Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-002251.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Resonac Materials Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002251.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002251.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RESONAC MATERIALS INDONESIA, NPWP 31.244.733.7-

431.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jl. Surya Madya Kav. I-36A, Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361 dalam hal ini diwakili oleh Sutikno selaku Direktur,

(domisili elektronik: rmid_finance@resonac.com)

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nurhidayah,

Nomor IKH: KEP-854/PP/IKH/2024 tanggal 11 September

2024,

Nomor SKK : Nomor 041/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus

2025;

2. Nama: Riani Fitri,

Nomor IKH: KEP-1844/PP/IKH/2025 tanggal 17 September

2025,

Nomor SKK : Nomor 042/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus

2025;

3. Nama: Sutrisno Ali,

Nomor IKH: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Nomor SKK : Nomor 043/VAI/TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus

2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/19870823200812202, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-909/PJ.07/2026 tanggal 25 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 718/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025 PEN-142/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90098/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 18/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

. Penghasilan Kera Pa.an/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 43.062.378 785

2. PPh Fasa' 23 yang terutarg Rp 261.247 539°

2. Kred.: Pajak

a PPh Ditareaung Pererintan RE 0

9 Seroran masa Re 132.871.998

3 STP pokok kurang baya”) Re 0

d. Komperses kesesisan dar Vase Pajak . Rp. 0

2. Uang Teousar yang telah d asyar Rr Qa

* PPh F nal atas Pengungrapar data Bersih yang telah cibeyar Ry: c

g Lain-.ain Reot~<CSsti‘SCS

3. Kompensasi <e'sbinan ke Masa Pajak sr C

Jumlah paas yang capat dikreditkan (2 rb+t4+dt+te-ftq-h) Ro 132 871 008

4. Pajak yang tidakkurang dihaya (2 - Si Rp. 128.376.522

5 Sanksi administrat f

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Ro 305 $15 138

b. Kengikan Pasal 13 (3! dure io KUP R9 CG

c. Kenaikar Pasal 13 13) suruc c KJP Ro Cc

d. Kenatkar Fasa, 15 avar 15) UL FP Rp 0

&. Jura. sanks: acm nistratif Ca -b 4-1 Rp. 305 18.124

5 Jumlah PPh yang masih harus Sibayar 4 + 3 2) Rp. 1 034 294.661

Tersilang SATU MILYAR T'GA PLEURA EMPAT JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS

ENAM PULLUN SATU RUPIAR

5 Jumlah k.rang: 2oih) bayar yarc disetujui berdasarkan Fembahasar =,

Po Akhir Kasil Pemenksaan “Fk °

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/RMID-

PJK/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut

No Uraian Wajib Pajak

J 1 (Penghas lan Kena Zajak / Dasar Peigqevean Pajak . 6.643.381.553

2 (PPh Pasal 235 yarg terutarg 132.871.908

3 Ikrecit pajak. 0 .

a PPh Ditanggung Pemerntas | NN aa

It Setoran masa 0 132.871.008 -

ro STP (okek kurang bayar) oe ot

“4 Kompensasi kelsbikan dari Masa Pajak

' e Uang Tebusan yang telan dibayar PE TE _.

(8 PP: Fins! atas Pengungkapan Herta Bersih yang telah dibayar

00.9 Lair-lais . : -

Uh Kompensasi keleb:han «e Masa Pajak . -

,t Jumlah pajak yang dapat dkredtkas (atbactd+etfig hh). 13.871.008

4 Pajak yang tiday/kurang dibayar (¥ 31) ; 0. -

4 Senksi Administrasi: a

La Bunga Pasa 13(2) KUP | 0

ob Kenaikan Pasal 13 (3) huruf bh KUP

£ Kenaikan Pasal 13 (3) hurat d KUP 0

.d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP .

..& Juvvah sanks ad nistresi (ab ct) , -

6 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar (4+5.¢) -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

. a Ditambah / | Da

Uraian Sernula (Dikurangi) Menjadi

(Rp.) (Rp.) 2 | (Rp.

oo — : — ARP) oo — —

Pa Dasar Pengenaan Pajak 43.062.379.765 (117.369.721) 38.945.010.044

p ai: 5 <a]: varie ae —— ————- ——

b. Pajak Penghasilan vans 861.247.530 (82 347.3301) 778.900.200

terutang ——— — Su ———————-

le. kredit Pajak 0 132.871.008 oO 132.87 1.008]

d. Kompensasi Masa Pajak Oo! 5 5

“sebelumnya | 5555 ———— —

[> “2 PA i

e. PPh Kurang/ (Lebih) 728.370.522 (82.347.330)| 646.029.192

Bayar 00000 ho 1 LAN Nagan

f. Sanksi Administrasi — 305.918.139 (31.484.939) 274.433.200

'8: Jumiah PPn yang masih 24 UGA BE - > 260 O20 467 202

harus / lebih) dibayar | 1:034.2 94.661 | (1 13,832.269)| 320.462.392

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 03/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 (tanggal diposkan/kirim: 12 Maret 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 (“KEP-01001”) tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Pasal 23 (”PPh Pasal 23”) Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat KeputusanKeberatanNomorKEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterima pada tanggal 16 Desember 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa surat banding ditandatangani oleh Sutikno jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 tanggal 8 Agustus 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 (”SKPKB-00158”) tanggal 15 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Damai

No Telan Weji> Peje« Fiskus Koreksi

1 Pengaman fea Dajan? Casas Sengenaan Sajak § 643550633 43082 SS 53 SS ALS 529 112

2 Sh Pasal 23 parce entar 132571508 $67 24° 335 “23 376 322

3 |Mveric Sajak

a FD Teatgenitg Fimeriuai - - -

b Seteract Hara Las 1 508 Las S1 505 -

0 SS Eee Murai Bayar - - -

x Xempersat Eeebia cart Masa Sajak .. - - -

& Sang Tebusan yang telah dibayar - - -

2 FF Filial acas Senang gan Haa DerriL yang telak cibarar - - -

2 laka - - -

IL Juan Sajak yang Cagar “mer ikan ah -cod senin 132571 355 Lah EL 005 -

£ er as sajaxyans Tidas urang Mbayas 232 - “26 378322 “25 378 322

aA Dung Tara 1302. HP - 355.538 B55 918 159

bo Zevaicat Fasa 1303) mui KOS - - -

co Keraikan Fasa 15 apace’. Tn HUT - - -

& Kenaikan Fara 15 anand. US ES - - -

= cuman Sang Aamilawat abc : 305 $15 139 203 925 23

Lé Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (4+5.e) Toten | 1,084,294, 661

Sebagai tambahan informasi, atas pajak yang terutang sebagaimana tercantum di dalam SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 di atas telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak / Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 853AA00PRP5RAI8U senilai Rp 1.034.294.661 tanggal 11 Januari 2024.

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 07/RMID-PJK/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang Diajukan

Rp (Rp (Rp)

Lo (Penghasian Nena Fara Dacar Penrenau. Fara Peni SEL ESA IAI ive TES AS ALE SIS iis

ID (EPS Fasa DI vans tenang LET EL ISS Sel 227 Sit Cle ice SIS

5 Jared Pajak

ID OBTS Fri Kurang Eaves - . -

2 Homvensia: Keltiban car. Masa Fojpalt - : :

2 Jurglah Pak yang Janet Kise an tea Lan IL SSS Lir EL TS Bi

5 Sunan Farah pang Tidak + Hrang Citayar Ioi : Tit ive ail Cle Te frt

= (Sae Atm nan

2 Henacsan Fasa liapat 2 music HUF - - -

2 Keraiian Fasa Lara 2 LV EF . . :

= Jalak Fanta kim tan Aset : AE ELE LIP LE BLE LEE

[6 |Jumbh PPh Yang Masih Hanis Dibayar (4456) ———————— | -|o 10342016681| 1.034.294.6611

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jurcbh Merr ,

. n *ryad

No Wajia Payas Fiskus . 1: ‘

(Epi Epi [Ep]

: Joasar Fengeraan gaji Ts ez sEc ea] 4a sexes ss] 3s s45.070 sasa

Paser tz isce | szecisss[ ts2.eri.sse

[4 [xsmsewas asa tajacsebenova DT

Js [eexurarilebis Bayar esa 648 629 193

Arsene..." ESA

[ 7 [Jumbh Pajak yang masih harus/(lbih) dibayar [| - | 1.034.294.661 920,462,992

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 32.301.459.391

Menurut Terbanding

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari pengujian rekonsiliasi antara pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Pajak Penghasilan Badan (”PPh Badan“) dengan SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021, dan disimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang dianggap belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp36.418.829.112.

• bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.117.369.721. Sehingga, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan menjadi sebesar Rp32.301.459.391.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 32.301.459.391 yang berasal dari pengujian rekonsiliasi antara pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 tidak memenuhi ketentuan formal

bahwa pada tanggal 15 Desember 2023, Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 berdasarkan hasil pemeriksaan atas keseluruhan pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 (Masa Pajak Januari s.d Desember 2021).

Bahwa koreksi atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp 32.301.459.391 yang hanya dibebankan pada 1 (satu) Masa Pajak yaitu pada Masa Pajak Desember 2021. Dari fakta tersebut, terlihat jelas bahwa tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (”PMK-183“), sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”PMK-18“) mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

…”

Pasal 3

1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.”

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-18 tersebut, SKP untuk suatu Bagian Tahun Pajak hanya diterbitkan untuk Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh

Badan”). Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Penghasilan (“PPh”) diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan PMK-18 tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan PPh Pasal 23 Pemohon Banding seharusnya diterbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2021 dari Januari 2021 sampai

dengan Desember 2021, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak.

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menganggap bahwa seluruh selisih ekualisasi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 terutang pada Masa Desember 2021. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2021 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2021 saja.

Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya objek yang dikoreksi dalam SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 merupakan objek PPh Pasal 23 yang terkait dengan masa Desember 2021 saja dan bukan atas koreksi satu tahun pajak.

bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam PMK-18. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Penjelasan Pemohon Banding terhadap Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23

bahwa selain argumen Pemohon Banding mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang telah dijabarkan pada poin 1 di atas,

Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding dari aspek material dengan penjelasan di bawah ini.

bahwa berdasarkan hasil persandingan rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 antara Pemohon Banding dengan Terbanding, diketahui bahwa seluruhnya koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Rincian dan penjelasan atas koreksi sebesar Rp 32.301.459.391 diantaranya adalah sebagai berikut:

(a) Terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas rekonsiliasi PPh Pasal 23 yang disusun oleh Terbanding, bahwa terdapat beberapa biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam pelaporan SPT PPh Masa Pasal 23/26 pada tahun pajak 2021. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena sudah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26.

(b) Bukan Objek Pajak (Pembelian barang, Gaji Driver, dan lainnya)

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas rekonsiliasi PPh Pasal 23 yang disusun oleh Terbanding, bahwa terdapat transaksi sehubungan dengan biaya pembelian barang/spare parts, biaya gaji driver, dan transaksi lainnya. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

(c) Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Tim Pemeriksa pada akun 52193J1000 - G&A-Communication- Other sebesar Rp (120.000.000)

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 pada akun 52193J1000 - G&A-Communication-Other sebesar Rp 2.117.476.776. Namun, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas akun tersebut terdapat objek PPh Pasal 23 yang dikeluarkan dari perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 23 oleh Terbanding. Sehingga dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding belum memperhitungkan objek PPh Pasal 23 pada akun 52193J1000 - G&A-Communication-Other sebesar Rp (120.000.000).

(d) Selisih yang masih dalam proses identifikasi

Bahwa terdapat item rekonsiliasi lainnya yang belum teridentifikasi dalam pengujian rekonsiliasi PPh Pasal 23 tahun pajak 2021. Pemohon Banding saat ini masih dalam proses pengidentifikasian atas selisih tersebut. Namun, pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 selama tahun 2021 pada SPT PPh Masa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan keseluruhan Objek PPh Pasal 23 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 32.301.459.391 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, uraian, dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diajukan banding ini adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 adalah Nihil dengan perhitungan sebagai berikut.

Jumlah Menurut

Ne Uraian Pemohon Banding

1 (Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenasu Fajak 5.543.550.653

2 (PPh Pasal 23 yang tenitatig 132 871.008

3 (Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintali -

‘a, Setore Masa 132,671,008

c. STP (Pokok Kurang Bayari -

cd. Komzensasi Kelenilhan dari Masa Pajak .... -

e Uang Tenusen yang telah dibayar -

f. PPh Final atas Peneunekasan Harta Bersili yeuig telali dinayar -

& Laeaa-lein -

h. Komzsensasi Kelenilian Ke Mase ka -

i. Jumiah Pajak yang darat dikreditkan jath tetdtetfte-ii 132.871.008

4+ Jumlah Pajak yane Tidak § Kurang Dibayar (2-3. -

S5 Sanksi Administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2| KUP -

9. Kenaikan Pasal 13 131 huruf 5 KUP -

co, Kenaikan Fasal 18 ayat (3| huruf d KUF -

d. Kenaikan Pasal 15 ayat (3| UU FP -

2. Jumlah Saksi Administrasi jatutetd -

6 (Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (At Se) OT

3. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikanketerangan-keterangandandokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S-90098/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 03/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

ym Ivat000

La [Banding diajukan dengar surat banding da am Bahasa Indones akepada Pengadilar Paak | Ya

d banding:

Bard ng dergan dilampir bukti peneu<ung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

O°CO1 KEB PJWIPJ.22.2024 targgal “S-12-2024 yang atterima targgal “6- 2-2C24:

KEP-01005 KEB. PJ PI 22 2024 tangga 13-12-2024)

fh Buk Pembayaren 0 Lo 1

lontuktahurpajak2007ansebeumnya: www loo

surat banding damp «i busti perroayaran 80% atas pajak yangterutang

Surat banding tidak d ampiri bukti peribayaran pajak karena ‘idak ada pajak yargteutang

luntuktahur pajak 2068 dan seterusnya. Po

Sa Te)

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

dibayar yang disetujui da an” pembanasan akhir hasil oe reriksaar:

Surat Band ng ditancatargani cleh Sut kno bertindak selaku: “:

- Wa b Pajax: T dax

- Ahl Warisnya T dax

- Pengurus yang berkedudukan di Indones a Ya

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indoresia: T dax

- Kuasa Hukumnya cengan di ampri Surat kuasa khusus T dax

. Pesasdatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indores a Ya

- helampirkar 2ukti keberadaan paca saat penandaranganan surat bardin T dax

banding.”

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti

keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP-425/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 11 Desember 2023;

2) bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 07/RMID-PJK/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang pada tanggal 14 Maret 2024 berdasarkan Lembar PenerimaanArusDokumen(LPAD)nomorFORM- 05001376/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 14 Maret 2024;

3) bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut SP” Menurot Surat Merurut Surat Menurut Sura: Menurut Surat

Rp USD: Ketetapan Pajak Keberatan Keout.san Keberatan Banding

iRo USD: ‘Re LSD: Rp-USD: iRo USC

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

Pasal 23

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 03/RMID- PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

Pokok sengketa atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang diperoleh dari ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pos biaya dalam Laporan Keuangan dan pos-pos Neraca.

bahwa berdasarkan argumentasi/penjelasan Pemohon Banding pada Romawi III angka 1 menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 tidak memenuhi ketentuan formal

Terkait penerbitan Terbanding memberikan tanggapan Pasal 15 ayat

(3) Peraturan Pemerintan Nomor 94/2010 bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Pada proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sehingga Terbanding menyimpulkan saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat perusahaan mengakui biaya tersebut dalam laporan keuangan yang dibuat dibulan Desember 2021.

2. Penjelasan Pemohon Banding terhadap Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23

Terkait poin 2 Terbanding memberikan tanggapan berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding:

a. Koreksi Terbanding diperoleh dari ekualisasi objek PPh Pasal Pasal 23 dengan pos-pos biaya dalam Laporan Keuangan dan pos- pos Neraca.

b. Pada saat pembahasan, Terbanding menyatakan akun-akun berjumlahRp118.195.515.816(jumlahawalSPHP Rp120.312.992.592 dikurangi 1 akun drop Rp2.117.476.776) sebagai objek PPh Pasal 23. Menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya dapat membuktikan mana yang merupakan jasa, material, atau bukan objek pajak.

c. MenurutTerbanding,PemohonBandingtidakdapat membuktikannya, sehingga atas 35 (tiga puluh lima) akun sejumlah Rp118.195.515.816 seluruhnya dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 atau terdapat koreksi Rp36.418.829.112,- jika dibandingkan dengan SPT WP.

d. Atas sengketa pembuktian, Pemohonan Banding telah menyampaikan data sebagaimana disebutkan pada bagian Data dan Fakta. Terbanding tidak dapat menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP, sehingga data Pemohon Banding dipertimbangkan pada saat proses keberatan.

e. Pemohon Banding menjelaskan objek pajak PPh Pasal 23 dan 26 seharusnya adalah sebagai berikut:

Lo Io

Oniee 2a ak FP Pasal 22 marun GLB Kania SEBELAS SA

Colek Fejak PPh Pasal 23 ranura: GTB 122.517.567.552

ojek PPh Passl23 menurut SFTA YP SAE SEN FTS

Sel sit 45,540 577,888

Perisinsan Secirih

5 Oelsx SEN Tran 28 Lai ir

PoSilitn nagih mala proses (nears as: isi

Penjelasan:

1) Pemohon Banding dalam melakukan rekonsiliasi meliputi objek PPh 23 dan PPh 26.

2) Rekonsiliasi Pemohon Banding diawali sejak angka awal dalam SPHP Rp120.312.992.592 (menurut Pemohon Banding jumlah seharusnya Rp120.317.567.592 karena Terbanding kurang dalam menjumlahkan nilai akun-akun dalam GL/TB).

3) Terdapat 36 (tiga puluh enam) akun yang seharusnya terutang PPh 23 dan PPh 26 namun tidak diambil oleh Terbanding pada saat menentukan objek pajak. Menurut Pemohon Banding seharusnya total terdapat 61 (enam puluh satu) akun yang terutang PPh 23 dan PPh 26.

Berdasarkan penelitian, Terbanding berpendapat pokok sengketa adalah pembuktian atas 35 (tiga puluh lima) akun sejumlah Rp118.195.515.816,- yakni, berapa yang terutang PPh 23/ 26 dan berapa yang bukan objek pajak PPh 23/26.

Pemohon Banding menjelaskan rekonsiliasi atas objek sengketa 35 (tiga puluh lima) akun yang dapat dipisah sebagai berikut:

- Terdapat 5 (lima) akun yang menurut Terbanding merupakan objek pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pajak Rp5.692.517.609,-

~~ — Objek PPh 23/28

Accsunt Maric idalam Rupiahs

Blenuius Perisiiksa | klanuru: Ye ajib Pajak

- Terdapat 31 (tiga puluh satu) akun yang di dalamnya sebagiannya objek PPh Pasal 23, objek PPh 26, dan bukan objek PPh 23 karena merupakan material, gaji, dll. Penjelasan: Pemohon Banding masih menjelaskan 1 (satu) akun yang telah di drop Rp2.117.476.776)

KTA AL — WWW

VEURT Cand: Var sih pe | Obj PSN Doles Pot Is Sian <a Ee

f. Berdasarkan penelitian, pokok sengketa adalah pembuktian terkait 35 (tiga puluh lima) akun sebesar Rp118.195.515.816,- apakah benar seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23.

g. Atas penjelasan rekonsiliasi Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian ke bukti pendukung berupa:

• Journal voucher.

• Invoice.

• Faktur Pajak.

• Bukti pembayaran

• Dokumen pendukung lainnya

h. Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

1) Penelitian terkait alasan Pemohon Banding terdapat 5 (lima) akun yang menurut Pemeriksa merupakan objek pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pajak Rp5.692.517.609,-

• Pemohon Banding baru menyampaikan bukti pendukung transaksi atas 2 (dua) akun SE(Freight)-Packing and Freight- Packing Fee dan COGS-Supplies-Factory, Office.

• Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung terkait 2 (dua) akun dengan jumlah Rp2.540.147.554, Pemohon Banding dapat membuktikan kedua akun tersebut merupakan pengeluaran material, dll yang bukan objek PPh Pasal 23.

2) Berdasarkan penelitian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan 2 (dua) akun senilai Rp2.540.147.554,- bukan objek PPh Pasal 23. Sedangkan atas 3 (tiga) akun lainnya sebesar Rp3.152.370.055,- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti kompeten yang cukup.

i. Penelitian terkait alasan Pemohon Banding terdapat 31 (tiga puluh satu) akun Rp114.625.049.984,- yang Sebagian merupakan objek PPh Pasal 23, objek PPh 26, dan bukan objek PPh 23 (material, gaji, dll). Penjelasan: atas 1 (satu) akun Rp2.117.476.776,- sudah di drop setelah SPHP, sehingga tidak menjadi sengketa.

Saat Ph teaange ah

Acie. thar: +

Mas ot Temari 0 Mat ere ste te Kek Whisk 22° 3+ Se lee Fabab

Berdasarkan penelitian data yang diberikan sampai dengan SPUH dibuat, Pemohon Banding baru menyampaikan data pendukung sejumlah 13 (tiga belas) akun senilai Rp47.249.635.552,-

1 An ee Ilanan en binuang Seine Pa Neta

1 Aa ee Islan en pra Fair HAN

3 jane HS bean recites cits MSI ES

32 Po] | PE sl igeit aras Poo _ SSS

• Bahwa atas data senilai Rp47.249.635.552 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan (mapping) atas tiap transaksi sehingga menjadi Bukti Potong dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26.

• Bahwa atas 18 (delapan belas) akun lainnya Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung transaksi

j. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) nomor S-00964/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 28 November 2024 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya

k. Pemohon Banding tidak hadir namun memberikan keterangan tertulis dengan dengan surat tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024. Atas ketidakhadiran dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan memberikan Keterangan Tertulis nomor BA- 2407/WPJ.226/2024 tanggal 12 Desember 2024.

l. Atas data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian.

m. Atas data tambahan setelah SPUH terkait 6 akun lainnya (52 transaksi), Terbanding tidak dapat meyakini karena tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding. Sedangkan atas data terkait 15 akun (218 transaksi) yang telah diterima sebelum SPUH, Pemohon Bandingdapatmenjelaskanbuktitersebutsehingga dipertimbangkan seluruhnya.

n. Sengketa pembuktian adalah terbatas pada 35 (tiga puluh lima) akun (4.506 transaksi) senilai Rp118.200.090.816,- yang menurut Terbanding seluruhnya terutang PPh Pasal 23.

o. Berdasarkan penelitian, atas pernyataan rekonsiliasi Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut:

p. Berdasarkan penelitian atas rekonsiliasi Pemohon Banding dan bukti pendukung yang disampaikan sebelum SPUH atas 15 (lima belas) akun (218 transaksi), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp4.117.369.721,- bukan objek pajak PPh 23/26 karena berupa pengeluaran untuk material, biaya pegawai, reimburse, ayat penyesuaian dan lainnya.

q. Bahwa Terbanding telah memeriksa seluruh bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian terhadap rekonsiliasi dan bukti pendukung terkait 15 (lima belas), Pemohon Bandingdapatmembuktikanbahwanilaisebesar Rp4.117.369.721,- bukan objek pajak PPh 23/26 karena berupa pengeluaran untuk material, biaya pegawai, reimburse, ayat penyesuaian dan lainnya.

Dengan demikian, berdasarkan data, informasi dan fakta tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.301.459.391,-

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 03/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding (NPWP 31.244.733.7-431.000);

bahwa Terbanding tidak melampirkan dokumen/alat bukti apapun di dalam Surat Uraian Bandingnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 18/RMID-PJK/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin 2 halaman 2 SUB S-90098 yang menyatakan bahwa:

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.”

Bahwa berdasarkan poin 2 halaman 2 SUB S-90098, Terbanding menyatakan surat permohonan banding yang telah disampaikan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu bukti keberadaan pada saat penandatangan

surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin 2 halaman 2 SUB S-90098 Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal tersebut dengan alasan berikut:

1) Bahwa atas surat permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

Adapun atas pernyataan dari Terbanding terkait bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding yang dilampirkan pada surat permohonan banding bukan merupakan ketentuan syarat formal dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Sutikno berada di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding berlangsung.

2) Selanjutnya, Pemohon Banding juga telah memenuhi Kelengkapan Administrasi Surat Banding yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak (“SE- 08”), sebagai salah satu persyaratan administratif dalam penyampaian Surat Banding kepada Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan poin (1) huruf e nomor 1 menyatakan bahwa:

“Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

(1). Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon

berbadan hukum) beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, atas permohonan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani oleh Sutikno selaku Direktur sebagai pengurus dari Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Akta Nomor 9 tanggal 8 Agustus 2024 yang mencantumkan nama pengurus yang menandatangani Surat Banding, sebagai syarat kelengkapan administrasi surat banding. Dengan demikian, atas permohonan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan kelengkapan administrasi surat banding sebagaimana tercantum dalam SE-08.

3) Selanjutnya mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga

puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

Bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Terbanding tersebut dikirimkan dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Juni 2025.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dalam penyampaian surat permohonan banding sebagaimana poin 2 halaman 2 SUB S-90098 Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal.

Bahwa dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon BandingterhadapSuratUraianBandingNomorS- 90098/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Mei 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mengulang pendapat dan penjelasannya sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan alat bukti/dokumen apapun di dalam Surat Bantahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 07/RMID-PJK/III/2024

tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-3Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak

Desember 2021 No. 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-4Salinan Bukti Pembayaran Pajak atas SKPKB Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 sebesar Rp1.034.294.661 dengan NTPN 0853AA00PRP5RAI8U tanggal 11 Januari 2024 pada MUFG Bank, Ltd.;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 9 tanggal 8

Agustus 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 9

Oktober 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 29/RMID-PJK/VII/2025 tanggal

30 Juli 2025 atas nama David Aditya Setiawan;

Bukti P-8Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12

Juni 2024 atas nama David Aditya Setiawan;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 14/RMID-PJK/VII/2025 tanggal

10 Juli 2025 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal

18 Oktober 2023 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-11 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-13 SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-14 Matriks sengketa;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2009/PP/IKH/2025 tanggal 6

Oktober 2025 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan

tanggal 3 November 2025;

Bukti P-17 Dokumen-dokumen pendukung atas transaksi-transaksi

sehubungan dengan pembelian barang yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, berupa rincian transaksi atas akun-akun rekonsiliasi yang merupakan transaksi Pembelian Barang, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dan lainnya;

Bukti P-18 Dokumen-dokumen pendukung atas transaksi-transaksi

sehubungandenganbiayagajidriver/petugas keamanan/kebersihan yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, berupa rincian transaksi atas akun-akun rekonsiliasi yang merupakan transaksi biaya gaji, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dan lainnya;

Bukti P-19 Dokumen-dokumen pendukung atas transaksi-transaksi

sehubungan dengan transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 26, berupa rincian transaksi atas akun-akun rekonsiliasi yang merupakan transaksi Objek PPh Pasal 26 disertai dengan nomor bukti potong dan periode pelaporan pada SPT PPh Pasal 26, invoice, bukti pemotongan PPh Pasal 26, bukti pembayaran, dan lainnya;

Bukti P-20 Rincian transaksi Objek PPh Pasal 23 yang belum

diperhitungkan oleh Terbanding disertakan dengan nama akun, nomor bukti potong dan periode pelaporan pada SPT PPh Pasal 26;

Bukti P-21 Data Pendukung Januari – Juli;

Bukti P-22 Data Pendukung Agustus – Desember;

Bukti P-23 Rincian general ledger per-bulan;

Bukti P-24 Rincian general ledger yang menjadi Objek PPh Pasal 23

Masa Desember 2021;

Bukti P-25 Dokumen pendukung tambahan non-objek PPh Pasal 23

berupa invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dan lainnya; Bukti P-26 Rekonsiliasi PPh Pasal 23 Masa Desember 2021;

Bukti P-27 Rincian dokumen pendukung koreksi PPh Pasal 23 Masa

Agustus-Desember 2021;

Bukti P-28 Pendapat Akhir:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan

tanggal 24 November 2025;

Bukti T-6 Daftar Rincian PPh Pasal 23;

Bukti T-7 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03/RMID-PJK/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 236.643.550.653,0038.945.010.044,0032.301.459.391,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil penelusuran yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang dicatat dalam ledger dengan nilai pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 23, yang tidak disetujui Pemohon Banding

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelesan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Terkait Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Pada proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal yang tercantum pada ledger merupakan tanggal dari dokumen apa. Dengan demikian tidak dapat diketahui dengan pasti saat terutang atas transaksi yang menjadi koreksi. Oleh karena itu Terbanding meletakkan koreksi pada bulan Desember 2021.

2. Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 pada proses Keberatan

a. Koreksi Terbanding diperoleh dari ekualisasi objek PPh Pasal Pasal 23 dengan pos-pos biaya dalam Laporan Keuangan dan pos-pos Neraca.

b. Pada saat pembahasan, Terbanding menyatakan akun-akun berjumlahRp118.195.515.816(jumlahawalSPHP Rp120.312.992.592 dikurangi 1 akun drop Rp2.117.476.776) sebagai objek PPh Pasal 23. Menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya dapat membuktikan mana yang merupakan jasa, material, atau bukan objek pajak.

c. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya, sehingga atas 35 (tiga puluh lima) akun sejumlah Rp118.195.515.816 seluruhnya dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 atau terdapat koreksi Rp36.418.829.112,- jika dibandingkan dengan SPT Pemohon Banding.

d. Atas sengketa pembuktian, Pemohon Banding telah menyampaikan data sebagaimana disebutkan pada bagian Data dan Fakta. Terbanding tidak dapat menerapkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP, sehingga data Pemohon Banding dipertimbangkan pada saat proses keberatan.

e. Pemohon Banding menjelaskan objek pajak PPh Pasal 23 dan 26 seharusnya adalah sebagai berikut :

Obhjek Pajak FFh Pasal 25 menu: GL:/TE HIM SE 552

Ohjek PPA Fazal 25 menu SEO SEA

Selisih ISSI ET, 22%

» Gitsa PPI Pasi Ef ASASI

Penjelasan:

1) Pemohon Banding dalam melakukan rekonsiliasi meliputi objek PPh 23 dan PPh 26.

2) Rekonsiliasi Pemohon Banding diawali sejak angka awal dalam SPHP Rp120.312.992.592 (menurut Pemohon Banding jumlah seharusnya Rp120.317.567.592 karena

Terbanding kurang dalam menjumlahkan nilai akun-akun dalam GL/TB).

3) Terdapat 36 (tiga puluh enam) akun yang seharusnya terutang PPh 23 dan PPh 26 namun tidak diambil oleh Terbanding pada saat menentukan objek pajak. Menurut Pemohon Banding seharusnya total terdapat 61 (enam puluh satu) akun yang terutang PPh 23 dan PPh 26.

Berdasarkan penelitian, Terbanding berpendapat pokok sengketa adalah pembuktian atas 35 (tiga puluh lima) akun sejumlah Rp118.195.515.816,- yakni, berapa yang terutang PPh 23/ 26 dan berapa yang bukan objek pajak PPh 23/26. Pemohon Banding menjelaskan rekonsiliasi atas objek sengketa 35 (tiga puluh lima) akun yang dapat dipisah sebagai berikut:

• Terdapat 5 (lima) akun yang menurut Terbanding merupakan objek pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pajak Rp5.692.517.609,-

• Terdapat 31 (tiga puluh satu) akun yang didalamnya sebagiannya objek PPh Pasal 23, objek PPh 26, dan bukan objek PPh 23 karena merupakan material, gaji, dll. Penjelasan: Pemohon Banding masih menjelaskan 1 (satu) akun yang telah di drop Rp2.117.476.776)

f. Berdasarkan penelitian, pokok sengketa adalah pembuktian terkait 35 (tiga puluh lima) akun sebesar Rp118.195.515.816,- apakah benar seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23.

g. Atas penjelasan rekonsiliasi Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian ke bukti pendukung berupa:

- Journal voucher.

- Invoice.

- Faktur Pajak.

- Bukti pembayaran

- Dokumen pendukung lainnya

h. Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

1) Penelitian terkait alasan Pemohon Banding terdapat 5 (lima) akun yang menurut Terbanding merupakan objek pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pajak Rp 5.692.517.609,-

- Pemohon Banding baru menyampaikan bukti pendukung transaksi atas 2 (dua) akun SE(Freight)- Packing and Freight-Packing Fee dan COGS-Supplies- Factory, Office.

- Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung terkait 2 (dua) akun dengan jumlah Rp 2.540.147.554, Pemohon Banding dapat membuktikan kedua akun tersebut merupakan pengeluaran material, dll yang bukan objek PPh Pasal 23.

2) Berdasarkan penelitian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan 2 (dua) akun senilai Rp2.540.147.554,- bukan objek PPh Pasal 23. Sedangkan atas 3 (tiga) akun lainnya sebesar Rp3.152.370.055,- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti kompeten yang cukup.

i. Penelitian terkait alasan Pemohon Banding terdapat 31 (tiga puluh satu) akun Rp114.625.049.984,- yang sebagian merupakan objek PPh Pasal 23, objek PPh 26, dan bukan

objek PPh 23 (material, gaji, dll). Penjelasan: atas 1 (satu) akun Rp2.117.476.776,- sudah di drop setelah SPHP, sehingga tidak menjadi sengketa

Chee FPN EE | Perierasan Sel sih

Accouit hame team fepany oo”

Mesurut Pemeriksa Merurus saran | Objak PP» 23 Obsek PPh 26 "on Onjek Pa'ak

Berdasarkan penelitian data yang diberikan sampai dengan SPUH dibuat, Pemohon Banding baru menyampaikan data pendukung sejumlah 13 (tiga belas) akun senilai Rp47.249.635.552,-

Ne. Folder Account SAP] Account AX cette awe os Bu RL ae

(Jan-lul) (Agt-Des)} Wee outlaw e ws

1 SANTA PELNI | DiGi icles ts pen Pur ni Tan rm stig iist lisse rc nit

1 OO Lap te red fen. gh 752 Tana Sia

Pu AE Dag 215107083.

8 PL ENI SILSIS IT) Gebang emang, nina 222 954 223

23 ee eee SL Tarnonng ling. tent feed eco Tercinta

an Mar na, Wa ster an yag men ST

- Bahwa atas data senilai Rp47.249.635.552 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan (mapping) atas tiap transaksi sehingga menjadi Bukti Potong dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26.

- Bahwa atas 18 (delapan belas) akun lainnya Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung transaksi

j. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanuntukHadir(SPUH)nomorS- 00964/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 28 November 2024 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya

k. Pemohon Banding tidak hadir namun memberikan keterangan tertulis dengan dengan surat tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024. Atas ketidakhadiran dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-2407/WPJ.226/2024 tanggal 12 Desember 2024.

l. Atas data yang diberikan Pemohon banding,Terbanding melakukan penelitian

Se ee sapa anta " ane san,

1 + vane - ‘avd a b Bere tar Ba eres ic Tok :

Ps Geek eni 3 ter sea ia

Il Bean E :

TOO Oe ——

al . wave . mt i a ot 2 rent a wert . Bs Data a 7 7 7

ffi lan. Ficticlig ehcp eiisci iiss DN HA a SAS na Fl kie lik

If . . - - aren an ga - -

m. Atas data tambahan setelah SPUH terkait 6 akun lainnya (52 transaksi), Terbanding tidak dapat meyakini karena tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding. Sedangkan atas data terkait 15 akun (218 transasksi) yang telah diterima sebelum SPUH, Pemohon Banding dapat menjelaskan bukti tersebut sehingga dipertimbangkan seluruhnya.

n. Sengketa pembuktian adalah terbatas pada 35 (tiga puluh lima) akun (4.506 transaksi) senilai Rp118.200.090.816,- yang menurut Terbanding seluruhnya terutang PPh Pasal 23.

o. Berdasarkan penelitian, atas pernyataan rekonsiliasi Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut:

Penjelasan Wajib PajakNilaiHasil Penelitian Terbanding
Sejumlah 35 (tiga puluh lima) akun pos-pos Laporan Keuangan (Pemeriksa kurang menjumlahkan Rp4.575.000)118.200.090.816118.200.090.816
Objek PPh 23 sudah dilaporkan dalam SPT70.240.854.531Terbukti sudah dilaporkan di SPT
Objek PPh 26 sudah dilaporkan dalam SPT1.032.665.556Terbukti sudah di SPT
Bukan objek pajak (material, biaya pegawai, dll)46.926.570.729Terbukti sebagian Rp4.117.369.721

p. Berdasarkan penelitian atas rekonsiliasi Pemohon Banding dan bukti pendukung yang disampaikan sebelum SPUH atas 15 (lima belas) akun (218 transaksi), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp4.117.369.721,- bukan objek pajak PPh 23/26 karena berupa pengeluaran untuk material, biaya pegawai, reimburse, ayat penyesuaian dan lainnya.

q. Bahwa Terbanding telah memeriksa seluruh bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian terhadap rekonsiliasi dan bukti pendukung terkait 15 (lima belas), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp4.117.369.721,- bukan objek pajak PPh 23/26 karena berupa pengeluaran untuk material, biaya pegawai, reimburse, ayat penyesuaian dan lainnya.

3. Fakta Persidangan dan Tanggapan Terbanding

a. Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 03 November 2025

b. Tanggapan Terbanding atas penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 03 November 2025, 24 November 2025 dan 02 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan pengujian langsung dengan melakukan penelusuran transaksi yang dicatat dalam GL dan menyandingkan dengan nilai transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dan berdasarkan pengujian atas data yang ada/diperoleh pada saat pemeriksaan tersebut diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan atau pelaporan pajaknya.

Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan data Laporan Keuangan, GL dan SPT yang disampaikan Pemohon Banding sendiri yang merupakan data yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Faktanya, Pemohon Banding sampai dengan sidang tanggal 02 Februari 2026 tidak dapat memberikan bukti transaksiyangdisengketakansejumlah Rp32.301.459.391,-

2) Berdasarkan LHP, Surat Keberatan, LPK, Surat Banding dan SUB diketahui nilai koreksi yang masih menjadi sengketa adalah Rp32.301.459.391,-:

NoKoreksi Pemeriksaan (Rp)Dikabulkan saat Keberatan (Rp)Sengketa Banding (Rp)
136.418.829.1124.117.369.72132.301.459.391

3) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Daftar Rincian Penyampaian Dokumen Sengketa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 yang disampaikan pemohon Banding serta daftar Rincian Sengketa PPh 23 yang dikabulkan dan

dipertahankan saat proses Keberatan, menurut Terbanding terdapat bukti-bukti atas transaksi yang tidak menjadi koreksi maupun transaksi yang menjadi koreksi namun sudah dibatalkan saat keberatan. Dengan demikian Terbanding perlu melakukan filtering atas Rincian yang disampaikan Pemohon Banding agar diperoleh rincian yang berisi transaksi yang masih menjadi sengketa saja. Berdasarkan hasil filtering tersebut, menurut Terbanding penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang terkait dengan transaksi yang disengketakan berjumlah 231 transaksi dengan nilai sejumlah Rp3.604.786.581,-.Sedangkansengketasenilai Rp28.696.672.810,-tidakdisampaikanbuktinya. (Lampiran: TB01 Penelitian Akhir - Daftar Rincian PPh Pasal 23)

NoSengketa Banding (Rp)Bukti Disampaikan (Rp)Bukti tidak disampaikan (Rp)
132.301.459.3913.604.786.58128.696.672.810

4) Berdasarkan penelitian atas bukti yang terkait dengan sengketa (231 transaksi dengan nilai sejumlah Rp3.604.786.581,-.) diketahui terdapat transaksi yang merupakan pembelian barang dan pembayaran gaji dengan jumlah Rp2.346.473.226,- sedangkan bukti atas transaksi sejumlah Rp1.258.313.355,- tidak sesuai dengan alasan Pemohon Banding: (Lampiran: TB01 Penelitian Akhir - Daftar Rincian PPh Pasal 23)

NoBukti Disampaikan (Rp)Bukti Sesuai (Rp)Bukti tidak Sesuai (Rp)
13.604.786.5812.346.473.2261.258.313.355

5) Berdasarkan uraian di atas, dapat Terbanding sampaikan resume hasil penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut: (Lampiran: TB01 Penelitian Akhir - Daftar Rincian PPh Pasal 23)

NoSengketa Banding (Rp)Bukti Sesuai (Rp)Bukti Tidak Disampaikan dan Bukti Tidak Sesuai (Rp)
132.301.459.3912.346.473.22629.954.986.165

6) Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp36.418.829.112,- sudah sesuai dengan data, fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut

1. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

Bahwa koreksi atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 berdasarkan hasil rekonsiliasi sebesar Rp 32.301.459.391 oleh Terbanding hanya dibebankan pada 1 (satu) Masa Pajak yaitu pada Masa Pajak Desember 2021. Dari fakta tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, jo Pasal 12 dan 13 PMK-80/2023 terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa PPh diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan PPh Pasal 23 Pemohon Banding seharusnya diterbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak

dalam Tahun Pajak 2021 dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak.

Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menganggap bahwa seluruh selisih ekualisasi atas DPP PPh Pasal 23 terutang pada Masa Desember 2021 saja. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2021 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2021 saja.

Bahwa dengan demikian, jika pun Terbanding tetap menetapkan koreksi berdasarkan perhitungan ekualisasi Terbanding, maka koreksi untuk penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 seharusnya hanya selisih ekualisasi objek PPh Pasal 23 yang terkait dengan transaksi masa Desember 2021 saja, dan bukan selisih ekualisasi objek secara setahun/ tahunan. Penerapan koreksi Terbanding yang memasukkan seluruh koreksi objek PPh Pasal 23 dari hasil ekualisasi selama 1 tahun (Januari 2021 s.d. Desember 2021) ke dalam penerbitan 1 (satu) SKPKB PPh Pasal 23 untuk masa Desember 2021 saja, pada dasarnya menyalahi ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas.

Lebih lanjut, bahwa selama proses persidangan berlangsung Terbanding tidak memberikan argumentasi atau penjelasan yang spesifik mengenai alasan formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 tersebut. Bahwa Terbanding juga tidak membantah dalil Pemohon Banding yang telah dituangkan dalam surat penjelasan tertulis maupun penjelasan secara verbal selama proses persidangan. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya Terbanding tidak memiliki

dasar yang kuat mengenai alasan formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 yang menerapkan koreksi satu tahun pajak (Masa Pajak Januari – Desember 2021) kedalam hanya satu masa pajak yaitu masa pajak Desember 2021.

Tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan memutuskan sengketa ini, dapat disampaikan bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding terdapat beberapa Putusan Pengadilan atas kasus serupa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia. Putusan tersebut pada intinya membatalkan koreksi Terbanding terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Adapun ringkasan dari Putusan Pengadilan Pajak atas Kasus Serupa adalah sebagai berikut:

- PUT-001912.13/ 2019/PP/MXVB Tahun 2021

- PUT-001747.13/2022/PP/M.XVA Tahun 2023

- PUT-002313.12/2019/PP/MXVB Tahun 2021

- PUT-001912.13/2019/PP/MXVB Tahun 2021

- PUT-002144.16/2019/PP/MXVB Tahun 2021

- PUT-009657.16/2018/PP/M.IVB Tahun 2020

- PUT-001746.12/2022/PP/M.XVA Tahun 2023

- PUT-001762.25/2022/PP/M.XVA Tahun 2023

- PUT-001761.16/2022/PP/M.XVA Tahun 2023

- PUT-002144.16/2019/PP/MXVB Tahun 2020

Berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, maka penetapan jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-80. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKB PPh

Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Dasar koreksi Terbanding adalah hasil analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi (metode tidak langsung) dan tidak ada bukti yang kuat bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana koreksi diatas, adalah berdasarkan analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi. Menurut Pemohon Banding, hasil analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi tidak dapat semata mata dijadikan dasar koreksi tanpa didukung bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa memang benar terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa Terbanding tidak tepat karena menggunakan metode tidak langsung (hasil pengujian ekualisasi) dalam menentukan nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan. Adapun menurut Pemohon Banding, metode yang dilakukan oleh Terbanding merupakan metode tidak langsung dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan, Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Pasal 8 PMK-18/2021, SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan serta koreksi dalam pemeriksaan

harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa hasil koreksi tersebut, seharusnya baru merupakan indikasi dan karenanya tidak dapat serta merta dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding. Adapun Metode pengujian tersebut tentu bukan merupakan bukti kompeten namun merupakan indikasi yang perlu diteliti dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan bukti-bukti transaksi yang sebenarnya.

Teknik ekualisasi yang merupakan teknik pengujian tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding, tertuang pada LHP nomor LAP- 425/RIKSIS/KPP.2218/2023 halaman 65 dari 84.

Teknik pengujian ekualisasi adalah salah satu teknik pengujian tidak langsung sebagai salah satu bentuk penetapan secara jabatan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya

Namun, faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh permintaan peminjaman pada saat pemeriksaan sebagaimana tangkapan layar pada LHP nomor LAP-425/RIKSIS/KPP.2218/2023 halaman 27 dari 84

Berdasarkan tangkapan layar LHP keseluruhan data yang dipinjam oleh Terbanding pada proses pemeriksaan telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Terbukti bahwa tidak terdapat checklist di bagian “Tidak Dipinjamkan”. Oleh sebab itu, seharusnya Terbanding dapat melakukan metode pemeriksaan dengan pendekatan metode langsung sebagaimana diatur dalam SE- 65/PJ/2013.

Mengingat bahwa Terbanding sebenarnya mampu melakukan pemeriksaan dengan metode langsung berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding

tidak dapat melakukan pemeriksaan dengan pendekatan metode tidak langsung (teknik ekualisasi).

Lebih lanjut, bahwa pada dasarnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) untuk melakukan pencatatan terkait ekualisasi antara pos-pos biaya pada laporan keuangan dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan pada SPT Masa, dimana yang diatur adalah Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan – bukan ekualisasi.

Bahwa pengujian ekualisasi adalah hanya sebatas alat uji bagi Terbanding dalam melakukan kegiatan pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, tidak seharusnya hasil analisa dengan pengujian ekualisasi pos-pos biaya pada laporan keuangan dan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan pada SPT Masa yang tidak didukung dengan bukti yang kuat, dapat dijadikan dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 dan berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan serta koreksi dalam pemeriksaan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan. Lebih lanjut, dalam menggunakan metode pemeriksaan, Terbanding tidak dapat serta merta menggunakan metode tidak langsung, namun harus lebih

dulu membuktikan bahwa metode langsung tidak dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Pengujian rekonsiliasi PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat

Bahwa dalam melakukan pengujian rekonsiliasi PPh Pasal 23, Terbanding menggunakan nilai keseluruhan saldo Trial Balance (“TB”) dari akun biaya yang dianggap oleh Terbanding terkait dengan objek PPh Pasal 23. Bahwa pendekatan yang dilakukan Terbanding tersebut adalah tidak tepat, karena tidak seluruh transaksi yang dicatat pada akun biaya-biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Sebagai contoh dalam akun #8131001220 – Supplies-Office, Terbanding berpendapat bahwa keseluruhan nilai TB audit merupakan objek PPh pasal 23, sedangkan berdasarkan penelusuran Pemohon Banding didalam akun tersebut terdapat transaksi terkait dengan pembelian barang yang mana bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Selain itu terdapat akun biaya yang didalamnya terdapat transaksi yang bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 seperti pembayaran porsi gaji pegawai atas transaksi outsoucing dimana objek pemotongan tersebut telah dilakukan oleh Perusahaan Outsourcing itu sendiri. Di sisi lain, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas porsi jasa managementnnya saja.

Dengan demikian, koreksi Terbanding dengan menggunakan pendekatan rekonsiliasi PPh Pasal 23 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya.

4. Penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 selama setahun (Tahun Pajak 2021 atau Masa Januari s.d. Desember 2021) yang dilakukan oleh Terbanding

Selain argumen Pemohon Banding mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang telah dijabarkan pada poin 1 diatas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan dibawah ini.

Berdasarkan hasil persandingan rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 antara Pemohon Banding dengan Terbanding, diketahui bahwa seluruh koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Lebih lanjut, Terbanding melakukan rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 atas pembebanan biaya selama tahun pajak 2021 dengan Objek PPh Pasal 23 tahun 2021 (Masa Januari s.d. Desember 2021). Adapun nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 yang berasal dari pengujian rekonsiliasi selama tahun 2021 (Masa Januari s.d. Desember 2021) adalah sebesar Rp 32.301.459.391.

Rincian dan penjelasan atas koreksi sebesar Rp 32.301.459.391 adalah sebagai berikut:

Digek PPh 2

‘—— lage semat rama rine

Meebo ant sabah

Pamit

oo Teratai Panas atas ton oo Yo. Yo 230

[ee ae]

Po a ee PT

2 EGLLM GAA DMLM ASTRA padan MARIA AN On angka Baling elie

Mors! HB. Slob.

Berikut adalah penjelasan atas masing-masing item rekonsiliasi diatas:

a. Bukan Objek PPh Pasal 23 terkait dengan pembelian barang, gaji driver/petugas keamanan, dan lain-lain sebesar Rp 42.727.024.765

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding bahwa terdapat transaksi-transaksi yang bukan Objek PPh Pasal 23, diantaranya seperti pembelian barang, biaya gaji driver/petugas keamanan yang pemotongan PPh Pasal 21-nya oleh vendor, dan lain-lain sebesar Rp 42.727.024.765. Sesuai ketentuan

perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan atas biaya gaji merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh vendor penyedia jasa driver dan petugas keamanan, sehingga biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021.

Berikut adalah rincian transaksi yang bukan Objek PPh Pasal 23, diantaranya seperti pembelian barang, biaya gaji driver/petugas keamanan yang pemotongan PPh Pasal 21-nya oleh vendor, dan lain-lain sebesar Rp 42.727.024.765.

A £ SAP Account AE

5. (Agestes ad bal

- - mana Takan

Ho. Pumariad Hama Akan 20a

Juk 2021) De ae ber Ra

2211

SEE Nein Dantes red Tarian Ton ls ana com

pe NN NERA

Men ”— ea ne —

AA An a

an | idence SSS ag 2g

Jels:sisssses | Frete Geer 8 TT

Le aa [ects ema MEA

[esp ss2 890-95 aa NA

[e[ Aa an AE

ep s2- sen 95 | ctu sean Comm: sau en inai |e" 23 282

Aa aa “| ae a nes

na ERA

lj2c[e:s:cceo:5 | Dpastaotoeratus lensa ratna OI sar eg 3

AA pa 3

been | dares amami Ea as 2

os [scaccnerce | tee a ca

[ez e:stoogzeg || Cain boars Corer ee eo

l2s|s:s:onezen | OIsormmuesticaote ge

[2s[ecaiscsssc [| Remvitrert Sezer

[a= [ecscans-s [|| NE

Aa cn beacue? Sida

9 42 727.024.765

Untuk mendukung penjelasan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh dokumen transaksi pada akun #8131001220 – Supplies-Office dengan nilai transaksi Rp 108.450.000, dimana menurut Terbanding atas akun tersebut seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23.

1) Pembelian Barang berupa Keramik yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas transaksi dengan CV Laa Tansa dengan invoice no. ID-21-00059

- CV Laa Tansa menerbitkan invoice dengan nomor ID-21- 00059 tanggal 29 Januari 2021 atas pembelian ceramic set, ceramic plate rear, dan ceramic kotak masing- masing 150 pcs, dengan total nilai sebesar Rp 108.450.000

- CV Laa Tansa menerbitkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai Nomor 010.004-21.42766153

- Journal voucher atas pencatatan pembelian keramik oleh Pemohon Banding pada akun #8131001220–Supplies- Office senilai Rp 108.450.000

- Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian keramik sebesar Rp 119.295.000 (termasuk PPN)

Berdasarkan contoh di atas bahwa terdapat transaksi pembelian barang yang dijadikan Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding pada pengujian rekonsiliasi antara pembukuan Pemohon Banding dan objek yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23.

2) Biaya Gaji/Tunjangan Hari Raya atas Petugas Kebersihan

- Invoice no. 459702 atas Tunjangan Hari Raya dan Management Fee Petugas Kebersihan dari PT Manunggal Sejati Abadi dengan perincian:

- THRRp 59.726.225,00

- Management FeeRp 7.764.409,00

- PPN atas Management feeRp776.441,00

- Potongan PPh Pasal 23 atas feeRp 155.288,00 JumahRp 68.111.787,00

- Bukti Potong Nomor 3300000145 yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa April 2021

- Journal voucher atas pencatatan biaya tunjangan hari raya dan jasa manajemen oleh Pemohon Banding pada akun #8131008139 – Misc Expenses-Other Professional Service senilai Rp 67.490.634

Pemohon Banding mencatat biaya tunjangan hari raya dan jasa manajemen pada akun #8131008139 – Misc Expenses-Other Professional Service senilai Rp 67.490.634, dengan nilai biaya tunjangan hari raya sebesar Rp 59.726.234 dan biaya jasa manajemen sebesar Rp 7.764.400

- Pemohon Banding melakukan pembayaran atas tunjangan hari raya dan jasa manajemen sebesar Rp 119.295.000 (termasuk PPN)

Berdasarkan dokumen diatas bahwa terdapat transaksi pembayaran gaji/tunjangan hari raya kepada petugas kebersihan/keamanan/driver yang dijadikan Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding pada pengujian rekonsiliasi antara pembukuan Pemohon Banding dan objek yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran gaji/tunjangan hari raya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi jasa. Sehingga, pengenaan Objek PPh Pasal 23 atas seluruh biaya tersebut adalah tidak tepat karena pengenaan PPh Pasal 23 tersebut

hanya atas jasa manajemen yang ditagihkan oleh pemberi jasa.

b. Terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.032.776.556

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas rekonsiliasi PPh Pasal 23 yang disusun oleh Terbanding, bahwa terdapat beberapa biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam pelaporan SPT PPh Masa Pasal 23/26 pada tahun pajak 2021 sebesar Rp 1.032.776.556. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena sudah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26, sehingga biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021.

Berikut adalah rincian transaksi Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam pelaporan SPT PPh Masa Pasal 23/26 pada tahun pajak 2021 sebesar Rp 1.032.776.556.

Acct SAP ya ana Jalal T alan

Ko. ra a Maa Ao ti

Jml 2021) Daan Raj

Pi. f eee esacs | 2g ea nurani aa OI PE

Pet ere [op eee Cove: Tantan ol ccs aye

Ee ae ee ero

Jum lah 1042 665 556

Lebih lanjut, untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 26 atas transaksi cloud and virtual server hosting yang disediakan oleh Hitachi Asia Ltd.

Contoh invoice dengan Hitachi Asia Ltd. yang merupakan objek PPh Pasal 26 No. SGDIZ025664 tanggal 22 Juni 2021

bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Hitachi Asia Ltd. merupakan transaksi yang berkaitan dengan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean yang berdomisili di Singapura berupa jasa cloud and virtual server hosting. Sehingga, atas biaya tersebut merupakan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26.

Lebih lanjut, atas biaya tersebut sudah Pemohon Banding lakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 26 dengan Bukti Potong nomor 3400000031 tanggal 22 Juni 2021. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar Bukti Potong PPh Pasal 26 sebagai referensi.

Bahwa biaya tersebut dicatat pada akun #8131006290 - Communication-Other dengan tangkapan layar sebagai berikut: Berdasarkan contoh tangkapan layar dokumen diatas bahwa terdapat transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 26 yang dianggap oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 pada pengujian rekonsiliasi antara pembukuan Pemohon Banding dan objek yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemberi jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri tersebut merupakan transaksi yang dikenakan PPh Pasal 26 dan telah Pemohon Banding potong dan bayarkan atas PPh Pasal 26 terutang tersebut. Sehingga, pengenaan Objek PPh Pasal 23 atas biaya tersebut adalah tidak tepat karena biaya jasa tersebut telah dilakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding.

c. Terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp (11.470.546.773)

Bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp (11.470.546.773) sehubungan dengan pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding seperti jasa konsultasi, jasa perawatan, jasa akuntan publik, dan lain-lain. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya- biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah Pemohon Banding laporkan sebagai di dalam SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021.

Berikut adalah rincian transaksi Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp (11.470.546.773) dalam rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Tahun 2021 (Masa Januari s.d. Desember 2021).

