P U T U S A N
Nomor PUT-002249.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00084/406/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002249.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara::
PT RESONAC MATERIALS INDONESIA, NPWP 31.244.733.7-
431.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jl. Surya Madya Kav. I-36A, Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361 dalam hal ini diwakili oleh Sutikno selaku Direktur,
(domisili elektronik: rmid_finance@resonac.com)
selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nurhidayah,
Nomor IKH : KEP-854/PP/IKH/2024 tanggal 11 September
2024,
Nomor SKK : Nomor 041/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06
Agustus 2025;
2. Nama: Riani Fitri,
Nomor IKH : KEP-1844/PP/IKH/2025tanggal17
September 2025,
Nomor SKK : Nomor 042/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06
Agustus 2025;