set Kur Currency Ditun

PTLASPIRASI HIDUP INDONESIA

Duku BESAR UTANG

PRE GT my sah ISAT

ALL COSRES

Securmrt | Deermart | Pest Avocet indos “Set yrett] oo améartis tital To (eel tty Ua fof Aa eae oan reo | el ern Tema | gery tang ale I Setan : ran 1

4. Buku Persediaan, dengan informasi:

ASPIRASI HIDUP INDONESIA

BUKU PERSEDIAAN

ID: 9430120457

AJU: 06BE69

Reference hasiynmeni Document Humber (Document DadPasing Dattocumeni currenefampunt m dee. cunflagal Cuenegpiwouat in kagal GumeneProtit Genta Article Gusnliy

Tam HEMMAI SnOnNA5ANg HOLY | 0b CNY mae] 0R matast| Abid Dangtsesr sar)

TRIK larang sangnsa23 | 10ek24 | viele GN] 6208] arT| Aom | sonar 4194)

"a52 Haa aa Pa [naar on oa [gale Ta

72262 1-0 GNY wan] OR aasraoil ori Jamaces 230)

Nilai tersebut sama dengan yang terdapat dalam jurnal pembelian merchandise stock

5. Pada buku besar Bank, dengan informasi:

PTLASPIRASI HIDUP INDONESIA

Buku Besar Bank

FREIGHT

19: 9430149857

AJU OGAA69

PT ASPIRASI HIDUP INDONESIA, TRE

BUFL DSA Gy UC SLS ENG AE YEN

Bo aie

Ao teen

Ba An barron

Lam aan Karta Kia bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan atas dalil Terbanding yang menyatakan adanya perbedaan antara nilai freight yang dibayarkan dengan yang ditagihkan serta yang diberitahukan di PIB, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa perhitungan treight sebesar Rp. 41.979.771 adalah sebagai berikut.

Pembayaran freight = Total nilai Freight ( DPP )- PPh 23 (2% X DPP) + PPN (1,1 %)

= Rp 42.361.020 - Rp 847.220 + Rp 465.971

= RP.41.979.771 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak

menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan yang tercantum dalam purchase order, sales contract, invoice, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY110,754.79 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00167/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY110,754.79Total CIF CNY122,218.00Total CIF CNY110,754.79

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa JUG (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY110,754.79 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00167/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608565/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 5 November 2024, atas nama PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk, NPWP 01.721.123.6- 054.000, beralamat di Jl. Puri Kencana No. 1, RT 005 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa JUG (4 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 713353 tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Total CIF CNY110,754.79.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.