WAJIB PJAUJMALKAH MENURUFTISKUS No.
URAIAN
Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto
123456
2.781.751.584.182 2.781.751.584.182
- Harga Pokok Penjualan
2.481.135.976.384 2.481.135.976.384
- Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)
300.615.607.798300.615.607.798
- Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
210.067.147.710210.067.147.710
- Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)
90.548.460.08890.548.460.088
- Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha
(4.307.779.121)(4.307.779.121)
-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
-- -
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
-- -
d. lain-lain
-- -
e. Jumlah (a + b +c + d)
(4.307.779.121)(4.307.779.121)
- 78
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
-- -
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
21.741.570.77427.840.178.247
6.098.607.473
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
14.296.459.84914.296.459.849
-
c. Jumlah (a-b)
7.445.110.92513.543.718.398
6.098.607.473 111111111190123456789
Penghasilan Neto Luar Negeri
-- -
Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)
93.685.791.89299.784.399.365
6.098.607.473 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
-- -
Kompensasi Kerugian
-- -
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
-- -
Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)
93.685.791.89299.784.399.365
6.098.607.473 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)
20.610.874.13021.952.567.780
1.341.693.650 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
-- -
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
-- -
Jumlah PPh Terutang (15 + 16)
20.610.874.13021.952.567.780
1.341.693.650 Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah
-- -
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21
-- -
b.2. PPh Pasal 22
13.312.940.71813.312.940.718
- b.3. PPh Pasal 23
425.556.414425.556.414
- b.4. PPh Pasal 24
-- -
b.5. Lain-lain
-- -
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 +b.5)
13.738.497.13213.738.497.132
-
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22
-- -
c.2. PPh Pasal 25
29.905.095.77729.905.095.777
- c.3. PPh Pasal 29
-- -
c.4. STP (pokok kurang bayar)
-- -
c.5. Lain-lain
-- -
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 +c.5)
29.905.095.77729.905.095.777
-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKLB
-- -
d.2. SKPPKP
-- -
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)
-- -
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain
-- -
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri
-- -
e.3. Telah dipotong/dipungut
-- -
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)
-- -
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))
43.643.592.90943.643.592.909
- 20
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18 )
23.032.718.77921.691.025.129
(1.341.693.650)
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan Surat No. 092/EPFM- Um/IV/24/Dir tanggal 16 April 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 16 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: