Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT CJ Feed Jombang · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

3 . 4 : &

PUTUSAN

Nomor PUT-002330.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

t

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002330.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CJ Feed Jombang, NPWP 02.192.966.6-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lantai 21 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Park Jae Geol, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Jeffri Martahan Leonard

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-837/PP/IKH/2020 tgl 4 November 2020, Surat Kuasa Khusus : 00044/TAX/CJFJ/X/2021 tgl 5 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: 1.Nama/NIP : Sofyan Wahyudi / 19730624 1992121 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2.Nama/NIP : M. Syaichudin / 19860624 200710 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 9169/PJ.07/2022 tanggal 10 Juni 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 831/PP/BR/2020 tanggal 9 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor CJFEED/ACCT/TAX/02111/2021 tanggal 24 Januari 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1288.SUB/WPJ. 07/2021 tanggal 19 April 2021:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor CJFJ/ACCT/V/2021/004 tanggal 27 Mei 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat fainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan penghitungan sebagai berikut:

ea Pembabasan Abie

ae KenaPengenaan Pajak|06.485.420.053

2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang lerutang|0, 1.297.084.011972813008 13 Kredit Pajak:|

| a. PPh Dilanggung Pemerintah|000.

b. Setoran Masa0|972.813.008972.813.008 | C. STP (pokok kurang bayar)0!0Q:

d. Kompensas! kelebihan dasi Masa Pajak..O°00 @. Uang Tebusan yang telah dibayaro'00

i=f Lamdaln000 | g. Kompensasi kelabihan ke Masa Pajak...Dj0!0:

h. Jumlah pajak yg dpt dikreditkan (atbtcrdsesf-a)Q!972.813.008972.813.008 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)a.324.271.003 |0 5 Sanksi administrasi|

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPOo142.679.2410

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000 C. Bunga Pasal 13 (5) KUP000

d. Kenaikan Pasal 13A KUP000 |e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000

[|PEN yang masi haus|}

.__dumah sanksi administrasi142.679.241

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CJFEED/ ACC-TAX/1/004/2020 tanggal 27 Januari 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang NoUraianPemeriksaPemohon

diajukan Bandingkeberatan

Dasar Pengenaan Pajak6.485.420.053 | 6.464.058.17921.361.874 2Pajak Penghasilan Pasal

26 terutang1.297.084.011

972.813.008

324.271.003 Kredit Pajak972.813.008

972.813.008

4Pajak yang tidak/kurang

dibayar

324.271.003

Sanksi Administrasi

142.679.241

142.679.241 Pajak Penghasilan yang

masih harus dibayar

466.950.244466.950.244 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020, menyatakan Menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

aa ee

6. 485. 420. 053 — 6 .420. 053) adae a.

Hy © 1.297.084.011 FD 1.297.084.011

972.813.008972.813.008 Kompensasi Masa Pajak

1 Sebelumnya

| PPhBayar324.271.003| 524.271.603 | | Sanksi Administrasi| 142.679.241 |CY 142.679.241 Jumlah PPh yang masih466.950.244466.950.244 | Lharus, lebih diba ar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CJFEED/ACCT/ TAX/02/1/2021 tanggal 24 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 (melalui Pos, cap harian pos tanggal 4 Maret 2021):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CJFEED/ACCT/TAX/02/11/2021 tanggal 24 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04849/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 07 Desember 2020 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 04849/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diterima pada tanggal 8 Desember 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Park Jae Geol jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 11 Juni 2020:

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04849/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 7 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 04 November 2019 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan surat nomor CJFEED/ACC-

TAX/1/004/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

| 1 (PKP / Dasar Pengenaan Pajak

6.464.058.179 | 6.485.420.053 21.361.874 | 2 | PPh Pasal 21 yang terutang

972.813.008 | 1.297.084.011 | 324.271.003 3 | Kredit Pajak:

a. Setoran Masa972.813.008

972.813.068

Pajak yang tidak/kurang0

324.271.003 | 324.271.003 dibayar

Sanksi Adm:

aur |olmeman Jumlah PPh yang masih

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor 04849/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak | 6.485.420.053 Ii 6.495.420.053

Pajak Penghasilan1.297.084.0111.297.084.011

terutang (PPh)

Kredit Pajak972.813.008 po 972.813.008

PPh Kurang / (Lebih)324.271.003

Ba:

Sanksi Administrasi———— Of 142670241

Il]. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Pajak Penghasilan297.084.011 terutang (PPh)

Kredit Pajak| 972. 972.813.008 008) |O| 972.813.008

Kurang / {Lebih} Ba 271324.271.003

Administrasi142.679,241142.679.241 Jumlah PPh yang masih466.950,244466.950.244 harus / (lebih) dibayar

Sengketa atas PPh 26 - Rp 466.950.244

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat selisih objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 6.485.420.053 yang belum dilaporkan Pemohon Banding,

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas objek PPh, pasal 26 sebesar. Rp 6.485.420.053. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 adalah sebesar 6.464.058.179 dengan rincian sebagai berikut:

Fee5.339.239.758 | 800.885.95315% |

Management Fee1.060.732.558 159.109.88215%

aa

bahwa atas objek PPh tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 26:

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan PPh 26 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu langsung mengenakan seluruh objek pajak PPh 26 dengan tarif 20%. Terbanding tidak mempertimbangkan formulir SKD (Surat Keterangan Domisili) yang Wajib Pajak telah berikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Seharusnya, tarif PPh 26 atas biaya royalti dan jasa manajemen dapat menggunakan tarif 15% karen

mre mean

Pemohon Banding memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili) dari pihak lawan transaksi. SKD (Surat Keterangan Domisili) dari CJ Cheiljedang Corporation yang menandakan bahwa pihak lawan. transaksi pada. tahun. 2017 merupakan Wajib Pajak (Tax Payer) di Republic of Korea sehingga sudah seharusnya PT. CJ Feed Jombang dapat menggunakan fasilitas (tarif pajak) yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia dengan - Republic of Korea:

. bahwa5 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak

No. PER-10/PJ/2017 menyebutkan bahwa:

"(1) Dalam hal:

a. Kesalahan penerapan P3B: atau

b. SKD WFELN disampaikart getelah Peinotorig dart/ atau Pernungut Pajak menyampaikan SPT Masa untuk masa terutangnya pajak. WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang:

(2) Manfaat P3B sebagaimana dimaksud pada ay at (1) tidak diberikan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B:

(3) SKD WPLN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan administratzf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8:"

. bahwa berdasarkan peraturan tersebut selama SKD (Surat Keterangan

Domisili) memenuhi persyaratan administratif maka Pemohon Banding tetap dapat memanfaatkan P3B walaupun SKD (Surat Keterangan Domisili) disampaikan setelah Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa dan selama tidak terjadi penyalahgunaan P3B:

. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP

00659/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Terbanding tidak mempermasalahkan persyaratan administratif SKD (Surat Keterangan Domisili) yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan

Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 SKD (Surat Keterangan Domisili) tetap dapat memanfaatkan P3B:

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 0,- dengan perhitungan sebagai berikut:

| 1 | PKP / Dasar Pengenaan Pajak | 6.464.058.179 | 6.485.420.053

2 PPh Pasal 21 yang terutang972.813.008 | 1.297.084.011 | 324.271.003

b. Setoran Masa972.813.008 972.813.008Ko) Pajak yang tidak/kurangO| 324.271.003) 324.271.003 dibayar

Sanksi Adm:

2. Bunga pasal 13 (2) KUPO| 142.679.241 | 142.679.941 | Jumlah PPh yang masih

harus dibayar466.950.244 | 466.950.244 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1288.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 002330.13.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 24 Januari 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT CJ Feed Jombang Nomor CJFEED/ACCT/TAX/ 02/11/2021 tanggal 24 Januari 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

1. Persayaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CJFEED/ACCT/TAX/02/11/2021 tanggal 24 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Maret 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam

IN Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan | //

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

is karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding:

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat | /

banding:

e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas:

f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang

diterima tanggal 8 Desember 2020:

g. bahwa surat banding dilampiri salinan keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

h. Bukti Pembayaran")

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Park Jae Geol

selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

Penanda tangan surat banding:

- berkedudukan di Indonesia:

- melampirkan bukti keberadaan pada saar

penandatanganan surat banding:

bahwa surat keputusan yang diajukan banding bukan

, merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Perneriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP- 00661/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembahasan Akhir: usgt

oa 7KenaPengenaan Pajak

6 485 420.0530 | 2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terulang1.297.084.011972.813.068 ia trea Pajak:|

PPn Dilanggung Pemerintah0:0

b. Setoran Masa0972.813.008972.813.008 |

c. STP (pokok kurang bayar)00Q'

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...0OD

e. Uang Tebusan yang telah dibayar00

f. Laindain0a:0:

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...G0:Oo! bh,pajak yg dpi dikreditkan (atb+c+d+e+f-g)0972.813.008 |972.813.009 |

4 Pajak yang tidaldkurang dibayar (2-3,h)0324.271.003 :

15 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0142.679.241 |0 _b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000 C. Bunga Pasal 13 (5) KUP!90 |0

d. Kenaikan Pasat 13A KUP00 |0 ie. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0it]9

f__ Jumlah sanksi administrasi!a |142.679.241

[|PPN yang mash hams dhayar oU|

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor CJFEED/ACC-TAX/1/004/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 05000457/WPJ.O7/KP.0503/2020 tanggal 28 Januari 2020:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04849/KEB/WP4J.07/2020 tanggal 7 Desember 2020, dengan amar putusan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 04 November 2019 Masa Pajak Desember 2017 a.n PT CJ Feed Jombang (NPWP:02.192.966.6-057.000) dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar adalah sebagai berikut:

il.(ares

ae 5

- a. .5 2

Dasarbajak

Bk

—

6 485 420.053 | 1297 083 011

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang |

1.297.084.0114 | | Kredit Pajak

972813 Ong

“972813008 | Kompensasi Masa Pajak

0 Sebelumnya

| PPh Kurang/(Lebih) Bayar324.271.003

324 271.003 | Administrasi142.679.241

142.679.241 | Jumlah PPh yang masih468 950.244

Ol 466950244 | | harus/(lebth) dibayar

|| ili. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Pemeriksaan Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang

Menurut Terbanding

|Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tantang Cipta Kerja.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang: Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengernukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipotong. atau dipungut. atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan:

Pasal 25 ayat (4):

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (2). ayat (3). atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan:

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

Pasal 28 ayat (5):

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas,

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka rnelaksanakan ketentuan peraturan perundang- perundangan,

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dad Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gafi, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalarn bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalarn Undang- undang ini:

b. hadiah dad undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan:

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

d. bunga terrnasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang:

e. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dad perusahaan asuransi kepada pernegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

f. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

g. sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

h. keuntungan karena pernbebasan utang, kecuali sampai dengan jurnlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

|. keuntungan selisih kurs mata uang asing:

j. tambahan kekayaan neto yangdari Penghasilan yang belum dikenakan pajak,

k. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan urnum dan tata cara perpajakan:

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan:

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

9. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak,

/

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 24 ayat (1)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dah Indonesia: dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

Pasal 24 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 25 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan kesepakatan dengan negara mitra dalam rangka pertukaran informasi, prosedur persetujuan bersama, dan bantuan penagihan:

Pasal 25 ayat (2)

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pertukaran informasi, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama, dan pelaksanaan bantuan penagihan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 26 ayat (1)

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional:

Pasal 26 ayat (2)

Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan:

Pasal 26 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-241PJ./2010 Pasal 2

Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008:

Pasal 3 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi: dan

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap:

c. telah ditandatangani oleh WPLN:

d. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan

e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Pasal 5 avai (1)

SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form - DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B:

Pasal 8 ayat (1)

Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku:

Pasal 8 ayat (2)

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak:

Pasal 9 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa:

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00661/VPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp324.271.003,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak melaporkan adanya Objek PPh Pasal 26 dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan penyetoran atas PPh Pasal 26 terutang sesuai ketentuan yang berlaku sehingga atas SKD atau DGT-1 yang seharusnya bisa dipakai sebagai

salah satu syarat penerapan P3B tidak dapat digunakan karena salah satu syaratnya yaitu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 tidak dilakukan oleh Pemohon Banding:

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan diantaranya sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding setuju atas objek PPh pasal 26 sebesar Rp6.464.058.179. Atas objek ini Wajib Pajak sudah melakukan pemotongan PPh 26 dengan detail sebagai berikut:

TransaksiObjekPPh 26Tarif PPh

|15%]

26

[Audi fee| 20

[Fett|srasiaoos|

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan PPh 26 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa karena Tim Pemeriksa tidak mempertimbangkan formulir SKD (Surat Keterangan Domisili) yang Wajib Pajak telah berikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sehingga, Tim Pemeriksa menggunakan tarif 20% atas objek PPh 26. Seharusnya, tarif PPh 26 atas biaya royalti dan jasa manajemen dapat menggunakan tarif 15% karena Wajib Pajak memiliki SKD dad pihak lawan transaksi. Wajib Pajak lampirkan SKD dari CJ Cheiljedang Corporation yang menandakan bahwa pihak lawan transaksi pada tahun 2017 merupakan Wajib Pajak (Tax Payer, di Republic of Korea sehingga sudah seharusnya PT. CJ Feed Jombang dapat menggunakan fasilitas (tarif pajak) yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia dengan Republic of Korea:

c. bahwa untuk menguji alasan yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Wajib Pajak melalui surat permintaan pertama nomor S-293/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 11 Februari 2020 dan surat permintaan kedua nomor S- 658/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 30 Maret 2020:

. bahwa berdasarkan penelitian terhadap objek pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Surat keberatan Wajib Pajak diketahui terdapat perbedaan nilai dengan rincian sebagai berikut:

a) Objek PPh Pasal 26 cfm. SKPKBRp6.485.420.053,00

b) Objek PPh Pasal 26 cfm. Wajib Pajak Rp6.464.058.179,00

. bahwa berdasarkan penelitian terhadap risalah pembahasan akhir

diketahui bahwa Wajib Pajak setuju terhadap koreksi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh pemeriksa sebesar Rp6.485.420.053,00;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait nilai objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Wajib Pajak sebesar Rp6.464.058.179,00;

. bahwa Pemohon Banding keberatan terkait penghitungan Pajak

Penghasilan Pasal 26 terhutang, karena Wajib Pajak memiliki SKD dah pihak lawan transaksi. Wajib Pajak lampirkan SKD dah CJ Cheiljedang Corporation yang menandakan bahwa pihak lawan transaksi pada tahun 2017 merupakan Wajib Pajak (Tax Payer, di Republic of Korea sehingga sudah seharusnya PT. CJ Feed Jombang dapat menggunakan fasilitas (tarif pajak) yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia dengan Republic of Korea:

. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pelaporan SPT Masa Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 pada data SIDJP diketahui Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak berupa SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Mojokerto diperoleh data sebagai berikut:.

