Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 93 halaman

PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002208.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 01.001.727.5-052.000 /

001007275052000 NITKU 0010017275052000000000, beralamat di Jl. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Karawang, Jawa Barat, (domisili elektronik: dedy@kaochem.co.id) dalam hal ini diwakili oleh Tatsuo Kobayashi jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum : KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 207/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho

Izin Kuasa Hukum : KEP-865/PP/IKH/2024tanggal13

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 208/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

3. Nama: Kresno Adi Wibowo

Izin Kuasa Hukum : KEP-948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023

jo KEP-1910/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 395/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

4. Nama: Dedy Rahmawanto P

Jabatan: Pegawai,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 206/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2

002

Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-602/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2253/WPJ.07/2024 tanggal 04 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Halaman ke 2 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 194/KIC- III/2025 tanggal 6 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00202/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 182/KIC-III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tanpa perhitungan pajak;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 194/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2025 (via pos tanggal 7 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 194/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 5 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

*) Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran usaha/Bruto sebesar USD380.56, Penyesuaian Fiskal Positif, atas biaya rental vehicle sebesar USD4.828,49, dan koreksi kredit pajak PPh pasal 22 sebesar USD164.96 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

A. Koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaraan Usaha sebesar

USD3.793.675,84

Dalam USD Menurut Pemohon Banding100.269.605,72 Menurut Terbanding Koreksi104.063.281,56

3.793.675,84

Halaman ke 6 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD3.793.675,84 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar USD3.793.675,84.

Penerapan metode Harga Transfer versi Terbanding yaitu metode biaya plus (CPLM):

bahwa sehingga perhitungan kewajaran harga menggunakan metode biaya plus (CPLM) dihitung sebagai berikut:

Perhitungan Full Cost Mark-Up versi Terbanding:

Perhitungan penjualan Pihak Afiliasi yang melakukan ekspor ke luar negeri:

Halaman ke 7 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Perhitungan arm's-length principle (ALP) menurut Terbanding: ALP = Total COGS + (Net Mark-up X COGS)

bahwa latar belakang Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha/penjualan kepada pihak afiliasi di luar negeri adalah sebagai berikut:

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa menurut OECD guidelines 2017 paragraf 2.45 dan peraturan Dirjen Pajak No 32 tahun 2011 pasal 11 ayat 11 Metode ini tepat digunakan untuk transaksi penjualan barang setengah jadi dan memiliki kontrak jangka panjang;

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan barang setengah Jadi dan berkelanjutan jangka panjang) sehingga penggunaan metode ini tepat sesuai OECD guidelines dan Peraturan perpajakan;

bahwa menurut Terbanding karena metode ini menggunakan laba kotor sebagai tingkat yang dibandingkan maka pos akuntansi yang mempengaruhi hanya peredaran dan beban langsung (HPP), tidak perlu memperhitungkan biaya tidak langsung dan biaya umum dan adminstrasi sebagaimana pertimbangan Pemohon Banding;

bahwa prinsip prinsip akuntansi mengenai pos pendapatan dan beban langsung telah memiliki standar tersendiri sehingga kemungkinan terjadinya perbedaan prinsip akuntansi kecil;

Halaman ke 8 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa sebagian besar data pembanding yang dipilih merupakan perusahaan terbuka/listing di bursa sehingga laporan keuangan yang dibuat juga telah memenuhi standar akuntansi umum sebagaimana yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang terdaflar di bursa efek;

bahwa perusahaan pembanding hasil pilihan Pemohon Banding yang tidak terdaftar pada bursa pun merupakan perusahaan multi nasional yang memiliki kapabilitas dalam menerapkan standar akuntansi terutama dalam rangka penentuan pos penjualan dan pos biaya langsung;

bahwa menurut paragraf 2.3 OECD guidelines metode tradisional merupakan metode paling langsung untuk menentukan arm's length principle;

bahwa sesuai Analisis Fungsi Terbanding berkesimpulan bahwa pihak affiliasi mempunyai peran yang besar dalam penetapan harga jual Pemohon Banding, sehingga harga yang di beli pihak affiliasi masih d bawah harga pasar;

bahwa sesuai Analisis Fungsi Terbanding berkesimpulan bahwa pihak affiliasi mempunyai peran yang besar dalam penetapan harga jual Pemohon Banding, sehingga harga yang di beli pihak affiliasi masih d bawah harga pasar;

bahwa sesuai Analisis Asset dan Resiko Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Badning mempunyai Asset dan Resiko yang besar, sehingga Pemohon Banding selayaknya mendapakan remunersi yang lebih besar terhadap penjualan tersebut;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Halaman ke 9 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

- PER-22/PJ/2013

- PER-43/PJ/2010 stdtd PER-32/PJ/2011

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD3.793.295,28 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan-tahapan penentuan metode Transfer Pricing, khususnya pemilihan metode CPLM berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

bahwa jenis barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi (finished goods) bukan setengah jadi sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa karakteristik kegiatan jual-beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi merupakan jual beli putus berdasarkan pesanan pembelian dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Sehingga tidak terdapat hubungan jangka panjang (berkelanjutan) antara Pemohon Banding dengan pelanggan sebagaimana disampaikan oleh Terbanding;

bahwa penggunaan CPLM versi Terbanding sudah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku saat ini;

bahwa Terbanding mengabaikan perbedaan perlakuan akuntansi perusahaan pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan metode CPLM tidak handal diterapkan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis Transfer Pricing atas transaksi yang disengketakan berdasarkan ketentuan Transfer Pricing yang berlaku;

bahwa penggunaan median sebagai titik yang paling sesuai dalam menentukan titik kewajaran tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku; dan

bahwa analisis Terbanding dalam menghitung koreksi didasarkan pada proporsi yang keliru dan tidak andal;

bahwa penjelasan lengkap atas poin-poin di atas akan dijelaskan Pemohon Banding pada penjelasan di bawah ini;

Halaman ke 10 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

1. Terbanding tidak melakukan tahapan analisis Transfer Pricing yang lengkap sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa berdasarkan SPHP, kertas kerja pemeriksaan, risalah dan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak melakukan tahapan analisis sesuai dengan pedoman yang ada, sesuai dengan peraturan OECD paragraf 3.4, tahapan yang tidak dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Halaman ke 11 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 12 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 13 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah- langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) yang sudah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila tidak dilakukan tahapan-tahapan analisis yang lengkap dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan Transfer Pricing di atas, maka keandalan hasil analisis menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c, PMK-17/2013;

2. Jenis barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi (finished goods) bukan setengah jadi sebagaimana disampaikan Terbanding

bahwa di dalam lampiran SPHP, Terbanding berpendapat bahwa produk yang dihasilkan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding adalah semi finished goods/barang setengah jadi bagi industri lainnya;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali, bahwa tidak ada keterangan secara tertulis di dokumentasi Transfer Pricing maupun laporan

Halaman ke 14 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

keuangan audit bahwa Pemohon Banding memproduksi barang setengah jadi seperti yang tertuang di SPHP. Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa karakteristik penjualan barang ke pihak afiliasi adalah barang jadi;

bahwa fakta bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur juga telah divalidasi di dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh auditor independen yang menyatakan bahwa barang Pemohon Banding melalui tahapan proses produksi dari bahan baku/raw material menjadi barang setengah jadi/work in process lalu menjadi barang jadi/finished goods sebagaimana cuplikan di bawah ini;

bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi produk-produk kimia dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan permintaan pelanggan. Jenis barang jadi yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu surfaktan dan produk kimia lainnya. Berdasarkan analisis fungsional yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam dokumentasi Transfer Pricing, Pemohon Banding juga diklasifikasikan sebagai perusahaan manufaktur yang melakukan proses produksi dari pembelian dan pengolahan bahan baku, manufaktur, melakukan pemasaran dan menjual barang jadi ke konsumen. Model bisnis perusahaan dengan klasifikasi manufaktur dengan fungsi penuh umumnya memproduksi barang jadi yang siap untuk dijual ke pelanggan;

Halaman ke 15 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa lebih lanjut, di dalam analisa Terbanding, Terbanding juga setuju bahwa pihak yang diuji adalah Pemohon Banding. Oleh karena itu, adalah normal bila seharusnya titik berat dari perspektif analisa itu sendiri harus bermuara dari pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding sebagai penjual; bahwa hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.18 yang menyatakan:

“When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction…”

bahwa dengan terjemahan tidak resmi sebagai berikut:

“Ketika menerapkan CPLM, metode penjualan kembali atau metode TNMM sebagaimana dijelaskan pada Bab II, perlu untuk memilih pihak yang akan diuji dengan indikator keuangan (mark-up atas biaya, margin laba kotor, atau indikator laba bersih). Pemilihan pihak yang diuji seharusnya konsisten dengan analisis fungsional dari transaksi yang di uji.”

bahwa secara kontras, analisa Terbanding berangkat melalui perspektif dari sisi Pihak Afiliasi (dalam hal ini sebagai Pembeli) yaitu menetapkan produk Pemohon Banding sebagai barang setengah jadi. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan pedoman OECD yang berlaku, dimana pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional, dimana Pemohon Banding adalah sebagai penjual. Dalam hal ini akan lebih tepat bila Terbanding memilih Pihak Afiliasi yaitu pembeli produk Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, agar selayaknya analisa Terbanding menjadi lebih konsisten satu sama lain;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memproduksi barang jadi sesuai dengan bisnis, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan metode CPLM;

Halaman ke 16 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3. Tidak terdapat hubungan jangka panjang (berkelanjutan) antara Pemohon Banding dengan pelanggan

bahwa Terbanding menyatakan bahwa alasan pemilihan metode CPLM adalah karena Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang setengah jadi dan berkelanjutan. Pernyataan ini tidak tepat karena kegiatan jual beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi merupakan jual beli putus yang dilakukan berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, setiap Pihak Afiliasi merupakan entitas terpisah yang memiliki keputusan bisnisnya masing-masing, dan pihak afiliasi juga memiliki perbedaan profil fungsi dan risiko yang ditanggung. Dalam tahun pajak 2018, Pemohon Banding melakukan penjualan kepada berbagai Pihak Afiliasi dan juga pihak ketiga dengan beragam aktivitas bisnisnya, antara lain manufaktur, distributor, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding bersifat jangka panjang adalah tidak tepat; bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa kegiatan jual-beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi merupakan jual beli putus yang dilakukan berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu;

bahwa berikut adalah kutipan purchase order yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi. Dari kutipan tersebut, dapat dilihat bahwa tidak terdapat indikasi adanya hubungan jangka Panjang antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi;

Halaman ke 17 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari purchase order diatas terlihat bahwa kesepakatan atas pembelian dari Pihak Afiliasi tertuang pada setiap purchase order dan bersifat putus, ditunjukan dengan adanya konfirmasi atas pembelian yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi setiap dilakukan transaksi, dan bukan bersifat keterikatan jangka panjang sebagaimana dikemukakan Terbanding;

bahwa pertimbangan yang dilakukan atas setiap pembelian dan penjualan murni merupakan keputusan bisnis yang ditunjukkan untuk memaksimalkan pendapatan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dengan tidak ada persyaratan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk memenuhi suatu kuantitas dan target waktu tertentu, tidak terdapat pula aset khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pihak Afiliasi yang umumnya diterapkan pada perjanjian jual beli jangka Panjang;

bahwa selain itu, PMK-22 pasal 13 ayat (5) yang telah berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Maret 2020 dan PMK-172 pasal 9 ayat (5) juga telah menekankan bahwa kontrak jangka panjang sudah bukan sebagai kriteria dari penggunaan CPLM;

Halaman ke 18 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa berdasarkan uraian di atas, kriteria pemilihan metode CPLM versi Terbanding tidak memenuhi persyaratan kontrak jangka Panjang karena sifat dari transkai jual beli Pemohon Banding dilakukan berdasarkan pesanan dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Selain itu, peraturan Transfer Pricing yang telah diperbaharui yaitu PMK-22 dan PMK-172, tidak lagi menitikberatkan adanya kontrak jual-beli jangka panjang. Oleh karena itu, atas penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat kontrak/perjanjian jual beli jangka panjang sebagai dasar penggunaan metode CPLM adalah tidak tepat;

