Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-002204.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Airindo Sakti, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002204.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002204.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AIRINDO SAKTI, NPWP 01.316.453.8-062.000, beralamat di Jl. Raya Tanjung Barat No. 85, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12530, dalam hal ini diwakili oleh Rahadian Mahendra, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sunarno, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025,

2. Nama: Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/198207212001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Ajibuloh Mahar/198803052007101002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Munawaroh/198304172005012009,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

9. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

10. Nama/NIP: I G.. Adika PrameswaraP/199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

11. Nama/NIP: Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP: Mohammad Luthfi //199503122015021002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

15. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2777/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 014/S/III/ PTAS/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00442/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 03/KH/ PT.AS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk63.042.000,00126.083.000,0063.041.000,00
2. Cukai---
3. PPN145.624.780,00152.559.294,006.934.514,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2233.096.500,0034.672.550,001.576.050,00
6. Denda---
Jumlah Kekurangan Pembayaran71.551.564,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 7 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar

Rp71.551.564,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/S/III/PTAS/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 4 Maret 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/S/III/PTAS/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

a. Banding diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan yang dibanding sampai dengan tanggal surat permohonan banding ini diajukan/dikirimkan melalui pos ke

Pengadilan Pajak;

b. Banding ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berwenang;

c. Diajukan 1 (satu) banding untuk 1 (satu) keputusan keberatan;

d. Bea Masuk, PPN impor dan PPh PSI 22 yang terutang telah dibayar lunas;

e. Permohonan banding telah dilampiri surat keputusan yang dibanding, Akta Notaris, SK. Menkumham, Billing DJBC, Bukti Penerimaan Negara (BPN), SKA/CoO Form Al dan PIB beserta Dokumen Pelengkap Pabean yang terkait dengan sengketa;

3. Pokok Sengketa Banding:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah pengguguran tarif preferensi berdasarkan SKA-CoO Form AIFTA nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 yang diajukan dalam

PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 dan penerbitan SPTNP nomor SPTNP-615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024 atas PIB a quo, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk (BM) dan pajak datam rangka impor (PPN dan PPh psl 22) total sebesar Rp71.551.564,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Uraian TagihanKekurangan Pembayaran
1. Bea Masuk63.041.000,00
2. PPN6.934.514,00
3. PPh Psl. 221.576.050,00
Total Jumlah Tagihan71.551.564,00

4. Dasar dan alasan Koreksi Terbanding:

Bahwa berdasarkan keputusan Terbanding nomor KEP-00027 a quo pengguguran tarif preferensi/SKA COO Form AFTA a quo didasarkan atas hal- hal sebagai berikut:

a. Bahwa SKA-CoO Form AFTA nomor ESC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 yang diajukan oleh Pemohon bukan SKA-CoO Form AIFTA elektronik;

b. Bahwa pengajuan PtB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 yang didukung oleh SKA-CoO Form AFTA nomor EIC/2024/013/0655142A/ 00607100 tanggal 29 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA/CoO AFTA sesuai ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 6 PMK nomor 35 Tahun 2023;

c. Bahwa penyerahan SKA-CoO Form AIFTA nomor EiC/2024/013/ 0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 baru dilakukan oleh Pemohon pada hari ke-4 setelah tanggal SPPB atas PIB a quo diterbitkan. Hal ini tidak sesuai ketentuan pasal 3 ayat (4) PMK nomor 35 Tahun 2023 sehingga SKA-CoO Form AIFTA a quo ditolak/digugurkan dan BM dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN);

5. Dasar dan alasan Pengajuan Banding:

Pemohon Banding menolak pengguguran tarif preferensi/SKA-CoO Form AIFTA nomor EtC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon telah mengajukan PIB untuk penyelesaian pabean atas barang impor di KPUBC Tipe A Tanjung Priok secara online melalui Sistem Komputerisasi Kepabeanan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran dan layanan kepabeanan dengan rincian sebagai berikut:

a. Bahwa PIB yang diajukan oleh Pemohon telah mendapatkan nomor pendaftaran PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 dengan menggunakanfasilitasSKA/COOFormAlFTAnomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024;

b. Bahwa Terbanding dalam proses pelayanan kepabeanan atas atas PB a quo sesuai Tracking Layanan menyatakan sebagai berikut: (Bukti P-1)

1) Tracking layanan PENERIMAAN NPD, Kode Tiket, 4881241381, daiam History menyatakan:

- Kolom I:

Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan NPD

- Kolom 2:

Penerimaan Softcopy: Tidak ada catatan

- Kolom 3:

Penelitian NPD: Tidak ada catatan

- Kolom 4:

SELESAI — Selesai — NPD diterima;

2) Tracking Layanan PENERIMAAN CoO Hijau, Kode Tiket VXTNFL241401, dalam History menyatakan: (Bukti P-2)

- Kolom 1:

Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan COO Hijau

- Kolom 2:

Penerimaan Softcopy: Tidak ada catatan

- Kolom 3:

Pene!ïtian Softcopy: Tidak ada catatan

- Kolom 4:

SELESA} — Softcopy diterima, Hardcopy tidak periu diserahkan.

c. Bahwa dalam pengajuan PIB Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan

pasal 6 PMK nomor 35 tahun 20037 itulah sebabnya PIB telah diterima dan dilayani melalui jalur hijau dan SPBB untuk pengeluaran barang telah terbit dan barang telah dikeluarkan sesuai ketentuan tanpa permasalahan;

d. Bahwa Terbanding mengklaim Pemohon Banding baru menyerahkan SKA- CoO Form AtFTA nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 juli 2024 pada hari ke-4 setelah tanggal SPPB sehingga Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA/CoO dan tarif preferensi / SKA-CoO Form AiFTA a quo dinyatakan gugur. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru memaknai dan menafsirkan apa yang dimaksud dengan pemenuhan ketentuan prosedural. Pemohon Banding telah mengajukan PIB sesuai SKP (Sistem Komputerisasi Pabean) antara lain telah mengisi nomor dan tanggal SKA/CoO pada saat pengajuan PB melalui SKP sesuai ketentuan pasai 3 ayat (2) huruf (b) PMK nomor 35 Tahun 2023. Dan permintaan NPD (Nota Permintaan Data dan Dokumen) terkait dengan PIB a quo telah Pemohon Banding penuhi secara lengkap dan benar. Hal itu terbukti dari print out Tracking layanan Penerimaan NPD dan Tracking layanan Penerimaan COO Hijau yang menyatakan: SELESAI: NPD DITERIMA dan SELESAI SOFTCOPY, HARDCOPY TIDAK PERLU DISERAHKAN. Pemohon berpendapat bahwa Hardcopy SKA-CoO Form AFTA a quo tidak perlu lagi diserahkan kepada Terbanding sesuai pernyataan Terbanding dalam Tracking layanan yang menyatakan: Hardcopy tidak perlu diserahkan;

e. Bahwa mengutip pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK nomor 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam hai SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) huruf (b) belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir dst, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau (embar asli DAB;

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK-35 di atas menyatakan secara jelas hanya dalam hal "SKA" belum dapat diyakini kebenaran dan

keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta secara tertulis untuk menyerahkan lembar asli SKA;

Bahwa mengingat tracking layanan sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-2 di atas secara tegas dan eksplisit telah menyatakan NPD diterima dan Hardcopy tidak perlu diserahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa SKA CoO Form AFTA a quo tidak perlu lagi diserahkan. Dengan demikian keputusan DJ8C nomor Kep-00027/BC/KPU-01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan SPTNP nomor 615145/KPü.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024 menggugurkan SKA/CoO adalah keliru dan oleh karenanya harus dibataikan;

6. Bahwa untuk bahan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut atas sengketa in casu, Pemohon melampirkan fotocopy dokumen sebagai berikut:

a. Berkas P!B dan dokumen pelengkap pabean;

b. Bukti Biliing DJBC dan BPN;

c. SKA COO Form AFTA;

d. Akta Notaris dan Sk.Menkumham;

e. İzin Kuasa Hukum;

f. Surat Kuasa Khusus;

g. Bukti Tracking layanan pabean (Bukti P-1 dan P-2);

7. Kesimpulan:

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di ataş, Pemohon berkesimpulan:

a. Bahwa pengajuan PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 yang telah dilengkapi dengan SKA-COO Form AFTA ESC/2024/013/0655142A/ 00607100 tanggaı 29 Juli 2024 sudah benar dan oleh karenanya berhak atas tarif preferensi sesuai skema AIFTA;

b. Bahwa pengguguran SKA CoO Form AIFTA a quo dan tarif preferensi atas PIB a quo adalah keliru, pengajuan PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan prosedural pengajuan PIB dan penyerahan SKA/CoO sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf (b) jo. pasal 5 ayat (1) PMK nomor 35 Tahun 2023. Oleh karena itu keputusan Terbanding nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 harus dibatalkan;

c. Mohon Majeiis Yang Mutia mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, namun sekiranya Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025;

P.2 SPTNP Nomor 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024; P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 7 November 2024;

P.4 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 627202421311 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp71.551.564,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor aju 870987 tanggal 15 Agustus 2024; P.6 Billing DJBC nomor 620240900086794 tanggal 12 September 2024 sebesar

Rp71.551.564,00;

P.7 Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) nomor pendaftaran 870987 tanggal 30 Agustus 2024;

P.8 Surat Keterangan nomor SK.PPab 054/S/IX/PTAS/2024 tanggal 9 September 2024;

P.9 Tracking Layanan kode tiket U48E3I241381;

P.10 Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD kode tiket U48E3I241381; P.11 Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau kode tiket

U48E3I241381;

P.12 Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean nomor SK. PPab

047/S/VII/PTAS/2024 tanggal 31 Juli 2024;

P.13 Billing DJBC nomor 620240800122304 tanggal 15 Agustus 2024 sebesar

Rp241.763.280,00;

P.14 Bukti Penerimaan Negara NTB 012797958144 tanggal 15 Agustus 2024 sebesar Rp241.763.280,00;

P.15 Bill of Lading 067EX19044 tanggal 17 Juli 2024;

P.16 Packing List nomor 96001763, 96001764 tanggal 17 Juli 2024;

P.17 Commercial Invoice nomor 96001763, 96001764 tanggal 17 Juli 2024;

P.18 ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin Form AI nomor ref. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024; P.19 Tracking Layanan Kode Tiket VXTNFL241401;

P.20 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Airindo Sakti Nomor 06

Tanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat oleh P. Sutrisno A. Tampubolon, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah dimeteraikan kemudian;

P.21 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.03-0248571 tanggal 2 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00442/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 melalui Surat Nomor 014/S/III/PTAS/2025 tanggal 3 Maret 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sebagai berikut:

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 atas barang impor pada PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 dengan alasan:

a. Bahwa berdasarkan pengertian SKA Elektronik sesuai Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diketahui tidak terdapat pengiriman SKA secara elektronik antar Negara Anggota atas SKA terkait (dibuktikan dengan kolom pencarian yang kosong pada website INSW) sehingga disimpukan bahwa SKA yang dilampirkan oleh Pemohon adalah SKA nonelektronik;

b. Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding pada PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 yang ditetapkan ke dalam Jalur Hijau menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan mencantumkan CoO (SKA non-elektronik) nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, telah mendapatkan respon SPPB pada tanggal 15 Agustus 2024, namun dokumen CoO nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (63 hari setelah SPPB), sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Keberatan atas penetapan TARIF AIFTA - TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SKA;

2. Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifBMPos TarifBM
1JCB 116D COMPACTOR MACHINE NO.PUNJC116JR3378734 ENGINE NO.H004320018429.40.905% (AIFTA)8429.40.9010% (MFN)
2JCB 116D COMPACTOR MACHINE NO.PUNJC116HR3378739 ENGINE NO.H004320468429.40.905% (AIFTA)8429.40.9010% (MFN)

3. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI sebesar Rp71.551.564,00 (Tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

4. Bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 9 November 2024.;

5. Bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT AIRINDO SAKTI, tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan ke dalam jalur Hijau sebagaimana terdapat dalam data ceisa berikut:

Hemass Tasaga . .

Sarg Be pce Tangga Sean It at Namu Pence sae, Kasta anna

Pendataan :

6. PT AIRINDO SAKTI melakukan importasi atas PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 dengan pemberitahuan sbb.:

a. Jenis barang: JCB 116D COMPACTOR MACHINE NO.PUNJC116JR3378734

ENGINE NO.H00432001,…(dst 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)

Jumlah barang: 3 PK

Nilai Pabean: USD78.502,00

Supplier: JCB INDIA LIMITED

Klasifikasi: 8429.40.90

7. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif;

8. Surat Keberatan Pemohon Banding yang dilampiri dengan fotokopi BPN dan persyaratan lainnya dalam pengajuan keberatan diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 09 November 2024;

9. Bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan KEP- 00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran BM, PDRI dan sanksi administrasi sebesar Rp71.551.564,00 (Tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

10. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-00027/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN

SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/ 2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

11. Keputusan Menteri Keuangan nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:

a. Fotokopi SPTNP b. Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, Form AIFTA, dll;

2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor

dalam rangka Skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);

3. Berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 dan atas barang pada Pos 1 dan 2 menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan kode 57 pada kolom 19 pada PIB dengan nomor Certificate of Origin (COO) EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, sebagai berikut:

LEMBAR LANJUTAN DOKUMEN DAN PEMENUHAN PERSYARATANIFASILITAS

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG iPIBt .

BCZ0

Kantor Pabear KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK 040300

Nomor Pengajuan 00002C01397020240730020240 Tanggal Pengajuan 14-08-2024

Nomar 870987 Tanggal 15-08-2024

Kode £ .

Dakumen ji

1 380 INVOICE No. 5600” 763. S600 "764 YA? TIDAK

Tgl. "17-07-2024

é 705 BL No. GS7LX19044 YA! TIDAK

Tgl. ‘7-07-2024

3 851 CERTIFICATE OF ORIGIN {CO} NO... we eee ee YA?! TIDAK

Tgl. 20-07-2024 b. Bahwa telah dilakukan penelitan pada INSW atas nomor SKA tersebut diajukan secara elektronik atau tidak, dan diperoleh hasil bahwa atas nomor SKA tersebut tidak diajukan secara elektronik, sebagai berikut: Penelusuran Dokumen e-COO

C1316 453 6 082.000 1 ed 3A, Nara

Jala Kerang c. Bahwa diketahui atas PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 15 Agustus 2024, sebagai berikut:

Waktu Reason Uraran Res por

Nomor d. bahwa berdasarkan penelitian diketahui dokumen CoO nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari setelah mendapat respon SPPB), sebagaimana data berikut:

e. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut diketahui Pemohon pada PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan mencantumkan CoO (SKA non-elektronik) nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, telah mendapatkan respon SPPB pada tanggal 15 Agustus 2024, namun dokumen CoO nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29

Juli 2024 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari setelah SPPB);

4. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

b. Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diketahui pengertian SKA Elektronik (e-form) adalah SKA yang disusun sesuai dengan Process Specification and Message Implementation Guideline dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota (dengan kata lain dikirim Government to Government), sebagai berikut:

c. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional,

pelaksanaan ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA dilaksanakan salah satunya dalam rangka AIFTA, sebagai berikut: Pasal 2 (1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

a. Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;

b. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia;

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

d. Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;

e. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai kerja sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;

f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai kerja sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

g. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;

h. Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;

i. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;

j. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;

k. Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

l. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;

m. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara - Negara EFTA;

n. Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara - Negara Anggota D-8;

o. Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik;

p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

q. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau r. Perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB.

d. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dijelaskan mengenai ketentuan penyerahan SKA untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, sebagai berikut:

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

e. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, SKA dapat diberikan tarif preferensi jika memenuhi ketentuan prosedural, sebagai berikut:

Pasal 6

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

f. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, pada diktum KEDUA telah ditetapkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai salah satu kantor pabean dengan pelayanan kepabeanan selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu, sebagai berikut: MEMUTUSKAN

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KELANGAN TENTANG PELAYANAN

KEPABEANAN 24 (DLA PLLUH EXPAT: TAM SEHARI DAN 7

MTUHI HARI SFAIINGGT PADA KANTOR PAPRFAN DI

PELAPUHAN TERTENTU

PERTASEA Menetaphan perayanan hepabeanan pada banter pabean dh:

pelabuhan tertentu selama 24 dua puluh empati sam sehar: dan -

Htaquly: hari renungeu

KET A | Kanter pabean di pelabuhan tertentu sebagammana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebayar bershut xo | NAMAKANTOR | LOKASI

1 Kantor Pelayanan Wtama Pea dan | Perabuhan

Cuka: Tipe A Tanjung Prick Tanjung Prick

OKI Jakarta

2 kantor Penyarwaran dan | Perabuhan

Pelayanan Pea dan Cukai Tipe | Perawan

Madya Pabean Pelawan Medan Sumatera

Li'tara

5. Bahwa berdasarkan pengertian SKA Elektronik sesuai Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diketahui tidak terdapat pengiriman SKA secara elektronik antar Negara Anggota atas SKA terkait (dibuktikan dengan kolom pencarian yang kosong pada website INSW)

sehingga disimpukan bahwa SKA yang dilampirkan oleh Pemohon adalah SKA non-elektronik;

6. Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon pada PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 yang ditetapkan ke dalam Jalur Hijau menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan mencantumkan COO (SKA non-elektronik) nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, telah mendapatkan respon SPPB pada tanggal 15 Agustus 2024, namun dokumen COO nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari setelah SPPB), sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AIFTA, sehingga atas barang pada Pos 1 dan 2 PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 10%;

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

-Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Tarif atas barang impor dengan PIB Nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024;

-Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan tarif.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan

selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

- Menguatkan Penetapan TERBANDING nomor KEP-00027/BC/ KPU.01/ KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025

Bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apa pun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 03/KH/PT.AS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa SUB Terbanding nomor S-00442/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Mei 2025 pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Butir A ŞUB: Permasalahan

Mengutip SUB butir A poin 2 huruf b menyatakan: PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 ditetapkan jalur hijau, menggunakan tarif preferensi AFTA, mencantumkan CoO (SKA non-eıektronik) nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 tanggaı 29 Juli 2024, telah mendapatkan respon SPPB tanggal 15 Agustus 2024, namun dokumen CoO nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (63 hari setelah SPPB), sehingga tidak sesuai dengan PMK nomor 35 Tahun 2023;

b. Butir B SUB: Kronologis, Fakta dan Data hükum terkait sengketa:

Bahwa SUB butir B pada intinya menyatakan Pejabat Bea dan Cukai telah melakukan penetapan tarif Bea Masuk atas PIB a quo yang mewajibkan Pemohon harus membayar kekurangan BM dan PDRI sebesar Rp71.551.564,00. Pemohon telah mengajukan keberatan atas penetapan tersebut namun ditolak dengan menerbitkan Keputusan keberatan nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan atas Keputusan keberatan tersebut Pemohon telah mengajukan banding;

c. Butir C: Peraturan Perundang-undangan yang terkajt dengan sengketa: Terbanding merujuk ketentuan/peraturan sesuai butir 1 s.d. 16;

d. Butir D: Penelitian dan Analisis:

• Poin 2 menyatakan: Bahwa berdasatkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah "pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea maşuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AFTA);

• Poin 3:

- Huruf (b) menyatakan: Bahwa SKA tersebut tidak diajukan secara elektronik;

- Huruf (c) menyatakan: Bahwa PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 telah mendapatkan SPPB;

- Huruf (d) menyatakan: Bahwa dokumen SKA COO nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari stelah mendapatkan respon SPPB); (terlampir screen shoot history transaksi/Detail Dokumen);

- Huruf (e) menyatakan: Bahwa berdasarkan penelitian tersebut diketahui Pemohon pada PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan mencantumkan CoO (SKA non-elektronik) nomor ElC/2024/013/0655142A/ 00607100 tanggal 29 Juli 2024, telah mendapatkan respon SPPB pada tanggal 15 Agustus 2024, namun dokumen CoO nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari setelah SPPB);

• Poin 4 huruf (a) s.d. (f):

- Huruf a mengutip pasal 13 UU.No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006;

- Huruf b mengutip pasal 1 angka 18 PMK nomor 35 Tahun 2023;

- Huruf c mengutip Pasal 2 PMK nomor 35 tahun 2023;

- Huruf d mengutip pasal 3 ayat (4) PMK nomor 35 Tahun 2023,

- Huruf d mengutip pasal 6 PMK nomor 35 Tahun 2023;

- Huruf f mengutip KMK nomor 504/PMK.04/2009;

• Poin 5 menyatakan: Bahwa berdasarkan pengertian SKA elektronik sesuai pasal 1 angka 18 PMK nomor 35 Tahun 2023 dst, disimpulkan

bahwa SKA yang dilampirkan oleh Pemohon adalah SKA non-elektronik;

• Poin 6 menyatakan:

Bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 ditetapkan ke dalam jalur hijau, menggunakan tarif preferensi AIFTA dengan mencantumkan CoO (SKA non-elektronik) nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, telah mendapatkan respon SPPB pada tanggal 15 Agustus 2024, namun dokumen COO nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari setelah SPPB), sehingga tidak sesuai dengan PMK nomor 35 Tahun 2023;

e. Butir E. Simpulan menyatakan:

Berdasarkan uraian di atas, Terbanding dalam simpulan menyatakan sebagai berikut:

• Bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan tarif atas barang impor dengan PIB nornor 870987 tanggal 15 Agustus 2024;

• Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan tarif;

2. Pemohon menolak SUB Terbanding yang menyatakan pengguguran SKA CoO Form AIFTA a quo dan tarif preferensi sudah tepat dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

a. Pokok sengketa banding:

• Bahwa pokok sengketa pada intinya adalah pengguguran SKA dan tarif preferensi karena penyerahannya menurut Terbanding dilakukan 4 (empat) hari setelah tanggal SPPB, hal ini tidak sesuai ketentuan pasal 3 ayat (4) huruf (a) PMK nomor 35 Tahun 2023 sehingga PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024 wajib membayar kekurangan BM dan PDRI total sebesar Rp71.551.564,00 sesuai KEP-00027 a quo;

• Mengutip pasal 3 ayat (4) huruf (a) PMK No. 35 Tahun 2023 menyatakan:

Pasal 3 ayat (4): Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau dst, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Kantor Pabean yang ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling Iambat 3 (tiga) hari kerja;

Setelah pemberitahuan pabean impor, .............dst-nya, mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

b. Kronologi proses PIB:

Kronologi proses PIB a quo sesuai SKP (Sistem Pelayanan Pabean) yang berlaku di KPUBC Tipe A Tanjung Priok menunjukkan data dan informasi sebagai berikut:

• Bahwa Pemohon telah menerima/mengunduh SKA COO Form AIFTA Nomor EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 Yang dikirim secara elektronil melalui email oleh penerbit SKA a quo dari India;

• Pemohon telah mengajukan PIB secara online melalui Sistem Komputer Pabean (SKP) yang berlaku termasuk hasil unduhan SKA a quo yang telah di-upload dalam PIB dan telah diterima dan mendapatkan nomor pengajuan 00002001397020240730020240 tanggal 14-08-2024 dan nomor pendaftaran 870987 tanggal 15-08-2024; (Bukti P-1)

• Pemohon telah mengajukan PIB dengan Permohonan Layanan Penerimaan COO Hijau dan Terbanding telah melayani PIB a quo melalui jalur hijau dan SPPB telah terbit tanggal 15-08-2024 dan barang impor telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean tanggal 16-08-2024; (Bukti P.2)

• Hal ini sesuai bul(ti print out "PENERIMAAN COO HIJAU" (Bukti P-3) menyatakan:

- Kode Tiket VXTNFL241401;

- Respon status: “Mengajukan Permohonan Layanan COO Hijau"

- Waktu Status: 19-08-2024; dan

• Bahwa bukti print out UPENERIMAAN COO HIJAU" (Bukti P-4) menyatakan:

- Kode Tiket VXTNFL241401;

- Respon status: SELESAI - Softcopy diterima. Hardcopy tidak perlu diserahkan;

- Waktu Status: 19-08-2024; dan

• Bahwa bukti print out Tracking Layanan Peneriman COO Hijau (Bukti P- 5), menyatakan:

- History

- Kode Tiket VXTNFL241401;

- Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan COO Hijau: 19-08- 2024;

- Penerimaan Softcopy: 19-08-2024. Tidak ada catatan;

- Penelitian NPD: 19-08-2024. Tidak ada catatan;

- SELESI - Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan: 19-08- 2024;

• Bahwa namun demikian pada tanggal 30-08-2024 Terbanding telah menerbitkan NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) (Bukti P-

6) yang menyatakan: PIB yang saudara sampaikan agar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, diperlukan data dan/atau dokumen sebagai berikut:

No.Uraian Data dan/atau DokumenDilampirkan
1.Lainnya (Keterangan Tidak Menyerahkan Ska Dalam Waktu Yang Diatur Dalam PMP NO. 35 Tahun 2023

• Bahwa Pemohon telah memenuhi permintaan NPD tersebut sesuai bukti Penerimaan NPD (Bukti P.7) yang menyatakan:

- Kode Tiket: U48E31241381;

- Respon status: Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan NPD;

- Waktu Status: 09.09.2024;

• Bahwa berdasarkan print-out Tracking Layanan (Bukti P-8) dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

Traking Layanan

Kode Tiket: U48E31241381

History:

- Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan NPD: 09-09-2024

- Penerimaan Softcopy: 09-09-2024. Tidak ada catatan.

