Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-002291.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sharp Electronics Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002291.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002291.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2-092.000,

beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360, yang diwakili oleh Shinji Teraoka jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suhartono Maridjan, S.E.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140003/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Henry Triawan Saleh,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1096/PP/IKH/2024 tanggal 08 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140031/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140017/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Ary Wibowo/197810312000121002,

Jabatan: Kepala Seksi,

2. Nama/NIP : Ni Wayan Sukarini/19761123 199703 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Rusli/198004192001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-78/WPJ.19/2026 tanggal 19 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-623/PP/ BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 140043/SEID- TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-164/SUB/ WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 170003/SEID- TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 130003/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN kurang / (lebih) bayar6.508.450220.0006.728.450
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan4.881.338165.0005.046.338
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar11.389.788385.00011.774.788

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 140043/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 140043/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah diterima pada tanggal 20 Desember 2024. Oleh karena itu, batas waktu penyampaian Surat Banding adalah tanggal 17 Maret 2025.

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa penyampaian Surat Banding ini ke Pengadilan Pajak adalah tanggal 14 Maret 2025 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan tersebut.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh utang pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00415/207/21/092/23 Tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 sebesar Rp11.389.788,00 dimana pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri pada tanggal 8 Maret 2024 dengan NTPN 16B605BATQD1T87I.

e. bahwa Pemohon Banding telah melunasi penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18

Desember 2024 sebesar Rp385.000,00 dimana pembayaran dilakukan melalui pada tanggal 10 Maret 2025 dengan NTPN 843BB3IQUAUM6J9O.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Shinji Teraoka jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 5 Tanggal 27 September 2023.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00570 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00415/207/21/092/23 Tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 (selanjutnya disebut “SKPKB-00415”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Perhitungan PPN Masa Pajak April 2021 menurut Pemohon

Banding dan menurut Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPKB- 00415).

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Pemohon Banding (SPT PPN)Terbanding (SKPKB-00415)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor23.304.048.44623.304.048.446-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri950.623.365.506950.623.365.506-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.958.174.13914.958.174.139-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan988.885.588.091988.885.588.091-
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)95.062.336.72595.062.336.725-
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan106.134.774.097106.128.265.6476.508.450
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)106.134.774.097106.128.265.6476.508.450
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6- c.1)106.134.774.097106.128.265.6476.508.450
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.072.437.372)(11.065.928.922)6.508.450
3. Kelebihan Pajak yang sudah
U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Pemohon Banding (SPT PPN)Terbanding (SKPKB-00415)
a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya11.072.437.37211.072.437.372-
c. Jumlah (a+b)11.072.437.37211.072.437.372-
4. PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)-6.508.4506.508.450
5. Sanksi administrasi
a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP huruf c KUP-4.881.3384.881.338
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-11.389.78811.389.788

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 130003/SEID- TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 15 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (SKPKB-00415)Pemohon Banding (Surat Keberatan)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor23.304.048.44623.304.048.446-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri950.623.365.506950.623.365.506-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.958.174.13914.958.174.139-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan988.885.588.091988.885.588.091-
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)95.062.336.72595.062.336.725-
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan106.128.265.647106.134.774.0976.508.450
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)106.128.265.647106.134.774.0976.508.450
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6- c.1)106.128.265.647106.134.774.0976.508.450
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.065.928.922)(11.072.437.372)6.508.450
3. Kelebihan Pajak yang sudah
U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (SKPKB-00415)Pemohon Banding (Surat Keberatan)
a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya11.072.437.37211.072.437.372-
c. Jumlah (a+b)11.072.437.37211.072.437.372-
4. PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)6.508.450-6.508.450
5. Sanksi administrasi
a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP huruf c KUP4.881.338-4.881.338
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)11.389.788-11.389.788

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPN Masa Pajak April 2021 menurut KEP-00570.

UraianSemula (Rp)Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
a PPN Kurang Bayar6.508.450220.0006.728.450
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan4.881.338165.0005.046.338
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar11.389.788385.00011.774.788

III. Mengenai Pokok Sengketa Banding dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Koreksi yang diajukan Banding dalam Rupiah

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
SURAT BANDING (Pemohon Banding)KEP-00570 (Terbanding)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor23.304.048.44623.304.048.446-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri950.623.365.506950.623.365.506-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.958.174.13914.958.174.139-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan988.885.588.091988.885.588.091-
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)95.062.336.72595.062.336.725-
U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
SURAT BANDING (Pemohon Banding)KEP-00570 (Terbanding)
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan106.134.774.097106.128.045.6476.728.450
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)106.134.774.097106.128.045.6476.728.450
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)106.134.774.097106.128.045.6476.728.450
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.072.437.372)(11.065.708.922)6.728.450
3. Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya11.072.437.37211.072.437.372-
b. Jumlah (a+b)11.072.437.37211.072.437.372-
4. PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)-6.728.4506.728.450
5. Sanksi administrasi
a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP huruf c KUP-5.046.3385.046.338
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-11.774.78811.774.788

bahwa alasan yang mendasari Banding atas Koreksi yang diajukan Banding di atas dapat dilihat pada bagian IV di bawah.

IV. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding

Merujuk pada Tabel-4 di atas, berikut ini adalah alasan koreksi Terbanding dan tanggapan Pemohon Banding.

Menurut Terbanding:

Terbanding mempertahankan dan menambah koreksi PPN Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dengan alasan PPN Masukan:

 Tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha; dan

 Tidak terkait dengan adanya penyerahan yang terhutang PPN.

Tanggapan/Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut.

a) bahwa Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450,00 yang Pemohon Banding kreditkan adalah pajak masukan atas:

 Biaya sponsorship buku brand journey dan partisipasi awards tentang

produk dan merk SHARP untuk pemasaran dan brand awareness.  Biaya pemasangan stiker POP airpurifier untuk meningkatkan pemasaran

 Biaya perizinan dokumen legal terkait karyawan ekspatriat yang datang ke

tempat Pemohon Banding.

 Dan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha.

bahwa pajak masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Untuk lebih jelas, berikut Pemohon Banding sampaikan rekapan 9 pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding:

Bagian ini sengaja dikosongkan

Tabel-5. Rincian 9 Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp6.728.450,00

NOMOR, TANGGAL FAKTUR PAJAK DAN NAMA PENJUALBKPDPPPPNPENJELASAN
1) No. 0100042129679908 Tgl. 01-04-2021 PT. SWA Media InternasionalPembayaran Sponsorship untuk pembuatan buku brand journey20.000.0002.000.000Pajak Masukan No.1-3 dengan total Rp4.500.000 berkaitan dengan kegiatan PEMASARAN DAN AWARENESS PRODUK Pemohon Banding yaitu:  Pembuatan Buku Brand Journey.  Partisipasi Untuk Indonesia Green Awards 2021.  Pembayaran Additional POP Airpurifier General (PCI Lumpuhkan Covid 19)
2) No. 0100052164242419 Tgl. 19-04-2021 CV La TofiPembayaran Partisipasi Untuk Indonesia Green Awards 202118.000.0001.800.000
3) No. 0100042114671566 Tgl. 09-04-2021 PT Surya Cipta CemerlangPembayaran Additional POP Airpurifier General (PCI Lumpuhkan Covid 19)7.000.000700.000
Sub-Total a)45.000.0004.500.000
4) No. 0100032104194134 Tgl. 05-04-2021 PT. Anekajasa LimabenuaPembayaran Persetujuan RPTKA3.750.000375.000Pajak Masukan No.4-9 dengan total Rp2.228.450 berkaitan dengan kegiatan MANAJEMEN dan PRODUKSI Pemohon Banding, yaitu:  Pengurusan KITAS untuk ekspatriat Sharp Corporation yang melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemohon Banding.  air minum untuk seluruh karyawan
5) No. 0100032104194180 Tgl. 20-04-2021 PT Anekajasa LimabenuaPembayaran Kitas 1- 6 Bulan Expatriate5.650.000565.000
6) No. 0100032104194181 Tgl. 20-04-2021 PT Anekajasa LimabenuaPembayaran Kitas 1- 6 Bulan Expatriate5.650.000565.000
7) No. 0100032124638386 Tgl. 31-03-2021 PT Amidis Tirta MuliaPembelian Amidis 19 Lt3.874.500387.450
8) No. 0100032124638387 Tgl. 31-03-2021 PT Amidis Tirta MuliaPembelian Amidis 19 Lt892.50089.250
9) No. 0100032124638388 Tgl. 31-03-2021 PT Amidis Tirta MuliaPembelian Amidis 19 Lt2.467.500246.750
NOMOR, TANGGAL FAKTUR PAJAK DAN NAMA PENJUALBKPDPPPPNPENJELASAN
di area pabrik Pemohon Banding.
Sub-Total b)22.284.5002.228.450
Grand Total a+b)67.284.5006.728.450

b) bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp6.728.450 telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) & ayat (9) UU PPN dan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

 bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar

Rp6.728.450 telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

 bahwa merujuk pada penjelasan huruf a di atas, Pajak Masukan yang

Pemohon Banding kreditkan adalah Pajak Masukan yang sehubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah Pajak Masukan:

i. Yang bukan termasuk Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN dan

ii. Yang berkaitan dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu atas

penjualan produk-produk elektronik Pemohon Banding sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

Sehingga sudah sewajarnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak masukan tersebut;

c) Sebagai bukti pendukung, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bukti 9 Pajak Masukan beserta bukti lainnya yaitu commercial invoice, bukti bayar dan lainnya.

Berdasarkan penjelasan, fakta dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450,00.

V. Kesimpulan dan Perhitungan Menurut Pemohon Banding

1) Kesimpulan Banding Pemohon Banding.

a) Pemenuhan Formalitas Pengajuan Banding. bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya diterima.

b) bahwa berdasarkan penjelasan pada point IV di atas terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450, dapat Pemohon Banding sampaikan kesimpulan sebagaimana berikut.

 bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding

merupakan Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu kegiatan PRODUKSI, DISTRIBUSI, PEMASARAN DAN MANAJEMEN Pemohon Banding.

 bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan

formal dan material sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat

(9) UU PPN.

 bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar

Rp6.728.450 tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

 bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berkaitan

dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu atas penjualan produk- produk elektronik Pemohon Banding sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

 Sehingga sudah sewajarnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan

Pajak masukan tersebut.

2) Perhitungan PPN Masa Pajak April 2021 menurut Pemohon Banding.

Merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, maka menurut Pemohon Banding, jumlah lebih bayar PPN Masa Pajak April 2021 adalah sebesar Rp11.774.788,00.

Adapun perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Tabel-6. Rincian Perhitungan PPN Masa Pajak April 2021 dan kelebihan

pembayaran yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding (Rp)

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG SEHARUSNYA DIBATALKAN
Terbanding (KEP-00570)Pemohon Banding (Surat Banding)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor23.304.048.44623.304.048.446-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri950.623.365.506950.623.365.506-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.958.174.13914.958.174.139-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan988.885.588.091988.885.588.091-
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)95.062.336.72595.062.336.725-
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan106.128.045.647106.134.774.0976.728.450
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)106.128.045.647106.134.774.0976.728.450
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)106.128.045.647106.134.774.0976.728.450
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.065.708.922)(11.072.437.372)6.728.450
3. Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya11.072.437.37211.072.437.372-
c. Jumlah (a+b)11.072.437.37211.072.437.372-
4. PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)6.728.450-6.728.450
5. Sanksi administrasi
a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP huruf c KUP5.046.338-5.046.338
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)11.774.788-11.774.788

3) Permohonan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Yang Mulia.

Merujuk kepada penjelasan, dasar hukum dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dan bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan koreksi Terbanding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

i. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

ii. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan

membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00570/ KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024.

iii. Memutuskan perhitungan PPN Masa Pajak April 2021, sesuai dengan

perhitungan menurut Pemohon Banding.

VI. Lampiran & Bukti

Sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang diajukan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan asli/fotokopi dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:

Tabel-7. Asli/Fotokopi dokumen sebagai dokumen pendukung atas Surat Banding

LampiranKeterangan
1Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00570/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024
2Fotokopi Bukti Pembayaran SKPKB 00415/207/21/092/23 Tanggal 20 Desember 2023 melalui Bank Mandiri pada tanggal 8 Maret 2024 sebesar Rp11.389.788,00 dengan NTPN 16B605BATQD1T87I
3Fotokopi Bukti Pembayaran KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 melalui Bank Mandiri pada tanggal 10 Maret 2025 sebesar Rp 385.000,00 dengan NTPN 843BB3IQUAUM6J9O
4Fotokopi bermaterai Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.
5Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00415/207/21/092/23 Tanggal 20 Desember 2023
6Fotokopi Surat Keberatan No. 130003/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 beserta tanda terima Kantor Pajak.
79 set bukti berupa Faktur Pajak, commercial invoice, bukti pembayarannya dan bukti lainnya.
8Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 08 Desember 1997.
9Fotokopi bermaterai Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.
10Fotokopi Surat Kuasa No. 140003/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
11Fotokopi Surat Kuasa No. 140017/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
12Fotokopi Surat Kuasa No. 140031/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 kepada Henry Triawan Saleh yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
13Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
14Daftar isian Surat Banding yang ditandatangani Pengurus

VII. Penutup

Demikianlah Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan

berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, serta berdasarkan fakta- fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-164/ SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal:

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 140043/ SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, yaitu tanggal 18 Desember 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
i.Surat Banding ditandatangani oleh Shinji Teraoka selaku Presiden Direktur PT Sharp Electronics Indonesia bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-254/RIK.SIS/KPP.1902/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 130003/SEID-TAX/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 15 Maret 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001160/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 15 Maret 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp6.728.450,00

1) Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450,00 yang Pemohon Banding kreditkan adalah pajak masukan atas:

• Biaya sponsorship buku brand journey dan partisipasi awards tentang produk dan merk SHARP untuk pemasaran dan brand awareness.

• Biaya pemasangan stiker POP airpurifier untuk meningkatkan pemasaran.

• Biaya perizinan dokumen legal terkait karyawan ekspatriat yang datang ke tempat Pemohon Banding.

• Dan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. bahwa pajak masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Untuk lebih jelas, berikut Pemohon Banding sampaikan rekapan 9 pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding:

Tabel-5. Rincian 9 Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp6.728.450,00

NOMOR, TANGGAL FAKTUR PAJAK DAN NAMA PENJUALBKPDPPPPNPENJELASAN
1) No. 0100042129679908 Tgl. 01-04-2021 PT. SWA Media InternasionalPembayaran Sponsorship untuk pembuatan buku brand journey20.000.0002.000.000Pajak Masukan No.1-3 dengan total Rp4.500.000 berkaitan dengan kegiatan PEMASARAN DAN AWARENESS PRODUK Pemohon Banding yaitu:  Pembuatan Buku Brand Journey.  Partisipasi Untuk Indonesia Green Awards 2021.  Pembayaran Additional POP Airpurifier General (PCI Lumpuhkan Covid 19)
2) No. 0100052164242419 Tgl. 19-04-2021 CV La TofiPembayaran Partisipasi Untuk Indonesia Green Awards 202118.000.0001.800.000
3) No. 0100042114671566 Tgl. 09-04-2021 PT Surya Cipta CemerlangPembayaran Additional POP Airpurifier General (PCI Lumpuhkan Covid 19)7.000.000700.000
Sub-Total a)45.000.0004.500.000
4) No. 0100032104194134 Tgl. 05-04-2021 PT. Anekajasa LimabenuaPembayaran Persetujuan RPTKA3.750.000375.000Pajak Masukan No.4-9 dengan total Rp2.228.450 berkaitan dengan kegiatan MANAJEMEN dan PRODUKSI Pemohon Banding, yaitu:  Pengurusan KITAS untuk ekspatriat Sharp Corporation yang melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemohon Banding.  air minum untuk seluruh karyawan di area pabrik Pemohon Banding.
5) No. 0100032104194180 Tgl. 20-04-2021 PT Anekajasa LimabenuaPembayaran Kitas 1-6 Bulan Expatriate5.650.000565.000
6) No. 0100032104194181 Tgl. 20-04-2021 PT Anekajasa LimabenuaPembayaran Kitas 1-6 Bulan Expatriate5.650.000565.000
7) No. 0100032124638386 Tgl. 31-03-2021 PT Amidis Tirta MuliaPembelian Amidis 19 Lt3.874.500387.450
8) No. 0100032124638387 Tgl. 31-03-2021 PT Amidis Tirta MuliaPembelian Amidis 19 Lt892.50089.250
9) No. 0100032124638388 Tgl. 31-03-2021 PT Amidis Tirta MuliaPembelian Amidis 19 Lt2.467.500246.750
NOMOR, TANGGAL FAKTUR PAJAK DAN NAMA PENJUALBKPDPPPPNPENJELASAN
Sub-Total b)22.284.5002.228.450
Grand Total a+b)67.284.5006.728.450

b) bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp6.728.450 telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) & ayat (9) UU PPN dan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

• bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp6.728.450 telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat

(9) UU PPN.

• bahwa merujuk pada penjelasan huruf a di atas, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah Pajak Masukan yang sehubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah Pajak Masukan:

i. Yang bukan termasuk Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN dan

ii. Yang berkaitan dengan penyerahan yang terhutang PPN,

yaitu atas penjualan produk-produk elektronik Pemohon Banding sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 UU PPN.

Sehingga sudah sewajarnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak masukan tersebut.

c) Sebagai bukti pendukung, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bukti 9 Pajak Masukan beserta bukti lainnya yaitu commercial invoice, bukti bayar dan lainnya.

Berdasarkan penjelasan, fakta dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450,00.

2) Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain: Pasal 1 angka 25:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Pasal 13 ayat (3) huruf c:

“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditambah dengan sanksi administratif berupa:

huruf c: kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.”.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (‘UU PPN”), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2):

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Masa Pajak April 2021 sebesar Rp6.728.450,00 terdiri dari pengeluaran terkait sponsor pembuatan buku brand journey, pengeluaran untuk Partisipasi Untuk Indonesia Green Awards 2021, pengeluaran untuk Persetujuan RPTKA, pengeluaran untuk pembuatan Kitas, pembelian alat penyaring udara, dan pembelian air mineral amidis, karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa dari koreksi Pajak Masukan a quo, terdapat 2 (dua) Faktur Pajak yang dikoreksi sebagian oleh Pemeriksa, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan nilai pajak masukan yang muncul pada aplikasi apportal DJP sub menu detil faktur hanya sebesar nilai koreksi, sebagai berikut:

Berikut penjelasan 2 (dua) faktur pajak, yang dilakukan koreksi sebagian oleh Pemeriksa:

• bahwa terkait Faktur Pajak Nomor 010.003.21.04194180 tanggal 20 April 2021 merupakan pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atas nama Tatsuru Shimazaki dari PKP Penjual PT Anekajasa Limabenua, dengan nilai PPN Pajak Masukan sebesar Rp565.000,00.

• Atas Faktur Pajak Nomor 010.003.21.04194180 tanggal 20 April 2021, oleh Pemeriksa dilakukan koreksi pajak masukan hanya sebesar Rp455.000,00 namun Pemeriksa tidak dapat memberikan bukti dan menjelaskan dasar koreksi tersebut, hanya keterangan bahwa pada saat proses pemeriksaan, jumlah pajak masukan yang muncul pada aplikasi apportal DJP hanya sebesar Rp455.000,00.

• Menurut Terbanding karena KITAS merupakan kebutuhan pribadi bagi orang asing atau tenaga kerja asing yang tinggal di Indonesia, maka seharusnya pengurusan KITAS tersebut

menjadi tanggung jawab pribadi orang asing tersebut, dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding.

• Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Faktur Pajak Masukan Nomor 010.003.21.04194180 tanggal 20 April 2021, dengan nilai total PPN Masukan sebesar Rp565.000,00 seluruhnya tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; dan tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN serta merupakan pengeluaran yang bersifat natura atau untuk keperluan pribadi pegawai.

• bahwa terkait Faktur Pajak Nomor 010.003.21.04194181 tanggal 20 April 2021 merupakan pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atas nama Masahiro Akiyoshi dari

PKP Penjual PT Anekajasa Limabenua, dengan nilai PPN Pajak Masukan sebesar Rp565.000,00.

• Atas Faktur Pajak Nomor 010.003.21.04194181 tanggal 20 April 2021, oleh Pemeriksa dilakukan koreksi pajak masukan hanya sebesar Rp455.000,00 namun Pemeriksa tidak dapat memberikan bukti dan menjelaskan dasar koreksi tersebut, hanya keterangan bahwa pada saat proses pemeriksaan, jumlah pajak masukan yang muncul pada aplikasi apportal DJP hanya sebesar Rp455.000,00.

• Menurut Terbanding karena KITAS merupakan kebutuhan pribadi bagi orang asing atau tenaga kerja asing yang tinggal di Indonesia, maka seharusnya pengurusan KITAS tersebut menjadi tanggung jawab pribadi orang asing tersebut, dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding.

• Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Faktur Pajak Masukan Nomor 010.003.21.04194180 tanggal 20 April 2021, dengan nilai total PPN Masukan sebesar Rp565.000,00 seluruhnya tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; dan tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN serta merupakan pengeluaran yang bersifat natura atau untuk keperluan pribadi pegawai.

3) bahwa atas 7 (tujuh) Faktur Pajak Masukan lainnya, Pemeriksa mengkoreksi seluruh nilai Pajak Masukan yang ada pada faktur pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Atas 7 (tujuh) Faktur Pajak Masukan tersebut, Terbanding perpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan bukti invoice dan kwitansi pembayaran, atas Faktur Pajak Nomor 0042129679908 tanggal 01 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp2.000.000,00, terkait pembayaran pembuatan buku brand journey kepada PT Swa Media Internasional, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena merupakan pengeluaran yang bersifat seremonial dan bukan merupakan iklan produk Pemohon Banding, selain itu tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

• bahwa berdasarkan bukti invoice atas Faktur Pajak Nomor 0052164242419 tanggal 19 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp1.800.000,00, terkait pembayaran untuk kegiatan acara Indonesia Green Awards 2021 kepada CV La Tofi, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena merupakan pengeluaran yang bersifat seremonial dan bukan merupakan iklan produk Pemohon Banding, selain itu tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

• bahwa berdasarkan bukti invoice atas Faktur Pajak Nomor 0032104194134 tanggal 05 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp375.000,00, terkait pembayaran untuk pengurusan persetujuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) kepada PT Anekajasa Limabenua, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena pengeluaran atas perijinan atau persetujuan RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja

merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

• bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0042114671566 tanggal 09 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp700.000,00, terkait pembelian penyaring udara dari PT Surya Cipta Cemerlang, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan Pemohon Banding sebagai konsumen akhir, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; dan tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN serta merupakan pembelian barang konsumtif.

• Sedangkan untuk 3 (tiga) faktur pajak lainnya yang terkait pembelian air mineral amidis dari PT Amidis Tirta Mulia, dengan nilai total nilai pajak masukannya sebesar Rp723.450, menurut Terbanding seluruhnya tidak dapat dikreditkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; dan tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN serta merupakan pembelian barang konsumtif.

4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena

Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Dan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa, Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) bahwa menurut Terbanding, prinsip pengkreditan Pajak Masukan PPN adalah sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi, dimana beban pembayaran pajak untuk PPN Barang dan Jasa adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.

b. PPN adalah pajak atas konsumsi, sehingga pihak yang sebenarnya menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, bukan pedagang, distributor, ataupun produsen. Oleh karena itu PPN digolongkan sebagai jenis pajak tidak langsung, karena pihak yang memikul beban PPN dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara merupakan dua pihak

yang berbeda, maka Undang-undang PPN menerapkan metode pengkreditan Pajak Masukan PPN.

c. Prinsip pengkreditan Pajak Masukan PPN dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang. Pembeli barang/jasa kena pajak (BKP atau JKP) membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli barang/jasa yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam masa pajak yang sama.

d. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pembeli BKP atau pengguna JKP akan menjadikan Pajak Masukan sebagai pengurang Pajak Keluaran untuk menentukan jumlah PPN terutang di suatu masa pajak, dimana proses pengurangan ini disebut dengan pengkreditan Pajak Masukan. Namun berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPN, tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan.

e. Pengaturan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan telah diatur secara jelas dan tegas di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

6) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdapat 2 (dua) syarat bagi Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan, yaitu:

a. Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; dan

b. Berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

7) bahwa menurut Terbanding, filosofi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN, adalah sebagai berikut:

a. bahwa legal character PPN merupakan pajak konsumsi yang berarti bahwa konsumen akhirlah yang menanggung beban PPN tersebut;

b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (Pajak Keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (Pajak Masukan);

c. bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

d. bahwa namun demikian tidak seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait Pajak Masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

e. bahwa terdapat Pajak Masukan yang sifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak konsumsi maka Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya Pajak Masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut.

8) bahwa berdasarkan hasil penelitian, pengeluaran atau pembelian terkait Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa, bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan

manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang berarti bahwa dalam hal ini Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN..

9) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terkait produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga alasan banding Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.

10) bahwa terhadap sengketa koreksi yang sama yaitu Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, telah ada putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding (Wajib Pajak), melalui Putusan Nomor PUT-007171.16/2022/ PP/M.XXB Tahun 2024. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

b. Sementa PPN merupakan pajak objektif dimana pengenaanya lebih melihat pada objek pajaknya berupa tatbestand yaitu keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang dikenakan pajak;

c. bahwa sesuai legal character-nya, PPN di Indonesia merupakan pajak konsumsi yang pengenaannya menggunakan pendekatan "indirect substraction method" dimana PPN yang harus disetor ke kas negara dihitung dan selisih pajak yang dipungut saat penyerahan/penjualan

BKP/JKP dan pajak yang dibayar saat perolehan/pembelian BKP/JKP.

Destinataris dan pajak konsumsi ini adalah pihak yang melakukan konsumsi yaitu konsumen. Dalam mekanisme ini pengusaha kena pajak (PKP) selaku produsen tidak akan dibebani PPN yang dibayar atas kegiatan yang berkaitan Iangsung dengan usahanya, karena kegiatan ini yang umumnya bukan untuk mengkonsumsi BKP/JKP yang dibeli/diperoleh tetapi menjadi bagian dan kegiatan produksi.

Sementara pajak yang dibayar untuk kegiatan yang bersifat untuk dikonsumsi sejatinya menjadi beban bagi PKP itu sendiri, karena dialah sebagai destinataris dan pengenaan PPN yaitu selaku pihak yang melakukan konsumsi. Maka dan itu penyediaan fasilitas bagi karyawan berupa natura atau kenikmatan misalnya makanan, minuman, perumahan, atau fasilitas lainnya dan sudut pandang PPN merupakan pemakaian untuk tujuan dikonsumsi sehingga dalam mekanisme PPN tidak dapat dikreditkan;

d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Majelis benpendapat bahwa persyaratan pengurangan (pengkreditan pajak masukan) untuk kepentingan PPN diatur lebih ketat dibandingkan persyaratan pengurangan (pembebanan sebagai biaya) untuk kepentingan PPh, sebab untuk kepentingan PPN disyaratkan pajak masukan harus terkait pengeluaran yang mempunyai hubunqan Iangsung dengan kegiatan usaha sementara untuk kepentingan PPh biaya yang dapat dibebankan adalah biaya yang secara Iangsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

e. bahwa memori penjelasan Pasa 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan; "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang Iangsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding diketahui bahwa pajak masukan tersebut bukan merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga dianggap tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Dengan demikian Majelis berpendapat pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

11) Berdasarkan penjelasan, fakta, dan dasar hukum peraturan perpajakan yang disampaikan Terbanding, dengan ini Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 140043/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia NPWP 01.001.880.2- 092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 170003/SEID-TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Pada Bagian I.2 SUB, Terbanding menyampaikan hasil penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena bagian ini hanya merupakan pengulangan dan penjelasan atas perhitungan penerbitan SKPKB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding.

Iii. Analisa Pokok Sengketa

Pada bagian Analisis Pokok Sengketa, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan pada bagian "Menurut Pemohon Banding" pada halaman 4-6 karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan dalam surat permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

Namun demikian, dalam hal ini Pemohon Banding akan tetap menyampaikan tanggapan Pemohon Banding atas sengketa dalam bagian "Menurut Terbanding" pada halaman 6-15, yang terbagi menjadi 2 bagian besar sebagaimana di bawah ini:

a) Dasar Hukum

Ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 6 s/d 7 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas Pasal-Pasal yang dijadikan dasar hukum koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini.

b) Tanggapan Terbanding

Pada halaman 8 s/d 15, Pemohon Banding akan memberikan bantahan atas hal-hal yang Pemohon Banding anggap perlu untuk ditanggapi, sebagaimana pada tabel di bawah ini.

Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Masa Pajak April 2021 sebesar Rp6.728.450,00 terdiri dari pengeluaran terkait sponsor pembuatan buku brand journey . . . 2) bahwa dari koreksi Pajak Masukan a quo, terdapat 2 (dua) Faktur Pajak yang dikoreksi . . .  Atas Faktur Pajak Nomor 010.003.21.04194180 ... MenurutBantahan atas angka 1 bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena Terbanding hanya menampilkan rekapan Faktur Pajak Masukan yang disengketakan. Bantahan atas angka 2 Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
Terbanding karena KITAS merupakan kebutuhan pribadi bagi orang asing atau tenaga kerja asing yang tinggal di Indonesia, maka seharusnya pengurusan KITAS tersebut menjadi tanggung jawab pribadi orang asing tersebut, dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding ...  Atas Faktur Pajak Nomor 010.003.21.04194181 . . . Menurut Terbanding karena KITAS merupakan kebutuhan pribadi bagi orang asing atau tenaga kerja asing yang tinggal di Indonesia, maka seharusnya pengurusan KITAS tersebut menjadi tanggung jawab pribadi orang asing tersebut, dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding... bahwa atas PPN Masukan pada Faktur Pajak dengan  No. 010.003.21.04194180 sebesar Rp565.000  No. 010.003.21.04194181 sebesar Rp565.000 yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah pembayaran atas pengurusan dokumen izin kerja yaitu KITAS dalam rangka mendatangkan tenaga kerja asing di Indonesia, yang mana seluruh biaya ini berkaitan dengan kegiatan usaha kami (biaya 3M).  bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-145/PJ.42/2003 tanggal 18 Maret 2003 mengenai Biaya yang Dapat Dibebankan Sehubungan dengan Tenaga Kerja Asing dan Bunga Pinjaman, biaya mendatangkan tenaga kerja asing berupa KITAS merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan. Berikut adalah kutipannya: “1a.PT ABC mendatangkan/mempekerjakan tenaga kerja asing dimana seluruh biaya yang terkait dengannya (biaya pengurusan KITAS, biaya Multiple Entry Permit, biaya pengurusan surat tanda melapor, Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan) ditanggung oleh Perusahaan. Saudara menanyakan apakah biaya-biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal; 4. Berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a) Pada prinsipnya biaya yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. b) Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
3) bahwa atas 7 (tujuh) Faktur Pajak Masukan lainnya, Pemeriksa mengkoreksi seluruh nilai Pajak . . 1. bahwa berdasarkan bukti invoice, dan Faktur Pajak Nomor 0042129679908 tanggal 1 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp2.000.000,00 terkait pembayaran pembuatan buku brand journey kepada PT Swa Media Internasional, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena merupakan pengeluaran yang bersifat seremonial dan bukan merupakan iklan produk Pemohon Banding... 2. bahwa berdasarkan bukti invoice ata Faktur Pajak Nomor 0052164242419 tanggal 19 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp1.800.000,00 terkait pembayaran untuk kegiatan acara Indonesia Green Awards 2021 kepada CV La Trofi menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena merupakan pengeluaran yang bersifat seremonial dan bukan merupakan iklan produk Pemohon Banding... 3. bahwa berdasarkan bukti invoice atas Faktur Pajak Nomor 0032104194134 tanggal 05 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp 375.000,00 terkait pembayaran untuk pengurusan persetujuan RPTKA (rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) kepada PT Anekajasa Limabenua, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena pengeluaran atas perijinan atau persetujuan RPTKA dari Kementrian Tenaga Kerja merupakan pengeluaran yangmendatangkan/mempekerj akan tenaga kerja asing . . .dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT ABC.”  Meskipun peraturan di atas mengatur mengenai pembebanan di sisi PPh Badan namun yang ingin kami tegaskan adalah bahwa adanya pernyataan bahwa DJP menegaskan biaya KITAS yang dikeluarkan perusahaan berkaitan dengan kegiatan 3M.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas bahwa PPN Masukan yang dibayar oleh perusahaan dalam terkait KITAS sebesar Rp565.000 dan Rp565.000 merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan oleh karena itu dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Bantahan atas angka 3 Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: 1. bahwa Pajak Masukan No. 010.004.21.29679908 sebesar Rp2.000.000,00 atas pembayaran pembuatan buku brand journey merupakan biaya untuk menjelaskan perjalanan SHARP serta tentang produk SHARP dan Pajak Masukan tersebut terkait kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya bagian PEMASARAN sehingga sesuai pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan. 2. bahwa Pajak Masukan No. 010.005.21.64242419 sebesar Rp1.800.000,00 atas pembayaran partisipasi untuk Indonesia Green Awards 2021 sehingga SHARP dapat menggunakan logo Indonesia Green Awards untuk kebutuhan marketing & branding dan Pajak Masukan tersebut terkait kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya bagian PEMASARAN sehingga sesuai pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, faktur
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
tidak terkait dengan penyerahan yang terutang PPN... 4. bahwa atas faktur pajak Nomor 010.004.21.14671566 tanggal 9 April 2021 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp700.000,00 terkait pembelian pembelian penyaring udara dari PT Surya Cipta Cemerlang, menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena merupakan pengeluaran yang bersifat komsumtif... 5. Sedangkan untuk 3 (tiga) faktur pajak lainnya yang terkait pembelian air mineral amidis dari PT Amidis Tirta Mulia, dengan nilai total nilai pajak masukannya sebesar Rp 723.450, menurut Terbanding seluruhnya tidak dapat dikreditkan, karena berdasarkan... tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha... 4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa ... Dan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa, Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen ... 5) bahwa menurut Terbanding, prinsip pengkreditan Pajak Masukan PPN adalah sebagai berikut ... 6) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdapat 2 (dua) syarat bagi Pajak Masukan . . . 7) bahwa menurut Terbanding, filosofi dari ketentuan sebagaimana . . . 8) bahwa berdasarkan hasil penelitian, pengeluaran atau pembelian terkait Pajak Masukan . . . 9) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terkait produksi, distribusi, pemasaran danpajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan. 3. Pajak Masukan No. 010.003.21.04194134 sebesar Rp375.000,00 atas pembayaran pesetujuan RPTKA terkait dengan pengurusan dokumen izin kerja yaitu KITAS dan Pajak Masukan tersebut terkait kegiatan usaha Pemohon Banding khusus bagian MANAJEMEN dan PRODUKSI sehingga sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-145/PJ.42/2003 dan pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan. 4. bahwa Pajak Masukan No. 010.004.21.14671566 sebesar Rp700.000,00 atas pembayaran Additional sticker POP Airpurifier General pada packaging airpurifier SHARP dan Pajak Masukan tersebut terkait kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya bagian PEMASARAN sehingga sesuai pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan. 5. bahwa Pajak Masukan pada Faktur Pajak:  No. 010.003.21.24638386 sebesar Rp387.000,00  No. 010.003.21.24638387 sebesar Rp89.250,00  No. 010.003.21.24638388 sebesar Rp246.750,00 atas pembelian Amidis 19 Lt untuk air minum untuk seluruh karyawan di area pabrik Pemohon Banding dan Pajak Masukan tersebut terkait kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya bagian MANAJEMEN & PRODUKSI sehingga sesuai pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan. Bantahan atas angka b.4) s/d b.8) Pendapat Terbanding pada angka 4) s/d 8) pada intinya menyatakan bahwa:  Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding bersifat konsumtif.
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
manajemen ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN... 10) bahwa terhadap sengeketa koreksi yang sama yaitu Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, telah ada putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding (Wajib Pajak), melalui Putusan Nomor PUT- 007171.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024... 11) Berdasarkan penjelasan, fakta dan dasar hukum peraturan perpajakan yang disampaikan Terbanding, dengan ini Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450 Catatan: tidak seluruh kalimat di kutip, cetak miring dan huruf tebal oleh Pemohon Banding Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding. bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan sehubungan dengan usaha dan telah memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan secara detail pada halaman 3 – 6. Bantahan atas angka 9) Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:  bahwa dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen terkait Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding.  Didalam surat tanggapan SPHP, Surat Keberatan dan tanggapan SPUH, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung Pajak Masukan. Berdasarkan hal di atas maka alasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen adalah alasan yang tidak benar dan menyesatkan. Bantahan atas angka 10) dan 11) Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:  bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sehingga sangat tidak tepat apabila Terbanding menyampaikan Putusan Pengadilan sebagai acuan dasar koreksinya karena isi Putusan tersebut tidak dapat diketahui latar belakang sengketanya atau Faktur Pajak/transaksinya nya apakah sama atau tidak dengan sengketa saat ini.  Selain itu, pernyataan Terbanding bahwa PUT- 007171.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 merupakan Putusan atas nama Pemohon Banding adalah tidak benar karena merujuk pada website Pengadilan Pajak sebagai berikut:
Penjelasan TerbandingBantahan Pemohon Banding
https://setpp.kemenkeu.go.id/ALL/Detai ls?id=007171162022 (tanggal akses 11 Juni 2025) Putusan PUT- 007171.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 adalah Putusan atas nama KRUING LESTARI JAYA sebagai Pemohon Banding/Penggugat.  Berdasarkan penjelasan di atas maka Putusan Banding PUT- 007171.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 tidak dapat dijadikan rujukan dalam sengketa ini harus dikesampingkan. Berdasarkan penjelasan di atas, jelas terbukti bahwa koreksi Terbanding adalah salah dan keliru serta bertentangan dengan substansti transaksi yang ada, sehingga sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

C. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonannya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, sebagai berikut:

1) bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp6.728.450 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada bantahan di atas.

2) Berdasarkan penjelasan/bantahan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

D. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan fakta yang ada dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku ini, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 dan Lampiran;

Bukti P-3. Bukti transaksi berupa Payment Requisition, Faktur Pembelian, Faktu

Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran, dan bukti lainnya a.n. PT Amidis Tirta Mulia;

Bukti P-4. Bukti transaksi berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran, dan

bukti lainnya a.n. CV La Tofi;

Bukti P-5. Bukti transaksi berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran, dan

bukti lainnya a.n. PT Anekajasa Limabenua;

Bukti P-6. Bukti transaksi berupa Payment Requisition, Faktur Pajak, Invoice,

Bukti Pembayaran, dan bukti lainnya a.n. PT Amidis Tirta Mulia; Bukti P-7. Bukti transaksi berupa Payment Requisition, Faktur Pajak, Invoice,

Bukti Pembayaran, dan bukti lainnya a.n. PT Surya Cipta Cemerlang; Bukti P-8. Bukti transaksi berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran, dan

bukti lainnya a.n. PT Swa Media Internasional;

Bukti P-9. Akta Notaris Intan Devita Rosmalia, S.H., M.Kn., Nomor 5 tanggal 27

September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sharp Electronics Indonesia dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SHARP Electronics Indonesia;

Bukti P-11. Rekapitulasi bukti bayar keputusan keberatan PPN April 2021 –

Februari 2022;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas KEP sebesar Rp80.184.933;

Bukti P-13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga

Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP-06004/PPTK/PTA/ 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan Lampiran;

Bukti P-14. Working Visa for Mr. Masahiro Akiyoshi;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 140031/SEID-TAX/III/

2025 tanggal 14 Maret 2025 a.n. Henry Triawan Saleh;

Bukti P-16. Pakta integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Henry

Triawan Saleh;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Henry Triawan Saleh; Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1096/PP/IKH/2024 tanggal 8 Oktober

2024 a.n. Henry Triawan Saleh;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Surat (BPS) permohonan keberatan;

Bukti P-20. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 130003/SEID-TAX/III/2024 tanggal

13 Maret 2024;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 140003/SEID-TAX/III/

2025 tanggal 14 Maret 2025 a.n. Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-22. Pakta integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Suhartono

Maridjan, S.E.;

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.kepada Suhartono Maridjan,

S.E.;

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum No. KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024

a.n.kepada Suhartono Maridjan, S.E.;

Bukti P-25. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP-020362/PPTK/PTA/ NOTIF/2021 tanggal 30 Maret 2021 dan Lampiran;

Bukti P-26. Passport a.n. Tatsuru Shimazaki;

Bukti P-27. Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Tatsuru Shimazaki;

Bukti P-28. Akta Notaris Lindasari Bachroem, SH Nomor 17 tanggal 8 Desember

1997 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sharp Electronics Indonesia;

Bukti P-29. Keputusan Kemenkumham Pengesahan Akta Notaris Lindasari

Bachroem, SH Nomor 17 tanggal 8 Desember 1997;

Bukti P-30. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

dan Perluasan Kesempatan Kerja No. KEP-019552/PPTK/PTA/ NOTIF/2021 tanggal 30 Maret 2021 dan Lampiran;

Bukti P-31. Bukti pembayaran pajak sebesar Rp11.389.788,00;

Bukti P-32. Surat konfirmasi sponsor buku brand journey a.n. PT SWA Media

International;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. 140017/SEID-TAX/III/

2025 tanggal 14 Maret 2025 a.n. Roedy Andrianto, SE, Ak, M.Sc.; Bukti P-34. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto, SE, Ak,

M.Sc.;

Bukti P-35. Izin Kuasa Hukum No. KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024

a.n. Roedy Andrianto, SE, Ak, M.Sc.;

Bukti P-36. Daftar Lampiran Surat Banding;

Bukti P-37. Pakta integritas tanpa nomor tertanggal 14 Maret 2025 a.n. Shinji

Teraoka;

Bukti P-38. Rekapitulasi Bukti Bayar Keputusan Keberatan PPN April 2021 -

Februari 2022;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal tentang Matriks

Perkembangan Nilai Sengkета Реmohon Banding Atas Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal tentang Bantahan dan

Penjelasan Pemohon Banding Terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-41. Faktur Pajak;

Bukti P-42. Daftar Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2021;

Bukti P-43. Mapping Sengketa Banding;

Bukti P-44. Mapping Sengketa;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal tentang Ringkasan

Penjelasan dan Alat Bukti Yang Telah Disampaikan Oleh Pemohon Banding Atas Banding Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Tahun Pajak 2021 (April 2021 S.D. Maret 2022);

Bukti P-46. Ringkasan dan rincian pajak masukan untuk 12 masa pajak;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal tentang Kesimpulan

Akhir;

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal tentang Tambahan

Kesimpulan Akhir;

Bukti P-49. Dokumen penyerahan BKP dari Jakarta ke Batam, terdiri dari: Faktur

Pajak, Invoice, Dokumen pemuatan barang ke kapal, PPFTZ-03, SPPB, Notifikasi Endorsement dan SPT PPN;

Bukti P-50. Bukti pengiriman dari STID ke Gudang;

Bukti P-51. Bukti pengiriman dari gudang ke dealer;

Bukti P-52. Perhitungan analisis keuangan untuk pihak yang diuji (Pemohon

Banding);

Bukti P-53. Laporan Keuangan tahun 2017-2021;

Bukti P-54. Perhitungan analisis keuangan untuk rentang kewajaran dan

kelaziman usaha (perusahaan pembanding);

Bukti P-55. Dokumen Penentuan harga transfer-dokumen local untuk tahun pajak

berakhir 31 Maret 2022;

Bukti P-56. Rekonsiliasi Pendapatan antara SPT PPh Badan FY 2021 & SPT Masa

PPN (April 2021 - Maret 2022) - dalam Rupiah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Risalah Pembahasan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/PJ/

WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-6. Ikhtisar hasil pembahasan akhir;

Bukti T-7. Matrik Sengketa Banding;

Bukti T-8. Rincian Koreksi PPN;

Bukti T-9. Mapping Sengketa Banding;

Bukti T-10. Persandingan dan Tanggapan Rincian Koreksi PPN;

Bukti T-11. Surat No. S-535/WPJ.19/2025 tanggal 26 November 2025 hal

Pendapat Akhir;

Bukti T-12. Revisi Matriks sengketa;

Bukti T-13. Surat No. S-619/WPJ.19/2025 tanggal 15 Desember 2025 hal

Tambahan Pendapat Akhir;

Bukti T-14. Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020;

Bukti T-15. Tabel penjelasan penyerahan barang ke Batam;

Bukti T-16. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020;

Bukti T-17. Tabel PK;

Bukti T-18. Tabel PM;

Bukti T-19. Perhitungan Netto per fiscal tahun pajak 2021 (periode April 2021-

Maret 2022);

Bukti T-20. TP Pembanding Sharp tahun 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/ PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 140043/SEID-TAX/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan106.134.774.097106.128.045.6476.728.450

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.728.450,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.728.450,00 dengan alasan menurut Terbanding pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang bahwa bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding bahwa

seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen perusahaan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN serta tidak termasuk dalam daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dari alasan dan dalil para pihak diatas, yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pajak masukan sebesar Rp6.728.450,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melakukan pembuktian dengan menguraikan secara rinci Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, serta menyerahkan bukti pendukung diantaranya berupa Commercial Invoice, bukti pembayaran, Purchase Order, dan Delivery Order, disertai penjelasan mengenai penggunaan barang yang diperoleh sebagaimana tercantum dalam faktur pajak tersebut dalam kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya ketidakkonsistenan koreksi Terbanding. Pemohon Banding membuktikan bahwa dalam pemeriksaan PPh Badan, Terbanding mengakui biaya-biaya terkait sebagai biaya fiskal (biaya 3M) dan tidak melakukan koreksi. Menurut Pemohon Banding, adalah salah dan tidak benar jika Terbanding mengakui biayanya dalam PPh Badan namun mengoreksi Pajak Masukannya dalam pemeriksaan PPN dengan alasan tidak terkait kegiatan usaha; bahwa terkait dengan dalil-dalil dan pembuktian tersebut, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa pajak masukan terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan;

bahwa bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa dari ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak, yaitu digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga apabila perolehan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, sifat “berhubungan” atau “berkaitan” dengan kegiatan usaha harus bersifat langsung, yang berbeda dengan ketentuan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PPh yang masih memperkenankan biaya yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menetapkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena pengkreditan Pajak Masukan mensyaratkan adanya pembuktian hubungan langsung antara perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha;

bahwa oleh karena itu pengakuan suatu biaya sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Badan tidak serta-merta mengakibatkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan dalam Pajak Pertambahan Nilai, karena pengkreditan Pajak Masukan tunduk pada persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak atas seluruh alat bukti dan penjelasan yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan yang disengketakan tidak terbukti secara meyakinkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat dikreditkan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.728.450,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.728.450,006.728.450,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp106.128.045.647,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00 menurut Pengadilan PajakRp106.128.045.647,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor23.304.048.446
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri950.623.365.506
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut14.958.174.139
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)988.885.588.091
b. Atas penyerahan barang dan jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)988.885.588.091
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
2Penghitungan PPN lebih bayar:
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)95.062.336.725
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2 Pajak masukan yg dapat diperhitungkan106.128.045.647
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)106.128.045.647
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c.1)106.128.045.647
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar/(lebih bayar)(a-d)(11.065.708.922)
3Kelebihan yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya11.072.437.372
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)11.072.437.372
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)6.728.450
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP5.046.338
g. Jumlah (a+b)5.046.338
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.774.788

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00415/207/21/092/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.001.880.2-092.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jl. Harapan Raya Lot LL 1 & 2, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat 41360.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.