Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-002090.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Abadi Duta Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002090.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00100/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002090.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000 beralamat di Jl. Papanggo Blok C No. 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Ikhsan Rachman Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

12. Nama/NIP: Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-41/BC/WBC.11/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-697/PP/

BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0128/ADL/III/ 2025 tanggal 03 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00113/

WBC.11/SUB/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 091/ADL/VII/ 2025 tanggal 09 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 5.782.725 00 0 0 0 11.327.150 5.000.0000 0 0 0 5.544.425 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran10.544.425

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 22 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.544.425,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0128/ADL/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0128/ADL/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024. selanjutnya disebut sebagai “KEP-00100” yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00100 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00100 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 10.544.425,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 996111EJP9F8R9Q8 tanggal 08 Oktober 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ikhsan Rachman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00100 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024. (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 10.544.425,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan PPh 22 dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 996111EJP9F8R9Q8.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-607543. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 10.544.425,-. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp. 10.544.425,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 698775 tanggal 10 September 2024 senilai CFR USD 14.964 dengan asuransi USD 7.48.

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB} -

MAKER Pa rere? eee - eo a i weet teed oo,

Sel: Pa Tan Tone Ta ‘

Pista sha 1 pam Maan an TG : vt

: , Basa ray 1 bee i a Ie it ! , \ A Pac erg Pemaang: VA LAN Gt Tari eng sabe ot HY . Mb Te Ibe RE aay —————A... -——— me ' i Ha ° [oT i shee [ SERNA i elahabe , ped Ee] ren tere ie oe en hoe, 1 | Vt !

0. fae: La TN aa 74 va Is a,

La ae Aa) era ANE Ya ote :

kor el aT ee ee bala ! ve are ee STT AA " CD

J RANEY Ik - :

ts — HS = es °

Be abl pon 1 soils a

GPANG TTI IEG UR STILT eh a a ke cn I 0 LC

PA MANGA phe ) ”

Bon Hoe . H 2015 4 coe a er Rig J las Keterangan A hav Ger toadbe ee Pata Hon | LA Prien bi Tene eras Bang Marak Tad gata Baie a Kala Sabu Peer va Lapis way t Pept ta Boat Detmh Ka Mog Sara Ditarsas har

5 Naga Gea Garay . Jeiplat ger lens - catua Lara)

Tat Work de tea AT 5 1 Ta rs ry - KINI Wa. Te 2 i

Belas ett BK i Fe ee hort: shi

1 ue we Poe Sens NN NI TT Ki eee . "

pal ae tin sews Cy is. Sa 1 , PAN us “127 hor on

= t : a vw o——-v Vid tar 1 ‘ a a as (Bp To oo , .

“bw .. 6 — " wee

Sets. II .. 1 1

Se rts. Meryem on GK. ME Po. bl

Ponten im et ow RO ed pen aan foam ke bes ft Lyn — ' Ha Mn

Lang MN en Ma MA Tb MAY NA k Pa ha - a Peran a Teng artian ae — ——

Kata Re as « wove ia Vue oe ee ,

7 ORAS

SAS MANE I bot oe Pa an

Tal dak On Na a ir ed i Matta ake 8 ut

2. Pemohon telah menyerahkan bukti korespondensi berupa tangkapan layar percakapan, namun karena didalam tangkapan layar tersebut menggunakan Bahasa mandarin sehingga pemohon perlu menerjemahkan kalimat tersebut menggunakan aplikasi penerjemah, dan mengenai coretan yang terdapat di

tangkapan layar tersebut adalah dikarenakan kesalahan Aplikasi dalam menerjemahkan Bahasa Mandarin, Sehingga oleh pemohon diperbaiki maksud dari arti katanya.

3. bahwa Purchase Order Nomor PO240900003 tanggal 14 Agustus 2024 atas pesanan barang Fresh Pear sebanyak 1.720 Karton senilai USD 14.964 adalah benar pesanan PT. ABADI DUTA LESTARI selaku Pembeli ke SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO., LTD selaku penjual.

PT. ABADI DUTA LESTARI Stan an ents

DNAN

PURCHASE ORDER

Consigaee Bam & Address: row pga ce

7 ELRATANG IN Kel TANJUSG PRET ' Base

Se ARTA LITARA 1954 21 ONE Le 35 BUS

MAP NG Ee 15526 saban wa nee ues

Seen TAT ee TN Oe PRES ER GT ON TAG Ia

SHIPMENT DETAILS

NG. THERA DUS RIPPON NLT WEIGHT Seb QTy PRICE JUIN TOTALINVOICE

TOTAL INVOICE USD aman blo PA Ana PANEN Aa Pa yk rice tic cD ane

NU Lisa pret ata napi HS Cone 151 me nee ee Hantam

In Case Pump ate

ADUINONAL NUNEISi

. BAN aa tete pa nan Sanga Tent ead agar ba merata Chasignee's bar» acces +

- Latte oT para ke ab ag

Foe ep tre ner) decmenb Aja ralts.com, 0 juin hasingwiqinteuls sas, sherlyisyintruils coin

SHERLY Nae i hs

4. bahwa Sales Contract No. EY24113 tanggal 14 Agustus 2024 adalah benar perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Pear 1.720 Karton senilai CFR USD 14.964 Ketentuan Payment Term Total Payment After 14 Days Of Arrival.

LL KR AIRA SHANDONG

ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO.. LTD.

BUYER: PT. ABADI DUTA LLSTARI

Jalan Papanggo Blok € No. £ Papanggo. Tanjung Priok

Jakarta Urara 14340 Indonesia NPWP: 080.710,370.3-048.000

1: 56221 22434298

Che undersigned Seller and Buyer have agreed to close the following transactions according to the terms and conditions set forth as below:

. CTRSURABALA

Cr cd

ILBANK DETAILS: BENEFICIARY NAME > SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO. LIED.

ACCOUNT NUMBER: 803010614629990112

BANK NAME: LAISHANG BANK

BANK ADDRESS: NO.137 LONGI AN KASI SIRKE 1. HIGH LECH DEVELOPMENT ZONE. LAIN U CITY SHANDONG

CHINA

SWIF1 CODE : LWCBCNBJAXAX

U.S Intermediary Bank: WELLS FARGO BANK.N.A. New York International Branch

SWIFT BIC: PNBPUSINNYO

Remark: please kindly note that the above bank detail is the only account effected in this contract. ft will never be changed except that you are informed via email and telephone in both ways. Oe any change will be invalid and any loss caused by

13.Quality Quantity discrepancy:

The buser should take deliv ery of the goods within one week after arrival. A, Tn case af quality and quantity discrepancy. claim should be filed by buyer within 3days after arrival of goods at the port of destination. Lhe repart from the third party Inspection Agency SGS will be the only basis for claim of the buyer.B. When open the containers, if find quality questions, the buyer should inform the carrier and insurance company in writing to inspect goods together in two days. and the buyer should not take the goods from the container until the joint inspection is done.C, Buyer should Provide sufficient pictures and survey report of Recognized Public Surveyors agreed to by the Sellers for quality questions: if it is necessary, the buyer should provide the survey report from the third part Inspection

BureaD. Hf buyer does not take delivers of the goods in 14 das safter artis al. the sellers should not be hold responsible for any quality matters. E. Buyer promise that the Seller shall not be liable for any discrepancy of the commodity shipped due to causes for which the Insurance company. other #ransportation organization or post office ave liable.F. Default: When (he buyer failed to perform the obligation stipulated in this contract. the buyer should indemnify the seller for all the loss.including but not limited to the direct loss of goods, anticipated profit, the carrier's claim cansed by not taking delivery of the goods by die buyer in time, the legal and lawyer's

14 Arbitration):

Any dispute arising from or in connection with the Sales Contract shall be settled through friendly negotiation. all payment should be arranged timely without delay, In case no settlement could be reached, the dispute shall then he submitred to China international

Economic and Trade Avbitrvation Committee (CTETAC) for arbitration .applying law of the Peaple’s Republic of China and in accordance with the rules of CIE TAC as at present in force. Lhe avbitval award is tinal and binding upon both partics, Both buyer and the seller confirm Chat their email addresses in this contract are the valid for the service of legal documents aud dhe Avbitvation tribunal sending legal documents by email to their email addresses is decmed to be the buyer or the seller has received the legal documents.

BUYER . SELLER

5. bahwa pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor EY24113 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 14.964.

SHS SOS PAN RESEP GIS ANE KG LIS Sh.

SULA MEA RE ELANG ENY LE

PAS BE ENAK SH AMIN

IKUT

TOL ia ! INV GK PK

! ba INV DATE pot

, . Ick CoRR p AYE PA BE NA aa raed :

Ii | ‘ ) : PE Nr sat i Nol oa

MARKS PES GP ces Cy UML PRE SATU NT

APR SE RABY A

PREATES Sa BLE AR POT ENS LSM ub ON LA TA todd

POLA USD Bandit

DEL BAN ng

MOE HERES CPRGIPY LIAT IL MERCHANDISE IN Ob TUNA CUREGES,

Saver dary dan hos mes “MUR Lilrvath mei

Svea BIC eB So

Lo tom 5 meebo ed al i PT As sob i pia boy pt bats ee oli ya aot

SAS POLA PA DOLLAR POUR EEE N TEOLSA ND VND NENT TEONDRED AND SIN TDA POR

CINA

6. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice EY24113. Pembayaran tanggal 16 Desember 2025 No. Cek BCA EK564029 dan Slip TT No. RKDSB senilai IDR 229.404.640. Dengan Rincian sebagai berikut :

Invoice: USD 14.964

Credit Note: USD 660

Jumlah: USD 14.304

Kurs: IDR 16.035

Total: IDR 229.364.640

RTGS: IDR 50.000

Total Bayar: IDR229.414.640

Sead oo ee

: COR 1 7

Lt: ag moe wa ndut , :

SE IK SE

4 TS WY et ani BE 1 1 a

AL Fle, Go wero PRO h Da

3 1 . ' ai - 1 In

TP ka

- Ta NN Dina

7. Pemohon telah melampirkan pembukuan atas transaksi Invoice No. EY24113 senilai USD 14.964 sebagai berikut:

a. Jurnal Hutang ea A PANT OE at re ee PARI

PEMBAYARAN UU LANG LN ' ' or Ort

Lara Pete era Mona '

i Lb ite elit} ee | ba Lied edn i bape

7 ryt 1 TAN MEN MI

Puma Namor Cek Batal ford bane Patah Nama hah

Darat TIS bagan ou AA

Nomor Hutang Nomor Invnice LOLA Bayar

Tn Dena Pree helt tee pajang oa mat pa rates Pes sled

b. Buku Hutang

Laporan Buku Hutang

Per Supplier SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO., LTD

ContainerNomor PO Nilai PO USD Kurs EstimasiNilai PO IDRNOMOR HBTanggalNilaBiaPyOarUSDKurs Bayar Nilai PO IDR Bayar SelisiBhaKyaurr)s(PO-TotalRTGSTotal BayarNOMOR CEKBANK OTPU6605514 PO240900030 $ 14,104.00 Rp 16,500.00 Rp 232,716,000.00 HB250100067 02/01/2025 $14,104.00 Rp 16,280.00 Rp 229,613,120 Rp 3,102,880 Rp 229,613,120.00 Rp 50,000.00 Rp 229,663,120EK564035BCA

Total$ 14,104.00Rp 232,716,000.00$14,104.00Rp 229,613,120 Rp 3,102,880 Rp 229,613,120Rp 229,663,120

c. Laporan Bank Harian

Tanggal 01/12/2024 - 30/12/2024

NO.REKENING: 110.01 BANK BCA PT. ABADI DUTA LE STARI (5285 098 111) SALDO AWAL TGL 01/12/2024 286, 202,619.54

Tanggal NO BIIKTT KFTERANGAN DFBET KREDIT SALDO

; onus Bear SET ORAN CUMA ARTA, Sean SISMINS ARE Soret aE bh 204.5} ee ee ee banana so mal icici

Pew oey

Ter CASES PALI MAT JAMBI MES una Saktua

Lepeese Pears Penang [Pere asi ee aah mua

: po eee mee ore OK = lv SIAGA CINEKE Fink Saat . NN N

[epee Jasa Te Jengayumnona Pegannonase Fe Ld OORIES erga na an fd fied ana

Maia He REAR LAN PER YOLANE inti A DIE reatire cies [amet LUNG Ea Pla ba anta esa

[espera fens | SEMENTARA (CL “TOMES! Br. EL AS! eee ee ee

Lantaran sara Jernaysamesa wee RADIA SAR LAM A6 LG ERAS IL Lan Te mar cw ea vor Pa essa

KALI Aira

. , Tenda ae RAN AA AH AMP NC 02 SITRIANT te Tahta SUSU UI j ee ees ere Pee es _ ees

Sing anga— Temseronorye Pie BAN LK GRAS PARAL MAL an la Penta Ha sanga ar Loves ses sa

- Ta. ML: To OREN DA LUBANG SETAN Ta) bat te Tn 7 ea

. Tn Sea tes TNO EEG PAP LT IR sai te Tak tut sera Ng es ee er eh WAT Fob a fa] Hi pea ge ee we beg ea AE Evasive ee Pees fart ee thd

[fi ne et ve esd aS Px cali, Pac b nuns ces fo je Wina totes Jetssgonetan PERS BEA ia ALA AR maa Ta SLL Kata Leno 158

Petal

Se Ce NS TT j . wa Tein cr DOT STUB TE NAD OED tie Saetar NN Laue .

[etpewens Jesse er Pesan Pa ra ia PA G3 ngga Opera " a Ever Far Your Leta sed

Hegel Ute antar Pahoa ad betes bony hua Tess re IAI PA STAN ha het Lathe bend cess (ES TR DR TST te tite feeb TR tt aa ana

Santan PRA IL Latest

. , banana DES RS BABA ANA DIC DSR ae Ge AE IG nak Tatar NN , , ay sae 2 4- eile PALA ILIA LES SAE AL Lan TAP - Pa - Pan gon fieete papa Jerdayansea Pn Ken PIN) aa Sana 174 SA

NA EA Ae

. Serta A WAT AS BENAR MAL ARA SS Fastikcaein: .

Lote 25.4 PELs na Da AL - ana EL LL BAL IBL Liu fe Mus

Los . Se VER INE A TIKET SSSA EAT Ta Teks DP IT SES J led aa : .

Pee free | PERAN SAPS TI unt ERA GERDA AMAN PPAS Dojo oa) soo

Ki VENNA MAIN TENANTE BESS ADE anti Kiara

SL Ie 25 A MP 2ALA Ia - - =) SRI BBI Ia

COE THES RTA KR ANA a massa) masasanad

- - Kelus SEREPALA BANUT IST ANE Dene DD AS Ar tas wey cn - onlen Jessanr | BETA RUMAL “Sina KAM JB Me Mena ae oa oat Heb INSOTE VANTURI SENTOSA LARI BAN UESD 2 5 Cara cq , .

fosfivcom | CERIN [eave trop ciara armen aa Tan Ps a aes weet UTE Dats NU Cad Sl be GEM toe SAA —

Ree BU AA Ta MAA DB BILANG 5 MAP IKI js Une 2224 na Inn IR ea me en ea Na ee esha

Ia an ae Ia na

Penfoasasa Jasa ARSA Le at Sora " cel | pane esa

. 1 0 See PASTY PRESS PET ANDI ANS ngak takar boca . 5

Pe Aa sae Stas hart eden ies

. . va Teme ce fF TINTA SPA ABADI TOAD ITE ABAD Tie Sb , Lg eee ee Ta na Se ah [et | ge 23M 097 AA

Nu PEN beregu Sean PT FTA MARR ET CA AN BT Punah Tahta ag Jan per aca sg

SKALA

d. Laporan Buku Besar Harian

Tanggal 01/12/2024 - 30/12/2024

Saldo Awal 366,110,486.85

No Rekening: 110.01. BANK BCA PT. ABAD! DUTA LESTARI (5285 098 | Mutasi Debet

Dicetak Tangga! : 30/12/2024 Mutasi Kredit

Saldo Akhir

No | Tanggal | No Bukti Keterangan Kredit Debet Total

2 pena 20s Ieksaronsagi Kir ASYRIAH KA BRAM: REIMBURS PE TN CASH BOUQUET EE He ALAN

