P U T U S A N
Nomor PUT-002114.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00429/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 623764/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002114.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV VICTORY JAYA ABADI, NPWP 31.800.331.6-614.000, beralamat di Jl. Asem Jaya II 36, RT 002 RW 004, Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Jodik Mudji Iswanto, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Viencie Hartanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-958/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1033/SK/VJA/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025,
2. Nama: Dhea Dypta Larassaty,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1033/SK/SAMA/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,