Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-002212.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Samsung Sds Global Scl Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002212.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002212.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA, NPWP 03.093.841.9- 031.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 17, Unit A1, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Shon Jungho jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-294/PP/IKH/2023 Tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,

2. Nama: Tonggo Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-935/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/ 19751014 199602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan, 1

Unit Organisasi +: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Triwahyu Ambar K./ 19740713 199511 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan |,

3. Nama/NIP: Leny Rosmiyati/19710512 199203 2 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan |, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1804/WPJ.04/2025 tanggal 21 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-693/PP/BR/2024 tanggal 5 Juni 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/SDSID- TAX/IN/2024 tanggal 19 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-122/SUB/WPJ.04/2024 tanpa tanggal bulan April 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/SDSID- TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan | dengan perhitungan sebagai berikut:

— Uraian

Jumlah Dalam Rupiah

76.059.499,.491

b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh29

. I- Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar(5—G.e) —.

8, Sanksi Administrasi :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SDSID-TAXI!III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah No.Uraian

Menurut Pemohon Banding 1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto643.820.174.307 2 |Harga Pokok Penjualan|545.689.128.636

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)98.131.045.671 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha62.909.409.504 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)35,221.636.167

| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya

Penghasilan dari luar usaha(286.083.808) Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-

| | Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

Lain-ain- Jumlah (atb+c+dte)(286.083.808) Fasilitas penanaman moda! berupa penghasilan neto

8|Penyesuaian Fiskal

| (Penyesuaian Fiskal Positif

|... IPenyesuaian Fiskal Negatif74.253,615.175

Penghasilan neto luar negeri- 10 (Jumlah penghasilan neto (5+ 6.e-7+8.c+9

| |zakasumbangankeagamaanyangbersifatwaib 11|| | 13 |PenghasianKenaTidakKenaPajak(PTKP)|i

14Kena Pajak (10-11-12-13) (7.961.346.009) 15 (PPh terutangx 15)

16PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh terutang (15416

Kredit Pajak :

Lo. Ja. PPh ditanggung pemerintah“ |. lb. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain :

|... bA PPhPasal21

| 1 b2PPhPasal22- b.3PPhPasal2312.584.355.124 1)4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lainPo b.6 Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 +b.4 +b.5)

5—— sendin :

c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (kurang bayar) c.5 Lain-ain c.6 Jumlah (c1 #c240.34044165)

SKEERE a Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 -d.1)Ea 584.355.124

| 000 diSKPPKP

19yang tidak/kurang dibayar (17-18e)(12.584.355.124 20 |Sanksi Administratif :

Bunga Pasal 13 (2) KUP

Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP

| IKenaikanPasal17C(5)KUP|

| (Kenaikan Pasal 17D (5) KUP—— | __|Jumlah sanksi(a tbc tdNan

21PPh yang masih harus dibayar (19 + 209)(12.584.355.124)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ (Oiurang) aPenghasilan Netto76.059.499.49176.059.499.491 bKompensasi kerugian

Cc Penghasilan Kena Pajak76.059.499.491| 76.059.499.491 ld (Pajak Pok Renghasian (PPh) PPh) terutang tentang | | 16,733.089,780 = ss 16,733,089,780 leKreditPajak

—£ PPh kurang/Iebih) bayar4.148.734.656

5. 901. 160, 175

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/SDSID-TAXI/II/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/SDSID-TAX/IIV2024 tanggal 19 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan:

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 diterima pada tanggal 17 Januari 2024, bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan. Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding dan Surat Keberatan ditandatangani oleh Sdr. Shon Jungho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 22 Februari 2022;

bahwa utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp5.901.160.175,00 telah dibayarkan ke Kas Negara pada tanggal 16 Januari 2023, bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.)

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23Tahun - Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianPi hon Bandi.

ang | Terbanding (Rp)

Koreksi (Rp) Sts aaJ

3_|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-298.131.045.871 112.131.045.671 am

Penghasilan neto dalam negeri (3-435.221.636.1649.221.636.16

6neto dalam negeri lainnya — a. Penghasilan dan luar usaha286.083.803)286.083.868) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

C. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Laindain e. Jumlah (atbtctdte)(286.083.808)(286.083.808)

7 (Fasilitasmodal berupa penghasilan neto

8Fiskal la. Penyesuaian Fiskal Positif31.356.716.8031.356.716807 b,Fiskal74,253.615.174.232.769,| c. Jumlah (a-b}a —— 123.947.132

10 |Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e-7 t8.c19a 346.0093)059.499.4391

9 (Penghasilan neto luar negeri

11 Zakat'sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

12 (Kompensasi kerugian

13 (Penghasilan Kena Tidak Kena Pajak (PTKP

14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)76.059.499.491

15terutang (tarifx 1516.733.089.780

16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

1716.733.089.780 a. PPh ditangg Ng pemerintah bi PPh Pasal 21 b.3 PPh Pasal 23124 ——— | 1 b4PPhPasal24 0 b.6 Jumlah12.584.355.12412.584.355.124

|__| ¢2PPhPasal25

=e ea PPh Pasal 29 ng eee gkan:

d.1 SKPPKP

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 -

12.584.355.124

19ang tia-584.355.

Sar la. Bunga Pasal 13 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP

Cc. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP id. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

| Je. Jumlah sanksi administratf (a +b +c1.752.425.51

| 21 Mumlah PPh yang masih harus dibaya0(12.584.355.1245.901.160.17 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 003/SDSID-TAXIIII/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding

,Jumlah Rupiah | 1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

| 2 Harga Pokok Penjualan545.689.128. 689.128. 639 636 — pemesanaba Baioaan | 4 IPengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha62.909.409. | 5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4)35.221.636.16

3 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

Penghasilan dari luar usaha (286.083.808

| 7 (Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto

| 8 (Pen esuaian Fiskal e-7+8.+9)

Zakal/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi kerugian

13

Penghasilan Kena Tidak Kena Pajak (PTKP) a

Penghasilan Kena Pajak (10-11-1213

15

PPh terutang

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

| 17_|

Jumlah PPh terutang (15:16)

Kredit Pajak :

b,1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23

12.584.355.124 b.4 PPh Pasal 24

|_| b5Lain-ain

| |b 6(b.1+b2+b3+b4+b5

| ke. Dibayar sendin :

PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (kurang bayar) c.5 Lain-ain c.6 Jumlah

| FEE SKPPKP

| le. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a #b.6 4 c.7 -d.112.584.355.124 TN

19 (Pajak yang tdak/kurang dibayar (17-18e(12.584.355.124)

20 (Sanksi Administratif :Po

|... Bunga Pasal 13 (2) KUP

|... [Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP|

| Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Jumlah sanksi(a+ b+c+d

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20g(12.584.355.124} bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp)| C icra)(Ro)

| icra)

,SemulaMenjadi UraianDiku

Penghasilan Netto76.059.499.49176.059.499.491 Penghasilan Kena Pajak76.059,409,491ea 16.059.490.

|Penghasilan (PPh) terutang16.733.089.780| 16.733.089.780 |

Kredit Pajakae | 12.584,355.124 | Sariksi Administrasisasa)1.752.425, PPh kurang/(lebih) bayar148.734.656 Bunga PasalKUP

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

5.901.160.1755.901.160.175

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang No.UraianKeputusanPemohon Banding

Diajukan Banding Keberatan(Rp) (Rp) Peredaran Usaha Ar 657.820.174.307 643.820.174.30714.000.000.000 Penyesuaian Fiskal ear Negatif ——4.232.769.67574.253.615.17570.020.845.500 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding bahwa penerimaan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 dari PT Aditya Karya Energi yang pada tahun 2020 merupakan pembayaran piutang dari tahun 2017, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan data laporan keuangan PT Aditya Karya Energi, diketahui bahwa nilai hutang usaha pada tahun 2018 dan tahun 2019 tidak, |

ada perubahan yaitu sebesar Rp158.482.221.771,00 sedangkan untuk tahun pajak 2020 adalah nihil;

bahwa alasan adanya pengambilalihan hutang usaha PT Aditya Karya Energi oleh PT Korchina Logistics Indonesia sebagaimana dalam klausul 1.4.1 perjanjian antara PT Korchina Logistics Indonesia dengan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa Korchina Indonesia harus membayar secara bulanan sejumlah Rp1.000.000.000,00 kepada Pemohon Banding pada hari terakhir setiap bulan sejak 2020 sampai Desember 2022, tidak sesuai dengan laporan keuangan PT Korchina Logistics Indonesia tahun pajak 2020, dimana pada halaman 18 Laporan Keuangan PT Korchina Logistics Indonesia tahun pajak 2020 menyatakan bahwa: "This account represents non-current portion payable to PT Samsung SDS Indonesia related fo claim case of Nickel Ore Handling project that the contract has been signed on January 25, 2017. On July 26, 2018 the Company entered into agreement with PT_ Samsung SDS Indonesia and Korchina Logistics Ltd, stated that the Company and Korchina Logistics Ltd. agree to pay to SDS fifty percent of any remainingamounts not recovered from Hans Aditya (the buyer), after deducting any amounts already received from Korchina Indonesia pursuant fo the payment of the profits"

The latest agreement dated December 13, 2019: the Company should pay fotal amounting Rp57.333.922.500. Remaining balance as of December 31, 2021 is amounting Rp21,333,922, 500.