LOE FER SS DES BUS antak KAS LOGIS HK pa Pesan papa Tekanan KIE Si PAR GAYA MATE RIPE ast k ID TAE OS ies Teh a8

RIAL DIEL (GABAH 5 ea ate iat [KK IT ated Kin SETORAN TUNATAKTA MPAYE SISKINBAKUA gan TER ORA 72 85

Uitik INVESTAS PT 6 OMEC CM AGHOST K

NUSANTARA

KA KAN TA BNI TIGA BAD DA vt, cm Pets ie [PRIA TARE, Tera Up = IS SAP TRA KPT: Uruk Fikkr Fe ea RD

PRIA an ang

Py enzzo2 pesiar Tr EKO APE PULO MAS GAB Untuk Fastur “475.002 20 Mb 52285

PKS IR, PREETI

TR Peas ones [Pha aan Tet GRAN DEK ON NG TAZ CIBERE Fuk (AA Ge Te A

Bantur PKPA NP KASI Te be PKPA 01205 ren G12 202s Ka Trt UD SURYA ABADI Usit.« Faktur gabe Og! 20 TOF! 786.032 85

EKA AS

Gale Gis [RP begun Trt AQUA BUAH LAMBUNG birtak Pakta" Da Suis ay TOR. Tb By RO

1K 1200296 ey Pete ond [PRAT ATE Tend RADIA BUAH LAMPULIG Unt ik Kaki," bana TUR TRE RS Ka

PRAT ang

Pea jan Dogs [POET 2476 Tr AE GRAN OLUGKY GA AG PARA SOIL TALL ANT sO It 63 Falah

Urtuk Faktur PKS Tut dm KSR Rg

TK24 1 00729. 1 KASI TUNAS

385 [HD 208 [PR an 3 Tet GAY PALE VBANG etek Paste PANTAT DAR mba Pan i oe ee

186 [5122025 [PRBS Te Thr ah Gy RINNSP! BAROKAH Hr tuk Fustur Tae ase ah

Freda: FREE 1200527

Jpop [RRP eo Tele SEAL BUAH GAN PO AMEUNG Unik baile Pe BP RN

UN anna Tae

Tee [RS pos [PRM AE Tetek ARPT MAKIIUR Utk Pasta PKPA Inggak Ta RIO wT Ajo Vas Tran

FEATS 1958

Peg. PuTz2u2t Tebsaon ag Tred AG PROT PAR ACT Untuk Feklir ZY naat re a ran fKeqt ved

SRT HERE Tebang Tercb db di ith Tante Pakta PKN 42 Tt spies an Tide 40K Fah

FRIAS TIE?

Seo 20 [PRET Bl 387 Tht a PT. SCRIB LAT ANUGRAH ABADI Untuk Faktt Ga tan on 20 151 A08 722 85

TKA Lin

Oa Pesan aes Tebang aan Ter ar TAKANTALIRI TI TARIAN RATE ata Faktur naa DA en PA AS bk tha?

BUA HTS 2008 TERT Trt hb RAVAY AIA Oi FRESH PN GAGE IG Pt 033 0 1.621 FO FF AG

Meta Paktur TKI ALAN PKI NB

TKA Pu

Ta SS [Pb Ter i OCKAS SILLA OL INA NN Uk Dakar Tie ngan Tose Hoa

PKPA ang see Pra pong [PRE RSG Tht de ADIMART BUIAH SP GAR Unt ik Pasta ASAT OF an TE SAS BARS

PKS PR

Me PA eG TKK ate naa Kins ROCA KET BI SAWAT KSB FP Oh bs freeads tid aes

PALA RDA SHEROY TLGUIT ante ILAYA

PERJALANAN LHL

AU Ee Od IKK ut ahh KIP Rd Of RNB DIY SE Regu As untk Teh ang aah

HUTALSS RIAYA

Feds [RK nan Kir VERONICA MA WTENANCE B328ADL untuk BIAYA PSO. | GSS OER BAG

FEMEL HARSALAKTIVA KANTOR & GULAI e. Jurnal Harian

Tamer On HE aa woth Jangga 20012 78 eee

5 val IRE Mae bead te tat Mebena pet | : #

Keer tt: Tn : ' : ana aa 1 1 ' 1 . roused — ~ pa pam pa pa =e A Loe te ee . 1a "

1 1 Hol. ao - ! fea hee . a en

Z bec ' | cer 7 - cro

Tes . MT

pa aa BN e: 4

1 1 1 t vo 7 . ra Lut 30.

bo hoes 0. | roe

1 : - 7 Ta ~ Pe 7 + a so

" | 1 i 1 1 pa — It 5 aa sie ee at 100

: ae Toth TT a

1 1 " : pa : > 7 —— — ie :

Poe 7 a - eon - 2 Tebar TT a ao roe

' i . Pant La 7 ~ . ra 7 — i 1 Ke Te . oh TT ta

: 1 a ~~ TT ~ 7 hed

' If 1 ne — a — 1

8. Perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD 660 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan kondisi barang kurang bagus sehingga pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. Terlampir Credit Note.

SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO. LTD.

NO.8 WANXING ROAD VANGZHUANG TOWN LAIWU

DISTRICT JINAN SHANDONG.

CREDIT NOTF NO: CNFY24113

INVOICE NO: EY24113

CREDIT NOTE DATE: 12/09/2024

Credit To:

PT. Abadi Duta Lestari

DETAILS OF AGREED DISCOUNT:

This credit note confirms that SHANDONG FNJOY FRESH FRUITS AND VEGFTABLES CO.,LTD, as the supplier, has agreed to provide a discount to PT. Abadi Duta Lestari.

