Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-002159.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT. Agri First Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002159.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00021/406/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002159.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 /

0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 dalam hal ini diwakili oleh David Maruhum Lumban Tobing , jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Dwi Yulianti, S.H., Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Christie Lucya Tampil

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 100/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025; Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Nama: Win Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 081/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025; Izin Kuasa Hukum : KEP-1580/PP/IKH/2024tanggal18

November 2023;

Nama: Lousia Hariet Ngion

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 062/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025; Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret

2025;

Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 043/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025; Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar

/197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5092/PJ.07/2025 tanggal 20 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 666/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/AFI- TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00074/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 124/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00021/406/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/AFI-TAX/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024,

sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 002/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-undang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 13 Desember 2024.

d. Pada surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh David Maruhum Lumban Tobing selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta

Notaris (Lampiran-2) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lampiran-3).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan (Lampiran-4).

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) (Lampiran-5) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00021/406/22/123/24

tanggal: 26 Maret 2024

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan

Masa/Tahun Pajak: 2022

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan

mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh David Maruhum Lumban Tobing selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lampiran-3).

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 25 Juni 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 25 Juni 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran.

Dengan demikian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
123(4) = (3)-(2)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto639.570.407.203639.570.407.2030
2Harga Pokok Penjualan584.988.855.292584.988.855.2920
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)54.581.551.91154.581.551.9110
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.562.937.61821.562.937.6180
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)33.018.614.29333.018.614.2930
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :0
a.Penghasilan dari luar usaha(25.204.067.228)(25.204.067.228)0
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a + b + c + d)(25.204.067.228)(25.204.067.228)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal0
a.Penyesuaian Fiskal Positif9.269.415.4039.493.137.493223.722.090
b.Penyesuaian Fiskal Negatif201.195.163201.195.1630
c.Jumlah (a - b)9.068.220.2409.291.942.330223.722.090
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)16.882.767.30517.106.489.395223.722.090
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)16.882.767.30517.106.489.395223.722.090
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)3.714.208.7403.763.427.58049.218.840
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)3.714.208.7403.763.427.58049.218.840
Kredit Pajak :0
a.PPh Ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 224.004.165.7504.004.165.7500
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.004.165.7504.004.165.7500

c. Dibayar sendiri:0

c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 254.244.900.9674.244.900.9670
c.3. PPh Pasal 29000
c.4 STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)4.244.900.9674.244.900.9670
d. Diperhitungkan0
d.1 SKPLB000
d.2 SKPPKP000
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)000
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:0
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3)atau (e.4))8.249.066.7178.249.066.7170
20Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (19.f - 18)4.534.857.9774.485.639.137(49.218.840)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
12
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto639.570.407.203
2Harga Pokok Penjualan584.988.855.292
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)54.581.551.911
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.562.937.618
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)33.018.614.293
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a.Penghasilan dari luar usaha(25.204.067.228)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a + b + c + d)(25.204.067.228)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif9.269.415.403
b.Penyesuaian Fiskal Negatif201.195.163
c.Jumlah (a - b)9.068.220.240
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)16.882.767.305
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)16.882.767.305
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)3.714.208.740
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)3.714.208.740
19Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 224.004.165.750
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.004.165.750
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 254.244.900.967
c.3. PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)4.244.900.967
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3)atau (e.4))8.249.066.717
20Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (19.f - 18)4.534.857.977

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (RP)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto17.106.489.395017.106.489.395
bKompensasi Kerugian-0-
cPenghasilan Kena Pajak17.106.489.395017.106.489.395
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang3.763.427.58003.763.427.580
eKredit Pajak8.249.066.71708.249.066.717
fPPh kurang/(Lebih) Bayar(4.485.639.137)0(4.485.639.137)
gSanksi administrasi-0-
hJumlah PPh yang masih harus/Lebih (Dibayar)(4.485.639.137)0(4.485.639.137)

Atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPN yang masih harus dibayar.

IV. Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan

Banding

1. Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut: Menurut TerbandingRp. 9.493.137.493 Menurut Pemohon BandingRp. 9.269.415.403 KoreksiRp. 3.763.427.580

Bahwa koreksi di atas terdiri dari :

61421 VAT Dissalowed – Milling

Rp 22.069.062 sebesar

Biaya Jasa Manajemen dari PT

Cerestar IndonesiaRp 201.653.028 TotalRp 223.722.090

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) khususnya bagian Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Jasa Sales Administration merupakan jasa yang termasuk shared holder activity karena penjualan seluruhnya kepada pihak afiliasi sehingga tidak diperlukan fungsi penjualan atau sales, sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga tidak dapat dibebankan secara fiskal (PMK 22/2020 Pasal 14)

2) Terbanding berpendapat bahwa di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT. Cerestar Indonesia tidak terdapat detail penjelasan dan definisi biaya- biaya apa saja yang dapat dimaksud dalam perjanjian tersebut serta tidak adanya dasar perhitungan, sehingga Terbanding tidak meyakini atas kebenaran data biaya tambahan tersebut serta tidak bisa menjadikanpasaltersebutsebagaidasar pembebanan biaya.

3) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti (Terbanding)mempertahankankoreksiTim Pemeriksa (Terbanding), atas biaya jasa sales administration sebesar Rp. 30.000.000,- dan biaya jasamanajementambahansebesarRp. 171.653.028,- dan setuju atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding dari objek PPh Pasal 23 atas imbalan jasa manajemen, menjadi objek PPh Pasal 23 atas dividen.

4) Sesuai dengan ketentuan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak

sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan dan dividen ini tidak termasuk dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23.

5) Bahwa atas koreksi biaya VAT Disallowed – Miling, Terbanding berpendapat bahwa poin penting dalam Pasal 10 PP 94/2010 adalah bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan benar-benar telah dibayar serta berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022.

a. Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding:

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2) Pasal 12 ayat (3) UU PPh

3) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4) Pasal 18 ayat (4) UU PPh

5) PMK-22/PMK.03/2020

6) PER-22/PJ/2013

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah lebih bayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. Atas sengketa VAT Dissalowed – Milling sebesar Rp. 22.069.062,-

Bahwa biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed – Milling) sebesar Rp. 22.069.062,- adalah merupakan Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan, sesuai Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022 seyogianya dapat dibiayakan.

e. Atas sengketa Biaya Jasa Manajemen dari PT Cerestar Indonesia sebesar Rp. 201.653.028,-

1) Bahwa terdapat Biaya Jasa manajemen (Professional Services Fee) sebesar Rp.30.000.000,- berupa penyerahan jasa 4) Sales Administration Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena:

a) Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya arus dokumen (Perjanjian Kerja Sama), arus uang (bukti transfer dari PT Agri First Indonesia ke PT Cerestar Indonesia), dan bukti jasa manajemen yang diberikan.

b) Bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir, menurut Terbanding terdapat eksistensi penyerahan jasa 4) Sales Administration oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding akan tetapi jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan

ShareholderActivity(kegiatanuntuk kepentingan pemegang saham) Contoh Price List Harga Produk. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100 % Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain Indonesia dan PT Dairyfood lnternusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding.”

Bahwa atas hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

-Price List Harga Produk yang dinyatakan Terbanding sebagai contoh merupakan patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi.

-Pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak pada aplikasi dekstop e-faktur benar dilakukan oleh staff perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Struktur Organisasi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tetapi Price List Harga Produk yang tertera pada invoice dan faktur pajak merupakan data yang berasal dari aplikasi sistem pembukuan Pemohon Banding yang diimport ke dalam aplikasi e-faktur untuk kemudian diterbitkan faktur pajak

oleh staff perusahaan Pemohon Banding dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi pembukuan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT Cerestar Indonesia.

2) Bahwa biaya tambahan sebesar Rp. 171.653.028,- yang menurut Terbanding tidak diatur dalam perjanjian dengan perincian sebagai berikut:

Periode Mei 2022Rp. 9.081.600,- Periode Juni 2022Rp. 53.571.428,- Periode September 2022Rp. 99.000.000,- Periode Desember 2022Rp. 10.000.000,- TotalRp.171.653.028,-

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas biaya tersebut sudah diatur secara jelas pada perjanjian di antara kedua belah pihak (PT Agri First Indonesia dengan PT Cerestar Indonesia) pada Pasal 4 Kewajiban Para Pihak ayat (2) yang berbunyi :

Bahwa pihak kedua dengan ini berjanji dan berkewajiban membayar biaya Jasa dan Biaya lain yang diwajibkan berdasarkan perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan kutipan Pasal 4 ayat (2) perjanjian kerja sama Pengelolaan Manajemen di atas telah jelas disebutkan bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak kedua wajib membayar.