Yang diartikan demikian:

bahwa akun ini merupakan utang jangka panjang kepada Pemohon Banding terkait kasus klaim proyek Nickel Ore Handling yang telah ditandatangani kontraknya pada tanggal 25 Januan 2017. Pada tanggal 26 Juli 2018 Perusahaan mengadakan perjanjian dengan Pemohon Banding dan Korchina Logistics Ltd menyatakan bahwa Perseroan dan Korchina Logistics Lid. setuju untuk membayar kepada Pemohon Banding lima puluh persen dari sisa jumlah yang belum diperoleh kembali dari Hans Aditya (pembeli), setelah dikurangi jumlah yang telah diterima dari Korchina Indonesia sesuai dengan pembayaran keuntungan, dh

bahwa perjanjian terakhir tanggal 13 Desember 2019. Perusahaan harus membayar total sebesar Rp57.333.922.500,00. Sisa saldo pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp21.333.922.500,00:

bahwa berdasarkan data transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak Pemohon Banding kepada PT Aditya Karya Energi (sesuai detil Pajak Keluaran selama tahun pajak 2017) tidak ditemukan transaksi Nickel Ore Handling (penanganan bijih nikel) yang ada adalah transaksi Truck Freight Charge (biaya pengangkutan truk), dengan nilai penyerahan Pemohon Banding kepada PT Aditya Karya Energi selama tahun pajak 2017 (berdasarkan SPT masa PPN tahun pajak 2017 sebesar Rp274.060.000.000,00 sehingga atas klaim proyek Nickel Ore Handling yang telah ditandatangani kontraknya pada tanggal 25 Januari 2017 belum diterbitkan faktur pajak dan belum dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan agreement/perjanjian pengambilalihan hutang usaha PT Aditya Karya Energi kepada Pemohon Banding oleh PT Korchina Indonesia, bahwa berdasarkan data dan dokumen pendukung yang ada, diketahui bahwa penghasilan yang diterima sebesar Rp14.000.000.000,00 sesuai data arus kas dan arus piutang, merupakan penyerahan yang belum diterbitkan faktur pajak dan penghasilannya belum dilaporkan pada tahun 2017, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur pajak atas transaksi dimaksud sebagaimana telah dimintakan melalui surat nomor. S-1346/PJAWPJ.04/2023 tanggal 20 Oktober 2023 (angka 2 huruf c);

bahwa berdasarkan data dan dokemen yang ada, tidak ditemukan ketidakbenaran dalam koreksi peredaran usaha oleh Terbanding (Pemeriksa):

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding fidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa jumlah penerimaan sebesar Rp14.000.000.000,00 merupakan kas yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Korchina Logistics Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00 dan PT Aditya Karya Energi sebesar Rp2.000.000.000,00 atas pelunasan Piutang Dagang tahun 2017 yang mana Peredaran Usahanya

diakui pada tahun 2017 dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluarannya pada saat Peredaran Usaha itu dicatat:

bahwa penerimaan tersebut adalah penerimaan sebagian atas Piutang Dagang yang awalnya sebesar Rp133.142.400.000,00 dari tahun 2017 yang merupakan Piutang Dagang yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan oleh PT Aditya Karya Energi. Pemohon Banding kemudian melakukan perjanjian dengan pihak lain (PT Korchina Logistics Indonesia) yang semula merupakan freight forwarding company yang juga membantu mengirimkan barang-barang PT Aditya Karya Energi. Dengan Perjanjian ini, PT Korchina Logistics Indonesia setuju untuk menanggung sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi tersebut Selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian dengan PT Korchina Logistics Indonesia dimana di dalam klausul 1.4.1 perjanjian tersebut disebuikan demikian:

"Korchina Indonesia shall pay the monthly amount of IDR 1.000.000.000 fo SDS on the last day of each month from January 2020 to December 2022."

Yang diartikan demikian:

"Korchina Indonesia harus membayar secara bulanan sejumlah Rp 1.000.000.000 kepada SDS pada hari terakhir di setiap bulan sejak Januari 2020 sampai Desember 2022."

bahwa oleh karena perjanjian tersebui, Pemohon Banding menerima pelunasan sejumlah Rp12.000.000.000,00 dan Korchina Indonesia pada Tahun 2020; bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa pembayaran oleh PT Korchina Logistics Indonesia ini bukan merupakan "pengambilalihan" hutang usaha PT Aditya Karya Energi oleh PT Korchina Logistics Indonesia sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding pada poin 2 Menurut Terbanding. Yang sebenarnya terjadi adalah PT Korchina Logistics Indonesia setuju untuk menanggung sebagian kerugian yang diderita Pemohon Banding, karena jika yang terjadi adalah "pengambilalihan" artinya PT Korchina Logistics Indonesia akan mempunyai piutang ke PT Aditya Karya Energi setelah pengalihan. Hak penagihan piutang ke PT Aditya Karya Energi tetap berada pada Pemohon Banding (tidak dipindahkan), dy

bahwa apabila merujuk kepada catatan no. 6 atas Laporan Keuangan yang telah diaudit, tidak terdapat piutang dagang kepada PT Korchina Logistics Indonesia maupun PT Aditya Karya Energi pada tahun 2620:

6. TRADE RECEIVABLES . NET

The details of rade receivables - net are as follows:

December 31, 2020 December 31, 2019 Related parties (Notes 200 and 214)

PT

Samsung Electronics indonesia116,02569.634 PT Samsung Tetecommmunication Indonesia9,430- Samsung SDS Co., Ltd.1316

Sub-otal related parties125,46869.650 Third parties

Pr Lock & Lock Indonesia (Note 20}608

Hyun Corporation206- Major cultural Textile Ca.. Ltd,7326 PT Win Textile26175 PT Pancaran Logistk Indonesia10- PT Otan Cipta Perkasas- PT Maud15 PT Stretchiine1-

Jujur Utama1- PT Trigita Logistic Indonesia1-

Baurekso Kaya Mandii-5,857 PT Samjin-21

Sub-total third parties9356,631 Subtotal126,40376,281 Allowance for impairment in value of trade recetvabies-(5,857) Net126,40370,424 bahwa sebagai tambahan, atas penjelasan Pemohon Banding pada poin 2 yang menyebutkan bahwa PT Korchina Logistics Indonesia setuju untuk menanggung sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi tertera di dalam catatan no. 9 Laporan Keuangan yang menyajikan nilai piutang dagang yang masih harus dibayar oleh PT Korchina Logistics Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, atas pelunasan sebesar Rp14.000.000.000,00 tidak termasuk di dalam saldo awal piutang dagang sebesar Rp70.423.604.781,00 dan saldo akhir piutang senilai Rp126.403.090.848,00, melainkan tercermin di dalam Other Non-Current Assets sesuai dengan catatan no. 9 Laporan Keuangan.

. OTHER NON-CURRENT ASSETS

December 31, 2020 December 31, 2019

35654 (5.807)(76.308) Recewables from PT Korchina Logistics Indonesia - nat29837 20460 Refundable deposits3.474

Loan to employees}452

Others2.589

Total36,322

The Company and Samsung SDS Giobal SCL (Thailand) Co. Lid. (SOS Thailand). entered imo

Agreement withiLogistics Hokdings ttd,Kerchina Logistics Indonesia Indonesia) and Korchina Freight (Thailand) Co.. Ut. (Korchina Thailand) on December 13, 2019, Based on the Setdement Agreement, PT Korchine Logistics Indonesia wil pay the receivables which formedy repesented receivables from PT Aditya Karya Eneryi (Note 2045).TN

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, atas jumlah tersebut merupakan salah satu unsur rekonsiliasi yang harus diperhitungkan sebagai rekonsiliasi atas pendapatan yang dicatat pada laporan keuangan dan kas yang diterima oleh Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui bahwa transaksi penyerahan oleh Pemohon Banding kepada PT Aditya Karya Energi semata-mata hanya merupakan transaksi Truck Freight Charge / biaya pengangkutan truk yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding. Adalah benar bahwa Pemohon Banding tidak pemah melakukan transaksi Nickel Ore Handling, melainkan Pemohon Banding memberikan jasa pengangkutan atas Nickel Ore tersebut. Oleh karena itu, pada setiap Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding seluruhnya tertera "Truck Freight Charge”. Nickel Ore Handling hanya merupakan nama proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Aditya Energi saja, tetapi sebenamya Pemohon Banding hanya memberikan jasa pengangkutan sesuai dengan usaha Pemohon Banding sebagai Freight forwarder;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding iersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 yang merupakan beban piutang tak tertagih yang dibebankan Pemohon Banding sebagai kerugian pada tahun pajak 2020. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit tahun 2020, terdapat adanya penghapusan nilai akun allowance for impairment losses senilai Rp105.938.094.083,00 pada adjustment audit. Atas dasar tersebut, seharusnya Pemohon Banding tidak lagi membebankan kerugian beban piutang tak tertagih secara fiskal karena telah dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun 2020 yang telah diaudit:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding (tim pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00, dengan alasan Pemohon Banding berpendapat bahwa atas penghapusan piutang tak tertagih yang,

dilakukan pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp70.020.845.500,00 telah memperhitungkan rencana jumlah penerimaan sampai dengan tahun pajak 2023 yang akan dibayarkan oleh Korchina Indonesia maupun PT Aditya Karya Energi. Sehingga penghapusan piutang tak tertagih sejumlah Rp70.020.845.500,00 adalah jumlah sisa piutang yang sebenamya yang sudah tidak dapat ditagihkan ke PT Aditya Karya Energi, maupun ditanggung oleh Korchina Indonesia. Sehingga, penghapusan piutang sebesar Rp70.020.845.500,00 merupakan beban Pemohon Banding, bahwa atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan pada tanggal 12 Agustus 2021 masih menggunakan angka yang belum diaudit oleh Auditor Independen. Dalam proses audit. Auditor Independen telah melakukan audit bahwa atas piutang yang tidak tertagih tersebut seharusnya dilakukan penghapusan di Tahun Pajak 2020. Hal ini juga sejalan dengan yang tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding kemudian memenuhi ketentuan perpajakan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dapat dibebankan secara fiskal, diantaranya dengan melakukan publikasi dalam penerbitan umum atau khusus pada bulan September 2021. Sebagai tambahan, hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen diselesaikan pada tanggal 27 Oktober 2021;

bahwa berdasarkan data, fakta, ketentuan peraturan perpajakan, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa :

a. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/ PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Pemohon Banding; dy

b. Pasal 1 angka 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/ PMK.010 / 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa: penerbitan umum ada/ah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional.

c. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/ PMK.010 / 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Berdasarkan data/bukti yang ada diketahui bahwa:

a. bahwa Pengumuman Berita Penghapusan Piutang Tak Tertagih melalui Koran SINDO yang disampaikan Pemohon Banding adalah bulan September 2021:

b. bahwa berdasarkan daftar nominatif piutang tak tertagih diketahui bahwa piutang yang dihapus adalah piutang usaha PT Aditya Karya Energi (NPWP: 71.753.5- 045.000), sedangkan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding bahwa hutang usaha PT Aditya Karya Energi telah diambil-alih oleh PT Korchina Indonesia, yang menjelaskan bahwa penerimaan sebagian atas Piutang dagang yang awalnya sebesar Rp 133.142.400.000 dari tahun 2017 yang merupakan Piutang Dagang yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan oleh PT Aditya Karya Energi. Pemohon Banding kemudian melakukan perjanjian dengan pihak lain (PT Korchina Indonesia) yang semula merupakan freight forwarding company yang juga membantu mengirimkan barang-barang PT Aditya Karya Energi, Dengan perjanjian ini PT Korchina Indonesia setuju untuk menanggung sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi tersebut. Berikut kami lampirkan bukti pendukung berupa perjanjian dengan PT Korchina indonesia:

c. bahwa Pemohon Banding, PT Aditya Karya Energi, maupun PT Korchina Indonesia tidak dapat menunjukkan agreement/perjanjian pengambilalihan hutang usaha PT Aditya Karya Energi oleh PT Korchina Indonesia;

d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa piutang usaha tak tertagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:d,

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

f. bahwa tidak terdapat adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu, dalam hal ini PT Aditya Karya Energi dar/atau PT Korchina Indonesia:

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp70.020.845.500,00, sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa atas akun Allowance for Impairment losses tidak terdapat saldo di akun tersebut (akun no 12012183) per tanggal 31 Desember 2022 seperti pendapat Pemeriksa. Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding (Pemeriksa) berpendapat bahwa piutang tak tertagih tersebut telah dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun 2020 yang telah diaudit, bahwa pada kenyataannya, tidak terdapat beban piutang tak tertagih yang dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun. 2020, dikarenakan pembebanan tersebut telah dilakukan pada tahun 2017 melalui pencadangan Piutang Tak Tertagih secara komersial:

2. bahwa seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Piutang Dagang yang semula kepada PT Aditya Karya Energi sebesar Rp133.142.400.000,00 telah dilakukan pencadangan piutang tak tertagih sebesar Rp78.327.677.500,00 secara komersial pada Tahun Pajak 2017 yang dicatat pada akun 53490101 - Bad Debt Expense-A/ R Trade. Namun Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh Pencadangan piutang tidak tertagih tersebut dikarenakan atas transaksi tersebut sifatnya masih berupa,

pencadangan dan belum merupakan jumlah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,

TahunJumlah PerJumlah Per

53490101 (Bad DebtExpense-A/R Trade | oo| 53490101 (Bad=== |70.020.845.500 bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan kronologi dan jumal pencatatan atas piutang dagang beserta dengan pencatatan pencadangan piutang tak tertagih tersebut, serta bukti pendukung berupa Kertas Kerja Perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang telah dilaporkan:

. bahwa pada Tahun Pajak 2020, atas piutang tak tertagih yang dicadangkan tersebut, terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp70.020.845.500,00. Atas penghapusan Piutang tak tertagih sebesar Rp70.020.845.500,00 tersebut dilakukan pada tahun 2020. Hal ini tercermin dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit khususnya Laporan Arus Kas (Statement of Cashflow) di halaman 5. Penghapusan Piutang Tak tertagih secara pajak kami lakukan pada tahun 2020 dengan telah memenuhi ketentuan Perpajakan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada poin 4 di bawah ini. Kemudian, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas jumlah tersebut di dalam SPT PPh Badan tahun 2020:

. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") No.

207/PMK.010/ 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto mengatur demikian :

"Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :

(a). telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial: (b). Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut :

i. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

ii. terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, iii. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau iv. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu."

bahwa sejalan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut dengan hal-hal di bawah ini :

- bahwa Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya di dalam laporan laba rugi komersial pada tahun 2017 sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas,

- bahwa Pemohon Banding telah melampirkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai lampiran di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020,

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan publikasi dalam penerbitan umum atau khusus, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilakukan pada tahun 2020 baik secara akunting maupun fiskal, sedangkan pembebanan biaya ke Laporan laba Rugi telah dilakukan pada tahun- tahun sebelumnya melalui Pencadangan Biaya Penghapusan Piutang Tak tertagih. Namun, Pemohon Banding tidak pemah membebankan biaya pencadangan Piutang Tak tertagih tersebut secara fiscal. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan mengenai Penghapusan Piutang Tak tertagih dan melampirkannya dalam SPT PPh Badan Tahun 2020, oleh karena itu penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp70.020.845.500,00 dapat diakui sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto):

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 dapat dibatalkan seluruhnya:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding dy

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon. Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.bahwa dalam Surat Banding Nomor: 003/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-122/SUB/WPJ.04/2024 tanpa tanggal bulan April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/SDSID- tanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak, b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima[ surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar[| kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f.diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024:

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00040/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: do

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang: Tn =

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang,

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus[| dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampin bukti pembayaran pajak karena tidak adaLl pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Shon Jungho bertindak selaku:

- Pemohon Banding:|

- Ahli Warisnya;|

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;| | |

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat}| banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yangdapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor: 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 masa pajak tahun pajak 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan | Nomor: LAP-00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut :

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 003/SDSID-TAXAII/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang diterima Kantor

Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan | berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: FORM-05001506/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 21 Maret 2023, dengan perhitungan Pemohon Banding dalam surat keberatan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

643,820,174.307

657.820.174,307

643,820,174,307 Harga Pokok Penjualan

545,689,128,636

545,689,128,636

545,689,128,636 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto (1 - 2)

98.131,045,671

112,131,045,671

98,131,045,671 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

62,909,409,504

62,909,409,504

62,909,409,504 Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)

35,221.636,167

49221,636,167

35,221,636, 167 Penghasilan Nato Dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari Luar usaha (286.083.808)(286,083,808)(285,083,808) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dangan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (atb+c+d} (286,083,808) (286,083,808)

Faslitas penanaman modal berupa pengurangan penghasian neto

Q

0

Penyesuaian Fiskal:

a, Penyesuaian Fiskal Positif

31,356,716,807

31,356,716,807

31,356,716,807 b. Penyesuaian Fiskal Negatif

74,253,615,175

4,232.769,675

74,253,615,175 c. Jumlah (a -b)

27,123,947,132 (42,896,898,368) Penghasilan Neto Luar Negeri

0

0 Jumlah Penghasilan Neto

76,059,499,491 (7.961,346.009) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10411412413)

76,059,499,491

PPh Terutang (tarif x 15)

16,733,089,780

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

0

Jumlah PPh Terutang (15416)

16,733,089,780

Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah

0 b. Dipetong/dipungut oleh pihak lah b.1. PPh Pasa! 21

0 b.2. PPh Pasal 22

0 b.3. PPh Pasal 23

12,584,355,124

12,584,355,124

12,584,355,124 b.4. PPh Pasal 24

Q

0

0 b.5. Lain-laln

0

0

0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.44b.5)

12,584,355, 124

12,584,355,124

12,584,355,124 c Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3, PPh Pasal29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Laln-lain

C.6. Jumlah d Diperhitungkan:

di. SKPPKP e Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a#b.64c.6-d1)

12,584,355,124

12,584,355,124

12,584,355, 124 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) (12.584,355.124)

4,148,734,656 (12,584,355,124) Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP

1,752,425,519 b. Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) UU KUP c. Bunga Pasal 13 Ayat (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP

. Kenaikan Pasal 17C Ayat (5) UU KUP

. Kenalkan Pasal 17D Ayat (5) UU KUP

. Jumlah sanksi admlinistasi (atb+c+d+e+1.752.425.519

PPh yang masih harus dibayar (19+20.9(12.584.355,124 5,901,160,175 | (12,584.355.124

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut :

Ditambah/

UraianDikurangi a. Penghasilan Netto76.059.499.491 |76.059.499.491 b. Kompensasi Kerugian0 c. Penghasilan Kena Pajak76.059.499.49176.059.499.491 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang16.733.089.78016.733.089.780 e. Kredit Pajak

4. 148. 734. 656 f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar g. Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal

1.792.425.519 h. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar

5.901.160.175

5.901.160.175

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Pokok Sengketa:

Dalam Rupiah Menurut

PerkiraanSPT/Pemohon | SKPKB/TerbandingKoreksi

Banding

Peredaran Usaha643.820.174.307657.820.174.30714.000.000.000 Penyesuaian Fiskal Negatif74.253.6151754.232.769.67570.020.845.500

Menurut Terbanding

1. Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, Nomor: LAP- 00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 003/SDSID-TAX/II/2023 tanggal 20 Maret 2023, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut,

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan | Nomor LAP-00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, diketahui untuk:

Peredaran Usaha tahun Pajak tahun pajak 2020 sebesar Rp657.820.174.307,00, Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp643.820.174.307,00, sehingga terdapat koreksi Peredaran Usaha tahun Pajak tahun pajak 2020 sebesar Rp14.000.000.000,00 dari pengujian arus uang dan piutang didapatkan selisih Rp15.032.261.361,00. Atas koreksi tersebut Terbanding (pemeriksa) melakukan koreksi pada pos peredaran usaha dan penyerahan PPN, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Saldo Akhir Piutang DagangRp126.403.090.848 Ditambah Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan

-Citibank - 106962006Rp0

-Citibank - 106962014Rp654.175.746.184 |.Citibank - 106962502Rp0

-Citibank - 106962529Rp286.615.205

-Shinchan - 701000018790Rp0

-CIMB - 800068784200Rp0 Dikurangi :

| DitambahP5

-Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dipotong pihakRp12.584.355.124 lawan

Total Penyerahan dan Penghasilan dari luar usahaRp723,026.202.580 (include PPN)

PPN yang dipungut sendiri (cfm. SPT Masa PPN)

JanuariRp3.275.146.063

FebruariRp5.169.247.192

MaretRp4.725.160.008

AprilRp5.934.675.713

MeiRp4.735.782.985

JuniRp4.139.819.439

Juli

4,779.444.208

Agustus

4,133,032.458

9,SeptemberRp

7.429.295.153

OktoberRp

NopemberRp5.645.391.457

12. DesemberRp9.527.543.699

Jumlah PPN yang dipungut sendiri masa Januari s.d.

64.173.766.912 Desember 2020

DPP Penyerahan yang terutang PPN658.852.435.668 Peredaran Usaha Cfm. Wajib Pajak“5643.820.174.307

Rp15.032.261.361

bahwa dalam Pembahasan Akhir diketahui bahwa dari total koreksi sebesar Rp15.032.261.361,00 terdapat sebesar Rp1.032.261.361,00 yang bukan merupakan peredaran usaha:

Koreksi pada pos peredaran usaha dan penyerahan PPN

Pelunasan Piutang Claim/Reimbursment tidak dicatat pada akun Peredaran Usaha

Lain-Lain (Selisih Kurs dan Beda Waktu Pengakuan Kredit

Pajak

Total Koreksi Peredaran Usaha44.000.000.000 Dasar hukum:

> Pasal 12 Ayat (3)UU KUP

> Pasal 4 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021

» Pasal 4 Ayat UU PPN bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, Nomor LAP-00399/RIK.SIS/KPP.0413/2022 tanggal 21 Desember 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 003/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Menanggapi pendapat Pemohon Banding dalam sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00, maka dilakukan pengumpulan seluruh ketentuan dan peraturan penjelasan atas undang-undang tersebut terlebih dahulu untuk kemudian diambil kersimpulan setelah mempertimbangkan dan menganalisa berbagai hal termasuk definisi penghasilan dalam ketentuan umum, ruang lingkup, syarat-syarat dan ketentuan lain-lain yang terdapat dalam undang-undang serta peraturan penjelasannya serta tidak boleh hanya menampilkan atau mengambil kesimpulan biaya yang bukan obyek pajak dan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, untuk kemudian menarik kesimpulan dengan data dan fakta yang diberikan Pemohonon Banding dengan menghubungkannya dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan penjelasan, serta ketentuan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan yang berkorelasi atau berhubungan erat dengan pembuktian data/dokumen yang pendukung:

2. Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,- bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Pemeriksa melakukan koreksi atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 yang merupakan beban piutang tak tertagih yang dibebankan Pemohon Banding sebagai kerugian pada tahun pajak 2020. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit tahun 2020, terdapat adanya penghapusan nilai akun Allowance for Impairment losses senilai Rp105.938.094.083,00 pada adjustment audit. Atas dasar tersebut, seharusnya Pemohon Banding tidak lagi membebankan kerugian beban piutang tak tertagih secara fiskal karena telah dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun 2020 yang telah diaudit, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Perkiraan

SPT / PemohonTerbanding

Banding

41014203

Sales — Warehouse - Product (3.405.000.600)(3.405.000.000)

Management

2. | 53050101

Retirement Benefits - Defined(172.803.304)(172.803.304)

Benefit

- | 58490101(70.020.845.500) ae 70.020.845.500 Bad Debt Expense - A/R Trade

56230101

Gain on Disposal of Tangible

Assets

71010101 (652.476.082)(652.476.082)

Interest Income-Deposits

71010177 (2.490.288)(2.490.288)

Financial Income-Other (74.253.615.174) |(4.232.769.674

Jumlah

70.620.845.500

Dasar Hukum:

> Pasal9 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021

» Pasal 12 Ayat (3) UU KUP bahwa terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 a. Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan:

(1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerinta

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain :

» Pasal12 Ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

> Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

> Pasal 13(1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

> Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh | (satu) bulan.

>25 Ayat (1) huruf b

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak.

> Pasal 26 Ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(2)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain :

> Pasal 4(1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia:

> Pasal6 Ayat (1) huruf a dan huruf d serta huruf h d.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi,

7. biaya promosi dan penjualan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

4. atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu, syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang

tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf k;

» Pasal9Ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negen dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

C. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan,

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan:

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,

5, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu, d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e.

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:| g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali| sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan

Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, antara lain mengatur:

- Pasal1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong paiak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang,

nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

3 Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi:

a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional: atau b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

1) penerbitanHimpunanBank-BankMilikNegara (HIMBARAYPerhimpunan — Bank-Bank Umum _ Nasional (PERBANAS);

2) penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau

3) penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

- Pasal3 (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

2. terdapat perjanjian tertulis — mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

(1a) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy,

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.