- Penelitian NPD: 09-09-2024. Tidak ada catatan.

- SELESAI - Selesai - NPD diterima: 09-09-2024 c. Analisis Data dan Informasi atas Bukti P-1 s/d P-8:

Berdasarkan data dan informasi atas bukti P-1 s/d P-8 di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIB a quo telah dilayani melalui jalur hijau (Bukti P-1) dan SPPB (Bukti P-2) telah diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal PIB yaitu tanggal 15-08-2024. Hal itu menunjukkan bahwa pengajuan PIB a quo tidak ada masalah, artinya PIB telah diajukan secara online dengan benar dan lengkap sesuai Sistem Komputer Pabean yang berlaku;

• Berdasarkan Bukkti P-3, P-4 dan P-5 di atas, SKA COO Form AIFTA a quo telah diterima dan dilayani melalui jalur hijau dan Tracking Layanan Penerimaan CoO Hijau tertanggal 19-08-2024 telah menyatakan "SELESI Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan". Pemohon berpendapat bahwa print-out Tracking Layanan PIB a quo menunjukkan dan membuktikan bahwa PIB a quo sudah selesai, Softcopy sudah diterima dan Hardcopy tidak perlu diserahkan lagi. Bahwa pernyataan hardcopy tidak perlu diserahkan" merupakan bukti bahwa permintaan NPD (SKA) oleh Terbanding pada tanggal 30-08-2024 (Bukti P-6) adalah keliru dan berlebihan. Terbanding hanya mencari-cari alasan untuk dapat melakukan koreksi sehingga permintaan NPD tersebut seharusnya tidak perlu lagi dan oleh karenanya harus dibatalkan. Pemohon telah menyerahkan PIB secara online termasuk hasil unduhan SKA in casu sesuai Sistim Komputer Pabeanan (SKP) sebagaimana diatur sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 4 PMK no.35 Tahun 2023;

• Bahwa untuk jelasnya Pemohon mengutip ketentuan PMK nomor 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan SKA dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan TBM Atas

Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pasal 3 ayat (1) yo. ayat (2) dan pasal 4 yang menyatakan:

Pasal 3 ayat (1):

Importir, ......... dst-nya, wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean;

Pasai 3 ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dilakukan dengan mekanisme:

a. Menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. Mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1) Sistem Komputer Pelayanan;

2) Surat elektronik (e-mail); atau

3) Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean; dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor dst-nya;

Pasal 4 menyatakan:

Ayat (1): SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. Lembaran asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website instansi penerbit SKA; dan/atau c. Lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB;

• Pemohon berpendapat berdasarkan bukti-bukti - bukti P-1 s.d. P-5 di atas, Pemohon telah memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1) jo. ayat (2) huruf (b) poin 1/ dan ketentuan pasal 4 huruf (b) PMK-35 a quo, melalui penyerahan PIB berikut hasil unduhan SKA melalui Sistem Komputer Pelayanan, Hal itu terbukti bahwa PIB telah diterima dan dilayani oleh Terbanding melalui jalur hijau dan SPPB telah terbit pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran PIB (15-08-2024) dan hasil Print-Out Tracking Layanan Penerimaan COO Hijau pada tanggal 19-08-2024 telah menyatakan secara jelas dan eksplisit ”SELESAI - Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan”;

• Bahwa ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK nomor 35 Tahun 2023 menyatakan: "Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf (b) belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara ........ dst, untuk menyerahkan asli SKA dan/atau lembar asli DAB”.

Pemohon berpendapat Terbanding telah meyakini kebenaran dan keakuratan hasil unduhan SKA yang diserahkan, itulah sebabnya Terbanding menyatakan "Hardcopy tidak perlu diserahkan", sehingga permintaan NPD (bukti P-6) adalah keliru dan berlebihan;

• Pemohon berpendapat sesuai Bukti P-4 dan P-5 yang menyatakan "SELESAI - Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan", permintaan NPD (Bukti P-6) di atas adalah keliru dan berlebihan sehingga harus dibatalkan. Terbanding terlalu mengada-ada dan hanya mencari-cari alasan untuk dapat mengenakan koreksi. Namun demikian Pemohon tetap melayani permintan NPD (bukti P-6) dimaksud. Hal itu terbukti sesuai bukti P-7 (penerimaan NPD) dan bukti P-8 (Tracking Layanan Penerimaan NPD). Bahwa bukti-bukti P-6, P-7, dan P-8 tidak dapat dijadikan dasar dan alasan pengguguran SKA/tarif preferensi karena Pemohon telah menyerahkan hasil unduhan SKA saat pengajuan PIB dan hal tersebut terbukti secara jelas dan eksplisit sesuai bukti P-7 dan P-8 yang menyatakan UHardcopy tidak perlu diserahkan";

