Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-002361.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Winchem Ragam Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002361.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002361.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WINCHEM RAGAM JAYA, NPWP: 92.820.711.7-043.000, beralamat di Perkantoran Plaza Pasifik Blok A4/95, Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, dalam hal ini diwakili oleh Jimmi Young, jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Juni Ampera Setiawan Girsang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1085/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/OL/WRJ/SK/25 tanggal 24 Juni 2025,

2. Nama: Indri Kurniawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/OL/WRJ/SK/25 tanggal 24 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Abdul Haris/ 197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Erricson M./ 197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Dody Doharman/ 198206032004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2597/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 664/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 930/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/OL/WRJ/VI/25 tanggal 26 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan perhitungan sebagai berikut:

Sembahasan

Hs Ucaian Viajilb Faja< Fisels Adhi:

ICise ji

ea an

ane ae —

La bs oo Koo 5 no 1

[az anna nan ra AAA

aa An

a Ea re aaamw

Pi: ana PP an

a ER a ee

: [ose fe ees Ese pce ses pte ee ee PO mw

: [Fes veces pus ere es scene PC ima sa) ama [riper =e

Aina www. 5.

[fe [FR sp sae ossasn bass agan To. TT

[zz [Fas sasa su sarnsean oo | sususa| amami) tani

De ae (na

Ear ra

Nan ssm

Dolanan oo Poni | iii) aini

a ee AM

a A3. —asa

[z.[.v sucks apiece cee 00000 Do ita) iii) titi

also 3a ho ETE mel Hurt

[ze [o-rere sess ce" sa Sat Peete ui iri

Ba an OP OP Nan

pasar oo Ko arit mil irit

Es Han... ”—.

AI Era Aoa ah “ss.

AI nam...

now AAA,

asa Tee — UU

lk NC

FR ER 0. 5 5 1

Ns .m,u,....

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 027/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.264.814.5104.519.814.5102.255.000.000
2.PPN Kurang (Lebih) Bayar0225.500.000225.500.000
3.Sanksi Bunga097.416.00097.416.000
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0322.916.000322.916.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P PN Kurang (Lebih) Bayar225.500.0000225.500.000
b. S anksi Bunga97.416.000097.416.000
c. S anksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/ d. (lebih) dibayar322.916.0000322.916.000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 14 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 010/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara selanjutnya disebut Terbanding, Dalam hal ini berkaitan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 16

Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterima pada tanggal 03 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jimmi Young jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 3 tanggal 05 September 2019 dan Akta Perubahan Nomor 62 Tanggal 27 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Nomor: KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.264.814.5104.519.814.5102.255.000.000
2.PPN Kurang (Lebih) Bayar0225.500.000225.500.000
3.Sanksi Bunga097.416.00097.416.000
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0322.916.000322.916.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN

bahwa menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kurang Bayar PPN Masa Januari 2022 dengan alasan bahwa terdapat penambahan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

bahwa Terbanding berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan disimpulkan bahwa adanya Penambahan PPN Keluaran penyerahan barang dan jasa dari peredaran usaha atas uang masuk yang dianggap transaksi penjualan sebesar Rp2.255.000.000, menjadi PPN yang kurang dibayar sebesar Rp225.500.000, ditambah dengan sanksi bunga sebesar Rp97.416.000, sehingga menjadi Jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp322.916.000;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam hal ini saling berkaitan dan berhubungan dengan yang sudah Pemohon Banding (Wajib Pajak) sampaikan dalam surat pengajuan Banding Nomor 009/OL/WRJ/III/2025 atas keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang diajukan banding senilai Rp2.255.000.000 itu bukan merupakan penambahan peredaran usaha dalam hal transaksi penjualan pada bulan Januari 2022 melainkan uang masuk ke rekening Wajib Pajak/Pemohon Banding itu merupakan pinjaman sementara dari Direksi untuk kelancaran operasional Perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju/keberatan atas penambahan Peredaran Usaha yang menyebabkan PPN menjadi kurang bayar pada Masa Januari 2022, karena menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding (Pemeriksa) hanya menyimpulkan berdasarkan asumsi tanpa melihat pembukuan arus Persediaan Barang (stock) Wajib Pajak atas barang apa saja yang keluar dari Persediaan