Account SAP Peda Jumlah Tahan

Ho. Jamriad Hama Akan AYA

Juli 2021} Desember (Pej

2021)

lal Nagan Dn temaan ata COE te S

[2{[ sd 50115555 | Serergresati Someseee-Otaer CE TS

Pz] St3tarsass [omee Wevare-Tarmeusinghd dT

: | str aztone [oor voce aceos Tapes cer CT tt

Isl sd spesacsacs [oss Wevare-Femeucinzic ss CT Se te 5

lal sd sept szzocs | cog ramen Gverceac-Uiscimecce sd| Ss 5g 58

[-[ oo | 5219212105 [osASeiam-Bazicinctecn Basi dT SST SSS

Pe] Sarsseseeg Deras Warr ti

Isl sd s2rgactocn [ess wWevare cer OO C“‘“‘(C‘S!NC*CLCOOCtES te

[es] rn aa Tpecceduer S—<“C~*~—‘~*~S*~dCSC‘“C;C*‘éi S

[::[ st 210285505 | tesealen fe iecerees/Grose Carmine Aman | 345 622 285

Liz] eae scns [oie Merem a Paya Sea oo oo asas ana)

bal oo Targi3n0100 [cose acne Matana Ende | ses asal

[is[i:ss:ossse [| Seer Seema Tamenees gres C“‘“‘idRSCédR tH GSE

[isl ererscssss | Seer terest Fameneeterkes — C“—é‘“(RSC ET

[:6[ssiscssesz || Ser Chzeractie Ecenceecer? 00000 pn 18513

Ie nan NN nenen

lis[escescscos [| Fees Asses Cearus Serena gueenars | ee tc cs

Lisl i:e:sc:see | See a eer Gest ecer oo Do personal

Lzs[s:s:ss-s25 | IN iticcetanesus TomeneerIereaden = CT TS

Le 70.56. FE

d. Selisih yang masih dalam proses identifikasi sebesar Rp12.315.843

Bahwa terdapat item rekonsiliasi lainnya yang belum teridentifikasi dalam pengujian rekonsiliasi PPh Pasal 23 tahun

pajak 2021 sebesar Rp 12.315.843. Pemohon Banding saat ini masih dalam proses pengidentifikasian atas selisih tersebut. Namun, pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 selama tahun 2021 pada SPT PPh Masa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan keseluruhan Objek PPh Pasal 23 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa selama proses persidangan tanggal 3 November 2025, 24 November 2025, dan 2 Februari 2026 Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Tahun 2021 (Masa Januari s.d. Desember 2021) menurut Pemohon Banding, rincian transaksi yang bukan Objek PPh Pasal 23 Tahun 2021, transaksi Objek PPh Pasal 23 Tahun 2021 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding disertakan dengan nama akun, nomor bukti potong, periode pelaporan pada SPT PPh Pasal 23/26, serta dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi yang belum diperhitungkan Terbanding, dan bukti pembayaran transaksi.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 32.301.459.391 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

5. Bahwa Pemohon Banding telah dapat menyajikan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 tidak hanya untuk tahun pajak 2021 melainkan juga hanya untuk Masa Pajak Desember 2021

Dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 masa Desember 2021 berasal dari rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 selama setahun penuh Tahun 2021 (Masa Januari s.d. Desember 2021), dan bukan hanya atas Masa Desember 2021 saja. Oleh karena itu, sebagaimana permintaan Majelis Hakim Yang Mulia pada persidangan tanggal 24 November 2025, Pemohon Banding telah dapat menyajikan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 tidak hanya untuk tahun pajak 2021 melainkan juga hanya untuk Masa Pajak Desember 2021, yang disampaikan pada proses persidangan tanggal 2 Februari 2026.

Berdasarkan hasil persandingan rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 antara Pemohon Banding dengan Terbanding, diketahui bahwa seluruh selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah GL Objek PPh Pasal 273 Masa

Menurut Pemohon Selisih

Ho. No. Akun Hama Akun Menurut Terbanding Banding (Rp)

(Rp) (Rp)

GLMasaDesembr20210 0

[4] 5219360100 [G&ACutsourcinglConsutantFeetndrestwork TB TB zag] aB2b Tes] 74.920525

[6 | S2193C0100 [G&ARepaistMaintainance-Land Bulding |B 2B] 2.980.000] 12.497.128

[8 | S283G0500 [GRA-OutsourcingiConsukantFee-LegabLitigation | ta. 985.000] 8.995.000]

2193/0300 [G&ACommunicstion-Postage Courier ete TOOT

[10] Stets000 (COGS-RemakLeaserRentalise TBO... |=

Sersciogo |COGS-OutsouringlConsulantFee-oher | aT] dasiseta3| =

[3] Sersanggo |COGS-Non-CapitalizedExp-lighToolRepar |B] = 18. 814.03]

jug) 521930000 |Gef-Utites-Water 0 OT 786.500

[15] 1eokeoogo [ConstuctioninFrogessiGrossCanyingmount T= Se dS] Kesan

[15 | 2161339000 [OtherAccmedExpense-Other | 2.850.000] 227.650.000]

LW] 5219370300 [GRAWellare-Paymentsinkind PTF 149. 727,000]

[18] S2tg22000 |COGS-FactoryOverhesd-Misc Expense | OO] to 72. 80

MEA [G&ACommunicstionCther aa me He

[20] Semeton (Ggf-Salay-Basio-ndreotiBaiel TOOT K000

An ne ss — — ea

22| Stetaetono [COGS-MiscellaneousEpenseCther | BAT] 7.847.950

[23] SEBO [COGS-Supplies-Factory. Misa PP 501

[24] S2TmO0T0O [SkiFreight!-PackingandFreight-PackingFee PP "#5:iii

[25] Setrts0100 (SEffrand-Trademark Brand ValueRoyaties-Trademak&iBran [=P oo 53Iooo 0)

[26] Seragmpoo [G&A-EduoationEduestion PP 0

[27] B200700200 [FE-InterestandDiscoureChargesInterestonLoansPayableL | = TT

VK GO

[i] Sieeooon [COGSMachiney Maintenance-Equipment Tez. |=

[Total Objek PPh Pasal 23 menurutGeneralLedger_ | 7.659.123.262| 6.654.774.971| 1.004.348.2391

[Total Objek PPh Pasal 23 menurut SPT PPhPasal23Masa| 6.643.550.653 | 6.643.550.6593

Lf Seis BOT m2438| oo”

Peniel Selisil

1 Bukan Objek PPh 23 (Pembelian barang dan lainnyal 2.515. Inda

z Objek PPh 23 yang belum diperhitungkan Terbanding (1563.377, 100)

3 Objek PPh 26 53,740,500

4 Selisih yang masih dalam proses identifikasi oleh Pemohon Banding 11.224.318 11.224.318

Total Penjelasan Selisih 1.015.572.609 1.224 18

Selisih LI) -

Berikut adalah penjelasan atas masing-masing item rekonsiliasi diatas:

a. Bukan Objek PPh Pasal 23 terkait dengan pembelian barang dan lainnya sebesar Rp 2.513.984.891

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding bahwa terdapat transaksi-transaksi yang bukan Objek PPh Pasal 23, diantaranya seperti pembelian barang, biaya gaji Office Boy dan petugas kebersihan yang pemotongan PPh Pasal 21-nya oleh vendor, dan biaya lain-lain sebesar Rp 2.513.984.891. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan atas biaya gaji merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh vendor penyedia jasa Office Boy dan petugas kebersihan sehingga biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021.

Berikut adalah rincian transaksi yang bukan Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 karena terkait dengan pembelian barang dan lainnya sebesar Rp 2.513.984.891.

Jumlah Masa

No. No. Akun Nama Akun Desember 2021

: | 5121320100 |CoGS-Nom-Capitalized Exp-ligk Toots acquisition ons: | 815 208 89

=] s215360100 less -Ouscuing: Consultan FeeIndirem yrs ee 528

De [sctoacc10 [oss Repaired Vair-sinanceland Buana is 10

aa BE

Pata 12.513.084.880

Untuk mendukung penjelasan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh dokumen transaksi pada akun #52193GO100 – G&A-Outsourcing/Consultant Fee- Indirect work dengan nilai transaksi Rp 74.920.525, dimana menurut Terbanding atas akun tersebut seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23, namun faktanya merupakan transaksi

sehubungan biaya gaji atas Office Boy dan petugas kebersihan yang pemotongan PPh Pasal 21-nya oleh vendor:

1) Biaya upah tenaga kerja Office Boy dan Petugas Kebersihan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas transaksi dengan PT Manunggal Sejati Abadi dengan invoice no. 37958046 tanggal 31 Desember 2021

Invoice no. 37958046 atas Upah Pekerja Bulanan Office Boy & Petugas Kebersihan dan Management Fee dari PT Manunggal Sejati Abadi:

- Upah, gajiRp 74.920.526,-

- Management FeeRp 8.825.768,-

- PPN management feeRp882.577,-

- Potongan PPh 23 man feeRp176.515,- JumlahRp 84.452.355,-

Pemohon Banding memanfaatkan jasa Office Boy dan petugas kebersihan dari PT Manunggal Sejati Abadi. Atas pemanfaatan jasa tersebut, PT Manunggal Sejati Abadi menagihkan biaya tersebut kepada Pemohon Banding. Pembayaran gaji tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 oleh PT Manunggal Sejati Abadi, sedangkan atas jasa manajemen yang ditagihkan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding

Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Upaj Tenaga Kerja dan jasa manajemen sebesar Rp 84.452.355 (termasuk PPN)

Berdasarkan contoh diatas, terdapat transaksi pembayaran Upah Tenaga Kerja kepada Office Boy dan petugas kebersihan yang dijadikan Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding pada pengujian rekonsiliasi antara pembukuan Pemohon Banding dan objek yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran upah tenaga kerja tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi jasa. Sehingga, pengenaan Objek PPh Pasal 23 atas seluruh biaya tersebut adalah tidak tepat karena pengenaan PPh Pasal 23 tersebut hanya atas jasa manajemen yang ditagihkan oleh pemberi jasa.

2) Pembelian Barang berupa alat mesin yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas transaksi dengan PT Titan Teknikatama Indonesia dengan invoice no. SIN-TTI 16597

PT Titan Teknikatama Indonesia menerbitkan invoice dengan nomor SIN-TTI 16597 tanggal 09 Desember 2021 atas pembelian alat mesin berupa insert prers fit, holder steam, and step drill dengan total nilai sebesar Rp 90.109.965 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding membeli alat mesin tersebut yang akan dipasang dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan usaha Pemohon Banding

PT Titan Teknikatama Indonesia menerbitkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai Nomor 010.008-21.05913047

Berdasarkan contoh tangkapan layar dokumen diatas bahwa terdapat transaksi pembelian barang yang dijadikan Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding pada pengujian rekonsiliasi antara pembukuan Pemohon Banding dan objek yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23.

3) Terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp (1.563.377.100)

Bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp (1.563.377.100) sehubungan dengan pemanfaatan jasa oleh Pemohon

Banding seperti jasa konsultasi, jasa perawatan, jasa akuntan publik, dan lain-lain. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah Pemohon Banding laporkan sebagai di dalam SPT PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021.

Berikut adalah rincian transaksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp (1.563.377.100) dalam rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021.

Jumlah Masa

No. No. Akun Nama Akun Desember 2021

7 | 5219220200 [G&a-Salary-BasicIndirectiBasicy 50.000

[of wma eee 1.563.377.100

4) Terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 53.740.500

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas rekonsiliasi PPh Pasal 23 yang disusun oleh Terbanding, bahwa terdapat beberapa biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam pelaporan SPT PPh Masa Pasal 23/26 pada tahun pajak 2021 sebesar Rp 53.740.500. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena sudah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26, sehingga biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021.

Berikut adalah rincian transaksi Objek yang merupakan Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam pelaporan SPT PPh Masa Pasal 23/26 pada tahun pajak 2021

sebesar Rp 53.740.500 dalam rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021.

5) Selisih yang masih dalam proses identifikasi sebesar Rp 11.224.318

Bahwa terdapat item rekonsiliasi lainnya yang belum teridentifikasi dalam pengujian rekonsiliasi PPh Pasal 23 tahun pajak 2021 sebesar Rp 11.224.318 Pemohon Banding saat ini masih dalam proses pengidentifikasian atas selisih tersebut. Namun, pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 selama tahun 2021 pada SPT PPh Masa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan keseluruhan Objek PPh Pasal 23 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 pada persidangan tanggal 2 Februari 2026 berupa rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021, rincian transaksi yang bukan Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021, transaksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding disertakan dengan nama akun, nomor bukti potong, periode pelaporan pada SPT PPh Pasal 23/26, serta dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi yang belum diperhitungkan Terbanding, dan bukti pembayaran transaksi.

6. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan seluruh Objek PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan seluruh Objek PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 dengan benar dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, informasi atas penghasilan maupun pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Namun, Terbanding telah mengabaikan fakta bahwa terdapat beberapa transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan secara sepihak mengklaim biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 32.301.459.391 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar koreksi tersebut untuk dapat dibatalkan.

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang i;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010)

Pasal 15

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80 Tahun 2023 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-80/2023)

Pasal 13

(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.

(4) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon.

Menimbang bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan metode tidak langsung yang digunakan Terbanding saat pemeriksaan dan koreksi hanya didasarkan pada analisa dari hasil ekualisasi antara biaya dengan pelaporan SPT masa PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Terbanding, menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan metode langsung, yaitu pengujian langsung dengan melakukan penelusuran transaksi yang dicatat dalam GL dan menyandingkan dengan nilai transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23

Bahwa atas dalil para pihak tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf c.2. UU PPh, objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan atas jasa yang dibayarkan kepada wajib

pajak dalam negeri, dengan demikian objek PPh Pasal 23 dapat diketahui dari biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding telah dicatat dalam ledger.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ledger yang disusun Pemohon Banding merupakan catatan atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang disusun sendiri oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu, catatan transaksi tersebut yang didasarkan pada bukti transaksi merupakan bukti yang dapat dijadikan dasar koreksi bukti yang kompeten yang dapat digunakan untuk sebagai dasar koreksi;

Bahwa selanjutnya, ekualisasi adalah salah satu teknik pengujian dalam pemeriksaan, yang membandingkan antara biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 yang dalam hal terjadi selisih harus dapat dijelaskan apakah terutang PPh Pasal 23 atau tidak terutang PPh Pasal 23.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang berdasarkan ekualisasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan didasarkan pada data yang kompeten

Bahwa Pemohon Banding juga mempermasalahkan penerbitan SKPKB masa Desember 2021 yang berisikan materi dari Januari – Desember 2021 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 PMK-80/2023

Bahwa atas hal tersebut, Terbanding menyatakan pada intinya materi koreksi Januari-Desember 2021 tidak dapat dipilah ke masing-masing masa sehingga dikumpulkan dalam 1 (satu ) masa, yaitu Desember 2021.

Bahwa atas dalil-dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 13 PMK-80/2023, SKPKB PPh Pasal 23 diterbitkan per masa pajak sesuai dengan saat terutangnya PPh Pasal 23, dan atas hal ini pada dasarnya para pihak tidak bersengketa, hal ini terbukti dengan penerbitan SKPN PPh pasal 23 untuk masing-masing masa pajak Januari

– November 2021 dan SKPKB PPh Pasal 23 untuk masa pajak Desember 2021’

Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat dalam ledger yang menjadi dasar koreksi Terbanding telah jelas mencantumkan tanggal transaksi yang berarti diketahui juga saat pembebanan yang menjadi dasar penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23, sehingga berdasarkan ledger tersebut seharusnya dapat melakukan pemilahan saat terutangnya PPh Pasal 23 dan faktanya dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyajikan perhitungan PPh Pasal 23 masa Desember yang menjadi pokok sengketa, dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat memilah saat terutangnya PPh Pasal 23 tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam memutuskan sengketa ini Pengadilan Pajak mengacu pada perhitungan sengketa untuk masa pajak Desember 2021 yang telah disajikan oleh Pemohon Banding

Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding sengketa PPh Pasal 23 Masa Desember 2023 adalah sebagai berikut:

- Koreksi Masa Desember 2021 (selsisih antara GL dengan SPT Masa Desember 2021) = Rp 1.015.572.609,00

- Penjelasan atas selisih menurut Pemohon banding:

a. Bukan Objek PPh 23 (Pembelian barang dan lainnya) = Rp 2.513.984.891

b. Objek PPh 23 yang belum diperhitungkan Terbanding=(Rp1.563.377.100)

c. Objek PPh Pasal 26= Rp 53.740.500

d. Selisih yang masih dalam proses identifikasi= Rp 11.224.318

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, pembahasan sengketa oleh Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Bukan Objek PPh 23 (Pembelian barang dan lainnya) = Rp2.513.984.891,00

Bahwa menurut Pemohon Banding, atas selisih a quo terdapat transaksi pembelian barang, pembayaran gaji/upah driver yang bukan objek PPh Pasal 23 dengan nilai transaksi selama Desember 2021 sejumlah Rp2.513.984.891,00.

Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon banding menyampaikan bukti-bukti berupa antara lain invoice, faktur pajak, bukti pembayaran untuk beberapa transaksi dalam akun tersebut.

Bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini, sebatas yang didukung bukti pendukung, bahwa transaksi a quo berupa pembelian barang atau pembayaran upah pegawai outsourcing yang tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon banding dapat membuktikan dalilnya dengan nilai transaksi sejumlah Rp 765.827.257,00, dengan demikian berdasarkan hal tersebut koreksi sejumlah tersebut harus dibatalkan

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan dari selisih yang menjadi koreksi Terbandingsejumah Rp 2.513.984.891,00, sejumlah Rp 765.827.257,00 tidak dipertahankan dan sejumlah Rp 1.748.157.634,00 dipertahankan

B. Objek PPh 23 yang belum diperhitungkan Terbanding sejumlah (Rp1.563.377.100,00)

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah beritikad baik dengan menyampaikan transaksi-transaki yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan Terbanding.

Bahwa dengan diakuinya transaksi-transksi aquo sebagai objek PPh Pasal 23, maka Pengadilan Pajak memperhitungkan transaksi tersebut sebagai objek PPh Pasal 23

C. Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp 53.740.500,00

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa transaksi sejumlah Rp 53.740.500,00, merupakan objek PPh Pasal 26 yang telah dipotong PPh dan telah dilaporkan

Bahwaberdasarkan hal tersebut, PengadilanPajak tidak mempertahankan koreksi terkait dengan objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp 53.740.500,00.

D. Selisih yang masih dalam proses identifikasi sejumlah Rp11.224.318,00 Bahwa atas selisih yang belum dapat diidentifikasi, Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan dan pembuktian, dengan demikian Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi sejumlah Rp 11.224.318,00 Bahwa berdasarkan penilaian atas pembuktian Pemohon Banding tersebut, maka jumlah objek PPh Pasal 23 masa Desember 2021 menurut Pegadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 menurut SPT= Rp 6.643.550.653,00

Koreksi Terbanding dipertahankan= Rp1.759.381.952,00 Koreksi oleh Pemohon Banding= Rp1.563.377.100,00 Jumlah koreksi menurut Pengadilan Pajak= Rp 3.322.759.052,00

Objek PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak= Rp 9.966.309.705,00

Bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak di atas, maka perhitungan koreksi menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No .UraianKoreksi RpKoreksi tidak dipertahankan RpKoreksi dipertahankan Rp
1DPP PPh Pasal 2332.301.459.391,0028.978.700.339,003.322.759.052,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP menurut TerbandingRp38.945.010.044,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp28.978.700.339,00 DPP menurut Pengadilan PajakRp 9.966.309.705,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh 239.966.309.705,00
2PPh Terutang199.326.194,00
5Kredit Pajak132.871.008,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar66.455.186,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP28.230.163,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar94.685.349,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01001/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00158/203/21/457/23 tanggal 15 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT RESONAC MATERIALS INDONESIA, NPWP 31.244.733.7-431.000, beralamat di Kawasan Industri Suryacipta, Jl. Surya Madya Kav. I-36A, Kutanegara, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361 (domisili elektronik: rmid_finance@resonac.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh 239.966.309.705,00
2PPh Terutang199.326.194,00
5Kredit Pajak132.871.008,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar66.455.186,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP28.230.163,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar94.685.349,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,

M.H., C.A..M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.