4. Pemilihan metode transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

a. Pemilihan metode secara hierarki sudah tidak berlaku pada tahun 2021 bahwa dalam lampiran SPHP, disebutkan bahwa salah satu dasar peraturan yang diambil oleh Terbanding adalah PER-43 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32. Dalam hal ini berarti Terbanding telah secara penuh sadar bahwa PER-43 telah diamendemen oleh PER-32 sehingga beberapa pasal dalam PER-43 menjadi tidak berlaku sejak PER-32 efektif;

Halaman ke 19 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari tabel di atas telah jelas terlihat bahwa pemilihan metode secara hierarki sudah tidak berlaku dan digantikan oleh pemilihan metode yang paling tepat dengan memperhatikan faktor-faktor di atas;

bahwa berdasarkan PER-32 Pasal 11 ayat (8) dan Lampiran PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) menjelaskan bahwa dalam penentuan metode Transfer Pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi setiap perusahaan (the most appropriate method) bukan mengacu pada pendekatan hierarkis seperti yang dikemukakan oleh Terbanding, dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain

Halaman ke 20 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa hal ini pun selaras dengan OECD TP Guidelines paragraf 2.2, sebagai berikut:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case……….”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“Pemilihan metode Transfer Pricing selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu”

bahwa selain itu, bunyi dalam PER-32 pasal 1 angka 5 mengacu pada pendekatan perbandingan harga atau laba antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Harga atau laba yang dimasud sama sekali tidak memberikan penekanan hierarki maupun adanya prioritas bahwa harga/laba kotor lebih diunggulkan dibanding laba bersih. Kata “atau” mencerminkan adanya opsi pilihan yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk memilih metode yang paling sesuai untuk transaksi dengan Pihak Afiliasi. Hal tersebut sesuai dengan kutipan PER-32 and OECD diatas mengenai keharusan menganalisa konteks bisnis Pemohon Banding secara holistik dan tidak hanya didasarkan pada hierarki semata;

bahwa oleh karena itu, analisa yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena mengacu pada peraturan yang sudah tidak berlaku;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah melakukan analisa komprehensif didalam TP Doc sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia, dan telah didapatkan kesimpulan bahwa transaksi dengan Pihak Afiliasi dengan menggunakan metode TNMM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding telah memilih metode Transfer Pricing secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Halaman ke 21 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

b. Penegasan dalam peraturan Transfer Pricing terbaru tidak mendukung analisa Terbanding menggunakan CPLM

bahwa PMK-22 dan PMK-172 secara langsung memberikan penegasan maupun perkembangan terbaru mengenai penafsiran pemilihan metode yang paling tepat. Kontras dengan peraturan sebelumnya, PMK-22 dan PMK-172 pada Pasal 13 ayat (5) dan PMK-172 Pasal 9 ayat (5) sudah tidak menitikberatkan CPLM atas produk setengah jadi maupun kontrak jual-beli jangka panjang. Dalam peraturan yang sama, CPLM hanya dapat diterapkan apabila pabrikan tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan. Berikut Pemohon Banding sampaikan cuplikan sandingan antara PER-32 dengan PMK-22 dan PMK-172;

bahwa secara kumulatif, dengan poin a sebelumnya, poin b juga menegaskan bahwa CPLM hanya dapat dipilih bila pabrikan tidak menanggung risiko yang signifikan. Sebagaimana dalam Bab 7 Dokumen Lokal, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki risiko yang signifikan dalam menjalankan fungsinya sebagai manufaktur. Selain itu, dalam Bab 7 Dokumen Lokaljuga terlihat bahwa Pemohon Banding tidak hanya menjalankan fungsi pabrikan semata tetapi menjalankan fungsi pengadaan, produksi, pemasaran, dan distribusi dimana dalam konteks Supply Chain masing-masing dari fungsi tersebut tentunya memiliki risiko yang signifikan, antara lain risiko pasar, persediaan, dan lain sebagainya;

Halaman ke 22 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa CPLM tidak dapat diaplikasikan kepada Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, CPLM tepat untuk digunakan pada pabrikan dengan fungsi dan risiko terbatas seperti maklon/manufaktur kontrak dimana remunerasi didasarkan terbatas pada jasa manufaktur yang telah dilakukan;

bahwa selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding juga melampirkan tabel S-153/PJ.04/2010 (“S-153”) yang menggambarkan fungsi dan risiko atas perusahaan maklon dan manufaktur kontrak;

bahwa Pemohon Banding melakukan seluruh fungsi dan menanggung risiko atas pengadaan, pemasaran, distribusi yang membuat aktivitas Pemohon Banding tidak sesuai dengan amanat penggunaan CPLM sesuai PMK-172. Sejalan dengan hal tersebut, CPLM hanya tepat digunakan untuk perusahaan jasa maklon maupun manufaktur kontrak tidak memerlukan penggunaan harta tidak berwujud dan juga memiliki risiko yang rendah, sehingga sesuai dengan persyaratan di dalam PMK-172;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa CPLM tidak tepat untuk diterapkan untuk Pemohon Banding. Sedangkan TNMM sudah secara tepat diaplikasikan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokalnya;

c. Terbanding tidak melakukan tahapan penolakan metode sesuai peraturan yang berlaku

bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Pemohon Banding tidak memperoleh penjelasan tertulis secara lengkap bahwa Terbanding sudah melakukan analisis kesebandingan tersebut di atas secara komprehensif di SPHP.

Halaman ke 23 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Hingga saat ini Terbanding telah menyatakan bahwa alasan penggunaan metode CPLM adalah karena barang yang diproduksi Pemohon Banding adalah barang setengah jadi dan adanya transaksi berkelanjutan;

bahwa di lain sisi, tidak ada penjelasan maupun tanggapan dari Terbanding untuk penolakan metode TNMM versi Pemohon Banding. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan untuk Pemohon Banding, serta tidak sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku;

bahwa OECD Guidelines paragraf 3.3 meminta agar proses analisis kesebandingan yang dilakukan oleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Wajib Pajak;

“In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used……”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“Agar proses menjadi transparan, praktik yang dianggap baik adalah Wajib Pajak menggunakan pembanding untuk mendukung analisa Transfer Pricing, atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung koreksi Transfer Pricing dapat menyediakan informasi pendukung yang sesuai bagi pihak lainnya (seperti Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak, Otoritas Kompeten negara lainnya) agar dapat menilai keandalan dari pembanding yang digunakan...”

d. Pembanding eksternal tidak ideal untuk menguji transaksi afiliasi dengan menggunakan metode CPLM sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines

bahwa di dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan perusahaan pembanding eksternal yang sama yang seharusnya ditujukan untuk analisa menggunakan metode TNMM. Penggunaan perusahaan pembanding yang sama dengan Dokumen Lokal

Halaman ke 24 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pemohon Banding menimbulkan pertanyaan sebagai akibat adanya perbedaan analisa substansial antara pendekatan CPLM dan TNMM; bahwa CPLM merupakan metode yang membandingkan margin kotor antar transaksi afiliasi dengan transaksi yang independen yang sebanding, sehingga metode ini jauh lebih sensitif dan secara demikian terpengaruh dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi kesebandingan yang baik tercipta dari faktor-faktor bisnis maupun faktor-faktor lainnya yang kemudian tidak dapat dikuantifisir untuk mendapatkan penyesuaian yang andal; bahwa berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan metode CPLM, OECD TP Guidelines telah memberikan pedoman yang sangat ketat agar metode CPLM dapat diterapkan dengan andal. Berikut penjelasan OECD TP Guidelines paragraf 2.46;

bahwa OECD TP Guidelines paragraf 2.46:

“The cost plus mark-up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark-up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). In addition, the cost plus mark-up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide (“external comparable”).”

bahwa dengan terjemahan tidak resmi

“Biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok dalam transaksi terkendali idealnya dilakukan dengan mengacu pada biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok yang sama dalam transaksi yang sebanding dan tidak terkendali (“pembanding internal”). Selain itu, biaya ditambah mark-up yang seharusnya diperoleh dalam transaksi yang sebanding oleh perusahaan independen dapat menjadi pedoman (“perbandingan eksternal”).”

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, CPLM menjadi metode yang tidak ideal untuk digunakan sebagai pengujian dengan hanya mempertimbangkan perusahaan pembanding eksternal. Oleh karenanya, penggunaan CPLM dengan membandingkan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding eksternal adalah tidak valid sebagaimana penjelasan di atas. Perusahaan Pembanding eksternal hanya digunakan sebagai pedoman

Halaman ke 25 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

tambahan hanya apabila analisa dengan pembanding internal telah dilakukan terlebih dahulu;

bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya dengan tidak idealnya penggunaan CPLM, Terbanding seharusnya beralih ke metode lainnya yang dapat diterapkan dengan lebih andal yaitu metode TNMM;

e. TNMM sudah tepat untuk diaplikasikan pada transaksi yang berhubungan erat/closely linked transaction

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelumnya bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan manufaktur bahan kimia yang menggunakan intangible properties milik KAO Corporation Japan dalam kegiatan produksinya. Penggunaan intangible properties memungkinkan Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk yang kemudian menghasilkan keuntungan. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan ijin untuk memanfaatkan intangible properties tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis sebagaimana mestinya. Pemohon Banding tidak dapat memproduksi produk dan menjual produk dalam bentuk apapun. Hal tersebut dikarenakan seluruh produk yang dijual oleh Pemohon Banding telah dilindungi dan didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, sehingga penggunaannya diawasi, serta dilindungi oleh hukum;

bahwa penggunaan intangible properties tersebut merupakan penggunaan yang berkesinambungan dari proses produksi hingga proses penjualan Pemohon Banding. Paten melekat pada kegiatan produksi dimana tanpa pemanfaatan hak paten, Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk memproduksi produk. Sementara trademark/merek dagang melekat pada produk yang dijual, tanpa pemanfaatan merek dagang Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk menjual produk. Sehingga, tidak mungkin untuk menilai secara terpisah antara kegiatan operasional Pemohon Banding dengan pemanfaatan harta tidak berwujud;

bahwa dari penjelasan di atas, tergambar hubungan erat antara penggunaan pemanfaatan intangible properties dengan seluruh siklus operasional Pemohon Banding sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, transaksi

Halaman ke 26 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

tersebut seharusnya dianalisis sebagai suatu kesatuan dengan metode TNMM;

bahwa hal ini sejalan dengan bunyi peraturan harga transfer Indonesia, sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II bagian B nomor 3.b yang menyebutkan:

SE-50 Bab II bagian B nomor 3.b

“4) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method –

TNMM)

...

b) Meningkatkan kesebandingan

...

(3) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

“Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan.

a) ...

b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk,

c) ...”

bahwa hal yang sama juga telah dijelaskan dalam OECD TP Guidelines par. 3.9 dengan bunyi sebagai berikut:

OECD TP Guidelines par. 3.9

“... However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include: ... b) rights to use intangible property... Another example would be the licensing of manufacturing know- how ...; it may be more reasonable to assess the arm’s length terms for the two items together rather than individually. Such transactions should be evaluated together...”