Barang (stock) yang dianggap Penjualan/Peredaran Usaha;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dalam permohonan keberatan melalui surat Wajib Pajak nomor: 027/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 telah disampaikan alasan Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan seperti Berita Acara Pinjaman, Bukti Transfer, Rekening Koran serta Buku Besar (General Ledger). Adapun hal lain yang menyangkut dokumen dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya selain dokumen yang telah Wajib Pajak sampaikan tidak pernah ada pembahasan dan kejelasan mengenai keterangan kekurangan dokumen yang diperlukan;

3. Menurut Pemohon Banding menilai Terbanding (Pemeriksa) atas Koreksi Penambahan Peredaran Usaha atau PPN menjadi kurang bayar pada Masa Januari 2022 itu hanya melihat 1 (satu) sisi saja yaitu uang masuk ke rekening Wajib Pajak yang seharusnya merupakan pinjaman sementara dari direksi tetapi dianggap sebagai Penjualan/Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, padahal ada 1 (satu) sisi lainnya yaitu uang keluar (pengeluaran bank) atau pengembalian dari rekening Wajib Pajak yang dapat dilihat pada Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding juga dan Terbanding tidak melihat arus keluar masuk pada Persediaan Barang (stock) Wajib Pajak, apakah benar ada barang yang terjual yang tidak dilaporkan sehingga dianggap tidak terbit invoice dan faktur pajak maka Pemohon Banding keberatan atas hal ini karena Terbanding (pemeriksa) juga tidak ada bukti/dokumen yang menyatakan itu adalah hasil peredaran usaha;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, dengan memutuskan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang menetapkan Nilai PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp322.916.000;

3. Menerima seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menetapkan Nilai PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0 (Nihil);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 930/WPJ.21/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

pokok sengketa:

A. Sengketa Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

sebesar Rp2.255.000.000,00

bahwa menurut Pemohon Banding

(sesuai dengan yang diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Banding)

bahwa menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur, tentang:

- Pasal 48 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur, tentang:

- Pasal 12

- Penjelasan Pasal 12 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 13 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

- Pasal 28

- Pasal 29

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur, tentang:

- Pasal 4 ayat (1)

4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur, tentang:

- Pasal 4 ayat (1) huruf a

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur, tentang:

- Pasal 14 ayat (1) huruf a

- Pasal 28 ayat (3)

- Pasal 31 ayat (1)

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022;

2) Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.859.700.000,00 berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Januari 2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya serta Teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

3) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022. Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, pada intinya adalah menerangkan bahwa uang masuk sebesar Rp4.859.700.000,00 merupakan pinjaman sementara dari Direksi;

4) Bahwa untuk koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari, Mei, Juni, Juli 2022 merupakan hasil ekualisasi dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00 pada Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022;

5) Bahwa hasil penelitian untuk koreksi Objek Pajak/DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000,00 didasarkan pada hasil penelitian atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 melalui Surat Keberatan Nomor 026/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024.

Bahwa hasil penelitian atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, pada intinya adalah menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi

Peredaran Usaha;

6) Bahwa selain dokumen-dokumen yang diuraikan dalam penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, Terbanding juga mempertimbangkan salah satu slip setoran yang diberikan oleh Pemohon Banding. Berikut tangkapan layarnya:

7) Bahwa slip setoran sebagaimana ditampilkan di atas adalah slip setoran dari Saudara Indri Kurniawan sebagai Staff Finance Pemohon Banding kepada PT Sukses Ragam Jaya yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian kepada Saudara Charli Siau sebesar Rp150.000.000,00. Namun Terbanding berpendapat bahwa sangat jelas dan nyata bahwa uang tersebut disetor ke rekening Perusahaan PT Sukses Ragam Jaya dan bukan ke rekening pribadi Saudara Charli Siau. Selain itu, terdapat tulisan tangan yang menyatakan “sumber dana hasil usaha”;

8) Bahwa dengan terdapatnya beberapa slip setoran dari rekening perusahaan lain ke rekening Pemohon Banding dan sebaliknya dari rekening Pemohon Banding ke rekening perusahaan lain maka Terbanding berkeyakinan telah terdapat aliran uang terkait kegiatan usaha Pemohon Banding.