NBukti Penerimaan Surat (BPS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

KANTOR NILAYAH DJP JAWA TIMUR IT :.

KANTOR PELAYANAN BAJAK PRATAMA MOJOKERTO

MTSOONG

CAMKANAN PO A7) LOI

op at,

end——

BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS)

ee ate st

PH Ns 74 KP IDES

Tanggnt 22 Jone 2018

torrJOLRANGUP3 02.192

Ata1 DS NGROAWS RY.OPKPP2. KPP PRATAMA MOVGKERTO

Seats Pajak 2 ST Muse PPh Pan 2520Tahun2017 - MABA12»

Status SPT1 KURANGPombatutan Ka=: 0

Tango: Terms * 222018

Formulir Induk

Forsalir (alwatak melaporkan

Pele naa Pes 2) dolan Pera 26

aafolsls)

2, Nema WPSCC

DAGIAN

1,Paes! 2) yang total

|Tamani

Ldds 174

| 3, Boyekd1:

4, Karna dec pergarpmar ' §. Sewn Orn Progtonbet biedengar pengraraan harta | 410124160Tete ine| a done Jina[een(020 jase aim:i

Gangaa PMKanne:i,

a Jase Tekaik|

Jen Menanam41124134

6. Sasaat]

ban}

1} dove Lan PAKA MPM OR 2008sie!

1|

3

|

TANG An8.338.991 sal By An. 658 | 1

Mea Quo Retus Tiga Puluh anu huda empat Rates Putuh Sembien Ribu Erum Gate Uma bukh

2, PPh26 yongDipatang :

§ Demian ebSung= dngn en. Pe dex koe

& Hadad can porebangam| 7,daa pantas oondipi

dandung olesUIN

9 Kountangenpembebasan utang

hatte di106

remwee

1) Pengaman dani petyetion KANGUT? |

11Rene Pagah | BUT rentan meta Pig th04177108 © __|

JUMLAHai Terbilang::

comesAP Comeoan—| Cam avo me ane

°°. Tepakamyerat WegnerTTdmna insang op

BAGIAN C LAMIIRAN

1 Serat Setoran[i] kembar4G

PPE Pata 1) ten tm: PawKifc

IA! toate:Ph 2

‘ten gig Pal 24Kan

[|Akan pets hom epee senindenga Letentuan

Sangmre yang mayaara

| Merekamlengietp was

{ J NDMAN Lake AA WA PAJAK

|“

3. Tanggapan Terbanding.

a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp324.271.003,00 karena Wajib Pajak tidak melaporkan adanya Objek PPh Pasal 26 dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan penyetoran atas PPh Pasal 26 terutang sesuai ketentuan yang berlaku sehingga atas SKD atau DGT-1 yang seharusnya bisa dipakai sebagai salah satu syarat penerapan P3B tidak dapat digunakan karena salah satu syaratnya yaitu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 tidak dilakukan oleh Wajib Pajak,

b. bahwa Pemohon Banding keberatan atas pengenaan tarif 20% yang digunakan oleh Pemeriksa dengan alasan diantaranya Tim Pemeriksa tidak mempertimbangkan formulir SKD (Surat Keterangan Domisili) yang Wajib Pajak telah berikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sehingga, Tim Pemeriksa menggunakan tarif 20% atas objek PPh 26. Seharusnya, tarif PPh 26 atas biaya royalti dan jasa manajemen dapat menggunakan tarif 15% karena Wajib Pajak memiliki SKD dari pihak lawan transaksi. Wajib Pajak lampirkan SKD dari CJ Cheiljedang Corporation yang menandakan bahwa pihak lawan transaksi pada tahun 2017 merupakan Wajib Pajak (Tax Payer, di Republic of Korea sehingga sud

seharusnya PT. CJ Feed Jombang dapat menggunakan fasilitas (tarif pajak) yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia dengan Republic of Korea,

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 pada data SIDJP diketahui Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017:

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak berupa SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Mojokerto diketahui Wajib Pajak tidak melaporkan objek Pajak Penghasilan Pasal 26:

e. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 mengatur sebagai berikut:

(1) Pasal 3 ayat (1) huruf b

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi:

(2) Pasal 4 ayat (3) huruf e

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak,

(3) Pasal 5 ayat (1)

SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il (Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagal dasar

penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B:

(4) Pasal 9 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dad WPLN sebagal lampiran SPT Masa:

i. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa form DGT | tidak disampaikan sampai berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 26 maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan ketentuan P3B:

g. bahwa Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan menerapkan aturan kepada seluruh Wajib Pajak dalam hal hendak memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan negara lain termasuk ketentuan persyaratan administratif untuk pemanfaatan P3B yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2010:

h. bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor CJFEED/ACCT/TAX/02/11/2021 tanggal 24 Januari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai

dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

|2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan

yang berlaku:

c. bahwa Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04849/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 04 Nopember 2019 atas nama PT CJ Feed Jombang NPWP 02.192.966.6-057.000 Masa Pajak Desember 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CJFJ/ACCT/V/2021/004 tanggal 27 Mei 2021 pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan

ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang — Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan mengirimkan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding:

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian banding dari Terbanding yang ingin Pemohon Banding sampaikan bantahannya (Pemohon Banding tidak mencantumkan uraian banding dari Terbanding yang tidak perlu dibantah):

I. URAIAN BANDING DARI TERBANDING

bahwa dalam SUB bagian Analisis Pokok Sengketa, Terbanding menyatakan sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding a guo:

Il. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SURAT URAIAN BANDING bahwa menanggapi SUB dari Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Bantahan sebagai berikut:|

a) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas objek PPh pasal 26 sebesar Rp 6.485.420.053. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 adalah sebesar 6.464.058.179 dengan rincian sebagai berikut:

Transaksi

PPh 26Tarif PPh Royalti Fee5.339.239.758800.885.95315% Management Fee | 1.060.732.558 159.109.882

Audit fee—64.085.86412.817.173

Total6.464.058.179

bahwa atas objek PPh tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 26:

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan PPh 26 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu langsung mengenakan seluruh objek pajak PPh 26 dengan tarif 2096. Terbanding tidak mempertimbangkan formulir SKD (Surat Keterangan Domisili) yang Wajib Pajak telah berikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Seharusnya, tarif PPh 26 atas biaya royalti dan jasa manajemen dapat menggunakan tarif 15% karena Pemohon Banding memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili) dari pihak lawan transaksi,

bahwa SKD (Surat Keterangan Domisili) dari CJ Cheiljedang Corporation yang menandakan bahwa pihak lawan transaksi pada tahun 2017 merupakan Wajib Pajak (Tax Payer) di Republic of Korea sehingga sudah seharusnya PT. CJ Feed Jombang dapat menggunakan fasilitas (tarif pajak) yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia dengan Republic of Korea,

c) bahwa Pasal 5 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 menyebutkan bahwa:

“(1) Dalam hal:

a. Kesalahan penerapan P3B: atau

b. SKD WPLN disampaikan setelah Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan SPT Masa untuk masa terutangnya pajak,

WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang:

(2) Manfaat P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B:

(3) SKD WPLN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.” bahwa berdasarkan peraturan tersebut selama SKD (Surat Keterangan Domisili) memenuhi persyaratan administratif maka Pemohon Banding tetap dapat memanfaatkan P3B walaupun SKD (Surat Keterangan Domisili) disampaikan setelah Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa dan selama tidak terjadi penyalahgunaan P3B:

d) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP- 00659/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Terbanding tidak mempermasalahkan persyaratan administratif SKD (Surat Keterangan Domisili) yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 SKD (Surat Keterangan

Domisili) tetap dapat memanfaatkan P3B:

Il]. PERMOHONAN/ SARAN

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 0,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi yang ,PemohonTerbandingdiajukan

No,UraianBanding(Rp)Banding

Rp.Rp PKP / Dasar Pengenaan | 6.464.058.179 | 6.485.420.05321.361.874 Pajak

PPh Pasal 26 yang972.813.008 | 1.297.084.011 324.271.003 terutang

3 | Kredit Pajak:

a. Setoran Masa

972.813.008)972.813.008

4 | Pajak yang tidak/kurang

324.271.003

324.271.003 dibayar

| Sanksi Adm

0 142.679.241 | 142.679.241 Jumlah PPh yang masih

harus dibayar

0

466.950.244 | 466.950.244 IV. PENUTUP

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04849/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

Bukti P-2. — Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017:

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor CJFEED/ACC-TAX/1/004/2020

tanggal 27 Januari 2020;

Bukti P-4, — Salinan Akta nomor 24 tanggal 11 Juni 2020 yang mencaniumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus: Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan nomor 8 tanggal 12 Agustus

2004,

Bukti P-6. Salinan Surat Setoran Pajak:

Bukti P-7, Matriks Sengketa:

Bukti P-8.tertulis tanpa nomor dan tanggal:

Bukti P-9. Fotokopi Certificate of Residence:

Bukti P-10. Fotokopi Invoice Nomor VINA2017-MGT tanggal 31 Desember

2017;

Bukti P-11. Fotokopi Invoice Nomor VINA2017 tanggal 31 Desember 2017: Bukti P-12. Softcopy Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P) Nomor

090511223-B;

Bukti P-13. Softcopy Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P) Nomor

090502535-B;

Bukti P-14. Softcopy Fotokopi Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P)

Nomor 090512398-B;

Bukti P-15. Softcopy Identitas Pengurus Perusahaan:

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 9 Mei 2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa:

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00661/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019

Bukti T-4. | Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-09832/KEB/

WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Maret 2022:

Bukti T-6. — Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 April 2022;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor 7962/PJ/PJ.07/2022 tanggal 27 Juli

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (merupakan/bukan merupakan) kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formai

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CJFEED/ACCT/TAX/02/11/2021 tanggal 24 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianEE Pemohon Banding(Rp)

0000Menurut|

Nilai Sengketa (Rp)(Rp)

