Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman

PUT-002119.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002119.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002119.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-356 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Dodi Suryadarma

Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-327 tanggal 01 September 2021;

3. Nama: Kristian Prawira Yosef

Izin Kuasa Hukum: KEP-953/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-344tanggal 1 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Erricson M. / 198003082001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-11489/PJ.07/2022 tanggal 21 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 750/PP/BR/2021 tanggal 16 Juni 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-04/PP/Rev/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 488/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 13 April 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor B.372-DIR tanggal 24 Mei 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016, Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP- 00321/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 01 November 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak35.433.785.50642.957.528.9927.523.743.486
2Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri3.540.825.2254.293.198.877752.373.652
3Kredit Pajak3.598.325.2253.598.325.225-
4Kompensasi Ke Masa Pajak Lainnya(57.500.000)57.500.000-
5PPN Kurang/(Lebih) Bayar-752.373.652752.373.652
6Sanksi Administrasi (Pasal 13 Ayat (2))-333.539.353333.539.353
7Sanksi Administrasi (Pasal 13 (3))-57.500.00057.500.000
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar-1.143.413.0051.143.413.005

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor B.098-Dir tanggal 05 Februari 2020dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak35.433.785.50642.957.528.9927.523.743.486
2Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri3.540.825.2254.293.198.877752.373.652
3Kredit Pajak3.598.325.2253.598.325.225-
4Kompensasi Ke Masa Pajak Lainnya(57.500.000)57.500.000-
5PPN Kurang/(Lebih) Bayar-752.373.652752.373.652
6Sanksi Administrasi (Pasal 13 Ayat (2))-333.539.353333.539.353
7Sanksi Administrasi (Pasal 13 (3))-57.500.00057.500.000
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar-1.143.413.0051.143.413.005

namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019 Masa Pajak Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan

kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Desember 2020 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 2 Maret 2021. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

3. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.171.013.005 dan Pemohon Banding telah membayarkan semua jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.171.013.005 melalui Bank Danamon dengan NTPN 7E4030T2S0JEFQMK pada tanggal 4 Desember 2019 (BPN/SSP Terlampir). Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

4. Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muljono Tjandra dan Rita Mirasari jabatan selaku Direktur Keuangan dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019 Masa Pajak Oktober 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak35.433.785.50642.957.528.9927.523.743.486
2Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri3.540.825.2254.293.198.877752.373.652
3Kredit Pajak3.598.325.2253.598.325.225-
4Kompensasi Ke Masa Pajak Lainnya(57.500.000)57.500.000-
5PPN Kurang/(Lebih) Bayar-752.373.652752.373.652
6Sanksi Administrasi (Pasal 13 Ayat (2))-333.539.353333.539.353
7Sanksi Administrasi (Pasal 13 (3))-57.500.00057.500.000
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar-1.143.413.0051.143.413.005

Lebih lanjut, berikut ini merupakan rincian sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2016:

NoKoreksiJumlah
1Rekonsiliasi PPN dalam negeriRp3.101.314.903
2Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COPRp2.979.928.583
3Penjualan AYDARp1.442.500.000
Rp7.523.743.486

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903

Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi berdasarkan data GL atas akun yang menurut Pemeriksa berisi transaksi penyerahan jasa yang terutang PPN sebesar Rp3.101.314.903 sebagaimana dimaksud dalam SE-121/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan.

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903 karena penghasilan tersebut adalah sehubungan dengan jasa keuangan yang bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU PPN dan SE-121/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan.

Adapun pendapatan jasa keuangan yang dimaksud adalah jasa sehubungan dengan menempatkan dana dan/atau meminjamkan dana kepada pihak lain, sebagai berikut:

1. Pendapatan provisi/komisi sehubungan dengan pemberian kredit corporate finance.

2. Pendapatan berupa biaya administrasi atas transaksi pembayaran melalui bank. Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas selisih rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903 bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

B. Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583

Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi berdasarkan data penjualan aktiva tetap berupa kendaraan COP (selain sedan) kepada karyawan sebesar Rp2.979.928.583. Yang menurut Pemeriksa terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN yaitu PPN dikénakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 16D UU PPN disebutkan bahwa penyerahan BKP, antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai pajak.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN usaha perbankan/kegiatan

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan aktiva tetap Kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583 dengan alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan Perbankan bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan makna dari pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN sehubungan dengan penjualan aktiva tetap kendaraan COP

• Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang Undang PPN No. 42 Tahun 2009 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Kemudian, penjelasan dari Pasal 4 huruf a tersebut menyebutkan bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Dalam sengketa Pemohon Banding yaitu penjualan kendaraan COP tidak memenuhi persyaratan terakhir:

“(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” Pemohon Banding bergerak dalam usaha perbankan dan bukan usaha memperjual belikan kendaraan COP. Dengan demikian, penyerahan yang Pemohon Banding lakukan tidak sesuai dengan pengertian barang yang

dikenakan PPN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4 huruf a UU PPN berikut penjelasannya.

• Penjelasan di atas sangat erat kaitannya dengan definisi Pengusaha menurut UU PPN, dimana dalam pasal 1 angka 14 UU PPN jelas dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”

Dari definisi tersebut jelas bahwa sehubungan dengan penjualan aktiva tetap kendaraan COP, Pemohon Banding tidak melakukan produksi, impor, export, ataupun melakukan usaha perdagangan dan sebagainya. Sehingga, Pemohon Banding sampaikan bahwa sejalan dengan ketentuan penjelasan pasal 4 huruf a UU PPN, karena Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tersebut sebagai kegiatan usaha dan pekerjaannya, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penjualan aktiva tetap kendaraan COP.

2. Penjualan tersebut yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas Sengketa Penjualan Aktiva tetap kendaraan COP yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan:

• Sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

• Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

• Pasal 9 ayat (5) UU PPN No. 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.

• Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan, maka sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN No. 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jasa keuangan adalah jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa Jasa Keuangan meliputi :

1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. Jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihal kain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiaya berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. Anjak piutang;

c. Usaha kartu kredit; dan/atau

d. Pembiayaan konsumen;

4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. Jasa pejaminan.

• Lebih lanjut, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :

• surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

• surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

• kertas perbendaharaaan negara dan surat jaminan pemerintah;

• Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

• obligasi;

• surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

• instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas dan oleh karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayar sehubungan dengan perolehan aktiva

tetap untuk melaksanakan dan menyerahkan jasa perbankan, tidak dapat Pemohon Banding kreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, sehingga mengacu kepada Pasal 16 D UU PPN, maka atas penjualan aktiva tersebut bukan merupakan objek PPN.

Perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengreditkan pajak masukan atas pembelian barang-barang tersebut. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan asset tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN Keluaran sudah tepat dan bersifat konsisten.

3. Argumentasi Pemohon Banding didukung oleh putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa pajak yang serupa yang dapat dijadikan bahan referensi

Di bawah ini adalah putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa pajak yang serupa sebagai berikut:

1) PutusanPengadilanPajak denganNomorPutusanPUT- 115611.16/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang sengketa pajak yang sama, yaitu sengketa PPN atas Penjualan Aktiva tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan di tahun 2011, dimana Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding (Lampiran 7).

2) Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 628/B/PK/Pjk/2019 Tanggal 14 Maret 2019 tentang sengketa pajak yang sama, yaitu sengketa PPN atas Penjualan Aktiva tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan di tahun 2010, dimana MA mengabulkan seluruh permohonan PK Pemohon Banding (Lampiran 8).

3) PutusanPengadilanPajakdenganNomorPutusanNo. 85632/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 9 Agustus 2017 tentang sengketa pajak yang sama, yaitu sengketa PPN atas Penjualan Aktiva tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan dimana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding (Lampiran 9).

C. Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000

Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi berdasarkan data penjualan AYDA yang tidak dilakukan melalui balai lelang, yang menurut pemeriksa terutang PPN sebesar Rp1.442.500.000. Sesuai dengan Pasal IA ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Dalam penjelasan Pasal IA ayat (1) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Argumen Wajib Pajak yang mengatakan bahwa penjualan AYDA termasuk dalam pengertian penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud Pasal IA ayat (2) huruf b UU PPN mengatur bahwa penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, menurut Pemeriksa tidak tepat karena penyerahan barang jaminan adalah penyerahan BKP oleh debitur kepada kreditur yang dijadikan jaminan kredit. Sedangkan penjualan AYDA adalah tahap selanjutnya yaitu setelah BKP tersebut diserahkan (hak penguasaan) ada sepenuhnya dengan kreditur kemudian BKP tersebut dialihkan (dijual) kepada pihak ketiga.

Sesuai dengan Pasal 2A ayat (1) UU PPN Perbankan disebutkan bahwa Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Hal ini menurut Pemeriksa mengindikasikan bahwa terdapat kegiatan usaha untuk mengambil alih (membeli) dan menjual kembali agunan oleh bank.

Sesuai dengan angka 6 SE-12/PJ/2010 ditegaskan bahwa disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli

tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan.

Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih Oleh bank tersebut, merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) KUP

- SE-121/PJ/2010

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penjualan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Berikut ini merupakan dasar hukum yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Pengertian AYDA menurut peraturan yang berlaku

Pengertian AYDA berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia.

1. Pasal 1 angka 23 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”) menyebutkan bahwa:

“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah debitur

kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit”.

2. Pasal 12A ayat 1 dari UU Perbankan menyatakan sebagai berikut: “Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik

melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,

dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.

Kemudian, Penjelasan Pasal 12A ayat (1) menyatakan bahwa: “Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk

membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank”.

3. Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menyebutkan bahwa AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

4. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki. Penjelasan pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa pengaturan ini dimaksudkan agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

5. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penjelasan pasal 37 ayat (2) dari pasal yang sama menyebutkan dokumentasi

antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit.

2. Dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dan telah dilakukan upaya-upaya penagihan, berdasarkan pasal 12A UU Perbankan, penanganan agunan oleh bank secara umum dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:

a. AYDA merupakan penyerahan agunan secara sukarela oleh pemilik agunan dengan memberikan kuasa kepada bank untuk menjual agunan tersebut untuk melunasi sisa kredit yang macet. Dalam hal ini AYDA tersebut masih dimiliki oleh debitur sewaktu agunan tersebut dijualkan oleh bank dalam kuasanya sebagai pemegang kuasa jual.

b. Penyerahan agunan secara paksa dikarenakan debitur tidak kooperatif pada bank. Dalam hal ini, bank melakukan pengajuan permohonan eksekusi sita jaminan kepada pengadilan yang kemudian pengadilan memerintah untuk menjual agunan tersebut melalui pelelangan. Dalam pelelangan ini, debitur tetap berstatus sebagai penjual barang tersebut karena debitur adalah pemilik agunan.