Oleh karena itu, sesuai dengan uraian di atas dan mempertimbangkan kegiatan usaha Pemohon Banding maka Terbanding berkeyakinan bahwa telah terdapat aliran uang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga memenuhi Pasal ayat (1) huruf a UU PPN;

9) Bahwa terkait dengan fakta-fakta yang telah dijabarkan di atas dan mempertimbangkan Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 70 UU Pengadilan Pajak serta mempertimbangkan asas-asas hukum berikut:

a. Actori In Cumbit Probatio (siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan);

b. probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat; dan

c. affirmanti, non neganti, incumbit probation yang berarti pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal;

maka beban pembuktian ada pada Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya;

10) Bahwa sesuai dengan asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

11) Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang mengatur keberatan, maka Terbanding berkesimpulan koreksi Pemeriksa adalah sudah tepat dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang yang menjadi sumber koreksi adalah benar-benar berasal dari Direksi.

Selain itu terdapat perpindahan uang dari rekening perusahaan lain ke rekening Pemohon Banding dan sebaliknya dari rekening Pemohon Banding ke rekening perusahaan lain sehingga telah terdapat aliran uang terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi Pasal ayat (1) huruf a UU PPN;

12) Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan dalil/posita baru dalam Surat Bandingnya serta memberikan bukti pendukung terkait;

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 010/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama PT Winchem Ragam Jaya NPWP 92.820.711.7- 043.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 026/OL/WRJ/VI/25 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

B. BANTAHAN TERKAIT PERSYARATAN FORMAL

Bahwa atas Uraian Banding terkait persyaratan formal, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

Bantahan atas pendapat Terbanding terkait pemenuhan persyaratan formal bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus namun tidak dilampiri dengan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding sehingga tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

Bahwa Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding ditandatangani oleh Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bukan oleh Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disingkat menjadi UU KUP) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disingkat menjadi UU PP), sehingga perihal penandatangan Surat Banding telah memenuhi persyaratan formal.

C. BANTAHAN TERKAIT POKOK SENGKETA

Bahwa atas Uraian Banding terkait pokok sengketa, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

1. Dengan mempertimbangkan asas-asas hukum actori in cumbit probatio; probatio qui dicit, non qui negat; dan affirmanti, non neganti, incumbit probation, Terbanding mendalilkan bahwa beban pembuktian seluruhnya ada pada Pemohon Banding

Terbanding mendalilkan bahwa beban pembuktian ada pada Pemohon Banding dengan mempertimbangkan asas-asas hukum actori in cumbit probatio (siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan); probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat; dan affirmanti, non neganti, incumbit probation yang berarti pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal. Terhadap dalil Terbanding dimaksud, Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

1) Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat menjadi UU PTUN) pada Pasal 107 mengatur: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

2) Bahwa UU PP pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas.

3) Bahwa isi kedua pasal tersebut di atas mengandung makna bahwa dalam hukum acara PP berlaku asas vrijbewijs, yaitu bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan beban pembuktian dan menilai keabsahan alat-alat bukti yang diajukan para pihak (ruang lingkup pembuktian, distribusi beban pembuktian, penentuan alat-alat bukti yang paling relevan, dan penilaian terhadap hasil pembuktian).

4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut Pemohon Banding asas- asas yang dimaksud Terbanding tersebut tidak berlaku dalam hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam hal ini Pengadilan Pajak (PP).

5) Bahwa beban pembuktian dalam hukum acara Pengadilan Pajak (PP) merupakan kewajiban para pihak yang bersengketa (asas verhandlungs- maxim), baik Pemohon Banding maupun Terbanding.

2. Bantahan Terkait koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Penyerahan Barang Masa Pajak Januari 2022 yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000.

1) Bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022 merupakan hasil ekualisasi dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00 pada Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, dengan rincian koreksi peredaran usaha/DPP bulan Januari 2022 sebesar Rp2.255.000.000, bulan Mei 2022 sebesar Rp764.700.000, bulan Juni 2022 sebesar Rp940.000.000, dan bulan Juli 2022 sebesar Rp900.000.000.

2) Bahwa akumulasi nilai koreksi DPP Penyerahan peredaran usaha yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.859.700.000,00 adalah nilai penerimaan pinjaman sementara kepada Direksi dan Pemegang Saham dengan rincian penerimaan sebagai berikut:

- Bulan Januari 2022Rp2.255.000.000

- Bulan Mei 2022Rp 764.700.000

- Bulan Juni 2022Rp 940.000.000

- Bulan Juli 2022Rp 900.000.000

JumlahRp4.859.700.000

Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp2.255.000.000, yaitu realisasi penerimaan pinjaman sementara pada bulan Januari 2022.