3. Kesimpulan:

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon berkesimpulan:

a. Bahwa PIB nomor 870987 tanggal 15-08-2024 berhak atas tarif preferensi sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) yo. ayat (2) poin 1/, pasal 4 ayat (1) huruf (b) dan pasal 5 ayat (1) nomor 35 Tahun 2023;

b. Bahwa SKA COO Form AIFTA nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 telah diterima oleh Terbanding pada saat pengajuan PIB nomor 870987 tanggal 15-08-2024, sesuai bukti print-out Penerimaan COO Hijau (Bukti P-4) dan bukti print-out Tracking Layanan Penerimaan

COO Hijau (Bukti P-5) yang secara jelas dan eksplisit menyatakan "SELESAI - Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan";

c. Bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2015 tanggal 6 Januari 2025 menggugurkan Tarif Preferensi dan SKA CoO Form AIFTA nomor ElC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 adalah keliru dan oleh karenanya KEP-00027 a quo harus dibatalkan;

d. Mohon Majelis Yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon, namun sekiranya Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding fotokopi dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025 a.n. Lammanahan

Sibarani, S.E., M.M.;

P.2 Pakta Integritas tanggal 14 Juli 2025 a.n. Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.; P.3 Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai nomor KEP-1446/

PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 a.n. Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.;

P.4 Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai nomor KHB-0232 a.n.

Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.;

P.5 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025 kepada Sunarno,

S.H.;

P.6 Pakta Integritas tanggal 14 Juli 2025 a.n. Sunarno, S.H.;

P.7 Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai nomor KEP-630/PP/

IKH/2025 tanggal 23 April 2025 a.n. Sunarno, S.H.;

P.8 Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai nomor KHB-00284 a.n.

Sunarno, S.H.;

P.9 Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 a.n. Rahadian Mahendra;

P.10 PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024;

P.11 Bukti Penerimaan Negara NTB 012797958144 tanggal 15 Agustus 2024 sebesar Rp241.763.280,00;

P.12 Billing DJBC nomor 620240800122304 tanggal 15 Agustus 2024 sebesar

Rp241.763.280,00;

P.13 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 869713/KPU.1/2024 tanggal

15 Agustus 2024;

P.14 Bill of Lading nomor 067EX19044 tanggal 17 Juli 2024;

P.15 Commercial Invoice nomor 96001763, 96001764 tanggal 17 Juli 2024; P.16 Packing List nomor 96001763, 96001764 tanggal 17 Juli 2024;

P.17 ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin Form AI nomor ref. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024; P.18 Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 627202421311 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp71.551.564,00;

P.19 Billing DJBC nomor 620240900086794 tanggal 12 September 2024 sebesar

Rp71.551.564,00;

P.20 Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau kode tiket

VXTNFL241401 Respon Status Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan CoO Hijau;

P.21 Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau kode tiket

VXTNF241401 Respon Status SELESAI-Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan;

P.22 Tracking Layanan kode tiket VXTNFL241401 Penerimaan CoO Hijau; P.23 Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) nomor pendaftaran 870987 tanggal 30 Agustus 2024;

P.24 Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD;

P.25 Tracking Layanan kode tiket U48E3I241381 Penerimaan NPD;

P.26 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Airindo Sakti Nomor 06

Tanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat oleh P. Sutrisno A. Tampubolon, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

P.27 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.03-0248571 tanggal 2 Oktober 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP Nomor 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti P-2. PIB nomor 870987 tanggal PT Airindo Sakti9 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Billing DJBC nomor 620240900086794 tanggal 12 September 2024 sebesar Rp71.551.564,00;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 627202421311 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp71.551.564,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 869713/KPU.1/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau kode tiket

U48E3I241381 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) nomor pendaftaran

870987 tanggal 30 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-8. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 a.n. Rahadian Mahendra; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025 kepada

Sunarno, S.H.;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 14 Juli 2025 a.n. Sunarno, S.H.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai nomor KEP-

630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025 a.n. Sunarno, S.H.;

Bukti P-12. Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai nomor KHB-00284 a.n.

Sunarno, S.H.;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 30 Juni 2025 a.n.

Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanggal 14 Juli 2025 a.n. Lammanahan Sibarani, S.E.,

M.M.;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai nomor KEP-

1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 a.n. Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.;

Bukti P-16. Kartu Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai nomor KHB-0232 a.n.

