P U T U S A N
Nomor PUT-002179.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00151/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617308/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002179.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERKAT ARTISAN INDONESIA, NPWP 86.297.940.8-604.000, beralamat di Jl. Pattimura, Plaza Segi Delapan Kav. A-835, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60189, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Widjadi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Berkat Artisan Indonesia Nomor 90 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Maria Tjandra, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ishaq Prapta Utama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/FIN/BAI/III/2025 tanggal 8 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,