Bahwa biaya tambahan kepada PT Cerestar Indonesia dan biaya tersebut bukan merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham) sesuai dengan pendapat Terbanding.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seperti pada tabel di bawah ini:

UraianPemohon Banding
12
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto639.570.407.203
2Harga Pokok Penjualan584.988.855.292
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)54.581.551.911
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.562.937.618
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)33.018.614.293
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a.Penghasilan dari luar usaha(25.204.067.228)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah (a + b + c + d)(25.204.067.228)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif9.269.415.403
b.Penyesuaian Fiskal Negatif201.195.163
c.Jumlah (a - b)9.068.220.240
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)16.882.767.305
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)16.882.767.305
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)3.714.208.740
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)3.714.208.740
19Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 224.004.165.750
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.004.165.750
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 254.244.900.967
c.3. PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)4.244.900.967
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3)atau (e.4))8.249.066.717
20Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (19.f - 18)4.534.857.977

V. Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak

Bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa kepada :

1. Gek Kim

2. Kurniawan Subakir

3. Vaudy Starworld Sugiarso

4. Lousia Hariet Ngion

5. Win Sugiarso

6. Christie Lucya Tampil

VI. Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

2. Akta Notaris

3. SK Kehakiman

4. Surat Keberatan

5. Surat Ketetapan Pajak

VII. Kesimpulan dan Usul

Bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Demikian surat banding ini disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 00074/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 21 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah Koreksi pada saat Pemeriksaan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding pada saat Keberatan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (dalam Rupiah)
Penyesuaian Fiskal Positif223.722.0900223.722.090

Pokok sengketa:

A. KoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar

Rp. 223.722.090,-

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

a. Dasar hukum

1) PMK 22/2020

2) PP94/2010

b. Alasan Pemohon Banding

1. Argumen 1

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah lebih bayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. Atas sengketa VAT Dissalowed – Milling sebesar Rp. 22.069.062,-

Bahwa biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed – Milling) sebesar Rp. 22.069.062,- adalah merupakan Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan, sesuai Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022 seyogianya dapat dibiayakan.

e. Atas sengketa Biaya Jasa Manajemen dari PT Cerestar Indonesia sebesar Rp. 201.653.028,-

3) Bahwa terdapat Biaya Jasa manajemen (Professional Services Fee) sebesar Rp.30.000.000,- berupa penyerahan jasa 4) Sales Administration Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena:

a) Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya arus dokumen (Perjanjian Kerja Sama), arus uang (bukti transfer dari PT Agri First Indonesia ke PT Cerestar Indonesia), dan bukti jasa manajemen yang diberikan.

b) Bahwa Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir, menurut Terbanding terdapat eksistensi penyerahan jasa 4) Sales Administration oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding akan tetapi jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan ShareholderActivity(kegiatanuntuk kepentingan pemegang saham) Contoh Price List Harga Produk. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100 % Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain Indonesia dan PT Dairyfood lnternusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding.”

Bahwa atas hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

-Price List Harga Produk yang dinyatakan Terbanding sebagai contoh merupakan

patokan margin yang menjadi acuan, sedangkan staff yang berasal dari PT Cerestar Indonesia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya menganalisa harga pasar dan menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi.

-Pembuatan lnvoice dan Faktur Pajak pada aplikasi dekstop e-faktur benar dilakukan oleh staff perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Struktur Organisasi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tetapi Price List Harga Produk yang tertera pada invoice dan faktur pajak merupakan data yang berasal dari aplikasi sistem pembukuan Pemohon Banding yang diimport ke dalam aplikasi e-faktur untuk kemudian diterbitkan faktur pajak oleh staff perusahaan Pemohon Banding dan Price List Harga Produk yang tertera dalam aplikasi pembukuan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh staff dari PT Cerestar Indonesia.

4) Bahwa biaya tambahan sebesar Rp. 171.653.028,- yang menurut Terbanding tidak diatur dalam perjanjian dengan perincian sebagai berikut:

Periode Mei 2022Rp. 9.081.600,- Periode Juni 2022Rp. 53.571.428,- Periode September 2022Rp. 99.000.000,- Periode Desember 2022Rp. 10.000.000,- TotalRp.171.653.028,-

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas biaya tersebut sudah diatur secara jelas pada perjanjian di antara kedua belah pihak (PT Agri First Indonesia dengan PT Cerestar Indonesia) pada Pasal 4 Kewajiban Para Pihak ayat (2) yang berbunyi : Bahwa pihak kedua dengan ini berjanji dan berkewajiban membayar biaya Jasa dan Biaya lain yang diwajibkan berdasarkan perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan kutipan Pasal 4 ayat (2) perjanjian kerja sama Pengelolaan Manajemen di atas telah jelas disebutkan bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak kedua wajib membayar.

Bahwa biaya tambahan kepada PT Cerestar Indonesia dan biaya tersebut bukan merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham) sesuai dengan pendapat Terbanding.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seperti pada tabel di bawah ini:

UraianPemohon Banding
12
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto639.570.407.203
2Harga Pokok Penjualan584.988.855.292
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)54.581.551.911
4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.562.937.618
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)33.018.614.293
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a.Penghasilan dari luar usaha(25.204.067.228)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

Penghasilan sehubungan dengan

c.0 pekerjaan

d.Lain-lain0
e.Jumlah (a + b + c + d)(25.204.067.228)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif9.269.415.403
b.Penyesuaian Fiskal Negatif201.195.163
c.Jumlah (a - b)9.068.220.240
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8. c + 9)16.882.767.305
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghassilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)16.882.767.305
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)3.714.208.740
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)3.714.208.740
Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 224.004.165.750
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.004.165.750
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 254.244.900.967
c.3. PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)4.244.900.967
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3)atau (e.4))8.249.066.717
20Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (19.f - 18)4.534.857.977

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 223.722.090 seharusnya dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan olehPemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,

Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta

menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

b. Data dan Fakta

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 780/WPJ.016/2024 tanggal 18 September 2024;

- Terbanding melakukan Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak, namun Wajib Pajak tidak hadir dan dihadiri oleh pihak yang bukan berwenang sebagai kuasa Wajib Pajak.

Atas hal tersebut dibuat Berita Acara Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPerpajakanNomor:BA- 913/WPJ.016/2024 tanggal 07 November 2024;

- Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan

c. Tanggapan Terbanding

a. Atas argumen 1

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

✓ Biaya Jasa Manajemen pihak afiliasi dari PT Cerestar

Indonesia – Sales Administration

b. Bahwa terdapat biaya jasa manajemen terkait pihak afiliasi yaitu PT Cerestar Indonesia, yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu atas jasa sales administration sebesar Rp.30.000.000,-

c. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 22/PMK.03/2020 mengatur sebagai berikut:

Ayat 1 : Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

Ayat (2) huruf a : Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi jasa;

Ayat (3) huruf d : Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

Ayat (9) : Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

d. Jasa Sales Administration merupakan jasa yang termasuk shared holder activity karena penjualan seluruhnya kepada pihak afiliasi sehingga tidak diperlukan fungsi penjualan atau sales;

e. Sesuai dengan laporan keuangan diketahui bahwa 100 % Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah ke pihak afiliasi yaitu PT Kabulinco Jaya, PT Agristar Grain dan PT Dairyfood Internusa dan kegiatan terkait penjualan yang ada di Pemohon Banding adalah Sales Administration misalnya pembuatan Invoice dan Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan Struktur Organisasi Pemohon Banding.

✓ Biaya Jasa Manajemen pihak afiliasi dari PT Cerestar

Indonesia – Biaya Tambahan

a. BerdasarkanSuratPerjanjianPengelolaan Manajemen, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan “Pihak Pertama berhak atas Biaya Jasa dan Para Pihak sepakat bahwa Biaya Jasa yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan”.

b. Berdasarkan perjanjian tersebut diketahui kedua belah pihak sepakat bahwa nilai biaya yang dikenakan atas jasa tersebut flat sebesar Rp.25.000.000,- tiap bulannya, sehingga tidak memungkinkan adanya nilai lain atas transaksi jasa manajemen antara kedua belah pihak;

c. Berdasarkan data Bukti Potong PPh Pasal 23 selama tahun 2022 diperoleh data sebagai berikut:

d. Berdasarkan bukti potong tersebut, nilai biaya jasa manajemenyangdibayarkansebesar Rp.471.653.028,-

e. Berdasarkan bukti potong tersebut diketahui juga terdapat nilai pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian pengelolaan manajemen, yaitu nilai lain melebihi Rp.25.000.000,- per bulannya;

f. Bahwa berdasarkan Cost Based Management Fee antara Pemohon Banding dan PT. Cerestar Indonesia, diketahui rincian peruntukkan biaya jasa manajemensebesarRp.25.000.000,-yang disepakati;

g. Dari data di atas, diketahui bahwa di dalam rincian peruntukkan biaya jasa manajemen tersebut terdapat unsur sales, yang mana berdasarkan uraian “Biaya Jasa Manajemen pihak afiliasi dari PT Cerestar Indonesia – Sales Administration” di atas, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan secara fiskal;

h. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai biaya jasa manajemen yang dapat dibebankan adalah sebesar Rp.22.500.000,- per bulannya

i. Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) perjanjian kerja sama Pengelolaan Manajemen menyatakan “Pihak kedua dengan ini berjanji dan berkewajiban membayar biaya Jasa dan Biaya lain yang diwajibkan berdasarkan perjanjian ini atau peraturan perundangan yang berlaku”;

j. Bahwa berdasarkan kutipan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa telah jelas disebutkan bahwa Pemohon Banding sebagai pihak kedua wajib membayar biaya tambahan kepada PT Cerestar Indonesia dan biaya tersebut bukan merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham) sesuai dengan pendapat Pemeriksa;

k. Atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa di dalam perjanjian tersebut tidak terdapat detail penjelasan dan definisi biaya biaya apa saja yang dapat dimaksud dalam perjanjian tersebut serta tidak

adanya dasar perhitungan, sehingga Terbanding tidak meyakini atas kebenaran data biaya tambahan tersebut serta tidak bisa menjadikan pasal tersebut sebagai dasar pembebanan biaya;