3) Bahwa berhubung koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Penyerahan Barang adalah merupakan hasil ekualisasi dari koreksi Peredaran Usaha, maka bantahan ini Pemohon Banding awali dengan bantahan atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000 yang menjadi dasar ekualisasi.

4) Bahwa menurut Terbanding dalam Surat Nomor S-929/WPJ.21/2025 Tertanggal 26 Maret 2025 (yang adalah Surat Uraian Banding atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/OL/WRJ/III/25 Tertanggal 14 Maret 2025 Hal Permohonan Banding terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderalPajakJakartaUtaraNomor:KEP- 00026/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor Surat Ketetapan 00009/406/22/043/24 Tanggal 18 Maret 2024 Tahun Pajak 2022), koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000,00 berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pengujian yang dilakukan Terbanding berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen telah Pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 jo. SE- 65/PJ/2013.

5) Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 tersebut, Terbanding sama sekali tidak ada menunjukkan, atau memberikan penjelasan kepada Pemohon Banding perihal ditemukannya informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak yang membuktikan terdapatnya penyerahan barang kepada lawan transaksi (pelanggan/pembeli) yang tidak laporkan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi peredaran usaha dan tidak dilakukan penerbitan faktur pajak keluaran, yang menjadi alasan Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 tersebut.

6) Bahwa Terbanding juga tidak pernah menunjukkan atau memberikan penjelasan perihal hasil pengujian keterkaitan arus piutang dengan nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 tersebut.

7) Bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah langsung mengasumsikan realisasi penerimaan pinjaman sementara dari direksi dan pemegang saham sebesar Rp4.859.700.000 sebagai peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

8) Bahwa jumlah sebesar Rp4.859.700.000 tersebut adalah realisasi penerimaan pinjaman sementara dari direksi dan pemegang saham dalam rangka pemenuhan kebutuhan arus kas (cash flow) Pemohon Banding pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022, bukan merupakan penerimaan dari hasil penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Untuk menjelaskan perihal kebutuhan tambahan dana dengan pinjaman sementara dimaksud, berikut ini Pemohon Banding menyajikan tabel persandingan kondisi kas Pemohon Banding dengan dan tanpa penerimaan pinjaman sementara dimaksud pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022.

Bulan Januari 2022:

KEKAPAN PLNLKI MAAN & PLNGLLUARAN

ank: BCA a/c: O6L G72 2899, Panin afc: 27% FOU 3315, UO a/c: 468 300 1505 & UO a/c: 468 30U 70

Bulan : Januari

fahun : 2022

Har Kiat

85074 -07,00

Bir partnara ort ks

po eae

247 71.000, 00

oo Iu —“————— AI AA 21.220,20

Pe FR See ae tans

289.000.0080, 00}

Pembayaran Hutang Dagang 505,922, 700,00

Pembayaran Hutang Pajak BCA afc: 065 672 2899 63.607,162,00

Pembayaran Hutang Leasing 25,050, 200,00

Pembayaran Hutang Dagang 505, 358, 530, 09

Pembayaran UM Import 322.226. 550,069

pemtaraanumaimpane | UO8*/5#522992605 | San aaeanan

UOB a/e: 468 300 1605

Pembayaran UM Import 508.297,030,00

Pembayaran UM Import 2 497.207, 585,00

ff 625.000.000,00

2.2 55.000.000,00)

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 31 Januari 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp1.462.343.427,92, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp792.656.572,08.

Bulan Mei 2022:

REKAPAN PENERIMAAN & PENGELUARAN

Bank : BCA a/c: 065 672 2899 & Panin a/c: 275 500 3315

Bulan : Mei

Tahun : 2022

ee Te.

2184, 100.257,00

singwiarcwan | sense sen mem

ooh 5003083150

Bebe em

p20 52,014,183

Pembayaran Cicilan Hutang Leasing 53.223.700,00

Pembayaran Hutang Pajak BCA ajc: 065672 2899 119.238, 325,00

Pembelian DP Fixed Asset 59.406.440,00

Pengembalian Kelebihan Transfer 1.144.832,00

po 83853287,00

pF 2350.000.000,00]

Pori iene Samoan)

po oo Yo Yao

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 31 Mei 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp199.899.739,46, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp546.800.260,54.