Reason for Discount: Quality issue identified upon arrival of goods.

Product: Fresh Pear

INVOICE NUMBER CONTAINER NO QUANTITY DISCOUNT

EY24113 Tstu8506354 1720 USD 660,00

TOTAL DICOUNT USD 660,00

Total Deduction Amount: USD 660,00

The supplier acknowledges the issue and has granted a deduction from the original invoice amount as compensation for the inconvenience

This document serves as a legal confirmation of the agreed discount between both parties.

9. Terlampir Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, PIB, Bukti Freight, Surat Pernyataan Supplier, Credit Note, Cek dan Slip TT Bukti pembayaran, Mutasi Rekening, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang, Buku Hutang, Pembelian penjualan per container dan Kartu persediaan. (Lampiran 5)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024 sebesar Rp10.544.425,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025, sehingga menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 5 Oktober 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Kode Billing 640241006749512 tanggal 5 Oktober 2024 sebesar Rp10.544.425,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000084097376 tanggal bayar 8 Oktober 2024 sebesar Rp10.544.425,00;

P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Suta Lestari Nomor

21 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Kristanti Suryani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 beserta softcopy

Billing DJBC dan softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 698935/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024;

P.8 Softcopy Bill of Lading, Certificate of Origin (Form E), Phytosanitary Certificate,

Attachment, Health Certificate, Certificate of Analysis, Prior Notice, Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, Statement Letter, Credit Note;

P.9 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.10 Softcopy Bukti Freight (Official Receipt dan Bukti Pembayaran);

P.11 Softcopy Laporan Buku Hutang, Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian

Rinci Per 17-297, Rekening Giro, Laporan Jurnal Harian, Pembayaran Hutang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negeri, Kartu Persediaan;

P.12 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Korespondensi;

P.13 Softcopy Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan Marine Cargo

Insurance The Schedule);

P.14 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

P.15 Softcopy Pembelian dan Laporan Bongkar (Pembelian Umum, Foto Barang,

Hasil Bongkar Kontener 2024);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00113/WBC.11/SUB/2025 tanggal 04 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00100/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 melalui surat nomor 0128/ADL/III/2025 tanggal 03 Maret 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan: bahwa bukti dan data pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan

dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa Fresh Sweet Pear, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD14,971.48.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yaitu sebagai berikut:

PosNama BarangPEMBERITAHUANPENETAPAN
JmlHrg SatCIFJmlHarga SatCIFMetode & Data PIB pembanding
(TNE)(USD)(USD)(TNE)(USD)(USD)
1Fresh Sweet Pear18.92790.9014,971.4818.92155029,326.00Pembanding Dari KPPBC TMP Belawan PIB nomor 003646 tanggal 19- 06-2024 (B/L tanggal 07-06- 2024)

dengan alasan:

a. Tidak terdapat bukti pendukung nilai transaksi bukti bayar/bukti transfer, pembukuan, bukti atas nilai transaksi tidak meyakinkan. Berdasarkan hasil penelitian nilai pabean dan dokumen yang diserahkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya (sesuai pasal 31 ayat 3b PMK 144/PMK.04/2022). Selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode barang Identik s.d. Metode Fallback secara berurutan.

b. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD29,326.00.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPh Pasal 22: Rp 5.544.425,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Total: Rp10.544.425,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal DJBC dengan surat pengajuan keberatan tanggal 22 November 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 996111EJP9F8R9Q8;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. bahwa surat Keberatan Pemohon diterima secara lengkap pada tanggal 22 November 2024 melalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima pengajuan keberatan nomor agenda 11670/KBT.01/2024 tanggal 22 November 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang

tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8 menyatakan: “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

h. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

i. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

j. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

k. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;

l. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

m. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

n. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

o. Pasal 26 menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang

tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya;

p. Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Importir dan/atau Pemilik Barang hams menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

q. Pasal 27 ayat (4) menyatakan “Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

r. Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

s. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

… atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data

dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan tanggal 22 November 2024;

b. tanda terima berkas pengajuan keberatan Nomor 11670/KBT.01/2024 tanggal 22 November 2024;

c. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dengan NTPN 996111EJP9F8R9Q8;

d. fotokopi surat penetapan SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 05 Oktober 2024;

e. data pendukung lain berupa:

a. fotokopi invoice;

b. fotokopi packing list;

c. fotokopi B/L;

d. printout bukti bayar;

e. fotokopi akta perusahaan;

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan

pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan.

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

"Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa Fresh Sweet Pear, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD14,971.48;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-1127/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Desember 2024.

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

g. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) pada kolom 26 sebesar CIF USD14,971.48 yang terdiri dari CFR USD14,964.00 dan Asuransi USD7.48;

2) Pemohon menyerahkan bukti korespondensi berupa tangkapan layar percakapan, namun terdapat beberapa coretan dalam bukti tangkapan layar tersebut sehingga tidak dapat diyakini merupakan bukti negosisasi awal sebagai pembentuk nilai transaksi yang disepakati;

3) Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor: PO240900003 tercantum tanggal 14- 18-2024, dengan nilai pemesanan per unit sebesar USD8.70 untuk pemesanan sebanyak 1720 senilai total USD14,964.00;

4) Pemohon melampirkan sales contract nomor EY24113 tanggal 14-08- 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai per unit sebesar USD8.70 untuk pemesanan sebanyak 1720 senilai total USD14,964.00 dengan nomor akun bank 803010614629990112 dan keterangan Payment terms: Total Payment After 14 Days Of Arrival;

