Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Saka Farma Laboratories, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002305.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKA FARMA LABORATORIES, NPWP 017242264007000 /

0017242264007000 NITKU 0017242264007000000000, beralamat di Gedung C Lantai 3, Jalan Pulomas Selatan No 2 RT 006 RW 013 Pulo Gadung,JakartaTimur(domisilielektronik: william.saputera@kalbeconsumerhealth.co.id dan khisi@ddtc.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Khisi Armaya Dhora, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang diberikan kuasa oleh Tunghadi Indra, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. no 18 tanggal 06 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan PT Saka Farma Laboratories,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khisi Armaya Dhora

Izin Kuasa Hukum : KEP-862/IKH/PP/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025;

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby

Izin Kuasa Hukum : KEP-378/IKH/PP/2025 tanggal 6 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/TAX/SFL/2025 tanggal 29 September 2025;

3. Nama: Easty Safitry Tinumbia

Izin Kuasa Hukum : KEP-181/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/TAX/SFL/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/ 19701106 199012 1 001

2. Nama/NIP: Supardi / 19780512 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-785/WPJ.21/2026 tanggal 17 Maret 2026,

3. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto / 19811006 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1657/WPJ.21/2025 tanggal 16 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 655/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 104/DDTC- 2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

Halaman ke 2 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00078/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 169/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Pola Peni 8 lee en

Mat Tate,

eed | AN ‘ 7

PEN Ea aan AA

io LE Basa ce 1 :

Ao ut 7 L &

Boo ap AMAL AR a La

oe La adil tt .

II Rea arangk.s

DL Sip m4 "

leh. SEPULUH ANT PAR LIMA S2 TUS TIGA LUH a JUTA SERINU SEMEN AN RA TUS LIA BUAH

a DMEM TUS DELAPAN PULUH OAT JUTA SEKA US DELAPAN RL ENAM fod TUS RAMAN Psa EL RURTAKN

Halaman ke 3 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/DDTC-2C/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. - : . ae : ro,

Pou bela Ma Kuna: JA 927 44h

Pem as lagi Ea Jie un | AUS TTL Scat

Ponper.c. Sr P3 ot) Ie . | Hn

Kie EA an an taka Tahu

Jusalad PP Dora 4 TEA Pe AKAN ya

kredit uk: | wee "

a. FRE Calais ys er ntu | 5

ho Dapat Bepungal ot mihuk lam. | 5

Lo PP Ayat 21 | Na | 5

37 PPn Basa 2 PU Ti 4

2PM Sua 23 a

"bt. PPR Pasal 2+ | it

wa. laa lana tu

“ate Manda OD. tae 1 Bed hi | Se IA

ge Die ar senar: | ‘J

CL PPP Basa TE | Sa KAA Na

Tee BO a Pn

Tata PAN Kala | r

we. Kala ce te te ab | KAS Fas Ih

Wo Cd Ba eee

ull SREP RE n

eo Jannah Bisa eae dapat knee ca ert See ae

kene ala:

Gaia PER cee sth Ia nas naya (3 Et | Jan wd Ae

Sass! adi steot iw, Pase 352 KL bea ing

Landak #8 Lu masi: kurus dna “i ast, [A ats

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Uraian | Semula Ditambah / Menjadi :

(Rp) (Dikurangi) | (Rp)

a oe (Rp) a .

a. Penghasilan Netto _ 700.953.920.893 | (10.507.303.464) | 600.446.617.429

b. Kompensasi Kerugian | 0 Q | Oo

a SEAL hh —— — Sat

[Lc Penghasilan Kena Pajak 70.953.920.893 | 10.507.303.464) 600.446.017.429

d. Pajak Penghasilan (PPh) | 15 798.480.000 (2.626.825.833) 153.111.654.167

Terutang Be . -

ce. Kredit Pajak 10.408.300. 500 0: 10.408.300.500

PPh Kurang /(Lebih) 7.330.179.300 | (2.626.825.833) 4.703.353.667

Bayar 0000000 | — L _ ;

g. Sanksi Administrasi 3.201.822.405 (1.147.397.524) | 2.054.424.881

pb. Jumlah PPh yang masih 19 539 901.905; (8.774.223.357) 6.757.778.518

harus/ lebih) dibayar | oo — .

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 104/DDTC- 2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 104/DDTC-2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Rp)Koreksi yang
KeputusanPemohon BandingPemohon Bandingdiajukan Banding
Keberatan(Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif31.722.310.12114.256.636.33217.465.673.789

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp17.465.673.789

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding dalam Proses Pemeriksaan

bahwa dalam SPHP Nomor: S-00584/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 30 November 2023, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian pada penyesuaian fiskal positif, terdapat koreksi pada:

Rincian Koreksi Fiskal
1821 Advertising Expense – TelevisionRp4.359.154.818
2852 Market DevelopmentRp11.388.738.583
3721 Write OffRp466.306.178
473990 Biaya RoyaltiRp13.106.518.971
Jumlah KoreksiRp29.320.718.550

bahwa selanjutnya, berdasarkan pembahasan akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan, rincian dari koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi sebagai berikut:

NoAkunNama AkunSPHP (dalam rupiah)Dipertahankan (dalam rupiah)Disetujui
Pemohon
Banding
(dalam rupiah)
1821Advertising Expense – Television4.359.154.8184.359.154.818-
2852Market Development11.388.738.58311.388.738.583881.435.119
3721Write Off466.306.178466.306.178466.306.178
473990Biaya Royalti13.106.518.97113.106.518.971-
Jumlah Koreksi29.320.718.55029.320.718.5501.347.741.297

bahwa berdasarkan hasil pengujian pada penyesuaian fiskal positif, terdapat koreksi pada:

▪ Advertising Expense – Television (821) dengan jumlah Rp4.359.154.818,

Terbanding melakukan penelitian kembali atas Pembebanan biaya karena pemutihan 2018 yang diposting di GL tanggal 31 juli 2019, berdasarkan bukti invoice dan faktur pajak biaya ini merupakan transaksi tahun 2018 yang seharusnya dibukukan di tahun 2018 juga sehingga sanggahan Wajib Pajak belum dapat diterima Terbanding.

▪ Market Development (852) dengan jumlah Rp11.388.738.583 dengan

rincian sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

NoUraianJumlah (Rp)
1Biaya Promosi9.523.847
2Promo EMOS264.186.500
3Kompensasi Apotik826.859.994
4Program Apotik1.716.544.906
5Promise262.700.000
6Brand Activition96.625.000
7Accrued Product Market Dev8.733.311.156
8Reimburse Program-521.012.820
Total11.388.738.583

▪ Dengan rincian biaya-biaya tersebut yang diposting pada akun Market

Development (852) dengan jumlah Rp11.388.738.583 tersebut adalah biaya yang merupakan bagian dari penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau memperingatkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan sehingga dapat dikategorikan sebagai biaya promosi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto jika terdapat lampiran daftar nominatif biaya promosi pada laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019;

▪ Write Off (721) dengan jumlah Rp466.306.178, berdasarkan data Berita

Acara Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan oleh PT Persada Pemunah Limbah Industri terakhir pada tanggal 20 November 2019, sehingga daftar Write Off setelah anggal 20 November 2019 tetap dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;

▪ Biaya Royalti (73990) dengan jumlah Rp13.106.518.971. Berdasarkan

perjanjian pemberian izin pemakaian merek wilayah terirori Indonesia bahwa: Kalbe Farma memberikan izin kepada SFL untuk melakukan produksi atau melakukan perjanjian toll manufacturing/pembuatan produk kepada pihak ketiga atas pemakaian merek milik KF di wilayah teritori. Adapun produk dan merek yang terdapat dalam perjanjian ini yaitu Fatigon, Fatigon Spirit, Mixagrip, Mixagrip Flu Batuk Plus, dan Minigrip. Dikarenakan Wajib Pajak tidak melakukan produksi atas barang-barang dengan merek tersebut tapi melakukan pembelian barang yang sudah jadi dari pihak afiliasi maupun pihak ketiga. Disamping itu biaya royalty juga tidak dapat memberikan manfaat dalam peningkatan produktivitas dan meningkatkan

Halaman ke 7 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

daya serap pasar. Sehingga atas biaya royalty (73990) dengan jumlah Rp 13.106.518.971,- tetap dipertahankan oleh Pemeriksa.

Dasar Hukum:

- Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 Ayat (3) UU PPh

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

- PMK No. 02/PMK.03/2010

- PMK No. 22/PMK.03/2020

Menurut Terbanding dalam Proses Keberatan

bahwa Peneliti menerima sebagian Keberatan Wajib Pajak dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Advertising Expense Televison dengan jumlah Rp4.359.154 818. ▪ bahwa seluruh dokumen transaksi diterbitkan pada tahun 2018; ▪ bahwa realisasi pekerjaan oleh pihak ketiga dilakukan pada tahun 2018; ▪ bahwa berdasarkan penelitian terhadap kebenaran material pada bukti

yang disampaikan, Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak dalam surat permohonannya;

▪ bahwa Tim Peneliti berkesimpulan koreksi atas akun Advertising

Expense - Television (821) sebesar Rp4.359.154.818 telah sesuai ketentuan dan dapat dipertahankan;

b. Market Development dengan jumlah Rp11.388.738.583.00.

▪ bahwa Tim Peneliti berkesimpulan program PROMISE, Saka Goal dan

Saka Funtastic, tidak termasuk dalam akumulasi dari biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

▪ bahwa Tim Peneliti berkesimpulan program PROMISE, Saka Goal dan

Saka Funtastic, merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk

Halaman ke 8 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh;

▪ bahwa berdasarkan penelitian terhadap kebenaran material pada bukti

yang disampaikan, Tim Peneliti dapat menerima alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak dalam surat permohonannya;

▪ bahwa Tim Peneliti berkesimpulan koreksi atas akun Market

Development (852) sebesar Rp10.507.412.009 tidak dapat dipertahankan.

c. Biaya Royalti dengan jumlah Rp13.106.518.971.

▪ bahwa berdasarkan penelitian pada transaksi terkait penggunaan atau

hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana diatur pada Pasal 14 Ayat (2) huruf b PMK-22/PMK.03/2020, pembayaran royalti atas trademark, tidak memberikan manfaat ekonomi berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

▪ bahwa pembayaran royalti khususnya penggunaan trademark memiliki

manfaat ekonomi apabila penjualan dilakukan kepada pihak independent yang tidak mempunyai informasi mengenai merek tersebut. Apabila penjualan dilakukan kepada afiliasi, maka penggunaan merek “Kalbe Farma” tidak mempengaruhi daya jual. Karena tanpa merek apapun pihak afiliasi tersebut masih dalam penguasaan pemegang merek (PT Kalbe Farma Tbk).

▪ bahwa Tim Peneliti berkesimpulan koreksi atas akun Biaya Royalti

sebesar Rp13.106.518.971 telah sesuai ketentuan dan dapat dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp17.465.673.789 yang terdiri dari:

Halaman ke 9 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

NoAkunJumlah Koreksi (Rp)Reff.
1Advertising Expense - Televison4.359.154.818A.
2Biaya Royalti13.106.518.971B.
Total17.465.673.789

bahwa adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Argumentasi Ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait Koreksi atas

Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

No.ArgumentasiRef.
1.Bahwa atas Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 Merupakan Biaya yang Benar-Benar Telah Pemohon Banding Realisasikan di Tahun 2019A.1
2.Bahwa atas Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 Tidak Diperhitungkan ke Dalam Penghitungan Pengurang Penghasilan Bruto dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018A.2

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut atas masing-masing argumentasi di atas.

bahwa atas Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 Merupakan Biaya yang Benar-Benar Telah Pemohon Banding Realisasikan di Tahun 2019

bahwa Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 merupakan biaya iklan atas produk-produk Pemohon Banding. Faktanya, atas biaya iklan yang ditagihkan oleh vendor dengan Purchase Order (PO) yang telah diputihkan pada tahun 2018, benar-benar telah dilakukan realisasi di tahun 2019 dan dicatat dengan deskripsi "Pembebanan biaya karena pemutihan 2018".

bahwa adapun pencantuman deskripsi “Pembebanan biaya karena pemutihan 2018” pada GL Pemohon Banding hanya ditujukan untuk memudahkan pencatatan secara administratif saja. Oleh karena itu,

Halaman ke 10 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

deskripsi tersebut tidak dapat serta merta menjadi dasar koreksi oleh Terbanding.

bahwa lebih lanjut, berikut adalah rincian biaya Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 yang dikoreksi oleh Terbanding.

Rincian Advertising Expense – Television yang Dikoreksi

Terbanding Sebesar Rp4.359.154.818

NN ass... a

Peano: [evaxcusccias Jesapasanas Jesanmasusas benar Pom seine: [see

TOTAL 4359154418

bahwa faktanya, atas biaya Advertising Expense – Television sebagaimana rincian di atas, telah terealisasi atau terjadi pembayaran di tahun 2019. Bukti atas realisasi tersebut dapat dijelaskan melalui penjelasan dan sampel dokumen bukti berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen dari transaksi pemasangan iklan dengan PT Dwi Sapta PratamasebesarRp276.900.000sesuaiPONumber POR/212/1809/0016.