Bulan Juni 2022:

REKAPAN PENERI MAAN & PENGELUARAN

Bank : LIOB a/c: 468 300 1605 & UOB afc: 468 300 7050

Bulan : Juni

Tahun : 2022

'PiutangUsaha ss Bae: 4683001605 | 172.822.22500)

maa TEE maan ""

esa ee} ee eat

emban dan Gn | Samael

Pembayaran Hutang Bank 742.678. 617,00

Pembayaran UM Import & PIB | UOB a/c: 468 300 1605 | 1.000.000.045,00

Pembayaran Hutang Dagang 496.013, 060, 00

en vine | osn man

UOB a/c: 468 300 7050

Pembayaran UM Import 880.380. 080,00

ld —=Eeee

oo Io 000000)

NN aii

NN 8060 9.600,00

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 30 Juni 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp838.610.192,00, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp101.389.808,00.

Bulan Juli 2022:

REKAPAN PENERIMAAN & PENGELUARAN

Bank : Panin a/c: 275 500 3315, UGB a/c: 468 300 1605 & UOB a/c: 468 300 7050

Bulan : Juli

Tahun : 2022

Guegiate em areas isaseuime)

0 oo 88:185.110,00

OO ii “aa

4 871.897.188,00

fF 1.770.900.000,00]

YO3 afc: 468 300 1605

Sembayaran UV por: & 7 3 2184, 356,325 00

IOS afc: 468 3007050

Sembayaran Jurang Jagang & durang Usaha ain 137,000,747 00

ee ee

PC PSF E——

LK uv oo 00.000

Berdasarkan data pada tabel di atas, saldo kas Pemohon Banding per 31 Juli 2022 tanpa penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp535.764.147,00, dan dengan adanya penerimaan pinjaman sementara adalah sebesar Rp364.235.853,00.

Data yang disajikan di atas sangat jelas menggambarkan bahwa kondisi kas Pemohon Banding khususnya pada bulan Januari, Mei, Juni, dan Juli 2022 benar-benar membutuhkan tambahan dana untuk dapat memenuhi kebutuhan operasional.

9) Bahwa Terbanding langsung mengasumsikan arus uang masuk dari pinjaman sementara ke rekening Pemohon Banding sebagai peredaran usaha yang tidak dilaporkan, tanpa terlebih dahulu melakukan prosedur pengujian keterkaitan antara penerimaan uang dengan mutasi persediaan barang dagangan untuk membuktikan apakah terdapat mutasi keluar persediaan barang dagangan yang tidak dilaporkan sebagai peredaran usaha dan tidak diterbitkan faktur pajak keluaran. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan prosedur opname fisk persediaan barang dagangan, pembandingan antara saldo persediaan hasil opname fisik dengan saldo pada kartu stok, dan juga tidak melakukan prosedur

penelusuran ke belakang (trace-back) untuk mendapatkan saldo fisik persediaan per 31 Desember 2022 sehingga dapat membandingkan antara saldo persediaan barang dagangan per 31 Desember 2022 antara hasil trace-back opname fisik dengan saldo yang disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) per 31 Desember 2022 dan SPT PPh Badan Tahun 2022, untuk selanjutnya menguji apakah terdapat selisih kuantitas dan nilai persediaan antara yang Pemohon Banding laporkan dalam laporan posisi keuangan (neraca) dan SPT PPh Badan dengan hasil pemeriksaan.

10)Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-

00055/RIK.SIS/KPP.2105/2024 tanggal 01 Februari 2024, Terbanding tidak menjelaskan secara rinci tentang jenis, kuantitas, harga pokok penjualan, dan harga jual masing-masing persediaan yang penjualannya dikoreksi. Perlu dijelaskan jelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding mengelola 76 (tujuh puluh enam) jenis persediaan barang dagangan, sehingga Terbanding seharusnya mengungkapkan dengan jelas tentang jenis, kuantitas, dan nilai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi. Hal yang sama juga seharusnya diungkapkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas harga pokok penjualan.

11)Bahwa sebagai bantahan terhadap asumsi Terbanding terkait koreksi

peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678, sekaligus untuk membuktikan bahwa peredaran usaha tahun 2022 adalah benar sebesar Rp44.136.713.111 dan Harga Pokok Penjualan tahun 2022 adalah sebesar Rp36.849.007.466 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding menyajikan data rincian penjualan tahun 2022 pada Laporan Penjualan pada Lampiran 1 Surat Bantahan ini, dan untuk membuktikan bahwa seluruh mutasi pengeluaran barang tahun 2022 telah dilaporkan sebagai peredaran usaha serta harga pokok penjualan telah diperhitungkan dengan benar, Pemohon Banding juga menyajikan Laporan Mutasi Persediaan pada Lampiran 2.

