Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-002306.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT Saka Farma Laboratories, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002306.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Saka Farma Laboratories mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 18 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 37A
- PMK 145/PMK.03/2012Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002306.13/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Saka Farma Laboratories
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/19/098/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 13 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 8 Juni 2026