Halaman ke 27 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Dengan terjemahan tidak resmi:

“... Bagaimanapun, terdapat situasi dimana transaksi terpisah adalah sangat berhubungan erat atau berkelanjutan yang dimana transaksi tersebut tidak dapat dievaluasi dengna baik secara terpisah. Seperti: ... b) hak penggunaan aset tidak berwujud... Contoh lain adalah lisensi know-how...; akan lebih beralasan untuk menganalisa dua transaksi terpisah tersebut sekaligus dibanding secara terpisah. Transaksi tersebut patut untuk dievaluasi sekaligus…”

bahwa analisa Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM adalah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan dan guidelines yang ada. Sehingga, penerapan CPLM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

5. Terdapat perbedaan perlakuan akuntansi perusahaan pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan metode CPLM tidak handal diterapkan

bahwa pendapat Terbanding bahwa penggunaan CPLM memiliki kemungkinan yang kecil adanya prinsip perbedaan akuntansi adalah tidak berdasar;

bahwa PER-32 dan SE-50 pada bab II poin B menyatakan bahwa hal penting dalam penggunaan metode CPLM bahwa gross mark-up yang diperbandingkan memiliki keterkaitan dengan basis biaya, sehingga Terbanding perlu melakukan kesebandingan basis biaya. Terkait dengan basis biaya, konsistensi struktur biaya menjadi aspek penting karena terdapat perbedaan perlakuan akuntansi pada setiap negara bahkan antar perusahaan dalam negara yang sama;

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap standar pelaporan keuangan perusahaan pembanding pada database TP Catalyst dan informasi lainnya, sebagian besar perusahaan pembanding menggunakan standar pelaporan keuangan di negaranya masing-masing, sebagian perusahaan pembanding lainnya menggunakan standar pelaporan keuangan Local GAAP (standar akuntansi di negaranya masing-masing) dan

Halaman ke 28 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

International Financial Reporting Standard (“IFRS”). Sedangkan, Pemohon Banding sendiri menggunakan standar pelaporan keuangan akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa perbedaan standar pelaporan keuangan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding akan menyebabkan analisis kesebandingan tidak handal. Hal ini juga tidak dipertimbangkan Terbanding dalam melakukan analisa metode CPLM. Tabel berikut menjelaskan ringkasan mengenai perbedaan standar Laporan Keuangan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

bahwa OECD Guidelines paragraph 2.52 menyatakan bahwa aspek penting lainnya dalam analisis kesebandingan metode CPLM yaitu konsistensi dari perlakuan akuntansi pembanding maupun Pemohon Banding. Jika terdapat perbedaan, OECD menyarankan untuk melakukan penyesuaian yang tepat untuk menentukan struktur biaya konsisten. Namun, penyesuaian ini tidak dilakukan ataupun dipertimbangkan oleh Terbanding;

“Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency.

Halaman ke 29 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

….In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability; in these circumstances the cost plus method starts to approach a net rather than gross profit analysis…”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“Aspek penting lain dari kesebandingan adalah konsistensi prinsip akuntansi. Dimana perbedaan-praktik akuntansi antara transaksi antar pihak berafiliasi dan transaksi antar pihak independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan untuk memastikan konsistensi bahwa jenis biaya yang sama digunakan pada setiap kasus.

….Dalam beberapa kasus mungkin perlu untuk memperhitungkan biaya operasi tertentu untuk mencapai konsistensi dan komparabilitas; dalam keadaan ini pendekatan lebih kepada laba bersih dibanding laba kotor…” bahwa sedangkan OECD Guidelines paragraf 2.68 mensyaratkan bahwa TNMM lebih tidak sensitif terhadap perbedaan fungsi yang biasanya terletak pada variasi dalam biaya operasionalnya;

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.” bahwa terjemahan tidak resmi:

Halaman ke 30 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

“Salah satu keunggulan dari metode laba bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya, pengembalian atas aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, sebagaimana digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan daripada margin laba kotor. Perbedaan antar fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin dalam variasi biaya operasional. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan adanya tingkat margin laba kotor yang luas namun masih memiliki tingkat indikator laba bersih yang hampir sama. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dama publik terkait dengan klasifikasi biaya dalam laba kotor maupun laba bersih dapat mempersulit evaluasi keterbandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

bahwa PER-22 dan SE-50 menekankan perlu dipertimbangkannya analisis fungsi, aset dan risiko. Umumnya perbedaan analisis fungsi dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return). Sebagai contohnya, ketika Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi tentunya tidak memerlukan fungsi marketing dan pemasaran, sedangkan Terbanding tidak mempertimbangkan fungsi ini di perusahaan pembanding dengan tidak adanya fungsi pemasaran di perusahaan pembanding. Penerapan metode CPLM tanpa mempertimbangkan analisis fungsi dan strategi bisnis akan menyebabkan perbedaan analisis kesebandingan dengan perusahaan pembanding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan OECD Transfer Pricing Guidelines disusun oleh negara-negara maju yang terbuka untuk investasi maupun investor. Negara-negara anggota OECD tersebut telah dewasa secara sistem akuntansi dan telah masuk dalam investment grade yang baik. Bertentangan dengan pendapat Terbanding, negara-negara tersebut tetap menekankan bahwa penggunaan standar akuntasi yang sama adalah hal

Halaman ke 31 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

yang penting dalam mengaplikasikan metode CPLM dalam analisa Transfer Pricing;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding mengenai keseragaman laporan keuangan adalah tidak tepat dan analisa TNMM yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

6. TNMM lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dibandingkan CPLM

bahwa Terbanding melakukan analisis Transfer Pricing dengan menggunakan metode CPLM. Namun, analisanya tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan secara lengkap, kesesuaian metode dan sifat dasar dari transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi, contohnya adalah tidak dipertimbangkan fakta bahwa sifat dasar transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi adalah barang jadi dan terdapat perbedaan perlakuan akuntansi antara pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan ketidakandalan analisis. Apabila tidak dapat dilakukan penyesuaian yang memadai mengenai faktor-faktor kesebandingan untuk analisa metode CPLM, maka Terbanding seharusnya mempertimbangkan penggunaan metode TNMM yang telah dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah mempersiapkan tabel komparatif antara CPLM dan TNMM seperti dibawah ini;

Halaman ke 32 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari tabel diatas terlihat bahwa CPLM tidak tepat diterapkan pada kasus Pemohon Banding karena mengharuskan adanya tingkat kesebandingan yang tinggi baik dari sisi produk, fungsi, aset, dan risiko, standar akuntasi, dan struktur biaya. Dari penjelasan Pemohon banding sebelumnya telah diketahui bahwa terdapat banyak faktor yang tidak sebanding bila menggunakan metode CPLM;

bahwa alasan maupun pengujian metode TNMM untuk menguji transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi juga telah dijelaskan secara lengkap di dalam TP Doc. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dengan menggunakan CPLM seharusnya dibatalkan;

7. Penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut: Ayat (2): “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

Ayat (4): “Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

Halaman ke 33 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat;

bahwa selain itu, ketentuan mengenai penggunaan rentang inter-kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut sebagai berikut:

“…However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction”

Terjemahan tidak resmi:

“…..Namun, karena transfer pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka-angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi

Halaman ke 34 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing- masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

8. Analisis Terbanding dalam menghitung koreksi tidak andal

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang untuk menentukan tingkat laba kotor atas transaksi penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi dengan menggunakan perhitungan proporsi dan persentase. Pemohon Banding tidak setuju dengan metode perhitungan metode CPLM yang dilakukan Terbanding untuk menentukan tingkat laba kotor dengan menggunakan asumsi proporsi dan persentase secara tidak andal. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat informasi laporan keuangan tersegmentasi karena banyaknya elemen-elemen pada biaya yang sulit dipisahkan antara penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Selain itu, perhitungan secara persentase juga tidak dapat menangkap perbedaan komponen-komponen kesebandingan antara penjualan kepada pihak independen dan pihak afiliasi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding tahun pajak 2018, tidak ada juga informasi mengenai perhitungan proporsi ataupun persentase penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi di item harga pokok penjualan dan item biaya operasional, sehingga perhitungan Terbanding tersebut tidak andal dilakukan dalam menguji penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi dengan menggunakan metode CPLM;

bahwa oleh karenanya jelas bahwa perhitungan ulang Terbanding adalah tidak mencerminkan keandalan tingkat keuntungan transaksi afiliasi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;

Halaman ke 35 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka sudah sepatutnya koreksi atas peredaran usaha sebesar USD3.793.675,84 dibatalkan seluruhnya; bahwa atas alasan-alasan diatas, Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif peredaran usaha sebesar USD3.793.675,84 dan mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

B. Koreksi fiskal positif atas Biaya Royalti, Biaya Sales Comission, dan

Biaya Bunga dengan total sebesar USD1.640.608,17

Dalam USD

Menurut Pemohon Banding1.614.313,06

Menurut Terbanding3.254.921,23

Koreksi1.640.608,17

bahwa terdiri dari koreksi biaya royalti sebesar USD1.439.177,63, koreksi biaya sales comission sebesar USD30.518,92, dan koreksi biaya bunga sebesar USD170.911,62.

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar USD1.439.177,63 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan:

a) Berdasarkan kontrak/perjanjian royalti KAO Corp, atas permintaan Penerima Lisensi, mengirim ke Penerima Lisensi KAO atau personel yang ditunjuk yang berpengalaman dalam pembuatan, aplikasi, pemasaran, penjualan dan distribusi Produk dan dalam pemrosesan sistem, akuntansi dan administrasi bisnis lainnya dari Penerima Lisensi untuk membantu Penerima Lisensi di fasilitas Penerima Lisensi atau Sublisensi. Atas kegiatan ini, tidak ada bukti eksistensinya, misalnya adanya permintaan pelatihan dan pengiriman tenaga ahli kepada KAO Indonesia Chemicals terkait kegiatan tersebul, penentuan tarif royalty, rincian penghitungan royalti, bukti terkait seperti laporan kegiatan/kunjungan, absensi kehadiran, risalah rapat, tiket dan akomodasi;

Halaman ke 36 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

b) Pembayaran jasa tersebut dilakukan kepada pemegang saham yang langsung atau tidak langsung memiliki hubungan istimewa, dimana KAO Corporation menguasai mayoritas atau 95% saham Pemohon Banding, sehingga pembayaran jasa tersebut merupkan bentuk deviden terselubung yang tidak boleh dibiayakan sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh walaupun jasa tersebul dibuatkan agreement;

c) Terbanding belum mendapatkan bukti atau formula yang dipatenkan di Jepang, Eropa dan Amerika dan belum mendapatkan mendapatkan produk-produk yang diproduksi dengan menggunkan paten Kao Corporation;

d) Paten dan formula tersebut digunakan untuk menghasilkan produk produk yang berformula tinggi, efisien, bersaing dan sesuai dengan standar namun laba perusahaan cenderung sama;

e) Merek Dagang

Pemohon Banding menggunakan merk dagang tersebut pada kemasan dan pembungkus lainnya diantara lain Amphilol, Poiz, Emanon, Emal dan Neoplelex namun tidak berdampak pada penjulalan Pemohon Banding, cenderung sama setiap tahun;

f) Bantuan Teknis

Terbanding tidak mendapatkan bukti asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli, Note Meetting (hasil rapat), dokumen perjalanan tenaga ahli atau korespondensi dengan tenaga ahli;

g) Pada komponen biaya, terdapat biaya promosi/ komisi Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan penggunaan tradename "KAO" tidak begitu berpengaruh terhadap penjualan, karena masih diperlukan biaya promosi secara langsung;

h) Penempatan simbol KAO pada setiap produk Pemohon Banding justru merupakan promosi trademark induk, dimana sebelumnya tidak dikenal di pasar Indonesia. Justru karena ini yang diuntungkan adalah induk seharusnya membayar remunerasi ke Pemohon Banding atas aktivitas marketing yang juga menguntungkan/menaikan trademark grup tersebut;