Berdasarkan data pada kedua lampiran tersebut, Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh mutasi keluar persediaan telah dilaporkan nilai penjualannya, telah dilengkapi dengan dokumen surat jalan, telah diterbitkan invoice, dan telah diterbitkan faktur pajak keluaran untuk setiap penyerahan barang (penjualan) kepada pelanggan/pembeli.

Rangkuman peredaran usaha tahun 2022 berdasarkan Laporan Penjualan Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:

PO Bata timc

Januari 2.264.814.510

Februari 2 390,432. 932

Maret 5.446.969.2760

April 2.965.046.215

Mei 2.627.002.330

Juni A592. 820,542

Juli 5.130.133.719

Agustus 3.801.522.645

September 3.183.011.468

Oktober 3.339.232.570

November 3.414, 537.440

Desember 4974 199.480

Demikian halnya dengan harga pokok penjualan, telah diperhitungankan dengan benar yaitu sebesar Rp36.849.007.466, dengan rangkuman berdasarkan Laporan Mutasi Persediaan sebagai berikut:

Ban | Saldoawal | Penerimaan | Pengeluaran | Sado akhir

12)Bahwa untuk dapat dilakukan pengujian lebih lanjut atas angka-angka yang

sajikan di atas, Pemohon Banding melampirkan fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2022 (Lampiran 3), dan fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2022 (Lampiran 4).

13)Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terbukti bahwa koreksi yang

dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.859.700.000 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.057.282.678 hanya didasarkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan hasil pengujian yang objektif berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan yang layak dan cukup.

14)Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terbukti realisasi penerimaan uang

pinjaman sementara pada bulan Januari 2022 sebesar Rp2.255.000.000 bukan merupakan hasil penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1A ayat (1) Huruf a UU PPN.

3. Bantahan terkait Bahwa menurut Terbanding slip setoran dari Saudara Indri Kurniawan sebagai Staff Finance Pemohon Banding kepada PT Sukses Ragam Jaya yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian kepada Saudara Charli Siau sebesar Rp150.000.000,00. Namun Terbanding berpendapat bahwa sangat jelas dan nyata bahwa uang tersebut disetor ke rekening Perusahaan PT Sukses Ragam Jaya dan bukan ke rekening pribadi Saudara Charli Siau. Selain itu, terdapat tulisan tangan yang menyatakan “sumber dana hasil usaha”

1) Bahwa slip setoran yang dimaksud oleh Terbanding tersebut bukan slip setoran dari Saudara Indri Kurniawan sebagai pribadi, melainkan slip setoran Pemohon Banding dalam rangka pengembalian pinjaman sementara kepada Saudara Charli Siau. Hal itu dibuktikan dengan penarikan uang terlebih dahulu dari rekening Pemohon Banding dan selanjutnya disetorkan kepada Saudara Charli Siau melalui rekening bank PT Sukses Ragam Jaya sesuai permintaan Saudara Charli Siau yang juga adalah direktur perusahaan tersebut.

2) Bahwa tentang terdapatnya tulisan tangan pada slip setoran yang isinya “sumber dana hasil usaha” bukan merupakan tulisan Pemohon Banding

maupun Saudara Indri Kurniawan sebagai Staff Finance Pemohon Banding, melainkan tulisan petugas bank.

4. Bantahan terkait pernyataan Terbanding bahwa dengan terdapatnya beberapa slip setoran dari rekening perusahaan lain ke rekening Pemohon Banding dan sebaliknya dari rekening Pemohon Banding ke rekening perusahaan lain maka Terbanding berkeyakinan telah terdapat aliran uang terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan uraian di atas dan mempertimbangkan kegiatan usaha Pemohon Banding maka Terbanding berkeyakinan bahwa telah terdapat aliran uang sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga memenuhi Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN:

1) Bahwa terdapatnya slip setoran dari rekening perusahaan lain ke rekening Pemohon Banding dan sebaliknya dari rekening Pemohon Banding ke rekening perusahaan lain adalah dalam rangka penerimaan dan pengembalian pinjaman sementara. Hal tersebut dilakukan Pemohon Banding sesuai permintaan pemberi pinjaman;

2) Bahwa praktik pelaksanaan penerimaan dan pengembalian pinjaman sebagaimana diuraikan di atas tidak menghilangkan substansi terjadinya peminjaman uang dan pengembalian pinjaman dan tidak dapat langsung diasumsikan sebagai penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

