Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002179.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Berkat Artisan Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002179.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002179.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAT ARTISAN INDONESIA, NPWP 86.297.940.8-604.000, beralamat di Jl. Pattimura, Plaza Segi Delapan Kav. A-835, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60189, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Widjadi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Berkat Artisan Indonesia Nomor 90 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ishaq Prapta Utama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/FIN/BAI/III/2025 tanggal 8 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1598/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/

BR/2025 tanggal 9 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 045/FIN/BAI/

III/2025 tanggal 8 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00448/

KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 001/BAI/KH/

VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda59.523.000 0 154.520.803 0 105.354.825 0238.091.000 0 174.163.261 0 118.747.050 0178.568.000 0 19.642.458 0 13.392.225 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran211.602.683

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 25 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/FIN/BAI/III/2025 tanggal 8 Maret 2025 secara elektronik yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

045/FIN/BAI/III/2025 tanggal 8 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permohonan Banding ini kami ajukan dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a.PIB928010 tanggal 09 September 2024
b.Jenis barangPorcelain Glazed Tiles : Super Bianco - White Body - Brilliant - 1200X2400X9MM ...dst (10 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB)
c.Jumlah barang32 Pallet
d.Tarif Pos6907.21.93
e.Negara AsalIndia (IN)
f.Nilai Pabean (CIF)USD 77,052.00
g.PengirimComet Granito Private Limited
h.PenjualComet Granito Private Limited

2. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPTNP nomor: 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024 (selanjutnya disebut SPTNP-617308/2024), barang tersebut oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan Tarif Bea Masuknya menjadi 20% MFN. Adapun rincian penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosJenis BarangHSTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
1Porcelain Glazed Tiles : Super Bianco - White Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
2Porcelain Glazed Tiles : Bianca Fiore - White Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
3Porcelain Glazed Tiles : Armani Di Gris - Smart Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
4Porcelain Glazed Tiles : Tunda Gris - Smart Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
5Porcelain Glazed Tiles : Flint Grey - Smart Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
6Porcelain Glazed Tiles : Majestuoso Grey - Smart Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
7Porcelain Glazed Tiles : Nord Light Grey - Smart Body - Brilliant - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
8Porcelain Glazed Tiles : Resin Mirage Rust - Smart Body - Illusion - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
9Porcelain Glazed Tiles : Resin Mirage Scuro - Smart Body - Illusion - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)
10Porcelain Glazed Tiles : Terra Stone Grey - Smart Body – Repose - 1200X2400X9MM6907.21.935% (AIFTA)20% (MFN)

3. Bahwa atas penetapan SPTNP-617308/2024, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 178.568.000,00

b. PPN: Rp 19.642.458,00

c. PPh Pasal 22: Rp 13.392.225,00

d. Denda Administrasi : Rp0,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: kode 620240900173267 dengan NTPN 6162E36SIS2DMBEJ tanggal bayar 19 November 2024.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP-617308/2024, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 22 November 2024 dan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keberatan tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diterima tanggal 22 November 2024.

5. Bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan keputusan Nomor: KEP- 00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan penyerahan SKA atas importasi dengan PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga terhadap barang impor pos 1 s.d pos 10 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India).

6. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement on Dispute Settlement Mechanism Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of South East Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah NegaraNegara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India).

7. Peraturan Presiden Nomor (PERPRES) 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan republik India).

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

menyampaikan pemberitahuan impor yaitu PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 yang tercantum menggunakan Form AI nomor EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustus 2024 untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AIFTA dan pada kolom 19 tercantum kode “57”;

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) alasan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan Tarif pada intinya adalah SKA Form AI tidak diserahkan sesuai batas waktu 3 hari setelah PIB mendapatkan SPPB, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

4. Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA diketahui bahwa jalur importasi atas pemberitahuan impor tersebut di atas adalah jalur Hijau dan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 09 September 2024;

5. Bahwa berdasarkan penelusuran SIAP NG dan SLIM, kedapatan atas SKA Form AI nomor EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustus

2024 tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 23 September 2024;

6. Bahwa berdasarkan penelusuran pada INSW tidak ditemukan SKA atas nomor tersebut sehingga disimpulkan bahwa SKA Form AI yang digunakan bukan SKA Elektronik.

