P U T U S A N
Nomor PUT-002223.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00875/NKEB- CT/WPJ.33/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002223.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARFINDO BERSINAR, NPWP 02.364.261.4-432.000, beralamat di Ruko Kranggan Permai RT16 No.26 RT.000 RW.000, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arfina Nengkoda jabatan Direktur, (domisili elektronik arfina@arfindo.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arfina Nengkoda,
Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.330@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparni/NIP198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,