P U T U S A N
Nomor PUT-002204.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002204.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AIRINDO SAKTI, NPWP 01.316.453.8-062.000, beralamat di Jl. Raya Tanjung Barat No. 85, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12530, dalam hal ini diwakili oleh Rahadian Mahendra, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sunarno, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025,
2. Nama: Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,