5. Bantahan terkait pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan dalil/posita baru dalam Surat Bandingnya serta memberikan bukti pendukung terkait:

1) Bahwa permohonan banding tidak harus berisi dalil atau posita baru;

2) Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding yang berisi alasan-alasan mengapa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan atas keberatan;

3) Bahwa fokus utama Pemohon Banding dalam permohonan banding adalah pada kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam keputusan atas keberatan, baik dari segi fakta maupun penerapan hukum;

bahwa simpulan:

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Dalam permohonan keberatan melalui surat Pemohon Banding nomor: 027/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 telah disampaikan alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan seperti Berita Acara Pinjaman, Bukti Transfer, Rekening Koran serta Buku Besar (General Ledger). Adapun hal lain yang menyangkut dokumen dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya selain dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan tidak pernah ada pembahasan dan kejelasan mengenai keterangan kekurangan dokumen yang diperlukan;

3. Terbanding dalam melakukan Koreksi Penambahan Peredaran Usaha atau PPN menjadi kurang bayar pada masa Januari 2022 itu hanya melihat 1 (satu) sisi saja yaitu uang masuk ke rekening Pemohon Banding yang seharusnya merupakan pinjaman sementara dari direksi tetapi dianggap sebagai Penjualan/Peredaran Usaha yang belum dilaporkan, padahal ada 1 (satu) sisi lainnya yaitu uang keluar (pengeluaran bank) atau pengembalian dari rekening Pemohon Banding yang dapat dilihat pada Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding juga dan Terbanding tidak melihat arus keluar masuk pada Persediaan Barang (stock) Pemohon Banding, apakah benar ada barang yang terjual yang tidak dilaporkan sehingga dianggap tidak terbit invoice dan faktur pajak, maka Pemohon Banding keberatan atas hal ini karena Terbanding juga tidak mempertunjukkan bukti/dokumen yang menyatakan itu adalah hasil peredaran usaha. Dalam permohonan keberatan melalui surat Pemohon Banding nomor 026/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024 telah disampaikan alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai bukti

pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan seperti Berita Acara Pinjaman, Bukti Transfer, Rekening Koran serta Buku Besar (General Ledger). Adapun hal lain yang menyangkut dokumen dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya selain dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan tidak pernah ada pembahasan dan kejelasan mengenai keterangan kekurangan dokumen yang diperlukan;

bahwa permohonan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menolak seluruhnya Surat Uraian Banding yang diajukan Terbanding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022;

Bukti P-3 Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 155 Tanggal 30 Oktober 2024

tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT WINCHEM RAGAM JAYA, Notaris di Jakarta Selatan dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor 027/OL/WRJ/V/24 tanggal 15 Mei 2024; Bukti P-5 Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-6 Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Winchem Ragam Jaya

Nomor 3 Tanggal 05 September 2019 oleh Notaris Hardi Widjaja, S.H., di Jakarta Selatan dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-7 Salinan Akta Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Winchem Ragam Jaya Nomor 62 Tanggal 27 Oktober 2022 oleh Notaris Nany Angkasa, S.H., SpN., di Jakarta Barat dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-8 Bukti Mutasi Pinjaman dan Pengembalian Direksi;

Bukti P-9 Bukti penerimaan dan pengeluaran Bank;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 Mapping sengketa;

Bukti P-12 Penghitungan jumlah pajak PPN;

Bukti P-13 Revisi Mapping sengketa;

Bukti P-14 Revisi Penghitungan jumlah pajak PPN;

Bukti P-15 Tanggapan atas Keterangan Terbanding;

Bukti P-16 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Penjelasan dasar koreksi PPN Januari;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/OL/WRJ/III/25 tanggal 14 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.264.814.5104.519.814.5102.255.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Terbanding menemukan adanya penerimaan dana yang menurut Terbanding merupakan tambahan DPP penyerahan barang dan jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Januari 2022. Bahwa koreksi dimaksud didasarkan pada hasil ekualisasi dengan pemeriksaan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, di mana ditemukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.859.700.000, dan sejumlah Rp2.255.000.000 di antaranya merupakan realisasi penerimaan pada bulan Januari 2022 yang dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak mampu menyerahkan bukti pendukung yang memadai untuk menjelaskan asal-usul dana masuk tersebut sebagai transaksi non-penyerahan. Bahwa Terbanding juga menemukan adanya aliran dana antara rekening perusahaan dan pihak lain yang menurut Terbanding berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk slip setoran yang diberi keterangan “sumber dana hasil usaha”, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat kegiatan penyerahan yang seharusnya terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat bahwa dana masuk sejumlah Rp2.255.000.000 bukan merupakan hasil penjualan atau tambahan peredaran usaha pada bulan Januari 2022, melainkan merupakan pinjaman sementara dari direksi dan pemegang saham yang digunakan untuk menutupi kebutuhan