✓ Biaya VAT Disallowed Milling

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed - Milling) sebesar Rp.22.069.061 adalah merupakan Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan, sesuai Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022 seyogianya dapat dibiayakan;

b. Nilai koreksi Rp.22.069.061 muncul akibat adanya perbedaan hasil perhitungan kembali pajak masukan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa;

c. Terbanding berpendapat bahwa sengketa perpajakan tidak terkait dengan metode penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun terkait dengan dokumen faktur pajak mana yang dapat dikreditkan, dimana Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang berasal dari jasa manajemen PT. Cerestar Indonesia sebesar Rp.47.281.833 (sebagaimana telah diuraikan sebelumnya);

d. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN menyatakan: “PengkreditanPajakMasukansebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok

Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

e. Berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

f. Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN mengatur “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”

g. Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Jo. Pasal 2 PMKNomor135/PMK.011/2014mengatur “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

h. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penyerahan tidak terutang pajak yaitu penyerahan kedelai tidak diperhitungkan dalam penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga perhitungan kembali Pajak yang dapat dikreditkan diuraikan Terbanding sebagai berikut:

NilaiRp.22.069.062diperolehberdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN dengan total penyerahan:

Peny. terutang PPN= Rp.341.047.852.698 = 0.533244371 Total PenyerahanRp.639.571.407.203

Peny. tidak terutang PPN= Rp.298.523.554.505 = 0.466755629 Total PenyerahanRp.639.571.407.203

Atas nilai tersebut dikonversikan Pemohon Banding terhadap Pajak Masukan terkait Jasa Manajemen PT. Cerestar Indonesia:

PM yang tidak dapat dikreditkan

= 0.466755629 x Rp.47.281.833 = Rp.22.069.062,-

PM yang tidak dapat dikreditkan

= 0.533244371 x Rp.47.281.833 = Rp.25.212.771,-

i. Atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.22.069.062,- tersebut diakui Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan bruto dengan berpedoman pada Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022;

j. Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022 menegaskan bahwa:

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaandenganpengeluaranyang berhubungandengankegiatanuntuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan.”

k. Terbanding berpendapat bahwa poin penting dalam Pasal tersebut adalah bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan benar benar telah dibayar serta berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

l. Koreksi sebesar Rp.22.069.062,- pada dasarnya sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagaikreditpajakmelaluimekanisme penghitungan kembali pajak masukan;

m. Koreksi sebesar Rp.22.069.062,- adalah nilai turunan dari Pajak Masukan yang berasal dari jasa manajemen PT. Cerestar Indonesia sebesar Rp.47.281.833,-dimanaberdasarkanuraian Terbanding sebelumnya diketahui bahwa nilai tersebut adalah nilai yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melalui mekanisme penghitungan kembali pajak masukan;

n. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan uraian huruf l dan huruf m di atas, koreksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010

sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 223.722.090,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding Nomor 002/AFI TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/406/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT. Agri First Indonesia NPWP. 02.848.841.9-125.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 124/AFI-TAX/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025, pada pokoknya sama dengan materi surat banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 007/AFI-TAX/VI/2024 tanggal

25 Juni 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00021/406/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agri First Indonesia Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Pakta Integritas;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Win Sugiarso;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum,

KTP atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis;

Bukti P-12 Akta Nomor 03 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-13 SPT Masa PPh 21 Masa Januari – Desember 2022;

Bukti P-14 Perjanjian Jasa Manajemen;

Bukti P-15 Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia Masa Januari –

Desember 2022;

Bukti P-16 Faktur Pajak Atas Penyerahan Fee Manajemen Masa Januari –

Desember 2022;

Bukti P-17 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2022;

Bukti P-18 Bukti Pembayaran Atas Jasa Manajemen Masa Januari –

Desember 2022;

Bukti P-19 Bukti Potong PPh Pasal 23 Atas Jasa Manajemen Masa Maret –

Desember 2022;

Bukti P-20 SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2022 Masa Maret – Desember

2022;

Bukti P-21 Buku Besar Professional Services Fee;

Bukti P-22 Laporan Auditor Tahun 2022;

Bukti P-23 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-24 Transfer Pricing Document Tahun 2022;

Bukti P-25 Cost Based Management Fee;

Bukti P-26 Surat Pernyataan dari PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-27 Dokumen dan bukti penyerahan dokumen pada saat

Pemeriksaan;

Bukti P-28 Dokumen dan tanda terima penyerahan dokumen pada saat

Keberatan;

Bukti P-29 Penjelasan tertulis;

Bukti P-30 Laporan Bulanan bagian Finance dan Accounting;

Bukti P-31 Laporan Bulanan bagian Procurement dan Trade;

Bukti P-32 Laporan Bulanan bagian Corporate Affair;

Bukti P-33 Keputusan Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kebupaten Deli

Serdang Nomor 560/970/LKS/ /DK-2 PHI/DS/2022

Bukti P-34 Laporan Bulanan bagian Sales Administration;

Bukti P-35 Laporan Bulanan bagian dari bagian PPIP;

Bukti P-36 Perhitungan Kembali Pajak Masukan versi Pemohon Banding; Bukti P-37 Perhitungan Kembali Pajak Masukan versi Terbanding;

Bukti P-38 Penjelasan tertulis;

Bukti P-39 Surat Keterangan Terdaftar PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-40 Ikhtisar Profil Wajib Pajak dari system Coretax;

Bukti P-41 Surat Keterangan dari PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-42 Surat Pernyataan PT Cerestar Indonesia;

Bukti P-43 Laporan Penjualan PT Cerestar Indonesia Masa Januari

Desember 2022;

Bukti P-44 Penjelasan tertulis;

Bukti P-45 Surat Tugas Plant Operation dan Operating Process pada Kevin

Surya Widjaja;

Bukti P-46 Surat Tugas Human Resources pada Jodie Perdanakusuma; Bukti P-47 Surat Tugas Procurement & Trade pada Nick Ooi Eng Hooi; Bukti P-48 Surat Tugas Finance & Accounting pada Mulyadi Chandra; Bukti P-49 Surat Tugas Sales pada Mulyadi Chandra;

Bukti P-50 Surat Tugas Corporate Affair pada Jodie Perdanakusuma; Bukti P-51 Penjelasan tertulis;

Bukti P-52 Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 PT

Second Bridge Indonesia;

Bukti P-53 Surat Keterangan Karakteristik Usaha;

Bukti P-54 Pendapat Akhir;

Bukti P-55 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2023; Bukti P-56 Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2023;

Bukti P-57 Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 Tahun 2023;

Bukti P-58 Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 Tahun 2023;

Bukti P-59 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun 2023;

Bukti P-60 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-2853/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-3379/PJ.07/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

Bukti T-2 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis;

Bukti T-4 Matriks dan Alasan Koreksi;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-3684/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-4048/PJ.07/2025 tanggal 18 September

2025 ;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-4425/PJ.07/2025 tanggal 9 Oktober

2025;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-4762/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober

2025;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-5092/PJ.07/2025 tanggal 20 November

2025;

Bukti T-12 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00021/406/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 002/AFI-TAX/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif9.269.415.4039.493.137.493223.722.090

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Kep. Keberatan (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif9.269.415.4039.493.137.493223,722,090

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp223,722,090,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa atas koreksi a quo terdiri dari pembayaran jasa manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00, pembayaran tambahan atas jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00, serta Biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed - Milling) sebesar Rp22.069.061,00;

