Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-002266.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Hanuraba Sawit Kencana, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002266.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002266.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Kompleks Sudirman Office Park, Jalan Jenderal Sudirman Blok A5 Nomor 889, Gunungbahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur - 76114, yang diwakili oleh Ali Sugianto jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: harris.cheung@sta.co.id); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erwin Sutanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor,

2. Nama: Egie Bea Sekar Arum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/TAX-HSK/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.250@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4682/PJ.07/2025 tanggal 24 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

665/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/TAX-

HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00044/SUB-

CT/WPJ.14/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/TAX-

HSK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur, dengan penghitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1 7.667.072.271
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 3.533.414.454
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masaRp 0
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….Rp 0
e. Uang tebusan yang telah dbayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…Rp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 0
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)Rp 3.533.414.454
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.543.395.434
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)Rp 1.543.395.434
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 5.076.809.888
Terbilang: LIMA MILYAR TUJUH PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN RIBU DELAPAN SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH
7.Jumlah Kurang Bayar yang Telah Disetujui Berdasarkan Rp 0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/TAX-HSK/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah
(dalam Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Uang Tebusan yang tlah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
e. Jumlah sanksi administtrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah /Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.667.072.271017.667.072.271
2PPh Pasal 26 yang terutang3.533.414.45403.533.414.454
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak000
sebelumnya
5Pajak yang tidak/kurang dibayar3.533.414.45403.533.414.454
6Sanksi Administrasi1.543.395.43401.543.395.434
6Jumlah PPh yang masih harus5.076.809.88805.076.809.888
dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

004/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 diterima pada tanggal 23 Desember 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Sugianto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 286 Tanggal 30 September 2022.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak17.667.072.271-17.667.072.271
2.PPh Pasal 26 yang terutang3.533.414.454-3.533.414.454
3.Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah---
b.Setoran Masa---
c.STP (pokok kurang bayar)---
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....---
e.Uang Tebusan yang telah dibayar---
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g.Lain-lain---
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .....---
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)---
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )3.533.414.454-3.533.414.454
5.Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal13 (2) KUP1.543.395.434-1.543.395.434
b.Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP---
c.Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP---
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )1.543.395.434-1.543.395.434
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)5.076.809.888-5.076.809.888

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271 dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (Sumatera Plantations Pte. Ltd – Schedule 5/16 angka 13.b Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2019);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum:

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 26 ayat (1):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010) mengatur antara lain:

Pasal 15 ayat (4):

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (4):

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang

pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

2. bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari Sumatera Plantations Pte. Ltd. berdasarkan Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman) tanggal 1 Januari 2014 yang kemudian dirubah dengan Adendum Nomor 1 tanggal 31 Desember 2016;

3. bahwa kemudian berdasarkan Pasal 4.1 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati bahwa atas pinjaman tersebut akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang belum dilunasi sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap triwulan dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap triwulan;

4. Namun berdasarkan Pasal 4.2 dan 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut, juga disepakati sebagai berikut:

a. Pasal 4.2:

Sumatera Plantations Pte. Ltd. setuju bahwa beban bunga atas pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 tersebut ditangguhkan sampai kondisi berikut terpenuhi:

− Laba bersih setelah pajak Pemohon Banding lebih besar dari USD

100.000 selama dua tahun berturut – turut; dan

− Cash flow operasional Pemohon Banding lebih besar dari USD

100.000 selama dua tahun berturut – turut.

b. Pasal 4.3:

Setelah bunga pinjaman menjadi terutang setelah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4.2, maka Pemohon Banding harus membayar bunga tersebut, bersama dengan setiap beban bunga lebih lanjut atas pinjaman setelahnya, secara triwulanan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 4.2. dan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut, maka secara jelas telah disepakati bahwa saat kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga adalah setelah terpenuhinya kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman;

bahwa sampai dengan berakhirnya tahun 2019, kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut belum terpenuhi;

bahwa dengan demikian, oleh karena kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut belum terpenuhi, maka Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2019;

6. bahwa walaupun Pemohon Banding belum membayarkan dan juga belum mempunyai kewajiban untuk membayarkan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2019, namun pihak Auditor yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, telah melakukan jurnal penyesuaian (Audit Adjustment) untuk membukukan pencadangan atas biaya bunga sebesar Rp17.667.072.271,00 kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. berdasarkan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

7. bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, secara jelas mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas biaya bunga adalah pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;

bahwa lebih lanjut, Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

8. bahwa oleh karena Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2019 yang didasarkan atas kesepakatan di dalam Perjanjian Pinjaman, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, belum terjadi jatuh tempo atas pembayaran bunga tersebut di tahun 2019;

9. bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya tersebut, maka atas pembebanan bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara akuntansi (komersial) sebesar Rp17.667.072.271,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26 karena belum terjadi pembayaran maupun jatuh tempo pembayaran bunga;

10. bahwa ketentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2010 dan penjelasannya tersebut, yaitu pada saat pembayaran ataupun saat jatuh tempo pembayaran telah sejalan dengan prinsip kemudahan atau convenience of payment principal, dimana pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat mendekati penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak;

bahwa dengan dilakukannya koreksi positif atas PPh Pasal 26 terkait dengan bunga pinjaman dimana Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut sebelum pembayaran atau jatuh tempo pembayaran, maka hal ini telah bertentangan dengan prinsip tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

11. bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang Pemohon Banding laporkan, yaitu pada

Formulir SPT 1771-1 bagian Penyesuaian Fiskal Positif berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan berikut ini:

PENYESUAIAN HS KAL POSITIF :

a BIA (ho illS LANKAN. Dina Akh at bh TUK RE KENINGAN Soe

LO REMELA Duties ALAU PENUPUKAN DANA SEDANGAN a a “7 da? RDA dengan perincian sebagai berikut:

N

o

Aku

n

Nam

a A

k

un

Korek

s

i F

iska

l 6

1

1 1709

0

7

0

0

A

K

T

U

ARIA (PS

A

K

PSL.2

4)

1

7

0.5

18.4

3 1

6

1

1 1709

0

7

0

0

A

K

T

U

ARIA (PS

A

K

PSL.2

4)