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Pemohon, yang atas importasinya mendapat jalur hijau, seharusnya menyerahkan SKA Form AI ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sementara faktanya PIB mendapat SPPB tanggal 09 September 2024 namun Pemohon baru menyerahkan SKA pada tanggal 23 September 2024 yaitu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

8. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa penyerahan SKA atas importasi dengan PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga terhadap barang impor pos 1 s.d pos 10 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

19. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

20. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

III. Pendapat Dan Temuan Terbanding

Alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 antara lain adalah:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif bea masuk atas barang impor berupa PORCELAIN GLAZED TILES : SUPER BIANCO - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM ...dst (10 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) dalam PIB Nomor 928010 tanggal 09 September 2024 yang diberitahukan dengan pos tarif 6907.21.93 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (AIFTA) dan ditetapkan tarif bea masuk menjadi sebesar 25% (MFN) sehingga berdasarkan SPTNP-617308/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 211.602.683,00;

2. Bahwa untuk importasi ata jenis barang berupa PORCELAIN GLAZED TILES: SUPER BIANCO - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM

...dst (10 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), dengan negara asal India (IN), Pemohon

9. Berdasarkan hal tersebut di atas maka atas barang impor dalam PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 pos 1 s.d pos 10 dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% (dua puluh persen);

IV. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 20 Maret 2025 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2025.

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-617308/2024 yaitu sebesar Rp 211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: kode 620240900173267 dengan NTPN 6162E36SIS2DMBEJ tanggal bayar 19 November 2024.

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan- peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Banding

Kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa PORCELAIN GLAZED TILES : SUPER BIANCO - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM ...dst (10 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR

LANJUTAN PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 yang diberitahukan dengan pos tarif 6907.21.93 pembebanan bea masuk 5% AIFTA dan ditetapkan tarif bea masuk menjadi sebesar 25% MFN sehingga berdasarkan SPTNP- 617308/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 211.602.683,00, dengan alasan penyerahan SKA atas importasi dengan PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga terhadap barang impor pos 1 s.d pos 10 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2.Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

3.Bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

4.Bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

5.Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 928010 tanggal 09 September 2024 untuk jenis barang berupa Porcelain Glazed Tiles: Super Bianco - White Body - Brilliant... (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan skema tarif preferensi AIFTA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 57 dan telah mencantumkan Certificate of Origin (CO) nomor: EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustus 2024 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi AIFTA.

6.Bahwa form AI pada PIB Nomor 928010 tanggal 09 September 2024 dengan nomor: EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustus 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah asli dan sah dikeluarkan oleh Export Inspection Council, Govt. of India. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan pada OCP dan Overleaf Notes AIFTA. Bahwa pada Form AI tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dengan demikian Form AI tersebut adalah sah dapat diterima.

7.Bahwa Pemohon Banding menyerahkan form AI dalam bentuk softcopy pada tanggal 23 September 2024 secara online melalui Sistem SLIM dengan nomor tiket QLGRU1241401, dimana tercantum response status “Selesai – Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan”.

September 2024, sehingga melebih dari jangka waktu penyampaian SKA untuk jalur hijau.

10. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut:

“Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean”

11. Berdasarkan ketentuan diatas, maka mekanisme penyerahan SKA seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme diatas dan tidak hanya bersandar pada satu mekanisme penyerahan dokumen melalui system SLIM, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan atau hambatan ketika system tidak berfungsi.

12. Pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang

b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tigapuluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tigapuluh) hari sejak

tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya.

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

2. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

3. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

13. Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list dan Surat Keterangan Asal.

14. Berdasarkan pemeriksaan PIB dan dokumen pelengkap tersebut, Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan impor atau penolakan impor. Pada pemberian persetujuan impor, maka sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) dinyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam

hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal ini, Pejabat Bea dan Cukai seharusnya dapat menunda persetujuan impor sampai importir memenuhi dokumen pelengkapnya. Penundaan ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Pejabat Bea dan Cukai karena sesuai Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal PIB.

15. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor dan tanggal Surat Keterangan Asal, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian AIFTA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Surat Keterangan Asal tersebut. Surat Keterangan Asal tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan.

16. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2, serta Pasal 85 ayat (2) UndangUndang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai harus memperlakukan Surat Keterangan Asal lebih bijaksana, sehingga keterlambatan yang hanya 10 (sepuluh) hari tidak menjadikan Surat Keterangan Asal tidak dapat digunakan dan importir dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).

17. Pengaturan Surat Keterangan Asal dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian AIFTA dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Asal harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian

Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesian impor di negara tujuan.

b. Surat Keterangan Asal mempunyai masa berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang dan harus disampaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal

penerbitannya, sesuai dengan Article 14 Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin for The ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut:

“The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.”

c. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Surat Keterangan Asal bilamana meragukan keaslian Surat Keterangan Asal tersebut.

18. Penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan.

19. Surat Keterangan asal telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 1 (satu) tahun, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Surat Keterangan Asal.

20. Bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon

Banding dapat menunjukan Form AI maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh.

21. Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami telah memenuhi memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tarif Preferensi, yaitu Kriteria Asal Barang, Kriteria Pengiriman, dan Ketentuan Prosedural berdasarkan AIFTA dan seharusnya tidak dikenakan dengan tarif bea masuk MFN.

22. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 928010 tanggal 09 September 2024.

V. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025.

2. Penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan.

3. Surat Keterangan asal telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 1 (satu) tahun, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Surat Keterangan Asal.

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 928010 tanggal 09 September 2024.

VI. Permohonan

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Berkat Artisan Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk178.568.000,000,00178.568.000,00
PPN19.642.458,000,0019.642.458,00
PPh Pasal 2213.392.225,000,0013.392.225,00
Denda0,000,000,00
Jumlah211.602.683,000,00211.602.683,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diputuskan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini kami juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September

2024;

P.3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Berkat

Artisan Indonesia Nomor 90 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya beserta softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy Billing DJBC Kode Billing 620240900173267 tanggal 25 September

2024 sebesar Rp211.602.683,00;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 503141090987

tanggal bayar 19 November 2024 sebesar Rp211.602.683,00;

P.6 Softcopy PIB Nomor 928010 tanggal 9 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00448/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00151/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan Surat Nomor 045/FIN/BAI/III/ 2025 tanggal 08 Maret 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding Pemohon tersebut.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan alasan Penetapan Tarif (AIFTA) yaitu SKA Form AI tidak diserahkan sesuai batas waktu 3 hari setelah PIB mendapatkan SPPB, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

3. Bahwa Terbanding Menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.

4. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: PORCELAIN GLAZED TILES : SUPER BIANCO - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM ...dst (10 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN

PIB);

b. Jumlah barang : 32 PLT

c Negara Asal: India (IN);

.

d. Supplier: COMET GRANITO PRIVATE LIMITED.

e. Nilai Pabean: CIF USD 77,052.00

2. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

PemberitahuanPenetapan
PosJenis Barang
Pos TarifPembebananPos TarifPembebanan
1PORCELAIN GLAZED TILES: SUPER BIANCO - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
2PORCELAIN GLAZED TILES: BIANCA FIORE - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
3PORCELAIN GLAZED TILES: ARMANI DI GRIS - SMART BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
4PORCELAIN GLAZED TILES: TUNDRA GRIS - SMART BODY – BRILLIANT - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
5PORCELAIN GLAZED TILES: FLINT GREY – SMART BODY – BRILLIANT - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
6PORCELAIN GLAZED TILES: MAJESTUOSO GREY - SMART BODY - BRILLIANT -1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
7PORCELAIN GLAZED TILES: NORD LIGHT GREY - SMART BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
8PORCELAIN GLAZED TILES : RESIN MIRAGE RUST - SMART BODY - ILLUSION - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
9PORCELAIN GLAZED TILES : RESIN MIRAGE SCURO - SMART BODY - ILLUSION - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)
10PORCELAIN GLAZED TILES : TERRA STONE GREY - SMART BODY - REPOSE - 1200X2400X9MM6907.21.93BM 5% (AIFTA)6907.21.93BM 20% (MFN)

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan

berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan denda sebesar Rp 211.602.683,00 (Dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 22 November 2024;

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh PT. Berkat Artisan Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% (dua puluh persen).