1. Koreksi atas jasa manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00

bahwa biaya a quo merupakan jasa manajemen berupa sales administration yang dilakukan oleh PT Cerestar Indonesia kepada Pemohon Banding;

bahwa salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-Grup sebagaimana dimaksud dalam SE-50/PJ/2013 adalah memastikan bahwa jasa intra- grup tersebut bukan merupakan kegiatan yang bersifat sebagai shareholder activity;

bahwa shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Hal ini penting untuk dilakukan karena dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan informasi pada halaman 29 TP Doc lokal Pemohon Banding diketahui bahwa hampir seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi (99,91%) dengan rincian sebagai berikut:

bahwa antara PT Agri First Indonesia, PT Cerestar Indonesia Tbk, PT Kabulinco Jaya, dan PT Dairyfood Internusa berada di bawah kendali pemegang saham mayoritas yang sama yaitu PT Sunterra Indonesia. Sementara untuk PT. Agristar Grain Indonesia mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT. Spirit Indonesia yang berada di bawah penguasaan saham PT. Second Bridge Indonesia (sama seperti PT. Sunterra Indonesia);

bahwa antara PT. Agri First Indonesia, PT. Cerestar Indonesia Tbk, PT. Kabulinco Jaya, PT. Dairyfood Internusa, dan PT. Agristar Grain Indonesia berada di bawah penguasaan pihak yang sama yaitu ultimate parent PT. Second Bridge Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya jauh sebelum PT. Cerestar Indonesia didirikan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan fungsi Sales Administration yang dilakukannya sejak beroperasi sampai dengan fungsi tersebut seolah-olah diambil alih oleh PT. Cerestar Indonesia. Dalam hal ini Pemohon Banding hanya beralasan adanya keterbatasan jumlah pegawai namun tidak ada penjelasan lanjutan yang detil dan spesifik tentang perbedaan kondisi antara fungsi Sales Administration yang dijalankan sendiri dan setelah diambil alih oleh PT. Cerestar Indonesia pada tahun pajak 2022;

bahwa Pemohon Banding secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Struktur Organisasi Pemohon Banding sebelum dan sesudah PT. Cerestar Indonesia bergabung posisinya tidak terdapat perbedaan atau

sama sehingga sudah cukup membuktikan sebenarnya Pemohon Banding masih mampu untuk menjalankan sendiri fungsi Sales Administration;

bahwa dokumen berupa perjanjian maupun TP Doc lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan/ latar belakang bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa Sales Administration dari PT. Cerestar Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan atas masing- masing jasa, misalnya Kajian Ekonomis dan/atau Notula/Hasil Rapat sehingga disimpulkan Pemohon Banding membutuhkan jasa tersebut dari PT. Cerestar Indonesia;

bahwa terkait dengan risiko pasar, pada halaman 43 dan 44 TP Doc lokal Pemohon Banding sendiri menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menanggung risiko pasar secara langsung karena faktanya pihak yang menanggung risiko pasar secara langsung pada tingkat yang tinggi adalah pihak distributornya. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa pihak yang seharusnya dibebani tagihan atas jasa manajemen terkait analisis harga pasar dan kajian pelanggan potensial seyogyanya adalah pihak distributor, bukan Pemohon Banding;

bahwa hampir seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi sehingga pihak afiliasi yang menanggung risiko pasar pada tingkat tinggi, bukan Pemohon Banding. Oleh karena hampir seluruh penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi, maka menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membutuhkan suatu strategi khusus dalam melakukan penjualannya. Dengan demikian, analisis harga pasar yang dilakukan oleh PT Cerestar Indonesia sebenarnya ditujukan untuk kepentingan distributor sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding

sehingga produk yang dijual oleh pihak afiliasi dapat bersaing dengan produk sejenis yang dijual oleh pihak lain;

2. Koreksi atas pembayaran tambahan jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00

bahwa pembayaran tambahan atas jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00 tidak diatur dalam perjanjian jasa manajemen; bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Perjanjian Jasa Manajemen diketahui bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa nilai biaya yang dikenakan atas jasa tersebut flat sebesar Rp25.000.000,00 tiap bulannya, sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu, tidak memungkinkan adanya nilai lain atas transaksi jasa manajemen antara kedua belah pihak;

bahwa berdasarkan informasi lingkup pekerjaan jasa manajemen yang disampaikan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding pada sidang tanggal 12 Agustus 2025, rincian alokasi biaya jasa sebesar

Rp25.000.000,00 tiap bulan tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan tertulis pada persidangan tanggal 23 September 2025, Pemohon Banding menyampaikan detail pekerjaan atas biaya tambahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tambahan sebesar Rp.171.653.028,00 (Rp.14.304.425 x 12) dapat dibiayakan karena telah ada kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT. Cerestar Indonesia; bahwa personil yang terlibat dalam tagihan pekerjaan atas biaya tambahan adalah Kevin Surya Widjaja, Jodie Perdanakusuma, Nick Ooi Eng Hooi, dan Mulyadi Chandra dengan kapasitas level sebagai Direktur;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, diketahui bahwa Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris PT. Cerestar Indonesia adalah sebagai berikut:

bahwa personil yang terverifikasi benar sebagai Direktur PT. Cerestar Indonesia hanyalah Kevin Surya Widjaja. Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jabatan personil yang bersangkutan seluruhnya adalah Manager di PT. Cerestar Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam surat tugas justru bertentangan dengan fakta yang ada di pelaporan SPT Tahunan PPh Badan PT Cerestar Indonesia;

bahwa terkait dengan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Surat Tugas pada persidangan tanggal 14 Oktober 2025, surat tugas tersebut tertanggal 1 Januari 2022 sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya karena diterbitkan tepat pada hari libur tahun baru 2022, tidak mencantumkan informasi hari/ tanggal/ bulan/ tahun waktu pelaksanaan penugasan, tidak mencantumkan informasi referensi dokumen sebagai dasar penerbitan surat tugas, dan tidak terdapat

informasi Surat Tugas tersebut dibuat dalam rangka penyerahan jasa manajemen cfm surat perjanjian atau dalam rangka penyerahan jasa manajemen tambahan;

bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tambahan adalah sebesar Rp171.653.028,00 (Rp.14.304.425 x 12). Dengan demikian, Pemohon Banding secara tidak langsung menyatakan bahwa penagihan atas biaya jasa tambahan dilakukan oleh PT Cerestar Indonesia secara flat sama setiap bulan sebesar Rp14.304.425,00 selama 12 bulan di tahun pajak 2022;

bahwa faktanya, penagihan atas biaya jasa tambahan dalam sengketa a quo tidak dilakukan secara flat setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data Buku Besar Professional Services Fee yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 12 Agustus 2025 juga menunjukkan hal yang sama, tagihan dilakukan secara total tanpa ada perincian yang dapat menjelaskan tagihan tersebut per bulannya sebagai berikut:

tambahan fee sebesar Rp2.000.000,00 per jenis jasa sebagaimana disebutkan dalam butir 3) yang bersumber dari penjelasan tertulis Pemohon Banding di atas tidak memungkinkan akan menghasilkan tagihan dengan jumlah rupiah tidak bulat penuh sebagaimana rincian tagihan yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa mengenai Pasal 1320 KUH Perdata yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa biaya a quo melibatkan jasa dan pembayaran antara para pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga membutuhkan pengujian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menentukan dapat atau tidak dapat dibiayakan secara fiskal;

bahwa alam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa frasa “biaya lain yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini” dalam bunyi Pasal 4 ayat (2) perjanjian secara hukum memberi ruang bagi biaya tambahan yang timbul akibat perluasan lingkup jasa, sepanjang disepakati dan dilaksanakan secara sah oleh kedua pihak. Atas dalil tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut;

bahwa tidak terdapat pasal dalam perjanjian yang lebih lanjut mendefinisikan serta merincikan frasa “biaya lain” tersebut baik meliputi jenis jasa, prosedur penyerahan, maupun nominal dan teknis penagihannya kepada Pemohon Banding;

bahwa faktanya nominal biaya jasa yang akan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Cerestar Indonesia hanya diatur di satu pasal, yaitu Pasal 3 Perjanjian sebesar Rp25.000.000,00 setiap bulan selama 12 bulan;

3. Koreksi atas Biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed

- Milling) sebesar Rp22.069.061,00

bahwa biaya a quo berasal dari hasil penghitungan kembali Pajak Masukan terkait Pajak Masukan atas jasa manajemen dari PT Cerestar Indonesia yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan atas kesimpulan Terbanding terkait Faktur Pajak Masukan dari PT Cerestar Indonesia (jasa manajemen – sales administration sebesar Rp47.281.833,00) yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dilakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 2 PMK Nomor 135/PMK.011/2014 untuk menentukan proporsi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sekaligus tidak dapat dibebankan secara fiskal terkait jasa manajemen dari PT Cerestar Indonesia dengan perhitungan sebagai berikut:

atas nilai tersebut dikonversikan Pemohon Banding terhadap Pajak Masukan terkait Jasa Manajemen PT. Cerestar Indonesia sebagai berikut:

bahwa atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.22.069.062,00 tersebut diakui Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan dengan

berpedoman pada Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022;

bahwa Pasal 10 PP No. 94 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022 menegaskan bahwa:

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa poin penting dalam Pasal tersebut adalah bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan benar-benar telah dibayar serta berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan pengujian atas transaksi afiliasi jasa manajemen yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen – sales administration tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya oleh Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat dibiayakan secara fiskal meskipun melalui mekanisme penghitungan kembali pajak masukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas jasa manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan PT CI, dapat dilihat bahwa PT CI selaku Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan tenaga kerja yang profesional sebagaimana yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding selaku Pihak Kedua;

bahwa ketentuan Pasal 4 angka (2) secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas biaya lainnya;

bahwa selain itu, dalam Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 khususnya halaman 34, dijelaskan Pemohon Banding dalam hal ini menunjuk PT. Cerestar Indonesia untuk melakukan pengelolaan usaha secara professional yaitu atas Jasa Manajemen;

bahwa dalam Dokumen Induk a quo disebutkan bahwa Kebijakan penentuan harga atas jasa manajemen terkait adalah sebesar Rp25.000.000/bulan dan biaya tambahan yang akan dikenakan sesuai dengan tagihan;

bahwa tagihan atas biaya tambahan jasa manajemen telah sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Dokumen Induk Transfer Pricing serta pembayaran atas biaya tambahan tersebut merupakan biaya sah yang timbul dari pelaksanaan jasa manajemen tambahan dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai;

bahwa rekap karyawan berdasarkan struktur perusahaan adalah sebagai berikut:

NoDepartemenJumlah
Karyawan
1President Director1
2Director1
3Management Information System (MIS)1
4Accounting1
5Finance1
6Sales Adm1
7PPIC0
8Trade0
9Procurement3
10Corporate Affair2
11Human Resources6
12Quality Assurance2
13Production (silo+mill+packing)53
14Engineering15
15Warehouse16
16Quality Control & RnD9
17Health and Safety Environtment2

bahwa PT Cerestar Indonesia sebagai pusat layanan manajemen dalam grup usaha memberikan dukungan fungsi administratif, termasuk Sales Administration;

bahwa PT Cerestar Indonesia mulai memberikan jasa secara nyata sejak tahun 2022, ketika kebutuhan fungsi kontrol, pelaporan, dan komunikasi pelanggan meningkat, sementara Pemohon Banding hanya memiliki satu pegawai di bagian Sales Administration;

bahwa berdasarkan struktur di atas, dapat dilihat bahwa pada perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat fungsi Supervisor ataupun Manager di masing-masing divisi dalam rangka fungsi controller, perencanaan dan strategi serta untuk pengambilan keputusan, sehingga Pemohon Banding menggunakan jasa managemen dari PT Cerestar Indonesia;

bahwa pengalihan fungsi Sales Administration kepada PT. Cerestar Indonesia dilakukan atas dasar kebutuhan operasional serta strategi penghematan biaya, bukan semata-mata hubungan afiliasi;

bahwa PT. Cerestar Indonesia bertindak sebagai entitas yang ditunjuk secara strategis oleh grup usaha untuk menyediakan dukungan manajerial dan operasional kepada entitas-entitas dalam grup, termasuk Pemohon Banding. Fungsi ini bukan merupakan shareholder activity, melainkan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha sehari-hari;

bahwa PT. Cerestar Indonesia secara aktif menjalankan fungsi strategis yang dirancang dan ditugaskan oleh grup usaha sebagai bagian dari model pengelolaan terpusat (centralized management model) yang lazim digunakan oleh banyak grup usaha modern;

Hal ini sejalan dengan paragraf 7.14 Pedoman OECD TP Guidelines yang menyatakan bahwa:

“Aktivitas lain yang mungkin terkait dengan grup secara keseluruhan adalah aktivitas yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat layanan grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan yang terpusat bergantung pada jenis bisnis dan struktur organisasi grup, tetapi secara umum dapat mencakup layanan administrasi seperti perencanaan, koordinasi, kontrol anggaran, nasihat keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang, layanan komputer; jasa keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, pengelolaan risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan kembali; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi dan pemasaran; dan layanan dalam hal staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat layanan grup juga sering melakukan manajemen pesanan, layanan pelanggan dan pusat panggilan, penelitian dan pengembangan atau mengelola dan melindungi properti tidak berwujud untuk semua atau sebagian grup. Jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai layanan intragroup karena ini adalah jenis kegiatan yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh perusahaan independen untuk diri mereka sendiri. Dalam kegiatan grup usaha, jasa manajemen ini hanya diberikan oleh satu entitas grup.”;

bahwa PT Cerestar Indonesia bertanggung jawab atas pengelolaan fungsi- fungsi manajerial dan operasional, seperti perencanaan strategis, manajemen risiko, keuangan, sumber daya manusia, dan pelaporan manajemen untuk group usaha termasuk Pemohon Banding;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari PT. Cerestar Indonesia (Lampiran P. 152 – Diserahkan Pada Persidangan Tanggal 23 September 2025) yang pada intinya menerangkan bahwa PT. Cerestar Indonesia melakukan aktivitas konsultasi manajemen kepada perusahaan Pemohon Banding dan perusahaan lainnya yang memiliki hubungan afiliasi;

bahwa PT. Cerestar Indonesia ditunjuk sebagai pusat layanan grup, di mana model bisnis ini dikenal sebagai Shared Service Center atau In- House Center, yang merupakan unit atau entitas bisnis terpisah di dalam sebuah grup perusahaan yang didirikan khusus untuk menangani dan menyediakan layanan-layanan tertentu (seperti Keuangan, HR, IT, Procurement) secara terpusat bagi seluruh anggota grup, dengan fokus pada efisiensi, biaya yang kompetitif, dan kualitas layanan;

bahwa model bisnis terpusat seperti PT. Cerestar Indonesia ini dibentuk karena didorong oleh berbagai alasan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional grup secara keseluruhan, yaitu Efisiensi Biaya (Cost Efficiency) dengan memusatkan fungsi-fungsi yang sama dari berbagai perusahaan dalam satu grup ke satu lokasi, perusahaan dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale), Standardisasi dan Peningkatan Kualitas Proses dengan adanya sentralisasi untuk dapat menyeragamkan proses bisnis, Peningkatan Fokus pada Bisnis Inti (Core Business), dan Akses ke Keahlian dan Teknologi Khusus karena PT. Cerestar Indonesia dapat menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence);

bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (3) PMK 22 tahun 2020, pembuktian transaksi jasa intra grup benar terjadi adalah sebagai berikut:

KeteranganPenjelasan
a. Jasa secara nyata telah diberikanPemohon Banding menerima jasa manajemen dari PT Cerestar Indonesia. Atas jasa tersebut, Pemohon Banding menerima laporan setiap bulan (Monthly Report). Lampiran pada bagian terpisah.Pemohon Banding menerima jasa
oleh pemberi jasa dan diperolehmanajemen dari PT Cerestar Indonesia.
penerima jasa;
Atas jasa tersebut, Pemohon Banding
menerima laporan setiap bulan (Monthly
Report). Lampiran pada bagian terpisah.
Jasa yang diterima dari pihak afiliasi
merupakan jasa yang benar-benar
dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan
memiliki manfaat yang dapat dibuktikan
dari sisi komersial.
Jasa manajemen khususnya bagian
Sales Administration yang diterima dari
PT Cerestar Indonesia:
✓ Strategi Penjualan
✓ Menyetujui & meninjau proses
penjualan
✓ Tinjau semua proses Penjualan
✓ Meninjau kinerja penjualan,
menganalisa pelanggan potensial
dan menganalisa harga pasar
Meninjau dokumen penjualan
(kontrak, faktur, dan lainnya) dan
pencatatan
✓ Memasukkan dokumen penjualan
(kontrak, faktur, dan lainnya) ke
dalam system
Atas jasa tersebut, Pemohon Banding
menerima laporan setiap bulan (Monthly
Report). Lampiran pada bagian terpisah.
KeteranganPenjelasan
c. Memberikan manfaat ekonomisJasa manajemen yang diterima oleh
kepada penerima jasaPemohon Banding berkaitan dengan
kegiatan penjualan dengan pihak
distributor atau customer.
Bahwa bagian Sales Administration ini
dibutuhkan karena Pemohon Banding
membutuhkan orang atau tenaga ahli
untuk menjalankan pekerjaan terkait
kegiatan penjualan dengan pihak
distributor atau customer.
Karena pada perusahaan Pemohon
Banding hanya terdapat 1 pegawai saja
yang masuk dalam bagian Sales
Administration, sehingga Pemohon
Banding mendapatkan manfaat dari jasa
yang diberikan oleh pihak afiliasi.
Atas jasa tersebut, Pemohon Banding
menerima laporan setiap bulan (Monthly
Report). Lampiran pada bagian terpisah.
Bahwa jasa tersebut adalah biaya yang bukan sebagai kategori : • Biaya-biaya kegiatan yang terkait dengan struktur yuridis perusahaan induk, seperti pertemuan para pemegang saham dari perusahaan induk; yang mengeluarkan saham di perusahaan induk dan biaya-biaya pimpinan supervisi; • Biaya-biaya yang terkait dengan persyaratan laporan dariBahwa jasa tersebut adalah biaya yang
bukan sebagai kategori :
• Biaya-biaya kegiatan yang terkait
dengan struktur yuridis perusahaan
induk, seperti pertemuan para
pemegang saham dari perusahaan
induk; yang mengeluarkan saham di
perusahaan induk dan biaya-biaya
pimpinan supervisi;
• Biaya-biaya yang terkait dengan
persyaratan laporan dari
KeteranganPenjelasan
perusahaan induk termasuk konsolidasi laporan; • Biaya-biaya pendanaan yang muncul atas akuisisi partisipasinya; • Biaya terkait pemenuhan pajak induk; dan • Biaya yang merupakan tambahan bagi tata kelola perusahaan secara keseluruhan.perusahaan induk termasuk
konsolidasi laporan;
• Biaya-biaya pendanaan yang
muncul atas akuisisi partisipasinya;
• Biaya terkait pemenuhan pajak
induk; dan
• Biaya yang merupakan tambahan
bagi tata kelola perusahaan secara
keseluruhan.
e. Aktivitas pemberian jasa bukanKegiatan jasa manajemen yang diterima
merupakan aktivitas yangoleh Pemohon Banding merupakan jasa
memberikan manfaat kepada suatuyang memang diberikan oleh pemberi
pihak semata-mata karena pihakjasa dan spesifik terhadap bisnis
tersebut menjadi bagian dari grupPemohon Banding sehingga bukan
usaha {passive association);merupakan efek insidental dari
pemberian jasa terhadap pihak lain.
Tidak terdapat isu duplikasi atas jasa
tersebut, Hal tersebut dikarenakan
Pemohon Banding memang tidak
memiliki fungsi yang sama atas bagian
atau divisi untuk menjalankan kegiatan
tersebut sehingga Pemohon Banding
membutuhkan jasa tersebut.
Jasa yang diterima Pemohon Banding
dari PT Cerestar Indonesia adalah jasa
yang terjadi berulang-ulang yang
memberi manfaat bagi Pemohon
Banding dari sisi administrasi dan
pengembangan bisnis Pemohon
Banding secara berkesinambungan.
KeteranganPenjelasan
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
Laporan Bulanan (Monthly Report) dari
PT. Cerestar Indonesia. Lampiran pada
bagian terpisah.
h. Dalam hal jasa siaga [on callTidak ada pihak independen yang bisa
services), bukan merupakan jasakapan saja dihubungi Pemohon Banding
yang dapat diperoleh segera dariuntuk menjawab dan mencari solusi
pihak yang independen tanpadengan segera masalah ataupun
adanya perjanjian siaga {on callpertanyaan yang dihadapi Pemohon
contract) terlebih dahuluBanding menyangkut teknis dan
administrasi manajemen.