arus kas perusahaan. Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tanpa adanya pinjaman tersebut saldo kas perusahaan akan menjadi negatif, sehingga dana masuk tersebut adalah murni transaksi internal yang tidak menimbulkan kewajiban PPN;

bahwa Pemohon Banding memandang Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada asumsi aliran kas tanpa melakukan pengujian terhadap persediaan atau arus barang. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding tidak membuktikan adanya penjualan barang yang tidak dilaporkan karena tidak dilakukan pemeriksaan fisik persediaan, tidak dilakukan penelusuran mutasi persediaan, serta tidak dijelaskan jenis barang, kuantitas, maupun harga pokok dan harga jual yang diklaim sebagai objek penyerahan;

bahwa Pemohon Banding membantah penafsiran Terbanding terkait slip setoran yang diberi catatan “sumber dana hasil usaha”, dengan menjelaskan bahwa catatan tersebut bukan dituliskan oleh Pemohon Banding maupun staf perusahaan, melainkan oleh petugas bank. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa penyetoran melalui rekening PT Sukses Ragam Jaya dilakukan atas permintaan pemberi pinjaman, yakni Saudara Charli Siau, sehingga transaksi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai hasil usaha; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai dokumen dalam proses keberatan, antara lain Berita Acara Pinjaman, bukti transfer, rekening koran, dan buku besar, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut merupakan pinjaman dan bukan peredaran usaha, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasar;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah dapat dibuktikan bahwa jumlah aliran dana masuk sebesar Rp2.255.000.000 bukan merupakan peredaran usaha, melainkan pinjaman sementara;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa PPN terutang atas penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha; bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 terkait langsung yang merupakan bagian dari Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 di PPh Badan Tahun 2022 yang sengketanya juga diajukan banding. Dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 pada dasarnya merupakan koreksi lanjutan dari Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 di PPh Badan Tahun 2022;

bahwa atas sengketa Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 di PPh Badan Tahun 2022 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-002360.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat yang pada intinya sebagai berikut

- Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk membatalkan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding. Pendapat Terbanding bahwa aliran dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan penerimaan dari peredaran usaha dapat dinilai beralasan, mengingat Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan serta bukti kompeten yang cukup dan meyakinkan bahwa aliran dana tersebut merupakan pinjaman sementara

- Bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah aliran dana masuk sebesar Rp4.859.700.000 bukan merupakan Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto, melainkan pinjaman sementara;

- Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 tetap dipertahankan;

bahwa karena koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 pada dasarnya merupakan koreksi lanjutan dari Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 di PPh Badan Tahun 2022 yang telah diputus Pengadilan Pajak, maka penyelesaian sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 mengikuti penyelesaian sengketa Koreksi Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto sebesar Rp4.859.700.000 di PPh Badan Tahun 2022 a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terbukti jumlah aliran dana masuk sebesar Rp2.255.000.000 bukan merupakan peredaran usaha; bahwa dapat diyakini jumlah aliran dana masuk sebesar Rp2.255.000.000 tersebut merupakan peredaran usaha dari penerimaan penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a terutang PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.255.000.000 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri2.255.000.000,002.255.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 4.519.814.510,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 4.519.814.510,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak
aPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.519.814.510
bPenyerahan yg PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah (1a+1b)4.519.814.510
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri451.981.451
b.Dikurangi :
1. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan322.539.525
2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
Jumlah (b1+b2)322.539.525
c.Diperhitungkan:
SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan322.539.525
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (2a-2d)129.441.926
3.Kelebihan pajak yg sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya96.058.074
4.PPN yang kurang bayar (2e+3a)225.500.000
NoUraianJumlah (Rupiah)
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP97.416.000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar322.916.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama PT WINCHEM RAGAM JAYA, NPWP: 92.820.711.7- 043.000, beralamat di Perkantoran Plaza Pasifik Blok A4/95, Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.