Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-002171.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT. Agri First Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002171.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Agri First Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29; Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 14 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002171.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Agri First Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00107/207/22/123/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Februari 2026