bahwa selain adanya monthly report, dilakukan juga koordinasi baik secara langsung maupun koordinasi melalui email, dengan contoh tangkapan layar berikut:

bahwa dari tangkapan layar email di atas dapat dilihat pada tanggal 01 Desember 2022 pihak PT. Cerestar Indonesia mengirimkan dokumen terkait sasaran mutu kepada Pemohon Banding;

bahwa dari tangkapan layar email di atas dapat dilihat pada tanggal 05 Agustus 2022 terdapat bukti koordinasi dari pihak PT. Cerestar Indonesia mengenai hasil lelang impurities soybean dari contract 32074- 1;

bahwa dari tangkapan layar email di atas dapat dilihat pada tanggal 28 September 2022 pihak PT. Cerestar Indonesia mengirimkan Price List kepada Pihak Pemohon Banding;

2. Koreksi atas pembayaran tambahan jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00

bahwa biaya tambahan ini muncul karena Pemohon Banding melihat bahwa masih terdapat lingkup pekerjaan yang dibutuhkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, apabila para pihak telah sepakat atas perubahan atau tambahan lingkup jasa dan kompensasi, maka kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa harus dituangkan dalam perjanjian baru, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian justru memperkuat hal ini karena berbunyi:

“Pihak Kedua dengan ini berjanji dan berkewajiban untuk membayar biaya jasa dan biaya lain yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”;

bahwa Frasa “biaya lain yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini” secara hukum memberi ruang bagi biaya tambahan yang timbul akibat perluasan lingkup jasa, sepanjang disepakati dan dilaksanakan secara sah oleh kedua pihak;

bahwa Pasal 4 angka 2 jelas menyebutkan bawah Pihak Kedua dalam hal ini Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar Biaya Jasa dan biaya lainnya yang diwajibkan berdasarkan perjanjian;

bahwa biaya yang dibayarkan ke PT. Cerestar Indonesia dirincikan pada Cost Based Management Fee PT. Cerestar Indonesia sebagai Lampiran P.126 – Cost Based Management Fee;

bahwa atas Jasa Manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding, PT Cerestar Indonesia menerbitkan Invoice atas penyerahan Jasa Manajemen a quo dan menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa atas Jasa Manajemen a quo, telah dicatat pada Buku Besar Professional Services Fee yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT. Cerestar Indonesia dan menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23;

3. Koreksi atas Biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed

- Milling) sebesar Rp22.069.061,00

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, diatur bahwa:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Jasa Manajemen dari PT. Cerestar Indonesia merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya VAT Dissallowed – Milling yang tercatat dalam Buku Besar VAT Dissallowed – Milling (Lampiran P.124) atas Jasa Manajemen PT. Cerestar Indonesia dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, karena telah terbukti telah dibayarkan dan merupakan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 202;

bahwa nilai koreksi Rp22.069.062,00 muncul akibat adanya perbedaan hasil perhitungan kembali pajak masukan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa dalam melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan, Terbanding mengeluarkan Faktur Pajak Masukan atas Jasa Manajemen dari PT. Cerestar Indonesia dengan jumlah PPN Rp47.281.833,00 pada Masa Pajak Desember 2022 karena menurut Terbanding nilai tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa persandingan perhitungan kembali pajak masukan menurut Pemohon Banding dan Terbanding dapat dilihat dibawah ini:

bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali dan mengeluarkan Faktur Pajak Masukan PT. Cerestar Indonesia sebesar PPN Rp47.281.833,00 sehingga perhitungan pajak masukan yang ditidak dapatdikreditkanversiTerbandingadalahsebesar Rp16.020.868.761,00;

bahwa sedangkan berdasarkan perhitungan kembali pajak masukan versi Pemohon Banding untuk pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp16.042.937.823,00.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait kewajaran objek PPh dan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberukan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

...

e. kerugian selisih kurs mata uang

...

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a;

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya

….

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, jika pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

...

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 9 ayat (1):

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

...

f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan

Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-94/2010), antara lain mengatur bahwa: Pasal 10 ayat (1):

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tatacara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Penerapan Prinsip Kewajarandan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 9 ayat (2):

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 10 ayat (1):

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi; Pasal 14:

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus
dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak
berwujud;
c. transaksi terkait biaya pinjaman;
d. transaksi pengalihan harta;
e. restrukturisasi usaha; dan
f. kesepakatan kontribusi biaya.
(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:
a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh
penerima jasa;
b. dibutuhkan oleh penerima jasa;
c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham
(shareholder activity);
e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada
suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian
dari grup usaha (passive association);
f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Wajib Pajak;
g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa
yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa
adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan PT Cerestar Indonesia (CI);

2. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia (CI) Fee Masa Januari s.d Desember;

3. Invoice Jasa Manajemen PT Cerestar Indonesia (CI) Tambahan Fee Masa Desember No. 10/INV/XII/2022;

4. Faktur Pajak Atas Penyerahan Fee Manajemen Masa Januari s.d Desember;

5. Faktur Pajak Atas Penyerahan Tambahan Fee Manajemen Masa Desember No. 010.009-22.95390273;

6. Bukti Pembayaran Atas Jasa Manajemen kepada PT. Cerestar Indonesia Masa Januari s.d Desember 2022;

7. Bukti Pembayaran Tambahan Atas Jasa Manajemen kepada PT. Cerestar Indonesia Masa Desember 2022;

8. Bukti Potong PPh Pasal 23 Atas Jasa Manajemen Masa Pajak Januari s.d Desember 2022;

9. Bukti Potong PPh Pasal 23 Atas pembayaran tambahan Jasa Manajemen Masa Desember No. 2000000417;

10. Buku Besar Professional Services Fee;

11. Laporan Auditor Tahun 2022;

12. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

13. Transfer Pricing Document Tahun 2022;

14. Buku Besar VAT Dissallowed – Milling;

15. Surat Pernyataan dari PT Cerestar Indonesia;

16. Cost Based Management Fee;

17. monthly report finance dan accounting;

18. monthly report bagian Procurement & Trade;

19. monthly report bagian Corporate Affair;

20. Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 560/970/LKS//DK-2 PHI/DS/2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT. Agri First Indonesia;

21. monthly report bagian Sales Administration;

22. monthly report bagian dari bagian PPIP;

23. Laporan Penjualan PT. Cerestar Indonesia Masa Januari s.d Desember 2022; dan

24. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 PT Second Bridge Indonesia.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa dan dapat diterima (admissible), serta alat bukti yang sesuai alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp223.722.090,00

1. Koreksi atas jasa manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak pengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa menurut Terbanding, biaya a quo merupakan biaya sehubungan dengan shareholder activity yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fakta bahwa hampir seluruh (99,91%) penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding serta pihak afiliasi pemberi jasa yaitu PT Cerestar Indonesia Tbk berada dalam penguasaan pihak yang sama dan pihak yang seharusnya dibebani tagihan atas jasa manajemen terkait analisis harga pasar dan kajian pelanggan adalah pihak distributor, bukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya sales administration kepada afiliasi a quo telah memenuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Tahun 2022 Pemohon Banding (TP Doc Lokal);

bahwa menurut Pemohon Banding, PT Cerestar Indonesia Tbk bertindak sebagai pusat layanan manajemen dalam grup usaha untuk memberikan dukungan fungsi administratif, termasuk Sales Administration;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan struktur perusahaan, Pemohon Banding hanya memilki 1 (satu) karyawan pada bagian Sales Administration sehingga Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa harus melalui pengujian antara lain bahwa jasa tersebut secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa, dibutuhkan oleh penerima jasa, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa, dan bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 32/PJ/2011, transaksi jasa dengan afiliasi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi dan nilai transaksi jasa dengan afiliasi sama dengan nilai transaksi dengan pihak independen;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat

ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan mendalilkan bahwa jasa a quo berhubungan dengan shareholder activity atau aktivitas untuk kepentingan pemegang saham, Terbanding mendalilkan bahwa jasa quo tidak untuk kepentingan atau memberi manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan lingkup pekerjaan jasa manajemen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa lingkup pekerjaan jasa manajemen untuk divisi Sales terdiri dari menyetujui dan meninjau proses penjualan oleh level Divison Manager, meninjau semua proses penjualan oleh level Manager, dan meninjau kinerja penjualan, menganalisa pelanggan potensial, menganalisa harga pasar, meninjau dokumen penjualan (kontrak, faktur, dan lainnya) dan pencatatan, serta memasukkan dokumen penjualan (kontrak, faktur, dan lainnya) ke dalam sistem oleh level Senior Supervisor;

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan biaya yang lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran dan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pekerjaan jasa manajemen untuk divisi Sales berupa menyetujui dan meninjau proses penjualan, meninjau kinerja penjualan, menganalisa pelanggan potensial, menganalisa harga pasar, meninjau dokumen penjualan dan pencatatan, serta memasukkan dokumen penjualan ke dalam sistem, merupakan pekerjaan jasa yang diterima sebagai aktivitas yang lazim

dan dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai fully fledged manufacturer berdasarkan TP Doc Lokal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa hanya terdapat 1 (satu) karyawan pada bagian Sales Administration berdasarkan struktur organisasi Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa manajemen a quo dari pihak lain, in casu PT Cerestar Indonesia Tbk. yang bertindak sebagai pusat layanan manajemen dalam grup usaha (shared services);

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline yang telah diterima dalam perpajakan internasional sebagai kelaziman dan pedoman dalam melakukan analisis transfer pricing, paragraf 7.14 Pedoman OECD TP Guidelines menyatakan bahwa:

Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, co-ordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out order management, customer service and call centres, research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These types of activities ordinarily will be considered intra-group services because they are the type of activities that

independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, OECD Transfer Pricing Guideline telah memberikan contoh eksplisit aktivitas yang dipusatkan di perusahaan induk atau anak perusahaan sebagai pusat layanan grup yang secara umum dapat mencakup layanan administrasi seperti perencanaan, koordinasi, kontrol anggaran, nasihat keuangan, akuntansi, audit, dan hukum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, shared services berupa kegiatan layanan administrasi penjualan (sales administration) telah diterima sebagai kegiatan yang lazim dilakukan secara terpusat pada suatu grup usaha dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional grup secara keseluruhan, standardisasi dan peningkatan kualitas proses, dan peningkatan fokus pada bisnis inti (core bussiness) bagi anggota grup afilasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa hampir seluruh (99,91%) penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi tidak dapat dijadikan alasan bahwa Terbanding tidak memerlukan kegiatan layanan administrasi penjualan a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kegiatan manajerial pengawasan dan evaluasi proses penjualan, kinerja penjualan, menganalisa pelanggan potensial, menganalisa harga pasar, meninjau dokumen penjualan dan pencatatan, serta memasukkan dokumen penjualan ke dalam sistem tetap diperlukan pada transaksi penjualan dengan pihak afiliasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, jasa manajemen terkait analisis harga pasar dan kajian pelanggan potensial diperlukan oleh Pemohon Banding, mempertimbangkan risiko pasar dan potensi perluasan pasar

kepada pihak ketiga sesuai dengan karakteristik fully fledged manufacturer Pemohon Banding berdasarkan TP Doc Lokal;

bahwa faktanya, Terbanding tidak menyengketakan karakteristik usaha fully fledged manufacturer Pemohon Banding berdasarkan TP Doc Lokal;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil Terbanding bahwa jasa manajemen a quo bersifat shareholder activity atau aktivitas untuk kepentingan pemegang saham bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas jasa manajemen berupa sales administration sebesar Rp30.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi atas pembayaran tambahan jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, tambahan jasa manajemen tersebut tersebut tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Terbanding menyampaikan fakta bahwa pembayaran tambahan atas jasa manajemen a quo tidak diatur dalam Perjanjian Jasa Manajemen dan detil pekerjaan jasa tambahan (additional fee) identik dengan alokasi biaya jasa sebesar Rp25.000.000/bulan sehingga terdapat duplikasi;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa ketentuan dalam Pasal 4 angka 2 Perjanjian Manajemen secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas biaya lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan atas biaya tambahan Jasa Manajemen telah sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen dan Dokumen Induk Transfer Pricing serta pembayaran atas biaya tambahan tersebut merupakan biaya sah yang timbul dari pelaksanaan Jasa Manajemen tambahan dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Pengelolaan Manajemen Antara Pemohon Banding dan PT Cerestar Indonesia, Tbk. (Perjanjian Jasa Manajemen) diatur bahwa:

bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Jasa Manajemen, diatur bahwa:

1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan berkewajiban untuk menyediakan tenaga kerja yang profesional sebagaimana dibutuhkan oleh Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja menjaga kerahasiaan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua keterangan, data- data, catatan-catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak ketiga.

2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan berkewajiban untuk membayar biaya jasa dan biaya lain yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun hukum perjanjian tidak mensyaratkan perjanjian harus dilakukan secara tertulis untuk mengikat para pihak, namun untuk menguji bahwa jasa secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, keberadaan formal kontrak menjadi salah satu petunjuk bahwa transaksi jasa benar-benar dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dapat dibuktikan pada kemudian hari apabila terjadi sengketa sesuai dengan kelaziman praktik usaha yang baik;

bahwa kelaziman praktik usaha yang baik berdasarkan formal kontrak ditegaskan dalam paragraf 1.42 OECD TP Guideslines yang menyatakan bahwa:

A transaction is the consequence or expression of the commercial or financial relations between the parties. The controlled transactions may have been formalised in written contracts which may reflect the intention of the parties at the time the contract was concluded in relation to aspects of the transaction covered by the contract, including in typical cases the division of responsibilities, obligations and rights, assumption of identified risks, and pricing arrangements. Where a transaction has been formalised by the associated enterprises through written contractual agreements, those agreements provide the starting point for delineating the transaction between them and how the responsibilities, risks, and anticipated outcomes arising from their interaction were intended to be divided at the time of entering into the contract.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, OECD Transfer Pricing Guidelines secara tegas menyatakan pentingnya dokumentasi kontraktual untuk membuktikan dan mendelineasi jasa intra-grup (affiliate services) sehingga kontrak tersebut menjadi titik awal dalam menjelaskan pembagian tanggung jawab, risiko, dan hasil yang diharapkan. Dengan kata lain, perjanjian tertulis antar pihak asosiasi menjadi landasan awal untuk menguji keberadaan dan syarat transaksi intra-grup;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian Jasa Manajemen, Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar Biaya Jasa sebesar Rp25.000.000,00/bulan dan biaya lain yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini atau peraturan Perundang- undangan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Perjanjian Jasa Manajemen telah mengatur klausul Pemohon Banding untuk membayar biaya lain di samping kewajiban untuk membayar Biaya Jasa sebesar Rp25.000.000,00/bulan;

bahwa namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, Perjanjian Jasa Manajemen tidak mengatur dengan jelas cakupan atau uraian 'biaya lain yang diwajibkan berdasarkan Perjanjian ini';

bahwa berdasarkan Cost Based Management Fee PT Cerestar Indonesia yang disampaikan Pemohon Banding, Scope of Works- Additional Fee terdiri dari Plant strategic planning and consulting pada divisi Plant Operation oleh level Director, Effective and efficient operation controlling & monitoring pada divisi Operating oleh level Director, Human Resources Development program & process pada divisi Human Resources oleh level Director, dan Selling Strategy pada divisi Sales oleh level Director;

bahwa berdasarkan Scope of Works - Management Fee dalam Cost Based Management Fee yang disampaikan Pemohon Banding, pada divisi Operating dilakukan pekerjaan Approve & review Operating process oleh level Division Manager dan Review all Operating process oleh level Manager;

bahwa berdasarkan Scope of Works - Management Fee dalam Cost Based Management Fee yang disampaikan Pemohon Banding, pada divisi Human Resources dilakukan pekerjaan Review all Human

resources process, Review HR Performance on recruitment, training &development, and compensation planning, dan Controlling recruitment and training &development oleh level Senior Supervisor;

bahwa berdasarkan Scope of Works - Management Fee dalam Cost Based Management Fee yang disampaikan Pemohon Banding, pada divisi Sales dilakukan pekerjaan Review Sales Performance, analyze potential customer and analyze market prices oleh level Senior Supervisor;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada divisi Operating, Scope of Works-Additional Fee berupa Effective and efficient operation controlling & monitoring oleh level Director beririsan atau identik dengan Scope of Works - Management Fee berupa Approve & review Operating process oleh level Division Manager dan Review all Operating process oleh level Manager;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada divisi Human Resources, Scope of Works-Additional Fee berupa Human Resources Development program & process oleh level Director beririsan atau identik dengan Scope of Works - Management Fee berupa Review all Human resources process, Review HR Performance on recruitment, training &development, and compensation planning, dan Controlling recruitment and training & development oleh level Senior Supervisor;