5) Pemohon melampirkan invoice nomor EY24113 tanggal 29 Agustus 2024 yang mencantumkan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CIF USD14,964.00;

6) Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berupa pindaian T/T pada tanggal 16 Desember 2024 dengan nilai USD14,304.00 yang dikonversi menjadi Rp229.364.640,00 dan ditambahkan biaya administrasi bank menjadi Rp229.414.640,00 dengan berita pembayaran “2012//EY24113 (14.304)”;

7) Pemohon melampirkan laporan mutasi rekening periode 1 s.d 31 Desember 2024, yang mencantumkan adanya pendebetan senilai 229.414.640,00 pada tanggal 16 Desember 2024;

8) bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (USD 14,964.00) dengan nilai yang tercantum pada invoice dan sales contract (USD 14,304.00);

9) bahwa Pemohon melampirkan credit note nomor CNEY24113 tanggal 12 September 2024 yang mencantumkan adanya “discount” sebesar USD660.00, dapat disampaikan hal sebagai berikut:

a. Terhadap klaim pengurangan harga pada sengketa in casu, PMK 144/PMK.04/2022 mengatur beberapa mekanisme yaitu:

a) Pembayaran secara langsung atau tidak langsung dengan contoh yaitu kompensasi utang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian;

b) Diskon (Potongan Harga) merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan. Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain:

i. cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual;

ii. quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian;

iii. trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end-user);

iv. loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan

Pembeli dalam melakukan pembelian terhadap Penjual/langganan; atau v. diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan, keterangan pemberian diskon harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga harga barang impor setelah dikurangi diskon

tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

b. bahwa dalam hal Pemohon melakukan klaim adanya pengurangan harga pada sengketa in casu berupa credit note dikarenakan penurunan kualitas mutu harus dapat diidentifikasikan dan dijelaskan termasuk dalam kategori yang mana sesuai dengan ketentuan tersebut di atas untuk selanjutnya dapat dilakukan pembuktian lebih lanjut. Sehingga atas klaim credit note atau nota kredit dikarenakan penurunan kualitas mutu yang diajukan Pemohon belum dapat diakomodir karena tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022.

10) bahwa sebagai tambahan, atas credit note yang disampaikan juga tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/2022 tentang Nilai Pabean, karena terdapat beberapa hal sebagai berikut:

a. credit note note diberikan tanpa ada penyebab yang jelas tentang adanya klaim yang timbul;

b. bahwa pada bukti credit note, adanya pengurangan pembayaran dinyatakan sebagai diskon namun tidak dapat diidentifikasi pemberian diskon tersebut apakah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022;

11) bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa Laporan Jurnal Harian, Laporan Penjualan Per Pembelian Rinci, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Hutang dan Pembelian-Penjualan Per Container termasuk di dalamnya ada kartu persediaan, namun tidak memadai untuk menginformasikan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan termasuk pengaruh credit note;

12) Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat beberapa ketidaksesuaian data yang diserahkan oleh Pemohon antara lain:

a. bahwa pada bukti korespondensi terdapat beberapa coretan (mengingat bukti tersebut adalah tangkapan layar percakapan asli) dan pada purchase order tercantum tanggal penerbitan yang tidak dapat diidentifikasi, sehingga tidak dapat diyakini merupakan dokumen pembentuk nilai transaksi dalam proses jual beli, sehingga tidak memenuhi Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

b. bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (USD 14,964.00) dengan nilai yang tercantum pada invoice dan sales contract (USD 14,304.00) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

c. bahwa terdapat perbedaan data dalam pembukuan utamanya perbedaan harga per unit dalam jurnal harian dengan sales contract dan invoice, serta tidak teridentifikasinya credit note pada jurnal harian dan kartu persediaan; sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

13) Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

14) Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.3 sesuai Pasal 31 ayat (3) huruf a, b dan e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD29,326.00.

3. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024, maka ditetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.3 sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan PDRI dan sanksi administrasi berupa denda.

E. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 21 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

091/ADL/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. Pemohon telah melampirkan PIB dengan nomor Pendaftaran 698775 tanggal 10 September 2024 senilai CFR USD 14.964 dengan asuransi USD 7.48.

2. Pemohon telah menyerahkan bukti korespondensi berupa tangkapan layar percakapan, namun karena didalam tangkapan layar tersebut menggunakan Bahasa mandarin sehingga pemohon perlu menerjemahkan kalimat tersebut menggunakan aplikasi penerjemah, dan mengenai coretan yang terdapat di tangkapan layar tersebut adalah dikarenakan kesalahan Aplikasi dalam menerjemahkan Bahasa Mandarin, Sehingga oleh pemohon diperbaiki maksud dari arti katanya.

3. Pemohon telah melampirkan Purchase Order Nomor PO240900003 tanggal 14 Agustus 2024 atas pesanan barang Fresh Pear sebanyak 1.720 Karton senilai USD 14.964.

4. Pemohon telah melampirkan Sales Contract No. EY24113 tanggal 14 Agustus 2024 atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan barang Fresh Pear 1.720 Karton senilai CFR USD 14.964 Ketentuan Payment Term Total Payment After 14 Days Of Arrival.

5. Pemohon telah melampirkan invoice dengan nomor EY24113 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO., LTD yang ditujukan kepada PT. ABADI DUTA LESTARI dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 14.964.

6. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice EY24113. Pembayaran tanggal 16 Desember 2025 No. Cek BCA EK564029 dan Slip TT No. RKDSB senilai IDR 229.404.640. Dengan Rincian sebagai berikut:

Invoice: USD 14.964

Credit Note: USD 660

Jumlah: USD 14.304

Kurs: IDR 16.035

Total: IDR 229.364.640

RTGS: IDR 50.000

Total Bayar: IDR 229.414.640

7. Perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD 660 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan kondisi barang kurang bagus sehingga pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. Terlampir Credit Note.

8. Pemohon telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung pernyataan seperti Bukti Korespondensi, Sales Contract, PO, Invoice Packing List, PIB, COA, Credit Note, Bukti cek dan Slip TT Pembayaran, Mutasi Rekening, Jurnal Hutang, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Buku Hutang, Laporan Bongkar, Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

B. Kesimpulan bahwa berdasarkan bantahan diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan dokumen- dokumen dan penjelasan dalam transaksi jual beli Commodity Fresh Pear dari SHANDONG ENJOY FRESH FRUITS AND VEGETABLES CO., LTD selaku penjual barang.

2. bahwa Nilai Pabean benar dan sesuai dengan kami bayar senilai USD 14.964

3. bahwa kami sudah menyerahkan Dokumen Pendukung seperti:

a. Bukti Korespondensi terbentuknya harga Impor b. Purchase Order No. PO240900003 senilai USD 14.964.

c. Sales Contract No. EY24113 senilai USD 14.964.

d. Invoice No. EY24113 Senilai USD 14.964 e. Packing List No. EY24113 f. Invoice Asuransi No. 003249340 g. Bukti Pembayaran atas tagihan Invoice No. EY24113 h. Credit Note atas invoice No. CNEY24113 i. Rekening Koran Periode Desember 2024

j. Jurnal Hutang dengan nomor HB241200125 senilai USD 14.304 k. Laporan Bank harian Periode Desember 2024 l. Laporan Buku besar Harian Periode Desember 2024 m. Jurnal Harian Periode Desember 2024 n. Buku Hutang o. Pembelian penjualan per container dan Kartu Persediaan.

C. Permohonan bahwa berdasarkan bantahan tersebut diatas Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 5 Oktober 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 640241006749512 tanggal 5 Oktober 2024 sebesar Rp10.544.425,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000084097376 tanggal bayar 8 Oktober 2024 sebesar Rp10.544.425,00;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Suta

Lestari Nomor 21 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Kristanti Suryani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat

Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Abadi Duta

Lestari Nomor 09 Tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 4 Agustus 2025 a.n. Veronica; Bukti P-8 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

11771/KBT.01/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-9 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 29 November 2024;

Bukti P-10 Softcopy Tangkapan Layar Surat Elektronik Terkait Data Yang

Disampaikan Pada Saat Proses Keberatan;

Bukti P-11 Softcopy Surat Nomor S-1127/WBC.112/PDT/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Bukti P-12 Softcopy PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 beserta

Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-13 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 698935/

WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Invoice, Packing List, Purchase Order,

Sales Contract, Statement Letter, Credit Note;

Bukti P-15 Softcopy Certificate of Analysis, Prior Notice, Certificate of Origin (Form

E), Phytosanitary Certificate, Attachment, Health Certificate;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Bukti Freight (Official Receipt dan Bukti

Pembayaran);

Bukti P-18 Softcopy Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci Per 17-297,

Surat Pernyataan Supplier, Rekening Giro, Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negeri, Kartu Persediaan;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Informasi Rekening-Mutasi Rekening, Pembayaran

Hutang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Buku Hutang;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Bukti Korespondensi;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan

Marine Cargo Insurance The Schedule);

Bukti P-22 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

Bukti P-23 Softcopy Pembelian dan Laporan Bongkar (Pembelian Umum, Foto

Barang, Hasil Bongkar Kontener 2024);

Bukti P-24 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 083/ADL/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

607070/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 003646 tanggal 19 Juni 2024; Bukti T-3 Softcopy Tangkapan Layar Data Penetapan Pada Aplikasi CEISA 4.0; Bukti T-4 Softcopy Tanggapan atas Bukti Pemohon Nomor S-

230/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00100/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0128/ADL/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean14,971.4829,326.00Barang impor pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.544.425,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam

Keputusan Keberatan No. KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Sweet Pear yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD14,971.48 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD29,326.00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual kepada Pemohon Banding (pembeli) karena harga pasar yang kurang bagus.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Sweet Pear, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 dengan nilai pabean CIF USD14,971.48, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD29,326.00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00100/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang

sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap O (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Sweet Pear yang diberitahukan pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (MT)Harga satuan (CIF USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Sweet Pear18.92790.9090003646 tgl. 19/06/24 (pos 1) 07/06/24Fresh Sweet Pear (Size 45.54)19.1951,550.0000

