PUTUSAN
Nomor PUT-002361.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/22/043/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002361.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WINCHEM RAGAM JAYA, NPWP: 92.820.711.7-043.000, beralamat di Perkantoran Plaza Pasifik Blok A4/95, Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, dalam hal ini diwakili oleh Jimmi Young, jabatan: Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Juni Ampera Setiawan Girsang,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1085/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/OL/WRJ/SK/25 tanggal 24 Juni 2025,
2. Nama: Indri Kurniawan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/OL/WRJ/SK/25 tanggal 24 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: