Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman
PUT-002117.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002117.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU 7/1992Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002117.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00120/207/16/091/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 25 Juli 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 Januari 2026