Pada saat pelelangan, agar harga penjualan agunan wajar atau untuk menghindari adanya kemungkinan penawaran harga oleh pihak ketiga yang tidak wajar, bank dapat terlibat dalam proses pelelangan dengan melibatkan pegawai untuk andil dalam penawaran harga. Apabila bank ikut serta sebagai peserta lelang dan ternyata harga yang diajukan bank paling tinggi maka pegawai bank akan menjadi pembeli agunan tersebut untuk kepentingan bank. Berdasarkan Pasal 12 A UU Perbankan, bank diperbolehkan melakukan ini (yaitu membeli) tetapi tidak diperbolehkan untuk memiliki agunan tersebut. Dengan kata lain, pembelian yang

dilakukan oleh karyawan bank untuk kepentingan bank tersebut sebenarnya adalah upaya agar pengembalian dari kredit macet tersebut maksimal dimana bank harus menjual agunan tersebut secepatnya, agar hasil penjualan tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank sesuai fungsinya. Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa pasal 12 A UU Perbankan tersebut merupakan bagian dari bagian kedua yang berjudul “Usaha Bank Umum” dimana bagian kedua tersebut terdiri dari pasal 6 sampai dengan pasal 12A yang mengatur mengenai kegiatan atau usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh bank umum dimana dalam hal ini adalah termasuk penanganan AYDA. Jika nilai penjualan AYDA lebih besar dari utang debitur maka selisihnya dikembalikan ke debitur atau sebaliknya jika kurang maka selisihnya akan di hapus oleh Pemohon Banding, termasuk penghapusan bunga tertunggak, denda, dan biaya pengambilalihan menjadi tanggungan Pemohon Banding.

b. Penanganan dan Pencatatan AYDA dalam pembukuan Pemohon Banding

AYDA dalam sengketa ini adalah berbentuk tanah dan bangunan. Penanganan AYDA oleh Pemohon Banding adalah debitur memberikan kuasa menjual kepada Pemohon Banding secara langsung atau tidak langsung melalui karyawan Pemohon Banding. Dalam beberapa kasus khusus, dimana debitur tidak kooperatif dan dilakukan pelelangan, maka karyawan Pemohon Banding mengikuti pelelangan (untuk memastikan harga yang terbentuk wajar) dan menjadi pemenang lelang. Karyawan tersebut kemudian memberikan kuasa jual kepada Pemohon Banding. Secara pembukuan, AYDA baik yang diserahkan oleh debitur dengan memberikan kuasa jual kepada Pemohon Banding secara langsung atau tidak langsung seluruhnya dicatat oleh Pemohon Banding dalam neraca Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2 (“PAPI”) dalam Bab XI hal 111 PAPI dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

“A. Definisi

1. AYDA adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

2. Biaya untuk menjual adalah biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset atau kelompok lepasan.

3. Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana aset dipertukarkan atau kewajiban diselesaikan, antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction).

4. Nilai tercatat adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.”

PAPI pun kemudian mengkategorikan AYDA sebagai aktiva non-produktif. Dalam hal 112 PAPI disebutkan:

“1. Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, AYDA

merupakan salah satu bentuk aset non produktif yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.

2. Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan cadangan kerugian penurunan nilai, namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank.

3. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitumengupayakanpenjualandengansegeraserta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.”

PAPI mengatur bahwa AYDA dibukukan sebagai asset bagi pihak kreditur namun disajikan secara terpisah dari aktiva lainnya dalam neraca (yaitu AYDA disajikan sebagai aktiva non produktif), diungkapkan dalam laporan keuangan, dan AYDA tersebut tidak dapat disusutkan seperti aktiva tetap. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemohon Banding mengakui AYDA

sebagai aktiva di Neraca. Namun demikian, hak kepemilikan atas AYDA tidak serta merta berpindah kepada Pemohon Banding.

c. Hak Tanggungan (AYDA dalam kasus sengketa ini adalah berupa tanah dan bangunan)

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa menurut pasal 12 UU Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini PT Bank Danamon Indonesia, Tbk) diberi kewenangan untuk memilki obyek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji.

Berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut UU Hak Tanggungan maka tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitur kepada Pemohon Banding.

d. Mengenai ketentuan penjelasan pasal 4 huruf a UU PPN

Tanpa mengurangi bobot penjelasan diatas, apabila Pemohon Banding dianggap sebagai penjual AYDA, penjualan AYDA tersebut bukan merupakan penyerahan BKP dalam kerangka penjelasan pasal 4 huruf a UU PPN karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan. Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN telah jelas menyebutkan bahwa:

“Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat

sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

Dari Penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan PPN, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat- syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu “(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” Lebih khusus, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding selaku bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

Dengan demikian, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4 huruf a UU PPN berikut Penjelasannya. Dalam penafsiran ketentuan pasal 4 huruf a ini seyogyanya Terbanding memperhatikan pengertian “Pengusaha” dalam pasal 1 angka 14 UU PPN yang menyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang

dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”

Dari definisi tersebut jelas bahwa sehubungan dengan AYDA, Pemohon Banding tidak melakukan produksi, impor, export, ataupun melakukan usaha perdagangan dan sebagainya atas AYDA. Sehingga, Pemohon Banding

sampaikan bahwa sejalan dengan ketentuan penjelasan pasal 4 huruf a UU PPN, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan AYDA sebagai kegiatan usaha dan pekerjaannya, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena melakukan penjualan AYDA.

AYDA yang ditangani oleh Pemohon Banding adalah bagian dari upaya penyelesaian kredit macet dimana AYDA tersebut dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan harus segera dijual oleh Pemohon Banding sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet tersebut. AYDA tersebut tidak dapat Pemohon Banding gunakan sebagai aktiva produktif seperti misalnya menyewakan, memperlakukannya sebagai investasi untuk diperdangkan dalam waktu yang tepat, atau memperlakukannya sebagai barang dagangan. Pedagang properti akan melakukan investigasi mengenai potensi kenaikan harga, seperti lokasi strategis, dsb., sebelum melakukan pembelian atau investasi atas properti tersebut. Agen properti mencari imbalan atas kesuksesan menjualkan properti pihak ketiga. Sementara AYDA adalah aktiva yang dikuasai Pemohon Banding sebagai agunan atas kredit yang kemudian macet, dimana dalam UU Perbankan Pemohon Banding harus segera menjualnya (yaitu maksimal dalam 1 tahun).

Transaksi pada saat Pemohon Banding mengambil alih agunan dan menjual agunan harus dilihat sebagai "satu kesatuan" sesuai dengan UU Perbankan dimana bank harus mengambilalih dan segera menjual agunan dalam rangka penyelesaian kredit. Pada saat mengambilalih, jika nilai agunan lebih besar dari utang maka selisihnya dikembalikan ke debitur atau sebaliknya jika kurang maka selisihnya akan di hapus oleh Pemohon Banding, termasuk penghapusan bunga tertunggak, denda, dan biaya pengambilalihan menjadi tanggungan Pemohon Banding.

e. Mengenai ketentuan pasal 16D UU PPN

Tanpa mengurangi bobot penjelasan di atas, apabila Pemohon Banding dianggap sebagai penjual AYDA, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk memungut PPN atas penjualan AYDA tersebut sesuai ketentuan pasal 16D UU PPN.

Pasal 16D UU PPN menyatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak

berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) Huruf (b) dan (c)”.

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan:
“(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan …. untuk:
…….
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
Penjelasan dari Pasal 9 menyatakan:
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, PPN masukan, apabila ada, atas
perolehan AYDA tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding
karena terkait dengan jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN. Dalam hal
ini, proses penanganan AYDA tersebut terkait dengan kegiatan pemberian
kredit dengan agunan. Dengan demikian, penjualan AYDA tersebut tidak
terhutang PPN menurut pasal 16D UU PPN.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa debitur macet dalam sengketa PPN ini adalah bukan Pengusaha Kena Pajak atau apabila mungkin Pengusaha Kena Pajak, dia tidak memungut PPN pada saat menyerahkan AYDA tersebut kepada Pemohon Banding.

f. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan beberapa hal berikut ini:

- Pihak yang wajib memungut PPN adalah debitur selaku penjual Barang Kena Pajak

Secara konseptual, PPN Keluaran adalah Pajak tidak langsung yang dipungut oleh pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya diberikan kewenangan secara legal untuk

menyelesaikan AYDA. Penjualan AYDA merupakan penjualan yang dilakukan oleh debitur dalam rangka penyelesaian hutang sehingga seharusnya debitur merupakan pihak yang wajib memungut PPN.

- AYDA adalah jaminan yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga

termasuk penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang

Mengingat bahwa Agunan Yang Diambil Alih adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit oleh Bank, maka berdasarkan peraturan perpajakan diatas dapat disimpulkan bahwa penyerahan agunan sebagai jaminan utang tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, karena tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank. Selain itu, ketika Debitur menyerahkan agunan tersebut secara sukarela atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar/di dalam lelang kepada pihak Pemohon Banding, atas penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN baik berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan aset.

- Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan

Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang. Oleh karena itu, penjualan AYDA bukan merupakan objek PPN.

- Pemohon Banding bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Barang Kena Pajak.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding bukan Pengusaha Kena Pajak (”PKP”) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN dalam hal penanganan AYDA. Sebagai bank, Pemohon Banding tidak

menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang dan melakukan usaha perdagangan. Transaksi penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk pelunasan hutang debitur kepada Pemohon Banding.

- Argumentasi Pemohon Banding didukung oleh putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa pajak yang serupa yang dapat dijadikan bahan referensi

a. Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan PUT- 115611.16/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang sengketa pajak yang sama, yaitu sengketa PPN atas AYDA tahun 2011, dimana Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. (Lampiran 7)

b. Putusan Mahkamah Agung No. 3291/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 62640/PP/M.XA/16/2015. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Permata Tahun 2010 tidak terhutang PPN. (Lampiran 10)

c. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 14377/PP/M.II/16/2008 tanggal 12 Juni 2008 yang mengabulkan permohonan Banding PT Bank Permata Tbk atas PPN AYDA tahun 2003. Majelis berpendapat tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berupa pengenaan PPN atas penjualan aktiva yang merupakan agunan utang piutang antara Pemohon Banding dengan para Debitur yang dilakukan Pemohon Banding kepada pembeli sebenarnya. (Lampiran 11)

d. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 56032/PP/M.IIIB/16/2014 yang mengabulkan permohonan Banding atas PPN AYDA tahun 2008. Majelis berpendapat AYDA adalah merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk

jaminan utang-piutang, maka atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (Lampiran 12)

e. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 63158/PP/M.VIB/16/2015 yang mengabulkan permohonan Banding atas PPN AYDA tahun 2008. Majelis berpendapat penjualan AYDA tersebut adalah merupakan tindak lanjut penyelesaian kredit macet (Non Performing Loan) oleh Pemohon Banding selaku bank pemberi kredit, sehingga kegiatan ini merupakan kegiatan usaha perbankan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, tidak termasuk sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai. (Lampiran 13)

f. Putusan Mahkamah Agung No. 844/B/PK/PJK/2019 tanggal 20 Maret 2019 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal PajakatasPutusanPengadilanPajakNo.Putusan 85632/PP/M.XIB/16/2017, yaitu sengketa PPN atas AYDA PT Verena Multi Finance, Tbk. dimana MA menolak permohonan PK DJP (Lampiran 14)

g. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 59954/PP/M.XIIIA/16/2015 atas Banding PT Bank OCBC NISP Tbk. atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1024/WPJ.19/2013 tanggal 12 Agustus 2013. Majelis Hakim meyakini Penyerahan AYDA oleh Pemohon Banding tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000. (Lampiran 15)

h. Putusan Mahkamah Agung No. 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2 Nopember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 14003/PP/M.VI/2008 tanggal 9 Mei 2008. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Century tidak terhutang PPN. (Lampiran 16).

i. Putusan Mahkamah Agung No. 896/B/PK/PJK/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Agroniaga tidak terhutang PPN. (Lampiran 17).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPN seharusnya dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)Jumlah
Seharusnya per
Pengajuan
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak42.957.528.992-42.957.528.9927.523.743.48635.433.785.506
Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri4.293.198.877-4.293.198.877-3.540.825.225
Kredit Pajak3.598.325.225-3.598.325.225-3.598.325.225
Kompensasi Ke Masa Pajak Lainnya---(57.500.000)
PPN yang kurang dibayar752.373.652-752.373.652--
Sanksi Administrasi391.039.353-391.039.353--

Jumlah PPN yang masih harus

1.143.413.005-1.143.413.005- dibayar

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 488/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 13 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002119.16/2021/PAN.Wk/2021 tanggal 08 Maret 2021 berkenaan dengan Surat Banding dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Maret 2021 diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Sebagaimana tercantum dalam poin Tentang Duduk Sengketa

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Koreksi Rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903,- Dasar Hukum

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara Iain

a) Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

c) Pasal 13 ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d) Pasal 13 ayat (3): Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Beşar Nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0105/RlK.SlS/2019 tanggal 1 November 2019 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp3.101.314.903,- berdasarkan data GL atas akun yang menurut pemeriksa berisi transaksi penyerahan jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam SE- 121/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan.

b. Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding dengan alasan:

Pemohon Banding tidak mengetahui secara detil koreksi Terbanding atas rekonsiliasi PPN Dalam Negeri sebesar Rp3.101.314.903,- Dengan

demikian, Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding berdasarkan angka koreksi SPHP sebagai berikut:

pena wa KE DN oe -

: ren coe Ree!

wae 1 . Pa eni 2 tS

wt . BEE NK

wo o ae Be PN

tone ! Apo em nat

c. Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan nomor surat S-1182/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua dengan nomor surat S-1366/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 6 Juli 2020, dengan rincian dokumen yang harus Wajib Pajak serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu General Ledger, Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting jurnal ke General Ledger, rincian dan penjelasan perhitungan atas perbedaaan omzet PPh Badan dan PPN yang menjadi koreksi (dalam format Microsoft Excel), namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan dokumen yang dimaksud, dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan Permintaan Keterangan nomor BA-1447/WPJ.19/2020 tanggal 21 September 2020.

Sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas akun yang berisi transaksi penyerahan jasa yang terutang PPN sebesar Rp3.101.314.903.

Koreksi Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jurnlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainpajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

c) Pasal 13 ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d) Pasal 13 ayat (3): Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. emanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b) Pasal 16D: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tiak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

b. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019 serta Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan data penjualan aktiva tetap berupa kendaraan COP (selain sedan) kepada karyawan sebesar Rp2.979.928.583,- yang menurut Terbanding terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 16D UU PPN yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

b. Bahwa berdasarkan panjelasan Pasal 16D UU PPN, disebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan,

peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun PPN tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

c. Bahwa alasan Pemohon Banding karena Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP yang digunakan untuk penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8).

d. Bahwa Terbanding tetah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan nomor surat S-1182/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua dengan nomor surat S-1366/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 6 Juli 2020, dengan rincian dokumen yang harus Wajib Pajak serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu:

1. General Ledger, Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting jurnal ke General Ledger, rincian dan penjelasan perhitungan atas perbedaaan omzet PPh Badan dan PPN yang menjadi koreksi (dalam format Microsoft Excel);

2. Bukti pembelian dan bukti penjualan aktiva yang tetah dijual kembali beserta arus uangnya.

3. Namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan dokumen yang dimaksud, dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan Permintaan Keterangan nomor BA- 1447/WPJ.19/2020 tanggal 21 September 2020.

Sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas penjualan aktiva tetap kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583,-.

Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,-

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

c) Pasal 13 ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d) Pasal 13 ayat (3): Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

a) Pasal 1A ayat 1 huruf a: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan ha katas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

b) Pasal 4 ayat (1): Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Pasal 4A Ayat 2

"Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

d) Pasal 4A ayat (3) huruf d

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keuangan." Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk Iain yang dipersamakan dengan itu;

2) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan, surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana Iainnya;

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

3) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

4)jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5) jasa penjaminan

3. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), antara Iain mengatur:

Pasal 1 angka 23

"Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.”

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi:

a. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamjn atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3) kertas perbendaharaan negara dan suratjaminan pemerintah;

4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI),

5) obligasi;

6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga,

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan PrinsipSyariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegjatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula .

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan dj bidang keuangan, sepeåi sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akjbat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembalj penyettaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ; dan

d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensjun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 12 ayat 1

"Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam ha/ nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.”

4. Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

Pasal 5 huruf d

"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi."

Pasal 8 huruf a

"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. "

5. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 71/2/PBl/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur antara lain mengatur:

Pasal 1 anqka 15

"Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luarlelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank."

Pasal 37 ayat (1)

"Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki."

Penjelasan

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar satu Nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0105/RlK.SlS/2019 tanggal 1 November 2019 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan data penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) yang tidak dilakukan melalui balai lelang, yang menurut Terbanding terutang PPN sebesar RP. 1.422.500.000,-.

Sesuai dengan pasal 1A ayat 1 huruf a UU PPN disebutkan bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam penjelasan pasal IA ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

2. Pemohon Banding hanya memberikan softcopy daftar AYDA yang dijual tanpa dokumen pendukungnya, dengan rincian untuk bulan Oktober 2016 adalah sebagai berikut:

No Jamuan Ket fair an Tanggal SEN SAYA putal

Penjualan Perjalan

Da TN HAN PEG I, roe TG Tot rank ery tet hoe nol '

, iH ne | are Daan! Pak Pepe et us

a iH wk | So Pe aa aa batin | vt

(on 7 ak ! Io PA Oe raat | ot

45 al st | toa ‘ Cy ee ty bee patie 2 '

3. Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan nomor surat S-1182/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua dengan nomor surat S-1366/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 6 Juli 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu :

1) General Ledger, Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting jurnal ke General Ledger, rincian dan

penjelasan perhitungan atas perbedaaan omzet PPh Badan dan PPN yang menjadi koreksi (dalam format Microsoft Excel);

2) Keterangan dan bukti pencatatan untuk setiap transaksi yang diajukan sengketa mulai dari perjanjian, saat agunan diambil alih, penjualan/pelelangan agunan, sampai dengan pelunasan/pembayaran atas utang kepada Wajib Pajak menggunakan hasil penjualan/pelelangan agunan;

3) Rekapitulasi agunan yang diambil alih, dilengkapi dengan data perjanjian/kontrak, bukti kepemilikan atas agunan, dan data Iainnya terkait masing-masing agunan yang menjadi objek sengketa;

Namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding hanya sebagian menyerahkan data dan dokumen yang dimaksud, dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan Permintaan Keterangan nomor BA-1447/WPJ.19/2020 tanggal 21 September 2020.

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara Iain mengatur bahwa:

Pasal 5 huruf d

"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi."

Pasal 8 huruf a

"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak Iain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), seda anjak piutang."

Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur mengenai lingkup usaha/kegiatan Bank Umum, di mana di dalamnya tidak meliputi penjualan agunan yang diambil alih (AYDA).

Bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak Iain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), seda anjak piutang.

Dengan demikian, Penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan

merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang

dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000, karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan.

5. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 71/2/PBl/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan "Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kıyasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank."

Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka bank mengakui AYDA sebagai aktiva bank, Dengan demikian, Agunan yang diambil alih merupakan aktiva yang telah menjadi hak Wajib Pajak sehingga ketika dilakukan penjualan atas agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN.

6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di ataş, Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, atas penjualan AYDA tersebut terutang PPN 10%.

7. Sebagaimana perlimbangan-pertimbangan di ataş, maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas penjualan AYDA sebesar RP 1.422.500.000,-

Bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai ketentuan, dan Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 011 November 2019 Masa Pajak Oktober 2016 atas nama PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor B.372-DIR tanggal 24 Mei 2021, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 488/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020tanggal 3 Desember 2020 (Lampiran 1) yang disampaikanmelaluiSuratPengadilanPajakNomorB- 002119.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 27 April 2021 (Lampiran 2) yang kami terima pada tanggal 3 Mei 2021, menyampaikan bantahan atas SUB yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”), sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisis Material Pokok Sengketa

Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Rekonsiliasi PPN dalam negeriRp3.101.314.903
2Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COPRp2.979.928.583
3Penjualan AYDARp1.442.500.000
Rp7.523.743.486

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903 karena penghasilan tersebut adalah penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU PPN dan SE-121/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan.

Pasal 4A Ayat 3 (d) UU PPN

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. Jasa Keuangan;”

Adapun pendapatan jasa keuangan yang dimaksud adalah pendapatan provisi/komisi sehubungan dengan pemberian kredit corporate finance dan pendapatan berupa biaya administrasi atas transaksi pembayaran melalui bank. Selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung pada proses pemeriksaan dan keberatan pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas selisih rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903 bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

B. Koreksi Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan aktiva tetap kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (”PKP”) yang melakukan kegiatan usaha jual beli barang kena pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN dalam hal penjualan aktiva tetap kendaraan COP. Sebagai bank, Pemohon Banding tidak menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang dan melakukan usaha perdagangan dan sebagainya. Sehingga, Pemohon Banding sampaikan bahwa sejalan dengan ketentuan penjelasan pasal 4 huruf a UU PPN, karena Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tersebut sebagai kegiatan usaha dan pekerjaannya, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penjualan aktiva tetap kendaraan COP.

Di bawah ini adalah kutipan Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN:

Angka 14:

”Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Angka 15:

“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang ini.”

2. Penjualan tersebut yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

• Sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

• Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada

kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan

Nilai.”

• Pasal 9 ayat (5) UU PPN No. 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.

• Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan, maka sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU

PPN No. 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jasa keuangan adalah jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas dan oleh karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayar sehubungan dengan perolehan aktiva tetap untuk melaksanakan dan menyerahkan jasa perbankan, tidak dapat Pemohon Banding kreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, sehingga mengacu kepada Pasal 16 D UU PPN, maka atas penjualan aktiva tersebut bukan merupakan objek PPN. Perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengreditkan pajak masukan atas pembelian barang-barang tersebut. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan asset tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN Keluaran sudah tepat dan bersifat konsisten. Selain itu Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumen pendukung terkait sengketa pada proses pemeriksaan dan keberatan Pajak.

C. Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,- dengan penjelasan sebagai berikut:

• AYDA adalah jaminan yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga termasuk penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN

Pasal 1 angka 23 UU Perbankan menyebutkan bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang.

Mengingat bahwa AYDA adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Pemohon Banding, maka penyerahan agunan sebagai jaminan utang-piutang tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN. Selain itu, ketika Debitur menyerahkan agunan tersebut secara sukarela atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar atau di dalam lelang kepada Pemohon Banding, atas penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan aset. Selain itu, Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN menjadi instrumen legal basis yang kuat apabila Terbanding tetap menyatakan bahwa AYDA merupakan penyerahan Barang Kena Pajak karena dengan sangat jelas bahwa yang menjadi jaminan dalam kegiatan utang piutang tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Hal ini menggugurkan dasar hukum yang digunakan terbanding yaitu Pasal 1A UU PPN dan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 4A ayat 2 UU PPN.

• Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN

Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

d. jasa keuangan;…”

Dalam memori penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d disebutkan bahwa:

“Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

Selanjutnya Pasal 6 UU Perbankan menyebutkan sebagai berikut:

“Usaha Bank Umum meliputi:

…

b. memberikan kredit;…”

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit, maka penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu memberikan kredit atau menyalurkan dana kepada masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan Pemohon Banding memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang. Lebih lanjut, apabila Pemohon Banding tidak memberikan fasilitas pinjaman atau fasilitas kredit kepada Nasabah, maka tidak akan ada pula penjualan atas AYDA. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa penyerahan AYDA merupakan penyerahan yang terkait erat dengan jasa perbankan yaitu penyerahan yang berkaitan dengan kegiatan bank dalam hal memberikan atau menyalurkan kredit dimana atas jasa ini termasuk jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN.

• Pemohon Banding bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Barang Kena Pajak (Agunan)

Sebagai tambahan, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (”PKP”) yang melakukan kegiatan usaha jual beli barang kena pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN dalam hal penanganan AYDA. Sebagai bank, Pemohon Banding tidak menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang dan melakukan usaha perdagangan berupa tanah dan bangunan. Transaksi penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk pelunasan utang debitur kepada Pemohon Banding.

Di bawah ini adalah kutipan Pasal 1 Angka 14 dan 15 UU PPN:

Angka 14:

”Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.” Angka 15:

“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang ini.”

Berdasarkan aturan perpajakan di atas, jelaslah bahwa Pemohon Banding tidak melakukan usaha perdagangan AYDA. Proses jual beli sehubungan dengan AYDA adalah dalam rangka penyelesaian utang debitur dan sebagai bank, Pemohon Banding tidak melakukan usaha perdagangan atas tanah dan bangunan yang diagunkan oleh nasabah. Pengertian “usaha” dimuat dalam Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yaitu: “setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Dalam hal ini, proses jual beli AYDA

adalah dalam rangka penyelesaian utang debitur dan bukan merupakan tujuan dari kegiatan usaha Pemohon Banding yakni memberikan jasa perbankan. Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Bank dalam rangka penyelesaian utang debitur diatur dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum sebagai berikut:

(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.

(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam Penjelasan Pasal 34 disebutkan bahwa:

Ayat (1)

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

Ayat (2)

Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA.

Dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Pemohon Banding berharap segala proses kredit yang diberikan Pemohon Banding kepada debitur tidak mengalami kendala. Dengan lancarnya proses penyelesaian kredit yang dilakukan debitur maka tidak akan memunculkan penjualan atas AYDA tersebut. Maka dari itu proses ini merupakan hal yang tidak diharapkan terjadi dan tentunya membuktikan kembali bahwa proses ini bukan merupakan bagian dari kegiatan inti bank.

• Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang

memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa menurut pasal 12 UU Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini PT Bank Danamon Indonesia, Tbk) diberi kewenangan untuk memilki obyek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji.

Berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut UU Hak Tanggungan maka tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitur kepada Pemohon Banding.

Perlu Pemohon Banding tambahkan pula bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung terkait sengketa pada proses pemeriksaan dan keberatan pajak. Dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penjualan AYDA seharusnya dibatalkan demi hukum dan jumlah yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah NIHIL.

III. Kesimpulan Dan Usul

Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan PemohonBanding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang

diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Atas perhatian, pertimbangan, dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor B.098-Dir

tanggal 5 Februari 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019 Masa Pajak Oktober 2016;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00128/207/16/091/19 sebesar Rp1.171.013.005 dengan NTPN 7E4030T2S0JEFQMK tanggal 4 Desember 2019;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 36 tertanggal 20 Januari 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 6 Tertanggal 1 Oktober 2019 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7.Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115611.16/2011/PP/M.VB

Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019;

Bukti P-8.Putusan Mahkamah Agung No. 628/B/PK/Pjk/2019 Tanggal 14 Maret

2019;

Bukti P-9.Putusan Mahkamah Agung No. 85632/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 9

Agustus 2017.

Bukti P-10. Putusan Mahkamah Agung No. 3291/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4

Desember 2018;

Bukti P-11. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 14377/PP/M.II/16/2008

tanggal 12 Juni 2008;

Bukti P-12. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 56032/PP/M.IIIB/16/2014

tanggal 9 Oktober 2014;

Bukti P-13. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 63158/PP/M.VIB/16/2015; Bukti P-14. Putusan Mahkamah Agung No. 844/B/PK/PJK/2019 tanggal 20 Maret

2019;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak No. Putusan 59954/PP/M.XIIIA/16/2015; Bukti P-16. Putusan Mahkamah Agung No. 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2

Nopember 2010;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung No. 896/B/PK/PJK/2017 tanggal 5 Juni

2017;

Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan atas Matriks Sengketa;

Bukti P-20. SPT Masa;

Bukti P-21. Rekapitulasi sengketa PPN beserta penjelasan;

Bukti P-22. Surat Pengukuhan PKP Pemohon Banding;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Pertama sehubungan dengan Sidang Banding

atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“PPN”) Masa Pajak Januari – Desember 2016 tanggal 07 Maret 2022;

Bukti P-24. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012

s.d. 2016;

Bukti P-25. Fotokopi dokumen permohonan COP sampai dengan

penyelesaiannya yang menggunakan harga jual Rp 1.000,-; Bukti P-26. Fotokopi dokumen permohonan COP sampai dengan

penyelesaiannya yang menggunakan harga jual diatas Rp1.000,-;

Bukti P-27. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-28. Lampiran Koreksi atas Rekonsiliasi PPN Dalam Negeri :

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 18 Maret 2022

- Fotokopi Mapping akun-akun penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang disengketakan

- Bukti pendukung berupa:

i. Dokumen pendukung atas Akun 476032 – Komisi Kerjasama Kartu Kredit dengan Asuransi – Revolving Credit berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

ii. Dokumen pendukung atas Akun 476043 - Hasil Administrasi

Asuransi Corporate berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

iii. Dokumen pendukung atas Akun 476038 - Hasil Administrasi

Non Cicilan berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

iv. Dokumen pendukung atas Akun 490137 - Hasil Administrasi

E-Channel berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

v. Dokumen pendukung atas Akun 476039 - Komisi Kerjasama dengan ProXL berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

vi. Dokumen pendukung atas Akun 476080 - Komisi Kerjasama

dengan Satelindo berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

vii. Dokumen pendukung atas Akun 476078 - Komisi Kerjasama

dengan ESIA berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

viii. Dokumen pendukung atas Akun 476087 - Komisi Kerjasama

dengan Telkom berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

ix. Dokumen pendukung atas Akun 490138 – Pendapatan Atas

Jasa Internal Appraisal berupa Referensi Nama Produk Jasa Keuangan beserta laman (website) Pemohon Banding;

Bukti P-29. Lampiran Koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP:

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 11 Maret 2022 dan 8 April 2022

- Rincian Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas mobil Toyota All New Vios A/T Tahun 2011 dengan harga jual sebesar Rp1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Honda Accord VTIL A/T 2010 (B 21 DRE) dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Honda Accord 2.4 VTIL A/T 2008 (B 8507 KB) dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Nissan X-Trail XT 2.5 CVT 2011 (B 1964 SKZ) dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Toyota Yaris S A/T Limited 2011 (B 1697 SOE) dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Toyota Yaris S A/T Limited 2011 (B 1556 SOF) dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Daihatsu Terios TX M/T New

Adventure 2011 (B 1415 SOG) dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas Daihatsu Terios TX MC M/T 2014 (DK 1168 EL) dengan harga jual sebesar Rp.100.000.000,- berupa:

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas mobil Toyota Yaris A/T Limited Tahun 2011 dengan harga jual di atas Rp. 1.000,- berupa;

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

Bukti P-30. Lampiran Koreksi atas Penjualan AYDA:

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 11 Maret 2022 dan 18 Maret 2022

- CD berisi softcopy dari SPT Masa PPN Januari s.d. Desember Tahun 2012 s.d. 2016

- Rincian Sengketa atas Koreksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”)

- Fotokopi dokumen pendukung penyelesaian AYDA untuk kendaraan “Concrete Mixer Truck” merk Hino dengan plat nomor L9169UA berupa:

- Kutipan Risalah Lelang;

- Kwitansi;

- Memo Penjualan;

- Otorisasi Transaksi Pinjaman;

- Surat Pelepasan Hak

dengan juga menunjukan dokumen asli

- Fotokopi dokumen pendukung penyelesaian AYDA untuk kendaraan “Concrete Mixer Truck” merk Hino dengan plat nomor L9203UA berupa:

- Kutipan Risalah Lelang;

- Kwitansi;

- Memo Penjualan;

- Otorisasi Transaksi Pinjaman;

- Surat Pelepasan Hak

dengan juga menunjukan dokumen asli.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor B.114-DIR tanggal 1 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding selamat periode Januari-Desember 2016 adalah dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN menurut Pemohon Banding (SPT Masa PPN Jan-Des 2016):

1). Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 417.032.019.191,00 2). Penyerahan kepada PemungutRp 11.548.401.364,00

JumlahRp 428.580.420.555,00

DPP PPN menurut Terbanding:

- RekonsiliasiRp466.774.904.445,00

- Pemakaian sendiri AYDARp220.556.394,00

- Penjualan COPRp 45.753.840.361,00

- Penjualan AYDARp 17.036.500.000,00

JumlahRp 529.795.801.200,00 Koreksi DPP PPNRp 101.205.380.645,00 bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp101.205.380.645,00 terdiri atas:

1)Pemakaian Sendiri AYDARp220.556.394,00

2)Penjualan COPRp 45.753.840.361,00

3)Penjualan AYDARp 17.036.500.000,00

4)RekonsiliasiRp 38.194.483.891,00 bahwa perincian koreksi untuk masing-masing koreksi per masa pajak adalah sebagai berikut:

Korek

si

Koreksi Penju

ala

n

Koreksi Penjualan

Koreksi Rekonsilia

s

i

Ma

sa Pa

jak

Pemaka

ian

TOTAL SEN

GKETA COP

AYDA

PPN

Sendiri A

YDA

a

b

c

d

e

f = b + c +

d + e Jan

7,770,249

,67

1285480753388

5,072,540,22

1196795583220

12,842,7

89,901 Feb

3,934,221

,27

12,669,190,46

16,603,4

11,740 Mrt

5,987,809

,56

4,860,432,36

10,848,2

41,930 Aprl

2,997,743

,03

14,657,548,54

17,655,2

91,574 Mei

4,517,355

,99

1,600,000,000

(2,568,312,07

)))

3,549,0

43,927 Juni

2,836,435

,00

(2,031,779,38

804,6

55,611 Juli

2,360,865

,16

(2,057,478,46

303,3

86,701 Agustu

sb

4,587,727

,66

5,294,402,67

9,882,1

30,340 Septem

er

220,55

6,394

2,656,790

,78

1,694,000,000

3,782,627,53

8,353,9

74,715 Okt

2,979,928

,58

1,442,500,000

3,101,314,90

7,523,7

43,486 Novem

ber

2,333,569

,99

4,200,000,000

3,992,514,72

10,526,0

84,720 Desem

ber

2,791,143

,61

8,100,000,000

(8,578,517,61

)

2,312,6

26,001 220,55

6,394

45,753,840

,36

17,036,500,000

38,194,483,89

101,205,3

80,646 Masa Pajak Oktober 2016

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa untuk masa pajak Oktober 2016 adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp 7.523.743.486 dengan perincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Rekonsiliasi PPN dalam negeriRp3.101.314.903
2Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COPRp2.979.928.583
3Penjualan AYDARp1.442.500.000
Rp7.523.743.486

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan para pihak, Terbanding menghitung pajak yang terutang atas setiap pos koreksi tersebut di atas dengan cara melakukan net off/plus minus terhadap ketiga pos koreksi tersebut di atas;

bahwa berpendapat berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan atas setiap pos koreksi, namun demikian dalam menghitung pajak yang terhutang akan melakukan net off/plus minus terhadap ketiga pos koreksi tersebut sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding;

1. Koreksi atas Rekonsiliasi PPN Dalam Negeri sebesar Rp3.101.314.903,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.101.314.903,00 berdasarkan hasil rekonsiliasi PPN Dalam Negeri;

bahwa Terbanding menyatakan telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan nomor surat S-1182/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua dengan nomor surat S-1366/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 6 Juli 2020, dengan rincian dokumen yang harus Wajib Pajak serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu General Ledger, Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting jurnal ke General Ledger, rincian dan penjelasan perhitungan atas perbedaaan omzet PPh Badan dan PPN yang menjadi koreksi (dalam format Microsoft Excel), namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan dokumen yang dimaksud, dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan Permintaan Keterangan nomor BA- 1447/WPJ.19/2020 tanggal 21 September 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.101.314.903,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi sebesar Rp3.101.314.903,00 berupa penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 (d) UU PPN dan SE-

121/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan;

Bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi yang berasal dari hasil ekualisasi PPN Dalam Negeri yang pada dasarnya merupakan nilai trial balance per 31 Desember 2016 yang dibagi secara pro-rata untuk 12 (dua belas) masa pajak sehingga pada dasarnya tidak merepresentasikan nilai objek PPN yang sesungguhnya jika ditandingkan dengan SPT Masa PPN untuk setiap bulannya; bahwa pendapatan jasa keuangan yang dimaksud adalah jasa sehubungan dengan menempatkan dana dan/atau meminjamkan dana kepada pihak lain, sebagai berikut:

1. Pendapatan provisi/komisi sehubungan dengan pemberian kredit corporate finance.

2. Pendapatan berupa biaya administrasi atas transaksi pembayaran melalui bank.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka atas selisih rekonsiliasi PPN dalam negeri sebesar Rp3.101.314.903,00 bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN, sehingga harus dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi sebesar Rp3.101.314.903,00 merupakan transaksi jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga tidak dikenai PPN; bahwa fakta relevan yang terkait dengan sengketa yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding merupakan koreksi yang berasal dari hasil ekualisasi PPN Dalam Negeri yang pada dasarnya merupakan nilai trial balance per 31 Desember 2016 yang dibagi secara pro-rata untuk 12 (dua belas) masa pajak sehingga pada dasarnya tidak merepresentasikan nilai objek PPN yang sesungguhnya jika ditandingkan dengan SPT Masa PPN untuk setiap bulannya, dengan demikian, Pemohon Banding merasa perlu untuk menanggapi dan memberikan bukti pendukung untuk hasil ekualisasi PPN

Dalam Negeri secara keseluruhan (1 tahun pajak) dimana akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding ialah sebagai berikut:

Hangann Penata bata Re we feo AE Elli asu PENA TE SE

7 Fath seg Pane dan at Pores titi

ae pd ban Aa Le

fehl ome 21 IL Ie it +i Ia ITE

is 2 3 . Earp aac tata on Moon seri

- : — Sepatan Ears oh Mu RT

= Tah Pi Serjparan Sar de pat Do centr DI ~

a (ake rece rcauae gara cic ct incr a

Ieee ote 7s

Pee Pan Do eee Do oa

bahwa Pemohon Banding menyatakan, selisih objek rekonsiliasi PPN lainnya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai objek PPN adalah sebagai berikut:

No.UraianObjek PPN Januari s.d. DesemberSelisih (Rp)Keterangan
menurut Terbanding (Rp)menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penyesuaian Nilai (Adjusment) dari Terbanding4 .353.699.538-4 .353.699.538Penyesuian yang dilakukan Terbanding atas Masa Pajak yang minus (Lebih Bayar) akibat metode pro-rata per Masa Pajak
2Pembetulan SPT Masa Oktober 2016-(575.000.000)575.000.000Adanya Pembetulan-1 atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2016 yang belum diperhitungkan sebagai pengurang DPP PPN cfm. SPT Masa Januari s.d. Desember 2016
TOTAL4 .353.699.538(575.000.000)4 .928.699.538
Total DPP PPN Total DPP PPN cfm. SPT Masa Januari s.d. Desember 2016466.774.904.446 428.580.420.555428.948.366.347 428.580.420.555
Selisih38.194.483.891367.945.792

bahwa terbukti Terbanding melakukan penghitungan secara proporsional kedalam 12 masa pajak atas nilai DPP PPN satu tahun sebesar Rp462.421.204.908,00, sehingga diperoleh nilai DPP PPN hasil rekonsiliasi permasa pajak adalah sebesar Rp38.535.100.409,00 (Rp462.421.204.908,00 : 12 bulan);

bahwa Terbanding kemudian membandingkan nilai DPP PPN perbulan sebesar Rp38.535.100.409,00 dibandingkan dengan pelaporan DPP PPN pada SPT Masa PPN permasa pajak, sehingga diperoleh koreksi permasa pajak sebagai berikut:

5.072.540.229

12 669.190.482

1,880,432, 365

14.657.548, 540

-2,568,312,071

-2,081.779,389

-2.087,478,466

5,294,402, 675

3,782,627 538

3.101.314, 903

3,992,514,722

Des -8,578.517,617

[88 194.483,891

bahwa berdasarkan metode penghitungan koreksi Terbanding tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak tidak dapat mengidentifikasi secara pasti basis transaksi nilai koreksi per masa pajak yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak akan memutus sengketa koreksi DPP PPN hasil rekonsiliasi sesuai dengan dalil Pemohon Banding;

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding mendalilkan bahwa dari hasil koreksi Terbanding terdapat nilai sebesar Rp32.897.838.561,00 bukan objek

PPN dan penyesuaian akibat SPT Masa Pembetulan masa pajak Oktober 2016 sebesar Rp575.000.000,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, dengan perbandingan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon

Uraian

Menurut Te

rb

and

ing

(R

p

)

Selisih (R

p) Banding (Rp)

N

ilai DPP PPN Jan-Des 20

16

462,4

21

,20

4,9

06

.0

0429,523,366,347.00

32,897,83

8,5

6 1 .0

0 P

enyesuaian Mei 2016

4,3

53

,69

9,5

38

.0

0

4,353,69

9,5

3 8 .0

0 P

embetulan SPT Okt 2016

-(575,000,000.00)

575,00

0,0

0 0 .0

0 T

otal DPP PPN

466,7

74

,90

4,4

44

.0

0428,948,366,347.00

T

otal DPP PPN cfm SPT M

asa PPN

428,5

80

,42

0,5

55

.0

0428,580,420,555.00

K

oreksi

38,1

94

,48

3,8

89

.0

0367,945,792.00

37,826,53

8,0

9 9 .0

0 Masa Pajak Oktober 2016

bahwa pokok sengketa masa pajak Oktober 2016 adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp 3.101.314.903;

bahwa Pengadilan Pajak tidak mendapatkan penjelasan yang mencukupi dari Terbanding terkait perhitungan koreksi sebesar Rp3.101.314.903, sehingga akan memutus sengketa tersebut berdasarkan nilai transaksi satu tahun sebagaimana dalil Pemohon Banding yaitu sebesar Rp32.897.838.561,00; bahwa Pemohon Banding mendalilkan nilai koreksi sebesar Rp32.897.838.561,00 bukan objek PPN terdiri dari akun-akun sebagai berikut:

Nilai Koreksi No Nomor AkunNama AkunNilai Jan-Des 2016

Permasa Pajak Komisi Kerjasama Kartu Kredit Dengan

1 47603224,432,590,0002,036,049,167

Asuransi-Revolving Credit

2 476038Hasil Administrasi Non Cicilan388,700,00032,391,667 3 476039Komisi Kerjasama Dengan ProXL675,710,00056,309,167 4 476043Hasil Adm Asuransi Corporate930,050,00077,504,167 5 476078Komisi Kerjasama Dengan ESIA2,960,000246,667 6 476080Komisi Kerjasama Dengan Satelindo662,100,00055,175,000 7 476087Komisi Kerjasama Dengan Telkom175,170,00014,597,500 8 490137Hasil Adm E-Channel93,570,0007,797,500 9 490138Pendapatan Atas Jasa Internal Appraisal5,536,988,561461,415,713

Jumlah32,897,838,5612,741,486,548 bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak atas dalil bantahan Pemohon Banding atas nilai sengketa sebesar Rp2.741.486.548,00 adalah sebagai berikut:

• Koreksi atas akun 476032 - Komisi Kerjasama Kartu Kredit (CC) Dengan Asuransi-Revolving Credit sebesar Rp2.036.049.167,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 476032 terkait dengan komisi yang diterima Pemohon Banding karena produk asuransi dibeli oleh nasabah yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476032 adalah margin yang ditagihkan oleh Pemohon Banding yang pada dasarnya memiliki nature sehubungan dengan pendapatan bunga dimana ini terkait erat dengan pemberian kredit yang diatur dalam Pasal 6 (b) UU Perbankan, sehingga termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat (3) huruf d, nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, komisi (hasil administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding adalah atas kegiatan jasa memberikan penawaran kepada nasabah pemegang kartu kredit untuk mengikuti program Credit Protection. Bahwa Pemohon Banding akan diberikan komisi oleh perusahaan asuransi apabila nasabah mengikuti program tersebut; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, program credit protection adalah produk perusahaan asuransi, bukan produk Pemohon Banding sebagai perusahaan perbankan;

bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu memberikan penawaran program credit protection tidak termasuk dan tidak berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “sarana telekomunikasi maupun sarana lainnya” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN adalah berkaitanataudalamrangkamenghimpundan/atau meminjam/menempatkan dana yang merupakan kegiatan utama perusahaan perbankan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476032 sebesar Rp2.036.049.167,00;

• Koreksi atas akun 476043 - Hasil Administrasi Asuransi Corporate sebesar Rp77.504.167,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 476043 terkait dengan pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya yang terutang PPN;

Bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476043 adalah margin yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada nasabah yang pada dasarnya memiliki nature sehubungan dengan pendapatan bunga dimana ini terkait erat dengan pemberian kredit yang diatur dalam Pasal 6 (b) UU Perbankan, sehingga termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat (3) huruf d, nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, komisi (hasil administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding adalah atas kegiatan jasa penerimaan pembayaran setoran SIM/STNK, tilang, listrik, air dan telepon tidak berkaitan dengan pemberian kredit maupun kegiatan menghimpun dana masyarakat; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, listrik, air, telepon, SIM/STNK adalah produk perusahaan atau lembaga lain. Pemohon Banding bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut, atas kerjasama tersebut Pemohon Banding mendapatkan renumerasi/komisi dari setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh nasabah;

bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu memberikan jasa layanan pembayaran atas produk perusahaan lain, tidak berkaitan dengan pemberian kredit maupun kegiatan menghimpun dana masyarakat; bahwa jasa tersebut tidak termasuk dan tidak berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “sarana telekomunikasi maupun sarana lainnya” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN adalah berkaitanataudalamrangkamenghimpundan/atau meminjam/menempatkan dana yang merupakan kegiatan utama perusahaan perbankan, sedangkan dalam sengketa ini sarana pembayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pembayaran setoran SIM/STNK, tilang, listrik, air, telepon;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476043 sebesar Rp77.504.167,00;

• Koreksi atas akun 476038 - Hasil Administrasi Non Cicilan sebesar Rp32.391.667,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 476038 terkait dengan Non JKP yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476038 adalah pendapatan administrasi yang diperoleh Danamon dari pemegang kartu kredit yang mengikuti program non installment/non cicilan, dengan kata lain pendapatan tersebut juga merupakan pendapatan bunga dari kegiatan pemberian kredit, sehinga termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat (3) huruf d, nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, program non installment adalah produk Pemohon Banding yang ditawarkan kepada pemegang kartu kredit. Pemohon Banding akan mendapatkan renumerasi yang bersumber dari pembayaran pemegang kartu kredit;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat program non installment berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yaitu meminjamkan dana atau jasa penyaluran pinjaman kepada pihak lain;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476038 sebesar Rp32.391.667,00;

• Koreksi atas akun 490137 - Hasil Administrasi E-Channel sebesar Rp7.797.500,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 490137 terkait dengan jasa e-channel yang terutang PPN;

Bahwa menurut Pemohon Banding, akun 490137 adalah pendapatan administrasi bulanan dan penggantian token atau mPod, termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat (3) huruf d, nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti komisi (hasil administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding adalah terkait jasa e-channel yang diberikan Pemohon Banding customer;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Token atau mPod layanan perbankan yang menjadi satu bagian dari transaksi pembayaran secara electronik;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jasa layanan Token atau mPod termasuk dan berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 490137 Rp7.797.500,00;

• Koreksi atas akun 476039 – Komisi Kerjasama dengan ProXL sebesar Rp56.309.167,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 476039 terkait dengan Hasil Administrasi yang diperoleh Danamon atas kerjasama dengan Provider Selular (XL) adalah JKP yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476039 adalah pendapatan administrasi sehubungan dengan transaksi pembayaran tagihan handphone

dan pembelian pulsa pra bayar melalui produk Pemohon Banding yaitu “Danamon Online Banking”, termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat

(3) huruf d nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan sehingga tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tagihan atau pulsa handphone adalah produk perusahaan lain yang dijual melalui Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan provider selular, dalam hal ini Pemohon Banding akan menyediakan jasa layanan pembayaran tagihan dan/atau pembelian pulsa secara elektronik;

bahwa terbukti komisi (hasil administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding merupak bagi hasil biaya admin adalah terkait jasa pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jasa layanan pembayaran/pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan kerjasama dengan Provider Selular (XL) tidak termasuk dan tidak berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “sarana telekomunikasi maupun sarana lainnya” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN adalah berkaitanataudalamrangkamenghimpundan/atau meminjam/menempatkan dana yang merupakan kegiatan utama perusahaan perbankan, sedangkan dalam sengketa ini sarana pembayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pembayaran tagihan atau pulsa handphone;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476039 sebesar Rp56.309.167,00;

• Koreksi atas akun 476080 - Komisi Kerjasama dengan Satelindo sebesar Rp55.175.000,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 476080 terkait dengan hasil administrasi yang diperoleh Danamon atas kerjasama dengan Provider Selular Satelindo adalah JKP yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476080 adalah pendapatan administrasi sehubungan dengan transaksi pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa pra bayar melalui produk Pemohon Banding yaitu “Danamon Online Banking”, termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat

(3) huruf d nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan sehingga tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, komisi (pendapatan administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembagian biaya administrasi yang dibayarkan oleh nasabah, adalah terkait jasa pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa yang disediakan oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jasa layanan pembayaran/pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan kerjasama dengan Provider Selular Satelindo, tidak termasuk dan tidak berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “sarana telekomunikasi maupun sarana lainnya” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN adalah berkaitanataudalamrangkamenghimpundan/atau meminjam/menempatkan dana yang merupakan kegiatan utama perusahaan perbankan, sedangkan dalam sengketa ini sarana pembayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pembayaran tagihan atau pulsa handphone;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476080 sebesar Rp55.175.000,00;

• Koreksi atas akun 476078 - Komisi Kerjasama dengan ESIA sebesar Rp246.667,00.

Bahwa menurut Terbanding, akun 476078 terkait dengan hasil administrasi yang diperoleh Danamon atas kerjasama dengan Provider Selular ESIA adalah JKP yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476078 adalah pendapatan administrasi sehubungan dengan transaksi pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa pra bayar melalui produk Pemohon Banding yaitu “Danamon Online Banking”, termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat

(3) huruf d nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan sehingga tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, komisi (hasil administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembagian biaya administrasi yang dibayarkan oleh nasabah, adalah terkait jasa pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa yang disediakan oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tagihan atau pulsa handphone adalah produk perusahaan lain yang dijual melalui Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan provider selular, dalam hal ini Pemohon Banding akan menyediakan jasa layanan pembayaran tagihan dan/atau pembelian pulsa secara elektronik;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jasa layanan pembayaran/pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan kerjasama dengan Provider Selular ESIA, tidak termasuk dan tidak berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “sarana telekomunikasi maupun sarana lainnya” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN adalah berkaitanataudalamrangkamenghimpundan/atau meminjam/menempatkan dana yang merupakan kegiatan utama perusahaan perbankan, sedangkan dalam sengketa ini sarana pembayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pembayaran tagihan atau pulsa handphone;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476078 sebesar Rp246.667,00;

• Koreksi atas akun 476087 – Komisi Kerjasama dengan Telkom sebesar Rp14.597.500,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 476087 terkait dengan Hasil Administrasi yang diperoleh Danamon atas kerjasama dengan Provider Selular Telkom adalah JKP yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun 476087 adalah pendapatan administrasi sehubungan dengan transaksi pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa pra bayar melalui produk Pemohon Banding yaitu “Danamon Online Banking”, termasuk di dalam negative list Pasal 4A ayat

(3) huruf d nomor 1 UU PPN atas jasa keuangan sehingga tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tagihan atau pulsa handphone adalah produk perusahaan lain yang dijual melalui Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan provider selular, dalam hal ini Pemohon Banding akan menyediakan jasa layanan pembayaran tagihan dan/atau pembelian pulsa secara elektronik;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, komisi (hasil administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembagian biaya administrasi yang dibayarkan oleh nasabah, adalah terkait jasa pembayaran tagihan handphone dan pembelian pulsa yang disediakan oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jasa layanan pembayaran/pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan kerjasama dengan

TELKOM, tidak termasuk dan tidak berkaitan dengan jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengertian “sarana telekomunikasi maupun sarana lainnya” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN adalah berkaitanataudalamrangkamenghimpundan/atau meminjam/menempatkan dana yang merupakan kegiatan utama perusahaan perbankan, sedangkan dalam sengketa ini sarana pembayaran yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pembayaran tagihan atau pulsa handphone;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 476087 sebesar Rp14.597.500,00;

• Koreksi atas akun 490138 - Pendapatan Atas Jasa Internal Appraisal sebesar Rp461.415.713,00

Bahwa menurut Terbanding, akun 490138 terkait dengan ‘Program dari Danamon berupa Penawaran Produk KPR’ dengan ragam pilihan yang ditawarkan yaitu, rumah, apartemen, kavling dan kavling siap bangun adalah JKP yang terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, nature dari akun tersebut adalah pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding dari calon debitur. Biaya jasa internal appraisal tersebut merupakan penghasilan yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada nasabah debitur, sehingga penghasilan ini terkait erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 (b) UU Perbankan;