Koreksi Objek Pajak21.361.87421.361.874 Penghasilan Pasal 26

2 | Koreksi PPh Pasal 26972.813.0081.297.084.011324.271.003

terutang

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LHP Nomor LAP- 00661/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 Tanggal 30 Oktober 2019 beseria KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP), Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-04849/KEP/WPJ.07/2020 Tanggal 7 Desember 2020 ((untuk selanjutnya disebut LPK), dan Surat Banding, terbukti bahwa rekapitulasi perbedaan obyek PPh Pasal 26, tarif PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding| Sengketa |

So PPh rag —— svc fe|S

[ManagementFee | 1060732558 |20%| 212146512) 1.060.732.5658 |15%| 159109882)|

— terra][I

maa oea anaMAN

Menimbang rekapitulasi tersebut terbukti bahwa yang menjadi sengketa banding adalah:

= Sengketa koreksi positip obyek PPh Pasal 26 sebesar

Rp21.361.874,00; dan

" Sengketa koreksi positip PPh Pasal 26 terutang sebesar

Rp324.271.003,00

1. Sengketa Koreksi Positip Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp21.361.874,00 Menimbang alat bukti LHP dan KKP J.1. dengan screenshot sebagai berikut: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAY JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

2 PT. CJ FEEO JOMBANG

Objek PPh Pasal 26 Final+ 02.192,966.6-602.001

Masa/Tahun Pajak: Januari - Desember 2017

:Sumber data:

:- SPT Tahunan PPh Badan

- Laporan Keuangan

- Buku Besar

Pangujlan dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisas! Objek PPh Pasal 26 Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca

Objak Pajak menurut Pemeriksa

Pos-Pos Laporan Laba Rugi:

RoyattiRp 5,339,239,688.67

Jasa Mangjemen.Rp _1,146,180,956.67

Objek Pajak Menurut Pemeriksa6,495,420,053

Obdjek Pajak Menurut SPT WP

Solislh5,485,420,053

bahwa Terbanding telah memberitahukan hasil koreksi pemeriksaan tersebut melalui surat . pemberitahuan hasil pemeriksaan nomor SPHP- 00659/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 10 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut SPHP):

bahwa Pemohon Banding menanggapi SPHP tersebut melalui surat nomor 024/TX/JSX/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019 dengan screenshoot kop surat, tanda tangan, dan bagian tanggapan mengenai koreksi obyek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

NT JSC

Jakarta Strategic Consulting

—

Jakarta, 16 Oktober 2019

Yth . Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat

Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

Jakarta 12760

No: 024/TX/ISC/X/2019| Lampiran1 set

Perihal: Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

D) PPh Pasal 26 Final

Objek PPh 26 (final) sebesar Rp. 6.485.420.053

Kami setuju terhadap koreksi Objek Pajak Pemeriksa sebesar Rp 6.485.420.053, namun

kami tidak setuju terhadap perhitungannya dengan sanggahan sebagai berikut :

Bahwa terhadap Objek PPh 26 sebesar Rp. 6.485.420.053 adalah transaksi atas

Royalti dan Intragroup service:,

Bahwa terhadap pihak lawan transaksi merupakan residen negara mitra P3B negara , Korea Selatan yang dibuktikan dengan DGT-1 (terlampir):

Bahwa mengacu kepada Article 12 P3B Indonesia dengan Korea Selatan yang berlaku

khusus (lex-spedalis) terdapat pembatasan tarif maksimal pajak atas transaksi

.

Gedung WISMA STAOO 28 Floor 31. Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakartn Selatan 12960.

Ph. +62-21-2283 4517, +62-21-2283 5319 Fax +62+21-2283 1064+ t

JISC

Jakarta Strategic Consulting"

aes

tersebut sebesar 15%, sehingga kami telah melakukan penyetoran pajak terutang

sebesar Rp. 972.813.008 Sebagaimana telah diakul pemeriksa sebagai kredit pajak:

Berdasarkan hat tersebut kami tetah menyetorkan seluruhnya PPh 26 terutang dan

perhitungan PPh 26 yang masih harus dibayar adalah Rp.O

Berdasarkan hal-hal tersebut dlatas, maka mohon kebijakan dari bapak/ibu atas koreksi-koreks! tersebut diatas dan mempertimbangkan alasan-alasan dari Wajib Pajak.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

.Hormat Kami,

terbukti bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi positip obyek PPh Pasal 26:

bahwa kemudian dilakukan pembahasan dengan diterbitkan Berita Acara

|Pembahasan Tanggai 25 Oktober 2019 dan Risalah Pembahasan dengan

screenshoot kop surat, dan bagian pembahasan koreksi obyek PPh Pasal 26 sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT

P,

DPNKEPRI TALBAYA,TIM

F027)IVT wie Pegat GKI

1SIS2018:

: PT. CSFEED JOMBANG

1 02.192.986,.6-087,000

Menara Jamsostek Lt, 21 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12990

PROP) EK KN KA

Pokok Masalah Korotai:.

PPh PASAL 20 Final

Objok PPh Pasal 26 Final

Menurut SPTAVPRp-

Rp420,053

Koreks!Rp 6,488,420,053

a Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pemerikesan dkimpukan bahwa terdapat scfisih objek PPh Pasal 25 sebosar Rp 6.485.420.053,- yang belum diaporken Wajib Pajak.

Dasar hukum koreksi :

PPh Pasa! 12 UU KUP

PPh Pasal 26 UU PPn

Per-81/PJ£2009 sitd Per-24/PJJ2010

Lb Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP-

Wosp Pajak setuju terhadap koreksi Objek Pajak Pemeriksa seborar Rp 8,485.420.053,

erhadap.

dengan sanggahan sebagai:

- Bahwa terhadap Objek PPh 26Rp. 8.485,420.053,- adalah

- Bahwapihak lawan transaksi merupakan reaiden

Iransakai ntas Royall dan lntragroup service,

negara mira P3B negara Koroa Selaton yang

> Batwa mangacu kepada Article 12 P3B Indonesia Gongan Korea Selatan

pembalasan (aif maksimal pojak atas bansakal tersebut sebesar 15X, sehingga Wafb Pajak telah: Penyetoran pajak terutang sebesar Rp. 072 813.008,- sebagaimana telah dakut pemeriksa sebagai Kredit pajak.:

haiWajib Pejak telah menyetorkan seluruhnya PPh 28 terutang dan perhitungan PPh 26 yang mad .

t hanvs dibayar adalah Rp. 0,-.2

Jaturta,Oktober 2019

Kera Tm,

td)

Moh Yatid

Suprenaty

NIP 30691115 192003 1 002

KTP 19780221 200001 1091

Anggota,

—

rE.

unin Parhusip

- + MIP.1001

Coret yang Ddak perks,

1 Pemerksa ybs (slah mutasi ke KPP Pratema Makazsar Utara

terbukti bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi positip obyek PPh Pasal 26:

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi positip obyek PPh Pasal 26, menimbang bahwa dalam surat banding maupun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi yang telah disetujui pada saat pemeriksaan, dan menimbang bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak memberikan alat bukti mengenai dalil-dalil ketidaksetujuannya, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak banding Pemohon Banding terkait dengan koreksi positip Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp21.361.874,00:

2. Sengketa Koreksi Positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp324.271.003,00 Menimbang rekapitulasi perbedaan obyek PPh Pasal 26, tarif PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa koreksi positip PPh Pasal! 26 terutang sebesar Rp324.271.003,00 dapat dibagi menjadi 2(dua) bagian sebagai berikut:

1 Sengketa Koreksi Positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.272.375,00

yang disebabkan oleh koreksi positip obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp21.361.874,00,

= Sengketa Koreksi Positip PPh Pasal 26 terutang sebesar

Rp319.998.628,00 yang disebabkan oleh perbedaan tarif PPh Pasal 26: Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp21.361.874,00 maka untuk koreksi positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.272.375,00 dipertahankan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak:

bahwa pendapat Pengadilan Pajak mengenai sengketa koreksi positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp319.998.628,00 yang disebabkan oleh perbedaan tarif PPh Pasal 26 dapat diuraikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Royalti dan Management Fee seluruhnya merupakan transaksi afiliasi dengan CJ Cheiljedang Corporation:

bahwa terdapat perbedaan pendapat para pihak mengenai tarif PPh Pasal 26 terhadap transaksi tersebut di atas. Menurut Terbanding tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% berdasarkan pasal 26 UU PPh, sedangkan menurut Pemohon Banding tarif sebesar 15% berdasarkan P3B Republik Indonesia-Republik Korea Selatan:

bahwa persengketaan mengenai bahwa ada tidaknya bukti yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subjek pajak Republik Korea Selatan:

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut...

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:...d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94):

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan:

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-24) Pasal 3 ayat (1):

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi: dan...

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1 J atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a) menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

b) telah diisi oleh WPLN dengan lengkap:

c) telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B:

d) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B: dan

e) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan- ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :...

Pasal 4 ayat (5) huruf c

Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :... c. dalam hal WPLN adalah badan :

1) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B: atau

2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :

a) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan Struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B: dan

b) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi: dan

Cc) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai: dan

d) mempunyai kegiatan atau usaha aktif: dan

e) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya: dan

f) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

Pasal 5 ayat (1)

SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il (Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Pasal 6

WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Menimbang fakta-fakta persidangan dan peraturan perundangan-undangan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 terhutang pada saat dibayarkannya penghasilan: atau saat disediakan untuk dibayarkannya

penghasilan, atau saat jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94, kewajiban pemotongan dilakukan pada akhir bulan terhutangnya pajak:

Menimbang Pasal 32A UU PPh, jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah negara lain dan sepanjang bahwa penghasilan a guo termasuk penghasilan yang diperjanjikan dan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan bukan subyek pajak dalam negeri sehingga hak pemajakannya berada di negara lain maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26:

bahwa agar tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, pada saat terutangnya pemotongan pajak, in casu akhir bulan terutangnya pajak, diperlukan pembuktian bahwa penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri dan pembuktian bahwa penerima penghasilan adalah wajib pajak negara mitra P3B. Bahwa alat bukti yang dimaksud telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) PER-24, yaitu surat keterangan domisili (SKD), berupa form DGT ataupun SKD lainnya yang lazim seperti certificate of resident (CoR). Khusus untuk CoR, untuk dapat digunakan sebagai suatu alat bukti harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu:

Menimbang Pasal 4 ayat (3) PER-24 tersebut di atas, SKD berupa form DGT secara sendirian dapat dipergunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi keteniuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut:

Menimbang Pasal 4 ayat (4) PER-24 tersebut di atas, CoR untuk dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti haruslah dilengkapi dengan form DGT yang penerbitannya tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d (dalam arti DGT-1 tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang). Bahwa form DGT diperlukan sebagai pelengkap CoR dalam rangka pembuktian beneficiary owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c jo Pasal 4 ayat

(5) huruf c PER-24. Mengingat bahwa dalam CoR biasanya tidak terdapat isian pertanyaan batu uji mengenai beneficiary owner suatu penghasilan yang dibayarkan, bahwa isian pertanyaan batu uji mengenai beneficiary owne

terdapat dalam form DGT. Bahwa Pengadilan Pajak berpendirian bahwa CoR secara sendirian tidak dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti SKD, CoR haruslah disertai setidak-tidaknya DGT-1 yang diisi lengkap walaupun tidak ada pengesahan dari pihak berwenang:

Menimbang bahwa saat pemotongan terjadi pada akhir bulan terutangnya pajak dan bahwa batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya maka SKD harus diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak. Jika SKD tidak diterbitkan dan tidak dapat ditunjukkan oleh penerima penghasilan sampai dengan tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak maka pemotong pajak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena pada saat itu tidak ada alat bukti yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subyek pajak dari negara mitra P3B. Dalam arti bahwa jika SKD diterbitkan setelah tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak maka secara otomatis sampai dengan tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak, subyek pajak yang dipotong tidak mungkin dapat menyampaikan SKD kepada pemotong pajak. Hal ini Sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-24 tersebut di atas, yang mengatur bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Bahwa seandainya setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 baru dapat dibuktikan bahwa penerima penghasilan berhak memanfaatkan P3B maka penerima penghasilan dapat meminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PER-24 tersebut di atas: bahwa seandainya setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 subyek pajak penerima penghasilan dapat memberikan alat bukti yang diterbitkan setelah tanggal pemotongan maka sesuai dengan Pasal 6 PER-24, hal ini tidak

kewajiban pemotong pajak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan mengenai PPh Pasal 26 yang telah dipotong dapat dimintakan

pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang oleh subyek pajak luar negeri yang telah dipotong penghasilannya:

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding hanya memberikan alat bukti berupa CoR tanggal terbit 10 April 2018 tanpa disertai dengan setidak- tidaknya DGT-1 yang diisi lengkap walaupun tidak ada pengesahan dari pihak berwenang, dengan screenshoot sebagai berikut:

OP OB ADAM eh aise dy

Number

3

IS)

Nang of Company) CJ

P Gen eeuae

“(Name)” | Shin

«3kt

2poy4s

cmae BEP

AIR MOY7

1 certify wnat the above taxpayer Is a resident of theot Korea tor purpose of

20181069

Bear Qag25 AGE wesvHOME

For the Conynissionet of Osector, € Juncbu Disirict Tax Office

EAes ete.

OTSde) KU SU AMARYOU

Menimbang bahwa CoR berdiri sendiri tanpa didukung oleh setidak-tidaknya DGT-1 yang diisi lengkap walaupun tidak ada pengesahan dari pihak berwenang, hal mana dokumen DGT-1 yang diperlukan untuk mengetahui siapa beneficiary owner yang sesungguhnya dari penghasilan yang dibayarkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen CoR tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk memenuhi persyaratan pemanfaatan P3B:

Menimbang bahwa seandainya dokumen CoR secara sendirian dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memenuhi persyaratan pemanfaatan P3B, guod non, Pengadilan Pajak tetap menolak dalil Pemohon Banding, dengan pertimbangan bahwa dokumen CoR tersebut diterbitkan pada tanggal 10 April 2020, melewati jangka waktu 20 hari sejak berakhirnya masa pajak Desember 2017,

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp324.271.003,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaNilaiPengadilanPengadilan

(Rp)Pajak (Rp)Pajak (Rp) a PPh Pagaly21.361. | 21.361.874,0

Koreksi positip obyek

Koreksi positip PPh

Pasal 26 Terutang324.271.003324.271.003

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Cfm Terbanding | Cfm Pengadilan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak6.485.420.0536.485.420.053 PPh Pasal 26 terutang1.297.084.0111.297.084.011 Kredit pajak972.813.008972.813.008 PPh kurang/(lebih) bayar324.271.003324.271.003 Sanksi administrasi142.679.241142.679.241| Jumlah PPh yang masih harus dibayar466.950.244466.950.244

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04849/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT CJ Feed Jombang, NPWP 02.192.966.6-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lantai 21 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 38, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pemain Hana Dibayar

PPh Masih Harus Dibayar166.950.244

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., MM., M.H., CFTA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

itd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. L

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.