Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman
PUT-002241.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Arfindo Bersinar, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002241.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Arfindo Bersinar mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2018.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23; Pasal 29; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002241.99/2026/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Arfindo Bersinar
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026