Halaman ke 37 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa atas koreksi fiskal positif atas biaya komisi penjualan/sales commission sebesar USD30.518,92 Terbanding berpendapat:

a) Tidak dapat diketahui secara langsung bentuk promosi dan aktivitas promosi produk KIC yang dilakukan oleh Afiliasi, dalam pembahasan akhir Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti bahwa telah terjadi kegiatan promosi adalah terjadinya penjualan, Terbanding tidak sepakat bahwa Bukti kegiatan promosi adalah realisasi Penjualan;

b) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci dan memberikan bukti yang valid dan kompeten atas kegiatan promosi penjualan, kegiatan pemasaran dan layanan yang diperlukan untuk mempertahankan dan/atau memperluas penjualan produk;

bahwa atas koreksi fiskal positif atas biaya bunga sebesar USD170.911,62 Terbanding berpendapat:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi, karena perhitungan kembali biaya bunga yang dapat dikurangkan penghasilan netto telah sesuai dengan ketentuan dalam SE-46/PJ.4/1995, dimana bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjamnan yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan ulang alas biaya Bunga yang dapat dibebankan secara Fiskal;

Halaman ke 38 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh Pasal 18 ayat (4) UU PPh Pasal 12 ayat (3) UU KUP PMK-22/PMK.03/2023

- PER-22/PJ/2013

- KEP-220/P J/2002

- S E-50/P J/2013

- SE-46/PJ.4/1995

MENURUT PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI BIAYA ROYALTI SEBESAR USD1.439.177,63

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar USD1.439.177,63 dengan alasan sebagai berikut:

1. Fungsi riset dan pengembangan telah sepenuhnya dilakukan oleh Pihak Afiliasi

bahwa di dalam rincian SPHP Terbanding beralasan tidak terdapat detail alasan maupun bukti kompeten yang cukup dalam melakukan koreksi atas pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi seperti:

a. Keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud

b. Jenis harta tidak berwujud;

c. Nilai harta tidak berwujud;

d. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara

f. Penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud

g. Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan ekploitasi

Halaman ke 39 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

h. Manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

bahwa untuk menjawab hal ini, Pemohon Banding melampirkan dalam surat ini laporan keuangan Kao Japan. Di dalam laporan keuangan tersebut dapat terlihat bahwa Kao Japan memiliki biaya untuk riset dan pengembangan sebesar 57 juta yen. Dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data tersebut, sudah cukup membuktikan adanya eksistensi dari aset tidak berwujud Kao Corporation Japan. SE-50 Bab II bagian B nomor 3.c dan PER-22/PJ/2013 (PER-22) Bab IV.B menjelaskan mengenai langkah-langkah pengujian terkait transaksi aset tidak berwujud: “Mengidentifikasi keberadaan setiap aset tidak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha wajib pajak………”

bahwa sedangkan dalam Dokumen Lokal bab 6 bab Pemohon Banding juga telah memberikan historikal perhitungan rasio pengeluaran riset dan pengembangan Kao Corporation Japan selama tahun 2015-2018 sebagai berikut:

bahwa dengan mendapatkan lisensi untuk melakukan produksi dengan aset tidak berwujud dari Kao Corporation Japan, Pemohon Banding mampu menarik pembeli dan memperoleh pesanan dari perusahaan-perusahaan besar. Pembeli dapat meyakini bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon

Halaman ke 40 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Banding akan memiliki kualitas tinggi karena mengetahui bahwa Pemohon Banding memiliki intangible property dari Kao Corporation Japan;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas biaya royalti juga seharusnya dapat dibatalkan. Karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan bukti pendukung sehingga penggunaan aset tidak berwujud atas pembayaran royalti tersebut dapat diyakini eksistensinya;

2. Bukti eksistensi aset tidak berwujud dan dokumen pendukung lainnya telah diserahkan selama proses pemeriksaan maupun keberatan

bahwa penting untuk disampaikan bahwa Kao Corporation Japan memiliki beberapa paten dan trademark yang telah didaftarkan. Pemohon Banding telah melampirkan sampling data merek dagang yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bantuan teknis dalam bantuk surat elektronik dan hasil penelitian yang digunakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, keberadaan (eksistensi) pembayaran royalty telah dapat dibuktikan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga telah melampirkan data-data yang berkaitan dengan royalty;

3. Alasan penolakan biaya royalti versi Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan kondisi Pemohon Banding

bahwa dalam poin ini, Pemohon Banding akan menjawab alasan-alasan penolakan versi Terbanding terhadap biaya royalti dalam tabel berikut ini:

Halaman ke 41 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 42 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari penjabaran diatas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembayaran royalti tersebut memilki eksistensi maupun manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dan oleh karena itu seharusnya koreksi Terbanding atas pembayaran royalti dibatalkan;

4. Analisa TNMM telah dilakukan

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa transfer pricing sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 17 PER- 32/PJ./2011,

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

Halaman ke 43 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.”

bahwa di dalam bagian b, c dan d di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis dan komersial atas harta tidak berwujud dari Kao Corporation Japan;

bahwa lebih lanjut SE-50 Bab II bagian B menyebutkan metode-metode yang dapat digunakan untuk melakukan analisa atas harta tidak berwujud;

“Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang lndependen

b. Metode Harga Penjualan Kembali

c. Metode Biaya-Pius

d. Metode Laba Bersih Transaksional

e. Metode Pembagian Laba

f. Metode Lainnya

(1) Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya

(2) Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar

(3) Metode Berdasarkan Pendekatan Pendapatan”

bahwa untuk analisa atas pembayaran royalti, Pemohon Banding telah melakukan analisa dengan metode TNMM;

bahwa metode TNMM melakukan analisa dengan membandingkan tingkat laba bersih suatu perusahaan dengan tingkat laba bersih yang diperoleh oleh perusahaan independen yang sebanding. Pembayaran royalti merupakan salah satu komponen yang membentuk besarnya tingkat laba bersih. Oleh

Halaman ke 44 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

karena itu, dari hasil analisa TNMM dapat dilihat tingkat kewajaran pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa langkah-langkah analisa TNMM tersebut dicantumkan dalam Dokumen Lokal dan hasil analisa menunjukkan bahwa laba bersih Pemohon Banding berada di dalam rentang inter-kuartile range yang didapat dari perusahaan-perusahaan sebanding yang independen. Selain itu, dengan adanya pembayaran royalti ke Kao Corporation Japan, posisi laba bersih Pemohon Banding masih berada didalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding yakin bahwa transaksi pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dan tidak seharusnya dikoreksi;

5. Pemohon Banding telah memenangkan kasus serupa untuk Tahun 2012 bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan pengadilan pajak Nomor Put. 006520.15/2018/PP/M.VA Tahun 2020 menyatakan sebagai berikut:

“Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan telah menjelaskan baik secara lisan maupun tertulis bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manufaktur untuk menghasilkan produk unik berupa bahan kimia untuk industry yang dalam menjalankan fungsi manufaktur tersebut diperlukan penggunaan knowhow dan/atau Intangible property (IP), namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding yang mendasarkan koreksi hanya dengan alasan tidak diberikannya data; …. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen perjanjian dengan pemilik IP yang mendasari pembayaran royalty, dapat diketahui bahwa mendapatkan hak atas lisensi paten, trademark, teknologi dan marketing dari Kao Japan untuk memproduksi bahan kimia untuk kosmetik, detergen, agrochemical, tekstil dan lainnya, dengan mendapatkan lisensi untuk produksi dengan teknologi dan bantuan dari Kao Japan;

Halaman ke 45 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen kepada Terbanding saat pemeriksaan berupa fotokopi perjanjian "License, Technological and Other Assistance Agreement (Chemical Business)" antara Pemohon Banding dengan Kao Corporation, debit note dan bukti pembayaran royalti dan penjelasan tertulis, menurut Majelis hal tersebut sudah dapat menjadi petunjuk awal untuk ditindaklanjuti pada saat pemeriksaan, namun terbukti Terbanding hanya menindaklanjuti dengan permintaan data lainnya tanpa melakukan analisis FAR guna membuktikan ada tidaknya penggunaan IP dan tidak melakukan pengujian kewajaran dari pembayaran royalty tersebut;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan alasan koreksi Terbanding yang didasarkan atas tidak adanya data yang membuktikan eksistensi dari penggunaan IP, karena pemeriksaan Terbanding adalah pemeriksaan lapangan yang dilakukan langsung pada lokasi usaha Pemohon Banding, menurut Majelis dengan melihat kondisi yang benar-benar terjadi seharus Terbanding dapat mengidentifikasi ada dan tidaknya pemakaian IP dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak hanya mendasarkan pada bukti permintaan data dan bukti Berita acara tidak menyampaikan data yang dibuat sendiri oleh Terbanding;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti dokumen Financial Statements, Perjanjian Lisensi Teknologi dan Bantuan Lainnya, TPDoc, pendaftaran Paten Pada World Intellectual Property Organization (WIPO) dan European Patent Office, bukti pendaftaran Merek Dagang, dan bukti-bukti terkait lainnya dapat membuktikan eksistensi penggunaan IP dari pihak afiliasi, dan dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kewajaran pembayaran nilai royalty;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp13.979.317.125,00 tidak dapat dipertahankan; ….”.

bahwa dari kesimpulan sengketa royalti Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2012 di atas, terlihat bahwa koreksi Terbanding terkait biaya royalti tidak dapat dipertahankan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta

Halaman ke 46 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan Tahun Pajak 2012;

6. Pemeriksaan pada Tahun Pajak 2019 dan 2022 telah mengakui eksistensi royalty

bahwa eksistensi royalti telah diterima oleh Terbanding, dalam hal ini tim Pemeriksa pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2022 dengan menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai eksistensi royalti dan tidak melakukan koreksi pada tahun pajak 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00333/RIKSIS/KPP.0702/2024 tertanggal 26 Maret 2024 seperti pada gambar dibawah ini.

bahwa sementara untuk Tahun Pajak 2019, Tim Pemeriksa di tahun yang bersangkutan tidak menempatkan royalti sebagai temuan koreksi;

bahwa sejalan dengan Pemeriksaan tahun pajak 2019 dan 2022 dan keputusan banding tahun 2012, koreksi atas royalti seharusnya dibatalkan; MENURUT PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI BIAYA SALES COMISSION SEBESAR USD30.518,92

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya sales comission sebesar USD30.518,92 dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 47 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

1. Biaya komisi kepada pihak afiliasi adalah wajar

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi pembayaran komisi ke Pihak Afiliasi dengan menggunakan metode TNMM. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa transaksi komisi yang dilakukan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa selain itu, dalam bisnis adalah hal yang lazim apabila perusahaan melakukan transaksi dengan pihak istimewa sepanjang jumlah yang dibayarkan kepada pihak istimewa adalah wajar dan dalam hal bisnis dengan pihak asing yang tentunya diharapkan oleh pemerintah dalam menunjang investasi modal asing di mana harus ditunjang oleh kebijakan perpajakan yang kondusif dan tidak melihat dari satu sisi saja;

bahwa oleh karena biaya ini secara nyata telah sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku, dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka sesuai dengan UU PPh pasal 6

(1) maka biaya ini seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

2. Eksistensi jasa sudah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik Independen bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa eksistensi atas jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding juga sudah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik independent;

bahwa tagihan yang diterbitkan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding telah diverifikasi oleh pihak Kantor Akuntan Publik independen dengan tujuan untuk memperoleh validitas dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah disediakan oleh Pihak Afiliasi. Opini yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik independen tersebut dinyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding disajikan secara wajar, dan dengan demikian terhadap pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi telah diakui dan telah dinyatakan valid;

Halaman ke 48 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3. Alasan penolakan biaya jasa versi Terbanding tidak sesuai fakta dan kondisi Pemohon Banding

bahwa dalam poin ini, Pemohon Banding akan menjawab alasan-alasan penolakan versi Terbanding sebagaimana di dalam SPHP Terbanding terhadap biaya jasa dalam tabel berikut ini:

Halaman ke 49 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa poin-poin yang diutarakan oleh Terbanding di dalam SPHP nya adalah tidak berdasar dan tidak seharusnya dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding

4. Pemeriksaan pada Tahun Pajak 2019 dan 2022 telah mengakui eksistensi jasa dari Pihak Afiliasi

bahwa eksistensi jasa telah diterima oleh Terbanding, dalam hal ini tim Pemeriksa pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2022 dengan menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai eksistensi jasa dan tidak melakukan koreksi pada tahun pajak 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam Risalah PembahasanAkhirHasilPemeriksaanNomorS- 00333/RIKSIS/KPP.0702/2024 tertanggal 26 Maret 2024 seperti pada gambar dibawah ini;

bahwa sementara untuk Tahun Pajak 2019, Tim Pemeriksa di tahun yang bersangkutan tidak menempatkan biaya sales commission sebagai temuan koreksi;

Halaman ke 50 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa sejalan dengan Pemeriksaan tahun 2019 dan 2022, koreksi atas biaya sales commission seharusnya dibatalkan;

MENURUT PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI BIAYA BUNGA SEBESAR USD170.911,62

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar USD170.911,62 dengan alasan sebagai berikut:

1. Deposito bukan berasal dari pinjaman

bahwa berdasarkan SE - 46/PJ.4/1995 (SE-46) poin Nomor 3 disebutkan bahwa:

“Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Pemohon Banding dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.”

bahwa dengan ini Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa dana yang dibentuk sebagai deposito bukan berasal dari dana pinjaman. Hal ini juga dapat dibuktikan dari laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik catatan 5, catatan 7, dan catatan 8.e. Pada catatan tersebut didapat informasi bahwa dana pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding digunakan untuk keperluan Investasi Modal dan seluruh pinjaman tersebut bersifat jangka panjang (Lebih dari satu tahun) dan digunakan untuk membiayai belanja modal tersebut. Pada tahun 2018, terlihat adanya arus kas keluar untuk belanja barang modal sebesar USD5,962,228, sedangkan dana dari deposito yang di tempatkan berasal dari kelebihan arus kas, dan laba dari usaha, serta bersifat jangka pendek. Dari laporan perhitungan kas, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa deposito tidak berasal dari hutang tetapi berasal dari kemampuan

Halaman ke 51 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pemohon Banding untuk mencetak laba dan kas termasuk kas yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebelum pinjaman diperoleh;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa dana dari deposito bukan secara langsung maupun tidak langsung berasal dari dana pinjaman. Oleh karena itu penggunaan SE-46/PJ.4/1995 dari Terbanding untuk melakukan koreksi biaya bunga tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya bunga sebesar USD170.911,62 dan mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

2. Tidak ada motif untuk Pemohon Banding menggunakan dana dari pinjaman untuk dijadikan deposito

bahwa tanggapan Terbanding yang menggunakan SE-46 sebagai dasar koreksi sudah tidak relevan dengan kondisi perpajakan saat ini. Konteks/substansi dari SE-46 dibuat atas adanya insentif bagi Pemohon Banding untuk memasukkan uang pinjaman ke dalam deposito dikarenakan Pemohon Banding dapat mengambil keuntungan antara pajak PPh final vs PPh non final. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa pada saat peraturan tersebut dibuat besaran tarif pajak PPh final hanya sebesar 15%, di mana tarif PPh Badan berlapis dengan maksimal mencapai 30%. Perbedaan tarif antara 15% dan 30% memberikan Pemohon Banding motif untuk mengurangi beban pajak melalui mekanisme pajak PPh Final;

bahwa akan tetapi hal tersebut sudah tidak lagi relevan pada tahun 2018. Dari sisi Pemohon Banding, PPh Badan sudah dipukul rata sebesar 25%, sementara tarif pajak PPh Final deposito adalah sebesar 20%. Apalagi saat terutang PPh final adalah pada saat setiap pembayaran bunga deposito yakni setiap bulan, di mana bunga PPh Badan baru dapat diperhitungkan pada akhir tahun saat perhitungan SPT. Dari sisi time value of money hal tersebut juga tidak menguntungkan Pemohon Banding. Lebih lanjut, maupun PPh final tidak lagi tidak diperhitungkan di dalam SPT Pemohon Banding, PPh final tetaplah tarif yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Dari sisi keadilan, analisa Pemeriksa yang tidak memperhitungkan hal ini sangat merugikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding, Pemohon Banding terkena double-taxation atas objek pajak yang sama di dalam yurisdiksi yang sama;

Halaman ke 52 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3. Surat Edaran SE-46 sudah tidak berlaku dan tidak memiliki norma hukum

bahwa yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya bunga adalah SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994. Kedua Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar dari SE-46 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan-Peraturan baru. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2008. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah 138 Tahun 2008. Sehingga, ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Edaran sudah tidak berlaku lagi;

bahwa selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki norma hukum. Hal ini Pemohon Banding simpulkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:

bahwa Pasal 7 ayat (1)

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Propinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

bahwa Pasal 8 ayat (1)

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa

Halaman ke 53 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak termasuk dalam hierarki peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, dalam artikel yang diterbitkan dalam website Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada tanggal 9 Juni 2022, kembali menegaskan bahwa surat edaran tidak memiliki norma hukum, dan tidak seharusnya memiliki sanksi sebagaimana cuplikan di bawah ini;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa koreksi bunga yang didasarkan pada SE-46 merupakan cacat hukum dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

4. Pemeriksaan tahun pajak 2019 tidak menjadikan biaya bunga sebagai koreksi, dan Keberatan tahun pajak 2021 telah membatalkan koreksi biaya bunga

bahwa Terbanding mengetahui bahwa deposito Pemohon Banding tidak dibentuk melalui pinjaman afiliasi, dalam hal ini tim Penelaah Keberatan telah menerima penjelasan Pemohon Banding pada proses Keberatan untuk Tahun Pajak 2021 sebagaimana dituangkan dalam SPUH Nomor S-

Halaman ke 54 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

404/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 6 Maret 2024 seperti pada tangkapan layar di bawah ini.

bahwa sementara pada Tahun Pajak 2019, tim Pemeriksa di tahun pajak yang terkait tidak menempatkan bunga atas pinjaman afiliasi sebagai temuan koreksi;

bahwa sejalan dengan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan Keberatan Tahun Pajak 2021, maka koreksi pada bunga atas pinjaman afiliasi seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar USD2.107,60;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jumlah koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dan Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding masing-masing sebesar USD3.793.675,84 dan 1.640.608,17 agar dibatalkan, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 55 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim. Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memperikan putusan yang seadil-adilnya;

Halaman ke 56 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa atas perhatian Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00202/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 544/RIKSIS/KPP.0702/2023 diketahui terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD3.794.056,40 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha terdiri atas

i. Koreksi atas Equalisasi Peredaran Usaha sebesar USD380,56 ii. Koreksi Transfer Pricing sebesar USD3.793.675,84

b) Koreksi atas Equalisasi antara Peredaran Usaha PPH Badan dengan DPP PPN Hasil Pemeriksaan

c) Terkait Koreksi Transfer Pricing dapat dijelaskan:

i. Terbanding tidak setuju dengan metode Pemohon Banding yaitu TNMM dan menguji kewajaran harga dengan metode Cost Plus Method (CPM) karena metode CPM Iebih andal dalam melakukan

Halaman ke 57 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha terhadap Pemohon Banding;

ii. Alasan Terbanding menggunakan metode CPM diantaranya karena

transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan barang setengah jadi dan berkelanjutan (jangka panjang);

iii. Terbanding melakukan perhitungan kembali penjualan berdasarkan

harga wajar. Berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan dengan menggunakan metode penetapan harga CPM dengan indicator tingkat laba kotor pada gross profit (GMU) ratio Tahun Pajak 2018 diperoleh GMU Pemohon Banding dibawah interquartile range rata-rata tertimbang 3-Y MTC perusahaan pembanding;

iv. GPM Pemohon Banding Tahun 2018 sebesar 17,38% dibawah rata-

rata tertimbang perusahaan pembanding Berdasarkan Tabel GMU perusahaan pembanding (2016-2018) menunjukkan interquartile range untuk lower quartil 26,18%, median 30,96% dan upper quartil 42,67%;

v. Sehingga perhitungan Arm Length Principle (ALP) menurut Terbanding menjadi

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU

- PPh Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PER22/PJ/2013

- PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011

Proses Keberatan

bahwa terkait Koreksi Equalisasi Peredaran Usaha Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

Halaman ke 58 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

baha berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak yang Berakhir pada 31 Desember 2018, dijelaskan

i. PT Kao Indonesia Chemicals (PT KIC) memproduksi dan menjual produk kimia dengan merek dagang "Kao". PT KIC memproduksi surfaktan untuk pasar Indonesia dan luar negeri yaitu detergen, perlengkapan mandi, kosmetik, tekstil, pulp dan kertas, plastic, konstruksi dan agrokimia. Pemohon Banding menawarkan produknya dalam dua kategori yaitu bahan kimia oleo (alcohol lemak, amina lemak, asam lemak, gliserin, lemak dan minyak yang dapat diaplikasikan dalam penggunaan komersial) dan bahan kimia kinerja (surfaktan, aditif plastic dan super plasticizer untuk campuran beton);

ii. PT KIC memproduksi bahan aktif permukaan (surfaktan) dan bahan

kimia lainnya berdasarkan spesifikasi dan instruksi yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dan pihak independent yang berlokasi di Indonesia dan luar negeri.

iii. Selama Tahun Pajak 2018 PT KIC melakukan penjualan produk olahan

kepada Pihak Afiliasi dengan nominal transaksi USD57.215.449.

iv. Pertimbangan Pemohon Banding terhadap metode Cost Plus Method

(CPLM) yaitu karena prinsip akuntansi mungkin berbeda antara KIC dan/atau antara perbandingan antara barang yang diklasifikasikan sebagai biaya tidak Iangsung dan biaya umum dan administrasi, penggunaan CPLM kemungkinan besar tidak sesuai;

v. Pertimbangan Pemohon Banding terhadap Metode TNMM yaitu karena transaksi antar pihak afiliasi sangat terkait erat atau secara berkelanjutan sehingga tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah. Oleh karena itu, transaksi ini akan diuji secara keseluruhan dan bukan secara individual. TNMM akan diterapkan secara keseluruhan perusahaan

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menghasilkan produk yang diproses lebih lanjut (semi finished product) atau barang setengah jadi berdasarkan spesifikasi

Halaman ke 59 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

khusus dan memiliki kontrak jangka panjang. Sehingga pemilihan metode CPM yang dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan.

b) Bahwa pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi transfer pricing dan menolak keberatan Pemohon Banding.

B. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 544/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 10 April 2023, diketahui:

bahwaterdapatkoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar USD1.640.608,17 dengan rincian:

RoyaltiUSD1.439.177,63

Biaya KomisiUSD 30.518,92

Biaya BungaUSD 170.911,62

a) Atas koreksi positif pembayaran royalti, Terbanding berpendapat: bahwa berdasarkan kontrak/perjanjian royalty KAO Corp, atas permintaan Penerima Lisensi, mengirim ke Penerima Lisensi KAO atau personel yang ditunjuk yang berpengalaman dalam pembuatan, aplikasi, pemasaran, penjualan dan distribusi Produk dan dalam pemrosesan sistem, akuntansi dan administrasi bisnis lainnya dari Penerima Lisensi untuk membantu Penerima Lisensi di fasilitas Penerima Lisensi atau Sublisensi. Atas kegiatan ini, tidak ada bukti eksistensinya, misalnya adanya permintaan pelatihan dan pengiriman tenaga ahli kepada KAO Indonesia Chemicals terkait kegiatan tersebut, penentuan tarif royalty, rincian penghitungan royalty, bukti terkait seperti laporan kegiatan/kunjungan, absensi kehadiran, risalah rapat, tiket dan akomodasi;

bahwa Terbanding belum mendapatkan bukti atau formula formula yang dipatenkan di Jepang, Eropa dan Amerika dan belum mendapatkan

Halaman ke 60 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

mendapatkan produk produk yang diproduksi dengan menggunakan paten Kao Corporation;

bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli, Note Meetting (hasil rapat), dokumen perjalanan tenaga ahli atau korespondensi dengan tenaga ahli;

bahwa penempatan symbol KAO pada setiap produk PT Kao Indonesia Chemicals justru merupakan promosi trademark induk, dimana sebelumnya tidak dikenal dipasar Indonesia, justru yang diuntungkan adalah induk seharusnya membayar remunerasi ke PT Kao Indonesia Chemicals atas aktivitas marketing yang juga menaikkan trademark group tersebut;

bahwa PT KIC menggunakan merk dagang, paten dan formula namun tidak berdampak pada penjualan PT Kao Indonesia Chemicals, cenderung sama setiap tahun;

b) Atas koreksi pembayaran Biaya Komisi, Terbanding berpendapat: bahwa tidak dapat diketahui secara Iangsung bentuk promosi dan aktivitas promosi produk KIC yang dilakukan oleh afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci dan memberikan bukti yang valid dan kompeten atas kegiatan promosi penjualan, kegiatan pemasaran dan layanan yang diperlukan untuk mempertahankan dan/atau memperluas penjualan produk;

bahwa biaya promosi penjualan ini kontradiktif dengan tanggapan Pemohon Banding atas biaya royalty;

c) Atas koreksi positif terkait biaya bunga, Terbanding berpendapat: bahwa koreksi Interest Expense kepada afiliasi yang dikapitalisasi karena atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding memiliki Time Deposit yang cukup besar yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha atau investasi pada infrastruktur/mesin, sehingga bunga pinjaman seharusnya dihitung secara proporsional dari dana yang benar benar menjadi kebutuhan Pemohon Banding;

Halaman ke 61 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi, karena penghitungan Kembali biaya bunga yang dikurangkan penghasilan netto telah sesuai dengan ketentuan dalam SE-46/PJ.4/1995, dimana bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata rata pinjaman yang melebihi jumnlah rata rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding antara lain Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) UU PPh, SE-46/PJ.4/1995;

Proses Keberatan

a) Terkait koreksi biaya Royalty disampaikan

bahwa pada Dokuman Local Wajib Pajak (KIC) Halaman 20 Bagian 4.4.5 Lisensi asset tidak berwujud. Pembayaran royalty dilakukan KIC kepada KCJ terkait produksi bahan kimia untuk kosmetik, detergen, bahan kimia pertanian, tekstil dan lainnya. KCJ jugs memberikan wewenang kepada KIC untuk menggunakan nama merek "KAO" dalam nama perusahaan KIC serta pada kemasan, perlengkapan finishing lainnya dan materi promosi lainnya. Selain itu KIC dapat meminta KCJ mengirimkan personil yang berpengalaman dalam produksi, aplikasi, pemasaran, penjualan dan distribusi produk dalam pemrosesan system, akuntansi dan administrasi bisnis lainnya untuk bantuan sesekali dan pelatihan karyawan KIC;

bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan bukti eksistensi diantaranya dokumen dan bukti pendukung terkait pengalihan/penyerahan IP seperti metode/SOP, modul pelatihan ataupun media yang digunakan KAO Corporation Jepang dalam men-transfer IP/teknologi (know-how) kepada Wajib Pajak. Bukti yang disampaikan berupa dokumen bantuan teknis namun tidak dijelaskan mengenai tenaga ahli dari KCJ atau mekanisme penyerahan know how;

bahwa tidak terdapat bukti manfaat ekonomis atas penggunaan IP (merk dagang dan know how) terkait pembayaran royalty kepada KCJ;

b) Terkait koreksi biaya komisi, tidak terdapat Bukti Pelaksanaan Tugas terkait Jasa yang diserahkan oleh Pihak Afiliasi (dalam hal ini membantu Pemohon Banding dalam menjual produk kepada konsumen luar negeri)

Halaman ke 62 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

yang menunjukkan jenis jasa yang diserahkan, perhitungan biaya riil Jasa, dan jenis aktivitas yang dilakukan atas fungsi penjualan dan pemasaran oleh Pihak Afiliasi untuk wilayah mancanegara

bahwa terkait koreksi Bunga Pinjaman Afiliasi, dapat disampaikan bahwa koreksi telah sesuai telah sesuai dengan ketentuan dalam SE-46/PJ.4/1995 Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku;

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif dan menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor 01/TI-TAX/2025 tanggal 6 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Halaman ke 63 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan SuratWakilPaniteraPengadilanPajakNomorB- 002208.15/2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa dan Alasan Koreksi PPh Badan Kao Chemical

Indonesia 2018;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 5 Agustus 2025; Bukti T-4. LHP;

Halaman ke 64 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti T-5. KKP;

Bukti T-6. LPK;

Bukti T-7. Pendapat akhir nomor S-191/WPJ.07/2026 tanggal 9 Februari

2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2

Februari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 182/KIC-III/2024 tanggal 13

Maret 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 03 tanggal 3

Mei 2023;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP) Nomor 1069/KIC-XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 136 tanggal

14 Juni 1977;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Tatsuo Kobayashi;

Bukti P-9. Surat Kuasa Nomor 206/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-11. Fotokopi NPWP atas nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-12. Fotokopi KTP atas nama Dedy Rahmawanto P;

Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 395/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Kresno Adi Wibowo;

Halaman ke 65 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-17. Fotokopi NPWP atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-18. Fotokopi KTP atas nama Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-19. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas atas nama Tatsuo Kobayashi; Bukti P-20. Fotokopi paspor atas nama Tatsuo Kobayashi;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Banding Nomor 194/KIC-III/2025 tanggal 6

Maret 2025;

Bukti P-22. Fotokopi Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2

Februari 2024;

Bukti P-23. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 182/KIC-III/2024 tanggal 13

Maret 2024;

Bukti P-24. Fotokopi Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 03 tanggal 3

Mei 2023;

Bukti P-25. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024; Bukti P-26. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023;

Bukti P-27. Fotokopi SSP tanggal 19 Januari 2024;

Bukti P-28. Fotokopi SPT Tahun Pajak 2018;

Bukti P-29. Fotokopi Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., Nomor 136 tanggal

14 Juni 1977;

Bukti P-30. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

19PKP/WPJ.07/KP.0203/2020 tanggal 21 Februari 2020; Bukti P-31. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

20KT/WPJ.07/KP.0203/2020 tanggal 21 Februari 2020;

Bukti P-32. Fotokopi NPWP atas nama PT. Kao Indonesia Chemicals;

Halaman ke 66 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-33. Fotokopi Bukti Potong PPh 21 atas nama Dedy Rahmawanto

Prihantoni;

Bukti P-34. Surat Kuasa Nomor 207/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-36. Fotokopi NPWP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-37. Fotokopi KTP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-38. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-39. Surat Kuasa Nomor 208/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas

nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-40. Pakta Integritas atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-41. Fotokopi NPWP atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-42. Fotokopi KTP atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-43. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-44. Ringkasan Koreksi yag Diajukan Banding / Matriks Sengketa; Bukti P-45. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2025; Bukti P-46. Sample purchase order

Bukti P-47. Alur produksi Pemohon Banding

Bukti P-48. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018

Bukti P-49. Kutipan PSAK 14 tentang persediaan

Bukti P-50. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018

Bukti P-51. Perjanjian royalti

Bukti P-52. Data pendukung paten

Bukti P-53. Data pendukung merek dagang

Bukti P-54. Data pendukung bantuan teknis

Bukti P-55. Sertifikat paten sebelum tahun 1998

Halaman ke 67 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-56. Sertifikat merek dagang sebelum tahun 1998

Bukti P-57. Risalah pemeriksaan Tahun Pajak 2022

Bukti P-58. Analisa pinjaman

Bukti P-59. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025

beserta lampiran:

 Salinan Keputusan Banding Tahun 2016;

 Sample dokumen pendukung sehubungan dengan biaya

komisi;

 Analisis Pinjaman;

Bukti P-60. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti P-61. Perjanjian komisi antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi; Bukti P-62. Bukti pembayaran, invoice dan faktur pajak sehubungan

dengan biaya komisi;

Bukti P-63. Korespondensi email terkait kegiatan pemasaran;

Bukti P-64. Neraca dan Laporan Arus Kas Pemohon Banding yang telah

diaudit oleh KAP independent tahun 2012-2018;

Bukti P-65. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 November 2025; Bukti P-66. Penjelasan Akhir tanggal 23 Februari 2026 beserta lampiran:

 Dokumen lokal 2018

 Sample purchase order

 Alur produksi Pemohon Banding

 Lampiran khusus VIIIB-1 SPT PPh Badan 2018

 Tiersheet Perusahaan Pembanding dari Database TP Catalyst

beserta perbandingannya dengan Pemohon Banding

 Penjelasan tertulis yang Pemohon Banding sampaikan dalam

persidangan tanggal 11 Agustus 2025

 Hal 14.2 poin 6 PSAK

 Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018

 Perbandingan Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan

Perusahaan Pembanding yang tersedia di Publik

 Kutipan Salinan Keputusan Banding Tahun 2016

 Kutipan Salinan Keputusan Banding Tahun 2021

 Kutipan Salinan Keputusan Banding Tahun 2022

 Perjanjian License, Technological and Other Assistance

Agreement

Halaman ke 68 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

 Dokumen Pendukung Penyetoran PPN atas Pembayaran Biaya

Royalti

 Data Pendukung Paten di Indonesia, Jepang, dan Database

Internasional

 Data Pendukung Merek Dagang

 Data Pendukung Bantuan Teknis

 Sertifikat Paten sebelum tahun 1998

 Sertifikat Merek Dagang sebelum tahun 1998

 Risalah Pemeriksaan Tahun Pajak 2022

 Kutipan Putusan Banding Tahun Pajak 2012

 Bukti Eksistensi Biaya Komisi

 Bukti Pendukung analisis pinjaman berupa Neraca dan Laporan

Arus Kas Auditan

 Laporan Keuangan Pemohon Banding 2019 s/d 2022

Bukti P-67. Penjelasan Tambahan atas Kesimpulan Akhir tanggal 23

Februari 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 194/KIC-III/2025 tanggal 6 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

Halaman ke 69 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Koreksi Peredaran Usaha100.269.605,72104.063.281,563.793.675,84
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.614.313,063.254.921,231.640.608,17

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3.793.675,84

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.640.608,17, yang terdiri dari:

2.1 Biaya royalti sebesar USD1.439.177,63;

2.2 Biaya komisi sebesar USD30.518,92; dan

2.3 Biaya bunga sebesar USD170.911,62;

yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Halaman ke 70 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa pembahasan atas masing-masing pokok sengketa sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3.793.675,84

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 3.793.675,84, melalui pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksi dengan pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada analisis transfer pricing yang memadai, tidak mengikuti tahapan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, menggunakan metode yang tidak tepat, serta tidak didukung oleh bukti yang objektif dan relevan;

Terbanding berpendapat bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa penjualan kepada afiliasi harus diuji dengan Cost Plus Method (CPM) karena produk yang dijual adalah barang setengah jadi dan hubungan penjualannya bersifat berkelanjutan/jangka panjang. Berdasarkan pembanding yang digunakan, Terbanding memperoleh GPM Pemohon Banding 17,38%, sedangkan rentang pembanding menunjukkan kuartil bawah 26,18%, median 30,96%, dan kuartil atas 42,67%; lalu koreksi dilakukan dengan menggunakan angka median sehingga diperoleh koreksi penjualan sebesar USD3.793.676.

Sebaliknya, Pemohon Banding menolak CPM dan berpendapat bahwa TNMM adalah metode yang paling tepat. Pemohon Banding menyatakan Terbanding keliru karena menilai produk sebagai barang setengah jadi dari sudut pandang siklus grup, menggunakan pembanding yang disaring untuk TNMM tetapi dipakai untuk CPM, menyimpulkan adanya kontrak jangka panjang berdasarkan hubungan lokal dengan PT Kao Indonesia padahal sengketa menyangkut penjualan ekspor, tidak melakukan

Halaman ke 71 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

penyesuaian kesebandingan atas perbedaan akuntansi dan karakteristik produk, serta mengoreksi ke median walaupun Terbanding sendiri mengakui rentang interkuartil sebagai rentang kewajaran.

