Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-002288.25/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Marta Teknik · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002288.25/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002288.25/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARTA TEKNIK, NPWP 01.269.640.7-218.000, beralamat di Jl. Raya Rejosari No, 41 RT.01 RW.01, Rejosari, Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau, yang diwakili oleh H. Djumanto, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: H. Djumanto,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Arif Wahyudi,

Jabatan: Kuasa Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/MT/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5538/PJ.07/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

2. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5538/PJ.07/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

3. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5538/PJ.07/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

4. Nama / NIP: Rimon Domiyandra / 19700819 199103 1 003;

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan I;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Riau;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 290/WPJ.02/WPJ.021/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

5. Nama / NIP: Edy Rebo / 19830523 200412 1 001; Jabatan: PenelaahKeberatan SeksiKeberatan,

Banding dan Pengurangan I;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Riau;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 290/WPJ.02/WPJ.021/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

6. Nama / NIP: Harry Novella B / 19871105 200701 1 002; Jabatan: PenelaahKeberatan SeksiKeberatan,

Banding dan Pengurangan I;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Riau;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 290/WPJ.02/WPJ.021/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 839/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 026/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor S-26/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 2 PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang 3 Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-Lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) 5 Sanksi Administrasi :0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 03.375.217.433 337.521.743 0 0 0 0 0 0 0 0 337.521.7430 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13(5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UUPPKUP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0 0 0 0 0 0147.429.498 0 0 0 0 147.429.4980 0 0 0 0 0
6 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar (4+5.e)0484.951.2410

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/IV/MT/2023 tanggal 03 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Objek PPh Final pasal 4 ayat (2)03.375.217.4333.375.217.433
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang0337.521.743337.521.743

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp3)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.375.217.43303.375.217.433
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang337.521.7430337.521.743
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar337.521.7430337.521.743
f. Sanksi Administrasi147.429.4980147.429.498
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar484.951.2410484.951.241

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 026/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang – undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 diterima pada tanggal 05 Januari 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang – undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh H. Djumanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 99 tanggal 30 April 2020.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 Masa Pajak Desember Tahun 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Objek PPh pasal 4 ayat (2)03.375.217.4333.375.217.433
2PPh 4 ayat (2) terutang0337.521.743337.521.743

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan Kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan surat Nomor 02/IV/MT/2023 tanggal 03 April 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Objek PPh pasal 4 ayat (2)03.375.217.4333.375.217.433
2PPh 4 ayat (2) terutang0337.521.743337.521.743

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024, Dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Objek PPh pasal 4 ayat (2)03.375.217.4333.375.217.433
2PPh 4 ayat (2) terutang0337.521.743337.521.743

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon banding
1.Objek PPh Pasal 4 ayat (2)3.375.217.43303.375.217.433
2.PPh Pasal 4 ayat (2) terutang337.521.7430337.521.743

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing – masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh pasal 4 ayat (2) dengan alasan sebagai berikut :

bahwa terdapat adjustment / penyesuaian Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 sesuai Laporan Audit tahun 2018 halaman 17 pos Catatan atas Laporan Keuangan yang Diubah dan Disajikan Kembali. Perusahaan telah mengubah dan menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 bertanggal 28 Juni 2019 dengan nomor Laporan 00030/3.0343/AU.2/06/0114-2/1/VI/2019;

bahwa selain itu berdasarkan pengujian arus kas metode tidak langsung dengan akun-akun pada Laporan Keuangan untuk tahun pajak 2018 berdasarkan Laporan Audit dan Laporan Keuangan untuk tahun 2017 berdasarkan Laporan Audit diketahui sebagai berikut:

Arus kas pada aktivitas operasi

Laba BersihRp944.776.736 Beban PenyusutanRp 7.439.801.395 (Kenaikan)/penurunan piutang usahaRp (4.892.542.311) (Kenaikan)/penurunan piutang lain-lainRp 3.792.316.967 (Kenaikan)/penurunan pajak dibayar di mukaRp 1.254.464.013 Kenaikan / (penurunan) biaya yang masih harus dibayarRp 1.538.855.442 Kenaikan /(penurunan) hutang pajakRp110.164.061 Kenaikan /(penurunan) hutang SGU jangka pendekRp (1.906.726.292) Kenaikan /(penurunan) hutang bank jangka pendekRp 1.819.671.851 Kas bersih dari aktivitas operasiRp 10.100.781.862 Arus kas pada aktivitas invesatasi

(Penambahan) / penurunan aktiva tetapRp (9.656.379.686) Kas bersih aktivitas investasiRp (9.656.379.686) Arus kas pada aktivitas pembiayaan

Kenaikan / penurunan hutang SGU jangka panjangRp 2.135.790.241 Kas bersih aktivitas pembiayaanRp 2.135.790.241 Perubahan pada kas dan setara kasRp 2.580.192.417 Kas dan setara kas awal tahunRp 3.604.476.855 Kas dan setara kas akhir tahun menurut PemeriksaRp 6.184.669.272 Kas dan setara kas akhir tahun Cfm SPT TahunanRp 2.761.315.256 SelisihRp 3.423.354.016 bahwa berdasarkan perhitungan di atas terdapat indikasi pembagian dividen kepada pemegang saham yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti yaitu Laporan Audit 2018 terdapat adjustment pengurangan Laba Ditahan tahun 2018 pada halaman 17 Laporan Audit bagian CALK nomor 4 sebesar Rp3.375.217.433;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa pada dasarnya wajib pajak tidak mengetahui adanya Jumlah Terutang PPh pasal 4 ayat (2) sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00173/RIKSIS/KPP.02.10/2022 pada tanggal 09 Desember 2022 (terlampir). Oleh karena itu, atas dasar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut wajib tidak membuat tanggapan dikarenakan tidak ada Jumlah Terutang Pajak;

2. bahwa pada pengujian Arus Kas metode tidak langsung yang dilakukan oleh pemeriksa dengan selisih sebesar Rp3.423.354.016 yang menjadi dasar indikasi adanya pembagian dividen, Pemohon Banding tidak mendapatkan dasar penyusunan arus kas metode tidak langsung tersebut. Kami sudah meminta penjelasan perhitungan arus kas metode tidak langsung tersebut kepada tim pemeriksa, namun sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding tidak mendapat penjelasan tersebut. Serta jumlah selisih yang menjadi dasar indikasi adanya pembagian dividen tidak sama dengan jumlah yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433;

3. bahwa menurut penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPH Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dari pengertian tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pengurangan laba ditahan karena adanya pembayaran gaji kepada karyawan (bukan kepada pemegang saham). Dan hal tersebut Pemohon Banding laporkan melalui penyajian Kembali laporan keuangan Audited tahun buku 2016 dan tahun buku 2017 yang mana laporan keuangan yang disajikan Kembali tersebut juga telah di periksa oleh Direktur Jendral Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru untuk tahun pemeriksaan

pajak tahun 2016 dan tahun 2017 dimana pemeriksa menerima dan meyakini transaksi tersebut;

4. bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa adanya perubahan saldo laba ditahan sebagaimana temuan pemeriksa sebesar Rp3.375.217.433 tahun 2018 pada Laporan Keuangan Audit yang telah disajikan Kembali karena adanya kesalahan catat di tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018. bahwa adapun dasar penyajian Kembali laporan keuangan adalah sebagai berikut:

a. Tahun 2016 laba berkurang karena adanya penambahan beban gaji sebesar Rp1.721.600.000 yang sebelumnya pengeluaran tersebut belum dicatat namun dibayar tahun 2017. Jurnal penyesuaian/koreksi akuntansi atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

Jurnal Penyesuaian di tahun 2016 :

DrBeban Gaji

CrHutang lain

Atas penyesuaian/koreksi beban gaji tersebut mengakibatkan berkurangnya Laba di tahun 2016.

Jurnal Penyesuaian di tahun 2017 :

DrHutang lain

CrPiutang lain

b. Tahun 2017 laba berkurang karena adanya penambahan beban gaji sebesar Rp1.701.754.016 yang sebelumnya pengeluaran tersebut dicatat sebagai piutang lain. Jurnal penyesuaian/koreksi akuntansi atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

Jurnal Penyesuaian di tahun 2017 :

DrBeban Gaji

CrPiutang lain

Atas penyesuaian/koreksi beban gaji tersebut mengakibatkan berkurangnya Laba di tahun 2017.

c. Tahun 2018 laba bertambah karena adanya koreksi Beban Peralatan dan Perlengkapan yang dibatalkan sebesar Rp48.136.582, yang

sebelumnya telah dicatat sebagai Beban Peralatan dan Perlengkapan. Jurnal penyesuaian/koreksi akuntansi atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

Jurnal Penyesuaian di tahun 2018 :

Drkas

CrBeban Peralatan dan Perlengkapan

Atas koreksi pengurangan beban peralatan dan perlangkapan tersebut mengakibatkan bertambahnya laba di tahun 2018.

bahwa dari penjelasan di atas maka dapat dirincikan perubahan laba ditahan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp3.375.217.433 dengan rincian sebagai berikut:

TahunKeteranganJumlah
2016Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.721.600.000
2017Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.701.754.016
2018Penambahan laba karena adanya pengurangan beban peralatan dan perlengkapan(48.136.582)
Total perubahan laba ditahan tahun 20183.375.217.433

dari tabel di atas dapat diketahui bahwa selisih laba ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 adalah merupakan saldo koreksi/penyesuaian yang terjadi pada tahun sebelumnya yang di karenakan adanya pengurangan laba di tahun 2016 dan pengurangan laba di tahun 2017 serta penambahan laba di tahun 2018.

5. bahwa atas dasar tersebut wajib pajak melakukan Penyajian Kembali atas laporan audit tahun 2016 dengan nomor 00066/3.0343/AU.2/05/1057- 1/1/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dan laporan audit tahun 2017 dengan nomor 00007/3.0343/AU.2/05/0114-3/1/IV/2021 tanggal 08 April 2021 serta laporan audit tahun 2018 dengan nomor 00009/3.0343/AU.2/05/0114- 4/1/IV/2021 tanggal 09 April 2021. dan laporan tersebut juga sudah pernah dikirim ke email kbpdjpriau@gmail.com pada tanggal 07 November 2023 (screenshoot/tangkapan layar email terlampir);

6. bahwa atas Laporan audit tersebut juga telah di laporkan oleh wajib pajak. Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2016 dengan menggunakan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai dengan pasal 8 ayat (4) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada tanggal 15 September 2020, kemudian melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2017 dengan nomor tanda terima 10407906491211023141 tanggal 23 September 2021 dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2018 dengan nomor 64407116409211009831 tanggal 09 November 2021;

7. bahwa atas laporan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2016 dan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2017 juga telah di lakukan pemeriksaan atas dokumen, bukti-bukti, catatan serta informasi dan/atau keterangan yang dilakukan Oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru. Pemeriksaan tahun 2016 telah selesai dilakukan dengan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaandengannomorSPHP- 00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020 tanggal 20 Oktober 2020 (terlampir) dan juga Pemeriksaan tahun 2017 telah selesai dilakukan dengan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaandengannomorSPHP- 00064/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 09 Mei 2022 (terlampir);

8. bahwa pada point I angka 1 tentang harga pokok penjualan pada Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP- 00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020 tanggal 20 Oktober 2020 (pemeriksaan tahun pajak 2016) diketahui bahwa adanya penambahan harga pokok penjualan dengan jumlah koreksi sebesar Rp1.721.600.000 yang merupakan penambahan gaji di tahun 2016. Pada point II angka 1 tentangobjekPPhpasal21padaSPHP- 00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020 tanggal 20 Oktober 2020 diketahui bahwa terdapat penambahan objek PPh pasal 21 sebesar Rp1.721.600.000. Hal ini juga menunjukan bahwa pemeriksa telah menyakini atas transaksi tersebut sesuai data, fakta dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

9. bahwa pada point II angka 1 tentang Objek PPh pasal 21 pada Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP-

00064/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 09 Mei 2022 (pemeriksaan tahun pajak 2017) diketahui bahwa Objek PPh pasal 21 sebesar Rp22.427.287.507 sesuai dengan Beban Gaji yang telah dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan Laporan Keuangan yang disajikan Kembali menjadi dasar perhitungan objek PPh pasal 21 pemeriksaan pajak tahun 2017. Hal ini juga menunjukan bahwa pemeriksa telah menyakini atas transaksi tersebut sesuai data, fakta dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Arus kas metode tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding tidak memilki dasar yang jelas (kabur) sehingga tidak layak menjadi dasar adanya pembagian dividen kepada pemegang saham;

3. Penyesuain laba tahun 2018 dengan saldo sebesar Rp3.375.217.433 bukan merupakan pembagian dividen kepada pemegang saham, melainkan koreksi laba karena adanya pembayaran gaji di tahun 2016 sebesar Rp1.721.600.000, pembayaran gaji di tahun 2017 sebesar Rp1.701.754.016 dan koreksi beban peralatan dan perlengkapan di tahun 2018 sebesar Rp48.136.582 yang disajikan melalui penyajian Kembali laporan keuangan;

4. bahwa Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp337.521.743 dan Sanksi Sebesar Rp147.429.498 yang ditetapkan oleh terbanding tidak benar;

5. Menurut Pemohon Banding Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) terutang adalah NIHIL;

bahwa selanjutnya, Permohonan Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat Diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp337.521.743 dan Sanksi Sebesar Rp147.429.498 yang ditetapkan oleh terbanding menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-26/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 31 Mei 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada Surat Uraian Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoSengketaMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Pemeriksaan (Rp)Menurut SK Keberatan (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
123456
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)03.375.217.4333.375.217.4333.375.217.433

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP)

• Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

• Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

• Pasal 17 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 26 ayat (2)

“Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.”

• Pasal 26A ayat (1)

“Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

• Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Undang-Undang PPh)

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

• Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

• Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final::

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

• Pasal 17 ayat (2c)

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

• Pasal 17 ayat (2d)

Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

• Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

• Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

• Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final;

(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

• Pasal 2

(1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan;

• Pasal 3

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan;

• Pasal 4

(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;

(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak;

• Pasal 5

(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;

(3) Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

Dasar Fakta

bahwa berdasarkan penelitian atas surat keberatan Pemohon Banding, data, dokumen, dan/atau keterangan yang tersedia pada proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, diketahui beberapa fakta sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding a.n. PT Marta Teknik NPWP 01.269.640.7-218.000 terdaftar sejak tanggal 31 Desember 1988 dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KLU : 49432) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Juni 1989. Wajib Pajak beralamat di Jalan Raya Rejosari No. 41, RT 01 RW 01, Rejosari, Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau dan secara administratif terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;

ii. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Terbanding dalam

pemeriksaan melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

iii. bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding dalam pemeriksaan menemukan

adanya adjustment / penyesuaian Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 sesuai Laporan Audit tahun 2018 halaman 17 pos Catatan atas Laporan Keuangan yang Diubah dan Disajikan Kembali. Perusahaan telah mengubah dan menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 bertanggal 28 Juni 2019 dengan nomor Laporan 00030/3.0343/AU.2/06/0114-2/1A/1/2019;

bahwa menurut Terbanding dalam pemeriksaan, adjustment saldo Laba Ditahan tersebut merupakan pembagian Dividen yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2);

iv. bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan serta

hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, didapatkan informasi sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan telah melakukan peminjaman pembukuan, pencatatan atau dokumen oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, dan telah mengirimkan surat peringatan pertama dan surat

peringatan kedua. Berikut ini data atau dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding :

NoBuku/Catatan/Dokumen yang dipinjamdipinjamkanKeterangan
yatidak
1SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP.
2Laporan Keuangan Audit (jika telah diaudit oleh akuntan public maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit).
3Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Laporan keuangan tidak diaudit apabila Laporan Keuangan tidak di audit
4Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan, dan surat pernyataan bermeterai bermeterai yang menyatakan tentang bank/giro perusahaan, dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tentang rekening bank yang dimiliki.
5Buku Besar (general ledger dan sub ledger), daftar akun (chart of account), dan trial balance. Khusus Ledger, agar dalam bentuk softcopy (MS Excel, dll)………
6Fotokopi akte pendirian, akta perubahan modal, s.d perubahan terakhir.
7Struktur Organisasi dan susunan pengurus, bagan produksi, dan system akuntansi.
8File data computer (softcopy) untuk transaksi dan perpajakan.
9Dokumen-dokumen pendukung lainnya a.l fotokopi kartu identitas pemilik & pengurus perusahaan, daftar asset yang dimiliki, dll.
10Surat Pernyataan Bermeterai bahwa seluruh dokumen yang diserahkan dan/atau dipinjamkan dalam bentuk fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik dibuat dibuat dan sesuai dengan aslinya (telah disediakan
11SPT Masa PPN/PPnBM, PPh Pasal 21, 23/26, 24 dan pasal 4 ayat (2) beserta bukti pemotongan/pemungutan da lampirannya.
12Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur jika ada
13Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi/mapping akun dari ledger ke Lap. Keuangan dan dar Lap. Keuangan ke SPT Tahunan Badan (Lamp. 1771-I dan 1771-II)
14Surat Perjanjian Utang dengan pihak bank/lainnya dan bukti pembayaran bunga, juga surat perjanjian (sewa, jual beli, leasing, dll) dengan pihak lain.
15Daftar / buku pengawasan utang piutang
16Ekualisasi objek PPh Pasal 21, 23/26, 4 ayat (2) dengan biaya di Lap. Keuangan
17Daftar aktiva tetap dan aktiva lainnya yang memuat nama/jenis aktiva, tahun dan harga perolehan, golongan & tariff, serta perhitungan penyusutan.
18Rincian dan bukti pendukung atas pendapatan lain-lain
19Rincian dan bukti pendukung atas biaya lain-lain
20Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli
21Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Karyawan dan slip gaji/bukti transfer gaji/honor.
22Fotokopi SPT Tahunan PPh Pasal 21 lokasi/cabang.
23Buku penjualan, buku pembelian, dan bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran.
24Buku Laporan Persediaan/Kartu Persediaan
25Bukti pendukung atas biaya pengangkutan barang, perjalanan dinas, asuransi.

b) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinnya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen dalam Rangka Pemeriksaan pada tanggal 27 Desember 2022;

c) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi dari hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

RefSubpokok KoreksiMenurut Pemeriksa (Rp)Menurut Wajib Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
aObjek PPh Pasal 4 ayat (2) Dividen yang diterima WP OP Dalam Negeri3.375.217.4333.375.217.4333.375.217.433

v. Berdasarkan Pengumpulan Fakta Menggunakan Metode Wawancara :

a) bahwa Terbanding dalam keberatan telah mengirimkan Undangan Pembahasan dengan Pemeriksa Pajak dengan Nota Dinas nomor ND- 332/WPJ.02/WPJ.026/2013 tanggal 26 Oktober 2013 yang kemudian hasil pembahasannya dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 135/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 07 November 2023;

b) bahwa Terbanding dalam keberatan telah mengirimkan Undangan PembahasandenganWajibPajaknomorsuratUND- 6/WPJ.02/WPJ.026/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang kemudian hasil pembahasannya dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 139/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 November 2023;

vi.bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan,

surat keberatan Wajib Pajak, data/informasi, dan bukti-bukti yang tersedia, Terbanding melakukan penelitian dengan uraian sebagai berikut :

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 Masa Pajak Desember 2018;

b) Bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Menurut Terbanding dalam pemeriksaan adjustment saldo Laba Ditahan tersebut

merupakan pembagian Dividen yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2);

c) BerdasarkanLaporanHasilPemeiksaannomorLAP- 00001/WPJ.02/KP.1004/RIKSIS/2023 tanggal 09 Januari 2023, hasil pengujian oleh Terbanding dalam pemeriksaan terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding, berikut ini rincian hasil pengujian dengan teknik equalisasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa sebagaimana tampilan berikut :

d) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan terkait koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding dalam pemeriksaan dan diterima Pemohon Banding tanggal 13 Desember 2022;

e) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan memberikan penjelasan terkait dengan penurunan saldo laba ditahan tahun 2018 dengan tampilan sebagai berikut:

f)bahwa kemudian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433. dengan alasan yang pada intinya sama dengan penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan;

g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan NonFinal, Daftar Pegawai Tetap dan Perubahannya, serta Bukti Penerimaan Surat/Bukti Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 dan 2017;

h) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran gaji ke masing-masing pegawai selama tahun 2016 dan 2017, disertai dengan rekening koran bukti pembayaran gaji ke karyawan selama tahun 2016 dan 2017;

i)bahwa Pemohon Banding tidak memberikan detail alasan dan bukti-bukti pendukung berupa data dan dokumen pembukuan Pemohon Banding terkait kesalahan catat adanya pengembalian dana dari biaya overhead sebesar Rp48.136.582;

j)bahwa Pemohon Banding tidak memberikan softcopy buku besar tahun 2016, 2017 dan 2018 (General Ledger dan sub ledger) dan daftar akun (chart of account), mapping masing-masing akun neraca dan laba rugi dari general ledger ke audit report dan ke SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016, 2017 dan 2018;

k) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti data/dokumen sumber atas dalil sebagai bukti pendukung atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya yang menyatakan bahwa “adanya penyesuaian dari akibat adanya kesalahan catat akuntansi dimana adanya transaksi biaya pada tahun 2016 dan 2017 yang belum dicatatkan perusahaan dimana pencatatan awal atas suatu pengeluaran dicatatkan sebagai piutang lain-lain sementara transaksi sebenamya adalah pembayaran gaji”. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

vii. bahwa dengan demikian, tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk menerima

keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding dalam pemeriksaan atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 telah sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku;

viii. bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding dalam keberatan

berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding

1) bahwa Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding berusaha mengaburkan fakta dasar koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00173/RIKSIS/KPP.02.10/2022 pada tanggal 09 Desember 2022 yang telah disampaikan Terbanding dalam pemeriksaan telah dikemukaan pos yang dikoreksi serta dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding dalam pemeriksaan, seharusnya Pemohon Banding dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut sebagaimana penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Berdasarkan risalah pembahasan yang telah ditanda tangani oleh Pemohon Banding, Terbanding dalam pemeriksaan dalam pembahasan akhir telah menyampaikan perhitungan pengujian arus kas metode tidak langsung;

2) bahwa Pemohon Banding patut diduga sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya disertai itikad tidak baik, dengan indikasi sebagai berikut:

a) bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding diterbitkan Surat Peringatan II untuk peminjaman buku, catatan dan dokumen;

b) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinnya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen dalam Rangka Pemeriksaan;

c) bahwa Tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding;

d) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Non Final, Daftar Pegawai Tetap dan Perubahannya, serta Bukti Penerimaan Surat/Bukti Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 dan 2017;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran gaji ke masing-masing pegawai selama tahun 2016 dan 2017, disertai dengan rekening koran bukti pembayaran gaji ke karyawan selama tahun 2016 dan 2017;

f) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan detail alasan dan bukti-bukti pendukung berupa data dan dokumen pembukuan Pemohon Banding terkait kesalahan catat adanya pengembalian dana dari biaya overhead sebesar Rp48.136.582;

g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan softcopy buku besar tahun 2016, 2017 dan 2018 (General Ledger dan sub ledger) dan daftar akun (chart of account), mapping masing-masing akun neraca dan laba rugi dari general ledger ke audit report dan ke SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016, 2017 dan 2018;

h) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti data/dokumen sumber atas dalil sebagai bukti pendukung atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya yang menyatakan bahwa “adanya penyesuaian dari akibat adanya kesalahan catat akuntansi dimana adanya transaksi biaya pada tahun 2016 dan 2017 yang belum dicatatkan perusahaan dimana pencatatan awal atas suatu

pengeluaran dicatatkan sebagai piutang lain2 sementara transaksi sebenamya adalah pembayaran gaji”.

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, karena terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan banding Pemohon Banding dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 026/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor: 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024

tanggal 04 Januari 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2)

Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023;

Bukti P-3 Akta Nomor 99 tanggal 30 April 2020 yang mencantumkan penanda

tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4 Surat Setoran Pajak;

Bukti P-5 SPHP tahun 2016 nomor SPHP-00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020

tanggal 20 Oktober 2020;

Bukti P-6 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00016/201/16/218/20 tanggal 11 November 2020;

Bukti P-7 SPHP tahun 2017 Nomor SPHP-00064/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022

tanggal 22 Mei 2022;

Bukti P-8 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00010/201/17/218/22 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-9 SPHP tahun 2018 Nomor SPHP-00173/RIK.SIS/KPP.0210/2022

tanggal 09 Desember 2022;

Bukti P-10 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023;

Bukti P-11 Laporan Audit tahun 2016 nomor 038/RW-PKU/GA-MM/MT/2017

tanggal 06 Juni 2017;

Bukti P-12 Laporan Audit tahun 2016 nomor 00066/3.0343/AU.2/05/1057-

1/1/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang telah disajikan kembali; Bukti P-13 Laporan Audit tahun 2017 nomor 081/RW-PKU/GA-IBE/MT/2018

tanggal 30 September 2018;

Bukti P-14 Laporan Audit tahun 2017 nomor 00007/3.0343/AU.2/05/0114-

3/1/IV/2021 tanggal 8 April 2021 yang telah disajikan kembali;

Bukti P-15 Laporan Audit tahun 2018 nomor 00003/3.0343/AU.2/06/0114-

2/1/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019;

Bukti P-16 Laporan Audit tahun 2018 nomor 00009/3.0343/AU.2/05/0114-

4/1/IV/2021 tanggal 9 April 2021 yang telah disajikan Kembali;

Bukti P-17 Screenshot/tangkapan layar pengiriman data laporan Audit ke

kbpdjpriau@gmail.com;

Bukti P-18 KTP atas nama H. Djumanto selaku Direktur Utama;

Bukti P-19 Pakta Integritas atas nama H. Djumanto selaku Direktur Utama; Bukti P-20 Asli Surat Kuasa Nomor 024/MT/VII/24 tanggal 23 Juli 2024 atas nama

Arif Wahyudi selaku Karyawan;

Bukti P-21 Pakta Integritas atas nama Arif Wahyudi selaku Karyawan;

Bukti P-22 Formulir SPT 1721 A1 Tahun 2023 atas nama Arif Wahyudi selaku

Karyawan;

Bukti P-23 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Marta Teknik Nomor 99

tanggal 30 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Desy Arisanti, S.H., M.Kn.;

Bukti P-24 Matriks Sengketa;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan atas SUB Nomor

016/MT/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-26 Surat Peringatan Pertama Nomor S-325/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal

8 November 2022;

Bukti P-27 Surat Peringatan Kedua Nomor S-330/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal

15 November 2022;

Bukti P-28 Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00039/RIKSI/KPP.0210/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti P-29 Surat Nomor S-00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 tanggal 9 Desember

2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 2018); Bukti P-30 Surat Nomor S-00064/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Mei

2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 2017); Bukti P-31 Surat Nomor S-00175/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 20

Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 2016); Bukti P-32 Laporan Keuangan Audit Tahun 2016;

Bukti P-33 Laporan Keuangan Audit Tahun 2017;

Bukti P-34 Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-35 Bukti Kirim Laporan Audit Tahun 2016, 2017 dan 2018;

Bukti P-36 Penjelasan Tertulis Nomor 020/MT/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024; Bukti P-37 Laporan Audit PT Marta Teknik Tahun 2018 yang disajikan kembali; Bukti P-38 Bukti pembayaran BPJS;

Bukti P-39 Kesimpulan Akhir Nomor 010/MT/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut;

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Surat Peringatan Pertama Nomor S-325/KPP.0210/PaPj.2/2022

tanggal 8 November 2022;

Bukti T-5. Surat Peringatan Kedua Nomor S-330/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal

15 November 2022;

Bukti T-6. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00039/RIKSI/KPP.0210/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

312/KPP.0210/PaPj.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti T-8. Surat Nomor S-00173/RIKSIS/KPP.0210/2022 tanggal 9 Desember

2022;

Bukti T-9. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

Nomor S-98/WPJ.02/WPJ.026/2023 tanggal 23 Oktober 2023; Bukti T-11. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data

dan Atau Permintaan Keterangan Nomor BA.KBP-131/WPJ.02/2023 tanggal 8 November 2023;

Bukti T-12. PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB-

00115/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 8 September 2022; Bukti T-13. Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Pemeriksaan

Lapangan Nomor S-4224/KPP.0210/2022 tanggal 16 September 2024;

Bukti T-14. Matriks Sengketa;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-2825/PJ/PJ.07/2024 tanggal 24 Oktober

2024;

Bukti T-18. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Buku, Catatan dan Dokumen

tanggal 27 Desember 2022;

Bukti T-19. Surat Undangan Pembahasan Akhir Nomor UND-23/KKP.0210/2022

tanggal 23 Desember 2022;

Bukti T-20. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 27

Desember 2022;

Bukti T-21. Berita Acara Pembahasan dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA-135/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 7 November 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal

13 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 026/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)03.375.217.4333.375.217.433

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/ penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 026/MT/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.375.217.43303.375.217.433
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang337.521.7430337.521.743

tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat adjustment/penyesuaian Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 sesuai Laporan Audit tahun 2018 halaman 17 pos Catatan atas Laporan Keuangan yang Diubah dan Disajikan Kembali. Perusahaan telah mengubah dan menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 bertanggal 28 Juni 2019 dengan nomor Laporan 00030/3.0343/AU.2/06/0114-2/1/VI/2019;

bahwa selain itu berdasarkan pengujian arus kas metode tidak langsung dengan akun-akun pada Laporan Keuangan untuk tahun pajak 2018 berdasarkan Laporan

Audit dan Laporan Keuangan untuk tahun 2017 berdasarkan Laporan Audit diketahui sebagai berikut:

Arus kas pada aktivitas operasi

Laba BersihRp944.776.736 Beban PenyusutanRp 7.439.801.395 (Kenaikan)/penurunan piutang usahaRp (4.892.542.311) (Kenaikan)/penurunan piutang lain-lainRp 3.792.316.967 (Kenaikan)/penurunan pajak dibayar di mukaRp 1.254.464.013 Kenaikan / (penurunan) biaya yang masih harus dibayarRp 1.538.855.442 Kenaikan /(penurunan) hutang pajakRp110.164.061 Kenaikan /(penurunan) hutang SGU jangka pendekRp (1.906.726.292) Kenaikan /(penurunan) hutang bank jangka pendekRp 1.819.671.851 Kas bersih dari aktivitas operasiRp 10.100.781.862 Arus kas pada aktivitas invesatasi

(Penambahan) / penurunan aktiva tetapRp (9.656.379.686) Kas bersih aktivitas investasiRp (9.656.379.686) Arus kas pada aktivitas pembiayaan

Kenaikan / penurunan hutang SGU jangka panjangRp 2.135.790.241 Kas bersih aktivitas pembiayaanRp 2.135.790.241 Perubahan pada kas dan setara kasRp 2.580.192.417 Kas dan setara kas awal tahunRp 3.604.476.855 Kas dan setara kas akhir tahun menurut PemeriksaRp 6.184.669.272 Kas dan setara kas akhir tahun Cfm SPT TahunanRp 2.761.315.256 SelisihRp 3.423.354.016

bahwa berdasarkan perhitungan di atas terdapat indikasi pembagian dividen kepada pemegang saham yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti yaitu Laporan Audit 2018 terdapat adjustment pengurangan Laba Ditahan tahun 2018 pada halaman 17 Laporan Audit bagian CALK nomor 4 sebesar Rp3.375.217.433;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pada dasarnya wajib pajak tidak mengetahui adanya jumlah terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00173/RIKSIS/KPP.02.10/2022 pada tanggal 09 Desember 2022 (terlampir); Oleh karena itu, atas dasar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut wajib tidak membuat tanggapan dikarenakan tidak ada Jumlah Terutang Pajak;

2. bahwa pada pengujian Arus Kas metode tidak langsung yang dilakukan oleh pemeriksa dengan selisih sebesar Rp3.423.354.016 yang menjadi dasar indikasi adanya pembagian dividen, Pemohon Banding tidak mendapatkan dasar penyusunan arus kas metode tidak langsung tersebut. Kami sudah meminta penjelasan perhitungan arus kas metode tidak langsung tersebut kepada tim pemeriksa, namun sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding tidak mendapat penjelasan tersebut. Serta jumlah selisih yang menjadi dasar indikasi adanya pembagian dividen tidak sama dengan jumlah yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433;

3. bahwa menurut penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPH Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dari pengertian tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pengurangan laba ditahan karena adanya pembayaran gaji kepada karyawan (bukan kepada pemegang saham). Dan hal tersebut Pemohon Banding laporkan melalui penyajian Kembali laporan keuangan Audited tahun buku 2016 dan tahun buku 2017 yang mana laporan keuangan yang disajikan Kembali tersebut juga telah di periksa oleh Direktur Jendral Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru untuk tahun pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 dimana pemeriksa menerima dan meyakini transaksi tersebut;

4. bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa adanya perubahan saldo laba ditahan sebagaimana temuan pemeriksa sebesar Rp3.375.217.433 tahun 2018 pada Laporan Keuangan Audit yagn telah disajikan Kembali karena adanya kesalahan catat di tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018;

bahwa adapun dasar penyajian kembali laporan keuangan adalah sebagai berikut:

a. Tahun 2016 laba berkurang karena adanya penambahan beban gaji sebesar Rp1.721.600.000 yang sebelumnya pengeluaran tersebut belum dicatat namun dibayar tahun 2017. Jurnal penyesuaian/koreksi akuntansi atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Jurnal Penyesuaian di tahun 2016:

DrBeban Gaji

CrHutang lain

Atas penyesuaian/koreksi beban gaji tersebut mengakibatkan berkurangnya Laba di tahun 2016.

Jurnal Penyesuaian di tahun 2017:

DrHutang lain

CrPiutang lain

b. Tahun 2017 laba berkurang karena adanya penambahan beban gaji sebesar Rp1.701.754.016 yang sebelumnya pengeluaran tersebut dicatat sebagai piutang lain. Jurnal penyesuaian/koreksi akuntansi atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Jurnal Penyesuaian di tahun 2017:

DrBeban Gaji

CrPiutang lain

Atas penyesuaian/koreksi beban gaji tersebut mengakibatkan berkurangnya Laba di tahun 2017;

c. Tahun 2018 laba bertambah karena adanya koreksi Beban Peralatan dan Perlengkapan yang dibatalkan sebesar Rp48.136.582, yang sebelumnya telah dicatat sebagai Beban Peralatan dan Perlengkapan. Jurnal penyesuaian/koreksi akuntansi atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Jurnal Penyesuaian di tahun 2018:

DrKas

CrBeban Peralatan dan Perlengkapan

Atas koreksi pengurangan beban peralatan dan perlangkapan tersebut mengakibatkan bertambahnya laba di tahun 2018;

bahwa dari penjelasan di atas maka dapat di rincikan perubahan laba ditahan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp3.375.217.433 dengan rincian sebagai berikut:

TahunKeteranganJumlah
2016Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.721.600.000
2017Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.701.754.016
2018Penambahan laba karena adanya pengurangan beban peralatan dan perlengkapan(48.136.582)
Total perubahan laba ditahan tahun 20183.375.217.433

dari tabel di atas dapat diketahui bahwa selisih laba ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 adalah merupakan saldo koreksi/penyesuaian yang terjadi pada tahun sebelumnya yang dikarenakan adanya pengurangan laba di tahun 2016 dan pengurangan laba di tahun 2017 serta penambahan laba di tahun 2018;

5. bahwa atas dasar tersebut wajib pajak melakukan Penyajian Kembali atas laporan audit tahun 2016 dengan nomor 00066/3.0343/AU.2/05/1057- 1/1/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 dan laporan audit tahun 2017 dengan nomor 00007/3.0343/AU.2/05/0114-3/1/IV/2021 tanggal 08 April 2021 serta laporan audit tahun 2018 dengan nomor 00009/3.0343/AU.2/05/0114- 4/1/IV/2021 tanggal 09 April 2021. dan laporan tersebut juga sudah pernah dikirim ke email kbpdjpriau@gmail.com pada tanggal 07 November 2023 (screenshoot/tangkapan layar email terlampir);

6. bahwa atas Laporan audit tersebut juga telah di laporkan oleh wajib pajak. Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2016 dengan menggunakan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai dengan pasal 8 ayat (4) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada tanggal 15 September 2020, kemudian melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2017 dengan nomor tanda terima 10407906491211023141 tanggal 23 September 2021 dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2018 dengan nomor 64407116409211009831 tanggal 09 November 2021;

7. bahwa atas laporan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2016 dan Surat Pemberitahuan (SPT) badan tahun 2017 juga telah di lakukan pemeriksaan atas dokumen, bukti-bukti, catatan serta informasi dan/atau keterangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru. Pemeriksaan tahun 2016 telah selesai dilakukan dengan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaandengannomorSPHP- 00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020 tanggal 20 Oktober 2020 (terlampir) dan juga Pemeriksaan tahun 2017 telah selesai dilakukan dengan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaandengannomorSPHP- 00064/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 09 Mei 2022 (terlampir);

8. bahwa pada point I angka 1 tentang harga pokok penjualan pada Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP- 00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020 tanggal 20 Oktober 2020 (pemeriksaan tahun pajak 2016) diketahui bahwa adanya penambahan harga pokok penjualan dengan jumlah koreksi sebesar Rp1.721.600.000 yang merupakan penambahan gaji di tahun 2016. Pada point II angka 1 tentangobjekPPhpasal21padaSPHP- 00175/WPJ.02/KP.1005/RIKSIS/2020 tanggal 20 Oktober 2020 diketahui bahwa terdapat penambahan objek PPh pasal 21 sebesar Rp1.721.600.000. Hal ini juga menunjukan bahwa pemeriksa telah menyakini atas transaksi tersebut sesuai data, fakta dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

9. bahwa pada point II angka 1 tentang Objek PPh pasal 21 pada Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP-

00064/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 09 Mei 2022 (pemeriksaan tahun pajak 2017) diketahui bahwa Objek PPh pasal 21 sebesar Rp22.427.287.507 sesuai dengan Beban Gaji yang telah dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan Laporan Keuangan yang disajikan kembali menjadi dasar perhitungan objek PPh pasal 21 pemeriksaan pajak tahun 2017. Hal ini juga menunjukan bahwa pemeriksa telah menyakini atas transaksi tersebut sesuai data, fakta dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding memberikan bukti, penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00062/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Juni 2022, kegiatan usaha yang utama Pemohon Banding adalah jasa pengangkutan crude oil (minyak bumi mentah) dari lokasi customer yaitu K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Selain itu juga melakukan kegiatan usaha lain yaitu: jasa sewa vacuum truk dan tank truk, jasa rental prime mover, jasa rental tandem, jasa pengamanan, jasa tenaga kerja, dan jasa sewa tank truk;

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 karena terdapat adjustment/penyesuaian Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 sesuai Laporan Audit tahun 2018 halaman 17 pos Catatan atas Laporan Keuangan yang Diubah dan Disajikan Kembali. Perusahaan telah mengubah dan menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 bertanggal 28 Juni 2019 dengan nomor Laporan 00030/3.0343/AU.2/06/0114-2/1/VI/2019, sehingga terdapat indikasi pembagian dividen kepada pemegang saham yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding adanya perubahan saldo laba ditahan sebagaimana temuan pemeriksa sebesar Rp3.375.217.433 tahun 2018 pada Laporan Keuangan Audit yang telah disajikan kembali karena adanya kesalahan catat di tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018;

bahwa adapun dasar penyajian kembali laporan keuangan dapat dirincikan perubahan laba ditahan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp3.375.217.433 dengan rincian sebagai berikut:

TahunKeteranganJumlah
2016Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.721.600.000
2017Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.701.754.016
2018Penambahan laba karena adanya pengurangan beban peralatan dan perlengkapan(48.136.582)
Total perubahan laba ditahan tahun 20183.375.217.433

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah adjustment pengurangan Laba Ditahan tahun 2018 pada halaman 17 Laporan Audit bagian CALK nomor 4 sebesar Rp3.375.217.433 merupakan pembagian dividen kepada pemegang saham yang belum dilaporkan Pemohon Banding atau bukan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dan

perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur; Pasal 4 Ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan

dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. ….. sampai dengan ….f;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. …. sampai dengan …..r

s. surplus Bank Indonesia;

bahwa menurut Terbanding, dalam arus kas pada aktivitas operasi terdapat perhitungan akhir kas dan setara kas pada akhir tahun 2018 sebagai berikut:

Kas dan setara kas akhir tahun menurut PemeriksaRp 6.184.669.272 Kas dan setara kas akhir tahun Cfm SPT TahunanRp 2.761.315.256 SelisihRp 3.423.354.016

bahwa berdasarkan perhitungan di atas menurut Terbanding terdapat indikasi pembagian dividen kepada pemegang saham yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam menentukan pembagian dividen tidak boleh berdasarkan indikasi, melainkan haruslah sesuai dengan data, fakta hukum yang ada yaitu ada bagian laba ditahan yang dibayarkan kepada pemegang saham yang sesuai Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan: “Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS”;

bahwa dalam perhitungan Terbanding besarnya selisih kas dan setara kas akhir tahun 2018 adalah Rp3.423.354.016 sedangkan besarnya adjustment / penyesuaian Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433, menurut Pengadilan Pajak terdapat data yang tidak sinkron (sama) antara selisih kas dan setara kas akhir tahun 2018 sebesar Rp3.423.354.016 dengan besarnya adjustment/penyesuaian Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 sehingga tidak dapat meyakini nilai dividen dari Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 yang didalilkan Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap Laporan Keuangan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui terdapat adjustment / Penyesuaian Saldo Laba Ditahan tahun 2018 sebesar Rp3.375.217.433 (sesuai Laporan Audit Tahun 2018 halaman 17 pos Catatan atas Laporan Keuangan yang Diubah dan Disajikan Kembali) dimana Pemohon Banding telah mengubah dan menyajikan kembali Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31-12-2018 bertangggal 28-06-2019 dengan nomor Laporan 00030/3.0343/AU.2/06/0114-2/1/VI/2019;

bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding, adjustment Saldo Laba Ditahan tersebut merupakan pembagian Dividen yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pengadilan Pajak seharusnya Terbanding memeriksa data dan bukti atas pengurangan laba ditahan sebesar Rp3.375.217.433 untuk pembayaran kegiatan atau transaksi apa sebelum menetapkannya sebagai dividen;

bahwa menurut Pemohon Banding, perubahan saldo laba ditahan sebesar Rp3.375.217.433 tahun 2018 pada Laporan Keuangan Audit yang telah disajikan kembali karena adanya kesalahan catat di tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 adalah sebagai berikut:

a. Ada pembayaran gaji karyawan tahun 2016 yang telah dibayarkan oleh pemegang saham (dalam jabatan sebagai manager) sebesar Rp1.721.600.000 yang belum tercatat pada laporan keuangan, kemudian di catat sebagai Penambahan Hutang lain-lain sebesar Rp1.721.600.000 pada saat restate laporan keuangan tahun 2016;

b. Kemudian di tahun 2017 adanya uang keluar dari bank yang pada awalnya dicatat sebagai Piutang kepada Yayasan pondok pesantren Nur Alim sebesar Rp4.000.000.000 namun transaksi sebenarnya adalah untuk pembayaran hutang lain-lain sebesar Rp1.721.600.000 (atas pembayaran beban gaji 2016 pada point a) dan juga pembayaran gaji karyawan tahun 2017 sebesar Rp1.701.754.016. Kemudian sebesar Rp576.645.984 merupakan kas yang masih ada pada kas lokasi proyek;

c. Kemudian pada tahun 2018 adanya beban pokok penjualan yang awalnya telah dibebankan sebesar Rp48.136.582 namun setelah diteliti pada nyatanya beban tersebut tidak ada bukti yang jelas (barang diretur) sehingga atas Beban Pokok penjualan tersebut di batalkan sebesar Rp48.136.582. Hal ini menyebabkan kas yang telah dikeluarkan kemudian di kembalikan lagi, yang mengakibatkan adanya penambahan kas sebesar Rp48.136.582;

Dari penjelasan di atas maka dapat di rincikan perubahan laba ditahan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp3.375.217.433 dengan rincian sebagai berikut:

TahunKeteranganJumlah
2016Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.721.600.000
2017Pengurangan laba karena adanya penambahan beban gaji1.701.754.016
2018Penambahan laba karena adanya pengurangan beban peralatan dan perlengkapan(48.136.582)
Total perubahan laba ditahan tahun 20183.375.217.433

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pengurangan laba ditahan sebesar Rp3.375.217.433 adalah untuk penambahan beban gaji, dan pengurangan beban peralatan dan perlengkapan, sehingga bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk tahun pajak 2016, dan 2017 dengan hasil dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2016 jumlah pembayaran Rp1.721.600.000 telah menjadi objek PPh pasal 21 tahun 2016 dan juga pada LHP tahun 2017 jumlah Rp1.701.754.016 telah menjadi objek PPh pasal 21 tahun 2017 sesuai dengan Restate Laporan Audit tahun 2016 dan tahun 2017, sehingga Pengadilan Pajak meyakini bahwa pengurangan laba ditahan sebesar sebesar Rp3.375.217.433 adalah untuk penambahan beban gaji, dan pengurangan beban peralatan dan perlengkapan, sehingga bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengurangan laba ditahan tahun pajak 2018 sebesar Rp3.375.217.433:

- tahun pajak 2016 merupakan pembayaran gaji sebesar Rp1.721.600.000 dan telah menjadi objek PPh Pasal 21 tahun 2016, tahun pajak 2017 merupakan pembayaran gaji sebesar Rp1.701.754.016 telah menjadi objek PPh pasal 21 tahun 2017, tahun pajak 2018 merupakan pengurangan beban peralatan dan perlengkapan sebesar Rp48.136.582;

- tidak ada pembayaran kepada pemegang saham sehingga bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp337.521.743 bahwa koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp337.521.743 didasarkan atas koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 dikalikan tarif PPh atas dividen sebesar 10%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.375.217.433 yang dalam Putusan a quo tidak dapat dipertahankan, sehingga dalam sengketa a quo tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen;

bahwa karena tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp337.521.743 tidak mempunyai fakta hukum; bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp337.521.743 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Uraian KoreksiNilai Se ngketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.375.217.4333.375.217.4330
PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang337.521.743337.521.7430

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.375.217.4333.375.217.4330
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang337.521.743337.521.7430

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/240/18/218/23 tanggal 13 Januari 2023 atas nama PT MARTA TEKNIK, NPWP 01.269.640.7-218.000, beralamat di Jl. Raya Rejosari No, 41 RT.01 RW.01, Rejosari, Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.