Bahwa menurut Pemohon Banding, jasa tersebut termasuk di dalam jasa penempatan dana berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d nomor 2, sehingga pendapatan ini termasuk dalam negative list PPN atas jasa keuangan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, komisi (pendapatan administrasi) yang diterima oleh Pemohon Banding dari nasabah adalah atas tagihan jasa internal appraisal dalam rangka penawaran produk (kredit) yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, penagihan jasa internal appraisal masih dalam rangkaian satu kesatuan dengan kegiatan Pemohon Banding memberikan kredit;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tagihan Pemohon Banding kepada nasabah terkait jasa appraisal dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah, adalah termasuk dalam kriteria jasa keuangan sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yaitu jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman dan jasa penjaminan; bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup tidak untuk mempertahankan koreksi Terbanding yang berasal dari akun 490138 sebesar Rp461.415.713,00;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas dalil bantahan Pemohon Banding terhadap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1) Nilai transaksi yang termasuk objek PPN adalah sebagai berikut: Nilai Kore

ksi No

No

m

o

r A

kun

Nam

a Akun

Nilai Jan-D

e

s 2016

Permasa P

ajak KA

os

um

isi K

erjasama

Kartu

Kredit

Dengan

1

476

0

3

2

24,432,5

9

0,000.0

0

2,036,049

,167

.0

0 ransi-R

evolving C

redit

3

476

0

3

9

K

o

m

isi Ke

rjasama De

ngan P

roXL

675,7

1

0,000.0

0

56,309

,167

.0

0 4

476

0

4

3

H

a

s

il Adm

Asuransi C

orpora

te

930,0

5

0,000.0

0

77,504

,167

.0

0 5

476

0

7

8

K

o

m

isi Ke

rjasama De

ngan E

SIA

2,9

6

0,000.0

0

246

,667

.0

0 6

476

0

8

0

K

o

m

isi Ke

rjasama De

ngan S

atelindo

662,1

0

0,000.0

0

55,175

,000

.0

0 7

476

0

8

7

K

o

m

isi Ke

rjasama De

ngan T

elkom

175,1

7

0,000.0

0

14,597

,500

.0

0 26,878,5

8

0,000.0

0

2,239,881

,668

.0

0

2) Nilai transaksi yang tidak termasuk objek PPN adalah sebagai berikut: Nilai Kore

ksi No

No

m

o

r A

kun

Nama A

k

un

Jan-D

e

s

2

0

1

6

Permasa P

ajak 2

476

0

3

8

H

a

s

il Admin

istra

s

i Non C

ic

ila

n

38

8

,7

0

0

,0

0

0

.0

0

32,391

,667

.0

0 8

490

1

3

7

H

a

s

il Adm E

-Ch

a

nnel

9

3

,5

7

0

,0

0

0

.0

0

7,797

,500

.0

0 9

490

1

3

8

P

e

n

dapatan

Ata

s

Jasa In

te

rn

al Apraisal

5,53

6

,9

8

8

,5

6

1

.0

0

461,415

,713

.0

0 6,01

9

,2

5

8

,5

6

1

.0

0

501,604

,880

.0

0 bahwa nilai sengketa rekonsiliasi masa pajak Oktober 2016 adalah sebesar Rp3.101.314.903;

bahwa Pengadilan Pajak telah berpendapat, bahwa pada koreksi Terbanding terdapat nilai sebesar Rp501.604.880,00 yang bukan objek PPN;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa nilai DPP PPN menurut Pengadilan Pajak adalah lebih kecil dari nilai DPP PPN menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan metode penghitungan koreksi Terbanding, dapat disimpulkan nilai koreksi yang seharusnya menurut Pengadilan Pajak adalah Rp 2.599.710.023;

2. Koreksi Positif Hasil Penjualan COP sebesar Rp2.979.928.583,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan aktiva

yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp2.979.928.583,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi berdasarkan data penjualan aktiva tetap berupa kendaraan COP (selain sedan) kepada karyawan sebesar Rp2.979.928.583,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16D UU PPN, disebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak; Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan nomor surat S-1 182/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua dengan nomor surat S1366/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 6 Juli 2020, dengan rincian dokumen yang harus Wajib Pajak serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu:

1. General Ledger, Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting jurnal ke General Ledger, rincian dan penjelasan perhitungan atas perbedaaan omzet PPh Badan dan PPN yang menjadi koreksi (dalam format Microsoft Excel);

2. Bukti pembelian dan bukti penjualan aktiva yang tetah dijual kembali beserta arus uangnya.

bahwa sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan dokumen yang dimaksud, dan sudah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan Permintaan Keterangan nomor BA-1447/WPJ.19/2020 tanggal 21 September 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding berupa penyerahan aktiva (COP) yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp2.979.928.583,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan, maka sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN No. 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jasa keuangan adalah jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa dalam penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa Jasa Keuangan meliputi:

a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. Jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihal kain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

d. Sewa guna usaha dengan hak opsi;

e. Anjak piutang;

f. Usaha kartu kredit; dan/atau

g. Pembiayaan konsumen;

h. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

i. Jasa pejaminan

bahwa lebih lanjut, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :

• surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

• surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

• kertas perbendaharaaan negara dan surat jaminan pemerintah;

• Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

• obligasi;

• surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

• instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m.menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan

Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas dan oleh karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan dalam bidang perbankan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayar sehubungan dengan perolehan aktiva tetap untuk melaksanakan dan menyerahkan jasa perbankan, tidak dapat Pemohon Banding kreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN, sehingga mengacu kepada Pasal 16 D UU PPN, maka atas penjualan aktiva tersebut bukan merupakan objek PPN.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengreditkan pajak masukan atas pembelian barang-barang tersebut. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan asset tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN Keluaran sudah tepat dan bersifat konsisten;

bahwa dalam sengketa Pemohon Banding yaitu penjualan kendaraan COP tidak memenuhi persyaratan yaitu:

“(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

bahwa argumentasi Pemohon Banding didukung oleh putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa pajak yang serupa yang dapat dijadikan bahan referensi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPN seharusnya dapat dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah, apakah penyerahan kendaraan COP kepada karyawan sebesar Rp2.979.928.583,00 terutang PPN;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain: Pasal 1:

“ Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; ...

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak Pasal 1A ayat (2):

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. ..

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ …

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 16D:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Penjelasan Pasal 16D:

“ …

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum relevan terkait sengketa a quo:

• bahwa kendaraan COP (Car Ownership Program) merupakan fasilitas yang diberikan kepada Pegawai, dimana atas kendaraan tersebut Pemohon Banding bukukan sebagai aset Pemohon Banding dengan harga perolehan sebesar yang dibayar oleh Pemohon Banding dan disusutkan (didepresiasikan) sesuai dengan ketentuan akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 Juli 2002;

• bahwa berdasarkan bukti pembelian kendaraan COP, mulai dari invoice atau permohonan transfer dari dealer mobil, Faktur Pajak, dan Kuitansi, kesemuanya atas nama Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan data dari KKP Pemeriksa dan data yang diberikan dari Pemohon Banding, kendaraan COP diserahkan kepada Pegawai Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding tidak mengreditkan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor roda empat yang menjadi bagian dari COP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat yuridis sehingga Pengadilan Pajak memeriksa aspek yuridis dalil koreksi Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding;

bahwa pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN mengatur tentang pengertian penyerahan barang kena pajak, antara lain adalah penyerahan ha katas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian

bahwa pasal 1A ayat (2) UU PPN mengatur tentang penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,

dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur sebagai berikut:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa COP merupakan program kepemilikan kendaraan untuk karyawan Pemohon Banding yang memenuhi syarat tertentu. Bahwa kendaraan COP dibeli oleh Pemohon Banding, dan apabila harga kendaraannya melebihi plafon yang diberikan maka karyawan tersebut akan menanggung selisihnya; bahwa Pemohon Banding akan membeli kendaraan tersebut atas nama Pemohon Banding dan dicatat senilai harga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding serta di lakukan penyusutan sebesar 50% (KEP 220/PJ/2002); bahwa pada periode waktu yang telah ditentukan, kendaraan COP tersebut akan dijual kepada karyawan tersebut dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemohon Banding,

sebagai berikut:

Kangararn LIF “llongar oa elrlcgee ers

205255293 3 merg.ag. an 3 Sangga pan

Rp 1000...

5-25 NX ---- AL

t woe 1 t Lee 1

a PP ri: \« 3

FERS os part Fers.aidecat

nilai buku pouyhes LIS vilai pasar

Er gaa" ec gasan

bahwa menurut Terbanding penyerahan kendaraan COP kepada karyawan merupakan penyerahan yang terutang PPN, yaitu penyerahan atas aktiva yang semula tidak untuk diperjual belikan selain sedan dan station wagon;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan kendaraan COP kepada karyawan tidak terutang PPN dengan alasan:

1) bahwa Pemohon Banding bukan termasuk Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

2) bahwa Pajak Masukan atas pembelian kendaraan COP tidak dapat dikreditkan karena penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

3) bahwa menimbang angka 2) tersebut maka penyerahan kendaraan COP bukan penyerahan atas aktiva yang semula tidak diperjualbelikan;

4) penyerahan dilakukan tidak dalam lingkungan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pasal 4 ayat (1) huruf A UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa COP yang dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding kepada karyawan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak dan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN dan memenuhi definisi Pengusaha sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 UU PPN yang melakukan usaha jasa;

bahwa terkait syarat kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN khususnya untuk syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, Pengadilan Pajak menguraikan pendapatnya berikut ini;

Bahwa penjualan COP a quo merupakan aktivitas dalam rangka kegiatan usaha dalam hal ini untuk menunjang usaha inti Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan dilakukan dalam rangka

kegiatan usaha yang merupakan salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak dipenuhi dalam penjualan COP oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai norma Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN yang tidak boleh mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, menurut Pengadilan Pajak terhadap sengketa a quo norma Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN tidak dapat diberlakukan karena alasan sebagai berikut :

bahwa perolehan COP sejak awal ditujukan akan diserahkan kepada pegawai Pemohon Banding sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam aturan kepegawaian Pemohon Banding, sehingga berkaitan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan manajemen Pemohon Banding sehingga tidak berkesesuaian dengan norma Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa apabila dikaitkan dengan kegiatan usaha jasa Perbankan, kegiatan penyerahan kendaraan COP oleh Pemohon Banding tidak berada dalam siklus proses bisnis kegiatan jasa menghimpun dana dari masyarakat atau kegiatan jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain sehingga seharusnya menurut Pengadilan Pajak, Pajak Masukan atas perolehan kendaraan COP dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penjualan kendaraan COP merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding - yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak

- dalam rangka kegiatan usaha sehingga memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Barang Kena Pajak in casu COP yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan kegiatan penjualan COP tidak termasuk dalam aktivitas yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas atas Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP sebesar Rp2.979.928.583,00

3. Koreksi atas Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00;

bahwa Terbanding mendapati suatu fakta bahwa Surat Pelepasan Hak, tercermin adanya penyerahan BKP dari Pemilik aktiva yaitu, Pemohon Banding (yang mendapatkannya secara lelang melalui prosedur pelelangan dari pihak pemerintahan) kepada pembeli, hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf C UU PPN;

bahwa Pemohon Banding melakukan Pelepasan Hak dan pada penyerahan kepada Pembeli inilah Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPN karena terpenuhi syarat baik secara subjektif (Pemohon Banding sudah PKP) maupun objektif (Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak – Non Negative List);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi positif Terbanding terhadap Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa AYDA dalam sengketa ini adalah berbentuk tanah dan bangunan. Penanganan AYDA oleh Pemohon Banding adalah debitur memberikan kuasa menjual kepada Pemohon Banding secara langsung atau tidak langsung melalui karyawan Pemohon Banding. Dalam beberapa kasus khusus, dimana debitur tidak kooperatif dan dilakukan pelelangan, maka karyawan Pemohon Banding mengikuti pelelangan (untuk memastikan harga yang terbentuk wajar) dan menjadi pemenang lelang. Karyawan tersebut kemudian memberikan kuasa jual kepada Pemohon Banding;

bahwa secara pembukuan, AYDA baik yang diserahkan oleh debitur dengan memberikan kuasa jual kepada Pemohon Banding secara langsung atau tidak langsung seluruhnya dicatat oleh Pemohon Banding dalam neraca Pemohon