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya antara lain pada Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, Pasal 26 UU PPh, PER-32/PJ/2011,PER-22/PJ/2013,PMK-22/PMK.03/2020,SE- 50/PJ/2013, dan untuk bunga juga merujuk SE-46/PJ.4/1995. Dari sisi Pemohon Banding, dasar bantahannya bertumpu pada konsep the most appropriate method, analisis kesebandingan, bukti berupa sample purchase order, alur produksi, TP Doc 2018, PSAK 14, dan laporan keuangan audited 2018 serta dalil bahwa ketentuan yang lebih baru tidak lagi menempatkan “barang setengah jadi” dan “kontrak jangka panjang” sebagai syarat penentu penggunaan CPM.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa ini bukan semata- mata mengenai benar atau tidaknya angka koreksi, melainkan mengenai:

1. apakah analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding telah memenuhi standar metodologis yang dipersyaratkan dalam ketentuan transfer pricing;

2. apakah karakterisasi transaksi dan produk telah dilakukan secara tepat dan konsisten;

3. apakah pemilihan metode transfer pricing telah didasarkan pada prinsip the most appropriate method;

4. apakah hasil koreksi yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, normatif, dan berdasarkan bukti;

Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur terkait sengketa ini antara lain :

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Halaman ke 72 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

‐

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

Halaman ke 73 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

Halaman ke 74 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Halaman ke 75 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 11 angka 11

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam hal Wajib

Halaman ke 76 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya

6. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, memang benar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang bersifat absolut, melainkan kewenangan yang harus dijalankan dalam kerangka legalitas, objektivitas, dan rasionalitas, yang tercermin dalam kewajiban untuk:

• melakukan analisis kesebandingan yang memadai;

• memilih metode yang paling tepat berdasarkan kondisi faktual;

• menggunakan data pembanding yang relevan dan andal;

• serta melakukan penyesuaian atas perbedaan material;

bahwa standar tersebut tercermin dalam PER-32/PJ/2011, SE- 50/PJ/2013, serta praktik internasional sebagaimana tercermin dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, yang secara konsisten menekankan bahwa keandalan suatu hasil transfer pricing sangat ditentukan oleh keandalan proses analisisnya;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding yang menolak koreksi juga tidak cukup hanya mengajukan dalil normatif, melainkan harus menunjukkan bukti kompeten bahwa transaksi yang dilakukan memang nyata, bermanfaat, dan wajar.

Halaman ke 77 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa oleh karena itu, dalam menilai sah atau

tidaknya suatu koreksi transfer pricing, terlebih dahulu menguji validitas metodologi yang digunakan, sebelum menilai hasil perhitungannya;

Pertama, bahwa mengenai Karakterisasi Produk dan Konsistensi Tested Party, Terbanding mendasarkan pemilihan metode Cost Plus Method (CPM) antara lain pada kesimpulan bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan barang setengah jadi; Terbanding menekankan bahwa produk surfaktan dan oleokimia adalah semi-finished goods karena tidak siap dipakai oleh konsumen akhir dan digunakan pabrikan sebagai bahan baku lanjutan. Terbanding juga menilai bahwa istilah finished goods dalam laporan keuangan manufaktur tidak identik dengan konsep “barang jadi” untuk kepentingan transfer pricing, karena yang relevan adalah sifat barang dalam suatu siklus ekonomi, bukan sekadar klasifikasi akuntansi internal.

bahwa Pemohon Banding membantah kesimpulan tersebut dengan mendalilkan bahwa produk yang dihasilkan merupakan barang jadi dari perspektif produsen, yang didukung oleh laporan keuangan audited, PSAK 14, serta dari proses produksi yang menghasilkan barang siap jual; Pemohon Banding menyatakan logika bisnis bahwa suatu barang dapat merupakan barang jadi bagi produsen tertentu meskipun kemudian dipakai lagi sebagai input bagi pihak lain. Pemohon Banding juga menekankan bahwa Terbanding tidak menghadirkan bukti objektif yang secara langsung menunjukkan bahwa barang yang dijual oleh Pemohon Banding harus dikualifikasi sebagai barang setengah jadi dalam konteks pemilihan metode TP.

Menimbang, bahwa dalam menilai karakterisasi produk, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan yang harus digunakan adalah pendekatan tested party dan separate entity approach, yaitu menilai

Halaman ke 78 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

transaksi dari sudut pandang entitas yang diuji secara independen; Bahwa dalam perkara a quo, Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai tested party, namun dalam melakukan karakterisasi produk justru menggunakan perspektif pembeli atau siklus produksi dalam grup, sehingga terjadi inkonsistensi metodologis antara penentuan tested party dan analisis karakteristik produk;

Menimbang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu barang tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai barang setengah jadi hanya karena masih dapat diproses lebih lanjut oleh pembeli, karena dalam praktik bisnis, suatu barang dapat merupakan barang jadi bagi produsen tertentu dan sekaligus menjadi input bagi pihak lain;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil “barang setengah jadi” yang diajukan Terbanding belum cukup kuat untuk dijadikan fondasi utama pemilihan metode. Alasannya, Terbanding memang menguraikan sifat produk dan profil pembeli, tetapi argumentasinya lebih berupa inferensi ekonomi umum, bukan demonstrasi kesebandingan yang terukur. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan konstruksi pembuktian yang lebih komprehensif dari sisi fiskal, bisnis, dan akuntansi, tidak terdapat pencatatan barang setengah jadi dalam laporan keuangan Pemohon Banding.

bahwa dalam sengketa transfer pricing, karakterisasi transaksi tidak dapat semata-mata disandarkan pada asumsi bahwa karena barang diproses lebih lanjut oleh pembeli maka otomatis barang itu “setengah jadi”, namun harus dilihat terkait fungsi, aset, risiko, karakter barang, dan konteks transaksi pihak yang diuji. Sehingga tanpa adanya bukti objektif yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa produk tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai barang jadi dari sudut pandang Pemohon Banding, maka kesimpulan Terbanding mengenai karakterisasi produk menjadi tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 79 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Kedua, mengenai apakah pengujian harus menggunakan Cost Plus Method (CPM), Terbanding mendasarkan asumsi pada adanya hubungan transaksi jangka panjang, yaitu fakta bahwa Pemohon Banding merupakan pemasok utama PT Kao Indonesia, berada dalam satu kawasan, bahkan distribusi lokal dilakukan melalui pipa, sehingga menurut Terbanding terdapat long-term buy and supply agreement atau setidaknya intensi hubungan berkelanjutan. Akan tetapi, Pemohon Banding secara spesifik membantah bahwa dasar tersebut relevan sebagai objek sengketa, karena koreksi yang disengketakan berkaitan dengan transaksi ekspor kepada afiliasi luar negeri, sedangkan fakta yang digunakan oleh Terbanding berkaitan dengan transaksi domestik yang tidak menjadi objek koreksi. Penjualan ekspor Pemohon Banding dilakukan berdasarkan purchase order tertentu, bersifat jual putus, dan tidak didasarkan pada kontrak jangka panjang.

Menimbang, bahwa dalam penilaian bukti, relevansi merupakan syarat utama, sehingga fakta yang tidak berkaitan langsung dengan transaksi yang disengketakan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum;

bahwa dalam hal ini, Pengadilan Pajak menilai bahwa hubungan fisik lokal dengan PT Kao Indonesia, termasuk kedekatan lokasi dan distribusi melalui pipa, tidak serta-merta menjadi pembuktian atas adanya kontrak jual-beli jangka panjang untuk seluruh transaksi ekspor yang menjadi objek koreksi, sehingga diragukan relevansinya dalam basis faktual Terbanding. Bahwa dalam pemilihan metode transfer pricing harus tetap bertumpu pada fakta transaksi yang diperiksa. Oleh karena itu, penggunaan fakta domestik untuk membenarkan metode terhadap transaksi ekspor menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penalaran faktual, yang pada akhirnya mempengaruhi validitas kesimpulan yang diambil;

Halaman ke 80 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Ketiga, mengenai analisis Pemilihan Metode Transfer Pricing, Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method (CPM), sedangkan Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM);

bahwa Terbanding memakai pembanding dan menghitung rentang gross profit/COGS, lalu menyimpulkan GPM Pemohon Banding 17,38% berada di bawah kuartil bawah 26,18%, dan menggunakan median 30,96% untuk menetapkan harga wajar. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak setuju atas keandalan pembanding Terbanding dengan menyatakan bahwa perusahaan pembanding semula dipilih untuk TNMM berbasis kesamaan fungsi, bukan untuk CPM berbasis laba kotor, dan bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan standar akuntansi serta klasifikasi biaya. Pemohon Banding juga mempersoalkan inkonsistensi Terbanding yang menyatakan rentang interkuartil sebagai rentang kewajaran tetapi justru melakukan koreksi ke median.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilihan metode harus didasarkan pada prinsip the most appropriate method, dengan mempertimbangkan:

• karakteristik transaksi;

• fungsi, aset, dan risiko;

• ketersediaan data yang andal;

• serta tingkat kesebandingan;

Menimbang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa CPM pada prinsipnya mensyaratkan tingkat kesebandingan yang tinggi, terutama dalam hal struktur biaya dan karakteristik produk, sehingga metode ini sangat sensitif terhadap perbedaan akuntansi dan klasifikasi biaya;

Halaman ke 81 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dalam perkara a quo, Terbanding mengakui adanya perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, namun tidak melakukan penyesuaian terhadap perbedaan tersebut;

Menimbang, bahwa dalam metode CPM, konsistensi cost base merupakan elemen yang sangat penting, sehingga ketiadaan penyesuaian menyebabkan hasil perbandingan tidak mencerminkan kondisi yang sebanding;

Menimbang, bahwa sebaliknya, TNMM yang menguji pada tingkat laba bersih relatif lebih toleran terhadap perbedaan tersebut, sehingga dalam kondisi di mana kesebandingan pada tingkat laba kotor tidak dapat dipastikan, TNMM menjadi metode yang lebih tepat;

bahwa Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang berasal dari dokumen Pemohon Banding tanpa melakukan analisis independen; Bahwa perusahaan pembanding tersebut pada awalnya disusun untuk penerapan metode TNMM, bukan CPM;

Menimbang, bahwa dalam praktik transfer pricing, validitas metode tidak berhenti pada penyebutan nama metode, melainkan ditentukan oleh kesesuaian antara metode, karakter transaksi, data pembanding, dan penyesuaian material. Kesebandingan pada tingkat laba bersih tidak serta merta menjamin kesebandingan pada tingkat laba kotor, sehingga penggunaan perusahaan pembanding yang sama untuk metode yang berbeda tanpa penyesuaian merupakan cacat metodologis, atau dengan kata lain, ketika pembanding yang semula dipilih berdasarkan functional comparability untuk TNMM kemudian langsung dipakai untuk CPM tanpa penjelasan penyesuaian yang memadai, maka penggunaan perusahaan pembanding tersebut tidak dapat dianggap memenuhi standar reliabilitas yang dipersyaratkan. Dalam kondisi demikian,

Halaman ke 82 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemilihan CPM oleh Terbanding tidak memenuhi prinsip metode yang paling tepat dalam perkara a quo;

Demikian pula, ketika Terbanding mengakui rentang interkuartil sebagai rentang kewajaran, namun dalam perhitungan menggunakan nilai median tanpa penjelasan yang memadai mengapa median yang harus dipakai, maka logika koreksi menjadi tidak sepenuhnya konsisten, sehingga koreksi peredaran usaha belum cukup didukung analisis kesebandingan yang andal.

