Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman
PUT-002154.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021
PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1)
- UU 19/2003Pasal 5 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002154.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2021
- Nama Wajib Pajak
- PT Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan Indonesia IV
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/16/812/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Desember 2020
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2021