Banding sesuai dengan ketentuan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2 (“PAPI”);

bahwa PAPI mengatur bahwa AYDA dibukukan sebagai asset bagi pihak kreditur namun disajikan secara terpisah dari aktiva lainnya dalam neraca (yaitu AYDA disajikan sebagai aktiva non produktif), diungkapkan dalam laporan keuangan, dan AYDA tersebut tidak dapat disusutkan seperti aktiva tetap. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemohon Banding mengakui AYDA sebagai aktiva di Neraca. Namun demikian, hak kepemilikan atas AYDA tidak serta merta berpindah kepada Pemohon Banding;

bahwa Agunan Yang Diambil Alih adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyerahan agunan sebagai jaminan utang tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan peraturan perpajakan pasal 1A ayat 2 huruf b UU PPN;

bahwa sejalan dengan ketentuan penjelasan pasal 4 huruf a UU PPN, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan AYDA sebagai kegiatan usaha dan pekerjaannya, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena melakukan penjualan AYDA;

bahwa tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Selain itu, ketika Debitur menyerahkan agunan tersebut secara sukarela atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar/di dalam lelang kepada Pemohon Banding, atas penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN baik berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a, karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan asset;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding apakah penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00 terutang PPN?

bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa banding ini antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN):

Pasal 1A

(2)Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubahd engan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 2

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pasal 1 angka 23

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 12A ayat (1)

“Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1

“hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”

Pasal 3 ayat (1)

“Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan”

Pasal 6:

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

bahwa menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, AYDA dikelompokan menjadi Aset Non Produktif, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

“Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu”

Pasal 1 angka 4

“Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account”

Pasal 1 angka 15

“Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank”

Pasal 3

“Penilaian kualitas dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif” Pasal 34 ayat (1)

“Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki” Penjelasan Pasal 34 ayat (1)

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA

Pasal 34 ayat (8)

“Tunggakan bunga atas Kredit yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi”

bahwa merujuk pada Bab XI Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2, AYDA dikategorikan sebagai aset non-produktif dan bukan sebagai aset tetap sehingga tidak dapat disusutkan karena tidak termasuk pengertian aset tetap; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan, yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan usaha perbankan tidak hanya melibatkan Bank (Pemohon Banding) dengan masyarakat sebagai peminjam (debitur) tetapi juga masyarakat sebagai nasabah penyimpan dana di perbankan;

bahwa dengan kondisi demikian, dapat dipahami apabila Pemerintah melalui otoritas seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi bank untuk memastikan mereka beroperasi dengan sehat, efisien, dan sesuai prinsip-prinsip perbankan yang berlaku. Bahwa hal ini untuk memberikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas dan keamanan sistem perbankan;

bahwa dalam konteks tersebut, syarat adanya agunan (Collateral) dalam menyalurkan kredit merupakan salah satu wujud mitigasi risiko pembiayaan Bank, dengan demikian pelaksanaan penjualan collateral/agunan harus dapat dilakukan dengan cepat agar permasalahan kredit/pembiayaan yang macet tersebut tidak berlarut-larut dan Bank mempunyai kemampuan untuk menjamin pengembalian dana nasabah penyimpan;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat diyakini bahwa proses pemberian kredit, pemberian agunan beserta Hak tanggungan, pengambilalihan AYDA dan penjualan AYDA adalah dalam satu rangkaian proses kegiatan penyaluran kredit, penyelesaian piutang dalam hal debitur wan prestasi atau terjadi kredit macet, serta jaminan pengembalian dana nasabah penyimpan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi dalam proses penyelesaian Agunan Yang Diambil Alih merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet, sehingga baik penyerahan agunan dari debitur kepada kreditur, maupun penyerahan Agunan Yang Diambil Alih dari kreditur kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir, termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas

penyerahan AYDA dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.442.500.000,00;

bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa koreksi atas Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00;

bahwa Pasal 6 huruf h, huruf i, dan huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan n(selanjutnya disebut dengan UU Perbankan), mengatur mengenai Usaha Bank Umum:

Pasal 1

Angka 13

Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;

Pasal 3

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat;

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi:

a. …. sampai dengan huruf g;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. ….. sampai dengan huruf m;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan barang berupa AYDA bukan dalam ruang lingkup kegiatan usaha bank in casu Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan barang yang dikenakan PPN. Bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si dalam UU tentang Perbankan mengatur selain fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan lain yaitu sebagaimana diatur dalam:

- huruf h : menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

- huruf i : melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

- huruf n : melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si kegiatan pengambilalihan AYDA dan penjualan AYDA merupakan kegiatan yang lazim dilakukan oleh perbankan di Indonesia, sehingga sesuai Pasal 6 huruf n UU Perbankan maka penyerahan barang berupa AYDA merupakan kegiatan dalam ruang lingkup kegiatan usaha bank in casu Pemohon Banding;

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding bahwa pengambilalihan AYDA dari nasabah dicatat dalam neraca, sehingga menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si bahwa Pemohon Banding memiliki kekuatan yang sama dengan nasabah mengenai kepemilikan dan tindak selanjtunya yaitu menjual AYDA a quo;

bahwa Pemohon Banding dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 dengan nomor berkas sengketa 003132.15/2021/PP menyatakan dalam Akun 816005-0000 – Kerugian Penjualan AYDA sebesar Rp3.981.200.000,00, yang mana kerugian AYDA timbul karena hasil penjualan barang jaminan yang lebih

rendah dari nilai tercatat, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si bahwa dengan penjualan AYDA masuk dalam perhitungan laba-rugi Pemohon Banding sehingga penjualan AYDA merupakan salah satu kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank termasuk Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si sepanjang penjualan barang berupa AYDA merupakan barang kena pajak (BKP), sesuai Pasal 4 ayat

(1) UU PPN dan PPnBM maka atas penyerahann barang AYDA dikenakan PPN;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti penyerahan barang AYDA sebagai barang kena pajak, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 6 huruf n UU Perbankan dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan PPnBM, Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si berpendapat bahwa atas koreksi Penjualan AYDA sebesar Rp1.442.500.000,00 tetap dipertahankan dan menolak banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Perhitungan Pajak yang Terutang Masa Pajak Oktober 2016

bahwa nilai sengketa untuk satu tahun pajak (Januari-Desember 2016) adalah sebagai berikut:

Pemakaian se

ndiri

TOTAL SENGKETA

Koreksi COP

Kore

ksi A

YD

NA

AYDA

Koreks

i R

e ko

n s ilia

s i

PERMASA PAJAK

(DIPERTAHANKAN)

(DIBA

TAL

KA

)

(DIBATALKA

N)

12,842,789,90

1

7,770,249,672

5 ,07

2 ,5

4 0 ,22

9 16,603,411,74

0

3,934,221,278

12

,66

9 ,1

9 0 ,46

2 10,848,241,93

0

5,987,809,565

4 ,86

0 ,4

3 2 ,36

5 17,655,291,57

4

2,997,743,034

14

,65

7 ,5

4 8 ,54

0 3,549,043,92

7

4,517,355,998

1

,600

,00

0

,00

0

(2

,56

8 ,3

1 2 ,07

1 )

804,655,61

1

2,836,435,000

(2

,03

1 ,7

7 9 ,38

9 )

303,386,70

1

2,360,865,167

(2

,05

7 ,4

7 8 ,46

6 )

9,882,130,34

0

4,587,727,665

5 ,29

4 ,4

0 2 ,67

5 8,353,974,71

5

2,656,790,783

1

,694

,00

0

,00

0

220,556

,394

3 ,78

2 ,6

2 7 ,53

8 7,523,743,48

6

2,979,928,583

1

,442

,50

0

,00

0

3 ,10

1 ,3

1 4 ,90

3 10,526,084,72

0

2,333,569,998

4

,200

,00

0

,00

0

3 ,99

2 ,5

1 4 ,72

2 2,312,626,00

1

2,791,143,618.00

8,10

0,00

0,0

0

0.0

0

(8

,57

8 ,5

1 7 ,61

7 )

101,205,380,646.0

0

45,753,840,361.00

17,03

6,50

0,0

0

0.0

0

220,556,39

4.00

38

,19

4 ,4

8 3 ,89

1 bahwa yang menjadi pokok sengketa untuk masa pajak Oktober 2016 adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp 7.523.743.486 dengan perincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Rekonsiliasi PPN dalam negeri3.101.314.903
2Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP2.979.928.583
3Penjualan AYDA1.442.500.000
7.523.743.486

bahwa terbukti Terbanding menghitung pajak yang terutang atas setiap pos koreksi tersebut di atas dengan cara melakukan net off/plus minus terhadap ketiga pos koreksi tersebut di atas, sehingga nilai koreksi PPN terutang menurut Terbanding adalah sebesar Rp752.373.652 (10% x Rp 7.523.743.486); bahwa Pengadilan Pajak telah memutus bahwa atas ke-3 pos koreksi tersebut sebagai berikut:

NoKoreksiJumlahDibatalkanDipertahankan
1Rekonsiliasi PPN dalam negeri3.101.314.903501.604.8802.599.710.023
2Penjualan Aktiva Tetap Kendaraan COP2.979.928.583-2.979.928.583
3Penjualan AYDA1.442.500.0001.442.500.000-
7.523.743.4861.944.104.8805.579.638.606

bahwa berpendapat berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan atas setiap pos koreksi, namun demikian dalam menghitung pajak yang terhutang akan melakukan net off/plus minus terhadap

ketiga pos koreksi tersebut sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)42.957.528.99240.653.595.756
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri4.293.198.8774.062.805.553
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.598.325.2253.598.325.225
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar694.873.652464.480.328
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya57.500.00057.500.000
6.PPN yang kurang dibayar752.373.652521.980.328
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP333.539.353222.950.558
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP57.500.00057.500.000
8.Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar1.143.413.005802.430.886

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01389/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00128/207/16/091/19 tanggal 11 November 2019, atas nama PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp40.653.595.756
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp4.062.805.553
Pajak yg dapat diperhitungkanRp3.598.325.225
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp464.480.328
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp57.500.000
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp521.980.328
Sanksi Administrasi:
− Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp222.950.558
− Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp57.500.000
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp802.430.886

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.