Keempat, mengenai Penilaian atas Beban Pembuktian, bahwa dalam sengketa pajak, beban pembuktian bersifat dinamis, di mana Terbanding wajib membuktikan dasar koreksi yang dilakukan, dan Pemohon Banding berhak membantah dengan bukti-bukti transaksi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam perkara a quo, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen terkait transaksi, juga dari sisi metodologi, fakta, maupun konsistensi. Bahwa sebaliknya, Terbanding tidak dapat menunjukkan bahwa koreksi tersebut telah dipertimbangkan melalui analisis tambahan, bukti-bukti atau penyesuaian yang memadai;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian dalam perkara ini lebih berhasil dipenuhi oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. Analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding belum memenuhi standar metodologis yang dipersyaratkan;

2. Karakterisasi produk tidak dilakukan secara tepat dan konsisten;

Halaman ke 83 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3. Pemilihan metode CPM tidak didasarkan pada prinsip metode yang paling tepat;

4. Penggunaan perusahaan pembanding tidak andal;

5. Tidak dilakukan penyesuaian atas perbedaan material;

6. Terdapat inkonsistensi dalam penerapan rentang kewajaran;

Menimbang, bahwa dengan demikian koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 3.793.675,84 tidak didukung oleh analisis yang andal sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.640.608,17, yang terdiri dari:

2.1 Koreksi Biaya Royalti sebesar USD1.439.177,63

bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa biaya royalti tidak dapat dibebankan karena tidak ada bukti eksistensi kegiatan yang dijanjikan dalam perjanjian, tidak ada bukti penggunaan formula atau paten tertentu, tidak ada bukti bantuan teknis dan dokumen asistensi tenaga ahli, dan menurut Terbanding bahkan penempatan simbol KAO lebih menguntungkan induk daripada Pemohon Banding. Terbanding juga menyatakan penggunaan trademark, paten, dan formula tidak berdampak nyata pada penjualan yang cenderung stabil atau dengan lata lain manfaat ekonomis tidak terbukti.

Sebaliknya, Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan perjanjian royalti, data pendukung paten di Indonesia, Jepang, dan portal internasional, sertifikat merek dagang, data bantuan teknis, bukti pemanfaatan intangible sejak sebelum 1998, serta analisis tambahan mengenai kinerja usaha 2018–2022 yang menurutnya menunjukkan manfaat ekonomi nyata dari penggunaan trademark, know-how, dan

Halaman ke 84 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bantuan teknis. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa manfaat royalti tidak dapat diukur secara sempit hanya dari fluktuasi penjualan tahunan, melainkan dari kemampuannya menjaga kualitas, reputasi merek, stabilitas usaha, dan daya saing.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa royalti harus dibedakan antara eksistensi hak/intangible, pemanfaatan dalam usaha, dan kecukupan pembuktian manfaat ekonomis. Dari sisi eksistensi, Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti formal berupa: perjanjian lisensi, dokumen paten, merek, dan bantuan teknis. Terbanding lebih menitikberatkan pada ketiadaan bukti operasional yang rinci seperti absensi, tiket, notulen, atau laporan kunjungan. Dalam pandangan Pengadilan Pajak, untuk transaksi royalti atas penggunaan merek, paten, dan know-how, tidak semua manfaat ekonomi harus dibuktikan melalui bukti kehadiran fisik tenaga ahli, tetapi juga melalui keberadaan hak atas intangible dan penggunaannya dalam kegiatan usaha, dimana sebagian manfaat memang inheren pada penggunaan hak itu sendiri. Pemohon Banding telah menunjukkan keberadaan hak tersebut dan penggunaannya dalam proses produksi dan pemasaran. Dengan demikian, ketiadaan tiket, akomodasi, atau minute meeting tidak otomatis meniadakan eksistensi royalti, terutama bila hak atas intangible dan penggunaannya secara umum telah ditunjukkan.

Lebih lanjut, dalil Terbanding bahwa brand justru menguntungkan induk sehingga induk seharusnya membayar Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak, tidak cukup untuk menolak royalty, karena penggunaan merek dan teknologi secara inheren memberikan nilai tambah dalam kegiatan usaha. Dalam praktik usaha, penggunaan trademark grup dapat serentak menguntungkan kedua pihak: induk sebagai pemilik merek dan anak perusahaan sebagai pengguna yang menikmati reputasi, standar mutu, akses pasar, dan kepercayaan

Halaman ke 85 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

pelanggan. Oleh karena itu, argumentasi tersebut memerlukan analisis lainnya atau setidaknya analisis fungsi pemasaran yang lebih rinci, yang tidak diteliti lebih lenjut oleh Terbanding dalam perkara ini.

Dari sisi manfaat ekonomis, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan narasi dan data kinerja daripada bukti kuantifikasi langsung nilai royalti. Namun, Terbanding pun tidak menunjukkan analisis tandingan yang konkret selain menyatakan penjualan cenderung sama. Kestabilan penjualan tidak identik dengan nihilnya manfaat. Justru dalam banyak keadaan, stabilitas usaha dapat menjadi indikator bahwa sistem teknologi, know-how, dan reputasi merek bekerja mempertahankan posisi pasar. Atas dasar itu, Pengadilan Pajak menilai bukti dan penjelasan Pemohon Banding lebih cukup untuk membuktikan keberadaan dan manfaat dasar royalti daripada bantahan Terbanding yang masih dominan berupa argumentasi negatif.

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat biaya royalti tersebut memiliki dasar transaksi dan manfaat ekonomis, sehingga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 6 UU PPh, oleh karena itu koreksi biaya royalti sebesar USD1.439.177,63 tidak dapat dipertahankan.

2.2 Koreksi Biaya Komisi sebesar USD30.518,92

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan tidak terdapat bukti yang cukup mengenai kegiatan jasa promosi dan pemasaran. Terbanding menyatakan bahwa bentuk promosi dan aktivitas pemasaran oleh afiliasi tidak dapat diketahui secara langsung, Pemohon Banding tidak mampu memberi bukti rinci dan valid atas jasa yang diterima, dan biaya komisi dianggap kontradiktif dengan argumentasi royalti.

Halaman ke 86 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa Pemohon Banding sebaliknya menyatakan

telah menyerahkan sample dokumen pendukung komisi, perjanjian komisi, invoice, bukti potong, dan bukti bayar, serta menjelaskan adanya kegiatan promosi oleh afiliasi yang bermuara pada penjualan kepada pihak independen di Rusia. Pemohon Banding juga menegaskan kewajaran remunerasi telah diuji melalui TNMM maupun transaksi independen serupa, dan pada tahun lain eksistensi jasa tersebut telah diakui.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk biaya komisi, fokus utamanya adalah apakah ada jasa nyata, apakah jasa tersebut bermanfaat bagi penghasilan, dan apakah pembayarannya didukung dokumen transaksi. Dalam perkara ini, Terbanding hanya menyatakan tidak dapat diketahui secara langsung bentuk promosi, tetapi Pemohon Banding dapat menunjukkan keberadaan kontrak perjanjian, invoice, bukti bayar, dan contoh dokumen pendukung yang merupakan indikasi kuat adanya transaksi jasa. Dalam pembuktian pajak, apabila Wajib Pajak telah dapat menunjukkan adanya bukti-bukti transaksi, maka beban untuk menegasikan realitas jasa beralih kepada fiskus. Dalam hal ini, Terbanding tidak menunjukkan counter-evidence yang kuat bahwa jasa itu fiktif atau bahwa pembayaran itu sebenarnya tidak terkait usaha.

Menimbang, bahwa hubungan antara jasa promosi dan peningkatan atau pemeliharaan penjualan merupakan hubungan yang lazim dalam kegiatan usaha. Dalil kontradiksi antara komisi dan royalti menurut Pengadilan Pajak tidak otomatis mematikan deductibility. Royalti dan komisi dapat hidup berdampingan karena objeknya berbeda: royalti menyangkut penggunaan intangible, sedangkan komisi menyangkut jasa pemasaran/penjualan. Yang penting adalah tidak terjadi duplikasi pembayaran atas fungsi yang sama, dan dalam hal ini Terbanding belum memperlihatkan analisis dan bukti duplikasi yang

Halaman ke 87 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

konkret. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat biaya komisi tersebut memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 UU PPh, sehingga koreksi biaya komisi sebesar USD30.518,92 tidak dapat dipertahankan.

2.3 Koreksi Biaya Bunga sebesar USD170.911,62

Menimbang, bahwa Terbanding mengoreksi biaya bunga mendasarkan pada pendapat bahwa pinjaman afiliasi tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding memiliki time deposit yang cukup besar sehingga kebutuhan pinjaman seharusnya dihitung secara proporsional, selain itu Terbanding juga merujuk pada SE-46/PJ.4/1995.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kebutuhan pinjaman harus dilihat dari keseluruhan kondisi keuangan dan operasional. Bahwa Pemohon Banding membantah dengan tiga hal pokok: pertama, SE-46 menurutnya bukan norma hukum yang mengikat dan bahkan sudah tidak berlaku; kedua, pendapat Terbanding mengenai kecukupan time deposit bersifat subjektif dan tidak didukung analisis kebutuhan kas yang konkret; ketiga, Pemohon Banding telah menyerahkan analisis pinjaman dan neraca serta arus kas 2012–2018 sebagai dasar menjelaskan kebutuhan pembiayaan. Pemohon Banding juga menunjuk bahwa pada tahun lain koreksi bunga tidak dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam sengketa bunga afiliasi, yang seharusnya diuji bukan sekadar ada atau tidaknya dana menganggur, tetapi fungsi ekonomi dana tersebut, kebutuhan modal kerja, kecocokan jatuh tempo, likuiditas, pembatasan penggunaan, dan apakah struktur pembiayaan secara keseluruhan masih wajar, karena prinsip kewajaran mengharuskan bahwa pembiayaan dilakukan secara efisien dan proporsional; Bahwa dalam

Halaman ke 88 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

perkara ini, Pemohon Banding belum sepenuhnya membuktikan bahwa seluruh pinjaman yang digunakan adalah optimal dan diperlukan;

bahwa namun Terbanding juga tidak dapat menunjukkan analisis kas yang rinci untuk membuktikan bahwa seluruh atau sebagian pinjaman memang tidak diperlukan. Dalil “ada time deposit maka pinjaman tidak wajar” adalah dalil yang terlalu linear; dalam praktik bisnis, perusahaan dapat menyimpan dana berjangka untuk tujuan likuiditas, covenant, hedging, atau perencanaan investasi tanpa meniadakan kebutuhan pendanaan lain.

Selain itu, kedudukan Surat Edaran memang pada dasarnya adalah pedoman administratif internal dan bukan norma setingkat undang- undang atau peraturan pemerintah. Karena itu, ia tidak cukup berdiri sendiri sebagai dasar mengoreksi kecuali diperkuat oleh fakta ekonomi yang konkret. Dalam perkara a quo, sisi faktual itu tidak tampak memadai dalam uraian analisis Terbanding. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya bunga sebesar USD170.911,62 tidak dapat dipertahankan dan dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 UU PPh.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, atas seluruh Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar USD1.640.608,17 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Halaman ke 89 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Halaman ke 90 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NOUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat
Dipertahankan
(USD)
1Peredaran Usaha3,793,675.8403,793,675.84
2Penyesuaian Fiskal Positif1,640,608.1701,640,608.17
Total5,434,284.0105,434,284.01

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingUSD

12,455,491.64 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakUSD5,434,284.01 Penghasilan Netto menurut Pengadilan Pajak

USD7,021,207.63

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Neto7,021,207.63
Kompensasi Kerugian0.00
Penghasilan Kena Pajak7,021,207.63
Pajak Penghasilan Terutang1,755,301.91
Kredit Pajak1,753,835.04
Pajak yang tidak/kurang bayar1,466.87
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP670.43
Jumlah PPh yang masih harus dibayar2,107.60

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 91 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/18/052/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 01.001.727.5-052.000 / 001007275052000 NITKU 0010017275052000000000, beralamat di Jl. Harapan Raya Lot LL-3B KIIC Telukjambe Timur Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang harus dibayar menjadi sebesar USD 2,107.60.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 92 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 93 dari 93 halaman. Putusan Nomor PUT-002208.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.