3

1

2.8

61.4

4 6

6

2

0

1

101

0

7

0

0

F

I

N

A

NCIA

L C

H

A

RGES

FR

O

M SHAREHOLDER

17.66

7

.07

2.2

7 1

6

1

1 1714

0

7

0

0

O

T

H

E

R PA

YRO

L

L

COST (2

3

8.7

86.3

1 6 )

6

1

1 1714

7

1

0

0

O

T

H

E

R PA

YRO

L

L

COST (1

2

7.4

61.0

1 1 )

R

E

A

L

ISAS

I PE

S

A

NGON (3

3

7.1

39.7

9 6 )

T

O

T

A

L

17.44

7

.06

5.0

2 5

12. bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga yang telah Pemohon Banding lakukan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 tersebut, sehingga menunjukkan bahwa pihak Terbanding juga telah mengakui bahwa biaya bunga tersebut memang masih merupakan pencadangan;

bahwa dengan diakuinya biaya bunga tersebut masih merupakan pencadangan oleh Terbanding, maka dapat disimpulkan juga bahwa sesungguhnya Terbanding telah mengakui bahwa atas biaya bunga tersebut belum dibayarkan dan belum jatuh tempo pembayaran;

13. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, atas pembebanan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara komersial sebesar Rp17.667.072.271,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26;

14. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271,00 seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut

Men

urutP

Koreksi Yang No.

Uraian

Keputusan

emohon

Diajukan

Keberatan

Banding

Banding 1.

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

17.667.072.271

-

17.667.072.271 2.

PPh Pasal 26 yang terutang

3.533.414.454

-

3.533.414.454 3.

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

- b. Setoran Masa

-

-

- c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

- d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....

-

-

- e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

- f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang te la h dibayar

-

-

- g. Lain-lain

-

-

- h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .....

-

-

- i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d

+ e + f + g - h)

-

-

- 4.

Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )

3.533.414.454

-

3.533.414.454 5.

Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal13 (2) KUP

1.543.395.434

-

1.543.395.434 b. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf b KUP

-

-

- c. Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf d KUP

-

-

- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

- e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )

1.543.395.434

-

1.543.395.434 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

5.076.809.888

-

5.076.809.888 6.

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00044/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/TAX- HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; √ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima tanggal 23 Desember 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ali Sugianto bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan √ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Objek PPh Pasal 26

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan WP (Rp)Menurut Surat Banding WP (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
017.667.072.271017.667.072.271

1) Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan

asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai

hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan e. kerja sama perpajakan lainnya c. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 11

1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Pesetujuan tersebut.

2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan

sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau b. pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dan pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas

dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (7)

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (1) huruf f

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

2) Data dan Fakta a. bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00067/RIKSIS/KPP.1401/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-74/RIKSIS/KPP.1401/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 138/RIKSIS/KP.1401/2024 tanggal 25 Maret 2024;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

(1) bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271 berdasarkan ekualisasi antara Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 karena Wajib Pajak belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri;

(2) bahwa berdasarkan hasil ekualisasi tersebut diperoleh koreksi objek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

O b je k

PPh

P a sa l 2

6 c fm

P e m e rik saR p

17.7

4 5 .9

8 1 .9

3 1

OK ob rjee kk

PPh

P a sa l 2

6 c fm

S

P

T

W

P

RR pp

7 87 ..90

07 92 ..62

67 01 si

17.6

6 d e ng a n rin cia n k ore k s i:

dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Wajib Pajak belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham (Sumatera Plantation Pte.Ltd - schedule 5/16 angka 13.b Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2019);

bahwa objek PPh Pasal 26 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP LN maupun WP Badan LN dari pihak pembayar bunga yang merupakan

pemotong PPh Pasal 26. Atas pembayaran bunga tersebut terutang PPh Pasal 26;

bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan ulang objek PPh 26 terutang atas pembayaran bunga pinjaman selama tahun 2019 (akun 62011010700 FINANCIAL CHARGES FROM SHAREHOLDER) berdasarkan Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 PP 94 Tahun 2010. Dan atas pemotongan PPh oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Berdasarkan Neraca tahun 2019 Pemohon Banding mencadangkan Utang sebesar Rp144.967.624.000 (Current Liabilities - Accruals and Provision) yang mana disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham (Sumatera Plantation Pte.Ltd) sebesar Rp17.667.072.271,00 dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding;

d. bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang

pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

e. bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.1401/2024 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

No Kronologis Pemeriksaan T Nomor Tanggal

, Peribertancan pemenksaan disaripa «an kepada Majili Mi aa ome 2023

Pasah boy nbenlahwan Perparjaryan sangka Waktu Degan RMSE RPP An te H1: 2023

Pemeriksaan

. Pemeriksaan di tempat Saji Sajak Pertemuan dengan

Wanb Sajak

4 Ke erakapar Perma amar Cokames Walt batak

& Surat Peminjanas buku Catatae dan Dakusieri pera 2 0023 its Surat Perngat | ' bee 25 : | 10142023

Surat Fetingyatan | sobre noe oo 20273

Penta Acar Pemesuhani dak upericte

Qo perunjaman Buku Catatun dan Goku dalami Kn 2823

' rangka pemenksaan

5 Surati emberntahuas basil Vomenkidar ISA Be AS BIAK KP tebar rare

La Tanggapan Way Pisah atas SPP WI AK TA "115 2024

LOndangan Pembahasan Axtur NEST BIST BP A SA BEN 2024 a Misalas Pembahasar . 2024

4 Secnenaran Cluaily Assutann “iA:

ie Visalia Tire ih

Mt Besta Acara Penbatasan Anton | . 2024

SA —wW _ — 5 1 . PN f. Berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Pemeriksa telah membuat Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 6 Desember 2023, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding. Peneliti telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 3419/WPJ.146/2024 tanggal 21 Agustus 2024, sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Berdasarkan surat kuasa khusus maka Wajib Pajak diwakili kuasa dari Prime Tax, apakah benar? Ada perbedaan pemberi

kuasa pada surat kuasa dengan yang bertanda tangan pada surat permohonan keberatan, bisakah dijelaskan?

Jawaban/Penjelasan:

Benar, dari Prime Consult a.n. Erwin Sutanto dan manajemen lama a.n. Zuhandi. Terkait perbedaan surat kuasa dengan surat permohonan keberatan Bapak Hendra Yanto selaku Direktur dan Bapak Ali Sugianto selaku Direktur Utama, Bapak Ali Sugianto saat itu keluar kota sehingga tidak bisa tanda tangan surat kuasa.

2. Pertanyaan:

Bagaimana proses bisnis Wajib Pajak?

Jawaban/Penjelasan:

Wajib Pajak merupakan kebun sawit dengan komoditas TBS (Tandan Buah Segar), lokasi di Banyuasin, Palembang. Terdapat perubahan manajemen saat pemeriksaan, sehingga manajemen lama dilibatkan pada proses pemeriksaan dan permohonan keberatan.

3. Pertanyaan:

Mengapa terdaftar di Balikpapan? apakah alamat korespondensi di Balikpapan atau Banyuasin?

Jawaban/Penjelasan:

Karena dulu kantornya di Balikpapan, awalnya ada lahan di Kalimantan Timur tapi terkendala perijinan sehngga tidak diteruskan. Saat akan dipindahkan ke Palembang terdapat keberatan dari KPP Balikpapan Timur. Alamat korespondensi di Jakarta, akan disampaikan surat terkait alamat korespondensi.

4. Pertanyaan:

Apakah Tim Pemeriksa ke lokasi kebun?

Jawaban/Penjelasan:

Ya Tim Pemeriksa visit ke lokasi di Banyuasin.

5. Pertanyaan:

Terkait sengketa PPH Badan tahun 2019 dan 2020 relatif sama kecuali HPP?

Jawaban/Penjelasan:

Betul, hanya ada perbedaan di HPP tahun 2019.

6. Pertanyaan:

Bisakah dijelaskan sengketa terkait penggantian material dari PT SAL?

Jawaban/Penjelasan:

PT SAL merupakan afiliasi Wajib Pajak yang kebetulan kebunnya berdekatan. Kadang saat PT SAL membutuhkan material maka meminjam dari Wajib Pajak dan nanti akan diganti. Jadi bagi Wajib Pajak bukan merupakan income, karena sistem pinjam pakai dan akan direimburse sesuai nilai pembelian dari Wajib Pajak, sehingga tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak, hanya dari sisi PPN tetap diterbitkan FP karena bagaimanapaun sudah terdapat penyerahan dari PT HSK ke PT SAL.

7. Pertanyaan:

Berarti menurut Wajib Pajak nilai penggantian sesuai nilai pembelian? Tanpa margin sesuai HPP?

Jawaban/Penjelasan:

Ya betul, karena hanya penggantian tapi atas PPN tetap diterbitkan FP.

8. Pertanyaan:

Bagaimana hubungan PT SAL dengan Wajib Pajak?

Jawaban/Penjelasan:

Kesamaan pemegang saham.

9. Pertanyaan:

Terkait hubungan istimewa dengan PT SAL, apakah masih sama dengan adanya manajemen baru?

Jawaban/Penjelasan:

Masih, karena keduanya ditake over manajemen baru sekaligus, dulu dimiliki Sumatra Plantation sekarang dimiliki grup STA. Pada dasarnya 1 perusahaan, hanya karena berada di 2 kabupaten sehingga secara perijinan tidak bisa jadi 1 perusahaan, harus membuat perusahaan yang berbeda karena ijinnya dari Bupati masing masing.

10. Pertanyaan:

Terkait hubungan inti plasma, lahan milik inti atau plasma?adakah data luasan lahan?

Jawaban/Penjelasan:

Lahan HSK milik sendiri, lahan plasma milik plasma, terkait kewajiban inti wajib membangun minim 20% dari kepemilikan sebagai plasma. Akan disampaikan data luasan lahan.

11. Pertanyaan:

Terkait peminjaman data/catatan/dokumen dari Tim Pemeriksa, apakah sudah dipenuhi?

Jawaban/Penjelasan:

Sudah diberikan semua saat proses pemeriksaan.

12. Pertanyaan:

Terkait kontrak inti-plasma adakah datanya?

Jawaban/Penjelasan:

Ada, akan disampaikan.

13. Pertanyaan:

Terkait penjualan TBS PT SAL dan KOP. SRS kenapa dibedakan dengan sengketa KOP. SMJ?

Jawaban/Penjelasan:

Karena KOP. SRS adalah plasma PT SAL dan KOP. SMJ plasma PT HSK.

14. Pertanyaan:

Apakah terkait plasma ini untuk memenuhi kewajiban harus memiliki plasma?

Jawaban/Penjelasan:

Iya, untuk memenuhi amanat UU dan membantu masyarakat, karena plasma kurang memahami pemenuhan ketentuan terkait sehingga HSK membantu pemenuhan ketentuan.

15. Pertanyaan:

Koperasi plasma terdaftar dimana?

Jawaban/Penjelasan:

Di lokasi Banyuasin.

16. Pertanyaan:

Apakah ada perjanjian kontrak terkait penitipan TBS ke HSK? Jawaban/Penjelasan:

HSK membantu plasma memasarkan TBS ke pembeli,karena plasma tidak mendapat akses ke PKS untuk mendapatkan harga yang bagus dan terkait pengangkutan dengan jukung bila dipisah pisah maka biaya angkut jadi tidak efisien, terlalu besar sehingga bila digabung maka transport cost bisa ditekan.

17. Pertanyaan:

Terkait pengangkutan TBS dengan jukung siapa yang menentukan minimum pengangkutan?

Jawaban/Penjelasan:

Dari pemilik jukung, karena angkutan dihitung tiap sekali jalan maka bila yang diangkut sedikit harga per kg TBS jadi tinggi.

18. Pertanyaan:

TBS tersebut dijual kemana?

Jawaban/Penjelasan:

Ke pabrik pengolahan sawit (PKS) sekitar kebun, pihak ketiga yang independen. Dulu ada wacana akan bangun pabrik sendiri tapi tidak masuk secara suply bahan baku, di sekitar HSK juga tidak ada kebun sawit lain. Setelah diambil alih STA pabriknya dari afiliasi grup sendiri.

19. Pertanyaan:

Apakah penjualan ke STA sejak sebelum diambil alih?

Jawaban/Penjelasan:

Iya, tetapi ada sekitar 4 PKS lain disekitar kebun.

20. Pertanyaan:

Pada surat permohonan keberatan ada titip jual dari afiliasi dan plasma ke HSK, ada invoice dan FP ke HSK, dan distatement tidak ada tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan TBS tersebut. Mengapa tidak dijual langsung ke pembeli?

Jawaban/Penjelasan:

Kembali ke biaya angkutan karena PT SAL hanya memiliki lahan 300ha dengan yield 40 ton sehingga rugi bila membuat kontrak penjualan sendiri. Dan pembeli tidak mau pembelian terpisah pisah dari beberapa suplier sehingga merepotkan pembukuan pembeli.

21. Pertanyaan:

Apakah pembayaran ke masing masing rekening pemilik TBS atau di jadikan satu di HSK?

Jawaban/Penjelasan:

Karena FP dari HSK maka pembayaran semua ke HSK setelah itu dari HSK baru membayar ke masing masing entitas.

22. Pertanyaan:

Berarti sengketa antara penjualan PT SAL dan KOP. SRS dan KOP. SMJ sama, hanya beda volume?

Jawaban/Penjelasan:

Iya sama.

23. Pertanyaan:

Atas sengketa penjualan TBS tahun 2019 yang invoice dan FP diterbitkan 2018, bisakah dijelaskan?

Jawaban/Penjelasan:

Jadi telah diterbitkan invoice dan FP pada Desember 2018 atas penjualan TBS 29.077 kg, tapi pengirimannya menjadi 2 kali pengiriman (Desember 2018 dan Januari 2019), untuk yang pengiriman 2019 dibukukan sebagai penjualan 2019. ada

pembayaran di 2018 sehingga FP terbit di 2018, tapi TBS baru bisa dikirim sebagian di 2019.

24. Pertanyaan:

Dibayar sebagian atau seluruhnya di 2018? Apakah volume sudah ditentukan?

Jawaban/Penjelasan:

Volume sudah ada dan di bayar semua di 2018, maka diterbitkan FP di 2018, hanya pengiriman saja yang sebagian di 2019. Sesuai prinsip matching cost again revenue maka ada pengiriman barang ada HPP, sehingga sebagiaan di catat di 2019.

25. Pertanyaan:

Sengketa HPP hanya ada di tahun 2019?

Jawaban/Penjelasan:

Iya, terdapat kesalahan mapping. Pada dasarnya hanya kesalahan pencatatan terkait nilai pembelian dan persediaan awal.

27. Pertanyaan:

Terkait sengketa kompensasi kerugian didasarkan pada hasil pemeriksaan tahun sebelumnya?

Jawaban/Penjelasan:

Iya, sedang proses banding.

28. Pertanyaan:

Bagaimana perhitungan pembayaran ke SAL dan plasma setelah pembayaran diterima dari PKS?

Jawaban/Penjelasan:

Saat TBS dikumpulkan sebelum dikirim sudah ada perhitungan berapa TBS milik masing masing (HSK, SAL, plasma) sehingga saat menerima pembayaran tinggal di bagi sesuai kepemilikan TBS dikurangi biaya, karena harga jual TBS sama.

29. Pertanyaan:

Apakah biaya tersebut ditanggung HSK?

Jawaban/Penjelasan:

Biaya ditanggung masing masing plasma, untuk SAL karena menanggung biaya sendiri atas perawatan dan produksi maka hasil penjualan langsung di transfer ke SAL, untuk plasma karena biaya perawatan ditalangi dulu oleh HSK maka hasil penjualan yang diberikan ke plasma setelah dikurangi hutang plasma ke HSK. Untuk plasma KOP. SRS perhitungannya antara KOP. SRS dengan SAL.

30. Pertanyaan:

Berarti semua pembayaran hanya berdasar tonase TBS? Jawaban/Penjelasan:

Iya, karena secara kualitas sama hanya pembagian berdasar tonase antara HSK dan SAL, serta perhitungan hutang antara SAL dengan KOP. SRS dan HSK dengan KOP. SMJ.

31. Pertanyaan:

Terkait pengangkutan, bagaimana biayanya?

Jawaban/Penjelasan:

Bergantung tonase dari masing masing entitas (HSK, SAL, KOP. SRS dan KOP. SMJ), ditalangi dulu oleh HSK baru nanti diperhitungkan setelah pembayaran dari pembeli.

32. Pertanyaan:

Apakah SAL membuat FP atas penyerahan TBS ke HSK? apakah termasuk TBS dari KOP. SRS yang ada di FP? Jawaban/Penjelasan:

Akan kami cek lagi.

33. Pertanyaan:

Terkait hubungan inti plasma, hasil produksi apakah harus di serahkan ke inti?

Jawaban/Penjelasan:

Iya, karena plasma tidak punya kemampuan untuk mengelola produk TBS sehingga ada manajemen fee. Karena yang membangun kebun sawit adalah inti (HSK) dan HSK yang

meminjam dana ke bank untuk pengelolaan kebun sawit plasma sesuai ketentuan sehingga inti harus memperhitungkan biaya pengelolaan kebun dalam pembayaran hasil produksi ke plasma.

34. Pertanyaan:

Apakah yang mengerjakan lahan semua adalah inti?

Jawaban/Penjelasan:

Yang mengkoordinasikan dan mengawasi adalah inti, untuk pekerja masyarakat sekitar, biaya dibebankan ke plasma tetapi inti menalangi biaya dulu. Pemilik lahan adalah plasma. Hal ini karena ijin usaha berdiri diatas lahan milik inti dan milik plasma.

35. Pertanyaan:

Terkait sengketa PPh 26 atas jasa pemeliharaan sistem aplikasi pinfosys masa Juli 2020, bisakah dijelaskan?

Jawaban/Penjelasan:

Ini merupakan sistem akuntansi untuk kebun, berasal dari Malaysia karena manajemen lama dari Malaysia sehingga vendor aplikasi juga dari Malaysia. Pinfosys merupakan vendor maintenance untuk database sistem akuntansi tersebut.

36. Pertanyaan:

Apakah di Malaysia sudah dikenakan pajak?

Jawaban/Penjelasan:

Kami kurang tahu, seharusnya sudah karena sudah ada DGT1 dari mereka. Bisa jadi data mereka memuat entitas lain karena dimungkinkan income tidak hanya dari HSK.

37. Pertanyaan:

Terkait transaksi dengan Pinfosys adakah kontrak atau invoice? Jawaban/Penjelasan:

Ada, akan kami cek lagi.

38. Pertanyaan:

Terkait sengketa PPh 26 atas bunga, bisakah dijelaskan? Jawaban/Penjelasan:

Ada pinjaman dari pemegang saham (Sumatra Plantation) dari Singapura, ada beban bunga tapi ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi untuk pembayaran bunga tersebut.

Atas beban bunga tersebut syarat syaratnya belum terpenuhi sehingga atas bunga tadi belum dibayarkan dan belum terutang PPh 26, tapi atas beban tersebut harus dicatat sesuai PSAK walaupun belum jatuh tempo dan belum terealisasi pembayarannya, sehingga di PPh badan di koreksi fiskal. Di pembukuan masih merupakan pencadangan sehingga di koreksi dan di PPh 26 belum terutang karena belum memenuhi syarat (belum dibayarkan, belum jatuh tempo,belum disediakan untuk dibayar).

39. Pertanyaan:

Kapan dibuat perjanjian hutang HSK dengan Sumatra Plantation?

Jawaban/Penjelasan:

1 Januari 2014, adendum pertama 31 Desember 2016, adendum kedua 31 Desember 2018.

40. Pertanyaan:

Apa isi adendum tersebut?

Jawaban/Penjelasan:

Akan kami cek lagi, kalau tidak salah terkait plafond pinjaman naik karena HSK rugi terus karena tidak punya pabrik pengolahan sawit sehingga tidak mendapat value added dari pengolahan sawit.

41. Pertanyaan:

Terkait pokok pinjaman kapan dibayar?

Jawaban/Penjelasan:

Pokok hutang belum pernah dibayar karena HSK merugi terus, sampai ada adendum terkait kenaikan plafond.

42. Pertanyaan:

Apakah pembayaran pokok pinjaman juga bersyarat yang sama dengan pembayaran bunga pinjaman?

Jawaban/Penjelasan:

Yang jelas ada klausul terkait pembayaran bunga, untuk pokok akan kami cek lagi. Yang jelas belum pernah dibayar pokoknya karena HSK rugi.

43. Pertanyaan:

Kalau atas pencadangan bunga dicatat, apakah atas pokoknya juga dicatat?

Jawaban/Penjelasan:

Ya, dicatat sebagai hutang. Laporan Keuangan audited HSK rugi Rp294 M s.d. 2019.

44. Pertanyaan:

Bagaimana pencatatan saat hutang tersebut masuk/diterima? Jawaban/Penjelasan:

Kas/Bank pada Hutang.

45. Pertanyaan:

Bagaimana mekanisme pemberian hutang?langsung atau berangsur?

Jawaban/Penjelasan:

Secara berangsur, ada plafond sehingga pinjaman sampai batas plafond, setelah itu ada adendum untuk kenaikan plafond.

46. Pertanyaan:

Apakah ada perubahan klausul pada adendum?

Jawaban/Penjelasan:

Iya kenaikan plafond.

47. Pertanyaan:

Bagaimana pencatatan beban bunga?

Jawaban/Penjelasan:

Secara accrued, pos untuk mencadangkan cadangan biaya seperti biaya pesangon, belum ada penerimanya, jurnalnya

biaya pada hutang (akrual). Kalau hutang sudah jelas penerimanya, akunnya acrual and provision.

48. Pertanyaan:

Bagaimana jurnalnya jika pembayaran terjadi?

Jawaban/Penjelasan:

Akan di debit pada acrual, kredit pada hutang. Setelah dibayar maka hutang pada bank.

49. Pertanyaan:

Adakah perubahan kondisi pada adendum terkait kontrak hutang?

Jawaban/Penjelasan:

Akan kami cek lagi.

50. Pertanyaan:

Saat ini pemegang saham berubah, bagaimana kondisi hutang piutang dengan Sumatra Plantation?

Jawaban/Penjelasan:

Sebagian hutang sudah dikonversi sebagai modal pada tahun 2021.

51. Pertanyaan:

Berarti posisi hutang nol?

Jawaban/Penjelasan:

Iya, hutang lunas dengan konversi sebagai modal tersebut per 31 Desember 2021 dan sebagian pembayaran karena sudah ada omzet dari penjualan TBS.

52. Pertanyaan:

Apakah GL sudah diberikan kepada pemeriksa?

Jawaban/Penjelasan:

Sudah, akan kami sampaikan nanti.

53. Pertanyaan:

Terkait beban bunga sudah dikoreksi fiskal?

Jawaban/Penjelasan:

Ya sudah dikoreksi fiskal dibagian pencadangan.

54. Pertanyaan:

Pada komersial masuk sebagai beban?

Jawaban/Penjelasan:

Ya, sebagai akrual di neraca.

3) Tanggapan Terbanding

1. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;

2. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak berelasi, yaitu dengan Sumatera Plantations Pte.Ltd yang berdomisili di Singapura berupa pinjaman dengan nilai saldo utang akhir tahun 2019 sebesar Rp314.081.284.824,00;

3. bahwa Loan Agreement tanggal 1 Januari 2014 antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana menyatakan bahwa para pihak sepakat bahwa ketentuan umum mengenai bunga yang ditangguhkan akan dihitung setiap tahun berdasarkan jumlah Pinjaman yang masih harus dibayar per 31 Desember dengan tingkat bunga per tahun yang sama dengan BI Rate ditambah dengan tingkat marjin risiko yang akan ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman setiap tahun dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum setiap tanggal penetapan bunga pada setiap tahun. Berdasarkan data pada Financial Statement 31 December 2019 diketahui bahwa:

(1) Laporan Keuangan Neraca per 31 Desember 2019 terdapat pencatatan Due to shareholder pada pos Kewajiban Lancar (Liabilities - Current Liabilities) sebesar Rp314.081.284.824.

(2) Laporan Keuangan Laba Rugi per 31 Desember 2019 terdapat pencatatan Financial cost sebesar Rp17.667.072.271.

(3) Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2019 pada pos Accruals and Provision terdapat pencatatan Interest sebesar Rp144.967.624.000.

(4) Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2019 pada pos Related Parties Transactions terdapat pencatatan Due to shareholder sebesar Rp314.081.284.824, Accrued interest shareholder sebesar Rp144.967.624.000 dan Finance cost shareholder sebesar Rp17.667.072.271.

(5) Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2019 pada pos Related Parties Transactions terdapat pernyataan bahwa karena pemberi pinjaman dapat sewaktu-waktu meminta pembayaran segera, Perusahaan mengklasifikasikan pinjaman sebagai bagian dari kewajiban lancar.

4. bahwa terkait perjanjian pinjaman yang menyatakan bahwa beban bunga atas pinjaman sebagaimana diatur dalam ditangguhkan sampai kondisi tertentu sebagai diatur dalam perjanjian a quo terpenuhi, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa perjanjian pinjaman tidak menghilangkan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, PPh Pasal 26 terutang pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

5. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan kondisi a quo belum terpenuhi, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengakui adanya biaya bunga secara akuntansi yang sudah dilakukan koreksi fiskal positif dan Pemohon Banding belum melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada Sumatera Plantation Pte. Ltd dengan nilai saldo utang akhir tahun 2019 sebesar Rp314.081.284.824,00;

b. bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding belum membebankan biaya tersebut tidak tepat karena

sebenarnya Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya, Wajib Pajak telah mengakui dan mencatat biaya bunga tersebut sebagai finance cost pada Laporan Laba Rugi dan sebagai interest pada pos Current Liabilities/Kewajiban Lancar di Neraca;

c. bahwa dikarenakan dalam Loan Agreement antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana terdapat kesepakatan bahwa PT Hanuraba Sawit Kencana dikenakan bunga yang akan dibayarkan setiap tahun maka pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut sudah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum terdapat pembayaran;

d. Koreksi fiskal positif yang dilakukan Wajib Pajak atas biaya bunga pinjaman pada SPT Tahunan PPh, tidak menghilangkan adanya objek pajak PPh Pasal 26.

6. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan jurnal penyesuaian (Audit Adjustment) untuk membukukan pencadangan atas biaya bunga sebesar Rp17.667.072.271,00 kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd., Terbanding berpendapat bahwa pembentukan cadangan tersebut justru menunjukkan bunga tersebut disisihkan/disediakan untuk dibayarkan sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

7. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, secara jelas mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas biaya bunga adalah pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo pembayaran bunga, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dikarenakan dalam Loan Agreement antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana terdapat kesepakatan bahwa PT Hanuraba Sawit Kencana dikenakan

bunga yang akan dibayarkan setiap tahun maka pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut sudah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum terdapat pembayaran.

b. Jika melihat Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 secara lengkap, ada satu syarat yang belum disebutkan oleh Pemohon Banding yaitu disediakan untuk dibayarkannya penghasilan. Pembentukan cadangan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding justru menunjukkan bunga tersebut disisihkan/ disediakan untuk dibayarkan

8. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan belum terjadi jatuh tempo atas pembayaran bunga tersebut di tahun 2019, Terbanding berpendapat bahwa dikarenakan dalam Loan Agreement antara Sumatera Plantation Pte.Ltd dengan PT Hanuraba Sawit Kencana terdapat kesepakatan bahwa PT Hanuraba Sawit Kencana dikenakan bunga yang akan dibayarkan setiap tahun maka pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut sudah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum terdapat pembayaran;

9. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan belum terutang PPh Pasal 26 karena belum terjadi pembayaran maupun jatuh tempo pembayaran bunga, Terbanding berpendapat bahwa sekalipun jatuh tempo sebagaimana disepakati pada Loan Agreement sebagaimana diuraikan pada angka 8 di atas tidak diterapkan, pembentukan cadangan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding yang menunjukkan bunga tersebut disisihkan/disediakan untuk dibayarkan juga menunjukkan sudah adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut;

10. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan saat pembayaran ataupun saat jatuh tempo pembayaran telah sejalan dengan prinsip kemudahan atau convenience of payment principal, dimana pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi

Wajib Pajak, yaitu saat mendekati penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak; Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut sebelum pembayaran atau jatuh tempo pembayaran yang bertentangan dengan prinsip tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding; Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Penentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 tidak semata-mata berdasarkan prinsip convenience of payment, tetapi juga mempertimbangkan prinsip accrual basis yang diakui dalam akuntansi dan perpajakan.

b. Prinsip 'convenience of payment' bukan berarti pajak hanya dipungut ketika Wajib Pajak telah menerima penghasilan secara tunai. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk menghindari beban pajak yang tidak wajar, bukan untuk menunda pengenaan pajak atas penghasilan yang secara substansi telah menjadi hak dari penerima.

c. Tidak ada kerugian nyata bagi Pemohon Banding yang dibebani PPh Pasal 26 sebelum pembayaran, karena beban tersebut sebenarnya merupakan beban pihak penerima penghasilan luar negeri. Pajak ini bersifat final dan ditanggung oleh penerima penghasilan (creditor/lender), bukan Pemohon Banding sebagai debitur.

11. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding berpendapat saat penjurnalan, pencadangan biaya bunga muncul di sisi kredit, sedangkan pada sisi debet adalah biaya bunga yang artinya Pemohon Banding telah mengakui adanya biaya bunga;

12. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan dengan diakuinya biaya bunga tersebut masih merupakan pencadangan oleh Terbanding, maka dapat disimpulkan juga bahwa

sesungguhnya Terbanding telah mengakui bahwa atas biaya bunga tersebut belum dibayarkan dan belum jatuh tempo pembayaran, Terbanding menegaskan sekali lagi bahwa pencadangan tersebut justru menunjukkan bunga tersebut disisihkan/disediakan untuk dibayarkan, yang artinya kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 sudah muncul;

13. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, atas pembebanan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara komersial sebesar Rp17.667.072.271,00 tersebut sudah terutang PPh Pasal 26;

14. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka . Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271,00 seharusnya dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 004/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 Tanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 atas nama PT Hanuraba Sawit Kencana NPWP 022804231301000 / 0022804231301000 NITKU: 0022804231301000 000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

010/TAX-HSK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010) mengatur antara lain:

Pasal 15 ayat (4):

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (4):

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan

Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari Sumatera Plantations Pte. Ltd. berdasarkan Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman) tanggal 1 Januari 2014 yang kemudian dirubah dengan Adendum Nomor 1 tanggal 31 Desember 2016; bahwa berdasarkan Pasal 4.1 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati bahwa atas pinjaman tersebut akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang belum dilunasi sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap triwulan dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap triwulan;

bahwa namun berdasarkan Pasal 4.2 dan 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut, juga disepakati sebagai berikut:

c. Pasal 4.2:

Sumatera Plantations Pte. Ltd. setuju bahwa beban bunga atas pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 tersebut ditangguhkan sampai kondisi berikut terpenuhi:

− Laba bersih setelah pajak Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut – turut; dan

− Cash flow operasional Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut – turut.

d. Pasal 4.3:

Setelah bunga pinjaman menjadi terutang setelah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4.2, maka Pemohon Banding harus membayar bunga tersebut, bersama dengan setiap beban bunga lebih lanjut atas pinjaman setelahnya, secara triwulanan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 4.2. dan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut harus dibaca secara menyeluruh dan sebagai suatu kesatuan, sehingga tidak seharusnya Terbanding berpendapat bahwa “terdapat kesepakatan bahwa PT Hanuraba Sawit Kencana dikenakan bunga yang akan dibayarkan setiap tahun maka pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut sudah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum terdapat pembayaran” hanya berdasarkan Pasal 4.2 saja dan tidak mempertimbangkan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 4.2. dan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut, maka secara jelas telah disepakati bahwa saat kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga adalah setelah terpenuhinya kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman;

bahwa sampai dengan berakhirnya tahun 2019, kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut belum terpenuhi;

bahwa dengan demikian, oleh karena kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut belum terpenuhi, maka Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2019;

bahwa walaupun Pemohon Banding belum membayarkan dan juga belum mempunyai kewajiban untuk membayarkan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2019, namun pihak Auditor yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, telah melakukan jurnal penyesuaian (Audit Adjustment) untuk membukukan pencadangan atas biaya bunga sebesar Rp17.667.072.271,00 kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. berdasarkan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, secara jelas mengatur bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas biaya bunga adalah pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;

bahwa lebih lanjut, Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. bahwa oleh karena Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. pada tahun 2019 yang didasarkan atas kesepakatan di dalam Perjanjian Pinjaman, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, belum terjadi jatuh tempo atas pembayaran bunga tersebut di tahun 2019;

bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya tersebut, maka atas pembebanan bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara akuntansi (komersial) sebesar Rp17.667.072.271,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26 karena belum terjadi pembayaran maupun jatuh tempo pembayaran bunga;

bahwa ketentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2010 dan penjelasannya tersebut, yaitu pada saat pembayaran ataupun saat jatuh tempo pembayaran telah sejalan dengan prinsip kemudahan atau convenience of payment principal, dimana pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat mendekati penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak;

bahwa dengan dilakukannya koreksi positif atas PPh Pasal 26 terkait dengan bunga pinjaman dimana Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tersebut sebelum pembayaran atau jatuh tempo pembayaran, maka hal ini telah bertentangan dengan prinsip tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

15. bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang Pemohon Banding laporkan, yaitu pada Formulir SPT 1771-1 bagian Penyesuaian Fiskal Positif berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan berikut ini:

PENYES JAIAN HIS KAL POSITIF: — 7 :

sol A rates UBI BANKAN DIRE ASK LN DU RE PELAN 5 — TT ?

PEMEGANG YA AN SEZ TU ATAU ANSGOTA beneran panam mena see

dengan perincian sebagai berikut:

N

o

Aku

n

Nam

a A

k

un

Korek

s

i F

iska

l 6

1

1 1709

0

7

0

0

A

K

T

U

ARIA (PS

A

K

PSL.2

4)

1

7

0.5

18.4

3 1

6

1

1 1709

0

7

0

0

A

K

T

U

ARIA (PS

A

K

PSL.2

4)

3

1

2.8

61.4

4 6

6

2

0

1

101

0

7

0

0

F

I

N

A

NCIA

L C

H

A

RGES

FR

O

M SHAREHOLDER

17.66

7

.07

2.2

7 1

6

1

1 1714

0

7

0

0

O

T

H

E

R PA

YRO

L

L

COST (2

3

8.7

86.3

1 6 )

6

1

1 1714

7

1

0

0

O

T

H

E

R PA

YRO

L

L

COST (1

2

7.4

61.0

1 1 )

R

E

A

L

ISAS

I PE

S

A

NGON (3

3

7.1

39.7

9 6 )

T

O

T

A

L

17.44

7

.06

5.0

2 5

16. bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga yang telah Pemohon Banding lakukan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 tersebut, sehingga menunjukkan bahwa pihak Terbanding juga telah mengakui bahwa biaya bunga tersebut memang masih merupakan pencadangan;

bahwa dengan diakuinya biaya bunga tersebut masih merupakan pencadangan oleh Terbanding, maka dapat disimpulkan juga bahwa sesungguhnya Terbanding telah mengakui bahwa atas biaya bunga tersebut belum dibayarkan dan belum jatuh tempo pembayaran;

17. bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa Pemohon Banding belum membebankan biaya bunga tersebut sebagaimana uraian yang disampaikan Terbanding;

bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan di dalam Surat Pengajuan Keberatan maupun dalam penjelasan yang disampaikan pada pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 2 Oktober 2024, bahwa Pemohon Banding telah membukukan biaya bunga tersebut secara akuntansi (komersial);

bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa pada dasarnya pembebanan biaya bunga secara akuntansi (komersial) masih merupakan pencadangan, sehingga Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas pencadangan biaya bunga tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilaporkan, yaitu pada Penyesuaian Fiskal Positif berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan dengan perincian sebagai berikut:

JREALISASIPESANGON |) (87.130.7o0

000... frorat 000000 | 17.447.005.025

18. bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" sebagai saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah atas dividen dan bukan atas bunga;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menetapkan “saat disediakan untuk dibayarkan” sebagai saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010;

19. bahwa tujuan pembentukan cadangan biaya bunga menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah untuk mengakui dan mencatat potensi biaya bunga yang mungkin timbul di masa depan, namun belum terjadi secara pasti;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Direksi, sehingga pembagian dividen tersebut pasti terjadi (pasti dibayarkan) maka terutang PPh Pasal 26; bahwa biaya bunga yang dicadangkan Pemohon Banding secara akuntansi (komersial) belum terjadi secara pasti, sehingga berbeda dengan “disediakan untuk dibayarkan” sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 yang sudah pasti terjadi (pasti dibayarkan);

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan “pembentukan cadangan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding justru menunjukkan bunga tersebut disisihkan/disediakan untuk dibayarkan” adalah tidak tepat;

20. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, atas pembebanan biaya bunga kepada Sumatera Plantations Pte. Ltd. secara komersial sebesar Rp17.667.072.271,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26;

21. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271,00 seharusnya dibatalkan; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2019.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal.26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor : 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor : 009/Tax-HSK/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 286 Tanggal 30 September 2022;

Bukti P-5. Softcopy Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 016/TAX-HSK/VII/2025 tanggal

04 Juli 2025 a.n Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-7. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-8. Softcopy Kartu Tanda Pengenal a.n Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Egie Bea Sekar Arum; Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas Pengurus a.n. Ali Sugianto;

Bukti P-11. Softcopy Kartu Tanda Pengenal a.n. Ali Sugianto;

Bukti P-12. Softcopy Salinan Akta Nomor 29 Tanggal 29 Juli 2005 Notaris Minaldi

L. Sjamsuddin, S.H.;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 015/TAX-HSK/VII/2025 tanggal

04 Juli 2025 a.n Erwin Sutanto;

Bukti P-14. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n Erwin Sutanto;

Bukti P-15. Softcopy Kartu Tanda Pengenal a.n Erwin Sutanto;

Bukti P-16. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Erwin Sutanto;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Company Profile;

Bukti P-19. Softcopy Loan Agreement Sumatera Plantations PTE, LTD tanggal 1 Januari 2014;

Bukti P-20. Softcopy Terjemahan Loan Agreement Sumatera Plantations PTE,

LTD tanggal 1 Januari 2014;

Bukti P-21. Softcopy Addendum No.1 Loan Agreement tanggal 31 Desember 2016;

Bukti P-22. Softcopy Addendum No.2 Loan Agreement tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-23. Softcopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-24. Softcopy Laporan Keuangan;

Bukti P-25. Softcopy SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2019; Bukti P-26. Softcopy SPHP Nomor S-00141/RIKSIS/KPP.1401/2024 tanggal 5 Maret 2024;

Bukti P-27. Risalah Pembahasan Pemeriksaan;

Bukti P-28. Perincian Koreksi Fiskal atas Biaya Bunga;

Bukti P-29. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 s.d. T- 5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP dan LPK;

Bukti T-2. Matrik sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Rincian Perhitungan Sengketa Koreksi Kompensasi Rugi pada Tahun

Pajak 2019 dan 2020 Menurut Terbanding;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/TAX-HSK/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26017.667.072.27117.667.072.271

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal

26 sebesar Rp17.667.072.271,00 berupa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang menurut Terbanding belum dipotong PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada biaya bunga yang belum dipotong PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah Banyuasin, Sumatera Selatan;

• bahwa pada tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemohon Banding melakukan pinjaman sebesar Rp100.000.000.000 dari Sumatera Plantations Pte. Ltd. yang merupakan afiliasi Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.1 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati bahwa atas pinjaman tersebut akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang belum dilunasi sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap triwulan dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap triwulan;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.2 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati Sumatera Plantations Pte. Ltd. setuju bahwa beban bunga atas pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 tersebut ditangguhkan sampai kondisi berikut terpenuhi:

- Laba bersih setelah pajak Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut-turut; dan

- Cash flow operasional Pemohon Banding lebih besar dari USD 100.000 selama dua tahun berturut-turut;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.3 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati Setelah bunga pinjaman menjadi terutang setelah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4.2, maka Pemohon Banding harus membayar bunga tersebut, bersama dengan setiap beban bunga lebih lanjut atas pinjaman setelahnya, secara triwulanan;

• bahwa berdasarkan Pasal 4.5 Perjanjian Pinjaman tersebut disepakati sampai kondisi dalam Pasal 4.2. terpenuhi, kedua pihak sepakat nilai bunga tertangguh dihitung secara tahunan berdasarkan kondisi pinjaman per tanggal 31 Desember dengan tingkat bunga sebesar tingkat bunga tahunan yang setara dengan suku bunga BI ditambah tingkat marjin risiko yang akan ditentukan oleh Sumatera Plantations Pte. Ltd. (sebagai pemberi pinjaman) setiap tahun dan akan ditetapkan 2 Hari Kerja sebelum tanggal penetapan bunga pada setiap tahun;

• bahwa Pemohon Banding mencatat cadangan atas biaya bunga sebesar Rp17.667.072.271 dalam Laporan Keuangan;

• bahwa Terbanding berpendapat karena biaya bunga sudah dicadangkan berarti bunga terutang sudah disediakan untuk dibayarkan sehingga terutang PPh Pasal 26;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat pencatatan biaya bunga tersebut hanya untuk keperluan akuntansi saja karena pembebanan biaya bunga tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal positif;

• bahwa tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengertian “disediakan untuk dibayarkan” dalam Undang-Undang PPh apabila terdapat komitmen dari si pembayar untuk membayar;

• bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding belum memiliki komitmen untuk membayar bunga;

• bahwa pencadangan biaya bunga yang dilakukan Pemohon Banding dalam pencatatan akuntansi terpaksa dilakukan karena adanya klausul dalam perjanjian pinjaman Pasal 4.5;

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman tersebut;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada obyek PPh Pasal 26 atas cadangan atas biaya bunga;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp17.667.072.271,00 berupa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.667.072.271017.667.072.271

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp17.667.072.271 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(17.667.072.271) Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut TerbandingRp 5.076.809.888 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (5.076.809.888) Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak Rp0

UraianMenurut Terbanding (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.667.072.271(17.667.072.271)0
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang3.533.414.454(3.533.414.454)0
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang Bayar3.533.414.454(3.533.414.454)0
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP1.543.395.434(1.543.395.434)0
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.076.809.888(5.076.809.888)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

MengabulkanseluruhnyaBandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan_PajakKurangBayarPajakPenghasilanPasal26 Nomor_00001/204/19/721/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Desember_2019_atas nama PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP_02.280.423.1-301.000, beralamat di Kompleks Sudirman Office Park, Jalan_Jenderal Sudirman Blok A5 Nomor 889, Gunungbahagia, Balikpapan_Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur - 76114, sehingga_perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda,_S.H.,_S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono,_S.E.,_S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai_Hakim_Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum_(dan_disampaikankepadaparapihakyangsekaligus pula_dipublikasikan_untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak)_pada_hari_Selasatanggal20Januari2026oleh Majelis_Hakim_tersebut_dan_dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai_Panitera_Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan_dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.