bahwa demikian juga menurut Pengadilan Pajak pada divisi Sales terdapat irisan Scope of Works sebagai basis pengenaan Additional Fee, yaitu Selling Strategy, dengan Review Sales Performance, analyze potential customer and analyze market prices sebagai basis pengenaan Management Fee;

bahwa berdasarkan Cost Based Management Fee a quo diketahui bahwa nilai additional fee sebesar Rp14.304.419,00 berasal dari fee

untuk 7 (tujuh) divisi (@Rp2.000.000,00) dan lain-lain sebesar Rp304.419,00;

bahwa berdasarkan RIncian Invoice Jasa Manajemen yang disampaikan Pemohon Banding, tagihan additional fee diterima untuk periode Mei 2022 sebesar Rp9.081.600,00 dengan invoice No. 10/INV/V/2022, periode Juni 2022 sebesar Rp53.571.428,00 dengan invoice No. 10/INV/VI/2022, periode September 2022 sebesar Rp99.000.000,00 dengan invoice No. 10/INV/IX/2022, dan periode Desember 2022 sebesar Rp10.000.000,00 dengan invoice No. 10/INV/XII/2022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pola perhitungan additional fee berdasarkan Cost Based Management Fee a quo yaitu nilai additional fee sebesar Rp171.653.028,00 berasal dari nilai fee sebesar Rp14.304.419,00 dikalikan 12 (dua belas) bulan tidak sesuai dengan nilai porsi tagihan per periode berdasarkan invoice a quo;

bahwa terkait dengan dokumen berupa invoice, Faktur Pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung dalilnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak menunjukkan biaya tambahan jasa manajemen tersebut dibutuhkan oleh penerima jasa dan memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa, namun lebih pada dokumentasi formal aktivitas jasa tersebut;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk menerima dalil koreksi Terbanding a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed

- Milling) sebesar Rp22.069.061,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Biaya PPN yang tidak dapat dikreditkan (VAT Dissallowed - Milling) sebesar Rp22.069.061,00 merupakan biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Jo. Pasal 2 PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena adanya penyerahan kedelai yang tidak terutang PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan mengeluarkan Faktur Pajak Masukan dari PT Cerestar Indonesia dengan nilai PPN sebesar Rp47.281.833,00 sehingga perhitungan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp16.020.868.761,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp16.042.937.823,00 atau terdapat selisih sebesar Rp22.069.062,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya VAT Dissallowed – Milling terbukti telah dibayarkan dan merupakan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding dalam perhitungan kembali Pajak Masukan memperhitungkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak dari PT Cerestar Indonesia dengan nilai PPN sebesar Rp47.281.833,00 sehingga atas Faktur Pajak a quo, nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

sebesar Rp22.069.061,00 dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp25.212.771,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo mengenai apakah Pajak Masukan dalam Faktur Pajak dari PT Cerestar Indonesia atas Jasa Manajemen dengan nilai PPN sebesar Rp47.281.833,00 ikut diperhitungkan atau digunakan dalam perhitungan kembali Pajak Masukan;

bahwa menurut Terbanding, nilai sebesar Rp22.069.062,00 pada dasarnya merupakan Pajak Masukan yang sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak melalui mekanisme penghitungan kembali pajak masukan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pajak kecuali Pajak Penghasilan dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h dan huruf k UU PPh, Pajak Penghasilan dan sanksi administratif tidak boleh mengurangkan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP-94/2010, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) UU PPh jis Pasal 10 ayat (1) PP-94/2020, PPN yang dibebankan kepada Wajib Pajak dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sepanjang dapat

dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan rincian Faktur Pajak atas jasa manajemen dari PT Cerestar Indonesia Tbk yang Pajak Masukannya dilakukan koreksi a quo, diketahui bahwa total nilai DPP PPN sebesar Rp436.653.028,00 dengan Pajak Masukan sebesar Rp47.281.833,00, yang terdiri dari Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Manajemen dan tambahan Jasa Manajemen;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian pembayaran dan bukti pendukung berupa rekening koran Panin Bank bahwa atas Pajak Masukan terkait perolehan Jasa Manajemen dan biaya tambahan Jasa Manajemen telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan syarat biaya a quo berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo. Pasal 10 ayat (1) PP-94/2020, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa terkait penyerahan Jasa Manajemen oleh PT Cerestar Indonesia Tbk, sebagaimana disampaikan oleh Terbanding dalam kesimpulan akhirnya terkait sengketa koreksi atas jasa manajemen berupa sales administration dan pembayaran tambahan jasa manajemen, Terbanding (pemeriksa pajak) melakukan koreksi positif atas Jasa Manajemen a quo sebesar Rp471.653.028,00. Namun berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir, menurut pemeriksa terdapat eksistensi penyerahan jasa Finance dan Accounting, Procurement, dan Corporate Affair oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pembahasan akhir tersebut, Terbanding (pemeriksa pajak) berpendapat terdapat eksistensi penyerahan jasa Sales Administration sebesar Rp30.000.000,00 namun jasa tersebut merupakan Shareholder Activity (kegiatan untuk kepentingan pemegang saham;

bahwa atas alokasi biaya tambahan jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00, Terbanding (pemeriksa pajak) berpendapat bahwa biaya quo juga tidak dapat dibebankan secara fiskal;

bahwa berdasarkan kronologi sengketa koreksi atas Jasa Manajemen dan tambahan Jasa Manajemen dari PT Cerestar Indonesia, Tbk, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat Jasa Manajemen a quo kepada Pemohon Banding, kecuali atas jasa sales administration sebesar Rp30.000.000,00 dan pembayaran tambahan jasa manajemen sebesar Rp171.653.028,00;

bahwa atas koreksi Terbanding atas jasa sales administration sebesar Rp30.000.000,00 dengan dalil ketidakwajaran jasa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Jasa Manajemen a quo berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo. Pasal 10 ayat (1) PP-94/2020;

bahwa atas sengketa koreksi biaya tambahan Jasa Manajemen sebesar Rp171.653.028,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pajak Masukan atas perolehan tambahan Jasa Manajemen yang tidak diakui subtansi eksistensinya bermakna bahwa Pemohon Banding telah menanggung PPN atas transaksi perolehan jasa yang secara formal diakui menurut hukum perdata dan standar akuntansi yang diterima secara umum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan itikad baik sesuai dengan UU PPN, atas penyerahan jasa manajemen a quo, PT Cerestar Indonesia Tbk sebagai pemberi jasa memenuhi kewajiban pembuatan Faktur Pajak dan pemungutan PPN yang terutang berdasarkan berdasarkan perjanjian dan pencatatan;

bahwa dengan itikad baik untuk patuh pada UU PPN dan UU PPh, Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan jasa a quo atau membiayakan secara fiskal biaya a quo berdasarkan transaksi yang sebenarnya menurut perjanjian dan pencatatan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas perolehan jasa yang secara substansi tidak diakui eksistensinya berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun menurut hukum perdata dan prinsip akuntansi yang diterima secara umum dapat diterima sebagai suatu transaksi, termasuk dalam pengertian 'pajak' yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo. Pasal 10 ayat (1) PP- 94/2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pajak yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan merupakan pajak yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas konsumsi yang dilakukan oleh pengurus, karyawan, atau pihak ketiga yang tidak dimaksudkan untuk kegiatan usaha atau kepentingan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa secara filosofis demi keadilan, besarnya pajak penghasilan yang ditanggung Wajib Pajak sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak yang digambarkan dengan laba atau keuntungan yang diterima atau diperoleh (ability to pay);

bahwa PPN yang ditanggung oleh Wajib Pajak sebagai konsekuensi atas pemahaman dan iktikad baik dalam memenuhi kewajiban berdasarkan UU PPN das sollen dapat diperhitungkan untuk mengitung laba yang dikenakan pajak;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp223.722.090,00, tetap dipertahankan sebesar Rp171.653.028,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp52.069.062,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif223.722.090171.653.02852.069.062

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan penghasilan Neto menjadi sebagai berikut: 1 Penghasilan Neto menurut Terbanding: Rp 17.106.489.395 2 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp52.069.062 3 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak: Rp 17.054.420.333

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

- MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00021/406/22/123/24 tanggal 26 Maret 2024, atas nama PT. AGRI FIRST INDONESIA, NPWP 028488419125000 / 0028488419125000, beralamat di Jalan Pulau Pinang V Kawasan Industri Medan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, alamat korespondensi di Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt. 5 Unit D, Jl. Casalanca Kav 88, RT 014, RW 005, Menteng Dalam, Tebet, Kota ADM Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Penghasilan Neto17.054.420.333
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak17.054.420.333
4PPh Terutang3.751.972.473
5Kredit Pajak8.249.066.717
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(4.497.094.244)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah Pajak yang masih/(lebih) dibayar(4.497.094.244)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.