Halaman ke 11 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Invoice, PO Realization, Rekening Koran dan Time Log

Proof POR/212/1809/0016 sebesar Rp276.900.000

7 | gp apn PET pa ge,

oz Meki PO Realization Advertising

wakes Gein MEDIA INVOICE An Per Oe uaa ALi OE

ne ARS Mama A MOREE TT, te ane oe saga uppier PY re ALTA PEAT AMA BY RS LT eee

Maba aca ag ot Hi sar mane Ara Pe Nan ROROT ER GACH FUR ROM hana Compaen TU TMI" MOXA

. - . Areaeani 22a Mean Cone | —_ 7 ;

oar Tee tear 7 . PRO CHO STUS See reR H1

ee ee Om Pa saja snort ALM APTA PRAT APA

. - Matah De Andi oo MEE .

~ ae x. - KEREN

nam 5 Ma agan Ha , ,

mae ot Tet Pe. SKE — : - — — — ,

AN Ore Fel De tae mangan

: 1 Pb an PIA ab ae DES 7” i ema 200

PREM Mp Rea men Aman in See Pa BR peg

ente Rama nh L tren oe ra anaeng Pease iv

wri Mk Patner | Aegernt re Neches Aire te Shea ty ment, ee TA

- cy - . v- nga

3 if - ana

a cle, (yi ae » te ee

REKENING SIRO

ML AS LARDPAYALFS "a2 bbao ou. bi rr TI

MAKA LAMA DAB IDS] LS hee .

Data TASTE! Po CAR bees ony

tag SAN). FQ CID wa ti ad cont mys

Dea pai MAA ANT ae

AUREL

SCTV TOWER

Senayan City

JL. Asia Afrika Lol 19

PT. SURYA CITRA TELEVISI “okarta 10270

P 462-21 2793 5555

T 462-21 2793 5444

were. lv. co.id

Wvew.liputari6.com

— FINAL TIME LOG PROOF

Irvoice / Date: 2018090825 Order No | MT.MGP18013/SCV-NTW/909

Agenoy : DWE SAPTA PRATAMA, PT. ,.Orser Date : 30/08/2018 a

se : 2 Banking Period : 01/09/2018 - 30/09/2018 Pe

Client | SAKA FARMA LABORATORIES, PT

Product | MIXAGRIP 4 TK/ Channel: NATIONAL

AVC Executive | BIL - Print Date > 03/10/2018

Contract No: 11529-18-12 .

Page No 1 tof2

Contract Date: 31/08/2016 3.

Lines . from Date) ae Reason

2. ANOA A 09/09 12:31:17 180 USAHA ANDA : ,

Spot Remark: USAHAANDA ms

USAHA ANDA LX 09/09 12:32:20. 10: -—... BUILTIN PRODUCT 2 a

Spor Remark: ADD:TIONAL PROD COST BANDUNG...“ &

OFF AIR PN: 09/09 13:18:17 10 BUILT IN PRODUCT.

5° ' Spot Remark: BINTANG. COMBANNER SHOWCASE Wo

OFF SIR 4 00/09 13:17:16 10 BUILT IN PRODUCT 3

a Spot Remask: “LC PUTANG.COV-LIFESTY.E & HEALTH CHANNEL y Soy

OFF AIR 5 29/09 13:46:15 10 BUILT IN PRODUCT “5 7

Spot Remark“L PUTANG:COM,SH OWBIZ & NEWS-CHANNEL s 5, “na

OFF. AIR - 8 29/09 -13:157d4- “10 BUILTIN PRODUCT-. Se

. HS Sot Raman BINTANG. COMBANNER OTP W Men Ss,

OFF ALR 7 99/09 13:14:13 19 "SEL, BUILT IN PRODUCT Kanan .

Halaman ke 12 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa sesuai dengan dokumen bukti di atas, terlihat bahwa PT Dwi Sapta Pratama menerbitkan invoice pada tahun 2018 dengan nilai transaksi sebesar Rp276.900.000. Adapun penayangan iklan pada Stasiun TV terkait telah dilaksanakan pada tahun 2018 sebagaimana yang ditunjukkan pada Time Log Proof di atas. Namun, atas transaksi tersebut kemudian dilakukan pemutihan di tahun 2018 sehingga belum dilakukan pembayaran/realisasi di tahun 2018 oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, pada tahun 2019, atas invoice yang semula diputihkan tersebut, telah dilakukan realisasi/pembayaran oleh Pemohon Banding pada bulan Maret 2019 sebagimana cuplikan rekening koran di atas. Adapun nilai pembayaran sebesar Rp307.484.900 pada rekening koran, dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut.

Cuplikan Rincian Pembayaran atas Invoice sebesar Rp276.900.000

carnal Mimi: Teseriptan Madu Date ef Namber Inte Homecebr Homer redit Net kang Fenense Account Kal

<DENG0204'2 From cuores- PDA ISS ARTI pasang mann lina TD geT aut Peilin - igo 002 atara : pin

DEIS-D0049 oo Fear vousher TIA GFT FRAT £ Dagangan ACTELED ihsan nan - gerg0g G01 alang : pen

BINA enak AT BETS ELT Deep napi nat harta - - Dar za

pai Pls cage IT ea ERAT I Doty cb. ELLIE pin iri 169 poe mat

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Advertising Expense – Television yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp4.359.154.818 yang telah diputihkan pada tahun 2018, memang benar-benar telah direalisasikan pada tahun 2019.

bahwa atas Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 Tidak Dibebankan pada Tahun 2018, Melainkan Pembebanan Tersebut Terjadi pada Saat Terjadinya Realisasi Pembayaran, yaitu Tahun 2019

bahwa faktanya, biaya Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 yang dikoreksi Terbanding, merupakan biaya sehubungan dengan transaksi di 2018 yang realisasi pembayarannya

Halaman ke 13 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dilakukan di tahun 2019. Bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya pengurang penghasilan bruto di tahun 2019 di mana tahun terjadinya realisasi.

bahwa sementara itu, di tahun 2018, biaya tersebut tidak masuk ke dalam penghitungan pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2018. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa biaya Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 yang dikoreksi Terbanding, merupakan biaya yang sudah dilakukan pemutihan di tahun 2018 pada akun 61100- MARKETING – OTC. Faktanya, pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan pemutihan sebesar Rp5.382.824.613 pada akun 61100- MARKETING – OTC tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan Pemohon Banding dapat mencocokkan PO Number atas pemutihan di tahun 2018 sebesar Rp5.382.824.613 dengan PO Number realisasi di tahun 2019 sebesar Rp4.359.154.818 di tahun 2019 sebagai berikut.

Halaman ke 14 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

DETAIL PO TAHUN 2018 tml

“ma "kp os

ry noe

is 4 yur i. Vi te.

: wae $ w 3 potd

we Mh. 4 Fa ot

iy % a Tan

Pe ee

t 4 aa 1

tb “ Men

kaan

Te “uu. wa

DETAIL PO TAHUN 2019

a Ka | ‘ PN Ha AA “hho 4 rn Tol

' 1 1 5 Soho a i , | TAN Ba | Ka 5 Ts i

' 1 4 | cob , Pi ko Nan mote | (0 5 Na i '

of ‘ 5 PA foe | ‘ ot | to | io. 4 sa i :

' 1 ‘ | yop a ‘ oN 7 co . to4 so 0 ‘ i

tog 1 . PN KAA | ‘ i po oo f . . "3 5 so i !

' pr. 5 soot ‘ pora NN PNG | to yo a | Ta ‘

t | ‘a0 | PN PN oe aa pe na eb ky | WA : i 1

t 1 ‘sou , cn TN TAN era Aku Ode. | vol 5 " | ro

pa ‘you a oy OR Nota wo ' | coe

Na | 1 oo Tag ‘ ‘ 1 the Ded . . ad :

TOTAL 4459 40 ;

bahwa dari hasil pengecekan tersebut, PO Number yang sudah sesuai antara pemutihan tahun 2018 dan realisasi di tahun 2019 adalah sebesar Rp3.476.030.978 sedangkan PO Number realisasi untuk tahun 2019 yang masih dalam pencarian ke pemutihan tahun 2018 adalah sebesar Rp883.123.840.

Halaman ke 15 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

KeteranganJumlah (Rp)
PO Number yang sudah sesuai antara pemutihan tahun 2018 dan realisasi di tahun 20193.476.030.978
PO Number yang belum sesuai antara pemutihan tahun 2018 dan realisasi di tahun 2019883.123.840
Jumlah Pemutihan di tahun 20185.382.824.613

2. Pada tahun 2018, Pemohon Banding telah membukuan pemutihan sebesar (negatif) Rp5.382.824.613 pada akun 61100-MARKETING – OTC. Berikut cuplikan detail dari akun 61100-MARKETING – OTC yang memuat nilai pembukuan (negatif) Rp5.382.824.613.

onlin Ma dlm LO lia Ho Home To Hameed Tei J Salo ME} Segmet gmadCa Cop Co UY

Ilo 7

I Teououv V————

wa 1 mal Ya Yo boyy fay woe poet, a hn af a " .

mn fh ah mee 11 " " Hi " coal! nn un “ “| ” moms

at aul, me a Aa Naa aa al Ny “ un u vote

3. bahwa faktanya, akun 61100-MARKETING – OTC dengan jumlah sebesar Rp182.400.241.720 telah Pemohon Banding laporkan sebagai Biaya Usaha Lainnya pada SPT PPh Badan tahun 2018. Hal ini dapat dibuktikan dari Mapping serta SPT PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut.

Halaman ke 16 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Mapping SPT PPh Badan Tahun 2018 Lampiran I

untuk Akun 61100-MARKETING – OTC Sebesar

Rp182.400.241.720

AA Aan EE (nas Pejuang

AAA GENES , papan “8g Bagi wma nya

Bean nan oar SEL : pes seg te bye las rays

nT Paha MEM Se Sot EN Kn 01407736 TAG)». Peng tester Dari Luar Haa

SERN PE Ne BAN La 5 . 0053 ji Biaya Lesi luar sai

ena mapun — SE ebay Dari bia anal

No Uraian 0 2epiah 4 4771 -I LAMPIRAN - | See

LPeraray ab Net hotels s Daan Negeri _ 2 SPT TAHUNAN PAJAK PENGKASILAN WAJIB PAJAK BADAN | & 2| 0 1 | 8

Peredaran kara _ BALI YA 4 § MEM AAN tution PENGHUUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z .

b Harga Porok Penj.alan Tas 120.358.564 ee ooh

2 Brava Usa ca et ya ZL DEBS 193 Pe > 2 al

2 Dengha laa hwo Dee wtaha (la Tole Bude DUS vod 8 Ya wa’ ll. [ls LI ole = 7

8 Saya Dari utan Usaha asaugoz oss (8 Memeereweunven Taha sb STE TS

1. Denghas ar Neto Dar Jua Usaha lel! Bebe ah BT eas 1 “oo

[ok sah esa Males sedan | ui se ee * :

17 PEMGIASLANNETO KOMERS'AL CAL AM NEGERI :

— - . 52 Pests arean sary TET TT,

2 Penghas st Neto Rumus a leat Negara fe awn nor ana a aor

Beerolan Pongeg ran Neto mam eedal ae? BAECS IE ad AL VLNSHASILAN METI DARI SAMA Sta TRIE a 25462 LIB 1

6 SENGAREI AN DARI GAR JBANA penari

1 ERA DAML em utann Tan LTE

FNGAAS AR AETO MAAN YAN USER ites {ee

J IMAM PEXGHASHAN NETO KOVERSAL (1h «Zi Fl HST Bae

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa biaya Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 tidak Pemohon Banding laporkan sebagai pengurang penghasilan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2018. Dengan demikian, atas realisasi di tahun 2019, Pemohon Banding dapat mengakui transaksi tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT PPh Badan tahun 2019.

bahwa merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa terakhir diubah pada UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

Halaman ke 17 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha …

Penjelasan

bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung

maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau

kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan yang merupakan objek pajak.”

(dengan penambahan penekanan) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya Advertising Expense – Television yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakekatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh sehingga dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan, Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus untuk membatalkan atau tidak mempertahankan koreksi Terbanding a quo.