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024, pengirim/penjual Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. EY24113 tanggal 29 Agustus 2024, B/L No. 799410524496 tanggal 29 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 18.920 MT (1720 Ct), 1 kontainer 40” (FCL) No. TSTU8506354, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR USD14,964.00, asuransi USD7.48, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Ct)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Sweet Pear18.920 - 172014,971.48

bahwa Invoice No. EY24113 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Sweet Pear, harga satuan USD8.70/Ct, total kuantiti 1720 Ct (18920 Kg), total nilai invoice USD14,964.00, payment term 100% 90 after 14 days arrival, beneficiary seller dengan akun pada Laishang Bank (China);

bahwa B/L Nomor 799410524496 tanggal 29 Agustus 2024, Shipper Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang sesuai lampiran B/L (tidak dilampirkan), kuantiti GW 2100 Kg (1720 Cartons), tercantum freight prepaid, carrier Shanghai T.S. Shipping Agency Co. Ltd. Qingdao Branch;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanggal 12-16 Agustus 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan berupa gong pear;

bahwa Sales Contract (SC) No. EY24113 tanggal 29 Agustus 2024 antara Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), incoterm, beneficiary, term of payment, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, dan total nilai kontrak sebagaimana tercantum pada invoice a quo; bahwa Purchase Order (PO) No. PO240900003 tanggal 14 Agustus 2024 dari Pemohong Banding kepada Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd. (seller), uraian barang Fresh Pear, Sweet Pear N.W. 1 Kg, incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Surat Pernyataan tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa pada proses keberatan belum dilakukan pembayaran atas barang yang tercantum pada Invoice No. EY24113 sebesar CFR USD14,964.00 belum jatuh tempo berdasarkan kesepakatan dengan supplier; bahwa Statement Letter yang diterbitkan oleh Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd. (seller) tanpa nomor dan tanggal menyatakan permintaan maaf

atas situasi harga penjualan yang tidak terkontrol dan pembayaran atas invoice nomor EY24113 masih dalam proses negosiasi, sebagaimana kutipan berikut: Dear Cusiomier,

We aro ogize far the bad ard uncantralled stugdon dn the market reparding selling ares. Pan this ma so Wo are ati Ban brceess ob nepoteal ry the payment far nya ce kyeeiis hang yeu for yoru cour aon.

bahwa Credit Note (CN) Nomor CNEY24113 tanggal 12 September 2024 sebesar USD660,00, menunjuk invoice nomor EY24113 yang diterbitkan oleh Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum diskon terkait kualitas barang (fresh pear) pada saat kedatangan barang, dengan catatan “The supplier acknowledges the issue and has granted a deduction from the original invoice amount as compensation for the inconvenience”, dengan rincian sebagai berikut:

Reason for Discount: Ouality issue identified upon arrival of goods.

Product: Fresh Pear

INVOICE NUMBER CONTAINER NO QUANTITY DISCOUNT

EY24113 Tstu8506354 1720 USD 660,00

TOTAL DICOUNT USD 660,00

Total Deduction Amount: USD 660,00 bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 16 Desember 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Shandong Enjoy Fresh Fruit and Vegetables Co. Ltd. dengan akun pada Laishang Bank sebagaimana tercantum pada invoice a quo, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
16/12/2414,304.00229.364.640,0050.000,00229.414.640,00Kurs Rp16.035,00 Cek EK564029 2012//SF24- 101 (USD14,304)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode 16-17 Desember 2024 (1 lembar), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp229.414.640,00, dengan keterangan 0564029-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 1740 tanggal 29 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD14,964.00, objek pertanggungan 1720 Cartons Fresh Sweet Pear, menunjuk B/L No. 799410524496, premi dengan nilai USD7.48 (Rp115.566,00, kurs Rp15.450,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo; bahwa 2 (dua) Official Receipt (freight) No. RCP/SBY/TSL/24/003657 tanggal 11 September 2024 dan ID/SBY/TSL/24/000627 tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan oleh PT Bahari Eka Nusantara untuk Pemohon Banding sebesar masing- masing Rp5.064.644,00 dan Rp3.500.000,00 (total Rp8.564.644,00), menunjuk BL No. 799410524496, 1 kontainer sebagaimana tercantum pada PIB, pembayaran ditujukan kepada penerbit invoice freight a quo Bank Mandiri Rp8.564.644,00; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 10 September 2024 dengan nilai Rp8.564.644,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo, sumber dana atas nama Sutarya;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN tanggal 16 Desember 2024; Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian periode tanggal 01-30 Desember 2024; dan Laporan Buku Hutang; dan Hasil Bongkar Kontainer No. TSTU8506354 tanggal 03 September 2024 yang mencantumkan hasil pemeriksaan fisik terdapat selisih kurang 2 unit (carton), tidak ada temuan terkait kualitas barang;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00100/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena terdapat perbedaan nilai yang tercantum pada PIB dengan bukti-bukti yang diserahkan, bukti korespondensi yang banyak coretan, perbedaan harga per unit

dalam jurnal harian dengan sales contract dan invoice, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-1127/WBC.112/PDT/2024

tanggal 04 Desember 2024 yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00100/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon tidak dapat diyakini merupakan dokumen yang mendukung pembuktian nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar USD660.00 karena adanya diskon yang diberikan oleh seller atas permintaan Pemohon Banding yang mengalami kerugian yang disebabkan harga pasar yang kurang bagus, sebagaimana tercantum pada credit note;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: barang yang tercantum pada bukti korespondensi kesepakatan harga tidak sama dengan barang yang tercantum pada invoice, penerbitan credit note tidak bersesuaian dengan hasil bongkar kontainer yang diserahkan dalam persidangan dan alasan penerbitannya, pembukuan hanya untuk periode tanggal pembayaran, tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti- bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00100/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar total CIF USD14,971.48, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 202414,971.4829,326.0029,326.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Sweet Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 adalah sebesar CIF USD29,326.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp10.544.425,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp5.544.425,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp10.544.425,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00100/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607543/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 Oktober 2024, atas nama PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3- 048.000, beralamat di Jalan Papanggo C 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Sweet Pear, yang diberitahukan pada PIB Nomor 698775 tanggal 10 September 2024 adalah sebesar CIF USD29,326.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp10.544.425,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.