(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera | yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;

b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura, c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat. untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS), d. Kredit Usaha Kecil (KPK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil:

e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK: dan/atau f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5. 000.000,00 (lima juta pian),

- Pasal4 (1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

b. fotokopi: perjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris, c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus, atau d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksa Pajak yang menjadi obyek sengketa adalah sebagai berikut:

Dalam Rupiah Menurut:

Perkiraan

SKPKB

Peredaran Usaha643.820.174.307 | — 657.820.174.30714,000.000.000 Penyesuaian Fiskal Negatif74.253.615.1754.232.769.67570.020.845.500 b) bahwa terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 yang berasal dari pengujian arus penerimaan uang dan rekonsiliasi piutang dengan menggunakan perhitungan nilai saldo awal piutang dengan nilai Rp70.423.604.781,00 dan saldo akhir piutang senilai Rp126.403.090.848,00 sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Namun Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas selisih tersebut merupakan penerimaan uang dari PT. Korchina Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00 dan dan PT. Aditya Karya Energi sebesar Rp2:000.000.000,00 yang merupakan pelunasan atas piutang

dagang selama tahun 2017 yang peredaran usahanya telah diakui pada tahun 2017 dan telah diterbitkan faktur pajaknya saat peredaran usaha dicatat, alasan untuk mempertahankan koreksi pengujian yang telah dilakukan untuk membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp14.000.000.000,00 bukan merupakan hasil penjualan tahun 2017 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan merupakan piutang dagang dari tahun pajak 2017 s.d. 2020, adalah:

a. Pada saat SPHP Terbanding (pemeriksa) melakukan koreksi sebesar Rp27.032.261.361,00 terdiri dari pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp15.032.261.361,00 b. bahwa koreksi berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung dalam laporan audit (catatan atas laporan keuangan no. 20d hal 43 dan 26a halaman 52, bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari Korchina Indonesia dari Januari 2020 sampai Oktober 2021, sejumlah Rp22.000.600.000,00. Atas jumlah tersebut, nilai yang menjadi bagian tahun 2020 yang diterima dari Januari 2020 sampai Desember 2020, sejumlah Rp12.000.000.000,00. Atas selisih penerimaan Rp12.000.000.000,00 tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha:

c. bahwa Pemohon Banding memberikan sanggahan (tertuang secara lengkap jelas dan rinci dalam risalah pembahasan), d. bahwa atas dasar penghitungan yang Pemohon Banding berikan, Terbanding(pemeriksa)membatalkankoreksisebesar Rp12.000.000.000,00 pada poin 2 diatas:

e. bahwa terhadap koreksi sebesar Rp15.032.261.361,- pemeriksa mempertahankan objek koreksi sebesar Rp14.000.000.000,- dengan alasan sebagai berikut:

Dalam Pembahasan Akhir diketahui bahwa dari total koreksi sebesar Rp15.032.261.361,00 terdapat sebesar Rp1.032.261.361,- yang bukan merupakan peredaran usaha:

ada pos peredaran usaha dan penyerahan PPNRp15.032.261.361 Pelunasan Piutang Claim/Reimbursment tidak dicatat pada akun

Peredaran UsahaRp(320.429.066)

3. | Lain-Lain (Selisih Kurs dan Beda Waktu Pengakuan Kredit Pajak) | Rp711.832.295 he Total Koreksi Peredaran UsahaRp14.000.000.000

c) bahwa dalam penjelasan Pemohon Banding, terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp14.000.000.000,00, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut adalah bagian dar piutang dagang yang awalnya sebesar Rp133.142.400.000,00 dari tahun 2017 yang merupakan piutang dagang tak tertagih dari PT Aditya Karya Energi:

bahwa selanjutnya PT Samsung SDS Global SCL Indonesia melakukan perjanjian dengan PT. Korchina Logistics Indonesia, dan menyetujui untuk menanggung sebagian piutang tak tertagih yang dari PT Aditya Karya Energi,- dan dari realisasi perjanjian tersebut PT Aditya Karya Energi menerima piutang tak tertagih sebesar Rp12.000.000.000,00:

bahwa atas pejelasan di atas, Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak melakukan pengujian terkait persetujuan untuk menanggung sebagian piutang tak tertagih dari PT Aditya Karya Energi, karena seluruh piutang tak tertagih dari PT. Aditya Karya Energi tidak tercatat dalam pembukuan piutang usaha PT. Samsung SDS Global SCL Indonesia berdasarkan laporan audit yang diberikan tahun 2020 dan laporan audit tahun-tahun sebelumnya (tidak terdapat nilai piutang yang dimaksud dari PT. Aditya Karya Energi sebesar nilai Rp1 33,142.400.000,00):

d) bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 yang merupakan beban piutang tak tertagih yang dibebankan Wajib Pajak sebagai kerugian pada tahun pajak 2020, dimana dalam proses pemeriksaan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten:

bahwa selanjutnya berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit tahun 2020, terdapat adanya penghapusan nilai akun Allowance for Impaimment losses senilai Rp105.938.094.083,00 pada adjustment audit. Atas dasar tersebut, seharusnya Pemohon Banding tidak lagi membebankan kerugian beban piutang tak tertagih secara fiska! karena telah dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun 2020 yang telah diaudit:

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa piutang dagang yang semula kepada PT Aditya Karya Energi sebesar Rp133.142.400.00,00 telah dilakukan pencadangan piutang tak tertagih sebesar Rp78.327.677.500,00 secara kemersial pada Tahtin Pajak 2017 yang dicatat pada akim 53490101-Bad Debt Expense-A/R Trade. Namun Wajib Paja

melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh pencadangan piutang tak tertagih tersebut karena sifatnya masih pencadangan dan belum merupakan jumlah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, bahwa berdasarkan uraian di atas, pengujian yang dilakukan untuk menyakinkan bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp70.020,845.500,00 tersebut dipertahankan karena seluruh piutang PT. Aditya Karya Energi dari laporan keuangan komersial/laporan audit dan pembukuan Wajib Pajak bukanlah piutang milik Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibebankan secara fiskal sebagai beban penghapusan piutang.

Pengujian terkait data piutang Pemohon Banding, diketahui bahwa:

1) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding bahwa penerimaan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 dari PT Aditya Karya Energi yang pada tahun 2020 merupakan pembayaran piutang dari tahun 2017, tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, dan berdasarkan laporan keuangan PT Aditya Karya Energi, yang disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja melalui Nota Dinas nomor ND-1511/KPP.2104/2023 tanggal 04 Desember 2023, hal Jawaban atas Nota Dinas nomor ND- 119/WPJ.046/2023 diketahui bahwa nilai hutang hutang usaha pada tahun 2018 dan tahun 2019 tidak ada perubahan yaitu sebesar Rp158.482.221.771,00 sedang untuk tahun pajak 2020 adalah nihil:

2) bahwa alasan adanya pengambilalihan hutang usaha PT Aditya Karya Energi oleh PT Korchina Logistics Indonesia sebagaimana dalam klausul 1.41 perjanjian antara PT Korchina Logistics Indonesia dengan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa Korchina Indonesia harus membayar secara bulanan sejumlah Rp1.000.000.000,00 kepada Pemohon Banding pada hari terakhir setiap bulan sejak 2020 sampai Desember 2022, tidak sesuai dengan laporan keuangan PT Korchina Logistics Indonesia tahun pajak 2020, yang disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading melalui Nota Dinas nomor ND-2982/KPP.2105/2023 tanggal 05 Desember 2023, hal Jawaban atas Nota Dinas nomor ND- 118/WPJ.046/2023, dimana pada halaman 18 Laporan Keuangan PT Korchina Logistics Indonesia tahun pajak 2020 menyatakan

“This account representsnon-current portion payable to PT. Samsung SDS Indonesia relatedtoclaim case of Nickel Ore Handling project that the contract hasbeen signed on January 25, 2017. On July 26, 2018 the Company entered info agreement with PT. Samsung SDS Indonesia and Korchina Logistics Ltd, stated that the Company and Korchina LogisticsLid. agree fo pay fo SDS fifty percent of any remaining amounts not recovered from Hans Aditya (the buyer), after deducting any amounts already received fromKorchina Indonesia pursuant to the payment of the profits”

The latest agreement dated December 13, 2019; the Company should pay total amounting Rp57.333.922.500. Remaining balance as of December 31, 2021 is amounting Rp21,333,922, 500.

Yang diartikan demikian:

Akun ini merupakan utang jangka panjang kepada PT. Samsung SDS Indonesia terkait kasus klaim proyek Nickel Ore Handling yang telah ditandatangani kontraknya pada tanggal 25 Januari 2017. Pada tanggal 26 Juli 2018 Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT. Samsung SDS Indonesia dan Korchina Logistics Ltd menyatakan bahwa Perseroan dan Korchina Logistics Ltd. setuju untuk membayar kepada SDS lima puluh persen dari sisa jumlah yang belum diperoleh kembali dari Hans Aditya (pembeli), setelah dikurangi jumlah yang telah diterima dari Korchina Indonesia sesuai dengan pembayaran keuntungan,

Perjanjian terakhir tanggal 13 Desember 2019: Perusahaan harus membayar total sebesar Rp57.333.922.500. Sisa saldo pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp21.333.922.500,00:

3) bahwa berdasarkan data transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak Pemohon Banding kepada PT Aditya Karya Energi (sesuai detil Pajak Keluaran selama tahun pajak 2017) tidak ditemukan transaksi Nickel Ore Handling (penanganan bijih nikel) yang ada adalah transaksi Truck Freight Charge (biaya pengangkutan truk), dengan nilai penyerahan Pemohon Banding kepada PT Aditya Karya Energi selama tahun pajak 2017 (berdasarkan SPT masa PPN tahun pajak 2017 sebesar Rp274.060.000.000,00, sehingga atas klaim proyek Nickel Ore Handling yang telah ditandatangani kontraknya

tanggal 25 Januari 2017 belum diterbitkan faktur pajak dan belum dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan:

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen ke-2 sebagaimana disampaikan melalui surat nomor. S- 1346/PJAWPJ.04/2023 tanggal 20 Oktober 2023, sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi SebagianPermintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-526/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 08 Desember 2023, dimana agreement/perjanjian pengambilalihan hutang usaha PT Aditya Karya Energi kepada Pemohon Banding oleh PT Kochina Indonesia

5) bahwa berdasarkan data dan dokumen pendukung yang ada, diketahui bahwa penghasilan yang diterima sebesar Rp14.000.000.000,00 sesuai data arus kas dan arus piutang, merupakan penyerahan yang belum diterbitkan faktur pajak dan penghasilannya belum dilaporkan pada tahun 2017, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur pajak atas transaksi dimaksud sebagaimana telah dimintakan melalui surat S- 1346/PJAWPJ.04/2023 tanggal 20 Oktober 2023 f) bahwa berdasarkan data dan dokemen yang ada, tidak ditemukan ketidakbenaran dalam koreksi peredaran usaha oleh Terbanding, dengan demikian dapat ketahui bahwa peredaran usaha adalah dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingKoreksi (1)(3)(3-2) Peredaran Usaha643.820.174.307643.820.174.30714.000.000.000 g) bahwa berdasarkan laporan keuangan komersia! yang telah diaudit tahun 2020, terdapat adanya penghapusan nilai akun allowance for impairment losses senilai Rp105.938.094.083,00 pada adjustment audit. Atas dasar tersebut, seharusnya Pemohon Banding tidak lagi membebankan kerugian beban piutang tak tertagih secara fiskal karena telah dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun 2020 yang telah diaudit:

Terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,- tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikutdh

1) Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak

2) Pasal 1 angka 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa: penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional.

3) Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur bahwa:

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus:

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

(2) Berdasarkan data/bukti yang ada diketahui bahwa:

a. Pengumuman Berita Penghapusan Piutang Tak Tertagih melalui Koran SINDO yang disampaikan Pemohon Banding adalah bulan September 2021;

PENGUMUMAN

BERITA PENGHAPUSAN PIUTANG

TIDAK TERTAGIH -

Sesuai dengan Pasal 1 ongka 3 PeraturanKeuangan

Nomor 57/PIMK.03/2010 dan terakhir diubah dengan Nomor tentangYang Nysta-Nyala Tidak

Dupat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan

Bruto, PT SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA, sebuah perseroan terbatas «yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, NPWP :-03,093.841.9-037.000, berdomisifi di Gedung Centennial Tower Lt. 17 Unit At, 41: JEND. Gatot

Subroto Kav.24-25 RT.002 RW.002 Karet Semanggi Setiabudi,

Jakarta Selatan dengan ini mengumumkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk tahun buku 2020 dari 1 (satu) debitur PT. ADITYA KARYA ENERGI sebasar Rp. 70.020.845:500,- (tujuh puluh miliar dua puluh.

juta dolapan ratus empat pllun lima ribu ime ratus rupiah) yang telah dibebankan dalam laporan kevangan Komersial sebagai korugian bagikami.

Jika ada pihak yang berkepentingan ingih ' memperoleh

Infocmiasi'tambahan mangenel penghapusan plutang tersebut,'

dapat menghubungi alamat tersebut di atan.

Jakarta, September 2021

Diraktur PT. SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA b. bahwa berdasarkan daftar nominatif piutang tak tertagih diketahui bahwa piutang yang dihapus adalah piutang usaha PT Aditya Karya Energi (NPWP: 71.753.5-045.000), sedangkan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding bahwa hutang usaha PT Aditya Karya Energi telah diambilalih oleh PT Korchina Indonesia, yang menjelaskan bahwa penerimaan sebagian atas Piutang dagang yang awalnya sebesar Rp133.142.400.000 dari tahun 2017 yang merupakan Piutang Dagang yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan oleh PT Aditya Karya Energi. Pemohon Banding kemudian melakukan perjanjian dengan pihak laian (PT Korchina Indonesia) yang semula merupakan freight forwarding company yang juga membantu mengirimkan barang-barang PT Aditya Karya Energi, Dengan perjanjian ini PT Korchina Indonesia setuju untu

menanggung sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi tersebut. Berikut kami lampirkan bukti pendukung berupa perjanjian dengan PT. Korchina Indonesia:

Di dalam kleusul | 4.1disebutkan demikian:

"Korckina Indonesia hati pay the monthly omount of IDR 1.009.000.000 to SDS on the last day of each month ftom January 2020 10 December 2022."

Yang diartikan demikian:

“Korching Indonesia harus membayar secara bulanan sejtanlah Rp 1000000040 kepada SDS pada hari teraktir di setiap bulan sejak Januari 2020 sampai Desember

1022” c. bahwa Pemohon Banding, PT Aditya Karya Energi, maupun PT Korchina Indonesia tidak dapat menunjukkan agreement/perjanjian pengambilalihan hutang usaha PT Aditya Karya Energi oleh PT Korchina Indonesia, d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa piutang usaha tak tertagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

f. bahwa tidak terdapat adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu, dalam hal ini PT Aditya Karya Energi dan/atau PT Korchina Indonesia;

g. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa PenyesuaianNegatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp70.020.845.500,00 memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sehingga koreksi Pemeriksa

h) bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1,00, sehingga nilai Penyesuaian Fiskal negatif menurut Pemohon Banding, Pemeriksa, dan Peneliti adalah sebagai berikut :

Uraian

Pemohon

Terbanding

Banding

|(1)

3

Penyesuaian Fiskal Negatif74.253.615.1754.232.769.67570.020.845.500

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor. 003/SDSID-TAX/II/2024 tanggal 19 Maret 2024, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2)dan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEBAWPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratura

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00040/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.093.841.9- 031.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/SDSID-TAX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama pada Surat Banding Nomor 003/SDSID-TAX/IV/2024 tanggal 19 Maret 2024:

Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal pemohonan banding Pemohon Banding:

Analisa Pokok Sengketa oleh Terbanding atas Pengajuan Banding Pemohon Banding bahwa butir IIl SUB merupakan hasil membaca surat banding, mempelajari Laporan

|Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses |penyelesaian keberatan, surat Keberatan Pemohon Banding, sehingga secara garis besar dapat disimpulkan tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan alasan sebagaimana yang

dijelaskan pada Surat Banding Nomor 003/SDSID-TAX!II/2024 tangga! 19 Maret 2024, bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 70.020.845.500 dengan alasan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Surat Banding Nomor 003/SDSIP- TAXIIl1/2024 tanggal 19 Maret 2024:

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/PJAVPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 003/SDSID-TAX/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dan tanda terimanya,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022: Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak sebesar Rp5.901.160.175,00 tanggal 16 Januari 2023 dengan NTPN 944EF4ES94NL107R:

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 12 tanggal 22 Februari 2022:

Bukti P-6. Salinan Perjanjian antara Samsung SDS Global SCL Indonesia dengan

Korchina Indonesia tanggal 13 Desember 2019:

Bukti P-7. Kronologi dan jumal pencatatan atas piutang dagang beserta dengan pencatatan pencadangan piutang tak tertagih PT Aditya Karya Energy: Bukti P-8. Kertas Kerja Perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-9. SPT PPh Badan Tahun 2017:

Bukti P-10. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih: l,

Bukti P-11. Publikasi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih:

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SDSID-TAX/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,