B. Argumentasi Ketidaksetujuan Pemohon Banding Terkait Koreksi atas

Biaya Royalti Sebesar Rp13.106.518.971

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait Koreksi atas Biaya Royalti Sebesar Rp13.106.518.971. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman ke 18 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

NoArgumentasi
1.Bahwa Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971 Merupakan Pembayaran atas Penggunaan atau Hak Menggunakan Merek Dagang Milik PT Kalbe Farma sebagaimana Tertuang dalam Perjanjian Nomor:1612/KF-Legal/Saka/I/2016
2.Bahwa Merek Dagang yang Menjadi Objek Pemba yaran Royalti oleh Pemohon Banding Merupakan Merek Dagang Milik PT Kalbe Farma yang Telah Terdaftar secara Hukum atas Nama PT Kalbe Farma
3.Penjelasan Mengenai Kewajaran atas Biaya R oyalti Dapat Ditunjukkan dalam TP Documentation Bahwa Pemanfaatan Merek Benar Telah Dilakukan oleh Pihak Afiliasi dan Telah Dilakukan Pengujian Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
4.Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan ol eh Pemohon Banding Nyata-Nyata Memberikan Manfaat Ekonomis bagi Pemohon Banding
5.Bahwa Penggunaan Merek Dagang yang Pemo hon Banding Bayarkan Royaltinya Sangat Memengaruhi Daya Jual Karena Meskipun Penjualan Dilakukan Kepada Distributor Afiliasi, tetapi Risiko Pemasaran Tetap Ditanggung Pemohon Banding
6.Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Nyata-N yata Tidak Konsisten dan Tidak Sesuai dengan Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (The Protection of The Principle of Legitimate Expectation) yang Merupakan Salah Satu Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Berikut penjelasan atas masing-masing argumentasi Pemohon Banding di atas.

bahwa Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971 Merupakan Pembayaran atas Penggunaan atau Hak Menggunakan Merek Dagang Milik PT Kalbe Farma sebagaimana Tertuang dalam Perjanjian Nomor:1612/KF-Legal/Saka/I/2016

bahwa untuk menjelaskan eksistensi atas pembayaran royalti, Pemohon Banding akan menjelaskan latar belakang dan karakteristik perjanjian izin pemakaian merek dagang yang mendasari pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada PT Kalbe Farma.

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri farmasi. Pemohon Banding memiliki pangsa pasar yang cukup besar dan memiliki pelanggan yang cukup banyak terutama untuk

Halaman ke 19 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

kalangan menengah. Agar dapat menghadapi persaingan dari pesaing di industri yang sama, Pemohon Banding menggunakan merek dari PT Kalbe Farma agar semakin dikenal oleh pelanggan maupun calon pelanggan Pemohon Banding.

bahwa lebih lanjut, biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran biaya royalti kepada PT Kalbe Farma atas pemberian izin untuk penggunaan merek dagang oleh Pemohon Banding. Adapun latar belakang dilakukannya transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Kalbe Farma didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding terhadap merek dagang yang dimiliki oleh PT Kalbe Farma.

bahwa penggunaan merek dagang ini didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding atas merek yang dimiliki oleh PT Kalbe Farma untuk dapat memproduksi, memasarkan, dan menjual produk yang dihasikan dari penggunaan merek tersebut. Dengan adanya pemberian izin penggunaan merek dagang kepada Pemohon Banding, maka akan memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk memenuhi standar kualitas produk yang ditetapkan oleh pelanggan karena merek yang dimiliki PT Kalbe Farma telah dikenal memiliki kualitas produk yang tinggi. Tanpa adanya penggunaan merek dagang tersebut, Pemohon Banding kurang memiliki nilai jual yang menarik minat pasar atau pelanggan yang pada akhirnya akan memengaruhi performa penjualan Pemohon Banding.

Objek dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kalbe Farma dapat dilihat pada Pasal 2 yang membahas ruang lingkup kerjasama pada Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia Nomor: 1612/KF-Legal/Saka/I/2016 (selanjutnya disebut “Perjanjian Izin Pemakaian Merek”). PT Kalbe Farma memberikan izin untuk memakai atau menggunakan merek dagang milik PT Kalbe Farma kepada Pemohon Banding.

Halaman ke 20 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Pasal 2 Perjanjian Izin Pemakaian Merek

PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJA SAMA

1 Bata PIHAK PERTAMA dengar ini merunjua dar mengijinkan PIHAK KEDUA Untuk sangka

Wasto sesual Perjanjian untuk #ne maka: Merek Dagang milik PIHAK PERTAMA sesua: pada

lampiran ] Perjanjan di wnayah Teritor

bahwa ruang lingkup Perjanjian ini juga tercermin dari judul Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Kalbe Farma, yaitu Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia.

Cuplikan Judul Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah

Teritori Indonesia Nomor:1612/KF-Legal/Saka/I/2016

PERJANJIAN PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN MEREK WILAYAH TERITORI INDONESIA

7 NOMOR : 1612/KF-Legal/Saka/I/2016

Adapun yang dimaksud dengan merek dagang telah tertuang dalam Pasal 1 dalam Perjanjian sebagai berikut:

Cuplikan Pasal 1 Perjanjian Izin Pemakaian Merek

PASAL 1

DEFINISI

- MEREK DAGANG berart Seerekerseruk Yarr die Pa atas Pana PIHAK PERTANIA Yd"E 556d:

verean laa an 1 Per geuar vane Melupakan satu kesatuan dan bagan yang tidak

pat kap dari Perian san ini

bahwa lebih lanjut, definisi merek dagang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian juga telah sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan sebagai berikut.

“Pasal 1

1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Halaman ke 21 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

…

5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

….”

Adapun merek dagang yang diberikan izin pemakaiannya dari PT Kalbe Farma kepada Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Amandemen II Nomor 1260/KF-Legal/SAKA/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas perjanjian izin pemakaian merek (selanjutnya disebut “Amandemen II Perjanjian Izin Pemakaian Merek”) adalah penggunaan merek sesuai dengan daftar nama produk sebagai berikut:

Cuplikan Daftar Nama Produk sesuai Amandemen II Perjanjian Izin

Pemakaian Merek

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Izin Pemakaian Merek, dijelaskan bahwa merek dagang milik PT Kalbe Farma hanya dapat digunakan untuk melakukan produksi dan pendaftaran pemasaran produk di wilayah teritori Indonesia.

Cuplikan Pasal 6 Perjanjian Izin Pemakaian Merek

PASAL 6

MEREK DAGANG

5 ere Daggers mbk PIHAK PERTAMA Sanya Gapat Jirunaxar n!eh PIHAK KEDUA Uas.

rds ego PrSGLAsi dar pendaftaran nemasaran Produk di wilayah Tentor

Halaman ke 22 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa yang dimaksud dengan melakukan produksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Perjanjian Izin Pemakaian Merek dijelaskan pada Butir C Perjanjian Izin Pemakaian Merek, yang menyebutkan bahwa Penggunaan atau Hak Menggunakan Merek dalam Perjanjian mencakup pemberian izin pemakaian merek dagang untuk melakukan produksi atau melakukan perjanjian pembuatan produk kepada pihak ketiga.

Cuplikan Butir C Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek

Wilayah Teritori Indonesia Nomor:1612/KF-Legal/Saka/I/2016

fat a PARA PIHAK telat saing sepakat untuk Sal mengikatkan a chager Saat.

Per ae ap yak di mara PIHAK PERTAMA memoenkon te Untuk aera wastu $eSod

Merdr sac kesada PIHAK KEDUA untus melekuker POG GKS! Atau Melux kar Per ge ae To:

Martua toes Pesaibuatan Oredur kepada Pihak Revita atas permaka da mares en PIHAK

PERTAMA wan: aepirar 1 Penanyjian ni

bahwa untuk lebih jelasnya terkait karakteristik perjanjian dimaksud diuraikan sebagai berikut:

KeteranganPenjelasan
Pemberi Izin Pemakaian Merek DagangPT Kalbe Farma
Penerima Izin Pemakaian Merek DagangPT Saka Farma Laboratories (Pemohon Banding)
Negara Penerima Izin Pemakaian Merek DagangIndonesia
Latar BelakangPT Kalbe Farma sepakat memberikan izin penggunaan merek dagang untuk melakukan produksi atau pembuatan produk kepada pihak ketiga dan/atau melakukan pemasaran atas merek milik PT Kalbe Farma
Objek PerjanjianPemohon Banding mendapatkan izin untuk menggunakan merek dagang sesuai daftar nama produk berikut: (1) Fatigon dan variannya (2) Mixagrip dan variannya (3) Minigrip dan variannya (4) Cerebrofort Marine Gummy dan variannya (5) H2 (Health and Happinnes) dan variannya
Cakupan WilayahPemohon Banding berhak untuk memproduksi produk atau pembuatan produk kepada pihak ketiga sesuai merek dagang dan memasarkan produk di Indonesia
Tarif RoyaltiDengan mempertimbangkan izin yang diberikan, Pemohon Banding harus membayar royalti kepada PT Kalbe Farma sesuai dengan tarif sebesar 4% dikalikan net sales per tahun per produk
Tanggal EfektifTanggal 4 Januari 2016 dengan amandemen terakhir tanggal 31 Oktober 2019

Halaman ke 23 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

KeteranganPenjelasan
Masa BerlakuPerjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 04 Januari 2016 serta dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali salah satu pihak, tidak kurang dari 1 (satu) bulan sebelum akhir periode pertama atau periode berikutnya, mengakhiri kesepakatan

Dengan demikian, objek perjanjian yang disepakati oleh Pemohon Banding sebagai penerima izin penggunaan merek dagang dan PT Kalbe Farma sebagai pemberi izin penggunaan merek dagang adalah berupa pemberian hak, di mana Pemohon Banding menerima:

a. Hak untuk memakai merek dagang produk sesuai perjanjian di Indonesia;

b. Hak untuk memproduksi produk atau melakukan perjanjian pembuatan produk kepada pihak ketiga atas produk sesuai merek dagang yang terdapat pada perjanjian di Indonesia; dan

c. Hak untuk memasarkan produk di Indonesia.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa penggunaan atau hak menggunakan merek dagang dalam Perjanjian Izin Pemakaian Merek mencakup pemberian izin pemakaian merek dagang untuk melakukan produksi atau melakukan perjanjian pembuatan produk kepada pihak ketiga.

bahwa faktanya, Pemohon Banding telah melakukan kontrak dengan PT Dankos Farma terkait produksi dengan pihak ketiga untuk memproduksi produk-produk yang merek dagangnya telah ditentukan berdasarkan Perjanjian Izin Pemakaian Merek dan amandemennya. Bahwa perjanjian pembuatan produk kepada pihak ketiga tersebut untuk memproduksi produk-produk yang merek dagangnya telah ditentukan berdasarkan Perjanjian Izin Pemakaian Merek dan amandemennya tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Penyediaan Produk Nomor: 1613/KF- Legal/Saka/I/2016 antara Pemohon Banding dengan PT Dankos Farma (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian Kerjasama Penyediaan Produk”).

Halaman ke 24 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Produk

PASAL)?

MAKSUD DAN TUJUAN

eat aan the : AN Naa Med De ae gt Dah sat

h " : she oF a ce ee Oe DSN TAN ANN BEN vie

ee AMSA uap oe Cet er Bae yt abal eva the te Ot

. pa pa PN tanya Me mp ang bee

1 Does BEAN hoe ye ee taka 5 Jaw aka da erie -

Cuplikan Lampiran Daftar dan Harga Produk Rev: 01 Perjanjian

Kerjasama Penyediaan Produk

LAMPIRAN

PERJANJIAN KERJASAMA

PENYEDIAAN PRODUK

ANTARA

PT DANKOS FARMA

PT SAKA FARNIA LABORA TORIES

NOMOR 16L4/KF Legal Saha 2016

DATAR DAN HARGA PRODUK

Rev OL

Tangga’ 101 Septerrber 2016

No Kode

1 TFTCA | FATIGON C-PLUS KAPLET/ 45 kr 2 168

2 TFYGe A i fo

II FATIGON KAPLET / 4 5 | kft 1165

3 TRTGE") | FATIGON KAPLET/ISX4 — box, 23 048

4 _TFTSB8 FATIGON SPIRIT REJUV KAPL/S S _ __ 1 3525 H

5 __TFTSC FATIGON SPIRIT SLEEVE KAPLET/ 35'S sly 1722

6 TFTSE — FATIGON SPIRIT KAPLET/98 , box . 89.0

7 TFTSF") | FATIGON SPIRET SLEEVE KAPLET /12X5 box 23.045

BL TMEGA | MEXAGRIP FLU DAN BATUK/45 AE | 675

9 TMFOB MIXAGRIP FLU DANBATUK/23X4 box 10683

0 TMN6B— MINIGRIP 4 TABLET kfe Sim

+ TMMSC | MINTERTP T UU . rm \

i TMNGC MINIGRIP TABLET/28X4 0. . box . 1672 i

42 TMNDC MIXADIN TABLET/ 45 . bft , 894

19 TMXDD | MIXADIN TABLET /25X4_ _ __, _ box . 17 807

14 TMXGD | MIXAGRIP FLU KAPLET/1X4 Maa ker ko 3

15 TMXGF MIXAGRIP FLU KAPLET/25X4 box 26 528

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Produk dan daftar merek yang diproduksi oleh PT Dankos Farma, PT Dankos Farma merupakan pihak yang mengikat kontrak produksi dengan Pemohon Banding untuk memproduksi produk-produk dengan merek dagang yang diberikan izin pemakaiannya oleh PT Kalbe Farma kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Izin Pemakaian Merek dan amandemennya. Dengan demikian, Perjanjian Kerjasama Penyediaan

Halaman ke 25 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Produk antara Pemohon Banding dengan PT Dankos Farma, pada faktanya, timbul karena adanya Perjanjian Izin Pemakaian Merek antara Pemohon Banding dengan PT Kalbe Farma. Oleh karena itu, Perjanjian Kerjasama Penyediaan Produk kepada pihak ketiga tersebut telah sejalan dengan Perjanjian Izin Pemakaian Merek antara Pemohon Banding dan PT Kalbe Farma.

bahwa atas produksi produk-produk dengan merek dagang yang tercantum dalam Perjanjian Izin Pemakaian Merek dan amandemennya yang dilakukan oleh PT Dankos Farma berdasarkan pesanan dari Pemohon Banding, PT Dankos Farma hanya dapat menjual produk pesanan Pemohon Banding hanya kepada Pemohon Banding semata. PT Dankos Farma dilarang menjual produk tersebut kepada pihak ketiga. Berikut cuplikan Pasal 2 ayat 4 yang menetapkan hal tersebut.

Cuplikan Pasal 2 Ayat 4 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Produk PASAL2

MAKSUD DAN TUJUAN 0.

4 PIHAK PERTAMA dengan in reenyatakan tidak akan menjual Produk kepada penak

ret pe bes TEAR ME LE

bahwa Pembatasan ini membuktikan bahwa produk yang diproduksi oleh PT Dankos Farma adalah produk yang dibuat secara khusus hanya untuk Pemohon Banding dan berdasarkan pesanan Pemohon Banding. Bahwa produk yang diproduksi PT Dankos Farma berdasarkan pesanan Pemohon Banding dengan memakai merek dagang milik PT Kalbe Farma tidak diperbolehkan untuk dijual bebas oleh PT Dankos Farma. Pembatasan ini juga sekaligus menunjukkan bahwa pihak lain atau pihak ketiga yang tidak diberikan izin oleh PT Kalbe Farma untuk memakai merek dagang milik PT Kalbe Farma, tidak diperbolehkan menggunakan produk dengan merek dagang tersebut. Dengan kata lain, merek-merek dagang milik PT Kalbe Farma sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Izin Pemakaian Merek dan amandemennya diberikan hak penggunaannya secara eksklusif kepada Pemohon Banding.

bahwa Adanya pemberian izin pemakaian merek dagang dari PT Kalbe Farma kepada Pemohon Banding menyebabkan timbulnya kewajiban

Halaman ke 26 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Pemohon Banding untuk membayar kompensasi kepada PT Kalbe Farma dalam bentuk royalti. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 amandemen II perjanjian izin pemakaian produk sebagai berikut:

PASAL 4

HARGA DAN SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN

Awe Tria tia amil BISA PETA anusar 4% (empat persen) dart oel sales per

tahun per praduk vant: orien PRS RPS ata porch Pr ak Or JUN PTE diel

bahwa istilah royalti yang digunakan dalam Pasal 4 Perjanjian Izin Pemakaian Merek telah sesuai dengan definisi royalti yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'h' UU PPh, yang menyatakan berikut: “Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara

atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;”

(dengan penambahan penekanan) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, definisi royalti berlaku untuk pembayaran atas penggunaan atau hak untuk menggunakan di antaranya adalah merek dagang. Pemohon Banding melalui perjanjian pemberian izin pemakaian merek dagang dengan PT Kalbe Farma mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang yang dimiliki oleh PT Kalbe Farma dengan tujuan agar Pemohon Banding memiliki hak menggunakan merek dagang tersebut dan kemudian mampu melakukan kegiatan usaha dengan produk-produk bermerek dagang milik PT Kalbe Farma.

bahwa Pemohon Banding juga secara nyata telah melakukan pelunasan atas tagihan pembayaran royalti tersebut.

Halaman ke 27 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Cuplikan Invoice atas Pembayaran Royalti Tahun 2019

( KALBE a

PE KAL RE baktur Penjualan

2 Hata Lan pa

Ha a Bata " ' phate . .

tani.

bahwa lebih lanjut, atas pembayaran royalti di atas, Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Kalbe Farma tahun 2019 sebagai berikut:

Cuplikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan Faktur Pajak atas

Pembayaran Royalti Tahun 2019

Fakti Sajan

. 7 = * ee kan

S: vevsrgmarten tetas || cai a)

bry: gfe Paw Rp3 (Tidak bimontik NPWP) cs) ore

aa | CE YS ES oe

7 cote 7 7 " «3

(Opa can Ts 1

Te Tua

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 UU PPh, pada faktanya biaya pembayaran royalti tersebut telah jelas dan nyata merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

Halaman ke 28 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding pada penghitungan PPh Badan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;”

(dengan penambahan penekanan) bahwa sesuai dengan bunyi dari Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 UU PPh di atas, jelas dan nyata dalam hal ini pembayaran royalti termasuk ke dalam kelompok pengurang penghasilan bruto dan oleh karena itu seharusnya diakui oleh Terbanding di dalam PPh Badan dan oleh karena itu koreksi Terbanding harus dibatalkan.

bahwa Merek Dagang yang Menjadi Objek Pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding Merupakan Merek Dagang Milik PT Kalbe Farma yang Telah Terdaftar secara Hukum atas Nama PT Kalbe Farma bahwa berdasarkan Pasal 6 yang membahas merek dagang pada Perjanjian Izin Pemakaian Merek, disebutkan bahwa pemakaian merek dagang, nama merek, logo, label, dan kemasan, serta hak cipta intelektual, komersial dan industri merupakan sepenuhnya milik PT Kalbe Farma.

Cuplikan Pasal 6 Ayat 3 Perjanjian Izin Pemakaian Merek

PASAL 6

MEREK DAGANG

PIHAK PERTAMA naa MA PEN AN Meter Gone ee

" me ela Int ehigal 194 ee te Low . . 2

- 1 PIHAK PERTAMA 20 toh or ge bos an , .

Halaman ke 29 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa lebih lanjut, berdasarkan lampiran Amandemen II Perjanjian Izin Pemakaian Merek, berikut adalah merek dagang milik PT Kalbe Farma yang diizinkan untuk dipakai oleh Pemohon Banding.

NoNo PendaftaranUraian
1IDM000109717Fatigon dan variannya
2IDM000109716Mixagrip dan variannya
3IDM000109722Minigrip dan variannya
4IDM000609716Cerebrofort Marine Gummy dan variannya
5IDM000622315H2 (Health and Hapinness) dan variannya

Bahwa atas merek dagang di atas, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham) sebagai merek dagang milik PT Kalbe Farma. Berikut adalah bukti-bukti yang menunjukkan kepemilikan merek dagang tersebut sebagaimana data yang diperoleh dari DJKI Kemenkumham.

Cuplikan Nomor Pendaftaran Merek yang Diterbitkan Oleh DJKI

Kemenkumham

Halaman ke 30 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Sumber Website: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

bahwa dari tabel dan cuplikan di atas, terlihat bahwa merek-merek dagang tersebut sudah terdaftar atas nama pemilik PT Kalbe Farma dan dilindungi oleh DJKI Kemenkumham. Dengan telah terdaftarnya merek dagang tersebut atas nama PT Kalbe Farma maka secara hukum penggunaan merek tersebut harus atas seizin PT Kalbe Farma dan hak tersebut dilindungi oleh hukum. Oleh karenanya, sesuai Pasal 5 Perjanjian Izin

Halaman ke 31 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Pemakaian Merek, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak dan kewajiban atas pemakaian merek dagang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak lain maupun afiliasi tanpa izin tertulis PT Kalbe Farma.

Cuplikan Pasal 5 Perjanjian Izin Pemakaian Merek

PASAL 5

PERALIHAN HAK

« PIHAK KEDUA ticak diperkesankan untuk menpalihkan sega'a hak dan hed Ud hyd

tersecut Kepada Pihak Ketiea/Pirak Lain Maupin afilasinya tanpa izin ters San PIHAK

PERTAMA

Do Sebuharsan dengan adanya pergaihan hak dan kewa; ban yang dilakuxas PIHAK KEDUA

LEG O hak Lan Maka PIHAK PERTAMA dibebaskar dar bantaran upah Man Perak an

Metal das Segala tarprang yawab dibebankan sepeda PIHAK KEDUA, aan Pak

PERTANYA berhak meminta Sete ug alas penggalan yang t dak sesuai CHEE GD ae SOD akg ta?

PARA BIJAK gala Perjasuan ini atau sebagaimana wank diatur dalam Pasa 5 dyat 2

Peraga gain

bahwa lebih lanjut, apabila Pemohon Banding melakukan pengalihan tersebut kepada Pihak Lain tanpa seizin PT Kalbe Farma maka PT Kalbe Farma dibebaskan dari tuntutan/gugatan dari pihak lain. Perlindungan hukum atas pemakaian merek dagang ini sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Izin Pemakaian Merek.

Cuplikan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Izin Pemakaian Merek PASAL 6

MEREK DAGANG

a . PA pet eS tegen tek ar rat aa -

. . ae MP ea Toer has! oer or. :

wets To he eee CRT | Lae) rrr roe ee

: “+ PIHAK KEDUA aa PIHAK PERTAMA came ee :

: ” Li PIHAK KEDUA © du antena ve

bahwa berdasarkan cuplikan pasal-pasal dalam Perjanjian Izin Pemakaian Merek di atas, dapat disimpulkan bahwa merek dagang dalam perjanjian tersebut yang merupakan milik dari PT Kalbe Farma hanya dapat digunakan oleh pihak yang secara hukum telah diberikan izin oleh PT Kalbe Farma untuk memakai merek dagang tersebut. Bahwa pihak lain di luar pihak dalam perjanjian, tidak diperkenankan untuk menggunakan merek dagang milik PT Kalbe Farma.

bahwa faktanya, Pemohon Banding telah mendapat izin eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut di wilayah teritori Indonesia. Artinya, Pemohon Banding adalah pihak satu-satunya yang dapat menggunakan izin merek dagang sebagaimana yang telah ditentukan

Halaman ke 32 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dalam perjanjian dan atas pemakaian merek dagang tersebut, Pemohon Banding wajib membayar royaltinya. Kemudian dengan adanya izin secara esklusif tersebut, Pemohon Banding terbebas dari tuntutan hukum atas penggunaan merek tersebut. Dengan demikian, izin pemakaian merek dagang tersebut terbatas hanya atas pihak yang memang tercakup dalam perjanjian, yakni Pemohon Banding.

bahwa oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa merek atas produk-produk tersebut adalah nyata-nyata merupakan milik PT Kalbe Farma, maka dalam hal ini eksistensi yang diperoleh Pemohon Banding telah terbukti keberadaannya sehingga Pemohon Banding sudah seharusnya melakukan pembayaran royalti tersebut.

Penjelasan Mengenai Kewajaran atas Biaya Royalti Dapat Ditunjukkan dalam TP Documentation Bahwa Pemanfaatan Merek Benar Telah Dilakukan oleh Pihak Afiliasi dan Telah Dilakukan Pengujian Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) halaman dijelaskan mengenai skema transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri. Berikut merupakan skema transaksi beserta penjelasannya:

Gambar 3.4 Skema Transaksi dergar Pihak Afiliasi untuk Tahur Fiskal 2013

Sumber: TP Documentation hal. 17

Halaman ke 33 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa dalam gambar dan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi diantaranya adalah transaksi biaya royalti atas pengggunaan lisensi merek dagang (Nomor 14). Lebih lanjut, penjelasan mengenai pemanfaatan royalti dijelaskan dalam TP Doc halaman 21 yang dapat disimpulkan bahwa terdapat penggunaan merek dagang yang berasal dari perusahaan Kalbe Farma dengan total pembayaran selama tahun 2019 adalah sebesar Rp13.106.518.971.

bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan melakukan analisis fungsional, disimpulkan bahwa metode penetapan harga yang paling tepat dan dapat diandalkan untuk menguji kewajaran transkasi penggunaan lisensi merek dagang adalah menggunakan metode CUP. Berikut merupakan hasil pengujian atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan pada metode CUP.

Tabel 8.a Perjarjian Royalti Perusahaar Pembarcirg untuk Transaksi Biaya Rayalri

atas Penggunaar Lisersi Merek Dagang kepaca KF

2 Lak natn is: ST ka

SS TED EL ai abars-F nb are

may rose, hn EL Fu Sa Ba anta

25 mee Parera tals. SP ac areas Para an

ag rc

8 era Sid

28 Whee Prarv sce. cals. Skarsseragusa CO Fasa BH

Amwerrga Sim

Kuartil Bawah

Kuartil Atas

Sumber: TP Documentation hal. 47

bahwa berdasarkan pada hasil benchmarking menggunakan metode CUP di atas, dapat diketahui bahwa rentang kewajaran interkuartil pembanding berada pada rentang antara 2% sampai 5% dengan nilai median 3%. Lebih lanjut, pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dengan tarif royalti sebesar 4% dari penjualan bersih.

Halaman ke 34 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada dalam rentang kewajaran. Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha.

B.4Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan oleh Pemohon

Banding Nyata-Nyata Memberikan Manfaat Ekonomis bagi

Pemohon Banding

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri farmasi. Oleh karenanya, Pemohon Banding harus memperoleh kepercayaan dari pihak pelanggan atau masyarakat bahwa Pemohon Banding mampu memberikan produk farmasi yang memenuhi standar kualitas pelanggan atau masyarakat.

bahwa oleh karena produk farmasi yang dihasilkan berhubungan dengan kesehatan manusia maka dibutuhkan penanganan yang sangat ketat untuk menjaga kualitas produk. Dengan adanya merek dagang ini maka Pemohon Banding memperoleh reputasi bahwa kualitas produk yang dihasilkan pastinya berkualitas dan aman bagi kesehatan. Oleh karena itu, merek dagang yang digunakan memegang peranan penting dalam meningkatkan brand awareness sehingga memudahkan penetrasi pasar dalam melakukan penjualan produk-produk Pemohon Banding.

bahwa merek dagang sebagaimana yang tertuang perjanjian merupakan merek dagang atas produk-produk over the counter (OTC) medicine atau obat bebas (obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter). Mengingat persaingan produk OTC sejenis yang sangat ketat, maka diperlukan merek dagang untuk meningkatkan brand awereness agar dapat berkompetisi dan lebih unggul dibandingkan pesaing Pemohon Banding. bahwa apabila Pemohon Banding tidak menggunakan merek dagang sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian, maka produk-produk yang Pemohon Banding hasilkan tidak dikenal atau sulit diterima oleh pasar sehingga dapat mengakibatkan produk tidak diterima di pasaran.

Halaman ke 35 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa lebih lanjut lagi, bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh manfaat ekonomis dari pembayaran royalti atas transaksi lisensi dengan Kalbe Farma sebagaimana yang dibuktikan dengan dengan grafik yang menunjukkan tren penjualan dan profitabilitas Pemohon Banding selama tujuh tahun terakhir sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut.

Gambar Data Histrois Penjualan Pemohon Banding tahun 2013 -

2019

Tren Penjualan SFL Tahun Fiskal 2013-2019

(Dalam Rupiah)

700.000.000.000

600.000.000.000

500.000.000.000

nalaujneP

400.000.000.000

300.000.000.000

200.000.000.000

100.000.000.000

-

170.158.897.271822.168.465.381125.781.754.571304.404.259.345304.404.259.345499.415.127.116676.166.369.716

2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019

Tahun Fiskal

Sesuai dengan grafik di atas, dapat dilihat bahwa tren penjualan oleh Pemohon Banding selama 7 tahun cenderung naik dan meningkat cukup signifikan pada tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa sejak mendapat hak merek dagang pada tahun 2016, penjualan Pemohon Banding cenderung meningkat. Adapun penurunan di tahun 2015, tidaklah signifikan jika dilihat dalam rentang tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.

bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan manfaat

Halaman ke 36 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

ekonomis atas pemanfaatan merek dagang yang dapat dilihat dari kestabilan tren penjualan serta performa finansial Pemohon Banding. bahwa dengan demikian, adanya pemberian izin pemakaian merek dagang memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding yang dapat terus menciptakan peningkatan penjualan di pasar.

bahwa Penggunaan Merek Dagang yang Pemohon Banding Bayarkan Royaltinya Sangat Memengaruhi Daya Jual Karena Meskipun Penjualan Dilakukan kepada Distributor Afiliasi, tetapi Risiko Pemasaran Tetap Ditanggung Pemohon Banding

bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) berpendapat dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Bahwa pembayaran royalti khususnya penggunaan trademark memiliki manfaat ekonomi apabila penjualan dilakukan kepada pihak independent yang tidak mempunyai informasi mengenai merek tersebut. Apabila penjualan dilakukan kepada afiliasi, maka penggunaan merek "Kalbe Farma" tidak mempengaruhi daya jual, karena tanpa merek pun, pihak afiliasi pasti akan membeli produk tersebut karena pihak afiliasi tersebut masih dalam penguasaan pemegang merk (PT Kalbe Farma Tbk);”

bahwa berdasarkan penyataan di atas, diketahui bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan merek dagang tidak memengaruhi daya jual karena penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat tersebut. Faktanya, Pemohon Banding merupakan pihak yang menanggung risiko pemasaran yang mana apabila terjadi kegagalan dalam melakukan pemasaran produk maka penjualan akan mengalami penurunan. Untuk itu, Pemohon Banding perlu menjelaskan latar belakang dan karakteristik perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan PT Enseval Putera Megatrading Tbk untuk memahami risiko pemasaran yang Pemohon Banding tanggung.

bahwa berdasarkan perjanjian dengan judul “Perjanjian Kerjasama Distribusi Antara PT Saka Farma Laboratories dengan PT Enseval Putera

Halaman ke 37 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Megatrading” Nomor: 629/KF-Legal/SAKA/XII/2015 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Distribusi”), Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPM) (Lampiran

– P.20) yang merupakan perusahaan distributor yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik untuk melakukan pendistribusian obat-obatan, makanan dan minuman kesehatan serta produk-produk consumer good lainnya yang ditunjang dengan jaringan distribusi dan sumber daya yang telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Cuplikan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Distribusi

PASAL 2

MAKSUD & IUJLAN

2 Mbps OE ONC rmenurita Poel SA seer es last oaelas asn adan

mrerdisocustkan PRO so Pemeran ya ur juke terseoue Plt AB REG Sae at han dari

dan memb atakan menua perigee tetselui seri: berasa ba peserta = pala

Usaha ter harke yana ea bau naat PS Rena ae

Ba Petungbksan Lang itvassid dane Casall boasts dhan eat hat cc ti hak

pop Berbau buana ben pai PRC be Dat hut sasa RE BE Ih had AA,

bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Distribusi, dinyatakan bahwa Pemohon Banding menunjuk EPM untuk menjual dan mendistribusikan produk. Adapun penunjukkan tersebut tidak termasuk mengalihkan segala macam hak yang berhubungan dengan produk, khususnya Merek.

bahwa lebih lanjut, pada Pasal 3 menunjukkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab terhadap kegiatan pemasaran dan menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan pemasaran tersebut.

Cuplikan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama Distribusi

PASAL 4

HAK DAN KIPAS IBAN DIEHAK PERTAMA

: PA ce Da: Pa ae ie pa etis hape aa bat Pe EM 1 La ki

: Pata eat ration era peranan PROP KA, :

Halaman ke 38 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 perjanjian menyebutkan bahwa seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan promosi produk menjadi tanggungan Pemohon Banding.

Cuplikan Pasal 5 Perjanjian Kerjasama Distribusi

PASAL 9

BARU NSD AVRGGEN TIAN DEAS AEE AYN

: ' : Pore aa wae EY nyt

‘ ode 1 pa po! TA re rc

Pada Pasal 9 perjanjian menyatakan bahwa Pemohon Banding sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pembuatan periklanan pada berbagai macam media, event-event, dan segala biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan periklanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Pemohon Banding.

Cuplikan Pasal 5 Perjanjian Kerjasama Distribusi

PASAL

WEEE NE NN ODER TINE NNAN

' ‘ : i a Yer ce : a

1 : ! Hi cook aT ah

td , int pa ;

Selain itu, Pemohon Banding sebagai Principal juga menanggung resiko persediaan yang relatif tinggi. Hal ini dikarenakan apabila terdapat penurunan penjualan produk yang signifikan sehingga menyebabkan kelebihan persediaan pada Distributor, maka Pemohon Banding bertanggung jawab penuh dan memiliki kewajiban untuk membeli produk yang tidak terjual tersebut. Selain itu, Pemohon Banding harus menanggung kerugian margin persediaan atau penambahan biaya untuk membuang persediaan terkait. Dengan demikian, Pemohon Banding harus menanggung resiko persediaan yang cukup tinggi apabila produk

Halaman ke 39 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

tidak terserap optimal di pasar. Bahwa tanggung jawab penuh Pemohon Banding atas produk yang dijualnya melalui distributor dapat dilihat pada cuplikan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Distribusi.

Cuplikan Lampiran tentang Kriteria Pengembalian Produk

pada Perjanjian Kerjasama Distribusi

(Kas W,- ta 4 uo

AMPIKAN PEN PANG REET SS EME ALT AN Sry

Perpanpan NS BRP Pi ob SAB VN

tae il . Ppob ea

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa objek perjanjian yang disepakati oleh Pemohon Banding dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk merupakan perjanjian distribusi produk, di mana Pemohon Banding tetap menanggung risiko pemasaran sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak melakukan pengalihan hak merek kepada EPM;

b. Pemohon Banding sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kegiatan pemasaran produk;

Halaman ke 40 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

c. Pemohon Banding sepenuhnya bertanggung jawab terhadap seluruh biaya yang timbul dari kegiatan pemasaran;

d. Pemohon Banding sepenuhnya bertanggung jawab terhadap produk yang tidak terjual.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun pihak afiliasi yang membeli produk-produk Pemohon Banding, tetapi Pemohon Bandinglah yang menanggung risiko pemasaran serta risiko atas produk yang tidak terjual. Tinggi rendahnya pasar menyerap produk yang dijual Pemohon Banding melalui distributor merupakan tanggung jawab penuh Pemohon Banding. Oleh karena itu, penggunan merek dagang sangat diperlukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan brand awereness agar dapat berkompetisi dan lebih unggul dibandingkan pesaing Pemohon Banding sehingga dapat meningkatkan penjualan produk-produk Pemohon Banding. Dengan kata lain, penggunaan merek dagang ini nyata-nyata memberikan manfaat yang signifikan bagi kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding.

Koreksi yang Dilakukan Terbanding Nyata-Nyata Tidak Konsisten dan Tidak Sesuai dengan Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (The Protection of The Principle of Legitimate Expectation) yang Merupakan Salah Satu Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Bahwa pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada PT Kalbe Farma atas izin pemakaian merek dagang milik PT Kalbe Farma berdasarkan perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia Nomor:1612/KF-Legal/Saka/I/2016 faktanya juga terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Namun, atas pembayaran yang terjadi pada tahun- tahun tersebut tidak pernah menjadi temuan dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2017, tidak ada temuan yang berkaitan dengan pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Kalbe Farma. Hal ini dapat dibuktikan

Halaman ke 41 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 di mana dalam Risalah Pembahasan tersebut tidak ada koreksi atas biaya royalti. bahwa sementara itu, untuk tahun pajak 2018, tidak dilakukan pemeriksaan atas Pemohon Banding sehingga tidak terdapat ketetapan atas koreksi biaya royalti. Selain itu, mengingat jangka waktu atas daluwarsa penetapan adalah 5 tahun dari tahun pajak bersangkutan maka dapat disimpulkan bahwa biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 dan tidak dikoreksi oleh Terbanding telah menjadi tetap dan inkracht.

bahwa dengan merujuk kepada hal tersebut, Pemohon Banding tentunya berharap kepada otoritas pajak agar konsisten dengan apa yang telah ditetapkannya. Bahwa tidak adanya koreksi biaya royalti pada tahun pajak 2017 dan 2018 maka dengan mendasarkan perlakuan yang sama seharusnya koreksi biaya royalti pada tahun pajak 2019 ini sudah semestinya tidak dapat dilakukan.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

Halaman ke 42 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti

Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

(dengan penambahan penekanan)

Halaman ke 43 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Kemudian, juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut

Mahkamah Agung berpendapat :

............

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

(dengan penambahan penekanan) bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Pemohon Banding dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply

to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

Halaman ke 44 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

“Principle of the protection of legitimate expectation provides

for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

(dengan penambahan penekanan) Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh

pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap Biaya Royalty a quo.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dengan melakukan perlakuan yang berbeda antara Biaya Royalti tahun pajak 2019 dan tahun pajak sebelumnya.

Halaman ke 45 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi di mana seharusnya Terbanding tidak dapat merubah suatu penetapan yang sudah diberlakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum maka sudah seharusnya tindakan otoritas yang tidak mempermasalahkan adanya Biaya Royalti pada tahun pajak 2017 dapat dilakukan secara konsisten dalam menetapkan hasil pemeriksaan pajak pada sengketa a quo.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya.

3. Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.465.673.789 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat menyampaikan argumentasi yang pada intinya menyatakan .

1) Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi atas 821-Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 karena biaya 821- Advertising Expense – Television yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakekatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai

Halaman ke 46 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh sehingga dapat dibiayakan oleh Wajib Pajak;

2) Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi atas 73990-Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971, dengan alasan:

a) Bahwa Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971 merupakan pembayaran atas penggunaan atau hak menggunakan merek dagang milik PT Kalbe Farma sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor:1612/KF-Legal/Saka/I/2016;

b) Bahwa Merek Dagang yang menjadi objek pembayaran royalti oleh Pemohon Banding merupakan merek dagang milik PT Kalbe Farma yang telah terdaftar secara hukum atas nama PT Kalbe Farma;

c) Penjelasan mengenai kewajaran atas Biaya Royalti dapat ditunjukkan dalam TP Documentation bahwa pemanfaatan merek benar telah dilakukan oleh pihak afiliasi dan telah dilakukan pengujian sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d) Bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding nyata-nyata memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

e) Bahwa penggunaan Merek Dagang yang Pemohon Banding bayarkan royaltinya sangat memengaruhi daya jual karena meskipun penjualan dilakukan kepada distributor afiliasi, tetapi risiko pemasaran tetap ditanggung Pemohon Banding;

f) Koreksi yang Dilakukan Terbanding Nyata-Nyata Tidak Konsisten dan Tidak Sesuai dengan Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar (The Protection of The Principle of Legitimate Expectation) yang Merupakan Salah Satu Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp484.108.674, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 47 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto617.963.661.676
2Harga Pokok Penjualan361.330.791.302
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)256.632.870.374
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha225.907.241.534
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)30.725.628.840
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.348.762.132)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.348.762.132)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesualan Fiskal Positif14.256.636.332
b. Penyesuaian Fiskal Negatif652.559.400
c. Jumlah (a - b)13.604.076.932
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)42.980.943.640
11Zakat/sumbangan keagamaan yang berisfat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)42.980.943.640
15PPh Terutang (Tarif X 14)10.745.235.824
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)10.745.235.824
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 222.072.954.236
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.072.954.236
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 258.282.723.760
c.3. PPh Pasal 2952.622.504
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah c.1+c.2+c.3+c.4+c.58.335.346.264
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0

Halaman ke 48 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)10.408.300.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)336.935.324
20Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP147.173.350
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)147.173.350
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)484.108.674

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024.

4. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Nomor: 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Halaman ke 49 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00078/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp17.465.673.789

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
12.908.895.03542.229.613.58514.256.636.33231.722.310.12114.256.636.33217.465.673.789

Menurut Terbanding

Data dan fakta

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap Pemohon Banding atas Tahun Pajak 2019 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dalam surat nomor 053/DDTC-2C/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019;

3. bahwa nilai sengketa keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya, atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp27.972.977.253;

4. bahwa atas permohonan keberatan dalam surat nomor 053/DDTC- 2C/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00580/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024,

Halaman ke 50 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dengan amar mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp17.465.673.789;

Pendapat Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 246/WPJ.21/KP.09/2023 tanggal 20 Desember 2023, Terbanding in casu Tim Pemeriksa Tim Pemeriksa melakukan Penyesuaian Fiskal Positif, yaitu sebagai berikut. (LHP Hal. 19-21, KKP B-7);

Stray ae

1 |Fia.a Lan Siksankan 1 1 :

riksluarkan untuk kepentingan

kamazang saham sekutu atau

anti ita

2 (Femkantukan atau pemupukan a a :

[ana garanjan

Teng antian atau Imealan 1 a 1

pekerjaan atau jasa Lalam tantuk

natura jan kenikmatan

4 Lumlah Lani meki ks sjaran a 1 1

ang riba, arkan kepaza

pamazan: saham pihak an:

mampunal hubungan tins. a

sehukunjan jangan pekerjaan

1 |-arta wan; cihibahkan bantuan a a 1

atau sumbanjan

£ (ajak -an: hasilan a a

~ Saji Lan: ciba.arkan kepaca 1 a 1

an; ta persekutuan firma:

Lang metalnca tisak tsrbazi atas

saham

C (Sanksi Ss: ministrasi ET dad 24 ET AA 24 1

2 (Selisih Fen.usutan komersial :i ate aa TT Ee! 1

atas pen usitan fiskal

15 (Selisih smsrtisasi komergial ci . . :

atas amortigasi fiskal

11 (zia.a Lan titan: zuhkan a 1 i

penjakuann.a

12 (--n, ssualan fiskal pssitif lainn, a TE tag 402) 42 CSL TPs) sat tpi ttl

Halaman ke 51 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

IM | Ret ba

PERKIRAAN Ref. Koreksi (Rp)

STI ray Jeena Ra Meet

1 |Tarmination =a, ment 127 PA FT? 41 Pils fi? 41 :

4 Isian Tracitional outlet Ss panas ST Tag ed 151 Tas ed 1 :

= [Fublic Selatisn Intustrisl Selatisn CR ag TA IE etd TAN AR tid 1

4 isa Ss. alt, Tega 3 21 IOS dls crea, de KE tita

Pee Oo mess 42 094 317 08a) san 718 880]

Koreksi Akun Advertising Expense – Television (821)

bahwa koreksi pada akun Advertising Expense - Televison (821) dengan jumlah Rp4.359.154.818, merupakan pembebasan biaya karena pemutihan tahun 2018. Berikut adalah detil koreksi pada akun Advertising Expense – Television (821):

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa melakukan penelusuran terhadap pembebanan biaya karena pemutihan 2018 yang diposting di General Ledger tanggal 31 Juli 2019. Terbanding in casu Tim Pemeriksa menemukan bahwa seluruh invoice dan Faktur Pajak (terkait pemutihan 2018), diterbitkan oleh lawan transaksi pada tahun 2018, dengan demikian Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat bahwa atas invoice dan

Halaman ke 52 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Faktur Pajak sebesar Rp4.359.154.818 seharusnya dibukukan dan menjadi biaya di tahun 2018 juga;

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat Pemohon Banding tidak ada pengawasan atas pelaksanaan permintaan pasang iklan. Hal ini dapat diketahui, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas jasa yang mana yang belum direalisasi oleh vendor;

bahwa invoice yang diterbitkan oleh PT Dwi Sapta Pratama tidak disampaikan oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan;

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat Pemohon Banding telah membiayakan invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada tahun 2018, pada Tahun Pajak 2019;

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini realisasi atas pekerjaan vendor (PT Dwi Sapta Pratama) dilakukan di tahun 2019, karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas realisasi pekerjaan tersebut;

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat untuk usaha jasa, pada umumnya invoice dan Faktur Pajak diterbitkan atau ditagihkan saat selesai dikerjakan;

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip mathing cost again revenue.

Koreksi Akun Biaya Royalti (73990)

bahwa koreksi Biaya Royalti (73990) dengan jumlah Rp13.106.518.971, dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan produksi sendiri atas produk-produk yang dijualnya, namun melakukan pembelian produk jadi dari pihak afiliasi yaitu PT Dankos Farma. Sehingga yang menggunakan merek dagang adalah pihak yang memproduksi produk;

Definisi Royalti menurut Terbanding in casu Tim Pemeriksa apabila Pemohon Banding (Saka Farma) memproduksi sendiri barang dengan merek Kalbe. Yang dikenakan royalti adalah hanya dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan produksi dan pendaftaran pemasaran produk. (Pasal 6 – Merek Dagang);

Halaman ke 53 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa tidak ada nilai tambah (value added) atas produk, yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding (PT SFL) dan PT Kalbe Farma Tbk (PT KF) menandatangani “Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia” pada 4 Januari 2016. Dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa PT KF memberikan izin kepada PT SFL untuk melakukanproduksiataumelakukanperjanjiantoll manufacturing/pembuatan produk kepada pihak ketiga atas pemakaian merek milik PT KF di wilayah teritori.

C. Bahwa PARA PIHAK telah saling sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu

Perjanjian yakni di mana PIHAK PERTAMA memberikan izin untuk jangka waktu sesuai

Perjanjian kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan produksi atau melakukan Perjanjian Toll

Manufacturing/Pembuatan Produk kepada Pihak Ketiga atas pemakaian merek milik PIHAK

PERTAMA sesuai lampiran 1 Perjanjian ini.

C. Bahwa PARA PIHAK telah saling sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu

Perjanjian yakni di mana PIHAK PERTAMA memberikan izin untuk jangka waktu sesuai

Perjanjian kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan produksi atau melakukan Perjanjian Toll

Manufacturing/Pembuatan Produk kepada Pihak Ketiga atas pemakaian merek milik PIHAK

PERTAMA sesuai lampiran 1 Perjanjian ini.

Merek dagang milik PT KF hanya dapat digunakan oleh PT SFL untuk melakukan produksi dan pendaftaran pemasaran produk di wilayah teritori dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga. Adapun produk dan merek yang terdapat dalam perjanjian ini yaitu Fatigon, Fatigon Spirit, Mixagrip, Mixagrip Flu Batuk Plus, dan Minigrip;

Atas penggunaan merek dagang tersebut, PT KF akan menerima pembayaran dari PT SFL sebesar 2,75% dari penjualan (sales) per tahun per produk yang didapatkan oleh PT SFL atas penjualan produk menggunakan merek dagang milik PT KF, yang dibayarkan paling lambat 60 hari setelah penutupan sales per tahun. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016;

Pada tanggal 1 Oktober 2018, PT KF dan PT SFL menandatangani “Amandemen I Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia”. Berdasarkan perjanjian ini, PT SFL wajib membayar royalti kepada PT KF sebesar 2,75% dari net sales per tahun per produk yang didapatkan PT SFL atas penjualan produk menggunakan merek dagang miliki PT KF. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018; Pada tanggal 31 Oktober 2019, PT KF dan PT SFL menandatangani “Amandemen II Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian Merek Wilayah

Halaman ke 54 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Teritori Indonesia”. Berdasarkan perjanjian ini, PT SFL wajib membayar royalti kepada PT KF sebesar 4% dari net sales per tahun (nilai penjualan untuk periode bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan November tahun berjalan) per produk yang didapatkan PT SFL atas penjualan produk menggunakan merek dagang miliki PT KF. Adapun produk dan merek yang terdapat dalam perjanjian ini yaitu Fatigon dan variannya, Mixagrip dan variannya, Minigrip dan variannya, Cerebrofot Marine Gummy dan variannya, H2 (Health and Happinness) dan variannya; Pada tahun 2019, PT SFL membayar royalti kepada PT KF sebesar Rp13.106.518.971;

bahwa berdasarkan pengujian kewajaran, Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat pembayaran royalti sebesar 4% telah memenuhi rentang quartil;

Analisis Manfaat

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa melakukan pengujian terkait kepemilikan merek yang diwajibkan Royalti sebagaimana tercantum dalam perjanjian, yaitu pada Global Brand Database (https://branddb.wipo.int) dan pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki- indonesia.dgip.go.id/search?page=1). Berdasarkan hasil penelitian, diketahui merek Fatigon, Mixagrip, Minigrip, Cerebrofot Marine Gummy dan H2 (Health and Happinness) dan seluruh variannya terdaftar aktif di wilayah Indonesia, atas nama PT Kalbe Farma Tbk. Dengan demikian Terbanding in casu Tim Pemeriksa berpendapat bahwa kepemilikan merek lulus uji eksistensi;

Analisis Manfaat Merek Dagang dari KF

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian Analisis Manfaat Merek Dagang dari KF. Dasar Perhitungan Royalti adalah sebagai berikut:

Halaman ke 55 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

DES 16 SONG 19

1 ATI TT TT4 dit O24 | co ankos arma “alts Tara

onesaas | sree]

Aa an En

bahwa pada Transfer Pricing Document halaman 21 poin “3.2.14 Transaksi 14: Biaya Royalti atas Penggunaan Lisensi Merek Dagang kepada KF”, disebutkan:

“Merek dagang milik KF hanya dapat digunakan oleh SFL untuk melakukan produksi dan pendaftaran pemasaran produk di wilayah teritori dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga.”

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian seluruh produknya ke afiliasi dan melakukan penjualan sepenuhnya ke afiliasi. Sehingga tidak terlihat manfaat dari Trademark yang dibayar untuk meningkatkan nilai jual. Tanpa adanya penggunaan merek tersebut pun afiliasi tetap akan membeli merek dari Pemohon Banding karena sudah diatur sedemikian rupa oleh Induk;

Halaman ke 56 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa berkesimpulan biaya Royalti tidak dapat memberikan manfaat dalam peningkatan produktivitas dan meningkatkan daya serap pasar. Sehingga atas biaya Royalti (73990) dengan jumlah Rp13.106.518.971 tetap dipertahankan oleh Terbanding in casu Tim Pemeriksa.

Dasar Hukum :

• Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh,

• Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh,

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP,

• PMK No. 22/PMK.03/2020.

2. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa gabungan, yaitu yuridis dan pembuktian;

3. bahwa atas koreksi pada akun Advertising Expense - Televison (821) sebesar Rp4.359.154.818, Terbanding in casu Tim Peneliti telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya yang menyatakan:

a) realisasi pekerjaan jasa iklan oleh PT Dwi Sapta Pratama dan Adlink Sinemedia, dilakukan pada tahun pajak 2019. Bukti pendukung yang diminta kepada Pemohon Banding berupa Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, BAST dan dokumen lainnya yang dapat menjelaskan transaksi dimaksud;

b) biaya tersebut belum dibiayakan pada tahun pajak 2018. Bukti pendukung yang diminta kepada Pemohon Banding berupa kronologis pencatatan (jurnal) dan jurnal adjustment 2018, Mapping di SPT Tahunan dan hasil tangkapan layar pada sistem pembukuan;

4. bahwa atas koreksi pada akun Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971, Terbanding in casu Tim Peneliti telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti berupa:

a) Kontrak/perjanjian pemakaian merek antara Kalbe Farma, Tbk dan Pemohon Banding;

Halaman ke 57 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

b) Perjanjian kerjasama penyediaan produk antara Pemohon Banding dan PT Dankos Farma;

c) Bukti bahwa pembayaran royalti memberikan manfaat ekonomi;

d) Penjelasan tertulis tambahan terkait Biaya Royalti.

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding in casu Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas akun Advertising Expense — Television (821) sebesar Rp4.359.154.818

a) bahwa tidak ada sengketa atas nilai koreksi pada akun Advertising Expense-Television (821) sebesar Rp4.359.154.818;

b) bahwa Terbanding in casu Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap kebenaran material atas biaya yang dicatat dalam akun Advertising Expense - Television (821), sengketa a quo;

c) bahwa Terbanding in casu Tim Peneliti mempertimbangkan keterangan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa, yang menyatakan telah mencatat

(accrue) biaya sebesar Rp4.359.154.818 tersebut pada Tahun

Pajak 2018;

d) bahwa seluruh dokumen berupa Purchase Order, Invoice & Faktur Pajak (yang diterbitkan PT Dwi Sapta Pratama), Invoice (yang diterbitkan Stasiun Televisi) dan Time Log Proof (Jadwal Penayangan), diterbitkan pada tahun 2018;

e) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa realisasi jasa iklan oleh PT Dwi Sapta Pratama dan Adlink Sinemedia, dilakukan pada tahun 2019 seperti yang didalilkan;

f) bahwa memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), Terbanding in casu Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam

Halaman ke 58 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

surat permohonannya. Dengan demikian, Terbanding in casu Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas akun Advertising

Expense — Television (821) sebesar Rp4.359.154.818 telah

sesuai ketentuan dan dapat dipertahankan;

Koreksi atas akun Biaya Royalti (73990) sebesar Rp13.106.518.971

a) bahwa tidak ada sengketa atas nilai koreksi pada akun Biaya Royalti (73990) sebesar Rp13.106.518.971;

b) bahwa yang menjadi sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Biaya Royalti, yang merupakan pembayaran royalti atas penggunaan merek dari Pemohon Banding kepada PT Kalbe Farma Tbk. sebagai pemilik Trademark/Hak Merek sebagai dasar pembayaran royalti;

c) bahwa antara Para Pihak setuju bahwa transaksi pembayaran royalti atas penggunaan hak Trademark (Merek) kepada PT Kalbe Farma Tbk. merupakan transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Sehingga dengan demikian, tidak ada sengketa terkait hal tersebut;

d) bahwa perjanjian yang mengikat antara Pemohon Banding dan PT Kalbe Farma Tbk., terkait pemberian izin (lisensi) pemakaian merek “Kalbe Farma” yang tidak dapat dimaknai sebatas pemberian izin mengedarkan produk dengan label “Kalbe Farma”, karena dalam pembuatan/produksi produk obat OTC terkandung “know how” yang meliputi hak cipta intelektual, komersial dan industri, sedangkan hal ini tidak dijelaskan dalam perjanjian;

e) bahwa PT Kalbe Farma Tbk. memberikan izin menggunakan merek dagang “Kalbe Farma” kepada Pemohon Banding hanya untuk memproduksi obat OTC dan pendaftaran pemasaran karena kapasitas Pemohon Banding untuk memproduksi Produk obat- obatan sesuai persyaratan CPOB dan sertifikat sistem HACCP sebagaimana disebutkan dalam perjanjian Poin huruf C, Pasal 2

Halaman ke 59 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

angka 1, Pasal 6 angka 1 Perjanjian Pemberian Izin Pemakaian MerekWilayahTeritoriIndonesiaNomor:1612/KF- Legal/Saka/l/2016;

f) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan produksi atas produk- produk yang diperjanjikan lisensinya, melainkan membeli produk yang sudah jadi dari afiliasinya yaitu PT Dankos Farma, yang merupakan pemilik dan/atau pemegang izin atas pembuatan Produk dari departemen dan/atau instansi yang berwenang;

g) bahwa Pemohon Banding mengakui dalam TP Doc-nya, “karakteristik usaha karena hampir seluruh kegiatan usaha SFL adalah sebagai distributor fungsi penuh (fully fledged distributor), marketer, bukan sebagai produsen obat-obatan OTC;

h) bahwa merek yang tercantum pada produk, tujuannya untuk dipasarkan melalui kegiatan marketing activity, namun jika Pemohon Banding memiliki tugas sebagai marketer maka tidak layak dikenakan royalti;

i) bahwa 99,89% penjualan Pemohon Banding adalah kepada pihak afiliasi (PT Enseval) yang masih dalam penguasaan PT Kalbe Farma Tbk. sebagai pemilik merk “Kalbe Farma”;

j) bahwa baik dari PT Enseval kepada Pemohon Banding, maupun dari Pemohon Banding kepada PT Dankos Farma, secara berkala (sebagaimana diatur dalam perjanjian eksklusif), melakukan pelaporan maupun pembahasan untuk menentukan perkiraan penjualan dan/atau pesanan pembelian. Atas fakta ini Terbanding berpendapat bahwa berapun jumlah pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Dankos Farma, pada dasarnya akan terjual habis kepada PT Enseval dan Pemohon Banding tidak ada resiko persediaan/barang tidak terjual;

k) Terbanding in casu Tim Peneliti berpendapat bahwa pembayaran royalti khususnya penggunaan trademark memiliki manfaat ekonomi apabila penjualan dilakukan kepada pihak independent

Halaman ke 60 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

yang tidak mempunyai informasi mengenai merek tersebut. Apabila penjualan dilakukan kepada afiliasi, maka penggunaan merek “Kalbe Farma” tidak mempengaruhi daya jual, karena tanpa merek pun, pihak afiliasi pasti akan membeli produk tersebut karena pihak afiliasi tersebut masih dalam penguasaan pemegang merek (PT Kalbe Farma Tbk);

l) bahwa berdasarkan penelitian Tahapan Pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (2) huruf b PMK- 22/PMK.03/2020, pembayaran royalti atas trademark, tidak memberikan manfaat ekonomi berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

m) bahwa memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), Terbanding in casu Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding Pajak dalam surat permohonannya. Dengan demikian, Terbanding in casu Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas akun Biaya

Royalti (73990) sebesar Rp13.106.518.971 telah sesuai

ketentuan dan dapat dipertahankan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 104/DDTC-2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Halaman ke 61 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00580/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding in casu Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00580/KEB/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding.

b. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

bahwa demikian Surat Uraian Banding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman ke 62 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

169/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Surat Banding Nomor 104/DDTC- 2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, yang diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 1 September 2025; Bukti T-6. Salinan digital Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 20

Oktober 2025;

Bukti T-7. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanggal 17 November 2025; Bukti T-9. Salinan digital Penjelasan Tertulis Tanggal 2 Februari 2026; Bukti T-10. Salinan digital Penjelasan Tertulis Tanggal 2 Maret 2026; Bukti T-11. Salinan digital Pendapat Akhir Nomor S-1222/WPJ.21/2026

tanggal 5 Maret 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, yang diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-2. Salinan digital bermeterai Surat Keberatan atas SKPKB Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21

Halaman ke 63 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Desember 2023 Tahun Pajak 2019 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-3. Salinan digital bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB)PajakPenghasilanBadanNomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-4. Salinan digital bermeterai Akta Notaris Kristono Djojopranoto,

S.H. Nomor 16 Tanggal 24 April 1997 dan Salinan digital Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 3997.HT.01.01.TH.’97 Tahun 1997;

Bukti P-5. Salinan digital bermeterai Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama,

S.H., M.Kn., LLM. Nomor 18 tanggal 06 Maret 2024 dan Salinan digital Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-AH.01.09-0099172 Tahun 2024 tentang Pengesahannya;

Bukti P-6. Salinan digital bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan

rincian sebagai berikut:

No.BankTanggalNTPNJumlah Pembayaran (Rp)
1.BCA12 Januari 202438AE00T7BJLUOMER484.108.674
2.BCA19 Maret 2024470FE5BB0QJKL9QA3.777.050.035
Total4.261.158.709

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora dengan

Nomor: 012/TAX/SFL/2025 tanggal 25 Februari 2025

Bukti P-8. Salinan digital bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor

KEP-752/IKH/PP/2025 tanggal 5 Juni 2023 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-9. Salinan digital KTP dan NPWP atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-10. Salinan digital bermeterai KTP atas nama Tunghadi Indra. Bukti P-11. Salinan digital bermeterai SPT PPh Badan tahun 2019;

Bukti P-12. Salinan digital bermeterai Laporan Keuangan tahun 2019;

Halaman ke 64 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-13. Salinan digital bermeterai kertas kerja Rincian Dokumen

Advertising Expense – Television yang Dikoreksi sebesar Rp4.359.154.818,00. Adapun dokumen transaksi sebagaimana dimaksud pada rincian tersebut akan disampaikan saat persidangan;

Bukti P-14. Salinan digital bermeterai kertas kerja rincian pembayaran

Pemutihan di tahun 2018 yang dilakukan di tahun 2019; Bukti P-15. Salinan digital bermeterai kertas kerja Mapping PPh Badan 2018

- 1771-I;

Bukti P-16. Salinan digital bermeterai SPT PPh Badan 2018 dan Laporan

Keuangan tahun 2018;

Bukti P-17. Salinan digital bermeterai kertas kerja Penjelasan Advertising

Expense atas Pemutihan PO thn 2018 dan Jurnal Biaya thn 2019;

Bukti P-18. Salinan digital bermeterai Perjanjian Perjanjian Pemberian Izin

Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia Nomor:1612/KF- Legal/Saka/I/2016 dan amandemennya;

Bukti P-19. Salinan digital bermeterai Transfer Pricing Documentation tahun

2019 (TP Doc);

Bukti P-20. Salinan digital bermeterai Risalah Pembahasan Pemeriksaan

Tahun Pajak 2017;

Bukti P-21. Salinan digital bermeterai Bukti invoice, faktur pajak, bukti

pembayaran berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 23;

Bukti P-22. Salinan digital bermeterai Perjanjian Kerjasama Distribusi Antara

PT Saka Farma Laboratories dengan PT Enseval Putera Megatrading Nomor: 629/KF-Legal/SAKA/XII/2015.

Bukti P-23. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Tunghadi Indra; Bukti P-24. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 027/TAX/SFL/2025 tanggal

17 Juli 2025 atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-25. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Easty Safitry

Tinumbia;

Halaman ke 65 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-26. Salinan digital NPWP atas nama Easty Safitry Tinumbia; Bukti P-27. Salinan digital KTP atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-28. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang

Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP- 181/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama Easty Safitry Tinumbia;

Bukti P-29. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 001/TAX/SFL/2024

tanggal 13 Maret 2024 atas nama Khisi Armaya Dhora (penandatangan Surat Keberatan);

Bukti P-30. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-31. Salinan digital bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor

KEP-418/SJ/2022 tanggal 9 Desember 2022 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-32. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 010/TAX/SFL/2025

tanggal 25 Februari 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora; Bukti P-33. Salinan digital bermeterai Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor

KEP-862/IKH/PP/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-34. Matriks Sengketa

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Nomor 187/DDTC-2C/IX/2025 tanggal 22

September 2025;

Bukti P-36. Salinan digital File excel yang bernama: “P.34 GL Advertising

Expense 2019” berisi General Ledger atas Akun 821 - Advertising Expense – Television dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan;

Bukti P-37. Salinan digital bermeterai Transfer Pricing Documentation tahun

2019 (TP Doc);

Bukti P-38. Salinan digital bermeterai Perjanjian Kerjasama Distribusi Antara

PT Saka Farma Laboratories dengan PT Enseval Putera Megatrading Nomor: 629/KF-Legal/SAKA/XII/2015;

Halaman ke 66 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-39. Salinan digital bermeterai Bukti invoice, faktur pajak, bukti

pembayaran berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 23;

Bukti P-40. Salinan digital bermeterai Perjanjian Perjanjian Pemberian Izin

Pemakaian Merek Wilayah Teritori Indonesia Nomor:1612/KF- Legal/Saka/I/2016 dan amandemennya;

Bukti P-41. Salinan digital bermeterai tanggapan atas SPHP nomor

009/TAX/SFL/2023 tanggal 08 Desember 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-42. Salinan digital bermeterai SPT PPh Badan 2018 dan Laporan

Keuangan tahun 2018;

Bukti P-43. Salinan digital File excel bernama: “P.27 Mapping PPh Badan

2018 - 1771-I” yang berisi kertas kerja Mapping PPh Badan 2018

- 1771-I dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan; Bukti P-44. Salinan digital File excel yang bernama: “P.26 Penjelasan

Advertising Expense atas Pemutihan PO thn 2018 dan Jurnal Biaya thn 2019” berisi kertas kerja Penjelasan Advertising Expense atas Pemutihan PO thn 2018 dan Jurnal Biaya thn 2019 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan;

Bukti P-45. Salinan digital bermeterai kertas kerja rincian pembayaran

Pemutihan di tahun 2018 yang dilakukan di tahun 2019; Bukti P-46. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait koreksi Advertising

Expense yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.24 Dokumen Bukti Advertising Expense” sebagaimana dimaksud pada kertas kerja Rincian Dokumen Advertising Expense – Television yang Dikoreksi sebesar Rp4.359.154.818,00;

Bukti P-47. Salinan digital File excel yang bernama: “P.23 SFL_Rincian

Dokumen akun Advertising Expense – Television_PPh Badan 2019” berisi kertas kerja Rincian Dokumen Advertising Expense

– Television yang Dikoreksi sebesar Rp4.359.154.818,00 dan salinannya berupa file pdf yang telah dimeteraikan.

Halaman ke 67 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-48. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 136/DDTC-2B/X/2025

tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-49. Salinan digital tanggapan SPHP pada saat Proses Pemeriksaan

dan Tanggapan SPUH PPh Badan tahun 2019, yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-50. Salinan digital List atas dokumen bukti terkait koreksi Advertising

Expense yang telah dimeteraikan dan Scancopy dokumen transaksi pada folder dengan nama: “P.41 Dokumen Bukti Advertising Expense” sebagaimana dimaksud pada kertas kerja Rincian Dokumen Advertising Expense – Television yang Dikoreksisebesar Rp4.359.154.818,00,yangsudah dimeteraikan;

Bukti P-51. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Cindy

Kikhonia Febby;

Bukti P-52. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 038/TAX/SFL/2025

tanggal 29 September 2025 atas nama Cindy Kikhonia Febby beserta kelengkapan Izin Kuasa Hukum dan lampirannya, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-53. Salinan digital Audit Report PT Saka Farma Laboratories Tahun

2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-54. Salinan digital Audit Report PT Saka Farma Laboratories Tahun

2017, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-55. Salinan digital Audit Report PT Saka Farma Laboratories Tahun

2015, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-56. Salinan digital Audit Report PT Saka Farma Laboratories Tahun

2014, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-57. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 051/DDTC-

2B/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Bukti P-58. Salinan digital Salinan Perjanjian Kerjasama Penyediaan

Produk dengan PT Dankos Farma, yang sudah dimeteraikan; Bukti P-59. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 154/DDTC-

2B/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025;

Halaman ke 68 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Bukti P-60. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/DDTC-2B/II/2026

tanggal 2 Februari 2026;

Bukti P-61. Salinan digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-62. Salinan digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-63. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/DDTC-

2B/III/2026 tanggal 2 Maret 2026;

Bukti P-64. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2017 yang telah di meteraikan

kemudian;

Bukti P-65. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2018 yang telah di meteraikan

kemudian;

Bukti P-66. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2019 yang telah di meteraikan

kemudian;

Bukti P-67. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2020 yang telah di meteraikan

kemudian;

Bukti P-68. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2021 yang telah di meteraikan

kemudian;

Bukti P-69. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2022 yang telah di meteraikan

kemudian;

Bukti P-70. Salinan digital Kesimpulan Akhir Nomor 007/DDTC-2B/IV/2026

tanggal 13 April 2026;

Bukti P-71. Salinan digital SPHP pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2019

yang telah di meteraikan kemudian.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

Halaman ke 69 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 104/DDTC-2C/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:14.256.636.33231.722.310.12117.465.673.789
a. Advertising Expense - Televison4.359.154.818
b. Biaya Royalti13.106.518.971

Halaman ke 70 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.465.673.789, yang terdiri atas:

1. Koreksi atas akun Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818;

2. Koreksi atas akun Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971;

yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dalam menentukan dapat atau tidaknya koreksi- koreksi tersebut dipertahankan, Pengadilan Pajak tidak hanya menilai pada dalil normatif yang diajukan para pihak, tetapi juga kesesuaian antara dasar hukum yang dipergunakan dengan fakta material yang terungkap dalam persidangan.

Menimbang, bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pokoknya memberi kewenangan kepada fiskus untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain diperoleh bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan Wajib Pajak tidak benar; namun demikian, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang bersifat bebas dan tanpa batas, melainkan kewenangan yang harus dijalankan di atas dasar pembuktian yang cukup, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena koreksi fiskal pada dasarnya merupakan tindakan hukum administrasi yang harus bertumpu pada fakta yang benar-benar terbukti, bukan pada dugaan, generalisasi, atau asumsi belaka.

Halaman ke 71 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak

Penghasilan mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; sedangkan Pasal 9 ayat (1) mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan; dan dalam hal transaksi dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi kewenangan kepada fiskus untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian, untuk pos biaya biasa, pengujian utamanya terletak pada ada atau tidaknya hubungan biaya dengan penghasilan dan bagaimana pencatatan pada saat pembebanannya; sedangkan untuk pos biaya dalam transaksi afiliasi, pengujian tidak hanya pada formal transaksi, tetapi juga pada substansi manfaat ekonomis, karakter hubungan para pihak, dan kewajaran nilai transaksinya.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di persidangan, bukti-bukti dokumen serta ketentuan perpajakan yang relevan dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818

Menimbang, bahwa Terbanding mengoreksi biaya Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 dengan alasan seluruh dokumen pendukung, seperti invoice, faktur pajak, purchase order, dan bukti penayangan iklan berasal dari tahun 2018, sehingga menurut Terbanding biaya tersebut seharusnya dibebankan pada tahun 2018 dan bukan tahun 2019.

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018 telah dilakukan reversal atas akrual biaya dimaksud, sehingga biaya tersebut tidak menjadi beban komersial maupun

Halaman ke 72 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahun 2018. Biaya baru dicatat dan dibebankan pada tahun 2019 setelah terjadi realisasi pembayaran, sehingga tidak terdapat pembebanan ganda.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo pada dasarnya bukan mengenai ada atau tidak adanya biaya, melainkan mengenai ketepatan periodisasi pembebanannya. Oleh karena itu, penilaiannya tidak cukup hanya didasarkan pada waktu terjadinya transaksi, tetapi harus melihat apakah penghitungan penghasilan kena pajak pada tahun yang disengketakan telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Menimbang, bahwa meskipun secara akrual biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas tahun 2018, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa biaya telah atau seharusnya dibebankan secara fiskal pada tahun yang sama. Dalam praktik pembukuan, dimungkinkan adanya akrual yang kemudian di- reverse dan baru dibebankan pada periode berikutnya. Karena itu, untuk mempertahankan koreksi, Terbanding seharusnya membuktikan bagaimana biaya tersebut dicatat dalam laporan keuangan dan direfleksikan dalam SPT Tahunan.

Menimbang, bahwa sengketa cut-off biaya seperti ini menuntut pembuktian yang lebih kuat, karena tidak menyangkut keberadaan biaya, melainkan hanya pergeseran waktu pembebanannya. Koreksi fiskal baru dapat dipertahankan apabila terbukti terdapat ketidakbenaran material, seperti pembebanan ganda, penghilangan biaya, atau distorsi penghasilan kena pajak.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding secara konsisten menyatakan biaya tersebut telah di-reverse pada akhir tahun 2018 sehingga tidak menjadi beban fiskal tahun 2018, dan baru dibebankan pada tahun 2019 setelah realisasi pembayaran. Sementara itu, Terbanding tidak membuktikan bahwa biaya tersebut telah dikurangkan dalam SPT tahun 2018, tidak membuktikan

Halaman ke 73 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

reversal tersebut tidak sah, tidak menunjukkan adanya pembebanan ganda, serta tidak melakukan rekonsiliasi fiskal yang menunjukkan adanya distorsi penghasilan.

Menimbang, bahwa keterangan dalam General Ledger berupa deskripsi “pemutihan 2018” tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang berdiri sendiri tanpa diuji dengan keseluruhan jurnal, arus transaksi, dan dampaknya terhadap laporan laba rugi maupun SPT Tahunan. Dalam hukum pajak, yang harus diutamakan adalah kebenaran material, yaitu apakah biaya tersebut secara nyata telah dibebankan atau belum pada suatu tahun pajak.

Menimbang, bahwa karena Terbanding hanya membuktikan tahun terjadinya transaksi, tetapi tidak berhasil membuktikan bahwa biaya tersebut telah atau seharusnya telah menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2018, sebaliknya, penjelasan Pemohon Banding mengenai reversal pada akhir tahun 2018 dan pembebanan fiskal pada tahun 2019 lebih mencerminkan substansi transaksi yang sebenarnya, maka koreksi atas Advertising Expense – Television sebesar Rp4.359.154.818 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971

Menimbang, bahwa Terbanding mengoreksi biaya royalti sebesar Rp13.106.518.971 dengan alasan Pemohon Banding tidak memproduksi sendiri produk yang dijual, melainkan membeli produk jadi dari afiliasi, yaitu PT Dankos Farma, sehingga menurut Terbanding pihak yang sesungguhnya menggunakan merek adalah produsen. Atas dasar itu, Terbanding menilai royalti tidak layak dibebankan sebagai biaya serta menganggap Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah ekonomi.

Halaman ke 74 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan pemegang lisensi merek yang sah di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian dengan PT Kalbe Farma Tbk. Perjanjian tersebut memperbolehkan Pemohon Banding memproduksi sendiri atau menunjuk pihak ketiga sebagai toll manufacturer. Dalam struktur ini, PT Dankos Farma hanya menjalankan fungsi manufaktur berdasarkan pesanan, sedangkan Pemohon Banding menjalankan fungsi pemasaran, promosi, distribusi, pengelolaan persediaan, serta menanggung risiko komersial atas produk bermerek tersebut. Royalti dibayar sebesar 4% dari net sales dan telah diuji kewajarannya melalui dokumentasi transfer pricing.

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, nilai ekonomi suatu merek tidak hanya terletak pada proses produksi, tetapi juga pada pemanfaatan komersialnya melalui pemasaran, distribusi, promosi, strategi penjualan, dan pengelolaan pasar. Oleh karena itu, penilaian atas royalti tidak dapat semata-mata didasarkan pada siapa yang memproduksi barang, melainkan harus mempertimbangkan siapa yang secara hukum memegang hak penggunaan merek, siapa yang mengeksploitasi merek untuk memperoleh penghasilan, serta siapa yang menjalankan fungsi usaha dan menanggung risiko ekonomi terkait produk bermerek tersebut.

Menimbang, bahwa dari perjanjian lisensi yang diajukan para pihak terbukti Pemohon Banding memiliki hak sah untuk menggunakan merek dan menunjuk pihak ketiga sebagai manufaktur. Dengan demikian, fakta bahwa produksi dilakukan oleh PT Dankos Farma tidak menghilangkan kedudukan Pemohon Banding sebagai pihak yang secara hukum dan ekonomi menggunakan serta mengeksploitasi merek tersebut di pasar Indonesia.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding terbukti menjalankan fungsi pemasaran, promosi, pengelolaan persediaan, dan penjualan serta menanggung risiko komersial atas produk yang dipasarkan. Hal tersebut menunjukkan Pemohon Banding bukan sekadar pedagang pasif, melainkan entitas yang secara nyata menciptakan dan mempertahankan nilai ekonomi

Halaman ke 75 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

merek di pasar. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah hanya karena bukan produsen fisik tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan adanya manfaat ekonomis dari lisensi merek berupa hak eksklusif penggunaan merek, peningkatan penetrasi pasar, brand awareness, penjualan, dan profitabilitas. Selain itu, transaksi royalti terbukti direalisasikan melalui pembayaran royalti serta pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN, sehingga cukup membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan transaksi semu.

Menimbang, bahwa dari sisi kewajaran harga, Pemohon Banding telah menyampaikan analisis CUP/CUT yang menghasilkan rentang kewajaran interkuartil 2,00% sampai 5,50%, dengan median 3,00%, sementara tarif royalti yang dibayar sebesar 4,00% dari net sales (masih berada dalam rentang kewajaran). Pemohon Banding juga menyatakan pengujian TNMM dengan indikator NCP menunjukkan profitabilitasnya 5,23%, di atas rentang interkuartil pembanding 0,74%–3,83%. Sebaliknya, Terbanding tidak mengajukan analisis pembanding yang memadai, tidak menentukan tarif royalti yang dianggap wajar, dan tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat ekonomis dari penggunaan merek tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi royalti yang disengketakan merupakan transaksi yang nyata, memiliki manfaat ekonomis, dan tidak terbukti bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menolak royalti hanya karena Pemohon Banding bukan produsen fisik tidak dapat dibenarkan, sehingga koreksi Biaya Royalti sebesar Rp13.106.518.971 tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 76 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Halaman ke 77 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif17.465.673.789017.465.673.789

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp60.446.617.429 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp17.465.673.789 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp42.980.943.640

Menimbang, bahwa dengan demikian Perhitungan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto42.980.943.640
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak42.980.943.640
Pajak Penghasilan Terutang10.745.235.824
Kredit Pajak10.408.300.500
Pajak yang tidak/kurang bayar336.935.324
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP147.173.350
Jumlah PPh yang masih harus dibayar484.108.674

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 78 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/206/19/098/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT SAKA FARMA LABORATORIES, NPWP 017242264007000 / 0017242264007000 NITKU 0017242264007000000000, beralamat di Gedung C Lantai 3, Jalan Pulomas Selatan No 2 RT 006 RW 013 Pulo Gadung, Jakarta Timur (domisili elektronik william.saputera@kalbeconsumerhealth.co.id dan khisi@ddtc.co.id ), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp484.108.674.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Halaman ke 79 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Halaman ke 80 dari 80 halaman. Putusan Nomor PUT-002305.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SAKA FARMA LABORATORIES

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.