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean Di Pelabuhan Tertentu;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat

Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

2. Bahwa atas importasi PT. Berkat Artisan Indonesia tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

3. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif terkait pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema AIFTA oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp211.602.683,00 (Dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);

4. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon serta penelitian lebih lanjut, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa untuk importasi atas jenis barang berupa PORCELAIN GLAZED TILES: SUPER BIANCO - WHITE BODY - BRILLIANT - 1200X2400X9MM ...dst (10 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), dengan negara asal India (IN), Pemohon menyampaikan pemberitahuan impor yaitu PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 yang tercantum menggunakan Form AI nomor EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustus 2024 untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AIFTA dan pada kolom 19 tercantum kode “57”;

b. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) alasan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan Tarif pada intinya adalah SKA Form AI tidak diserahkan sesuai batas waktu 3 hari setelah PIB mendapatkan SPPB, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

c. Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA diketahui bahwa jalur importasi atas pemberitahuan impor tersebut di atas adalah jalur Hijau dan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 09 September 2024;

d. Bahwa berdasarkan penelusuran SIAP NG dan SLIM, kedapatan atas SKA Form AI nomor EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustus 2024 tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 23 September 2024;

e. Bahwa berdasarkan penelusuran pada INSW tidak ditemukan SKA atas nomor tersebut sehingga disimpulkan bahwa SKA Form AI yang digunakan bukan SKA Elektronik:

5. Bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau

b. Barang impor bawaan penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

b. Bahwa berdasarkan Rule 13 Rule of Origin for the AIFTA dinyatakan bahwa:

Rule 13: Certificate of Origin

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D.

c. Bahwa berdasarkan Appendix D: Operational Certification Procedures for The Rules of Origin for the AIFTA, dinyatakan bahwa:

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dinyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. Prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. Tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam

Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.

(3) Pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas atau Badan Usaha /Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. Menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. Mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. Surat Elektronik (E-mail); atau

3. Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk kantor pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. Untuk kantor pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

Setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur Hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas atau Badan Usaha /Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk kantor pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. Untuk kantor pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

Setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK

pemasukan barang ke KEK mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan:

a. Lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. Lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

c. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean Di Pelabuhan Tertentu, diketahui bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok termasuk dalam kantor pabean yang memberikan pelayanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu, sebagaimana kutipan berikut:

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Pemohon, yang atas importasinya mendapat jalur hijau, seharusnya menyerahkan SKA Form AI ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat

Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sementara faktanya PIB mendapat SPPB tanggal 09 September 2024 namun Pemohon baru menyerahkan SKA pada tanggal 23 September 2024 yaitu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan rejection melalui surat nomor S- 1333/KPU.106/2024 tanggal 25 September 2024 hal Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada Issuing Authority;

8. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa penyerahan SKA atas importasi dengan PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga terhadap barang impor pos 1 s.d pos 10 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

9. Berdasarkan hal tersebut di atas maka atas barang impor dalam PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 pos 1 s.d pos 10 dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% (dua puluh persen).

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa penyerahan SKA atas importasi dengan PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga terhadap barang impor pos 1 s.d pos 10 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20% (dua puluh persen) dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024 dan KEP-

00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Tarif (AIFTA) pada PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Tarif (AIFTA) atas PIB nomor 928010 tanggal 09 September 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Nilai Pabean;

3. Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 20 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 002179.45.2025/PAN/2025 tanggal 3 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 25 September 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang

Saham PT Berkat Artisan Indonesia Nomor 90 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 620240900173267

tanggal 25 September 2024 sebesar Rp211.602.683,00;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

503141090987 tanggal bayar 19 November 2024 sebesar Rp211.602.683,00;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas tanggal 8 Maret 2025 a.n. Ronald Widjadi; Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 a.n. Ishaq Prapta Utama; Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 044/FIN/BAI/III/2025 tanggal 8

Maret 2025 a.n. Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-9. Softcopy KTP dan Izin Kuasa Hukum a.n. Ishaq Prapta Utama; Bukti P-10. Softcopy bermeterai PIB Nomor 928010 tanggal 9 September 2024; Bukti P-11. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

001/BAI/KH/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Tangkapan Layar History Penerimaan COO Hijau; Bukti P-15. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO

Hijau;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

926095/KPU.1/2024 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-19. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Penjelasan Sengketa Banding

Nomor 002/BAI/KH/IX/2025 tanggal 12 September 2025;

Bukti P-20. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 004/BAI/KH/X/2025 tanggal 10

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

603108/KPU.1/2024 tanggal 25 September 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 892408 tanggal 23 Agustus 2024; Bukti T-3. Softcopy Penjelasan Tertulis Sengketa Banding Nomor SR-23/

KPU.110/M.VIIB/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-4. Softcopy Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Hukum Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-5. Softcopy Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau;

Bukti T-6. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

926095/KPU.1/2024 tanggal 9 September 2024;

Bukti T-7. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bantahan Nomor SR-66/

KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 17 September 2025;

Bukti T-8. Softcopy Surat Nomor S-1333/KPU.106/2024 tanggal 25 September

2024 hal Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-9. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor SR-115/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal

15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 045/FIN/BAI/III/2025 tanggal 8 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada PIB Nomor 928010 tanggal 9 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan

Terbanding No. KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025, karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan pindaian berwarna dari lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) No. EIC/2024/013/ 0728823A/00692701 tanggal 29 Agustu 2024, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK 35 Tahun 2023, sehingga berdasarkan Pasal 6 huruf a PMK 35 Tahun 2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, pos tarif 6907.21.93, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan. sedangkan SKA yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024 telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 1 (satu) tahun, dengan demikian Terbanding tidak berhak menolak SKA a quo, sehingga seharusnya mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi

pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, pos tarif 6907.21.93, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI) No. EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal

29 Agustu 2024, namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK 35 Tahun 2023, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2),

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed: Article 7 (a) dan (b):

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b) The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat

pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai PPerdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republic India (selanjutnya disebut PMK 170/PMK.04/2020) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 11

(1) SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2) Dalam hal SKA Form AI disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan clalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksucl dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama.

ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam

rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

6. Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara PengenaanTarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mangenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara

Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) · hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa sejak berlakunya PMK 35 Tahun 2023, terkait penyerahan SKA berbentuk hardcopy (paper-based COO) yang diatur pada perjanjian atau kesepakatan internasional (untuk AIFTA pada PMK 170/PMK.04/2020), diubah sebagaimana ketentuan pada Pasal 3, 4, dan 6 PMK 35 Tahun 2023, dimana untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB; bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (paper-based) SKA Form AI No. EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustu 2024 untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA;

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober

2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024 dan pada kolom 19 tercantum SKA Form AI No. EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustu 2024, yang juga tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yaitu PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan mengatur:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Article 13 OCP AIFTA jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, Pemohon Banding adalah importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024 diterbitkan tanggal 09 September 2024;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan penjelasannya, Terbanding menyatakan berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau, softcopy SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024 diserahkan tanggal 23 September 2024 (14 hari setelah mendapat respon SPPB), sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti History Penerimaan COO Hijau dengan kode tiket sebagaimana tercantum pada Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau tersebut di atas, yang mencantumkan softcopy SKA (Form AI) a quo diserahkan tanggal 23 September 2023;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, SPPB diterbitkan tanggal 09 September 2024, Pemohon Banding mencantumkan Form AI No. EIC/2024/013/0728823A/00692701 tanggal 29 Agustu 2024 pada kolom 19 PIB a quo, dimana hasil pindaian berwarna (softcopy) dari lembar asli Form AI a quo diserahkan tanggal 23 September 2023, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Huruf a PMK 35/2023, sehingga berdasarkan pasal 6 PMK 35/2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo tidak mendapat tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, pos tarif 6907.21.93, dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA barang impor pada pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, pos tarif 6907.21.93, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp178.568.000,00

PPN: Rp19.642.458,00

PPh Pasal 22: Rp13.392.225,00

Jumlah: Rp211.602.683,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024, atas nama PT BERKAT ARTISAN INDONESIA, NPWP 86.297.940.8- 604.000, beralamat di Jl. Pattimura, Plaza Segi Delapan Kav. A-835, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60189.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 928010 tanggal 09 September 2024, pos tarif 6907.21.93, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp211.602.683,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.