Bukti P-14. Pakta Integritas dan Passpor atas nama Shon Jungho;

Bukti P-15. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Drs. Hamdanus Lukman,

M.Si,

Bukti P-16. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Tonggo Antonang: Bukti P-17. Matriks sengketa,

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Juli 2024,

Bukti P-19. Perjanjian (Setflement Agreement) dengan PT Korchina Logistics

Indonesia terkait penanggungan sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi:

Bukti P-20. Daftar piutang dagang PT Aditya Karya Energy sebesar

Rp133.142.400.000,00 beseria invoice dan faktur pajak yang telah diterbitkan pada tahun 2017:

Bukti P-21. Kontrak/agreement antara PT Aditya Karya Energi dengan PT Samsung

SDS Indonesia terkait Nickel Ore Handling, Delivery Project,

Bukti P-22. Publikasi dalam penerbitan umum atas penghapusan piutang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energy:

Bukti P-23. Bukti Pelunasan oleh PT Aditya Karya Energy sebesar

Rp2.000.000.000,00 dan PT Korchina Logistics Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00 pada tahun 2020,

Bukti P-24, Laporan Keuangan Yang Sudah Diaudit;

Bukti P-25. Rekening Koran dan Bukii Pelunasan:

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 29 November 2025;

Bukti P-27. Kronologi dan jumal pencatatan terkait piutang dagang PT Aditya Karya

Energi,

Bukti P-28. Rekening koran berikut dengan invoice dan faktur pajak atas pembayaran dari PT Samsung SDS Global SCL Indonesia kepada PT Korchina Logistics Indonesia,

Bukti P-29. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan Ke-1 yang didalamnya telah dilampirkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,

Bukti P-30. Daftar nominatif Bad Debt terkait koreksi fiskal negatif sebesar

Rp70.020.845.500,00:

Bukti P-31. Publikasi koran atas piutang tak tertagih:

Bukti P-32. Kesimpulan Akhir tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK,

Bukti T-2. Matriks sengketa:

Bukti T-3. BuktikirimKeputusanTerbandingNomor

KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tangga! 8 November 2024;

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 17 Januari 2025,

Bukti T-6. | Kesimpulan akhir Nomor S-117/WPJ.04/2025 tanggal 31 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjek sengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00040/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00018/206/20/069/22 tanggal 23 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajaky|

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/SDSID-TAX/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa KoreksiPemohon BandingTerbanding (Rp) Rp(Rp)

Peredaran Usaha657.820.174.307643.820.174.307714,000,000.000 Penyesuaian Fiskal Negatif4.232.769.67574,253,615.17570.020.845.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a guo adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Dibanding | No.KoreksiPemohon Banding

Ri

1. | Peredaran Usaha657.820.174.307|1 643.820.174.307

2. | Penyesuaian Fiskal Negatif4.232.169.675 74.253.615.175

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 bahwa koreksi a guo dilakukan Terbanding karena berdasarkan data dan dokumen pendukung yang ada, diketahui bahwa penghasilan yang diterima sebesar Rp14.000.000.000,00 sesuai data arus kas dan arus piutang merupakan penyerahan yang belum diterbitkan faktur pajak dan penghasilannya belum dilaporkan pada tahun 2017 dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur pajak atas transaksi dimaksud sebagaimana telah dimintakan melalui Surat Nomor: S-1346/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a guo, dengan alasan sebagai berikut:

— bahwa jumlah penerimaan sebesar Rp14.000.000.000,00 merupakan kas yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Korchina Logistics Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00 dan PT Aditya Karya Energi sebesar Rp2.000.000.000,00 atas pelunasan Piutang Dagang Tahun 2017 yang mana Peredaran Usahanya telah diakui pada tahun 2017 dan telah diterbiikan Faktur Pajak Keluarannya pada saat Peredaran Usaha a guo dicatat:

— bahwa penerimaan tersebut adalah penerimaan sebagian atas Piutang Dagang yang awalnya sebesar Rp133.142.400.000,00 dari tahun 2017 yang merupakan Piutang Dagang yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan oleh PT Aditya Karya Energi. Pemohon Banding kemudian melakukan perjanjian dengan pihak lain (PT Korchina Logistics Indonesia) yang semula merupakan Freight Forwarding Company yang juga membantu mengirimkan barang-barang PT Aditya Karya Energi. Dengan Perjanjian a guo, PT Korchina Logistics Indonesia setuju untuk menanggung sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi tersebut. Selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian dengan PT Korchina Logistics Indonesia dimana dalam klausul 1.4.1 perjanjian tersebut, disebutkan sebagai berikut:

"Korchina Indonesia shall pay the monthly amount of IDR1.000.000.000 to SDS on the last day of each month from January 2020 to December 2022.

(Korchina Indonesia harus membayar secara bulanan sejumlah Rp1.000.000.000,00 kepada SDS pada hari terakhir disetiap bulan sejak Januari 2020 sampai Desember 2022.)

— bahwa oleh karena perjanjian tersebut, Pemohon Banding menerima pelunasan sejumlah Rp12.000.000.000,00 dan Korchina Indonesia pada Tahun 2020: — bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa pembayaran oleh PT Korchina

Logistics Indonesia tersebut bukan merupakan "pengambilalihan" hutang usaha PT Aditya Karya Energi oleh PT Korchina Logistics Indonesia sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Yang sebenarnya terjadi adalah PT Korchina Logistics Indonesia setuju untuk menanggung sebagian kerugian yang diderita Pemohon Banding karena jika yang terjadi adalah "pengambilalihan" artinya PT Korchina Logistics Indonesia akan mempunyai piutang ke PT Aditya Karya Energi setelah pengalihan. Hak penagihan piutang ke PT Aditya Karya Energi tetap berada pada Pemohon Banding (tidak dipindahkan),

— bahwa apabila merujuk kepada catatan no. 6 atas Laporan Keuangan yang telah diaudit (mohon merujuk screenshot di bawah), tidak terdapat piutang dagang kepada PT Korchina Logistics Indonesia maupun PT Aditya Karya Energi pada tahun 2020:

6. TRADE RECEIVABLES - NET

The detatis of trade receivabies - net are as

December 31, 2020 December 31, 2019 Related(Notes 20b and 27a)

PT Samsung Electronics Indonesia116,02569.634 PT Samsung Telecommunication Indonesia9.430- Samsung SOSLtd,1316

Sud-total retated parties125,46869,650 Third parties pr Lock & Lock Indonesia (Note 205)608547

206- Major cufturas Textile Co., Lid.73

PT Win Teodile28175 PTindonesia10- PT Dian Cipta Perkasa8- PT Majuel15 PT1- PT Jujur Utama1- PT Trigita Logistic Indonesia1

PT Baurekso Kaya Mandiri-5.857 PT Sanijin-21

SutHiotal third parties.9356,631 Sub-total128,40375.281 Atowance for Imopairmert in value of trade receivables-(5.857) Net126,403T0424

— bahwa sebagai tambahan, atas penjelasan Pemohon Banding di atas yang menyebutkan bahwa PT Korchina Logistics Indonesia setuju untuk menanggung sebagian Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi terte

dalam catatan no. 9 Laporan Keuangan (mohon merujuk screenshof di bawah) yang menyajikan nilai piutang dagang yang masih harus dibayar oleh PT Korchina Logistics Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, atas pelunasan sebesar Rp14.000.000.000,00 tidak termasuk dalam saldo awal piutang dagang sebesar Rp70.423.604.781,00 dan saldo akhir piutang senilai Rp126.403.090.848,00, melainkan tercermin dalam Other Non-Current Assets sesuai dengan catatan no. 9 Laporan Keuangan:

. OTHER NON-CURRENT ASSETS

December 31, 2020 December 31, 2019 from PT Korenins Logistics Indonesia35.646114,777 forin value of (5.807)

20.837

3.474

462

25690

36312

The Company and Samsung SOS Global SCL (Thalland) Co.. Lid. (SOS Thailand). emered imo indonesia) andLid. (Karchina Thailand} on December 13.

Ort,Logistics Indonesia 2019, Bared on) the Setdement Agreement, PT Korchina Logistics Indonesia wil pay the which formerty repesented receivables from PT PT Aditya Karya Energi (Note 20.5).