Lammanahan Sibarani, S.E., M.M.;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Airindo Sakti

Nomor 06 Tanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat oleh P. Sutrisno A. Tampubolon, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.03-0248571 tanggal 2 Oktober 2018 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Airindo Sakti nomor 05 tanggal 14 September 2023 yang dibuat oleh Edsy Nio, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0162874 tanggal 14 September 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Commercial Invoice nomor 96001763, 96001764 tanggal 17 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Packing List nomor 96001763, 96001764 tanggal 17 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin

Form AI nomor ref. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24. Bill of Lading nomor 067EX19044 tanggal 17 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau kode tiket

VXTNFL241401 Respon Status Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan CoO Hijau, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau kode tiket

VXTNF241401 Respon Status SELESAI-Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Tracking Layanan kode tiket VXTNFL241401 Penerimaan CoO Hijau yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) nomor pendaftaran

870987 tanggal 30 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-29. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Closing Statement nomor 04/KH/PT.AS/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 602788/KPU.1/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti T-2. Notification of Rejection of Certificate of Origin nomor S-

1271/KPU.106/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti T-3. Tangkapan Layar Penelusuran Dokumen e-CoO;

Bukti T-4. Tangkapan Layar Status PIB;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Matriks PIB dan Penetapan nomor SR-81/KPU.1/

M.VIIB/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Sengketa Banding nomor SR-127/KPU.1/M.VIIB/ 2025 tanggal 28 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 014/S/III/PTAS/2025 tanggal 3 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada PIB nomor 870987 tanggal 15 Agustus 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp71.551.564,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025, karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan pindaian berwarna dari lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) No. EIC/2024/013/0655142A/ 00607100 tanggal 29 Juli 2024, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 35 Tahun 2023, sehingga berdasarkan Pasal 6 huruf a PMK 35 Tahun 2023, barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, pos tarif 8429.40.90, tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Keterangan Asal (Form AI) No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 sesuai Lembar Penerimaan NPD dengan Kode Tiket 4881241381 tanggal 09 September 2024 dimana sesuai History Penerimaan NPD dengan kode tiket a quo tterdapat catatan “Selesai-Softcopy diterima, Hardcopy tidak perlu diserahkan”, memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 PMK 35 Tahun 2023, seharusnya seharusnya mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, pos tarif 8429.40.90, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI) No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal PMK 35 Tahun 2023, , yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2), Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA)

antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed: Article 7 (a) dan (b):

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b) The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai PPerdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republic India (selanjutnya disebut PMK 170/PMK.04/2020) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 11

(1) SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2) Dalam hal SKA Form AI disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan

huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan clalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksucl dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama.

ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

6. Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara PengenaanTarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mangenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) · hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa sejak berlakunya PMK 35 Tahun 2023, terkait penyerahan SKA berbentuk hardcopy (paper-based COO) yang diatur pada perjanjian atau kesepakatan internasional (untuk AIFTA pada PMK 170/PMK.04/2020), diubah sebagaimana ketentuan pada Pasal 3, 4, dan 6 PMK 35 Tahun 2023, dimana untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB; bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (paper-based) SKA Form AI No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA;

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur,

sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024 dan pada kolom 19 tercantum SKA Form AI No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024, yang juga tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yaitu PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan mengatur:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) (1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Article 13 OCP AIFTA jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, Pemohon Banding adalah importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024 diterbitkan tanggal 15 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan penjelasannya, Terbanding menyatakan berdasarkan History Transaksi, dokumen SKA (Form AI) No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 diserahkan tanggal 19 Agustus 2024 (4 hari setelah mendapat respon SPPB), sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding antara lain menjelaskan telah menyerahkan softcopy SKA (Form AI) No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 tanggal 19 Agustus 2024 sesuai kode tiket VXTNFL241401, dimanapadatandaterimanyatercantum “Softcopy diterima. Hardcopy tidak perlu diserahkan”, sebagai berikut:

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK peang

LEMBAR RESPON PELAYANAN gg Gi

PENERIMAAN COO HIJAU ime 1 t sandi

Data Permohonan '

Kode Tiket VXTNFL24 1401

NPWP 013164535062000

Nama Perusahaan PT AIRINDO SAKTI

Nomor PIB 870987

JB Tanggal Pi 2024-08-15

Respon Status SELESAI - Softuopy dilenma, Hardeapy bdak perlu diserahkan

H Veaktu Statis 2024-04-19 12 02 37

Waktu Cetak 2075-02-26 1b Ob 58 iff Perhatian!

Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan !

- Data pada fembar respon dapat dipenksa kebenarannya melalui alamat pada OR Code

IM - Untuk mengetahur status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman

https: /“bcpriok.net/slim/pagetpencarian bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, SPPB diterbitkan tanggal 15 Agustus 2024, Pemohon Banding mencantumkan Form AI No. EIC/2024/013/0655142A/00607100 tanggal 29 Juli 2024 pada kolom 19 PIB a quo, dimana hasil pindaian berwarna dari lembar asli Form AI a quo diserahkan tanggal 19 Agustus 2024, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Huruf a PMK 35/2023, sehingga berdasarkan pasal 6 PMK 35/2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo tidak mendapat tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, pos tarif 8429.40.90, dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA barang impor pada pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, pos tarif 8429.40.90, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp71.551.564,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp63.041.000,00

PPN: Rp6.934.514,00

PPh Pasal 22: Rp1.576.050,00

Jumlah: Rp71.551.564,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00027/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 September 2024, atas nama PT AIRINDO SAKTI, NPWP 01.316.453.8- 062.000, beralamat di Jl. Raya Tanjung Barat No. 85, Tanjung Barat, Jagakarsa, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12530.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 870987 tanggal 15 Agustus 2024, pos tarif 8429.40.90, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp71.551.564,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.