Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-002271.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Beesco Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002271.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Beesco Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Bruto
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 12 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002271.15/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Beesco Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/057/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2026