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, atas jumlah tersebut merupakan salah satu unsur rekonsiliasi yang harus diperhitungkan sebagai rekonsiliasi atas pendapaian yang dicatat pada laporan keuangan dan kas yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui bahwa transaksi penyerahan oleh Pemohon Banding kepada PT Aditya Karya Energi semata-mata hanya merupakan transaksi Truck Freight Chargefbiaya pengangkutan truk yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding. Adalah benar bahwa Pemohon Banding tidak pemah melakukan transaksi Nickel Ore Handling, melainkan Pemohon Banding memberikan jasa pengangkutan atas Nickel Ore tersebut. Oleh karena itu, pada setiap Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding seluruhnya tertera "Truck Freight Charge". Nickel Ore Handling hanya merupakan nama proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Aditya Energi saja, tetapi sebenamya Pemohon Banding hanya memberikan jasa pengangkutan sesuai dengan usaha Pemohon Banding sebagai Freight forwarder, bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya,

bahwa berdasarkan uarian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 a guo merupakan sengketa pembuktian:

bahwa pembuktian a guo diperlukan untuk menguji kebenaran materiil atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penerimaan sebesar Rp14.000.000.000,00 a quo merupakan kas yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Korchina Logistics Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00 dan PT Aditya Karya Energi sebesar Rp2.000.000.000,00 atas pelunasan Piutang Dagang Tahun 2017, dimana Peredaran Usahanya telah diakui pada tahun 2017 dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluarannya pada saat Peredaran Usaha a quo dicatat, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

o Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Korchina Logistics Indonesia, o Rekening Koran (bukti penerimaan uang setiap bulan (Jan 2020-Des 2022) dari

PT Korchina (Rp12 m) dan PT Aditya (Rp 2m);

o Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017 (Pencataian/Pengakuan);

o Laporan Keuangan Tahun Pajak 2020, dan o Faktur Pajak, bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a guo dan mempertimbangkan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui sengketa a guo berasal dari uang masuk sebesar Rp14.000.000.000,00 yang diterima dari Korchina Indonesia sebesar Rp12.000.000.000,00 dan PT Aditya Karya Energi sebesar Rp2.000.000.000,00 yang menurut Terbanding merupakan pelunasan piutang. dagang yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha oleh Pemohon Banding:

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Korchina Logistic Indonesia tanggal 13 Desember 2019 diketahui terdapat Piutang Dagang yang tidak tertagih dari PT Aditya Karya Energi dari proyek Nickel Ore Handling yang ditanggung oleh PT Korchina Logistic,

Indonesia dan dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 setiap bulannya dari tahun 2020 s.d 2022:

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran diketahui terdapat pelunasan setiap bulannya sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada PT Samsung SDS Global SCL Indonesia dari PT Korchina Logistics Indonesia (total Rp12.000.000.000,00) dan dari PT Aditya Karya Energi dengan total sebesar Rp2.000.000.000,00;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 diketahui terdapat Other Non-Current Assets sebesar 46.522 (dalam jutaan) yang menerangkan Samsung SDS Global SCL mengadakan Perjanjian Pelunasan dengan Korchina Logistics Holdings dimana PT Korchina Logistics Indonesia akan membayar piutang yang sebelumnya merupakan piutang dari PT Aditya Karya Energy,

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Faktur Pajak dan Invoice dengan total sebesar Rp133.142.400.000,00 diketahui memang terdapat transaksi Pemohon Banding dengan PT Aditya Karya Energy sesuai Kontrak Nomor SAMSUNG- AKE 20170225 terkait jasa angkut (handling),

- bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis Pengadilan Pajak meyakini bahwa uang masuk di tahun 2020 sebesar Rp14.000.000.000,00 merupakan pelunasan piutang dagang atas transaksi jasa angkut (handling) yang telah dilaporkan di tahun 2017 dan dalam pembukuan memang tidak terdapat pencatatan piutang usaha a.n PT Aditya Karya Energy karena pelunasannya dilakukan oleh PT Korchina Logistics Indonesia (Other Non-Current Assets a.n PT Korchina Logistics Indonesia), bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai alat buktiidokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a guo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.000.000.000,00 a guo tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 yang merupakan beban piutang tak tertagih yang dibebankan

Pemohon Banding sebagai kerugian pada tahun pajak 2020. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit tahun 2020, terdapat adanya penghapusan nilai akun allowance for impairment losses senilai Rp105.938.094.083,00 pada adjustment audit. Atas dasar iersebut, seharusnya Pemohon Banding tidak lagi membebankan kerugian beban piutang tak tertagih secara fiskal karena telah dibebankan pada laporan keuangan komersial tahun 2020 yang telah diaudit; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

— bahwa atas penghapusan piutang tak tertagih yang dilakukan pada tahun pajak 2020 sebesar Rp70.020.845.500,00 telah memperhitungkan rencana jumlah penerimaan sampai dengan tahun pajak 2023 yang akan dibayarkan oleh Korchina Indonesia maupun PT Aditya Karya Energi sehingga penghapusan piutang tak tertagih sejumlah Rp70.020.845.500,00 adalah jumlah sisa piutang yang sebenarnya yang sudah tidak dapat ditagihkan kepada PT Aditya Karya Energi, maupun ditanggung oleh Korchina Indonesia sehingga penghapusan piutang sebesar Rp70.020.845.500,00 merupakan beban Pemohon Banding:

— bahwa atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan pada tanggal

12 Agustus 2021 masih menggunakan angka yang belum diaudit oleh Auditor Independen. Dalam proses audit, Auditor Independen telah melakukan audit bahwa atas piutang yang tidak tertagih tersebut seharusnya dilakukan penghapusan pada Tahun Pajak 2020. Hal tersebui juga sejalan dengan yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020:

— bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding kemudian memenuhi ketentuan perpajakan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dapat dibebankan secara fiskal, diantaranya dengan melakukan publikasi dalam penerbitan umum atau khusus pada bulan September 2021 dan sebagai tambahan, hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen diselesaikan pada tanggal 27 Oktober 2021:

bahwa berdasarkan uarian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 a guo merupakan sengketa pembuktian/yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

o Laporan Keuangan Tahun Pajak 2020 (Audited), o Kontrak antara PT Aditya Karya Energi dengan PT Samsung SDS Indonesia terkait Nickel Ore Handling, Delivery Project, o Publikasi koran atas piutang tak tertagih:

o Daftar piutang dagang PT Aditya Karya Energy sebesar Rp133.142.400.000,00 beserta invoice dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada Tahun 2017: o SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan ke-1:

o Daftar nominatif bad debt terkait koreksi fiskal negatif sebesar

Rp70.020.845.500,00;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai alat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a guo dan mempertimbangkan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding semula melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan menggunakan laporan keuangan yang belum diaudit, yang merupakan praktik akuntansi dan perpajakan yang lazim:

- bahwa dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2020, Auditor Independen menyimpulkan bahwa piutang-piutang tertentu telah memenuhi kriteria sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan oleh karenanya secara akuntansi harus dihapuskan pada Tahun Pajak 2020:

- bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan ke-1 atas dasar Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang membebankan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dapat dibebankan secara fiskal:

- bahwa dalam persidangan dan kesimpulan akhir, Terbanding menyatakan Pemohon Banding baru mempublikasikan biaya piutang tak tertagih melalui media Koran Sindo pada bulan September 2021 sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa atas biaya piutang tak tertagih sebesar Rp70.020.845.500,00 belum dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun 202

karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK 207/PMK.010/2015,

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Pengadilan Pajak atas publikasi melalui media Koran Sindo memang baru dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan September 2021 namun mempertimbangkan pemeriksaan oleh Audior yang baru diselesaikan pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2021, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memahami kondisi publikasi baru dapat dilakukan pada bulan September 2021 sebagai syarat pemenuhan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus:

- bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selama piutang tersebut berasal dari penghasilan yang telah dikenakan pajak, piutang benar-benar tidak dapat ditagih, telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal, telah dipenuhi syarat formal, termasuk pengumuman, dan serta penghapusan dilakukan pada tahun pajak yang tepat, maka biaya piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya fiskal:

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai alat bukii/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a guo, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp70.020.845.500,00 a guo tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut),

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa 'pengetahuan hakim', yang dalam Pasat 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya."

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."| bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pendapat Majelis (Rp): (Rp)Dipertahankan | Dipertahankan

| 1. (PeredaranUsahaSSCS | 14.000.000.000 | | 2. | PenyesuaianFiskalNegatif | 70.020.845.500[OO 70.020845.500 |

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Majelis Uraian

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis

Penghasilan Neto menurut Majelis

Kompensasi Kerugian

5 | Penghasilan Kena Pajak

Pajak Penghasilan Terutang

Kredit Pajak: PPh Pasal 23

12.584.355.124 8 | Pajak yang lebih dibayar

12,584.355.124

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/PJAWPJ.04/2024 tanggal 15 Januari 2024, atas nama PT SAMSUNG SDS GLOBAL SCL INDONESIA, NPWP 03.093.841.9- 031.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang lebih dibayar sebesar Rp12.584.355.124,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh empat rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISAnwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganti, ttd.

Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

fr NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.